Tag: Saeful Bahri

  • Ahli Bahasa UI: Sosok ‘Bapak’ di Percakapan Harun Adalah Hasto

    Ahli Bahasa UI: Sosok ‘Bapak’ di Percakapan Harun Adalah Hasto

    Jakarta, Beritasatu.com – Identitas sosok ‘bapak’ dalam percakapan telepon antara Harun Masiku dan satpam PDIP, Nurhasan, kembali jadi sorotan. Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus suap PAW anggota DPR 2019-2024 dan dugaan perintangan penyidikan oleh Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025) malam.

    Ahli Bahasa Universitas Indonesia Frans Asisi Datang dalam kesaksiannya mengungkapkan, istilah ‘bapak’ dalam percakapan tersebut merujuk pada Hasto Kristiyanto. Pernyataan ini didasari analisis linguistik dan konteks pembicaraan yang terjadi antara Harun dan Nurhasan.

    Frans menyampaikan analisisnya dalam tiga momen berbeda, yaitu saat ditanya jaksa KPK, saat diuji kuasa hukum Hasto, dan saat ditanggapi langsung oleh Hasto. Meski awal sempat menyebut ‘bapak’ sebagai sosok yang tidak dikenal berdasarkan BAP Nurhasan, Frans akhirnya menegaskan dari konteks dan data bahasa, sebutan itu merujuk ke Hasto.

    “Kalau berdasarkan konteks dan data lainnya, saya meyakini ‘bapak’ itu adalah Hasto Kristiyanto,” kata Frans dalam sidang.

    Kuasa hukum Hasto mencoba mengklarifikasi dengan membaca BAP Nurhasan, yang menyebut ‘bapak’ adalah dua orang tak dikenal. Namun, Frans bersikukuh pada kesimpulan awalnya.

    Hasto mengajukan keberatan atas keterangan Frans. Ia menyatakan kesimpulan tersebut dipengaruhi ilustrasi penyidik KPK. Namun Frans tetap pada pendiriannya. “Iya, tetap. Analisa saya menyimpulkan ‘Bapak’ itu adalah Hasto Kristiyanto,” tegas Frans.

    Dalam perkara ini, ‘bapak’ disebut sebagai orang yang memerintahkan Harun Masiku untuk merendam hand phone dan tetap berada di kantor DPP PDIP, seusai OTT terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

    Ahli bahasa menyebut, kata ‘bapak’ konsisten digunakan dalam konteks instruksi dan pengaruh dari pihak berotoritas, yang ia tafsir sebagai Hasto.

    Hasto Kristiyanto didakwa bersama Harun Masiku, Donny Tri Istiqomah, dan Saeful Bahri telah memberikan suap Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun sebagai PAW anggota DPR menggantikan Riezky Aprilia.

    Hasto juga dijerat karena diduga menghalangi penyidikan dengan menyuruh merendam HP Harun serta memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel sebagai bentuk penghilangan barang bukti.

    Dalam persidangan, jaksa KPK telah menghadirkan empat ahli, termasuk Frans Asisi Datang, dan lebih dari 15 saksi, seperti penyidik Rossa Purbo Bekti dan eks kader PDIP Saeful Bahri.

  • Makna Tersembunyi di Kasus Hasto dari Kacamata Ahli Bahasa UI

    Makna Tersembunyi di Kasus Hasto dari Kacamata Ahli Bahasa UI

    Jakarta

    Jaksa KPK menghadirkan ahli bahasa dari Universitas Indonesia (UI), Frans Asisi Datang, dalam sidang terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Frans memberikan analisisnya pada rentetan fakta di persidangan.

    Frans awalnya mengatakan bahwa komunikasi dalam politik hingga kasus korupsi penuh dengan teka-teki, sehingga harus diteliti secara mendalam. Adapun sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/6/2025).

    Jaksa mulanya bertanya mengenai penyusunan kalimat dalam komunikasi politik. Lalu, Frans mencontohkan kasus korupsi yang melibatkan mantan Sekjen Golkar Idrus Marham.

    “Dalam menyusun kata-kata, kalimat dalam komunikasi WA, apakah juga tadi basic, kalau tadi ahli juga sampaikan ada latar belakang, keilmuan, kemudian wawasan pengetahuan, level jabatan, status sosial, apakah itu juga menjadi bagian dalam isi kata-kata penentuan, kata-kata penyusunan kalimat dalam teks WA, misalnya?” tanya Jaksa KPK Takdir Suhan.

    “Jadi misalnya, satu kasus yang saya sebutkan, kasus korupsi yang melibatkan mantan Sekjen Golkar, saya juga ahlinya, dan saya waktu itu bisa menjelaskan arti kalimat-kalimat itu, dan yang paling, dan yang saya alami dalam kasus-kasus korupsi adalah, atau pengalaman saya, teks-teks itu penuh teka-teki, tidak transparan, tidak lugas seperti percakapan biasa,” jawab Frans.

    “Dan untuk hal seperti ini, sebagai ahli, saya punya pengalaman bahwa teks-teks yang berkaitan dengan politik, sosial, korupsi, dan lain-lain, itu harus diteliti lebih jauh, tidak sederhana,” sambungnya.

    Jaksa Takdir lalu menanyakan terkait penyusunan kata-kata dalam komunikasi WhatsApp antara atasan dan bawahan. Jaksa mempertanyakan isi komunikasi itu akan semakin rumit atau tidak.

    Frans pun menjelaskan, jika komunikasi makin tinggi level jabatan, maka makin rumit. Menurutnya, perlu analisis mendalam mengenai komunikasi tersebut.

