Tag: Saeful Bahri

  • KPK Sebut Hasto Perintahkan Harun Masiku Tenggelamkan HP ke Air Saat OTT 2020

    KPK Sebut Hasto Perintahkan Harun Masiku Tenggelamkan HP ke Air Saat OTT 2020

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto merintangi penyidikan kasus suap Harun Masiku terkait dengan penetapan anggota DPR pergantian antarwaktu (PAW) 2019-2024. 

    Salah satu dugaan perintangan penyidikan oleh Hasto yang diendus KPK yakni memerintahkan Harun untuk merendamkan ponselnya ketika operasi tangkap tangan (OTT) berlangsung 2020 lalu. 

    “Bahwa pada 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK Sdr.HK memerintahkan Nur Hasan (penjaga Rumah Aspirasi Jl. Sutan Syahrir No.1 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Sdr.HK) untuk menelpon Harun Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri,” jelas Ketua KPK Setyo Budiyanto pada konferensi pers, Selasa (24/12/2024). 

    Selang empat tahun setelahnya, atau jelang pemeriksaannya kembali pada Juni 2024, Hasto diduga memerintahkan stafnya yakni Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel di penguasaannya agar tidak ditemukan penyidik.

    “Sdr. HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya,” lanjut Setyo. 

    Berdasarkan catatan Bisnis, KPK pada Juni 2024 memeriksa Hasto dan menyita ponsel serta buku catatan pribadinya. Staf Hasto, Kusnadi, juga sempat diperiksa dan dicegah untuk bepergian ke luar negeri. 

    Kini, KPK menjerat Hasto dengan dua pasal Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Selain merintangi penyidikan, elite PDIP itu turut diduga ikut memberikan suap kepada anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan guna memenangkan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih 2019-2024. 

    Pada pengembangan perkara suap, KPK menetapkan Hasto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka. 

    “Dari proses pengembangan penyidikan, ditemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Sdr. Wahyu berasal dari Sdr. HK,” jelas Setyo. 

    Untuk diketahui, KPK pada 2020 sebelumnya telah menetapkan Wahyu Setiwan dan Agustina Tio Fridelina sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Harun Masiku dan Saeful Bahri sebagai pemberi suap penetapan anggota DPR PAW 2019-2024. 

    Sampai saat ini, hanya Harun yang belum dibawa ke proses hukum karena masih berstatus buron. 

  • Kasus Harun Masiku, KPK Turut Seret Tangan Kanan Hasto Kristiyanto

    Kasus Harun Masiku, KPK Turut Seret Tangan Kanan Hasto Kristiyanto

    Jakarta, Beritasatu.com – Tak hanya Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menetapkan Donny Tri Istiqomah (DTI) sebagai tersangka. Donny yang disebut sebagai tangan kanan atau orang kepercayaan Hasto menjadi tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

    “Penyidik menemukan bukti keterlibatan saudara HK selaku Sekjen PDIP dan DTI selaku orang kepercayaan HK,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).

    Dalam kasus ini, Hasto bersama Donny diduga menyuap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan. Suap diberikan agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024.

    Diungkapkan Setyo, Hasto diduga mengatur dan mengendalikan Saeful Bahri dan Donny Tri dalam memberikan suap ke Wahyu, mulai dari perencanaan hingga penyerahan uang.

    “HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap saudara Wahyu Setiawan dan Agustina Tio Fridelina sebesar sebesar Singapura$ 19.000 dan Singapura$ 38.350 pada periode 16 Desember 2019 sampai 23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel,” bebernya.

    Soal kasus ini, kasus Harun Masiku bermula ketika Nazaruddin Kiemas selaku anggota DPR terpilih dari PDIP pada dapil Sumatera Selatan I dengan perolehan 34.276 suara pada Pileg 2019 wafat.

    Suara Nazaruddin lalu dialihkan ke Riezky Aprillia pada urutan kedua karena yang bersangkutan memperoleh 44.402 suara serta berhak memperoleh kursi DPR. Sementara itu, Harun Masiku hanya memperoleh 5.878 suara.

