Tag: Sahbirin Noor

  • KPK Yakin Gubernur Kalsel yang Berstatus Tersangka Masih di Indonesia

    KPK Yakin Gubernur Kalsel yang Berstatus Tersangka Masih di Indonesia

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berkeyakinan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor (SHB) masih berada di Indonesia. Keberadaan sosok yang akrab disapa Paman Birin itu masih misterius seusai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

    “Sejauh ini kami yakin yang bersangkutan itu masih ada di Indonesia,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (6/11/2024).

    Asep menerangkan, KPK sudah mencegah Sahbirin bepergian ke luar negeri dengan berkoordinasi ke Ditjen Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dia menekankan upaya pencarian terhadap SHB masih terus dilakukan. “Kita sedang mencari, kan sudah diterbitkan juga surat perintah penangkapan dan lain-lain,” ucap Asep.

    Disampaikan Asep, KPK terus menjalin komunikasi dengan Ditjen Imigrasi. Berdasarkan informasi yang diterima, sejauh ini Sahbirin belum tercatat meninggalkan Indonesia. “Kita sudah komunikasi dengan Imigrasi dan lain-lain. Itu belum ada di perlintasan, belum menyeberang,” ungkap Asep.

    Sahbirin Noor dan enam orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek di Kalsel. Saat ini, tinggal Sahbirin saja yang belum ditahan KPK. 

    Sahbirin juga tidak menjalankan aktivitas sehari-harinya di kantor selaku gubernur Kalsel yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya meski belum ditahan. Atas dasar itu, KPK berkesimpulan Sahbirin telah kabur.

  • "Jangan Sampai Paman Birin Jadi Kasus Harun Masiku Jilid 2"
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        6 November 2024

    "Jangan Sampai Paman Birin Jadi Kasus Harun Masiku Jilid 2" Nasional 6 November 2024

    “Jangan Sampai Paman Birin jadi Kasus Harun Masiku Jilid 2”
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar kaburnya Gubernur Kalimantan Selatan
    Sahbirin Noor
    usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) tak menjadi kasus
    Harun Masiku
    jilid 2.
    “Jangan sampai kasus Paman Birin menjadi kasus Harun Masiku jilid 2. Hal tersebut mengingat adanya kemiripan antara kasus Harun Masiku dan Paman Birin di mana ada relasi dengan kekuasaan pada kedua kasus tersebut,” kata Praswad dalam keterangan tertulis, Rabu (6/11/2024).
    Praswad yakin KPK memiliki kemampuan teknis dalam penanganan kasus Sahbirin Noor. Namun, seperti kasus Harun Masiku, terkadang ada aspek politis yang lebih tinggi.
    Ia mengatakan, Pimpinan KPK pada masa akhir jabatannya harus dapat menunjukkan kinerjanya dalam menangkap Sahbirin Noor.
    “Jangan sampai gagal untuk kesekian kalinya,” ujarnya.
    Terlebih, kata Praswad, aturan dari Mahkamah Agung (MA) menyebutkan adanya larangan bagi orang yang kabur untuk bisa mengajukan praperadilan, sebagaimana tertuang pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018.
    “Untuk itu, jangan sampai publik dibohongi melalui akrobat politik dalam penanganan kasus ini. Harus
    clear
    posisi Mahkamah Agung maupun KPK dalam penanganan kasus ini,” ucap dia.
    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin, melarikan diri setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 6 Oktober.
    Informasi mengenai pelarian Paman Birin terungkap saat anggota Tim Biro Hukum KPK, Indah, membacakan tanggapan atas permohonan praperadilan Paman Birin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
    “Sampai saat persidangan ini berlangsung, Pemohon (Paman Birin) melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya,” kata Indah di Ruang Sidang Nomor 7 PN Jaksel, Selasa (5/11/2024).
    Indah menjelaskan bahwa tim penyidik KPK telah melakukan pencarian di sejumlah lokasi, namun gubernur tersebut tidak dapat ditemukan.
    Penyidik KPK telah menggeledah beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian Paman Birin, antara lain, rumah dinas Gubernur Kalsel, kantor Gubernur Kalsel, kediaman pribadi Paman Birin, rumah Dinas PUPR Kalsel, dan lokasi lainnya.
    “Pemohon telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan/SPDP namun tetap tidak menunjukkan dirinya,” lanjut Indah.
    Indah juga mencatat bahwa Paman Birin tidak menghadiri beberapa kegiatan resmi Pemerintah Provinsi Kalsel, seperti Rapat Paripurna DPRD Kalsel dan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DPRD Kalsel pada 16 Oktober.
    Tugas-tugas gubernur saat ini diambil alih oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalsel, meskipun Paman Birin tidak dalam keadaan ditahan oleh KPK.
    “Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Pemohon tidak pernah muncul lagi di publik,” tambah Indah.
    Ditemui usai persidangan, Kuasa hukum Paman Birin, Soesilo, mengaku tidak mengetahui keberadaan kliennya.
    Ia mengaku sudah lama tidak berkomunikasi dengan Paman Birin.
    Meskipun demikian, Soesilo memastikan bahwa Paman Birin tidak pergi ke luar negeri karena KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegahnya.
    “Di mananya (Paman Birin) persis tentu tidak tahu ya karena saya tidak bergandengan terus dengan Pak Gubernur,” ungkap Soesilo.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kronologis Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Melarikan Diri Usai OTT KPK, Keberadaannya Masih Misterius

