Tag: Sahat Tua Simanjuntak

  • KPK Kembali Periksa Anggota DPRD Jawa Timur Periode 2019 – 2024

    KPK Kembali Periksa Anggota DPRD Jawa Timur Periode 2019 – 2024

    Jakarta (beritajatim.com) – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) kembali memeriksa sejumlah anggota DPRD Jawa Timur peride 2019 – 2024. Mereka diperiksa dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Prov Jatim TA 2021 – 2022.

    “Hari ini Rabu (18/12/2024), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Prov Jatim TA 2021 – 2022. Para saksi merupakan Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 sd 2024, dengan inisial GS, GTP/TPG, GHS, GW, AIZ, AT, dan BD,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (18/12/2024).

    Diketahui, ketujuh anggota DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024 yang dipanggil, adalah Gatot Supriyadi, Go Tjong Ping atau Teguh Prabowo Gunawan, Gunawan HS, Guntur Wahono, Ahmad Iwan Zunaih, Ahmad Tamim, dan Budiono.

    Tessa tidak menjelaskan perihal materi pemeriksaan terhadap para saksi. “Pemeriksaan dilakukan BPKP Perwakilan Prov. Jatim Jl. Raya Bandara Juanda No. 38 Kab. Sidoarjo, Prov. Jawa Timur,” ujarnya.

    Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan 21 tersangka baru yang merupakan Pengembangan dari kegiatan Tangkap Tangan yang dilakukan terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak.

    Ke-21 tersangka terdiri dari 4 tersangka sebagai penerima sua dan 17 tersangka lainnya sebagai Tersangka Pemberi. Dari empat tersangka penerima tiga orang diantaranya merupakan penyelenggara negara sementara 1 lainnya merupakan staf dari Penyelenggara Negara.

    Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 diantaranya adalah pihak swasta dan 2 lainnya dari Penyelenggara Negara.

    Sebelumnya, pada tanggal 30 September 2024 sampai 3 Oktober 2024, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada 10 (sepuluh) rumah atau bangunan. Namun KPK tidak menjelaskan, milik siapa rumah atau bangunan yang dilakukan penggeledahan.

    KPK hanya menyebut lokasi penggeledahan berlokasi di Kota Surabya, Kab. Bangkalan. Kab. Pamekasan, Kab. Sampang dan Kab. Sumenep.

    Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan diantaranya berupa tujuh unit kendaraan terdiri dari 1 Toyota Alphard, 1 Mitsubisi Pajero, 1 Honda CRV, 1 Toyota Innova, 1 Toyota Hillux double cabin, 1 Toyota Avanza, dan 1 unit merk Isuzu. Terdapat juga jam tangan Rolex (1 buah) dan Cincin Berlian (2 buah).

    KPK juga menyita uang Tunai dalam mata uang asing dan juga rupiah yang bila ditotal dan dirupiahkan senilai kurang lebih sebesar Rp1 miliar. Kemudian, barang bukti elektronik berupa Handphone, Harddisc dan Laptop.

    Turut disita dokumen-dokumen diantaranya Buku Tabungan. Buku Tanah, Catatan-Catatan, Kuitansi pembelian barang, BPKB dan STNK Kendaraan dan lain sebagainya.

    KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar pada Jum’at tanggal 6 September 2024 lalu.

    Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik. KPK juga telah memeriksa Abdul Halim Iskandar dalam kasus tersebut pada Kamis, 12 Agustus 2024 lalu. [hen/suf]

  • KPK Periksa 7 Anggota DPRD Jawa Timur Periode 2019-2024

    KPK Periksa 7 Anggota DPRD Jawa Timur Periode 2019-2024

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan tujuh saksi dalam kapasitas anggota DPRD Jawa Timur periode 2019 – 2024. Pemeriksaan dilakukan terkait penyidikan tindak pidana korupsi dalam Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Prov Jatim TA 2021 – 2022.

