Tag: Said Abdullah

  • PDIP Resmi Umumkan Pemecatan Jokowi, Gibran, dan Bobby dari Partai

    PDIP Resmi Umumkan Pemecatan Jokowi, Gibran, dan Bobby dari Partai

    Jakarta (beritajatim.com) – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) akhirnya mengumumkan pemecatan terhadap Joko Widodo (Jokowi), anak Jokowi yang juga Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka, dan Muhammad Bobby Afif Nasution yang merupakan menantu Jokowi.

    Pengumuman pemecatan dibacakan Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP Komarudin Watubun melalu rekaman video.

    Komarudin didampingi para Ketua DPD PDIP seperti Said Abdullah (Ketua DPD Jawa Timur), Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul (Ketua DPD PDI Jawa Tengah), dan Olly Dondokambey (Ketua DPD Sulawesi Utara). Tidak tampak Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam pengumuman tersebut.

    Menurut Komarudin, dirinya mendapat perintah langsung dari Ketua Umum PDIP Megawati Soearnoputri untuk mengumumkan secara resmi, sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai di depan seluruh jajaran Ketua DPD Partai se-Indonesia.

    “Saya DPP Partai akan mengumumkan surat keputusan pemecatan terhadap saudara Joko Widodo, Saudara Gibran Rakabuming Raka, dan Saudara Bobby Nasution serta 27 anggota lain yang kena pemecatan,” kata Komarudin.

    Pemecatan Jokowi disampaikan berdasarkan Surat Keputusan nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024 tertanggal 4 Desember 2024. Sementara pemecatan Gibran berdasarkan Surat Keputusan nomor 1650/KPTS/DPP/XII/2024 juga tertanggal 4 Desember 2024.

    Adapun terhadap Bobby berdasarkan Surat Keputusan nomor 1651/KPTS/DPP/XII/2024 pada hari yang sama yakni 4 Desember 2024.

    Sebelumnya, pada Rabu 24 Desember 2024, Hasto juga telah menegaskan bahwa Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka hingga Bobby Nasution, bukan lagi menjadi bagian dari PDIP. Namun Hasto tidak menyebut secara tegas apakah Jokowi dan keluarga telah dipecat oleh PDIP.

    “Saya tegaskan kembali bahwa Pak Jokowi dan keluarga sudah tidak lagi menjadi bagian dari PDI Perjuangan,” kata Hasto saat ditanya wartawan apakah Jokowi telah dipecat ebagai kader partai, Rabu (4/12/2024) lalu.

    Menurut Hasto, praktik-praktik politik yang dilakukan Jokowi dan keluarga tentunya harus bisa menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi semua pihak, utamanya bagaimana menjalankan disiplin partai.

    “Dan kemudian bagaimana rapat Kerja Nasional yang ke V, kami juga telah menyampaikan permintaan maaf kepada rakyat Indonesia tentang seorang pemimpin yang karena kekuasaannta kemudian bisa berubah dan merubahkan cita-cita yang membentuknya,” tuturnya.

    Hasto menambahkan, keanggotaan PDI Perjuangan bukanlah semata-mata pada ada atau tidaknya, tetapi pada komitmennya di dalam membangun peradaban kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik.

    “PDI Perjuangan percaya pada nilai-nilai Satyam Eva Jayate. Sehingga mereka yang menahan angin akan menuai badai. Itulah yang kita yakini sebagai suatu bangsa. Karena di dalam sejarah peradaban keempat manusia, tidak ada kekuasaan otoriter sekuat apapun mampu bertahan, kecuali mereka-mereka akhirnya menjadi sisi-sisi gelap dalam sejarah,” paparnya. (ted)

  • Ketua KPK Sentil Menko Keluhkan Kurang Anggaran: Kadang-Kadang Kita Agak Unik

    Ketua KPK Sentil Menko Keluhkan Kurang Anggaran: Kadang-Kadang Kita Agak Unik

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyinggung adanya salah seorang menteri koordinator di pemerintahan saat ini yang mengeluhkan kurangnya anggaran sehingga tidak bisa bekerja. 

    Hal itu disampaikan oleh Nawawi ketika menghadiri Perayaan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024 di Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Senin (9/12/2024). Dia mengungkap sejumlah pernyataan menteri hingga menko terkait yang dinilainya “unik” terkait permintaan anggaran jumbo. 

