Tag: Said Didu

  • Said Didu ke Menteri Meutya: Janganlah Kami Semua Dianggap Bodoh

    Said Didu ke Menteri Meutya: Janganlah Kami Semua Dianggap Bodoh

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu menyoroti Menteri Komdigi Meutya Hafid soal pelantikan Rudi Susanto alias Rudi Valinka, buzzer Jokowi jadi staf khusus.

    Pasalnya, Menteri Meutya mengaku tak tahu menahu ihwal buzzer Jokowi tersebut.

    “Ibu Menteri @meutya_hafid yth, alasannya kurang masuk akal. Pengangkatan eselon I itu melalu berbagai tahapan seleksi. Janganlah kami semua dianggap bodoh,” kata Said Didu dalam akun X, pribadinya, Selasa, (14/1/2025).

    Said Didu juga menyentil Jokowi yang menempatkan orang-orangnya hingga ke eselon paling bawah.

    “Kirain Jokowi hanya menempatkan orangnya di jabatan Menteri dan wakil Menteri – ternyata sampai ke Eselon bawah. Tidak ada bedanya dengan 3 Periode,” tambah pria kelahiran Pinrang Sulsel ini.

    Sementara itu, Pegiat Media Sosial, Jhon Sitorus juga menyampaikannya hal serupa. Menurutnya, pejabat setingkat menteri tidak mengenal pejabat yang dilantiknya tidak lah etis.

    “Seorang Menteri Prabowo, Meutya Hafid bahkan gak tau siapa yang dilantiknya sendiri. Apakah Rudi Sutanto ini orang titipan? Titipan siapa? Mengapa seorang Menteri tidak tahu latar belakang pejabatnya sendiri? Mau dibawa kemana negara ini jika pejabat-pejabatnya diisi oleh manusia titipan dan diangkat tanpa tes kelayakan?,” ungkap Jhon.

    Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid sendiri mengaku tak tahu menahu soal Rudi yang dikenal sebagai salah satu buzzer Jokowi.

    “Rudi Sutanto yang saya kenal ya Rudi Sutanto. Jadi saya tidak mau berspekulasi mengenai siapa Rudi Sutanto,” kata Meutya Hafid. (*)

  • Kejahatan Pagar Laut: Jokowi Harus Bertanggung Jawab!

    Kejahatan Pagar Laut: Jokowi Harus Bertanggung Jawab!

    Oleh: Marwan Batubara*BERITA tentang kejahatan rezim Jokowi membangun “pagar laut” sepanjang 30 km di Pantai Tangerang menjadi viral dalam 4-5 hari terakhir. Banyak kalangan menggugat, karena pada dasarnya pembangunan pagar atau patok tersebut melanggar konstitusi dan hukum serta merugikan negara, rakyat, lingkungan, dan lain-lain.

    Maka, pelakunya harus ditemukan, ditangkap, dan diadili.

    Faktanya, pagar tersebut mulai dibangun intensif segera setelah Permenko Perekonomian No.6/2024 diundangkan Mei 2024 (ditetapkan Maret 2024). Permenko No.6/2024 sarat moral hazard ini tidak ditemukan dalam laman Kemenko Perekonomian, karena sengaja disembunyikan dari akses publik.

    Sahabat kita, M Said Didu melakukan survei puluhan kali ke wilayah Tangerang utara sejak April/Mei 2024, dan saat itu telah menemukan dimulainya pembangunan pagar tersebut.

    Pada Agustus 2024 kami dari Petisi-100 juga menyaksikan telah terbangunnya pagar, saat kunjungan ke wilayah Tangerang utara dan menyusuri Sungai Cisadane dari hulu, sekitar Kohod, hingga ke hilir arah laut lepas, muara Sungai Cisadane. Pagar laut tersebut satu paket dengan PSN PIK-2!

    Sejak Agustus hingga November 2024, cukup banyak rombongan aktivis berkunjung ke wilayah Tangerang utara, lokasi lahan (di darat) hasil rampokan pengembang PSN PIK-2. Pelaksana lapangan adalah PT Kukuh Mandiri Lestari (KML) milik Aguan dan Anthony Salim.

    Kunjungan-kunjungan tersebut telah mengonfirmasi hasil kejahatan terstruktur, sistemik, masif dan brutal (TSMB) yang dilakukan “para antek dan jongos” oligarki Jokowi-Aguan-Salim, melibatkan aparat daerah, ASN, aparat hankam (dari desa hingga pusat), dan satuan preman. Mereka diyakini layak disebut sebagai penguasa Negara PIK-2, pimpinan Jokowi.

