Tag: Said Abdullah

  • DKPP Tak Bisa Usut Pimpinan KPU Terkait PSU 24 Pilkada: Kami Bersifat Pasif

    DKPP Tak Bisa Usut Pimpinan KPU Terkait PSU 24 Pilkada: Kami Bersifat Pasif

    Jakarta

    Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito, buka suara terkait nasib para pimpinan KPU usai empat komisioner KPU Banjarbaru diberhentikan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU). Heddy mengaku tidak bisa mengusut para pimpinan KPU tersebut tanpa adanya aduan masyarakat.

    “DKPP bersifat pasif,” kata Heddy saat dihubungi, Sabtu (1/3/2025).

    Heddy mengatakan pihaknya menunggu pengaduan etik dari masyarakat. Menurutnya, DKPP tidak bisa memeriksa perkara etik yang tidak diadukan.

    “DKPP hanya memeriksa perkara etik yang diadukan,” ucap dia.

    Untuk diketahui, empat komisioner KPU Banjarbaru resmi mendapatkan sanksi pemberhentian tetap karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Sanksi ini terkait putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan pemungutan suara ulang di Banjarbaru.

    Dilansir Antara, Sabtu (1/3), sanksi itu dibacakan langsung oleh Ketua DKKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan sebanyak tujuh perkara di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta. Perkara yang teregister dengan nomor 25-PKE-DKPP/2025 itu diadukan oleh mantan calon Wakil Wali Kota Banjarbaru Said Abdullah yang memberikan kuasa kepada Syarifah Hayana, Abdul Hanap, dan Daldiri.

    Empat komisioner yang diberhentikan tetap yakni Teradu I Dahtiar selaku ketua merangkap anggota KPU Kota Banjarbaru, Teradu II Resty Fatma Sari, Teradu III Normadina, dan Teradu IV Hereyanto masing-masing selaku anggota KPU Kota Banjarbaru. Selain itu, anggota KPU Banjarbaru lainnya, Haris Fadhillah sebagai Teradu V mendapat peringatan keras.

    “Keputusan ini terhitung sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan dan memerintahkan badan pengawas pemilihan umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” ujarnya.

    (maa/dnu)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • DKPP Pecat 4 Komisioner KPU Banjarbaru karena Gunakan Surat Suara Lama

    DKPP Pecat 4 Komisioner KPU Banjarbaru karena Gunakan Surat Suara Lama

    loading…

    DKPP memecat empat komisioner KPU Kota Banjarbaru karena tetap gunakan surat suara lama meski ada paslon yang didiskualifikasi. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Dewan Kerhormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP ) memecat empat komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Kota Banjarbaru. Mereka dinilai mengabaikan hak konstitusional warga yang memiliki hak untuk memilih dalam Pilkada Kota Banjarbaru 2024.

    Putusan perkara yang teregister dengan nomor 25-PKE-DKPP/I/2025 ini dibacakan Ketua DKPP Heddy Lugito pada Jumat, 28 Februari 2025. Perkara ini diadukan oleh Said Abdullah, pria yang juga maju sebagai Wakil Wali Kota Banjarbaru 2024. “Mengabulkan pengaduaan pengadu untuk sebagian,” ucap Heddy dikutip Sabtu (1/3/2025).

    Adapun DKPP memutuskan empat dari lima Komisioner KPU Kota Banjarbaru. Mereka yang dipecat ialah Dahtiar selaku Ketua KPU Banjarbaru serta Normadina, Hereyanto Resty Fatma Sari selaku anggota KPU Kota Banjarbaru.

    “Dua menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu 1, Dahtiar selaku Ketua, teradu II Resty Fatma Sari, teradu III Normadina dan teradu IV Hereyanto masing-masing selaku anggota KPU Kota Banjarbaru terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucapnya.

