Tag: Said Abdullah

  • Ketua Banggar: Anggota DPR yang dinonaktifkan masih terima gaji

    Ketua Banggar: Anggota DPR yang dinonaktifkan masih terima gaji

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah mengatakan bahwa sejumlah anggota DPR RI yang sudah dinonaktifkan oleh partainya masih menerima gaji seperti biasanya.

    Said mengatakan secara teknis anggota DPR menerima gaji karena pelaksanaan anggaran dilaksanakan oleh lembaga terkait. Badan Anggaran (Banggar) sudah tidak lagi membahas anggaran soal gaji tersebut karena sebelumnya telah diputuskan.

    “Kalau dari sisi aspek (teknis) itu, ya terima gaji,” kata Said Abdullah di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.

    Di sisi lain, Said mengatakan bahwa Tata Tertib DPR RI dan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) tidak mengenal istilah nonaktif bagi anggota DPR RI. Namun, ia menghormati keputusan partai lain dalam melakukan hal itu.

    Said juga sepakat agar tunjangan perumahan bagi anggora DPR RI dihapuskan karena hal tersebut harus mempertimbangkan etik, empati, dan simpati yang harus ditumbuhkan untuk mengawal rasionalitas DPR.

    “Oleh karenanya agar tata kelolanya sempurna, kita kembalikan dan secepatnya BURT (Badan Urusan Rumah Tangga) melakukan itu atas arahan dan petunjuk pimpinan DPR,” katanya.

    Sebelumnya, sejumlah partai politik memutuskan untuk menonaktifkan anggotanya dari anggota DPR imbas adanya sorotan dan tuntutan dari publik. Wakil rakyat yang dinonaktifkan itu mulai dari anggota biasa, pimpinan komisi, hingga pimpinan DPR RI.

    Anggota DPR yang dinonaktifkan adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi Partai NasDem, Eko Patrio dan Surya Utama (Uya Kuya) dari Fraksi PAN, dan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir dari Fraksi Partai Golkar.

    Kediaman sejumlah wakil rakyat itu pun dijarah dan dirusak kelompok masyarakat, di antaranya rumah Ahmad Sahroni, Eko Patrio, dan Uya Kuya. Selain rumah para legislator, rumah Menteri Keuangan Sri Mulyani juga turut dijarah.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • PDIP Minta Maaf Atas Pernyataan Deddy Sitorus dan Viralnya Sadarestuwati: Ini Pelajaran Bagi Kita – Page 3

    PDIP Minta Maaf Atas Pernyataan Deddy Sitorus dan Viralnya Sadarestuwati: Ini Pelajaran Bagi Kita – Page 3

    Sebelumnya, Ketua Banggar DPR, Said Abdullah, meminta agar tunjangan perumahan anggota DPR dihentikan.

    Menurutnya, politik tidak cukup hanya berbicara soal kesepakatan dan rasionalitas, melainkan harus dilandasi nilai etik, empati, dan simpati kepada rakyat.

    Di saat perekonomian rakyat serba sulit, mereka menyabung nasib dijalanan, namun DPR mendapatkan tunjangan yang jumlahnya oleh ukuran rakyat kebanyakan sangat luar biasa,” kata Said dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (30/8/2025).

    Said menegaskan, Fraksi PDIP menilai sudah saatnya anggota DPR memiliki sense of crisis dan kepekaan terhadap penderitaan rakyat. Dia menyebut, berbagai fasilitas yang berlebihan dari pajak rakyat tidak seharusnya dinikmati wakil rakyat.

    “Jika tiap anggota DPR memiliki sensibilitas atau empati terhadap kehidupan rakyat yang masih susah, maka tidak akan lagi ada fasilitas dari pajak rakyat yang berlebihan,” tegasnya.

  • PDIP nilai tak ada istilah nonaktif bagi DPR tapi hormati partai lain

    PDIP nilai tak ada istilah nonaktif bagi DPR tapi hormati partai lain

    “Baik Tatib maupun Undang-Undang MD3, memang tidak mengenal istilah nonaktif. Namun saya menghormati keputusan yang diambil oleh NasDem, PAN, Golkar,”

    Jakarta (ANTARA) – Ketua DPP PDIP Said Abdullah mengatakan bahwa Tata Tertib DPR RI maupun Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, DPRD, tak mengenal istilah nonaktif bagi Anggota DPR RI, tetapi pihaknya menghormati keputusan partai lain yang menonaktifkan anggotanya.

