Tag: Sahbirin Noor

  • Prabowo Resmi Lantik Muhidin Jadi Gubernur Kalimantan Selatan

    Prabowo Resmi Lantik Muhidin Jadi Gubernur Kalimantan Selatan

    Jakarta, CNN Indonesia

    Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Muhidin menjadi Gubernur Kalimantan Selatan. Muhidin mengisi posisi yang ditinggalkan Sahbirin Noor alias Paman Birin.

    Pelantikan Muhidin dilaksanakan di Istana Negara, Jakarta. Prabowo mengambil sumpah jabatan Muhidin.

    “Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa,” kata Muhidin mengikuti ucapan Prabowo, Senin (16/12).

    Keputusan Presiden Nomor 160/P Tahun 2024 tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2021-2024 dan Pengesahan Pengangkatan Gubernur Kalsel sisa masa jabatan tahun 2021-2024.

    Sahbirin Noor mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Gubernur Kalsel pada 13 November 2024. Ia mundur setelah memenangkan praperadilan melawan KPK di kasus suap dan gratifikasi.

    Untuk sementara, Sahbirin lolos dari kasus dugaan suap dan gratifikasi. Akan tetapi, KPK sedang mengkaji untuk memproses kembali kasus tersebut.

    KPK mengusut keterlibatan Sahbirin Noor dalam kasus suap dan gratifikasi berdasarkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal Oktober. Sahbirin sempat menyandang status tersangka, tetapi dibatalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Setelah pengunduran diri itu, Kemendagri menunjuk Sekretaris Daerah Kalimantan Selatan (Kalsel) Roy Rizali Anwar sebagai pelaksana harian (Plh) Gubernur Kalsel. Penunjukan itu dilakukan karena Wagub Kalsel Muhidin sedang ikut Pilkada Serentak 2024.

    Muhidin dan Hasnuryadi menang telak di Pilgub Kalsel 2024. Ia meraih 1.629.456 suara. Mereka mengalahkan Raudatul Jannah dan Akhmad Rozanie.

    (dhf/isn)

    [Gambas:Video CNN]

  • Presiden Prabowo angkat Muhidin jadi Gubernur Kalsel

    Presiden Prabowo angkat Muhidin jadi Gubernur Kalsel

    Jakarta (ANTARA) – Presiden Prabowo Subianto mengangkat H Muhidin sebagai Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) untuk sisa masa jabatan 2021-2024, di Istana Negara, Jakarta, Senin.

    Pengangkatan itu berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 160B Tahun 2024 Tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel dan Pengesahan Pengangkatan Gubernur Kalsel.

    “Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya, sebagai gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Memegang teguh UUD RI 1945 dan menjalankan segala UU dan peraturan dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa,” kata Muhidin mengikuti panduan sumpah jabatan dari Presiden Prabowo.

    Muhidin yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Gubernur Kalsel diangkat oleh Presiden dalam rangka mengisi kekosongan jabatan usai H Sahbirin Noor mundur dari jabatannya sebagai Gubernur Kalimantan Selatan.

    Dalam keterangannya usai pelantikan, Muhidin mengatakan bahwa pengangkatannya sebagai gubernur pengganti berlaku hingga 7 Februari 2025.

    Ia mengatakan, jabatan tersebut juga kembali diemban dirinya karena Muhidin terpilih sebagai Gubernur Kalsel periode 2024-2029 melalui Pilkada serentak 2024.

    “Jadi, saya meneruskan sampai nanti 7 Februari 2025, dan akan melanjutkan kembali karena terpilih sebagai Gubernur Kalsel,” ujarnya.

    Sebelumnya diberitakan, surat pengunduran diri Sahbirin yang ditujukan kepada Presiden Prabowo dibuat di Banjarbaru pada Selasa (12/11).

    Dalam suratnya, pria yang karib disapa Paman Birin itu memutuskan untuk mundur dari jabatan terhitung mulai 13 November 2024, dengan alasan untuk menjaga penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Kalsel tetap kondusif.

    Surat itu ditembuskan kepada Menteri Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, dan Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel.

    Sahbirin Noor mengumumkan pengunduran dirinya pada Rabu (8/11), setelah menjabat selama delapan tahun.

