Tag: Said Abdullah

  • Tetap Tenang, Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah Sebut Otoritas Bursa Tak Perlu Over Reaction

    Tetap Tenang, Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah Sebut Otoritas Bursa Tak Perlu Over Reaction

    TRIBUNJATIM.COM – Perdagangan di bursa saham sempat ter-suspend 30 menit lantaran mayoritas saham mengalami penurunan hingga 5 persen.

    Jika dihitung secara year to date hingga ke posisi Rp 6.076,08 atau turun 15,2 persen, dan di antara negara peers, bursa saham yang cenderung menurun cukup signifikan, bahkan bursa Indonesia pada hari ini berada di zona merah.

    Situasi ini makin menggenapi sinyal pasar keuangan harus diwaspadai.

    “Kita berharap situasi ini tidak makin berlarut-larut. Sebagai Ketua Badan Anggaran DPR, saya berharap seluruh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) memberikan respons untuk menenangkan pasar,” ujar Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah, dalam rilis yang diterima pada Selasa (18/3/2025).

    Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sampai dengan Sesi 1 sampai pukul 12.00 WIB, 18 Maret 2025 kurs rupiah terhadap dolar mengalami pelemahan yang berada di posisi Rp 16.465. Secara year to date turun 1,1 persen artinya masih pada batas wajar. 

    Di luar pasar saham dan pasar keuangan, sektor perdagangan menunjukkan indikator yang positif.

    Data Badan Pusat Statistik (BPS) pada Februari 2025 memperlihatkan nilai ekspor Indonesia mencapai US$21,98 miliar atau naik 2,58 persen dibanding ekspor Januari 2025. Dibanding Februari 2024 nilai ekspor naik sebesar 14,05 persen. 

    Secara kumulatif, nilai ekspor Indonesia Januari-Februari 2025 mencapai US$43,41 miliar atau naik 9,16 persen dibanding periode yang sama tahun 2024.

    Sejalan dengan total ekspor, nilai ekspor nonmigas yang mencapai US$41,21 miliar juga naik 10,92 persen.

    Demikian halnya dengan neraca perdagangan per Februari 2025 surplus sebesar USD3,12 miliar atau senilai Rp 51,07 triliun, melanjutkan surplus pada Januari 2025 sebesar USD3,49 miliar.

    Sementara Indeks PMI Manufaktur Indonesia dari S & P Global meningkat menjadi 53,6 pada Februari 2025, naik dari 51,9 pada Januari 2025. 

    “Situasi ini memerlukan kebersamaan kita semua. Dari sisi KSSK, perlu menyampaikan bauran kebijakan sektor moneter dan fiskal yang memperkuat pasar keuangan kita,” ujar Said Abdullah.

    Untuk menghadapi itu, Said Abdullah memberikan sejumlah saran.

    Yakni benahi gaya komunikasi publik, lebih simpatik, dan dialogis, ajak semua komponen, terutama para pengusaha besar untuk menyelamatkan pasar keuangan.

    “Apalagi jika bapak presiden bersedia turun tangan langsung, mengajak rekanan bisnis internasional beliau memperkuat pasar saham kita. Apalagi kini ada Ray Dalio yang berada di Danantara, saatnya diminta ikut membantu pasar keuangan,” ujarnya.

    Pemerintah bisa menunjukkan reformasi fiskal yang tengah berjalan menjamin keberlangsungan fiskal jangka panjang.

    Said mengatakan, langkah ini untuk menepis keraguan investor, agar mereka tetap melihat SUN sebagai instrumen investasi yang menarik, yang saat ini sangat dibutuhkan pemerintah.

    “Hendaknya otoritas bursa dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) tidak over reaction yang justru menstimulasi reaksi berlebihan dari pelaku pasar lebih luas untuk kian mendorong aksi jual, sebab pasar SBN dan valuta asing keadaannya biasa saja. Cermati perkembangan setidaknya satu dua hari ini,” ujarnya.

    Dia menambahkan, dalam jangka panjang hendaknya OJK dan otoritas bursa untuk memperluas basis investor, terutama di sektor ritel, dan inovasi produk, terutama syariah untuk memperkuat pasar saham.

    Kemudian mengimbau para pihak yang tidak berkaitan dengan otoritas bursa tidak menambah kepanikan pasar dengan langkah-langkah yang diniatkan untuk meredakan keadaan, justru makin menimbulkan perhatian dan reaksi berlebihan dari para pelaku pasar.

    Hal demikian, disebut Said dapat menjadi bahan pertimbangan KSSK.

  • KPU RI: Komisioner KPU Banjarbaru yang dicopot digantikan provinsi

    KPU RI: Komisioner KPU Banjarbaru yang dicopot digantikan provinsi

    “Banjarbaru di-backup oleh provinsi. Jadi empat anggota KPU provinsi menjadi pelaksana tugas juga di sana,”

    Jakarta (ANTARA) – Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan empat komisioner KPU Kota Banjarbaru yang dijatuhkan sanksi pemberhentian tetap oleh DKPP telah digantikan atau di-backup oleh KPU Provinsi Kalimantan Selatan.

    “Banjarbaru di-backup oleh provinsi. Jadi empat anggota KPU provinsi menjadi pelaksana tugas juga di sana,” kata Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat.

    Dia menjelaskan bahwa mereka menjadi pelaksana tugas di sana. Menurutnya, mereka juga saat ini sudah bertugas.

    “Hari ini tadi kami menerima konsultasi mereka juga sedang menyiapkan segala sesuatunya,” ujarnya.

    Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap empat komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).

    Sanksi pemberhentian tetap tersebut dibacakan oleh Ketua DKKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan sebanyak tujuh perkara di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, Jumat (28/2), dengan nomor perkara 25-PKE-DKPP/2025.

    Perkara ini diadukan oleh mantan calon Wakil Wali Kota Banjarbaru Said Abdullah yang memberikan kuasa kepada Syarifah Hayana, Abdul Hanap, dan Daldiri.