    Dia pun enggan berkomentar lebih jauh terkait keputusan partai lain tersebut. Di sisi lain, menurut dia, Presiden Prabowo Subianto pun sudah menyoroti terkait kedisiplinan bagi Anggota DPR RI.

    “Baik Tatib maupun Undang-Undang MD3, memang tidak mengenal istilah nonaktif. Namun saya menghormati keputusan yang diambil oleh NasDem, PAN, Golkar,” kata Said di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.

    Menurut dia, pernyataan Presiden Prabowo Subianto perlu menjadi pegangan bagi para pengurus partai politik. Meski partai politik memiliki otonomi dan kedaulatannya, dia menilai hasil musyawarah dengan Presiden pun perlu ditindaklanjuti oleh DPR RI melalui Badan Urusan Rumah Tangga (BURT).

    “Tentu BURT di dalam membahas anggaran DPR, akan mendapatkan arahan, dan petunjuk dari pimpinan DPR,” kata Ketua Badan Anggaran DPR RI itu.

    Sebelumnya, sejumlah partai politik memutuskan untuk menonaktifkan anggotanya dari Senayan imbas adanya sorotan dan tuntutan dari publik. Wakil rakyat yang dinonaktifkan itu mulai dari anggota biasa, pimpinan komisi, hingga Pimpinan DPR RI.

    Anggota DPR yang dinonaktifkan itu yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi Partai NasDem, Eko Patrio dan Uya Kuya dari Fraksi PAN, dan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir dari Fraksi Partai Golkar.

    Ketiga partai itu menonaktifkan anggotanya tersebut guna merespons dinamika sosial dan politik yang terjadi akhir-akhir ini.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kata Ketua Banggar DPR soal Sahroni, Nafa Urbach Hingga Uya Kuya Dinonaktifkan – Page 3

    Kata Ketua Banggar DPR soal Sahroni, Nafa Urbach Hingga Uya Kuya Dinonaktifkan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta- Lima anggota DPR RI yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Adies Kadir, dan Uya Kuya telah dinonaktifkan partainya usai sikap dan pernyataan mereka menuai kontroversi publik.

    Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah menyatakan, secara teknis anggota DPR RI yang dinonaktifkan masih menerima gaji.

    “Kalau dari sisi aspek itu ya terima gaji,” kata Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/9/2025).

    Said mengakui, dalam UU MD3 dan Tata Tertib DPR RI, memang tidak ada istilah nonaktif. Meski demikian pihaknya menghormati sikap PAN, NasDem dan Golkar yang menonaktifkan kelima anggota DPR tersebut.

    “Baik tatib maupun Undang-undang MD3, memang tidak mengenal istilah nonaktif,” ujarnya.

    “Namun saya menghormati keputusan yang diambil oleh NasDem, PAN, Golkar, dan seharusnya pertanyaan itu dikembalikan kepada ketiga partai tersebut,” sambungnya.

  • 6
                    
                        Sahroni hingga Uya Kuya Disebut Masih Dapat Gaji hingga Resmi Di-PAW
                        Nasional

