Tag: Saeful Bahri

  • Terungkap! Alasan Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Hasto

    Terungkap! Alasan Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Hasto

    Bisnis.com, JAKARTA — Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto mengungkap alasan pihaknya menolak permohonan praperadilan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.

    Dia menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Hasto tidak dapat diterima. Dalam amar putusan yang dibacakan sore ini, Hakim Tunggal Djuyamto menyatakan bahwa dalil permohonan praperadilan Hasto tidak jelas.

    “Mengadili: Mengabulkan eksepsi dari temohon. Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas,” ujar Hakim Tunggal Djuyamto di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025). 

    Oleh sebab itu, praperadilan Hasto dinyatakan tidak dapat diterima. Status tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dua sprindik pun sah.

    “Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Djuyamto.

    Adapun dalam salah satu pertimbangannya, Hakim menilai bahwa Hasto mengajukan dua perrmohonan praperadilan secara terpisah. Satu permohonan untuk pengembangan kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 dan satu lainnya adalah dugaan perintangan penyidikan.

    “Hakim berpendapat permohonan pemohon diajukan dalam dua praperadilan, bukan satu permohonan,” ucap Hakim.

    Sebelumnya, sidang praperadilan Hasto digelar perdana pada 5 Februari 2025. KPK menetapkan Hasto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada pengembangan kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024.

    Hasto juga dijerat sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan.

    Pada awal-awal kasus tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, serta kader PDIP Saeful Bahri dan Harun Masiku. Hanya Harun yang belum dibawa ke proses hukum karena masih buron.

  • PN Jaksel Tolak Praperadilan Hasto, Status Tersangka KPK Sah!

    PN Jaksel Tolak Praperadilan Hasto, Status Tersangka KPK Sah!

    Bisnis.com, JAKARTA — Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima atau resmi ditolak. 

    Sidang pembacaan putusan itu digelar di PN Jakarta Selatan sore ini, Kamis (13/2/2025). Praperadilan itu dimohonkan oleh Hasto atas status tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada kasus suap Harun Masiku dan dugaan perintangan penyidikan.

    “Menyatakan permohan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima,” ujar Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Djuyamto di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.

    Dengan demikian, status tersangka Hasto oleh KPK dalam dua kasus tersebut tetap dan tidak gugur. Hakim menyatakan penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK sah.

    Sebelumnya, sidang praperadilan Hasto digelar perdana pada 5 Februari 2025. KPK menetapkan Hasto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada pengembangan kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024.

    Hasto juga dijerat sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan.

    Pada awal-awal kasus tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, serta kader PDIP Saeful Bahri dan Harun Masiku. Hanya Harun yang belum dibawa ke proses hukum karena masih buron.

  • Jelang Putusan Praperadilan Hasto, Polisi hingga Satgas PDIP Berjaga di PN Jaksel

    Jelang Putusan Praperadilan Hasto, Polisi hingga Satgas PDIP Berjaga di PN Jaksel

    Bisnis.com, JAKARTA — Sidang putusan  praperadilan yang diajukan oleh Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sore ini diwarnai oleh demo di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sidang rencananya dimulai pada Kamis (13/2/2025) pukul 16.00 WIB. 

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, sejumlah peserta aksi dengan dua mobil box berdemo di depan PN Jakarta Selatan. Orator aksi menyebut mereka berasal dari kalangan mahasiswa. 

    Demo yang berjalan pun dijaga cukup ketat oleh petugas Kepolisian. Suasana lalu lintas di sekitar Jalan Ampera Raya, Ragunan, Jakarta Selatan itu pun terlihat padat merayap. 

    Suasana jelang sidang putusan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait kasus suap Harun Masiku dan dugaan perintangan penyidikan, di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025)/Bisnis-Dany Saputra.Perbesar

    Di depan pagar masuk PN Jakarta Selatan, penjagaan dilakukan oleh sejumlah petugas dari Satgas Cakra Buana PDIP. Sejumlah pria berseragam hitam dengan baret merah tampak berjaga melihat orang-orang berlalu lalang masuk dan keluar PN Jakarta Selatan.

    Sementara di dalam ruang sidang, bangku hadirin sudah penuh sejak 30 menit sebelum sidang dimulai. Pihak Termohon yakni KPK dan Pemohon, kuasa hukum Hasto belum terpantau hadir.