    “Bahwa seharusnya yang memperoleh suara dari Nazaruddin Kiemas adalah Riezky Aprillia. Namun, ada upaya dari HK untuk memenangkan saudara Harun Masiku,” tutur Setyo Budiyanto.

    Upaya-upaya tersebut, antara lain Hasto mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA). Selain itu, dia diduga meminta Riezky untuk mengundurkan diri.

    “HK secara paralel mengupayakan agar saudara Riezky mau mengundurkan diri untuk diganti oleh Harun Masiku. Namun upaya tersebut ditolak oleh Riezky Aprilia,” ungkap Setyo.

    Hasto disebut juga sempat menyuruh Saeful Bahri untuk menemui Riezky di Singapura agar yang bersangkutan mundur. Lagi-lagi, Riezky disebut menolaknya. “Bahkan surat undangan pelantikan sebagai anggota DPR atas nama Riezky Aprilia ditahan oleh HK dan meminta Riezky untuk mundur setelah pelantikan,” ujar Setyo.

    Oleh sebab itu, Setyo mengungkapkan Hasto Kristiyanto bersama-sama dengan Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah (DTI) selaku tangan kanannya memutuskan untuk menyuap Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat sebagai komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar Harun Masiku dapat menjadi anggota DPR.

  • KPK Duga Hasto Kristiyanto Ikut Kucurkan Uang Suap Terkait Kasus Harun Masiku

    KPK Duga Hasto Kristiyanto Ikut Kucurkan Uang Suap Terkait Kasus Harun Masiku

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK), turut mengucurkan uang demi menyuap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

    Suap ini disebut demi Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR periode 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

    “Dari proses pengembangan penyidikan, ditemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu berasal dari HK,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).

    Diungkapkan Setyo, Hasto Kristiyanto diduga mengatur dan mengendalikan Saeful Bahri dan Donny Tri dalam memberikan suap ke Wahyu, mulai dari perencanaan hingga penyerahan uang.

    “HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap saudara Wahyu Setiawan dan Agustina Tio Fridelina sebesar sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura pada periode 16 Desember 2019 sampai 23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel,” pungkasnya.

    Kasus Harun Masiku bermula ketika Nazaruddin Kiemas selaku anggota DPR terpilih dari PDIP pada dapil Sumatera Selatan I dengan perolehan 34.276 suara pada Pileg 2019 wafat.

    Suara Nazaruddin lalu dialihkan ke Riezky Aprillia pada urutan kedua, sehingga yang bersangkutan memperoleh 44.402 suara serta berhak memperoleh kursi DPR. Adapun Harun Masiku hanya memperoleh 5.878 suara.

    “Bahwa seharusnya yang memperoleh suara dari Nazaruddin Kiemas adalah Riezky Aprillia. Namun, ada upaya dari HK untuk memenangkan saudara Harun Masiku,” tutur Setyo Budiyanto.

    Upaya-upaya tersebut antara lain Hasto mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA). Selain itu, dia diduga meminta Riezky untuk mengundurkan diri.

    “HK secara paralel mengupayakan agar saudara Riezky mau mengundurkan diri untuk diganti oleh Harun Masiku. Namun upaya tersebut ditolak oleh Riezky Aprilia,” ungkap Setyo.

    Hasto disebut juga sempat menyuruh Saeful Bahri untuk menemui Riezky di Singapura agar yang bersangkutan mundur. Lagi-lagi, Riezky disebut menolaknya.

    “Bahkan surat undangan pelantikan sebagai anggota DPR atas nama Riezky Aprilia ditahan oleh HK dan meminta Riezky untuk mundur setelah pelantikan,” ujar Setyo.

    Oleh sebab itu, Setyo mengungkapkan Hasto Kristiyanto bersama-sama dengan Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah (DTI) selaku tangan kanan Hasto memutuskan untuk menyuap Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat sebagai komisioner KPU.

