Tag: Said Abdullah

  • Kami Sepenuhnya Tunduk dan Patuh

    Kami Sepenuhnya Tunduk dan Patuh

    loading…

    Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Said Abdullah menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus persyaratan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold).

    JAKARTA – Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Said Abdullah menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus persyaratan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold).

    Hal itu tertuang dalam putusan Nomor: 62/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan permohonan terhadap pengujian Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

    Said mengatakan, dengan keluarnya putusan ini maka ketentuan Pasal 222 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang syarat pencalonan presiden dan wakil presiden oleh partai politik dan gabungan partai politik paling sedikit 20% kursi DPR atau memperoleh 25% suara sah nasional dalam pemilu DPR atau Presidential Threshold (PT) tidak berlaku lagi.

    “Atas putusan ini, maka kami sebagai bagian dari partai politik sepenuhnya tunduk dan patuh, sebab putusan MK bersifat final dan mengikat,” ujar Said, Jumat (3/12/2024).

    Dalam pertimbangannya, MK memerintahkan pembentuk undang-undang, dalam hal ini pemerintah dan DPR untuk mengatur dalam undang-undang agar tidak muncul pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan jumlah yang terlalu banyak yang berpotensi merusak hakikat pemilu presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat. ”MK dalam pertimbangannya meminta pembentuk undang-undang untuk melakukan rekayasa konstitusional,” katanya.

    Namun tetap memperhatikan hal-hal seperti semua parpol boleh berhak mengusulkan capres dan cawapres dan pengusulan tersebut tidak didasarkan pada prosentase kursi DPR atau suara sah naisonal.

    “Pengusulan pasangan capres dan cawapres itu dapat dilakukan gabungan partai dengan catatan tidak menyebabkan dominasi partai atau gabungan partai yang menyebabkan terbatasnya pasangan capres dan cawapres,” ujarnya.

    MK juga memerintahkan agar pembuat undang undang melibatkan partisisipasi semua pihak termasuk partai politik yang tidak memiliki kursi di DPR. “Atas pertimbangan dalam putusan amar di atas, tentu kami akan menjadikannya sebagai pedoman nanti dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu antara pemerintah dan DPR,” katanya.

  • Usulan PDIP usai MK Hapus Presidential Threshold 20%

    Usulan PDIP usai MK Hapus Presidential Threshold 20%

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Said Abdullah mengusulkan akomodasi rekayasa konstitusional seperti dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pasca dihapusnya ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20%.

    Said menuturkan bahwa PDIP mengusulkan supaya ada mekanisme yang mengatur mekanisme kerja sama atau koalisi partai untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

    Menurutnya, dengan mangatur mekanisme kerja sama partai itu dan selama tanpa mengurangi hak setiap partai untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden, maka presiden dan wakil presiden terpilih tetap akan memiliki dukungan politik yang kuat di DPR

    “Semangat kami di DPR saat pembahasan pasal 222 dalam Undang-Undang Pemilu adalah untuk memperkuat dukungan politik yang kuat di DPR terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih,” katanya saat dikonfirmasi Bisnis, pada Kamis (2/1/2025).

    Dukungan DPR yang kuat menurut Said akan mempengaruhi kelancaran agenda kebijakan, anggaran, dan legislasi dari pasangan presiden dan wakil presiden terpilih itu sendiri.

    Tak hanya itu, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI ini juga menyebut perekayasaan konstitusional yang diperintahkan oleh MK dalam putusannya, juga bisa dilakukan dengan cara mengatur persyaratan calon presiden dan wakil presiden yang akan maju di ajang kontestasi Pemilu.

    “Seperti memenuhi aspek kepemimpinan, pengalamannya dalam peran publik, pengetahuannya tentang kenegaraan, serta rekam jejak integritasnya. Agar penggunaan hak dari semua partai untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden memenuhi aspek yang bersifat kualitatif yang kami maksudkan tersebut,” urainya.

    Nantinya, ujar Said, pengujian syarat aspek-aspek tersebut yang bersifat kualitatif terhadap bakal calon dapat juga dilakukan oleh unsur dari perwakilan lembaga negara dan perwakilan tokoh masyarakat, sebagai bagian syarat sahnya penetapan calon presiden dan wakil presiden oleh KPU.

    Sebelumnya, dia turut menyampaikan pihaknya menghormati putusan MK yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) minimal 20%.