    “Kalau pengalaman saya, semakin tinggi jabatan, semakin berusaha untuk menyampaikan sesuatu secara rumit. Jadi harus dianalisis,” jelasnya.

    “Misalnya bahasa politik, ketika seorang menteri berbicara, misalnya ‘akan diamankan’, itu bukan berarti harafiah, seperti kata ‘aman’, bisa berarti akan diteruskan atau akan dihentikan,” sambung dia.

    Soal Perintah ‘Tenggelamkan’

    Foto: Anggi Muliawati/detikcom

    Frans mengatakan perintah untuk menenggelamkan merujuk kepada ponsel, bukan melarung pakaian. Mulanya, jaksa membacakan isi pesan antara Gara Baskara dengan Sri Rezeki Hastomo. Berikut ini isi pesan yang dibacakan jaksa.

    “Siap, Bapak,” kata Gara Baskara.

    “HP ini saja. Oke, thanks. Yang itu ditenggelamkan saja. Tidak usah mikir sayang dan lain-lain,” kata Sri Rezeki Hastomo.

    “Siap, Bapak. Bapak izin Kus ke PIK dulu,” kata Gara Baskara.

    Jaksa lalu meminta Frans menganalisis maksud pesan tersebut. Frans pun menjelaskan jika sosok ‘bapak’ dalam pesan itu merupakan sosok yang dihormati.

    “Jadi, penggunaan dari awal. ‘Siap, Bapak’ itu berarti dia menghormati orang yang lawan bicaranya di chat itu. Kemudian ditunjukkan, ini intinya sebenarnya menunjukkan bahwa ada satu HP yang disuruh ditenggelamkan. ‘Nah, yang itu saja ditenggelamkan. Tidak usah mikir sayang’. Sayang di sini berarti tidak usah mikir rugi,” jelas Frans.

    “Lalu, dijawab oleh lawan bicaranya, ‘siap’. Artinya dia melaksanakan. Jadi di sini ada konteks. HP ini saja berarti menunjukkan. Ada dua HP dari konteks ini. HP ini saja berarti ada satu lagi HP yang itu ditenggelamkan saja. Berarti yang satu ini menyetujui yang itu ditenggelamkan saja. Yang itu mengacu pada yang dia sebut HP ini saja. Itu konteksnya,” sambungnya.

    Jaksa lalu bertanya korelasi antara perintah menenggelamkan itu dengan melarung pakaian. Sebab, jaksa mengatakan sosok dalam pesan itu ketika bersaksi di persidangan, mengaku jika perintah menenggelamkan ialah meminta untuk melarung pakaian.

    “Tapi dalam keterangannya bahwa yang bersangkutan itu sebetulnya bukan menenggelamkan HP, tapi melarung. Melarung baju atau pakaiannya. Nah, dalam konteks ini, ahli, ditenggelamkan. Apakah ada korelasi ditenggelamkan itu dengan baju atau pakaian itu?” tanya jaksa.

    “Kalau baju itu direndam. Tidak ditenggelamkan. Tapi dalam konteks ini jelas sekali, dari segi bahasa, jelas sekali, kata itu, itu mengacu ke kata HP yang di atasnya. Berkaitan,” kata Frans.

    “Jadi tidak mungkin di bawah muncul yang itu ditenggelamkan mengacu kepada yang lain yang tidak disebutkan sebelumnya. Karena ini ada percakapan hubungannya, bahkan kita bisa lihat, 10.48, di bawahnya, kalau dari segi, waktunya bedanya sedikit. 5, 3, 4, 8, dan itu berarti chat-nya dekat-dekatan sekali,” sambung Frans.

    Maka, menurutnya, perintah menenggelamkan tidak logis jika diartikan untuk melarung pakaian. Frans menegaskan perintah menenggelamkan itu merujuk kepada ponsel.

    “Jadi yang kata itu, pada kalimat yang itu ditenggelamkan, itu jelas mengacu ke HP. Dari segi bahasa,” ujar Frans.

    “Berarti kalau misalkan itu baju?” tanya jaksa.

    “Tidak logis. Tidak masuk akal,” kata Frans.

    Staf kesekretariatan DPP PDIP, Kusnadi, saat dihadirkan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/5) mengakui ada perintah menenggelamkan dari nomor atas nama Sri Rejeki Hastomo. Jaksa mencecar Kusnadi lantaran chat dengan nomor Sri itu sebelumnya membahas terkait ponsel. Jaksa bertanya hubungan ponsel dengan melarung.

    “Tadi kan di atas bahasanya mengenai HP ini aja yang dipakai, kemudian ada respons, oke thanks. Kemudian, tiba-tiba kok ada tenggelamkan, saudara kemudian menyebutkan larung. Nyambung nggak itu kira-kira?” tanya jaksa.

    “Nyambung lah, Pak,” jawab Kusnadi.

    Jaksa tak puas atas jawaban Kusnadi. Jaksa lalu menampilkan percakapan WhatsApp soal perintah menenggelamkan tersebut.

    “Jam 10.30.47 kemudian jamnya 10.48, masih nyambung ini, 10.48, ini di atas bicara HP, ‘pakai HP ini saja’, ‘oke thanks’. Kemudian dilanjutkan lagi, ‘yang itu ditenggelamkan saja’, ini kan urutannya seperti itu. Tiba-tiba kok larung tuh hubungannya bagaimana?” cecar jaksa.

    “Hubungannya sebelumnya saya itu habis ngelarung, Pak, hubungannya sebelum itu. Ada itu ada komunikasi yang saya,” jawab Kusnadi.

