Tag: Sahbirin Noor

  • Sahbirin Noor Sudah Muncul ke Publik, Tak Ditangkap Penyidik, KPK Cuma Gertak Sambal?

    Sahbirin Noor Sudah Muncul ke Publik, Tak Ditangkap Penyidik, KPK Cuma Gertak Sambal?

    GELORA.CO  – Tersangka dalam kasus penerimaan suap dan/atau gratifikasi Sahbirin Noor secara mengejutkan muncul ke publik pada Senin (11/11/2024).

    Pria yang akrab disapa Paman Birin  itu diduga terlibat dalam pengaturan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari Dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.

    Sahbirin Noor tidak pernah muncul ke publik sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada satu bulan lalu.

    Sahbirin Noor tiba-tiba memimpin apel pagi ASN dan karyawan/karyawati lingkup Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kalsel di Kantor Gubernur Kalsel di Kantor Gubernur Kalsel di Banjarbaru tadi pagi.

    Dalam video yang beredar, tampak perawakan Sahbirin Noor yang lebih kurus dari sebelum ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

    Namun semangatnya dalam berorasi terlihat masih tak jauh beda dari sebelum-sebelumnya.

    Sahbirin Noor: Saya Ada

    Sahbirin Noor menyampaikan sejumlah hal, termasuk pernyataan bahwa dirinya “ada”.

    “Saya hari ini senang sekali melihat wajah-wajah Anda semua. Alhamdulilah, mudah-mudahan Allah SWT selalu memberikan keselamatan kepada kita semua dan Banua kita menjadi baldatun thayyibatun wa rabbun ghofur,” ucap Sahbirin.

    Sahbirin berpesan kepada semua pegawai agar tetap bekerja dengan penuh semangat, turut mensukseskan ketahanan pangan serta selalu menjalin sinergitas dengan kabupaten/kota se-Kalsel.

    Saat memimpin apel, Sahbirin menyampaikan kepada ASN dan karyawan/karyawati lingkup Pemprov Kalsel bahwa dirinya ada di Banua.

    “Dapat disampaikan ini kesempatan yang paling berharga ini, saya ada,” kata Sahbirin.

    Sebelum mengakhiri sambutannya, Sahbirin memanjatkan doa kepada Allah SWT agar semuanya selalu diberikan keselamatan.

    “Sekali lagi, kita berdoa semoga semua rakyat di Banua kita diselamatkan oleh Allah SWT, Amin Ya Rabbal Alamin,” ujar Sahbirin.

    Selama ‘menghilang’ lebih dari sebulan ini, tugas Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dijalankan oleh pelaksana harian Sekretaris Daerah Kalsel Roy Rizali Anwar.

    KPK Tuding Sahbirin Noor Kabur

    KPK dengan tegas menyatakan bahwa Sahbirin Noor melarikan diri.

    Itu sebabnya Sahbirin Noor tak dapat mengajukan permohonan praperadilan.

    Hal itu disampaikan Tim Biro Hukum KPK dalam lanjutan sidang praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor terkait gugatan penetapan tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2024).

    Sidang tersebut dipimpin Hakim Tunggal Afrizal Hady.

    Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, lembaganya menyampaikan bukti-bukti terkait formalitas kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam perkara dugaan suap pada pengadaan barang dan jasa untuk sejumlah proyek pekerjaan di wilayah Pemprov Kalsel, baik pada tahap penyelidikan maupun penyidikan.

    “KPK menyampaikan bukti terkait SHB (Sahbirin Noor) melarikan diri sehingga tidak dapat mengajukan praperadilan sebagaimana diatur dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2018,” kata Budi dalam keterangannya.

    Diketahui KPK telah menyatakan Paman Birin melarikan diri usai dia ketika melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 6 Oktober 2024.

    KPK hanya berhasil menangkap enam orang.

    Enam orang yang tertangkap tangan, ditambah Sahbirin Noor, sudah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kasus penerimaan suap dan/atau gratifikasi.

    Mereka diduga terlibat dalam pengaturan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari Dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.