    “Barusan ini ada seorang Menko mengeluhkan katanya bisa apa saya dengan Rp9 miliar ini, dalam satu tahun bisa apa yang saya kerjakan gitu. Kalau misalnya tidak bisa bekerja dengan Rp9 miliar kenapa juga dibentuk kementerian/lembaga dimaksud seperti itu,” ujarnya, dikutip Selasa (10/12/2024). 

    Tidak hanya itu, Nawawi juga sempat menyinggung Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai yang meminta anggaran Rp20 triliun untuk kementeriannya. Berdasarkan catatan Bisnis, hal itu disampaikan oleh Pigai tidak lama setelah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto. 

    Nawawi lalu membandingkannya dengan Komnas HAM dan Komnas Perempuan yang disebut memiliki total anggaran hanya sekitar Rp33 miliar. 

    “Begitu ada Menteri HAM yang diangkat mintanya bukan lagi itu tadi yang Rp33 miliar saja, minta ditambah tidak disetujui oleh DPR, ada menteri datang minta Rp20 triliun untuk soal HAM, kadang-kadang kita agak unik,” ucapnya. 

    7 MENKO PRABOWO MINTA TAMBAHAN ANGGARAN

    Sebelumnya, Badan Anggaran DPR menyetujui tambahan anggaran di tujuh Kementerian Koordinator atau Kemenko untuk 2025. 

    Total, tambahan anggaran tersebut mencapai Rp5,18 triliun. Persetujuan tersebut didapat dalam rapat kerja antara Badan Anggaran (Banggar) DPR dengan pimpinan tujuh Kemenko di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (2/12/2024).

    “Kami setujui dan kami meminta waktu dibahas dengan pemerintah dengan rentang waktu tiga bulan. Dapat disetujui?” ujar Ketua Banggar DPR Said Abdullah diikuti persetujuan anggota Banggar lainnya dan ketukan palu.

    Berikut rincian pagu dan tambahan anggaran yang disetujui DPR:

    1. Kemenko Pangan  

    Pagu anggaran: Rp44.089.025.000 

    Minta tambahan anggaran: Rp505.910.975.000  

    Total anggaran 2025 menjadi: Rp550.000.000.000 

    2. Kemenko Pembedayaan Masyarakat 

    Pagu anggaran: Rp139.727.234.000 

    Minta tambahan: Rp653.772.765.000 

    Total: Rp793.500.000.000 

    3. Kemenko Perekonomian  

    Pagu anggaran: Rp459.766.254.000 

    Minta tambahan: Rp64.209.800.000 

    Total: Rp523.976.054.000 

    4. Kemenko Polkam 

    Pagu anggaran: Rp268.281.288.000 

    Minta tambahan: Rp3.000.000.000.000 

    Total: Rp3.268.281.288.000 

    5. Kemenko PMK  

    Pagu anggaran: Rp111.241.324.000 

    Minta tambahan: Rp360.337.151.000 

    Total: Rp471.578.475.000

    6. Kemenko Kumham Imipas 

    Pagu anggaran: Rp9.029.527.000 

    Minta tambahan: Rp325.000.000.000 

    Total: Rp334.029.527.000 

    7. Kemenko Infra  

    Pagu anggaran: Rp230.000.000.000  

    Minta tambahan: Rp273.143.736.000 

    Total: Rp503.143.736.000.

  • PPN 12 persen untuk pertumbuhan ekonomi berkelanjutan

    PPN 12 persen untuk pertumbuhan ekonomi berkelanjutan

    Ketua Komisi XI Misbakhun memberikan pernyataan pers usai pertemuan DPR RI dan Presiden RI membahas penerapan PPN 12 persen di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (5/12/2024). ANTARA/Livia Kristianti

    Banggar DPR: PPN 12 persen untuk pertumbuhan ekonomi berkelanjutan
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Minggu, 08 Desember 2024 – 21:59 WIB

    Elshinta.com – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menyatakan, kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen bertujuan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

    Dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, Said menjelaskan, negara membutuhkan penerimaan yang lebih tinggi untuk mendanai berbagai program yang dibutuhkan masyarakat.

    Untuk itu, Pemerintah dan DPR menyepakati kenaikan PPN menjadi 12 persen yang akan diimplementasikan pada 2025 melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada 2021.

    “Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, efisien, dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” ujar Said.

    Meskipun ada penyesuaian tarif PPN, negara tetap memastikan bahwa barang-barang yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat tetap bebas dari PPN, di antaranya beras; gabah; jagung; sagu; kedelai; garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium; daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus; telur, yaitu telur yang tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas; susu, yaitu susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan/atau dikemas atau tidak dikemas; buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan atau dikemas atau tidak dikemas; dan sayur-sayuran, yaitu sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah.

    “Selain barang-barang tersebut, semuanya dikenakan PPN menjadi 12 persen, termasuk pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), seperti kendaraan, rumah, dan barang konsumsi kelas atas,” kata Said.

    Hal itu bertujuan agar masyarakat dalam kelompok ekonomi lebih tinggi bisa berkontribusi lebih banyak terhadap penerimaan negara, yang nantinya akan digunakan untuk berbagai program sosial guna meningkatkan kualitas hidup dan memperkecil kesenjangan sosial-ekonomi.

    Namun, Said mengamini kontribusi PPnBM terhadap penerimaan negara tidak terlalu signifikan, dengan rata-rata sebesar 1,3 persen sepanjang 2013-2022. Artinya, bila PPN 12 persen hanya diterapkan pada barang mewah yang termasuk objek PPnBM, kemungkinan kurang mampu mendongkrak target penerimaan pajak 2025.

    Sementara kebijakan tersebut berpotensi berdampak terhadap daya beli masyarakat.

    Maka dari itu, Banggar DPR meminta Pemerintah untuk menjalankan kebijakan mitigasi secara komprehensif.

    Ketua Banggar merekomendasikan delapan kebijakan yang dapat dipertimbangkan Pemerintah.

    Pertama, menambah anggaran perlindungan sosial sambil menambah jumlah penerima dan memastikan penyalurannya tepat sasaran.

    Kedua, subsidi bahan bakar minyak (BBM), listrik, dan LPG untuk rumah tangga miskin harus dipertahankan, termasuk kepada kelompok pengemudi ojek online (ojol).

    Ketiga, memperluas subsidi transportasi kepada moda yang digunakan masyarakat sehari-hari.

    Keempat, subsidi perumahan perlu dipastikan dimanfaatkan oleh kelompok menengah bawah.

    Kelima, mempertebal bantuan dan beasiswa pada perguruan tinggi.

    Keenam, melakukan operasi pasar rutin setidaknya dua bulan sekali untuk memastikan inflasi terkendali.

    Ketujuh, menaikkan porsi belanja pemerintah untuk produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

    Terakhir, memberikan program pelatihan dan pemberdayaan ekonomi untuk masyarakat terdampak agar mereka bisa masuk ke sektor yang berdaya saing. Bahkan, lanjut Said, Pemerintah juga bisa menyinkronkan kebijakan ini dengan penyaluran kredit usaha rakyat (KUR).

    Sumber : Antara

  • Ketua Banggar DPR: Pemberlakuan PPN 12 Persen Dukung Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan – Halaman all

    Ketua Banggar DPR: Pemberlakuan PPN 12 Persen Dukung Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah mengungkapkan bahwa realisasi penerimaan pajak Indonesia per 31 Oktober 2024 tercatat sebesar Rp 1.517,53 triliun, hanya mencapai 76,3 persen dari target penerimaan pajak 2024. 

    Dengan sisa waktu yang terbatas di akhir tahun ini, tampaknya target penerimaan pajak akan sulit tercapai sepenuhnya. 

    Hal ini memperlihatkan tantangan besar dalam menjaga keseimbangan anggaran negara, terutama dalam mendanai berbagai program yang dibutuhkan oleh masyarakat.

    Di sisi lain, negara membutuhkan penerimaan pajak untuk membiayai berbagai program yang manfaatnya dikembalikan ke rakyat. 

    Maka, kata Said, kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12?alah amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan merupakan keputusan bersama antara seluruh fraksi di DPR dan Pemerintah. 

    “Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, efisien, dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” kata Said Abdullah, Minggu (8/12/2024).

    Said menambahkan, meskipun ada penyesuaian tarif PPN, negara tetap memastikan bahwa barang-barang yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat tetap bebas dari PPN.

    Antara lain: beras; gabah; jagung; sagu; kedelai; garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium; daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus; telur, yaitu telur yang tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas; susu, yaitu susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan/atau dikemas atau tidak dikemas; buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, danf atau dikemas atau tidak dikemas; dan sayur-sayuran, yaitu sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah.

    Selain barang barang diatas, lanjut Said, semuanya dikenakan PPN menjadi 12%, termasuk Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPNBM), seperti kendaraan, rumah, dan barang konsumsi kelas atas.

    “Hal ini bertujuan agar mereka yang memiliki kemampuan ekonomi lebih tinggi dapat berkontribusi lebih besar terhadap penerimaan negara, yang nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk berbagai program sosial yang meningkatkan kualitas hidup dan memperkecil kesenjangan sosial-ekonomi,” terangnya.

