Tag: Sahbirin Noor

  • Sahbirin Noor Mundur, Kemendagri Tunjuk Roy Rizali Anwar jadi Plh Gubernur Kalsel

    Sahbirin Noor Mundur, Kemendagri Tunjuk Roy Rizali Anwar jadi Plh Gubernur Kalsel

    Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menyebut bahwa pemerintah telah menunjuk Roy Rizali Anwar sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Kalimantan Selatan menggantikan Sahbirin Noor.  

    “Tadi malam kemendagri telah mengeluarkan keputusan untuk menunjuk Sekda Kalsel Bapak Roy Rizali Anwar sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur,” ujarnya kepada wartawan melalui pesan teks, Kamis (14/11/2024). 

    Lebih lanjut, dia mengatakan belum adanya penunjukkan Pejabat (Pj) Gubernur lantaran Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Selatan Muhidin yang masih dalam masa cuti.

    “Yang bersangkutan sedang cuti kampanye dan akan kembali bertugas 24 November 2024 setelah selesainya masa kampanye. Artinya beliau saat ini berhalangan sementara dan sekda akan melaksanakan tugas pemerintahan sampai beliau bertugas kembali,” pungkas Bima.

    Di sisi lain, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi pun mengamini bahwa surat pengunduran diri Sahbirin Noor telah sampai ke pemerintah pusat. 

    “Soft copy surat pengunduran diri beliau ke Presiden dengan ditembuskan juga ke mendagri sudah diterima. Surat fisiknya sedang dalam perjalanan,” ujar Hasan Nasbi kepada wartawan melalui pesan teks.

    Menurut catatan Bisnis, Gubenur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor mengundurkan diri dari jabatannya hanya sehari setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel mengabulkan gugatan praperadilannya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

    Sahbirin memutuskan untuk mundur dari jabatan terhitung mulai 13 November 2024, dengan alasan untuk menjaga penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Kalsel tetap kondusif.

  • KPK Pamer Menangkan 2 Praperadilan Usai ‘Babak Belur’ Dikalahkan Paman Birin

    KPK Pamer Menangkan 2 Praperadilan Usai ‘Babak Belur’ Dikalahkan Paman Birin

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memenangkan dua gugatan praperadilan untuk dua kasus berbeda, setelah sebelumnya kalah pada praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin. 

    Dua praperadilan itu dimenangkan sekaligus oleh KPK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2024). Dua praperadilan tersebut yakni dimohonkan oleh tersangka kasus dugaan korupsi pengdaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 Satrio Wibowo (SW), serta tersangka kasus dugaan korupsi izin pertambangan di Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Ong Chandra (ROC).

    “Hakim memutuskan bahwa aspek formil dalam penetapan Tersangka dan proses penyelidikan-penyidikan pada kedua perkara tersebut telah sesuai prosedur dan ketentuan hukumnya,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (13/11/2024). 

    Dengan tetap sahnya penetapan tersangka untuk kedua pemohon praperadilan itu, maka KPK akan melanjutkan proses penyidikan agar proses penanganan perkaranya dapat berjalan efektif dan segera memberikan kepastian hukum kepada para Tersangka. 

    Tessa mengatakan KPK meminta kepada para pihak untuk kooperatif dalam proses penyidikan ini.

    Di sisi lain, lembaga antirasuah menyampaikan apresiasi kepada para Hakim yang telah memutus perkara ini secara objektif, independen, dan mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia.

    “Terlebih perkara pengadaan APD terkait langsung dengan hajat hidup orang banyak khususnya pada sektor Kesehatan; dan perkara IUP yang juga berkaitan dengan isu lingkungan,” ujar pria yang juga merupakan penyidik KPK itu. 

  • Usai Menang Praperadilan, Sahbirin Noor Mundur dari Posisi Gubernur Kalsel

    Usai Menang Praperadilan, Sahbirin Noor Mundur dari Posisi Gubernur Kalsel

    Jakarta: Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor, secara mengejutkan mengajukan pengunduran diri dari jabatannya setelah memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sahbirin, yang sempat ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini resmi mundur meskipun status tersangkanya telah gugur.