    Ada beberapa alasan yang membuat KPK menyatakan Sahbirin Noor telah kabur.

    Tim Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya sudah coba mencari Sahbirin ke beberapa lokasi yang diduga jadi tempat persembunyian, tetapi tak ada hasil.

    “KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang diduga merupakan tempat persembunyiannya, antara lain di kantor, rumah dinas, maupun rumah pribadinya,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu (6/11/2024).

    Budi mengatakan Sahbirin juga telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), tetapi tetap tidak menunjukkan dirinya.

    Selain itu, Paman Birin juga belum berstatus sebagai tahanan KPK, tetapi dia tidak melakukan aktivitasnya sebagai gubernur.

    “Kondisi ini menunjukkan bahwa SHB (Sahbirin Noor) selaku tersangka secara jelas telah melarikan diri atau kabur, yaitu sejak dilakukan serangkaian tindakan tangkap tangan oleh KPK pada tanggal 6 Oktober 2024,” kata Budi.

    Kemudian, lanjut Budi, KPK menerbitkan surat perintah penangkapan (sprinkap) dan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Sahbirin Noor per tanggal 7 Oktober 2024.

    Diketahui Sahbirin Noor telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga terlibat dalam kasus penerimaan suap dan/atau gratifikasi.

    Ketua DPD Golkar Kalimantan Selatan itu diduga terlibat dalam pengaturan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari Dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.

    Total ada tujuh tersangka yang ditetapkan KPK terkait kasus ini, termasuk Sahbirin Noor, yakni:

    Sahbirin Noor (Gubernur Kalimantan Selatan)

    Sahbirin Noor diduga menerima fee 5 persen terkait pengaturan proyek.

    Nilainya sementara mencapai Rp 1 miliar.

    Rp 1 miliar itu berasal dari Sugeng Wahyudi bersama Andi Susanto terkait pekerjaan yang mereka peroleh, yaitu pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan pembangunan Gedung Samsat.

    Selain itu, KPK juga menduga Sahbirin Noor menerima fee 5 persen dari terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan. 

    Nilainya 500 dolar Amerika Serikat (AS).

    Sahbirin, Solhan, Yulianti, Ahmad, dan Agustya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sementara Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    KPK mengungkap kasus ini dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada 6 Oktober 2024.

    Dari tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, enam orang di antaranya langsung ditahan. Enam orang itu diamankan dalam OTT.

    Sementara itu Gubernur Kalsel Sahbirin Noor tidak termasuk pihak yang ditangkap dalam OTT KPK di Kalsel

  • Sahbirin Noor Muncul ke Publik Usai Diduga Kabur, KPK : Penyidik Sedang Bekerja

    Sahbirin Noor Muncul ke Publik Usai Diduga Kabur, KPK : Penyidik Sedang Bekerja

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor yang kembali muncul ke publik setelah diduga melarikan diri.

    Pria yang akrab disapa Paman Birin itu pagi ini memimpin apel di Pemprov Kalsel mengenakan pakaian dinas coklat. Dia muncul kembali ke publik setelah diduga melarikan diri dengan status tersangka. 

    Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyebut para penyidik sedang bekerja. Namun, dia tak memerinci apa yang kini dilakukan tim penyidik setelah Sahbirin kembali muncul ke publik. 

    “Saat ini Kedeputian Penindakan khususnya Direktorat Penyidikan sedang bekerja,” ujarnya kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Senin (11/11/2024). 

    Adapun Sahbirin telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Kalsel. Dia merupakan satu dari tujuh orang yang ditetapkan tersangka oleh KPK sejak Oktober 2024 lalu. 

    Namun, hanya Sahbirin yang kini belum ditahan. Sebanyak enam anak buah serta orang kepercayaannya sudah mendekam di rumah tahanan (rutan) sejak Oktober 2024 lalu usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT). 

    Tessa meminta agar masyarakat menunggu perkembangan penanganan kasus Sahbirin. 

    “Jadi kita tunggu saja update perkembangannya,” kata pria yang juga penyidik KPK itu. 

    Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, penyidik KPK disebut telah mengantongi bukti dugaan Sahbirin Noor melarikan diri alias kabur dalam status tersangka kasus dugaan korupsi. 

    Bukti itu dibawa oleh KPK ke hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada sidang gugatan praperadilan yang diajukan Sahbirin, Rabu (6/11/2024). 

    Tidak hanya soal bukti bahwa kepala daerah itu diduga kabur, Biro Hukum KPK turut menyampaikan sederet bukti soal formalitas kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat anak buah serta orang kepercayaan Sahbirin.

    Di sisi lain, KPK turut menghadirkan bukti permulaan cukup yang sah untuk menetapkan Sahbirin sebagai tersangka. Bukti-bukti yang dibawa itu meliputi keterangan para saksi, surat dokumen, petunjuk serta bukti elektronik sesuai pasal 184 KUHAP.

    “Selain itu, bukti terkait SHB melarikan diri sehingga tidak dapat mengajukan praperadilan sebagaimna diatur dalam SEMA [Surat Edaran Mahkamah Agung] No.1/2018,” ujar Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis.

  • KPK Buka Suara Terkait Gubernur Kalsel Akhirnya Muncul ke Publik

    KPK Buka Suara Terkait Gubernur Kalsel Akhirnya Muncul ke Publik

    Jakarta, Beritasatu.com – KPK masih mendalami kasus dugaan suap sejumlah proyek pekerjaan di Pemprov Kalimantan Selatan (Kalsel) menyusul Gubernur Kalsel Sahbirin Noor (SBN) muncul ke publik seusai ditetapkan sebagai tersangka. Keberadaan sosok yang akrab disapa Paman Birin itu diketahui sempat misterius setelah menjadi tersangka.  

    “Saat ini Kedeputian Penindakan KPK khususnya Direktorat Penyidikan sedang bekerja. Jadi kita tunggu saja update perkembangannya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Senin (11/11/2024).

    Gubernur Kalsel muncul ke publik saat memimpin apel aparatur sipil negara (ASN) di halaman kantor Gubernur Kalsel, Banjarbaru, Senin (11/11/2024). Sahbirin Noor mengatakan, selama ini ia berada di Banua, Kalsel. “Dapat disampaikan, ini kesempatan yang paling berharga. Saya ada,” kata Sahbirin.

    Sahbirin sempat memanjatkan doa agar seluruh warga Kalsel mendapatkan keselamatan. Dia menyampaikan amanat kepada seluruh ASN Pemprov Kalsel tetap bekerja dengan penuh semangat melayani masyarakat, menyukseskan ketahanan pangan, dan menjalin sinergisitas dengan kabupaten/kota se-Kalsel.

    Sebelumnya, keberadaan Sahbirin tidak diketahui saat sidang praperadilan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (5/11/2024).

    Sahbirin Noor diketahui telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari KPK, tetapi yang bersangkutan tetap tidak menunjukkan dirinya.

    Sebelum gubernur Kalsel muncul ke publik, KPK juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang diduga merupakan tempat persembunyiannya, antara lain di kantor, rumah dinas, maupun rumah pribadi. 

     

  • Wamendagri Bakal Cecar Sahbirin Noor Usai Disebut Kabur oleh KPK

    Wamendagri Bakal Cecar Sahbirin Noor Usai Disebut Kabur oleh KPK

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto akan meminta penjelasan Sahbirin Noor atau Paman Birin yang muncul lagi usai dikabarkan kabur oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Bima mengemukakan pihaknya telah menunjuk pelaksana Gubernur Kalsel untuk memastikan pemerintahan tetap berjalan.

    “Kami kan sudah menunjuk pelaksana, supaya roda pemerintahan berjalan begitu. Nah kalau kemudian beliau [Sahbirin Noor] aktif kembali, maka tentu akan dalam penyesuaian dan meminta keterangan langsung dari yang bersangkutan begitu,” ujar Bima di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (11/11/2024).

    Adapun, KPK menyebut telah mengantongi bukti dugaan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor melarikan diri alias kabur dalam status tersangka kasus dugaan korupsi.  

