Tag: Sahbirin Noor

  • KPK Terus Lacak Lokasi Persembunyian Gubernur Kalsel Sahbirin Noor – Page 3

    KPK Terus Lacak Lokasi Persembunyian Gubernur Kalsel Sahbirin Noor – Page 3

    KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT), pada Minggu (6/10), terkait kasus dugaan korupsi di Kalimantan Selatan (Kalsel) dan mengamankan enam orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

    Selanjutnya pada Selasa (8/10), KPK mengumumkan penetapan status tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dalam kasus tersebut.

    Para tersangka lain dalam kasus tersebut adalah para pihak yang terjaring dalam OTT, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel Ahmad Solhan serta Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel Yulianti Erlynah.

    Selain itu Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad dan Pelaksana Tugas (Plt) Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean.

    Kemudian dua tersangka lainnya berasal dari swasta, yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto. Kedua pihak swasta tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas perannya sebagai pemberi suap.

     

  • KPK Dalami Dugaan Uang Korupsi Sahbirin Noor Mengalir ke Sang Istri untuk Pencalonan Gubernur Kalsel

    KPK Dalami Dugaan Uang Korupsi Sahbirin Noor Mengalir ke Sang Istri untuk Pencalonan Gubernur Kalsel

    GELORA.CO  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sedang mendalami dugaan uang korupsi Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor mengalir ke pencalonan sang istri, Raudhatul Jannah.

    Diketahui Raudhatul Jannah atau yang karib disapa Acil Odah sedang ikut dalam kontestasi Pilkada 2024 sebagai calon gubernur Kalsel.

    Di tengah kandidasi tersebut, suami Raudhatul yaitu Sahbirin atau yang akrab disapa Paman Birin dijerat sebagai tersangka korupsi oleh KPK. 

    Paman Birin diduga menerima suap hingga miliaran rupiah terkait Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di Kalsel.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, materi tersebut akan didalami tim penyidik dalam proses pemeriksaan saksi-saksi.

    “Masih didalami. Penyidik masih memanggil saksi-saksi dan semua pihak yang diduga memiliki peran serta baik aktif maupun pasif akan dimintai keterangan,” kata Tessa dalam keterangannya, Sabtu (9/11/2024).

    Pada Pilgub kali ini, Paman Birin tak mencalonkan diri lagi sebagai gubernur karena telah menjabat dua periode.

    Sebagai gantinya, dia mendorong istrinya, Raudhatul Jannah, sebagai calon gubernur berpasangan dengan mantan Anggota DPRD Kalsel sekaligus politisi kelahiran Makassar, Akhmad Rozanie Himawan Nugraha.

    Pasangan ini diusung Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Gerindra, PDIP, dan PKB.

    Istri Paman Birin pun harus menantang Muhidin yang berpasangan dengan “crazy rich” Kalsel sekaligus mantan Anggota DPR RI, Hasnuryadi Sulaiman.

    Muhidin mencalonkan diri sebagai gubernur setelah satu periode menjabat wakil gubernur mendampingi Paman Birin (periode 2021–sekarang).

    Pasangan Muhidin dan Hasnuryadi diusung PAN, PKS, Partai Demokrat, PSI, PKN, Partai Buruh, Partai Garuda, Perindo, dan Partai Ummat.

    Calon Gubernur Kalsel hanya ada dua, petahana wakil gubernur dan istri gubernur.

    Kasus korupsi yang menyandung Paman Birin terjadi di era pemerintahannya bersama dengan Muhidin.

    Sahbirin Masih Dicari, Info Tempat Persembunyiannya Diakntongi KPK

    KPK menyatakan tetap berusaha mencari keberadaan dari Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor.

    Penyidik disebut telah mengantongi info lokasi persembunyian tersangka kasus dugaan korupsi itu.

    Namun, informasi tersebut tidak bisa dibuka ke publik.

    “Informasi yang saya dapat, penyidik masih memiliki opsi-opsi informasi lokasi di mana yang bersangkutan ini bisa ditemukan. Jadi masih dilakukan proses pencarian yang bersangkutan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/11/2024).

