Tag: Said Didu

  • Said Didu: Apa yang Buat Mahasiswa Jadi Pendiam?

    Said Didu: Apa yang Buat Mahasiswa Jadi Pendiam?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Aktivis sosial, Muhammad Said Didu, bicara soal sikap pasif mahasiswa yang dinilai tidak lagi vokal menyuarakan persoalan rakyat.

    Terutama saat bencana alam terjadi dan diduga berkaitan dengan praktik perusakan alam oleh para elite.

    Pria kelahiran Kabupaten Pinrang ini menyinggung diamnya gerakan mahasiswa di tengah tragedi kemanusiaan akibat banjir bandang yang belakangan melanda sejumlah wilayah.

    Banjir tersebut disebut dipicu oleh praktik pembalakan hutan dan eksploitasi alam secara besar-besaran.

    “Mahasiswa pendiam, bencana alam datang, diam. Teman-teman ditahan kasus Agustus, diam,” ujar Said Didu di X @msaid_didu (2/12/2025).

    “Laut dipagar, hutan dirambah, tambang dirampok, diam. Rakyat digusur, Judol merebak, korupsi marak, tetap diam,” tambahnya.

    Ia mempertanyakan apa yang sebenarnya membuat kelompok yang selama ini dikenal sebagai motor perubahan itu kini terkesan bungkam dan kehilangan daya kritik.

    “Kira-kira apa yang bisa membuat mereka tidak jadi, pendiam?,” tandasnya.

    Sebelumnya, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengungkapkan bahwa bencana yang terjadi harus menjadi peringatan serius bagi pemerintah dan seluruh pihak yang berkepentingan dalam tata kelola alam dan sumber daya.

    “Kiamat bukan sudah dekat, kiamat sudah terjadi akibat kelalaian kita sendiri,” ujar Cak Imin dalam videonya yang beredar, Selasa (2/12/2025).

    Cak Imin menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil langkah konkret sebagai bentuk tanggung jawab atas bencana ini.

    Ia menyebut telah mengirim surat kepada tiga kementerian yang dinilai memiliki peran strategis dalam pengelolaan hutan, lingkungan, dan pertambangan.

  • Said Didu: Pak Prabowo, Jangan Sibuk Koreksi Kesalahan Hukum, Benahi Hulunya

    Said Didu: Pak Prabowo, Jangan Sibuk Koreksi Kesalahan Hukum, Benahi Hulunya

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Aktivis sosial, Muhammad Said Didu, bicara terkait maraknya pemberian grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi yang dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto dalam beberapa bulan terakhir.

    Dikatakan Said Didu, kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan serius dalam sistem penegakan hukum di Indonesia.

    Pria kelahiran Kabupaten Pinrang ini menyampaikan bahwa berdasarkan konstitusi, Presiden memang memiliki kewenangan.

    “Dalam setahun kekuasaan Presiden Prabowo sudah menggunakan hak tersebut ke beberapa warga negara yang dianggap terjadi kesalahan keputusan pengadilan,” ujar Said Didu di X @msaid_didu (27/11/2025).

    Apalagi untuk memberikan pengampunan hukum kepada warga negara yang dianggap mengalami ketidakadilan dalam proses peradilan.

    “Di antaranya pemberian Abolisi kepada Tom Lembong, Grasi kepada Hasto, Rehabilitasi kepada dua guru di Palopo, dan terakhir Rehabilitasi kepada Ibu Ira dan dua mantan direksi ASDP,” ucapnya.

    Namun, menurutnya, terlalu seringnya intervensi presiden justru mengindikasikan adanya kerusakan sistemik.

    Ia menyampaikan apresiasi terhadap Presiden Prabowo atas keberanian mengambil langkah untuk menolong pihak-pihak yang menurutnya terzalimi.

    “Dengan seringnya Presiden menggunakan kewenangan ikut campur dalam penegakan hukum adalah tidak baik bagi Presiden,” sebutnya.

    Hanya saja, ia mengingatkan bahwa frekuensi yang tinggi bukanlah pertanda baik.