    Bukti itu dibawa oleh KPK ke hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada sidang gugatan praperadilan yang diajukan Sahbirin, Rabu (6/11/2024).  

    Tidak hanya soal bukti bahwa kepala daerah itu diduga kabur, Biro Hukum KPK turut menyampaikan sederet bukti soal formalitas kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat anak buah serta orang kepercayaan Sahbirin.   

    Di sisi lain, KPK turut menghadirkan bukti permulaan cukup yang sah untuk menetapkan Sahbirin sebagai tersangka. Bukti-bukti yang dibawa itu meliputi keterangan para saksi, surat dokumen, petunjuk serta bukti elektronik sesuai pasal 184 KUHAP. 

    “Selain itu, bukti terkait SHB melarikan diri sehingga tidak dapat mengajukan praperadilan sebagaimna diatur dalam SEMA [Surat Edaran Mahkamah Agung] No.1/2018,” ujar Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis.

  • Disebut Kabur oleh KPK, Gubernur Kalsel Tiba-tiba Muncul dan Pimpin Apel ASN di Kantor Pemprov

    Disebut Kabur oleh KPK, Gubernur Kalsel Tiba-tiba Muncul dan Pimpin Apel ASN di Kantor Pemprov

    Banjarbaru, Beritasatu.com – Gubernur Kalsel Sahbirin Noor (SHB) atau Paman Birin muncul saat memimpin apel  aparatur sipil negara (ASN) di halaman kantor Gubernur Kalsel, Banjarbaru, Senin (11/11/2024).

    Sebelumnya, KPK menyebut gubernur Kalsel melarikan diri karena tidak muncul ke publik seusai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap sejumlah proyek pekerjaan di Pemprov Kalsel. 

    Sahbirin Noor mengatakan, selama ini ia berada di Banua, Kalsel. “Dapat disampaikan, ini kesempatan yang paling berharga. Saya ada,” kata Sahbirin dilansir Antara.

    Sahbirin sempat memanjatkan doa agar seluruh warga Kalsel mendapatkan keselamatan. Dia juga menyampaikan amanat kepada seluruh ASN Pemprov Kalsel tetap bekerja dengan penuh semangat melayani masyarakat, menyukseskan ketahanan pangan, dan menjalin sinergisitas dengan kabupaten/kota se-Kalsel.

    Peristiwa gubernur Kalsel muncul saat apel disambut dengan sukacita oleh ASN dan karyawan di lingkup Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kalsel, setelah sempat tidak berkantor selama beberapa waktu.

    Penyidik KPK telah melakukan pencarian gubernur Kalsel ke sejumlah lokasi. “Keberadaan SHB tidak diketahui, meskipun KPK telah melakukan upaya pencarian ke beberapa lokasi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (6/11/2024).

    Budi mengatakan keberadaan Sahbirin juga tidak diketahui saat sidang praperadilan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (5/11/2024).

    Sahbirin Noor diketahui telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari KPK, tetapi yang bersangkutan tetap tidak menunjukkan dirinya.

    Sebelum gubernur Kalsel muncul, KPK juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang diduga merupakan tempat persembunyiannya, antara lain di kantor, rumah dinas, maupun rumah pribadi. 

  • Pengakuan Gubernur Kalsel Tersangka Suap yang Selama Ini Dicari-cari KPK

    Pengakuan Gubernur Kalsel Tersangka Suap yang Selama Ini Dicari-cari KPK

    Banjarbaru

    Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin mengatakan dirinya selama ini berada di Banua atau Kalsel saat penyidik KPK mencari-cari dirinya. Sahbirin mengatakan dirinya tidak hilang.

    “Dapat disampaikan, ini kesempatan yang paling berharga. Saya ada,” kata Sahbirin yang memimpin apel aparatur sipil negara (ASN) di halaman Kantor Gubernur Kalsel, Kota Banjarbaru, seperti dilansir Antara, Senin (11/11/2024).