    Hanya satu orang kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail terlihat sudah masuk ke ruangan sidang dan menaruh tasnya. Namun, tak lama setelah itu, dia kembali meninggalkan ruangan sidang.

    Sidang putusan praperadilan sore ini akan dipimpin Hakim Tunggal Djuyamto. Putusan Hakim akan menentukan nasib Hasto di kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024, serta dugaan perintangan penyidikan. 

    Suasana di dalam gedung PN Jaksel jelang sidang putusan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait kasus suap Harun Masiku dan dugaan perintangan penyidikan pada Kamis (13/2/2025)/Bisnis-Dany Saputra.Perbesar

    Harapan Kuasa Hukum Hasto vs KPK 

    Pihak Hasto menyatakan siap dengan apapun hasil sidang praperadilan ini. Ronny Talapessy, kuasa hukum Hasto, menyampaikan bahwa semua argumen, dalil, bukti, dan kesaksian untuk mendukung permohonan atau gugatan kliennya sudah dipaparkan.

    “Persidangan ini sekaligus bentuk tanggung jawab, bentuk perjuangan hukum kami di PDI Perjuangan untuk mengedukasi publik terkait penegakan hukum yang tidak boleh sewenang-wenang. Hukum acara harus dipatuhi,” kata Ronny melalui keterangan tertulis. 

    Sementara itu, KPK berharap Hakim Tunggal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menyidangkan praperadilan Hasto objektif dalam memutus perkara tersebut. 

    “KPK berharap Hakim Tunggal Praperadilan tersangka HK dapat secara objektif melihat dan menilai seluruh alat bukti serta argumen yang telah disajikan oleh tim Biro Hukum KPK,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Kamis (13/2/2025). 

    Tessa pun menyebut lembaganya meyakini bahwa Hakim akan menolak praperadilan Hasto. 

    “Sehingga memiliki keyakinan untuk memutuskan, bahwa gugatan praperadilan yang diajukan Sdr. HK harus ditolak,” katanya. 

    Lembaga antirasuah sebelumnya menetapkan Hasto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada pengembangan kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024. Hasto juga dijerat sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan. 

    Pada awal-awal kasus tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, serta kader PDIP Saeful Bahri dan Harun Masiku. Hanya Harun yang belum dibawa ke proses hukum karena masih buron. 

  • KPK Yakin Hakim PN Jaksel Bakal Tolak Praperadilan Hasto Hari Ini (13/2)

    KPK Yakin Hakim PN Jaksel Bakal Tolak Praperadilan Hasto Hari Ini (13/2)

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin Hakim Tunggal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menolak praperadilan yang diajukan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto atas status tersangka. 

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto berharap hakim yang menyidangkan praperadilan Hasto bersikap objektif dalam memutus perkara tersebut. 

    Untuk diketahui, PN Jakarta Selatan akan membacakan putusan praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto terkait dengan status tersangkanya pada pengembangan kasus suap Harun Masiku pada sore ini, Kamis (13/2/2025). 

    “KPK berharap Hakim Tunggal Praperadilan tersangka HK dapat secara objektif melihat dan menilai seluruh alat bukti serta argumen yang telah disajikan oleh tim Biro Hukum KPK,” ujar Tessa kepada wartawan, Kamis (13/2/2025). 

    Tessa pun menyebut lembaganya meyakini bahwa Hakim akan menolak praperadilan Hasto. 

    “Sehingga memiliki keyakinan untuk memutuskan, bahwa gugatan praperadilan yang diajukan Sdr. HK harus ditolak,” katanya. 

    Sementara itu, pihak Hasto menyatakan siap dengan apapun hasil sidang praperadilan ini. Ronny Talapessy, kuasa hukum Hasto, menyampaikan bahwa semua argumen, dalil, bukti, dan kesaksian untuk mendukung permohonan atau gugatan kliennya sudah dipaparkan.

    “Persidangan ini sekaligus bentuk tanggung jawab, bentuk perjuangan hukum kami di PDI Perjuangan untuk mengedukasi publik terkait penegakan hukum yang tidak boleh sewenang-wenang. Hukum acara harus dipatuhi,” kata Ronny melalui keterangan tertulis. 

    KPK sebelumnya menetapkan Hasto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada pengembangan kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024. Hasto juga dijerat sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan. 

    Pada awal-awal kasus tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, serta kader PDIP Saeful Bahri dan Harun Masiku. Hanya Harun yang belum dibawa ke proses hukum karena masih buron. 