    Sosok ‘Bapak’ Minta Rendam HP Harun Masiku

    Foto: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (Mulia/detikcom)

    Frans Asisi Datang, menjelaskan makna ‘bapak’ dalam komunikasi antara Harun Masiku dan satpam PDIP Nur Hasan. Frans menilai jika ‘bapak’ tersebut merujuk kepada Hasto Kristiyanto.

    Mulanya, jaksa memutar rekaman percakapan antara Harun Masiku dan Nur Hasan. Dalam percakapan itu, Nur Hasan menyampaikan pesan dari seseorang yang disebut ‘bapak’ kepada Harun Masiku. Dalam pesan itu, Harun Masiku diminta untuk merendam ponselnya.

    “Izin untuk mengingatkan ahli ini kami perdengarkan percakapan tanggal 8 Januari. Ini Nur Hasan sama Harun Masiku dan Nur Hasan,” kata jaksa KPK.

    Berikut ini isi percakapan Harun Masiku dan Nur Hasan:

    “Ini ada amanah, Pak, handphone Bapak harus direndam di air,” kata Nur Hasan.

    “Iya, Pak, iya, di mana?” tanya Harun.

    “Di DPP,” kata Nur Hasan.

    “Di mana disimpannya, Pak?” tanya Harun.

    “Di air, direndam di air,” kata Nur Hasan.

    “Di mana itu?” tanya Harun.

    “Nggak tahu saya,” kata Nur Hasan.

    Kemudian, dalam percakapan itu terdengar Nur Hasan dan Harun Masiku melakukan janji pertemuan. Nur Hasan dan Harun pun kembali berulang kali terdengar mengatakan kata ‘bapak’.

    “Atau di mana? Atau di DPP?” tanya Harun.

    “Iya di situ aja, Pak,” kata Nur Hasan.

    “Di mana?” tanya Harun.

    “Ketemu di situ aja,” kata Nur Hasan.

    “Di situ ya?” tanya Harun.

    “Di atas nggak ada orang, Pak. Di atas nggak ada orang, Pak, nggak bisa tinggal,” kata Nur Hasan.

    “Bapak di mana? Bapak di mana? Bapak aja di mana?” tanya Harun.

    “Bapak lagi di luar, Pak,” kata Nur Hasan.

    Jaksa lalu bertanya maksud dari percakapan itu kepada ahli. Frans mengatakan keduanya saling mengenal dan memahami sosok yang dimaksud dengan ‘bapak’.

    “Saya di dalam BAP itu ditanyakan, apa arti isi percakapan itu. Dijelaskan secara umum. Lalu ditanyakan apakah kata ‘bapak’ di situ artinya apa. Yang jelas di sini acuan ‘bapak’ itu ada dua. Yang disebutkan kedua-duanya Harun Masiku yang sebagai Harun Masiku itu menanyakan, ‘Bapak di mana? Bapak di mana?’. Sedangkan yang satu menjawab ‘Bapak lagi di luar’. Tidak mungkin dia yang si Hasan itu ‘Bapak’ itu yang dia maksud dia. Tapi pasti seseorang,” jelas Frans.

    “Dua-duanya mengerti bahwa yang dimaksud ‘bapak’ itu adalah seseorang. Seseorang atau pihak ketiga yang kita sebut itu. Karena kalau misalnya dia katakan ‘Bapak di mana?’ Pasti dia jawab ‘saya di kantor. Atau saya di pos satpam. Atau saya di jalan’. Tapi dia jawab, ‘Bapak lagi di luar’. Maksudnya seseorang. Berarti ‘bapak’ yang ditanyakan oleh si Harun Masiku itu maksudnya juga sama. Jadi mereka saling mengerti antara satu sama lain dalam konteks ini,” sambungnya.

    Kemudian, jaksa pun mempertanyakan sosok ‘bapak’ yang dimaksud tersebut. Frans menjawab jika sosok ‘bapak’ itu merupakan Hasto.

    “Ya di dalam BAP saya itu saya katakan bahwa dari keterangan penyidik secara lisan maupun dari konteks saya diperiksa dan secara keseluruhan kasus itu maka saya bisa menjawab seperti yang di dalam BAP,” kata Frans.

    “Nah, dari faktor apa, Pak, ini sehingga saudara menyimpulkan seperti itu, Pak? Faktornya dari apa atau petunjuk yang mana yang kemudian saudara merujuk ke orang itu?” tanya jaksa.

    “Ada apa namanya, dalam data-data bahasa sebelumnya itu ada menyebut nama Hasto, Sekjen,” kata Frans.

    Kuasa hukum Hasto, Ronny Talappesy, sempat mengajukan keberatan lantaran dari percakapan Nur Hasan dan Harun tak menyebut nama Hasto. Namun Frans mengatakan hal itu diketahui dari keterangan penyidik mengenai konteks alasan dirinya diperiksa sebagai ahli.

    “Ya tadi saya katakan, saya jawab di situ secara tegas berdasarkan keterangan lisan dari penyidik, berdasarkan konteks saya diperiksa sebagai ahli bahasa, juga berdasarkan data-data chat maupun ya data-data chat yang tulis secara jelas ada nama Hasto, ada di dalam BAP konteks chat itu ada nama Hastonyunyu seperti itu,” jelas Frans.

    “Nah apakah petunjuk-petunjuk itu ada dalam chat ini yang kemudian itu merujuk?” tanya jaksa.

    “Dalam chat ada beberapa, yang ini tidak. Jadi disebut di sini tadi saya katakan ‘bapak-bapak’ saja. Jadi konteks ‘bapak’ itu menurut saya sebagai ahli bahasa yang diperiksa dari pagi sampai sore itu, saya katakan ‘oh ini, bapak yang mereka maksud ini berarti seseorang yang namanya Hasto’ itu,” ungkap Frans.

