Tag: Sahbirin Noor

  • Dinilai Berbahaya, 16 Produk Kosmetik Menyerupai Obat dengan Jarum Dicabut Izin Edarnya oleh BPOM

    Dinilai Berbahaya, 16 Produk Kosmetik Menyerupai Obat dengan Jarum Dicabut Izin Edarnya oleh BPOM

    JABAR EKSPRES – 16 produk kosmetik yang digunakan atau diaplikasikan selayaknya obat dengan menggunakan jarum ataupun microneedle (jarum mikro) telah dicabut izin edarnya oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

    Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, penindakan tegas ini hasil dari pengawasan peredaran kosmetik secara intensif pada periode September 2023 sampai Oktober 2024.

    ‘’Tren penggunaan produk yang didaftarkan sebagai kosmetik namun diaplikasikan dengan menggunakan jarum yang marak beredar berhasil diungkap BPOM dan perlu diterbitkan,’’ kata Taruna.

    BACA JUGA: Praperadilan Sahbirin Noor Dikabulkan, KPK: Tidak Berpengaruh Terhadap Penyidikan

    Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik, produk kosmetik didefinisikan sebagai bahan atau sediaan yang dimaksud untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia.

    Bagian tersebut seperti epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar, atau gigi dan membrane mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.

    Taruna menjelaskan produk yang digunakan dengan jarum atau microneedle maupun digunakan dengan cara diinjeksikan tidak termasuk ke dalam kategori kosmetik.

    BACA JUGA: Mengenang Perjalanan Karier Song Jae Rim, Ini Daftar Drama Korea yang Pernah Diperankan Olehnya

    Menurut Taruna, produk yang digunakan dengan cara injeksi haruslah steril dan diaplikasikan oleh tenaga medis.

    Kosmetik, ia menjelaskan bukanlah produk steril dan secara umum dapat digunakan oleh siapapun tanpa bantuan tenaga medis serta tidak dimaksudkan untuk memberikan efek di bawah lapisan kulit epidermis.

    Maka dari itu, meskipun produk ini sudah terdaftar sebagai kosmetik, namun tetap melanggar peraturan dan membahayakan kesehatan penggunanya.

    BACA JUGA: Reformasi Birokrasi di Jabar! Jeje Janjikan Perbaiki Tunjangan ASN

    ‘’Injeksi yang dilakukan dengan menggunakan produk yang tidak sesuai dan diaplikasikan oleh bukan tenaga medis beresiko terhadap kesehatan, mulai dari reaksi alergi, infeksi, kerusakan jaringan kulit, hingga menyebabkan efek samping sistemik,’’ jelas Taruna.

    Kosmetik yang menyerupai obat dengan menggunakan jarum atau microneedle dapat diketahui ciri-cirinya.

    Produk tersebut, memiliki izin edar sebagai kosmetik dan biasanya berbentuk cairan dalam kemasan ampul, vial, atau botol yang disertai tanpa jarum suntik. Namun menurut Taruna pada penandaan atau promosinya dilakukan dengan cara diinjeksikan.

  • Praperadilan Sahbirin Noor Dikabulkan, KPK: Penyidikan Berjalan

    Praperadilan Sahbirin Noor Dikabulkan, KPK: Penyidikan Berjalan

    JABAR EKSPRES – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan hasil praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor, tidak mempengaruhi proses penyidikan. Terhadap para tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

    Ini disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/11/2024). “Tentunya tidak berpengaruh terhadap penyidikan yang sudah berjalan ya, yang tersangkanya sudah dilakukan penahanan.”

    Sebelumnya, penetapan status tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor resmi dicabut, setelah Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Paman Birin, Selasa.

    BACA JUGA:Pengamat Pendidikan Sebut Kurikulum Merdeka Kurang Bijak

    “Menerima dan mengabulkan gugatan praperadilan Sahbirin Noor untuk sebagian,” ujarnya dalam sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa.

    Selain itu, PN Jakarta Selatan juga menyebut bahwa surat perintah penyidikan (sprindik) terkait yang telah dikeluarkan menjadi tidak berlaku.

    “Menyatakan sprindik adalah tidak sah,” ujarnya.