    Kronologis Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Melarikan Diri Usai OTT KPK, Keberadaannya Masih Misterius

    GELORA.CO  –  Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin melarikan diri setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilakukan pada 6 Oktober 2024 lalu.

    Paman Birin telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel.

    Informasi mengenai pelarian Paman Birin terungkap saat anggota Tim Biro Hukum KPK, Indah, membacakan tanggapan atas permohonan praperadilan Paman Birin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

    “Sampai saat persidangan ini berlangsung, Pemohon (Paman Birin) melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya,” kata Indah di Ruang Sidang Nomor 7 PN Jaksel, Selasa (5/11/2024).

    Indah menjelaskan bahwa tim penyidik KPK telah melakukan pencarian di sejumlah lokasi, namun gubernur tersebut tidak dapat ditemukan.

    Paman Birin juga telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK.

    Terbitkan Surat Penangkapan

    KPK mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan (Sprinkap) terhada  Sahbirin Noor.

    “Sampai saat ini termohon (KPK) masih melakukan pencarian terhadap keberadaan pemohon (Sahbirin Noor). Bahkan, termohon telah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan (Sprinkap) Nomor 06 dan Surat Putusan Pimpinan KPK tentang larangan bepergian ke luar negeri, namun keberadaan pemohon belum diketahui sampai saat ini dan masih dilakukan pencarian,” kata Tim Biro Hukum KPK Nia Siregar.

     Oleh karena itu, KPK menetapkan Sahbirin sebagai tersangka dengan tidak melakukan pemeriksaan terhadapnya. 

    Menurut KPK, proses in absentia dimungkinkan dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi. 

    Hal ini disampaikan sekaligus untuk membantah dalil Sahbirin yang menyatakan penetapan tersangka tidak sah lantaran belum ada pemeriksaan terhadap calon tersangka.

    KPK Telah Geledah Sejumlah Tempat

    Penyidik KPK telah menggeledah beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian Paman Birin, antara lain, rumah dinas Gubernur Kalsel, kantor Gubernur Kalsel, kediaman pribadi Paman Birin, rumah Dinas PUPR Kalsel, dan lokasi lainnya

    “Pemohon telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan/SPDP namun tetap tidak menunjukkan dirinya,” lanjut Indah.

    Indah juga mencatat bahwa Paman Birin tidak menghadiri beberapa kegiatan resmi Pemerintah Provinsi Kalsel, seperti Rapat Paripurna DPRD Kalsel dan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DPRD Kalsel pada 16 Oktober.

    Tugas-tugas gubernur saat ini diambil alih oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalsel, meskipun Paman Birin tidak dalam keadaan ditahan oleh KPK.

    “Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Pemohon tidak pernah muncul lagi di publik,” tambah Indah.

    Kuasa Hukum Juga Tidak Tahu Keberadaan Paman Birin

    Kuasa hukum Paman Birin, Soesilo, mengaku tidak mengetahui keberadaan kliennya.

    Ia mengaku sudah lama tidak berkomunikasi dengan Paman Birin.

    Meskipun demikian, Soesilo memastikan bahwa Paman Birin tidak pergi ke luar negeri karena KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegahnya.

    “Di mananya (Paman Birin) persis tentu tidak tahu ya karena saya tidak bergandengan terus dengan Pak Gubernur,” ungkap Soesilo usai persidangan.