    “Informasi kami enggak bisa share secara terbuka di sini, untuk penyidik jajaki, datangi dan cari keberadaan yang bersangkutan,” imbuh jubir berlatar belakang pensiunan Polri ini.

    Di sisi lain, Tessa mengatakan KPK hingga saat ini belum perlu mengeluarkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap pria yang karib disapa Paman Birin itu.

    Sebab, status Paman Birin juga masih dalam pencegahan ke luar negeri.

    Tessa menerangkan bahwa penerbitan DPO bisa dilakukan jikalau semua cara untuk mencari Paman Birin sudah dilakukan.

    “KPK sudah melakukan proses pencekalan atau pencegahan ke luar negeri, sehingga kami masih memiliki keyakinan yang bersangkutan ada di dalam negeri, tidak keluar negeri,” katanya.

    “Umumnya DPO itu dikeluarkan setelah semua opsi sudah dilakukan dan sudah tidak ada lagi yang bisa, tidak ada informasi segala macam, penegak hukum menerbitkan DPO,” Tessa melanjutkan.

    KPK diketahui menyatakan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor telah melarikan diri

  • Kriminal kemarin, judol Kamboja hingga DPO pelecehan anak

    Kriminal kemarin, judol Kamboja hingga DPO pelecehan anak

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa berkaitan dengan keamanan menghiasi Jakarta yang terjadi pada Jumat (8/11), mulai dari judi online (judol) Kamboja hingga penerbitan daftar pencarian orang (DPO) pelecehan anak.

    Berikut berita selengkapnya yang masih menarik untuk dibaca kembali:

    1. Polisi buru pria yang DPO karena lecehkan anak di Pejaten Timur

    Kepolisian masih memburu Jajang (35) yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) karena melakukan pelecehan seksual terhadap anak berusia delapan tahun di Pejaten Timur, Jakarta Selatan pada 2020.

    “Masih kita cari hingga kini,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

    Selengkapnya di sini

    2. Isi BBM pakai motor modifikasi, Polisi tahan 6 tersangka di Tangerang

    Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menahan sebanyak enam orang tersangka akibat mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dengan memodifikasi tangki motor di Tangerang.

    “Enam pemilik motor yang dimodifikasi tangkinya berinisial BT, H, R, SB, TA dan W, ” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

    Selengkapnya di sini

    3. 4.324 rekening dikirim ke bandar judol Kamboja pakai ekspedisi resmi

    Polisi mengungkap 4.324 rekening yang dibeli dari masyarakat oleh sindikat jual beli rekening di Cengkareng, Jakarta Barat dikirim ke bandar judi online (judol) di Kamboja memakai jalur ekspedisi resmi.

    “Jalur resmi,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi dalam penggerebekan sindikat bersangkutan di Perumahan Cengkareng Indah, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat.

    Selengkapnya di sini

    Delapan orang tersangka berinisial RS (31), DAP (27), Y (44), RF (28), ME (21), RH (29), AR (22) dan RD (28) dalam kasus penampungan dan penyewaan rekening judi dalam jaringan (online) internasional di wilayah Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (8/11/2024). (ANTARA/Risky Syukur)4. Polisi tangkap DPO kasus pencabulan di Panti Asuhan Tangerang

    Kepolisian berhasil menangkap satu tersangka berinisial YS (28) yang ada di dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pencabulan anak di panti asuhan di daerah Kunciran Indah, Pinang, Kota Tangerang.

    “Buronan pelaku YS pelecehan seksual terhadap anak panti asuhan Darussalam An Nur di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, telah ditangkap,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Jumat.

    Selengkapnya di sini

    5. KPK kantongi 152 bukti penetapan tersangka Sahbirin Noor sesuai aturan

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi sebanyak 152 bukti untuk penetapan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor dalam kasus dugaan suap lelang proyek, sudah sesuai aturan.

    “Kemarin ada 152 alat bukti yang kita sampaikan termasuk juga bukti-bukti elektronik,” kata anggota Biro Hukum KPK, Mia Suryani kepada wartawan usai kesimpulan persidangan gugatan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.