    Dia mengemukakan sebagai bagian dari partai politik sudah sepatutnya patuh pada putusan MK lantaran bersifat final dan mengikat. “Atas putusan ini, maka kami sebagai bagian dari partai politik sepenuhnya tunduk dan patuh, sebab putusan MK bersifat final dan mengikat,” katanya.

  • MK Hapus Presidential Threshold, Said Abdullah: PDI Perjuangan Tunduk dan Patuh – Page 3

    MK Hapus Presidential Threshold, Said Abdullah: PDI Perjuangan Tunduk dan Patuh – Page 3

    Said mengungkapkan, DPR akan menggunakan mekanisme perekayasaan konstitusional melalui kerja sama atau koalisi partai dalam melakukan revisi undang-undang Pemilu tersebut.

    “Dengan mengatur mekanisme kerja sama partai, tanpa mengurangi hak setiap partai untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden, maka presiden dan wakil presiden terpilih tetap akan memiliki dukungan politik yang kuat di DPR,” ungkapnya.

    Said pun menyebut, perekayasaan konstitusional yang diperintahkan MK dalam pertimbangan putusan itu dapat dilakukan dengan mengatur syarat calon presiden dan wakil presiden agar memenuhi aspek kepemimpinan, pengalaman dalam peran publik, pengetahuan tentang kenegaraan, serta rekam jejak integritas. 

    “Agar penggunaan hak dari semua partai untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden memenuhi aspek yang bersifat kualitatif yang kami maksudkan tersebut,” sebutnya.

    “Pengujian syarat aspek yang bersifat kualitatif terhadap bakal calon presiden dan wakil presiden dapat dilakukan oleh unsur dari perwakilan lembaga lembaga negara dan perwakilan tokoh masyarakat sebagai bagian syarat sahnya penetapan calon presiden dan wakil presiden oleh KPU,” jelas Said.

    Sebagai informasi, MK dalam pertimbangannya meminta pemerintah dan DPR untuk melakukan rekayasa konstitusional. Rekayasa konstitusional itu pun wajib memperhatikan beberapa hal seperti;

    Semua partai politik berhak mengusulkan capres dan cawapres dan tidak didasarkan pada persentase kursi DPR atau suara sah nasional, namun dapat dilakukan gabungan partai dengan catatan tidak menyebabkan dominasi partai atau gabungan partai yang menyebabkan terbatasnya pasangan capres dan cawapres.

    Selain itu, perekayasaan konstitusional juga harus melibatkan partisipasi semua pihak, termasuk partai politik yang tidak memiliki kursi di DPR.

     

    (*)

  • Keran Dibuka MK, Partai Besar Tak Lagi Monopoli Pencapresan!

    Keran Dibuka MK, Partai Besar Tak Lagi Monopoli Pencapresan!

    Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas presiden atau presidential threshold 20%. Keputusan itu membuka keran di tengah paceklik calon alternatif dan terbatasnya pilihan dalam setiap kontestasi pemimpin tingkat nasional atau pemilihan presiden (Pilpres).

    Adapun amar putusan MK yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Suhartoyo, menyatakan bahwa norma Pasal 222 UU No. 7/2017 yang mengatur ambang batas presiden Inkonstitusional. “Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Ketua MK Suhartoyo.

    Putusan MK menjadi kejutan pada awal tahun. Pasalnya, dengan dihapusnya ambang batas presiden, keran kompetisi politik dibuka lebar. Selain itu, putusan itu menjamin proses pencalonan presiden tidak melulu dimonopoli koalisi atau partai besar yang mencukupi threshold 20%. Semua partai politik bisa mengusung calon presidennya masing-masing.

    Presidential threshold sejatinya telah ada sejak Pilpres secara langsung pertama kali diterapkan, yakni tahun 2004. Hanya saja, besarannya kerap berubah-udah. Pada Pilpres 2004 misalnya, Undang-undang No.23/2003 tetang Pemilihan Umum alias Pemilu mengatur secara eksplisit bahwa partai atau gabungan partai politik yang mengusung calon presiden dan wakil presiden harus merepresentasikan 15% kursi parlemen atau 20% suara sah nasional. 

    Besaran ambang batas presiden kemudian dinaikan pada tahun 2009. Saat itu pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang didukung mayoritas kursi di parlemen, menaikan ambang batas pencalonan presiden menjadi 25% kursi di parlemen dan 20% suara sah pemilihan legislatif alias Pileg. 