    Soal Dana Penghijauan

    Foto: Ari Saputra

    Frans mengatakan dana penghijauan dalam lingkup politik bukan untuk menanam pohon. Jaksa mulanya meminta ahli menganalisis isi percakapan tanpa melihat konteks terlebih dulu. Jaksa pun membacakan percakapan WhatsApp Hasto dengan eks kader PDIP Saeful Bahri.

    “Jadi kita baca dulu, hanya teksnya, Ahli tidak perlu lihat latar belakangnya. Nah, dari teks ini, ini kan percakapan, Ahli sudah juga melihat chat ini ada di BAP nomor 15,” kata jaksa.

    “Nah, kata-katanya adalah dari nomor handphone, sekian, atas nama di situ Mas Hasto Nyu-Nyu. Dikatakan tadi ada 600, yang 200 dipakai untuk ‘DP penghijauan’ dulu. Konteks ini saja dulu, Ahli. Di luar daripada pengetahuan Ahli tentang perkara ini. Nah, dari sisi keilmuan Ahli, baik itu dari sisi linguistik forensik maupun dari semantik pragmatik, terlihat tidak apa yang dibicarakan di sini?” sambungnya.

    “Ada sesuatu yang jumlahnya 600, lalu yang 200 dipotong dari 600 itu dipakai untuk ‘DP penghijauan’,” kata Frans.

    Jaksa lalu bertanya angka 600 yang muncul itu berasal dari siapa. Frans menjawab 600 berasal dari sosok yang mengirim pesan.

    “Karena di situ tertulisnya yang mengirim Mas Hasto Nyu-Nyu. Kemudian di situ ada dua kata angka, 600 dan digunakan 200. Nah, dari analisis Ahli, terkait dengan kata 600, ada 600, pakai dulu 200. Nah, kemudian ada pesan yang terselubung tidak dari kalimat ini?” tanya jaksa.

    “Kemudian, yang saya tanyakan lagi, dari dua chat ini saja sebenarnya menarik. Jadi, di sini ada untuk ‘DP penghijauan’ dulu. Nah, kalimat penghijauan ini, kalau dari dua teks ini, artinya apa tuh? Bisa nggak ada kalimat apa tuh di situ?” sambung jaksa.

    Frans menjelaskan, jika terlepas dari konteks, penghijauan yang dimaksud ialah berkaitan dengan menanam pohon. Namun, kata dia, dalam lingkup politik, dana penghijauan memiliki makna sebagai penyemangat.

    “Sesuatu yang hijau itu sesuatu yang segar, sesuatu yang hidup, sesuatu yang menyemangati. Jadi, orang biasa menyebut, kita lihat yang hijau-hijau. Jadi, banyak orang tidak suka sesuatu yang gersang, sesuatu yang tidak berwarna hijau. Itu penghijauan adalah proses membuat sesuatu yang gundul, yang tidak ada pohon, menjadi tertanam banyak pohon,” jelasnya.

    “Tapi, kalau saya, sekali lagi saya katakan, kalau, kalau dilihat dalam konteks pembicaraan yang politik, yang tadi menyembunyikan muka, dan lain-lain. Penghijauan bisa bermakna memberi semangat untuk kegiatan, yang bukan menanam pohon,” sambung Frans.

    Lebih lanjut, jaksa lalu membacakan pesan antara advokat PDIP Donny Tri Istiqomah dan eks kader PDIP Saeful Bahri. Dalam pesan itu, berisi mengenai angka-angka 400 dan 600.

    “Kemudian ini ada pesan, sama nih pesan WhatsApp juga, Ahli, ya. Dari seseorang bernama Donny Tri Istiqomah kepada Saiful. Di situ dijelaskan bahwa ada chat ‘Mas Hasto ngasih 400 nih, yang 600 Harun katanya. Duit sudah kupegang, sudah kupegang’. Kemudian dibalas oleh Saiful, ‘oke ktmu, mhk, dmn’. Nah ini kan singkatan semua ya, ini Harun no response. Nah dari konteks ini, saya ingin Saudara Ahli terlepas dari konteks ya. Nah, ini apa yang Saudara tangkap di sini?” tanya jaksa.

    “Jadi ada pengakuan atau ada pernyataan dari Donny Tri itu bahwa ‘Mas Hasto memberikan 400’. Entah apa itu. Yang 600 Harun katanya, berarti dia belum pegang,” kata Frans.

    “Lalu di bawah dia katakan ‘duit sudah kupegang’. Berarti yang dia katakan duit sudah ku pegang dari Mas Hasto itu. Berarti ada duit, ini kata 600, 400 itu berkaitan dengan uang,” sambungnya.

    Lalu jaksa mempertanyakan sosok dibalik kata ‘nya’ di pesan tersebut. Frans pun menjelaskan jika sosok ‘nya’ itu merupakan Hasto.

    “Nah, kalau di sini kan ada yang 600 Harun katanya. Nah katanya ini, ‘nya’ ini merajuk ke mana nih, Pak? Kalau dari ini ya, dari teks ini ya kita lihat,” kata jaksa.

    “Ya kalau konteksnya sama, itu karena di atas disebut Mas Hasto, katanya itu mengacu ke yang disebut Mas Hasto itu,” jawab Frans.

    “Itu yang kita kunci jawaban Ahli, ya. Berarti katanya, berarti ‘nya’ ini merujuk kepada Mas Hasto,” kata jaksa.