    Di darat, dengan menggunakan status PSN dan soliditas pelaku penjajahan TSMB Negara PIK-2 di atas, maka didapati tanah negara, pantai, sungai, bantaran sungai, empang, irigasi, jalan-jalan, tanah timbul, fasos, dan fasum milik negara/daerah dapat dikuasai: tanpa ganti rugi!

    Begitu pula dengan tanah dan/atau rumah rakyat berupa tempat tinggal, kebun, lahan pertanian, empang, masjid/musala dapat dikuasai: secara paksa dan harga sangat murah.

    Di laut, pagar laut jelas telah merugikan nelayan, petambak, lingkungan, dan puluhan ribu keluarga di Tangerang bagian utara. Hal ini harus dipertanggungjawabkan dan dikenakan sanksi ganti rugi. Namun, di darat kerugian akibat penguasaan SDA milik negara dan rakyat secara TSMB dan otoriter, nilainya jauh lebih tinggi.

    Maka jika ditambah kerugian moril, nilai kerugian NKRI dan rakyat akibat kejahatan Negara PIK-2 menjadi sangat-sangat tinggi dibanding kerugian pagar laut.

    Motif utama di balik kejahatan TSMB dan penjajahan Negara PIK-2 adalah perburuan rente besar melalui bisnis sektor-sektor industri, perumahan, pemukiman, hiburan, pariwisata, dan lain-lain. Semula sesuai surat KPPIP Nomor PK.KPPIP/55/M.EKON, izin kawasan PIK-hanya berluas 1756 hektare.

    Dengan berdalih status PSN, para oligarki Jokowi-Aguan-Salim menyelundupkan izin tersebut guna merampok SDA/aset negara dan tanah/aset rakyat secara TSMB, sehingga luas kawasan PIK-2 bertambah menjadi sekitar 100.000 hektare, berujung di Tanara, Serang, lebih dari 60 km di barat “PIK-2 asli”.

    Motif memburu rente besar tidak hanya dilakukan di darat, tetapi juga di laut. Maka secara jahat menggunakan modus TSMB, pagar laut dibangun untuk kelak akhirnya akan direklamasi.

    Untuk kedalaman laut lebih dangkal dari 5-6 meter, maka membeli “tanah daratan” hasil reklamasi akan jauh lebih murah dibanding membeli atau membebaskan tanah di daratan. Apalagi jika memperhitungkan bahwa rumah mewah atau properti yang dibangun di pinggir laut harga jualnya pasti lebih mahal!

    Maka dijalankanlah proyek pagar laut dengan modus menghalalkan segala cara. Bahkan pasir laut atau materi untuk reklamasi pun pantas dicurigai berasal SDA negara yang dicuri!

    Sejalan dengan motif rente untung besar, motif lain bisnis properti oligarki Negara PIK-2 adalah dominasi kekuasaan. Dengan uang besar tersebut, para penguasa-pengusaha pelaku state-corporate crime (SCC) bisa merambah ke dunia politik untuk menguasai para pemimpin partai, parlemen, ormas, ASN, pimpinan dan aparat hankam, kepala-kepala daerah, media, para centeng, preman, dan lain-lain.

    Maka dengan mudah kebijakan dan agenda-agenda oligarki dapat berjalan dengan mulus. Apalagi jika rakyat hanya diam menunggu nasib. Maka cengkeraman kekuasaan dapat diraih.

    Selain motif rente besar dan dominasi kekuasaan oligarkis, motif lain di balik PSN PIK-2 dan PSN-PSN lain seperti Rempang, IKN, dan SFL diyakini adalah memenuhi target strategis RRC. RRC sangat berkepentingan menguasai NKRI secara epoleksosbud-hankam, termasuk target agenda one-belt-one-road (OBOR).

    Diyakini Jokowi dan sejumlah konglomerat telah membuat persekongkolan dan kesepakatan berkhianat kepada NKRI guna memenuhi target-target geopolitik RRC.

    Karena nilai kerugian NKRI dan rakyat akibat penjajahan Negara PIK-2 sangat tinggi dibanding kerugian akibat pagar laut, maka meskipun terlambat, advokasi berbagai kalangan (termasuk DPR/Partai), seharusnya jauh lebih masif, tegas, gencar dan berkelanjutan.