    Sahbirin sempat memimpin doa agar seluruh warga Kalsel mendapatkan keselamatan. Sahbirin juga menyampaikan amanat kepada seluruh ASN Pemprov Kalsel tetap bekerja dengan penuh semangat melayani masyarakat.

    KPK sebelumnya telah menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Pemprov Kalsel. KPK juga menyita duit Rp 13 miliar terkait kasus ini.

    KPK mengatakan Sahbirin Noor diduga menerima fee 5% terkait proyek Pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, Pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan Pembangunan Gedung Samsat di Kalsel. Duit yang diamankan itu diduga bagian dari fee 5% untuk Sahbirin Noor.

    “Diduga bahwa satu buah kardus cokelat berisikan uang Rp 1 miliar merupakan fee 5% untuk SHB (Sahbirin Noor) dari YUD (Sugeng Wahyudi) bersama AND (Andi Susanto) terkait pekerjaan yang mereka peroleh, yaitu Pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, Pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan Pembangunan Gedung Samsat. Bahwa terhadap sejumlah uang lainnya yang ditemukan oleh Penyelidik KPK pada YUL (Yulianti Erlynah), FEB (Agusya Febry Andrean) dan AMD (Ahmad) dengan total sekitar Rp 12 miliar dan USD 500 merupakan bagian dari fee 5% untuk SHB terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Provinsi Kalsel,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

    Tersangka penerima:

    1. Sahbirin Noor (SHB) selaku Gubernur Kalimantan Selatan
    2. Ahmad Solhan (SOL) selaku Kadis PUPR Kalimantan Selatan
    3. Yulianti Erynah (YUL) selaku Kabid Cipta Karya sekaligus PPK PUPR Kalsel
    4. Ahmad (AMD) selaku pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang diduga pengepul fee
    5. Agustya Febry Andrean (FEB) selaku Plt Kepala Bag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan

    1. Sugeng Wahyudi (YUD) selaku pihak swasta
    2. Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta.

    Sahbirin pun melawan penetapan tersangka. Dia mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    KPK kemudian menyebut Sahbirin telah melarikan diri sejak operasi tangkap tangan (OTT). Penyidik KPK juga telah melakukan pencarian terhadap Sahbirin Noor ke sejumlah lokasi.

    “Keberadaan SHB tidak diketahui, meskipun KPK telah melakukan upaya pencarian ke beberapa lokasi,” kata Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (6/11).

    (haf/dhn)

  • Sahbirin Noor Muncul ke Publik Usai Dikabarkan Kabur oleh KPK

    Sahbirin Noor Muncul ke Publik Usai Dikabarkan Kabur oleh KPK

    Bisnis.com, JAKARTA – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin muncul dalam apel aparatur sipil negara atau ASN di halaman Kantor Gubernur Kalsel. Senin (11/10/2024).

    Sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa Sahbirin Noor tidak jelas keberadannya di tengah proses hukum yang sedang berlangsung.

    Melansir Antara, Sahbirin Noor tampak mengenakan pakaian dinas. Sahbirin menegaskan kepada ASN dan karyawan/karyawati lingkup Pemprov Kalsel bahwa selama ini dirinya berada di Banua atau Kalsel.

    “Saya hari ini senang sekali melihat wajah-wajah anda semua. Alhamdulillah, mudah-mudahan Allah SWT selalu memberikan keselamatan kepada kita semua dan Banua kita menjadi baldatun thayyibatun wa rabbun ghofur,” kata Paman Birin.

    Lebih lanjut, Paman Birin juga berpesan kepada peserta apel, agar tetap bekerja dengan penuh semangat, selalu menjalankan tugas sesuai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi), menyelesaikan target pekerjaan, mensukseskan ketahanan pangan. dan menjalin sinergi dengan kabupaten/kota se-Kalsel.

    Sebelum mengakhiri sambutannya, Paman Birin kembali memanjat doa kepada Allah SWT agar selalu diberikan keselamatan.

    “Sekali lagi, kita berdoa semoga kita semua, rakyat kita, Banua kita diselamatkan oleh Allah SWT, Amin Ya Rabbal Alamin,” ucap Paman Birin.

    Buruan KPK

    Sebelumnya, KPK menyebut telah mengantongi bukti dugaan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor melarikan diri alias kabur dalam status tersangka kasus dugaan korupsi. 

    Bukti itu dibawa oleh KPK ke hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada sidang gugatan praperadilan yang diajukan Sahbirin, Rabu (6/11/2024). 

    Tidak hanya soal bukti bahwa kepala daerah itu diduga kabur, Biro Hukum KPK turtu menyampaikan sederet bukti soal formalitas kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat anak buah serta orang kepercayaan Sahbirin.  

    Di sisi lain, KPK turut menghadirkan bukti permulaan cukup yang sah untuk menetapkan Sahbirin sebagai tersangka. Bukti-bukti yang dibawa itu meliputi keterangan para saksi, surat dokumen, petunjuk serta bukti elektronik sesuai pasal 184 KUHAP.

    “Selain itu, bukti terkait SHB melarikan diri sehingga tidak dapat mengajukan praperadilan sebagaimna diatur dalam SEMA [Surat Edaran Mahkamah Agung] No.1/2018,” ujar Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis.

    Oleh sebab itu, lembaga antirasuah mengajak masyarakat untuk terus memantau dan mengikuti perkembangan proses penanganan perkara tersebut sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemberantasan korupsi.

    Pada keterangan sebelumnya, KPK memastikan pria yang akrab disapa Paman Birin itu sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Lembaga antirasuah juga telah menggeledah sejumlah lokasi yang diduga tempat perbuatannya seperti kantor, rumah dinas maupun rumah pribadinya.

    KPK lalu menyoroti bahwa Sahbirin juga tidak melakukan aktivitas kesehariannya di Kantor Gubernur kendati belum ditahan. Oleh sebab itu, KPK berkesimpulan bahwa paman dari pengusaha Jhonlin Group Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam itu kabur.

    Untuk itu, kini KPK telah menerbitkan surat perintah penangkapan dan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Sahbirin. Lembaga itu juga menilai Majelis Hakim di PN Jakarat Selatan seharusnya menolak praperadilan yang diajukan tersangka.

  • Paman Birin Tiba-tiba Muncul, Pimpin Apel Pagi di Kantor Setdaprov Kalsel
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        11 November 2024

    Paman Birin Tiba-tiba Muncul, Pimpin Apel Pagi di Kantor Setdaprov Kalsel Regional 11 November 2024

    Paman Birin Tiba-tiba Muncul, Pimpin Apel Pagi di Kantor Setdaprov Kalsel
    Tim Redaksi
    BANJARBARU, KOMPAS.com –
    Lama menghilang pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor tiba-tiba muncul ke publik.
    Pria yang akrab disapa
    Paman Birin
    itu hadir memimpin apel pagi di Kantor Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Kalsel, Senin (11/11/2024).
    Dalam kesempatan itu, Paman Birin menyampaikan sambutan singkat dihadapan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hadir.
    “Saya hari ini senang sekali melihat wajah-wajah anda semua,” ujar Paman Birin seperti dikutip dari keterangan resmi yang dikirim biro admin Pemprov Kalsel kepada Kompas.com, Senin (11/11/2024).
    Kemunculannya di publik seakan ingin mempertegas jika dirinya tak kabur seperti yang selama ini dituduhkan KPK.
    Menurutnya, kembali bekerja dan bertemu dengan ASN di Setdaprov Kalsel merupakan hal yang begitu berharga.
    “Dapat disampaikan ini kesempatan yang paling berharga. Saya ada,” ucap Paman Birin.
    Terakhir Paman Birin mendoakan semua yang hadir dalam apel pagi agar diberikan keselamatan.
    “Mudah-mudahan Allah Subhanahu wa ta’ala selalu memberikan keselamatan kepada kita semua,” pungkasnya.
    Usai memberikan sambutan singkat, Paman Birin nampak menyalami seluruh ASN dan setelahnya langsung masuk ke ruang kerjanya.
    Diketahui, kasus yang menjerat Sahbirin Noor berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel pada 6 Oktober 2024.
    Dalam upaya penindakan tersebut, KPK menyita uang sebesar Rp 12.113.160.000 dan 500 Dolar Amerika Serikat (AS).
    Uang tersebut diduga merupakan bagian dari fee 5 persen untuk SHB terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Provinsi Kalsel.
    KPK lantas menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait proyek pembangunan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan.
    Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut, Paman Birin diduga menerima fee sebesar 5 persen dari proyek tersebut.
    “Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa Penerimaan Hadiah atau Janji oleh Penyelenggara Negara atau yang Mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024-2025,” kata Ghufron di Gedung Merah Putih, Jakarta pada 8 Oktober 2024.
     