    Selengkapnya di sini

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Menghilang Tanpa Jejak, KPK Singgung Soal Sikap Ksatria dan Tanggung Jawab

    Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Menghilang Tanpa Jejak, KPK Singgung Soal Sikap Ksatria dan Tanggung Jawab

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut rakyat di Kalimantan Selatan (Kalsel) tengah menunggu pertanggungjawaban Gubernur Kalsel Sahbirin Noor atas kasus dugaan suap yang menjeratnya. Sosok yang akrab disapa Paman Birin itu diketahui masih belum muncul ke publik seusai ditetapkan sebagai tersangka.

    “Tentunya kan yang bersangkutan juga masih memiliki tanggung jawab ya di Kalsel,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/11/2024).

    KPK kini masih terus mencari keberadaan Sahbirin Noor. Tessa pun menilai rakyat di Kalsel juga menanti sikap ksatria yang bersangkutan dengan muncul ke publik.

    “Rakyatnya juga menunggu, menanti, yang sudah memberikan suara kepada yang bersangkutan tentunya menginginkan yang bersangkutan punya tanggung jawab di daerahnya dan bisa bersikap ksatria untuk muncul,” tuturnya.

    KPK pun belum berencana memasukkan nama Sahbirin Noor ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Tessa menyebut, pada umumnya langkah memasukkan nama seseorang ke dalam DPO akan dilakukan ketika tidak ada lagi upaya yang bisa dilakukan untuk menemukannya.

    “Umumnya DPO itu dikeluarkan setelah semua opsi sudah dilakukan dan sudah tidak ada lagi yang bisa, tidak ada informasi segala macam, penegak hukum menerbitkan DPO,” ungkapnya.

    Sebelumnya, KPK telah memberikan bukti Gubernur Kalsel Sahbirin Noor (SHB) melarikan diri di sidang praperadilan. Keberadaan sosok yang akrab disapa Paman Birin itu masih misterius seusai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

    Diungkapkan pada sidang lanjutan praperadilan Sahbirin Noor, Rabu (6/11/2024), KPK telah menyampaikan bukti-bukti mengenai formalitas kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus dugaan suap terkait sejumlah proyek pekerjaan di Pemprov Kalsel, baik pada tahap penyelidikan maupun penyidikan.

    “KPK juga menyampaikan bukti permulaan cukup yang sah untuk mentersangkakan SHB,” kata anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (7/11/2024).

    Bukti-bukti permulaan yang telah dikantongi KPK dalam kasus ini, antara lain keterangan, surat dokumen, petunjuk, dan bukti elektronik. Hal itu sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHAP.

    “Selain itu, bukti terkait SHB melarikan diri sehingga tidak dapat mengajukan praperadilan sebagaimana diatur dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2018,” ungkap Budi.

  • Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Menghilang Tanpa Jejak, KPK Singgung Soal Sikap Ksatria dan Tanggung Jawab

    Kantongi 152 Bukti, KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Sahbirin Noor Sesuai Aturan

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penetapan status tersangka terhadap Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor dalam kasus dugaan suap lelang proyek, sudah sesuai aturan. Bahkan, penetapan tersebut berdasarkan 152 bukti yang dimiliki lembaga antirasuah tersebut.

    “Kemarin ada 152 alat bukti yang kita sampaikan termasuk juga bukti-bukti elektronik,” kata anggota Biro Hukum KPK Mia Suryani kepada wartawan usai kesimpulan persidangan gugatan praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/11/2024).

    Penetapan tersangka yang dilakukan KPK, menurut dia, sudah termasuk dalam serangkaian dari operasi tangkap tangan (OTT). Penetapan tersangka juga telah berdasarkan dua alat bukti sebagaimana yang diatur dalam Pasal 44 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK), termasuk juga dalam putusan MK.

    “Hand phone dan hasil dari penyadapan yang memang ada menyebutkan keterlibatan dari si pemohon,” tegas Mia.

    Dia menjelaskan, seharusnya Sahbirin tidak bisa mengajukan praperadilan karena yang bersangkutan juga tidak diketahui keberadaannya. “Kita juga sudah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap diri pemohon itu adalah untuk sewaktu-waktu pemohon ini muncul, kita bisa langsung tangkap,” jelasnya.