    Sebelumnya, Sahbirin berhasil memenangkan praperadilan di PN Jakarta Selatan yang digelar Selasa 12 November 2024. Dalam putusan tersebut, hakim tunggal Afrizal Hady menyatakan bahwa penetapan Sahbirin sebagai tersangka oleh KPK tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

    “Menyatakan bahwa perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang semena-mena karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum,” ujar Afrizal dalam persidangan.

    Baca juga: Fakta-Fakta di Balik Gugurnya Status Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

    Putusan praperadilan ini sekaligus membatalkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan KPK terhadap Sahbirin. Menurut hakim, tindakan KPK dalam menetapkan Sahbirin sebagai tersangka dianggap sewenang-wenang dan tidak memenuhi prosedur yang sah.

    Seiring dengan kemenangan praperadilan tersebut, Sahbirin memutuskan untuk mengundurkan diri dari posisinya sebagai Gubernur Kalsel. Surat pengunduran dirinya telah disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk diproses lebih lanjut. Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, mengonfirmasi kabar ini.

    “Iya betul,” kata Bima kepada wartawan, Rabu 13 November 2024.

    Kemendagri berencana segera menunjuk penjabat sementara (Pjs) untuk mengisi kekosongan posisi gubernur di Kalsel dan memastikan roda pemerintahan tetap berjalan. “Kemendagri akan segera menunjuk Pjs gubernur agar roda pemerintahan terus berjalan,” ujar Bima.

    Sebelumnya, penetapan Sahbirin sebagai tersangka terjadi usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak di Kalsel. Dari OTT tersebut, KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, termasuk Sahbirin. Namun, melalui praperadilan yang diajukan Sahbirin, penetapan tersangka tersebut dinyatakan tidak sah oleh hakim.

    Kini, setelah Sahbirin resmi mengundurkan diri, Kemendagri akan mengupayakan proses transisi pemerintahan di Kalsel agar tetap stabil. Langkah ini menunjukkan respons Sahbirin untuk menjaga ketertiban pemerintahan di tengah kasus hukum yang sempat menyertainya.

    Jakarta: Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor, secara mengejutkan mengajukan pengunduran diri dari jabatannya setelah memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sahbirin, yang sempat ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini resmi mundur meskipun status tersangkanya telah gugur.
     
    Sebelumnya, Sahbirin berhasil memenangkan praperadilan di PN Jakarta Selatan yang digelar Selasa 12 November 2024. Dalam putusan tersebut, hakim tunggal Afrizal Hady menyatakan bahwa penetapan Sahbirin sebagai tersangka oleh KPK tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
     
    “Menyatakan bahwa perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang semena-mena karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum,” ujar Afrizal dalam persidangan.
    Baca juga: Fakta-Fakta di Balik Gugurnya Status Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor
     

    Putusan praperadilan ini sekaligus membatalkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan KPK terhadap Sahbirin. Menurut hakim, tindakan KPK dalam menetapkan Sahbirin sebagai tersangka dianggap sewenang-wenang dan tidak memenuhi prosedur yang sah.
     
    Seiring dengan kemenangan praperadilan tersebut, Sahbirin memutuskan untuk mengundurkan diri dari posisinya sebagai Gubernur Kalsel. Surat pengunduran dirinya telah disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk diproses lebih lanjut. Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, mengonfirmasi kabar ini.
     
    “Iya betul,” kata Bima kepada wartawan, Rabu 13 November 2024.
     
    Kemendagri berencana segera menunjuk penjabat sementara (Pjs) untuk mengisi kekosongan posisi gubernur di Kalsel dan memastikan roda pemerintahan tetap berjalan. “Kemendagri akan segera menunjuk Pjs gubernur agar roda pemerintahan terus berjalan,” ujar Bima.
     
    Sebelumnya, penetapan Sahbirin sebagai tersangka terjadi usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak di Kalsel. Dari OTT tersebut, KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, termasuk Sahbirin. Namun, melalui praperadilan yang diajukan Sahbirin, penetapan tersangka tersebut dinyatakan tidak sah oleh hakim.
     