    “Mengabulkan permohonan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi penghentian tetap kepada teradu,” kata Heddy.

    Adapun empat komisioner yang diberhentikan tetap oleh DKPP, yaitu Teradu I Dahtiar selaku ketua merangkap anggota KPU Kota Banjarbaru, Teradu II Resty Fatma Sari, Teradu III Normadina, dan Teradu IV Hereyanto masing-masing selaku anggota KPU Kota Banjarbaru.

    Selain itu, anggota KPU Banjarbaru lainnya, Haris Fadhillah sebagai Teradu V mendapat peringatan keras.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

  • PDIP Hormati Gugatan Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik ke MK

    PDIP Hormati Gugatan Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik ke MK

    Bisnis.com, JAKARTA – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menghormati semua warga negara yang mengambil langkah hukum, termasuk mengajukan gugatan uji materiil terhadap masa jabatan ketua umum partai politik (parpol) pada Pasal 23 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

    Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP Said Abdullah mengatakan jika merujuk pada ketentuan pasal itu, memang tidak ada pengaturan khusus tentang ketua umum partai politik.

    “Beleid tersebut hanya mengatur bergantian pengurus partai politik yang merujuk pada Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART) partai,” kata Said dilansir dari Antara pada Rabu (12/3/2025).

    Dengan demikian, kata dia, semangat UU Partai Politik dalam Pasal 23 Ayat (1) memberikan otonomi dari anggota dan pengurus partai politik untuk menyusun AD/ART masing-masing.

    Selain itu, dirinya menilai hal tersebut merupakan cerminan pengakuan dari negara untuk memberikan dan menghormati partai politik sebagai organisasi demokratis.

    Untuk itu, Said menilai MK juga akan menghormati kedaulatan partai politik sebagai cerminan dari organisasi sipil yang merupakan pilar demokrasi.

    Said meyakini MK tidak akan mengabulkan permohonan uji materiil tentang UU Partai Politik apabila nantinya MK menyidangkan gugatan. Apalagi, partai politik bukan merupakan organisasi negara, tetapi organisasi yang dibentuk oleh masyarakat.

    Dengan begitu, sambung dia, bentuk kepengurusan dan jenjang kewenangan dari masing-masing pengurus di antara partai juga banyak yang berbeda karena sesuai dengan aspirasi dari masing-masing anggota dan pengurus masing-masing partai.

    “Apa pun itu, kita percayakan kepada MK memutuskan uji materiil dari pemohon,” ucap dia.

    Lantaran partai politik bukan organisasi negara, Said memperkirakan masa jabatan ketua umum partai politik tidak akan dijangkau oleh MK untuk diatur lebih lanjut.

    Di sisi lain, lanjut dia, uji materiil MK dilakukan terhadap produk UU yang bertentangan dengan konstitusi. Sementara untuk mengoreksi jalannya kepartaian, ia menuturkan mekanisme yang dilakukan bukan melalui MK, tetapi melalui pemilihan umum (pemilu) dan keanggotaan partai politik.

    “Mekanisme itu lah mekanisme demokratis yang diatur oleh konstitusi. Saya mencermati konstitusi kita mengatur tentang lembaga negara, tentang tugas dan kewenangannya, serta hak warga negara. Tidak ada pengaturan tentang partai politik,” ujar Said menambahkan.

    Sebelumnya, dosen hukum tata negara Edward Thomas mengajukan gugatan terkait UU Partai Politik serta UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) ke MK secara daring, Jakarta, Senin (3/3). Permohonan teregistrasi dengan nomor 22/PUU-XXIII/2025.

    Dalam permohonannya untuk uji materiil UU Partai Politik, Edward meminta adanya perubahan soal masa jabatan ketua umum partai politik karena tidak adanya masa jabatan tersebut mengakibatkan kekuasaan yang terpusat pada figur tertentu.

  • PDIP Yakin MK Tolak Gugatan Soal Masa Jabatan Ketua Umum Partai Hanya 2 Periode – Halaman all

    PDIP Yakin MK Tolak Gugatan Soal Masa Jabatan Ketua Umum Partai Hanya 2 Periode – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Said Abdullah, meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan mengabulkan gugatan uji materiil terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode. 

    Namun, Said mengatakan PDIP menghormati langkah hukum yang diambil siapapun.

    “Kami menghormati semua warga negara yang mengambil langkah hukum, termasuk mengajukan gugatan uji materiil terhadap Pasal 23 ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik,” kata Said saat dihubungi pada Selasa (11/3/2025).

    Dia menjelaskan, dalam UU Partai Politik, tidak ada pengaturan spesifik mengenai masa jabatan ketua umum partai. 

    “Jika merujuk pada ketentuan pasal tersebut sesungguhnya tidak ada pengaturan khusus tentang ketua umum partai politik,” ujar Said.

    Menurut Said, UU tersebut hanya mengatur mekanisme pergantian pengurus partai berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) masing-masing partai.

    “Dengan demikian, semangat UU Partai Politik dalam Pasal 23 ayat 1 adalah memberikan otonomi dari anggota dan pengurus partai politik untuk menyusun AD/ART-nya,” ucapnya.

    Hal tersebut, kata dia, cerminan pengakuan dari negara untuk menghormati partai politik sebagai organisasi demokratis yang memiliki kemandirian dalam mengatur internalnya.

    Said menuturkan bahwa MK tidak memiliki kewenangan untuk menentukan masa jabatan ketua umum partai karena partai politik bukan merupakan organisasi negara, melainkan organisasi yang dibentuk oleh masyarakat.

    “Sehingga bentuk kepengurusan dan jenjang kewenangan dari masing-masing pengurus di antara partai-partai juga banyak yang berbeda, sesuai dengan aspirasi dari masing-masing anggota dan pengurus masing-masing partai,” tegasnya.