    “Ini menunjukkan ada masalah besar dalam penegakan hukum dan jangan sampai Presiden setiap saat disibukkan melakukan koreksi terhadap kesalahan penegakan hukum,” tegasnya.

  • Said Didu soal Vonis 4 Tahun Eks Driut ASDP: Ini Murni Kriminalisasi, Persis Kasus Tom Lembong

    Said Didu soal Vonis 4 Tahun Eks Driut ASDP: Ini Murni Kriminalisasi, Persis Kasus Tom Lembong

    FAJAR.CI.ID,JAKARTA — Eks Sekretaris Badan Usaha Milik Negara, Muhammad Said Didu menyoal vonis vonis empat tahun terhadap eks Dirut PT ASDP, Ira Puspadewi.

    Didu mengaku telah berdiskusi dengan Zaim Uchrowi. Suami dari Ira Puspitadewi.

    “Diskusi dengan Bung Zaim Uchrowi (teman lama) suami Mba Ira mantan Dirut ASDP yang dikriminalisasi oleh @KPK_RI bersama putranya,” kata Didu dikutip dari unggahannya di X, Selasa (25/11/2025).

    Setelah diskusi itu, dia menyimpulkan dua hal. Pertama, dia menegaskan kasus tersebut kriminalisasi.

    Dia juga menyamakan kasus Ira dengan kasus Tom Lembong. Tom setelah divonis diketahui menerima abolisi dari Presiden Prabowo.

    “Kesimpulan saya: pertama, ini murni kriminalisasi. Kedua, kasus ini persis sama dengan kasus Tom Lembong,” bebernya.

    Selain itu, Didu menyimpulkan bahwa vonis terhadap Ira adalah langkah sistematis. Dilakukan oleh perampok negara.

    “Ini langkah sistimatis perampok negara untuk memberikan rasa ketakutan kepada orang baik untuk memperbaiki negerinya,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Hakim Ketua yang mengadili perkara tersebut, Sunoto menyatakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion. Dia mengatakan mestinya Ira divonis bebas.

    “Maka berdasarkan Pasal 191 Ayat (2) KUHAP, para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag van rechtsvervolging,” kata Sunoto pada sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mengutip Antara, Jumat (21/11/2025).

  • Said Didu Desak Presiden Prabowo Bentuk Satgas Mafia Tanah

    Said Didu Desak Presiden Prabowo Bentuk Satgas Mafia Tanah

    Ia mencontohkan kasus miliknya yang berhasil ia bongkar setelah menelusuri bukti-buktinya sendiri.

    “Tanah saya betul-betul rampok 3 hektare. Prosesnya persis termasuk pemilik palsu itu persis sama,” ungkapnya.

    Blak-blakan, Said Didu menyebut kasus yang menimpa Jusuf Kalla dulu sebagai bentuk proklamasi oligarki.

    “Kenapa saya angkat khusus JK, kalau itu memang sudah proklamasi oligarki. Saya sebut proklamasi oligarki,” ucapnya.

    Menurutnya, jaringan mafia tanah mampu menggerakkan banyak pihak, termasuk oknum saat proses di MA berlangsung.

    “Kalau ini pada saat eksekusi saya dapat informasi ada Jenderal masih aktif yang ikut membantu,” ujarnya lagi.

    Dikatakan Said Didu bahwa situasi semacam ini tidak bisa dibiarkan. Dengan nada serius, ia menyampaikan bahwa ia sudah 32 tahun menghadapi jaringan mafia tanah, dan tidak mungkin masyarakat dibiarkan melawan sendirian.

    “Dan saya ingin ada satgas mafia tanah pak. Saya usul untuk dia karena saya sendiri tidak kuat hadapi 32 tahun sendiri,” tegasnya.

    Ia menambahkan bahwa kompleksitas kasus yang melibatkan banyak oknum membuat pemerintah perlu bertindak cepat dan tegas.

    “Kenapa di MA karena panja bullying juga menemukan hal-hal yang itu,” kata dia.

