Tag: Sahbirin Noor

  • KPK Panggil Ketua DPRD Kalsel sebagai Saksi Kasus Suap Proyek

    KPK Panggil Ketua DPRD Kalsel sebagai Saksi Kasus Suap Proyek

    Jakarta, Beritasatu.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Ketua DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Supian (S), Selasa (19/11/2024). Dia hendak dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengerjaan proyek di Pemprov Kalsel.

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.

    KPK belum membeberkan detail materi yang hendak didalami lewat pemanggilan pihak tersebut. Materi tersebut akan disampaikan KPK ketika yang bersangkutan hadir dan agenda pemeriksaan telah rampung.

    Sebelumnya, KPK sejatinya menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor (SN), Senin (18/11/2024). Dia hendak dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait proyek di lingkungan Pemprov Kalsel.

    Namun, sosok yang akrab disapa Paman Birin itu tidak memenuhi panggilan KPK. Sahbirin Noor juga tidak menyampaikan keterangan kepada lembaga antikorupsi itu soal ketidakhadirannya.

    “Iya info yang kami dapatkan dari penyidik bahwa saudara SN hari ini tidak hadir dan tidak menyampaikan alasan atas ketidakhadirannya,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di Jakarta, Senin (18/11/2024).

    KPK meminta Sahbirin Noor bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan tim penyidik pada waktu berikutnya. Namun, KPK belum menyampaikan secara resmi terkait penjadwalan ulang atas pemanggilan Sahbirin.

    “KPK berharap saudara SN dapat kooperatif dan bisa kembali hadir dalam panggilan yang akan dilayangkan, panggilan kedua ya oleh penyidik. Semoga saudara SN bisa kooperatif hadir,” ujar Tessa.

    Sahbirin Noor sebelumnya turut menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Hanya saja, permohonan praperadilan Sahbirin dikabulkan hakim PN Jaksel, sehingga status tersangkanya gugur.

    Belum diketahui pukul berapa Ketua DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Supian (S) datang ke KPK untuk memenuhi panggilan terkait kasus suap proyek.

  • KPK Minta Sahbirin Noor Kooperatif Seusai Mangkir Panggilan

    KPK Minta Sahbirin Noor Kooperatif Seusai Mangkir Panggilan

    Jakarta, Beritasatu.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejatinya menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor (SN), Senin (18/11/2024). Dia hendak dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait proyek di lingkungan Pemprov Kalsel.

    Namun, sosok yang akrab disapa Paman Birin itu tidak memenuhi panggilan KPK hari ini. Sahbirin Noor juga tidak menyampaikan keterangan kepada lembaga antikorupsi itu soal ketidakhadirannya.

    “Iya info yang kami dapatkan dari penyidik bahwa saudara SN hari ini tidak hadir dan tidak menyampaikan alasan atas ketidakhadirannya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Jakarta, Senin (18/11/2024).

    KPK meminta Sahbirin Noor bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan tim penyidik pada waktu berikutnya. Namun, KPK belum menyampaikan secara resmi terkait penjadwalan ulang atas pemanggilan Sahbirin.

    “KPK berharap saudara SN dapat kooperatif dan bisa kembali hadir dalam panggilan yang akan dilayangkan, panggilan kedua ya oleh penyidik. Semoga saudara SN bisa kooperatif hadir,” ujar Tessa.

    Sahbirin Noor sebelumnya turut menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Hanya saja, permohonan praperadilan Sahbirin dikabulkan hakim PN Jaksel sehingga status tersangkanya gugur.

    Dalam perkembangannya, Sahbirin Noor telah mengundurkan diri sebagai gubernur Kalsel. KPK mengeklaim penyidikan kasus dugaan suap terkait proyek di lingkungan Pemprov Kalsel tak terganggu dengan pengunduran diri Sahbirin.

    “Proses hukum tidak terganggu. Bahwa yang bersangkutan mengundurkan diri sama sekali tidak menggangu,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/11/2024).

    Tessa menyebut, dugaan pidana yang dilakukan Sahbirin tidak berarti hilang dengan pengunduran dirinya. Hal itu mengingat dugaan suap yang sempat disangkakan kepada Sahbirin terjadi ketika semasa dirinya menjabat sebagai gubernur Kalsel.