    Pada Pemilu 2014 besaran presidential threshold tidak berubah. Namun pada Pemilu 2019 terjadi perubahan. Undang-undang No.7/2017, mengamanatkan tentang perubahan ambang batas yakni 20% kursi parlemen dan 25% suara sah nasional. 

    Pada Pemilu 2024 ketentuannya masih sama. Meski demikian, banyak pihak berupaya untuk menggugat penerapan aturan mengenai presidential threshold ke Mahkamah Konstitusi. Namun demikian, mayoritas gugatan ditolak MK.

    Dalam catatan Bisnis, pasal tentang Presidential Threshold yang tercantum dalam Undang-undang Pemilu adalah salah satu masalah yang sering digugat ke Mahkamah Konstitusi. Pasal itu akhirnya dihapus pada Kamis (2/1/2025) kemarin setelah 36 kali gugatan ke MK.

    Alasan Hakim MK 

    Ada sejumlah pertimbangan hakim konstitusi menghapus pasal mengenai presidential threshold. Pandangan mayoritas hakim konstitusi itu tercermin dalam pertimbangan mahkamah, kecuali satu hakim yang menyatakan disenting opinion atau berbeda pendapat yakni Anwar Usman.

    Anwar Usman adalah adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang juga paman dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Anwar semula adalah Ketua Mahkamah Konstitusi. Namun jabatan itu dicopot setelah Mahkamah Kehormatan (MKMK) menyatakan Anwar melanggar etik pelanggaran etik saat memutus perkara No.90/PUU.XXI/2023.

    Adapun mayoritas hakim berpandangan bahwa presidential threshold telah membatasi hak konstitusional pemilu karena calon hanya didominasi bahkan dimonopoli oleh partai-partai besar. Terbatasnya jumlah calon, yang dalam dua pilpres terakhir hanya 2, berpotensi memunculkan polarisasi di tengah masyarakat. 

    Selain itu, keberadaan threshold pencalonan presiden juga bisa memunculkan calon tunggal. Hal itu setidaknya tercermin dalam Pilkada 2024 yang baru saja selesai. Pada Pilkada 2024, besarnya threshold nyaris membuat kontestasi politik di sejumlah daerah menghadapkan calon dengan kotak kosong.

    “Jika hal itu terjadi, makna hakiki dari Pasal 6A ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 akan hilang atau setidak-tidaknya bergeser dari salah satu tujuan yang hendak dicapai dari perubahan konstitusi.”

    Komentar Politisi

    Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menghormati dan menghargai putusan MK yang menghapus persentase presidential threshold.

    Menurutnya, pemerintah dan DPR akan menindaklanjutinya dalam pembentukan norma baru di UU terkait dengan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden (wapres).

    “Saya kira ini babak baru bagi demokrasi konstitusional kita, di mana peluang mencalonkan presiden dan wapres bisa lebih terbuka diikuti oleh lebih banyak pasangan calon dengan ketentuan yang lebih terbuka,” ujarnya.

    Hal senada juga diungkapkan Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Said Abdullah. Said menyampaikan PDIP menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) minimal 20%.

    Menurutnya, PDIP sebagai bagian dari partai politik sudah sepatutnya patuh pada putusan MK lantaran bersifat final dan mengikat. “Atas putusan ini, maka kami sebagai bagian dari partai politik sepenuhnya tunduk dan patuh, sebab putusan MK bersifat final dan mengikat,” ujarnya.

    Sementara itu, Sekjen Partai Golkar Sarmuji mengaku dirinya terkejut dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi terhadap pasal 222 UU No.7/2017.Pasalnya, Sarmuji terkejut lantaran dia mengungkapkan bahwa sebelumnya MK selalu menolak dalam 27 kesempatan sebelumnya.

    “Keputusan MK sangat mengejutkan mengingat putusan MK terhadap 27 gugatan [soal UU yang sama] sebelumnya selalu menolak,” kata Sarmuji saat dikonfirmasi, di Jakarta, pada Kamis (2/1/2025).

    Lebih lanjut, dia turut mengungkit bawa MK dan pembuat Undang-Undang (UU) selalu memiliki cara pandang yang sama. “Dalam 27 kali putusannya cara pandang MK dan pembuat UU selalu sama, yaitu maksud diterapkannya presidensial treshold itu untuk mendukung sistem presidensial bisa berjalan secara efektif,” pungkasnya.  

