Tag: Said Abdullah

  • PDI Perjuangan Jatim Yakini Pilkada di Jatim Demokratis

    PDI Perjuangan Jatim Yakini Pilkada di Jatim Demokratis

    Surabaya (beritajatim.com) – Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Said Abdullah mengatakan, pada Rabu 27 November 2024 akan dilaksanakan pemilihan kepada daerah serentak di seluruh daerah.

    “Dalam menghadapi pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak di Jawa Timur, kami melihat proses tahapan pilkada telah dipersiapkan dengan baik oleh segenap penyelenggara,” kata Said melalui keterangan tertulisnya kepada media, Sabtu (23/11/2024).

    Menghadapi pilkada yang tinggal menghitung hari ini, mewakili Pimpinan DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Said menekankan beberapa hal. Yakni, mendukung seluruh pihak di Jawa Timur untuk menyukseskan pelaksanaan pilkada serentak di Jawa Timur berlangsung dengan aman, jurdil, demokratis, dan berlangsung dengan lancar.

    “Untuk itu, kami mengapresiasi kerja KPU, Bawaslu, kepolisian, TNI di Jawa Timur untuk terus menjaga pilkada di Jatim berjalan sukses dan berkualitas,” tuturnya.

    Said juga jug mengajak seluruh kontestan, para calon kepala daerah, khususnya yang diusung oleh PDI Perjuangan di Jawa Timur menguatkan soliditas, mempersiapkan pengamanan suara, dan menjaga suasana menuju hari H pilkada hingga tahapan akhir pilkada dengan semangat dan sikap yang bijaksana, menghargai perbedaan, menguatkan silaturahmi dengan semua pihak. Terkhusus kepada KPU, Bawaslu, aparat kepolisian, TNI, para kontestan, dan tokoh tokoh masyarakat di daerahnya masing masing.

    “Kepada semua kader PDI Perjuangan Jawa Timur, khususnya para calon kepala dan wakil kepala daerah yang di usung oleh PDI Perjuangan untuk senantiasa mengedepankan dan penghormatan terhadap peraturan dan perundang-undangan dalam menghadapi seluruh dinamika pilkada, seperti keteladanan yang dicontohkan oleh Ibu Megawati Soekarnoputeri yang senantiasa patuh dan menjunjung tinggi hukum,” jelasnya.

    Dari sisa waktu menuju hari H pilkada serentak, Said mengajak seluruh kader dan cakada dan cawakada yang diusung oleh PDI Perjuangan untuk bekerja menggalang suara rakyat dengan sehebat-hebatnya, menghindari untuk menuding atau menuduh pihak tertentu atas beberapa koreksi jika ada kekurangan dalam pelaksanaan tahapan pilkada di Jawa Timur. :Kembangkan sikap tabayun sebagaimana yang diajarkan oleh para ulama di Jawa Timur,” imbuhnya.

    Said meminta kepada cakada dan cawakada yang diusung oleh PDI Perjuangan di Jawa Timur untuk terus membangun koordinasi ke dalam; ke seluruh 3 pilar Partai, maupun dengan pimpinan Partai yang bekerjasama dengan PDI Perjuangan, maupun keluar dengan jajaran Pimpinan KPU, Bawaslu, Kepolisian, TNI di daerah masing masing dalam menghadapi berbagai dinamika politik.

    “Demikian, kiranya hal ini menjadi perhatian seluruh kader PDI Perjuangan di Jawa Timur, para pimpinan DPC dan DPD PDI Perjuangan di Jawa Timur, serta calon kepala dan wakil kepala daerah yang diusung oleh PDI Perjuangan. Kami harap berlangsung aman, tertib dan damai serta pilkada berjalan sesuai aturan perundang undangan dambaan kita semua dan masyarakat Jawa Timur,” pungkasnya. (tok/kun)

  • Effendi Simbolon Dinilai Tak Lagi Dianggap oleh PDI-P Usai Beri Dukungan ke Ridwan Kamil
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        20 November 2024

    Effendi Simbolon Dinilai Tak Lagi Dianggap oleh PDI-P Usai Beri Dukungan ke Ridwan Kamil Megapolitan 20 November 2024