    “Tindakan tersebut dilakukan pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai penyelenggara negara. Jadi, bukan berarti kalau mengundurkan diri itu hilang perbuatannya karena sudah terjadi perbuatan tersebut,” ucap Tessa.

    Di lain sisi, putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan Sahbirin Noor hanya menguji aspek formil suatu kasus. Tessa menekankan, aspek materiil atas dugaan pidana tetap ada.

    “Aspek materielnya perbuatannya itu tetap ada. Bahwa sudah ada beberapa tersangka yang ditahan, diproses. Tentunya KPK akan melakukan tindakan-tindakan. Salah satunya adalah pemanggilan yang bersangkutan sebagai saksi pada perkara atau sprindik yang saat ini sedang berjalan. Itu kita tunggu saja,” tutur Tessa.

  • Sahbirin Noor Tak Kunjung ke KPK hingga Sore Hari Ini

    Sahbirin Noor Tak Kunjung ke KPK hingga Sore Hari Ini

    Jakarta, Beritasatu.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejatinya menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor, Senin (18/11/2024). Dia hendak dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait proyek di lingkungan Pemprov Kalsel.

    Sosok yang akrab disapa Paman Birin itu sebelumnya turut menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Hanya saja, permohonan praperadilan Sahbirin dikabulkan hakim PN Jaksel, sehingga status tersangkanya gugur.

    Adapun kini, Sahbirin Noor tak kunjung muncul ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.

    “Sampai dengan saat ini yang bersangkutan tidak hadir sesuai surat panggilan sebagai saksi yang telah dilayangkan penyidik,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Senin (18/11/2024).

    Ditambah lagi, Sahbirin Noor hingga saat ini masih belum menyampaikan keterangan kepada KPK atas agenda pemanggilan tersebut. Di lain sisi, lembaga antikorupsi itu belum menyampaikan secara resmi terkait penjadwalan ulang atas pemanggilan Sahbirin.

    “Tidak memberikan alasan ketidakhadirannya,” ungkap Tessa.

    Diketahui, Sahbirin Noor telah mengundurkan diri sebagai gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeklaim penyidikan kasus dugaan suap terkait proyek di lingkungan Pemprov Kalsel tak terganggu dengan pengunduran diri Sahbirin.

    “Proses hukum tidak terganggu. Bahwa yang bersangkutan mengundurkan diri sama sekali tidak menggangu,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/11/2024).

    Tessa menyebut, dugaan pidana yang dilakukan Sahbirin tidak berarti hilang dengan pengunduran dirinya. Hal itu mengingat dugaan suap yang sempat disangkakan kepada Sahbirin terjadi ketika semasa dirinya menjabat sebagai gubernur Kalsel.

    “Tindakan tersebut dilakukan pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai penyelenggara negara. Jadi bukan berarti kalau mengundurkan diri itu hilang perbuatannya karena sudah terjadi perbuatan tersebut,” ucap Tessa.

    Di lain sisi, putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan Sahbirin Noor hanya menguji aspek formil suatu kasus. Tessa menekankan, aspek material atas dugaan pidana tetap ada.

    “Aspek materialnya perbuatannya itu tetap ada. Bahwa sudah ada beberapa tersangka yang ditahan, diproses. Tentunya KPK akan melakukan tindakan-tindakan, salah satunya adalah pemanggilan yang bersangkutan sebagai saksi di perkara atau sprindik yang saat ini sedang berjalan. Itu kita tunggu saja,” tutur Tessa.

    Sebelumnya, hakim menyatakan mengabulkan permohonan praperadilan Sahbirin Noor. Dengan demikian, status tersangka sosok yang akrab disapa Paman Birin itu menjadi gugur.

  • Capim Poengky soal KPK Kalah di Praperadilan Sahbirin: Sangat Memalukan

    Capim Poengky soal KPK Kalah di Praperadilan Sahbirin: Sangat Memalukan

    Jakarta

    Mantan Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, menjalani uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan (capim) KPK di DPR RI. Anggota Komisi III DPR pun meminta pandangan Poengky terkait kalahnya KPK pada praperadilan Sahbirin Noor atau Paman Birin.