  • 2025, Banggar DPR Wanti-Wanti Pelemahanan Ekonomi China hingga Deindustrialisasi

    2025, Banggar DPR Wanti-Wanti Pelemahanan Ekonomi China hingga Deindustrialisasi

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Badan Angggaran DPR Said Abdullah mewanti-wanti pemerintah agar memanfaatkan tantangan ekonomi pada 2025 menjadi peluang, seperti pelemahan perekonomian China hingga gejala diindustrialisasi dini.

    Said mencontohkan salah satu tantangan terbesar sepanjang tahun ini ada pelemahanan perekonomian China yang merupakan salah satu mitra dagang utama Indonesia.

    “Tiongkok dihadapkan perang ekonomi secara multifront [dari banyak sisi], perang tarif dengan AS [Amerika Serikat] dan Uni Eropa,” ujar Said dalam keterangannya, Kamis (2/1/2025).

    Uni Eropa, sambungnya, telah memberlakukan bea masuk 43% untuk mobil listrik dari China. Begitu juga presiden terpilih AS Donald Trump yang mengancam kenaikan bea masuk produk-produk China.

    Said menilai jika perekonomian China makin melambat karena produk ekspor globalnya terpukul maka dampak negatifnya juga akan terasa terhadap produk ekspor Indonesia ke Negeri Panda tersebut. Oleh sebab itu, dia meyakini pemerintah perlu mencari negara lain sebagai pengganti ekspor ke China yang menurun.

    “Bila Indonesia bisa menggantikan produk-produk impor yang dibutuhkan kedua negara, maka peluang ekspor Indonesia akan besar. Dengan demikian, pemerintah dan eksportir harus membaca situasi ini sebagai peluang emas ke depan,” katanya.

    Apalagi, elite PDI Perjuangan (PDIP) ini juga meningkatkan bahwa perang dagang antara China dan negara-negara Barat juga bisa berdampak negatif ke kurs rupiah. Said mengingatkan pentingnya diplomasi perdagangan internasional dan pengaturan lebih ketat lagi atas devisa hasil ekspor.

    Tidak hanya dari eksternal, dia mengingatkan tantangan perekonomian dari dalam negeri juga tak kalah pelik. Said mengingatkan terjadi penurunan jumlah kelas menengah dan pelemahanan konsumsi rumah tangga. 

    Dia pun mendorong agar pemerintah lebih menggerakkan UMKM yang banyak menyerap tenaga kerja. Menurutnya, pemerintah harus perlu memastikan pelaku UMKM masuk ke dalam rantai pasok program makan bergizi gratis. 

    Sejalan dengan itu, industri manufaktur juga harus dibangkitkan kembali. Said mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan kontribusi industri pengolahan nonmigas terhadap produk domestik bruto (PDB) sebesar 21,28% pada 2014, namun menyusut menjadi 18,67% pada 2023.

    “Peluang yang bisa ditempuh oleh pemerintah hanya dengan perluasan program hilirisasi, yang saat ini masih di sektor nikel. Perluasan hilirisasi bisa merambah ke bahan tambang selain nikel, perkebunan, pertanian, dan kehutanan, terutama yang menjadi kebutuhan rantai pasok global,” ungkapnya.

    Sejalan dengan itu, Said menegaskan pentingnya perbaikan angka Incremental Output Rasio (ICOR) Indonesia yang masih tertahan di angka 6. Padahal, lanjutnya, berbagai infrastuktur fisik sudah banyak dibangun selama 10 tahun terakhir.

    Masalahnya, ungkap Said, praktik korupsi dan ketidakefisienan birokrasi masih menjadi permasalahan. Oleh sebab itu, dia meyakini ICOR Indonesia bisa turun hanya dengan pemberantasan korupsi dan permudah iklim berusaha.

    “Dengan ICOR yang rendah maka produk ekspor Indonesia bisa berdaya saing di pasar global,” tutup Said.

  • Top 5 News: 2 Jasad di Kali Ancol Ditemukan hingga Kasus Suap Terkait Hasto

    Top 5 News: 2 Jasad di Kali Ancol Ditemukan hingga Kasus Suap Terkait Hasto

    Jakarta, Beritasatu.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebut pasar modal penting untuk dukung pertumbuhan ekonomi nasional dan jasad dua korban tenggelam di Kali Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, berhasil ditemukan menjadi berita terpopuler atau top 5 news sepanjang Kamis (2/1/2025).