    Dia menilai bahwa MK tidak memiliki dasar konstitusional untuk mengatur masa jabatan ketua umum partai.

    “Dan hal yang lebih penting lagi, uji materiil MK adalah produk undang Undang-Undang yang bertentangan dengan konstitusi,” ungkap Said.

    Said mengungkapkan, uji materiil di MK hanya berlaku untuk mengoreksi undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi. 

    Sementara itu, tidak adanya batasan masa jabatan ketua umum partai politik, menurutnya, tidak bertentangan dengan konstitusi.

    Karenanya, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI ini meyakini MK tak mengabulkan gugatan tersebut.

    “Mencermati hal ini, kalaupun nanti MK menguji materiil atas pasal  23 ayat 1 UU Partai Politik, saya memperkirakan MK tidak akan mengabulkan permohonan uji materiil tersebut. Saya kira gugatan ini juga kurang tepat,” ungkapnya.

    Said menambahkan, jika ada keinginan untuk mengoreksi jalannya kepartaian, mekanisme yang tepat bukanlah melalui MK, melainkan melalui pemilu dan keanggotaan partai politik.

    “Untuk mengoreksi jalannya kepartaian bukan mekanisme melalui MK, akan tetapi melalui pemilu dan keanggotaan partai politik. Mekanisme itulah mekanisme demokratis yang diatur oleh konstitusi,” ucapnya.

    Diketahui, gugatan ini diajukan oleh Dosen Hukum Tata Negara Universitas Udayana, Edward Thomas Lamury pada Senin (10/3/2025), teregister dengan nomor 22/PUU-XXIII/2025.

    Edward menggugat Pasal 23 ayat (1) UU Parpol, yang mengatur pergantian kepengurusan partai politik dilakukan sesuai AD/ART. 

    Dia mengusulkan agar masa jabatan ketua umum parpol dibatasi maksimal 5 tahun dan hanya bisa dipilih kembali sekali.

    “Pergantian kepengurusan partai politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART dengan syarat untuk pimpinan partai politik memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 (satu) kali dalam masa jabatan yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut,” bunyi petitum pemohon. bunyi petitum permohonan.

    Menurutnya, ketiadaan batasan masa jabatan ketua umum menyebabkan sentralisasi kekuasaan di satu figur, membuka peluang otoritarianisme, serta membentuk politik dinasti dalam partai.

    Selain itu, Edward juga menggugat Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3, yang mengatur pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. 

    Saat ini, pergantian anggota DPR bisa diusulkan oleh partai politik tanpa mekanisme pemilu. Ia menilai aturan itu bertentangan dengan prinsip demokrasi.

    Edward mengusulkan agar penggantian anggota DPR tetap melibatkan pemilih melalui mekanisme pemilu di daerah pemilihan (Dapil) anggota yang diberhentikan. 

    “Diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang kemudian diputuskan oleh rakyat melalui pemilihan kembali,” tuturnya.

     

  • Batal Digelar April, Puan Tak Tahu Kapan Kongres PDIP Bergulir

    Batal Digelar April, Puan Tak Tahu Kapan Kongres PDIP Bergulir

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani mengungkapkan hingga kini partainya masih belum memutuskan bulan dan tanggal pasti Kongres Partai akan diselenggarakan.

    Puan mengaku pihaknya pernah menyampaikan Kongres akan diselenggarakan pada April 2025 mendatang.

    “Waktu itu kami pernah menyampaikan akan dilaksanakan pada bulan April namun sekarang kan masih dalam masa puasa,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (11/3/2025).

    Sebab itu, ujar putri Ketum Megawati Soekarnoputri ini, pihaknya berpendapat untuk menyelesaikan ibadah puasa hingga menuju lebaran terlebih dahulu.

    “Kemudian setelah itu baru kami DPP partai tentu saja dengan Ketua Umum akan melaksanakan rapat untuk memutuskan kapan dilaksanakan Kongres yang akan datang,” terangnya.

    Sebelumnya, Ketua DPP PDIP Said Abdullah pernah mengatakan perhelatan Kongres VI PDIP akan diselenggarakan pada April 2025. Helatan itu juga disebut akan mengundang Presiden Prabowo Subianto.

    Menurutnya, Prabowo akan menjadi tamu kehormatan setelah nantinya bertemu terlebih dahulu dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.  

    “Seperti yang kami tegaskan sebelumnya, bahwa rencananya dalam Kongres PDI Perjuangan, DPP PDI Perjuangan akan mengundang Presiden Prabowo. Sebagai tamu kehormatan pada kongres nanti, tentu sudah sewajarnya didahulu pertemuan Ibu Mega dengan Presiden Prabowo,” ujarnya kepada Bisnis, dikutip Jumat (17/1/2025). 

  • Pantas Warga Antri dari Sore, Jemaah Salat Tarawih di Masjid Pejabat Dapat Amplop Isi Rp300 Ribu

    Pantas Warga Antri dari Sore, Jemaah Salat Tarawih di Masjid Pejabat Dapat Amplop Isi Rp300 Ribu

    TRIBUNJATIM.COM – Kegiatan salat tarawih di Sumenep, Jawa Timur, viral di media sosial.

    Bagaimana tidak, setiap jemaah yang datang mendapat amplop berisi uang Rp 300 ribu.

    Bahkan warga rela antre demi dapat amplop tersebut.

    Diketahui, video jemaah tarawih mendapat uang Rp300 ribu ini viral setelah diunggah akun Tiktok @Jajanantwins pada Minggu (2/3/2025).

    Tampak dalam video tersebut, seorang ibu-ibu dengan mukena biru muda membagikan amplop kepada jemaah wanita.

    Amplop tersebut berwarna putih dan ukurannya cukup besar.

    “Ubur-ubur ikan lele Nyata 300 leee,” tulis pengunggah di dalam video.

    Dari keterangan pengunggah, aksi bagi-bagi uang ini dilakukan di Masjid Naqsyabandi milik Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah.

