Tag: Said Abdullah

  • Belanja Negara Jadi Rp 3.842,7 T, Defisit Bengkak 2,68%

    Belanja Negara Jadi Rp 3.842,7 T, Defisit Bengkak 2,68%

    Jakarta

    Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menyetujui revisi postur Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. Perubahan terjadi di antaranya dari sisi belanja negara dan defisit anggaran.

    Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah mengatakan belanja negara 2026 diputuskan naik dari sebelumnya Rp 3.786,5 triliun, menjadi Rp 3.842,7 triliun. Artinya ada kenaikan Rp 56,2 triliun.

    “Belanja negara yang awalnya Rp 3.786,49 triliun, dengan adanya surat dari pemerintah, belanja negara naik menjadi Rp 3,842,72 triliun. Ada kenaikan Rp 56,23 triliun,” kata Said dalam rapat kerja dengan Kementerian Keuangan, Kamis (18/9/2025).

    Kenaikan belanja negara tersebut dikarenakan belanja pemerintah pusat dirancang naik dari Rp 3.136,5 triliun menjadi Rp 3.149,7 triliun. Belanja pemerintah pusat terdiri dari belanja K/L yang mencapai Rp 1.510,5 triliun (naik dari sebelumnya Rp 1.498,3 triliun), serta belanja non K/L Rp 1.639,2 triliun (naik dari sebelumnya Rp 1.638,2 triliun).

    Selain kenaikan belanja pemerintah pusat, belanja transfer ke daerah (TKD) juga dirancang naik dari Rp 650 triliun menjadi Rp 693 triliun. Kenaikan ini diputuskan setelah adanya protes dari berbagai pihak.

    “Naik 43 triliun. Tentu kenaikan Rp 43 triliun ini sesuai dengan permintaan dari komisi-komisi dan berbagai pemberitaan yang demikian dahsyatnya urusan TKD,” ucap Said.

    Dikarenakan belanja negara lebih tinggi dari pendapatan negara yang ditargetkan Rp 3.153,6 triliun, maka APBN 2026 dirancang defisit Rp 689,1 triliun atau 2,68% terhadap produk domestik bruto (PDB). Jumlah itu naik dari rancangan sebelumnya Rp 638,8 triliun atau 2,48% PDB.

    Tonton juga video “Mendikdasmen Mau Ngadu ke Prabowo soal Anggaran Cuma Ditambah Rp 400 M” di sini:

    (kil/kil)

  • DPR: Penyaluran Rp200 triliun ke bank harus sasar UMKM

    DPR: Penyaluran Rp200 triliun ke bank harus sasar UMKM

    Seyogyanya ada PMK (Peraturan Menteri Keuangan) yang mengatur terhadap siapa saja yang berhak mendapatkan pinjaman atas Rp200 triliun tersebut

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah mengatakan bahwa penyaluran dana pemerintah oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebesar Rp200 triliun ke sejumlah bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) harus menyasar sektor usaha-usaha produktif menengah ke bawah atau UMKM.

    Sebab jika dana tersebut lebih banyak dimanfaatkan oleh sektor korporasi, menurut dia, tidak akan menimbulkan dampak ekonomi ke bawah secara signifikan. Maka dari itu, dia meminta agar Menteri Keuangan juga menerbitkan panduan atas kebijakan itu.

    “Seyogyanya ada PMK (Peraturan Menteri Keuangan) yang mengatur terhadap siapa saja yang berhak mendapatkan pinjaman atas Rp200 triliun tersebut,” kata Said di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

    Di sisi lain, dia menilai bahwa kebijakan Purbaya tersebut tidak ada masalah dari sisi peraturan perundang-undangan. Sebab, kata dia, mekanisme tersebut diatur dalam Undang-Undang-Undang (UU) APBN tahun 2025.

    Dalam UU tersebut, Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara berwenang untuk mengelola dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) untuk disimpan selain di Bank Indonesia. Dalam hal ini, dana SAL bisa dipinjamkan kepada BUMN, BUMD, Pemda, dan badan hukum yang memiliki penugasan.