    Pewarta: Andi Firdaus
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2024

  • Sah! Muhidin Dilantik Prabowo Jadi Gubernur Kalimantan Selatan Gantikan Paman Birin

    Sah! Muhidin Dilantik Prabowo Jadi Gubernur Kalimantan Selatan Gantikan Paman Birin

    loading…

    Presiden Prabowo Subianto melantik Muhidin sebagai Gubernur Kalimantan Selatan di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/12/2024). Foto/YouTube Setpres

    JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto melantik Muhidin sebagai Gubernur Kalimantan Selatan di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/12/2024). Muhidin menggantikan Sahbirin Noor alias Paman Birin yang mengundurkan diri.

    Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 160 P tahun 2024 pengesahan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubenur Kalimantan Selatan masa jabatan 2021-2024 dan pengesahan pengangkatan Gubernur Kalimantan Selatan sisa masa jabatan 2021-2024

    “Mengesahkan pengangkatan saudara Muhidin sebagai Gubernur Kalimantan Selatan sisa masa jabatan tahun 2021-2024 terhitung sejak pelantikan sampai dengan dilantiknya Gubernur Kalimantan Selatan hasil pemilihan serentak secara nasional tahun 2024. Dan kepada yang bersangkutan diberikan gaji pokok serta tunjangan jabatan kepala daerah sesuai dengan ketetapan peraturan perundang-undangan,” kata Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kemensetneg Nanik Purwanti.

    Muhidin pun membacakan sumpah yang dipimpin oleh Presiden Prabowo. “Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa,” kata Prabowo diiikuti oleh Muhidin.

    Turut hadir dalam pelantikan tersebut Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Menko Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menko Polkam Budi Gunawan, Mendagri Tito Karnavian, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Kepala BIN Muhammad Herindra, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

    (rca)

  • Siang Ini, Presiden Prabowo Lantik Muhidin Jadi Gubernur Kalsel di Istana Negara

    Siang Ini, Presiden Prabowo Lantik Muhidin Jadi Gubernur Kalsel di Istana Negara

    loading…

    Wakil Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Muhidin hadir di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/12/2024) siang. Muhidin akan dilantik sebagai Gubernur Kalimantan Selatan. FOTO/SINDOnews/BINTI MUNFARIDA

    JAKARTA Presiden Prabowo Subianto akan melantik Wakil Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Muhidin sebagai Gubernur Kalimantan Selatan di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/12/2024) siang. Muhidin akan menggantikan Sahbirin Noor yang mengundurkan diri.

    Dari pantauan SINDOnews, Muhidin terlihat tiba di Istana Negara sekitar 12.37 WIB. Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya telah mengkonfirmasi kabar tersebut.

    “Muhidin dilantik jadi Gubernur Kalsel. Ia pukul 14 di Istana,” kata Bima.

    Untuk diketahui, Sahbirin Noor atau Paman Birin sempat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh KPK. Paman Birin terlibat pengaturan sejumlah proyek di Dinas PUPR yang berasal dari APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.

    KPK membongkar hal tersebut pada 6 Oktober 2024 dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Paman Birin memang tidak ikut terjaring dalam OTT tersebut. Namun, KPK meyakini ada keterlibatan Paman Birin dalam kasus tersebut dan kemudian menjeratnya sebagai tersangka.

    Namun status tersangka Paman Birin dicabut setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima gugatan praperadilannya. Majelis hakim menyatakan penetapan Paman Birin sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dalam lingkup Dinas PUPR Kalsel tidaklah sah.

    Berdasarkan pantauan, sidang lanjutan praperadilan tersebut digelar pada Selasa (12/11/2024) sore di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan. Hadir dalam persidangan tim pengacara Sahbirin, tim biro hukum KPK, dan sidang dipimpin oleh hakim tunggal Afrizal Hadi.

    “Menyatakan, tuntutan provisi pemohon tak dapat diterima dalam eksepsi, menolak eksepsi pada seluruhnya. Dalam pokok perkara, satu menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon Sahbirin Noor sebagian,” ujar Hakim Afrizal Hadi di persidangan, Selasa (12/11/2024).

  • Sering Kalah di Praperadilan, Ini Saran untuk KPK

    Sering Kalah di Praperadilan, Ini Saran untuk KPK

    Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa kali mendulang kekalahan di proses praperadilan. Teranyar, di praperadilan mantan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, atau Paman Birin. KPK diminta mempelajari cara Kejaksaan Agung (Kejagung), mengusut perkara hukum.

