Tag: Said Didu

  • Jokowi dan Bos Agung Sedayu Group Dilaporkan soal Proyek PIK 2, KPK Berani Usut?

    Jokowi dan Bos Agung Sedayu Group Dilaporkan soal Proyek PIK 2, KPK Berani Usut?

    GELORA.CO  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons soal laporan dugaan korupsi proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

    Diketahui, laporan ini menyeret nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) hingga pemilik Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan, untuk diperiksa.

    Lantas apakah lembaga antirasuah ini berani mengusut kasus yang menyeret nama Jokowi?

    Terkait hal itu, KPK memastikan akan menganalisa laporan yang diajukan mantan pimpinan KPK, Abraham Samad dan Muhammad Jasin ini.

    “KPK menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas pertemuan ini, sebagaimana komitmen kami untuk menjalin kerja sama dengan seluruh elemen masyarakat dalam pemberantasan korupsi, karena kepercayaan dan dukungan publik penting untuk pemberantasan korupsi yang efektif dan berdampak nyata bagi masyarakat.”

    “Informasi awal yang disampaikan dalam forum tersebut tentu akan menjadi pengayaan bagi kami di KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Jumat (31/1/2025).

    Proses analisa dilakukan untuk mengulik kebenaran dugaan tindak pidana korupsi.

    “Untuk selanjutnya dilakukan verifikasi dan analisis ada tidaknya unsur-unsur dugaan tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan tugas KPK,” jelas Tessa Mahardhika.

    Diketahui, KPK pada Jumat lalu menerima kunjungan dari mantan pimpinannya.

    Sejumlah aktivis antikorupsi yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil juga ikut mendampingi.

    Abraham Samad mengaku telah menyerahkan berbagai dugaan korupsi PSN PIK 2 ke pimpinan KPK, Setyo Budiyanto.

    “Kami ini masyarakat yang peduli terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi.”

    “Tadi kita berdiskusi sama pimpinan KPK, dihadiri langsung oleh Pak Fitroh Rohcahyanto dan Pak Ibnu Basuki Widodo (Wakil Ketua KPK) kemudian menyusul Pak Ketua, Pak Setyo Budi juga hadir.”

    “Kita mendiskusikan kasus yang sedang hangat. Kebetulan kita membawa laporannya juga yang sudah dibuat oleh teman-teman koalisi, yaitu dugaan korupsi Proyek Strategis Nasional PIK 2,” kata Abraham di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat.

    Abraham Samad meminta KPK dapat melakukan investigasi terkait dugaan korupsi yang terjadi di PSN PIK 2.

    Ia menduga proyek PSN PIK 2 kental nuansa korupsi.

    “KPK punya kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap penyelenggara negara, baik yang ada di tingkat daerah maupun yang ada di tingkat pusat. Karena kita bisa duga bahwa penetapan PIK menjadi PSN itu tidak terlepas dari praktek kongkalikong, praktek suap menyuap, ya.”

    “Lebih jauh kita bisa melihat bahwa di situ ada kerugian negara sebenarnya ya,” jelas Abraham Samad.

    Abraham Samad juga menyoroti penerbitan sertifikat di atas laut pesisir Tangerang.

    Pihaknya menduga terdapat praktik suap-menyuap dari polemik penerbitan sertifikat tersebut.

    “Kemudian juga kita melaporkan tentang ada dugaan kuat terjadi suap-menyuap gratifikasi di dalam penerbitan sertifikat di atas laut.”

    “Yang diduga kuat dilakukan oleh Agung Sedayu Group dan anak perusahaannya,” ujar Abraham Samad.

    Abraham Samad mengingatkan KPK untuk tidak takut memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat proyek PSN PIK 2.

    “Oleh karena itu, kita meminta supaya KPK tidak usah khawatir memanggil orang yang merasa dirinya kuat selama ini, yaitu Aguan,” ujar Abraham Samad.

    Menurut mantan Wakil Ketua KPK Mochamad Jasin, penggunaan aset di atas laut itu merugikan negara, karena tidak mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku. 

    Hal itu tertuang dalam UUD 1945 yang menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan yang ada di dalamnya digunakan untuk kemakmuran rakyat.