    Kendati begitu, penyidik KPK mengaku akan tetap melakukan pemantauan terhadap proses hukum tersebut. Dan akan mendalami berbagai informasi serta tidak menutup kemungkinan untuk menerbitkan sprindik baru.

    BACA JUGA:Reformasi Birokrasi di Jabar! Jeje Janjikan Perbaiki Tunjangan ASN

    “Nanti akan dilihat perkembangannya, apakah penggalian informasi, penggalian keterangan, yang dilakukan oleh penyidik ini nanti akan dapat kembali membuat adanya surat perintah penyidikan yang baru,” tuturnya.

    Adapun Jubir KPK itu menyebut bahwa gugatan praperadilan hanya menguji aspek formil proses, terkait penetapan status tersangka dan tidak mempengaruhi materi penyidikan.

    “Jadi seperti yang tadi sudah saya sampaikan bahwa praperadilaln ini hanya menguji dari aspek formil saja, bukan aspek materil,” pungkasnya.

  • 6
                    
                        Mengapa Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Melawan KPK Dikabulkan?
                        Nasional

    6 Mengapa Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Melawan KPK Dikabulkan? Nasional

    Mengapa Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Melawan KPK Dikabulkan?
    Penulis
    Pada tanggal 12 November 2024, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh
    Gubernur Kalimantan Selatan
    ,
    Sahbirin Noor
    , atau yang lebih dikenal dengan Paman Birin.
    Gugatan tersebut terkait dengan penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) dalam kasus dugaan suap.
    Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Afrizal Hadi menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Sahbirin Noor tidak sah karena proses yang dilakukan oleh KPK dinilai tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku.
    Hakim Afrizal dalam putusannya menyampaikan bahwa KPK tidak menjalani prosedur yang benar dalam menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka. Salah satu alasan utama adalah Gubernur Kalsel itu tidak pernah diperiksa terlebih dahulu sebelum statusnya ditetapkan sebagai tersangka.
    Tindakan KPK itu dinilai hakim sebagai perbuatan “sewenang-wenang” karena tidak sesuai dengan prosedur yang telah diatur dalam hukum.
    “Menyatakan perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur yang bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal,” kata Hakim Afrizal saat membacakan putusan.
    Selain itu, hakim juga menyatakan bahwa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang digunakan KPK untuk menetapkan Sahbirin sebagai tersangka tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
    Dengan demikian, status tersangka yang ditetapkan KPK untuk Sahbirin Noor dianggap tidak sah dan batal demi hukum.
    KPK melalui Juru Bicara Tessa Mahardhika Sugiarto menyayangkan putusan hakim yang membatalkan status tersangka Sahbirin Noor.
    Menurut Tessa, KPK telah mengikuti prosedur yang sesuai dalam menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka, yakni berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama proses penyelidikan.
    Tessa menjelaskan bahwa dalam kasus ini, KPK sudah memiliki minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan status tersangka.
    “Dalam perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan tersebut KPK menetapkan tersangka pada tahap awal penyidikan dengan minimal dua alat bukti,” ungkap Tessa pada 12 November 2024.
    KPK juga berpendapat bahwa penetapan tersangka sesuai dengan ketentuan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 jo Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, yang mengatur tentang pengumpulan alat bukti oleh penyelidik. Setelah dua bukti ditemukan, maka kasus tersebut dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan.
    Namun, KPK juga menghormati putusan praperadilan ini dan menyatakan bahwa meskipun status tersangka Sahbirin Noor dibatalkan, proses penyidikan tetap dapat dilanjutkan.
    Tessa menegaskan bahwa keputusan hakim ini hanya menguji aspek formil atau prosedural dalam penetapan tersangka, bukan substansi perkara atau materiil dari kasus yang tengah diselidiki.
    Meskipun hakim mengabulkan gugatan praperadilan Sahbirin Noor dan mencabut status tersangka yang telah ditetapkan KPK, hal ini tidak menghalangi proses penyidikan yang sedang berjalan.
    KPK tetap memiliki kewenangan untuk melanjutkan penyelidikan dan menetapkan kembali Sahbirin Noor sebagai tersangka jika ditemukan bukti baru yang cukup.
    Tessa menegaskan bahwa meskipun status tersangka dibatalkan, aspek materiil dari perkara dugaan suap tetap dapat diproses.
    “Saya sampaikan bahwa praperadilan ini hanya menguji dari aspek formil saja, bukan aspek materiil,” ujar Tessa.
    Dengan demikian, KPK dapat mengumpulkan bukti lebih lanjut untuk membuktikan dugaan suap yang melibatkan Sahbirin Noor dan pihak-pihak lainnya yang terlibat.
    Kasus yang menjerat Sahbirin Noor ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 6 Oktober 2024.
    Dalam operasi tersebut, sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel diamankan yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap.
    Para tersangka yang lain di antaranya Ahmad Solhan, Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan; Yulianti Erlinah, Kepala Bidang Cipta Karya Kalimantan Selatan; Ahmad, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam; dan Agustya Febry Andrean, Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan.
    Selain itu, ada dua pihak swasta yang turut menjadi tersangka, yaitu Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.
    KPK lantas menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait proyek pembangunan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan.
    Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut, Paman Birin diduga menerima fee sebesar 5 persen dari proyek tersebut.
    “Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa Penerimaan Hadiah atau Janji oleh Penyelenggara Negara atau yang Mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024-2025,” kata Ghufron di Gedung Merah Putih, Jakarta pada 8 Oktober 2024.
    Meski status tersangka Sahbirin Noor dibatalkan melalui putusan praperadilan, KPK tetap melanjutkan proses penyidikan terhadap para tersangka lainnya dan dapat melakukan langkah-langkah hukum selanjutnya berdasarkan bukti yang ada.
    KPK juga meminta publik untuk terus mengawasi perkembangan proses hukum yang sedang berjalan.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Sayangkan Putusan Praperadilan Sahbirin Noor yang Tak Pertimbangkan UU No.19/2019