    “Harusnya KPK lebih matang dan fokus menangani sebuah perkara,” kata pengamat hukum pidana dari Universitas Bung Karno Cecep Handoko, dalam keterangan yang dikutip Selasa, 19 Desember 2024. 

    Cecep membandingkan praperadilan yang dilakukan mantan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau Paman Birin, dan praperadilan eks Menteri Perdagangan Tom Lembong. KPK kalah di praperadilan Paman Birin sementara Kejagung menang di praperadilan Tom Lembong.

    Cecep menyebut KPK harus belajar dari Kejagung, supaya tak kalah dalam praperadilan. Apalagi, penanganan perkara yang diusut KPK sangat spesifik, yakni hanya terkait tindak pidana korupsi.

    “Segmennya kan jelas, tipikor, bukan perkara lainnya. Ini perlu ditekankan agar KPK kembali belajar. Agar apa? Supaya penanganan sebuah perkara itu tidak dipatahkan,” kata Cecep.
     

    Senada, pengamat hukum pidana UPN Veteran Jakarta, Beni Harmoni Harefa, menilai KPK mesti memperkuat bukti dari niatan jahat. Sehingga, kata dia, KPK jangan hanya mengandalkan operasi tangkap tangan (OTT) yang disertai penyadapan.

    “Namun harus mengkonstruksi (membangun) suatu perkara sejak awal dengan mengumpulkan seluruh bukti tanpa melanggar hukum acara (formil). Hal inilah yang sering dilakukan pidsus Kejaksaan,” kata Beni.

    Berdasarkan itu pula, kata Beni, hakim tunggal pada PN Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, menolak permohonan praperadilan Tom Lembong. Menurut Beni, hal tersebut mesti jadi pelajaran KPK.

    “Karena hal itu pula, (KPK) perlu mengkonstruksi suatu perkara sejak awal. Sehingga terkumpul seluruh bukti dengan tanpa melanggar hukum acara/formilnya suatu perkara,” ungkap Beni.

    Menurut dia, membangun konstruksi kasus dari awal jauh lebih sulit ketimbang mengandalkan OTT yang selalu berdasarkan pengintaian dan penyadapan. Membangun kasus dari awal itu membutuhkan pemahaman hukum tinggi khususnya soal tindak pidana korupsi. 

    Karena itu, kata Beni, penyidik pada KPK penting untuk belajar dari Jampidsus, Kejagung dalam menangani kasus tindak pidana korupsi agar tidak mudah kalah ketika digugat praperadilan. 

    “KPK kendati punya kewenangan supervisi, tidak perlu malu untuk studi banding ke Jampidsus Kejagung untuk belajar mempertahankan argumentasi dalam menghadapi praperadilan. Itu sebabnya, penting mendiskusikan hal tersebut terutama dalam rangka menyiapkan roadmap pemberantasan korupsi ke depan,” kata Beni.

    Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa kali mendulang kekalahan di proses praperadilan. Teranyar, di praperadilan mantan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, atau Paman Birin. KPK diminta mempelajari cara Kejaksaan Agung (Kejagung), mengusut perkara hukum.
     
    “Harusnya KPK lebih matang dan fokus menangani sebuah perkara,” kata pengamat hukum pidana dari Universitas Bung Karno Cecep Handoko, dalam keterangan yang dikutip Selasa, 19 Desember 2024. 
     
    Cecep membandingkan praperadilan yang dilakukan mantan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau Paman Birin, dan praperadilan eks Menteri Perdagangan Tom Lembong. KPK kalah di praperadilan Paman Birin sementara Kejagung menang di praperadilan Tom Lembong.
    Cecep menyebut KPK harus belajar dari Kejagung, supaya tak kalah dalam praperadilan. Apalagi, penanganan perkara yang diusut KPK sangat spesifik, yakni hanya terkait tindak pidana korupsi.
     
    “Segmennya kan jelas, tipikor, bukan perkara lainnya. Ini perlu ditekankan agar KPK kembali belajar. Agar apa? Supaya penanganan sebuah perkara itu tidak dipatahkan,” kata Cecep.
     

    Senada, pengamat hukum pidana UPN Veteran Jakarta, Beni Harmoni Harefa, menilai KPK mesti memperkuat bukti dari niatan jahat. Sehingga, kata dia, KPK jangan hanya mengandalkan operasi tangkap tangan (OTT) yang disertai penyadapan.
     