    “Tidak bisa dikuasai oleh oknum tertentu, dikuasai untuk proyek-proyek yang tadi disebutkan Pak Abraham Samad itu PIK 2, berikut dengan penerbitan sertifikat yang super cepat itu.”

    “Itu sudah melanggar, itu bisa UUD 45 yang dilanggar, konstitusi, Undang-Undang 31 Tahun 1999 itu Pasal 2,” kata Jasin.

    Jasin tak memungkiri Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerbitkan surat perintah dimulainya penyelidikan (sprinlidik) untuk mengusut polemik pagar laut di Tangerang. 

    Namun, ia menyatakan KPK juga bisa berjalan bersamaan untuk mengusut kasus lainnya yang terkait dengan PSN PIK 2.

    “Suatu kasus itu bisa saja ditangani oleh ketiga APH, kepolisian, kejaksaan, kepolisian itu secara concurrent bersama-sama.”

    “Jadi jangan kalau di sana sudah mulai sprinlidik, bisa saja KPK menerbitkan sprinlidik pada bidang kasus yang lain yang terkait dengan PIK 2 itu,” jelas Jasin.

    Jokowi adalah Pintu Masuk

    Sebelumnya, seorang aktivis bernama Said Didu mengatakan perlunya pengusutan dugaan korupsi PSN PIK 2.

    Ini dilakukan untuk membongkar praktik korupsi yang diduga dilakukan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

    “Saya pikir yang kita laporkan adalah pintu masuk untuk membongkar legalisasi perampokan negara yang dilakukan oleh Presiden Jokowi selama 10 tahun,” kata Said, baru-baru ini.

    Said menilai, proyek PSN PIK 2 merupakan puncak praktik rasuah yang terjadi selama masa pemerintahan Presiden Jokowi.

    “Legalisasinya banyak sekali, melalui tambang, pengambilan hutan, perkebunan, lahan dan lain-lain. Itu pintu masuknya.”

    “Nah, PIK 2 itu adalah puncak gunung es terjadinya kehilangan aset negara yang diserahkan kepada pihak swasta lewat kekuasaan yang melebihi kewenangan,” jelas Said.

    Said juga meminta KPK untuk menghitung kerugian negara akibat proyek ini.

    “Tadi saya meminta kepada KPK, sederhana melihat, berapa jalan, berapa pantai, berapa irigasi, yang sudah diambil alih oleh PIK 2 apakah ada ganti ruginya kepada negara atau hilang begitu saja karena sudah ada berapa kecamatan habis,” tegasnya.

    Said menilai Jokowi ikut andil dalam rekayasa tersebut ketika menjadikan PIK 2 sebagai PSN

  • KPK Bakal Tindaklanjuti Laporan Abraham Samad Cs Soal Proyek PIK 2

    KPK Bakal Tindaklanjuti Laporan Abraham Samad Cs Soal Proyek PIK 2

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memverifikasi dan menganalisis laporan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi terkait dengan proyek Pantai Indah Kapuk atau PIK 2 milik Agung Sedayu Group. 

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyampaikan, lembaganya berterima kasih dan mengapresiasi pertemuan tersebut, sebagaimana komitmen untuk menjalin kerja sama dengan seluruh elemen masyarakat dalam pemberantasan korupsi.

    Komisi antirasuah disebut akan menjadikan informasi awal yang disampaikan Abraham Samad cs pada forum hari ini menjadi pengayaan. 

    “Untuk selanjutnya dilakukan verifikasi dan analisis ada tidaknya unsur-unsur dugaan tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan tugas KPK,” ujar Tessa melalui keterangan tertulis, Jumat (31/1/2025). 

    Tessa juga menyampaikan bahwa KPK terbuka terhadap setiap pelaporan ataupun informasi yang disampaikan masyarakat.

    Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan dugaan korupsi terkait dengan proyek PIK 2 serta pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di Tangerang, Banten.

    Konglomerat pemilik Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan dan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) terserat dalam laporan tersebut.