    Halaman 2 dari 4

    (azh/azh)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Ahli Bahasa: Hasto Setujui Suap Rp 850 Juta dari Harun Masiku

    Ahli Bahasa: Hasto Setujui Suap Rp 850 Juta dari Harun Masiku

    Jakarta, Beritasatu.com – Ahli bahasa dari Universitas Indonesia (UI), Frans Asisi Datang, mengungkapkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyetujui adanya uang suap sebesar Rp 850 juta dalam pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku menjadi anggota DPR periode 2019–2024.

    Pernyataan itu disampaikan Frans saat menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap PAW dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025).

    Frans menjelaskan, kesimpulan itu didasarkan pada hasil analisis percakapan WhatsApp antara Hasto dengan mantan kader PDIP, Saeful Bahri. Dalam chat tersebut, Saeful melaporkan bahwa Harun telah “menggeser 850”, dan Hasto membalas dengan, “Ok sip”.

    Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan makna dari angka “850” dalam konteks percakapan tersebut. Frans menegaskan bahwa angka itu merujuk pada uang, meskipun tidak menggunakan simbol “Rp” atau kata “juta”. Strategi bahasa seperti ini umum digunakan dalam komunikasi politik untuk menyamarkan maksud sebenarnya.

    “Itu ciri khas bahasa yang kami temukan dalam banyak data percakapan politik. Lawan bicara sudah saling memahami konteksnya,” kata Frans.

    Frans juga menilai kata “ok” dalam balasan Hasto menunjukkan persetujuan terhadap informasi yang disampaikan, sementara kata “sip” mempertegas bahwa Hasto sangat memahami dan menyetujui isi percakapan tersebut.

    “‘Ok’ itu menyatakan setuju atau paham. Kalau ditambah ‘sip’, itu berarti sangat setuju,” jelasnya.

    Dalam dakwaan KPK, uang Rp 850 juta itu merupakan bagian dari upaya menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar menyetujui PAW Riezky Aprilia (caleg terpilih Dapil Sumsel I) digantikan oleh Harun Masiku. Uang itu disebut telah dititipkan ke DPP PDIP melalui Kusnadi, ajudan Hasto.

    Dari jumlah tersebut, Rp 400 juta akan diberikan kepada Wahyu melalui mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fredelina. Sisanya dibagi ke berbagai pihak, yakni Tio Rp 50 juta, Donny Tri Istiqomah Rp 175 juta, dan Rp 230 juta untuk operasional Saeful Bahri dan tim.

    Selain Frans Asisi Datang, jaksa juga menghadirkan tiga ahli lainnya, yakni Bob Hardian Syahbuddin (ahli TI dari UI), Hafni Ferdian (ahli forensik KPK), dan Muhammad Fatahillah Akbar (ahli pidana dari UGM). Hingga kini, sudah ada sekitar 15 saksi yang dihadirkan, termasuk penyidik KPK Rossa Purbo Bekti dan Saeful Bahri sebagai saksi kunci.

    Dalam perkara ini, Hasto didakwa bersama Harun Masiku, Saeful Bahri, dan advokat Donny Tri Istiqomah, memberikan suap Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan pada 2019–2020 untuk memuluskan PAW tersebut.

    Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam ponsel ke dalam air pasca-operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahyu. Ajudan Hasto, Kusnadi, juga disebut diminta melakukan hal serupa terhadap ponsel miliknya.

    Atas perbuatannya, Hasto dijerat Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

  • Ahli Bahasa: ‘Bapak’ dalam Chat Harun Masiku Adalah Hasto Kristiyanto

    Ahli Bahasa: ‘Bapak’ dalam Chat Harun Masiku Adalah Hasto Kristiyanto

    Jakarta, Beritasatu.com – Ahli bahasa dari Universitas Indonesia (UI), Frans Asisi Datang, meyakini sosok “Bapak” yang memberikan perintah kepada Harun Masiku melalui staf PDIP, Nurhasan, untuk merendam telepon genggam (HP) usai operasi tangkap tangan (OTT) eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan adalah Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

    Sebutan “Bapak” tersebut muncul dalam percakapan WhatsApp antara Harun Masiku dan Nurhasan yang ditampilkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025).

    Sidang ini merupakan kelanjutan dari kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR periode 2019–2024 serta perintangan penyidikan dalam kasus yang menjerat Harun Masiku, dengan terdakwa utama Hasto Kristiyanto.

    Jaksa menghadirkan bukti percakapan antara Harun dan Nurhasan, di mana Nurhasan meminta Harun untuk siaga di kantor DPP PDIP dan merendam HP atas perintah “Bapak” yang sama-sama dipahami oleh keduanya.

    “Ada penggunaan kata ‘Pak’ dan ‘Bapak’. ‘Pak’ digunakan oleh seseorang di satu tempat, sementara ‘Bapak’ digunakan oleh orang lain yang sedang di luar. Ini dua konteks berbeda,” kata Frans dalam kesaksiannya di persidangan.

    Frans menjelaskan, dalam percakapan tersebut, Nurhasan konsisten menyapa Harun dengan “Pak”, sementara Harun menyebut Nurhasan dengan “Bapak” ketika bertanya soal keberadaan pihak ketiga.

    “Harun bertanya, ‘Bapak di mana?’. Nurhasan menjawab, ‘Bapak lagi di luar’. Kalau yang dimaksud ‘Bapak’ adalah dirinya sendiri, seharusnya jawabannya personal, bukan seperti itu,” jelas Frans.

    Dalam analisis linguistiknya, Frans menyimpulkan sebutan “Bapak” tersebut mengacu pada Hasto Kristiyanto, berdasarkan keterangan penyidik KPK, konteks percakapan, serta data chat lain yang diperiksa selama dirinya dimintai keterangan sebagai ahli bahasa.