  • KPK Duga Hasto Berikan Suap ke Anggota KPU hingga Rintangi Penyidikan Harun Masiku

    KPK Duga Hasto Berikan Suap ke Anggota KPU hingga Rintangi Penyidikan Harun Masiku

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan peran Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dalam kasus suap Harun Masiku. Hasto diduga berperan sebagai pemberi suap serta terlibat merintangi penyidikan komisi antirasuah. 

    Pada konferensi pers, Selasa (24/12/2024), Ketua KPK Setyo Budiyanto menguraikan bahwa pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka pada pengembangan kasus suap penetapan anggota DPR pergantian antarwaktu (PAW) 2019-2024. Selain Hasto, advokat sekaligus kader PDIP yang diduga orang kepercayaan Sekjen PDIP itu turut ditetapkan tersangka. 

    Selain itu, KPK turut mengembangkan perkara suap kepada anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan ke dugaan perintangan penyidikan. Hasto turut ditetapkan tersangka pada kasus tersebut.

    “Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK [Hasto] yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan Saudara DTI [Donny] selaku orang kepercayaan Saudara HK dalam perkara dimaksud,” ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. 

    Pada perkara suap, Hasto dan Donny diduga bersama-sama dengan Harun Masiku memberikan suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F. 

    Setyo memaparkan, Hasto diduga melakukan berbagai cara untuk memenangkan Harun pada Pileg 2019 daerah pemilihan Sumatra Selatan I. Hal itu kendati suara yang diperoleh Harun hanya 5.878, sedangkan Riezky Aprilia memeroleh 44.402 suara. Suara yang diperoleh almarhum Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pun harusnya masuk ke Riezky Aprilia. 

    Upaya-upaya dimaksud adalah dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA) pada 24 Juni 2019, dan menandatangani surat No.2576/ex/dpp/viii/2019 pada 5 Agustus 2019 perihal permohonan pelaksanaan putusan uji materi. 

    Hasto lalu meminta fatwa kepada MA, usai KPU enggan menjalankan putusan uji materi atau judicial review. Berdasarkan catatan Bisnis, KPK turut memeriksa Ketua DPP PDIP sekaligus mantan Menkumham Yasonna Laoly pada 18 Desember 2024 terkait dengan uji materi dan fatwa yang diajukan Hasto. 

    Upaya Hasto untuk meloloskan Harun ke Senayan lima tahun yang lalu tidak berhenti di situ. KPK menduga Hasto meminta Riezky untuk mengundurkan diri. Dia juga diduga menahan undangan pelantikan anggota DPR terpilih untuk Riezky. 

    Setelah upaya-upya tersebut tak berhasil, Hasto akhirnya diduga bekerja sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah untuk menyuap Wahyu Setiawan dan Agustina Tio Fridelina. Saat itu, Wahyu diketahui merupakan kader PDIP. 

    Uang suap senilai SGD 19.000 dan SGD 38.350 itu bahkan diduga juga berasal dari kantong Hasto, dan diserahkan ke Wahyu serta Agustina Tio Fridelina melalui Saeful dan Donny. 

    “Dari proses pengembangan penyidikan, ditemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Sdr. Wahyu berasal dari Sdr. HK,” jelas Setyo. 

    PERINTANGAN PENYIDIKAN

    Setyo lalu mengungkap terdapat dua sprindik yang dialamatkan kepada Hasto. Di luar kasus suap, dia juga ditetapkan tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan. 

    Pada 8 Januari 2020, atau saat proses operasi tangkap tangan perkara suap PAW, Hasto diduga memerintahkan orang kepercayaannya di Jalan Sutan Syahrir No.12 A untuk menelpon Harun Masiku agar merendan ponselnya ke air. Dia juga diduga memerintahkan agar Harun melarikan diri. 

    Selang empat tahun setelahnya, atau jelang pemeriksaannya pada Juni 2024, Hasto memerintahkan stafnya yakni Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel di penguasaannya agar tidak ditemukan penyidik.