    Koalisi Masyarakat Sipil yang menjadi pihak pelapor itu terdiri dari sejumlah mantan pimpinan KPK seperti Abraham Samad dan M Jasin, Ketua PBHI Nasional Julius Ibrani, dan tokoh masyarakat sipil lainnya seperti Said Didu dan Roy Suryo. 

    “Kebetulan kita membawa laporannya juga yang sudah dibuat oleh teman-teman koalisi. Yaitu dugaan korupsi ya. Yang terjadi di proyek. Proyeknya ya, saya katakan, di Proyek Strategis Nasional PIK 2,” ungkapnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (31/1/2025).

    Mantan Ketua KPK periode 2011-2015 itu menerangkan, pihaknya ingin KPK melakukan investigasi terhadap proyek PIK 2 yang disebutnya mendapatkan status Proyek Strategis Nasional (PSN). Menurutnya, terdapat dugaan korupsi pada penetapan proyek PIK 2 sebagai PSN. 

    “Karena kita bisa duga bahwa penetapan PIK menjadi PSN itu tidak terlepas dari praktik kongkalikong, praktik suap menyuap, ya. Dan lebih jauh kita bisa melihat bahwa di situ ada kerugian negara sebenarnya ya,” ucapnya. 

    Adapun Samad dan koalisi masyarakat sipil tak hanya melaporkan dugaan korupsi pada penetapan PIK 2 sebagai PSN. Mereka turut melaporkan soal penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) maupun Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan laut Tangerang, yang diduga erat berkaitan dengan Agung Sedayu. 

    Sebagaimana diketahui, pemerintah mengungkap bahwa temuan pagar laut di Desa Kohod, Tangerang, Banten itu berkaitan dengan kepemilikan SHGB dan SHM di atas kawasan laut sepanjang 30,16 kilometer (km). Terdapat total 280 SHGB dan SHM yang diterbitkan di sana kendati undang-undang mengatur bahwa kawasan laut tidak bisa diterbitkan hak milik. 

    Adapun pemilik HGB yakni sebanyak 263 sertifikat terdaftar sebagai PT Intan Agung Makmur (IAM) dan PT Cahaya Inti Sentosa (CIS). Keduanya terafiliasi Agung Sedayu Group milik Aguan, yang juga pemilik proyek PIK 2.

    “Kita meminta supaya KPK tidak usah khawatir memanggil orang yang merasa dirinya kuat selama ini, yaitu Aguan. Karena nama ini seolah-olah diciptakan mitos bahwa dia tidak tersentuh oleh hukum. Oleh karena itu kita ingin mendorong KPK supaya orang ini segera diperiksa. Tidak boleh ada seseorang secara individu mengatur negara ini,” paparnya.

    Sementara itu, nama Presiden ke-7 Joko Widodo juga turut terseret sebagai salah satu pihak terlapor. Said Didu, yang turut hadir di KPK, menilai ada keterkaitan peran Jokowi dalam proyek PIK 2 yang diperkarakan itu. Dia menuding bahwa proyek PIK 2 sebagai puncak gunung es dari korupsi terstruktur, sistematis dan masif (TSM) selama 10 tahun terakhir.

  • KPK Bakal Analisa Laporan Abraham Samad terkait PSN PIK 2

    KPK Bakal Analisa Laporan Abraham Samad terkait PSN PIK 2

    loading…

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan KPK bakal menganalisa laporan Abraham Samad terkait PSN PIK 2. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyatakan bakal menganalisa laporan eks Ketua Lembaga Antirasuah Abraham Samad. Diketahui, Abraham Samad melaporkan dugaan korupsi Proyek Strategis Nasional (PSN) pada kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

    “Selanjutnya akan dilakukan verifikasi dan analisa ada tidaknya unsur-unsur dugaan tindak pidana korupsi dan apakah itu menjadi kewenangan KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (31/1/2025).

    KPK menurut Tessa, mengapresiasi adanya laporan dari masyarakat sipil. Menurutnya, adanya laporan tersebut merupakan kepercayaan publik kepada KPK. “KPK terbuka terhadap setiap laporan ataupun informasi yang disampaikan oleh masyarakat,” ujarnya.

