Tag: Saeful Bahri

  • Kepala Daerah Jangan Abai Perlindungan Anak

    Kepala Daerah Jangan Abai Perlindungan Anak

    JAKARTA – Wakil Ketua KPAI Jasra Putra mengunjungi rumah orangtua Vania Aprilia (8) warga Kelurahan Sukamentri, Kecamatan Garut, anak korban meninggal akibat pesta rakyat pernikahan anak Kang Dedi Mulyadi (KDM) Gubernur Jawa Barat pada Sabtu kemarin, 19 Juli 2025.

    “Kita mendorong regulasi perlindungan anak di daerah dapat tegak, setegak-tegaknya. Dengan peristiwa memilukan ini, roh Jawa Barat sebagai kota pelindung anak harus disegarkan kembali. Setiap jajaran di Jawa Barat harus merasa setiap anak Jawa Barat adalah anak-anak kita, termasuk korban,” kata Jasra saat dikonfirmasi VOI, Minggu, 20 Juli 2025.

    Menurut KPAI, lantangnya suara soal perlindungan anak di Jawa Barat, tidak selantang di kasus meninggalnya seorang anak di tengah pesta rakyat pernikahan anak Gubernur Jawa Barat.

    Banyak netizen kecewa dengan pernyataan Gubernur Jabar, yang tidak konsisten, antara pernyataan sebelum kejadian dan sesudah kejadian.

    “KPAI mendorong dalam situasi apapun, keberpihakan kepada kelompok rentan, harus menjadi pertimbangan utama. Terutama anak, lansia, ibu hamil, disabilitas, orang sakit,” katanya.

    KPAI menyebut, Jawa Barat sangat konsisten dan keras bicara perlindungan anak, sangat tegak lurus pemimpinnya.

    “Peristiwa pesta rakyat pernikahan anak Gubernur Jawa Barat ini menjadi ujian untuk pemerintah agar lebih berani lagi bicara perlindungan anak. Sehingga kita mendorong atas meninggalnya seorang anak di acara Gubernur, agar kedepan bisa lebih baik lagi dalam menyuarakan hak anak,” katanya.

    Kegiatan pesta rakyat pernikahan anak Gubernur Jawa Barat tersebut dinilai KPAI kurang diantisipasi dengan kehadiran kelompok rentan.

    “Kita harusnya belajar dari beberapa peristiwa kerumunan yang mengorbankan kelompok rentan. Pengabaian hal ini yang perlu diperhatikan Kepolisian saat mengolah TKP. Mungkinkah pengabaian hal tersebut bisa menjadi pijakan awal dalam mengungkap peristiwa,” ujarnya.

    Lebih lanjut KPAI berharap agar para aktivis anak, pemerhati anak di beri kesempatan untuk memberi masukan agar Jawa Barat bisa evaluasi Kota Layak Anak terkait peristiwa pesta rakyat pernikahan anak Gubernur Jawa Barat.

    Seperti diketahui, insiden yang menyebabkan tiga orang tewas dalam acara pesta rakyat itu merupakan rangkaian pesta pernikahan Wakil Bupati Garut Luthfianisa Putri Karlina dengan Maula Akbar, putra dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

    Kericuhan tersebut menyebabkan 26 orang harus dibawa ke rumah sakit dan tiga orang meninggal dunia.

    Yakni seorang anak usia delapan tahun bernama Vania Aprilia, warga Kelurahan Sukamentri, Kecamatan Garut Kota. Kemudian Dewi Jubaeda (61) dan seorang anggota Polres Garut Bripka Cecep Saeful Bahri (39).

  • Dedi Mulyadi Jadi Bapak Asuh Anak Korban Pesta Pernikahan Maula dan Wabup Garut
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        19 Juli 2025

    Dedi Mulyadi Jadi Bapak Asuh Anak Korban Pesta Pernikahan Maula dan Wabup Garut Bandung 19 Juli 2025

    Dedi Mulyadi Jadi Bapak Asuh Anak Korban Pesta Pernikahan Maula dan Wabup Garut
    Tim Redaksi
    BANDUNG, KOMPAS.com
    – Gubernur Jawa Barat
    Dedi Mulyadi
    menjadi
    bapak asuh
    bagi anak-anak dari korban yang meninggal dunia dalam insiden tragis di pesta rakyat pernikahan Maulana Akbar dan
    Putri Karlina
    di Alun-alun Pendopo Kabupaten
    Garut
    , Jumat (18/7/2025).
    Keputusan tersebut diungkapkan Dedi Mulyadi saat mengunjungi keluarga korban di Kabupaten Garut pada malam hari setelah insiden.
    Dalam pertemuan tersebut, ia menyampaikan permohonan maaf kepada orangtua Vania Aprilia (8), salah satu dari tiga korban yang meninggal dunia.