    Kini, setelah Sahbirin resmi mengundurkan diri, Kemendagri akan mengupayakan proses transisi pemerintahan di Kalsel agar tetap stabil. Langkah ini menunjukkan respons Sahbirin untuk menjaga ketertiban pemerintahan di tengah kasus hukum yang sempat menyertainya.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • Sahbirin Noor Mundur, Kemendagri Segera Tunjuk Pjs Gubernur Kalsel

    Sahbirin Noor Mundur, Kemendagri Segera Tunjuk Pjs Gubernur Kalsel

    Jakarta

    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengatakan pihaknya segera menunjuk penjabat sementara (Pjs) Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) menggantikan Gubernur Sahbirin Noor yang mengundurkan diri. Kemendagri segera menunjuk penjabat sementara gubernur Kalsel.

    “Tentu dalam hal ini terlepas dari persetujuan Bapak Presiden, tetapi Kementerian Dalam Negeri segera menyiapkan langkah-langkah untuk menunjuk penjabat sementara,” kata Bima kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (13/11/2024).

    Bima menjelaskan Kemendagri tidak bisa menunjuk Wakil Gubernur Muhidin untuk menjadi Pjs Gubernur Kalsel karena dia sedang maju menjadi calon gubernur pada Pilkada Kalsel 2024.

    “Karena Pak Wagub ini kan juga ikut maju pada pilkada di sana sehingga harus ditunjuk segera pejabat sementara,” ujarnya.

    Ia menjelaskan Pjs Hubernur Kalsel bisa berasal dari mana saja, tidak terkecuali pejabat eselon satu. “Bisa dari mana saja, eselon satu sesuai dengan aturan. Bisa dari Kementerian Dalam Negeri atau bisa dari yang lain,” jelas Bima.

    Sementara itu, Bima mengungkapkan alasan pengunduran diri Sahbirin Noor sebagai Gubernur Kalsel demi untuk menjaga situasi kondusif pemerintahan Kalimantan Selatan.

    Diketahui, Sahbirin sempat ditetapkan sebagai tersangka usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah orang di Kalsel. Total, ada tujuh orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka setelah OTT tersebut.

    Sahbirin lalu mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan dan dinyatakan menang. Hakim tunggal PN Jaksel menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin. Penetapan Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus suap proyek dinyatakan tidak sah.

    “Dalam pokok perkara. Satu, menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon Sahbirin Noor untuk sebagian,” ujar hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady.

    Hakim menyatakan penetapan tersangka Sahbirin Noor tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Hakim juga menyatakan KPK sewenang-wenang.

    “Menyatakan bahwa perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang semena-mena karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal,” ujar hakim.

    (bel/jbr)

  • Paman Birin Menang Praperadilan Lawan KPK, Anggota Komisi III: Ini Koreksi Bagi Penegakan Hukum
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        13 November 2024

    Paman Birin Menang Praperadilan Lawan KPK, Anggota Komisi III: Ini Koreksi Bagi Penegakan Hukum Nasional 13 November 2024