    Namun, Jika dalam kenaikan PPN hanya PPNBM saja yang dinaikkan, maka tidak akan mampu mendongkrak target penerimaan pajak tahun 2025 sesuai UU APBN 2025. sebab PPNBM rata – rata saja sejak 2013 – 2022 dari pos penerimaan tidak sampai 2%, hanya 1,3% (PPnBM dalam negeri + PPnBM Impor).

    “Perlu kami tekankan penerimaan pajak ini akan dikembalikan kepada masyarakat melalui berbagai program yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup rakyat, dan memperkecil kesenjangan sosial-ekonomi. Ini adalah wujud nyata negara berperan dalam distribusi kekayaan, memastikan pajak yang dipungut lebih besar dari mereka yang memiliki kapasitas lebih tinggi,” kata dia.

    Kader PDI Perjuangan (PDIP) ini mengatakan, bahwa rencana penerimaan pajak tahun 2025, dengan skenario PPN menjadi 12% salah satunya untuk membiayai program – program prioritas diantaranya: Makan Bergizi gratis yang membutuhkan dana sekitar Rp 71 triliun, Pemeriksaan Kesehatan Gratis Rp 3,2 triliun, Pembangunan Rumah Sakit Lengkap Berkualitas di daerah Rp. 1,8 triliun Renovasi Sekolah Rp 20 triliun, dan Lumbung Pangan Nasional, Daerah dan Desa Rp 15 triliun, selain itu melanjukan program penghapusan kemiskinan ekstrem, dan penurunan prevalensi stunting.

    Banggar DPR memahami bahwa sejak 2018 hingga 2023, jumlah penduduk kelas menengah Indonesia menurun sebesar 9 juta jiwa, dari 61 juta menjadi 52 juta jiwa. 

    Hal ini berdampak pada penurunan proporsi tabungan terhadap total pengeluaran, yang menunjukkan pelemahan daya beli di kalangan masyarakat terutama di menengah bawah.

    “Kami juga memahami kebijakan kenaikan PPN 12% akan mempengaruhi daya beli, terutama bagi kelas menengah dan masyarakat miskin. Untuk itu, Banggar DPR meminta pemerintah perlu menjalankan kebijakan mitigasi secara komprehensif,” ujar Said.

    “Hal ini untuk memastikan bahwa dampak dari kebijakan ini tidak terlalu membebani golongan masyarakat yang sudah mengalami penurunan daya beli,” sambung dia.

    Berikut adalah beberapa rekomendasi kebijakan yang perlu dipertimbangkan untuk membantu masyarakat, terutama kelas menengah dan miskin, mengatasi dampak dari kenaikan PPN:

    1. Perlu penambahan anggaran untuk perlindungan sosial ke rakyat; jumlah penerima manfaat perlinsos di pertebal bukan hanya untuk rumah tangga miskin tetapi juga hampir miskin/rentan miskin. Serta memastikan program tersebut disampaikan tepat waktu dan tepat sasaran.

    2. Subsidi bbm, gas lpg listrik untuk rumah tangga miskin dipertahankan, termasuk driver ojek online hendaknya tetap mendapatkan jatah pengisian bbm bersubsidi, bahkan bila perlu menjangkau kelompok menengah bawah.

    3. Subsidi transportasi umum diperluas yang menjadi moda transportasi massal secara hari hari.

    4. Subsidi perumahan untuk kelas menengah bawah.

    5. Bantuan untuk pendidikan dan beasiswa perguruan tinggi dipertebal yang menjangkau lebih banyak menengah bawah.

    6. Melakukan operasi pasar secara rutin paling sedikit 2 bulan sekali dalam rangka memastikan agar inflasi terkendali dan harga komoditas pangan tetap terjangkau.

    7. Memastikan penggunaan barang dan jasa UMKM di lingkungan Pemerintah. Menaikkan belanja barang dan jasa pemerintah yang sebelumnya paling sedikit 40% menjadi 50% untuk menggunakan produk Usaha Mikro, Kecil dan Koperasi dari hasil produksi dalam negeri.

    8. Memberikan program pelatihan dan pemberdayaan ekonomi untuk masyarakat kelas menengah. meluncurkan program pelatihan keterampilan dan pemberdayaan ekonomi untuk kelas menengah yang terdampak, guna membantu mereka beralih ke sektor-sektor yang lebih berkembang dan berdaya saing. Juga bisa disinkronisasi dengan penyaluran KUR.

  • Banggar DPR Minta Pemerintah Pastikan Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN

    Banggar DPR Minta Pemerintah Pastikan Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Said Abdullah, meminta pemerintah untuk memastikan barang-barang kebutuhan pokok masyarakat bebas dari pajak pertambahan nilai (PPN). Hal ini penting untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama dalam implementasi tarif PPN 12% yang mulai diberlakukan.

    “Meskipun ada penyesuaian tarif PPN, negara harus memastikan bahwa barang-barang yang sangat dibutuhkan masyarakat tetap bebas dari PPN,” ujar Said Abdullah, Minggu (8/12/2024).

    Said memerinci barang-barang kebutuhan pokok yang harus bebas PPN, antara lain beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging segar, termasuk yang telah melalui proses penyembelihan, pendinginan, pembekuan, pengemasan, atau pengawetan lainnya.

    Barang kebutuhan pokok lainnya yang harus bebas PPN, yaitu telur, susu perah, buah-buahan segar, hingga sayur-sayuran segar.

    Disampaikan Said, penerapan tarif PPN 12% akan dikenakan pada barang-barang yang sebelumnya masuk kategori pajak penjualan atas barang mewah (PPNBM), seperti kendaraan, rumah, dan barang konsumsi kelas atas.

    “Mereka yang memiliki kemampuan ekonomi lebih tinggi harus berkontribusi lebih besar terhadap penerimaan negara,” tegas Said.

    Sedangkan untuk barang kebutuhan pokok diharapkan bebas dari PPN.

  • MK Terima 4 Gugatan Hasil Pilkada Banjarbaru, Sedang Didiskusikan Internal

    MK Terima 4 Gugatan Hasil Pilkada Banjarbaru, Sedang Didiskusikan Internal

    MK Terima 4 Gugatan Hasil Pilkada Banjarbaru, Sedang Didiskusikan Internal
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Juru Bicara
    Mahkamah Konstitusi
    (MK) Fajar Laksono mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima empat permohonan
    gugatan
    terkait
    perselisihan hasil
    pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
    Pilkada di Banjarbaru menjadi perhatian publik karena pasangan calon nomor urut 1, Erna Lisa Halaby dan Wartono, dinyatakan menang 100 persen setelah lawan mereka, Aditya Mufti dan Said Abdullah, didiskualifikasi.
    Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat juga tidak menyediakan kotak kosong dan menetapkan Erna-Lisa sebagai calon tunggal dalam pemilihan tersebut.
    Informasi ini disampaikan Fajar dalam acara peluncuran buku berjudul “Evaluasi Persidangan
    Perselisihan Hasil
    Pemilihan Umum (PHPU) 2024: Upaya Mewujudkan Keadilan Pemilu dan Demokrasi Substansial” di Kuningan, Jakarta, pada Minggu (8/12/2024).
    “Ada 4 permohonan Banjarbaru yang sudah masuk ke Mahkamah Konstitusi,” kata Fajar.
    Ia menjelaskan bahwa satu pemohon merupakan pemantau pemilihan, dua lainnya adalah warga negara yang belum diketahui apakah mereka merupakan tim sukses, dan satu pihak lainnya adalah pasangan yang didiskualifikasi, Mufti-Said.
    “Karena ini sudah menjadi, akan sudah 90 persen menjadi perkara, kita tidak bisa terlalu banyak memberikan komentar,” ujar Fajar.
    Meskipun demikian, pihak internal MK, khususnya Biro Hukum, sedang mendiskusikan bagaimana menanggapi permohonan gugatan tersebut.
    MK juga perlu mempertimbangkan siapa yang memiliki
    legal standing
    dalam mengajukan gugatan atas Pilkada di Banjarbaru.
    Sebelumnya, pelaksanaan Pilkada di Banjarbaru menjadi sorotan karena pasangan Lisa-Wartono menang 100 persen, sedangkan KPUD mengeliminasi Mufti-Said menjelang hari-H pencoblosan dan tidak menyediakan kotak kosong.
    Hasil pemilihan menunjukkan bahwa suara tidak sah mencapai 68,6 persen, yang menjadikan kemenangan pasangan Lisa-Wartono sangat kontroversial.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Antisipasi Dampak PPN 12 Persen, Banggar DPR Ingatkan Pentingnya Kebijakan Mitigasi Komprehensif

    Antisipasi Dampak PPN 12 Persen, Banggar DPR Ingatkan Pentingnya Kebijakan Mitigasi Komprehensif

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah meminta pemerintah menerapkan kebijakan mitigasi secara komprehensif guna mengantisipasi dampak penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen secara selektif.