    Effendi Simbolon Dinilai Tak Lagi Dianggap oleh PDI-P Usai Beri Dukungan ke Ridwan Kamil
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Analis politik sekaligus Direktur Eksekutif Skala Data Indonesia, Arif Nurul Imam, menilai
    PDI-P
    sudah tak menganggap kadernya,
    Effendi Simbolon
    , yang secara terang-terangan mendukung calon gubernur Jakarta nomor urut 1,
    Ridwan Kamil
    , pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024.
    Hal itu disampaikan Arif usai Ketua DPP PDI-P Said Abdullah mengatakan capek untuk menindak Effendi karena tidak mendukung pasangan calon yang diusung PDI-P, yakni Pramono Anung-Rano Karno.
    “Terkait PDI-P yang tidak menindaklanjuti langkah Effendi Simbolon (mendukung Ridwan Kamil), ini bisa dibaca dua hal. Pertama PDI-P tidak menganggap Effendi Simbolon sebagai kadernya, atau sudah diabaikan, atau sudah tidak dihitung lagi sehingga apa pun langkah Effendi dalam tanda petik tidak dianggap,” jelas Arif kepada
    Kompas.com
    , Rabu (20/11/2024).
    Di lain sisi, Arif menilai PDI-P tidak disiplin dengan kadernya yang tidak mau mengikuti instruksi kebijakan partai.
    Kata Arif, seharusnya Effendi perlu diberikan sanksi apabila dia masih menjadi kader PDI-P.
    “Posisi lain juga bisa dilihat kalau kemudian ini faktor Jokowi atau satu barisan Jokowi. Bisa jadi juga PDI-P juga sudah cukup abai atau membiarkan jika (Effendi) itu dalam barisan satu barisan bersama Jokowi,” imbuhnya.
    Sebelumnya diberitakan, PDI-P mengaku “capek” melihat kadernya, Effendi Simbolon, ikut mengampanyekan Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta alih-alih Pramono Anung-Rano Karno yang merupakan usungan PDI-P.
    “Capek,” kata Ketua DPP PDI-P, Said Abdullah, saat ditanya apakah PDI-P akan menindak Effendi, ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024).
    Ia menilai upaya itu juga tak akan berpengaruh terhadap tingkat elektoral.
    Said memberi contoh, dirinya merupakan calon anggota legislatif dengan perolehan suara terbanyak se-Indonesia pada Pileg 2024.
    Namun, perolehan suara itu belum tentu akan berpengaruh terhadap tingkat elektoral kandidat yang ia dukung dalam sebuah pilkada.
    Sebab, kata Said, dalam pilkada, yang berpengaruh adalah ketokohan si calon itu sendiri.
    “Kalau urusan tindakan,
    ina inu
    , kita fokus tanggal 27. Biar seribu Said, biar suara terbesar di republik, enggak laku,” ujar dia.
    Said juga mengaku tidak tahu status terbaru keanggotaan Effendi di PDI-P, terlebih menyusul tindakannya yang membelot dari arah dukung.
    Adapun Effendi Simbolon hadir dalam pertemuan Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan Ridwan Kamil dan sejumlah kader partai politik anggota Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus, Senin (18/11/2024).
    Nama Effendi sempat disapa oleh Ketua Tim Pemenangan Ridwan Kamil dan Suswono, Ahmad Riza Patria. Riza bilang, kader PDI Perjuangan itu mendukung Ridwan.
    “Di sini ada spesial Pak Jokowi, dari PDI Perjuangan ada Effendi Simbolon. Ini kader PDI Perjuangan yang mendukung Ridwan Kamil,” ujar Riza di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin.
    Di penghujung acara, nama Effendi kembali disinggung oleh Ridwan Kamil.
    Ridwan menyinggung soal Pilkada Jakarta yang menjadi ajang rekonsiliasi bagi pihak-pihak yang terpecah pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2024, termasuk sosok Effendi.
    “Di belakang saya ada Pak Effendi Simbolon, (tadi) mendeklarasikan 7.000 (dukungan dari) orang-orang Batak, beliau dari partai mana kita semua tahu kan,” kata Ridwan usai acara.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Effendi Simbolon Dinilai Tak Lagi Dianggap oleh PDI-P Usai Beri Dukungan ke Ridwan Kamil
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        20 November 2024