    KPK Sayangkan Putusan Praperadilan Sahbirin Noor yang Tak Pertimbangkan UU No.19/2019

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan putusan praperadilan yang mengugurkan status tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menjelaskan, penyidikan yang dilakukan terhadap Sahbirin bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) Oktober 2024 lalu. Penetapan kepala daerah itu sebagai tersangka disebut dengan dua alat bukti.

    Tessa menyampaikan bahwa penetapan ‘Paman Birin’ sebagai tersangka sudah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang (UU) No.19/2019 jo. UU No.30/2002 pasal 44. Penetapan tersangka, terangnya, dilakukan dengan mengumpulkan bukti permulaan yang cukup pada tahap penyelidikan. 

    Sementara itu, penetapan tersangka dilakukan pada tahap penyidikan apabila merujuk ke KUHAP. Hal itu menjadi salah satu pertimbangan Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan dalam mengabulkan praperadilan Sahbirin. 

    “Namun perlu kita pahami juga, bahwa pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK adalah lex specialist. Sehingga, sepatutnya, Hakim mempertimbangkan kewenangan lex specialist KPK tersebut,” jelas Tessa kepada wartawan, Selasa (12/11/2024). 

    Meski demikian, KPK menyatakan tetap menghormati setiap putusan Majelis Hakim. Lembaga antirasuah menyebut akan segera mempelajari risalah putusan hakim untuk mempertimbangkan langkah-langkah selanjutnya. 

    Adapun Kuasa hukum Sahbirin Noor menyebut penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik), surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) serta penetapan kliennya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur sebagaimana putusan hakim.

    “Sekarang Pak Sahbirin Noor kembali kepada asal tidak dalam posisi apapun karena penetapan tersangkanya sudah dibatalkan,” ujar kuasa hukum Sahbirin, Soesilo Aribowo saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).

    Selain itu, Soesilo menyoroti pandangan ahli yang turut dibenarkan oleh hakim. Menurutnya, penetapan Sahbirin sebagai tersangka harus didahului dengan panggilan dan pemeriksaan sebagaimana diatur oleh KUHAP karena dia tak ikut terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

    “Saya kira itu yang terpenting tadi dari intisari putusan praperadilan, artinya yang penetapan Pak Sahbirin ini sebagai tersangka itu telah dibatalkan,” ujarnya.