    Hal itu salah satunya ditanyakan oleh anggota Komisi III DPR RI Frederik Kalalembang dalam uji kelayakan dan kepatutan di DPR RI, Jakarta, Senin (18/11/2024). Frederik menyinggung soal KPK yang baru saja kalah praperadilan dengan Sahbirin.

    “Seperti yang baru-baru terjadi kasus praperadilan Gubernur Kalsel, kita tau bahwa KPK sudah menetapkan tersangka pada gubernur, dan kemudian tentunya dengan penetapan tersangka ini sudah mencukupi 2 alat bukti. Itu menurut KPK,” kata Frederik.

    “Apa pendapat Ibu dengan menangnya tersangka di praper ini menggugurkan bahwa KPK ini kurang fokus pada pekerjaannya,” tambahnya.

    Menjawab itu, Poengky mengatakan bahwa terkait kalahnya KPK di praperadilan, terutama di perkara Sahbirin Noor, merupakan hal yang memalukan. Meski begitu, karena sudah kalah, maka harus dilakukan evaluasi.

    “Terkait dengan pertanyaan Gubernur Kalimantan Selatan bisa bebas ya, praperadilannya kalah KPK. Saya rasa ini sangat memalukan,” kata Poengky.

    “Jangan sampai dalam kasus-kasus ke depan KPK kalah terus. Jadi ini kan berarti penguasaan hukumnya juga bermasalah. Terus kemudian terkait dengan upaya-upaya formilnya juga salah ya, jangan sampai ini terjadi lagi,” sebutnya.

    (ial/lir)

  • KPK Panggil Sahbirin Noor Jadi Saksi Kasus Korupsi di Kalsel – Page 3

    KPK Panggil Sahbirin Noor Jadi Saksi Kasus Korupsi di Kalsel – Page 3

     

     

    Liputan6.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin di gedung KPK, hari ini Senin (18/11/2024).

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama SN Gubernur Kalimantan Selatan periode 2021-2024,” kata Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto dalam keterangannya, Senin (18/11).

    Belum diketahui perihal materi pemeriksaan yang akan dilakukan terhadap Paman Birin. Hanya saja dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi sejumlah proyek di Kalsel.

    “Melakukan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa untuk sejumlah proyek pekerjaan di wilayah pemerintahan Provinsi Kalsel,” sebut Tessa.

    Sebagaimana diketahui, KPK telah kalah melawan gugatan yang dilayangkan oleh Sahbirin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dari salah satu point yang membuat KPK kalah kalah yakni hakim menilai adanya tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Komisi antirasuah.

    Namun demikian masih ada beberap tersangka yang masih ada ditangan KPK. Total ada enam tersangka lain terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara dan mewakilinya di Kalsel. Enam tersangka itu adalah Kadis PUPR Kalsel Ahmad Sohlan, Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean dan dua pihak swasta Sugeng Wahyudi serta Andi Susanto.

    KPK selanjutnya menahan enam tersangka 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 07 Oktober 2024 hingga 26 Oktober 2024 di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas I Jakarta Timur. Sedangkan tersangka YUD, dan AND Ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas I Jakarta Timur.

  • Larangan ke Luar Negeri Masih Berlaku!

    Larangan ke Luar Negeri Masih Berlaku!

    JABAR EKSPRES – Mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor masih dilarang bepergian ke luar negeri, meskipun telah memenangkan praperadilan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel.

    Seperti disampaikan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika di Jakarta, Minggu (17/11/2024). “Larangan ke luar negeri masih berlaku.”

    Menurutnya, pemberlakuan larangan keluar negeri itu tidak terpengaruh dengan gugurnya status tersangka Sahbirin Noor. “Tidak terpengaruh (praperadilan),” ujarnya.

    larangan tersebut dikeluarkan penyidik KPK sejak 7 Oktober 2024 dan berlaku selama 6 bulan.

    BACA JUGA:Siap Menangkan Paslon Badami, Tim Pemenangan Rokhmat Ardiyan beri Dukung Penuh

    Untuk diketahui, Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya, dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa terkait tiga proyek pembangunan di Provinsi Kalsel, Selasa (8/10).

    Kemudian, penetapan status tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor resmi dicabut, setelah Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Paman Birin, Selasa.