    Berita lainnya yang tidak kalah menarik, yaitu Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus persyaratan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen, hingga tantangan dan peluang ekonomi Indonesia pada 2025.

    Berikut lima berita terpopuler atau top 5 news di Beritasatu.com yang dirangkum pada Jumat (3/12/2025). 

    1. OJK Sebut Pasar Modal Penting untuk Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional

    Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, kinerja pasar modal yang positif penting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

    Adapun nilai kapitalisasi pasar (market cap) mencapai Rp 12.300 triliun atau tumbuh 6% yang apabila dibandingkan dengan ekonomi nasional mencapai 56% dari produk domestik bruto (PDB).

    2. Jasad 2 Korban Tenggelam di Kali Ancol Ditemukan, Diduga Dikejar Gerombolan Pemotor

    Jasad dua korban tenggelam di Kali Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, berhasil ditemukan oleh petugas gabungan pada Kamis (2/1/2025). Jenazah korban, Alfiansah dan Dwi Triyono, langsung dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk proses autopsi.

    Petugas gabungan yang terdiri dari BPBD Jakarta, Kantor SAR, dan Sudin Gulkarmat Jakarta Utara melakukan pencarian intensif menggunakan perahu karet dan alat pendeteksi bawah air, termasuk aqua eye. Setelah pencarian selama satu jam pada Kamis pagi, kedua jenazah akhirnya ditemukan.

    3. Breaking News! MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen

    MK memutuskan menghapus persyaratan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen kursi di DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga menjadi top 5 news Beritasatu.com

    Putusan itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pamungkas atas perkara 62/PUU-XXII/2024 yang diajukan Enika Maya Oktavia di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

    4. Kasus Suap Terkait Hasto, Wahyu Setiawan Minta Jadwal Ulang Pemeriksaan KPK

    Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WS), tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (2/1/2025). Wahyu dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024 serta dugaan perintangan penyidikan.

    Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Wahyu meminta agar pemeriksaannya dijadwalkan ulang pada Senin (6/1/2025) karena memiliki agenda yang tidak bisa ditinggalkan.

    5. Ini 6 Tantangan dan Peluang Ekonomi Indonesia pada 2025

    Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah mengatakan, Indonesia akan menghadapi ekonomi 2025 dengan penuh optimistis. Pasalnya, seluruh proyeksi lembaga kredibel terhadap ekonomi makro Indonesia pada 2025, tampak tidak berbeda jauh dengan target target APBN 2025.

    Hanya saja, kata Said, Indonesia perlu mengantisipasi sejumlah tantangan dan memanfaatkan peluang yang ada agar perubahan-perubahan proyeksi ekonomi 2025 tidak terlalu berdampak signifikan, tetapi justru menjadi peluang untuk melompat lebih maju lagi.

    Demikian top 5 news Beritasatu.com yang menarik perhatian pembaca. Namun, terdapat update berita lainnya tak kalah menarik, informatif, serta menghibur yang bisa pembaca simak lebih lanjut. 

  • Respons PDIP Usai MK Hapus Aturan Presidential Threshold 20%

    Respons PDIP Usai MK Hapus Aturan Presidential Threshold 20%

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Said Abdullah menyampaikan pihaknya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) minimal 20%.

    Menurutnya, PDIP sebagai bagian dari partai politik sudah sepatutnya patuh pada putusan MK lantaran bersifat final dan mengikat.

    “Atas putusan ini, maka kami sebagai bagian dari partai politik sepenuhnya tunduk dan patuh, sebab putusan MK bersifat final dan mengikat,” ujarnya saat dikonfirmasi Bisnis pada Kamis (2/1/2025).

    Lebih lanjut, Said menjelaskan bahwa dengan keluarnya putusan tersebut, maka syarat pencalonan presiden dan wakil presiden dengan ambang batas 20% tidak akan berlaku lagi.

    “Maka ketentuan pasal 222 Undang Undang No.7 Tahun 2017 tentang syarat pencalonan presiden dan wakil presiden oleh partai politik dan gabungan partai politik paling sedikit 20% kursi DPR atau memperoleh 25% suara sah nasional dalam pemilu DPR tidak berlaku lagi,” jelasnya.

    Senada, Juru Bicara (Jubir) PDIP Chico Hakim  turut menuturkan pihaknya menghormati putusan MK yang bersifat final dan mengikat tersebut. 

    Kendati demikian, dia enggan membeberkan secara rinci dan gamblang tentang sikap resmi dari partainya terkait putusan ini dan tawaran alternatif agar adanya batasan jumlah calon.

    “Tentu kita harus menghormati putusan MK yang final dan binding sifatnya. Namun, kembali lagi sikap resmi dari partai kami tentu akan ditentukan nanti setelah Kongres di bulan depan,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terhadap pasal 222 Undang-undang (UU) No.7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) berkaitan dengan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden.  

    Dalam amar putusan yang dibacakan pada perkara No.62/PUU-XXII/2024, MK menyatakan ambang batas pencalonan presiden yang saat ini berlaku 20% inkonstitusional. Artinya, pencalonan presiden oleh partai politik tidak harus memiliki suara 20% di DPR.  

    “Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan, Kamis (2/1/2025).  

    MK juga menyatakan dalam putusannya bahwa pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 alias inkonstitusional. 

  • MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden, PDIP Siap Bahas Rekayasa Konstitusional

    MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden, PDIP Siap Bahas Rekayasa Konstitusional

    Jakarta (beritajatim.com) – Ketua DPP PDIP Said Abdullah menegaskan bahwa partainya tunduk dan patuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden. Hal ini disampaikan menyusul keluarnya Putusan MK No. 62/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan pengujian Pasal 222 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

    “Dengan keluarnya putusan ini, ketentuan mengenai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik dengan minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional dalam pemilu DPR tidak berlaku lagi. Kami sepenuhnya tunduk pada putusan ini karena bersifat final dan mengikat,” ujar Said Abdullah dalam keterangannya, Kamis (2/1/2025).

    Said menjelaskan bahwa MK juga memberikan pertimbangan penting terkait pengaturan jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden. MK memerintahkan pemerintah dan DPR untuk membuat rekayasa konstitusional yang tetap memperhatikan hak semua partai politik untuk mengajukan pasangan calon. Hal ini bertujuan agar jumlah pasangan calon tidak terlalu banyak, yang dapat mengganggu esensi pemilu langsung oleh rakyat.

    Menurut Said, rekayasa konstitusional ini harus dilakukan secara inklusif, melibatkan partisipasi semua pihak, termasuk partai politik yang tidak memiliki kursi di DPR. “Kami akan menjadikan pertimbangan MK ini sebagai pedoman dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu antara pemerintah dan DPR,” katanya.

    Said Abdullah juga menyoroti pentingnya dukungan politik yang kuat di DPR bagi pasangan presiden dan wakil presiden terpilih. Ia menjelaskan bahwa semangat DPR dalam menetapkan Pasal 222 Undang-Undang Pemilu adalah untuk memastikan keberlanjutan agenda kebijakan, anggaran, dan legislasi melalui dukungan mayoritas di parlemen.

    “Dengan putusan MK ini, kami akan mengatur mekanisme kerjasama atau koalisi partai dalam pengajuan pasangan calon, tanpa mengurangi hak setiap partai untuk mengusulkan calon. Tujuannya adalah agar presiden dan wakil presiden terpilih tetap memiliki dukungan politik yang kuat di DPR,” tegas Said.

    Lebih lanjut, Said menyoroti perlunya pengaturan syarat kualitatif bagi bakal calon presiden dan wakil presiden. Menurutnya, rekayasa konstitusional harus mencakup pengujian aspek kepemimpinan, pengalaman publik, pengetahuan tentang kenegaraan, dan rekam jejak integritas calon.

    “Pengujian ini dapat dilakukan oleh unsur perwakilan lembaga negara dan tokoh masyarakat. Ini akan menjadi bagian dari syarat sahnya penetapan calon presiden dan wakil presiden oleh KPU,” ujar Said.

    Dengan demikian, Said menegaskan bahwa PDIP siap menjalankan mekanisme yang diperintahkan oleh MK untuk menjaga kualitas demokrasi dan memastikan pemilu tetap berjalan sesuai dengan semangat konstitusi. [beq]

  • Respons Putusan MK Hapus Presidential Threshold, Said Abdullah: PDI-P Tunduk dan Patuh

    Respons Putusan MK Hapus Presidential Threshold, Said Abdullah: PDI-P Tunduk dan Patuh