    Korban jatuh, baik meninggal, kehilangan tempat tinggal, pekerjaan dan sumber penghidupan sangat banyak. Rakyat ditipu, diteror, intimidasi, kriminalisasi, ditangkap, surat tanah disita, ganti rugi tidak jelas, dan lain-lain. Sebaliknya, hingga saat ini aparat desa dan penegak hukum masih bekerja untuk kepentingan oligarki Negara PIK-2. Begitu pula dengan pemda, Polri, DPRD, dan lain-lain.

    Hiruk-pikuk kejahatan konstitusional dan kemanusiaan pagar laut juga membahas soal siapa pelaku dan siapa penanggung jawab. Aguan, Salim dan PANI sebagai pengelola PIK-2 mengaku tidak tahu.

    Sejumlah pejabat harus bertanggung jawab seperti Gubernur, Panglima TNI, Menteri Perekonomian, Kapolri, dan pejabat terkait lain, juga mengaku tak tahu. Padahal sebagian mereka paham atau bisa mengklarifikasi pada jajaran internal masing-masing.

    Bagi kami dan Petisi-100, penanggung jawab pagar laut Tangerang diyakini adalah Joko Widodo! Selain itu, kami juga yakin sebagian besar dari mereka yang mengaku tidak tahu, sebenarnya paham bahwa proyek pagar laut tersebut adalah proyek oligarki Jokowi-Aguan-Salim.

    Sewaktu Jokowi masih berkuasa, sebagian mereka bahkan ikut merekayasa, memberi status PSN, pendukung aktif atau minimal mendiamkan kejahatan TSMB tersebut.

    Selama ini, sikap fraksi-fraksi parlemen terhadap PIK-2 sama seperti sikap pejabat-pejabat di atas, ada yang ikut merekayasa, menjadi pendukung aktif atau membiarkan kejahatan TSMB terhadap rakyat berlangsung.

    Dengan Prabowo menjadi presiden, situasi berubah. Sebagian pejabat dan partai sudah berani bersikap, tidak lagi sejalan dengan Jokowi. Sudah ada partai-partai yang berani menggugat pagar laut secara terbuka. Namun politik “sprindik” bisa saja mementahkan perubahan sikap tersebut. Semoga saja mereka konsisten.

    Siapa pun concern dan peduli dengan nasib rakyat yang sudah sangat nyata dizalimi, serta bertekad berjuang menegakkan hukum dan keadilan di NKRI, maka advokasi anda tidak cukup hanya pada urusan pagar laut.

    Kejahatan dan penjajahan Negara PIK-2 jauh lebih dahsyat dan memberi dampak jauh lebih buruk terhadap NKRI dan rakyat. Lanjutkan advokasi dari menggugat pagar laut ke objek yang lebih besar, kejahatan TSMB Negara PIK-2. Jika tidak, anda hanya retorika dan bersandiwara.

    Terlepas apa pun sikap para penyelenggara negara, partai-partai dan para elemen penggugat pagar laut, kami dari Petisi-100 menuntut Prabowo segera mengeluarkan pernyataan PSN PIK-2 dan PIK-2 dihentikan.

    Prabowo dituntut menangkap dan mengadili para pelaku kejahatan TSMB, pelaku kejahatan kemanusiaan dan pengkhianat konstitusi PSN PIK-2, yang diyakini adalah Jokowi-Aguan-Salim. Begitu pula pelaku dan penanggung jawab pagar laut Tangerang diyakini adalah trio oligarki Negara PIK-2 tersebut.

    Seluruh rakyat pasti berada di belakang Prabowo, sepanjang memerintah demi NKRI dan rakyat, bukan membela Jokowi atau takut kepada Jokowi dan oligarki pengkhianat. Jika takut, Prabowo lebih baik mundur! rmol news logo article

    *) Penulis adalah Aktivis Petisi 100

  • Siapa di Balik Pagar Laut PIK 2? LBH Muhammadiyah Ungkap Kaki Tangan Aguan

    Siapa di Balik Pagar Laut PIK 2? LBH Muhammadiyah Ungkap Kaki Tangan Aguan

    “Dengan cara melakukan intimidasi, pemasangan tiang-tiang dan beberapa juga mereka dikriminalisasi. Dipaksa dengan harga murah, menggunakan preman,” tambahnya.

