Tag: Said Didu

  • Said Didu Ungkap Kebobrokan Pengelolaan Tambang Era Jokowi hingga Rugikan Negara, Presiden Prabowo Harus Bertindak

    Said Didu Ungkap Kebobrokan Pengelolaan Tambang Era Jokowi hingga Rugikan Negara, Presiden Prabowo Harus Bertindak

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Sekretaris BUMN, Muhammad Said Didu, kembali melontarkan kritik pedas terhadap kebijakan Jokowi saat masih menjabat Presiden.

    Kritik Said Didu kali ini terkait dengan pengelolaan tambang di Indonesia.

    Said Didu menilai bahwa kebijakan pengolahan tambang yang diterapkan selama sepuluh tahun pemerintahan Jokowi bertentangan dengan pasal 33 UUD 1945.

    “Mengamanatkan agar Sumber Daya Alam (SDA) dikuasai negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” ujar Said Didu di X @msaid_didu (17/2/2025).

    Dikatakan Said Didu, berdasarkan pengamatannya selama ini, Prabowo mesti mengambil langkah dan kebijakan tegas terkait kebijakan yang ditinggalkan Jokowi.

    “Mengoreksi kebijakan pengolahan tambang yang dilakukan Presiden Jokowi selama sepuluh tahun terakhir,” cetusnya.

    Lebih lanjut, Said Didu menuturkan bahwa Jokowi secara fakta sudah menyerahkan hampir seluruh tambang milik Indonesia kepada pihak lain.

    “Jokowi menyerahkan yang kita miliki kepada perusahaan China, asing, atau swasta yang juga sebenarnya di belakangnya adalah asing,” terangnya.

    Said Didu juga menyoroti kebijakan hilirisasi smelter yang, menurutnya, hampir sepenuhnya diserahkan kepada pihak asing dan swasta.

    “Demikian juga perusahaan hilirisasi smelter itu juga hampir diserahkan semua kepada asing dan swasta,” Said Didu menuturkan.

    Kebijakan ini, tambahnya, memberikan pembebasan pajak bagi perusahaan-perusahaan yang mengolah tambang, namun hal tersebut mengakibatkan hilangnya potensi pendapatan negara.

  • 40 Perusahaan Baja Ilegal dari China, Said Didu: Hasil Kerja Jokowi 10 Tahun

    40 Perusahaan Baja Ilegal dari China, Said Didu: Hasil Kerja Jokowi 10 Tahun

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, kembali menyuarakan kritik terhadap kebijakan ekonomi pemerintahan Jokowi.

    Melalui akun media sosialnya, ia mengomentari kondisi industri baja nasional yang disebut-sebut terdampak masuknya perusahaan asing secara ilegal.

    Said Didu membagikan cuitan dari akun @Boediantar4 yang menyebutkan bahwa 40 perusahaan China telah memproduksi baja ilegal di Indonesia.

    Menyebabkan Krakatau Steel, salah satu produsen baja terbesar di tanah air, mengalami kesulitan ekonomi.

    “Hasil kerja Jokowi selama 10 tahun,” ujar Said Didu dibX @msaid_didu, menyindir dampak kebijakan pemerintahan sebelumnya.

    Akun yang dikutipnya juga menyebut bahwa kondisi ini terjadi di era kepemimpinan Presiden Jokowi, yang menurutnya melemahkan industri dalam negeri.

    Ironisnya, dalam cuitan tersebut juga terselip sindiran kepada Prabowo Subianto yang kini menjadi suksesor Jokowi.

    Terkuaknya pabrik asal China yang memproduksi baja tidak sesuai dtandar mulanya diungkap Zulkifli Hasan saat masih menjabat Menteri Perdagangan (Mendag).

    Ia bahkan memusnahkan produk baja tulangan beton yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) seberat 27.078 ton atau senilai Rp257.237.836.978 yang diproduksi oleh PT Hwa Hok Steel, di Cikande, Serang, Banten.

    Ia mengatakan pemusnahan itu dilakukan pihaknya terhadap 3,6 juta batang baja tulang, karena menurutnya, produk yang tak sesuai standar mutu nasional itu sangat membahayakan konsumen bila sampai dipakai untuk konstruksi.

  • Muannas Alaidid Tuding Said Didu Takut Kritik Pagar Laut Bekasi, PDIP dan Jokowi Ikut Disebut-sebut

    Muannas Alaidid Tuding Said Didu Takut Kritik Pagar Laut Bekasi, PDIP dan Jokowi Ikut Disebut-sebut

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Aksi protes aktivis Said Didu terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 milik Sugianto Kusuma alias Aguan (Agung Sedayu Group) dinilai pilih-pilih.