    Paman Birin Menang Praperadilan Lawan KPK, Anggota Komisi III: Ini Koreksi Bagi Penegakan Hukum
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi III DPR RI
    Rudianto Lallo
    menyoroti kemenangan mantan Gubernur Kalimantan Selatan
    Sahbirin Noor
    (Paman Birin) dalam proses
    praperadilan
    terkait penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ).
    Rudianto menganggap hal ini sebagai koreksi bagi aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa setiap alat bukti dalam penetapan tersangka sudah lengkap.
    “Itu menjadi koreksi, supaya dalam menetapkan orang tersangka, betul-betul dua alat bukti itu sudah terpenuhi. Nah itu koreksi, kira-kira begitu,” ujar Rudianto di Gedung DPR RI, Rabu (13/11/2024).
    Menurut Rudianto, aparat penegak hukum seharusnya sudah mempersiapkan alat bukti yang cukup selama proses penyelidikan hingga penyidikan.
    Dia juga menekankan perlunya perbaikan pendekatan hukum dalam menangani perkara korupsi.
    “Ya itu koreksi bersama, koreksi pendekatan hukum. Itu yang saya katakan tadi, koreksi pendekatan hukum ketika dia kalah di pengadilan,” ungkap Rudianto.
    “Harusnya proses penyelidikan sampai penyidikan pas ditetapkan seorang tersangka betul-betul punya dua alat bukti yang kuat. Supaya ketika diprapradilankan statusnya, tidak kalah kira-kira begitu,” ujarnya.
    Sebelumnya, Sahbirin Noor mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Gubernur Kalimantan Selatan pada Rabu (13/11/2024), sehari setelah status tersangkanya dicabut oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
    PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Sahbirin terkait penetapan status tersangkanya oleh KPK.
    Hakim Tunggal Afrizal Hadi menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Sahbirin tidak sah karena belum ada pemeriksaan terhadapnya.
    Dalam sidang yang digelar pada Selasa (12/11/2024), Afrizal menyampaikan bahwa tindakan KPK dalam menetapkan Sahbirin sebagai tersangka dianggap tidak berdasar hukum.
    “Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon Sahbirin Noor untuk sebagian,” ujar Hakim Afrizal dalam sidang di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
    Hakim juga menyatakan bahwa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang digunakan oleh KPK untuk menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.
    Dengan putusan ini, status tersangka dugaan suap terhadap Sahbirin dicabut oleh pengadilan.
    Namun, KPK tetap memiliki wewenang untuk melanjutkan penyelidikan dan dapat menetapkan Sahbirin kembali sebagai tersangka jika ditemukan bukti yang cukup.
    “Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka Sahbirin Noor oleh termohon,” tegas Hakim Afrizal.
    Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 6 Oktober 2024.
    Dalam OTT tersebut, beberapa pejabat dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan turut diamankan.
    Selain Sahbirin Noor, KPK juga menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka, antara lain:
    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, gugatan prapeadilan yang dimenangkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor (Paman Birin) hanya menguji aspek formil penetapan tersangka.
    Menurutnya, aspek materiil dalam perkara dugaan suap yang sempat menjerat Sahbirin tidak gugur sehingga putusan itu tidak mengganggu penanganan perkara yang diusut KPK.
    “Saya sampaikan bahwa praperadilan ini hanya menguji dari aspek formil saja, bukan aspek materiil,” kata Tessa saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/11/2024).
    Tessa menegaskan, penyidikan terhadap lima orang tersangka lain tetap berlanjut meski PN Jakarta Selatan membatalkan status tersangka Sahbirin Noor.  
    Dia meminta publik memantau proses hukum yang berjalan, termasuk pengumpulan informasi dari para pihak.
    “Penggalian keterangan yang dilakukan oleh penyidik ini nanti akan dapat kembali membuat adanya surat perintah penyidikan yang baru,” tutur Tessa.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sahbirin Noor Mundur sebagai Gubernur Kalsel, Pemerintah Segera Tunjuk Pengganti Sementara

    Sahbirin Noor Mundur sebagai Gubernur Kalsel, Pemerintah Segera Tunjuk Pengganti Sementara

    Jakarta, Beritasatu.com – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi membenarkan pengunduran diri Sahbirin Noor atau Paman Birin sebagai gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel). Hasan mengatakan bahwa surat pengunduran diri telah dikirimkan ke Presiden Prabowo Subianto, sedangkan surat fisik dalam perjalanan. 

    “Soft copy surat pengunduran diri beliau ke presiden dengan ditembuskan juga ke mendagri sudah diterima. Surat fisiknya sedang dalam perjalanan,” kata Hasan, Rabu (13/11/2024). 

    Dalam surat pengunduran dirinya, Sahbirin Noor mengaku mengambil keputusan tersebut lantaran ingin menjaga kondusivitas penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Kalimantan Selatan.