    Said Didu bahkan menyinggung kantor ATR/BPN yang menurutnya tidak sedikit memiliki masalah dalam administrasi pertanahan.

    “Makanya saya bilang saya menyebut kantor ATR itu ‘kantor koordinator administrasi mafia tanah’. Itu paling keras saya sampaikan,” ucapnya. (Wahyuni/Fajar)

  • 7
                    
                        Walk Out Massal Refly Harun Cs di Forum Komisi Reformasi Polri, Gara-gara Roy Suryo Dilarang Bicara
                        Nasional

    7 Walk Out Massal Refly Harun Cs di Forum Komisi Reformasi Polri, Gara-gara Roy Suryo Dilarang Bicara Nasional

    Walk Out Massal Refly Harun Cs di Forum Komisi Reformasi Polri, Gara-gara Roy Suryo Dilarang Bicara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Akademisi dan pakar hukum tata negara Refly Harun bersama sejumlah tokoh masyarakat sipil melakukan
    walk out
    dari audiensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, Rabu (19/11/2025).
    Keputusan itu dipicu larangan terhadap tiga peserta yang tengah berstatus tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma (Dr. Tifa), atau yang mereka sebut sebagai kelompok RRT, untuk berbicara dalam forum tersebut.
    Refly menjelaskan bahwa pihak panitia sejak awal telah mengundang dirinya dan 18 nama lain yang diajukan kelompok masyarakat sipil.
    Namun, menjelang pelaksanaan audiensi, muncul keberatan dari anggota Komisi Reformasi, salah satunya mantan Kapolri Jenderal (Purn) Idham Azis, terkait kehadiran peserta yang berstatus tersangka.
    “Memang kami
    walk out
    karena kan ada 18 orang yang tertera dalam undangan yang kami ajukan. Ini mereka mengundang kita,
    Refly Harun
    dan kawan-kawan, kemudian ada 18 orang yang namanya dicatatkan untuk diundang. Dan rupanya ada keberatan dari tim, yang diperkuat mantan Kapolri Idham Azis yang mengatakan kalau tersangka tidak boleh ikut, opsinya keluar,” kata Refly saat ditemui di PTIK, Rabu.
    Ia menegaskan bahwa kelompoknya memilih meninggalkan ruang audiensi sebagai bentuk solidaritas apabila RRT diminta keluar.
    Sejumlah tokoh ikut keluar dari forum bersama Refly, termasuk Said Didu, Rizal Fadila, dan Aziz Yanuar.
    Menurut Refly, panitia memberi dua opsi kepada Roy Suryo, Rismon, dan Dr. Tifa, yakni tetap berada dalam ruangan tetapi dilarang berbicara, atau keluar dari forum.
    Namun, RRT memilih opsi terakhir.
    “Mayoritas ya, memilih keluar. Karena mereka memilih keluar, kita sebelum masuk sudah solidaritas. Kalau RRT keluar, kita juga keluar,” ungkap Refly.
    Dalam kesempatan yang sama, Roy Suryo membenarkan bahwa dirinya dan dua rekannya ikut hadir atas undangan pribadi dari Refly.
    Roy membenarkan adanya opsi untuk tetap berada di ruangan tanpa bicara, tetapi mereka memilih
    walk out
    setelah berdiskusi internal.
    “Tadi kami diberikan pilihan oleh Prof. Jimly untuk tetap duduk di dalam, tapi kemudian tidak boleh bicara atau keluar. Nah, karena pilihan itu, maka kami sepakat (keluar),” tutur Roy.
    Roy juga menegaskan bahwa Refly hadir bukan sebagai kuasa hukum, melainkan sahabat yang mewakili kelompok masyarakat sipil.
