Tag: Said Didu

  • Gatot Nurmantyo: Secara De Facto Listyo Sigit Presiden, De Jure Prabowo, Keduanya Dikendalikan Jokowi

    Gatot Nurmantyo: Secara De Facto Listyo Sigit Presiden, De Jure Prabowo, Keduanya Dikendalikan Jokowi

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia, Gatot Nurmantyo menyebut Preside Prabowo Subianto hanya presiden secara de jure. Secara de facto adalah Listyo Sigit Prabowo.

    Itu diungkapkan eks Sekretaris Badan Usaha Milik Negara Muhammad Said Didu. Mengutip pernyataan Gatot.

    “Pernyataan Jendral TNI (Purn) Gatot Nurmantyo: secara De Jure, Prabowo adalah Presiden tapi secara de Facto Presiden adalah Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (Kapolri) yang keduanya dikendalikan oleh Jokowi,” tulis Didu dikutip dari unggahannya di X, Rabu (17/12/2025).

    Ungkapan Didu itu berdasar pada pidato Gator yang diunggah di YouTube Hesubeno Point. Di situ, Gatot memulai piadtonya dengan membahas Jokowi.

    “Pak Jokowi ini tidak menyerahkan kedaulatan pada Prabowo. Karena kedaulatan, baik itu politik, ekonomi, kemudian hukum, sumber daya alam, dan wilayah sebagian sudah diberikan kepada oligarki,” kata Gatot.

    “Sehingga wajar ketika terjadi lemahnya supremasi hukum, rusaknya etika kekuasaan, memburuknya tata kelola keamanan, serta meningkatnya ketimpangan sosial dan kecemasan generasi muda,” tambahnya.

    Dia pun mengingatkan kepada penguasa har ini. Bahwa negara runtuh karena akumulasi pembiaran sistemik.

    “Kami menegaskan dengan tegas, persoalan Gibran bukankalah menang Pemilu. Ini adalah etika kekuasaan dan konstitusionalisme,” ucapnya.

    “Pencalonan Gibran bukan kecelakaan hukum, ia dalah hasil dari pembengkokan konstitusi, penyalahgunaan Mahkamah Konstitusi, dan normalisasi politik dinasti,” sambungnya.
    (Arya/Fajar)

  • Said Didu Sentil Kapolri Buat Aturan Sendiri, Prabowo Diminta Waspadai ‘Kudeta Sunyi’

    Said Didu Sentil Kapolri Buat Aturan Sendiri, Prabowo Diminta Waspadai ‘Kudeta Sunyi’

    GELORA.CO – Birokrat senior, Muhammad Said Didu, mengingatkan Presiden Prabowo Subianto soal adanya kudeta sunyi.

    Peringatan itu disampaikan Said Didu dalam sebuah tweetnya di akun X (Twitter), beberapa hari belakangan ini, Jumat (12/12/2025), Sabtu (13/12/2025) dan Minggu (14/12/2025).

    Dalam tiga postingan itu, Said Didu membahas soal peran Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang dianggap ‘banyak tingkah’.

    Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu menilai Kapolri selalu membuat aturan sendiri meskipun aturan asli sudah diketok Mahkamah Konstitusi (MK), yakni terkait aturan pelarangan polisi aktif memegang jabatan di luar institusi Polri.

    Namun, Kapolri justru membuat keputusan sendiri dengan menetapkan 17 Lembaga bisa diisi oleh Polisi.

    Said Didu menilai, tindakan Kapolri ini sama saja melawan keputusan MK.

    Tak hanya itu, ia juga menyoroti langkah Kapolri yang nekat membuat Tim Reformasi Polri sendiri mendahului perintah Presiden.

    Padahal seharusnya, Kapolri menunggu arahan Prabowo alih-alih membuat keputusan sendiri soal pembentukan Tim Reformasi Polri.

    Said Didu pun mengingatkan Prabowo untuk mewaspadai adanya kudeta sunyi.

    “Bapak Presiden @prabowo yth, mohon bertanya, apakah bapak secara de jure dan de facto masih mengengdalikan kekuasaan di Indonesia dan apakah Indonesia masih negara hukum? ataukan memang “kudeta sunyi” sedang berjalan cepat?”

    “Faktanya : 1) saat Mahkamah Konstitusi menetapkan melarang polisi aktif memegang jabatan di luar institusi Polri – Kapolri membuat keputusan Melawan keputusan MK tersebut dengan menetapkan 17 Lembaga bisa diisi oleh Polisi 2) saat Bapak mengumumkan akan membuat Tim Reformasi Polri – Kapolri juga “Melawan” dengan mendahului membentuk Tim Reformasi Polri internal,” demikian tulis Said Didu, Jumat (12/12/2025).

    Pihaknya pun menyindir Kapolri apakah akan menetapkan dirinya juga sebagai Presiden, berkaca dari tindakannya yang terkesan leluasa membuat aturan sendiri.

    “Dia yang maha kuasa. Dilarang konstitusi (MK) pegang jabatan sipil- (tapi) dia buat keputusan membolehkan.”

    “Presiden mau buat Tim Reformasi- dia buat sendiri Tim Reformasi. Sepertinya dia segera munculkan SK mengangkat dirinya menjadi Presiden,” tulis Said Didu lagi, Sabtu (13/12/2025).

    Said Didu kembali menegaskan dugaannya tentang kudeta sunyi di pemerintahan Prabowo.

    “Sepertinya ‘kudeta sunyi’ dari SOP sedang berjalan,” ujar Said Didu. (*)

  • Kapolri Teken Pekap Nomor 10 Tahun 2025, Said Didu: Bapak Presiden, Apakah Bapak Masih Mengengdalikan Kekuasaan di Indonesia?

    Kapolri Teken Pekap Nomor 10 Tahun 2025, Said Didu: Bapak Presiden, Apakah Bapak Masih Mengengdalikan Kekuasaan di Indonesia?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Sekretaris BUMN, Muhammad Said Didu bersuara lantang terkait praktik mengangkangi konstitusi di negeri ini.

    Hal itu terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota polri aktif menduduki jabatan sipil, atau harus memilih mengundurkan diri jika ingin tetap menjabat di jabatan sipil.

    Meski putusan MK tersebut dinilai mengikat, Polri bukannya menjalankan amanah dari putusan MK dimaksud, namun memilih membuat regulasi lain yang menegaskan anggota polri tetap boleh menduduki jabatan sipil.

    Atas kondisi itu, Said Didu memberikan sorotan tajam. Dia bahkan melayankan pertanyaan kepada Presiden Prabowo Subianto apakah dia masih mengendalikan kekuasaan di Indonesia dan apakah Indonesia masih sebagai negara hukum.

    “Bapak Presiden @prabowo yth, mohon bertanya, apakah Bapak secara de Jure dan de facto masih mengengdalikan kekuasaan di Indonesia dan apakah Indonesia masih Negara hukum ? Ataukah memang “kudeta syunyi” sedang berjalan cepat?,” kata Said Didu, Jumat (12/12).

    Faktanya kata Said Didu, saat Mahkamah Konstitusi menetapkan melarang polisi aktif memegang jabatan di luar institusi Polri – Kapolri membuat keputusan Melawan keputusan MK tersebut dengan menetapkan 17 lembaga bisa diisi oleh Polisi.

    “Saat Bapak mengumumkan akan membuat Tim Reformasi Polri – Kapolri juga “MELAWAN” dg mendahului membentuk Tim Reformasi Polri internal,” kata Said Didu.

    Diketahui, usai putusan Mahkamah Konstitus (MK) yang melarang polisi aktif berdinas di luar organisasi kepolisian tanpa pensiun dini atau mengundurkan diri, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meneken Peraturan Kapolri (Pekap) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penugasan Anggota Polri di Luar Struktur Organisasi Kepolisian.

  • Kapolri Teken Pekap Nomor 10 Tahun 2025, Said Didu: Bapak Presiden, Apakah Bapak Masih Mengengdalikan Kekuasaan di Indonesia?

    Said Didu Semprot Kepala Daerah di Sumatra: Berhenti Bohongi Presiden, Nyawa Manusia Bukan Mainan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Aktivis Sosial, Muhammad Said Didu, kembali mengkritik pemerintah terkait penanganan bencana banjir dan longsor di Sumatra, khususnya di Aceh.

    Said Didu menganggap respons pemerintah tidak mencerminkan kondisi fakta yang dialami masyarakat di lapangan.

    Ia meminta pejabat negara berhenti menyajikan laporan yang dianggapnya tidak jujur kepada Presiden.

    “Wahai pejabat dan pembantu Presiden, dengarkan ini dan berhentilah bohongi Presiden,” ujar Said Didu di X @msaid_didu (9/12/2025).

    “Nyawa manusia kalian permainkan,” tegas pria kelahiran Kabupaten Pinrang ini.

    Ia kemudian menayangkan rekaman seorang warga Aceh yang dengan penuh emosional menggambarkan kondisi memilukan di lokasi terdampak banjir.

    Warga tersebut mengaku kecewa dengan hasil rapat terbatas Presiden bersama kepala daerah yang digelar di Aceh pada malam sebelumnya.

    “Halo kawan-kawan, kalian tahu kan, Presiden Prabowo ke Aceh, mereka melakukan rapat terbatas tadi malam,” ucap warga itu.

    Baginya, rapat tersebut tidak menyentuh isi persoalan yang paling mendesak dan tidak mencerminkan situasi sesungguhnya.

    “Tapi, isi rapatnya kalau kita nonton sampai habis, itu pedih. Tidak sesuai dengan kondisi di lapangan yang dilaporkan. Ada yang minta, apalah bajulah,” tukasnya.

    Warga yang belum diketahui identitasnya itu menegaskan bahwa saat ini sejumlah tokoh dan influencer telah turun langsung ke daerah terdampak bencana seperti Aceh Tamiang, dan menyebut kondisi wilayah tersebut sangat mengenaskan.

    “Itu seperti kota zombie dan neraka. Dan mereka tadi malam tidak ada berbicara sedikit pun bagaimana mengevakuasi mayat, bagaimana yang kelaparan bisa makan hari ini. Tidak ada, kawan-kawan,” imbuhnya.

  • Selain Bandara ‘Ilegal’ Said Didu Ungkap Temuan Mengkhawatirkan di PT IMIP Morowali

    Selain Bandara ‘Ilegal’ Said Didu Ungkap Temuan Mengkhawatirkan di PT IMIP Morowali

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Dalam siaran Rakyat Bersuara edisi 2 Desember, Analis kebijakan publik Muhammad Said Didu memberikan penilaian kritis mengenai keberadaan bandara khusus PT IMIP di Morowali, Sulawesi Tengah.

    Setelah pemutaran rekaman wawancara eksklusif dengan mantan karyawan PT IMIP yang mengungkap kondisi operasional kawasan tambang tersebut, Said Didu memaparkan bagaimana masalah bandara, pelabuhan, dan arus tenaga kerja asing saling berkaitan dengan lemahnya tata kelola negara.

    Said Didu menguraikan terdapat lima persoalan besar, namun yang paling mencolok adalah legalitas bandara dan arus masuk Tenaga Kerja Asing (TKA). Ia menyoroti perubahan mendadak dalam regulasi yang mengatur status bandara tersebut.

    “Masalah pertama soal airport, isu internasional airport. KM38 dibatalkan dengan KM55,” ujar Said Didu dikutip dari kanal Youtube iNews TV, Sabtu (6/12).

    Ia menganggap pembatalan izin dalam waktu singkat tanpa penjelasan yang jelas menunjukkan adanya persoalan serius pada proses pengawasan dan transparansi.

    Mantan Sekretaris Kementerian BUMN lantas mengkritik kompleks industri PT IMIP di Morowali, Sulawesi Tengah wilayah yang selama bertahun-tahun dikabarkan memiliki akses dan pengawasan publik yang sangat terbatas.

    Said Didu menyatakan bahwa persoalan bandara bukan sekadar fasilitas transportasi, melainkan berkaitan dengan kedaulatan negara, keamanan penerbangan, dan arus tenaga kerja asing yang harus diawasi secara ketat.

    “Siapa yang bisa menjamin kalau itu kondisi tertutup? Gak bisa. Mau turun dari manapun nggak bisa ada yang menjamin,” kata Said Didu.

  • Kapolri Teken Pekap Nomor 10 Tahun 2025, Said Didu: Bapak Presiden, Apakah Bapak Masih Mengengdalikan Kekuasaan di Indonesia?

    Said Didu: Apa yang Buat Mahasiswa Jadi Pendiam?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Aktivis sosial, Muhammad Said Didu, bicara soal sikap pasif mahasiswa yang dinilai tidak lagi vokal menyuarakan persoalan rakyat.

    Terutama saat bencana alam terjadi dan diduga berkaitan dengan praktik perusakan alam oleh para elite.

    Pria kelahiran Kabupaten Pinrang ini menyinggung diamnya gerakan mahasiswa di tengah tragedi kemanusiaan akibat banjir bandang yang belakangan melanda sejumlah wilayah.

    Banjir tersebut disebut dipicu oleh praktik pembalakan hutan dan eksploitasi alam secara besar-besaran.

    “Mahasiswa pendiam, bencana alam datang, diam. Teman-teman ditahan kasus Agustus, diam,” ujar Said Didu di X @msaid_didu (2/12/2025).

    “Laut dipagar, hutan dirambah, tambang dirampok, diam. Rakyat digusur, Judol merebak, korupsi marak, tetap diam,” tambahnya.

    Ia mempertanyakan apa yang sebenarnya membuat kelompok yang selama ini dikenal sebagai motor perubahan itu kini terkesan bungkam dan kehilangan daya kritik.

    “Kira-kira apa yang bisa membuat mereka tidak jadi, pendiam?,” tandasnya.

    Sebelumnya, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengungkapkan bahwa bencana yang terjadi harus menjadi peringatan serius bagi pemerintah dan seluruh pihak yang berkepentingan dalam tata kelola alam dan sumber daya.

    “Kiamat bukan sudah dekat, kiamat sudah terjadi akibat kelalaian kita sendiri,” ujar Cak Imin dalam videonya yang beredar, Selasa (2/12/2025).

    Cak Imin menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil langkah konkret sebagai bentuk tanggung jawab atas bencana ini.

    Ia menyebut telah mengirim surat kepada tiga kementerian yang dinilai memiliki peran strategis dalam pengelolaan hutan, lingkungan, dan pertambangan.

  • Said Didu: Pak Prabowo, Jangan Sibuk Koreksi Kesalahan Hukum, Benahi Hulunya

    Said Didu: Pak Prabowo, Jangan Sibuk Koreksi Kesalahan Hukum, Benahi Hulunya

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Aktivis sosial, Muhammad Said Didu, bicara terkait maraknya pemberian grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi yang dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto dalam beberapa bulan terakhir.

    Dikatakan Said Didu, kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan serius dalam sistem penegakan hukum di Indonesia.

    Pria kelahiran Kabupaten Pinrang ini menyampaikan bahwa berdasarkan konstitusi, Presiden memang memiliki kewenangan.

    “Dalam setahun kekuasaan Presiden Prabowo sudah menggunakan hak tersebut ke beberapa warga negara yang dianggap terjadi kesalahan keputusan pengadilan,” ujar Said Didu di X @msaid_didu (27/11/2025).

    Apalagi untuk memberikan pengampunan hukum kepada warga negara yang dianggap mengalami ketidakadilan dalam proses peradilan.

    “Di antaranya pemberian Abolisi kepada Tom Lembong, Grasi kepada Hasto, Rehabilitasi kepada dua guru di Palopo, dan terakhir Rehabilitasi kepada Ibu Ira dan dua mantan direksi ASDP,” ucapnya.

    Namun, menurutnya, terlalu seringnya intervensi presiden justru mengindikasikan adanya kerusakan sistemik.

    Ia menyampaikan apresiasi terhadap Presiden Prabowo atas keberanian mengambil langkah untuk menolong pihak-pihak yang menurutnya terzalimi.

    “Dengan seringnya Presiden menggunakan kewenangan ikut campur dalam penegakan hukum adalah tidak baik bagi Presiden,” sebutnya.

    Hanya saja, ia mengingatkan bahwa frekuensi yang tinggi bukanlah pertanda baik.

    “Ini menunjukkan ada masalah besar dalam penegakan hukum dan jangan sampai Presiden setiap saat disibukkan melakukan koreksi terhadap kesalahan penegakan hukum,” tegasnya.

  • Said Didu soal Vonis 4 Tahun Eks Driut ASDP: Ini Murni Kriminalisasi, Persis Kasus Tom Lembong

    Said Didu soal Vonis 4 Tahun Eks Driut ASDP: Ini Murni Kriminalisasi, Persis Kasus Tom Lembong

    FAJAR.CI.ID,JAKARTA — Eks Sekretaris Badan Usaha Milik Negara, Muhammad Said Didu menyoal vonis vonis empat tahun terhadap eks Dirut PT ASDP, Ira Puspadewi.

    Didu mengaku telah berdiskusi dengan Zaim Uchrowi. Suami dari Ira Puspitadewi.

    “Diskusi dengan Bung Zaim Uchrowi (teman lama) suami Mba Ira mantan Dirut ASDP yang dikriminalisasi oleh @KPK_RI bersama putranya,” kata Didu dikutip dari unggahannya di X, Selasa (25/11/2025).

    Setelah diskusi itu, dia menyimpulkan dua hal. Pertama, dia menegaskan kasus tersebut kriminalisasi.

    Dia juga menyamakan kasus Ira dengan kasus Tom Lembong. Tom setelah divonis diketahui menerima abolisi dari Presiden Prabowo.

    “Kesimpulan saya: pertama, ini murni kriminalisasi. Kedua, kasus ini persis sama dengan kasus Tom Lembong,” bebernya.

    Selain itu, Didu menyimpulkan bahwa vonis terhadap Ira adalah langkah sistematis. Dilakukan oleh perampok negara.

    “Ini langkah sistimatis perampok negara untuk memberikan rasa ketakutan kepada orang baik untuk memperbaiki negerinya,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Hakim Ketua yang mengadili perkara tersebut, Sunoto menyatakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion. Dia mengatakan mestinya Ira divonis bebas.

    “Maka berdasarkan Pasal 191 Ayat (2) KUHAP, para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag van rechtsvervolging,” kata Sunoto pada sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mengutip Antara, Jumat (21/11/2025).

  • Said Didu Desak Presiden Prabowo Bentuk Satgas Mafia Tanah

    Said Didu Desak Presiden Prabowo Bentuk Satgas Mafia Tanah

    Ia mencontohkan kasus miliknya yang berhasil ia bongkar setelah menelusuri bukti-buktinya sendiri.

    “Tanah saya betul-betul rampok 3 hektare. Prosesnya persis termasuk pemilik palsu itu persis sama,” ungkapnya.

    Blak-blakan, Said Didu menyebut kasus yang menimpa Jusuf Kalla dulu sebagai bentuk proklamasi oligarki.

    “Kenapa saya angkat khusus JK, kalau itu memang sudah proklamasi oligarki. Saya sebut proklamasi oligarki,” ucapnya.

    Menurutnya, jaringan mafia tanah mampu menggerakkan banyak pihak, termasuk oknum saat proses di MA berlangsung.

    “Kalau ini pada saat eksekusi saya dapat informasi ada Jenderal masih aktif yang ikut membantu,” ujarnya lagi.

    Dikatakan Said Didu bahwa situasi semacam ini tidak bisa dibiarkan. Dengan nada serius, ia menyampaikan bahwa ia sudah 32 tahun menghadapi jaringan mafia tanah, dan tidak mungkin masyarakat dibiarkan melawan sendirian.

    “Dan saya ingin ada satgas mafia tanah pak. Saya usul untuk dia karena saya sendiri tidak kuat hadapi 32 tahun sendiri,” tegasnya.

    Ia menambahkan bahwa kompleksitas kasus yang melibatkan banyak oknum membuat pemerintah perlu bertindak cepat dan tegas.

    “Kenapa di MA karena panja bullying juga menemukan hal-hal yang itu,” kata dia.

    Said Didu bahkan menyinggung kantor ATR/BPN yang menurutnya tidak sedikit memiliki masalah dalam administrasi pertanahan.

    “Makanya saya bilang saya menyebut kantor ATR itu ‘kantor koordinator administrasi mafia tanah’. Itu paling keras saya sampaikan,” ucapnya. (Wahyuni/Fajar)

  • 7
                    
                        Walk Out Massal Refly Harun Cs di Forum Komisi Reformasi Polri, Gara-gara Roy Suryo Dilarang Bicara
                        Nasional

    7 Walk Out Massal Refly Harun Cs di Forum Komisi Reformasi Polri, Gara-gara Roy Suryo Dilarang Bicara Nasional

    Walk Out Massal Refly Harun Cs di Forum Komisi Reformasi Polri, Gara-gara Roy Suryo Dilarang Bicara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Akademisi dan pakar hukum tata negara Refly Harun bersama sejumlah tokoh masyarakat sipil melakukan
    walk out
    dari audiensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, Rabu (19/11/2025).
    Keputusan itu dipicu larangan terhadap tiga peserta yang tengah berstatus tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma (Dr. Tifa), atau yang mereka sebut sebagai kelompok RRT, untuk berbicara dalam forum tersebut.
    Refly menjelaskan bahwa pihak panitia sejak awal telah mengundang dirinya dan 18 nama lain yang diajukan kelompok masyarakat sipil.
    Namun, menjelang pelaksanaan audiensi, muncul keberatan dari anggota Komisi Reformasi, salah satunya mantan Kapolri Jenderal (Purn) Idham Azis, terkait kehadiran peserta yang berstatus tersangka.
    “Memang kami
    walk out
    karena kan ada 18 orang yang tertera dalam undangan yang kami ajukan. Ini mereka mengundang kita,
    Refly Harun
    dan kawan-kawan, kemudian ada 18 orang yang namanya dicatatkan untuk diundang. Dan rupanya ada keberatan dari tim, yang diperkuat mantan Kapolri Idham Azis yang mengatakan kalau tersangka tidak boleh ikut, opsinya keluar,” kata Refly saat ditemui di PTIK, Rabu.
    Ia menegaskan bahwa kelompoknya memilih meninggalkan ruang audiensi sebagai bentuk solidaritas apabila RRT diminta keluar.
    Sejumlah tokoh ikut keluar dari forum bersama Refly, termasuk Said Didu, Rizal Fadila, dan Aziz Yanuar.
    Menurut Refly, panitia memberi dua opsi kepada Roy Suryo, Rismon, dan Dr. Tifa, yakni tetap berada dalam ruangan tetapi dilarang berbicara, atau keluar dari forum.
    Namun, RRT memilih opsi terakhir.
    “Mayoritas ya, memilih keluar. Karena mereka memilih keluar, kita sebelum masuk sudah solidaritas. Kalau RRT keluar, kita juga keluar,” ungkap Refly.
    Dalam kesempatan yang sama, Roy Suryo membenarkan bahwa dirinya dan dua rekannya ikut hadir atas undangan pribadi dari Refly.
    Roy membenarkan adanya opsi untuk tetap berada di ruangan tanpa bicara, tetapi mereka memilih
    walk out
    setelah berdiskusi internal.
    “Tadi kami diberikan pilihan oleh Prof. Jimly untuk tetap duduk di dalam, tapi kemudian tidak boleh bicara atau keluar. Nah, karena pilihan itu, maka kami sepakat (keluar),” tutur Roy.
    Roy juga menegaskan bahwa Refly hadir bukan sebagai kuasa hukum, melainkan sahabat yang mewakili kelompok masyarakat sipil.
    Refly mengungkapkan bahwa pertemuan dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri berawal dari diskusi pada 13 November, sehari sebelum RRT menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
    Dalam diskusi itu, sejumlah tokoh masyarakat sipil menilai kasus yang menjerat RRT sarat kriminalisasi terhadap kritik dan perbedaan pendapat. Mereka sepakat meminta perhatian
    Komisi Reformasi Polri
    .
    “Saya berinisiatif pada waktu itu tanpa disuruh, me-WA dan menelpon Pak Jimly (Ketua Komisi Jimly Asshiddiqie) atau langsung menelpon, kurang lebih begitu. Pak Jimly menyambut baik untuk tim ini diundang,” kata Refly.
    Nama-nama peserta pun diajukan melalui staf Komisi, meski pada awalnya RRT belum disertakan.
    Setelah jadwal ditetapkan, Refly meminta agar ketiganya ikut hadir.
    Namun, satu hari sebelum audiensi, Ketua Komisi Jimly Asshiddiqie mengirim pesan bahwa RRT tidak diperbolehkan masuk sebagai peserta karena status tersangka.
    “Saya sengaja tidak kasih tahu mereka (RRT) karena saya menganggap, ini apa-apaan.
    Ini kan lembaga aspirasi. Masa belum apa-apa sudah menghukum orang? Status tersangka itu, itu kan belum bersalah,” ungkap Refly.
    Ia menilai kasus-kasus yang menjerat RRT relevan untuk dibahas dalam konteks reformasi Polri, terlebih menyangkut isu kriminalisasi terhadap kritik publik.
    “Keyakinan kita adalah kasus ini adalah kriminalisasi, karena itu saya kira layak untuk didiskusikan, disampaikan aspirasinya kepada pihak kepolisian,” ujarnya.
    Ia mempertanyakan mengapa, di tengah desakan publik agar Polri berbenah, masih ada perkara yang dianggap menjerat warga hanya karena pendapat atau hasil penelitian.
    “Negara yang mentersangkakan atau mempidanakan orang berpendapat apalagi dengan penelitian dan lain sebagainya, itu negara yang demokrasinya sontoloyo. Nah Indonesia kan tidak ingin seperti itu harusnya, Indonesia haeus naik kelas menjadi negara demokrasi yang substantif,” terangnya.
    Menanggapi insiden
    walk out
    , Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menyatakan menghormati sikap Refly dan kawan-kawan.
    “Saya sebagai ketua komisi menghargai sikap dari Refly Harun. Itu aktifis sejati mesti gitu, dia tegas,” kata Jimly dalam konferensi pers di PTIK, Rabu.
    Namun, ia menegaskan bahwa forum tersebut telah menyepakati bahwa tersangka tidak boleh menjadi peserta aktif.
    “Tapi kita juga mesti menghargai juga bahwa forum ini telah sepakat yang tersangka jangan, walaupun aspirasi tetap kita dengar kita bicarakan,” tegas Jimly.
    Polisi sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi pada Jumat (7/11/2025).
    Mereka dibagi dalam dua klaster:
    Klaster pertama yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M. Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
    Klaster kedua yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma (Dr. Tifa).
    “Berdasarkan hasil penyidikan kami bagi dalam dua klaster, antara lain lima tersangka klaster pertama yang terdiri atas RS, KTR, MRF, RE, dan DHL. Klaster kedua RS, RHS, dan TT,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.