    Sebelumnya, eks Ketua KPK Abraham Samad mendatangi Gedung Merah Putih KPK untuk menemui pimpinan Lembaga Antirasuah. Dalam kesempatan tersebut, Abraham Samad membawa laporan perihal dugaan korupsi di PSN PIK 2.

    “Kebetulan kita membawa laporannya juga yang sudah dibuat oleh teman-teman koalisi yaitu dugaan korupsi ya yang terjadi di proyek, proyeknya ya, saya katakan di proyek strategis nasional PIK 2,” kata Samad di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (31/1/2025).

    Samad berharap, dengan adanya laporan ini KPK akan mendalami dugaan korupsi terkait penetapan PIK sebagai PSN. “Kita melihat di dalamnya bahwa kuat dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi di dalam penetapannya sebagai proyek strategis nasional,” ujarnya.

    Samad menduga, dalam penetapa PIK 2 sebagai PSN terdapat praktik kongkalikong, suap, hingga gratifikasi. Samad mendesak KPK untuk memanggil Bos Agung Sedayu Group Aguan terkait hal tersebut.

    “Nama ini seolah-olah diciptakan mitos bahwa dia tidak tersentuh oleh hukum, oleh karena itu kita ingin mendorong KPK supaya orang ini segera diperiksa. Tidak boleh ada seseorang secara individu mengatur negara ini,” ucapnya.

    Beberapa aktivis yang menemani Abraham Samad ialah, mantan pimpinan M. Jasin, aktivis Said Didu, Ketua Riset dan Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah Gufroni, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani, dan Ketua Indonesia Memanggil (IM57+) Institute Lakso Anindito.

    (cip)

  • Abraham Samad Cs Laporkan Proyek PIK 2 ke KPK

    Abraham Samad Cs Laporkan Proyek PIK 2 ke KPK

    Bisnis.com, JAKARTA — Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan dugaan korupsi terkait proyek Pantai Indah Kapuk atau PIK 2 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (31/1/2025).

    Konglomerat pemilik Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan dan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ikut terseret. 

    Koalisi Masyarakat Sipil yang menjadi pihak pelapor itu terdiri dari sejumlah mantan pimpinan KPK seperti Abraham Samad dan M Jasin, Ketua PBHI Nasional Julius Ibrani, dan tokoh masyarakat sipil lainnya seperti Said Didu dan Roy Suryo. 

    Para anggota koalisi masyarakat sipil itu menyerahkan laporan tersebut langsung ke pimpinan KPK. Sejumlah komisioner komisi antirasuah yang menerima langsung audiensi Abraham Samad cs yakni Ketua KPK Setyo Budiyanto serta Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto serta Ibnu Basuki Widodo. 

    “Kebetulan kita membawa laporannya juga yang sudah dibuat oleh teman-teman koalisi. Yaitu dugaan korupsi ya. Yang terjadi di proyek. Proyeknya ya, saya katakan, di Proyek Strategis Nasional PIK 2,” ungkapnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (31/1/2025).

    Mantan Ketua KPK periode 2011-2015 itu menerangkan, pihaknya ingin KPK melakukan investigasi terhadap proyek PIK 2 yang disebutnya mendapatkan status Proyek Strategis Nasional (PSN). Menurutnya, terdapat dugaan korupsi pada penetapan proyek PIK 2 sebagai PSN. 

    Pelaporan ke KPK dilakukan karena lembaga tersebut dinilai memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap penyelenggara negara, baik yang ada di tingkat daerah maupun yang ada di tingkat pusat. 

    “Karena kita bisa duga bahwa penetapan PIK menjadi PSN itu tidak terlepas dari praktik kongkalikong, praktik suap menyuap, ya. Dan lebih jauh kita bisa melihat bahwa di situ ada kerugian negara sebenarnya ya,” ucapnya. 

    Adapun Samad dan koalisi masyarakat sipil tak hanya melaporkan dugaan korupsi pada penetapan PIK 2 sebagai PSN. Mereka turut melaporkan soal penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) maupun Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan laut Tangerang, yang diduga erat berkaitan dengan Agung Sedayu.