    “Dalam BAP saya menyatakan bahwa berdasarkan konteks dan informasi yang saya terima, ‘Bapak’ yang dimaksud adalah Hasto, Sekjen PDIP,” tegasnya.

    Frans merupakan salah satu dari empat ahli yang telah dihadirkan dalam sidang kasus ini. Tiga ahli lainnya adalah Bob Hardian Syahbuddin (ahli teknologi informasi UI), Hafni Ferdian (ahli forensik KPK), dan Muhammad Fatahillah Akbar (ahli hukum pidana UGM).

    Jaksa KPK juga telah menghadirkan sekitar 15 saksi dari berbagai latar belakang, termasuk penyidik KPK Rossa Purbo Bekti dan eks kader PDIP yang menjadi saksi kunci, Saeful Bahri.

    Dalam perkara ini, Hasto bersama advokat Donny Tri Istiqomah, eks kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku didakwa menyuap Wahyu Setiawan sebesar Rp 600 juta untuk memuluskan PAW Riezky Aprilia dari dapil Sumatera Selatan I agar digantikan oleh Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019–2024.

    Selain itu, Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan KPK dengan memerintahkan Nurhasan merendam HP milik Harun Masiku ke dalam air setelah OTT Wahyu Setiawan. Ia juga disebut menyuruh ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan HP lain sebagai langkah antisipasi terhadap penyitaan.

    Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 serta Pasal 64 ayat (1) KUHP.

  • Hasto Tuding Kesaksian Ahli Bahasa UI di Sidang Hasil Didikte KPK

    Hasto Tuding Kesaksian Ahli Bahasa UI di Sidang Hasil Didikte KPK

    Jakarta

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menuding konteks keterangan yang disampaikan Dosen Universitas Indonesia (UI) Frans Asisi Datang sebagai ahli bahasa dalam persidangannya merupakan hasil arahan dan pengaruh dari penyidik KPK. Hasto menuding keterangan ahli itu hanya untuk kepentingan penyidik.

    “Jadi keterangan saksi ahli tadi nampak bahwa ilustrasi yang disampaikan, konteks yang disampaikan itu berasal dari penyidik,” ujar Hasto saat persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025).

    “Sehingga tentu tujuan maksudnya kita bisa paham untuk terhadap kepentingan-kepentingan dari penyidik yang bertindak sebagai pemeriksa, sebagai saksi pokoknya merangkap banyak,” lanjutnya.

    Hasto lalu mencontohkan, Frans diminta untuk menjelaskan mengenai perihal uang dalam pesan antara dirinya dan mantan Kader PDIP Saeful Bahri. Di mana dalam pesan itu, menyebutkan terkait penggunaan uang Rp 200 juta dari Rp 600 juta.

    “Ketika teks analisis kalimat, tadi ada 600 untuk DP 200 dulu, tapi karena ada perspektif yang dibangun oleh penyidik. Muncullah otak-atik 600 dikurangi 200, ini kan di luar dari teks,” ujarnya.

    “Artinya ini suatu ilustrasi yang dipengaruhi oleh penyidik tersebut. Nah, kalau penyidik sebagai pemeriksa sudah merangkap sebagai saksi fakta, ternyata bukan saksi fakta. Kita sudah tahu kepentingannya,” imbuhnya.

    Hasto disebut memerintahkan Harun Masiku merendam handphone agar tak terlacak KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Hasto juga disebut memerintahkan Harun Masiku stand by di kantor DPP PDIP agar tak terlacak KPK.

    Perbuatan Hasto itu disebut membuat Harun Masiku bisa kabur. Harun Masiku pun masih menjadi buron KPK.

    Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku. Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.

    (amw/whn)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Ahli di Sidang Hasto Kristiyanto: Makin Tinggi Jabatan, Makin Rumit Bahasanya

    Ahli di Sidang Hasto Kristiyanto: Makin Tinggi Jabatan, Makin Rumit Bahasanya

    Ahli di Sidang Hasto Kristiyanto: Makin Tinggi Jabatan, Makin Rumit Bahasanya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Di
    sidang Hasto Kristiyanto
    , ahli bahasa Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia (UI), Frans Asisi Datang, menyebut seseorang dengan jabatan tinggi akan menyampaikan pesan dalam bahasa yang rumit.
    Keterangan ini Frans sampaikan saat dihadirkan sebagai ahli dalam sidang dugaan suap dan
    perintangan penyidikan

    Harun Masiku
    yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P tersebut.
    Pada persidangan itu, Frans mengaku memiliki pengalaman yang cukup panjang menyangkut bahasa yang digunakan dalam suatu perkara pidana. Ia pernah menjadi ahli perkara korupsi eks Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham.
    “Saya waktu itu bisa menjelaskan arti kalimat-kalimat itu, dan yang paling, dan yang saya alami dalam kasus-kasus korupsi adalah, atau pengalaman saya, teks-teks itu penuh teka-teki, tidak transparan, tidak lugas seperti percakapan biasa,” kata Frans di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025).
    Menurut Frans, teks yang digunakan menyangkut tema politik, sosial, dan korupsi tidaklah sederhana sehingga harus diteliti lebih jauh.
    Jaksa lantas mendalami, apakah tingkat kerumitan bahasa, misalnya dalam komunikasi WhatsApp, juga dipengaruhi tingkat pengetahuan dan jabatan seseorang.
    Frans lalu menjelaskan bahwa tingkat jabatan seseorang menentukan kerumitan bahasa yang mereka gunakan.
    Misalnya, dalam bahasa politik ketika seorang menteri mengatakan “akan diamankan” hal itu tidak berarti harfiah bahwa sesuatu akan aman, melainkan akan diteruskan atau dihentikan.
    “Kalau pengalaman saya, semakin tinggi jabatan, semakin berusaha untuk menyampaikan sesuatu secara rumit. Jadi harus dianalisis,” ujar Frans.
    Frans menuturkan bahasa politik penuh dengan makna konotatif atau bukan yang sebenarnya. Oleh karena itu, suatu pesan harus dipahami dalam konteks tertentu.
    Dalam disiplin ilmu bahasa, kata dia, pihaknya mempelajari kapan pesan bisa ditafsirkan secara harfiah dan ditafsirkan secara kontekstual.
    “Seperti konteks sosial, konteks politik, seperti itu,” tutur Frans.
    Sebagai informasi, dalam persidangan Hasto jaksa membuka dan memutar berbagai percakapan pihak-pihak yang terkait dengan Harun Masiku.
    Namun, dalam percakapan-percakapan itu tidak disampaikan menggunakan bahasa yang lugas.
    Dalam komunikasi telepon eks kader PDI-P Saeful Bahri dengan pengacara Donny Tri Istiqomah misalnya, Saeful mengaku tidak bisa menjelaskan pekerjaan melalui WhatsApp.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ganjar Pranowo Kembali Hadir di Sidang Hasto Kristiyanto

    Ganjar Pranowo Kembali Hadir di Sidang Hasto Kristiyanto

    GELORA.CO -Mantan calon presiden (capres), Ganjar Pranowo kembali hadir di persidangan perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

    Pantauan RMOL, Ganjar hadir di ruang persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekitar pukul 09.28 WIB, Kamis, 12 Juni 2025.

    Selain mantan Gubernur Jawa Tengah itu, hadir juga beberapa tokoh PDIP, seperti Ribka Tjiptaning, Wakil Walikota Surabaya, Armuji, dan lainnya.

    Sidang pada hari ini dimulai pada pukul 09.40 WIB. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan seorang ahli bahasa dari Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia (UI), Frans Asisi Datang.

    “Baik izin majelis, ahli yang kami undang saat ini sudah hadir majelis, dan siap memberikan keterangan di persidangan. Kepada Bapak Dr Frans Asisi Datang dipersilakan,” kata Jaksa Moch Takdir Suhan di ruang persidangan.

    Selanjutnya, Majelis Hakim membacakan identitas ahli dimaksud, dan dilanjutkan dengan agenda sumpah kepada ahli.

    Sebelumnya pada Kamis, 5 Juni 2025, tim JPU KPK sudah menghadirkan seorang ahli lainnya, yakni ahli pidana dari Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar.

    Pada Senin, 26 Mei 2025, tim JPU KPK sudah menghadirkan dua orang ahli, yakni Bob Hardian Syahbuddin selaku dosen pada Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia (UI), dan Hafni Ferdian selaku penyelidik pada Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK.

    Dalam perkara ini, Hasto didakwa memberikan uang sejumlah 57.350 Dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada rentang waktu 2019-2020. Tindakan ini disebut dilakukan bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, kader PDI-P, Saeful Bahri, dan Harun Masiku.

    Uang ini diduga diberikan dengan tujuan supaya Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui PAW Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

    Atas perkara suap itu, Hasto didakwa dengan dakwaan Kedua Pertama Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP atau dakwaan Kedua-Kedua Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

    Selain itu, Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun untuk merendam telepon genggam ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap Wahyu Setiawan. 

    Atas perbuatannya, Hasto Kristiyanto didakwa dengan dakwaan Kesatu Pasal 21 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP. 

  • Jaksa KPK Hadirkan Ahli Bahasa UI dalam Sidang Hasto Hari Ini

    Jaksa KPK Hadirkan Ahli Bahasa UI dalam Sidang Hasto Hari Ini

    Jakarta, Beritasatu.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan ahli bahasa dari Universitas Indonesia, Frans Asisi Datang dalam sidang lanjutan kasus suap pengurusan pergantian antara waktu (PAW) DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku dengan terdakwa Hasto Kristiyanto pada hari ini, Kamis (12/6/2025). Sidang lanjutan kasus Hasto ini berlangsung di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

    “Ahli yang akan kami hadirkan Doktor Frans Asisi Datang SS, M Hum, dosen Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia,” ujar Jaksa KPK Dwi Novantoro kepada wartawan, Kamis (12/6/2025).

    Dalam sidang kasus Hasto Kristiyanto ini, jaksa KPK sudah menghadirkan empat ahli termasuk ahli bahasa Frans Asisi Datang. Tiga ahli lain yang sudah hadir dalam sidang Hasto adalah ahli teknologi informasi dari Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia (UI) Bob Hardian Syahbuddin, ahli forensik dari Komisi KPK Hafni Ferdian, serta ahli pidana dari UGM Muhammad Fatahillah Akbar.

    Selain itu, jaksa KPK sudah menghadirkan kurang lebih 15 saksi dari berbagai profesi dan latar belakang. Termasuk, penyidik KPK Rossa Purbo Bekti dan saksi kunci eks kader PDIP Saeful Bahri. 

    Dalam kasus ini, Hasto bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, eks kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku didakwa memberikan uang suap sebesar Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan (komisioner KPU) pada rentang waktu 2019-2020. Suap ini agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan PAW caleg Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

    Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian OTT KPK terhadap Wahyu Setiawan.  

    Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.  

    Hasto pun dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
     

  • Sidang Hasto, Ahli UGM: Penyidik Boleh Jadi Saksi tetapi Ada Batasan

    Sidang Hasto, Ahli UGM: Penyidik Boleh Jadi Saksi tetapi Ada Batasan

    Jakarta, Beritasatu.com – Ahli hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar, menyatakan seorang penyidik, termasuk dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diperbolehkan menjadi saksi dalam persidangan, asalkan hanya menyampaikan kesaksian atas peristiwa yang secara langsung dialami, dilihat, atau didengar sendiri.

    Pernyataan ini disampaikan saat Akbar hadir sebagai ahli dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR 2019–2024 serta dugaan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku, dengan terdakwa Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/6/2025).

    Dalam persidangan, kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, menanyakan legalitas seorang penyidik menjadi saksi yang menyampaikan rangkaian keterangan hasil pemeriksaan saksi lain di persidangan. Ia memberikan ilustrasi terkait penyidik yang menjelaskan hasil pemeriksaan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

    “Di dalam persidangan dia menceritakan hasil pemeriksaan tersebut. Apakah secara hukum itu diperbolehkan?” tanya Ronny.

    Akbar menegaskan, penyidik hanya dapat memberikan kesaksian atas hal yang ia alami sendiri.

    “Kalau dia hanya menerangkan hal yang dialami sendiri—yang dilihat dan didengar langsung—itu diperbolehkan. Tapi kalau hanya menyampaikan ulang hasil pemeriksaan, cukup saksi yang bersangkutan yang memberikan keterangannya sendiri,” jawab Akbar.

    Namun Ronny belum puas dan kembali mendesak Akbar memberikan jawaban konkret terkait penyidik sebagai saksi fakta. Ia bertanya apakah penyidik bisa menjadi saksi yang menjelaskan isi BAP yang dibuatnya.

    “Tidak bisa,” tegas Akbar.

    Akbar menambahkan, nilai pembuktian kesaksian seorang penyidik yang hadir di pengadilan tetap bergantung pada pertimbangan majelis hakim.

    Dalam perkara Hasto Kristiyanto, jaksa KPK telah menghadirkan sekitar 15 saksi dari berbagai latar belakang, termasuk penyidik KPK Rossa Purbo Bekti dan mantan kader PDIP, Saeful Bahri, yang disebut sebagai saksi kunci. Mereka memberikan keterangan terkait dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus PAW Harun Masiku.

    Selain itu, jaksa juga menghadirkan tiga ahli, yaitu Bob Hardian Syahbuddin (ahli teknologi informasi dari Universitas Indonesia), Hafni Ferdian (ahli forensik KPK), dan Muhammad Fatahillah Akbar (ahli hukum pidana UGM).

    Dalam dakwaan, Hasto bersama advokat Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku disebut memberikan suap sebesar SG$ 57.350 (sekitar Rp 600 juta) kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan antara 2019–2020. Uang itu diduga untuk memuluskan PAW Caleg Dapil Sumatera Selatan I dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

    Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam ponsel ke dalam air pasca operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahyu Setiawan. Ia juga disebut menyuruh ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel sebagai antisipasi penyitaan oleh penyidik KPK.

    Atas perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1), Pasal 55 ayat (1) ke-1, dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

  • Sidang Hasto, Ahli UGM: Suap Tak Perlu Timbulkan Akibat untuk Dipidana

    Sidang Hasto, Ahli UGM: Suap Tak Perlu Timbulkan Akibat untuk Dipidana

    Jakarta, Beritasatu.com – Ahli hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar, menegaskan pembuktian dalam kasus suap tidak memerlukan akibat nyata dari perbuatan tersebut. Menurutnya, tindak pidana suap merupakan delik formal sehingga tidak perlu dibuktikan adanya hubungan kausal antara pemberi dan penerima suap.

    “Delik formil berarti tindak pidana telah dianggap selesai ketika seseorang melakukan perbuatan yang dilarang dan diancam pidana oleh undang-undang, seperti dalam hal suap,” ujar Akbar dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait PAW Anggota DPR 2019–2024 yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/6/2025).

    Akbar menjelaskan dalam konteks suap, unsur niat jahat atau mens rea sudah cukup untuk memenuhi unsur tindak pidana, tanpa perlu menunggu akibat atau hasil dari perbuatan tersebut (actus reus).

    “Sebagai contoh Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor, menyatakan adanya maksud agar pegawai negeri atau penyelenggara negara melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya, sudah cukup untuk dikenakan pidana,” tambahnya.

    Dalam perkara ini, jaksa telah menghadirkan sekitar 15 orang saksi dari berbagai latar belakang, termasuk penyidik KPK Rossa Purbo Bekti dan eks kader PDIP Saeful Bahri yang menjadi saksi kunci. Keterangan para saksi ini berkaitan dengan dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam kasus PAW Harun Masiku.

    Selain itu, jaksa KPK juga sudah menghadirkan tiga ahli, yakni ahli teknologi informasi dari Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia (UI) Bob Hardian Syahbuddin, ahli forensik Hafni Ferdian, serta ahli pidana Muhammad Fatahillah Akbar.

    Hasto Kristiyanto didakwa bersama advokat Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberikan uang sebesar SG$ 57.350  atau sekitar Rp 600 juta kepada Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan, dalam rentang waktu 2019–2020. Tujuannya adalah agar KPU menyetujui permohonan PAW caleg Dapil Sumatera Selatan I dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

    Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui Nur Hasan (penjaga Rumah Aspirasi), untuk merendam ponsel milik Harun ke dalam air seusai OTT KPK terhadap Wahyu Setiawan. Ia juga disebut menyuruh ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel guna menghindari penyitaan oleh penyidik.

    Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.