    “Sehingga penempatan Rp200 triliun itu bagi DPR no issue. Justru isunya bagi DPR adalah Rp200 triliun itu agar mampu meningkatkan produktivitas, daya beli, sehingga ekonomi bisa tumbuh,” kata dia.

    Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mencairkan dana pemerintah senilai Rp200 triliun ke lima bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) pada Jumat (12/9).

    Kelima bank itu adalah PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk (BRI), PT Bank Negara Indonesia Persero Tbk (BNI) dan PT Bank Mandiri Persero Tbk dengan nilai dana masing-masing sebesar Rp55 triliun.

    Kemudian, PT Bank Tabungan Negara Persero Tbk (BTN) Rp25 triliun dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) Rp10 triliun.

    Purbaya menjelaskan dana yang disalurkan ke BSI lebih kecil dibandingkan empat bank lainnya mengingat ukuran bank yang juga relatif lebih kecil.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan, Program Anggota DPR RI

    Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan, Program Anggota DPR RI

    Sumenep (beritajatim.com) – Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Jawa Timur XI, MH. Said Abdullah mendorong pemuda dan mahasiswa menjadi agen perubahan bangsa melalui Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan, Sabtu (06/09/2025).

    Sosialisasi tersebut menekankan pentingnya pemahaman nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika di kalangan generasi muda. Hadir sebagai nara sumber adalah Ketua dan Sekretaris BEM Sumenep, M. Salman Farid dan Moh. Nurul Hidayatullah. Sedangkan dua tenaga ahli MH. Said Abdullah, yakni Moh. Fauzi dan Slamet Hidayat juga ikut mendampingi jalannya kegiatan tersebut.

    Dalam pemaparannya, M. Salman Farid menegaskan peran penting pemuda dalam sejarah kemerdekaan Indonesia. Menurutnya, pemuda dengan intelektualitasnya telah menjadi motor penggerak perubahan yang menyatukan nusantara.

    “Kemajuan suatu bangsa dimulai dari generasi mudanya. Mari kita junjung tinggi semangat kebangsaan,” ajaknya kepada mahasiswa dan pemuda yang hadir.

    Ia mengingatkan agar pemuda Indonesia terus meneguhkan semangat kebhinekaan dan menjaga keutuhan bangsa demi kemajuan yang berkelanjutan. Menurutnya, generasi muda merupakan penerus dalam memajukan bangsa.

    “Empat pilar kebangsaan ini penting untuk kita terapkan dalam kehidupan sehari-hari. Jiwa nasionalisme dan partisipasi aktif dalam pembangunan bangsa harus terus dijaga oleh kalangan pemuda,” tandas Salman Farid.

    Sementara Moh. Nurul Hidayatullah menekankan bahwa Empat Pilar Kebangsaan adalah fondasi yang harus terus dijaga. Dirinya mengaitkan nilai tersebut dengan tradisi gotong royong yang melekat dalam kehidupan masyarakat Indonesia.

    “Para pendiri bangsa mengambil makna dari adat, istiadat, dan kebudayaan kita, lalu merumuskan nilai-nilai tersebut menjadi Pancasila. Nilai ketuhanan sebagai sila pertama mencerminkan kepercayaan masyarakat Indonesia akan Tuhan, terlepas dari perbedaan agama,” paparnya.

    Ia menambahkan, isi Pancasila tetap relevan dan tidak lekang oleh waktu, bahkan setelah delapan dekade kemerdekaan Indonesia. Hal ini menjadi pengingat bagi generasi saat ini untuk terus menjaga dan meneruskan warisan para pendiri bangsa.

    Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan ini juga membuka ruang interaktif dalam sesi tanya jawab untuk memberikan kesempatan bagi peserta mengemukakan pendapat dan memperdalam pemahaman. Antusiasme peserta yang tinggi menunjukkan sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan ini cukup menarik minat dan perhatian pemuda sebagai generasi penerus bangsa. (tem/kun)

  • PAN Ajukan Penghentian Gaji dan Tunjangan Eko Patrio dan Uya Kuya sebagai Anggota DPR – Page 3

    PAN Ajukan Penghentian Gaji dan Tunjangan Eko Patrio dan Uya Kuya sebagai Anggota DPR – Page 3

    PAN menonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari anggota DPR buntut aksi joget-jogetnya yang memicu kemarahan publik. Meski Eko dan Uya Kuya sudah dinonatifkan, mereka masih menerima gaji sebagai anggota dewan.

    “Kalau dari sisi aspek itu ya terima gaji,” kata Ketua Banggar DPR Said Abdullah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/9/2025).

    Dalam UU MD3 dan Tata Tertib DPR RI, memang tidak ada istilah nonaktif. Jika mengacu pada Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR, anggota DPR yang diberhentikan sementara masih memiliki hak keuangan.

    Dengan demikian, seorang anggota DPR mendapatkan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan uang paket selama diberhentikan sementara.

    “Anggota yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 19 ayat 4 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020.

     

  • Sorotan soal Gaji Usai Anggota DPR Dinonaktifkan

    Sorotan soal Gaji Usai Anggota DPR Dinonaktifkan

    Jakarta

    Anggota DPR yang dinonaktifkan karena kontroversial hingga melukai hati rakyat kini mendapat sorotan publik. Pasalnya, mereka masih menerima gaji meski berstatus nonaktif.

    Adapun mereka yang dinonaktifkan itu yakni yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dari fraksi NasDem, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Surya Utama (Uya Kuya) dari fraksi PAN dan Adies Kadir dari fraksi Golkar. Apa sebenarnya makna status anggota DPR nonaktif?

    Tak Terima Tunjangan Fasilitas

    Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, menegaskan penonaktifan anggota DPR bermasalah penting dilakukan untuk menjaga marwah lembaga legislatif.

    “Kami minta ketua umum parpol untuk menonaktifkan anggota DPR yang bermasalah. Kalau sudah dinonaktifkan, artinya mereka tidak bisa lagi beraktivitas sebagai anggota DPR,” kata Nazaruddin kepada wartawan, Minggu (31/8/2025).

    Menurutnya, status nonaktif bukan sekadar simbolik. Dia mengatakan para anggota yang dinonaktifkan tak akan mendapat fasilitas lagi.

    “Dengan dinonaktifkan, otomatis mereka juga tidak bisa mendapatkan fasilitas ataupun tunjangan sebagai anggota DPR RI,” ujarnya.

    Nazaruddin menegaskan MKD akan terus mendorong ketua umum parpol mengambil sikap tegas demi menjaga integritas DPR.

    “Kalau tidak ada langkah dari parpol, masyarakat bisa menilai DPR ini lembaga yang tidak serius menjaga kehormatannya,” tutupnya.

    Masih Terima Gaji

    Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah buka suara mengenai persoalan tersebut. Said mengatakan secara teknis anggota DPR RI yang dinonaktifkan tersebut masih menerima gaji.

    “Kalau dari sisi aspek itu (teknis) ya terima gaji,” kata Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/9/2025).

    Namun, Said menjelaskan dalam UU MD3 dan Tata Tertib DPR RI, tak ada istilah nonaktif. Meski begitu, dia menghormati sikap PAN, NasDem dan Golkar.

    “Baik tatib maupun Undang-undang MD3, memang tidak mengenal istilah nonaktif,” ujarnya.

    “Namun saya menghormati keputusan yang diambil oleh NasDem, PAN, Golkar, dan seharusnya pertanyaan itu dikembalikan kepada ketiga partai tersebut, supaya moralitas saya tidak melangkahi itu, dan tidak boleh lah ya,” sambung dia.

    Publik lantas menyorot anggota DPR yang masih menerima gaji meski berstatus nonaktif. Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menilai jika penonaktifan itu hanya untuk menyembunyikan anggota DPR bermasalah untuk sementara.