    6 Sahroni hingga Uya Kuya Disebut Masih Dapat Gaji hingga Resmi Di-PAW Nasional

    Sahroni hingga Uya Kuya Disebut Masih Dapat Gaji hingga Resmi Di-PAW
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI yang juga anggota Fraksi PDI-P Said Abdullah menegaskan, tidak ada istilah anggota Dewan nonaktif dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
    Dengan demikian, Adies Kadir (Golkar), Ahmad Sahroni (Nasdem), Nafa Urbach (Nasdem), Eko Patrio (PAN), dan Uya Kuya (PAN) yang kini telah dinonaktifkan oleh partainya tetap masih berstatus anggota DPR RI.
    “Baik Tatib maupun Undang-Undang MD3, memang tidak mengenal istilah nonaktif,” ujar Said saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (1/9/2025).
    Said menegaskan bahwa setiap anggota DPR RI masih berstatus aktif sampai ada pergantian resmi melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW).
    Oleh karena itu, lanjut Said, kelima anggota Dewan yang telah diumumkan nonaktif oleh masing-masing partainya secara teknis masih menerima gaji dan tunjangan lainnya.
    “Kan tidak di Banggar lagi posisinya, Banggar sudah memutuskan (anggaran). Sekarang kalau begitu diputuskan kan di bagian pelaksana, pelaksananya bukan Banggar. Kalau dari sisi aspek itu ya terima gaji,” jelas Said.
    Meski begitu, Said enggan berkomentar lebih jauh soal keputusan yang telah diambil PAN, Golkar, dan Nasdem.
    Dia hanya menegaskan bahwa Fraksi PDI-P menghormati keputusan tersebut.
    “Saya menghormati keputusan yang diambil oleh NasDem, PAN, Golkar, dan seharusnya pertanyaan itu dikembalikan kepada ketiga partai tersebut, supaya moralitas saya tidak melangkahi itu, dan tidak bolehlah ya,” pungkasnya.
    Dosen hukum tata negara Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini, menyebutkan bahwa anggota DPR RI yang belum menerima pemberhentian antar waktu (PAW) atau pemberhentian tetap masih menerima gaji dan fasilitas sebagai anggota dewan.
    “Selama belum ada pemberhentian antar waktu atau pemberhentian tetap dari keanggotaan DPR, maka logikanya masih menerima gaji dan fasilitas kedewanan,” kata Titi saat dihubungi, Senin (1/9/2025).
    Titi mengatakan, penggunaan istilah “menonaktifkan” anggota DPR di luar koridor Undang-Undang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) serta Tata Tertib (Tatib) DPR adalah rancu.
    Istilah “nonaktif” dalam UU MD3 hanya diberlakukan bagi pimpinan atau anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang sedang diadukan dan pengaduannya dinyatakan lengkap.
    Sementara itu, Tatib DPR juga mengatur hal yang sama, bahwa status “nonaktif” hanya berlaku bagi anggota atau pimpinan MKD yang diadukan.
    Titi menyebutkan, perubahan status keanggotaan DPR RI hanya bisa dilakukan melalui mekanisme pemberhentian antar waktu (PAW).
    “Prosesnya melibatkan usulan partai, pimpinan DPR, dan penetapan presiden,” ujar Titi.
    Ia menjelaskan, dalam UU MD3 dan Peraturan DPR RI Tahun 2020 terdapat empat istilah, yakni pemberhentian antar waktu, penggantian antar waktu, pemberhentian sementara, dan nonaktif yang hanya diberlakukan bagi anggota atau pimpinan MKD.
    “Dalam Pasal 239 UU MD3, diatur secara tegas mekanisme pemberhentian antar waktu (PAW) bagi anggota DPR. Ketentuan ini menjadi satu-satunya dasar hukum yang dapat mengubah status keanggotaan seseorang di DPR,” kata Titi.
    Adapun anggota yang berhenti karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.
    Sementara itu, syarat untuk memberhentikan hanya bisa dilakukan jika anggota DPR RI memenuhi salah satu syarat, yakni tidak bisa melaksanakan tugas selama tiga bulan secara terus menerus tanpa keterangan; melanggar sumpah atau janji atau kode etik DPR; dihukum 5 tahun oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
    Kemudian, dijatuhi pidana penjara lima tahun atau lebih melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; diusulkan oleh partai politiknya; tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR; melanggar larangan dalam UU MD3; dan diberhentikan sebagai anggota partai politik atau menjadi anggota partai politik lain.
    Sementara itu, Pasal 244 UU MD3 menyatakan bahwa pemberhentian sementara bisa dilakukan jika anggota DPR menjadi terdakwa dalam pidana umum dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun atau menjadi terdakwa kasus pidana khusus.
    “Dengan demikian, PAW merupakan mekanisme formal dan satu-satunya cara yang sah secara hukum untuk mengakhiri masa jabatan anggota DPR sebelum waktunya. Proses ini tidak bisa digantikan dengan istilah nonaktif sebagaimana kerap dipakai partai politik,” kata Titi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Fraksi Demokrat siap evaluasi tunjangan anggota DPR

    Fraksi Demokrat siap evaluasi tunjangan anggota DPR

    Dengar rakyat, dengar rakyat. Bantu rakyat, bantu rakyat

    Jakarta (ANTARA) – Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyampaikan permohonan maaf atas isu tunjangan anggota DPR dan menyatakan siap mengevaluasi hal tersebut sesuai dengan kehendak rakyat.