    “Bersama surat ini, per tanggal 13 November 2024 saya menyatakan mengundurkan diri dari jabatan gubernur Kalimantan Selatan masa jabatan 2021-2024 sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 105/P Tahun 2021 tentang Pemberhentian Penjabat Gubernur Kalimantan Selatan dan Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, yang mana hal tersebut saya lakukan demi menjaga kondusivitas penyelenggaraan Pemerintahan di Provinsi Kalimantan Selatan. Agar Bapak Presiden Republik Indonesia dapat memaklumi dan menerima dengan baik pengunduran diri saya tersebut, serta menindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Demikian diucapkan terima kasih,” kutip surat pengunduran diri Sahbirin. 

    Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengatakan akan segera menunjuk pengganti dari Sahbirin. “Ya betul, kita akan segera menunjuk pejabat sementara segera,” kata Bima Arya. 

    Sahbirin Noor atau Paman Birin mengundurkan diri dari jabatan gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) setelah menang melawan KPK. Sahbirin berpamitan kepada sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di gedung Idham Chalid di kantor gubernur Kalsel, Rabu (13/11/2024).

    Sahbirin yang dua periode menjadi gubernur Kalsel menyampaikan langsung pengunduran diri dengan didampingi istrinya Raudatul Jannah, Ketua Tenaga Ahli Gubernur Noor Aidi, dan Staf Ahli Gubernur Agus Dyan Nur.

    Sebelumnya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor. Dalam sidang pada Selasa (12/11/2024), hakim menyatakan KPK bertindak sewenang-wenang dalam menetapkan status tersangka kepada Sahbirin. Dengan dikabulkannya permohonan praperadilan, maka status Sahbirin sebagai tersangka kasus suap gugur. 

  • Sahbirin Noor Mundur dari Gubernur Kalsel, Ingin Fokus dengan Keluarga

    Sahbirin Noor Mundur dari Gubernur Kalsel, Ingin Fokus dengan Keluarga

    Bisnis.com, JAKARTA – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor mengundurkan diri dari jabatannya usai memenangkan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

    Soesilo Aribowo, pengacara Sahbirin Noor, menyebut bahwa tidak ada alasan khusus di balik pengunduran diri dari jabatannya itu. Dia mengeklaim bahwa kliennya mundur karena alasan keluarga. 

    “Tidak ada alasan khusus, beliau ingin fokus keluarga saja,” ujar Soesilo kepada wartawan melalui pesan singkat, Rabu (13/11/2024). 

    Menurut Soesilo, kliennye mengundurkan diri demi kelancaran jalannya pemerintahan di Pemprov Kalsel. 

    “Pak Gub mundur supaya penyelenggaraan pemda Kalsel menjadi kondusif,” imbuhnya. 

    Dilansir dari situs resmi Diskominfo Pemprov Kalsel, Sahbirin menyampaikan pengunduran dirinya sebagai Gubernur Kalsel di sisa jabatan periode kedua tahun 2021-2024.

    Pengunduran diri ini disampaikan saat berpamitan bersama pegawai di lingkup Pemprov Kalsel di gedung Idham Chalid Kota Banjarbaru, Rabu (13/11/2024). Dia turut didampingi oleh istrinya Raudatul Jannah, Ketua Tenaga Ahli Gubernur Noor Aidi, dan Staf Ahli Gubernur Agus Dyan Nur.

    “Alhamdulilah, hari ini kita dapat berkumpul, Alhamdulilah dalam keadaan sehat wal alfiat,” kata Sahbirin.

    Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, paman dari pengusaha Jhonlin Group Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam itu berhasil memenangkan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK, Selasa (12/11/2024). 

    Sahbirin memenangkan gugatan praperadilan itu sebagaimana putusan Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024). Dalam amar putusannya, Hakim mengabulkan permohonan kepala daerah itu.

    “Mengadili: dalam pokok perkara menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Afrizal Hady, Selasa (12/11/2024).

    Selain itu, Hakim menyatakan penetapan Sahbirin sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa merupakan tindakan yang sewenang-wenang tidak serta tidak sah dan mengikat.

    Tidak hanya itu, Hakim turut menyatakan surat perintah penyidikan (Sprindik) terhadap Sahbirin tidak sah sehingga tidak memiliki kewenangan hukum yang mengikat.