    “Fraksi atau partai nampak tak ingin kehilangan 5 anggota mereka hanya karena dituntut publik. Mereka hanya ‘disembunyikan’ sementara waktu sambil menunggu perkembangan selanjutnya. Kalau situasi sudah tenang beberapa waktu kemudian, kelima anggota ini akan diaktifkan lagi,” kata Lucius kepada wartawan, Selasa (2/9/2025).

    Lucius menyebut pemilihan diksi menonaktifkan 5 anggota DPR nampaknya lebih untuk menunjukkan respons cepat partai politik atas banyaknya tuntutan yang muncul dari publik. Menurutnya, diksi nonaktif tak ditemukan dalam UU MD3 sebagai dasar melakukan pergantian antara waktu (PAW) anggota DPR.

    “Karena itu bisa dikatakan penonaktifan 5 anggota itu bermakna bahwa kelimanya hanya tak perlu beraktivitas dalam kegiatan-kegiatan DPR untuk sementara waktu tanpa mencabut hak-hak anggota sebagaimana yang lain,” ucap Lucius.

    “Anggota-anggota non aktif ini akan tetap mendapatkan hak-hak sebagai anggota walau tak perlu bekerja,” tambahnya.

    Dia menyebut nonaktif dari jabatan adalah istilah untuk meliburkan anggota DPR dari kegiatan pokoknya dengan tetap mendapatkan jatah anggaran dari DPR. Atas hal itu, Lucius tak melihat ada sanksi dari partai kepada anggotanya yang dituntut publik untuk bertanggungjawab atas perkataan dan perbuatannya.

    “Dengan demikian fraksi atau partai tak mengakui bahwa apa yang dituntut publik terhadap anggota-anggota itu sesuatu yang salah menurut partai atau fraksi. Putusan menonaktifkan adalah pernyataan pembelaan parpol atas kader mereka dengan sedikit upaya untuk menyenangkan publik sesaat saja,” ujarnya.

    Lucius mengatakan jika partai mengakui kesalahan kadernya yang membuat publik marah, seharusnya mengambil langkah pemberhentian. Menurutnya, dengan pemberhentian maka partai memaknai penolakan publik sebagai penarikan mandat atas kader yang dianggap tidak bisa dipercaya lagi mewakili rakyat.

    “Dengan pemberhentian, maka akan ada proses PAW, sekaligus memastikan kelima orang itu tidak punya tanggungjawab secara moral dan politis untuk menjadi wakil rakyat,” tegasnya.

    Lihat juga Video ‘Kata Bahlil soal Anggota DPR Nonaktif Masih Terima Gaji’:

    Halaman 2 dari 2

    (eva/wnv)

  • Kemarin, naik pangkat polisi korban ricuh demo-Prabowo tak akan mundur

    Kemarin, naik pangkat polisi korban ricuh demo-Prabowo tak akan mundur

    Jakarta (ANTARA) – Berbagai kabar di ranah politik telah diwartakan Kantor Berita ANTARA pada Senin (1/9), mulai dari Presiden Prabowo Subianto memerintahkan kenaikan pangkat bagi anggota Polri yang menjadi korban ricuh demo hingga Presiden menegaskan tidak akan mundur menghadapi aksi-aksi anarkis.

    Berikut kilas balik berita politik kemarin untuk kembali Anda simak.

    1. Prabowo perintahkan kenaikan pangkat anggota Polri korban ricuh demo

    Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan kenaikan pangkat luar biasa kepada aparat kepolisian yang menjadi korban dalam rangkaian aksi demonstrasi yang berujung ricuh di sejumlah daerah.

    “Saya sampaikan ke Kapolri saya minta semua petugas dinaikin pangkat. Dinaikin pangkat luar biasa karena bertugas di lapangan membela negara, membela rakyat, menghadapi anasir-anasir,” kata Prabowo usai menjenguk korban di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

    Baca selengkapnya di sini.

    2. Demo ricuh, Kapolri sebut ikuti bukti saat ditanya andil Riza Chalid

    Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo saat ditanya mengenai andil Riza Chalid dalam kericuhan aksi massa yang di antaranya ada pembakaran dan penjarahan menyebut Polri bergerak sesuai bukti-bukti yang dikumpulkan di lapangan.