    Untuk diketahui, Hakim PN Jakarta Selatan mengungkap alasan dikabulkannya praperadilan Sahbirin, Selasa (12/11/2024). Salah satu alasan Sahbirin dimenangkan dalam putusan praperadilan itu yakni lantaran belum adanya pemeriksaan yang dilakukan.

    “Menimbang bahwa dalam praperadilan a quo tidak terdapat bukti bahwa terhadap pemohon telah dilakukan pemeriksaan calon tersangka,” ujar Hakim Tunggal Afrizal Hady di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).

    Menurut hakim, Sahbirin harus diperiksa terlebih dahulu sebelum ditetapkan tersangka karena tidak ikut terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Untuk diketahui, enam tersangka selain Sahbirin merupakan pihak yang terjaring OTT Oktober 2024 lalu dan kini telah ditahan.

    Untuk itu, Hakim memutuskan untuk menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan Sahbirin.

    “Mengadili: dalam pokok perkara menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Hakim Afrizal.

    Selain itu, Hakim menyatakan penetapan Sahbirin sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa merupakan tindakan yang sewenang-wenang tidak serta tidak sah dan mengikat.

    Tidak hanya itu, Hakim turut menyatakan surat perintah penyidikan (Sprindik) terhadap Sahbirin tidak sah sehingga tidak memiliki kewenangan hukum yang mengikat.

    Berdasarkan catatan Bisnis, KPK menetapkan total tujuh orang tersangka dan salah satunya Sahbirin dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemprov Kalsel. Enam orang meliputi orang kepercayaan dan anak buahnya sudah ditahan sejak bulan lalu usai terjaring OTT.

    Enam orang lainnya yaitu Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan (SOL); Kabid Cipta Karya sekaligus PPK Dinas PUPR Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), serta pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang/fee suap Ahmad (AMD).   

    Kemudian, Plt. Kepala Bag. Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB), dan dua orang swasta Sugeng Wahyudi (YUD) serta Andi Susanto (AND). 

  • Fakta-Fakta di Balik Gugurnya Status Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

    Fakta-Fakta di Balik Gugurnya Status Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

    Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor atau yang akrab disapa Paman Birin. Putusan ini membatalkan status tersangka yang disematkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Sahbirin atas dugaan kasus suap proyek.

    “Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka Sahbirin noor oleh termohon,” ucap Tunggal Afrizal Hady saat membacakan putusan, Selasa 12 November 2024.

    Berikut beberapa fakta terkait putusan yang mengejutkan publik ini:
    1. Hakim Tegaskan Ketidaksesuaian Prosedur oleh KPK
    Hakim Afrizal Hady, yang menjadi hakim tunggal dalam sidang ini, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Paman Birin dinilai cacat prosedur karena tidak adanya proses pemeriksaan sebagai calon tersangka terlebih dahulu. 

    “Pemeriksaan sebagai calon tersangka tidak dilakukan oleh termohon (KPK),” ujar Afrizal.

    Dalam sidang, hakim juga menyebutkan bahwa KPK tidak membawa bukti yang menunjukkan adanya pemanggilan resmi terhadap Sahbirin sebelum menetapkan status tersangka. Hal ini membuat hakim menganggap tindakan KPK tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

    Baca juga: RUU Perampasan Aset Instrumen Esensial Pemberantasan Korupsi

    2. Tidak Ada Bukti Pemanggilan dan Daftar Pencarian Orang (DPO)
    Hakim Afrizal juga menolak argumen KPK yang menyatakan Sahbirin tidak diketahui keberadaannya dan dikategorikan sebagai buron. Menurut hakim, kesimpulan KPK tersebut dianggap prematur, karena tidak adanya surat panggilan pemeriksaan maupun dokumen resmi yang menetapkan Sahbirin dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

    “Tidak terdapat bukti pemanggilan dan upaya paksa serta penyampaian pemanggilan secara langsung kepada pemohon,” jelas Afrizal. 

    Dengan demikian, hakim berpendapat bahwa KPK belum pernah secara sah melakukan pemanggilan terhadap Sahbirin untuk diperiksa.
    3. Batalnya Status Tersangka Sahbirin Noor
    Putusan ini secara langsung membatalkan status tersangka Sahbirin Noor dalam kasus dugaan suap proyek di Kalimantan Selatan. Dengan demikian, KPK kehilangan dasar hukum untuk melanjutkan proses penyidikan dan penyelidikan yang sebelumnya berfokus pada Sahbirin sebagai tersangka. 