    Sebelumnya, Sahbirin merupakan satu dari tujuh orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Kalsel. Kasus itu bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK Oktober 2024 lalu, di mana anak buah dan orang kepercayaan Sahbirin ikut terjaring OTT. 

  • Sahbirin Noor Mengundurkan Diri sebagai Gubernur Kalsel

    Sahbirin Noor Mengundurkan Diri sebagai Gubernur Kalsel

    Bisnis.com, JAKARTA — Gubenur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor mengundurkan diri dari jabatannya hanya sehari setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel mengabulkan gugatan praperadilannya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Sahbirin memutuskan untuk mundur dari jabatan terhitung mulai 13 November 2024, dengan alasan untuk menjaga penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Kalsel tetap kondusif.

    “Bersama surat ini, per tanggal 13 November 2024 saya menyatakan mengundurkan diri dari jabatan Gubernur Kalimantan Selatan masa jabatan 2021-2024 sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 105/P Tahun 2021 tentang Pemberhentian Penjabat Gubernur Kalimantan Selatan dan Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, yang mana hal tersebut saya lakukan demi menjaga kondusifitas penyelenggaraan Pemerintahan di Provinsi Kalimantan Selatan,” demikian petikan surat dilansir dari Antara, Rabu (13/11/2024).

    Surat itu ditembuskan kepada Menteri Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, dan Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel.

    Tanggapan Istana

    Sementara itu, Presiden RI Prabowo Subianto telah menerima surat pengunduran diri Sahbirin Noor sebagai Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) pada sisa jabatan periode kedua atau 2021-2024.

    Hal itu disampaikan oleh Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

    “Soft copy surat pengunduran diri beliau ke Presiden dengan ditembuskan juga ke Menteri Dalam Negeri sudah diterima,” kata Hasan Nasbi melalui pesan singkat.

    Terkait surat fisik dari permohonan pengunduran diri Sahbirin Noor, kata Hasan, masih dalam proses perjalanan ke Jakarta.

    Sementara itu, surat pengunduran diri Sahbirin yang ditujukan kepada Presiden Prabowo dibuat di Banjarbaru pada Selasa (12/11/2024).

    Disclaimer: …

    Sebelumnya diberitakan, Sahbirin Noor mengumumkan pengunduran dirinya pada Rabu (8/11), setelah menjabat selama delapan tahun.

    Dalam acara di Gedung Idham Chalid, Sahbirin didampingi istri dan pejabat Pemprov Kalsel, menyampaikan permohonan maaf atas segala kekhilafan selama menjabat.

    Ia juga mengenang kerja sama dalam pembangunan Banua dan berharap pemerintahan serta pembangunan di Kalsel tetap berjalan lancar dengan penjabat gubernur yang ditunjuk.

    Secara terpisah, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengatakan bahwa pihaknya telah mempersiapkan pejabat gubernur pengganti Sahbirin Noor sebagai tindak lanjut atas surat pengunduran diri tersebut.

    “Kita akan segera menunjuk pejabat sementara,” katanya.

  • Sahbirin Noor Mundur dari Jabatan Gubernur Kalsel Usai Menang Praperadilan
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        13 November 2024

    Sahbirin Noor Mundur dari Jabatan Gubernur Kalsel Usai Menang Praperadilan Regional 13 November 2024

    Sahbirin Noor Mundur dari Jabatan Gubernur Kalsel Usai Menang Praperadilan
    Tim Redaksi
    BANJARBARU, KOMPAS.com –

    Sahbirin Noor
    mengundurkan diri sebagai Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), hanya sehari setelah status tersangkanya dicabut oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
    Pengumuman
    pengunduran diri
    tersebut disampaikan di hadapan ratusan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gedung Idham Chalid, Kantor Sekretariat Daerah (Setdaprov) Kalsel, pada Rabu (13/11/2024).
    “Saya mengundurkan diri, pemberkasannya sudah diproses,” ujar Sahbirin di hadapan ratusan pegawai yang hadir.
    Pria yang akrab disapa
    Paman Birin
    itu menegaskan bahwa surat pengunduran dirinya telah dilayangkan kepada Presiden Prabowo Subianto.
    “Saya telah menyampaikan surat pengunduran diri sebagai Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto,” tegasnya.
    Dalam kesempatan tersebut, Paman Birin juga menyampaikan bahwa momen pengunduran dirinya merupakan waktu untuk berpamitan kepada seluruh ASN di lingkungan Setdaprov Kalsel.
    Sebagai penutup, Sahbirin berpesan kepada seluruh ASN agar tetap menjalankan kinerja yang baik, meskipun ia tidak lagi menjabat sebagai gubernur.
    Diketahui, dalam eksepsinya, Tim Biro Hukum KPK menyebut Paman Birin melarikan diri atau kabur pasca OTT pada 6 Oktober lalu.
    Keberadaan Paman Birin tidak ditemukan meskipun penyidik telah mencarinya di sejumlah tempat yang diduga menjadi lokasi persembunyian.
    Di sisi lain, Paman Birin juga tidak menghadiri kegiatan yang menjadi tanggung jawab gubernur seperti Rapat Paripurna DPRD Kalsel dan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DPRD Kalsel.
    “Sampai persidangan ini berlangsung termohon masih melakukan pencarian terhadap diri pemohon. Kondisi ini jelas-jelas menunjukkan bahwa pemohon selaku tersangka melarikan atau kabur,” kata anggota Tim Biro Hukum KPK, Indah dalam sidang di PN Jaksel, Selasa (7/11/2024).
    Namun, tepat satu hari sebelum putusan praperadilan dibacakan, Sahbirin mendadak muncul dan memimpin apel di lingkungan kantor
    Gubernur Kalsel
    , Senin (11/11/2024).
    “Ada dua kemungkinan hasil akhir proses praperadilan tersebut, apakah status tersangka Paman Birin akan gugur atau tidak,” ujar Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setdaprov Kalsel, Berkatullah kepada wartawan.
    Menanggapi putusan ini, KPK menyayangkan PN Jaksel mencabut status tersangka Sahbirin Noor.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Tetap Lanjutkan Penyidikan Kasus Sahbirin Noor meski Kalah di Praperadilan

    KPK Tetap Lanjutkan Penyidikan Kasus Sahbirin Noor meski Kalah di Praperadilan

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap melanjutkan penyidikan kasus suap terkait proyek di Kalimantan Selatan (Kalsel) meski hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan permohonan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor.

    Dengan dikabulkannya praperadilan tersebut, status tersangka Sahbirin Noor menjadi gugur. KPK pun menegaskan gugurnya status tersangka sosok yang akrab disapa Paman Birin itu tidak memengaruhi proses penyidikan terhadap para tersangka yang sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

    “Praperadilan ini hanya menguji dari aspek formal saja, bukan aspek materiel. Tentunya tidak berpengaruh terhadap penyidikan yang sudah berjalan yang tersangkanya sudah dilakukan penahanan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Rabu (13/11/2024).

    KPK menghormati putusan yang mengabulkan permohonan praperadilan Sahbirin. Lembaga antikorupsi itu akan mempelajari putusan tersebut untuk menentukan sikap selanjutnya.

    “KPK tetap menghormati putusan hakim praperadilan yang sudah ditetapkan dan KPK akan segera mempelajari risalah putusan tersebut untuk dipertimbangkan apa langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil,” ucap Tessa.

    Sebelumnya, hakim menyatakan mengabulkan permohonan praperadilan Sahbirin Noor. Dengan demikian, status tersangka sosok yang akrab disapa Paman Birin itu menjadi gugur.

    “Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon Sahbirin Noor sebagian,” kata hakim Afrizal Hady saat sidang putusan di PN Jaksel, Selasa (12/11/2024).

    Hakim menyatakan langkah KPK menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang. Hakim menyatakan penetapan tersangka yang bersangkutan tidak sah.

    “Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka Sahbirin Noor oleh termohon,” ungkapnya.