    “Sdr. HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya,” ungkap Setyo. 

    Adapun KPK menjerat Hasto dan Donny dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

    Sementara itu, untuk Hasto pada kasus perintangan penyidikan, lembaga antirasuah menjerat elite PDIP itu dengan pasal 21 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

    Untuk diketahui, tiga dari empat tersangka pertama pada kasus PAW itu yakni Wahyu, Saeful dan Agustina telah menjalani hukuman pidana sebagaimana putusan pengadilan. Dalam catatan Bisnis, Wahyu dan Saeful bahkan sudah kembali diperiksa KPK beberapa waktu lalu. 

    Adapun Harun saat ini masih dalam status buron. KPK belum lama ini telah memperbaharui surat DPO Harun pada Desember 2024. 

  • Peran Lengkap Hasto Kristiyanto di Kasus Harun Masiku Diungkap KPK

    Peran Lengkap Hasto Kristiyanto di Kasus Harun Masiku Diungkap KPK

    Jakarta

    KPK telah secara resmi mengumumkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka. KPK menjerat Hasto di kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku serta kasus perintangan penyidikan dalam upaya KPK menangkap Harun Masiku (HM) yang telah berstatus buron.

    Penetapan tersangka terhadap Hasto ini diketahui dari surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Ada dua surat perintah penyidikan atau sprindik terhadap Hasto.

    Pertama, Hasto dijerat sebagai tersangka kasus suap berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. Kedua, Hasto dijerat sebagai tersangka merintangi penyidikan berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

    Ketua KPK Setyo Budiyanto menjabarkan peran-peran krusial Hasto dalam dua kasus tersebut. Berikut rinciannya:

    Andil Hasto Loloskan Harun Jadi Caleg DPR Terpilih

    Peran pertama penyuapan Hasto di kasus PAW Harun Masiku dimulai saat Hasto memindahkan posisi Harun Masiku di dapil pemilihan. Posisi Harun dipindahkan Hasto ke dapil 1 Sumsel pada Pileg 2019.

    “Perbuatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) bersama-sama saudara HM (Harun Masiku) dan kawan-kawan dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan dan Agus Setiani. Yang pertama, HK menempatkan HM pada dapil 1 Sumsel padahal HM berasal dari Sulawesi Selatan tepatnya dari Toraja,” kata Setyo di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2024).

    Setyo mengatakan Hasto secara aktif melakukan upaya menggagalkan Rizky sebagai caleg DPR terpilih. Dia membuat sejumlah langkah agar posisi Nazarudin bisa digantikan oleh Harun Masiku.

    “Saudara HK secara paralel mengupayakan agar saudari Rizky mau mengundurkan diri agar diganti dengan saudara HM. Namun upaya terdebut ditolak oleh saudarai Rizky Aprilia,” jelas Setyo.

    Setelah upaya internalnya gagal, Hasto kemudian melakukan penyuapan kepada Wahyu Setiawan yang saat itu berstatus Komisioner KPU.

    “Saudara HK bekerja sama dengan saudara Harun Masiku dan Saeful Bahri dan saudara DTI melakukan upaya penyuapan kepada Wahyu Setiawan dan Agustinus Tiu,” tutur Setyo.

    Uang Suap ke Wahyu Setiawan dari Hasto

    Hasto juga diketahui sempat menemui Wahyu Setiawan pada Agustus 2019. Wahyu diketahui menjabat sebagai Komisioner KPU saat ini dan telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam PAW Harun Masiku.

    “Bahkan pada tanggal 31 Agustus 2019, saudara HK menemui Wahyu Setiawan untuk dan meminta memenuhi dua usulan yang diajukan oleh saudara HK,” ujar Setyo.

    Hasto mengajukan dua nama kepada Wahyu. Ada nama Harun Masiku dan Maria Lestari.

    “Yaitu yang pertama Maria Lestari, Dapil I Kalbar dan Harun Masiku Dapil I Sumsel. Yang berhasil hanya untuk Kalbar saja,” jelasnya.

    KPK juga mengembangkan temuan bukti petunjuk berupa uang. Dari pengembangan tersebut, diketahui perencanaan hingga penyerahan uang untuk suap ini semuanya diatur oleh Hasto.

    “Kemudian dari pengembangan penyidikan ditemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap berasal dari saudara HK. Bahwa dalam proses perencanaan sampai dengan penyerahaan uang tersebut saudara HK mengatur dan mengendalikan saudara Saeful Bahri dan saudara DTI dalam memberikan suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan,” ujarnya.

    Untuk diketahui, ada tiga orang yang telah diproses hukum hingga divonis bersalah dalam kasus suap PAW Harun Masiku. Ketiganya Wahyu Setiawan, Agustiani Tio dan Saeful Bahri. Sementara, Harun Masiku masih buron.

    Peran Hasto di kasus perintangan penyidikan Harun Masiku. Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

  • KPK Resmi Umumkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka

    KPK Resmi Umumkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan telah menetapkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto menjadi tersangka bersama Harus Masiku dalam kasus penyuapan Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode 2017 sampai dengan 2022.

    “KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/ 153/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 dengan uraian Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tersangka HK (Hasto Kristiyanto, red) bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode 2017 s.d. 2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024,” papar Ketua KPK Setyo Budianto di kantornya, Selasa (24/12/2024).

    Menurutnya, atas perbuatannya, Hasto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebaga mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

    “Saudara HK (Hasto Kristiyanto, res) bersama-sama dengan Sdr. Harun Masiku, Saudara Saeful Bahri dan Saudara DTI (Donny Tri Istiqomah, orang kepercayaan Hasto, red) melakukan penyuapan terhadap Saudara Wahyu Setiawa dan Saudari Agustiani Tio Fridelina sebesar SGD 19.000 dan SGD 38.350 pada periode 16 Desember 2019 sampai 23 Desember 2019 agar Saudara Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019 – 2024 dari Dapil | Sumsel,” tegas Setyo. [hen/beq]

  • KPK Ungkap Peran Sekjen PDIP Hasto di Kasus Harun Masiku

    KPK Ungkap Peran Sekjen PDIP Hasto di Kasus Harun Masiku

    Jakarta

    KPK secara resmi mengumumkan penetapan tersangka kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Ketua KPK Setyo Budiyanto menjabarkan peran krusial Hasto dalam skandal suap tersebut.

    “Perbuatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) bersama-sama saudara HM (Harun Masiku) dan kawan-kawan dalam memberikan suap kepdaa Wahyu Setiawan dan Agus Setiani. Yang pertama, HK menempatkan HM pada dapil 1 Sumsel padahal HM berasal dari Sulawesi Selatan tepatnya dari Toraja,” kata Setyo di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2024).

    Dalam proses pemilihan legislative tahun 2019, Harun Masiku mendapatkan suara sebanyak 5.878 suara. Angka itu jauh di bawah caleg PDIP lainnya bernama Rizky Aprilia yang mendapatkan suara 44.402. Di momen itu, Rizky harusnya meraih kursi DPR menggantikan caleg PDIP Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

    Setyo mengatakan Hasto secara aktif melakukan upaya menggagalkan Rizky sebagai caleg DPR terpilih. Dia membuat sejumlah langkah agar posisi Nazarudin bisa digantikan oleh Harun Masiku.

    “Saudara HK secara paralel mengupayakan agar saudari Rizky mau mengundurkan diri agar diganti dengan saudara HM. Namun upaya terdebut ditolak oleh saudari Rizky Aprilia,” jelas Setyo.

    KPK juga menemukan bukti Hasto meminta Saeful Bahri untuk menemui Rizky Aprilia di Singapura. Pertemuan itu dimaksudkan agar Rizky mengundurkan diri, namun upaya itu lagi-lagi menemukan jalur buntu.

    “Saudara HK bekerja sama dengan saudara Harun Masiku dan Saeful Bahri dan saudara DTI melakukan upaya penyuapan kepada Wahyu Setiawan dan Agustinus Tiu,” pungkas Setyo.

    (ygs/dhn)

  • Fakta-fakta Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK

    Fakta-fakta Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK

    Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya di penghujung 2024 dengan memeriksa sejumlah pejabat tinggi PDIP terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Setelah sebelumnya memeriksa Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly, giliran Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto yang resmi ditetapkan sebagai tersangka.

    Dari Sprindik hingga Penetapan Tersangka
    Penetapan Hasto sebagai tersangka termuat dalam surat perintah penyidikan (Sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 yang diterbitkan pada 23 Desember 2024. Informasi ini disampaikan dan dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.

    “Akan disampaikan,” ujar Tessa saat ditanya mengenai status hukum Hasto, Selasa 24 Desember 2024.

    Proses ini berawal dari ekspose perkara pada 20 Desember 2024, tepat setelah pimpinan baru KPK resmi dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto. Dalam perkara ini, Hasto diduga terlibat bersama buronan Harun Masiku yang sudah menjadi tersangka sejak 2020.

    Baca juga: KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka di Kasus Harun Masiku

    Konstruksi Perkara
    Hasto dan Harun Masiku diduga memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk melancarkan upaya Harun menjadi anggota DPR melalui mekanisme PAW. Suap tersebut diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor.

    Sebelumnya, Wahyu telah dijatuhi hukuman 7 tahun penjara, sementara dua orang lainnya, Agustiani Tio dan Saeful Bahri, masing-masing dihukum 4 tahun dan 1 tahun 8 bulan penjara.
    PDIP Tuding Politisasi Hukum
    Merespons penetapan tersangka terhadap Hasto, Juru Bicara PDIP Chico Hakim menuding adanya upaya politisasi hukum yang menyasar partainya.

    “Kami melihat bahwa politisasi hukum itu kuat sekali, buktinya yang tersangka di kasus CSR BI saja sebanyak 2 orang bisa diralat. Dan, kalau dugaan untuk mentersangkakan Sekjen sudah sejak lama. Sangat jelas ada upaya untuk mengganggu PDI Perjuangan dengan tujuan menenggelamkan atau mengambil alih,” kata Chico.

    Chico juga menyebut PDIP sebagai satu-satunya partai yang tidak menyerah menghadapi ancaman hukum, menjadikan tekanan ini sebagai energi bagi partai.

    “Sampai detik ini belum ada info akurat yang kami terima terkait apakah sudah dijadikan tersangkanya Pak Sekjen,” imbuhnya.
    Buronan Harun Masiku
    Kasus ini kembali menyeret nama Harun Masiku, yang hingga kini masih buron. Pada Juni 2024, KPK menyita mobil Harun yang ditemukan di sebuah apartemen di Jakarta setelah dua tahun ditinggalkan. Selain itu, KPK terus menggali informasi dari berbagai saksi, termasuk mantan caleg PDIP Alexsius Akim, yang mengaku sebagai korban pemecatan sepihak.

    Hasto Kristiyanto kini berada dalam sorotan publik, menambah babak baru dalam kasus panjang yang mengguncang PDIP. Sementara itu, masyarakat menanti langkah KPK berikutnya untuk mengurai tuntas kasus yang telah berlarut sejak 2020 ini.

    Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya di penghujung 2024 dengan memeriksa sejumlah pejabat tinggi PDIP terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Setelah sebelumnya memeriksa Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly, giliran Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto yang resmi ditetapkan sebagai tersangka.

    Dari Sprindik hingga Penetapan Tersangka

    Penetapan Hasto sebagai tersangka termuat dalam surat perintah penyidikan (Sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 yang diterbitkan pada 23 Desember 2024. Informasi ini disampaikan dan dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.
     
    “Akan disampaikan,” ujar Tessa saat ditanya mengenai status hukum Hasto, Selasa 24 Desember 2024.
     
    Proses ini berawal dari ekspose perkara pada 20 Desember 2024, tepat setelah pimpinan baru KPK resmi dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto. Dalam perkara ini, Hasto diduga terlibat bersama buronan Harun Masiku yang sudah menjadi tersangka sejak 2020.
    Baca juga: KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka di Kasus Harun Masiku

    Konstruksi Perkara

    Hasto dan Harun Masiku diduga memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk melancarkan upaya Harun menjadi anggota DPR melalui mekanisme PAW. Suap tersebut diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor.
     
    Sebelumnya, Wahyu telah dijatuhi hukuman 7 tahun penjara, sementara dua orang lainnya, Agustiani Tio dan Saeful Bahri, masing-masing dihukum 4 tahun dan 1 tahun 8 bulan penjara.

    PDIP Tuding Politisasi Hukum

    Merespons penetapan tersangka terhadap Hasto, Juru Bicara PDIP Chico Hakim menuding adanya upaya politisasi hukum yang menyasar partainya.
     
    “Kami melihat bahwa politisasi hukum itu kuat sekali, buktinya yang tersangka di kasus CSR BI saja sebanyak 2 orang bisa diralat. Dan, kalau dugaan untuk mentersangkakan Sekjen sudah sejak lama. Sangat jelas ada upaya untuk mengganggu PDI Perjuangan dengan tujuan menenggelamkan atau mengambil alih,” kata Chico.
     
    Chico juga menyebut PDIP sebagai satu-satunya partai yang tidak menyerah menghadapi ancaman hukum, menjadikan tekanan ini sebagai energi bagi partai.
     
    “Sampai detik ini belum ada info akurat yang kami terima terkait apakah sudah dijadikan tersangkanya Pak Sekjen,” imbuhnya.

    Buronan Harun Masiku

    Kasus ini kembali menyeret nama Harun Masiku, yang hingga kini masih buron. Pada Juni 2024, KPK menyita mobil Harun yang ditemukan di sebuah apartemen di Jakarta setelah dua tahun ditinggalkan. Selain itu, KPK terus menggali informasi dari berbagai saksi, termasuk mantan caleg PDIP Alexsius Akim, yang mengaku sebagai korban pemecatan sepihak.
     
    Hasto Kristiyanto kini berada dalam sorotan publik, menambah babak baru dalam kasus panjang yang mengguncang PDIP. Sementara itu, masyarakat menanti langkah KPK berikutnya untuk mengurai tuntas kasus yang telah berlarut sejak 2020 ini.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • Sekjen PDIP Hasto Tersangka KPK Dijerat Pasal Beri Hadiah ke KPU

    Sekjen PDIP Hasto Tersangka KPK Dijerat Pasal Beri Hadiah ke KPU

    Jakarta, CNN Indonesia

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dikabarkan jadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku.

    Sumber CNNIndonesia.com di internal KPK mengungkapkan Hasto dijerat tersangka berdasarkan pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b berbunyi:

    (1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 250.000.000 setiap orang yang:

    a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau

    b. memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.

    Sementara Pasal 13 UU Tipikor berbunyi:

    Setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap, melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda paling banyak Rp 150.000.000.

    Hasto dijerat sebagai tersangka bersama mantan caleg PDIP Harun Masiku yang sudah menjadi tersangka lebih dulu sejak 2020. KPK menduga Hasto bersama Harun Masiku memberi hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan yang masih menjabat Komisioner KPU RI.

    Suap dari Harun Masiku itu diberikan agar Wahyu mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI lewat proses pergantian antarwaktu (PAW).

    KPK mengungkapkan gelar perkara atau ekspose terkait anak buah Megawati Soekarnoputri itu dilakukan KPK pada Jumat, 20 Desember 2024.

    Nama Hasto sebagai tersangka juga tercantum dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yaitu Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. Dia juga menyertakan Sprindik yang memuat nama Hasto sebagai tersangka.

    “Bersama ini diinformasikan, bahwa KPK sedang melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Hasto Kristiyanto bersama-sama Harun Masiku,” demikian kutipan Sprindik tersebut.

    Harun Masiku yang merupakan eks calon anggota legislatif dari PDIP sudah buron selama lima tahun. Dia diduga menyuap Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat komisioner KPU agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR tetapi meninggal dunia.

    Harun Masiku diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta sebagai pelicin melenggang ke Senayan untuk periode 2019-2024.

    Terdapat dua orang lain yang juga diproses hukum KPK dalam kasus ini yaitu orang kepercayaan Wahyu yang bernama Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.

    Pada Kamis, 2 Juli 2020, jaksa eksekutor KPK Rusdi Amin menjebloskan Saeful Bahri ke Lapas Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

    Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 18/Pid. Sus-Tpk/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 28 Mei 2020, Saeful divonis dengan pidana 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

    Sedangkan Agustiani divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

    (tim/DAL)

    [Gambas:Video CNN]

  • Hasto Kristiyanto Tersangka, Begini Perjalanan Kasus Harun Masiku

    Hasto Kristiyanto Tersangka, Begini Perjalanan Kasus Harun Masiku

    Jakarta, Beritasatu.com – KPK dikabarkan menetapkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kritiyanto sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku. Berikut perjalanan kasus Harun Masiku.

    Kabar Hasto menjadi tersangka kasus Harun Masiku beredar di kalangan wartawan, Selasa (24/12/2024). 

    Menurut informasi, KPK sudah menerbitkan surat perindak penyidikan (sprindik) dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 yang diduga menyebutkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Namun, KPK mengatakan akan mengecek dahulu informasi itu.

    “Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya, bila ada update akan disampaikan ke rekan-rekan jurnalis,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta.

    Sebelumnya Hasto Kristiyanto mengaku dirinya sudah diincar untuk dijadikan tersangka. “Saya diancam, informasinya A1 mau dijadikan tersangka,” katanya dalam Youtube Faizal Akbar Uncensored.

    Kasus Harun Masiku yang masih disidik KPK turut menyeret nama PDIP dan Hasto Kristiyanto.

    Kasusnya berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilancarkan KPK pada Januari 2020, terkait suap dalam pengurusan PAW anggota DPR dari PDIP. 

    PDIP saat itu merekomendasikan Harun Masiku sebagai anggota DPR, menggantikan Nazarudin Keimas yang meninggal dunia. Padahal ada Riezky Aprilia, caleg PDIP peraih suara terbanyak kedua setelah Nazarudin, yang seharusnya ditunjuk menjadi pengganti.

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto merekomendasi Harun Masiku dengan alasan ia sosok yang bersih, rekam jejaknya baik, dan pernah menerima beasiswa dari ratu Inggris. Hasto juga beralasan penunjukan Harun sesuai dengan fatwa Mahkamah Agung.

    KPK mendeteksi ada suap-menyuap dalam proses memuluskan Harun Masiku menjadi anggota DPR dan dilancarkanlah OTT. KPK kemudian menetapkan empat tersangka, yakni Harun Masiku, anggota KPU RI Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan politikus PDIP Saeful Bahri. Ketiganya langsung ditahan. Sedangkan Harun Masiku buron. 

    Sehari sebelum OTT KPK, Harun Masiku baru kembali dari Singapura melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Petugas sempat mendeteksi jejak Harun Masiku di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Namun, penangkapannya saat itu dihalangi oknum polisi.

    Harun diduga sudah menyiapkan uang Rp 1,5 miliar untuk menyuap Wahyu Setiawan agar memuluskannya menjadi anggota DPR melalui proses PAW. Uang itu baru sekitar Rp 600 juta diserahkan lewat perantara Saeful Bahri. Bukan hanya untuk Wahyu, tetapi juga kepada Agustiani.

    Wahyu Setiawan sudah divonis enam tahun penjara, kemudian di tingkat kasasi diperberat menjadi tujuh tahun oleh Mahkamah Agung. Saeful Bahri dihukum 20 bulan penjara, dan Agustiani divonis 4,5 tahun bui.