    1 Effendi Simbolon Ikut Jokowi Kampanye Ridwan Kamil, Ketua DPP PDI-P: Capek Nasional

    Effendi Simbolon Ikut Jokowi Kampanye Ridwan Kamil, Ketua DPP PDI-P: Capek
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    PDI-P
    mengaku “capek” melihat kadernya,
    Effendi Simbolon
    , ikut mengampanyekan Ridwan Kamil-Suswono di
    Pilkada Jakarta
    alih-alih Pramono Anung-Rano Karno yang merupakan usungan PDI-P.
    “Capek,” kata Ketua DPP PDI-P,
    Said Abdullah
    , saat ditanya apakah PDI-P akan menindak Effendi, ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024).
    Ia menilai upaya itu juga tak akan berpengaruh terhadap tingkat elektoral.
    Said memberi contoh, dirinya merupakan calon anggota legislatif dengan perolehan suara terbanyak se-Indonesia pada Pileg 2024.
    Namun, perolehan suara itu belum tentu akan berpengaruh terhadap tingkat elektoral kandidat yang ia dukung dalam sebuah pilkada.
    Sebab, kata Said, dalam pilkada, yang berpengaruh adalah ketokohan si calon itu sendiri.
    “Kalau urusan tindakan, ina inu, kita fokus tanggal 27. Biar seribu Said, biar suara terbesar di republik, enggak laku,” ujar dia.
    Said juga mengaku tidak tahu status terbaru keanggotaan Effendi di PDI-P, terlebih menyusul tindakannya yang membelot dari arah dukung.
    Ia pun enggan mengomentari lebih jauh seberapa berdampak dukungan Presiden ketujuh Joko Widodo terhadap potensi kemenangan Ridwan Kamil-Suswono.
    “Struktur partai bergerak masif, relawan bergerak masif,
    civil society
    juga bergerak pada satu muara di tanggal 27 untuk memenangkan Mas Pram dan Bang Doel,” sebut Said.
    “Saya bersyukur ada Pak Jokowi di sebelah karena bagi kita, karena status Pak Jokowi adalah presiden ketujuh, kan punya kebebasan.
    Fairness
    . Itu. Berkompetisi secara sehat. Kan Jakarta itu etalase republik, jangan dikotori oleh yang di luar konteks aturan main,” kata dia.
    Effendi Simbolon hadir dalam pertemuan Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan Ridwan Kamil dan sejumlah kader partai politik anggota Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus, Senin (18/11/2024).
    Nama Effendi sempat disapa oleh Ketua Tim Pemenangan Ridwan Kamil dan Suswono, Ahmad Riza Patria. Riza bilang, kader PDI Perjuangan itu mendukung Ridwan.
    “Di sini ada spesial Pak Jokowi, dari PDI Perjuangan ada Effendi Simbolon. Ini kader PDI Perjuangan yang mendukung Ridwan Kamil,” ujar Riza di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin.
    Di penghujung acara, nama Effendi kembali disinggung oleh Ridwan Kamil.
    Ridwan menyinggung soal Pilkada Jakarta yang menjadi ajang rekonsiliasi bagi pihak-pihak yang terpecah pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2024, termasuk sosok Effendi.
    “Di belakang saya ada Pak Effendi Simbolon, (tadi) mendeklarasikan 7.000 (dukungan dari) orang-orang Batak, beliau dari partai mana kita semua tahu kan,” kata Ridwan usai acara.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prabowo Bisa Batalkan Tarif PPN 12%, Begini Caranya

    Prabowo Bisa Batalkan Tarif PPN 12%, Begini Caranya

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto bisa membatalkan kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada 1 Januari 2025 dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah.

    Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1%—dari 11% menjadi 12%—sendiri sudah diamanatkan Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 7 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

    Dengan alasan amanat UU HPP, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah akan mencoba menjalankan rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12% tersebut meski banyak pihak yang mentangnya.

    “Kita perlu siapkan agar itu [kenaikan PPN menjadi 12%] bisa dijalankan, tapi dengan penjelasan yang baik,” ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Rabu (13/11/2024).

    Kendati demikian, notabenenya UU HPP juga menambahkan klausul yang memungkinkan penundaan kenaikan tarif PPN tersebut. Dalam Pasal 7 ayat (3) UU HPP disebutkan tarif PPN 12% pada awal 2025 dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%.

    Caranya dijelaskan dalam Pasal 4 UU HPP:

    Perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah setelah disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

    Artinya, PPN 12% bisa dibatalkan lewat penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) oleh Prabowo sesudah disampaikan ke DPR agar disepakati dalam penyusunan RAPBN.

    Lagi pula, Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah mengungkapkan bahwa penyusunan target penerimaan pajak tahun depan seperti yang sudah ditetapkan dalam APBN 2025 masih berdasarkan PPN 11%.

    “Rp2.490 triliun pendapatan negara [pajak + kepabeanan dan cukai], di antaranya itu tidak termasuk PPN 12%,” ucap Said usai Rapat Paripurna DPR, Kamis (19/9/2024).

    Kepala Pusat Kebijakan APBN Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Wahyu Utomo tidak menampik bahwa pemerintah belum menggunakan PPN 12% dalam menghitung APBN 2025.

    Menurutnya, pemerintah juga perlu mempertimbangkan berbagai kondisi perekonomian sebelum menerapkan suatu kebijakan.

    “Penyesuaian tarif PPN ke 12% itu sudah masuk UU HPP, namun dalam implementasi tetap mempertimbangkan suasana masyarakat, termasuk daya beli, kondisi ekonomi, dan mungkin momentum yang tepat,” ungkapnya dalam Media Gathering APBN 2025, Rabu (25/9/2024).

    Kritik Kenaikan PPN

    Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) mengungkapkan kenaikan PPN berpotensi menambah beban pengeluaran rumah tangga masyarakat miskin.

    Dalam laporan Seri Analisis Makroekonomi ‘Indonesia Economic Outlook 2025’, LPEM UI menunjukkan antara 201—2019 dengan tarif PPN sebesar 10%, beban PPN rata-rata untuk 20% rumah tangga termiskin adalah sekitar 3,93%.

    Sedangkan, beban PPN rata-rata untuk 20% rumah tangga kaya mencapai 5,04%.

    Adapun setelah pemerintah menaikkan tarif PPN dari 10% menjadi 11% pada 2022, terjadi progresivitas beban PPN di seluruh rumah tangga.

    “Dari tahun 2022 hingga 2023, rata-rata beban PPN untuk 20% kelompok termiskin adalah 4,79%, sedangkan untuk 20% kelompok terkaya adalah 5,64%,” demikian bunyi laporan LPEM FEB UI dikutip pada Sabtu (16/11/2024).

    Hanya saja, LPEM FEB UI menyebu  kenaikan tarif PPN pada 2022 dari 10% menjadi 11% memberikan dampak yang lebih regresif ke masyarakat miskin.

    Kenaikan tarif PPN menyebabkan peningkatan beban belanja sekitar 0,86 poin persentase untuk 20% rumah tangga termiskin. Sedangkan 20% rumah tangga terkaya naik yang lebih kecil, yaitu 0,71 poin persentase.

    Kalangan pengusaha juga sudah mengkritisi wacana kenaikan tarif PPN tersebut. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah mengkaji ulang pemberlakuan kebijakan tersebut karena kondisi perekonomian sedang mengkhawatirkan.

    Analis Kebijakan Ekonomi Apindo Ajib Hamdani menjelaskan bahwa sedang terjadi tren penurunan daya beli masyarakat dan jutaan kelas menengah turun kasta. Oleh sebab itu, Ajib menyarankan agar pemerintah mengambil jalan lain apabila ingin mendapatkan tambahan penerimaan negara.

    Menurutnya, ada dua kebijakan yang bisa ditempuh. Pertama, pemerintah bisa menurunkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk tetap menjaga daya beli masyarakat.

    Sesuai dengan PMK No. 101/2016, besaran PTKP yaitu Rp54 juta per tahun atau ekuivalen dengan penghasilan Rp4,5 juta per bulan.

    “Pemerintah bisa menaikkan, misalnya, PTKP sebesar 100 juta. Hal ini bisa mendorong daya beli kelas menengah-bawah. Di kelas ini, setiap kenaikan kemampuan akan cenderung dibelanjakan, sehingga uang kembali berputar di perekonomian dan negara mendapatkan pemasukan,” ungkap Ajib dalam keterangannya, Senin (12/8/2024).

    Kedua, pemerintah fokus mengalokasikan tax cost alias biaya pajak dengan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk sektor-sektor yang menjadi lokomotif penggerak banyak gerbong ekonomi.

    Dia mencontoh sektor properti hingga sektor yang mendukung hilirisasi sektor pertanian, perikanan, dan peternakan.

    “Namun, secara kuantitatif harus dihitung betul bahwa tax cost ini satu sisi tetap memberikan dorongan private sector [sektor swasta] tetap bisa berjalan baik, dan di sisi lain penerimaan negara harus menghasilkan yang sepadan sehingga fiskal bisa tetap prudent,” ujar Ajib.

  • PDIP Ungkap Anies Masuk Bursa Cagub DKI Sejak Awal: Putusan MK Ubah Peta

    PDIP Ungkap Anies Masuk Bursa Cagub DKI Sejak Awal: Putusan MK Ubah Peta

    Jakarta

    Ketua DPP PDI Perjuangan, Ahmad Basarah, mengatakan jika eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sejak awal masuk sebagai kandidat yang akan diusung oleh partainya untuk Pilkada. Ia menyebut pertimbangan terhadap Anies sudah ada sejak Juni 2024, sebelum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ditugaskan sebagai pengurus partai di 5 Juli tahun ini.

    Hal tersebut disampaikan Basarah menyikapi kabar Ahok yang menyebut PDIP tak pernah memasukkan nama Anies sebagai kandidat. Basarah justru mengungkap adanya komunikasi dengan PKB untuk mengusung Anies di Pilkada Jakarta.

    “Pada tanggal 8 Juni 2024 itu, saya ditugaskan oleh DPP PDI Perjuangan untuk menjalin komunikasi dengan PKB. Saya lalu bertemu dengan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar. PDI Perjuangan dan PKB lalu bersepakat menjalin kerja sama di Pilkada Jakarta. PKB akan mendukung Anies Baswedan sebagai calon gubernur, kami meminta posisi wakil gubernur,” kata Ahmad Basarah dalam keterangannya, Minggu (17/11/2024).

    Basarah lantas menjelaskan kronologi mulanya Anies dibidik partai untuk menjadi gubernur DKI Jakarta dan PDIP sebagai pendampingnya. Saat itu PDIP dan PKB bersikap realistis lantaran sama-sama tak bisa mengusung kandidat sendiri di Pilkada Jakarta.

    Perolehan kursi kedua partai itu di DPRD DKI Jakarta tidak mencapai 20 persen. PDI Perjuangan hanya mendapat 15 kursi, sedangkan PKB hanya memperoleh 10 kursi.

    ”Atas dasar fakta itu, kami berniat menjalin kerja sama politik dengan PKB. Waktu itu kan PDI Perjuangan belum bisa mengajukan calon sendiri sebab putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60 yang membolehkan kami mengajukan calon sendiri belum ada,” tutur Ahmad Basarah.

    ”Putusan MK itu memang mengubah peta politik Pilkada secara nasional, dan PDI Perjuangan pun akhirnya dapat mengusung sendiri pasangan calonnya di Pilkada Jakarta,” kata Ahmad Basarah.

    Basarah mengatakan sejumlah pimpinan DPP PDI Perjuangan pernah menyampaikan bahwa Anies Baswedan dilirik untuk dicalonkan sebagai gubernur DKI Jakarta. Di antara lain, katanya, disampaikan oleh Puan Maharani, Hasto Kristyanto hingga Eriko Sotarduga.

    “Pertemuan pasca Putusan MK nomor 60 antara Anies Baswedan dengan saya dan Pak Said Abdullah bahkan telah membicarakan kerja sama ideologis bagaimana mencari titik temu antara pandangan kelompok Islam dengan kaum Nasionalis Soekarnois yang acapkali sering dibenturkan akibat dampak politik desoekarnoisasi di era Orde Baru dulu,” ujar Basarah.

    “Mas Anies bersepakat untuk menjadi jembatan silaturahmi dengan kelompok Islam khususnya para pendukungnya agar tercipta persaudaraan kebangsaan yang kokoh antara kelompok Islam dan kalangan Nasionalis Soekarnois khususnya dengan PDI Perjuangan,” sambungnya.

    Basarah mengatakan meski PDI Perjuangan pada akhirnya tak mengusung, namun Anies menyebut gagasan dan rencana baik untuk menjembatani silaturahmi antara kelompok Islam dan kalangan Nasonalis Soekarnois akan terus dijalankan. Menurutnya hal itu positif supaya kepentingan bangsa tak diadu domba oleh siapapun.

    “Dalam pertemuan saya bersama dan Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristyanto, Mas Anies Baswedan menegaskan bahwa pilkada bukan sekadar urusan seremonial lima tahunan, tapi tugas menyatukan bangsa Indonesia adalah tugas sejarah yang harus kita kerjakan bersama-sama,” ujar Ahmad Basarah.

    PDIP mengapresiasi pernyataan Juru Bicara Anies Baswedan, Sahrin Hamid, terkait ‘Markas Komando Jakarta Menyala untuk Perubahan’ di kawasan Cilandak, yang ditujukan untuk mendukung Paslon nomor urut 3 di Pilkada Jakarta. Basarah menyampaikan terima kasih atas dukungan itu.

    ”Kami sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas dukungan Mas Anies Baswedan dan timnya itu. Kami merasa satu nasib dan satu penanggungan yang berusaha dihancurkan oleh ambisi Jokowi untuk melanggengkan kekuasaannya. Gerakan rakyat bersatu tak boleh dikalahkan oleh siapapun yang ingin menghancurkan peradaban demokrasi bangsa Indonesia yang susah payah diperjuangkan hingga melahirkan orde reformasi saat ini,” imbuhnya.

    (dwr/isa)

  • Aditya-Said Abdullah Didiskualifikasi dari Pilkada Banjarbaru, KPU Persilakan Tempuh Langkah Hukum
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        1 November 2024

    Aditya-Said Abdullah Didiskualifikasi dari Pilkada Banjarbaru, KPU Persilakan Tempuh Langkah Hukum Regional 1 November 2024