    Ibu abdi nyuhunkeun dihapunteun ya
    atas nami
    Maula
    sareng Putri anu syukuran acara nikahan,
    hapunteun pisan
    ,” ungkap Dedi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (19/7/2025).
    Permohonan maaf tersebut diterima oleh ibu korban, Mela Puri (31). 

    Wios bapak tos takdirna panginteun
    (tidak apa-apa Bapak mungkin sudah takdirnya,” tutur Mela.
    Dikatakan Mela, ia tidak mengetahui anaknya ikut mengantre dan hanya menyadari anaknya hilang saat sedang bermain dengan teman-temannya di sekitar alun-alun.
    Setelah tidak menemukan Vania, Mela bersama empat orang lainnya mencarinya dan akhirnya mendapatkan informasi bahwa anaknya sudah dilarikan ke rumah sakit menggunakan ambulans.
    Usai kunjungan ke rumah duka Vania, Dedi Mulyadi melanjutkan kunjungan ke kediaman Bripka Cecep Saeful Bahri, anggota Polres Garut yang juga menjadi korban dalam insiden tersebut.
    Cecep meninggal dunia setelah berusaha mengamankan dan mengevakuasi warga yang berdesakan masuk ke Pendopo Garut.
    Di rumah duka Cecep, Dedi bertemu dengan ketiga anak almarhum dan menyampaikan rasa dukacita yang mendalam.
    Ia berjanji untuk menjadi bapak bagi ketiga anak tersebut dan akan mempersiapkan seluruh kebutuhan pendidikan mereka hingga jenjang kuliah, bahkan untuk masuk ke Akademi Kepolisian.
    “Mulai sekarang jadi anak Pak Dedi yah? nanti sekolah, nanti kuliah atau persiapan menjadi Akpol nanti kita siapkan,” ujar Dedi kepada Muhammad Raihan, anak pertama Bripka Cecep.
    “Semangat sekolahnya, siapa tahu nanti jadi Akpol,” sambil memeluk Muhammad Raihan.
    Dedi Mulyadi juga menyatakan tanggung jawab atas peristiwa yang terjadi meskipun tidak mengetahui detail kegiatan pesta rakyat tersebut.
    “Yang melaksanakan adalah anak dan menantu, jadi saya bertanggung jawab atas peristiwa itu. Mulai hari ini, ketiga anak ini adalah anaknya Pak Dedi. Nggak usah mikirin biaya sekolah, nggak usah mikirin jajan, semuanya ditanggung Pak Dedi,” tuturnya.
    Ia juga menambahkan bahwa jumlah anak asuhnya di Kabupaten Garut bertambah, setelah sebelumnya mengangkat anak dari para korban peledakan amunisi di Cibalong beberapa waktu lalu.
    Sebelumnya, insiden tragis ini merenggut nyawa dua warga, Vania Aprilia (8) dan Dewi Jubaedah (61), serta satu anggota Polres Garut, Bripka Cecep Saeful Bahri (39).
    Dedi Mulyadi menyampaikan empati dan menyerahkan uang santunan kepada keluarga korban tewas.
    “Saya meminta staf untuk segera menemui seluruh keluarganya dan menyampaikan uang duka dari saya sebagai gubernur Jawa Barat terhadap warga saya hari ini yang mendapat musibah menyampaikan uang duka. Ini adalah bagian dari empati kami,” ujar Dedi kepada awak media di Trans Convention Center Bandung pada hari yang sama.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • karena Ada Korban Tewas dalam Pesta Pernikahan Anak Dedi Mulyadi, Harus Ada Tersangka

    karena Ada Korban Tewas dalam Pesta Pernikahan Anak Dedi Mulyadi, Harus Ada Tersangka

    GELORA.CO – Praktisi hukum sekaligus Direktur Law Firm Pedang Keadilan & Partners, Zuhri Saifudin mengatakan, ada potensi pidana dalam tragedi tewasnya tiga orang di acara pernikahan anak Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

    Acara pembagian makanan gratis di Alun-alun Garut, Jumat (13/7/2025) itu merupakan rangkaian gelaran pesta pernikahan Maula Akbar dan Wakil Bupati Garut, Luthfianisa Putri Karlina.

    Zuhri menjelaskan, dalam tragedi itu ada potensi pengenaan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain.

    Adapun bunyi Pasal 359 KUHP: “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.”

    Oleh karena itu, Zuhri menilai polisi harus segera melakukan penyelidikan, utamanya memeriksa pihak penyelenggara, dalam hal ini Event Organizer (EO).

    EO merupakan pihak penyedia jasa profesional yang mengatur keberlangsungan suatu acara.

    “Peristiwa ini patut diduga ada unsur kekhilafan sampai ada yang meninggal, polisi memiliki kewenangan penyelidikan apakah ada unsur pidana atau tidak,” katanya saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat.