    KPK kini harus memulai kembali penyelidikan dari awal atau menyusun ulang langkah hukum dengan memperhatikan prosedur yang dipertanyakan oleh hakim. Hal ini juga berarti bahwa Sahbirin sementara ini terbebas dari ancaman penahanan atau pemanggilan sebagai tersangka, yang tentu saja mengembalikan posisinya sebagai pejabat negara tanpa status hukum yang memberatkan.

    Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor atau yang akrab disapa Paman Birin. Putusan ini membatalkan status tersangka yang disematkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Sahbirin atas dugaan kasus suap proyek.
     
    “Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka Sahbirin noor oleh termohon,” ucap Tunggal Afrizal Hady saat membacakan putusan, Selasa 12 November 2024.
     
    Berikut beberapa fakta terkait putusan yang mengejutkan publik ini:

    1. Hakim Tegaskan Ketidaksesuaian Prosedur oleh KPK

    Hakim Afrizal Hady, yang menjadi hakim tunggal dalam sidang ini, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Paman Birin dinilai cacat prosedur karena tidak adanya proses pemeriksaan sebagai calon tersangka terlebih dahulu. 
    “Pemeriksaan sebagai calon tersangka tidak dilakukan oleh termohon (KPK),” ujar Afrizal.
     
    Dalam sidang, hakim juga menyebutkan bahwa KPK tidak membawa bukti yang menunjukkan adanya pemanggilan resmi terhadap Sahbirin sebelum menetapkan status tersangka. Hal ini membuat hakim menganggap tindakan KPK tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
     
    Baca juga: RUU Perampasan Aset Instrumen Esensial Pemberantasan Korupsi

    2. Tidak Ada Bukti Pemanggilan dan Daftar Pencarian Orang (DPO)

    Hakim Afrizal juga menolak argumen KPK yang menyatakan Sahbirin tidak diketahui keberadaannya dan dikategorikan sebagai buron. Menurut hakim, kesimpulan KPK tersebut dianggap prematur, karena tidak adanya surat panggilan pemeriksaan maupun dokumen resmi yang menetapkan Sahbirin dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 
     
    “Tidak terdapat bukti pemanggilan dan upaya paksa serta penyampaian pemanggilan secara langsung kepada pemohon,” jelas Afrizal. 
     
    Dengan demikian, hakim berpendapat bahwa KPK belum pernah secara sah melakukan pemanggilan terhadap Sahbirin untuk diperiksa.

    3. Batalnya Status Tersangka Sahbirin Noor

    Putusan ini secara langsung membatalkan status tersangka Sahbirin Noor dalam kasus dugaan suap proyek di Kalimantan Selatan. Dengan demikian, KPK kehilangan dasar hukum untuk melanjutkan proses penyidikan dan penyelidikan yang sebelumnya berfokus pada Sahbirin sebagai tersangka. 
     
    KPK kini harus memulai kembali penyelidikan dari awal atau menyusun ulang langkah hukum dengan memperhatikan prosedur yang dipertanyakan oleh hakim. Hal ini juga berarti bahwa Sahbirin sementara ini terbebas dari ancaman penahanan atau pemanggilan sebagai tersangka, yang tentu saja mengembalikan posisinya sebagai pejabat negara tanpa status hukum yang memberatkan.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • Disebut Hakim Sewenang-wenang Jerat Sahbirin Noor, Ini Kata KPK

    Disebut Hakim Sewenang-wenang Jerat Sahbirin Noor, Ini Kata KPK

    Jakarta, Beritasatu.com – Hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam putusannya menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertindak sewenang-wenang dalam penetapan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor. Lewat putusannya juga, hakim membatalkan status tersangka Sahbirin.

    KPK di lain sisi menegaskan telah bekerja secara profesional dalam penanganan kasus dugaan suap di Kalsel yang sempat menjerat Sahbirin. “Terkait sewenang-wenang, KPK bekerja secara profesional dan secara prosedur hukum yang ada.” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/11/2024).

    Namun, lembaga antikorupsi itu memahami apabila hakim memiliki pandangan sendiri. KPK bukan dalam kapasitas menentukan salah atau tidaknya pandangan tersebut.

    “Tentunya, pernyataan tersebut tidak bisa dianggap tidak profesional karena hakim juga memiliki sudut pandang sendiri. KPK tidak bisa mengatakan bahwa itu salah. Namun, yang bisa dikatakan hanya kita bekerja secara prosedural dan profesional,” ujar Tessa.

    Dalam putusannya, hakim menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertindak sewenang-wenang dalam menetapkan sosok yang akrab disapa Paman Birin itu sebagai tersangka. Hakim memandang penetapan tersangka tersebut tidak sesuai prosedur.

    “Menyatakan perbuatan termohon (KPK) yang menetapkan pemohon (Sahbirin) sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal,” kata hakim Afrizal Hady saat sidang putusan di PN Jaksel, Selasa (12/11/2024).

    Hakim menyebut, Sahbirin Noor tidak ikut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tim satgas KPK beberapa waktu lalu. Oleh karena itu, hakim menilai semestinya Sahbirin menjalani pemeriksaan terlebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

    “Dari bukti-bukti termohon, tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan pemohon telah diperiksa sebagai calon tersangka. Sementara itu, pihak pemohon telah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Afrizal.

    Tidak hanya itu, hakim juga mengesampingkan penjelasan KPK yang menyebut Sahbirin Noor melarikan diri. Hal itu mengingat tidak ada surat pemanggilan maupun mencantumkan nama Sahbirin ke daftar pencarian orang (DPO).

    “Menimbang bahwa, setelah hakim praperadilan meneliti dan mencermati berdasarkan dalih pemohon dan termohon beserta bukti-bukti yang diajukan, ternyata tidak terdapat bukti yang menunjukkan pihak termohon telah menerbitkan atau mengeluarkan surat keterangan atau berupa penetapan status DPO terhadap diri pemohon baik sebelum maupun sesudah praperadilan yang diajukan oleh pihak pemohon,” ujar Afrizal.

    “Selanjutnya terhadap pemohon yang didalilkan oleh termohon melarikan diri juga tidak terdapat bukti-bukti pemanggilan dan upaya paksa dan menyampaikan pemanggilan secara langsung kepada pemohon,” sambungnya.

    Oleh sebab itu, hakim menyatakan mengabulkan permohonan praperadilan Sahbirin Noor. Dengan demikian, status tersangka sosok yang akrab disapa Paman Birin itu menjadi gugur.

  • Alasan Status Tersangka Sahbirin Noor Gugur: Belum Diperiksa KPK Usai Lolos OTT

    Alasan Status Tersangka Sahbirin Noor Gugur: Belum Diperiksa KPK Usai Lolos OTT

    Bisnis.com, JAKARTA – Hakim Tunggal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengungkap alasan dikabulkannya praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor. 

    Salah satu alasan Sahbirin dimenangkan dalam putusan praperadilan itu yakni lantaran belum adanya pemeriksaan yang dilakukan.

    “Menimbang bahwa dalam praperadilan a quo tidak terdapat bukti bahwa terhadap pemohon telah dilakukan pemeriksaan calon tersangka,” ujar Hakim Tunggal Afrizal Hady di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).

    Menurut hakim, Sahbirin harus diperiksa terlebih dahulu sebelum ditetapkan tersangka karena tidak ikut terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Untuk diketahui, enam tersangka selain Sahbirin merupakan pihak yang terjaring OTT Oktober 2024 lalu dan kini telah ditahan.

    Untuk itu, Hakim memutuskan untuk menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan Sahbirin.

    “Mengadili: dalam pokok perkara menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Hakim Afrizal.

    Selain itu, Hakim menyatakan penetapan Sahbirin sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa merupakan tindakan yang sewenang-wenang tidak serta tidak sah dan mengikat.

    Tidak hanya itu, Hakim turut menyatakan surat perintah penyidikan (Sprindik) terhadap Sahbirin tidak sah sehingga tidak memiliki kewenangan hukum yang mengikat.

    Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang pertama praperadilan Sahbirin digelar Senin 28 Oktober 2024. Setelah enam kali sidang, Majelis Hakim menjadwalkan pembacaan putusan esok hari.

