Tag: Said Didu

  • Apdesi Ungkap Alasan Laporkan Said Didu ke Polisi

    Apdesi Ungkap Alasan Laporkan Said Didu ke Polisi

    Tangerang, Beritasatu.com – Ketua Asosiasi Pemerintah Desa (Apdesi) Kabupaten Tangerang, Maskota, menyatakan melaporkan Said Didu ke polisi atas tuduhan penyebaran informasi bohong terkait pembebasan lahan untuk proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kosambi (PIK) 2.

    Maskota menjelaskan pelaporan ini dipicu oleh tuduhan bahwa kepala desa di wilayah tersebut memaksa warga menjual tanah kepada pengembang dan melakukan penggusuran secara tidak manusiawi. Tuduhan tersebut dianggap tidak berdasar dan telah meresahkan masyarakat.

    “Dasar kami melaporkan adalah tuduhan bahwa kepala desa memaksa warga menjual tanah dan menggusur masyarakat secara semena-mena. Ini sangat tidak benar dan melanggar UU ITE,” ujar Maskota dalam keterangannya, Selasa (19/11/2024) dilansir Antara.

    Maskota menegaskan, laporan ini diajukan oleh kepala desa, ormas, dan masyarakat secara murni, tanpa campur tangan pihak pengembang PIK 2.

    Ia menyebut Said Didu telah melanggar Pasal 28 ayat (2) dan (3) UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang penyebaran berita bohong atau informasi yang dapat memicu kebencian di masyarakat.

    Sementara itu, Kepolisian Resort Kota Tangerang, Polda Banten, mengonfirmasi akan memanggil Said Didu untuk pemeriksaan sebagai saksi pada hari ini, Selasa (19/11/2024) pukul 10.00 WIB. “Ya, benar. (Said Didu, Red) akan dilakukan proses pemeriksaan,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono di Tangerang.
     

  • Kuasa Hukum Nilai Laporan terhadap Said Didu Tidak Relevan dan Langgar HAM
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        18 November 2024

    Kuasa Hukum Nilai Laporan terhadap Said Didu Tidak Relevan dan Langgar HAM Megapolitan 18 November 2024

    Kuasa Hukum Nilai Laporan terhadap Said Didu Tidak Relevan dan Langgar HAM
    Tim Redaksi
    TANGERANG, KOMPAS.com
    – Kuasa hukum
    Said Didu
    , Gufroni, menyatakan Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang ITE yang digunakan untuk melaporkan kliennya tidak relevan.
    “Penerapan pasal ini bertentangan dengan SKB Menkominfo, Kapolri, dan Jaksa Agung, yang mengatur pentingnya pembuktian motif untuk Pasal 28 Ayat 2 UU ITE,” ujar Gufroni, Senin (18/11/2024).
    Sebab, pasal dan ayat tersebut berbunyi, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).”
    Pasal ini sering digunakan dalam kasus hukum yang melibatkan ujaran kebencian berbasis SARA.
    Sedangkan Gufroni menegaskan bahwa kritik Said Didu terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK-2) bukanlah tindakan yang mengandung SARA, kebohongan, atau ajakan kerusuhan.
    Sebaliknya, Gufroni menilai laporan ini sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) karena kritik yang disampaikan Said Didu merupakan bentuk ekspresi yang dijamin Undang-Undang.
    “Negara wajib menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM. Gangguan atau intervensi terhadap pendapat individu, termasuk melalui proses hukum, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM,” tambahnya.
     
    Ia juga menegaskan bahwa Said Didu sering mengkritisi proyek pembangunan nasional yang dinilai tidak berpihak pada kesejahteraan rakyat, termasuk proyek Rempang Eco City, Bandara Kertajati, dan Tol Becakayu.
    Kritik tersebut, menurut Gufroni, merupakan bentuk partisipasi dalam negara demokratis.
    “Proses hukum terhadap Said Didu tidak bertujuan untuk menegakkan hukum, melainkan untuk membungkam kritik yang disampaikan terhadap proyek pembangunan,” jelas Gufroni.
    Ia mempertanyakan relevansi pihak pelapor, yaitu Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang, Maskota. Gufroni mengatakan, pernyataan Said Didu tentang PSN PIK-2 tidak pernah menyebut nama Maskota.
    Said Didu dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polresta Tangerang pada Selasa (19/11/2024) pukul 10.00 WIB atas dugaan penyebaran fitnah terkait kritiknya terhadap PSN PIK-2.
    “Benar, besok akan dilakukan proses pemeriksaan,” ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, Senin (18/11/2024).
    Said Didu dilaporkan
    atas dugaan pelanggaran Pasal 28 Ayat 2 dan Ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 310 dan 311 KUHP terkait pencemaran nama baik dan fitnah.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Beliau Hanya Bela Rakyat Kecil, Said Didu Tidak Sendri – FAJAR

    Beliau Hanya Bela Rakyat Kecil, Said Didu Tidak Sendri – FAJAR

    “Mereka pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan dari PSN ini. Tetapi Bapak Said Didu tidak sendirian, banyak sekali aktivis pecinta tanah air yang mendukungnya,” sambungnya.

    Lia juga menegaskan bahwa Said Didu tidak sendirian dalam perjuangannya. Banyak aktivis dan pecinta tanah air yang mendukungnya.

    “Setiap jengkal tanah air ini diraih dengan keringat, air mata, dan darah oleh pendahulu kita, kita pertahankan bersama. Maju terus pak Said Didu,” kuncinya.

    Sebelumnya, Prof. Mahfud MD, ikut menanggapi polemik seputar pemanggilan Said Didu oleh polisi terkait kritiknya terhadap proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK-2).

    Said Didu dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 19 November 2024, setelah dilaporkan atas tuduhan terkait kritiknya terhadap pembebasan lahan proyek tersebut.

    “Said Didu menyuarakan rasa ketidakadilan dalam pembebasan tanah PIK 2 di Banten,” ujar Mahfud dalam keterangannya di aplikasi X @mohmafudmd dikutip pada Minggu (17/11/2024).

    Mahfud menyebutkan bahwa Said Didu mengungkapkan ketidakadilan dalam proses pembebasan tanah untuk proyek PIK-2 di Banten, yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).

    “Pengganti tanah hanya sekitar Rp 50.000/M2. Sementara petugas yang membebaskan atau meratakan tanah bisa minum es yang sekali beli seharga Rp100.000,” cetusnya.

    Ia menegaskan bahwa menindaklanjuti laporan merupakan tugas polisi untuk memastikan semua berjalan transparan.

    Namun, Mahfud mengingatkan bahwa hak konstitusional warga untuk menyampaikan aspirasi dan kritik harus tetap dijamin.

  • Pigai Tegaskan Warga Negara yang Memperjuangkan Keadilan Tak Layak Dipidana, Warganet Ungkit Kasus Said Didu

    Pigai Tegaskan Warga Negara yang Memperjuangkan Keadilan Tak Layak Dipidana, Warganet Ungkit Kasus Said Didu

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Indonesia Natalius Pigai menegaskan, kritikan dari setiap warga negara kepada Negara dan sektor swasta dalam memperjuangkan keadilan bagi kepentingan umum dan kebaikan bersama (bonum commune) tidak layak dipidana.

    “Kami pahami kelompok sipil juga mengisi ruang kosong yang tidak diisi oleh Negara dan sektor swasta,” kata Natalius Pigai dalam akun X, Senin, (18/11/2024).

    Saat ini kata dia, pihaknya sedang konsen dengan penataan lembaga (Kemham) karena Kementerian HAM baru tapi termasuk paling besar. 

    Kementerian HAM di Pusat dan daerah kata dia tapi hampir rampung. “Kami akan memberi penguatan kebebasan demokrasi dan HAM secara terukur di masa yang akan datang,” tandasnya. 

    Langkah Natalius Pigai ini direspon positif oleh kalangan warganet. 

    “Yang menyuarakan HAM sekarang jadi pengambil keputusan untuk HAM. Silahkan selesaikan PIK Papua, Rempang, Bumi putra, Jiwasraya yang nasabahnya terlunta-lunta,” balas @Masar***

    “Sangat ditunggu langkah konkret dalam penguatan kebebasan berekspresi bagi masyarakat, khususnya pemajuan hak-hak sipil dan politik,” tambah @Bung***

    Unggahan Pigai ini juga dikaitkan dengan kasus yang menyeret Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu yang dilaporkan di Polresta Tangerang. 

    “Yang terbaru kasus Pak Sa’id Didu apa juga jadi konsen Pak Pigai sekarang,” kata @Jun***

    “Apakah Bapak menteri Natalius Pigai akan membela Said Didu (yang sedang dipanggil polisi) dalam memperjuangkan keadilan bagi kepentingan umum dan kebaikan bersama (bonum commune) dalam kasus tanah PIK2?,” timpal @Sua***. (selfi/fajar) 

  • Didukung Mahfud MD Usai Dilapor Polisi, Said Didu: Teman Seperjuangan, Rival di Bola

    Didukung Mahfud MD Usai Dilapor Polisi, Said Didu: Teman Seperjuangan, Rival di Bola

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Pro. Mahfud MD, atas dukungannya.

    Said Didu menegaskan bahwa dirinya dan Mahfud MD memiliki visi yang sama dalam memperjuangkan kebenaran dan keadilan.

    “Terima kasih Prof. Mahfud MD, kami selalu sama dalam memperjuangkan kebenaran dan keadilan,” ujar Said Didu dalam keterangannya di aplikasi X @msaid_didu (17/11/2024).

    Namun, ia menambahkan sentuhan humor dalam pernyataannya dengan mengungkapkan satu perbedaan mencolok antara mereka berdua. “Tapi selalu berbeda dalam bola,” tandasnya.

    Seperti diketahui, Said Didu merupakan penggemar klub sepakbola Manchester City. Sementara Prof. Mahfud penggemar rival sekota City, Manchester United.

    Sebelumnya, Prof. Mahfud MD, ikut menanggapi polemik seputar pemanggilan Said Didu oleh polisi terkait kritiknya terhadap proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK-2).

    Said Didu dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 19 November 2024, setelah dilaporkan atas tuduhan terkait kritiknya terhadap pembebasan lahan proyek tersebut.

    “Said Didu menyuarakan rasa ketidakadilan dalam pembebasan tanah PIK 2 di Banten,” ujar Mahfud dalam keterangannya di aplikasi X @mohmafudmd dikutip pada Minggu (17/11/2024).

    Mahfud menyebutkan bahwa Said Didu mengungkapkan ketidakadilan dalam proses pembebasan tanah untuk proyek PIK-2 di Banten, yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).

    “Pengganti tanah hanya sekitar Rp50.000/M2. Sementara petugas yang membebaskan atau meratakan tanah bisa minum es yang sekali beli seharga Rp100.000,” cetusnya.

  • Said Didu Dipolisikan, Mahfud MD: Kritik Bukan Kejahatan, Polisi Harus Profesional

    Said Didu Dipolisikan, Mahfud MD: Kritik Bukan Kejahatan, Polisi Harus Profesional

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Prof. Mahfud MD, ikut menanggapi polemik seputar pemanggilan Said Didu oleh polisi terkait kritiknya terhadap proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK-2).

    Said Didu dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 19 November 2024, setelah dilaporkan atas tuduhan terkait kritiknya terhadap pembebasan lahan proyek tersebut.

    “Said Didu menyuarakan rasa ketidakadilan dalam pembebasan tanah PIK 2 di Banten,” ujar Mahfud dalam keterangannya di aplikasi X @mohmafudmd dikutip pada Minggu (17/11/2024).

    Mahfud menyebutkan bahwa Said Didu mengungkapkan ketidakadilan dalam proses pembebasan tanah untuk proyek PIK-2 di Banten, yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).

    “Pengganti tanah hanya sekitar Rp 50.000/M2. Sementara petugas yang membebaskan atau meratakan tanah bisa minum es yang sekali beli seharga Rp100.000,” cetusnya.

    Ia menegaskan bahwa menindaklanjuti laporan merupakan tugas polisi untuk memastikan semua berjalan transparan.

    Namun, Mahfud mengingatkan bahwa hak konstitusional warga untuk menyampaikan aspirasi dan kritik harus tetap dijamin.

    “Tetapi keadilan dan kebebasan beraspirasi dan mengritik seperti yang dilakukan Didu adalah hak konstitusional,” tandasnya.

    Mahfud juga mengutip salah satu pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan pentingnya melindungi kebebasan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi.

    “Jadi Polisi hrs profesional menangani pengaduan ini. Tidak semua laporan hrs dijadikan kasus pidana. Salah satu isi pidato Presiden Prabowo, jangan halangi aspirasi masyarakat, intelijen tak boleh menginteli rakyatnya krn tugas intel adl mengintelu musuh negara,” pungkasnya.

  • Muannas Alaidid Tegaskan Bahaya Opini Mahfud MD di Kasus Said Didu: Jangan Hanya Mendengar Cerita Sepihak

    Muannas Alaidid Tegaskan Bahaya Opini Mahfud MD di Kasus Said Didu: Jangan Hanya Mendengar Cerita Sepihak

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kuasa Hukum Pengembang Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK-2, Muannas Alaidid, memberikan peringatan kepada Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD agar tidak mengeluarkan opini terkait kasus yang menyeret Muhammad Said Didu. Menurut Muannas, hal ini bisa menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

    “Saran saya sebaiknya soal kasus hukum Said Didu, Pak Mahfud berkenan tidak beropini, apalagi kasusnya sudah naik ke penyidikan,” kata Muannas Alaidid melalui akun X pada Sabtu, 16 November 2024.

    Muannas menekankan bahwa dengan pengaruh besar yang dimiliki Mahfud MD di media sosial, opininya bisa berdampak luas. “Bahaya kalau orang awam percaya kita sudah menarik kesimpulan kasusnya, padahal semua tidak paham duduk perkara sebenarnya,” tambahnya.

    Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh sejumlah kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI). Mereka merasa dirugikan oleh pernyataan Said Didu di media sosial yang dianggap tanpa dasar fakta.

    “Dia (Said Didu) menuduh ‘semua pejabat pemerintah daerah dari pusat sampai daerah hingga RT/RW sudah jadi kaki tangan pengembang untuk menggusur rakyatnya,” ungkap Muannas.

    Muannas menjelaskan, akibat pernyataan tersebut, sejumlah desa di Kabupaten Tangerang mulai resah. Warga mencurigai adanya kerja sama antara pengembang dan aparat desa yang dianggap memihak pengusaha.

    “Sebagian warga jadi ada yang merasa dibodohi dalam jual beli. Padahal, selama ini proses dilakukan secara transparan, berdasarkan kesepakatan antara pengembang dan pemilik tanah langsung, dengan harga yang pantas dan sering kali di atas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP),” jelas Muannas.

  • Pos Pengaduan Gibran Disebut Langkah Mundur 36 Tahun, Said Didu: Wapres Fufufafa

    Pos Pengaduan Gibran Disebut Langkah Mundur 36 Tahun, Said Didu: Wapres Fufufafa

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Program Pos Pengaduan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka disebut sebagai langkah mundur 36 tahun. 

    “Program lapor mas Wapres langkah mundur 36 tahun,” kata Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu, dalam akun X, Kamis, (14/11/2024). 

    Dikatakan, pengaduan masyarakat seperti ini sudah dimulai tahun 1988, Wakil Presiden Soedharmono sudah membuat hal yang sama dengan Kotak Pos 5.000 dan Presiden SBY melakukan hal yang sama dengan Kotak Pos dan SMS 9949. 

    “Keduanya dilakukan lewat alat komunikasi – bukan datang secara langsung. Wapres Fufufa buat program yang sudah ditinggalkan 36 tahun lalu,” tuturnya.

    Pria kelahiran Pinrang Sulsel ini mengatakan, program ini pemborosan, tidak efesien, dan tidak efektif.

    Pasalnya kata dia, Negara sudah menyiapkan perangkat dan aparat untuk menampung laporan masyarakat di sekitar 10.000 kantor dan dilayani oleh sekitar 250.000 pegawai yang tersebar di 7.288 Kecamatan, 514 Kabupaten/Kota, dan 38 Provinsi.

    “Kenapa harus disatukan dan dilaksanakan langsung oleh Wapres. Beginilah kalau Wapres hanya bisa kerja – dan tidak bisa memimpin,” tambahnya. 

    Menurutnya, ini program gimmick dan pencitraan. Ini dilakukan untuk pencitraan diri karena kondisi rakyat hasil kerja mantan Presiden Jokowi sbb.

    IQ rata-rata penduduk lanjut dia, 78 – sedikit di atas orang utan dan setara dengan Timur Leste, sekitar 60 % pendidikan rakyat hanya sampai SD, penduduk miskin dan hampir miskin sekitar 25 juta, kecanduan bansos dan sogokan politik, pecandu pinjaman onl dan judi online, dan narkoba, penikmat tik-tok, Instagram dan medsos lain. Masyarakat seperti ini akan menyukai Gimmick dan Pencitraan.

  • Dampak Sosial PIK 2, Oknum Aparat Disebut Rugikan Rakyat Banten Demi Pengembang

    Dampak Sosial PIK 2, Oknum Aparat Disebut Rugikan Rakyat Banten Demi Pengembang

    FAJAR.CO.ID, TANGERANG — Proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 diketahui adalah milik Bos Agung Sedayu Group (ASG) Sugianto Kusuma alias Aguan.

    Proyek itu kini menjadi bagian Proyek Strategis Nasional (PSN). Sejumlah pihak menilai hal tersebut telah merugikan rakyat Banten.

    Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu mengatakan, proyek PIK 2 merupakan bagian oligarki yang bisa membeli ketua parpol dan penguasa.

    “Pengembang PIK 2 meraih keuntungan Rp20 ribu triliun. Pengembang PIK 2 membeli tanah dari rakyat Rp50 ribu permeter dan dijual ke konsumen Rp35 juta permeter,” ungkap Said Didu.

    Persoalan tanah yang dibeli pengembang PIK 2 di bawah NJOB, kata Said Didu, harus menjadi tanggung jawab Pemda Tangerang.

    “Ada preman, kepala desa yang meminta rakyat untuk melepas tanahnya. Semua oknum aparat disogok. Banten sudah tidak ada negara,” kritiknya.

    Sebelumnya diberitakan, ratusan orang melakukan aksi penghadangan dan perusakan kendaraan truk tambang pembangunan proyek strategis nasional di Pantai Indah Kosambi (PIK) 2 pada Kamis (7/11/2024)

    22 orang yang diduga sebagai pelaku penyerangan terhadap petugas diamankan Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota.

    Diketahui, kerusuhan dan penghadangan kendaraan truk tambang pembangunan proyek strategis nasional terjadi di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang, Banten.

    “Ada 22 anak, semalam kita amankan. Mereka bisa pulang kalau nanti orang tuanya datang menjemput. Mereka aman, kita kasih makan, kasih minum. Mereka ini sudah kami bubarkan, tetapi malah terus berkumpul dan akhirnya mohon maaf kami terpaksa bubarkan,” kata Kepala Polres Metro Tangerang Komisaris Besar Polisi Zain Dwi Nugroho di Tangerang, Jumat, dikutip dari ANTARA.

  • Bahlil Revisi Disertasi Usai Diprotes Jatam, Said Didu Bilang Harus Dibatalkan

    Bahlil Revisi Disertasi Usai Diprotes Jatam, Said Didu Bilang Harus Dibatalkan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) memprotes disertasi Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia. Pasalnya dalam disertasi itu, Jatam dicatut sebagai informan utama.

    Merespons hal tersebut, Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu memberi sentilan terhadap Universitas Indonesia yang selama ini dikenal sebagai perguruan tinggi terbaik.

    “Betapa rusaknya negeri ini. Perguruan Tinggi terbaik seperti @univ_indonesia sudah menghalalkan etika keilmuan,” kata Said Didu dalam akun X, Jumat, (8/11/2024).

    Menurutnya, disertasi tersebut seharusnya tidak sekadar direvisi setelah ujian terbuka.

    “Jika data disertasi yang digunakan salah atau diperoleh secara tidak sah maka disertasi batal – bukan direvisi setelah ujian terbuka,” tambahnya.

    Sebelumnya, Koordinator Nasional Jatam, Melky Nahar menyampaikan keberatannya atas disertasi doktoral Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang berjudul, “Kebijakan, Kelembagaan, dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia”.

    “Kami tidak pernah memberikan persetujuan, baik secara tertulis maupun lisan, untuk menjadi informan utama bagi disertasi tersebut,” ungkap Melky.

    Sementara itu, Kepala Biro Humas dan KIP Universitas Indonesia (UI), Amelita Lusia menyebut bahwa Bahlil sedang menjalani fase revisi naskah disertasi doktoralnya usai digelarnya sidang promosi doktoral beberapa waktu lalu. (selfi/fajar)