    Said menegaskan, pemberlakuan tarif baru pada Januari 2025 tidak boleh memberatkan masyarakat, terutama golongan menengah ke bawah.

    “Kami meminta pemerintah untuk menjalankan kebijakan mitigasi secara komprehensif. Hal ini untuk memastikan dampaknya tidak terlalu membebani masyarakat yang daya belinya sudah menurun,” kata Said Abdullah, Minggu (8/12/2024).

    Said mengusulkan sejumlah langkah mitigasi untuk membantu masyarakat menghadapi dampak kenaikan PPN. Pertama, perlu penambahan anggaran perlindungan sosial. Said menekankan pentingnya memperluas penerima manfaat perlindungan sosial, tidak hanya untuk rumah tangga miskin, tetapi juga kelompok rentan miskin. Program ini harus tepat waktu dan sasaran.

    Kedua, subsidi energi. Pemerintah diharapkan mempertahankan subsidi BBM, gas LPG, dan listrik untuk rumah tangga, serta memastikan driver ojek online tetap mendapatkan akses BBM bersubsidi.

    Ketiga, subsidi transportasi dan perumahan. Subsidi transportasi umum perlu diperluas untuk mendukung moda transportasi massal harian, sementara subsidi perumahan harus difokuskan pada kelas menengah bawah.

  • Said Abdullah: Pemerintah Perlu Siapkan Mitigasi Komprehensif Dampak Kenaikan PPN 12 Persen

    Said Abdullah: Pemerintah Perlu Siapkan Mitigasi Komprehensif Dampak Kenaikan PPN 12 Persen

    Said Abdullah: Pemerintah Perlu Siapkan Mitigasi Komprehensif Dampak Kenaikan PPN 12 Persen
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Ketua Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Said Abdullah meminta pemerintah menyiapkan kebijakan
    mitigasi
    yang komprehensif terkait rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen.
    Permintaan itu disampaikan menyusul data realisasi
    penerimaan pajak
    per 31 Oktober 2024 yang baru mencapai Rp 1.517,53 triliun atau 76,3 persen dari target 2024. Kondisi ini menunjukkan adanya tantangan besar dalam menjaga keseimbangan anggaran negara, terutama untuk mendanai berbagai program yang dibutuhkan masyarakat.
    “Kami memahami kebijakan
    kenaikan PPN
    12 persen akan mempengaruhi daya beli, terutama bagi kelas menengah dan masyarakat miskin. Untuk itu, pemerintah perlu menjalankan kebijakan mitigasi secara komprehensif,” kata Said dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (8/12/2024).
    Said menjelaskan, kenaikan PPN menjadi 12 persen merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan merupakan keputusan bersama antara seluruh fraksi di DPR dan pemerintah.
    “Kebijakan tersebut bertujuan agar mereka yang memiliki kemampuan ekonomi lebih tinggi dapat berkontribusi lebih besar terhadap penerimaan negara, yang nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk berbagai program sosial,” ujarnya.
    Meski ada penyesuaian
    tarif PPN
    , sejumlah barang kebutuhan pokok tetap dibebaskan dari PPN. Barang-barang tersebut meliputi beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, dan garam beryodium ataupun tidak beryodium.
    Selain itu, pembebasan PPN juga berlaku untuk daging segar yang telah melalui penyembelihan dan pengolahan dasar, telur yang tidak diolah termasuk yang dibersihkan dan diasinkan, susu perah yang didinginkan atau dipanaskan tanpa tambahan gula, buah-buahan segar yang telah melalui pencucian dan pengemasan, serta sayuran segar termasuk yang dicacah.
    Di sisi lain, barang mewah akan dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (
    PPnBM
    ) ditambah PPN 12 persen, termasuk kendaraan, rumah, dan barang konsumsi kelas atas.
    “Jika hanya PPnBM saja yang dinaikkan, tidak akan mampu mendongkrak target penerimaan pajak tahun 2025 sesuai UU APBN 2025. Sebab, PPnBM rata-rata sejak 2013-2022 dari pos penerimaan tidak sampai 2 persen, hanya 1,3 persen (PPnBM dalam negeri + PPnBM impor),” jelasnya.
    Said merinci, penerimaan pajak akan dialokasikan untuk program prioritas 2025, seperti Makan Bergizi gratis (Rp 71 triliun), Pemeriksaan Kesehatan Gratis (Rp 3,2 triliun), Pembangunan Rumah Sakit Lengkap Berkualitas di daerah (Rp 1,8 triliun), Renovasi Sekolah (Rp 20 triliun), serta Lumbung Pangan Nasional, Daerah dan Desa (Rp 15 triliun).
    “Semua dikembalikan kepada masyarakat melalui berbagai program yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup dan memperkecil kesenjangan sosial ekonomi. Ini adalah wujud nyata negara berperan dalam distribusi kekayaan, memastikan pajak yang dipungut lebih besar dari mereka yang memiliki kapasitas lebih tinggi,” tambahnya.
    Banggar DPR
    mencatat, sejak 2018 hingga 2023, jumlah penduduk kelas menengah Indonesia menurun sebesar 9 juta jiwa, dari 61 juta menjadi 52 juta jiwa. Hal ini berdampak pada penurunan proporsi tabungan terhadap total pengeluaran.
    Untuk mengantisipasi dampak kenaikan PPN, Said mengusulkan delapan kebijakan mitigasi.
    Pertama
    , penambahan anggaran perlindungan sosial dengan memperluas jumlah penerima manfaat secara tepat waktu dan tepat sasaran, tidak hanya untuk rumah tangga miskin tetapi juga hampir miskin atau rentan miskin.
    Kedua
    , mempertahankan subsidi bahan bakar minyak (BBM), gas LPG, dan listrik untuk rumah tangga miskin, termasuk pengemudi ojek
    online
    , bahkan bila perlu menjangkau kelompok menengah bawah.
    Ketiga
    , memperluas subsidi transportasi umum untuk moda transportasi massal sehari-hari.
    Keempat
    , memberikan subsidi perumahan untuk kelas menengah bawah.
    Kelima
    , memperkuat bantuan pendidikan dan beasiswa perguruan tinggi yang menjangkau lebih banyak kalangan menengah bawah.
    Keenam
    , melakukan operasi pasar rutin minimal dua bulan sekali untuk mengendalikan inflasi.
    Ketujuh
    , meningkatkan penggunaan produk usaha mikro kecil dan menengah (
    UMKM
    ) dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah dari minimal 40 persen menjadi 50 persen untuk produk usaha mikro, kecil dan koperasi dari hasil produksi dalam negeri.
    “Kebijakan kedelapan adalah meluncurkan program pelatihan keterampilan dan pemberdayaan ekonomi untuk kelas menengah yang terdampak. Program ini juga bisa disinkronisasi dengan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR),” tutur Said.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Said: Kenaikan PPN 12% Dorong Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan

    Said: Kenaikan PPN 12% Dorong Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan

    Surabaya (beritajatim.com) – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah menjelaskan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen merupakan amanat dari Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Selain itu, kebijakan yang rencananya berlaku mulai Januari 2025 itu merupakan keputusan bersama antara DPR dengan Pemerintah.

    “Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, efisien, dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” kata Said melalui keterangan tertulis diterima beritajatim.com, Minggu (8/12/2024).

    Meski ada kenaikan tarif PPN, Said menegaskan sejumlah barang yang masuk kategori sangat dibutuhkan masyarakat tetap bebas. Sejumlah barang tersebut yaitu:

    Beras,
    Gabah,
    Jagung,
    Sagu,
    Kedelai,
    Garam (baik yang beriodium maupun yang tidak beriodium),
    Daging (daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus),
    Telur (telur yang tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas),
    Susu (susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan/atau dikemas atau tidak dikemas),
    Buah-buahan(buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan atau dikemas atau tidak dikemas), dan
    Sayur-sayuran (sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah).

    “Selain barang-barang di atas, semuanya dikenakan PPN menjadi 12 persen, termasuk Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPNBM), seperti kendaraan, rumah, dan barang konsumsi kelas atas,” kata Said.

    Tujuan dari kebijakan ini, kata Said, agar mereka yang memiliki kemampuan ekonomi lebih tinggi dapat berkontribusi lebih besar terhadap penerimaan negara. “Nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk berbagai program sosial yang meningkatkan kualitas hidup dan memperkecil kesenjangan sosial-ekonomi,” kata dia.

    Selanjutnya, Said menjelaskan realisasi penerimaan pajak per 31 Oktober 2024 tercatat sebesar Rp1.517,53 triliun, hanya 76,3 persen dari target penerimaan pajak 2024. Dengan waktu yang tersisa, menurut dia, sulit untuk bisa memenuhi target penerimaan pajak yang sudah ditetapkan.