    “Namun harus mengkonstruksi (membangun) suatu perkara sejak awal dengan mengumpulkan seluruh bukti tanpa melanggar hukum acara (formil). Hal inilah yang sering dilakukan pidsus Kejaksaan,” kata Beni.
     
    Berdasarkan itu pula, kata Beni, hakim tunggal pada PN Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, menolak permohonan praperadilan Tom Lembong. Menurut Beni, hal tersebut mesti jadi pelajaran KPK.
     
    “Karena hal itu pula, (KPK) perlu mengkonstruksi suatu perkara sejak awal. Sehingga terkumpul seluruh bukti dengan tanpa melanggar hukum acara/formilnya suatu perkara,” ungkap Beni.
     
    Menurut dia, membangun konstruksi kasus dari awal jauh lebih sulit ketimbang mengandalkan OTT yang selalu berdasarkan pengintaian dan penyadapan. Membangun kasus dari awal itu membutuhkan pemahaman hukum tinggi khususnya soal tindak pidana korupsi. 
     
    Karena itu, kata Beni, penyidik pada KPK penting untuk belajar dari Jampidsus, Kejagung dalam menangani kasus tindak pidana korupsi agar tidak mudah kalah ketika digugat praperadilan. 
     
    “KPK kendati punya kewenangan supervisi, tidak perlu malu untuk studi banding ke Jampidsus Kejagung untuk belajar mempertahankan argumentasi dalam menghadapi praperadilan. Itu sebabnya, penting mendiskusikan hal tersebut terutama dalam rangka menyiapkan roadmap pemberantasan korupsi ke depan,” kata Beni.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ADN)

  • Membandingkan Gugatan Praperadilan Tom Lembong dan Paman Birin terhadap Jampidsus-KPK

    Membandingkan Gugatan Praperadilan Tom Lembong dan Paman Birin terhadap Jampidsus-KPK

    loading…

    Sidang Praperadilan Tom Lembong di PN Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024). FOTO/SINDOnews/ARI SANDITA

    JAKARTA – Jaksa Agung Muda Pidana Khusus ( Jampidsus ) Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menghadapi gugatan Praperadilan di waktu yang hampir bersamaan. Jampidsus digugat oleh tersangka kasus importasi gula, Thomas Lembong, sedangkan KPK digugat oleh Sahbirin Noor yang dijadikan tersangka kasus gratifikasi.

    Dua gugatan praperadilan tersebut menarik dicermati karena hasilnya sangat berbeda. Thomas Lembong lewat kuasa hukumnya mendaftar gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 5 November 2024. Selama persidangan, kuasa hukum Tom Lembong berupaya membuktikan ada kesalahan prosedur dalam penetapan tersangka untuk kasus dugaan korupsi importasi gula. Salah satu yang ingin dibuktikan kuasa hukum Tom Lembong terkait dengan perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus itu. Namun hakim memutuskan menolak gugatan tersebut.

    Adapun Sahbirin Noor atau akrab disapa Paman Birin mendaftarkan gugatan praperadilan pada 10 Oktober 2024 setelah dijadikan tersangka karena tertangkap dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) pada 6 Oktober 2024. KPK terus mengumpulkan bukti dengan memeriksa 17 saksi hingga 31 Oktober 2024 untuk menjerat Paman Birin. Sidang praperadilan Paman Birin terhadap KPK berlangsung hingga 12 November yang pada akhirnya majelis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan permohonan itu. Berselang sehari putusan praperadilan itu, Paman Birin mengundurkan diri sebagai Gubernur Kalimantan Selatan meski masih menyisakan waktu masa jabatannya.

    Pengamat hukum pidana dari Universitas Bung Karno (UBK), Cecep Handoko mengatakan, KPK yang kerap kalah dalam gugatan praperadilan seharusnya lebih cermat dalam menangani sebuah perkara. Apalagi KPK merupakan lembaga hukum yang khusus menangani perkara korupsi.

    “Menarik bila ditarik ke belakang, di mana KPK hadir untuk memberantas korupsi, tidak seperti lembaga hukum lainnya seperti Kejaksaan dan Polri, yang memang lahir mencakup seluruh penanganan perkara hukum. Harusnya KPK lebih matang dan fokus menangani sebuah perkara,” kata Cecep dalam keterangannya, Minggu (8/12/2024).