    Sebelumnya, Paman Birin mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jaksel setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap oleh KPK.

    Permohonannya terdaftar dengan Nomor Perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

    Larangan bepergian keluar negeri

    KPK sebelumnya melarang Sahbirin untuk bepergian ke luar negeri sejak 7 Oktober 2024.

    Karena Sahbirin Noor melarikan diri, KPK menilai ia tidak berhak mengajukan gugatan praperadilan.

    Hal ini mengacu pada ketentuan Mahkamah Agung (MA) yang membatasi tersangka yang mengajukan praperadilan melalui Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Larangan Pengajuan Praperadilan Bagi Tersangka yang Melarikan Diri atau Sedang Dalam Status Daftar Pencarian Orang (DPO).

    “Sampai persidangan ini berlangsung termohon (KPK) masih melakukan pencarian terhadap diri pemohon. Kondisi ini jelas-jelas menunjukkan bahwa pemohon selaku tersangka melarikan atau kabur sejak dilakukan serangkaian kegiatan tangkap tangan termohon pada 6 Oktober 2024,” ujar Indah.

    Sejak penetapan tersangka pada 6 Oktober 2024 lalu, KPK belum memanggil Sahbirin.

    Adapun Sahbirin ditetapkan sebagai tersangka bersama 6 orang lainnya yakni Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan, Kepala Bidang Cipta Karya Kalimantan Selatan Yulianti Erlynah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad.

    Kemudian, Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan Agustya Febry Andrean, serta dua orang pihak swasta bernama Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.

    Sahbirin disangka menerima fee 5 persen terkait pengaturan proyek. Nilainya sementara mencapai Rp 1 miliar.

    Uang itu berasal dari Sugeng Wahyudi bersama Andi Susanto terkait pekerjaan yang mereka peroleh, yaitu pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan pembangunan Gedung Samsat.

    Selain itu, Sahbirin disangka menerima fee pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Provinsi Kalsel.

    KPK mengungkap kasus ini dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada 6 Oktober 2024.

    Dari tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, enam orang di antaranya langsung ditahan. Sedangkan Sahbirin tidak diketahui keberadaannya hingga kini.

    Sahbirin Noor kemudian mendaftarkan gugatan praperadilan pada Kamis (10/10/2024) dan telah teregister dengan nomor perkara: 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka

  • Kasus Suap di Kalimantan Selatan, KPK Periksa 5 Saksi

    Kasus Suap di Kalimantan Selatan, KPK Periksa 5 Saksi

     Jakarta, Beritasatu.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (5/11/2024), memeriksa lima saksi dalam kasus dugaan suap terkait proyek di wilayah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel). Pemeriksaan dilakukan di BPKP Provinsi Kalsel.

    Total ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus tersebut, yakni Gubernur Kalsel Sahbirin Noor (SHB) alias Paman Birin, Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus PPK Yulianti Erlynah (YUL), pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang juga pengepul uang/fee Ahmad (AMD), Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB), swasta Sugeng Wahyudi (YUD), dan Andi Susanto (AND).

    Para saksi yang diperiksa, yakni pegawai Pemprov Kalsel Gusti Muhammad Insani Rahman (GMIR), pramusaji kediaman gubernur Ismail (I), swasta, Hamdani (H), Ketua RT 001/RW 001 Keramat, Kecamatan Martapura Timur, Kabupaten Banjar, Kalsel, Muhammad Sukini (MS), dan Kabag Protokol Pemprov Kalsel Rensi Sitorus (RS).

    KPK menggali informasi para saksi tersebut terkait keberadaan Sahbirin saat ini. Diketahui dari enam tersangka dalam kasus itu, tinggal Sahbirin saja yang belum ditahan oleh KPK.

    Sosok yang akrab disapa Paman Birin itu tidak ikut terjaring OTT KPK di Kalsel beberapa waktu lalu.  telah meminta Ditjen Imigrasi (sekarang Kementerian Imigrasin dan Pemasyarakatan) untuk mencegah Sahbirin ke luar negeri. 

    “Saksi hadir. Penyidik mendalami pengetahuan mereka terkait keberadaan tersangka  gubernur Kalsel saat ini,” kata Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (5/11/2024).

  • KPK Cari Keberadaan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, Terbitkan Surat Penangkapan

    KPK Cari Keberadaan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, Terbitkan Surat Penangkapan

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengetahui keberadaan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. 

    Hal itu diungkap oleh Biro Hukum KPK saat menghadiri sidang praperadilan sebagai termohon yang diajukan Sahbirin ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024). 