    “Kami siap dikritisi, siap dievaluasi, dan terus menjadi bagian dari aspirasi masyarakat,” kata Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas dalam keterangan di Jakarta, Minggu.

    Ibas menekankan pentingnya introspeksi dan kontemplasi. Mengenai isu tunjangan DPR yang diprotes oleh mayoritas masyarakat, ia menyampaikan permohonan maaf atas nama Fraksi Partai Demokrat dan keseluruhan anggota DPR.

    “Dengar rakyat, dengar rakyat. Bantu rakyat, bantu rakyat,” pesan Ibas.

    Dia pun mengajak anggota Fraksi Partai Demokrat untuk mengingat dua hal krusial, yakni mendengar dan membantu rakyat. Menurut dia, harapan rakyat merupakan landasan perjuangan partai.

    “Kita berharap demonstrasi atau penyampaian pendapat dilakukan dengan cara yang baik,” imbuh dia.

    Ibas menambahkan bahwa seluruh elemen, termasuk TNI, Polri, dan masyarakat, harus sama-sama menjadi bagian untuk menciptakan situasi tetap kondusif.

    Tidak luput, dia juga menyerukan agar seluruh anggota Fraksi Partai Demokrat menjaga sikap, tutur kata, dan perilaku yang senantiasa pro kepada rakyat. Ia mengingatkan para kader menjaga sikap dan terus memperjuangkan kepentingan masyarakat.

    Sebelumnya, beberapa fraksi partai politik juga menyatakan setuju untuk mengevaluasi tunjangan anggota DPR menyusul protes masyarakat yang disampaikan lewat aksi unjuk rasa di Jakarta dan sejumlah daerah lainnya.

    Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan DPR RI meminta tunjangan perumahan anggota DPR serta fasilitas lainnya yang di luar batas kepatutan dihentikan.

    Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah mengatakan Fraksi PDI Perjuangan memandang politik bukan sekedar rasionalitas dan kesepakatan, melainkan yang harus melekat dalam politik di setiap waktu merupakan etik, empati dan simpati.

    “Oleh sebab itu mengenai tunjangan terhadap anggota DPR yang menjadi hak-hak keuangan adalah tidak sekadar jumlah, tetapi menyangkut bagaimana dengan nilai-nilai etik, empati dan simpati,” ujar Said dalam keterangannya di Jakarta (30/8).

    Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI Budisatrio Djiwandono mengatakan Fraksi Gerindra menyetujui penghentian tunjangan-tunjangan anggota dewan yang tidak memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat.

    “Fraksi Gerindra telah mendengar keluhan serta tuntutan masyarakat terutama terkait tunjangan-tunjangan anggota dewan yang mencederai perasaan dan kepercayaan rakyat. Untuk itu kami siap untuk meninjau ulang, serta menghentikan tunjangan-tunjangan tersebut,” kata Budisatrio dalam keterangannya di Jakarta (30/8).

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • PDIP-Gerindra-PKS Setuju Tunjangan Perumahan DPR Dibatalkan

    PDIP-Gerindra-PKS Setuju Tunjangan Perumahan DPR Dibatalkan

    Jakarta, CNBC Indonesia – Sejumlah fraksi di Gedung DPR telah menyatakan dukungan supaya adanya evaluasi terhadap tunjangan rumah dinas bagi para anggota DPR. Pernyataan fraksi-fraksi politik di parlemen ini sebagai bentuk respons atas demonstrasi yang menentang tingginya pendapatan pejabat negara dibanding pendapatan kelas pekerja.

    Fraksi politik yang telah menyatakan dukungan terhadap evaluasi tunjangan-tunjangan DPR yang teramat tinggi di antaranya Partai Gerindra, PDI Perjuangan, dan PKS.

    Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI, Budisatrio Djiwandono, mengatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi menyeluruh, serta menghentikan tunjangan-tunjangan anggota dewan yang tidak memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat.

    “Dalam hal ini, Fraksi Gerindra telah mendengar keluhan serta tuntutan masyarakat terutama terkait tunjangan-tunjangan anggota dewan yang mencederai perasaan dan kepercayaan rakyat. Untuk itu kami siap untuk meninjau ulang, serta menghentikan tunjangan-tunjangan tersebut,” tegas Budisatrio dikutip dari keterangan resminya, Minggu (31/8/2025).

    Budisatrio yang juga merupakan Wakil Ketua DPP Partai Gerindra turut menyampaikan permohonan maaf apabila peran Fraksi Gerindra dirasa belum optimal dalam mewakili dan menyerap aspirasi maupun keluh kesah masyarakat di DPR.

    “Dengan tulus saya memohon maaf kepada seluruh rakyat Indonesia. Kami sadar bahwa demokrasi kita berdiri di atas prinsip kebebasan berpendapat, yang bukan hanya dijamin, tetapi juga harus dilindungi,” ucapnya.

    Menyikapi rangkaian insiden yang terjadi, Budisatrio juga menginstruksikan seluruh anggota DPR Fraksi Partai Gerindra untuk tidak melakukan kunjungan kerja ke luar negeri. Ia memerintahkan agar seluruh anggota fraksi tetap berada di Indonesia serta turun langsung untuk berkomunikasi dan memahami keresahan masyarakat saat ini. Ia juga mengingatkan seluruh anggota DPR untuk lebih peka dan berempati agar tidak melukai perasaan serta kepercayaan masyarakat.

    “Saya tegaskan kepada seluruh anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra, bahwa saat ini tidak ada satu pun anggota Fraksi yang diperbolehkan melakukan kunjungan kerja ke luar negeri. Sejalan dengan instruksi Ketua Umum dan Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Bapak Prabowo Subianto, semua anggota DPR harus harus hadir bersama rakyat, turun dan mendengarkan keluh kesah masyarakat. Kepercayaan rakyat adalah amanah, dan setiap anggota harus menjaganya dengan sikap, aksi, serta ucapan yang pantas,” ucap Budisatrio.

    Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan DPR memandang bahwa politik bukan sekedar rasionalitas dan kesepakatan. Yang harus melekat dalam politik di setiap waktu adalah etik, empati, dan simpati. Oleh sebab itu, mengenai tunjangan terhadap anggota DPR yang menjadi hak hak keuangan adalah bukan sekedar jumlah, tetapi menyangkut bagaimana dengan nilai nilai etik, empati dan simpatik.

    “Dengan demikian ukurannya tidak cukup kesepakatan antar fraksi mengenai penghapusan tunjangan anggota DPR, tetapi kami mengajak seluruh anggota DPR untuk mengukur diri, apakah dalam situasi seperti ini, di saat rakyat mempertanyakan kinerja DPR, mempertanyakan fungsinya sebagai aspirator, disaat perekonomian rakyat serba sulit, mereka menyambung nasib dijalanan, namun DPR mendapatkan tunjangan yang jumlahnya oleh ukuran rakyat kebanyakan sangat luar biasa,” ucap Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Said Abdullah.

    Jika ukuran ukuran etik itu bisa dijalankan oleh mayoritas di DPR, Said mengatakan tentu tidak akan lagi ada berbagai tunjangan dan fasilitas yang melampaui nilai nilai kepatutan (etik). Jika tiap anggota DPR memiliki sensibilitas (empati) terhadap kehidupan rakyat yang pada umumnya masih susah, maka tidak akan lagi ada berbagai fasilitas dari pajak rakyat yang berlebihan, menurut Said.

    “Sebaliknya jika mayoritas anggota DPR bekerja dengan simpatik, mendengar, mengartikulasikan aspirasi-aspirasi rakyat, mungkin saja rakyat tidak akan mempertanyakan eksistensi dan kemanfaatan DPR. Dengan denyut aspirasi rakyat yang terus bisa diperjuangan, maka dengan sendirinya marwah DPR bisa dijaga,” tutur Said.

    Bagi Fraksi PDI Perjuangan nilai etik, empati, dan simpatik menjadi penting selama ini karena menjadi jiwa bagi gerak politik DPR, bukan sekedar kesepakatan dan ketentuan legal formal.

    “Pimpinan Fraksi PDI Perjuangan DPR sendiri telah memberi peringatan terhadap anggota anggota fraksi kami untuk memiliki sense of krisis, bisa tepo sliro, dan memerintahkan untuk terus mawas diri, sebab DPR adalah etalase, dimana hak rakyat untuk mempersoalkan semua hal yang dianggap hal menyimpang dan tidak patut,” ujar Said.

    Atas pertimbangan pertimbangan diatas Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, kata Said meminta untuk dihentikan tunjangan perumahan terhadap anggota DPR serta fasilitas lainnya yang diluar batas kepatutan, dan semua itu akan menjadi pelajaran buat para anggota dewan ke depannya.

    Untuk pernyataan fraksi PKS yang mendukung peniadaan tunjangan rumah dinas bagi Anggota DPR RI disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Kholid.

    Menurutnya, langkah ini sejalan dengan prinsip pengelolaan anggaran negara secara hemat, tepat guna, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.

    “Sikap ini selaras dengan semangat untuk menjalankan pemerintahan yang efektif, efisien yang menekankan perlunya kedisiplinan fiskal dalam pengelolaan anggaran,” ujar Kholid.

    Ia menegaskan, setiap rupiah uang rakyat harus digunakan secara optimal untuk kepentingan publik.

    Dengan meniadakan tunjangan rumah dinas, penghematan anggaran dapat diarahkan pada kebutuhan yang lebih mendesak, seperti peningkatan layanan kesehatan, kualitas pendidikan, dan dukungan bagi UMKM.

    “DPR RI sebagai institusi wakil rakyat berkewajiban menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan negara harus proporsional dan berorientasi pada kemaslahatan masyarakat. Ini bukan hanya soal penghematan, tapi juga keteladanan dan rasa keadilan,” tegasnya.

    PKS menilai langkah ini juga penting untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat.

    “Kepercayaan rakyat hanya bisa diraih jika wakilnya konsisten menunjukkan sikap empati, akuntabel, dan menempatkan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi,” ucap Khalid.

    (fsd/fsd)

    [Gambas:Video CNBC]

  • 7
                    
                        Akhirnya Puan Keluar, Takziah, dan Minta Maaf…
                        Nasional

    7 Akhirnya Puan Keluar, Takziah, dan Minta Maaf… Nasional

    Akhirnya Puan Keluar, Takziah, dan Minta Maaf…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua DPR RI Puan Maharani akhirnya muncul ke publik secara langsung di tengah situasi sosial yang memanas akibat kenaikan tunjangan anggota dewan.
    Puan muncul pada hari keempat demonstrasi di Jakarta yang telah merambat ke berbagai kota, Sabtu (30/8/2025).
    Puan melakukan takziah ke rumah duka almarhum Affan Kurniawan (21), driver ojek
    online
    (ojol) yang meninggal setelah dilindas mobil rantis Brimob pada unjuk rasa 28 Agustus kemarin.
    Tiba di kontrakan petakan keluarga Affan, Puan mengenakan pakaian gelap, simbol rasa berduka. Ia lalu memeluk ibu Affan.
    Puan terlihat hadir bersama Gubernur DKI Jakarta yang juga kader PDI-P, Pramono Anung, dan Said Abdullah.
    Selain itu, sejumlah politikus PDI-P juga tampak sudah hadir terlebih dahulu, seperti Adian Napitupulu, Guntur Romli, dan Once Mekel.
    Dalam keterangannya, Puan meminta Pramono memberikan bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) untuk kedua saudara Affan hingga mereka lulus.
    “Saya menyampaikan kepada keluarganya, insya Allah, kakak dan adiknya bisa dibantu sekolahnya oleh Pak Gubernur. Kami juga akan membantu kakak dan adiknya untuk bisa bekerja dan menyelesaikan sekolahnya,” ucap Puan.
     
    Ditemui usai takziah, Puan meminta maaf kepada masyarakat karena DPR RI belum bisa bekerja maksimal.
    Sebagai pimpinan, ia mengaku akan berbenah dan bekerja lebih baik.
    “Atas nama anggota DPR dan pimpinan DPR, sekali lagi saya meminta maaf karena kami sebagai wakil rakyat belum bisa bekerja dengan baik secara sempurna,” kata Puan.
    Puan lalu meminta semua pihak saling bahu-membahu dengan semangat gotong royong memperbaiki kondisi Indonesia.
    Ia meminta semua pihak menahan diri dan tidak saling menyakiti satu sama lain.
    “Mari kita saling menahan diri dan membersihkan Indonesia,” ujar Puan.
    Dalam keterangannya, Puan berjanji DPR RI akan mengawal Polri mengusut anggota Brimob yang mengakibatkan Affan meninggal secara transparan.
    Ia berharap, peristiwa nahas yang menimpa Affan tidak kembali terulang.
    “Kami tentu saja akan mengawal ini sampai selesai. Jangan sampai insiden seperti ini terjadi kembali,” kata Puan.
    Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P itu juga meminta aparat penegak hukum dan masyarakat tidak terus berbenturan dan sama-sama menjaga persatuan.
    “Kita semua rakyat Indonesia,” kata dia.
    Puan menegaskan, tunjangan perumahan anggota DPR RI sebesar Rp 50 juta per bulan hanya berlaku hingga Oktober 2025.
     
    Hal ini sebagaimana disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, beberapa hari lalu.
    “Kan sudah disampaikan bahwa itu hanya sampai Oktober (2025),” tutur Puan.
    Diketahui, unjuk rasa yang memprotes kenaikan tunjangan anggota DPR RI dimulai pada 25 Agustus lalu.
    Unjuk rasa kemudian berlanjut pada 28 Agustus, hari di mana Affan meninggal setelah dilindas mobil Brimob.
    Peristiwa itu membuat publik semakin marah, terutama kalangan pengemudi ojol.
    Setelah itu, unjuk rasa meluas ke berbagai kota dan daerah mulai dari Yogyakarta, Bandung, Surabaya, Solo, Tegal, Cilacap, Makassar, dan lainnya.
    Unjuk rasa diwarnai bentrokan massa dengan aparat.
    Sejumlah fasilitas umum seperti halte bus hingga beberapa kantor kepolisian dibakar.
    Bahkan, kantor Gubernur Jawa Timur di Surabaya dibakar pada Sabtu (30/8/2025) malam.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PDIP Minta Tunjangan Perumahan DPR dan Fasilitas di Luar Batas Disetop

    PDIP Minta Tunjangan Perumahan DPR dan Fasilitas di Luar Batas Disetop

    Bisnis.com, JAKARTA – Fraksi PDI Perjuangan DPR RI meminta tunjangan perumahan terhadap anggota DPR serta fasilitas di luar batas dihentikan.

    Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI MH Said Abdullah mengatakan penghentian ini untuk menjaga kepatutan dan kepekaan terhadap kondisi rakyat yang sedang dalam kondisi sulit.

    “Apakah dalam situasi seperti ini, di saat rakyat mempertanyakan kinerja DPR, mempertanyakan fungsinya sebagai aspirator, di saat perekonomian rakyat serba sulit, mereka menyabung nasib di jalanan, namun DPR mendapatkan tunjangan yang jumlahnya oleh ukuran rakyat kebanyakan sangat luar biasa,” kata Said Abdullah, Sabtu (30/8/2025).

    Menurutnya, jika ukuran ukuran etik itu bisa dijalankan oleh mayoritas anggota legislatif di DPR, tentu tidak akan lagi ada berbagai tunjangan dan fasilitas yang melampaui nilai-nilai kepatutan (etik).

    Jika tiap anggota DPR memiliki sensibilitas (empati) terhadap kehidupan rakyat yang pada umumnya masih susah, jelas Ketua Banggar DPR tersebut, maka tidak akan lagi ada berbagai fasilitas dari pajak rakyat yang berlebihan.

    Sebaliknya, jika mayoritas anggota DPR bekerja dengan simpatik, mendengar, mengartikulasikan aspirasi-aspirasi rakyat, lanjut dia, mungkin saja rakyat tidak akan mempertanyakan eksistensi dan kemanfaatan DPR.

    “Jadi bagi Fraksi PDI Perjuangan, ketiga nilai itu menjadi penting sebab menjadi jiwa bagi gerak politik DPR. Bukan sekadar kesepakatan dan ketentuan legal formal,” tegas politisi asal Sumenep Madura itu.

    Said juga mengatakan anggota Fraksi PDI Perjuangan telah diberi peringatan untuk memiliki sense of crisis, tepo sliro, dan mawas diri.

    “Atas pertimbangan-pertimbangan di atas, Fraksi PDI Perjuangan DPR RI minta untuk dihentikan tunjangan perumahan terhadap anggota DPR serta fasilitas lainnya yang di luar batas kepatutan. Dan semua itu akan menjadi pelajaran buat kami ke depannya,” tutup Said Abdullah.

  • Fraksi PDIP Desak Penghentian Tunjangan Perumahan DPR, Said: Mari Mengukur Diri

    Fraksi PDIP Desak Penghentian Tunjangan Perumahan DPR, Said: Mari Mengukur Diri

    Jakarta (beritajatim.com) – Anggota Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPR RI, Said Abdullah, mendesak agar tunjangan perumahan untuk anggota parlemen di Senayan, Jakarta dihentikan. Dia pun mengajak seluruh anggota DPR untuk Kembali mengukur diri dan mempertanyakan kembali apakah sudah menjalankan fungsi mereka sebagai aspirator rakyat dengan baik.

    “Fraksi PDI Perjuangan DPR RI meminta untuk dihentikan tunjangan perumahan terhadap anggota DPR serta fasilitas lainnya di luar batas kepatutan, dan semua itu akan menjadi pelajaran buat kami ke depannya,” tegas Said. dalam keterangan tertulis diterima beritajatim.com, Sabtu (30/8/2025).

    Said menegaskan politik bukan sekadar rasionalitas dan kesepakatan. Politik harus lekat dengan dimensi etik, empati, serta simpati. Sehingga tunjangan terhadap anggota DPR harus dimaknai bukan sekadar jumlah namun menyangkut nilai-nilai dari tiga aspek tersebut.

    “Dengan demikian ukurannya tidak cukup kesepakatan antar fraksi mengenai penghapusan tunjangan anggota DPR, tetapi kami mengajak seluruh anggota DPR untuk mengukur diri, apakah dalam situasi seperti ini, di saat rakyat mempertanyakan kinerja DPR, mempertanyakan fungsinya sebagai aspirator, di saat perekonomian rakyat serba sulit, mereka menyambung nasib di jalanan, namun DPR mendapatkan tunjangan yang jumlahnya oleh ukuran rakyat kebanyakan sangat luar biasa,” ujar Said.

    Jika ukuran etik tersebut bisa dijalankan oleh mayoritas anggota DPR, Said meyakini segala bentuk tunjangan serta fasilitas yang melampaui nilai kepatutan tidak akan ada lagi. Jika tiap anggota DPR memiliki sensibilitas terhadap kehidupan rakyat yang masih susah, maka tidak akan lagi ada berbagai fasilitas dari pajak yang berlebihan.

    “Sebaliknya jika mayoritas anggota DPR bekerja dengan simpatik, mendengar, mengartikulasikan aspirasi-aspirasi rakyat, mungkin saja rakyat tidak akan mempertanyakan eksistensi dan kemanfaatan DPR. Dengan denyut aspirasi rakyat yang terus bisa diperjuangan, maka dengan sendirinya marwah DPR bisa dijaga,” tegas dia.

    Bagi Fraksi PDIP, terang Said, aspek etik, empati, dan simpati merupakan jiwa bagi gerak politik DPR, bukan sekadar kesepakatan dan ketentuan legal formal.

    “Pimpinan Fraksi PDI Perjuangan DPR sendiri telah memberi peringatan terhadap anggota anggota fraksi kami untuk memiliki sense of crisis, bisa tepo sliro, dan memerintahkan untuk terus mawas diri, sebab DPR adalah etalase, dimana hak rakyat untuk mempersoalkan semua hal yang dianggap menyimpang dan tidak patut,” kata dia. [beq]