    Respons Putusan MK Hapus Presidential Threshold, Said Abdullah: PDI-P Tunduk dan Patuh
    Tim Redaksi
    KOMPAS.co
    m —  Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (
    PDI-P
    ) Jawa Timur
    Said Abdullah
    menegaskan bahwa PDI-P sepenuhnya tunduk dan patuh terhadap Putusan
    Mahkamah Konstitusi
    (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024.
    “Sebagai bagian dari partai politik, kami sepenuhnya tunduk dan patuh terhadap putusan MK karena putusan ini bersifat final dan mengikat,” ucapnya yang juga menjabat sebagai Ketua Ketua Badan Anggaran (Banggar)
    DPR
    RI dalam siaran pers, Kamis (2/1/2025).
    Pernyataan tersebut disampaikan Said sebagai tanggapan atas Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang baru saja mengabulkan pengujian pasal 222 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
    Putusan tersebut membatalkan ketentuan Presidential Threshold, yang mewajibkan partai politik atau gabungan partai politik memenuhi syarat 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional dalam pemilu DPR untuk mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden (wapres).
    Dalam pertimbangan putusan tersebut, Said menjelaskan bahwa MK juga meminta agar pembentuk UU, yaitu pemerintah dan DPR untuk mengatur agar jumlah pasangan calon presiden (
    capres
    ) dan wakil presiden (
    cawapres
    ) tidak terlalu banyak.
    Aturan itu dimaksudkan agar pemilu presiden dan wakil presiden yang dilaksanakan langsung oleh rakyat tetap menjaga esensi dan kualitasnya.
    “Dalam pertimbangannya, MK meminta agar pembentuk UU melakukan rekayasa konstitusional, namun dengan beberapa catatan penting,” imbuh Said.
    Putusan MK itu, lanjut dia, menegaskan bahwa semua partai politik berhak untuk mengusulkan pasangan capres dan cawapres, dan pengusulan tersebut tidak boleh didasarkan pada persentase kursi DPR atau suara sah nasional.
    Namun, MK mengatur bahwa pengusulan pasangan capres dan cawapres dapat dilakukan melalui gabungan partai, dengan syarat tidak menimbulkan dominasi dari satu partai atau gabungan partai yang dapat membatasi jumlah pasangan capres dan cawapres yang diajukan.
    Selain itu, MK juga memerintahkan agar pembentuk UU melibatkan partisipasi dari berbagai pihak, termasuk partai politik yang tidak memiliki kursi di DPR.
    “Menyikapi hal ini, kami akan menjadikan pertimbangan dari putusan MK sebagai pedoman dalam pembahasan
    revisi UU Pemilu
    yang nantinya akan dilakukan antara pemerintah dan DPR,” jelas Said.
    Pada kesempatan tersebut, Said menekankan bahwa semangat dari pembahasan Pasal 222 dalam UU Pemilu adalah untuk memperkuat dukungan politik di DPR terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden yang terpilih.
    “Dengan dukungan yang kuat dari DPR, maka program kebijakan, anggaran, dan legislasi yang diajukan oleh presiden dan wakil presiden terpilih akan berjalan lancar,” ucapnya.
    Dengan terbitnya putusan tersebut, Said menegaskan bahwa pihaknya akan segera melaksanakan perekayasaan konstitusional yang diperintahkan oleh MK.
    Langkah
    pertama
    yang akan diambil adalah membangun kerja sama atau koalisi antarpartai politik dalam pengajuan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
    “Melalui pengaturan mekanisme kerja sama antarpartai, hak setiap partai untuk mengusulkan calon presiden dan wakil presiden tetap terjaga,” ucap Said.
    Ia menilai bahwa dengan cara tersebut, pasangan calon presiden dan wakil presiden yang terpilih akan memperoleh dukungan politik yang kuat dari DPR.
    Said menyampaikan bahwa PDI-P akan mengikuti petunjuk MK dengan melakukan perekayasaan konstitusional yang mengatur syarat calon presiden dan wapres, tidak hanya berdasarkan aspek kuantitatif, tetapi juga aspek kualitatif.
    “Kami akan memastikan bahwa calon-calon tersebut memenuhi kriteria kepemimpinan yang baik, memiliki pengalaman di bidang publik, pemahaman mendalam tentang kenegaraan, serta rekam jejak integritas yang jelas,” imbuhnya.
    Hal tersebut, lanjut Said, dilakukan agar hak setiap partai dalam mengusulkan pasangan capres dan cawapres tidak hanya terbatas pada prosedur, tetapi juga pada standar kualitas yang tinggi.
    Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pihaknya juga akan melibatkan perwakilan lembaga negara serta tokoh masyarakat untuk menguji aspek-aspek kualitatif tersebut, agar proses penetapan calon presiden dan wapres oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat berjalan sesuai dengan mekanisme yang sah.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Said Abdullah Nilai Putusan MK Hapus Ambang Batas Jadi Peluang Parpol

    Said Abdullah Nilai Putusan MK Hapus Ambang Batas Jadi Peluang Parpol

    Jakarta, CNN Indonesia

    Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan putusan No. 62/PUU-XXII/2024, yang mengabulkan permohonan terhadap pengujian pasal 222 Undang-Undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

    Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah, memaparkan dengan keluarnya putusan ini, ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional tidak berlaku lagi. Oleh karena itu, partai politik kini memiliki peluang lebih besar untuk mengusung calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres).

    “Atas putusan ini, maka kami sebagai bagian dari partai politik sepenuhnya tunduk dan patuh, sebab Putusan MK bersifat final dan mengikat,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (2/1).

    Ia melanjutkan, dalam pertimbangannya MK juga memerintahkan pembentuk undang undang, dalam hal ini pemerintah dan DPR, untuk mengatur dalam undang undang agar tidak muncul pasangan capres dan cawapres dengan jumlah yang terlalu banyak. Hal ini berpotensi merusak hakikat pemilu presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat.

    Maka dari itu, MK dalam pertimbangannya meminta pembentuk undang-undang untuk melakukan rekayasa konstitusional. Namun rekayasa tersebut diharapkan tetap memperhatikan beberapa hal penting.

    Salah satunya adalah semua parpol boleh berhak mengusulkan capres dan cawapres, dan pengusulan tersebut tidak didasarkan pada prosentase kursi DPR atau suara sah naisonal. Pengusulan pasangan itu dapat dilakukan gabungan partai dengan catatan tidak menyebabkan dominasi partai atau gabungan partai yang menyebabkan terbatasnya pasangan capres dan cawapres.

    Dalam membuat perekayasaan konstitusional tersebut, MK juga memerintahkan agar pembuat undang undang melibatkan partisipasi semua pihak, termasuk partai politik yang tidak memiliki kursi di DPR.

    “Atas pertimbangan dalam putusan amar di atas, tentu kami akan menjadikannya sebagai pedoman nanti dalam pembahasan revisi undang undang pemilu antara pemerintah dan DPR,” imbuh Said.

    Ia pun menggarisbawahi bahwa semangat utama dari pengaturan ambang batas pencalonan sebelumnya adalah untuk memastikan dukungan politik yang kuat di DPR bagi pasangan presiden dan wakil presiden terpilih. Dukungan ini penting agar agenda kebijakan, anggaran, dan legislasi pemerintahan dapat berjalan lancar.

    Dengan putusan MK, penguatan dukungan politik tersebut kini dapat dilakukan melalui mekanisme kerja sama atau koalisi antarpartai. Kerja sama ini, menurut Said, akan dirancang tanpa mengurangi hak setiap partai untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

    “Dengan mengatur mekanisme kerja sama partai, dengan tanpa mengurangi hak setiap partai untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden, maka presiden dan wakil presiden terpilih tetap akan memiliki dukungan politik yang kuat di DPR,” jelasnya.

    Selain aspek teknis, MK juga menekankan pentingnya memperhatikan kualifikasi calon pemimpin. Ia pun mendukung usulan agar calon presiden dan wakil presiden memenuhi kriteria kepemimpinan, pengalaman publik, pengetahuan kenegaraan, serta integritas.

    Evaluasi terhadap kriteria ini dapat melibatkan unsur perwakilan lembaga negara dan tokoh masyarakat, sehingga proses seleksi calon menjadi lebih komprehensif.

    “Pengujian syarat aspek aspek yang bersifat kualitatif terhadap bakal calon presiden dan wakil presiden dapat di lakukan oleh unsur dari perwakilan lembaga lembaga negara, dan perwakilan tokoh masyarakat sebagai bagian syarat sahnya penetapan calon presiden dan wakil presiden oleh KPU,” pungkas Said.

    Pengaturan ini diharapkan mampu menjamin bahwa setiap calon yang diajukan oleh partai politik tidak hanya memiliki legitimasi politik, tetapi juga kualitas personal yang mumpuni untuk memimpin bangsa. Dengan demikian, aspirasi rakyat dapat diwujudkan melalui kepemimpinan yang kompeten dan berintegritas.

    (rir/rir)