    Dilaporkan tiga orang tewas dalam insiden tersebut, mereka adalah Vania Aprilia (8), warga Kelurahan Sukamentri, Kecamatan Garut Kota; Dewi Jubaedah (61), warga Jakarta Utara; dan anggota polisi Polres Garut, Bripka Cecep Saeful Bahri (39).

    “Menurut saya harus ditingkatkan ke penyidikan karena ada yang terbunuh. EO bisa terkena, kalau ada unsur lain juga perlu diselidiki,” bebernya.

    Zuhri menuturkan, penyelidikan perlu dilakukan polisi untuk mencari siapa yang bertanggung jawab.

    “Kalau peristiwa umum ya patut diduga penanggung jawab utama adalah panitia. Harus ada tersangka yang ditetapkan,” jelasnya.

    Sementara itu, Rizal, EO acara pernikahan Maula dan Putri menyampaikan permintaan maaf atas tragedi yang terjadi.

    “Hanya peristiwa ini sudah terjadi. Kami sebagai keluarga memohon maaf dan ini tentu akan menjadi pelajaran bagi kami,” kata Rizal setelah mendatangi keluarga satu di antara korban meninggal di Kelurahan Sukamentri, Jumat malam, dikutip dari Kompas.com.

    Rizal mengaku, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi sempat melarang digelarnya makan gratis saat acara bertajuk Pesta Rakyat tersebut.

    “Pak Gubernur memang sudah sempat melarang kegiatan untuk mengundang massa. Ada makanan gratis yang sejak awal sudah dilarang Pak Gubernur,” ungkapnya.

    Adapun Dedi juga mengaku sempat melarang acara makan gratis tersebut digelar.

    Dikatakannya, ia hanya menyetujui beberapa kegiatan, yakni resepsi dan pagelaran seni yang digelar Jumat malam.

    “Waktu itu saya menyetujui ada tiga kegiatan, yang pertama ada kegiatan pelaksanaan akad dan resepsi.”

    “Kedua malam Jumat tidak ada kegiatan. Hari Jumat ada kegiatan pertama undangan para kepala desa sore, kemudian malamnya kegiatan pagelaran seni,” ucapnya, dilansir TribunJabar.id.

    Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan memastikan, pihaknya akan melakukan pendalaman dan investigasi untuk mengetahui kronologi dan penyebab terjadinya kericuhan yang menyebabkan korban jiwa tersebut.

    Hasil evaluasi internal menunjukkan, pengamanan kegiatan telah dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

    “Dalam hal ini, Polres Garut mendapatkan permintaan dari Pemerintah Kabupaten Garut untuk mengamkan rangkaian kegiatan.”

    “Prosedur perizinan, perkiraan potensi gangguan, serta rencana penanggulangan sudah disusun,” ujarnya.

    Disebutkan, pengamanan melibatkan 404 personel gabungan yang telah di-briefing dan ditempatkan di titik-titik strategis sejak pagi hari.

    “Karena ada korban jiwa dan peristiwa ini menimbulkan gangguan polisi tentu akan melakukan penyelidikan. Kami akan ungkap apakah ada unsur kelalaian atau tidak, dan siapa yang paling bertanggung jawab,” tandasnya.

  • Pembelaan Terakhir Hasto sebelum Menghadapi Vonis Hakim

    Pembelaan Terakhir Hasto sebelum Menghadapi Vonis Hakim

    Pembelaan Terakhir Hasto sebelum Menghadapi Vonis Hakim
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sekretaris Jenderal PDIP
    Hasto Kristiyanto
    menyampaikan pembelaan terakhirnya sebelum mendengarkan vonis perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan
    Harun Masiku
    .
    Pembelaan terakhir atau duplik ini dibacakan Hasto dan kuasa hukumnya pada Jumat (18/7/2025).
    Pekan depan, Jumat (25/7/2025), majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akan membacakan vonis untuk Hasto.
    Berikut adalah hal-hal yang disampaikan Hasto dalam sidang beragenda duplik kemarin:
    Kepada majelis hakim, Hasto mengaku sempat mengendus gelagat tak wajar dari Harun Masiku dan Saeful Bahri yang dulu merupakan kader PDI-P.
    Harun merupakan eks kader PDI-P dan calon anggota legislatif daerah pemilihan I Sumatera Selatan pada 2019, sedangkan Saeful merupakan kader PDI-P yang membantu Harun mengurus pergantian antar waktu (PAW) DPR RI 2019-2024.
    “DPP partai melihat ada yang tidak beres dengan sikap saudara Harun Masiku dan Saeful Bahri yang terlalu aktif,” kata Hasto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025) kemarin.
    Saat itu, Hasto melihat Harun bergelagat tak beres karena berupaya agar dapat menjadi anggota DPR dari daerah pemilihan (dapil) I Sumatera Selatan menggantikan Nazaruddin Kiemas pada 2019 lalu.
    Gelagat tidak wajar juga terlihat dalam diri Saeful. Saat itu, Saeful mengusulkan agar Riezy Aprilia dipecat. Padahal Riezy Aprilia merupakan calon anggota legislatif yang semestinya menjadi pengganti Nazaruddin.
    Gagasan Saeful ditolak dan Hasto menegaskan Riezky Aprilia tidak boleh dipecat.
    Hasto mengaku, saat itu, ia juga memberikan teguran kepada Saeful karena sempat meminta dana pada Harun Masiku.
    Sekjen PDIP ini juga mengaku sempat menolak undangan pribadi dari Harun.
    Jauh sebelum menjadi buron, Harun sempat mengundang Hasto untuk menghadiri upacara pemotongan kerbau di Tana Toraja, Sulawesi Selatan.
    “Ketika Harun Masiku mengundang Terdakwa pada upacara adat ‘potong kerbau’ di Tana Toraja dan undangan Natalan, terdakwa juga tidak mau menghadirinya,” kata Hasto di ruang sidang.
    Hasto mengklaim, penolakan ini merupakan bagian dari wujud sikapnya yang melarang penggunaan dana maupun suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) DPR RI 2019-2024 Harun Masiku.
    Tidak setuju dengan status terdakwa yang disematkan padanya, Hasto mengklaim dirinya justru merupakan korban dalam kasus ini.
    “Dalam proses pembuktian, terdakwa justru menjadi korban ‘ayo mainkan’ Wahyu Setiawan (Komisioner KPU) dengan kesepakatan dana operasional yang juga untuk kepentingan pribadi yang dilakukan Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah, beserta Harun Masiku,” kata Hasto.
    Kutipan “mainkan” yang disebut Hasto, ini mirip dengan materi yang terungkap di sidang tanggal 24 April 2025 lalu.
    Saat itu, Agustiani Tio Fridelina mengonfirmasi kebenaran adanya perkataan “siap” dan “mainkan” dari Komisioner (kini mantan) KPU Wahyu Setiawan berkaitan dengan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) sesuai keinginan Harun Masiku.
    Hasto mengatakan, selaku Sekjen PDIP dan pribadi, ia tak pernah menyetujui langkah-langkah kebijakan partai di luar proses hukum.
    “Bahwa ajaran actus reus (tindakan kejahatan) dan mens rea (niat jahat) dalam hukum pidana mengharuskan adanya perbuatan melawan hukum dan niat jahat pada diri terdakwa,” ujarnya.
    Hasto mengatakan, dalam kasus ini, dirinya tidak memberikan instruksi maupun aliran dana.
    “Tidak ada meeting of minds terdakwa (Hasto) untuk menyuap Wahyu Setiawan (Komisioner KPU). Tidak ada instruksi dari terdakwa, tidak ada pula aliran dana dari terdakwa, termasuk motif atas perbuatan tersebut,” tuturnya.

    Ia menilai, sosok yang aktif berperan adalah Saeful Bahri yang memiliki motif untuk menempatkan alokasi dana operasional yang lebih besar.
    “Bahkan lebih besar daripada dana operasional yang diterima Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina,” ucap dia.
    Hasto mengatakan, KPK tidak punya dasar yang sah untuk menuntutnya bersalah dalam kasus ini.
    Hal ini dikarenakan penyidik KPK menyelundupkan asumsi menyerupai fakta yang dibacakan dalam surat dakwaan.
    “Proses ini, menurut terdakwa, disebut sebagai penyelundupan fakta,” ujar Hasto.
    Salah satu contoh asumsi yang diselundupkan sebagai fakta adalah keterangan menyangkut dana operasional.
    Informasi itu disampaikan oleh penyelidik KPK, Arief Budi Rahardjo, yang menyatakan bahwa Hasto merestui dan menyanggupi untuk menalangi dana suap Harun Masiku.
    Padahal, kata Hasto, keterangan itu tidak dibenarkan oleh eks kader PDI-P, Saeful Bahri, dan pengacara PDI-P, Donny Tri Istiqomah.
    Keduanya merupakan pihak yang membantu mengurus pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019-2024 Harun Masiku.
    “Terkait dengan dana operasional, dana suap, sumber dana, dan penggunaannya, semuanya merupakan hasil kreasi dari Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah dengan dukungan Harun Masiku, dan hal ini tidak pernah dilaporkan kepada terdakwa,” tutur Hasto.
    Kubu Hasto juga menilai keterangan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti dan Penyelidik KPK Arif Budi Raharjo tidak memenuhi syarat sebagai alat bukti yang sah di hadapan persidangan.
    “Keterangan mereka secara hukum tidak memenuhi syarat sebagai alat bukti yang sah, objektif, dan bebas dari kepentingan pribadinya,” kata Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy dalam sidang.
    Ronny mengatakan, kehadiran internal KPK ini sarat konflik kepentingan.
    Pasalnya, keduanya merupakan pegawai KPK dan memiliki kepentingan langsung terhadap keberhasilan proses penuntutan sebagai penyidik dan penyelidik.
    “Oleh karena itu, keterangan yang mereka berikan patut diragukan keobjektivitasannya karena sangat rentan dipengaruhi kepentingan pribadi dan institusi,” ujar Ronny.
    Ronny melanjutkan, alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan Penyidik Rossa dan Penyelidik Arif sebagai saksi fakta tidak dapat dibenarkan karena keduanya tidak memberikan keterangan yang langsung dilihat, didengar, dan dialami.
    Atas dasar itu, ia meminta majelis hakim untuk mengesampingkan seluruh keterangan Rossa dan Arif dalam pembuktian perkara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Duduk Perkara Tragedi Pesta Rakyat Pernikahan Anak Dedi Mulyadi: 3 Tewas, Unsur Kelalaian Ditelusuri
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        19 Juli 2025

    Duduk Perkara Tragedi Pesta Rakyat Pernikahan Anak Dedi Mulyadi: 3 Tewas, Unsur Kelalaian Ditelusuri Bandung 19 Juli 2025

    Duduk Perkara Tragedi Pesta Rakyat Pernikahan Anak Dedi Mulyadi: 3 Tewas, Unsur Kelalaian Ditelusuri
    Editor

    BANDUNG, KOMPAS.com
    – Suasana riuh
    Pesta Rakyat
    pernikahan Anak Gubernur Jabar
    Dedi Mulyadi
    , Maula Akbar dengan
    Putri Karlina
    di Alun-alun
    Garut
    berujung duka. Sebanyak 3 orang tewas, Jumat (18/7/2025).
    Ketiga korban terdiri dari Vania Aprilia (8), warga Kelurahan Sukamentri, Garut. Kedua, Dewi Jubaedah (61), warga Jakarta Utara. Ketiga Bripka Cecep Saeful Bahri (39), anggota Polres Garut.
    Dua warga sipil tersebut meninggal akibat berdesakan saat mengantre makan gratis.

    “Ia itu anak saya yang meninggal,” tutur Mela Putri, ibunda Vania, lirih di RSUD dr Slamet Garut.
    Menurut pantauan, warga mulai memadati area sejak usai salat Jumat, mengantre di dua gerbang pendopo untuk mendapat makanan gratis.
    Situasi tak terkendali saat kerumunan berdesakan, hingga menyebabkan korban terinjak-injak.
    Bripka Cecep yang bertugas mengamankan acara bahkan ikut membantu evakuasi warga pingsan. Setelah situasi kondusif, ia duduk beristirahat namun mendadak pingsan dan dinyatakan meninggal.
    “Anggota kami itu telah gugur atas nama Cecep, anggota Bhabinkamtibmas Polsek di Polres Garut,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan.
    Gubernur Dedi Mulyadi menyampaikan permohonan maaf atas insiden yang menewaskan tiga orang.
    “Saya menyampaikan turut berduka cita, semoga almarhum dan almarhumah diterima iman Islamnya, diampuni segala dosanya, dan ditempatkan di tempat yang mulia di sisi Allah SWT,” ujarnya di Bandung, Jumat.
    Dedi mengaku tidak mengetahui detail acara siang itu berbentuk syukuran makan bersama warga.
    “Saya tidak tahu bahwa ada acara syukuran bersama warga, kemudian warga diundang makan bersama. Tetapi karena peristiwanya sudah terjadi, maka saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya,” katanya.
    Dedi juga mengutus staf untuk menemui keluarga korban dan menyerahkan uang duka masing-masing Rp150 juta.
    “Hari ini staf saya sudah berangkat semuanya untuk menemui seluruh keluarga korban dan menyampaikan uang duka dari saya sebagai Gubernur
    Jawa Barat
    ,” ujarnya.
    Ia mengingatkan agar penyelenggara acara ke depan memperhatikan kapasitas tempat dan pengamanan.
    “Ke depan ini menjadi pembelajaran penting bagi siapapun, termasuk keluarga saya sendiri. Kalau buat acara itu harus diperhitungkan berbagai kemungkinan,” tegasnya.
    Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menyelidiki penyebab tragedi
    pesta rakyat
    yang merupakan rangkaian pernikahan Maula Akbar dan Putri Karlina.
    “Karena ada orang yang meninggal, ada peristiwa yang menimbulkan gangguan, secara teknis polisi akan melakukan penyelidikan untuk mengungkap apakah ada unsur kelalaian atau tidak dan nanti siapa yang paling bertanggung jawab,” kata Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan di Mapolres Garut.
    Rudi menyebut lebih dari 400 personel TNI-Polri sudah dikerahkan dengan prosedur pengamanan yang sesuai.
    “Prosedur (pengamanan) yang saya dalami, semuanya sudah dilakukan,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Penasihat Hukum: Insyaallah Kita Akan Bawa Pak Hasto Pulang ke Kandang Banteng – Page 3

    Penasihat Hukum: Insyaallah Kita Akan Bawa Pak Hasto Pulang ke Kandang Banteng – Page 3

    Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menetapkan sidang pembacaan putusan terkait kasus dugaan perintangan penyidikan korupsi dan suap yang menyeret Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto digelar pada Jumat 25 Juli 2025.

    “Sidang akan kami gelar setelah sholat Jumat supaya tidak ada jeda,” kata Hakim Ketua Rios Rahmanto dalam sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025), seperti dilansir dari Antara.

    Sementara itu, dalam sidang pembacaan duplik, Hasto menyebut dakwaan jaksa penuntut umum dalam perkara dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perkara perintangan penyidikan, sarat dengan penyelundupan fakta.

    Hasto menilai sejumlah keterangan penyidik yang dijadikan dasar tuntutan bersifat asumtif dan tanpa didukung alat bukti sah.

    Menurut Hasto, kesaksian beberapa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan telah memasukkan informasi yang tidak diverifikasi secara hukum. Dia menyebut keterangan tersebut sebagai bentuk penyelundupan fakta.

    “Berdasarkan hal tersebut, penyidik yang kemudian menjadi saksi-saksi internal KPK terbukti telah memasukkan keterangan yang bersifat asumsi tanpa didukung bukti atau keterangan saksi lain yang sah. Proses ini, menurut saya, disebut sebagai penyelundupan fakta,” kata Hasto.

    Salah satu yang disorot adalah pernyataan penyidik KPK Arief Budi Rahardjo terkait dugaan adanya restu Hasto untuk memberikan dana talangan kepada Harun Masiku.

    Hasto menyatakan tuduhan tersebut tidak pernah dikuatkan oleh dua saksi kunci lain, yakni Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah, yang justru disebut sebagai pelaku utama dalam penggunaan dana operasional.

    “Fakta hukum di persidangan ini sangat jelas bahwa terkait dengan dana operasional, dana suap, sumber dana, dan penggunaannya, semuanya merupakan hasil kreasi dari Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah dengan dukungan Harun Masiku, dan hal ini tidak pernah dilaporkan kepada terdakwa,” ujar dia.

  • Tragis, Bripka Cecep Saeful Bahri jadi Korban Pesta Maut Anak Dedi Mulyadi, Sempat Angkat Warga Pingsan

    Tragis, Bripka Cecep Saeful Bahri jadi Korban Pesta Maut Anak Dedi Mulyadi, Sempat Angkat Warga Pingsan

    GELORA.CO – Bripka Cecep Saeful Bahri bisa dikatakan sosok polisi berdedikasi tinggi. Bintara polisi ini meninggal dunia usai kelelahan membantu warga yang terhimpit dan berdesakan di alun-alun Garut.

    Pesta rakyat anak Gubernur Jabar Dedi Mulyadi (KDM) di alun-alun Garut berujung maut, tiga orang tewas, dua warga sipil dan satu aparat polisi.

    Dua warga sipil yang meninggal diduga karena terinjak dan kehabisan oksigen akibat terhimpit. Sementara anggota Polres Garut Bripka Cecep diduga kelelahan usai menolong para korban.

    Bripka Cecep sehari-hari bertugas sebagai Bhabinkamtibmas Polsek Garut Kota.

    Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan mengungkapkan bahwa Bripka Cecep sempat terlihat sibuk membantu warga yang terhimpit dalam kerumunan besar. Ia bahkan ikut mengangkat warga yang pingsan karena kehabisan oksigen saat terhimpit.

    “Yang bersangkutan terlihat membantu mengatur jalur masuk tamu undangan, termasuk mengangkat orang yang pingsan karena dorong-dorongan di pintu masuk ke pendopo,” ujar Kombes Hendra.

    Setelah situasi relatif terkendali dan arus tamu mulai tertib, Bripka Cecep mengambil waktu sejenak untuk duduk beristirahat di sekitar alun-alun.

    Namun secara mendadak dia pingsan dan tak sadarkan diri. Belum diketahui apa penyebab pasti Bripka Cecep meninggal apakah serangan jantung atau karena kelelahan.

    “Ketika sedang duduk istirahat, Bripka Cecep tiba-tiba pingsan. Beliau dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian sebelum sempat dibawa ke rumah sakit,” ungkapnya.

    Berikut identitas tiga orang yang meninggal di pesta rakyat Garut anak KDM.

    1. Vania Aprilia (8) warga Kelurahan Sukamentri, Kecamatan Garut Kota, Garut.

    2. Dewi Jubaeda (61) nenek lansia warga Garut.

    3. Bripka Cecep Saeful Bahri (39) anggota Polres Garut.

    Pernikahan anggota DPRD Jawa Barat Maula Akbar akan KDM dengan Wakil Bupati Garut Putri Karlina, salah satu rangkaiannya adalah acara makan gratis dan hiburan di Alun-alun Kabupaten Garut, Jumat, 18 Juli 2025.

    Maula Akbar merupakan putra tertua Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM). Sedangkan Putri Karlina adalah putri dari Kapolda Metro Jaya Irjen (Pol) Karyoto.***

  • Hasto Merasa jadi Korban Kesepakatan Dana Operasional Wahyu dan Saeful

    Hasto Merasa jadi Korban Kesepakatan Dana Operasional Wahyu dan Saeful

    GELORA.CO -Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto merasa menjadi korban dalam kesepakatan dana operasional antara mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan Saeful Bahri.

    Hal itu disampaikan langsung Hasto saat membacakan surat duplik dalam perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 18 Juli 2025.

    “Terdakwa menjadi korban ‘ayo mainkan’ Wahyu Setiawan dengan kesepakatan dana operasional yang juga untuk kepentingan pribadi yang dilakukan Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah, beserta Harun Masiku,” kata Hasto di persidangan.

    Hasto menegaskan, baik sebagai Sekjen PDIP maupun secara pribadi, dirinya tidak pernah menyetujui kebijakan partai yang bertentangan dengan hukum. 

    Bahkan, Hasto mengaku pernah memarahi Saeful Bahri saat mengetahui adanya permintaan uang kepada Harun Masiku guna melancarkan proses pergantian anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024.

    “Terdakwa selaku sekjen partai maupun secara pribadi, saya tidak pernah menyetujui langkah-langkah kebijakan partai di luar proses hukum,” terang Hasto.

    Selama proses persidangan, Hasto melihat bahwa tidak terbukti adanya niat jahat atau mens rea dari dirinya dalam perkara tersebut. Bahkan kata Hasto, tidak ada keuntungan pribadi yang diperoleh dari dugaan suap tersebut.

    “Bahwa ajaran ‘Actus Reus’ dan ‘Mens Rea’ dalam hukum pidana mengharuskan adanya perbuatan melawan hukum dan niat jahat pada diri terdakwa,” tegas Hasto.

    Untuk itu, Hasto meminta Majelis Hakim untuk mempertimbangkan yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung (MA) omor 1276 K/Pid/2025. Menurutnya, putusan tersebut dapat menjadi acuan karena menegaskan bahwa unsur pemberian atau janji dalam perkara suap harus benar-benar terbukti dilakukan oleh terdakwa.

    “Melalui Putusan MA nomor 1276 K/Pid/2025 tersebut, MA membebaskan terdakwa dalam kasus suap, karena pengadilan berkesimpulan bahwa terdakwa tidak pernah secara langsung maupun tidak langsung memberikan atau menjanjikan kepada pejabat dimaksud,” pungkas Hasto.

  • Polisi Garut Meninggal, Saat Amankan Pesta Rakyat Anak KDM dan Wakil Bupati Garut

    Polisi Garut Meninggal, Saat Amankan Pesta Rakyat Anak KDM dan Wakil Bupati Garut

    Bisnis.com, JAKARTA – Kapolsek Garut Kota AKP Zainuri membeberkan bahwa ada personil Polres Garut meninggal dunia saat sedang melaksanakan perintah pengamanan Pesta Rakyat pada acara pernikahan Wakil Bupati Garut dan anak Gubernur Jabar.

    Sebagai informasi, putra sulung Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau KDM, Maula Akbar menikah dengan Wakil Bupati Garut bernama Luthfianisa Putri Karlina. Dua tokoh penting di Jawa Barat menikah menjadi sorotan penduduk setempat.

    “Innalillahi Wainalillahi telah berpulang ke Rammatullah Bripka Cecep Saeful Bahri S.H pada saat melaksanakan Pengamanan Pesta Rakyat pada acara Syukuran pernikahan Wakil Bupati Garut,” dikutip dari siaran resmi, Jumat (18/7/2025).

    Kronoligis Polisi Meninggal di Pesta Rakyat 

    1. Bripka Cecep [alm] melaksanakan tugas jaga pengamanan di pintu barat Area Pendopo. Lalu mengatur antrian masyarakat yang berdatangan 

    2. Kemudian almarhum Cecep mengalami pingsan atau tidak sadarkan diri

    3. Saat Bripka Cecep pingsan, dia langsung dilarikan ke Rumah Sakit TNI Guntur

    4. Setibanya di RS, Bripka Cecep sempat mendapat perawatan dan tidak lama kemudian dinyatakan meninggal dunia.

    Dalam catatan Bisnis.com, ada 3 orang meninggal dunia dalam kericuhan yang terjadi saat acara hiburan rakyat dalam rangka pernikahan anak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Wakil Bupati Garut Luthfianisa Putri Karlina. 

    Insiden berlangsung di Lapangan Oto Iskandar Dinata, Kecamatan Garut Kota, Jumat (18/7/2025) siang, sekira pukul 13.00 WIB.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, ribuan warga telah memadati lokasi sejak pagi hari. Namun kepadatan mencapai puncaknya usai salat Jumat. 

    Tidak adanya sistem pengaturan massa menyebabkan terjadinya desak-desakan yang menyebabkan belasan orang pingsan dan tiga korban jiwa.

    Salah seorang pedagang setempat, Nelis, menyebutkan, dia telah melihat tanda-tanda kepadatan sejak pagi. “Dari jam sembilan sudah ramai, tapi makin padat siang hari. Banyak yang pingsan karena sesak,” kata Nelis, Jumat (18/7/2025).

    Menurut Nelis, beberapa ambulans hilir mudik mengangkut warga yang jatuh pingsan. Dia bahkan membantu mengangkat salah satu korban, seorang anak kecil yang ditemukan dalam kondisi tak sadarkan diri di tengah kerumunan.

  • Hasto Jawab Replik Jaksa, Tuding KPK Lakukan Rekayasa Hukum

    Hasto Jawab Replik Jaksa, Tuding KPK Lakukan Rekayasa Hukum

    Bisnis.com, JAKARTA — Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto membacakan duplik atau jawaban terhadap replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa dan penasihat hukum. 

    Duplik itu dibacakan Hasto, Jumat (18/7/2025). Agenda sidang pembacaan duplik dari terdakwa dan penasihat hukum adalah terakhir sebelum Majelis Hakim membacakan putusan atau vonis. 

    Sidang digelar sejak pagi hari diawali dengan duplik yang dibacakan Hasto, dan dilanjutkan dengan duplik dari tim penasihat hukum. Pembacaan duplik dari pengacara Hasto ditunda sampai dengan setelah salat Jumat. 

    Adapun pada duplik yang disusun Hasto, terdakwa kasus suap dan perintangan penyidikan itu menyebut pihaknya telah menyusun matriks yang membandingkan antara dakwaan, tuntutan, pledoi serta fakta hukum pada perkara sebelumnya. 

    Hasto menilai tabel matriks yang disusun menunjukkan, tuduhan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dan suap kepadanya dari JPU tidak didukung alat bukti. 

    “Baik terkait dengan Obstruction of Justice maupun suap, tidak didukung oleh alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 183-189 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Oleh karena itu, kami mengharapkan agar proses hukum ini benar-benar menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan yang menjadi tujuan utama persidangan ini,” ujar Hasto saat membacakan dupliknya di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). 

    Hasto menilai adanya rekayasa hukum pada tuduhan-tuduhan KPK terhadapnya. Dia menyayangkan hal itu tidak mendapatkan tanggapan dari penasihat hukum. 

    “Tidak adanya tanggapan Penuntut Umum haruslah dianggap sebagai bentuk persetujuan terjadinya rekayasa hukum,” tuturnya. 

    Kemudian, Hasto mengaku kaget dengan tuntutan yang dilayangkan kepadanya yakni 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta. 

    Mantan anggota DPR itu mempertanyakan apabila penuntut umum jujur atas tuntutan yang disampaikan. Dia menyebut tidak ada fakta baru yang dihadirkan pada persidangan terhadapnya, dari fakta-fakta yang sudah ada di persidangan perkara suap penetapan anggota DPR 2019-2024.

    Hasto menyinggung bahwa penuntut umum yang menangani perkaranya juga menangani perkara sebelumnya, di mana mantan anggota KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustina Tio Fridelina dan kader PDIP Saeful Bahri, dijatuhi pidana. 

    “Pertanyaannya, mengapa sikapnya berbeda, sementara terhadap fakta-fakta hukum di persidangan ini tidak ada yang baru. Apa yang dianggap fakta-fakta baru ternyata muncul dari ‘akrobat hukum’ yang bersumber dengan menghadirkan saksi-saksi internal KPK, yang keterangannya menjadi dasar surat Dakwaan dan Tuntut,” papar Hasto. 

    Untuk diketahui, Hasto dituntut hukuman pidana penjara selama tujuh tahun atas perkara suap dan perintangan penyidikan kasus buron Harun Masiku.

    Berdasarkan surat tuntutan 1.300 halaman yang dibacakan itu, JPU meminta Majelis Hakim untuk menyatakan Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan perbuatan yang melanggar pasal 21 tentang Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

    JPU juga meminta Majelis Hakim menyatakan Hasto terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 7 tahun,” ujar JPU di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).

    Selain pidana badan berupa kurungan penjara, Hasto dituntut hukuman denda sebesar Rp600 juta subsidair enam bulan kurungan.