    “Sampai saat ini termohon masih melakukan pencarian terhadap keberadaan pemohon,” jelas Nia Siregar, tim Biro Hukum KPK yang menghadiri sidang praperadilan itu. 

    Nia lalu menjelaskan bahwa KPK telah menerbitkan surat perintah penangkapan serta larangan bepergian ke luar negeri terhadap paman dari pemilik Jhonlin Group, Andi Syamsuddin Arsyad (Haji Isam) itu. 

    Untuk diketahui, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan di Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Kalsel. Dari tujuh tersangka, hanya Sahbirin yang belum ditahan usai digelarnya operasi tangkap tangan (OTT) Oktober 2024 lalu.

    “Bahkan, termohon telah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan Nomor 06 dan Surat Putusan Pimpinan KPK tentang larangan bepergian ke luar negeri, namun keberadaan pemohon belum diketahui sampai saat ini dan masih dilakukan pencarian,” lanjut Nia. 

    Oleh sebab itu, Biro Hukum KPK menilai penetapan Sahbirin sebagai tersangka secara in absentia sah kendati tidak didahului oleh pemeriksaan tersangka. 

    Sejalan dengan hal tersebut, penyidik KPK hari ini turut memeriksa lima orang saksi untuk mencari keberadaan pria yang akrab disapa Paman Birin itu. 

    Lima orang yang meliputi Gusti Muhammad Insani Rahman (PNS Pemprov Kalsel), Ismail (Pramusaji di keduaan gubernur), Hamdani (swasta), Muhamad Sukini (Wiraswasta) serta Rensi Sitorus (Kabag Protokol Kalsel), diperiksa di Kantor BPKP Provinsi Kalsel. 

    “Penyidik mendalami pengetahuan mereka terkait keberadaan tersangka [Gubernur Kalsel, red] saat ini,” Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto pada kesempatan terpisah. 

    Di sisi lain, kuasa hukum Sahbirin, Soesilo, juga mengaku tidak mengetahui keberadaan kliennya. Dia menyebut pihak kuasa hukum tidak bisa setiap harinya bertemu atau berkontak dengan kepala daerah itu. 

    Meski demikian, Soesilo memastikan Sahbirin masih diketahui keberadaannya saat penetapan tersangka dilakukan oleh KPK pada sekitar awal Oktober 2024. 

    “Tentu sekarang pun saya kira, kan sudah dicekal, tidak mungkin beliau akan ke luar negeri. Saya melihat hanya untuk menenangkan diri saja sebenarnya karena ini lagi proses Praperadilan tentu tidak elok juga kalau ini belum ada kepastian kemudian pak Gubernur melakukan pertemuan-pertemuan atau acara resmi dan sebagainya,” katanya saat ditemui di PN Jakarta Selatan hari ini.

    Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, KPK menduga Sahbirin menerima fee sebesar 5% dari sejumlah proyek pengadaan di Pemprov Kalsel. Kemudian, terdapat jatah 2,5% juga untuk PPK proyek-proyek tersebut. 

  • 5
                    
                        KPK Sebut Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Melarikan Diri Usai OTT
                        Nasional

    5 KPK Sebut Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Melarikan Diri Usai OTT Nasional

    KPK Sebut Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Melarikan Diri Usai OTT
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) mengungkapkan bahwa Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel)
    Sahbirin Noor
    alias Paman Birin, melarikan diri setelah operasi tangkap tangan (
    OTT
    ) yang dilakukan pada 6 Oktober.
    Paman Birin telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel.
    Informasi mengenai pelarian Paman Birin terungkap saat anggota Tim Biro Hukum KPK, Indah, membacakan tanggapan atas permohonan praperadilan Paman Birin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
    “Sampai saat persidangan ini berlangsung, Pemohon (Paman Birin) melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya,” kata Indah di Ruang Sidang Nomor 7 PN Jaksel, Selasa (5/11/2024).
    Indah menjelaskan bahwa tim penyidik KPK telah melakukan pencarian di sejumlah lokasi, namun gubernur tersebut tidak dapat ditemukan.
    Paman Birin juga telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK.
    Penyidik KPK telah menggeledah beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian Paman Birin, antara lain, rumah dinas
    Gubernur Kalsel
    , kantor Gubernur Kalsel, kediaman pribadi Paman Birin, rumah Dinas PUPR Kalsel, dan lokasi lainnya
    “Pemohon telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan/SPDP namun tetap tidak menunjukkan dirinya,” lanjut Indah.
    Indah juga mencatat bahwa Paman Birin tidak menghadiri beberapa kegiatan resmi Pemerintah Provinsi Kalsel, seperti Rapat Paripurna DPRD Kalsel dan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DPRD Kalsel pada 16 Oktober.
    Tugas-tugas gubernur saat ini diambil alih oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalsel, meskipun Paman Birin tidak dalam keadaan ditahan oleh KPK.
    “Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Pemohon tidak pernah muncul lagi di publik,” tambah Indah.
    Ditemui usai persidangan, Kuasa hukum Paman Birin, Soesilo, mengaku tidak mengetahui keberadaan kliennya.
    Ia mengaku sudah lama tidak berkomunikasi dengan Paman Birin.
    Meskipun demikian, Soesilo memastikan bahwa Paman Birin tidak pergi ke luar negeri karena KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegahnya.
    “Di mananya (Paman Birin) persis tentu tidak tahu ya karena saya tidak bergandengan terus dengan Pak Gubernur,” ungkap Soesilo.
    Sebelumnya, Paman Birin mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jaksel setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap oleh KPK.
    Permohonannya terdaftar dengan Nomor Perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
    Selain Paman Birin, KPK juga telah menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk, Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan, Kepala Bidang Cipta Karya Kalimantan Selatan Yulianti Erlinah, Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean, serta dua orang pihak swasta, Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hadapi Praperadilan Gubernur Kalsel, KPK Yakin Hakim Bakal Objektif

    Hadapi Praperadilan Gubernur Kalsel, KPK Yakin Hakim Bakal Objektif

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini hakim yang menangani permohonan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor (SHB) akan objektif dalam menentukan putusannya. Praperadilan ini ditempuh Sahbirin terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK.

    Sahbirin dan enam orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek di Kalsel. Saat ini, tinggal Sahbirin saja yang belum ditahan KPK.

    “KPK meyakini, majelis hakim akan memutus sidang praperadilan ini secara independen dan objektif,” kata anggota tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (4/11/2024).

    Disampaikan Budi, hari ini telah dilaksanakan sidang pembacaan gugatan Sahbirin selaku pemohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Selanjutnya, KPK akan menyiapkan respons atas praperadilan Sahbirin yang akan disampaikan besok, Selasa (5/11/2024).

    “KPK akan mempelajari poin-poin yang disampaikan tersebut. Selanjutnya pembacaan jawaban dari termohon (KPK) dijadwalkan pada Selasa besok,” ungkap Budi.

    KPK yakin praperadilan Sahbirin Noor akan ditolak hakim. Lembaga antikorupsi itu turut meminta publik untuk mengawal proses praperadilan yang tengah berlangsung.

    “Sehingga kami optimistis majelis hakim akan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka SHB dalam perkara dimaksud,” ujar Budi.

    “Kami juga mengajak masyarakat untuk terus mengikuti dan memantau persidangan ini, sebagai bentuk pelibatan publik dalam transparansi pemberantasan korupsi,” sambungnya.

    Sementara itu, dalam petitum permohonannya, Sahbirin meminta agar hakim praperadilan menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai prosedur dan bertentangan dengan hukum, dan dinyatakan batal.

    Sahbirin juga meminta hakim menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK tidak sah dan tidak punya kekuatan hukum mengikat. Dia turut meminta agar penyidikan terhadap dirinya dinyatakan tidak sah dan harus dihentikan.

    Selain itu, Sahbirin meminta agar hakim memulihkan segala hak hukumnya terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan KPK selaku termohon.

  • 9
                    
                        KPK Dalami Cara Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dan Kepala Dinas PUPR Kumpulkan Uang Suap
                        Nasional