    Mantan Sekretaris Kementerian BUMN dan staf khusus Menteri ESDM itu dianggap rewel karena memiliki kepentingan lain. Said Didu disebut memiliki lahan berupa empang di Desa Pagedangan Ilir, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten.

    Pria asal Sulawesi Selatan itu lantas dituding berjuang untuk kepentingan pribadi, bukan untuk rakyat. Karena lahannya ingin dibeli PIK2 dengan harga mahal.

    “Jgn salahkan orang kalo @msaid_didu rewelnya kenapa cuma di PIk, akal-akalan lawan oligarki itu tapi krn emang ada tanahnya di kronjo yg masuk pembebasan lahan pengen harga mahal,” sebut Pengacara Agung Sedayu Group di Kasus Pagar Laut Tangerang, Muannas Alaidid, melalui cuitannya di X, Senin (17/2/2025).

    Muannas kemudian mempertanyakan sikap Said Didu dengan pagar laut yang terpasang di perairan Bekasi, Jawa Barat.

    Said Didu dituding ogah mengkritik pagar laut Bekasi karena menurut Muannas, di sana ada keterlibatan perusahaan milik salah satu kader PDI Perjuangan.

    “Ini persis beda sikap dg laut bekasi yg jauh lebih parah, masalahnya disana ada terlibat perusahaan kader pdip, kalo nyerang takut kehilangan dukungan pembenci jokowi. mana mau kalo enggak ada untungnya dia,” tudingnya lagi.

    Lebih lanjut Muannas menilai suara lantang Said Didu terhadap PIK 2 hanya fitnah belaka.

    “Karena tanahnya masuk pembebasan lahan PIK, kalo enggak ada untungnya said didu mana mau dia gencar fitnah PIK,” katanya.

  • Debat Panas Pengacara Perusahaan Aguan dengan Charlie Candra, Said Didu: Makin Jelas

    Debat Panas Pengacara Perusahaan Aguan dengan Charlie Candra, Said Didu: Makin Jelas

    Lebih lanjut, Muannas juga menyinggung bahwa sertifikat yang diklaim oleh Charlie Chandra adalah hasil dari rangkaian tindak pidana.

    Di mana ayahnya juga diduga terlibat dalam kasus penadahan sebelum akhirnya melarikan diri ke Australia pada tahun 2015.

    “Jangan hanya melihat tahun 1988, karena sertifikat itu dibuat atas dasar pemalsuan yang sudah terjadi sejak jauh sebelumnya. Sertifikat ini dibatalkan bukan karena ada Proyek PIK, tetapi karena putusan hukum yang sudah inkrah,” tambahnya.

    Muannas menantang Charlie Chandra untuk membuktikan klaimnya di pengadilan, bukan hanya membangun opini di media sosial.

    “Sudahlah, jangan maling teriak maling. Buktikan saja nanti di pengadilan kalau masih ngotot dan ngeyel,” tegas Muannas.

    Menanggapi perdebatan tersebut, Muhammad Said Didu hanya memberikan tanggapan singkat.

    “Makin jelas,” kata Said Didu @msaid_didu (17/2/2025).

    Meski tidak memberikan pernyataan panjang, komentar tersebut mengisyaratkan bahwa ia mendukung argumen yang dilontarkan Charlie Chandra.

    Kasus pagar laut sendiri telah menjadi perhatian publik setelah muncul polemik terkait proyek reklamasi dan kepemilikan lahan.

    Dengan kembali mencuatnya perdebatan ini di media sosial, publik kini menunggu bagaimana kelanjutan dari kasus yang melibatkan berbagai pihak ini.

    (Muhsin/fajar)

  • Penyaluran Dana Desa Capai Rp 610 triliun, Said Didu: Korupsi Dipindahkan ke Desa

    Penyaluran Dana Desa Capai Rp 610 triliun, Said Didu: Korupsi Dipindahkan ke Desa

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Realisasi penyaluran dana desa sejak tahun 2015 hingga 2024 telah mencapai Rp 610 triliun. 

    Terkait laporan angka ini disampaikan langsung oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto.

    Namun, dibalik angka fantastis Rp 610 triliun yang sudah digelontorkan selama kurang lebih 9 tahun, nyata tidak digunakan dengan bijak.

    Penyaluran dalam jumlah besar ini diakuinya belum dimanfatkan maksimal untuk pengembangan desa.