    Pihak KPK sebagai pihak termohon telah menyampaikan sejumlah bukti terkait dengan formalitas kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) serta penetapan Sahbirin sebagai salah satu tersangka. 

    Untuk diketahui, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka termasuk Sahbirin. Enam orang tersangka lainnya meliputi anak buah dan orang kepercayaan ‘Paman Birin’ telah ditahan oleh KPK pada Oktober 2024 lalu usai digelarnya OTT.

    Pada salah satu agenda sidang praperadilan, KPK menyebut telah menghadirkan bukti bahwa Sahbirin diduga melarikan diri. Untuk itu, dia disebut tidak bisa mengajukan praperadilan sebagaimana diatur oleh Mahkamah Agung (MA).

    “Bukti terkait SHB melarikan diri sehingga tidak dapat mengajukan praperadilan sebagaimna diatur dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2018,” ujar Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo beberapa waktu lalu.

  • Kuasa Hukum Pastikan Sahbirin Noor Lepas Status Tersangka Usai Menang Praperadilan

    Kuasa Hukum Pastikan Sahbirin Noor Lepas Status Tersangka Usai Menang Praperadilan

    Bisnis.com, JAKARTA – Kuasa hukum Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor memastikan kliennya merupakan warga negara yang bebas usai statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi digugurkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

    Soesilo Aribowo, kuasa hukum Sahbirin, menyebut penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik), surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) serta penetapan kliennya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur sebagaimana putusan hakim.

    “Sekarang Pak Sahbirin Noor kembali kepada asal tidak dalam posisi apapun karena penetapan tersangkanya sudah dibatalkan,” ujarnya saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).

    Selain itu, Soesilo menyoroti pandangan ahli yang turut dibenarkan oleh hakim. Menurutnya, penetapan Sahbirin sebagai tersangka harus didahului dengan panggilan dan pemeriksaan sebagaimana diatur oleh KUHAP karena dia tak ikut terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

    “Saya kira itu yang terpenting tadi dari intisari putusan praperadilan, artinya yang penetapan Pak Sahbirin ini sebagai tersangka itu telah dibatalkan,” ujarnya.

    Untuk diketahui, mengungkap alasan dikabulkannya praperadilan Sahbirin, Selasa (12/11/2024). Salah satu alasan Sahbirin dimenangkan dalam putusan praperadilan itu yakni lantaran belum adanya pemeriksaan yang dilakukan.

    “Menimbang bahwa dalam praperadilan a quo tidak terdapat bukti bahwa terhadap pemohon telah dilakukan pemeriksaan calon tersangka,” ujar Hakim Tunggal Afrizal Hady di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).

    Menurut hakim, Sahbirin harus diperiksa terlebih dahulu sebelum ditetapkan tersangka karena tidak ikut terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Untuk diketahui, enam tersangka selain Sahbirin merupakan pihak yang terjaring OTT Oktober 2024 lalu dan kini telah ditahan.

    Untuk itu, Hakim memutuskan untuk menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan Sahbirin.

    “Mengadili: dalam pokok perkara menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Hakim Afrizal.

    Selain itu, Hakim menyatakan penetapan Sahbirin sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa merupakan tindakan yang sewenang-wenang tidak serta tidak sah dan mengikat.

    Tidak hanya itu, Hakim turut menyatakan surat perintah penyidikan (Sprindik) terhadap Sahbirin tidak sah sehingga tidak memiliki kewenangan hukum yang mengikat.

    Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang pertama praperadilan Sahbirin digelar Senin 28 Oktober 2024. Setelah enam kali sidang, Majelis Hakim menjadwalkan pembacaan putusan esok hari.

    Pada Oktober 2024, KPK menetapkan total tujuh orang tersangka dan salah satunya Sahbirin. Enam orang meliputi orang kepercayaan dan anak buahnya sudah ditahan sejak bulan lalu usai terjaring OTT.

    Enam orang lainnya yaitu Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan (SOL); Kabid Cipta Karya sekaligus PPK Dinas PUPR Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), serta pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang/fee suap Ahmad (AMD).   

    Kemudian, Plt. Kepala Bag. Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB), dan dua orang swasta Sugeng Wahyudi (YUD) serta Andi Susanto (AND). 