    Refly mengungkapkan bahwa pertemuan dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri berawal dari diskusi pada 13 November, sehari sebelum RRT menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
    Dalam diskusi itu, sejumlah tokoh masyarakat sipil menilai kasus yang menjerat RRT sarat kriminalisasi terhadap kritik dan perbedaan pendapat. Mereka sepakat meminta perhatian
    Komisi Reformasi Polri
    .
    “Saya berinisiatif pada waktu itu tanpa disuruh, me-WA dan menelpon Pak Jimly (Ketua Komisi Jimly Asshiddiqie) atau langsung menelpon, kurang lebih begitu. Pak Jimly menyambut baik untuk tim ini diundang,” kata Refly.
    Nama-nama peserta pun diajukan melalui staf Komisi, meski pada awalnya RRT belum disertakan.
    Setelah jadwal ditetapkan, Refly meminta agar ketiganya ikut hadir.
    Namun, satu hari sebelum audiensi, Ketua Komisi Jimly Asshiddiqie mengirim pesan bahwa RRT tidak diperbolehkan masuk sebagai peserta karena status tersangka.
    “Saya sengaja tidak kasih tahu mereka (RRT) karena saya menganggap, ini apa-apaan.
    Ini kan lembaga aspirasi. Masa belum apa-apa sudah menghukum orang? Status tersangka itu, itu kan belum bersalah,” ungkap Refly.
    Ia menilai kasus-kasus yang menjerat RRT relevan untuk dibahas dalam konteks reformasi Polri, terlebih menyangkut isu kriminalisasi terhadap kritik publik.
    “Keyakinan kita adalah kasus ini adalah kriminalisasi, karena itu saya kira layak untuk didiskusikan, disampaikan aspirasinya kepada pihak kepolisian,” ujarnya.
    Ia mempertanyakan mengapa, di tengah desakan publik agar Polri berbenah, masih ada perkara yang dianggap menjerat warga hanya karena pendapat atau hasil penelitian.
    “Negara yang mentersangkakan atau mempidanakan orang berpendapat apalagi dengan penelitian dan lain sebagainya, itu negara yang demokrasinya sontoloyo. Nah Indonesia kan tidak ingin seperti itu harusnya, Indonesia haeus naik kelas menjadi negara demokrasi yang substantif,” terangnya.
    Menanggapi insiden
    walk out
    , Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menyatakan menghormati sikap Refly dan kawan-kawan.
    “Saya sebagai ketua komisi menghargai sikap dari Refly Harun. Itu aktifis sejati mesti gitu, dia tegas,” kata Jimly dalam konferensi pers di PTIK, Rabu.
    Namun, ia menegaskan bahwa forum tersebut telah menyepakati bahwa tersangka tidak boleh menjadi peserta aktif.
    “Tapi kita juga mesti menghargai juga bahwa forum ini telah sepakat yang tersangka jangan, walaupun aspirasi tetap kita dengar kita bicarakan,” tegas Jimly.
    Polisi sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi pada Jumat (7/11/2025).
    Mereka dibagi dalam dua klaster:
    Klaster pertama yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M. Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
    Klaster kedua yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma (Dr. Tifa).
    “Berdasarkan hasil penyidikan kami bagi dalam dua klaster, antara lain lima tersangka klaster pertama yang terdiri atas RS, KTR, MRF, RE, dan DHL. Klaster kedua RS, RHS, dan TT,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ketua Reformasi Polri Jimly Beberkan Alasan Tolak Roy Suryo Cs Ikut Audiensi

    Ketua Reformasi Polri Jimly Beberkan Alasan Tolak Roy Suryo Cs Ikut Audiensi

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Percepatan Reformasi Polri menjelaskan soal alasan menolak Roy Suryo Cs dalam audiensi di STIK-PTIK, Jakarta, hari ini Rabu (19/11/2025).

    Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie mengatakan alasan pihaknya menolak Roy dkk diikutkan dalam audiensi tim Reformasi karena berstatus tersangka.

    Jimly mengungkap nama yang diajukan oleh Pakar Tata Hukum Negara, Refly Harun berbeda dengan nama yang diajukan dengan nama yang akan mendatangi audiensi.

    “Nah, tapi khusus untuk pak Refly dan kawan-kawan, nama yang datang tadi ternyata tidak sama dengan daftar surat yang diajukan kepada kami,” ujar Jimly di PTIK, Jakarta, Rabu (19/11/2025).

    Dia menceritakan, saat menemukan perbedaan itu dirinya langsung menggelar rapat tim reformasi secara internal. Dalam rapat itu, tim reformasi sepakat bahwa orang yang berstatus tersangka tidak bisa ikut dalam audiensi itu. Setelahnya, Jimly langsung menghubungi Refly agar Roy Suryo Cs tidak perlu diikutsertakan. 

    Di samping itu, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) juga mengakui bahwa orang yang berstatus tersangka belum terbukti bersalah. Namun, pelibatan tersangka dalam audiensi ini dinilai telah melanggar etika yang ada.

    “Kami harus menghargai menghormati proses hukum yang sudah jalan. [Memang] Belum terbukti dia salah, tapi kita juga harus memegang etika,” tutur Jimly.

    Senada dengan pernyataan Refly Harun, Jimly juga menyatakan bahwa Roy Suryo Cs juga telah diberikan dua pilihan. Bisa hadir tapi tidak bisa ikut terlibat dalam audiensi atau keluar dari ruang audiensi.

    Diberikan pilihan itu, Roy Suryo Cs memilih keluar dari ruangan. Sikap itu pun juga dilakukan oleh Refly Harun Dkk. Dalam hal ini, Jimly menyatakan bahwa dirinya menghargai sikap Refly dkk.

    “Saya sebagai ketua komisi menghargai sikap dari Refly Harun. Itu aktivis sejati mesti gitu, dia tegas. Tapi kita juga mesti menghargai juga bahwa forum ini telah sepakat yang tersangka jangan, walaupun aspirasi tetap kita dengar kita bicarakan,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, rombongan Refly Harun yang turut WO dalam audiensi ini diantaranya Roy Suryo; Rismon Sianipar; Tifauzia Tyassuma; M. Said Didu; Edy Mulyadi; Yanuar Aziz; hingga Nur Sam.

  • Ajak Mahasiswa Lawan Serakahnomic, Said Didu: Oligarki Bisa Beli Ketua Partai dan Aparat

    Ajak Mahasiswa Lawan Serakahnomic, Said Didu: Oligarki Bisa Beli Ketua Partai dan Aparat

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Aktivis dan mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, kembali menggaungkan bahaya praktik ekonomi rakus atau Serakahnomics yang ia nilai telah mencengkram sektor-sektor vital.

    Said menegaskan dalam beberapa kesempatan Presiden Prabowo telah memberi sinyal agar bangsa ini berani menghentikan dominasi oligarki ekonomi, sebuah agenda yang menurutnya sejalan dengan langkah tegas Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam membongkar permainan harga dan manipulasi pangan.

    Pria asal Pinrang, Sulawesi Selatan itu menyampaikan bahwa akar dari carut-marut tata kelola perekonomian adalah dengan hilangnya ruang usaha kelompok kecil yang tak bisa dilepaskan dari menguatnya budaya ekonomi serakah yang mengorbankan rakyat oleh para pelaku besar.

    “Saya ingin mengingatkan bahwa sebenarnya Presiden Prabowo sudah menyuarakan suatu istilah yang harusnya mahasiswa dan kita semua mengejar ini namanya Serakah-nomics. Ini sebenarnya pernyataan yang mengundang kita semua,” kata Said, di Jakarta, Rabu (19/11/2025).

    Said menyebut bahwa mahasiswa dan kampus seharusnya menjadi kekuatan moral untuk menagih komitmen pemberantasan praktik ekonomi rakus ini.

    “Nah, ini keterlambatan mahasiswa mengambil. Saya berharap dari kampus, suarakan kami melawan Serakahnomic. Supaya menjadi agenda utama Presiden Prabowo,” ucapnya.

    Said menegaskan bahwa serakahnomics membuat oligarki mampu membeli apa saja: partai, hukum, bahkan ruang demokrasi.

    “Karena dengan dia menguasai ekonomi, maka dia mau membeli ketua partai politik, dia membeli aparat hukum, dia membeli semua. Untung masih ada kampus yang tidak dibeli,” tegasnya.

  • Momen Refly Harun Walk Out Usai Roy Suryo Cs Ditolak dalam Audiensi Reformasi Polri

    Momen Refly Harun Walk Out Usai Roy Suryo Cs Ditolak dalam Audiensi Reformasi Polri

    Bisnis.com, JAKARTA — Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun Dkk walk out (WO) alias keluar saat melakukan audiensi dengan tim reformasi Polri hari ini, Rabu (19/11/2025).

    Refly menjelaskan soal kronologi dari WO dalam audiensi ini. Awalnya, Refly mengaku diundang oleh tim reformasi Polri yang diketuai Jimly Asshiddiqie ke PTIK.

    Setelah itu, Refly mengajukan Roy Suryo Cs untuk dilibatkan dalam audiensi ini. Sebab, dalam undangan kepada Refly ada kata “dan lain-lain”. Refly pun mengatakan bahwa Jimly tidak keberatan dengan nama yang diajukan sejak awal.

    “Rupanya last minute, sebenarnya malam, Pak Jimly WA saya, mengatakan bahwa RRT tidak boleh masuk karena dalam status tersangka,” ujar Refly di PTIK, Jakarta, Rabu (19/11/2025).

    Setelah itu, Refly mengaku tidak memberikan informasi soal kehadiran Roy Suryo Cs dalam acara audiensi itu. Sebab, menurutnya, audiensi ini bisa menjadi wadah untuk menyampaikan aspirasi terkait dugaan kriminalisasi Roy Suryo dkk.

    “Ketika datang, tentu kaget Pak Jimly. Saya mohon maaf untuk itu ya. Kalau memang didengar Pak Jimly, saya mohon maaf. Lalu, rupanya dikasih pilihan. Apakah keluar atau duduk di belakang,” imbuhnya.

    Refly mengungkap alasan pihaknya memilih WO karena Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifa Tifauziah (RRT) tidak diperkenankan untuk berdiskusi dalam forum tim Reformasi ini karena berstatus tersangka.

    Roy Suryo Cs telah diberikan pilihan untuk hadir dalam audiensi, namun di tempatkan di belakang atau keluar. Setelah itu, Roy Cs dan Refly kompak memilih keluar dari acara audiensi.

    “Dan rupanya ada keberatan dati tim, yang diperkuat mantan Kapolri Idham Azis yang mengatakan kalau tersangka tidak boleh ikut, opsinya keluar, ada juga opsi duduk di belakang tapi tidak ngomong. Tadi berdasarkan solidaritas kita, kalau RRT keluar, maka kita keluar,” pungkas Refly.

    Senada dengan Refly, Roy menyatakan bahwa dirinya tidak diperkenankan berbicara meski ada di dalam. Oleh karena itu, Roy Cs sepakat untuk keluar.

    “Maka kami sepakat untuk walk out ya. Jadi kami sekarang serahkan kepada masyarakat apa penilaian masyarakat pada tim yang harusnya menerima kami selaku semua yang ada,” tutur Roy.

    Sekadar informasi, rombongan Refly Harun yang turut WO dalam audiensi ini diantaranya Roy Suryo; Rismon Sianipar; Tifauzia Tyassuma; M. Said Didu; Edy Mulyadi; Yanuar Aziz; dan Nur Sam.

  • Kala Refly Harun dan Roy Suryo Cs Walk Out dari Audiensi Bersama Komisi Percepatan Reformasi Polri

    Kala Refly Harun dan Roy Suryo Cs Walk Out dari Audiensi Bersama Komisi Percepatan Reformasi Polri

    Liputan6.com, Jakarta – Audiensi Komisi Percepatan Reformasi Polri diwarnai aksi walk out. Sedianya, Refly Harun bersama Roy Suryo, Tifauziah Tyassuma, dan Rismon Sianipar datang untuk membahas tentang dugaan kriminalisasi dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Jokowi di PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (19/11/2025).

    Namun, mereka menilai diskusi tak adil karena peserta berstatus tersangka hanya diminta duduk tanpa diizinkan untuk menyampaikan pendapatnya.

    Pertemuan itu diinisiasi sendiri oleh Refly Harun. Ia menghubungi Ketua Komisi, Jimly Asshiddiqie. Undangan kemudian disetujui, dan rombongan hadir sesuai waktu yang dijadwalkan.

    Namun jelang hari-H, beberapa nama disebut dicoret dari daftar hadir, antara lain Roy Suryo, Tifauziah Tyassuma, dan Rismon Sianipar.

    Refly Harun tak mengubris, dan tetap mengajak mereka untuk ikut hadir. Bukan tanpa alasan, menurut Refly ini adalah forum publik. Apalagi, yang dibahas adalah kasus yang dialami oleh mereka bertiga.

    Setiba tiba di PTIK, Roy Suryo, Tifauziah Tyassuma, dan Rismon Sianipar justru diberi dua pilihan tetap berada di dalam tanpa hak bicara atau meninggalkan forum.

    “Rupanya mereka memilih keluar. Mayoritas ya,memilih keluar. Karena mereka memilih keluar, kita sebelum masuk sudah solidaritas. Kalau RRT keluar, kita juga keluar,” ujar Refly Harun.

    Tak hanya Refly dan Roy Cs, Edy Mulyadi yang akan membicarakan kasusnya ‘tempat jin buang anak’, Said Didu yang akan bicara soal pagar laut, Aziz Yanuar yang rencannya membahas kasus pembunuhan di luar proses hukum atau unlawful killing atas enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, dan Habib Rizieq juga putusan untuk keluar

    “Ada beberapa yang tetap bertahan, terutama yang forum purnawirawan TNI. Sama ada teman civil society. Kira-kira dua komponen yang bertahan. Ada Habib Marathi juga tadi keluar. Jadi mayoritas keluar dengan temanya masing-masing,” ucap dia.

     

  • Choirul Anam Sebut Polsi Masih Bisa Duduki Jabatan Sipil, Said Didu: Kompolnas Digaji Negara untuk Membodohi Rakyat?

    Choirul Anam Sebut Polsi Masih Bisa Duduki Jabatan Sipil, Said Didu: Kompolnas Digaji Negara untuk Membodohi Rakyat?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Aktivis sosial, Muhammad Said Didu, merespons pernyataan Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, yang menyebut anggota Polri masih bisa menduduki jabatan sipil meski putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah melarangnya.

    Said Didu tidak menutupi kekesalannya. Ia menyemprot pernyataan Anam dan menyebutnya berpotensi menyesatkan publik dan merusak tatanan hukum yang telah digariskan.

    “Bangsa kita rusak karena pejabat seperti ini, membodohi rakyat,” ujar Said di X @msaid_didu, Minggu (16/11/2025).

    Ia menegaskan, putusan MK bersifat final dan mengikat. Karena itu, menurutnya, tafsir yang diberikan Kompolnas dinilai menabrak aturan yang sudah jelas.

    “Putusan MK tuh melarang polisi aktif bekerja di luar jabatan kepolisian, termasuk ASN,” lanjutnya.

    Said Didu bilang, jika ada anggota Polri yang ingin beralih menjadi pejabat sipil, caranya bukan dengan tetap berstatus polisi aktif, melainkan harus meninggalkan jabatan kepolisian terlebih dahulu. “Kalau mau silakan mundur sebagai polisi,” ujarnya.

    Pria kelahiran Kabupaten Pinrang ini juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Aparatur Sipil Negara sudah mengatur syarat yang harus dipenuhi oleh setiap calon ASN.

    Karena itu, menurutnya, tidak boleh ada pengecualian bagi anggota Polri aktif.

    “UU ASN mengatur persyaratan jadi ASN. Kalau polisi aktif dilarang maka tidak boleh,” tegasnya.

    Tidak berhenti di situ, ia bahkan mempertanyakan fungsi lembaga Kompolnas yang menurutnya tidak semestinya mengeluarkan pernyataan yang justru membingungkan masyarakat.