    Pria yang karib disapa Ceko ini meminta KPK mawas diri dengan cara belajar kepada Kejakgung agar dalam menangani sebuah perkara tidak digugat dan kalah lagi lewat praperadilan. “Segmennya kan jelas, tipikor, bukan perkara lainnya. Ini perlu ditekankan agar KPK kembali belajar. Agar apa? Supaya penanganan sebuah perkara itu tidak dipatahkan,” ujarnya.

    Senada disampaikan pengamat hukum pidana UPN Veteran Jakarta, Beni Harmoni Harefa. Menurutnya, yang terpenting dari kasus korupsi adalah membuktikan perbuatan niat jahatnya. Hal itu pula yang ingin dibuktikan Tom Lembong lewat kuasa hukumnya pada waktu praperadilan, termasuk soal belum ada perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus itu.

    “Sejatinya objek praperadilan berdasarkan Pasal 77 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana sah tidaknya penangkapan, penahanan, sah tidaknya penghentian penyidikan dan penghentian penuntutan serta ganti rugi dan rehabilitasi. Pasca-perluasan objek praperadilan melalui Putusan MK No 21/PUU/XII/2014, maka termasuk objek praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka, sah tidaknya penggeledahan dan sah tidaknya penyitaan. Pembatasan semuanya pengujian ini dalam ranah acara/formil,” ujar Beni.

  • Dua Kali Mangkir, KPK Masih Cari Keberadaan Sahbirin Noor

    Dua Kali Mangkir, KPK Masih Cari Keberadaan Sahbirin Noor

    GELORA.CO -Sudah dua kali mangkir dari panggilan tim penyidik, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih mencari keberadaan mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor.

    Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya telah memanggil Sahbirin Noor sebanyak dua kali dalam kapasitasnya sebagai saksi di kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel.

    “Kami memang memanggilnya waktu itu ditujukan ke rumah dinas gubernur. Ternyata yang bersangkutan sudah mengundurkan diri. Sehingga sudah tidak berada di rumah. Sehingga suratnya diretur dikembalikan seperti itu,” kata Asep kepada wartawan, Minggu, 1 Desember 2024.

    Asep mengaku, pihaknya masih terus mencari informasi keberadaan Sahbirin Noor. Mengingat pada saat pencoblosan Pilkada 2024 kemarin, KPK sudah mengirim tim untuk mengikuti keluarganya yang mengikuti kontestasi.

    “Kita berharap yang bersangkutan itu ada, tapi ternyata tidak ada, setelah dipantau di sana tidak ada. Barangkali rekan-rekan ada yang tahu keberadaannya mohon informasikan kepada kita,” pungkas Asep.

    Pada Selasa, 12 November 2024, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Afrizal Hady memutuskan menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor yang saat itu menjabat Gubernur Kalsel selaku pemohon, melawan KPK selaku termohon.

    Hakim menilai penetapan tersangka terhadap Sahbirin Noor oleh KPK merupakan perbuatan sewenang-wenang. Untuk itu, Hakim menyatakan bahwa Sprindik atas nama Sahbirin Noor tidak sah.

    Setelah menang praperadilan, Sahbirin Noor justru mangkir dua kali dari panggilan tim penyidik KPK sebagai saksi.

    Pada Minggu, 6 Oktober 2024, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Provinsi Kalsel. Sebanyak 17 orang diamankan dalam kegiatan itu.

    Dari OTT itu, KPK mengamankan barang bukti berupa uang Rp12.113.160.000 (Rp12,1 miliar) dan 500 dolar AS yang merupakan bagian dari fee 5 persen untuk Sahbirin terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Pemprov Kalsel.

    KPK menetapkan 7 orang sebagai tersangka, yakni Sahbirin Noor selaku Gubernur Kalsel, Ahmad Solhan selaku Kepala Dinas PUPR Pemprov Kalsel, Yulianti Erlynah selaku Kepala Bidang Cipta Karya sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK).

    Selanjutnya, Ahmad selaku pengurus rumah Tahfiz Darussalam sekaligus pengepul uang, Agustya Febry Andrean selaku Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel, Sugeng Wahyudi selaku swasta, dan Andi Susanto selaku swasta.

    Dalam perkaranya, tersangka Wahyudi dan Andi mendapatkan 3 paket pekerjaan di Dinas PUPR Pemprov Kalsel pada 2024, yakni paket pekerjaan pembangunan lapangan sepakbola di kawasan olahraga terintegrasi Provinsi Kalsel dengan penyedia terpilih PT Wiswani Kharya Mandiri (WKM) dengan nilai pekerjaan Rp23.248.949.136 (Rp23,24 miliar).

    Selanjutnya paket pekerjaan pembangunan Samsat Terpadu dengan penyedia terpilih PT Haryadi Indo Utama (HIU) dengan nilai pekerjaan Rp22.268.020.250 (Rp22,26 miliar), dan pembangunan kolam renang di kawasan olahraga terintegrasi Provinsi Kalsel dengan penyedia terpilih CV Bangun Banua Bersama (BBB) dengan nilai pekerjaan Rp9.178.205.930 (Rp9,17 miliar).

    Dalam prosesnya, juga ada rekayasa pengadaan yang dilakukan agar tersangka Wahyudi bersama tersangka Andi terpilih sebagai penyedia paket pekerjaan tersebut adalah, pembocoran HPS dan kualifikasi perusahaan yang disyaratkan pada lelang, rekayasa proses pemilihan e-katalog agar hanya perusahaan Wahyudi bersama Andi yang dapat melakukan penawaran, konsultan perencana terafiliasi dengan tersangka Wahyudi, dan pelaksanaan pekerjaan sudah dikerjakan lebih dulu sebelum berkontrak.

    Terdapat fee sebesar 2,5 persen untuk pejabat pembuat komitmen (PPK) dan 5 persen untuk Sahbirin.

  • Jalan Buntu KPK Cari Paman Birin

    Jalan Buntu KPK Cari Paman Birin

    Jakarta

    Sahbirin Noor atau Paman Birin masih tidak diketahui rimbanya. Pencarian KPK terhadap mantan Gubernur Kalimantan Selatan itu terus menemukan jalan buntu.

    KPK sempat menetapkan Paman Birin sebagai tersangka dalam kasus suap proyek di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel). Paman Birin lalu menggugat status itu ke pengadilan dan dikabulkan oleh hakim. Status tersangka yang menjerat Paman Birin pun gugur. Pihak KPK tetap meminta Paman Birin bersikap kooperatif dalam memenuhi panggilan sebagai saksi.

    Paman Birin 2 Kali Mangkir dari Panggilan KPK

    KPK sempat memanggil Paman Birin pada Senin (18/11). Mantan Gubernur Kalsel itu lalu tidak memenuhi panggilan KPK tanpa memberikan penjelasan. KPK kemudian memanggil lagi Paman Birin pada Jumat (22/11), namun lagi-lagi Paman Birin tidak menggubris panggilan KPK.

    “Jadi untuk saksi Saudara SN, sampai dengan hari ini, atau pada saat pertanyaan ini diajukan, yang bersangkutan belum terindikasi hadir maupun menyampaikan ketidakhadirannya,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/11/2024), per pukul 14.42 WIB.

    Tessa mengatakan peluang menjemput paksa dari Paman Birin akan diserahkan ke penyidik. Sesuai aturan upaya penjemputan paksa bisa dilakukan jika saksi dua kali tidak hadir tanpa alasan jelas.

    “(Penjemputan paksa), maka tentunya hal ini akan kita serahkan kepada penyidik, hal-hal apa saja atau tindakan apa saja yang dapat dilakukan,” kata dia.

    Sempat Dicari Saat Coblosan Pilkada

    “Kemarin waktu hari Rabu kemarin ya, waktu pemilihan, ini karena kan keluarga yang bersangkutan juga ikut kontestasi. Kita berharap yang bersangkutan itu ada, tapi ternyata tidak ada setelah dipantau di sana,” kata Asep.

    Asep mengatakan KPK juga telah dua kali mengirimkan surat panggilan kepada Paman Birin. Surat itu dikirimkan ke rumah dinas Paman Birin di Kalimantan Selatan. Asep menyebut surat yang dikirimkan itu justru dikembalikan lagi ke KPK.

    Proses pencarian terhadap Paman Birin saat ini masih berlanjut. KPK juga meminta informasi dari warga jika mengetahui keberadaan Paman Birin.

    “Barangkali rekan-rekan tahu keberadaannya, mohon diinformasikan kepada kita,” kata Asep.

    (ygs/ygs)

  • Tak Kunjung Periksa Sahbirin Noor, KPK: Suratnya Retur

    Tak Kunjung Periksa Sahbirin Noor, KPK: Suratnya Retur

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak kunjung memeriksa mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor. Lembaga antikorupsi itu berdalih surat pemanggilan kepada sosok yang akrab disapa Paman Birin itu retur atau dikembalikan karena tak sampai kepada pihak tertuju.

    KPK diketahui dua kali menjadwalkan pemanggilan terhadap Sahbirin Noor yakni Senin (18/11/2024) dan Jumat (22/11/2024). Sahbirin mangkir dari dua panggilan tersebut.

    Surat ditujukan ke rumah dinas gubernur. Namun diketahui, Sahbirin mengajukan mengundurkan diri sebagai gubernur Kalsel pada Rabu (13/11/2024).

    “Kami panggil dua kali, tetapi tidak ada, maksudnya tidak ada itu, kami memang memanggilnya waktu itu ditujukan ke rumah dinas gubernur. Ternyata yang bersangkutan sudah mengundurkan diri sehingga sudah tidak berada di rumah, sehingga suratnya diretur dikembalikan seperti itu,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/11/2024).

    Disampaikan Asep, KPK sejatinya sempat memantau potensi Sahbirin Noor muncul ketika hari pemungutan suara pada Pilkada 2024, Rabu (27/11/2024). Istri Sahbirin, Raudatul Jannah alias Acil Odah diketahui turut berkontestasi di Pilkada Kalsel. Hanya saja, Sahbirin tak muncul.

    “Waktu hari Rabu kemarin ya, waktu pemilihan, ini karena kan keluarga yang bersangkutan juga ikut di kontestasi. Kita berharap yang bersangkutan itu ada, tetapi ternyata tidak ada, setelah dipantau di sana tidak ada. Barangkali rekan-rekan tahu keberadaannya mohon diinformasikan kepada kita,” ucap Asep terkait Sahbirin Noor.
     

  • Surat Panggilan Retur, KPK Batal Periksa Mantan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 November 2024

    Surat Panggilan Retur, KPK Batal Periksa Mantan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Nasional 28 November 2024

    Surat Panggilan Retur, KPK Batal Periksa Mantan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) batal memeriksa mantan Gubernur
    Kalimantan Selatan
    (Kalsel)
    Sahbirin Noor
    dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel.
    Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur mengatakan, surat panggilan itu tidak sampai ke Sahbirin Noor karena dikirm ke rumah dinas gubernur, sedangkan Sahbirin sudah tidak menjabat sebagai gubernur.
    “Sudah dua kali dipanggil, betul, kami panggil dua kali, tetapi tidak ada, maksudnya tidak ada itu, kami memang memanggilnya waktu itu ditujukan ke rumah dinas gubernur. Ternyata yang bersangkutan sudah mengundurkan diri sehingga sudah tidak berada di rumah, sehingga suratnya diretur dikembalikan seperti itu,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (28/11/2024).
    Meski demikian, Asep mengatakan, KPK terus mencari informasi keberadaan Sahbirin.
    Ia mengatakan, KPK juga sudah memantau kemungkinan kehadiran Sahbirin saat hari pencoblosan Pilkada, Rabu (27/11/2024) kemarin.
    Sebab, istri Sahbirin, Raudatul Jannah atau Acil Odah ikut berkontestasi dalam Pilkada Kalimantan Selatan.
    Namun, rupanya Sahbirin Noor tak ikut mendampingi istrinya di hari pencoblosan.
    “Kita berharap yang bersangkutan itu ada, tapi ternyata tidak ada. Setelah dipantau di sana, barangkali rekan-rekan tahu keberadaannya mohon diinformasikan kepada kita,” ujar Asep.
    KPK tercatat sudah dua kali memanggil Sahbirin Noor untuk pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel.
    KPK pertama kali memanggil Sahbirin Noor pada 18 November 2024, tepatnya setelah ia memenangkan praperadilan melawan KPK pada 12 November 2024.
    Kemudian, KPK kembali memanggil Sahbirin Noor sebagai saksi pada 22 November 2024, tetapi Sahbirin tetap tak hadir.
    Juru Bicacra KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, KPK dapat menjemput paksa Sahbirin Noor jika terus-terusan mangkir.
    “Kalau memang secara normatif dua kali panggilan tidak ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka penyidik dapat melakukan penjemputan dengan menggunakan surat perintah pembawa nanti,” kata Tessa.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.