  • KPK Sesalkan Hakim PN Jaksel Menangkan Praperadilan Sahbirin Noor

    KPK Sesalkan Hakim PN Jaksel Menangkan Praperadilan Sahbirin Noor

    Jakarta

    Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin. KPK menyesalkan keputusan dari hakim PN Jaksel yang menggugurkan status tersangka dari Paman Birin.

    “KPK menyayangkan putusan praperadilan atas pemohon SHB selaku Gubernur Kalimantan Selatan di mana dalam perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/11/2024).

    Tessa mengatakan penetapan tersangka kepada Sahbirin telah berdasarkan dua alat bukti. Hal itu, katanya, telah sesuai dengan aturan hukum yang ada.

    “KPK menetapkan tersangka pada tahap awal penyidikan dengan minimal dua alat bukti,” ungkapnya.

    Dia menjelaskan kerja pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK bersifat lex spesialis yang seharusnya menjadi pertimbangan hakim. Meski begitu, lanjut Tessa, KPK tetap menghormati ketetapan dari hakim PN Jaksel.

    “Perlu kita pahami juga bahwa pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK adalah lex spesialis atau khusus ya sehingga sepatutnya hakim mempertimbangkan kewenangan lex spesialis yang dimiliki oleh KPK tersebut,” kata dia.

    “KPK akan segera mempelajari risalah putusan tersebut untuk dipertimbangkan apa langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil,” tuturnya.

    Sebelumnya, hakim menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin. Penetapan Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus suap proyek dinyatakan tidak sah.

    (ial/ygs)

  • Munculnya Sahbirin Noor di Kantor Gubernur karena Tahu akan Menang Praperadilan?

    Munculnya Sahbirin Noor di Kantor Gubernur karena Tahu akan Menang Praperadilan?

    GELORA.CO  – Pengacara Sahbirin Noor, Soesilo Aribowo menjelaskan akan kemunculan kliennya di kantor gubernur Kalimantan Selatan h-1 jelang sidang putusan praperadilan. 

    Dikatakan Soesilo hal tersebut tak ada hubungannya dengan sidang praperadilan.

    “Kemunculan kemarin saya kira enggak ada kaitannya dengan praperadilan. Karena pada saat pengajuan permohonan Pak Gubernur ada tidak kemana-mana,” kata Soesilo kepada awak media di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024). 

    Kemudian ditegaskan Soesilo kliennya itu tidak dalam posisi melarikan diri. 

    “Bahkan tadi juga sudah kita dengar sama-sama. Pak gubernur tidak dalam posisi atau status melarikan diri. Yang tadi sudah clear sudah jelas,” tegasnya. 

    Diketahui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menyelesaikan sidang praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor. 

    Pada sidang putusan yang diselenggarakan Selasa (12/11/2024) ada 4 petitum dari pemohon Sahbirin Noor yang dikabulkan hakim. Sementara itu 3 ditolak. 

    Sementara itu petitum yang dikabulkan diantaranya menyatakan bahwa perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang. 

    Diberitakan sebelumnya, Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor akhirnya kembali muncul ke publik.

    Paman Birin memimpin apel di halaman kantor Gubernur Kalsel, Banjarbaru pada Senin (11/11/2024) pagi.

    Kehadiran Paman Birin disambut haru dan sukacita oleh ASN dan pegawai di lingkup Pemprov Kalsel.

    Saat memimpin apel, Paman Birin sempat menyinggung dan menegaskan bahwa dirinya masih berada di Kalsel.

    “Dapat disampaikan ini kesempatan yang paling berharga. Saya ada,” katanya.

    Selain itu, Paman Birin menitip pesan kepada semua pegawai agar tetap bekerja dengan penuh semangat.

    Ia juga berharap, para pegawai turut menyukseskan ketahanan pangan dan selalu menjalin sinergitas dengan kabupaten/kota se-Kalsel.

    “Saya hari ini senang sekali melihat wajah-wajah Anda semua. Alhamdulilah, mudah-mudahan Allah SWT selalu memberikan keselamatan kepada kita semua dan Banua kita menjadi baldatun thayyibatun wa rabbun ghofur,” ujarnya