    Sementara, satu anggota KPU lainnya yaitu Haris Fadilah hanya mendapatkan sanksi peringatan keras. Dalam pertimbangannya DKPP menilai Haris layak mendapatkan hukuman lebih ringan lantaran memberikan usulan untuk menerbitkan surat suara baru yang berisi kolom kosong dan kolom pasangan calon yang tidak dibatalkan penetapannya. “Menjatuhkan sanksi peringatakan keras kepada teradu V, Haris Fadilah,” tuturnya.

    KPU Kota Banjarbaru melanggar kode etik dan penyelenggaraan pemilu lantaran tetap menggunakan surat suara dengan gambar dua calon yaitu pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru nomor urut 1 Erna Lisa Halaby-Wartono dan pasangan calon Wali Kota- Wakil Wali Kota Banjarbaru Muhammad Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah.

    Alih-alih membuat surat suara baru yang berisi gambar kosong dan pasangan Erna Lisa-Wartono (yang tidak didiskualifikasi), KPU kota Banjarbaru malah terus melanjutkan proses pemilu. Padahal pasangan Aditya-Said telah didiskualifikasi.

    Belakangan melalui rapat pleno, Komisioner KPU justru mengambil tindakan untuk mengkonversi suara yang tercoblos pada gambar Aditya-Said menjadi suara tidak sah. Perbuatan inilah yang dinilai DKPP mengabaikan hak konstitusional warga untuk memiliki hak memilih.

    (cip)

  • DKPP Berhentikan 4 Komisioner KPU Banjarbaru yang Langgar Kode Etik

    DKPP Berhentikan 4 Komisioner KPU Banjarbaru yang Langgar Kode Etik

    Banjarbaru

    Empat komisioner KPU Banjarbaru resmi mendapatkan sanksi pemberhentian tetap karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP). Mereka dijatuhi sanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

    Dilansir Antara, Sabtu (1/3/2025), sanksi itu dibacakan langsung oleh Ketua DKKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan sebanyak tujuh perkara di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta. Perkara yang teregister dengan nomor 25-PKE-DKPP/2025 itu diadukan oleh mantan calon Wakil Wali Kota Banjarbaru Said Abdullah yang memberikan kuasa kepada Syarifah Hayana, Abdul Hanap, dan Daldiri.

    “Mengabulkan permohonan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi penghentian tetap kepada teradu,” kata Heddy.

    Empat komisioner yang diberhentikan tetap yakni Teradu I Dahtiar selaku ketua merangkap anggota KPU Kota Banjarbaru, Teradu II Resty Fatma Sari, Teradu III Normadina, dan Teradu IV Hereyanto masing-masing selaku anggota KPU Kota Banjarbaru. Selain itu, anggota KPU Banjarbaru lainnya, Haris Fadhillah sebagai Teradu V mendapat peringatan keras.

    “Keputusan ini terhitung sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan dan memerintahkan badan pengawas pemilihan umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” ujarnya.

    Diketahui, mulanya dalam Pilkada Banjarbaru terdapat dua pasangan calon. Pasangan nomor urut 1 Erna Lisa Halaby-Wartono melawan pasangan nomor urut 2, Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah.

    Kemudian pada tanggal 31 Oktober 2024, KPU Banjarbaru membatalkan pencalonan pasangan Aditya-Said. Artinya, Aditya-Said didiskualifikasi kurang dari satu bulan sebelum hari pemungutan suara.

    Aditya yang merupakan Wali Kota Banjarbaru petahana itu didiskualifikasi berdasarkan surat rekomendasi Bawaslu Kalimantan Selatan yang menyatakan keduanya melakukan pelanggaran administrasi. Aditya-Said didiskualifikasi berawal dari laporan yang diajukan oleh rivalnya, yakni calon wakil wali kota Banjarbaru nomor urut 1, Wartono, ke Bawaslu.

    Wartono melaporkan Aditya karena dugaan penyalahgunaan kekuasaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Pilkada. Meski Aditya-Said didiskualifikasi, KPU tetap menggelar Pilkada Banjarbaru dengan 1 paslon tanpa ada kotak kosong di surat suara.

    KPU mengatakan hal itu dilakukan karena diskualifikasi dilakukan menjelang hari pemungutan suara sehingga tidak memungkinkan untuk mencetak ulang surat suara. Foto dari Aditya-Said masih ada di kertas suara. Pemilih yang mencoblos foto Aditya-Said dianggap tidak sah.

    Hasil perolehan suara, Lisa-Wartono meraih 36.135 suara sah atau 100% suara sah dalam Pilkada Banjarbaru 2024. Sementara total suara tidak sah pada pilkada Banjarbaru mencapai 78.736 dan suara pasangan calon yang didiskualifikasi dinyatakan 0.

    (isa/dnu)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Banyak Keluhan Soal Efisiensi Anggaran, Ketua Banggar DPR Angkat Bicara – Page 3

    Banyak Keluhan Soal Efisiensi Anggaran, Ketua Banggar DPR Angkat Bicara – Page 3

    Said Abdullah mengaku, sejak lama sudah mengingatkan agar DPR menjadi lembaga pertama yang melakukan efisiensi.

    “Kalau saya sudah berteriak dari dulu, internal itu seharusnya segera, DPR itu kalau minta pemerintah lakukan efisiensi, maka yang harus dilakukan DPR-nya duluan,” kata Said, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2).

    Dia lantas mencontohkan salah satu hal yang perlu diefisiensi yaitu bahan materi yang dicetak kertas. Menurutnya, hal ini hanya membuang-buang anggaran karena tak jarang mitra kerja harus mencetak materi rapat dengan kertas bertumpuk-tumpuk.

    Padahal, materi rapat bisa diberikan kepada anggota DPR dalam bentuk digital atau soft file. Dengan begitu bisa menghemat anggaran. Bahkan, Said pun menyentil kebiasaan DPR yang kerap mencetak buku. Padahal tak pernah dibaca.

    “Sehingga biaya pemerintah juga nggak keluar. Itu kan di internal kami juga perlu. Dan berhentilah nyetak buku sebanyak-banyak, kan ruangan penuh dengan buku. Itu pun nggak dibaca lagi,” tegas Said.

    Kendati demikian, dia mengatakan DPR akan segera membahas efisiensi secara internal. Namun, apa saja yang dipangkas, hal itu merupakan kewenangan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR.

    “Di internal kami akan lakukan efisiensi… itu di BURT,” imbuh Said.

  • Said Abdullah Jamin Hasto Tak Kabur dari KPK, Hanya Tunggu Keputusan Megawati – Page 3

    Said Abdullah Jamin Hasto Tak Kabur dari KPK, Hanya Tunggu Keputusan Megawati – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Menanggapi isu yang beredar, Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah, menegaskan bahwa Hasto Kristiyanto tidak kabur dari pemanggilan KPK. Ia memastikan Hasto tetap hadir dan beraktivitas seperti biasa di kantor DPP PDIP yang berlokasi di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat.

    “Pak Hasto ada, pak Hasto tidak ke mana-mana, pak Hasto setiap hari ke DPP partai. Saya jamin kalau urusan itu,” kata Said saat diwawancarai di gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/1).

    Said mengatakan, Hasto juga masih berada di kediamannya. Hanya saja, dia tak menyebut kediaman yang dimaksud di daerah Bekasi Timur, Jawa Barat atau tidak. “Pak Hasto ada di rumahnya, setiap hari ke DPP. Memang pak Hasto kabur?” tegas Said.

    Kendati demikian, Said mengaku tidak mengetahui keberadaan Hasto pada saat penggeledahan kediamannya di Bekasi Timur, Jawa Barat, Selasa (7/1) kemarin, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

  • Sejumlah Elite PDIP Sambangi Kediaman Megawati di Teuku Umar

    Sejumlah Elite PDIP Sambangi Kediaman Megawati di Teuku Umar

    Jakarta, Beritasatu.com – Sejumlah elite PDI Perjuangan menyambangi kediaman Ketua Umum (Ketum) PDIP Megawati Soekarnoputri di Teuku Umar, Jakarta Pusat, pada Senin (24/2/2025).

    Berdasarkan pantauan Beritasatu.com, pukul 10.00 WIB, pejabat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP mulai berkunjung ke rumah Megawati sejak pagi. Mereka berdatangan terpisah secara satu per satu dengan mobil masing-masing.

    Adapun yang telah tiba di kediaman ketum PDIP, yakni Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno, anggota DPR Bambang Wuryanto, anggota DPR Said Abdullah, anggota DPR Rudianto Tjen, Ketua DPP PDIP bidang kesehatan Ribka Tjiptaning, dan politisi senior PDIP Mindo Sianipar.

    Kebanyakan dari mereka enggan untuk memberikan komentar terkait dengan tujuan ke kediaman Megawati. Namun, ada beberapa yang membocorkan kepada awak media alasan kunjungan mereka.

    “Tidak tahu (agenda), pokoknya gua disuruh piket,” kata Ribka kepada awak media di depan rumah Megawati.

    Seperti Ribka, Rudianto juga turun mobil di depan rumah Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri. Dia sempat memberikan komentar singkat terkait kunjungannya siang ini.

    “Kita silaturahmi, tidak ada yang mengundang,” jelasnya.

    Sejauh ini, masih belum ada penjelasan tentang kedatangan para elite PDIP ke kediaman Ketum PDIP Megawati. Namun, mayoritas yang hadir menggunakan seragam partai saat berkunjung.
     

  • Elite PDIP Kembali Merapat ke Kediaman Megawati, Ribka Tjiptaning: Gue Disuruh Piket

    Elite PDIP Kembali Merapat ke Kediaman Megawati, Ribka Tjiptaning: Gue Disuruh Piket

    loading…

    Sejumlah elite PDIP merapat ke kediaman Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025) pagi. Di antaranya Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul. Foto/Jonathan Simanjuntak

    JAKARTA – Sejumlah elite PDI Perjuangan (PDIP) kembali merapat ke kediaman Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025) pagi.

    Salah satunya, Ketua DPP PDI Perjuangan Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul. Dari pantauan SindoNews, Pacul tiba di kediaman Megawati sekitar pukul 10.35 WIB.

    Wakil Ketua MPR RI ini tiba dengan mengenakan kemeja PDL PDIP berwarna merah. Seturunnya dari mobil, ia tak keluarkan tak sepatah katapun dan hanya melambaikan salam namaste ke aawak media.

    Selain Bambang Pacul, terlihat pula ada Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah dan Mindo Sianipar turut merapat ke rumah Megawati.

    Namun, keduanya juga tak keluarkan pernyataan apa pun ke awak media. Mobil Said langsung masuk ke halaman rumah Megawati.

    Tak berselang lama, Ketua DPP PDI Perjuangan Ribka Tjiptaning juga terlibat hadir. Dengan kenakan kemeja cokelat. Ia pun enggan menjelaskan kedatangannya ke kediaman Megawati.

    “Ngga, ngga tahu, pokoknya gue disuruh piket, piket,” ucapnya.

  • Bersifat Internal, Instruksi Megawati Tetap Berimbas pada Rakyat di Daerah

    Bersifat Internal, Instruksi Megawati Tetap Berimbas pada Rakyat di Daerah

    JAKARTA – Pengamat politik dari UMSU, Arifin Saleh Siregar menyebut kader PDI Perjuangan yang dilantik menjadi kepala daerah langsung terkena nasib seperti makan buah simalakama usai keluarnya instruksi Megawati Soekarnoputri yang menunda keikutsertaan dalam retret di Akademi Militer Magelang, Jawa Tengah.

    Pasalnya, di satu sisi para kader PDIP yang terpilih menjadi kepala daerah lewat kontestasi Pilkada Serentak 2024 merupakan pemimpin yang menjadi milik rakyat, di sisi lain mereka dituntut untuk loyal terhadap partai politik yang mengantarkan mereka dapat berkontestasi di Pilkada 2024 tersebut.

    “Kan Simalakama itu. Hadir dianggap mengkhianati partai, tidak hadir dicap pengkhianat rakyat,” ujar Arifin, Minggu 23 Februari 2025.

    Dia menegaskan, meski bersifat internal bagi PDIP, intruksi Mega tersebut tetap menciptakan situasi yang sangat politis dan akan berimbas kepada rakyat di daerah-daerah yang dipimpin kader PDIP. Karena itu, Dekan FISIP UMSU ini berharap ada solusi yang segera diambil untuk meredakan situasi politis tersebut.

    “Saya sih menduga mungkin (instruksi) ini merupakan keputusan spontan yang datang dari emosi sesaat. Mudah-mudahan sikap bijak akan muncul setelah ini. Kita berharap para elite di negeri ini bijak dan menunjukkan kenegarawanannya. Harus bisa membedakan mana kepentingan sesaat dan mana kepentingan untuk masa panjang, mana kepentingan kelompok dan mana kepentingan bersama untuk kepentingan rakyat banyak,” terang Arifin.

    Meski ada instruksi dari Megawati, sejumlah kepala daerah dari PDIP tetap mengikuti kegiatan retret, seperti Bupati Malang Sanusi, Bupati Lebak Hasbi Jaya, Bupati Brebes Paramitha dan Bupati Grobogan Setyo Hadi.

    Ketua DPP PDIP Bidang Perekonomian, Said Abdullah mengatakan belum ada putusan mengenai sanksi bagi kader yang melanggar instruksi Megawati. Menurut dia, larangan retret tersebut merupakan urusan internal partai.

  • Tak Ada Pengganti Sekjen, Titik!

    Tak Ada Pengganti Sekjen, Titik!

    PIKIRAN RAKYAT – Sekretaris jenderal (sekjen) DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto resmi ditahan oleh KPK. Meski begitu, Hasto tetap dipertahankan dalam susunan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP.

    Ketua DPP PDIP Said Abdullah menegaskan bahwa sampai saat ini tidak ada pergantian posisi sebagaimana dugaan-dugaan dan narasi yang berhembus di luaran.

    “Tidak ada pengganti sekjen, titik,” kata Said saat meninggalkan kediaman Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri di Jalan Teuku Umar, Jakarta, Jumat malam, 21 Februari 2025.

    Dia menambahkan, semua kewenangan yang berkaitan dengan keorganisasian ada di Megawati selaku ketua umum. Maka, ia membantah klaim isu yang menyebutkan dialah pengganti Hasto sebagai Sekjen DPP yang baru.

    “Semua kewenangan di ibu ketua umum,” katanya, yang saat ini juga sedang menduduki posisi Ketua Badan Anggaran DPR RI.

    Jumat siang hingga malam, 21 Februari 2025, Beberapa petinggi PDIP terlihat mengunjungi kediaman Megawati di Jalan Teuku Umar. Selain Said, hadir juga Dedi Sitorus, yang merupakan Ketua DPP PDIP.

    Pertemuan antara para elit partai tersebut diduga berkaitan dengan larangan bagi kepala daerah dari PDIP untuk mengikuti retret yang diadakan pemerintah di Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah.

    Sebelumnya, Megawati memberikan instruksi kepada kepala daerah yang didukung oleh partainya untuk tidak menghadiri acara pembekalan atau retret yang diadakan di Akademi Militer (Akmil), Magelang, pada 21–28 Februari 2024.

    Instruksi tersebut tercantum dalam surat resmi PDI Perjuangan dengan nomor 7294/IN/DPP/II/2025, yang ditandatangani oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri pada Kamis, 20 Februari 2025.

    Kebijakan ini dikeluarkan setelah Megawati menilai perkembangan situasi politik nasional, terutama setelah penahanan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    KPK Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

    KPK resmi menahan Hasto Kristiyanto, Kamis 20 Februari 2025. Hasto ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan perkara mantan kader PDIP, Harun Masiku.

    Berdasarkan pantauan, Hasto terlihat memakai rompi orange tahanan KPK dengan tangan diborgol. Elite PDIP tersebut akan mendekam selama 20 hari pertama di rutan cabang KPK untuk kepentingan penyidikan.

    “Guna kepentingan penyidikan, terhadap tersangka HK (Hasto Kristiyanto) dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025 dan penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers, Kamis, 20 Februari 2025.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Elite PDIP Dedi Sitorus hingga Said Abdullah Sambangi Kediaman Megawati

    Elite PDIP Dedi Sitorus hingga Said Abdullah Sambangi Kediaman Megawati

    JAKARTA – Ketua DPP PDI Perjuangan Dedi Sitorus dan Said Abdullah terpantau hadir di kediaman Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, Jakarta.

    Dedi terpantau datang sekitar pukul 18.53 WIB dengan mengenakan baju kemeja panjang berwarna hitam.

    Dedi terlihat turun dari mobil, kemudian langsung masuk ke rumah Megawati tanpa hiraukan ragam pertanyaan yang dilontarkan awak media.

    Tidak lama berselang, Said Abdullah juga terpantau hadir di kediaman Megawati. Tidak seperti Dedi, Said mau memberikan pernyataan kepada awak media.

    “Mau memberi laporan kepada ketua umum,” kata Said dilansir ANTARA, Jumat, 21 Februari.

    Hingga saat ini, pertemuan tertutup antarelite PDI Perjuangan masih berlangsung di kediaman Megawati.

    Beredar kabar hari ini akan diadakan pertemuan antarelite PDI Perjuangan di kediaman Megawati untuk membahas beberapa hal, salah satunya larangan kepala daerah dari PDI Perjuangan untuk ikut retret yang digelar oleh Pemerintah.

    Sebelumnya, Megawati menginstruksikan kepada kepala daerah yang diusung partainya untuk tidak mengikuti acara pembekalan atau retret di Akademi Militer (Akmil), Magelang, Jawa Tengah, 21–28 Februari 2024 .

    Hal itu termuat dalam surat resmi PDI Perjuangan bernomor 7294/IN/DPP/II/2025 yang ditandatangani Ketua Umum Megawati Soekarnoputri pada hari Kamis (20/2).

    Adapun instruksi tersebut muncul setelah mencermati dinamika politik nasional yang terjadi, khususnya setelah penahanan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Surat itu menyebut, “mengingat Pasal 28 ayat (1) AD/ART PDI Perjuangan bahwa Ketua Umum sebagai sentral kekuatan politik partai berwenang, bertugas, bertanggung jawab, dan bertindak baik ke dalam maupun ke luar atas nama partai dan untuk eksistensi partai, program dan kinerja partai, maka seluruh kebijakan dan instruksi partai langsung berada di bawah kendali Ibu Ketua Umum PDI Perjuangan.”

    Dalam surat itu, Megawati menginstruksikan semua kepala daerah dari PDI Perjuangan yang kini tengah dalam perjalanan ke Kabupaten Magelang agar segera berhenti dan putar balik ke rumah masing-masing.

    “Kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk menunda perjalanan yang akan mengikuti retret di Magelang pada tanggal 21–28 Februari 2025. Sekiranya telah dalam perjalanan menuju Kota Magelang untuk berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut dari Ketua Umum,” tulis Megawati dalam surat itu.

    Selain itu, Megawati juga memerintahkan ratusan kepala daerah PDI Perjuangan untuk tetap aktif berkomunikasi dengan DPP PDI Perjuangan untuk menunggu perkembangan berikutnya terkait dengan perkembangan politik nasional.

    “Tetap berada dalam komunikasi aktif dan stand by commander call,” sambungnya.