Tag: Said Abdullah

  • PDIP: Hasto Kristiyanto Tidak ke Mana-mana, Setiap Hari ke DPP

    PDIP: Hasto Kristiyanto Tidak ke Mana-mana, Setiap Hari ke DPP

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua DPP PDIP Said Abdullah memastikan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto tidak kabur dari proses hukum yang menjerat di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Harun Masiku. 

    Menurut Said, Hasto setiap hari ada di kantor DPP PDIP, Jakarta, untuk menjalankan aktivitas seperti biasa meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

    “Pak Hasto ada, Pak Hasto tidak ke mana-mana. Pak Hasto setiap hari ke DPP partai. Saya jamin kalau urusan itu,” ujar Said di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/1/2025).

    Hasto, kata Said masih menjalankan tugasnya sebagai sekretaris jenderal PDIP secara normal dan tidak lari dari tanggung jawab hukumnya.

    “Pak Hasto ada di rumahnya, setiap hari ke DPP. Memangnya Pak Hasto kabur?” tandas dia.

    Hanya saja, Said mengaku tidak mengetahui secara detail keberadaan Hasto saat rumah pribadinya di Bekasi Timur, Jawa Barat, digeledah oleh KPK pada Selasa (7/1/2025). 

    “Saya tidak mendapatkan konfirmasi,” pungkas dia.

    Diketahui,  Tim Penyidik KPK menggeledah dua rumah Hasto Kristiyanto pada Selasa (7/1/2025), yakni di Bekasi dan Kebagusan, Jakarta Selatan. KPK menyita catatan dan bukti elektronik dalam rumah itu, diduga terkait kasus Harun Masiku.

    Hasto Kristiyanto sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan pernggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2029-2024 dan kasus perintangan penyidikan eks kader PDIP Harun Masiku.

    Hasto sudah dipanggil KPK untuk diperiksa pekan lalu, tetapi dia tidak hadir dan meminta dijadwalkan ulang pemeriksaannya setelah HUT ke-52 PDIP pada 10 Januari 2025.

  • Said Abdullah Hormati KPK Geledah Rumah Hasto: Sejak Awal PDIP Commited!

    Said Abdullah Hormati KPK Geledah Rumah Hasto: Sejak Awal PDIP Commited!

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Said Abdullah menjamin Hasto Kristiyanto akan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Said menyebut hal tersebut dilakukan lantaran penggelapan menjadi kewenangan KPK, terutama untuk melengkapi bukti-bukti yang sekiranya diperlukan.

    “Biasanya KPK itu melakukan pencaruan barang bukti untuk melengkapi apa yang sudah dimiliki oleh KPK. Pada titik itu, dari sejak awal PDIP committed, bukan hanya kali ini,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (8/1/2025).

    Bahkan, lanjutnya, dari berbagai kasus yang ada baik itu di ranah kepolisian, kejaksaan, terlebih KPK, pihaknya bersungguh-sungguh menghormati kewenangan yang dimiliki oleh setiap aparat penegak hukum.

    “Kami tidak punya pretensi bahwa KPK seharusnya tidak perlu, KPK seharusnya tidak seperti ini, itu tidak. Mari kita hormati proses, seluruh proses di KPK dengan asas praduga tidak bersalah,” urai Said.

    Di sisi lain, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI ini menyebut karena kasus yang menyeret Hasto ini sudah berkelir sejak 2020, dia berharap kasus ini bisa dilalui dengan baik.

    Dia pun berharap bahwa kejadian ini tidak menimbulkan kegaduhan di publik, terutama juga bagi KPK dan internal partai berlogo banteng tersebut.

    “Kami akan jalani ini secara baik, secara sempurna untuk menunjukkan dan sekaligus memberikan advokasi kepada publik bahwa siapapun di antara kami, kader PDI Perjuangan, kena kasus hukum, katakanlah tanda kutip, kami akan taati seluruh prosesnya,” pungkas anggota Komisi XI DPR RI itu.

    KPK Geledah Rumah Hasto 

    Sebelumnya, penyidik KPK menggeledah rumah pribadi tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristianto terkait perkara dugaan tindak pidana merintangi penyidikan sebelum ditetapkan tersangka. 

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardina menyebut bahwa penggeledahan tersebut dilakukan di rumah pribadi tersangka Hasto Kristianto setelah yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidikan KPK pada Senin (6/1/2025). 

    Menurutnya, penggeledahan tersebut masih berlangsung sampai saat ini yang lokasinya berada di wilayah Bekasi Jawa Barat. 

    “Benar, saat ini sedang ada penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik untuk perkara dengan tersangka HK (Hasto Kristianto),” tuturnya saat dikonfirmasi di Jakarta Selasa (7/1). 

    Meski demikian, Tessa tidak menjelaskan rinci apakah rumah yang digeledah hanya di Bekasi saja atau di Menteng Jakarta Pusat juga. 

    “Untuk perkembangan lebih lanjut nanti akan disampaikan jika kegiatannya sudah selesai ya,” katanya.

  • Ketua DPP PDIP: Memang Pak Hasto Kabur? – Halaman all

    Ketua DPP PDIP: Memang Pak Hasto Kabur? – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Said Abdullah mengungkapkan keberadaan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto saat ini.

    Hasto sempat mangkir dari panggilan KPK terkait kasus dugaan korupsi suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. 

    “Pak Hasto tidak kemana-mana, Pak Hasto setiap hari ke DPP partai,” kata Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/1/2025).

    Said menjamin bahwa PDIP dan Hasto menghormati proses hukum yang berlaku. 

    “Pak Hasto ada di rumahnya, setiap hari ke DPP. Memang Pak Hasto kabur?” ucapnya.

    Lebih lanjut, Said memastikan bahwa pemeriksaan ulang terhadap Hasto tidak akan menganggu perayaan HUT PDIP pada 10 Januari.

    “Kami sama sekali tidak terganggu oleh hal apapun. Karena ini agenda partai,” pungkasnya.

    Sudah Dicekal Tak Hadiri Pemeriksaan KPK

    Seperti diketahui Hasto Kristiyanto ditetapkan tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan pada Selasa (24/12/2024) lalu.

    Hasto juga telah dicekal bepergian ke luar negeri.

    Pada Senin (6/1/2025) lalu, Hasto tidak menghadiri pemeriksaan KPK.

    Kuasa Hukum PDI-P Johannes Tobing mengatakan Hasto akan menghadiri pemeriksaan KPK 13 Januari 2025 nanti.

    “(Surat) sudah kita terima, (pemeriksaan) nanti tanggal 13 (Januari),” ujar Johannes usai mendampingi penyidik KPK menggeledah kediaman Hasto di Kota Bekasi, Selasa (7/1/2025).

    Hal senada disampaikan oleh Juru Bicara PDIP, Guntur Romli di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta, Selasa (7/1/2025).

    Guntur menyebut bahwa Hasto adalah sosok yang patuh terhadap hukum dan siap mengikuti seluruh proses yang ditetapkan oleh KPK.

    “Pada intinya Pak Sekjen pada panggilan kedua itu akan hadir, beliau adalah orang yang patuh hukum dan akan mengikuti prosedur. Seperti sebelum ini kan enggak pernah mangkir panggilan KPK dan juga bisa bersaksi di pengadilan,” kata Guntur.

    Terkait ketidakhadiran Hasto pada panggilan pertama, Guntur menjelaskan bahwa hal tersebut terjadi karena adanya agenda yang telah dijadwalkan sebelumnya. 

    Dia menjelaskan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada KPK untuk memohon agar pemeriksaan terhadap Hasto dilakukan setelah perayaan HUT PDIP pada 10 Januari 2025.

    “Tim hukum juga sudah mengirimkan surat kepada KPK yang isinya itu kan memang permohonan agar bisa, agar boleh Pak Sekjen itu diperiksa setelah HUT PDIP tanggal 10 Januari 2025. Karena kan momennya itu kan momen hari ulang tahun PDIP yang ke-52,” ucap Guntur.

    Meski demikian, Guntur menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada KPK terkait permohonan tersebut.

    2 Rumahnya Digeledah

    Hasto Kristiyanto sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku.

    Kasus pertama adalah dugaan suap terkait penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024. 

    Kasus kedua adalah dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice yang dilakukan Hasto dalam penanganan kasus Harun Masiku.

    Penyidik KPK telah menggeledah dua rumah Hasto yakni yang di Bekasi dan Kebagusan.

    “Benar tadi malam selain rumah di Bekasi, penyidik juga melakukan penggeledahan rumah di daerah Kebagusan sampai dengan sekitar pukul 24.00 WIB,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu (8/1/2025).

     
    Tessa mengungkapkan tim penyidik berhasil menyita catatan dan barang bukti elektronik saat menggeledah dua rumah Hasto Kristiyanto.

    Catatan dan barang bukti elektronik itu disita lantaran diduga terkait dengan kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019–2024 dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto sebagai tersangka. 

    “Dari kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik,” ujar Tessa.

    Penulis: Chaerul/Ilham

     

  • PDIP jamin Hasto tidak kabur, setiap hari ke Kantor DPP

    PDIP jamin Hasto tidak kabur, setiap hari ke Kantor DPP

    Jakarta (ANTARA) – Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah menjamin Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto tidak kabur usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebab setiap hari masih beraktivitas ke Kantor DPP PDIP, Jakarta.

    “Pak Hasto ada, Pak Hasto tidak kemana-mana, Pak Hasto setiap hari ke DPP partai. Saya jamin kalau urusan itu,” kata Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

    Dia menyebut Hasto masih tetap tinggal di rumahnya setiap hari, meski tak menyebutkan secara pasti kediamannya yang berada di Bekasi atau Jakarta.

    “Pak Hasto ada di rumahnya, setiap hari ke DPP. Memang Pak Hasto kabur?” ucapnya.

    Meski demikian, dia mengaku tidak mengetahui pasti keberadaan Hasto saat tim penyidik KPK menggeledah rumahnya di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (7/1) kemarin.

    “Saya tidak mendapatkan konfirmasi,” ujarnya.

    Dia pun mengaku belum ada pembahasan di internal partainya terkait sosok yang akan menggantikan Hasto dari kursi Sekjen PDIP.

    Said menyebut urusan tersebut merupakan kewenangan dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

    “Apakah akan ada pergantian kursi Sekjen? Apakah Pak Hasto akan mengundurkan diri? Itu semua adalah wilayah otonomi internal partai, dan memang harus diakui, suka tidak suka, tapi AD/ART kami, konstitusi kami, mengamanatkan itu wilayahnya Ibu Megawati. Belum ada (pembahasan pengganti Hasto),” kata dia.

    Sebelumnya, Selasa (7/1), tim penyidik KPK pada Selasa menggeledah rumah Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto yang berlokasi di Bekasi, Jawa Barat. Penggeledahan tersebut berlangsung selama kurang lebih empat jam.

    Selain rumahnya di Bekasi, tim penyidik KPK juga menggeledah rumah Hasto Kristiyanto yang berlokasi di Kebagusan, Jakarta Selatan.

    “Benar, tadi malam selain rumah di Bekasi, penyidik juga melakukan penggeledahan rumah di daerah Kebagusan sampai dengan sekitar pukul 24.00 WIB,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Said Abdullah Klaim HUT PDIP Tak Terganggu Kasus Hasto Kristiyanto

    Said Abdullah Klaim HUT PDIP Tak Terganggu Kasus Hasto Kristiyanto

    loading…

    Ketua DPP PDIP Said Abdullah mengklaim bahwa penggeledahan kediaman Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tak membuat agenda perayaan HUT PDIP yang akan digelar 10 Januari mendatang menjadi terganggu. Foto/Felldy Utama

    JAKARTA – Ketua DPP PDIP Said Abdullah mengklaim bahwa penggeledahan kediaman Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tak membuat agenda perayaan HUT PDIP yang akan digelar 10 Januari mendatang menjadi terganggu. Diketahui, rumah Hasto di Bekasi dan di Kebagusan, Jakarta Selatan digeledah KPK.

    “Kami sama sekali tidak terganggu oleh hal apa pun. Karena ini agenda partai,” kata Said di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/1/2025).

    Said tak merasa jika penggeledahan ini dilakukan lantaran mendekati acara kepartaian. Dia menuturkan, penggeledahan ini dilakukan KPK setelah proses pemanggilan Hasto sebelumnya.

    Baca Juga

    Namun, kata dia, karena ada kesibukan untuk mempersiapkan acara kepartaian, meminta waktu kepada lembaga antirasuah untuk penjadwalan ulang.

    Baca Juga: Presidential Threshold Dihapus, Capres Tunggal Pupus

    “Jangan kemudian, wah ini kebetulan momentumnya HUT partai, padahal sebelum HUT partai juga sudah dipanggil,” ujarnya.

    (rca)

  • Hasto Tersangka KPK, PDIP Tetap Gelar HUT 10 Januari

    Hasto Tersangka KPK, PDIP Tetap Gelar HUT 10 Januari

    Jakarta, CNN Indonesia

    Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP dijadwalkan bakal menggelar peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-52 pada 10 Januari di tengah kasus hukum yang menjerat Sekjen, Hasto Kristiyanto di KPK.

    Ketua DPP PDIP, Said Abdullah memastikan peringatan HUT partai tak akan terganggu oleh kasus Hasto. Menurut Said, HUT akan digelar secara sederhana di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

    “Tidak, tetap hari Jumat pukul 13.30 dari DPP, DPD dan DPC semuanya untuk lewat Zoom,” kata Said di kompleks parlemen, Selasa (8/1).

    Menurut Said, peringatan HUT akan diisi dengan pidato Megawati Soekarnoputri. Dia menduga agenda tersebut hanya akan dihadiri internal kader dan tak mengundang unsur eksternal, termasuk Presiden atau Wakil Presiden sebelumnya.

    “Mendengarkan Ibu pidato, pidato Ketua Umum, setelah itu kawan-kawan DPD, DPC secara serentak membuat kegiatan sesuai lokalitas di masing-masing daerah,” katanya.

    Said tak ingin mengaitkan proses hukum Sekjen dengan agenda penting partai, termasuk HUT atau Kongres. Dia mengaku menghormati proses hukum yang dilakukan KPK sejauh ini dan berharap agar kasus tersebut tak menimbulkan kegaduhan.

    “Jangan kemudian, wah ini kebetulan momentumnya HUT partai, padahal sebelum HUT partai juga sudah dipanggil,” ucap Said.

    “Tapi juga pada saat yang sama harus dihormati kesibukan Pak Hasto ketika menghadapi tanggal 10 Januari, hari ulang tahun partai,” imbuhnya.

    (thr/wis)

    [Gambas:Video CNN]

  • Elite PDIP Tak Persoalkan KPK Geledah Rumah Hasto Kristiyanto – Halaman all

    Elite PDIP Tak Persoalkan KPK Geledah Rumah Hasto Kristiyanto – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Said Abdullah, tak mempersoalkan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan penggeledahan rumah Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto di Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (7/1/2025).

    Said menyebut, langkah KPK tersebut merupakan bagian dari proses hukum untuk melengkapi bukti-bukti yang harus dihormati.

    “Kita hormati itu karena memang kewenangan melekat pada KPK,” kata Said di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/1/2025).

    Dia menegaskan, PDIP selalu menghormati proses hukum yang dilakukan oleh lembaga penegak hukum, termasuk KPK. 

    Said memastikan bahwa partainya konsisten mendukung supremasi hukum dan tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.

    “Kami tidak punya pretensi bahwa KPK seharusnya tidak perlu, KPK seharusnya tidak seperti ini, itu tidak. Mari kita hormati proses, seluruh proses di KPK dengan asas praduga tidak bersalah,” tegasnya.

    Said berharap proses ini dapat segera diselesaikan tanpa menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

    “Dan tidak menimbulkan kegaduhan di publik bagi siapapun juga baik bagi KPK maupun bagi internal kami. Kami akan jalani ini secara baik, secara sempurna untuk menunjukkan dan sekaligus memberikan advokasi kepada publik bahwa siapapun di antara kami, kader PDIP, kena kasus hukum, katakanlah tanda kutip, kami akan taat seluruh prosesnya,” ucapnya.

    Hasto Kristiyanto sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku.

    Kasus pertama adalah dugaan suap terkait penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024. 

    Kasus kedua adalah dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice yang dilakukan Hasto dalam penanganan kasus Harun Masiku.

     

     

  • Hasto Kristiyanto Masih Aktivitas Seperti Biasa, Setiap Hari ke DPP PDIP

    Hasto Kristiyanto Masih Aktivitas Seperti Biasa, Setiap Hari ke DPP PDIP

    loading…

    Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto masih melakukan aktivitas seperti biasanya. Foto/Istimewa

    JAKARTA – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto masih melakukan aktivitas seperti biasanya. Bahkan, Hasto masih pulang pergi dari kediamannya ke Kantor DPP PDIP , Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat.

    “Pak Hasto ada, Pak Hasto tidak ke mana-mana, Pak Hasto setiap hari ke DPP partai. Saya jamin kalau urusan itu,” kata Ketua DPP PDIP Said Abdullah di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/1/2025).

    Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR itu juga menyebut jika Hasto masih pulang ke rumah. Hanya saja, dia tak menyebut kediaman yang dimaksud di daerah Bekasi Timur, Jawa Barat atau tidak.

    “Pak Hasto ada di rumahnya, setiap hari ke DPP. Memang Pak Hasto kabur?” ujarnya.

    Kendati demikian, Said mengaku tidak mengetahui keberadaan Hasto pada saat penggeledahan kediamannya di Bekasi Timur, Jawa Barat, Selasa (7/1/2024) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    “Saya tidak mendapatkan konfirmasi,” pungkasnya.

    (rca)

  • Beragam Respons Parpol usai MK Hapus Presidential Threshold 20%

    Beragam Respons Parpol usai MK Hapus Presidential Threshold 20%

    Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah partai politik menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden alias presidential threshold 20% setelah digugat lebih dari 30 kali. 

    Putusan itu membuka keran kompetisi politik yang lebih transparan di tengah karut marut demokrasi. Partai baik itu kecil atau besar, punya kursi sedikit atau banyak di parlemen, bisa mengajukan calonnya sendiri dalam kontestasi pemilihan presiden alias Pilpres. 

    Alasan itu pula yang memicu MK untuk menyatakan Pasal 222 UU No.7/2017 tentang Pemilu bertentangan dengan konstitusi UUD 1945. Selain dinilai memasung aspirasi demokrasi, juga berpotensi memicu konflik hingga polarisasi karena calon-calon yang diusung hanya itu-itu saja.

    Surat Suara Pilpres 2019Perbesar

    Pilpres 2014, 2019, dan 2024, misalnya, publik nyaris hanya disuguhkan oleh 3 calon yang notabene diusung oleh partai pendukung Joko Widodo alias Jokowi pada pemerintahan sebelumnya. Calon atau tokoh yang berpotensi maju dalam kontestasi Pilpres terpaksa gigit jari karena tidak memiliki kendaraan politik atau kalaupun punya kendaraan politik, kursi dan suaranya belum memenuhi syarat tembus threshold 20%.

    Adapun para politikus menanggapi beragam putusan MK. Sebagian dari mereka menghormati Putusan MK dan mendorong perbaikan sistem pemilihan umum melalui adopsi norma baru dalam UU Pemilu. Lantas apa rencana mereka setelah putusan itu terbit?

    Golkar Dapat Momentum 

    Partai Golkar mendapat momentum melalui putusan penghapusan ambang batas atau threshold 20%untuk pencalonan presiden dan wakil presiden. Mereka menganggap bahwa putusan itu menjadi jalan untuk penyempurnaan sistem Pemilihan Umum (Pemilu). Penyempurnaan dilakukan di antaranya dengan merevisi sejumlah undang-undang (UU). 

    Wakil Ketua Umum Golkar Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada perkara No.62/PUU-XXII/2024 tentang  presidential threshold bukanlah isu yang berdiri sendiri. Isu itu dinilai berkaitan juga dengan berbagai aspek seperti keberadaan parpol, penerapan jenis sistem pemilu dan lain-lain. 

    Doli menilai penghapusan ambang batas itu tidak akan mempunyai makna besar apabila tidak diikuti dengan penyempurnaan sistem Pemilu, bahkan sistem politik dan demokrasi di Indonesia. Hal itu ikut tertuang dari perintah MK kepada pembuat UU agar menindaklanjuti setiap putusan uji materi dengan revisi UU secara komprehensif.

    “Oleh karena itu, ‘bola’ sekarang ada di tangan Presiden dan para Ketua Umum Partai Politik agar mendorong Pemerintah dan DPR untuk bisa meng-konkret-kan agenda pembahasan revisi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Partai Politik untuk segera dimulai,” ujar Doli melalui keterangan tertulis, Minggu (5/1/2024). 

    Partai GolkarPerbesar

    Adapun Doli menyatakan seluruh pihak harus menghormati dan menerima putusan MK yang bersifat final dan mengikat (binding). Putusan itu harus dilaksanakan, suka atau tidak suka, mau atau tidak mau. 

    Meski demikian, dia menilai putusan itu harus dimaknai dalam perspektif yang lebih luas. Menurutnya, putusan MK yang menghapus presidential threshold itu sejalan dengan momentum untuk perbaikan sistem politik dan demokrasi Indonesia. 

    Dia turut menyinggung pernyataan Presiden Prabowo Subianto di HUT ke-60 Partai Golkar, mengenai wacana Pilkada melalui DPRD. Di sisi lain, Doli menyampaikan bahwa permohonan uji materi terhadap pasal 222 UU Pemilu yang sudah dilakukan lebih dari 30 kali itu bukanlah jawaban untuk seluruh permasalahan mengenai Pemilu di Indonesia. 

    “Presidential threshold cuma salah satu isu dari sekian banyak isu yang menjadi bagian pembahasan penyempurnaan sistem Pemilu kita. Dan setiap isu bukanlah berdiri sendiri. Setiap isu saling terkait satu sama lain,” tuturnya.

    PDIP Dorong Adopsi Norma 

    Sementara itu, Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Said Abdullah mengusulkan akomodasi rekayasa konstitusional seperti yang tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pasca dihapusnya ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20%.

    Said menuturkan bahwa PDIP mengusulkan supaya ada mekanisme yang mengatur mekanisme kerja sama atau koalisi partai untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

    Megawati Soekarnoputri dan Ganjar Pranowo Perbesar

    Menurutnya, dengan mengatur mekanisme kerja sama partai itu dan selama tanpa mengurangi hak setiap partai untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden, maka presiden dan wakil presiden terpilih tetap akan memiliki dukungan politik yang kuat di DPR

    “Semangat kami di DPR saat pembahasan pasal 222 dalam Undang-Undang Pemilu adalah untuk memperkuat dukungan politik yang kuat di DPR terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih,” katanya saat dikonfirmasi Bisnis, pada Kamis (2/1/2025).

    Dukungan DPR yang kuat menurut Said akan mempengaruhi kelancaran agenda kebijakan, anggaran, dan legislasi dari pasangan presiden dan wakil presiden terpilih itu sendiri.

    Tak hanya itu, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI ini juga menyebut perekayasaan konstitusional yang diperintahkan oleh MK dalam putusannya, juga bisa dilakukan dengan cara mengatur persyaratan calon presiden dan wakil presiden yang akan maju di ajang kontestasi Pemilu.

    Nantinya, ujar Said, pengujian syarat aspek-aspek tersebut yang bersifat kualitatif terhadap bakal calon dapat juga dilakukan oleh unsur dari perwakilan lembaga negara dan perwakilan tokoh masyarakat, sebagai bagian syarat sahnya penetapan calon presiden dan wakil presiden oleh KPU.

    Gerindra Sebut Penguatan Demokrasi

    Di sisi lain, Ketua Fraksi Gerindra DPR RI, Budisatrio Djiwandono, menyatakan pihaknya memandang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) minimal 20% merupakan langkah penting dalam penguatan demokrasi di Indonesia.

    Budisatrio mengemukakan Fraksi Gerindra akan menjadikan putusan MK sebagai acuan penting dalam pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di DPR.

    “Kami menghormati dan siap mematuhi keputusan MK. Segera setelah ini kami akan mempelajari lebih detail putusan tersebut sebelum kami jadikan acuan dalam pembahasan revisi UU Pemilu,” ucap Budisatrio dalam keterangan resmi, Sabtu (4/1/2025).

    Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto Perbesar

    Budi menegaskan, Fraksi Gerindra berpegang teguh pada prinsip-prinsip demokrasi sehingga partainya memastikan akan menjunjung putusan MK sebagai bagian dari amanat demokrasi.

    Dia menambahkan bahwa Fraksi Gerindra sepenuhnya sadar bahwasannya putusan MK bersifat mengikat dan bagian dari pilar demokrasi yang harus dijaga.

    “Masih ada sejumlah tahapan yang harus dilewati sebelum putusan ini diresmikan sebagai produk revisi UU. Maka dari itu, Fraksi Gerindra akan terus mengawal prosesnya, agar penerapan putusan bisa berjalan efektif dan selaras dengan amanat dalam putusan MK,” pungkas Budi.

  • Ancang-ancang Revisi UU Pemilu usai MK Hapus Presidential Threshold 20%

    Ancang-ancang Revisi UU Pemilu usai MK Hapus Presidential Threshold 20%

    Bisnis.com, JAKARTA —  Politikus PDI Perjuangan (PDIP) Said Abdullah akan mendorong putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai pedoman untuk merevisi Undang-Undang (UU) Pemilu.

    Adapun, kata Said, amanat atau perintah MK terhadap pembentuk UU ini muncul setelah adanya putusan yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) minimal 20%.

    “Dalam hal ini pemerintah dan DPR untuk mengatur dalam Undang-Undang, agar tidak muncul pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan jumlah yang terlalu banyak, yang berpotensi merusak hakekat Pemilu presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat,” katanya saat dikonfirmasi Bisnis, pada Kamis (2/1/2025).

    Dilanjutkan dia, MK dalam pertimbangannya itu pun meminta pembentuk UU untuk melakukan rekayasa konstitusional dengan tetap memperhatikan beberapa hal.

    Pertama, jelasnya, semua partai politik boleh dan berhak mengusulkan calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres), pengusulan itu tidak didasarkan pada persentase kursi DPR atau suara sah nasional.

    “Namun pengusulan pasangan capres dan cawapres itu dapat dilakukan gabungan partai, dengan catatan tidak menyebabkan dominasi partai atau gabungan partai yang menyebabkan terbatasnya pasangan capres dan cawapres,” urai Said.

    Kedua, Said menerangkan bahwa MK juga memerintahkan agar pembuat UU dapat melibatkan partisipasi semua pihak, termasuk partai politik yang tidak memiliki kursi di DPR.

    “Atas pertimbangan dalam putusan amar di atas, tentu kami akan menjadikannya sebagai pedoman nanti dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu antara pemerintah dan DPR,” pungkasnya.

    Senada, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda turut mengamini bahwa pemerintah dan DPR akan menindaklanjuti putusan MK dalam pembentukan norma baru di UU Pemilu terkait dengan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.

    Lebih lanjut, Rifqi memandang bahwa putusan MK ini sebagai babak baru bagi demokrasi konstitusional Indonesia, karena peluang mencalonkan presiden dan wakil presiden bisa lebih terbuka dan diikuti oleh banyak pasangan calon.

    “Apapun itu, MK keputusannya adalah final and binding [mengikat] karena itu kita menghormati dan kita berkewajiban untuk menindaklanjutinya,” pungkasnya.