    Sedangkan terkait kenaikan PPN, akan sulit bisa mendongkrak target penerimaan pajak di 2025 jika hanya diberlakukan pada PPNBM. “Sebab PPNBM rata-rata saja sejak 2013-2022 dari pos penerimaan tidak sampai 2 persen, hanya 1,3 persen (PPnBM dalam negeri+PPnBM impor),” kata Said. [beq]

  • Said Minta Pemerintah Jalankan Mitigasi Dampak Kenaikan PPN 12%

    Said Minta Pemerintah Jalankan Mitigasi Dampak Kenaikan PPN 12%

    Surabaya (beritajatim.com) – Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah, meminta pemerintah menjalankan kebijakan mitigasi terkait dampak yang potensial muncul dari kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen. Sehingga kenaikan PPN tersebut tidak membebani masyarakat.

    “Hal ini untuk memastikan bahwa dampak dari kebijakan ini tidak terlalu membebani golongan masyarakat yang sudah mengalami penurunan daya beli,” ujar Said melalui keterangan tertulis diterima beritajatim.com, Minggu (8/12/2024).

    Said menekankan meski ada penyesuaian tarif PPN, penerimaan sektor pajak nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat. Bentuknya berupa program untuk meningkatkan kualitas hidup rakyat dan memperkecil kesenjangan sosial-ekonomi.

    “Ini adalah wujud nyata negara berperan dalam distribusi kekayaan, memastikan pajak yang dipungut lebih besar dari mereka yang memiliki kapasitas lebih tinggi,” kata dia.

    Said pun menjelaskan rencana penerimaan pajak 2025 dengan skenario penyesuaian PPN menjadi 12 persen untuk membiayai sejumlah program prioritas. Program-program tersebut antara lain makan bergizi gratis yang membutuhkan sekitar Rp71 triliun, pemeriksaan kesehatan gratis Rp3,2 triliun, pembangunan rumah sakit lengkap berkualitas di daerah Rp1,8 triliun, renovasi sekolah Rp 20 triliun, lumbung pangan nasional, daerah, dan desa Rp15 triliun, melanjukan program penghapusan kemiskinan ekstrem, dan penurunan prevalensi stunting.

    Sementara, terang Said, Banggar DPR memahami terjadi penurunan kelas menengah sebesar 9 juta jiwa dalam kurun waktu 5 tahun terakhir, dari 61 juta jiwa pada 2018 menjadi 52 jiwa pada 2023. Kondisi tersebut berdampak pada penurunan proporsi tabungan terhadap total pengeluaran, yang memicu pelemahan daya beli masyarakat kelas menengah bawah.

    “Kami juga memahami kebijakan kenaikan PPN 12 persen akan mempengaruhi daya beli, terutama bagi kelas menengah dan masyarakat miskin,” kata dia.

    Untuk itu, Said memberikan rekomendasi agar dampak kenaikan PPN tersebut bisa dikurangi. Rekomendasi tersebut yaitu penambahan anggaran untuk perlindungan sosial ke rakyat, dengan jumlah penerima manfaat perlinsos dipertebal bukan hanya untuk rumah tangga miskin tetapi juga hampir miskin atau rentan miskin.

    “Kedua, subsidi BBM, gas LPG, listrik untuk rumah tangga miskin dipertahankan, termasuk driver ojek online hendaknya tetap mendapatkan jatah pengisian BBM bersubsidi, bahkan bila perlu menjangkau kelompok menengah bawah,” kata dia.

    Ketiga, perluasan subsidi untuk transportasi umum yang menjadi moda transportasi massal harian. Keempat, subsidi perumahan untuk kelas menengah bawah.

    Kelima, bantuan pendidikan dan beasiswa perguruan tinggi dipertebal agar bisa menjangkau kelas menengah bawah lebih banyak. Keenam, menggelar operasi pasar rutin sedikitnya dua bulan sekali agar inflasi terkendali.

    Ketujuh, memastikan penggunaan barang dan jasa UMKM di lingkungan pemerintah dan menaikkan belanja barang dan jasa pemerintah yang sebelumnya paling sedikit 40 persen menjadi 50 persen untuk menggunakan produk usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi dari hasil produksi dalam negeri.

    “Kedelapan, memberikan program pelatihan dan pemberdayaan ekonomi untuk masyarakat kelas menengah. meluncurkan program pelatihan keterampilan dan pemberdayaan ekonomi untuk kelas menengah yang terdampak,” kata Said. [beq]