    Aditya-Said Abdullah Didiskualifikasi dari Pilkada Banjarbaru, KPU Persilakan Tempuh Langkah Hukum
    Tim Redaksi
    BANJARBARU, KOMPAS.com
    – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru secara resmi mendiskualifikasi pasangan calon (Paslon) Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah dari kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banjarbaru.
    Surat Keputusan (SK) pembatalan tersebut dibacakan oleh Ketua KPU Banjarbaru, Dahtiar, dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (1/11/2024) siang.
    Ketua KPU Kalimantan Selatan (Kalsel), Andi Tenri Sompa, saat dimintai keterangan oleh sejumlah awak media, menyatakan bahwa pihaknya mempersilakan paslon
    Aditya-Said Abdullah
    untuk menempuh langkah hukum.
    “Ada ruang melakukan jalur hukum. Silakan Paslon 02 melakukan langkah ini,” ujar Tenri kepada wartawan.
    Menurut Tenri, keputusan untuk membatalkan keikutsertaan paslon Aditya-Said Abdullah pada
    Pilkada Banjarbaru
    sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    Keputusan tersebut didasarkan pada rekomendasi yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel, yang sebelumnya menilai bahwa paslon tersebut melakukan sejumlah pelanggaran administratif.
    “Kalau tidak kami tindaklanjuti, jadi masalah bagi kami,” jelas Tenri.
    Tenri menambahkan, setelah menerima rekomendasi diskualifikasi dari Bawaslu, KPU Kalsel segera meminta KPU Banjarbaru untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
    Sebelum melakukannya, KPU Kalsel terlebih dahulu mempelajari rekomendasi dari Bawaslu dan menemukan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh paslon Aditya-Said Abdullah.
    “Melihat bukti-bukti dari Bawaslu, kami laksanakan dengan meminta KPUD Banjarbaru untuk melaksanakan rekomendasi ini,” tegas Tenri.
    Sebelumnya, KPU Banjarbaru telah mengeluarkan SK pembatalan paslon nomor urut 2, Aditya-Said Abdullah, dari Pilkada Banjarbaru.
    Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan dari Aditya meskipun sudah dihubungi.
    Diketahui, Aditya merupakan calon wali kota petahana, sementara calon wakilnya, Said Abdullah, adalah Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru.
    Sementara itu, lawan mereka, nomor urut 1, adalah Erna Lisa Halaby yang berpasangan dengan Wartono.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Aditya-Said pertimbangkan gugat pembatalan pencalonan pada pilkada

    Aditya-Said pertimbangkan gugat pembatalan pencalonan pada pilkada

    Banjarbaru, Kalsel (ANTARA) – Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Muhammad Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan soal pembatalan pencalonannya sebagai peserta Pilkada 2024 yang diputuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

    “Kami masih mempertimbangkan gugatan atas pembatalan itu dan masih punya waktu tiga hari untuk mempersiapkan materi gugatan,” ujar Tim Hukum pasangan Aditya-Said Abdullah, Deny Hariyatna, di Banjarbaru, Jumat.

    Menurut Deny, keputusan KPU yang membatalkan pencalonan pasangan nomor urut 2 sebagai peserta Pilkada Banjarbaru itu terkesan terburu-buru dan tidak menerapkan prinsip kehati-hatian serta keakuratan dalam mengambil keputusan tersebut.

    Di sisi lain, sanksi yang dijatuhkan juga langsung diambil yang paling berat atau ekstrem, yakni pembatalan pencalonan pasangan yang diusung koalisi PPP, Partai Buruh dan Partai Ummat itu.

    “Proses yang dilakukan KPU Kota Banjarbaru juga sangat cepat, hanya dengan rapat pleno satu kali tanpa pemanggilan kepada kami hingga langsung memutuskan sanksi yang paling berat berupa pembatalan pencalonan,” katanya.

    Dikatakan Deny, pihaknya pesimistis dapat mengikuti kontestasi Pilkada Banjarbaru karena melihat penyelenggara pemilu, baik Bawaslu Kalsel maupun KPU Banjarbaru, yang tidak bersikap terbuka sebelum mengambil keputusan.

    “Kami pesimis mengikuti kontestasi pilkada melihat sikap penyelenggara pemilu seperti ini, makanya masih mempertimbangkan langkah yang tepat dan masyarakat bisa menilai sendiri bagaimana demokrasi di Kota Banjarbaru berjalan,” ucapnya.

    Sebelumnya, KPU Kota Banjarbaru membatalkan pencalonan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Muhammad Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah pada Pilkada 2024.

    Pengumuman pembatalan pasangan nomor urut 2 pada Pilkada Banjarbaru itu disampaikan Ketua KPU Kota Banjarbaru Dahtiar di Kantor KPU Jalan Trikora, Banjarbaru, Jumat.

    “Keputusan pembatalan tertuang dalam SK KPU Banjarbaru Nomor 124 Tahun 2024 tentang Pembatalan Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah sebagai Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru 2024,” ujar Dahtiar.

    Menurut Dahtiar, lembaganya telah menerima surat rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalsel terkait pelanggaran yang dilakukan Aditya Mufti sebagai petahana wali kota dan Said Abdullah sebagai mantan Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru

    Dahtiar menekankan KPU Kota Banjarbaru juga telah mempelajari isi rekomendasi, termasuk data maupun beberapa bukti, yang menghasilkan KPU melihat sudah memenuhi unsur Pasal 71 ayat 3 jo ayat 5 yang disebutkan pada rekomendasi tersebut.