    Menurutnya tersebut terjadi karena lemahnya pengawasan penggunaan dana desa. 

    “Makanya kami bentuk tim untuk membuat road map pengawasan yang dipimpin Pak Irjen, hasil diskusi kemarin saya teliti betul termasuk digitalisasi pengawasan,” kata Yandri dalam Raker bersama Komisi V DPR RI.

    “Ini memang menjadi pekerjaan rumah bagi semua untuk memadukan potensi desa dengan ketaatan aturan,” jelasnya. 

    Melihat kondisi ini, mantan sekertaris BUMN, Said Didu memberikan pernyataan yang menohok.

    Said didu menyebut ini menjadi salah satu upaya dengan memindahkan korupsi ke desa.

    “Memindahkan korupsi ke Desa,” tulisnya dicuitan akun X pribadinya dikutip Minggu (16/2/2025).

    Dimana, Kepala-kepala desa menjadi alat dan garda terdepan untuk mengusur rakyat.

    Serta perampasan-perampasan hak secara paksa pun dilakukan demi mencapai tujuan.

    “Jadikan Kades jadi alat oligarki menggusur rakyat dan mengambil asset negara,” tuturnya.

    (Erfyansyah/fajar)

  • Said Didu Ungkap Kebobrokan Pengelolaan Tambang Era Jokowi hingga Rugikan Negara, Presiden Prabowo Harus Bertindak

    Ultimatum Penerima Sogokan untuk Rampas Tanah dan Aset Negara, Said Didu: Kalian Penghianat dan Pengisap Rakyat!

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Said Didu memberi peringatan keras kepada pihak yang menerima sogokan dari oligarki. Untuk merampas tanah dan merampok aset negar.

    “Bagi siapapun penerima sogokan dari oligarki yang merampas tanah rakyat dan merampok asset negara,” kata Didu dikutip dari unggahannya di X, Sabtu (15/2/2025).

    Eks Sekretaris Badan Usaha Milik Negara itu menegaskan, para pihak yang menerima sogokan itu adalah penghianat. Bahkan penghisap darah rakyat.

    “Maka kalian adalah pengkhianat dan penghisap darah rakyat!!!!” tegasnya.

    Pernyataan Didu itu menuai apresiasi. Tak sedikit netizen yang setuju.

    “Betul Puang. Memobilisasi warga agar mau menerima sogokan kepada warga yang polos adalah prilaku pengkhianat.
    Mereka jual murah harga diri warga dan kedaulatan negeri. Gak pantas mereka jadi pewaris para pahlawan dan pejuang kemerdekaan,” kata warganet.

    “Wajib diadili,” kata warganet lainnya.

    Bahkan, ada yang menyebut para pihak yang menerima sogokan itu pantas dihukum mati.

    “Betul ! Setuju sekali, Puang
    Dan hukuman paling pantas utk penghianat negara adalah mati,” kata warganet.
    (Arya/Fajar)

  • Tom Lembong Harap Segera Diadili, Said Didu Bilang Kasusnya untuk Menutup Mulut Terkait Mafia Tambang dan Hilirisasi Nikel

    Tom Lembong Harap Segera Diadili, Said Didu Bilang Kasusnya untuk Menutup Mulut Terkait Mafia Tambang dan Hilirisasi Nikel

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kasus Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong kini dilimpahkan dari Kejaksaan Agung ke Kejari Jakarta Pusat.

    Penyerahan berkas dan tersangka kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan itu dilakukan pada 14 Februari 2025 kemarin.

    Saat dilimpahkan, Tom Lembong sempat tampak kesal karena seperti dihalangi berbicara kepada awak media oleh petugas Kejaksaan.

    “Saya punya hak yah untuk berbicara,” kata Tom Lembong saat ingin berbicara dengan wartawan.

    Tom Lembong sendiri sudah ditahan selama tiga bulan. Dia mengaku kasus ini agak lama diproses.

    “Pokoknya kami mengharapkan profesionalisme dari kejaksaan. Saya punya hak untuk berbicara yah. Kita terus kooperatif supaya kondusif. Jadi bagi saya ini prosesnya agak lama yah,” tuturnya.

    “Sprindik terbitnya Oktober tahun 2023. Katanya penyidikan sudah berjalan 12 bulan. Saya sudah ditahan tiga bulan, jadi buat saya agak lama yah prosesnya. Tentu saja kebenaran terungkap,” lanjutnya.

    Merespons hal tersebut, Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu memberikan komentar.

    Dia menyatakan, penahanan Tom Lembong untuk menutup mulut terkait mafia tambang dan hilirisasi nikel.

    “Info yang saya dapat bahwa penahanan @tomlembong adalah untuk menutup mulut terkait mafia tambang dan hilirisasi nikel yang beliau ketahui secara rinci,” ungkap Said Didu dalan akun X, pribadinya, Sabtu, (15/2/2025).

    Menurutnya, penahanan Tom Lembong dalam kasus izin impor hanya kesalahan yang dicari-cari.

    “Izin impor gula hanya kesalahan yang dicari-cari,” tandas pria kelahiran Pinrang Sulsel ini. (*)

  • Bukan Sekadar Pelanggaran HAM, Pagar Laut Tangerang Diduga Sarat Korupsi, Jhon Sitorus: Gampang Cari Siapa Bohirnya

    Bukan Sekadar Pelanggaran HAM, Pagar Laut Tangerang Diduga Sarat Korupsi, Jhon Sitorus: Gampang Cari Siapa Bohirnya

    “Kalau pada akhirnya hanya kepala desa Kohod saja yang ditangkap, lebih baik serahkan urusan ini ke nenek saya saja,” kuncinya.

    Terpisah, Politikus PDIP, Ferdinand Hutahean, menyoroti dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di kawasan Pantai Indah Kapuk 2 (PIK2) yang diungkap oleh Said Didu dan Abraham Samad.

    Ferdinand menilai bahwa Komnas HAM dan Kementerian Hukum dan HAM seharusnya sudah turun langsung ke lokasi untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.

    “Turun melihat apakah ada pelanggaran HAM atau tidak,” ujar Ferdinand kepada fajar.co.id, Jumat (14/2/2025).

    Ia blak-blakan menyenangkan karena sejauh ini Komnas HAM maupun Kementerian HAM belum berbuat apa-apa meskipun telah ramai jadi perbincangan.

    “Sampai sekarang kita tidak melihat Komnas HAM turun, tidak melihat Kementerian HAM juga turun,” sebutnya.

    Ia mendukung langkah yang dilakukan oleh Said Didu dan Abraham Samad dalam mengungkap dugaan pelanggaran HAM tersebut.

    “Jadi apa yang dilakukan saudara Said Didu dan pak Abraham Samad, saya pikir itu penting,” ucapnya.

    Menurutnya, laporan yang disampaikan harus ditindaklanjuti oleh aparat berwenang dan tidak dibiarkan begitu saja.

    “Laporan tersebut harus ditindaklanjuti oleh aparat, jangan berdiam diri lah,” cetusnya.

    Kata Ferdinand, warga setempat tidak pernah mengganggu proses pembangunan. Justru kenyamanan mereka dalam bertahan hidup yang terusik.

    “Jadi memang kita tidak menghambat pembangunan, sama sekali tidak. Silakan PIK berjalan, tapi ikuti aturan dan ketentuan. Jangan ada penindasan apalagi pelanggaran terhadap HAM masyarakat di sana,” imbuhnya.

  • PIK2 Mirip Kasus Rempang, Ferdinand Satu Suara dengan Said Didu: Komnas dan Kementerian HAM Jangan Diam

    PIK2 Mirip Kasus Rempang, Ferdinand Satu Suara dengan Said Didu: Komnas dan Kementerian HAM Jangan Diam

    “Rakyat kehilangan, hak hidup, hak keamanan, hak milik pribadi, hak kebebasan berpendapat, dan lainnya,” tandasnya.

    Said Didu bersama mantan Ketua Komnas HAM, Prof. Hafiz Abbas, mantan Ketua KPK, Abraham Samad, serta tokoh lainnya mendampingi para korban untuk melaporkan kasus ini. 

    “Hari ini kami bersama Prof. Hafiz Abbas, Pak Abraham Samad, Pak Erros Djarot, korban penggusuran melaporkan pelanggaran HAM di PIK-2,” terangnya.

    Lebih lanjut, Said Didu menegaskan bahwa perjuangan yang mereka lakukan murni berkaitan dengan hukum dan kemanusiaan, bukan bermuatan politik atau SARA. 

    “Jangan kalian belokkan perjuangan kami dengan tuduhan SARA dan politik, ini masalah hukum dan kemanusiaan,” tambahnya. 

    Unggahan tersebut mendapat respons luas di media sosial, dengan ribuan pengguna memberikan dukungan dan tanggapan terhadap laporan yang mereka ajukan. 

    Sebelumnya, Politkus PKS Mulyanto, kembali angkat suara terkait kasus dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan sengketa pagar laut di Banten.

    “Siapa dalang di balik kasus SHGB dan pagar laut di Banten?,” ujar Mulyanto di X @pakmul63 (13/2/2025).

    Ia menegaskan bahwa kasus ini tidak mungkin hanya melibatkan Kepala Desa Kohod atau pegawai kecil di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

    “Tentunya bukan hanya Kades Kohod srorangan atau pegawai kecil BPN,” tukasnya.

    Ia mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke aktor intelektual serta pihak-pihak yang diduga menjadi beking.

    Dikatakan Mulyanto, rakyat menuntut keadilan dan transparansi dalam penyelesaian kasus ini.

  • Abraham Samad Cs Adukan PSN PIK 2 ke Komnas HAM – Halaman all

    Abraham Samad Cs Adukan PSN PIK 2 ke Komnas HAM – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Puluhan perwakilan masyarakat di sepanjang Pantau Utara Tangerang, Banten, yang selama ini  terkena dampak proyek pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK 2) dan PSN PIK 2 mendatangi kantor Komnas HAM di Jakarta, Kamis (14/2/2025) kemarin.

    Mereka datang bersama sejumlah tokoh nasional  diantaranya  Abraham Samad (Mantan Ketua KPK Periode 2011-2015) Prof Hafidz Abbas (Mantan Ketua Komnas HAM  Periode  2012-2017), Eros Djarot, Said Didu, dan Usman Hamid.

    Mereka melaporkan selama ini  telah terjadi dugaan pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh pihak PIK 2 dengan memperalat aparat negara di lapangan.

    Dalam dokumen laporannya menyebutkan bahwa pelaksanaan proyek pengembangan  Pantai Indah Kapuk  2 (PIK 2) selama ini telah terjadi dugaan pelanggaran HAM berat  kepada penduduk lokal, warga sipil, masyarakat miskin, tani, nelayan, pedangan asongan, perempuan dan anak.

    Apalagi setelah PIK 2 ditetapkan status menjadi Proyek Strategis Nasional (PSN) sesuai Peraturan Menko Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024.

    Bahkan diduga pihak PIK 2  selama ini secara sengaja membangun proyek pemukiman untuk komunitas tertentu atau kalangan elit dan eklusif.

    Pihak PIK 2 sengaja membangun pagar tembok  setinggi 5 meter  dengan maksud memisahkan diri dari masyarakat lokal yang secara kebetulan tingkat ekonominya  rata rata dari kelas menengah ke bawah.

    Ada yang menganalogikan pelayanan di PIK 2  seperti negara dalam negara. 

    ‘’Kami  semua berharap dengan laporan ini, pihak Komnas HAM RI segera melakukan tindakan  cepat merespon  laporkan warga, ‘’ ujar Abraham Samad menjelaskan warga memiliki alasan mengadu ke Komnas HAM.

    Dia menyebut ketentuan Pasal 90 ayat (1)  Undang – Undang 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM)  yang berbunyi ;  ‘’Setiap orang dan atau sekelompok orang yang memiliki alasan kuat bahwa hak asasinya telah dilanggar dapat mengajukan laporan dan pengaduan lisan atau tertulis pada Komnas HAM.’’

    Dikatakan bahwa apa yang terjadi di PIK 2  melanggar Deklarasi Universal HAM yang diterima dan diumumkan oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 10 Desember 1948 melalui resolusi 217 A (III) khususnya pasal 3 yang berbunyi ;

    ‘’ Setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai induvidu.;’’ dan  Pasal 17 (1) Setiap orang berhak memiliki harta, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain. (2) Tidak seorang pun boleh dirampas harta miliknya dengan semena-mena,’’ tambahnya. 

    Dikatakan bahwa proyek PIK 2 sejak awal dikembangkan sesungguhnya sudah menuai protes keras karena dianggap lebih banyak merugikan warga.

    “Bahkan sesungguhnya sejak proses pembangun proyek PIK 1 di sepanjang Pantai Jakarta juga sudah diprotes warga. Hanya saja gelombang protesnya saat itu belum sekuat seperti sekarang ini,” katanya.

    Tahun 2024 lalu, Jokowi selaku Presiden saat itu menyetujui penetapkan PIK 2 masuk Proyek Strategis Nasional (PIK) dengan luas 1.755 hektare bersama beberapa proyek lainnya di Indonesia. 

    Bermodalkan status sebagai PSN tersebut, ujar Abraham, pihak  pengelola PIK 2 menjadi semakin brutal untuk dapat  menguasai lahan warga  termasuk di luar Kawasan yang ditetapkan PSN.