    Gufron bilang, momen penetapan sebagai PSN telah dimanfaatkan oleh pihak pengembang untuk melancarkan berbagai tindakan yang dinilai merugikan masyarakat sekitar proyek

    “Sebelum PIK 2 dijadikan PSN, terjadi pembebasan lahan secara paksa. Malah menggunakan ormas-ormas. Ketika ditetapkan PSN, dua hari setelah pengumuman Pemilu itu luar biasa makin brutal,” kuncinya.

    Sebelumnya, Politikus PDIP Ferdinand Hutahean menantang penegak hukum untuk memperlihatkan tajinya.

    “Menurut saya inikan penegak hukum berani, punya keberanian tidak untuk menindaki itu secara tegas dan membongkar pagar sepanjang 30 meter itu. Ini soal keberanian saja,” ujar Ferdinand kepada fajar.co.id, Minggu (12/1/2025).

    Dikatakan Ferdinand, apa yang diungkapkan Said Didu mengenai kekuasaan sudah dibeli oligarki bisa saja menjadi benar.

    “Tapi untuk membuktikan itu juga tidak mudah. Karena namanya kolusi, korupsi begini, tidak dilakukan di atas meja,” sebutnya.

    Kata Ferdinand, apa yang berpolemik itu merupakan ujian kepada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

    “Bagaimana masalah ini diselesaikan dengan cara berpihak ke negara. Intinya kan keberpihakan kepada negara, karena laut tidak boleh dikuasai siapapun, kecuali oleh negara,” tukasnya.

    Melihat kasus tersebut, Ferdinand mengatakan bahwa ada upaya dari pihak swasta untuk menguasai laut Indonesia.

    “Itu adalah pelanggaran hukum serius kepada kedaulatan bangsa dan negara. Maka, ini sekarang sejauh mana keseriusan pemerintah untuk mengembangkan kedaulatan negara,” Ferdinand menuturkan.

  • Siapa di Balik Pagar Laut PIK 2? LBH Muhammadiyah Ungkap Kaki Tangan Aguan

    Seolah-olah Dibuat Nelayan, Said Didu Sebut Pagar Laut Didesain Agung Sedayu Grup

    FAJAR.CO.CO.ID,JAKARTA — Muncul narasi menyebut nelayan yang membuat pagar laut di Tangerang. Eks Sekretaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Muhammad Said Didu menanggapinya.

    Menurutnya, narasi itu dibuat Pt Agung Sedayu Grup (ATS).

    Di sisi lain, ia juga menyoroti Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Pung Nugroho Saksono.

    Menurutnya, Pung kini mulai melembek. Terkait dengan adanya pagar laut di Banten.

    “Menteri KKP mulai melembek,” kata Didu dikutip dari unggahannya di X, Minggu (12/1/2025).

    Didu mengatakan pihak PT Agung Sedayu Group (ASG) membalikkan arah. Bahwa nelayan yang membuat pagar itu.

    “Pihak PT ASG belokkan arah bahwa pagar tersebut dibuat oleh nelayan,” ujarnya.

    Bahkan, kata Didu, kini ada narasi bahwa pagar tersebut dipasang nelayan. Menurutnya, itu narasinyang dibuat-buat.

    “Dimunculkan nelayan jadi-jadian (infonya mereka staf desa/lurah Kohod) sebagai pembuat pagar,” terangnya.

    Jika memang Pung kini melempem, Didu berspekulasi. Apakah telah menelikung arahan Prabowo terkait pagar tersebut.

    “Arahan presiden @prabowo tentang pagar laut ditelikung?” pungkasnya.

    Narasi pembuatan pagar oleh nelayan itu disampaikan Kelompok nelayan yang tergabung dalam Jaringan Rakyat Pantura (JRP).

    Mereka menyatakan tanggul laut atau yang kini populer disebut pagar laut yang membentang di pesisir utara Tangerang sengaja dibangun secara swadaya oleh masyarakat.

    Tujuannya adalah sebagai pemecah ombak, pencegah abrasi serta mitigasi terhadap ancaman megathrust dan tsunami.

    “Tanggul ini merupakan hasil inisiatif swadaya dari masyarakat setempat,” ujar perwakilan nelayan Tarsin kepada wartawan di Pantai Karang Serang, Sukadiri, Kabupaten Tangerang, belum lama ini.
    (Arya/Fajar)

  • Said Didu Duga ada PIK 2 dan Pejabat Desa di Balik Pagar Laut Misterius Banten

    Said Didu Duga ada PIK 2 dan Pejabat Desa di Balik Pagar Laut Misterius Banten

    Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, menduga kemunculan pagar laut sepanjang 30 kilometer di wilayah pesisir Banten terafiliasi dengan pengembangan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

    “Rasanya tak masuk akal bila di wilayah pengembangan PIK 2 yang sedang berlangsung itu ada yang memagar. Kalau bukan pengembang PIK 2 [yang memagar siapa lagi?] karena itu pasti sangat mengganggu pembangunan PIK 2,” jelasnya dalam akun Youtube pribadinya, Minggu (12/1/2025).

    Sejalan dengan hal itu, Said Didu menduga bahwa kemunculan pagar laut tersebut melibatkan campur tangan para pejabat desa. 

    Said menjelaskan, dalam informasi yang dihimpun oleh dirinya ditemukan kabar bahwa rencananya kawasan yang dipagar tersebut bakal dilakukan reklamasi.

    “Jadi sebenarnya dugaan saya yang terjadi adalah terjadi kongkalingkong yang sangat sistematis antara pengembang dengan lurah untuk mengakuisisi laut dan dilakukan pemagaran. Nah mekanismenya yang saya dapat informasi adalah bahwa laut yang dangkal itu diberikan surat [diterbitkan sertifikasi legalitasnya oleh desa],” jelas Said Didu.

    Dengan demikian, tambah Didu, pernyataan kepemilikan atas area laut itu yang dijadikan sebagai bahan akuisisi untuk nantinya dijadikan wilayah pengembangan dan direklamasi. Dia juga menyinggung adanya partisipasi mafia tanah dalam praktik tersebut.

    “Dugaan saya sangat kuat, sebenarnya yang terjadi adalah memang disiapkan untuk direklamasi dengan alasan bahwa dia [pengembang] sudah beli dari pemilik fiktif yang dibuat Kepala Desa,” tegasnya.

    Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi menyegel pagar laut ilegal sepanjang 30,16 kilometer di wilayah pesisir Tangerang, Banten pada Kamis (9/1/2025).

    Meski pagar laut ilegal tersebut telah disegel pihak KKP. Namun, hingga saat ini pemerintah mengaku masih belum mengetahui siapa pelakunya pasalnya masih dalam tahap investigasi.

    Akan tetapi, baru-baru ini mencuat kabar bahwa pagar tersebut dibangun oleh masyarakat sekitar. Hal itu disampaikan oleh para nelayan yang tergabung dalam Jaringan Rakyat Pantura (JRP) Kabupaten Tangerang, Banten.

    Koordinator JRP, Sandi Martapraja mengklaim bahwa pagar bambu sepanjang 30,16 kilometer yang terbentang di laut pantai utara (Pantura) dibangun untuk mitigasi bencana tsunami dan abrasi 

    “Pagar laut yang membentang di pesisir utara Kabupaten Tangerang ini sengaja dibangun secara swadaya oleh masyarakat. Ini dilakukan untuk mencegah abrasi,” tegasnya.

  • Pengelola Klaim Pembelian Tanah PIK 2 Non PSN Sudah Berdasarkan Kesepakatan Harga – Halaman all

    Pengelola Klaim Pembelian Tanah PIK 2 Non PSN Sudah Berdasarkan Kesepakatan Harga – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG – Manajemen Pengelola PIK 2, Toni mengklaim bahwa pembelian tanah PIK 2 non Proyek Strategis Nasional (PSN) di Tangerang sudah berdasarkan kesepakatan. 

    “Saya pikir untuk pembelian tanah yang non-PSN, PIK 2 non PSN. Sekarang begini, pembelian tanah itu kan kita ada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai dasar,” kata Toni di Tangerang, Minggu (12/1/2025). 

    Tapi lanjutnya, sebenarnya dasar utama pembelian tanah, tidak hanya proyek PIK 2.

    Semua proyek, semua orang yang jual beli tanah, dasarnya adalah kesepakatan dari penjual dan pembeli.

    “Kalau NJOP-nya Rp10.000, terus kita beli Rp20.000, apakah boleh? Apakah tidak boleh? Boleh kan. Karena pembelian itu kan kesepakatan antara kami, antara penjual dan pembeli,” terangnya. 

    Ia mengatakan NJOP itu hanya sebagai batasan nilai di lokasi itu, NJOP-nya sekian. Untuk pajak dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). 

    “Tapi untuk jual beli tanah itu, dasar utamanya adalah kesepakatan antara penjual dan pembeli. Itu saja,” terangnya. 

    Jadi, lanjutnya kalau sama-sama tidak sepakat. Tidak akan terjadi jual beli. 

    “Sama juga kalau Anda punya tanah, kita buat perjanjian jual beli tanah, dengan hal yang disepakati, apakah ada yang boleh melarang dan memaksakan? Tidak. Itu kan antara saya dan Anda saja,” jelasnya. 

    Atas hal itu ia menegaskan harga jual beli tanah PIK 2 non PSN sudah berdasarkan kesepakatan. 

    “Pembelian nggak hanya di PIK 2, semua jual beli tanah, pasti ada kesepakatan antara penjual dan pembeli,” tandasnya. 

    Diberitakan Kompas.com mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Said Didu, dilaporkan ke Polresta Tangerang setelah ia mengkritik pembebasan tanah milik rakyat yang terdampak di Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

    Kabar Said Didu dilaporkan ke polisi disampaikan Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, melalui akun X pribadinya, @mohmahfudmd, pada Sabtu (16/11/2024).

    Ia menyatakan, Said Didu mengkritik PSN PIK 2 karena harga atau pengganti tanah milik rakyat hanya sekitar Rp 50.000 per meter.

    Tak lama setelah Mahfud MD membuat cuitan, tanda pagar (tagas) #SaveSaidDidu menggema di X. 

    “Said Didu dilaporkan Polisi dan tgl 19/11/24 ini dia dipanggil ke Polisi utk diperiksa. Menindaklanjuti laporan adalah tugas polisi agar semua clear. Tetapi keadilan dan kebebasan beraspirasi dan mengkritik spt yg dilakukan Didu adalah hak konstitusional,” ujar Mahfud MD dalam cuitannya.

    Said Didu Ungkap Ganti Rugi Hanya Rp 25.000-Rp 50.000 per meter

    Said Didu menjelaskan duduk perkara mengapa ia dilaporkan ke polisi terkait kritiknya terhadap pembangunan PSN PIK 2.

    Awal mula PIK 2 dijadikan PSN diungkap oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 2020-2024, Sandiaga Uno, pada April 2024.

    Pihak yang disebut melaporkan Said Didu adalah Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tangerang, Maskota.

    Said mengatakan, kritik yang ia sampaikan merupakan bentuk advokasi terhadap rakyat yang tanahnya terdampak PSN PIK 2.

    Ia menyebutkan, harga ganti rugi atas tanah milik rakyat yang masuk wilayah PSN PIK 2 hanya Rp 25.000, Rp 35.000, hingga Rp 50.000 per meter.

    Said Didu merasa heran dengan rendahnya nilai ganti rugi terhadap warga.

    Sebab, negara sempat melakukan pembebasan tanah di PIK pada 2007 dengan nilai ganti rugi lebih tinggi sebesar Rp 250.000 per meter.

    Selain nilai pengganti yang lebih rendah, nilai jual objek pajak (NJOP) di PSN PIK 2 juga diturunkan dari Rp 150.000 menjadi Rp 48.000.

    “Jadi, saya bergerak (melakukan advokasi) ini sudah enam bulan setelah (PIK 2) ditetapkan menjadi PSN. Nah, timbul pertanyaan kenapa ada PSN?” ujar Said Didu, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (16/11/2204).

    “Turun saya melihat ke sana bulan Mei (2024) dan saya sudah menemukan bagaimana transaksi penekanan terhadap rakyat untuk menjual tanahnya setelah PSN itu (harga penggantinya) menjadi Rp 50.000 per meter,” tambahnya. (Tribunnews.com/Rahmad Nugraha)

     

  • Sebut Ada Upaya Telikung Arahan Prabowo Soal Pagar Laut, Said Didu: Menteri KKP Mulai Lembek

    Sebut Ada Upaya Telikung Arahan Prabowo Soal Pagar Laut, Said Didu: Menteri KKP Mulai Lembek

    loading…

    Pagar laut sepanjang 30,16 Km di perairan Kabupaten Tangerang mendapat sorotan dari berbagai kalangan. Foto/SindoNews

    JAKARTAPagar laut sepanjang 30,16 Km di perairan Kabupaten Tangerang mendapat sorotan dari berbagai kalangan. Salah satunya dari mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu dan mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji.

    Said Didu menilai ada upaya menelikung arahan Presiden Prabowo Subianto terkait pagar laut. Hal itu disampaikan Said melalui akun media sosial X yang sebelumnya bernama Twitter.

    “Arahan Presiden @Prabowo ttg pagar laut ditelikung?” cuitnya, Minggu (12/1/2025).

    Said menyebut ada beberapa indikasi mulai dari sikap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang melemah, hingga dimunculkan nelayan jadi-jadian.

    “1) Menteri KKP mulai melembek, 2) Pihat PT ASG belokkan arah bhw pagar tsb dibuat oleh nelayan, 3) dimunculkan nelayan jadi-jadian (infonya mrk staf desa/lurah Kohod) sbg pembuat pagar,” tulis Said Didu.

    Cuitan Said Didu pun mendapat tanggapan dari mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji. Menurut Susno, hanya orang gila dan tidak punya akal sehat yang percaya jika pagar laut itu dibuat oleh nelayan.

    “Pagar laut dibelokan dibuat oleh nelayan; hanya org gila dang k punya akal sehat saja yg percaya,” tulis @Susno2g

    Menurut Susno, laut tidak boleh dipagar. Dasar hukumnya adalah konvensi hokum laut internasional UNCLOS.

  • Siapa di Balik Pagar Laut PIK 2? LBH Muhammadiyah Ungkap Kaki Tangan Aguan

    Pemerintah Mulai Lembek Soal Pagar Laut 30 Km, Said Didu: Oligarki Sudah Membeli Kekuasaan!

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Fenomena pagar laut yang membentang sejauh 30 kilometer di Banten menjadi sorotan publik setelah Muhammad Said Didu mengangkatnya melalui media sosial. Dia bahkan heran dengan sikap pemerintah yang makin lembek.

    Dalam unggahan terbarunya di aplikasi X, Said Didu mengungkap sejumlah dugaan penyebab mengapa isu ini tidak pernah tersentuh atau diungkap lebih jauh.

    Said Didu menyoroti bahwa pengaruh oligarki yang telah membeli kekuasaan pemerintah menjadi alasan utama.

    “Ologarki sudah membeli pemerintah dan penguasa,” ujar Said Didu dalam keterangannya (11/1/2025).

    Dikatakan Said Didu, para oligarki menggunakan kekuatan ekonomi mereka untuk memengaruhi kebijakan demi melindungi kepentingan pribadi dan menghalangi penyelidikan atas kasus ini.

    Selain itu, ia menduga adanya praktik jual-beli fiktif terhadap wilayah pantai dan laut di kawasan tersebut.

    Masyarakat setempat diduga dirugikan akibat alih fungsi yang dilakukan secara ilegal, membuat mereka kehilangan akses ke wilayah pesisir.

    Hal ini dianggap sebagai salah satu bentuk ketidakadilan yang perlu segera ditindaklanjuti.

    “Terjadi jual-beli fiktif pantai dan laut,” cetusnya.

    Bukan hanya itu, Said Didu juga menyoroti keberadaan praktik intimidasi yang melibatkan mafia dan preman dalam proyek pengembangan di wilayah tersebut.

    Ia menyebutkan bahwa para pengembang diduga menggunakan cara-cara intimidatif untuk melancarkan proyek mereka, sekaligus membungkam pihak-pihak yang berusaha mengungkap masalah ini.

    “Pengembang bekerja dengan cara mafia dan preman,” tandasnya.

  • Geger Pagar Laut 30 Km di Perairan Tangerang, Said Didu: Bukti Negara Dalam Negara

    Geger Pagar Laut 30 Km di Perairan Tangerang, Said Didu: Bukti Negara Dalam Negara

    loading…

    Geger pagar laut sepanjang 30 km di perairan Tangerang membuat mata publik terbelalak. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyegel pagar laut tak bertuan itu. Foto: Instagram

    TANGERANG – Geger pagar laut sepanjang 30 km di perairan Tangerang membuat mata publik terbelalak. Menurut mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu, keberadaan pagar laut membuktikan telah terjadi fenomena negara dalam negara di negeri tercinta Indonesia.

    Said Didu kemudian menyinggung Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2 dalam kemunculan pagar laut misterius tersebut. Dia menantang pihak-pihak yang sebelumnya menyatakan tidak ada negara dalam negara di Indonesia.

    “Bagi yang membantah bahwa itu tidak terjadi, fakta menunjukkan di belakang saya ini sekitar 1-2 km terlihat laut yang sudah dipagar,” ujar Said Didu, Jumat (10/1/2025).

    Dia mempertanyakan ketegasan pihak keamanan yang tidak berani menyebut siapa dalang di balik kemunculan pagar laut misterius itu.

    “Anehnya tidak ada satu lembaga pun termasuk AL yang berani menyatakan siapa yang membangun. Jadi bagi pihak-pihak yang menyatakan tidak terjadi negara dalam negara, saya katakan mulai dari Kosambi sampai ke arah sana itu sudah ada negara,” kata Said Didu.

    “Sampai sekarang tidak ada yang berani. Ini mereka belum bangun, mereka belum bebaskan, mereka belum menguasai, ini sudah terjadi negara dalam negara. Apalagi sudah menguasai,” lanjutnya.

    Said Didu menyinggung kasus terdahulu di mana PIK 1 tidak memperkenankan bendera Merah Putih berkibar di wilayahnya. Di sisi lain juga kasus di mana wartawan tidak diperbolehkan meliput kawasan eksklusif tersebut.

    “Sekarang mereka belum mendapat apa-apa, laut sudah dipagar dan seluruh lembaga tidak ada yang berani menyatakan siapa yang melakukan pemagaran. Artinya, apakah kita masih merdeka? Kepada aparat, TNI dan Polri, lihatlah negaramu sudah dijajah,” kata Said Didu.

    (jon)

  • 4 Fakta Pagar Misterius di Laut Tangerang, Teranyar Nelayan Mengaku Mereka yang Bangun

    4 Fakta Pagar Misterius di Laut Tangerang, Teranyar Nelayan Mengaku Mereka yang Bangun

    loading…

    Tim gabungan Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Ditjen PSDKP serta Dinas Kelautan dan Perikanan Banten menyegel dan menghentikan kegiatan pemagaran laut sepanjang 30 km tanpa izin di perairan Tangerang. FOTO/IST

    TANGERANG Pagar laut misterius sepanjang lebih dari 30 kilometer (km) ditemukan telah berdiri di Laut Tangerang, Banten. Pagar dari bambu yang tidak diketahui pemiliknya tersebut kini telah disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

    Keberadaan pagar bambu di Laut Tangerang ini sebenarnya telah lama diketahui oleh pemerintah. Tim gabungan Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Ditjen PSDKP serta Dinas Kelautan dan Perikanan Banten bahkan telah melakukan investigasi di desa dan kecamatan sekitar lokasi pemagaran laut pada September 2024.

    Dari hasil investigasi dan Pengambilan foto udara atau drone pemagaran laut dimulai dari Desa Margamulya sampai dengan Desa Ketapang. Kemudian Desa Patra Manggala sampai dengan Desa Ketapang. Diketahui konstruksi bahan dasar pemagaran merupakan cerucuk bambu.

    “Saat ini kita hentikan kegiatan pemagaran sambil terus dalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan ini,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono dalam keterangannya, Kamis (9/1/2025).

    Berikut Ini Fakta-fakta Pagar Misterius di Laut Tangerang

    1. Tidak Diketahui Motif dan Pemiliknya

    Meski telah diketahui cukup lama, pagar bambu sepanjang 30,16 km di Laut Tangerang hingga saat ini belum diketahui siapa pemiliknya. Hasil investigasi KKP dan Dinas Kelautan dan Perikanan Banten hanya mendapatkan panjang dan konstruksi pagar. Sementara motif dan pemilik belum diketahui.

    Mantan Sekretaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu mempertanyakan ketegasan pihak keamanan yang tidak berani menyebut siapa dalang di balik kemunculan pagar laut misterius itu. Ia menyebut bahkan Angkatan Laut (AL) pun tak berani padahal sudah menemukan sejak beberapa waktu lalu.

    “Anehnya tidak ada satu lembaga pun, termasuk AL yang berani menyatakan siapa yang membangun. Jadi bagi pihak-pihak yang menyatakan tidak terjadi negara dalam negara, saya katakan mulai dari Kosambi sampai ke arah sana itu sudah ada negara,” ucap Said Didu dikutip, Jumat (10/1/2025).

    2. Langgar Hukum UNCLOS 1982

    Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer di Tangerang, Banten telah melanggar hukum laut internasional yang tertuang dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982.

    “Pemagaran laut tidak sesuai dengan praktik internasional United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982),” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (DJPKRL), Kusdiantoro dalam keterangan resminya, Kamis (9/1/2025).

    Menurutnya, pemanfaatan ruang laut tanpa memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) merupakan pelanggaran.

    “Paradigma hukum pemanfaatan ruang laut telah berubah menjadi rezim perizinan, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010. Tujuannya adalah memastikan ruang laut tetap menjadi milik bersama yang adil dan terbuka untuk semua,” katanya.