    “Keputusan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan 31 Oktober 2024 di Banjarbaru,” ucap Dahtiar tanpa memberikan kesempatan kepada wartawan untuk bertanya lebih lanjut terkait pembatalan pencalonan itu.

    Pewarta: Taufik Ridwan/Yose Rizal
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2024

  • KPU Banjarbaru batalkan pencalonan pasangan Aditya-Said Abdullah

    KPU Banjarbaru batalkan pencalonan pasangan Aditya-Said Abdullah

    Banjarbaru, Kalsel (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan membatalkan pencalonan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Muhammad Aditya Mufti Ariffin–Said Abdullah pada Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) 2024.

    Pengumuman pembatalan pasangan nomor urut 2 pada Pilkada Banjarbaru itu disampaikan Ketua KPU Kota Banjarbaru Dahtiar di Kantor KPU Jalan Trikora Banjarbaru, Jumat.

    “Keputusan pembatalan tertuang dalam SK KPU Banjarbaru Nomor 124 Tahun 2024 tentang pembatalan Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Banjarbaru 2024,” ujar Dahtiar.

    Menurut Dahtiar, pihaknya telah menerima surat rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalsel terkait pelanggaran yang dilakukan pasangan Aditya sebagai calon petahana dan Said Abdullah sebagai mantan Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru

    Dahtiar menekankan KPU Kota Banjarbaru juga telah mempelajari isi rekomendasi termasuk data maupun beberapa bukti yang menghasilkan KPU melihat sudah memenuhi unsur Pasal 71 ayat 3 Jo. ayat 5 yang disebutkan pada rekomendasi tersebut.

    “Keputusan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan 31 Oktober 2024 di Banjarbaru,” ucap Dahtiar tanpa memberikan kesempatan kepada wartawan untuk bertanya lebih lanjut terkait pembatalan pencalonan itu.

    Sebelumnya, Bawaslu Kalsel telah mengeluarkan rekomendasi terkait pembatalan pasangan calon wali kota Banjarbaru Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan wakil wali kota Said Abdullah pada kontestasi pada pilkada di Kota “Idaman”.

    Bawaslu Kalsel mengeluarkan rekomendasi yang disampaikan pada Kamis, menyatakan pasangan petahana Wali Kota dan mantan Sekda Kota Banjarbaru itu diduga melakukan pelanggaran Pasal 71 Ayat (3) Jo. Ayat (5) Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.

    Selain itu, pasangan calon tersebut juga terpenuhi unsur menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon di Pilkada Banjarbaru sebagaimana diatur Pasal 71 Ayat (3) UU Pilkada

    Ketua Bawaslu Provinsi Kalsel Aries Mardiono mengungkapkan sesuai hasil kajian yang dilakukan secara objektif, cermat dan prinsip kehatian-hatian dengan kesimpulan Bawaslu Kalsel dari peristiwa yang dilaporkan pelapor.

    Kesimpulan tersebut, menurut Aries, beberapa di antaranya telah terpenuhi minimal dua alat bukti dan terpenuhi unsur menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon di Pilkada Kota Banjarbaru sebagaimana diatur Pasal 71 Ayat (3) UU Pemilihan Kepala Daerah.

    Kasus bermula saat Bawaslu menerima laporan dugaan pelanggaran pilkada 2024 yang disampaikan calon wakil wali kota nomor urut 1 Wartono pada 21 Oktober 2024 terkait dugaan pelanggaran sebagaimana ketentuan Pasal 71 Ayat (3) Jo. Ayat (5) UU Pilkada yang diduga dilakukan Ovi atau Aditya sebagai calon wali kota Banjarbaru nomor urut 2.

    Pewarta: Taufik Ridwan/Yose Rizal
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2024

  • DPR telah tetapkan pimpinan badan-badan di DPR untuk periode 2024-2029

    DPR telah tetapkan pimpinan badan-badan di DPR untuk periode 2024-2029

    Lewat BAM, kita akan menampung semua aspirasi masyarakat sehingga harapan-harapan rakyat bisa tersalurkan dengan optimal lewat DPR yang merupakan penyambung suara rakyatSukabumi (ANTARA) –

    DPR RI telah menetapkan pimpinan badan-badan yang termasuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD) untuk masa jabatan Anggota DPR RI periode 2024-2029, mulai dari Badan Anggaran DPR RI hingga Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI.

     

    Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal mengatakan pimpinan badan-badan yang telah ditetapkan termasuk BAM DPR RI, diharapkan bisa memaksimalkan peran DPR dalam mendengar aspirasi rakyat.