  • Hari Ini Sidang Putusan, Pengamat Yakin Majelis Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Hasto, KPK Menang – Halaman all

    Hari Ini Sidang Putusan, Pengamat Yakin Majelis Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Hasto, KPK Menang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sidang gugatan praperadilan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto akan diputus, Kamis (13/2/2025) hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainurrohman meyakini majelis hakim akan menolak gugatan terkait keabsahan status tersangka yang kini bersemat di Hasto Kristiyanto.

    “Kalau saya lihat, KPK memperlihatkan semua sudah dilakukan berdasarkan prosedur dan KPK sendiri juga memperlihatkan alat-alat bukti yang dimiliki,” kata Zainurrohman saat dihubungi, Rabu (12/2/2025). 

    Zainurrohman mengatakan alat bukti yang ditunjukkan penyidik KPK cukup kuat di antaranya yakni perintah untuk merendam telepon genggam dan tindakan lainnya.

    “Soal praperadilan Hasto itu, kalau melihat persidangannya, saya melihat praperadilan Hasto akan ditolak. Artinya KPK akan menang,” imbuhnya. 

    Sehingga, jika gugatan praperadilan ditolak, maka penyidik KPK harus segera bergerak cepat agar Hasto cepat diadili.

    “Kalau KPK menang, segera tuntaskan perkaranya, segera tuntut Hasto di meja hijau. Agar ada kepastian hukum, jangan berlarut-larut,” ujarnya. 

    Tidak hanya itu, Zainurrohman berharap besar KPK menuntaskan kasus tersebut secara utuh. 

    Apalagi bila melihat ke belakang, kasus itu berjalan sangat lambat. 

    Padahal KPK sudah memiliki alat bukti untuk memproses hukum Hasto dan membawanya ke meja sidang. 

    “KPK harusnya bisa membongkar kasus ini secara lengkap, Harun Masiku bisa tertangkap,” jelasnya.

    SIDANG PRAPERADILAN HASTO – Sidang praperadilan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025). Kuasa Hukum Hasto yakni Ronny menyebut KPK gampang menetapkan tersangka tetapi administrasinya urakan. (Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha)

    Terpisah, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan KPK harus memproses kasus tersebut secara profesional dan sesuai aturan yang berlaku. 

    “Saya tetap netral, tidak membela siapa-siapa. Tapi, saya tetap membela KPK untuk benar melakukan proses penegakan hukum,” ungkap Boyamin. 

    “Jangan terlalu lama, karena kalau terlalu lama nanti ya saya gugat seperti kasusnya Firli (Bahuri),” sambungnya.

    Untuk diketahui, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

    Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.

    Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

    Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. 

    Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.

    Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. 

    Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.

    Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

    Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

    Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

    Pada Selasa, 7 Januari 2025, tim penyidik juga sudah menggeledah dua rumah Hasto di Bekasi, Jawa Barat dan Kebagusan, Jakarta Selatan. 

    Dari sana penyidik menyita alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik.

  • Gugatan Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Vs KPK Diputus Hari Ini

    Gugatan Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Vs KPK Diputus Hari Ini

    Bisnis.com, JAKARTA — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan membacakan putusan gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto hari ini, Kamis (13/2/2025). 

    Sidang praperadilan yang diajukan Hasto untuk melawan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu sebelumnya digelar perdana pekan lalu, Rabu (5/2/2025). 

    “Selanjutnya, sidang ditunda pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 dengan agenda pembacaan putusan,” ujar Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Djuyamto di ruang sidang, Rabu (12/2/2025). 

    Pihak Pemohon yakni Hasto dan termohon yaitu KPK sama-sama menyatakan optimistis bakal dimenangkan oleh Hakim. Plt. Kepala Biro (Kabiro) Hukum KPK Iskandar Marwanto mengatakan bahwa kesimpulan yang dibacakan oleh komisi antirasuah sudah mewakili pembuktian di persidangan-persidangan sebelumnya. 

    Iskandar menegaskan, lembaganya menetapkan Hasto sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Dia mengklaim penetapan elite PDIP itu sebagai tersangka sudah tepat secara formil dan materiil. 

    “Jadi ini sebenarnya tidak hanya formil, tapi materiil. Kalau untuk formil memang diuji di praperadilan ini, dan materiilnya nanti diuji di perkara pokok,” ucapnya.