    Sertifikat Pagar Laut

    Sebagaimana diketahui, pemerintah mengungkap bahwa temuan pagar laut di Desa Kohod, Tangerang, Banten itu berkaitan dengan kepemilikan SHGB dan SHM di atas kawasan laut sepanjang 30,16 kilometer (km).

    Terdapat total 280 SHGB dan SHM yang diterbitkan di sana kendati undang-undang mengatur bahwa kawasan laut tidak bisa diterbitkan hak milik.

    Adapun pemilik HGB yakni sebanyak 263 sertifikat terdaftar sebagai PT Intan Agung Makmur (IAM) dan PT Cahaya Inti Sentosa (CIS). Keduanya terafiliasi Agung Sedayu Group milik Aguan, yang juga pemilik proyek PIK 2.

    “Kita meminta supaya KPK tidak usah khawatir memanggil orang yang merasa dirinya kuat selama ini, yaitu Aguan. Karena nama ini seolah-olah diciptakan mitos bahwa dia tidak tersentuh oleh hukum. Oleh karena itu kita ingin mendorong KPK supaya orang ini segera diperiksa. Tidak boleh ada seseorang secara individu mengatur negara ini,” paparnya.

    Di sisi lain, Ketua PBHI Julius Ibrani memastikan pihaknya tidak hanya mengadukan Aguan serta perusahaannya pada laporan dugaan korupsi ke KPK siang ini. Dia mengaku ada penyelenggara negara yang turut dilaporkan mulai dari tingkat pusat hingga daerah.

    Sementara itu, nama Presiden ke-7 Joko Widodo juga turut terseret sebagai salah satu pihak terlapor. Said Didu, yang turut hadir di KPK, menilai ada keterkaitan peran Jokowi dalam proyek PIK 2 yang diperkarakan itu.

    Dia menuding bahwa proyek PIK 2 sebagai puncak gunung es dari korupsi terstruktur, sistematis dan masif (TSM) selama 10 tahun terakhir. Dia menyoroti status PSN untuk PIK 2 yang disetujui saat Jokowi menjabat presiden.

    “Kasus itu kita laporkan siapapun yang terlibat mulai kepala desa sampai kepada presiden ya harus diperiksa semua,” ucapnya. 

    PIK 2 Bukan PSN 

    Adapun sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perkenomian Airlangga Hartarto menyebut bahwa proyek Pantai Indah Kapuk atau PIK 2 yang digarap Agung Sedayu Group bukan merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN).

    Airlangga menjelaskan bahwa PIK 2 sedari awal bukan merupakan PSN, melainkan hanya kawasan tropical coastland untuk ecopark tourism.

    “PIK 2 tidak pernah jadi PSN, yang menjadi PSN adalah ecopark tourism, tropical coastland [red],” ujar Airlangga kepada wartawan saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/1/2025).

    Sementara itu, perusahaan milik konglomerat Sugianto Kusuma atau Aguan buka suara terkait proyek strategis nasional (PSN) yang diinisiasi PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. (PANI) membangun Tropical Coastland.

    Presiden Direktur Agung Sedayu Group, Nono Sampono menegaskan bahwa apa yang dikerjakan oleh PANI di PSN PIK 2 itu merupakan hal yang legal. Bahkan, pengembangan kawasan itu dilakukan dalam rangka mengamankan aset negara.

    “Jadi gini, jadi gini, barang ini kan barang halal. Punya negara yang mau diselamatkan. Karena negara kepentingannya banyak, jadi ini dikerjakan oleh swasta,” kata Nono dikutip dari Youtube Agung Sedayu Group, Selasa (18/12/2024).

  • Menyoal Pagar Laut dan PIK 2, Gigin Praginanto: Penegakan Hukum Dikendalikan Oleh Uang

    Menyoal Pagar Laut dan PIK 2, Gigin Praginanto: Penegakan Hukum Dikendalikan Oleh Uang

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pengamat Kebijakan Publik, Gigin Praginanto, mengkritik keras penegakan hukum di Indonesia terkait kasus pagar laut dan proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

    Dikatakan Gigin, kasus ini menunjukkan bahwa hukum di Tanah Air masih dikendalikan oleh kekuatan finansial.