     
     
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Beberkan Alasan Soal Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Masih Belum Ditetapkan Sebagai DPO

    KPK Beberkan Alasan Soal Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Masih Belum Ditetapkan Sebagai DPO

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut belum akan menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor masuk ke daftar pencarian orang (DPO), kendati diduga melarikan diri dalam status tersangka. 

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menjelaskan, pihaknya saat ini sudah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Sahbirin. Hal itu lantaran kepala daerah itu diduga masih berada di dalam negeri.

    Oleh sebab itu, terangnya, penyidik masih melakukan pencarian dan belum menetapkan Sahbirin sebagai DPO atau buron.

    “Yang kedua, informasi yang saya dapat, penyidik masih memiliki opsi-opsi informasi lokasi di mana yang bersangkutan ini bisa ditemukan. Jadi masih dilakukan proses pencarian yang bersangkutan,” ujar Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Minggu (10/11/2024). 

    Adapun menurut Tessa, seseorang dimasukkan ke dalam DPO ketika semua opsi sudah dilakukan dan tidak membuahkan hasil. Salah satunya yakni tidak ada lagi informasi yang didapatkan terkait dengan keberadaan seorang tersangka. 

    Namun, dalam kasus Sahbirin, keberadaan paman dari pengusahaa Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam itu masih dijajaki oleh penyidik.

    Pada keterangan sebelumnya, KPK memastikan pria yang akrab disapa Paman Birin itu sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Lembaga antirasuah juga telah menggeledah sejumlah lokasi yang diduga tempat perbuatannya seperti kantor, rumah dinas maupun rumah pribadinya.

    KPK lalu menyoroti bahwa Sahbirin juga tidak melakukan aktivitas kesehariannya di Kantor Gubernur kendati belum ditahan. Oleh sebab itu, KPK berkesimpulan bahwa Sahbirin kabur.

    Untuk itu, kini KPK telah menerbitkan surat perintah penangkapan dan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Sahbirin. Lembaga itu juga menilai Majelis Hakim di PN Jakarat Selatan seharusnya menolak praperadilan yang diajukan tersangka.

    Berdasarkan catatan Bisnis, lembaga tersebut telah menetapkan total tujuh orang tersangka termasuk Sahbirin pada Oktober 2024 lalu. Namun, hanya enam orang yang sudah ditahan setelah digelarnya OTT. 

  • 8
                    
                        Buru Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, KPK Kantongi Info Lokasi Persembunyian dan Minta Bersikap Ksatria
                        Nasional

    8 Buru Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, KPK Kantongi Info Lokasi Persembunyian dan Minta Bersikap Ksatria Nasional