    9 KPK Dalami Cara Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dan Kepala Dinas PUPR Kumpulkan Uang Suap Nasional

    KPK Dalami Cara Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dan Kepala Dinas PUPR Kumpulkan Uang Suap
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) memeriksa 11 saksi untuk mendalami kasus
    suap
    proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Selasa (29/10/2024).
    Pemeriksaan saksi berlangsung di BPKP Provinsi Kalimantan Selatan.
    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, semua saksi hadir dalam pemeriksaan tersebut.
    “Saksi ini hadir semua,” kata Tessa dalam keterangannya, Rabu (30/10/2024).
    Berdasarkan informasi yang diterima
    Kompas.com,
    sebelas saksi yang diperiksa antara lain adalah Tenaga Ahli Gubernur Bagian Keagamaan M. Syachrizal Aufa; Kabid Bina Marga
    Dinas PUPR
    Provinsi Kalsel Azan Syaiful Muaz; Kepala Seksi Jalan Dinas PUPR Kalsel Handa Ferani; dan Kabid Bina Konstruksi Muhammad Mustajab.
    Selain itu, juga diperiksa Kabid Penataan Ruang dan Pertanahan Dinas PUPR Kalsel Muhammad Nursjamsi; Kepala Balai Pengelola Air Minum Kalsel Muhammad Berty Nakir; Sekretaris Dinas PUPR Kalsel Andri Fadli; Kepala Seksi Pembinaan Teknis Jalan dan Jembatan Dedi Hidayat; Kepala Seksi Jembatan Dinas PUPR Kalsel Noor Hidayat; Staf BPD Kalsel Cabang Martapura Hasyibi Rafi’i; dan M. Mahdi, seorang sopir.
    Tessa menambahkan, dalam pemeriksaan ini, para saksi didalami terkait cara Gubernur Kalsel
    Sahbirin Noor
    , dan Kepala Dinas PUPR Kalsel, Ahmad Solhan, mengumpulkan uang suap.
    “Didalami terkait pengumpulan uang untuk Tersangka Gubernur dan Tersangka Kepala Dinas PUPR,” ujarnya.
    Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Sahbirin Noor terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu (6/10/2024).
    Meskipun tidak terjaring dalam OTT, Sahbirin Noor telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima
    fee
    sebesar 5 persen dari proyek pembangunan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan.
    Selain Sahbirin Noor, KPK juga menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka, yaitu Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan; Kepala Bidang Cipta Karya Kalimantan Selatan Yulianti Erlynah; pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad; Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan Agustya Febry Andrean; serta dua pihak swasta, Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.
    Enam tersangka tersebut telah ditahan oleh KPK, sedangkan Sahbirin Noor belum ditahan atau diperiksa.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 9
                    
                        KPK Dalami Cara Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dan Kepala Dinas PUPR Kumpulkan Uang Suap
                        Nasional

    Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Belum Ditangkap, KPK Bantah Pilih Kasih Nasional 30 Oktober 2024

    Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Belum Ditangkap, KPK Bantah Pilih Kasih
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) membantah anggapan pilih kasih karena belum menangkap Gubernur
    Kalimantan Selatan

    Sahbirin Noor
    yang sudah berstatus sebagai tersangka kasus suap proyek di Dinas PUPR Kalimantan Selatan.
    Juru Bicara KPK
    Tessa Mahardhika
    Sugiarto memastikan penyidikan kasus suap tersebut masih berjalan.
    “Bahwa ada tudingan saudara Sahbirin Noor ini pilih kasih, tebang pilih, KPK tidak berpolitik terbukti yang bersangkutan sudah dilakukan pencekalan dan ditetapkan sebagai tersangka, tentunya kita menunggu proses penyidikan,” kata Tessa dalam keterangannya, Rabu (30/10/2024).
    Tessa mengatakan, pemeriksaan saksi dan tersangka menjadi kewenangan penyidik, begitu pula dengan penahanan tersangka.
    Ia mengatakan, kegiatan penyidik saat ini perlu dikawal agar tidak terjadi hal yang dapat mengganggu proses penyidikan. Misalnya, pihak yang memengaruhi saksi.
    “KPK mewanti-wanti agar hal itu tidak dilakukan, biarkan KPK melakukan proses penyidikan secara terbuka dan transparan sehingga akan terang apabila perkaranya sudah dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Tessa.
    Kasus dugaan korupsi Sahbirin Noor terungkap setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu (6/10/2024) lalu.
    Meski tidak terjaring dalam OTT, Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena ia diduga menerima
    fee
    5 persen dari proyek pembangunan di Dinas Pekerjaan Unum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan.
     
    Selain Shabirin Noor, KPK juga menetapkan 6 orang sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan, Kepala Bidang Cipta Karya Kalimantan Selatan Yulianti Erlynah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad.
    Kemudian, Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan Agustya Febry Andrean, serta dua orang pihak swasta bernama Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.
    Enam orang tersangka di atas sudah ditahan oleh KPK, sedangkan Sahbirin belum ditahan maupun diperiksa oleh KPK.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.