    “Kasus pagar laut dan PIK 2 adalah etalase bahwa penegakan hukum dikendalikan oleh uang,” ujar Gigin di X @giginpraginanto (31/1/2025).

    Ia menilai bahwa kondisi ini justru memperparah kemunduran Indonesia, di mana yang berkembang pesat bukan kesejahteraan masyarakat, melainkan kekayaan para pejabat yang memiliki hubungan erat dengan pebisnis besar.

    “Inilah yang membuat Indonesia mundur berkelanjutan, yang maju cuma kekayaan para pejabatnya berkat kerja sampingan sebagai beking pebisnis papan atas,” tukasnya.

    Gigin juga menyinggung bahwa dalam berbagai urusan dengan pemerintah, uang menjadi faktor utama dalam menentukan kebijakan dan keputusan hukum.

    “Kalau berurusan dengan pemerintah, harus mengikuti falsafah uang di atas segalanya,” Gigin menuturkan.

    Selain itu, ia mengkritik simbol-simbol keagamaan yang sering terpampang di kantor-kantor pemerintahan.

    Gigin bilang, keberadaan simbol tersebut hanya sekadar pajangan dan kamuflase, sementara di baliknya justru terdapat praktik yang menyerupai kejahatan terorganisir ala mafia.

    “Segala simbol keagamaan yang kerap dipajang di dinding-dinding perkantoran hanya sekadar hiasan dan kamuflase bahwa di sana bersarang organized crime ala mafia,” tandasnya.

    Sebelumnya, Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, kembali mengundang perhatian publik melalui unggahan di platform media sosial X.

  • Abraham Samad, Said Didu hingga Roy Suryo Sambangi KPK Laporkan Dugaan Korupsi, Seret Nama Jokowi?

    Abraham Samad, Said Didu hingga Roy Suryo Sambangi KPK Laporkan Dugaan Korupsi, Seret Nama Jokowi?

    GELORA.CO -Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga sejumlah aktivis dari berbagai kalangan sambangi Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat, 31 Januari 2025.

    Pantauan RMOL, para pihak yang hadir ke Gedung Merah Putih KPK, yakni mantan pimpinan KPK Abraham Samad, pakar telematika Roy Suryo, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan, aktivis Said Didu, budayawan Erros Djarot, dan aktivis antikorupsi lainnya.

    Kedatangan mereka langsung disambut protokoler pimpinan KPK. Mereka dikabarkan akan bertemu langsung dengan pimpinan KPK.

    Di hadapan pimpinan KPK nantinya, mereka disebut akan melaporkan sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret nama Presiden ke-7 Joko Widodo.

    Saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Abraham Samad terlihat membawa sebuah amplop cokelat yang berisi sebuah berkas.

    Sementara itu, tim Jurubicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan bahwa KPK menerima audiensi dari Koalisi Masyarakat Sipil.

    “Pertemuan ini sebagai bentuk pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi. Terlebih setiap upaya pemberantasan korupsi yang KPK lakukan, baik melalui pendekatan pendidikan, pencegahan, maupun penindakan, butuh peran serta dan dukungan masyarakat,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Jumat siang, 31 Januari 2025. 

  • Said Didu Soal Kasus PIK 2: Banyak Pejabat Ternyata Jongos Oligarki

    Said Didu Soal Kasus PIK 2: Banyak Pejabat Ternyata Jongos Oligarki

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, kembali mengundang perhatian publik melalui unggahan di platform media sosial X.

    Dalam cuitannya, ia menyoroti kasus Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 yang dinilainya telah membuka kedok banyak pejabat yang ternyata menjadi jongos oligarki.

    “Kasus PIK2 membuka topeng banyak pejabat yang ternyata adalah jongos Oligarki pejabat siapa saja yang bisa dikategorikan jongos Oligarki?,” ujar Said Didu (30/1/2025).

    Unggahannya langsung mendapat perhatian luas dengan lebih dari 94 ribu tayangan dan ribuan interaksi dari warganet.

    Komentar Said Didu ini merespons polemik yang berkembang terkait dugaan penguasaan lahan secara besar-besaran di kawasan PIK 2.