    “Menerima dan mengabulkan gugatan praperadilan Sahbirin Noor untuk sebagian,” ujarnya dalam sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa.

    Selain itu, PN Jakarta Selatan juga menyebut bahwa surat perintah penyidikan (sprindik) terkait yang telah dikeluarkan menjadi tidak berlaku. “Menyatakan sprindik adalah tidak sah,” ujarnya.

    BACA JUGA:Putus Kontrak Paul Pogba, Juve Incar Tiga Pemain Premier League Berikut!

    Atas putusan praperadilan itu, KPK kemudian menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu putusan tersebut. “KPK akan segera mempelajari risalah putusan tersebut untuk dipertimbangkan apa langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil.”

    Tessa menyebut bahwa komisi antirasuah itu menyayangkan putusan PN Jakarta Selatan atas putusan tersebut. Kendati begitu, pihak KPK akan tetap menghormati putusan hakim.

    Adapun penetapan tersangka terhadap Sahbirin Noor, kata dia, telah sesuai dengan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 juncto Pasal 44 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, yakni penetapan tersangka minimal dua alat bukti.

    “Dalam perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan tersebut, KPK menetapkan tersangka pada tahap awal penyidikan dengan minimal dua alat bukti,” tegasnya.

  • Status Tersangka Gugur, Sahbirin Noor Masih Dilarang KPK ke Luar Negeri

    Status Tersangka Gugur, Sahbirin Noor Masih Dilarang KPK ke Luar Negeri

    Jakarta, Beritasatu.com – Status tersangka lelang proyek disandang Sahbirin Noor alias Paman Birin sudah gugur. Tetapi mantan gubernur Kalimantan Selatan masih dilarang bepergian ke luar negeri. 

    “Larangan ke luar negeri (Sahbirin Noor) masih berlaku,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seperti dikutip dari Antara, Minggu (17/11/2024).

    Menurut Tessa, pemberlakuan larangan keluar negeri tidak terpengaruh dengan gugurnya status tersangka terhadap Sahbirin Noor lewat proses praperadilan.

    KPK mengatakan akan mempelajari putusan praperadilan Sahbirin untuk mempertimbangkan langkah-langkah selanjutnya.

  • Status Tersangka Gugur, Sahbirin Noor Masih Dilarang KPK ke Luar Negeri

    KPK Tunggu Risalah Putusan Praperadilan Sahbirin Noor untuk Tentukan Tindak Lanjut

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu risalah putusan praperadilan dengan pemohon mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor. Sosok yang akrab disapa Paman Birin itu diketahui gugur status tersangkanya seusai praperadilannya dikabulkan hakim.

    “Iya, jadi sampai dengan saat ini KPK belum menerima risalah putusan praperadilan. Tentunya kita menunggu itu terlebih dahulu,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/11/2024).

    Tessa mengaku telah berkomunikasi dengan tim biro hukum KPK. Diungkapkan olehnya, tim biro hukum masih belum menerima risalah putusan praperadilan Sahbirin Noor.

    Saat risalah putusan praperadilan nantinya diterima, internal KPK akan membahasnya terlebih dahulu. Nantinya, baru mereka menentukan langkah lebih lanjut seperti apa yang akan diambil.

    “Kalau sudah diterima, tentunya akan dibahas secara internal dengan pimpinan dan struktural baik itu penyidik, jaksa, maupun pihak-pihak terkait yang terlibat dalam perkara itu. Setelah itu baru ditentukan tindak lanjut apa yang akan diambil,” tutur Tessa.

    Sebelumnya, hakim menyatakan mengabulkan permohonan praperadilan Sahbirin Noor. Dengan demikian, status tersangka sosok yang akrab disapa Paman Birin itu menjadi gugur.

    “Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon Sahbirin Noor sebagian,” kata hakim Afrizal Hady saat sidang putusan di PN Jaksel, Selasa (12/11/2024).

    Hakim menyatakan langkah KPK menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang. Hakim menyatakan penetapan tersangka yang bersangkutan tidak sah.

    “Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka Sahbirin Noor oleh termohon,” ungkapnya.

  • Sahbirin Noor Mundur dari Jabatan Gubernur Kalsel, KPK Klaim Tak Ganggu Penyidikan

    Sahbirin Noor Mundur dari Jabatan Gubernur Kalsel, KPK Klaim Tak Ganggu Penyidikan

    Jakarta, Beritasatu.com – Sahbirin Noor telah mengundurkan diri sebagai gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeklaim penyidikan kasus dugaan suap terkait proyek di lingkungan Pemprov Kalsel tak terganggu dengan pengunduran diri Sahbirin.

    Sosok yang akrab disapa Paman Birin itu sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus tersebut. Namun, hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan permohonan praperadilan Sahbirin, sehingga status tersangkanya menjadi gugur.

    “Proses hukum tidak terganggu. Bahwa yang bersangkutan mengundurkan diri sama sekali tidak mengganggu,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/11/2024).

    Tessa menyebut, dugaan pidana yang dilakukan Sahbirin tidak berarti hilang dengan pengunduran dirinya. Hal itu mengingat dugaan suap yang sempat disangkakan kepada Sahbirin terjadi ketika semasa dirinya menjabat sebagai gubernur Kalsel.

    “Tindakan tersebut dilakukan pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai penyelenggara negara. Jadi bukan berarti kalau mengundurkan diri itu hilang perbuatannya karena sudah terjadi perbuatan tersebut,” ucap Tessa.

    Di lain sisi, putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan Sahbirin Noor hanya menguji aspek formil suatu kasus. Tessa menekankan, aspek materiel atas dugaan pidana tetap ada.

    “Aspek materialnya perbuatannya itu tetap ada. Bahwa sudah ada beberapa tersangka yang ditahan, diproses. Tentunya KPK akan melakukan tindakan-tindakan, salah satunya adalah pemanggilan yang bersangkutan sebagai saksi di perkara atau sprindik yang saat ini sedang berjalan. Itu kita tunggu saja,” tutur Tessa.

    Diketahui, Sahbirin Noor atau Paman Birin mengundurkan diri dari jabatan gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) setelah menang melawan KPK. Sahbirin berpamitan kepada sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di gedung Idham Chalid di kantor gubernur Kalsel, Rabu (13/11/2024).

    Sahbirin yang dua periode menjadi gubernur Kalsel menyampaikan langsung pengunduran diri dengan didampingi istrinya Raudatul Jannah.

  • Sahbirin Noor Mundur dari Gubernur Kalsel, KPK Tegaskan Tak Pengaruhi Proses Hukum 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        15 November 2024

    Sahbirin Noor Mundur dari Gubernur Kalsel, KPK Tegaskan Tak Pengaruhi Proses Hukum Nasional 15 November 2024

    Sahbirin Noor Mundur dari Gubernur Kalsel, KPK Tegaskan Tak Pengaruhi Proses Hukum
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pengunduran diri Sahbirin Noor sebagai Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) tidak mengganggu proses hukum kasus suap pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel.
    Sebab, kata KPK, kasus suap tersebut terjadi saat Sahbirin Noor menjabat sebagai Gubernur Kalsel.
    “Sama sekali tidak mengganggu (proses hukum) karena apa? Tindakan tersebut dilakukan pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai penyelenggara negara,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (15/11/2024).
    “Jadi, bukan berarti kalau mengundurkan diri itu hilang perbuatannya, karena sudah terjadi perbuatan tersebut,” sambungnya.
    Tessa juga mengatakan, meski status tersangka Sahbirin Noor telah gugur, penyidik masih bisa memanggilnya untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus suap tersebut.
    “Pemanggilan yang bersangkutan sebagai saksi di perkara atau sprindik yang saat ini sedang berjalan. Dan itu kita tunggu saja, insya Allah tidak dalam waktu yang lama lah,” ujarnya.
    Sahbirin Noor mengundurkan diri sebagai Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), hanya sehari setelah status tersangkanya dicabut oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
    Pengumuman pengunduran diri tersebut disampaikan di hadapan ratusan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gedung Idham Chalid, Kantor Sekretariat Daerah (Setdaprov) Kalsel, pada Rabu (13/11/2024).
    Pria yang akrab disapa Paman Birin itu menegaskan bahwa surat pengunduran dirinya telah dilayangkan kepada Presiden Prabowo Subianto.
    “Saya telah menyampaikan surat pengunduran diri sebagai Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto,” tegasnya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.