     

    “Lewat BAM, kita akan menampung semua aspirasi masyarakat sehingga harapan-harapan rakyat bisa tersalurkan dengan optimal lewat DPR yang merupakan penyambung suara rakyat,” kata Cucun di Jakarta, Rabu.

     

     

    “Dengan terbentuknya AKD ini, artinya DPR sudah akan aktif bekerja dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan,” tutur dia.

     

    Berikut daftar pimpinan badan-badan di DPR:

     

    Badan Anggaran

    Ketua: Said Abdullah (PDIP)

    Wakil Ketua: Muhidin Mohamad Said (Golkar), Wihadi Wiyanto (Gerindra), Syarif Abdullah Alkadrie (NasDem), Jazilul Fawaid (PKB)

     

    Badan Legislasi

    Ketua: Bob Hasan (Gerindra)

    Wakil Ketua: Sturman Panjaitan (PDIP)

    Ahmad Doli Kurnia (Golkar)

    Martin Manurung (NasDem)

    Iman Sukri (PKB)

     

    Badan Akuntabilitas Keuangan Negara

    Ketua : Andreas Eddy Susetyo (PDIP)

    Wakil Ketua : Andi Achmad Dara (Golkar), Endipat Wijaya (Gerindra), Idris Salim Aljufri (PKS), Herman Khaeron (Demokrat)

     

    Badan Aspirasi Masyarakat

    Ketua : Netty Prasetiyani (PKS)

    Wakil Ketua: Adian Napitupulu (PDIP), Agun Gunandjar Sudarsa (Golkar), Taufiq R Abdullah (PKB), Cellica Nurrachadiana (Demokrat)

     

    Mahkamah Kehormatan Dewan

    Ketua: Nazarudin Dek Gam (PAN)

    Wakil Ketua: TB Hasanudin (PDIP), Agung Widyantoro (Golkar), R.H. Imron Amin (Gerindra), Habib Aboe Bakar Alhabsyi (PKS)

     

    Badan Urusan Rumah Tangga

    Ketua: Rizki Aulia Rahman Natakusumah (Demokrat)

    Wakil Ketua: Indah Kurnia (PDIP), Ilham Pangestu (Golkar), Novita Wijayanti (Gerindra), Desy Ratnasari (PAN)

     

    Badan Kerjasama Antar Parlemen

    Ketua: Mardani Ali Sera (PKS)

    Wakil Ketua: Irine Yusiana Roba Putri (PDIP), Ravindra Airlangga (Golkar), Muhammad Husein Fadlulloh (Gerindra), Bramantyo Suwondo (Demokrat).

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2024

  • Habiburokhman disetujui jadi Ketua Komisi III DPR RI

    Habiburokhman disetujui jadi Ketua Komisi III DPR RI

    Jakarta (ANTARA) –

    Pimpinan DPR RI bersama para Anggota Komisi III DPR RI menyetujui Anggota Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman menjadi Ketua Komisi III DPR RI untuk periode 2024-2029 dalam rapat internal yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkap Habiburokhman menjadi Pimpinan Komisi III bersama empat orang Wakil Ketua Komisi III DPR RI lainnya. Pada periode sebelumnya, Habiburokhman merupakan Wakil Ketua Komisi III DPR RI.

     

    “Komposisi Pimpinan Komisi III DPR RI yaitu Fraksi Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, NasDem, dan PKB,” kata Dasco.

     

    Adapun Wakil Ketua Komisi III DPR RI yang berjumlah empat orang, yaitu Dede Indra Permana dari Fraksi PDIP, Sari Yuliati dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Sahroni dari Fraksi Partai Nasdem, dan Rano Alfath daei Fraksi PKB.

     

    Namun dalam penetapan itu, Ahmad Sahroni selaku Wakil Ketua Komisi III DPR RI tak menghadiri rapat. Selanjutnya Habiburokhman pun langsung melanjutkan rapat internal, tetapi digelar secara tertutup.

     

    Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI menyetujui komposisi pimpinan komisi yang terdiri dari 20 ketua dan 80 wakil ketua untuk setiap komisi atau Alat Kelengkapan Dewan (AKD), yang terdiri dari 13 komisi dan 7 badan.

     

    Pada rapat penentuan komposisi pimpinan komisi tersebut ditunjukkan tabel yang berisi komposisi pimpinan. Adapun Fraksi PDIP, Partai Golkar, dan Partai Gerindra, mengisi hampir seluruh kursi pimpinan komisi di DPR RI.

    Baca juga: Said Abdullah kembali menjadi Ketua Badan Anggaran DPR RI
    Baca juga: DPR RI sepakati Utut Adianto jadi Ketua Komisi I
    Baca juga: Paripurna tetapkan ruang lingkup dan mitra kerja komisi DPR 2024-2029

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2024