    Apa yang disinggung Said Didu sontak memunculkan pertanyaan mengenai keterlibatan para pejabat dalam proyek tersebut.

    Sejumlah tokoh turut menanggapi unggahan ini. Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Purn Susno Duadji, misalnya, menegaskan bahwa kasus PIK 2 telah membuktikan banyak pejabat menjadi jongos oligarki.

    “Kasus PIK 2 banyak pejabat ketahuan jadi jongos oligarki; semua orang jadi tahu siapa si jongos,” tulis Susno Duadji dalam kolom komentar.

    Sementara itu, elite Partai Gerindra, Arief Poyuono, menanggapi dengan nada satir.

    “Kapan oligarki mulai ada.. ya,” tulisnya, seolah menyindir bahwa praktik oligarki sudah berlangsung lama di Indonesia.

    Polemik terkait pengelolaan lahan di PIK 2 semakin menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan bahwa kawasan tersebut melibatkan kepentingan bisnis besar yang mendapat perlakuan khusus dari pemerintah.

  • Perusahaan Aguan Klaim Setor Pajak Rp50 Triliun ke Negara, Said Didu: Ini Angka Penyesatan

    Perusahaan Aguan Klaim Setor Pajak Rp50 Triliun ke Negara, Said Didu: Ini Angka Penyesatan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pihak Agung Sedayu Group mengklaim menyetor pajak hampir Rp50 Triliun kepada Negara. Hal ini terbilang fantastis.

    Namun, Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu menyebut klaim angka tersebut menyesatkan masyarakat.

    “Ini angka penyesatan,” kata Said Didu dalam akun X, pribadinya, Kamis, (30/1/2025).

    Menurutnya, pajak tersebut bukan uang mereka tapi uang yang bayar pajak karena belanja tanah, rumah, pajak karyawan dan lain-lain.

    “Terus diakui dan seakan mereka yang bayar paja. Pajak yang mereka bayar dari uang perusahaan hanya pajak penghasilan badan usaha,” tambahnya.

    Soal klaim dari pembangunan PIK 2 yang telah menyerap kurang lebih 200 ribu tenaga kerja, Said Didu juga memberikan sentilan.

    “200.000 tenaga kerja hasil gusur rakyat,” tandas pria kelahiran Pinrang, Sulawesi Selatan ini.

    Sebelumnya, pengacara Agung Sedayu Group, Muannas Alaidid justru menyebut pendapatan Negara dari PIK 2 bahkan bisa mencapai Rp100 Triliun.

    “Masa mau kita tuker modal konten buzzer Said didu buat fitnah, mereka buat sendiri, diedit sendiri, di viralin sendiri terus dijadikan bukti. Potensi Pendapatan Negara dari PIK 2 Bisa Mencapai Rp100 Triliun Lebih,” kata Muannas salam akun X.

    Dia menyindir balik para pihak yang terus menolak PIK-2. “Kontribusi PIK VS Kelompok Pembenci Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja,” ungkapnya. (*)

  • Kembali Singgung Kebijakan Jokowi, Said Didu: Kalau Terlambat Sedikit, Indonesia Sudah Habis Dijual

    Kembali Singgung Kebijakan Jokowi, Said Didu: Kalau Terlambat Sedikit, Indonesia Sudah Habis Dijual

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, kembali menyentil kebijakan lama Jokowi yang disebutnya merugikan bangsa Indonesia.

    “Jika kita terlambat sedikit saja atau sàat ini kita masih diam, maka Indonesia sudah habis dijual oleh Joko Widodo,” tulis Said Didu, dikutip dari cuitannya di media sosial X, @msaid_didu, Selasa (28/1/2025).

    Pada cuitan lainnya, Said Didu juga membeberkan saat dia berusaha dibungkam terkait kritik kerasnya terhadap PSN PIK-2.

    “Saya masih ingat saat pemeriksaan saya di Polres Tangerang, datang pesan dari ‘atas’ bhw pelapor dari Apdesi mau cabut laporan asal damai dan saya berhenti bersuara. Saya jawab spontan: tidak ada damai kerena saya ingin membela rakyat dan selamatkan negeriku – apapun resikonya,” ungkap Said Didu.