    Kubu Hasto Optimis

    Sementara itu, pihak kuasa hukum Hasto menyampaikan bahwa praperadilan yang diajukan Hasto sebagai bentuk perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Ronny Talapessy, kuasa hukum Hasto sekaligus Ketua DPP PDIP, juga menyatakan optimistis terhadap putusan yang akan dibacakan Hakim besok. 

    “Kami meyakini bahwa praperadilan ini akan dikabulkan, tanpa mendahului dari Yang Mulia Hakim yang memimpin persidangan ini,” ucapnya.

    Ronny menjelaskan, pihaknya mempermasalahkan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka tidak cukup bukti. Menurutnya, bukti-bukti yang digunakan untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka berasal dari bukti perkara sebelumnya, yang telah memeroleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht). 

    Pihak Hasto pun telah menyampaikan kesimpulannya ke dalam 81 halaman yang intinya mengklaim bahwa penetapan tersangka oleh KPK tidak sah, serta melanggar hukum dan prosedur. 

    Patra Zen, yang juga merupakan kuasa hukum Hasto, menyebut bukti-bukti yang digunakan KPK untuk menjerat Hasto adalah bukti-bukti untuk pihak lain dalam kasus tersebut. 

    “Bukti-bukti yang digunakan berdasarkan sprindik orang lain. Bukti-bukti yang bahkan sudah diuji dalam persidangan tahun 2020,” tuturnya.

    Di sisi lain, Patra menyoroti penetapan Hasto sebagai tersangka tidak didahului dengan penyelidikan dan penyidikan. Sebagaimana diketahui, penetapan Hasto sebagai tersangka merupakan pengembangan penyidikan dari kasus sebelumnya yang menetapkan empat orang tersangka. 

    Yaitu anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, serta kader PDIP Saeful Bahri dan Harun Masiku. Hanya Harun yang saat ini belum dibawa proses hukum karena masih berstatus buron. 

    Untuk diketahui, KPK sebelumnya menetapkan Hasto serta advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru pada pengembangan penyidikan kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024. Selain diduga memberikan suap, Hasto turut diduga merintangi penyidikan kasus tersebut. 

     

     

  • PN Jaksel Bacakan Putusan Praperadilan Hasto Kristiyanto vs KPK Besok 13 Februari

    PN Jaksel Bacakan Putusan Praperadilan Hasto Kristiyanto vs KPK Besok 13 Februari

    Bisnis.com, JAKARTA — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang pembacaan putusan gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto besok, Kamis (13/2/2025). 

    Sidang praperadilan yang diajukan Hasto untuk melawan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu sebelumnya digelar perdana pekan lalu, Rabu (5/2/2025). Setelah kurang lebih satu pekan bersidang, nasib Hasto di pengembangan kasus Harun Masiku akan segera diputuskan. 

    “Selanjutnya, sidang ditunda pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 dengan agenda pembacaan putusan,” ujar Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Djuyamto di ruang sidang, Rabu (12/2/2025). 

    Pihak Pemohon yakni Hasto dan Termohon yaitu KPK sama-sama menyatakan optimistis bakal dimenangkan oleh Hakim. Plt. Kepala Biro (Kabiro) Hukum KPK Iskandar Marwanto mengatakan bahwa kesimpulan yang dibacakan oleh komisi antirasuah sudah mewakili pembuktian di persidangan-persidangan sebelumnya. 

    Iskandar menegaskan, lembaganya menetapkan Hasto sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Dia mengklaim penetapan elite PDIP itu sebagai tersangka sudah tepat secara formil dan materiil. 

    “Jadi ini sebenarnya tidak hanya formil, tapi materiil. Kalau untuk formil memang diuji di praperadilan ini, dan materiilnya nanti diuji di perkara pokok,” ucapnya.

    Sementara itu, pihak kuasa hukum Hasto menyampaikan bahwa praperadilan yang diajukan Hasto sebagai bentuk perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Ronny Talapessy, kuasa hukum Hasto sekaligus Ketua DPP PDIP, juga menyatakan optimistis terhadap putusan yang akan dibacakan Hakim besok. 

    “Kami meyakini bahwa praperadilan ini akan dikabulkan, tanpa mendahului dari Yang Mulia Hakim yang memimpin persidangan ini,” ucapnya.

    Ronny menjelaskan, pihaknya mempermasalahkan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka tidak cukup bukti. Menurutnya, bukti-bukti yang digunakan untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka berasal dari bukti perkara sebelumnya, yang telah memeroleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht). 

    Pihak Hasto pun telah menyampaikan kesimpulannya ke dalam 81 halaman yang intinya mengklaim bahwa penetapan tersangka oleh KPK tidak sah, serta melanggar hukum dan prosedur. 

    Patra Zen, yang juga merupakan kuasa hukum Hasto, menyebut bukti-bukti yang digunakan KPK untuk menjerat Hasto adalah bukti-bukti untuk pihak lain dalam kasus tersebut. 

    “Bukti-bukti yang digunakan berdasarkan sprindik orang lain. Bukti-bukti yang bahkan sudah diuji dalam persidangan tahun 2020,” tuturnya.

    Di sisi lain, Patra menyoroti penetapan Hasto sebagai tersangka tidak didahului dengan penyelidikan dan penyidikan. Sebagaimana diketahui, penetapan Hasto sebagai tersangka merupakan pengembangan penyidikan dari kasus sebelumnya yang menetapkan empat orang tersangka. 

    Yaitu anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, serta kader PDIP Saeful Bahri dan Harun Masiku. Hanya Harun yang saat ini belum dibawa proses hukum karena masih berstatus buron. 

    Untuk diketahui, KPK sebelumnya menetapkan Hasto serta advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru pada pengembangan penyidikan kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024. Selain diduga memberikan suap, Hasto turut diduga merintangi penyidikan kasus tersebut. 

  • KPK Optimis Menang Lawan Hasto Kristiyanto

    KPK Optimis Menang Lawan Hasto Kristiyanto

    GELORA.CO -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku optimistis memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto mengatakan, sidang praperadilan yang diajukan Hasto akan memasuki babak akhir, yakni sidang putusan yang akan dilaksanakan pada Kamis besok, 13 Februari 2025.

    “Ya seperti yang kami sampaikan kemarin, tetap optimistis. Apalagi kami sudah sampaikan di kesimpulan. Bahwa memang apa yang kami simpulkan hari ini, mewakili pembuktian kami di persidangan-persidangan sebelumnya,” kata Iskandar kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 12 Februari 2025.

    Iskandar memastikan, berdasarkan bukti permulaan, KPK berani menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku.

    “Sehingga kami pada kesimpulan ya bahwa kami yakin. Hakim akan pertimbangkan bukti-bukti dari KPK,” pungkas Iskandar.

    Hasto Kristiyanto resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Selasa, 24 Desember 2024. Selain Hasto, KPK juga menetapkan Donny Tri Istiqomah yang merupakan orang kepercayaan Hasto dalam kasus yang menjerat buronan Harun Masiku (HM) selaku mantan Caleg PDIP, kader PDIP Saeful Bahri, mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.

    Hasto dan Donny disebut sebagai pihak pemberi suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F.

    Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka terkait perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. 

  • Hasto Optimis Menang Praperadilan soal Status Tersangka di KPK

    Hasto Optimis Menang Praperadilan soal Status Tersangka di KPK

    Jakarta (beritajatim.com) – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengaku optimis akan memenangkan praperadilan terkait status tersangka dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Hasto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dua kasus sekaligus, yakni suap pergantian antarwaktu Harun Masiku serta perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

    “Kami diajarkan untuk selalu optimis menghadapi tantangan-tantangan apa pun, persoalan yang kita hadapi, itu kalau kita tempatkan pada prinsip-prinsip tadi, kepercayaan kepada Tuhan, kemanusiaan, kebangsaan, keadilan, dan mata hati kita yang berbicara, kita akan mampu menghadapi berbagai tantangan,” kata Hasto, Rabu (12/2/2025).

    Meski begitu, Hasto mengaku akan tetap menghormati putusan hakim praperadilan di PN Jaksel dengan pihak tergugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasto menyadari konsekuensi sebagai kader PDIP yang berjuang bagi tegaknya demokrasi, konstitusi, dan memerangi pelanggaran hukum.

    “Apa pun keputusannya kami hormati kami percayakan sepenuhnya kepada hakim yang kami percaya akan mencari keadilan itu,” kata dia.

    Seperti diketahui, KPK secara resmi mengumumkan telah menetapkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto menjadi tersangka bersama Harus Masiku dalam kasus penyuapan Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode 2017 s.d. 2022 dan merintangi penyidikan.

    KPK menyebut, Hasto bekerja sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan tersangka Donny Tri Istiqomah (DTI) yang juga orang kepercayaan Hasto melakukan Penyuapan kepada Wahyu Setiawan dan Agustinus Tio F. Dimana diketahui Wahyu merupakan Kader PDI Perjuangan yang menjadi Komisioner di KPU.

    Bahkan pada tanggal 31 Agustus 2019, Hasto menemui Wahyu Setiawan untuk dan meminta untuk memenuhi 2 usulan yang diajukan oleh DPP yaitu Maria Lestari Dapil 1 Kalbar dan Harun Masiku Dapil 1 Sumsel. Dari proses Pengembangan Penyidikan, ditemukan Bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu berasal dari Hasto Kristiyanto.

    Kemudian, dalam proses perencanaan sampai dengan penyerahan uang Hasto mengatur dan mengendalikan Saeful Bahri dan tersangka Donny dalam memberikan suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Tersangka Hasto diduga mengatur dan mengendalikan Donny untuk menyusun kajian hukum Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.57P/HUM/2019 tanggal 5 Agustus 2019 dan surat permohonan pelaksanaan permohonan Fatwa MA ke KPU.

    Hasto juga mengatur dan mengendalikan Donny untuk meloby Anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil 1 Sumsel. KPK juga menduga, Hasto yang mengatur dan mengendalikan Donny untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan melalui TIO.

    KPK juga mengungkapkan. Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri dan Donny melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustina Tio Fridelina sebesar SGD 19.000 dan SGD 38.350 pada periode 16 Desember 2019 s.d. 23 Desember 2019 agar Sdr. Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019 – 2024 dari Dapil | Sumsel.

    Kemudian, pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap Hasto dan Ketua DPP PDIP bidang Hukum, HAM, dan Perundangan yang juga mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Larangan ini berlaku selama enam bulan. (hen/ted)

  • Kasus Hasto Diduga Jadi Alat Barter Politik dari PDIP kepada Pemerintahan Prabowo – Halaman all

    Kasus Hasto Diduga Jadi Alat Barter Politik dari PDIP kepada Pemerintahan Prabowo – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk melanjutkan kasus yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

    Pasalnya, kasus tersebut tidak boleh hanya sekadar menjadi alat kekuasaan saja.

    Pengamat politik, Dedi Kurnia Syah, mengatakan lembaga anti rasuah diminta untuk keluar dari nuansa politik dengan mengusut tuntas siapa pun orang yang berada di lingkup kekuasaan atau partai politik.

    “Segera lakukan pengusutan kasus krusial, utamanya terkait kasus Hasto karena skandal ini dekat dengan wacana politik. Jangan sampai KPK hanya sebatas alat kekuasaan. Membuktikan kemandirian KPK hanya bisa dilalui dengan kerja profesional, siapapun yang sedang berurusan dengan KPK harus segera diselesaikan, tidak terlunta-lunta,” ujar Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (12/2/2025).

    Menurutnya, penyelesaian kasus Hasto dan Harun Masiku akan menjadi pertaruhan bagi KPK dalam mengembalikan marwah institusi yang bebas dari intervensi politik. 

    Dedi menduga kasus Hasto menjadi alat barter politik dari PDIP kepada pemerintah.

    Yakni, Hasto bisa diselamatkan dengan imbalan PDIP mendukung pemerintahan Presiden Prabowo.

    “Presiden Prabowo juga punya kebutuhan mendesak KPK bekerja dengan benar. Jika tidak, Prabowo akan dianggap mengamini kerja lambat KPK dan bisa jadi sasaran publik untuk tidak percaya pada pemerintah terkait pemberantasan korupsi,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Dedi berharap pegusutan kasus tersebut juga bisa menjadi momentum KPK bisa bangkit dari keterpurukan di era kepemimpinan Firli Bahuri. 

    “KPK dalam rentang kepemimpinan Firli alami masa buruk, mayoritas publik tidak percaya, dan akan berimbas pada komisioner saat ini jika tidak ada pergerakan lebih baik,” pungkasnya.

    2 Status Tersangka Hasto

    Untuk diketahui, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

    Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.

    Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

    Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW.

    Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp600 juta.

    Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.

    Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Harun Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

    Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

    Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

    Pada Selasa, 7 Januari 2025, tim penyidik juga sudah menggeledah dua rumah Hasto di Bekasi, Jawa Barat dan Kebagusan, Jakarta Selatan.

    Dari sana penyidik menyita alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik.