Tag: Safrizal

  • Mendagri Ungkap Alasan Sempat Masukkan Empat Pulau ke Wilayah Sumut

    Mendagri Ungkap Alasan Sempat Masukkan Empat Pulau ke Wilayah Sumut

    GELORA.CO – Polemik administratif atas empat pulau yang selama ini menjadi sumber ketegangan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara akhirnya menemui titik akhir.

    Presiden Prabowo Subianto, dalam rapat terbatas di Istana Merdeka pada Selasa, 17 Juni 2025, secara resmi menetapkan bahwa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek merupakan bagian dari wilayah Provinsi Aceh.

    Persoalan ini mencuat usai terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.

    Dalam keputusan tersebut, empat pulau itu tercatat sebagai bagian dari wilayah administrasi Provinsi Sumatera Utara, yang langsung memicu gelombang protes dari berbagai kalangan di Aceh. Hal ini kemudian memicu protes dari sejumlah pihak di Aceh, yang mengklaim pulau-pulau tersebut sebagai bagian sah dari wilayahnya.

    Menanggapi polemik tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan penjelasan menyeluruh. Ia menegaskan bahwa keputusan semula yang memasukkan keempat pulau ke wilayah Sumatera Utara merujuk pada hasil rapat Tim Pembakuan Nama Rupa Bumi pada tahun 2017.

    Tim ini terdiri dari sejumlah lembaga, termasuk Kemendagri, Badan Informasi Geospasial (BIG), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.

    “Itu pernah melakukan rapat pada tahun 2017, udah lama sekali ya, yang intinya berdasarkan data-data masukan yang ada, sehingga akhirnya tim ini banyak yang menganggap empat wilayah ini masuk cakupan Sumatera Utara,” ungkap Tito dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Selasa, 17 Juni 2025.

    Menurut Tito, dasar utama pengambilan keputusan saat itu adalah hasil verifikasi wilayah yang dilakukan pada tahun 2008. Hasil verifikasi tersebut menunjukkan bahwa keempat pulau tidak masuk dalam cakupan administrasi Provinsi Aceh.

    “Dan di tahun 2008, saya ulangi, di tahun 2008 itu empat pulau ini tidak masuk dalam cakupan wilayah Provinsi Daerah Istimewa Aceh, tidak dimasukkan. Ada namanya tapi koordinatnya ada, di gugusan Pulau Banyak,” kata dia.

    Lebih lanjut, Tito mengungkapkan bahwa pada tahun 2008, Gubernur Aceh saat itu, Irwandi Yusuf, tidak memasukkan empat pulau tersebut dalam peta wilayah Aceh. 

    Sebaliknya, Gubernur Sumut saat itu, Syamsul Arifin, justru memasukkan keempat pulau ke dalam wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah.

    “Di tahun 2008 dan di tahun 2009 itu Gubernur Aceh tidak memasukkan empat pulau yang sekarang kita permasalahkan itu tidak masuk dalam Provinsi Aceh. Sementara surat dari Gubernur Sumut itu memasukkan ke dalam, empat ini masuk dalam Tapanuli Tengah. Ini suratnya ada, ini 2008 dan 2009,” papar Tito.

    Kendati demikian, pihak Pemerintah Provinsi Aceh tetap menyampaikan keberatan atas keputusan tersebut. Mereka meminta agar keempat pulau tersebut dimasukkan ke dalam wilayah Kabupaten Aceh Singkil.

    Namun permintaan tersebut tidak disertai dengan koordinat yang akurat, bahkan disebut Tito justru menggunakan koordinat yang salah.

    “Tapi tanpa koordinat, koordinatnya salah. Maka atas dasar itu 2017 itu dimasukkan ke Sumut,” jelasnya.

    Menurut Tito, pada tahun 2022, baik Pemprov Aceh maupun Sumut kembali menyampaikan keberatan. Keduanya menyodorkan dokumen kesepakatan batas wilayah yang pernah ditandatangani pada tahun 1992. Dokumen tersebut menyebutkan bahwa keempat pulau memang berada dalam cakupan Aceh.

    Namun, saat itu dokumen yang diterima Kemendagri hanya berupa salinan fotokopi, bukan naskah asli. Hal ini menjadi kendala tersendiri karena dokumen fotokopi dianggap lemah dari sisi hukum jika nantinya disengketakan.

    “Dengan adanya peta ini tentu kita mempertimbangkan kemungkinan empat pulau ini masuk ke Aceh, namun saat itu dokumennya hanya dokumen fotokopi. Kita tahu dalam sistem pembuktian, dokumen fotokopi mudah sekali nanti kalau misalnya ada masalah hukum untuk dipatahkan,” ujarnya.

    Setelah melalui proses penelusuran yang panjang, Tito menyampaikan bahwa dokumen asli kesepakatan dua gubernur pada tahun 1992 akhirnya berhasil ditemukan pada Senin, 16 Juni 2025. Penemuan tersebut dilakukan di Pusat Arsip Nasional di Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

    “Alhamdulillah, kemarin dipimpin langsung oleh Pak Tomsi, didampingi Pak Safrizal, itu kita punya pusat arsip di Pondok Kelapa, Jakarta Timur. Itu ada tiga gedung dibongkar-bongkar, dokumen asli yang kesepakatan dua gubernur tersebut yang disaksikan oleh pemerintah pusat yang diwakili oleh Menteri Dalam Negeri saat itu, Rudini,” pungkas Tito.

  • Infografis Kronologi 4 Pulau Aceh Masuk Sumut hingga Polemiknya – Page 3

    Infografis Kronologi 4 Pulau Aceh Masuk Sumut hingga Polemiknya – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) terkait 4 pulau belakangan ini menjadi sorotan publik.

    Sorotan itu usai Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138/2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.

    Dengan keluarnya Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138/2025 pada 25 April 2025, empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil resmi melepaskan diri dari Provinsi Aceh. Kini 4 pulau kebanggaan rakyat Aceh itu menjadi milik Provinsi Sumut.

    4 Pulau Aceh itu yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek atau Mangkir Kecil, dan Pulau Mangkir Gadang atau Mangkir Besar yang dulunya terletak di antara Kabupaten Tapanuli Tengah dan berbatasan dengan Kabupaten Aceh Singkil.

    Bagaimanakah kronologi sengketa 4 pulau Aceh kini masuk Sumut? Rupanya, polemik siapa yang paling berhak atas wilayah itu, Aceh atau Sumut ternyata sudah cukup panjang. Bahkan, pembahasannya mencapai belasan tahun silam. Atau sejak tahun 2008.

    Menurut Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan atau Dirjen Adwil Kemendagri Safrizal Zakaria Ali, mulanya tim pembaruan rupa bumi baik dari Sumut maupun Aceh sama-sama melakukan verifikasi atau identifikasi terhadap pulau-pulau yang masuk dua wilayah.

    “Hasil verifikasi tim rupabumi Sumut, ada 213 Pulau yang masuk wilayah mereka termasuk empat pulau tersebut. Hasil itu kemudian dikonfirmasi oleh Gubernur Sumatera Utara yang dikuatkan lewat surat nomor 125 tahun 2009 yang menyatakan bahwa Provinsi Sumatera terdiri di 213 pulau, termasuk empat pulau,” ujar Safrizal, Rabu 11 Juni 2025.

    Namun polemik itu terus berlangsung. Presiden Prabowo Subianto pun kini turun tangan. Wakil Ketua DPR RI Dasco mengungkapkan DPR RI telah melakukan komunikasi dengan Presiden RI Prabowo Subianto terkait polemik pemindahan kepemilikan pulau Aceh ke Sumut.

    Lantas, bagaimana kronologi 4 pulau Aceh yang kini masuk wilayah Sumut? Seperti apa polemik dan penyelesaiannya? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:

  • Babak Anyar Sengketa 4 Pulau Sumut dan Aceh, Bukti Baru Mengemuka

    Babak Anyar Sengketa 4 Pulau Sumut dan Aceh, Bukti Baru Mengemuka

    Jakarta

    Proses penyelesaian sengketa terkait 4 pulau Aceh masuk ke wilayah Sumatera Utara (Sumut) terus berlanjut. Kini, bukti baru terkait status empat pulau tersebut mengemuka.

    Dirangkum detikcom, Senin (16/6/2025), empat pulau yang direbutkan itu menjadi polemik karena disebut berada di wilayah Sumut. Padahal keempat pulau tersebut awalnya merupakan bagian dari wilayah Aceh.

    Empat pulau yang kini masuk wilayah Sumut itu adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ternyata mendukung klaim Gubernur Sumut Bobby Nasution lewat Keputusan Mendagri yang terbit pada 25 April 2025 lalu.

    “Proses perubahan status keempat pulau tersebut telah berlangsung sebelum 2022, jauh sebelum Gubernur Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Fadhlullah menjabat. Pada 2022, beberapa kali telah difasilitasi rapat koordinasi dan survei lapangan oleh Kementerian Dalam Negeri,” kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Syakir, dalam keterangannya, Senin (26/5/2025).

    Pihak Pemprov Aceh pun tidak menerima keputusan tersebut. Peninjauan ulang keputusan tersebut sampai saat ini masih diperjuangkan. Pihak Pemprov Aceh masih berjuang agar keempat pulau kembali masuk wilayah administratif Aceh.

    Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Presiden Prabowo segera memutuskan langkah terbaik untuk menyelesaikan hal tersebut. Keputusan ini berdasarkan hasil komunikasi DPR dengan Prabowo.

    “Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara,” kata Dasco kepada wartawan, Sabtu (14/6).

    Selain itu, Dasco menyatakan bahwa Prabowo menargetkan keputusan terkait pemindahan kepemilikan empat pulau tersebut selesai pekan ini. Setelah itu, kata Dasco, Prabowo menyampaikan keputusannya.

    “Dalam pekan depan (pekan ini, red) akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu,” katanya.

    Lantas, bagaimana kelanjutan status empat pulau tersebut? Baca halaman selanjutnya.

    Tanggapan Kemendagri

    Foto: Dirjen Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali (kedua dari kiri) (Kurniawan F/detikcom)

    Kemendagri memberikan penjelasan terkait polemik empat pulau yang saling diperebutkan oleh kedua pemprov. Kemendagri menjelaskan kisruh empat pulau tersebut bermula dengan adanya perubahan nama pulau yang diajukan Pemerintah Provinsi Aceh pada 2009 silam.

    Dirjen Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Safrizal Zakaria Ali menyebut pada saat itu, tim nasional pembakuan rupabumi Kemendagri mendapati ada 213 pulau di wilayah Sumut. Dia mengatakan dari jumlah tersebut, termasuk Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang.

    “Hasil verifikasi tersebut, mendapat konfirmasi dari Gubernur Sumatera Utara, lewat surat nomor sekian, nomor 125, tahun 2009 yang menyatakan bahwa provinsi Sumatera terdiri di 213 pulau, termasuk empat pulau yang tadi, yang empat pulau itu,” jelas Safrizal saat jumpa pers di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (11/6).

    Kemendagri Punya Bukti Baru

    Foto: Wamendagri Bima Arya (Ahmad Firizqi Irwan/detikBali)

    Kemendagri pun telah melakukan evaluasi menyeluruh. Evaluasi ini dilakukan untuk memutuskan status empat pulau tersebut.

    “Siang ini pukul 14.00 WIB kami akan lakukan evaluasi secara menyeluruh, tim nasional rupabumi dan jajaran Kemendagri,” ujar Wamendagri, Bima Arya, kepada wartawan, Senin (16/6/2025).

    Bima Arya menyebut Kemendagri punya bukti baru mengenai status 4 pulau tersebut. Bukti ini berdasarkan penelusuran Kemendagri.

    “Perlu kami sampaikan bahwa selain data-data yang memang sudah ada, yang kami pelajari lebih dalam lagi, ada novum, atau data baru yang kami peroleh berdasarkan penelusuran Kementerian Dalam Negeri,” Bima Arya.

    Bima mengatakan novum tersebut akan melengkapi data-data yang telah ada. Bima mengatakan data baru tersebut akan dilaporkan ke Mendagri Tito Karnavian lalu ke Presiden Prabowo Subianto.

    “Data yang baru ini, novum ini tentu akan kami jadikan melalui satu kelengkapan berkas untuk kemudian kami sampaikan, kami laporkan ke Bapak Menteri Dalam Negeri untuk kemudian beliau sampaikan kepada Bapak Presiden,” jelasnya.

    Keputusan Akan Segera Diambil

    Foto: Wamendagri Bima Arya. (Anggi/detikcom)

    Meski begitu, Bima Arya enggan mengungkapkan bukti baru tersebut. Bima memastikan data-data tersebut akan bermanfaat.

    “Kami belum bisa sampaikan ya, itu substansinya nanti akan kami sampaikan langsung ya. Tetapi data-data ini sangat penting sekali untuk mengambil keputusan,” ujarnya.

    “Data-data ini Insyaallah akan sangat bermanfaat untuk menghasilkan keputusan yang terbaik bagi semua,” sambungnya.

    Lebih lanjut, Bima mengatakan pihaknya akan berupaya mendengarkan dan mengkaji lebih dalam lagi mengenai status 4 pulau tersebut. Bima memastikan pihaknya akan segera mengambil keputusan.

    “Seperti yang juga disampaikan oleh Pak Menteri Dalam Negeri, tidak ada keputusan yang tidak bisa diubah atau diperbaiki,” paparnya.

    “Apa pun itu prosesnya, tetapi kami tentu mendengar, menimbang, mempelajari semua masukan, semua data dan perspektif yang disampaikan untuk kemudian menjadi keputusan akhir tentang status kepemilikan empat pulau tadi,” imbuhnya.

    Halaman 2 dari 4

    (rdp/rdp)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Status 4 Pulau Aceh Masuk Sumut Bukan di Masa Gubernur Bobby Nasution

    Status 4 Pulau Aceh Masuk Sumut Bukan di Masa Gubernur Bobby Nasution

    Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA dalam rilis pers Puspen Kemendagri apada 11 Juni 2025, penetapan status administrasi Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang telah melalui proses verifikasi oleh Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi.

    Setelah seluruh tahapan dilalui, status 4 pulau tersebut kemudian ditetapkan secara resmi melalui Kepmendagri.

    Diceritakan Safrizal, proses verifikasi telah dilakukan sejak 2008. Saat itu, Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi melakukan verifikasi pulau di Provinsi Sumut dan Aceh.

    Tim tersebut terdiri dari Kemendagri, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal) – kini Badan Informasi Geospasial (BIG), Dishidros TNI AL, pakar toponimi, serta pemerintah daerah (Pemda) terkait.

    Hasil verifikasi saat itu menunjukkan bahwa di Provinsi Sumut terdapat 213 pulau, termasuk Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang. Hal ini juga dikonfirmasi oleh Gubernur Sumut saat itu melalui surat bernomor 125/8199 tertanggal 23 Oktober 2009.

  • Politik sepekan, Prabowo cabut izin tambang hingga polemik 4 pulau

    Politik sepekan, Prabowo cabut izin tambang hingga polemik 4 pulau

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa politik telah diwartakan oleh pewarta Kantor Berita ANTARA selama sepekan. Berikut beberapa berita pilihannya.

    1. Presiden putuskan Pemerintah cabut empat izin tambang di Raja Ampat

    Presiden RI Prabowo Subianto memutuskan Pemerintah mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

    Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa keputusan itu diambil oleh Presiden Prabowo saat rapat terbatas bersama sejumlah menteri di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (9/6).

    Baca selengkapnya di sini.

    2. Prabowo luncurkan kendaraan taktis Pindad MV3 elektrik bernama Pandu

    Presiden RI Prabowo Subianto meluncurkan kendaraan taktis listrik MV3 EV buatan PT Pindad yang diberi nama Pandu, di sela-sela pembukaan pameran Indo Defence, Indo Marine, dan Indo Aerospace di Jiexpo Kemayoran, Jakarta.

    Kendaraan ini berbasis platform MV3 yang sebelumnya telah dimodifikasi menjadi berbagai varian, seperti MV3 Garuda Limousine (kendaraan resmi kepresidenan) serta seri Maung MV3 dalam varian Tangguh atau Spartan, Jelajah, dan Komando.

    Baca selengkapnya di sini.

    3. Mensesneg: Jam Rolex pemain Timnas dibeli dari dana pribadi Prabowo

    Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan bahwa pemberian jam tangan mewah merek Rolex kepada pemain Timnas Indonesia menggunakan dana pribadi, bukan dari anggaran negara.

    “Yang penting Indonesia menang. Pasti (pakai uang pribadi, red.), itu pasti. Enggak ada (pakai uang negara, red.),” kata Prasetyo menjawab sumber dana pengadaan jam tangan tersebut.

    Baca selengkapnya di sini.

    4. Prabowo tegaskan tak ada “reshuffle” kabinet karena kerja menteri baik

    Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan bahwa tidak ada rencana untuk melakukan perombakan atau reshuffle Kabinet Merah Putih, karena para menterinya bekerja dengan baik.

    “Saya tidak ada rencana mau reshuffle, sementara saya menilai tim saya bekerja dengan baik,” ujar Prabowo.

    Baca selengkapnya di sini.

    5. Dirjen Adwil Kemendagri jelaskan kronologi empat pulau Aceh-Sumut

    Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal Zakaria Ali buka suara soal kronologi kepemilikan empat pulau yang sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).

    Safrizal mengatakan hal tersebut berawal pada 2008 saat Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi yang terdiri dari sejumlah kementerian dan instansi pemerintah melakukan verifikasi terhadap pulau-pulau yang ada di Indonesia.

    Baca selengkapnya di sini.

    Pewarta: Nadia Putri Rahmani
    Editor: Budhi Santoso
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Presiden Prabowo ambil alih persoalan sengketa empat pulau

    Presiden Prabowo ambil alih persoalan sengketa empat pulau

    Presiden Prabowo Subianto. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nym/aa.

    DPR: Presiden Prabowo ambil alih persoalan sengketa empat pulau
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Sabtu, 14 Juni 2025 – 22:01 WIB

    Elshinta.com – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan mengambil alih persoalan sengketa empat pulau yang melibatkan Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Aceh.

    Pengambilalihan persoalan sengketa empat pulau tersebut diputuskan setelah Sufmi Dasco berkomunikasi langsung dengan Prabowo beberapa waktu lalu.

    “Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara,” kata Dasco dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.

    Tidak hanya itu, berdasarkan komunikasi tersebut, Dasco mengatakan bahwa Presiden Prabowo akan memberikan keputusan soal polemik perebutan empat pulau pada pekan depan.

    “Pada pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu,” katanya.

    Sebelumnya, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal Zakaria Ali mengatakan status administrasi empat pulau yang menjadi diskursus antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara diputuskan oleh Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi.

    Safrizal menjelaskan penetapan status administrasi Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang sebagai wilayah Sumut telah melalui proses panjang.

    Ia menjelaskan kedua wilayah tersebut bersepakat untuk menyerahkan keputusan kepada Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi setelah kedua daerah belum menemukan titik terang atas polemik yang terjadi selama lebih kurang 20 tahun.

    “Setelah (polemik) berulang-ulang, diajukan dan ada kesepakatannya bahwa (keputusan mengenai wilayah administrasi empat pulau) diserahkan kepada tim pusat pembakuan dengan satu klausa patuh terhadap keputusan Tim Pembakuan Nama Rupabumi, maka diputuskan,” kata Safrizal di Gedung Direktorat Jenderal Bina Adwil Kemendagri, Jakarta, Rabu (11/6).

    Ia menyambut baik apabila Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dapat bertemu untuk membahas solusi terbaik atas polemik empat pulau tersebut.

    Menurutnya, tim dari pemerintah pusat akan terus berupaya mendorong penyelesaian polemik itu dengan mempertemukan pihak terkait. Harapannya, keputusan terbaik dapat dihasilkan dan diterima oleh para pihak.

    “Kalau ketemu, oh sepakat berdua gubernur, sudah kita tinggal administratif mengesahkan,” ujar Safrizal.

    Safrizal mengatakan peralihan status kewilayahan empat pulau tersebut berawal pada tahun 2008 saat Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi yang terdiri atas sejumlah kementerian dan instansi pemerintah melakukan verifikasi terhadap pulau-pulau yang ada di Indonesia.

    “Di Banda Aceh, tahun 2008, Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi, kemudian memverifikasi dan membakukan sebanyak 260 pulau di Aceh, namun tidak terdapat empat pulau, Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Pulau Lipan, Pulau Panjang,” kata Safrizal .

    Hasil verifikasi tersebut pada 4 November 2009 mendapatkan konfirmasi dari Gubernur Aceh saat itu, yang menyampaikan bahwa Provinsi Aceh terdiri di 260 pulau.

    Pada lampiran surat tersebut, tercantum perubahan nama pulau, yaitu Pulau Mangkir Besar, semula bernama Pulau Rangit Besar, Pulau Mangkir Kecil yang semula Pulau Rangit Kecil, Pulau Lipan sebelumnya Pulau Malelo. Pergantian nama tersebut juga dilakukan dengan menyertakan pergantian koordinat pulau.

    “Jadi, setelah konfirmasi tahun 2008, pada tahun 2009 dikonfirmasi terjadi perubahan nama dan perpindahan koordinat,” ujarnya.

    Selanjutnya, saat melakukan identifikasi dan verifikasi di Sumatera Utara pada tahun 2008, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melaporkan sebanyak 213 pulau, termasuk empat pulau yang saat ini menjadi sengketa.

    “Pemda Sumatera Utara memverifikasi, membakukan sebanyak 213 pulau di Sumatera Utara, termasuk empat pulau, yaitu Pulau Mangkir Besar, koordinat sekian, Pulau Mangkir Kecil, koordinat sekian, Pulau Lipan, koordinat sekian, dan Pulau Panjang, koordinat di sekian,” ujar Syafrizal.

    Kemudian, pada tahun 2009, hasil verifikasi Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi di Sumut mendapat konfirmasi dari Gubernur Sumatera Utara saat itu yang menyatakan bahwa provinsi Sumatera terdiri di 213 pulau, termasuk empat pulau tersebut di atas.

    Berdasarkan proses di atas Kemendagri menerbitkan Ketetapan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 telah menetapkan bahwa empat pulau, yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang masuk wilayah administratif Provinsi Sumatera Utara, tepatnya Kabupaten Tapanuli Tengah, yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Aceh Singkil.

    Namun, ketetapan tersebut menuai reaksi dari masyarakat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh yang meminta keempat pulau tersebut dikembalikan menjadi bagian dari Provinsi Aceh.

    Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi tersebut terdiri dari antara lain Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Informasi Geospasial, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), Pusat Hidrografi dan Oseanologi TNI AL, Direktorat Topografi TNI AD, serta pemerintah provinsi dan kabupaten.

    Sumber : Antara

  • Prabowo Ambil Alih Masalah Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut

    Prabowo Ambil Alih Masalah Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Presiden Prabowo Subianto akan mengambil alih persoalan sengketa empat pulau yang melibatkan Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Aceh.

    Pengambilalihan persoalan sengketa empat pulau tersebut diputuskan setelah Sufmi Dasco berkomunikasi langsung dengan Prabowo beberapa waktu lalu.

    “Hasil komunikasi DPR RI dengan presiden bahwa presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara,” kata Dasco di Jakarta, Sabtu (14/6/2025).

    Tidak hanya itu, berdasarkan komunikasi tersebut, Dasco mengatakan Presiden Prabowo akan memberikan keputusan soal polemik perebutan empat pulau pada pekan depan.

    “Pada pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu,” kata Dasco dikutip dari Antara.

    Sebelumnya, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal Zakaria Ali mengatakan status administrasi empat pulau yang menjadi diskursus antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara diputuskan oleh Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi.

    Safrizal menjelaskan penetapan status administrasi Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang sebagai wilayah Sumut telah melalui proses panjang.

    Ia menjelaskan kedua wilayah tersebut bersepakat untuk menyerahkan keputusan kepada Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi setelah kedua daerah belum menemukan titik terang atas polemik yang terjadi selama lebih kurang 20 tahun.

    “Setelah (polemik) berulang-ulang, diajukan dan ada kesepakatannya bahwa (keputusan mengenai wilayah administrasi empat pulau) diserahkan kepada tim pusat pembakuan dengan satu klausa patuh terhadap keputusan Tim Pembakuan Nama Rupabumi, maka diputuskan,” kata Safrizal di Gedung Direktorat Jenderal Bina Adwil Kemendagri, Jakarta, Rabu (11/6/2025).

    Ia menyambut baik apabila Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dapat bertemu untuk membahas solusi terbaik atas polemik empat pulau tersebut.

    Menurutnya, tim dari pemerintah pusat akan terus berupaya mendorong penyelesaian polemik itu dengan mempertemukan pihak terkait. Harapannya, keputusan terbaik dapat dihasilkan dan diterima oleh para pihak.

    “Kalau ketemu, oh sepakat berdua gubernur, sudah kita tinggal administratif mengesahkan,” ujar Safrizal.

    Safrizal mengatakan peralihan status kewilayahan empat pulau tersebut berawal pada tahun 2008 saat Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi yang terdiri atas sejumlah kementerian dan instansi pemerintah melakukan verifikasi terhadap pulau-pulau yang ada di Indonesia.

    “Di Banda Aceh, tahun 2008, Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi, kemudian memverifikasi dan membakukan sebanyak 260 pulau di Aceh, namun tidak terdapat empat pulau, Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Pulau Lipan, Pulau Panjang,” kata Safrizal .

    Hasil verifikasi tersebut pada 4 November 2009 mendapatkan konfirmasi dari Gubernur Aceh saat itu, yang menyampaikan bahwa Provinsi Aceh terdiri di 260 pulau.

    Pada lampiran surat tersebut, tercantum perubahan nama pulau, yaitu Pulau Mangkir Besar, semula bernama Pulau Rangit Besar, Pulau Mangkir Kecil yang semula Pulau Rangit Kecil, Pulau Lipan sebelumnya Pulau Malelo. Pergantian nama tersebut juga dilakukan dengan menyertakan pergantian koordinat pulau.

    “Jadi, setelah konfirmasi tahun 2008, pada tahun 2009 dikonfirmasi terjadi perubahan nama dan perpindahan koordinat,” ujarnya.

    Selanjutnya, saat melakukan identifikasi dan verifikasi di Sumatera Utara pada tahun 2008, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melaporkan sebanyak 213 pulau, termasuk empat pulau yang saat ini menjadi sengketa.

    “Pemda Sumatera Utara memverifikasi, membakukan sebanyak 213 pulau di Sumatera Utara, termasuk empat pulau, yaitu Pulau Mangkir Besar, koordinat sekian, Pulau Mangkir Kecil, koordinat sekian, Pulau Lipan, koordinat sekian, dan Pulau Panjang, koordinat di sekian,” ujar Syafrizal.

    Kemudian, pada tahun 2009, hasil verifikasi Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi di Sumut mendapat konfirmasi dari Gubernur Sumatera Utara saat itu yang menyatakan bahwa provinsi Sumatera terdiri di 213 pulau, termasuk empat pulau tersebut di atas.

    Berdasarkan proses di atas Kemendagri menerbitkan Ketetapan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 telah menetapkan bahwa empat pulau, yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang masuk wilayah administratif Provinsi Sumatera Utara, tepatnya Kabupaten Tapanuli Tengah, yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Aceh Singkil.

    Namun, ketetapan tersebut menuai reaksi dari masyarakat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh yang meminta keempat pulau tersebut dikembalikan menjadi bagian dari Provinsi Aceh.

    Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi tersebut terdiri dari antara lain Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Informasi Geospasial, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), Pusat Hidrografi dan Oseanologi TNI AL, Direktorat Topografi TNI AD, serta pemerintah provinsi dan kabupaten.

  • Kronologi Sengketa 4 Pulau di Aceh: dari Verifikasi hingga Protes – Page 3

    Kronologi Sengketa 4 Pulau di Aceh: dari Verifikasi hingga Protes – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Sengketa empat pulau di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara telah menjadi isu yang kompleks sejak tahun 2008. Keempat pulau yang disengketakan, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, tidak terdaftar dalam verifikasi yang dilakukan oleh Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi. Namun, verifikasi di Sumatera Utara mencatat keempat pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah mereka.

    Pemerintah Aceh mengklaim bahwa keempat pulau tersebut merupakan bagian dari wilayah mereka berdasarkan bukti historis dan pelayanan publik yang telah dilakukan sejak tahun 1965. Namun, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berpegang pada hasil verifikasi yang menunjukkan bahwa keempat pulau tersebut secara administratif masuk ke dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

    Dalam perkembangan terbaru, Kemendagri berencana mempertemukan Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut untuk membahas polemik ini. Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, menyatakan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk mencari solusi atas sengketa yang telah berlangsung lama ini.

  • 7
                    
                        Kemendagri soal 4 Pulau Aceh Masuk Sumut: Kronologi, Siap Digugat dan Pertemukan 2 Gubernur
                        Nasional

    7 Kemendagri soal 4 Pulau Aceh Masuk Sumut: Kronologi, Siap Digugat dan Pertemukan 2 Gubernur Nasional

    Kemendagri soal 4 Pulau Aceh Masuk Sumut: Kronologi, Siap Digugat dan Pertemukan 2 Gubernur
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kementerian Dalam Negeri (
    Kemendagri
    ) menjelaskan perihal keputusan pemerintah pusat menetapkan empat pulau wilayah Provinsi
    Aceh
    masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi
    Sumatera Utara
    .
    Penetapan itu berdasarkan Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025.
    Keempat pulau yang statusnya dialihkan ke wilayah
    Sumut
    tersebut adalah Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan, dan Panjang.
    Kemendagri memberikan penjelasan karena keputusan tersebut direspons beragam kedua daerah. Sebab, konflik perebutan wilayah ini sudah berlangsung puluhan tahun.
    Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, menjelaskan bahwa polemik status kewilayahan empat pulau tersebut berawal pada 2008.
    Saat itu, Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi yang terdiri dari sejumlah kementerian dan instansi pemerintah melakukan verifikasi terhadap pulau-pulau yang ada di Indonesia.
    “Di Banda Aceh, tahun 2008, Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi, kemudian memverifikasi dan membakukan sebanyak 260 pulau di Aceh, namun tidak terdapat empat pulau, Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Pulau Lipan, Pulau Panjang,” kata Safrizal di Kantor Kemendagri, Rabu (11/6/2025), dikutip dari
    Antaranews
    .
    Hasil verifikasi tersebut, pada 4 November 2009, mendapatkan konfirmasi dari Gubernur Aceh saat itu, yang menyampaikan bahwa Provinsi Aceh terdiri dari 260 pulau.
    Pada lampiran surat tersebut, tercantum perubahan nama pulau, yaitu Pulau Mangkir Besar, semula bernama Pulau Rangit Besar; Pulau Mangkir Kecil yang semula Pulau Rangit Kecil; Pulau Lipan sebelumnya Pulau Malelo. Lampiran tersebut juga menyertakan perubahan koordinat untuk keempat pulau tersebut.
    “Jadi setelah konfirmasi 2008, di 2009 dikonfirmasi terjadi perubahan nama dan perpindahan koordinat,” ujar Safrizal.
    Selanjutnya, saat melakukan identifikasi dan verifikasi di Sumatera Utara pada 2008, Pemerintah Daerah Sumatera Utara melaporkan sebanyak 213 pulau, termasuk empat pulau yang saat ini menjadi sengketa.
    “Pemda Sumatera Utara memverifikasi, membakukan sebanyak 213 pulau di Sumatera Utara, termasuk empat pulau, yaitu Pulau Mangkir Besar, koordinat sekian; Pulau Mangkir Kecil, koordinat sekian; Pulau Lipan, koordinat sekian; dan Pulau Panjang, koordinat di sekian,” kata Syafrizal.
    Pada 2009, hasil verifikasi Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi di Sumut mendapat konfirmasi dari Gubernur Sumatera Utara saat itu, yang menyatakan bahwa provinsi Sumatera terdiri di 213 pulau, termasuk empat pulau yang kini disengketakan.
    Namun, setelah Kemendagri melakukan konfirmasi koordinat, keempat pulau yang diusulkan dengan titik koordinat masing-masing tidak menunjukkan posisi yang dimaksud.
    Koordinat yang berada dalam surat gubernur Aceh berada di wilayah Kecamatan Pulau Banyak, bukan di wilayah Kecamatan Singkil Utara.
    Kemendagri melihat ada kejanggalan nama pulau dengan titik koordinat yang berbeda. Karena empat pulau yang dimaksud berjarak 78 kilometer dari titik koordinat yang diberikan Aceh.
    Kemendagri kemudian melakukan rapat pembahasan melakukan analisa spasial terhadap empat pulau yang menjadi konflik, dan hasilnya pada 8 November 2017, Dirjen Bina Adwil Nomor Nomor 125/8177/BAK menegaskan empat pulau masuk dalam cakupan Provinsi Sumatera Utara.
    Aceh kemudian kembali mengeluarkan surat merevisi koordinat empat pulau tersebut yang semula titiknya berada di Pulau Banyak berpindah ke Singkil Utara.
    Dalam surat itu juga dijelaskan bahwa koordinat yang semula dicantumkan adalah milik pulau Rangit Besar, Rangit Kecil, Malelo dan Panjang yang berada di Pulau Banyak.
    Namun, setelah rapat bersama Kementerian Koordinator Bidang Maritime dan Investasi (Kemenkomarves) , KKP, dan berbagai lembaga/kementerian pada 2020 disepakati empat pulau itu masuk wilayah Provinsi Sumatera Utara.
    Pada 13 Februari 2022, kembali dibahas empat pulau tersebut bersama dengan Pemda Aceh dan Pemda Sumut, namun tidak terjadi kesepakatan.
    Sehingga pada 14 Februari 2022, Kemendagri menerbitkan Keputusan Nomor 050-145 tentang pemutakhiran kode, data wilayah administrasi yang memasukkan empat pulau tersebut masuk ke wilayah Sumut.
    Keputusan ini disomasi Gubernur Aceh yang akhirnya kembali difasilitasi survei faktual ke empat wilayah pada 31 Mei-4 Juni 2022.
    Dari hasil survei dijelaskan, empat pulau tidak berpenduduk, ditemukan tugu yang dibangun pemerintah
    aceh
    dan makam aulia yang sering dikunjungi masyarakat unutk berziarah.
    Pulau Lipan hanya ada pasir putih dan dalam kondisi tenggelam. Kemduian beberapa dokumen baru disampaikan pemerintah Aceh yang menjadi pertimbangan lanjutan.
    Konflik ini terus berlanjut hingga akhirnya pada 16 Juli 2022 Pemda Sumut menyampaikan empat pulau tersebut sebagai bagian dari mereka.
    Konflik yang berkepanjangan ini membuat Pemerintah Pusat mengambil tindakan.
    Dari hasil konfirmasi kepada Gubernur Aceh beserta hasil konfirmasi Gubernur Sumatera Utara saat itu beserta hasil pelaporan pada PBB tahun 2012 dan pemerintah pusat kemudian menetapkan status empat pulau menjadi wilayah Sumatera Utara.
    Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi tersebut terdiri dari antara lain Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Informasi Geospasial, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) yang saat ini menjadi bagian dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Pusat Hidrografi dan Oseanologi TNI AL, Direktorat Topografi TNI AD, serta pemerintah provinsi dan kabupaten.
    Safrizal mengatakan, empat pulau itu dialihkan karena lokasinya lebih dekat ke Sumut.
    Dia menyebut, jarak geografis antara empat pulau dengan dua provinsi yang sedang berebut wilayah ini menjadi dasar keputusan Kemendagri.
    “Empat pulaunya persis di hadapan pantai Tapanuli Tengah,” kata Safrizal
    Menurut Safrizal, batas wilayah darat menjadi patokan pengambilan keputusan karena wilayah laut antara Aceh dan Sumut belum ditentukan hingga saat ini.
    “Jadi kalau batas ini sudah disepakati bersama antara pemerintah Aceh dan pemerintah Sumatera Utara, batas laut masih belum ditegaskan atau diputuskan oleh Mendagri karena masih komplain soal empat pulau ini,” ujarnya.
    Dalam kesempatan berbeda, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan, penetapan empat pulau di Aceh yang kini masuk wilayah Sumut telah melewati proses yang panjang dan melibatkan banyak instansi.
    “Ada delapan instansi tingkat pusat yang terlibat, selain Pemprov Aceh, Sumut, dan kabupaten-kabupatennya. Ada juga Badan Informasi Geospasial, Pus Hidros TNI AL untuk laut, dan Topografi TNI AD untuk darat,” ujar Tito saat ditemui di Kompleks Istana Negara pada 10 Juni 2025.
    Dia juga menyebut, batas wilayah darat sudah disepakati oleh pemerintah daerah Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Tapanuli Tengah.
    Namun, untuk batas wilayah laut, kedua pemerintah daerah belum menyepakati hal tersebut. Oleh karenanya, keputusan mengenai status empat pulau diambil oleh pemerintah pusat.
    “Tidak terjadi kesepakatan, aturannya diserahkan kepada pemerintah nasional, pemerintah pusat di tingkat atas,” kata Tito Karnavian.
    Lebih lanjut, Safrizal mengatakan, Kemendagri siap menghadapi gugatan Pemprov Daerah Istimewa Aceh jika tidak menerima keputusan yang menyatakan empat pulau dialihkan statusnya ke wilayah Sumatera Utara.
    “Bisa diajukan kepada pengadilan negeri pusat, tetapi jika lama bersidangnya misalnya karena banyak sekali diajukan ke pengadilan, maka dapat diajukan lewat pengadilan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara),” kata Safrizal.
    Selain PTUN, Pemprov Aceh juga bisa menggugat melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, ada beberapa sengketa terkait batas wilayah pemerintah daerah juga telah disidangkan oleh MK.
    “Beberapa (sengketa) batas daerah juga mengajukan ke Mahkamah Konstitusi, ada yang ditolak karena di luar kewenangan, ada juga dibahas (bahkan diputus) oleh MK,” ujarnya.
    Namun, Safrizal juga mengatakan, Kemendagri juga bakal menempuh upaya dialog dengan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf.
    Bahkan, menurut dia, Kemendagri dan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) bakal memfasilitasi pertemuan Gubernur Aceh dan Sumut terkait peralihan empat pulau di wilayah Tapanuli Tengah.
    “Terbuka sekali kemungkinan gubernur difasilitasi oleh Kemenko (Polkam) dan Menteri Dalam Negeri (Tito Karnavian) untuk bertemu dengan kedua gubernur dan Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi untuk memperoleh penjelasan,” kata Safrizal.
    Namun, dia belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait waktu pertemuan tersebut akan dilaksanakan. Sebab, masih menunggu arahan dari Mendagri.
    “Jadi, kapan? Tunggu kami laporkan, kemarin pihak Kemenko Polkam sudah melaporkan kepada Pak Menko, saya melaporkan kepada Pak Mendagri. Kita tunggu nanti waktunya,” ujarnya.
    Safrizal hanya mengatakan, pertemuan terebut juga menjadi ajang bagi Kemendagri menjelaskan pertimbangan memutuskan empat pulau masuk wilayah Sumut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Anggota DPR: Penuntasan sengketa empat pulau dengan semangat harmoni

    Anggota DPR: Penuntasan sengketa empat pulau dengan semangat harmoni

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin meminta pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri untuk menuntaskan persoalan sengketa empat pulau yang melibatkan Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara dengan semangat harmoni.

    “Kami meminta Kementerian Dalam Negeri menuntaskan persoalan sengketa empat pulau dengan cara elegan, dengan semangat harmoni,” kata Khozin dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

    Menurut dia, persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme musyawarah mufakat sebagai jalan keluar dengan mempertimbangkan berbagai aspek, seperti aspek sosiologis dan faktor efektivitas pengelolaan.

    “Saya dengar informasi ada tradisi larangan mencari ikan pada hari Jumat di empat pulau tersebut. Sanksi diatur dalam qanun Aceh. Ini kan mencerminkan sosial budaya di Aceh. Ini aspek sosiologis dan budaya yang juga harus dilihat dengan bijak,” tuturnya.

    Kbozin mengatakan persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan berpijak pada aspek yuridis dan sosiologis sebagai pemandu penyelesaian persoalan sengketa wilayah.

    Dia menuturkan persoalan empat pulau itu dimulai pada tahun 2008 atas temuan Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi (PNR) yang menemukan Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang masuk wilayah Sumatera Utara.

    Tim Nasional PNR terdiri dari lintas sektoral, seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kelautan dan Perikanan Pusat Hidro Oseanografi TNI AL, dan Badan Informasi Geospasial (BIG).

    Khozin menambahkan sejak saat itu persoalan empat pulau tersebut terus berlanjut melalui mekanisme yang berlangsung di pemerintahan, seperti upaya yang dilakukan Pemerintah Provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD) kepada pemerintah pusat terkait keberadaan empat pulau tersebut.

    “Hingga pada tahap terbitnya Keputusan Mendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau Tahun 2021 yang diteken pada 14 Februari 2022,” katanya.

    Dia mengatakan dalam Revisi Kepmendagri Nomor 100.1.1.6117 Tahun 2022 juga menyatakan empat pulau tersebut masuk wilayah Provinsi Sumatera Utara.

    “Termasuk yang terbaru melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang mengukuhkan empat pulau tersebut menjadi bagian dari Provinsi Sumatera Utara,” ucap dia.

    Sebelumnya, Rabu (12/6), Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal Zakaria Ali mengatakan status administrasi Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang diputuskan Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi setelah melalui proses panjang.

    Dia menjelaskan Pemprov Aceh dan Sumatera Utara bersepakat untuk menyerahkan keputusan kepada Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi karena dua daerah itu belum menemukan titik terang atas polemik yang terjadi selama lebih 20 tahun.

    “Setelah (polemik) berulang-ulang, diajukan dan ada kesepakatannya bahwa (keputusan mengenai wilayah administrasi empat pulau) diserahkan kepada tim pusat pembakuan dengan satu klausa patuh terhadap keputusan Tim Pembakuan Nama Rupabumi, maka diputuskan,” kata Safrizal di Gedung Direktorat Jenderal Bina Adwil Kemendagri, Jakarta.

    Dia mengatakan Kemendagri siap mendukung penyelesaian polemik atas status kepemilikan empat pulau yang menjadi diskursus antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara itu.

    “Terbuka sekali kemungkinan kedua gubernur difasilitasi oleh Kemenko dan Menteri Dalam Negeri untuk bertemu, dengan kedua gubernur dan Tim Pembakuan (Nama) Rupabumi untuk memperoleh penjelasan,” katanya.

    Dia menambahkan Kemendagri membuka pula opsi untuk mempertemukan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf guna menyelesaikan persoalan status kewilayahan empat pulau di wilayah Tapanuli Tengah.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.