    “Ya tentunya Polri akan bergerak sesuai dengan bukti-bukti di lapangan. Kita akan menarik (kesimpulan, red.) dari fakta yang kita dapat, akan kita cari baik pelaku di lapangan, aktornya, siapa yang membiayai, semua akan kita cari tahu,” kata Listyo menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di RS Polri Kramat Jati, Jakarta

    Baca selengkapnya di sini.

    3. Wakil Panglima respons soal anggota BAIS yang ditangkap saat demo

    Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi Revita merespon soal beredarnya informasi anggota Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (BAIS) yang ditangkap anggota Brimob di tengah kerumunan masa aksi demonstran.

    Menurut Tandyo, pihak terkait seharusnya tidak membongkar identitas anggota intelijen yang tertangkap.

    “Begitu ini ditangkap kemudian keluar seperti itu, harusnya yang menangkap itu tidak menyebarkan itu, karena kan intelijen,” kata Tandyo kepada awak media di gedung DPR, Jakarta Pusat.

    Baca selengkapnya di sini.

    4. PDIP minta maaf soal Deddy Sitorus dan Sadarestuwati

    Ketua DPP PDIP Said Abdullah meminta maaf soal Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP yakni Deddy Sitorus dan Sadarestuwati yang turut disorot dan dikritik oleh publik terkait sikapnya yang dilakukan beberapa waktu lalu.

    Dia mengatakan bahwa hal yang disampaikan oleh Deddy Sitorus atau hal yang dilakukan Sadarestuwati akan menjadi pelajaran etika bagi PDIP. Menurut dia, tokoh publik harus menyampaikan kata-kata yang berempati dan bersimpati terhadap rakyat.

    “Saya sebagai Anggota Fraksi PDI Perjuangan, atas nama Pak Deddy Sitorus Ibu Sadarestuwati, sungguh-sungguh minta maaf jika kemudian ada kesalahan, kekhilafan, yang dilakukan oleh Pak Deddy dan Ibu Sadarestu,” kata Said di kompleks parlemen, Jakarta.

    Baca selengkapnya di sini.

    5. Respons aksi anarkis, Prabowo: Demi Allah saya tak akan mundur

    Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk membela rakyat dan bersumpah tidak akan mundur dalam menghadapi aksi-aksi anarkis yang terjadi dalam beberapa hari terakhir.

    “Demi Allah saya tidak akan mundur setapak pun, saya yakin rakyat bersama saya,” kata Prabowo saat memberikan keterangan pers usai menjenguk korban aksi demonstrasi di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

    Baca selengkapnya di sini.

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Fraksi PDIP: Tunjangan Perumahan DPR Disetop, Tunggu Putusan BURT

    Fraksi PDIP: Tunjangan Perumahan DPR Disetop, Tunggu Putusan BURT

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah, menegaskan bahwa penghentian sejumlah tunjangan anggota DPR, termasuk tunjangan perumahan, merupakan bagian dari upaya memperbaiki tata kelola dan menumbuhkan empati kepada rakyat.

    Hal itu menanggapi arahan Presiden Prabowo Subianto terkait disiplin dan efisiensi di parlemen.

    “Yang pertama, saya sudah menyampaikan setop tunjangan perumahan. Ini bukan semata soal rasionalitas pembacaan kita terhadap anggaran, tetapi juga permufakatan di antara fraksi-fraksi DPR. Ada landasan etik, empati, dan simpati yang harus ditumbuhkan untuk mengawal rasionalitas DPR,” ujar Said di Jakarta, Senin (1/9/2025).

    Menurutnya, agar tata kelola berjalan sempurna, keputusan lebih lanjut akan dikembalikan kepada Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR.

    “Oleh karenanya, agar tata kelolanya sempurna, kita kembalikan dan secepatnya BURT melakukan itu atas arahan dan petunjuk pimpinan DPR,” jelasnya.

    Ketika ditanya mengenai nasib anggaran yang sudah terlanjur dialokasikan di awal tahun, Said menyebut hal itu masih menunggu rapat resmi BURT. Termasuk soal kemungkinan rumah dinas dikembalikan jika tunjangan perumahan benar-benar dihentikan. 

    “Ya, kita tunggu keputusan BURT,” kata Said.

  • Banggar Benarkan Sahroni-Uya Kuya Cs Masih Dapat Gaji Walau Sudah NonAktif dari DPR

    Banggar Benarkan Sahroni-Uya Kuya Cs Masih Dapat Gaji Walau Sudah NonAktif dari DPR

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menegaskan anggota DPR yang berstatus nonaktif, seperti Ahmad Sahroni (Nasdem), Eko Patrio (PAN), Nafa Urbach (Nasdem), dan Uya Kuya (PAN), tetap menerima gaji dan tunjangan.

    Hal itu disampaikannya menanggapi polemik sejumlah partai politik yang menonaktifkan kader mereka di parlemen.  Menurut Said, baik tata tertib DPR maupun Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) tidak mengenal istilah nonaktif.

    “Namun saya menghormati keputusan yang diambil oleh NasDem, PAN, dan Golkar. Seharusnya pertanyaan itu dikembalikan kepada ketiga partai tersebut, supaya moralitas saya tidak melangkahi itu. Dan memang tidak boleh lah ya,” kata Said, Senin (1/9/2025). 

    Meski begitu, politisi PDIP tersebut mengakui secara teknis anggaran untuk gaji anggota DPR tetap berjalan.

    “Kalau dari sisi aspek itu ya terima gaji. Iya lah, karena sebagaimana saya sampaikan tadi,” ujarnya. 

    Said menjelaskan keputusan terkait anggaran sudah tidak lagi berada di Badan Anggaran (Banggar).

    “Kan tidak di Banggar lagi posisinya, Banggar sudah memutuskan. Sekarang kalau begitu diputuskan, kan di bagian pelaksana. Pelaksananya bukan Banggar, itu sudah di KL masing-masing,” jelasnya. 

    Setali tiga uang, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Feri Amsari, membenarkan penjelasan tersebut. Menurutnya, status nonaktif tidak berdampak pada hak keuangan anggota DPR karena istilah itu tidak diatur dalam UU MD3.

    Dengan demikian, meskipun secara politik kader tertentu dinonaktifkan partainya, secara hukum dan administrasi mereka tetap berstatus anggota DPR dengan hak penuh, termasuk gaji dan tunjangan. 

    “Ya, karena istilah nonaktif itu tidak dikenal dengan Undang-Undang MD3 sehingga tidak bermakna nonaktif itu diberhentikan. Tentu saja kalau tidak diberhentikan, segala haknya sebagai anggota masih akan mereka dapatkan,” kata Feri saat dihubungi Bisnis.

  • PDIP minta maaf soal Deddy Sitorus dan Sadarestuwati

    PDIP minta maaf soal Deddy Sitorus dan Sadarestuwati

    “Saya sebagai Anggota Fraksi PDI Perjuangan, atas nama Pak Deddy Sitorus Ibu Sadarestuwati, sungguh-sungguh minta maaf jika kemudian ada kesalahan, kekhilafan, yang dilakukan oleh Pak Deddy dan Ibu Sadarestu,”

    Jakarta (ANTARA) – Ketua DPP PDIP Said Abdullah meminta maaf soal Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP yakni Deddy Sitorus dan Sadarestuwati yang turut disorot dan dikritik oleh publik terkait sikapnya yang dilakukan beberapa waktu lalu.

    Dia mengatakan bahwa hal yang disampaikan oleh Deddy Sitorus atau hal yang dilakukan Sadarestuwati akan menjadi pelajaran etika bagi PDIP. Menurut dia, tokoh publik harus menyampaikan kata-kata yang berempati dan bersimpati terhadap rakyat.

    “Saya sebagai Anggota Fraksi PDI Perjuangan, atas nama Pak Deddy Sitorus Ibu Sadarestuwati, sungguh-sungguh minta maaf jika kemudian ada kesalahan, kekhilafan, yang dilakukan oleh Pak Deddy dan Ibu Sadarestu,” kata Said di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.

    Adapun Deddy Sitorus yang merupakan Anggota Komisi II DPR disorot publik karena pernyataannya yang membedakan antara pejabat dan rakyat jelata. Sedangkan Sadarestuwati menuai kritik karena ikut berjoget dalam Sidang Tahunan MPR RI beberapa waktu lalu.

    Khusus Sadarestuwati, Said menilai bahwa acara sidang tahunan itu sebetulnya sudah selesai ketika Sadarestuwati berjoget. Menurut dia, Anggota Komisi VI DPR RI itu berjoget karena ingin menunjukkan kebhinekaan ketika merespons lagu yang berasal dari daerah timur Indonesia.

    Meski begitu, dia mengatakan bahwa Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP belum menentukan sikap apapun terhadap Deddy atau Sadarestuwati. Dia pun menghormati keputusan partai lain yang menonaktifkan sejumlah Anggota DPR yang juga disorot publik.

    Sebelumnya, sejumlah partai politik memutuskan untuk menonaktifkan anggotanya dari Senayan imbas adanya sorotan dan tuntutan dari publik. Wakil rakyat yang dinonaktifkan itu mulai dari anggota biasa, pimpinan komisi, hingga Pimpinan DPR RI.

    Anggota DPR yang dinonaktifkan itu yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi Partai NasDem, Eko Patrio dan Uya Kuya dari Fraksi PAN, dan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir dari Fraksi Partai Golkar.

    Kediaman sejumlah wakil rakyat itu pun dijarah dan dirusak oleh kelompok masyarakat, di antaranya rumah Ahmad Sahroni, Eko Patrio, hingga Uya Kuya. Selain rumah para legislator, rumah Menteri Keuangan Sri Mulyani juga turut dijarah.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Status ‘Nonaktif’ Anggota DPR Jadi Sorotan

    Status ‘Nonaktif’ Anggota DPR Jadi Sorotan

    Jakarta

    Aksi demonstrasi yang terus berlangsung dari tanggal 28 hingga 31 Agustus 2025 kemarin membuat Presiden Prabowo Subianto mengumpulkan para pimpinan MPR, DPR, DPD dan seluruh pimpinan partai politik ke Istana Negara, Jakarta, Minggu (31/8/2025). Isu gelombang unjuk rasa sampai sikap anggota DPR yang tidak berkenan di mata masyarakat menjadi topik utama pembahasan dalam pertemuan ini.

    Presiden Prabowo Subianto memastikan negara menjamin aspirasi murni dari masyarakat. Sejalan dengan pernyataan tersebut, sejumlah anggota DPR RI telah dinonaktifkan oleh partainya. Terdapat lima nama yang sudah tidak aktif menjadi anggota DPR, yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Surya Utama (Uya Kuya) dan Adies Kadir.

    Makna dari penonaktifan itu sendiri masih sedikit rancu di telinga publik, oleh sebab itu Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam menjelaskan perihal hal tersebut.

    “Kami minta ketua umum parpol untuk menonaktifkan anggota DPR yang bermasalah. Kalau sudah dinonaktifkan, artinya mereka tidak bisa lagi beraktivitas sebagai anggota DPR,” kata Nazaruddin kepada wartawan, Minggu (31/8/2025).

    Menurutnya, status nonaktif bukan sekadar simbolik. Dia mengatakan para anggota yang dinonaktifkan tak akan mendapat fasilitas lagi.

    “Dengan dinonaktifkan, otomatis mereka juga tidak bisa mendapatkan fasilitas ataupun tunjangan sebagai anggota DPR RI,” ujarnya.

    Di sisi lain, dalam salah satu poin pidato pernyataannya, Presiden Prabowo menyatakan akan mencabut kebijakan tunjangan untuk anggota DPR. Dirinya juga menyebutkan anggota DPR yang keliru dalam bersikap akan dicabut dari keanggotaan DPR RI.

    “Langkah tegas tadi yang dilakukan ketua umum partai politik adalah mereka masing-masing dicabut dari keanggotaannya di DPR RI,” ujar Prabowo.

    “Dan juga para pimpinan DPR telah berbicara dan para ketua umum partai juga sudah menyampaikan melalui ketua fraksi masing-masing, bahwa para anggota DPR harus selalu peka dan selalu berpihak kepada kepentingan rakyat,” imbuhnya.

    Diketahui, aksi massa yang terjadi beberapa hari terakhir selain menyasar pos polisi dan gedung DPR juga menggeruduk rumah-rumah anggota DPR RI. Hal ini juga yang akhirnya membuat DPR dan pemerintah sepakat untuk mencabut kebijakan tunjangan anggota DPR serta menonaktifkan beberapa anggotanya.

    Namun, menurut Ketua Bagian Anggara DPR RI Said Abdullah, secara teknis anggota DPR RI yang dinonaktifkan tersebut masih menerima gaji. Tetapi, Said menjelaskan dalam UU MD3 dan Tata Tertib DPR RI, tak ada istilah nonaktif.

    “Baik tatib maupun Undang-undang MD3, memang tidak mengenal istilah nonaktif,” ujarnya.

    Lalu, apa yang dimaksud dengan status ‘nonaktif’ anggota DPR? Bagaimana kelanjutan situasi aksi masa setelah pemerintah dan DPR sepakat mencabut tunjangan anggota DPR? Simak obrolannya hanya dalam Editorial Review.

    Beralih ke Jawa Timur terjadi aksi anarkis yang melanda kompleks kantor Pemerintah Kabupaten Kediri, Sabtu (30/8/2025) malam. Massa tidak hanya merusak fasilitas umum, tetapi juga menyasar Museum Bagawanta Bhari. Museum yang selama ini menyimpan benda-benda peninggalan budaya akhirnya menjadi korban amuk massa. Menurut Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana, kaca-kaca museum pecah dan sejumlah koleksi bersejarah hilang. Berdasarkan catatan, tiga artefak yang dinyatakan hilang antara lain:

    Plakat HVA Sidomulyo (2 buah)
    Bata Ber Inskripsi
    Arca Sumbercangkring

    Bagaimana kronologi kejadian ini ? dan bagaimana upaya pengembalian artefak ini ? Ikuti selengkapnya hanya di detiksore bersama Jurnalis detikJatim.

    Aksi demonstrasi yang ricuh beberapa waktu lalu di sejumlah daerah di Indonesia, membuat informasi di media sosial tak terbendung.

    Diketahui, para pengguna TikTok di Indonesia tidak dapat menggunakan fitur live sejak Sabtu, 30 Agustus kemarin. Akibatnya, beberapa konten kreator dan affiliator mengeluhkan tentang hal ini. Sebab dimatikannya fitur TikTok Live membuat mereka tak bisa jualan seperti biasa.

    Menanggapi hal ini, juru bicara TikTok menyebut penangguhan fitur TikTok live dilakukan sebagai bentuk pengamanan untuk menjaga TikTok tetap menjadi ruang yang aman dan beradab.

    Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid berharap penutupan fitur live TikTok yang dilakukan secara sukarela oleh perusahaan tidak berlangsung lama.

    Lalu, apa yang menjadi alasan TikTok mematikan fitur Live? Apakah hal ini efektif untuk meredam panasnya situasi politik saat ini? Bersama Redaktur Pelaksana detikInet, ikuti alasannya dalam segmen Sunsetalk.

    Ikuti terus ulasan mendalam berita-berita hangat detikcom dalam sehari yang disiarkan secara langsung langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 15.30-18.00 WIB, di 20.detik.com dan TikTok detikcom. Jangan ketinggalan untuk mengikuti analisis pergerakan pasar saham jelang penutupan IHSG di awal acara. Sampaikan komentar Anda melalui kolom live chat yang tersedia.

    “Detik Sore, Nggak Cuma Hore-hore!”

    (far/vys)