    Sebelumnya diberitakan, Mantan Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan sertifikat ilegal hak guna bangunan (HGB) kawasan laut tak bisa sekadar dibatalkan. Menurutnya harus dipidanakan karena merupakan produk kolusi melanggar hukum.

    “Sertifikat ilegal HGB untuk laut tak bisa hanya dibatalkan tapi harus dipidanakan karena merupakan produk kolusi melanggar hukum,” kata Mahfud MD, dalam akun X, pribadinya, Selasa, (28/1/2025).

    Ditegaskan pengusahaan perairan untuk swasta ataupun perorangan berbeda dengan reklamasi sesuai vonis MK Nomor 3/PUU-VIII/2019 dan UU No. 1 tahun 2014.

    “Vonis MK No. 3/PUU-VIII/2010 dan UU No. 1 Tahun 2014 jelas melarang pengusahaan perairan pesisir untuk swasta ataupun perorangan. Kasus ini beda loh dengan reklamasi,” tandas Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

  • Saksikan Malam Ini AB+ KISRUH PAGAR LAUT, SIAPA TERSANGKUT? Bersama Abraham Silaban, Hanya di iNews

    Saksikan Malam Ini AB+ KISRUH PAGAR LAUT, SIAPA TERSANGKUT? Bersama Abraham Silaban, Hanya di iNews

    loading…

    Saksikan Malam Ini AB+ KISRUH PAGAR LAUT, SIAPA TERSANGKUT? Bersama Abraham Silaban, Hanya di iNews

    JAKARTA – Polemik terkait hak guna bangunan (HGB) di kawasan pesisir Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten masih berlanjut. Permasalahan ini semakin memanas setelah muncul dugaan adanya pelanggaran hukum dalam pengelolaan lahan yang terkait dengan proyek pagar laut . Proyek ini awalnya dirancang untuk melindungi pesisir dari abrasi dan mendukung pengembangan ekonomi masyarakat, namun kini malah menjadi sumber konflik yang rumit.

    Permasalahan ini akan dibahas secara mendalam di AB+ malam ini bersama Abraham Silaban , Muannas Alaidid selaku kuasa hukum Agung Sedayu Group, dan Said Didu, mantan Sekretaris Kementerian BUMN yang ikut serta dalam aksi pembongkaran pagar laut.

    Kisruh ini semakin membesar setelah diketahui bahwa sebagian besar lahan dengan status HGB tersebut berada di zona proyek pagar laut. Audit yang dilakukan oleh pihak berwenang mengungkap adanya dugaan manipulasi data dan penggelembungan anggaran dalam pengelolaan proyek, memicu pertanyaan besar: siapa yang bertanggung jawab?

    Baca Juga: Pagar Bambu di Perairan Tangerang yang Bikin Gaduh

    Sementara, polemik ini berdampak langsung pada kehidupan masyarakat pesisir Desa Kohod . Nelayan setempat yang mengeluhkan bahwa proyek pagar laut telah merusak ekosistem laut, mengurangi hasil tangkapan ikan, dan mempersulit mereka mencari nafkah. Selain itu, warga yang tinggal di sekitar lokasi proyek mengaku merasa terpinggirkan karena tidak pernah dilibatkan dalam pengambilan keputusan terkait pembangunan di kawasan tersebut.

    Dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam polemik ini semakin menjadi perhatian publik. Beberapa nama dari kalangan pejabat pemerintah, pengusaha, hingga oknum yang diduga berafiliasi dengan pemegang HGB pun mulai mencuat dalam penyelidikan. Sayangnya, hingga kini, belum ada pihak yang secara resmi dinyatakan bertanggung jawab. Lantas bagaimana kelanjutan dari kisruh pagar laut ini?

    Saksikan selengkapnya liputan mendalam Abraham Silaban di AB+ “KISRUH PAGAR LAUT, SIAPA TERSANGKUT?”, menggali informasi dengan cerdas dan mendalam serta mengungkap dan mendengarkan fakta-fakta langsung dari narasumber terpercaya. Malam ini pukul 20.00 WIB, hanya di iNews.

    (zik)