    Sementara itu, kuasa hukum Gubernur Kalsel Sahbirin Noor (SHB) Agus Sudjatmoko menyatakan penetapan sang klien sebagai tersangka juga tidak sah lantaran tak memenuhi alasan. Selain itu, Sahbirin belum pernah diperiksa dan langsung ditetapkan tersangka.

    “KPK tidak pernah bisa membuktikan dalam persidangan adanya pemeriksaan terlebih dahulu kepada calon tersangka, buat bukti permulaan yang cukup juga tak ada,” kilahnya.

    Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan gugatan praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor (SHB) pada Selasa (12/11/2024) KPK melakukan OTT pada Minggu (6/10/2024), terkait kasus dugaan korupsi di Kalsel.

    Pada Selasa (8/10/2024), KPK mengumumkan penetapan status tersangka Gubernur Sahbirin Noor dalam kasus dugaan suap lelang proyek di Kalsel.

    Selain itu, KPK juga turut menetapkan status tersangka terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel Yulianti Erlynah, Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, dan Pelaksana Tugas (Plt) Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean.

    Selain itu, masih dua orang tersangka lainnya yang berasal dari swasta, yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.

    Proyek yang menjadi objek perkara tersebut adalah pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan senilai Rp 23 miliar, pembangunan Gedung Samsat Terpadu senilai Rp 22 miliar, dan pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel senilai Rp 9 miliar.

  • Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Menghilang Tanpa Jejak, KPK Singgung Soal Sikap Ksatria dan Tanggung Jawab

    KPK Masih Punya Petunjuk Soal Keberadaan Gubernur Kalsel

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih punya petunjuk seputar dugaan keberadaan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor (SHB) yang menjadi tersangka atas kasus dugaan suap dan gratikasi. Keberadaan sosok yang akrab disapa Paman Birin itu masih misterius.

    “Masih ada informasi-informasi yang kami juga enggak bisa share secara terbuka di sini untuk penyidik jajaki, datangi, dan cari keberadaan yang bersangkutan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/11/2024).

    Tessa menyebutkan, KPK sudah mengajukan cegah ke luar negeri kepada Ditjen Imigrasi terhadap Sahbirin Noor. Untuk itu, pihaknya tetap berkeyakinan yang bersangkutan masih berada di Indonesia.

    “Penyidik masih memiliki opsi-opsi informasi lokasi di mana yang bersangkutan ini bisa ditemukan. Jadi masih dilakukan proses pencarian yang bersangkutan,” ujar Tessa.

    KPK pun belum berencana memasukkan nama Gubernur Kalsel Sahbirin Noor ke daftar pencarian orang (DPO). Tessa menyebut, pada umumnya langkah memasukkan nama seseorang ke DPO akan dilakukan ketika tidak ada lagi upaya yang bisa dilakukan untuk menemukan.

    “Umumnya DPO itu dikeluarkan setelah semua opsi sudah dilakukan dan sudah tidak ada lagi yang bisa, tidak ada informasi segala macam, penegak hukum menerbitkan DPO,” tutur Tessa.

    Sebelumnya, KPK telah memberikan bukti Gubernur Kalsel Sahbirin Noor (SHB) melarikan diri pada sidang praperadilan. Keberadaan Gubernur Kalsel masih misterius usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

    Diungkapkan pada sidang lanjutan praperadilan Sahbirin Noor, Rabu (6/11/2024), KPK telah menyampaikan bukti-bukti mengenai formalitas kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus dugaan suap terkait sejumlah proyek pekerjaan di wilayah Pemprov Kalsel, baik di tahap penyelidikan maupun penyidikan.

    Bukti-bukti permulaan yang telah dikantongi KPK dalam kasus ini antara lain, keterangan, surat dokumen, petunjuk, dan bukti elektronik. Hal itu sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHAP.

  • KPK kantongi 152 bukti penetapan tersangka Sahbirin Noor sesuai aturan

    KPK kantongi 152 bukti penetapan tersangka Sahbirin Noor sesuai aturan

    Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi sebanyak 152 bukti untuk penetapan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor dalam kasus dugaan suap lelang proyek, sudah sesuai aturan.

    “Kemarin ada 152 alat bukti yang kita sampaikan termasuk juga bukti-bukti elektronik,” kata anggota Biro Hukum KPK, Mia Suryani kepada wartawan usai kesimpulan persidangan gugatan praperadilan
    Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.

    Ia mengatakan penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK sudah termasuk dalam serangkaian dari operasi tangkap tangan (OTT) oleh lembaga anti rasuah itu.

    Dinyatakan, penetapan tersangka ini telah dilakukan dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti sebagaimana yang diatur dalam pasal 44 undang-undang KPK termasuk juga dalam putusan MK.

    Terkait dengan keterangan permohonan praperadilan Sahbirin, dia mengatakan harusnya tidak bisa diajukan karena yang bersangkutan juga tidak diketahui keberadaannya.

    “Karena si pemohonnya memang tidak diketahui keberadaannya. Termasuk juga kita sudah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap diri pemohon itu adalah untuk sewaktu-waktu pemohon ini muncul, kita bisa langsung tangkap,” jelasnya.

    Sementara, Kuasa hukum Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB), Agus Sudjatmoko menyatakan penetapan sang klien sebagai tersangka juga tidak sah lantaran tak memenuhi alasan.

    Dikatakan, sang klien belum pernah diperiksa dan langsung ditetapkan tersangka.

    Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan gugatan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB) pada Selasa (12/11).

    KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT), Minggu (6/10), terkait kasus dugaan korupsi di Kalimantan Selatan (Kalsel).

    Pada Selasa (8/10), KPK mengumumkan penetapan status tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dalam kasus dugaan suap lelang proyek di Kalimantan Selatan.

    Selain itu, KPK juga turut menetapkan status tersangka terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel Yulianti Erlynah, Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, dan Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean.

    Proyek yang menjadi objek perkara tersebut adalah pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan senilai Rp23 miliar, pembangunan Gedung Samsat Terpadu senilai Rp22 miliar dan pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan senilai Rp9 miliar.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2024

  • KPK Kantongi Bukti Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Kabur dalam Status Tersangka

    KPK Kantongi Bukti Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Kabur dalam Status Tersangka

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut telah mengantongi bukti dugaan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor melarikan diri alias kabur dalam status tersangka kasus dugaan korupsi. 

    Bukti itu dibawa oleh KPK ke hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada sidang gugatan praperadilan yang diajukan Sahbirin, Rabu (6/11/2024). 

    Tidak hanya soal bukti bahwa kepala daerah itu diduga kabur, Biro Hukum KPK turtu menyampaikan sederet bukti soal formalitas kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat anak buah serta orang kepercayaan Sahbirin.  

    Di sisi lain, KPK turut menghadirkan bukti permulaan cukup yang sah untuk menetapkan Sahbirin sebagai tersangka. Bukti-bukti yang dibawa itu meliputi keterangan para saksi, surat dokumen, petunjuk serta bukti elektronik sesuai pasal 184 KUHAP.

    “Selain itu, bukti terkait SHB melarikan diri sehingga tidak dapat mengajukan praperadilan sebagaimna diatur dalam SEMA [Surat Edaran Mahkamah Agung] No.1/2018,” ujar Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis.

    Oleh sebab itu, lembaga antirasuah mengajak masyarakat untuk terus memantau dan mengikuti perkembangan proses penanganan perkara tersebut sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemberantasan korupsi.

    Pada keterangan sebelumnya, KPK memastikan pria yang akrab disapa Paman Birin itu sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Lembaga antirasuah juga telah menggeledah sejumlah lokasi yang diduga tempat perbuatannya seperti kantor, rumah dinas maupun rumah pribadinya.

    KPK lalu menyoroti bahwa Sahbirin juga tidak melakukan aktivitas kesehariannya di Kantor Gubernur kendati belum ditahan. Oleh sebab itu, KPK berkesimpulan bahwa paman dari pengusaha Jhonlin Group Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam itu kabur.

    Untuk itu, kini KPK telah menerbitkan surat perintah penangkapan dan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Sahbirin. Lembaga itu juga menilai Majelis Hakim di PN Jakarat Selatan seharusnya menolak praperadilan yang diajukan tersangka.

    Berdasarkan catatan Bisnis, lembaga tersebut telah menetapkan total tujuh orang tersangka termasuk Sahbirin pada Oktober 2024 lalu. Namun, hanya enam orang yang sudah ditahan setelah digelarnya OTT. 

  • Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Melarikan Diri – Page 3

    Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Melarikan Diri – Page 3

    KPK menyebut Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB) yang jadi tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel kabur. Kondisi ini dinilai membuat upaya praperadilan yang diajukan Sahbirin menjadi cacat formil.

    “Sehingga permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon SHB harus dinyatakan tidak dapat diterima oleh Hakim Praperadilan, sebagaimana ketentuan SEMA No. 1/2018,” kata tim Jubir KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (6/11).

    KPK memastikan hingga saat persidangan praperadilan berlangsung, Sahbirin tidak diketahui keberadaannya, meskipun KPK telah melakukan upaya pencarian ke beberapa lokasi.

    “SHB juga telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) namun tetap tidak menunjukkan dirinya. Meskipun KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang diduga merupakan tempat persembunyiannya, antara lain di kantor, rumah dinas, maupun rumah pribadinya,” terang Budi.

    Sampai saat ini Sahbirin tidak dalam status tahanan, namun dia selaku Gubernur Kalimantan Selatan tidak melakukan aktivitas sehari-hari di kantor sebagaimana tugas dan tanggung jawabnya.

    “Kondisi ini menunjukkan bahwa SHB selaku tersangka secara jelas telah melarikan diri atau kabur, yaitu sejak dilakukan serangkaian tindakan tangkap tangan oleh KPK pada tanggal 6 Oktober 2024,” tegasnya.

     

  • KPK: Sahbirin Noor Kabur, Tak Ada di Kantor dan Rumah

    KPK: Sahbirin Noor Kabur, Tak Ada di Kantor dan Rumah

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor melarikan diri usai ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi.

    KPK menyebut tidak mengetahui keberadaan Sahbirin, yang saat ini juga mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Padahal, pria yang akrab disapa Paman Birin itu merupakan satu dari total tujuh orang yang ditetapkan tersangka oleh KPK.

    Sementara itu, enam orang lainnya yang merupakan anak buah Sahbirin di Pemprov Kalsel serta orang kepercayaannya sudah ditahan KPK sejak Oktober 2024 lalu. 

    “SHB tidak diketahui keberadaannya, meskipun KPK telah melakukan upaya pencarian ke beberapa lokasi,” ujar Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu (6/11/2024). 

    Kendati demikian, penyidik KPK memastikan Sahbirin sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap dirinya. Lembaga antirasuah juga telah menggeledah sejumlah lokasi yang diduga tempat perbuatannya seperti kantor, rumah dinas maupun rumah pribadinya.

    KPK lalu menyoroti bahwa Sahbirin juga tidak melakukan aktivitas kesehariannya di Kantor Gubernur kendati belum ditahan. Oleh sebab itu, KPK berkesimpulan bahwa paman dari pengusaha Jhonlin Group Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam itu kabur.

    “Kondisi ini menunjukkan bahwa SHB [Sahbirin] selaku Tersangka secara jelas telah melarikan diri atau kabur, yaitu sejak dilakukan serangkaian tindakan tangkap tangan oleh KPK pada tanggal 6 Oktober 2024,” terang Budi.

    Untuk itu, kini KPK telah menerbitkan surat perintah penangkapan dan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Sahbirin. Lembaga itu juga menilai Majelis Hakim di PN Jakarta Selatan seharusnya menolak praperadilan yang diajukan tersangka.

    “Oleh karena SHB selaku Tersangka yang telah melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya, tidak memiliki kapasitas dan tidak dapat (dilarang) mengajukan permohonan Praperadilan (diskualifikasi in person),” kata Budi.