    “Hari ini Selasa (17/12) , KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi berinisial S, HI, HM, DHC, EPW, dan FRA yang semua merupakan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 sd 2024,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (17/12/2024).

    Tessa tidak menjelaskan perihal materi pemeriksaan terhadap para saksi. “Pemeriksaan dilakukan BPKP Perwakilan Prov. Jatim Jl. Raya Bandara Juanda No. 38 Kab. Sidoarjo, Prov. Jawa Timur,” katanya.

    Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan 21 tersangka baru yang merupakan Pengembangan dari kegiatan Tangkap Tangan yang dilakukan terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak.

    Ke-21 tersangka terdiri dari 4 tersangka sebagai penerima suap dan 17 tersangka lainnya sebagai Tersangka Pemberi. Dari empat tersangka penerima tiga orang di antaranya merupakan penyelenggara negara sementara 1 lainnya merupakan staf dari Penyelenggara Negara. Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 diantaranya adalah pihak swasta dan 2 lainnya dari Penyelenggara Negara.

    Sebelumnya, pada tanggal 30 September 2024 sampai 3 Oktober 2024, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada 10 (sepuluh) rumah atau bangunan. Namun KPK tidak menjelaskan, milik siapa rumah atau bangunan yang dilakukan penggeledahan. KPK hanya menyebut lokasi penggeledahan berlokasi di Kota Surabya, Kab. Bangkalan. Kab. Pamekasan, Kab. Sampang dan Kab. Sumenep.

    Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan di antaranya berupa tujuh unit kendaraan terdiri dari 1 Toyota Alphard, 1 Mitsubisi Pajero, 1 Honda CRV, 1 Toyota Innova, 1 Toyota Hillux double cabin, 1 Toyota Avanza, dan 1 unit merk Isuzu. Terdapat juga jam tangan Rolex (1 buah) dan Cincin Berlian (2 buah).

    KPK juga menyita uang Tunai dalam mata uang asing dan juga rupiah yang bila ditotal dan dirupiahkan senilai kurang lebih sebesar Rp1 miliar. Kemudian, barang bukti elektronik berupa Handphone, Harddisc dan Laptop. Turut disita dokumen-dokumen diantaranya Buku Tabungan. Buku Tanah, Catatan-Catatan, Kuitansi pembelian barang , BPKB dan STNK Kendaraan dan lain sebagainya.

    KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar pada Jum’at tanggal 6 September 2024 lalu. Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik. KPK juga telah memeriksa Abdul Halim Iskandar dalam kasus tersebut pada Kamis, 12 Agustus 2024 lalu. [hen/but]

  • Penyidikan Kasus Hibah Pokmas, KPK: Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Kusnadi Tak Penuhi Panggilan

    Penyidikan Kasus Hibah Pokmas, KPK: Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Kusnadi Tak Penuhi Panggilan

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024 Kusnadi dalam penyidikan dugaan korupsi terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Prov Jatim TA 2021 – 2022. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini diperiksa sebagai saksi.

    “Pemeriksaan dilakukan Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, atas nama K Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada beritajatim.com, Senin (21/10/2024) malam.

    Namun, lanjut Tessa, Kusnadi tidak hadir memenuhi panggilan penyidik KPK. “Tidak hadir,” ujarnya.

    Kemudian, penyidik juga melakukan pemeriksaan enam orang saksi lain dalam kasus ini. “Saksi yang diperiksa atas nama (dengan inisial) FA, DS, AM, DNA, MB, dan NA,” ujar.

    Dia mengungkapkan, keenam saksi berasal dari pihak swasta. Namun dia tidak menjelaskan lebih rinci terkait identitas para saksi. Tessa hanya mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Pemeriksaan dilakukan BPKP Perwakilan Prov. Jatim Jl. Raya Bandara Juanda No. 38 Kab. Sidoarjo, Prov. Jawa Timur,” katanya.

    Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan 21 tersangka baru yang merupakan Pengembangan dari kegiatan Tangkap Tangan yang dilakukan terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak.

    Ke-21 tersangka terdiri dari 4 tersangka sebagai penerima sua dan 17 tersangka lainnya sebagai Tersangka Pemberi. Dari empat tersangka penerima tiga orang diantaranya merupakan penyelenggara negara sementara 1 lainnya merupakan staf dari Penyelenggara Negara. Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 diantaranya adalah pihak swasta dan 2 lainnya dari Penyelenggara Negara. [kun]

  • KPK Periksa 7 Anggota DPRD Jawa Timur Periode 2019-2024

    KPK Tak Sita Uang dari Dinas Peternakan Jatim, Tapi Temukan Dokumen Penting Ini

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait penyidikan dugaan korupsi dalam pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.

    Kali ini, penggeledahan dilakukan di Kantor Dinas Peternakan (Disnak) Provinsi Jawa Timur, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, pada Rabu (16/10/2024).

    Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, menyampaikan bahwa dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE).

    Namun, Tessa tidak merinci jenis dokumen dan barang elektronik yang disita. “Tidak ada uang (yang disita, red),” kata Tessa singkat kepada Beritajatim.com, Kamis (17/10/2024).

    Serangkaian Penggeledahan Sebelumnya oleh KPK

    Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya penyidikan yang telah dilakukan KPK sebelumnya. Pada akhir September hingga awal Oktober 2024, KPK menggeledah 10 rumah atau bangunan di beberapa lokasi, yakni di Surabaya, Bangkalan, Pamekasan, Sampang, dan Sumenep.

    Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita tujuh unit kendaraan, termasuk Toyota Alphard, Mitsubisi Pajero, dan Honda CRV, serta barang berharga lainnya seperti jam tangan Rolex dan cincin berlian.

    Tak hanya itu, KPK juga menyita uang tunai dalam berbagai mata uang yang jika dijumlahkan mencapai sekitar Rp1 miliar, beserta barang bukti elektronik seperti handphone, harddisk, dan laptop.

    Selain itu, sejumlah dokumen penting seperti buku tabungan, buku tanah, kuitansi, BPKB, dan STNK kendaraan juga disita oleh penyidik.

    Penggeledahan di Rumah Dinas Abdul Halim Iskandar

    Pada 6 September 2024, KPK juga melakukan penggeledahan di rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar.

    Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita uang tunai dan barang bukti elektronik. Menteri Abdul Halim Iskandar telah diperiksa oleh KPK terkait kasus ini pada Agustus 2024.

    Penetapan 21 Tersangka Baru

    Kasus dugaan korupsi dana hibah ini semakin berkembang, dengan KPK menetapkan 21 tersangka baru. Ke-21 tersangka tersebut terdiri dari empat penerima suap dan 17 pemberi.

    Dari empat penerima, tiga di antaranya adalah penyelenggara negara, sementara satu lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 pemberi, 15 merupakan pihak swasta, dan dua orang lainnya berasal dari kalangan penyelenggara negara.

    Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak, yang kemudian membuka jalur penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan korupsi dana hibah untuk Pokmas di Jawa Timur. [hen/ian]

  • KPK Periksa 7 Anggota DPRD Jawa Timur Periode 2019-2024

    KPK Periksa 14 Saksi dalam Suap Pengelolaan Hibah Pemprov Jawa Timur

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 14 saksi dalam penyidikan terkait suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dari APBD tahun 2019 sampai dengan tahun 2022.

    “Hari ini Rabu (18/9) KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto saat dikonfirmasi beritajatim.com, Rabu (18/9/2024).

    Dia menambahkan, pemeriksaan dilakukan di Kantor Polresta Malang Kota, Jl. Jaksa Agung Suprapto No.19, Kota Malang, Jawa Timur.

    “Saksi yang diperiksa atas nama MS (Pokmas Salam Kompak), NDM (Pokmas Sinar Fajar), DWC (Pokmas Sumberjo Makmur), STY (Pokmas Sambirejo Jaya), ISM (Pokmas Maju Bersama), SBC (Pokmas Bina Karya), HRF (Pokmas Karya Bakti), EDS (Pokmas Maju Bersama), AKM (Pokmas Makmur Abadi), MKB (Pokmas Watu Payung), WYR (Pokmas Harapan Jaya), EDW (Pokmas Amanah Pletes), NDP (Pokmas Maju Makmur), dan SPD (Pokmas Makmur Sejahtera),” kata Tessa.

    Dalam kasus ini, KPK telah melakukan penggeledahan di rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar pada Jum’at tanggal 6 September 2024 lalu. Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik. KPK juga telah memeriksa Abdul Halim Iskandar dalam kasus tersebut pada Kamis, 12 Agustus 2024 lalu.

    Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan 21 tersangka baru yang merupakan Pengembangan dari kegiatan Tangkap Tangan yang dilakukan terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak.

    Ke-21 tersangka terdiri dari 4 tersangka sebagai penerima sua dan 17 tersangka lainnya sebagai Tersangka Pemberi. Dari empat tersangka penerima tiga orang diantaranya merupakan penyelenggara negara sementara 1 lainnya merupakan staf dari Penyelenggara Negara. Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan 2 lainnya dari Penyelenggara Negara.

    KPK juga mengeluarkan surat perintah larangan bepergian pada tanggal 26 Juli 2024 melalui Surat Keputusan Nomor 965 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri untuk dan atas nama 21 orang. Larangan Bepergian Ke Luar Negeri yang berlaku selama enam bulan ke depan. [hen/but]

  • KPK Geledah Rumah Kakak Muhaimin Iskandar, Sita Uang Tunai dan Bukti Elektronik

    KPK Geledah Rumah Kakak Muhaimin Iskandar, Sita Uang Tunai dan Bukti Elektronik

    Jakarta (beritajatim.com) –  KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) melakukan penggeledahan di rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar.

    Penggeledahan di rumah kakak Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias cak Imin ini terkait penyidikan dugaan tindak korupsi dalam Pengurusan Dana Hibah untuk Pokmas dari APBD Prov Jawa Timur 2019 s.d 2022.

    “Bahwa pada Jumat tanggal 6 September 2024, Penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan terhadap salah satu rumah dinas penyelenggara negara berinisial AHI (Abdul Halim Iskandar, red) di wilayah Jakarta Selatan,” ujar ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto saat dikonfirmasi beritajatim.com, Selasa (10/9/2024).

    Dia juga mengungkapkan, dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik.

    Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Abdul Halim Iskandar dalam kasus tersebut pada Kamis, 12 Agustus 2024.

    Saat ditanya, dalam kapasitas apa Abdul Halim yang juga Ketua DPW PKB Jawa Timur ini diperiksa, apakah sebagai Mantan Ketua DPRD Jawa Timur atau sebagai Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Tessa menyebut, yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitas sebagai Menteri. “Saat jadi menteri,” kata Tessa saat itu.

    Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan 21 tersangka baru yang merupakan Pengembangan dari kegiatan Tangkap Tangan yang dilakukan terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak.

    Ke-21 tersangka terdiri dari 4 tersangka sebagai penerima sua dan 17 tersangka lainnya sebagai Tersangka Pemberi. Dari empat tersangka penerima tiga orang diantaranya merupakan penyelenggara negara sementara 1 lainnya merupakan staf dari Penyelenggara Negara. Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 diantaranya adalah pihak swasta dan 2 lainnya dari Penyelenggara Negara.

    KPK juga mengeluarkan surat perintah larangan bepergian pada tanggal 26 Juli 2024 melalui Surat Keputusan Nomor 965 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri untuk dan atas nama 21 orang. Larangan Bepergian Ke Luar Negeri yang berlaku selama enam bulan ke depan. [hen/suf]

  • KPK Periksa 7 Anggota DPRD Jawa Timur Periode 2019-2024

    Dalami Proses dan Pecaiaran Dana Hibah, KPK Periksa 65 Saksi

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022. Terkait hal tersebut, KPK memeriksa 65 saksi dalam penyidikan tersebut.

    “Sejak Senin tanggal 26 Agustus 2024 s.d Kamis 29 Agustus 2024, Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap 65 saksi terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, Selasa (3/9/2024).

    Dia menjelaskan, ke-65 saksi tersebut diantaranya merupakan Ketua Kelompok Masyarakat dan Kordinator Lapangan (KORLAP) yang tersebar pada 2 (dua) Kabupaten yaitu Pasuruan dan Probolinggo .

    “Penyidik mendalami terkait proses pengajuan dana hibah, pencairan dana hibah, potongan-potongan dana hibah dan kebenaran pengelolaan dana hibah,” tegas Tessa.

    Seperti diketahui, dalam kasus ini, KPK juga memeriksa Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar. Kakak Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar.

    Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan 21 tersangka baru yang merupakan Pengembangan dari kegiatan Tangkap Tangan yang dilakukan terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak.

    Ke-21 tersangka terdiri dari 4 tersangka sebagai penerima sua dan 17 tersangka lainnya sebagai Tersangka Pemberi. Dari empat tersangka penerima tiga orang diantaranya merupakan penyelenggara negara sementara 1 lainnya merupakan staf dari Penyelenggara Negara. Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 diantaranya adalah pihak swasta dan 2 lainnya dari Penyelenggara Negara.

    KPK juga mengeluarkan surat perintah larangan bepergian pada tanggal 26 Juli 2024 melalui Surat Keputusan Nomor 965 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri untuk dan atas nama 21 orang. Larangan Bepergian Ke Luar Negeri yang berlaku selama enam bulan ke depan. [kun]

  • Penyidikan Kasus Hibah Pokmas, KPK: Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Kusnadi Tak Penuhi Panggilan

    KPK Periksa Kakak Cak Imin Soal Dana Hibah Pemprov Jatim

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar.

    Kakak Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar ini diperiksa dalam penyidikan dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022.

    “Benar,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto saat dikonfirmasi beritajatim.com apakah Abdul Halim Iskandar diperiksa dalam kasus dana Hibah, Kamis (12/8/2024).

    Kemudian saat ditanya, dalam kapasitas apa Abdul Halim yang juga Ketua DPW PKB Jawa Timur ini diperiksa, apakah sebagai Mantan Ketua DPRD Jawa Timur atau sebagai Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Tessa menyebut, yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitas sebagai Menteri.

    “Saat jadi menteri,” kata Tessa.

    Seperti diketahui, Abdul Halim Iskandar tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.52 WIB tanpa didampingi kuasa hukumnya. Dia mengaku diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022.

    Menurutnya, tidak ada persiapan khusus soal pemeriksaan tersebut dan akan menjawab pertanyaan sesuai dengan apa yang diketahuinya.

    Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan 21 tersangka baru yang merupakan Pengembangan dari kegiatan Tangkap Tangan yang dilakukan terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak.

    Ke-21 tersangka terdiri dari 4 tersangka sebagai penerima sua dan 17 tersangka lainnya sebagai Tersangka Pemberi. Dari empat tersangka penerima tiga orang diantaranya merupakan penyelenggara negara sementara 1 lainnya merupakan staf dari Penyelenggara Negara. Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 diantaranya adalah pihak swasta dan 2 lainnya dari Penyelenggara Negara.

    KPK juga mengeluarkan surat perintah larangan bepergian pada tanggal 26 Juli 2024 melalui Surat Keputusan Nomor 965 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri untuk dan atas nama 21 orang. Larangan Bepergian Ke Luar Negeri yang berlaku selama enam bulan ke depan. [hen/beq]

  • KPK Periksa 7 Anggota DPRD Jawa Timur Periode 2019-2024

    KPK Benarkan Penggeledehan Pemprov Jatim Terkait Penyidikan Hibah

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan penggeledahan ruang kesra Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) hari ini, Jumat (16/8/2024) terkait penyidikan dugaan korupsi terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.

    “Benar,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto saat dikonfirmasi perihal penggeledahan dalam kasus dana Hibah.

    Saat ditanya soal berapa lokasi yang dilakukan penggeledahan, Tessa menyebut, hanya satu. Dia pun mengaku, belum mengetahui detil lokasi yang dimaksud.

    “Sementara yang diinfokan hanya satu lokasi. Di ruang apa, saya tidak tahu,” katanya.

    Sebelumnya, sejak tanggal 8 Juli 2024 sampai dengan 12 Juli 2024, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada beberapa rumah yang berlokasi di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik dan, Blitar, dan beberapa lokasi di Pulau Madura yaitu di Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang dan Kabupaten Sumenep.

    Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan diantaranya berupa uang kurang lebih Rp380 juta, dokumen terkait pengurusan dana hibah, kuitansi dan catatan penerimaan uang bernilai miliaran rupiah, dan bukti setoran uang ke Bank, serta bukti penggunaan uang untuk pembelian rumah.

    Kemudian copy sertifikat rumah dan dokumen-dokumen lainnya serta barang-barang elaktronik berupa handphone dan media penyimpanan lainnya yang diduga punya keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik dan akan terus didalami oleh penyidik.

    Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan 21 tersangka baru yang merupakan Pengembangan dari kegiatan Tangkap Tangan yang dilakukan terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak.

    Ke-21 tersangka terdiri dari 4 tersangka sebagai penerima sua dan 17 tersangka lainnya sebagai Tersangka Pemberi. Dari empat tersangka penerima tiga orang diantaranya merupakan penyelenggara negara sementara 1 lainnya merupakan staf dari Penyelenggara Negara. Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 diantaranya adalah pihak swasta dan 2 lainnya dari Penyelenggara Negara.

    KPK juga mengeluarkan surat perintah larangan bepergian pada tanggal 26 Juli 2024 melalui Surat Keputusan Nomor 965 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri untuk dan atas nama 21 orang. Larangan Bepergian Ke Luar Negeri yang berlaku selama enam bulan ke depan. [hen/beq]

  • KPK Periksa 7 Anggota DPRD Jawa Timur Periode 2019-2024

    KPK Periksa 30 Saksi dalam Kasus Dana Hibah Provinsi Jatim, 2 Orang Masih Haji

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan sejumlah pemeriksaan terkait pengembangan penyidikan dugaan korupsi terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.

    “Sejak tanggal 15-18 Juli 2024, Penyidik KPK telah melakukan serangkaian kegiatan berupa pemeriksaan saksi saksi serta penyitaan dokumen-dokumen terkait penyidikan Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, Kamis (18/7/2024).

    Dia memaparkan, saksi-saksi yang diperiksa direncanakan sebanyak 34 Saksi. Sebanyak 30 saksi telah hadir sementara 4 lainnya tidak hadir karena 2 orang masih belum kembali dari kegiatan Ibadah Haji dan 2 orang lainnya sedang sakit.

    “Pemeriksaan terhadap seluruh saksi dilakukan di Kota Surabaya,” tegasnya.

    Sebelumnya, KPK menetapkan 21 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022. Kasus ini merupakan Pengembangan dari kegiatan Tangkap Tangan yang dilakukan terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak pada Desember 2022 lalu.

    Ke-21 tersangka terdiri dari 4 tersangka sebagai penerima suap dan 17 tersangka lainnya sebagai Tersangka Pemberi. Dari empat tersangka penerima tiga orang di antaranya merupakan penyelenggara negara sementara 1 lainnya merupakan staf dari Penyelenggara Negara. Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan 2 lainnya dari Penyelenggara Negara. [hen/ian]