    Buru Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, KPK Kantongi Info Lokasi Persembunyian dan Minta Bersikap Ksatria
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) sudah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan
    Gubernur Kalimantan Selatan
    (Kalsel)
    Sahbirin Noor
    pada 7 Oktober 2024.
    Surat Perintah Penangkapan tersebut diterbitkan satu hari setelah penetapan Sahbirin Noor dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel pada 6 Oktober 2024.
    Kini, KPK masih terus mencari keberadaan Sahbirin Noor yang disebut melarikan diri usai ditetapkan sebagai tersangka.
    Diketahui, dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, terungkap bahwa
    Gubernur Kalsel
    Sahbirin Noor alias Paman Birin melarikan diri setelah OTT yang dilakukan KPK pada 6 Oktober 2024.
    “Sampai saat persidangan ini berlangsung, Pemohon (Paman Birin) melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya,” kata anggota Tim Biro Hukum KPK, Indah saat membacakan tanggapan atas permohonan praperadilan Sahbirin Noor di Ruang Sidang Nomor 7 PN Jakarta Selatan pada 5 November 2024.
    Indah juga menjelaskan bahwa tim penyidik KPK telah melakukan pencarian di sejumlah lokasi, tetapi Gubernur Kalsel tersebut tidak dapat ditemukan.
    Menurut dia, penyidik KPK juga telah menggeledah beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian Paman Birin, antara lain rumah dinas Gubernur Kalsel, kantor Gubernur Kalsel, kediaman pribadi Paman Birin, rumah Dinas PUPR Kalsel, dan lokasi lainnya.
    Namun, terkait keberadaan Sahrbirin Noor, KPK terbaru mengungkapkan bahwa tim penyidik masih memiliki informasi menyangkut lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian.
    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, keberadaan informasi itu menjadi alasan penyidik belum memasukkan Sahbirin Noor ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
    “Informasi yang saya dapat, penyidik masih memiliki opsi-opsi informasi lokasi di mana yang bersangkutan ini bisa ditemukan,” kata Tessa saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada 8 November 2024.
    Menurut Tessa, pada umumnya status DPO diterbitkan ketika penyidik tidak lagi memiliki opsi terkait pencarian. Namun, karena saat ini tim penyidik masih mengantongi informasi terkait persembunyian, tim masih memburu pria yang kerap disapa Paman Birin tersebut.
    Selain itu, Tessa menyebut, KPK telah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencegah Paman Birin bepergian ke luar negeri. Hal ini membuat gubernur itu diyakini masih di tanah air.
    Oleh karena itu, KPK disebut masih dalam upaya pencarian terhadap Paman Birin.
    “Jadi masih dilakukan proses pencarian yang bersangkutan,” ujar Tessa.
    Kemudian, KPK juga meminta Sahbirin Noor bersikap ksatria dengan cara muncul ke hadapan publik dan menghadapi proses hukum.
    Apalagi, sebagai Gubernur Kalsel, Paman Birin masih memiliki tanggung jawab terhadap rakyatnya.
    “Rakyatnya juga menunggu, menanti, yang sudah memberikan suara kepada yang bersangkutan,” kata Tessa.
    “Tentunya menginginkan yang bersangkutan punya tanggung jawab di daerahnya, dan bisa bersikap ksatria untuk muncul. Saya kira seperti itu,” ujarnya lagi.
    Sebagai institusi yang menaungi para kepala daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bahkan ikut dalam upaya pencarian Paman Birin.
    Hal itu disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya di Sentul International Convention Center (SICC) Bogor, Jawa Barat pada 7 November 2024.
    “Kami akan berkoordinasi juga dengan KPK, kepolisian, untuk menelusuri keberadaan beliau,” kata Bima Arya.
    Bima mengakui, Kemendagri juga mendapatkan informasi adanya pelarian Paman Birin. Namun, eks Wali Kota Bogor itu menekankan pentingnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Komisi Antirasuah.
    “Tentunya kita dorong semua aparatur untuk menghormati proses hukum karena status beliau kan juga masih definitif ya, tentu harus menghormati status hukum,” ujar Bima Arya.
    Diketahui, kasus yang menjerat Sahbirin Noor berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel pada 6 November 2024.
    Dalam upaya penindakan tersebut, KPK menyita uang sebesar Rp 12.113.160.000 dan 500 Dolar Amerika Serikat (AS).
    Uang tersebut diduga merupakan bagian dari
    fee
    5 persen untuk SHB terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Provinsi Kalsel.
    KPK lantas menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait proyek pembangunan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan.
    Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut, Paman Birin diduga menerima
    fee
    sebesar 5 persen dari proyek tersebut.
    “Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa Penerimaan Hadiah atau Janji oleh Penyelenggara Negara atau yang Mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024-2025,” kata Ghufron di Gedung Merah Putih, Jakarta pada 8 Oktober 2024.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.