    Tepatnya di Pajagalan, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep.

    Sedangkan dalam video yang diunggah di akun TikTok @fauzidiluartv pada Sabtu (1/3/2025), tampak ratusan jemaah memadati lokasi salat tarawih pertama.

    Tepatnya di Masjid Wakaf Abdullah, Kepanjin, Sumenep.

    Bahkan para jemaah sampai salat di jalan raya.

    Polisi pun sampai turun tangan untuk mengamankan.

    Warga bahkan rela datang pukul 17.00 WIB agar bisa mendapatkan tempat.

    TARAWIH DAPAT UANG – Tangkapan layar unggahan akun TikTok @Jajanantwins pada Senin (3/3/2025). Jemaah tarawih di Sumenep dapat amplop berisi Rp300 ribu. (TikTok/jajanantwins)

    Dilansir dari sejumlah sumber via Tribun Jateng, pembagian zakat mal ini rutin dilakukan oleh Said Abdullah setiap tahun.

    Pada hari pertama puasa, Said Abdullah membagikan 15.000 amplop kepada masyarakat.

    Namun tradisi bagi-bagi zakat mal ini hanya dilakukan di awal Ramadan saja, dan tidak setiap hari.

    Said Abdullah anggota DPR RI yang sudah menjabat selama lima kali dan kelahiran Sumenep, Madura.

    Sementara itu di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, ada salah satu masjid yang menggelar salat tarawih kilat.

    23 rakaat salat tarawih plus witir di masjid Ponpes Al-Quraniyah biasa dikerjakan hanya dalam 7 menit.

    Pada masa pandemi Covid-19, salat tarawih bahkan lebih cepat lagi menjadi hanya 6 menit saja.

    Adapun salat tarawih 7 menit ini dilakukan di masjid Ponpes Al-Qur’aniyah, Desa Dukuhjati, Kecamatan Krangkeng.

    Karena pengerjaannya yang super kilat, salat tarawih kilat di Ponpes Al-Qur’aniyah ini selalu menjadi sorotan setiap tahun.

    Hanya saja, pada Ramadan 2025 sekarang ini, salat tarawih kilat tersebut ditiadakan. 

    Alasannya karena pengasuh Ponpes Al-Qur’aniyah, KH Azun Mauzun, yang biasa menjadi imam salat tarawih, usianya tidak muda lagi.

    Selain itu, tidak ada pengganti yang sanggup menggantikan KH Azun Mauzun.

    “Ini karena kondisi, sedangkan kita cari penggantinya tidak ada,” ujar KH Azun Mauzun kepada Tribun Cirebon, Minggu (2/3/2025).

    Sedangkan terkait ditiadakan salat tarawih super kilat pada Ramadan tahun 2025 ini, diketahui bukan kali pertama.

    Sebelumnya pada tahun 2022, juga sempat ditiadakan. 

    Saat itu pihak ponpes menindaklanjuti imbauan dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Indramayu untuk meniadakan tarawih.

    Azun juga tidak memungkiri, kala itu jumlah jemaah yang datang ke masjid untuk salat tarawih sedikit berkurang dari biasanya.

    “Kita sempat istirahat satu tahun. Ternyata banyak masyarakat yang minta agar kembali diadakan,” ujar dia.

    Pelaksanaan salat tarawih kilat di Pondok Pesantren Al-Quraniyah Desa Dukuhjati, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, Senin (12/4/2021). (Tribun Jabar/Handhika Rahman)

    Berbeda dengan sebelumnya, alasan ditiadakan salat tarawih kilat di tahun 2025 lebih karena faktor usia KH Azun Mauzun yang bertindak sebagai imam, kini sudah tidak lagi muda.

    Selain itu, karena tidak adanya penerus untuk menggantikannya menjadi imam.

    Kini salat tarawih di Ponpes Al-Quraniyah dilaksanakan normal seperti masjid-masjid pada umumnya. 

    Namun dengan durasi yang masih cepat walau tidak secepat sebelumnya, yakni antara 12-15 menit saja.

    Azun sendiri bersyukur, pasalnya jemaah yang datang untuk salat tarawih masih banyak walau tidak sekilat sebelumnya.

    Mereka tetap semangat untuk datang ke masjid menunaikan ibadah yang hanya ada di bulan Ramadan tersebut.

    “Kami meminta kepada para jamaah tetap jalani ibadah seperti sedia kala, seperti sebelumnya.”

    “Jangan terpengaruh pada salat tarawih yang sudah dilaksanakan berpuluh-puluh tahun, tapi kini tidak ada,” ujar dia.

    Diketahui, salat tarawih kilat di Ponpes Al-Qur’aniyah sendiri sudah menjadi tradisi yang rutin dilakukan setiap tahun.

    Awal mula salat tarawih kilat ini digelar sekitar tahun 2006 silam.

    Tarawih kilat di Ponpes Al-Quraniyah, Desa Dukuhjati, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, juga diikuti warga sekitar pesantren yang merupakan laki-laki.

    Hampir seluruh warga khususnya anak muda, memilih mengikuti salat tarawih kilat.

    Ini sesuai dengan permintaan mereka yang ingin pelaksanaan salat tarawih berlangsung cepat.

    Hal itu pun sejalan dengan tujuan dari pihak ponpes sendiri.

    Mereka akhirnya memutuskan salat tarawih kilat karena ingin merangkul anak muda agar mau berangkat ke masjid.

    Sebelumnya diberitakan, Azun Mauzun bercerita soal kebiasaan anak muda di sekitar lingkungan pesantren yang hobi menghabiskan waktu dengan nongkrong.

    Mereka bermain gitar, bahkan konvoi motor.

    Hal itu mengganggu jemaah lainnya yang tengah melaksanakan salat tarawih.

    Sebagian lagi sibuk dengan urusan duniawi, seperti berdagang dan lain sebagainya, sehingga mengesampingkan berangkat ke masjid untuk salat tarawih.

    “Ini alasannya karena permintaan dari anak-anak muda itu sendiri, kalau tidak cepat, mereka tidak mau tarawih,” ujarnya.

    TARAWIH KILAT MENGHILANG – Salat tarawih kilat di Pondok Pesantren Al-Quraniyah Desa Dukuhjati, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, Selasa (12/3/2024) malam. Tarawih super kilat 7 menit di Indramayu kini tak lagi digelar mulai Ramadan 2025. (TribunCirebon.com/Handhika Rahman)

    Azun Mauzun sendiri tidak memungkiri, sejak Ponpes Al-Quraniyah menggelar salat tarawih kilat, jumlah jemaah yang datang terus bertambah.

    Bahkan tidak sedikit warga dari luar kampung yang juga ingin merasakan salat tarawih kilat di sana.

    Dalam hal ini, Azun Mauzun yang sekaligus imam salat tarawih kilat meyakini bahwa salat tarawih kilat yang dilakukan di ponpesnya tersebut sah.

    Meski cepat, tapi yang terpenting pelaksanaan salat tarawih sudah sesuai dengan syarat dan rukunnya salat. 

    Setiap bacaan salatnya, yakni biasa menggunakan surat pendek.

    Sebagai informasi, salat tarawih menjadi salah satu ibadah yang dilaksanakan umat musim saat bulan Ramadan.

    Ibadah tersebut dilaksanakan seusai salat Isya.

    Masyarakat pada umumnya bisa mengerjakan salat tarawih secara berjamaah di masjid.

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

  • Buntut Panjang Suara Tidak Sah ‘Menang’ di Pilkada Banjarbaru

    Buntut Panjang Suara Tidak Sah ‘Menang’ di Pilkada Banjarbaru

    Jakarta

    Fenomena suara tidak sah ‘menang’ di Pilkada Banjarbaru, Kalimantan Selatan, berbuntut panjang. Terbaru, empat komisioner KPU Banjarbaru dipecat.

    Kisruh Pilkada Banjarbaru ini berawal dari diskualifikasi terhadap pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota nomor urut 2 Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah. Meski telah didiskualifikasi di tengah jalan, surat suara masih menampilkan Aditya dan Said.

    KPU Banjarbaru membatalkan pencalonan Aditya-Said pada tanggal 31 Oktober 2024 atau kurang dari satu bulan sebelum hari pemungutan suara. Aditya merupakan Wali Kota Banjarbaru petahana.

    Dia didiskualifikasi berdasarkan surat rekomendasi Bawaslu Kalimantan Selatan yang menyatakan ada pelanggaran administrasi. Aditya-Said didiskualifikasi berawal dari laporan yang diajukan oleh rivalnya, yakni calon wakil wali kota Banjarbaru nomor urut 1, Wartono, ke Bawaslu.

    Wartono melaporkan Aditya karena dugaan penyalahgunaan kekuasaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Pilkada. Meski Aditya-Said didiskualifikasi, KPU tetap menggelar Pilkada Banjarbaru dengan satu paslon tanpa ada kotak kosong di surat suara.

    KPU mengatakan hal itu dilakukan karena diskualifikasi dilakukan menjelang hari pemungutan suara sehingga tidak memungkinkan untuk mencetak ulang surat suara. Hasilnya, KPU Banjarbaru menetapkan pasangan Erna Lisa Halaby-Wartono sebagai calon peraih suara terbanyak dalam Pilkada 2024. Lisa-Wartono dinyatakan meraih seluruh suara sah, meski suara tidak sah jauh lebih banyak.

    Dilansir Antara, Jumat (6/12/2024), penetapan perolehan suara hasil pemungutan suara Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru dilakukan melalui rapat pleno terbuka KPU Banjarbaru. Lisa-Wartono meraih 36.135 suara sah atau 100% suara sah dalam Pilkada Banjarbaru 2024.

    “Hasil rapat pleno terbuka KPU telah memutuskan perolehan suara yang diraih pasangan Erna Lisa Halaby dan Wartono yang meraih sebanyak 36.135 suara sah,” ujar Ketua KPU Banjarbaru Dahtiar di Banjarbaru pada Selasa (3/12).

    Dia mengatakan tidak ada perbedaan dengan penghitungan yang dilakukan saksi Erna Lisa Halaby-Wartono yang diusung oleh Gerindra, Golkar, PDIP, PAN, Demokrat, NasDem, Gelora, PKS, PSI, Perindo, PBB, Garuda dan PKB. Bawaslu juga tidak memberikan tanggapan.

    Dahtiar mengatakan total suara tidak sah pada Pilkada Banjarbaru mencapai 78.736. Dia menyebut suara pasangan calon yang didiskualifikasi KPU Banjarbaru, yakni Aditya-Said yang diusung PPP, Ummat, Buruh, dinyatakan nol.

    Digugat ke MK-Hasil Pilkada Dibatalkan

    Foto: Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)-(Anggi Muliawati/detikcom)

    Fenomena itu pun digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ada empat gugatan yang didaftarkan ke MK terkait masalah Pilkada Banjarbaru.

    Empat gugatan itu ialah:

    1. Gugatan diajukan Muhamad Arifin yang didaftarkan pada 4 Desember 2024

    2. Gugatan diajukan Udiansyah dan Abd Karim yang didaftarkan pada 4 Desember 2024

    3. Gugatan diajukan Hamdan Eko Benyamine, Hudan Nur, Zepi Al Ayubi dan Sandi Firly yang didaftarkan pada 4 Desember 2024

    4. Gugatan diajukan Muhammad Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah (paslon didiskualifikasi) yang didaftarkan pada 4 Desember 2024.

    Setelah melewati sidang pendahuluan, MK memutuskan melanjutkan gugatan yang diajukan Muhamad Arifin selaku Koordinator Lembaga Studi Visi Nusantara Kalimantan Selatan ke tahap pembuktian. Sementara, tiga gugatan lagi tidak diterima.

    Setelah melewati proses persidangan, MK memutuskan mengabulkan sebagian gugatan pemohon. MK memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di Pilkada Banjarbaru.

    “Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perselisihan hasil pilkada perkara 05/PHPU.BUP-XXIII/2024, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).

    MK menyatakan PSU harus digelar dengan menggunakan surat suara bergambar pasangan calon nomor urut 1 Erma Lisa Halaby dan Wartono melawan kolom atau kotak kosong. PSU harus dilaksanakan dalam rentang waktu 60 hari sejak putusan dibacakan.

    “Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru untuk melaksanakan pemungutan suara ulang pada setiap Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024 dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih elap, Daftar Pemilih Pindahan dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024 dengan menggunakan surat suara yang memuat dua kolom yang terdiri atas satu kolom yang mencantumkan Pasangan Calon Nomor Urut 1 Hj Erna Lisa Halaby dan Wartono dan satu kolom kosong yang tidak bergambar,” ujarnya.

    Dalam pertimbangannya, MK menyatakan pemungutan suara yang dilakukan di Banjarbaru dengan menggunakan surat suara yang masih terdapat gambar pasangan calon nomor urut 2 Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah bertentangan dengan mekanisme pemilihan satu pasangan calon. MK mengatakan suara dari paslon nomor 2 itu malah dihitung tidak sah.

    “Berkenaan dengan hal ini, oleh karena pada Pemilukada Kota Banjarbaru Tahun 2024 hanya tersisa satu pasangan calon peserta pemilihan karena adanya pasangan calon yang dibatalkan kepesertaannya, terhadap pemilukada tersebut seharusnya diterapkan Pasal 54C ayat (1) huruf e UU 10/2016 yang pada pokoknya menyatakan salah satu kondisi dilaksanakannya Pemilihan dengan satu pasangan adalah apabila terdapat pasangan calon yang dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta Pemilihan yang mengakibatkan hanya terdapat satu pasangan calon,” ujar MK.

    MK menyatakan telah terjadi kondisi khusus yang menimbulkan anomali penetapan suara sah di Pilkada Banjarbaru. MK menilai seharusnya pilkada yang diikuti satu pasangan calon diterapkan mekanisme yang sama tanpa membeda-bedakan.

    MK berpandangan KPU telah mengabaikan hak pemilih dengan dinyatakan tidak sahnya suara pemilih yang tidak memilih pasangan Erna-Wartono. MK menyebut KPU tetap menggunakan surat suara yang memuat pasangan Aditya-Said meski sudah didiskualifikasi.

    “Meskipun Termohon telah berupaya mensosialisasikan kondisi tersebut Kepada para calon pemilih, namun hal tersebut tidak dapat memperbaiki fakta bahwa hanya surat suara yang memilih Pasangan Calon Nomor Urut 1 yang kemudian dihitung sebagai surat suara sah,” ujar Hakim MK Enny.

    MK mengatakan tidak ada kejelasan kriteria terkait perolehan suara pasangan Aditya-Said dinyatakan sebagai suara tidak sah. Enny menyatakan KPU telah bersikap abai dalam menerapkan diskresi yang mengedepankan hak konstitusional dan kepentingan pemilih.

    “Dalam batas penalaran yang wajar, pada Pemilukada Kota Banjarbaru Tahun 2024, terdapat fakta bahwa hanya tersisa satu pasangan calon sebagai peserta dalam Pemilukada Kota Banjarbaru Tahun 2024 pada waktu kurang dari 29 hari sebelum pemungutan suara, maka terdapat cukup kondisi dan kejadian khusus yang dapat menjadi dasar bagi Termohon untuk menunda pemungutan suara,” jelasnya.

    DKPP Pecat 4 Komisioner KPU Banjarbaru

    Ilustrasi KPU (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)

    Persoalan Pilkada Banjarbaru tak berhenti di putusan MK. Terbaru, empat komisioner KPU Banjarbaru resmi mendapatkan sanksi pemberhentian tetap karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).

    Mereka dijatuhi sanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Sanksi itu diberikan terkait putusan MK yang memerintahkan pemungutan suara ulang di Banjarbaru.

    Dilansir Antara, Sabtu (1/3/2025), sanksi itu dibacakan langsung oleh Ketua DKKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan sebanyak tujuh perkara di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta. Perkara yang teregister dengan nomor 25-PKE-DKPP/2025 itu diadukan oleh mantan calon Wakil Wali Kota Banjarbaru Said Abdullah yang memberikan kuasa kepada Syarifah Hayana, Abdul Hanap, dan Daldiri.

    “Mengabulkan permohonan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi penghentian tetap kepada teradu,” kata Heddy.

    Empat komisioner yang diberhentikan tetap yakni Teradu I Dahtiar selaku ketua merangkap anggota KPU Kota Banjarbaru, Teradu II Resty Fatma Sari, Teradu III Normadina, dan Teradu IV Hereyanto masing-masing selaku anggota KPU Kota Banjarbaru. Sementara, anggota KPU Banjarbaru Haris Fadhillah sebagai Teradu V mendapat peringatan keras.

    “Keputusan ini terhitung sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan dan memerintahkan badan pengawas pemilihan umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” ujarnya.

    KPU RI pun memberi jaminan PSU di Banjarbaru tetap terlaksana meski ada empat anggota KPU setempat yang dipecat. KPU RI akan mengerahkan KPU Kalimantan Selatan untuk mengambil alih tugas KPU Banjarbaru.

    “KPU akan menugaskan KPU Kalimantan Selatan untuk mengambil alih tugas, wewenang dan kewajiban KPU Kota Banjarbaru,” kata Komisioner KPU Idham Holik saat dihubungi, Sabtu (1/3).

    Idham mengatakan pihaknya tidak akan mengintervensi keputusan DKPP. Dia menyebut pelanggaran etik berkaitan dengan persoalan individu.

    “Etik itu terkait individual penyelenggara pemilu/pilkada. Jadi hal tersebut kembali ke individu yang terkena putusan tersebut,” ucapnya.

    Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pihaknya menghormati keputusan DKPP. Dia meminta agar masalah yang menjadi pemicu Pilkada Banjarbaru diulang tak lagi terjadi.

    “Komisi II tak mau keteledoran dan kesalahan yang mengakibatkan PSU terulang. Kami juga meminta evaluasi terhadap keanggotaan KPU di daerah yang nyata-nyata tidak profesional,” ujar Rifqi kepada wartawan, Minggu (2/3/2025).

    Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf juga mendukung DKPP. Dia mengatakan uang rakyat hilang gara-gara Pilkada Banjarbaru bermasalah hingga berujung PSU.

    “Kalau menurut saya tepat, apa yang dilakukan oleh DKPP untuk memberhentikan karena ada uang negara, uang rakyat yang hilang. Itu kan APBD, ya kan,” kata Dede.

    Halaman 2 dari 3

    (haf/haf)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Legislator Dukung 4 Anggota KPU Banjarbaru Dipecat: Uang Negara Hilang

    Legislator Dukung 4 Anggota KPU Banjarbaru Dipecat: Uang Negara Hilang

    Jakarta

    Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menilai keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memberhentikan empat komisioner KPU Banjarbaru tepat. Ia menilai ada uang negara atau rakyat yang hilang lantaran di wilayah tersebut mesti dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).

    “Kalau menurut saya tepat, apa yang dilakukan oleh DKPP untuk memberhentikan karena ada uang negara, uang rakyat yang hilang. Itukan APBD, ya kan,” kata Dede Yusuf dihubungi, Minggu (2/2/2025).

    Dede mengatakan mestinya setiap keputusan yang diambil KPU di daerah mesti dikoordinasikan dengan pusat. Ia menyayangkan Pilkada Banjarbaru yang harus dilakukan PSU.

    “Jadi emang kalau kita perhatikan kecermatan penyelenggara itu sangat dibutuhkan. Jadi pada saat mengambil sebuah keputusan apapun juga terutama kayak Banjarbaru yang saya dengar itu kan pembatalan pencalonan, sementara calon cuma dua. Berarti kan ada yang diuntungkan, dengan kayak begitu kan ada yang diuntungkan,” katanya.

    Ia mengingatkan pemegang kewenangan di daerah harus selalu berkonsultasi dengan pusat. Dede menilai akibat kesalahan tersebut, negara dibebankan lagi dengan anggaran PSU yang nilainya tidak sedikit.

    “Nah ini yang tidak dibaca oleh penyelenggara mestinya segera pada saat itu berkonsultasi dengan KPU pusat, nggak langsung semata-mata melakukan sebuah keputusan yang akhirnya berdampak harus cetak ulang, bahkan harus Pilkada ulang,” ujar Dede.

    Ia melihat adanya interpretasi yang berbeda antara KPU dan Mahkamah Konstitusi (MK). Dede menilai setiap pengambilan keputusan harus dikoordinasikan supaya tak ada kesalahan fatal yang merugikan rakyat.

    “Banyak beberapa hal yang salah mempersepsikan aturan-aturan, mungkin bisa juga MK menginterpretasikan berbeda dengan yg interpretasi KPU, tetapi sebelum mengambil keputusan kan mestinya harus bisa melakukan diskusi dulu dengan MK, dengan KPU Pusat,” kata politikus Demokrat ini.

    4 Komisioner KPU Banjarbaru Diberhentikan

    Dilansir Antara, Sabtu (1/3), sanksi itu dibacakan langsung oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan sebanyak tujuh perkara di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta. Perkara yang teregister dengan nomor 25-PKE-DKPP/2025 itu diadukan oleh mantan calon Wakil Wali Kota Banjarbaru Said Abdullah yang memberikan kuasa kepada Syarifah Hayana, Abdul Hanap, dan Daldiri.

    “Mengabulkan permohonan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi penghentian tetap kepada teradu,” kata Heddy.

    Empat komisioner yang diberhentikan tetap adalah Teradu I Dahtiar selaku ketua merangkap anggota KPU Kota Banjarbaru, Teradu II Resty Fatma Sari, Teradu III Normadina, dan Teradu IV Hereyanto masing-masing selaku anggota KPU Kota Banjarbaru. Selain itu, anggota KPU Banjarbaru lainnya, Haris Fadhillah sebagai Teradu V, mendapat peringatan keras.

    “Keputusan ini terhitung sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan dan memerintahkan badan pengawas pemilihan umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” ujarnya.

    Diketahui, mulanya Pilkada Banjarbaru diikuti dua pasangan calon, yakni pasangan nomor urut 1 Erna Lisa Halaby-Wartono melawan pasangan nomor urut 2, Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah.

    Pada 31 Oktober 2024, KPU Banjarbaru membatalkan pencalonan pasangan Aditya-Said. Artinya, Aditya-Said didiskualifikasi kurang dari satu bulan sebelum hari pemungutan suara.

    Aditya, yang merupakan Wali Kota Banjarbaru petahana, didiskualifikasi berdasarkan surat rekomendasi Bawaslu Kalimantan Selatan yang menyatakan keduanya melakukan pelanggaran administrasi. Aditya-Said didiskualifikasi berawal dari laporan yang diajukan oleh rivalnya, yakni calon wakil wali kota Banjarbaru nomor urut 1, Wartono, ke Bawaslu.

    Wartono melaporkan Aditya karena dugaan penyalahgunaan kekuasaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Pilkada. Meski Aditya-Said didiskualifikasi, KPU tetap menggelar Pilkada Banjarbaru dengan 1 paslon tanpa ada kotak kosong di surat suara.

    KPU mengatakan hal itu dilakukan karena diskualifikasi dilakukan menjelang hari pemungutan suara sehingga tidak memungkinkan untuk mencetak ulang surat suara. Foto dari Aditya-Said masih ada di kertas suara. Pemilih yang mencoblos foto Aditya-Said dianggap tidak sah.

    Hasil perolehan suara, Lisa-Wartono meraih 36.135 suara sah atau 100% suara sah dalam Pilkada Banjarbaru 2024. Sementara total suara tidak sah pada pilkada Banjarbaru mencapai 78.736 dan suara pasangan calon yang didiskualifikasi dinyatakan 0.

    Persoalan tersebut kemudian digugat ke Mahkamah Konstitusi. Hasilnya, MK memerintahkan Pilkada Banjarbaru diulang dengan surat suara yang memuat dua kolom, yakni kolom berisi pasangan calon nomor urut 1 Hj Erna Lisa Halaby dan Wartono dan satu kolom kosong yang tidak bergambar.

    (dwr/azh)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Politik sepekan, Prabowo-Jokowi-SBY hingga Megawati soal retret

    Politik sepekan, Prabowo-Jokowi-SBY hingga Megawati soal retret

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa politik selama sepekan telah diwartakan ANTARA, dan berikut kami sajikan lima berita pilihan untuk Anda, yakni mulai dari Presiden Prabowo bersama Presiden Ke-7 RI Jokowi dan Presiden Ke-6 RI SBY menekan tombol peluncuran BPI Danantara secara bersamaan hingga PDIP menegaskan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri tak pernah melarang kader ikut retret kepala daerah.

    1. Prabowo, Jokowi dan SBY tekan tombol bersama luncurkan Danantara

    Presiden RI Prabowo Subianto bersama Presiden Ke-7 RI Joko Widodo dan Presiden Ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono menekan tombol bersama seraya meluncurkan secara resmi Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (24/2).

    Sebelum menekan tombol tersebut, Presiden Prabowo memberikan sambutan dan meluncurkan secara resmi BPI Danantara.

    Selengkapnya baca di sini.

    2. PDIP tegaskan Megawati tak pernah larang kepala daerah ikut retret

    Juru Bicara PDI Perjuangan Ahmad Basarah menegaskan bahwa Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri tidak pernah melarang kepala daerah dari partai tersebut untuk mengikuti retret di Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah.

    Basarah saat konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Selasa (25/2), mengatakan bahwa Megawati melalui instruksi harian yang dikeluarkan pada Kamis (20/2) meminta kepala daerah yang merupakan kader PDIP untuk menunda perjalanan ke lokasi retret.

    Selengkapnya baca di sini.

    3. Mendagri terbitkan surat edaran efisiensi anggaran

    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran Nomor 900/833/SJ tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025.

    Beleid yang terbit pada 23 Februari 2025 itu merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 terkait efisiensi belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan APBD TA 2025.

    Selengkapnya baca di sini.

    4. AHY kembali terpilih jadi Ketua Umum Partai Demokrat

    Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terpilih kembali menjadi Ketua Umum Partai Demokrat periode 2025-2030 dalam Kongres VI Partai Demokrat.

    Hal tersebut diputuskan dalam kongres hari pertama yang digelar di Hotel Ritz Carlton, Jakarta Selatan, Senin (24/2).

    Selengkapnya baca di sini.

    5. DKPP jatuhkan sanksi pemberhentian tetap 4 komisioner KPU Banjarbaru

    Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap empat komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).

    Sanksi pemberhentian tetap tersebut dibacakan oleh Ketua DKKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan sebanyak tujuh perkara di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, Jumat (28/2), dengan nomor perkara 25-PKE-DKPP/2025. Perkara ini diadukan oleh mantan calon Wakil Wali Kota Banjarbaru Said Abdullah yang memberikan kuasa kepada Syarifah Hayana, Abdul Hanap, dan Daldiri.

    Selengkapnya baca di sini.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

  • DKPP Tak Bisa Usut Pimpinan KPU Terkait PSU 24 Pilkada: Kami Bersifat Pasif

    DKPP Tak Bisa Usut Pimpinan KPU Terkait PSU 24 Pilkada: Kami Bersifat Pasif

    Jakarta

    Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito, buka suara terkait nasib para pimpinan KPU usai empat komisioner KPU Banjarbaru diberhentikan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU). Heddy mengaku tidak bisa mengusut para pimpinan KPU tersebut tanpa adanya aduan masyarakat.

    “DKPP bersifat pasif,” kata Heddy saat dihubungi, Sabtu (1/3/2025).

    Heddy mengatakan pihaknya menunggu pengaduan etik dari masyarakat. Menurutnya, DKPP tidak bisa memeriksa perkara etik yang tidak diadukan.

    “DKPP hanya memeriksa perkara etik yang diadukan,” ucap dia.

    Untuk diketahui, empat komisioner KPU Banjarbaru resmi mendapatkan sanksi pemberhentian tetap karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Sanksi ini terkait putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan pemungutan suara ulang di Banjarbaru.

    Dilansir Antara, Sabtu (1/3), sanksi itu dibacakan langsung oleh Ketua DKKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan sebanyak tujuh perkara di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta. Perkara yang teregister dengan nomor 25-PKE-DKPP/2025 itu diadukan oleh mantan calon Wakil Wali Kota Banjarbaru Said Abdullah yang memberikan kuasa kepada Syarifah Hayana, Abdul Hanap, dan Daldiri.

    Empat komisioner yang diberhentikan tetap yakni Teradu I Dahtiar selaku ketua merangkap anggota KPU Kota Banjarbaru, Teradu II Resty Fatma Sari, Teradu III Normadina, dan Teradu IV Hereyanto masing-masing selaku anggota KPU Kota Banjarbaru. Selain itu, anggota KPU Banjarbaru lainnya, Haris Fadhillah sebagai Teradu V mendapat peringatan keras.

    “Keputusan ini terhitung sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan dan memerintahkan badan pengawas pemilihan umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” ujarnya.

    (maa/dnu)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu