Tag: Saeful Bahri

  • Jaksa KPK Hadirkan Riezky Aprilia dan Saeful Bahri di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini – Halaman all

    Jaksa KPK Hadirkan Riezky Aprilia dan Saeful Bahri di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Persidangan perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto kembali bergulir hari ini, Rabu (7/5/2025)

    Dalam sidang beragendakan pemeriksaan saksi kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan dua pihak.

    “Saksi untuk sidang terdakwa Hasto Kristiyanto, Rabu, eks anggota DPR dari Fraksi PDIP Riezky Aprilia dan kader PDIP Saeful Bahri,” kata Jaksa Budi Sarumpaet dalam keterangannya, Rabu (7/5/2025).

    Terungkap sebelumnya bahwa Hasto berjanji akan merekomendasikan Riezky Aprilia untuk posisi Komisioner Komnas HAM atau komisaris BUMN, bila bersedia menyerahkan kursi DPR kepada Harun Masiku. 

    Riezky dan Harun merupakan kader PDIP yang bersaing untuk memperebutkan kursi di Dapil I Sumatera Selatan pada pemilihan legislatif 2019.

    Riezky berhasil meraih suara terbanyak kedua, berhak menggantikan posisi Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia, sementara Harun meraih suara terbanyak keenam tetapi mendapat dukungan dari Hasto untuk menggantikan Nazaruddin.

    Pernyataan ini disampaikan oleh Tim Biro Hukum KPK saat membacakan tanggapan atas dalil dan permohonan Hasto dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (6/2/2025).

    “Pada tanggal 31 Agustus 2019, KPU menetapkan bahwa untuk Dapil DPR Sumsel I, DPP PDI Perjuangan memperoleh 1 kursi dengan calon terpilih atas nama Riezky Aprilia,” kata Tim Biro Hukum KPK.

    Pada 23 September 2019, pengacara PDIP Donny Tri Istiqomah menghubungi Riezky untuk bertemu di kantor DPP PDIP. Namun, Riezky sedang berada di Singapura.

    Hasto kemudian mengutus kader PDIP, Saeful Bahri, untuk menemui Riezky di Shangri-La Orchard Hotel Singapore pada 25 September 2019.

    Saeful menyampaikan pesan dari Hasto kepada Riezky.

    “Diutus dan diperintah oleh pemohon [Hasto] dan meminta kepadanya untuk mengundurkan diri dari caleg terpilih dan akan diberikan rekomendasi menjadi Komisioner Komnas HAM atau Komisaris BUMN,” ujat Tim Biro Hukum KPK.

    Dr. Riezky Aprilia, S.H., M.H. (Kolase Tribunnews/Wikipedia)

    Pengunduran diri Riezky dimaksudkan agar Harun dapat menjadi caleg terpilih dari Dapil I Sumsel, namun Riezky menolak dan menyatakan akan melawan.

    “Mengetahui hal tersebut, pemohon selaku Sekjen PDI Perjuangan tetap mengupayakan agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI dari Dapil I Sumatera Selatan,” kata Tim Biro Hukum KPK.

    Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai caleg pergantian antarwaktu (PAW) DPR 2019–2024. 

    Jaksa KPK Wawan Yunarwanto menyebut, Hasto secara bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku, menyuap Wahyu Setiawan.

    Dalam pembacaan dakwaan, jaksa membeberkan nominal suap ini berjumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta. 

    Selain pasal penyuapan, jaksa juga mendakwa Hasto menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi Harun Masiku sebagai tersangka.

    Perintangan penyidikan ini dengan cara memerintahkan Harun Masiku, melalui penjaga Rumah Aspirasi bernama Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah Wahyu Setiawan ditangkap KPK. 

    “Hasto juga memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK,” kata Jaksa Wawan dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (14/3/2025).

    Hasto Kristiyanto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. 

  • Pengurus Hanura 2024-2029: Oesman Sapta Odang Kembali Pimpin Partai – Halaman all

    Pengurus Hanura 2024-2029: Oesman Sapta Odang Kembali Pimpin Partai – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) mengumumkan susunan pengurus untuk periode 2024-2029.

    Oesman Sapta Odang kembali terpilih sebagai Ketua Umum dan pelantikan yang berlangsung di Jakarta Convention Center (JCC) pada Sabtu, 26 April 2025.

    Proses Pelantikan

    Pengukuhan pengurus baru ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) DPP Hanura Nomor 001/B1/DPP/HANURA/II/2025.

    Sekretaris Jenderal Hanura, Benny Rhamdani, menyatakan bahwa keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan akan diperbaiki jika terdapat kekeliruan.

    “Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya akan dilakukan pembetulan sebagaimana mestinya,” kata Sekjen Hanura, Benny Rhamdani saat pelantikan pengurus DPP Hanura.

    Dalam struktur Hanura, terdapat nama eks petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Lili Pintauli Siregar, mantan Komisioner KPK.

    Struktur Pengurus Hanura 2024-2029

    Susunan lengkap pengurus DPP Partai Hanura periode 2024-2029 adalah sebagai berikut:

    DEWAN PEMBINA

    Ketua: Dr. Oesman Sapta Odang
    Wakil Ketua: Dr. H. Anwar Fuady, S.H., M.H.
    Sekretaris: Prof. Dr. H. Patrialis Akbar, S.H., M.H.
    Anggota: H. Herry Lontung Siregar, Irjen. Pol. (Purn) Drs. Syafrizal Ahiar, S.H., M.M. KH. Mansyur Syaerozi dan Dr. KH. Arwani Syaerozi, Lc., M.A.

    DEWAN PENASEHAT

    Ketua: Irjen. Pol. (Purn) Drs. Marwan Paris, M.B.A.
    Wakil Ketua: Halim Shahab, S.H., M.B.A., Prof. Dr. Bachtiar Aly, M.A.
    Mayjen. TNI. (Purn) Rudolf A. Butar-Butar, Ph.D., Hasanuddin Nasution, S.H., M.H.
    Sekretaris: Ir. Bahran Andang, M.T.
    Wakil Sekretaris: Mutiara Sani
    Anggota: Retna R. Situmorang, Drs. Berny Tamara, Asmaredy, S.H., M.M., Drs. Chevy Rasyid, Drs. Ujang Fahpulwaton, Drs. Suhaidi Samallo, H. Saeful Bahri AR, Treeswaty Lanny Susatya.

    DEWAN KEHORMATAN

    Ketua: Dr. Dodi Suhartono Abdulkadir, S.E., S.H., M.H.
    Wakil Ketua: Dr. H. Teguh Samudera, S.H., M.H., Drs. Muhammad Fahmi, M.M.
    Sekretaris: Irjen (Pol) Drs. Yotje Mende
    Wakil Sekretaris: Ir. Darwis Darwis
    Anggota: Brigjen. TNI. (Purn) Abdul Salam Selviea Femmy Lombogia, S.H., Joko Sungkono, S.H., M.A., Dra. Setyo Ediningsih, M.M., Sangga Rustandi, Dra. Djubaedah

    DEWAN PAKAR

    Ketua: Dr. Ir. Benny Pasaribu, M.Ec.
    Wakil Ketua: Drs. M. Ali Kastella
    Sekretaris: Dr. H. Bambang Dwi Hartono
    Anggota: Dr. H. Sarji, Tresia Nikita Wanggarai Douw, S.Hum.

    DEWAN PENGURUS HARIAN

    Ketua Umum: Dr. Oesman Sapta Odang
    Wakil Ketua Umum: Prof. Dr. H. Agus Hermanto, MM., Drs. H. Akhmad Muqowam, H. Patrice Rio Capella, S.H., H. Djafar Badjeber, M.Si., Adil Supatra Akbar, H. Hildi Hamid, Dr. H. Imam Anshori Saleh, S.H., M.Hum., Yunis Liana, S.E., Sonny Valentino Tulung, Lili Pintauli Siregar, S.H., M.H., Andi Ryza Fardiansyah, S.H., Ir. Heru Hartanto, KH. Musaddad, S.H.I., Dr. dr. Delis Julkarson Hehi, Mars.

    SEKRETARIS JENDERAL

    Benny Rhamdani, S.I.Pol.

    WAKIL SEKRETARIS JENDERAL

    Drs. Eddie Siregar, M.Si., Dr. (Cand.) Ilona Irena Gutandjala, S.Kom., M.Msi, Dr. Phil Hanurani Prajanto, M.A, Hengki Irawan, Serfasius Serbaya Manek, S.H., M.H., Ratna Ester L. Tobing, S.H., S.IP., M.M., Yossie Indra Pramana, Drs. Zulhendri Chaniago, Audrey Limbong, S.Ikom., M.Ikom., Ir. H. A. Bambang Irianto, Rini Sundari, S.H., Budi Hermansyah, S.S., Siti Rahmayanti Badjeber, Lestari Manurung, S.H., H. Lutfi Hermawansyah, Astrid Gurning.

    BENDAHARA UMUM: Surpani Sulaiman, S.H., S.Sos., M.Si.

    Wakil Bendahara Umum: Dr. H. Chairul Umaiya, M.M., Ak., Syahrazad, Indah Sri Rezeki, S.T.

    KOORDINATOR WILAYAH

    Korwil I: Ir. H. Dasril, M.M.
    Korwil II: H. Arsadianto Rachman, M.B.A
    Korwil III: Drs. Siswadi
    Korwil IV: Dr. H. Abdul Azis Khafia, S.Si., M.Si.
    Korwil V: Yunianto Wahyudi
    Korwil VI: H. M. Gani S Rangkuti
    Korwil VII: Tiurmaida Tampubolon
    Korwil VIII: Brigjen TNI (Purn.) Manofarianto, S.E., M.A.
    Korwil IX: Brigjen Pol (Purn.) Dr. Drs. Adeni Muhan
    Korwil X: H. Hadianto Rasyid, S.E.
    Korwil XI: Brigjen TNI (Purn.) Samuel Petrus Hehakaya
    Korwil XII: Dawed Marthen Syaranaumal
    Korwil XIII: Johannes Gluba Gebze

    Sebelumnya, Musyawarah Nasional (Munas) Partai Hanura dilaksanakan di Bali pada 18-20 Agustus 2024, di mana Oesman Sapta Odang terpilih kembali sebagai Ketua Umum.

    Dalam Munas ini, 514 DPC dan 38 DPD Hanura se-Indonesia memberikan dukungan penuh kepada Oesman Sapta.

     

     

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Daftar Lengkap Pengurus Hanura 2024-2029, Oesman Sapta Ketum, Eks Pimpinan KPK Jadi Waketum – Halaman all

    Daftar Lengkap Pengurus Hanura 2024-2029, Oesman Sapta Ketum, Eks Pimpinan KPK Jadi Waketum – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Berikut daftar lengkap susunan pengurus Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) 2024-2029.

    Dalam susunan pengurus baru tersebut, Oesman Sapta Odang kembali menjadi Ketua Umum.

    Proses pengukuhan atau pelantikan digelar di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, pada Sabtu (26/4/2025).

    Susunan pengurus Hanura ini, berdasarkan SK DPP Hanura Nomor 001/B.1/DPP-HANURA/II/2025.

    “Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya akan dilakukan pembetulan sebagaimana mestinya,” kata Sekjen Hanura, Benny Rhamdani saat pelantikan pengurus DPP Hanura.

    Dalam struktur Hanura, terdapat nama eks petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Lili Pintauli Siregar, mantan Komisioner KPK.

    Kini, ia menjabat Wakil Ketua Dewan Pengurus Harian Hanura.

    Sebelumnya, Musyawarah Nasional Partai Hanura Tahun 2024 telah dilaksanakan di Bali tanggal 18-20 Agustus.

    Dalam momen tersebut, dipilihlah Oesman Sapta Odang sebagai Ketua Umum. 

    “Musyawarah Nasional Partai Hanura Tahun 2024 dilaksanakan di Bali tanggal 18-20 Agustus. “

    “514 DPC Hanura dan 38 DPD Hanura seindonesia kembali mengusung dan menetapkan Bapak Dr Oesman Sapta untuk menjadi Ketua Umum DPP Partai Hanura periode 2024-2029,” ungkap Benny Rhamdani, dilansir Kompas.com.

    Struktur Lengkap Pengurus Hanura 2024–2029

    Berikut susunan DPP Partai Hanuar periode 2024-2029 selengkapnya:

    DEWAN PEMBINA

    Ketua: Dr. Oesman Sapta Odang
    Wakil Ketua: Dr. H. Anwar Fuady, S.H., M.H.
    Sekretaris: Prof. Dr. H. Patrialis Akbar, S.H., M.H.
    Anggota: H. Herry Lontung Siregar, Irjen. Pol. (Purn) Drs. Syafrizal Ahiar, S.H., M.M. KH. Mansyur Syaerozi dan Dr. KH. Arwani Syaerozi, Lc., M.A.

    DEWAN PENASEHAT

    Ketua: Irjen. Pol. (Purn) Drs. Marwan Paris, M.B.A.
    Wakil Ketua: Halim Shahab, S.H., M.B.A., Prof. Dr. Bachtiar Aly, M.A.
    Mayjen. TNI. (Purn) Rudolf A. Butar-Butar, Ph.D., Hasanuddin Nasution, S.H., M.H.
    Sekretaris: Ir. Bahran Andang, M.T.
    Wakil Sekretaris: Mutiara Sani
    Anggota: Retna R. Situmorang, Drs. Berny Tamara, Asmaredy, S.H., M.M., Drs. Chevy Rasyid, Drs. Ujang Fahpulwaton, Drs. Suhaidi Samallo, H. Saeful Bahri AR, Treeswaty Lanny Susatya.

    DEWAN KEHORMATAN

    Ketua: Dr. Dodi Suhartono Abdulkadir, S.E., S.H., M.H.
    Wakil Ketua: Dr. H. Teguh Samudera, S.H., M.H., Drs. Muhammad Fahmi, M.M.
    Sekretaris: Irjen (Pol) Drs. Yotje Mende
    Wakil Sekretaris: Ir. Darwis Darwis
    Anggota: Brigjen. TNI. (Purn) Abdul Salam Selviea Femmy Lombogia, S.H., Joko Sungkono, S.H., M.A., Dra. Setyo Ediningsih, M.M., Sangga Rustandi, Dra. Djubaedah

    DEWAN PAKAR

    Ketua: Dr. Ir. Benny Pasaribu, M.Ec.
    Wakil Ketua: Drs. M. Ali Kastella
    Sekretaris: Dr. H. Bambang Dwi Hartono
    Anggota: Dr. H. Sarji, Tresia Nikita Wanggarai Douw, S.Hum.

    DEWAN PENGURUS HARIAN

    Ketua Umum: Dr. Oesman Sapta Odang
    Wakil Ketua Umum: Prof. Dr. H. Agus Hermanto, MM., Drs. H. Akhmad Muqowam, H. Patrice Rio Capella, S.H., H. Djafar Badjeber, M.Si., Adil Supatra Akbar, H. Hildi Hamid, Dr. H. Imam Anshori Saleh, S.H., M.Hum., Yunis Liana, S.E., Sonny Valentino Tulung, Lili Pintauli Siregar, S.H., M.H., Andi Ryza Fardiansyah, S.H., Ir. Heru Hartanto, KH. Musaddad, S.H.I., Dr. dr. Delis Julkarson Hehi, Mars.

    SEKRETARIS JENDERAL

    Benny Rhamdani, S.I.Pol.

    WAKIL SEKRETARIS JENDERAL

    Drs. Eddie Siregar, M.Si., Dr. (Cand.) Ilona Irena Gutandjala, S.Kom., M.Msi, Dr. Phil Hanurani Prajanto, M.A, Hengki Irawan, Serfasius Serbaya Manek, S.H., M.H., Ratna Ester L. Tobing, S.H., S.IP., M.M., Yossie Indra Pramana, Drs. Zulhendri Chaniago, Audrey Limbong, S.Ikom., M.Ikom., Ir. H. A. Bambang Irianto, Rini Sundari, S.H., Budi Hermansyah, S.S., Siti Rahmayanti Badjeber, Lestari Manurung, S.H., H. Lutfi Hermawansyah, Astrid Gurning.

    BENDAHARA UMUM: Surpani Sulaiman, S.H., S.Sos., M.Si.

    Wakil Bendahara Umum: Dr. H. Chairul Umaiya, M.M., Ak., Syahrazad, Indah Sri Rezeki, S.T.

    KOORDINATOR WILAYAH

    Korwil I: Ir. H. Dasril, M.M.
    Korwil II: H. Arsadianto Rachman, M.B.A
    Korwil III: Drs. Siswadi
    Korwil IV: Dr. H. Abdul Azis Khafia, S.Si., M.Si.
    Korwil V: Yunianto Wahyudi
    Korwil VI: H. M. Gani S Rangkuti
    Korwil VII: Tiurmaida Tampubolon
    Korwil VIII: Brigjen TNI (Purn.) Manofarianto, S.E., M.A.
    Korwil IX: Brigjen Pol (Purn.) Dr. Drs. Adeni Muhan
    Korwil X: H. Hadianto Rasyid, S.E.
    Korwil XI: Brigjen TNI (Purn.) Samuel Petrus Hehakaya
    Korwil XII: Dawed Marthen Syaranaumal
    Korwil XIII: Johannes Gluba Gebze

    (Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Igman Ibrahim, Kompas.com)

  • Ada ‘Perintah Ibu’ di Kasus Harun Masiku, Nama Megawati Terseret

    Ada ‘Perintah Ibu’ di Kasus Harun Masiku, Nama Megawati Terseret

    PIKIRAN RAKYAT – Persidangan kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi yang melibatkan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Harun Masiku, dengan terdakwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, kembali menyita perhatian publik.

    Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis lalu menghadirkan kesaksian yang membuka tabir baru sekaligus memunculkan spekulasi liar terkait adanya “perintah ibu” dalam upaya penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.

    Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, mantan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina, membenarkan adanya rekaman percakapan telepon antara dirinya dengan mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri.

    Rekaman tersebut diputar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan mengungkapkan sebuah pernyataan yang cukup menghebohkan.

    Dalam percakapan itu, Saeful menyebutkan bahwa permohonan PAW calon legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan I, Riezky Aprilia, kepada Harun Masiku, mendapatkan garansi dari Hasto Kristiyanto setelah adanya “perintah dari ibu”.

    Sosok “ibu” yang dimaksud dalam percakapan tersebut tidak disebutkan secara eksplisit, sehingga memicu berbagai interpretasi dan spekulasi di kalangan pengamat politik dan masyarakat luas.

    Agustiani Tio sendiri membenarkan isi rekaman tersebut saat memberikan keterangan sebagai saksi.

    “Iya, kan ada rekamannya,” ujarnya singkat dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

    Lebih lanjut, dalam rekaman itu terungkap bahwa Hasto Kristiyanto diduga telah menyampaikan perihal “perintah ibu” ini kepada Saeful Bahri melalui sambungan telepon sebelum Saeful menghubungi Agustiani Tio.

    Setelah itu, Saeful menanyakan kepada Tio mengenai mekanisme agar permohonan PAW tersebut dapat terealisasi.

    “Ya, Saeful berbicara begitu,” imbuh Tio.

    Kesaksian Agustiani Tio ini menjadi krusial dalam mengurai dugaan keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam upaya memuluskan jalan Harun Masiku untuk menggantikan Riezky Aprilia di kursi parlemen.

    Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, terkait dugaan suap dalam proses PAW anggota DPR.

    ‘Perintah Ibu’ Tak Berkaitan dengan Megawati

    Menyikapi mencuatnya frasa “perintah ibu” dalam persidangan yang sontak menimbulkan spekulasi mengarah kepada Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, tim penasihat hukum Hasto Kristiyanto dengan cepat memberikan klarifikasi.

    Ronny Talapessy, salah satu anggota tim kuasa hukum, dengan tegas membantah bahwa “perintah ibu” yang disebut dalam persidangan memiliki kaitan dengan mantan Presiden Republik Indonesia tersebut.

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Jumat, 14 Maret 2025.

    “Bukan Bu Mega,” ujar Ronny kepada awak media di sela-sela persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.

    Bantahan ini bertujuan untuk meredam spekulasi yang berkembang dan meluruskan informasi yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di publik.

    Lebih lanjut, Ronny Talapessy menjelaskan bahwa Saeful Bahri, yang merupakan mantan kader PDIP dan juga terpidana dalam kasus yang sama, memiliki kecenderungan untuk mencatut nama-nama pimpinan partai, termasuk Hasto Kristiyanto, demi mendapatkan keuntungan finansial secara cepat. Menurut Ronny, Agustiani Tio juga telah menyampaikan fakta serupa dalam kesaksiannya.

    “Jadi jangan lah kita framing-framing bahwa seolah-olah ini sudah terkait dengan pimpinan-pimpinan PDIP dan merupakan perintah dari partai,” tegas Ronny.

    Pernyataan ini mengindikasikan bahwa tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto berupaya membangun argumen bahwa penyebutan “perintah ibu” oleh Saeful Bahri lebih bersifat personal dan tidak memiliki legitimasi dari struktural partai.

    Dakwaan Berlapis

    Dalam kasus ini, Hasto Kristiyanto didakwa dengan dua pasal sekaligus, yaitu menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menjerat Harun Masiku sebagai tersangka, yang terjadi dalam rentang waktu 2019 hingga 2024.

    Selain itu, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku (yang saat ini masih buron) memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara dengan Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan pada periode 2019-2020.

    Menurut dakwaan JPU, Hasto diduga kuat memerintahkan Harun Masiku, melalui perantara penjaga Rumah Aspirasi Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah terjadinya OTT terhadap Wahyu Setiawan oleh KPK.

    Tindakan ini diduga dilakukan untuk menghilangkan barang bukti dan menghambat proses penyidikan.

    Tidak hanya itu, Hasto juga disebut-sebut memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai langkah antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

    Tindakan ini semakin memperkuat dugaan adanya upaya sistematis untuk menghalang-halangi proses hukum yang sedang berjalan.

    Lebih lanjut, terkait dugaan suap, uang senilai ratusan juta rupiah tersebut diduga diberikan kepada Wahyu Setiawan dengan tujuan agar ia mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan PAW dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

    Dugaan suap ini menjadi inti dari skandal yang menyeret sejumlah nama penting dan mengungkap praktik transaksional dalam proses politik.

    Atas perbuatannya tersebut, Hasto Kristiyanto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Ancaman pidana ini menunjukkan keseriusan kasus yang dihadapi oleh Sekjen PDIP tersebut.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Ganjar sebut Hasto masih aktif sebagai Sekjen PDI Perjuangan

    Ganjar sebut Hasto masih aktif sebagai Sekjen PDI Perjuangan

    Jakarta (ANTARA) – Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah Ganjar Pranowo menyebutkan Hasto Kristiyanto masih aktif sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan saat ini.

    Pernyataan itu menanggapi pertanyaan mengenai Hasto yang masih menandatangani surat PDI Perjuangan yang ditujukan kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Jawa Tengah, yang dikeluarkan pada hari Rabu (16/4).

    “Iya, masih,” kata Ganjar saat ditemui di Jakarta, Sabtu.

    Ganjar menjelaskan bahwa surat tersebut merupakan pencabutan peraturan DPD, yang masih akan dilihat tindak lanjutnya.

    Adapun dalam surat itu, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan memutuskan untuk mencabut Peraturan DPD PDIP Provinsi Jawa Tengah tentang Pemenangan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2024 PDI Perjuangan melalui Strategi dan Kebijakan Pemenangan Elektoral Terpimpin Berbasis Gotong Royong Bertumpu pada Mesin Partai, dan dinyatakan tidak berlaku.

    Keputusan tersebut diambil berdasarkan evaluasi menyeluruh dan demi kepentingan strategis PDI Perjuangan ke depan.

    Sebagaimana diketahui, Hasto saat ini telah menjadi terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penyidikan Harun Masiku dan pemberian suap.

    Dalam kasus tersebut, Sekjen DPP PDI Perjuangan itu didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi, yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka, dalam rentang waktu 2019—2024.

    Hasto diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun Masiku, melalui penjaga Rumah Aspirasi Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap anggota KPU RI periode 2017—2022 Wahyu Setiawan.

    Tidak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

    Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu dalam rentang waktu 2019—2020.

    Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan penggantian antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih asal Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama anggota DPR RI periode 2019—2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

    Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Cerita di Balik OTT KPK di Pesawat Bikin Eks Komisioner KPU Terjerat

    Cerita di Balik OTT KPK di Pesawat Bikin Eks Komisioner KPU Terjerat

    Jakarta

    Cerita penangkapan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2020 silam terungkap. Wahyu yang sudah menjalani masa hukumannya ditangkap saat itu karena terlibat kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Fraksi PDIP Harun Masiku.

    Cerita itu diungkap mantan ajudan Wahyu, Rahmat Setiawan Tonidaya, saat dihadirkan sebagai saksi kasus perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Toni mengatakan OTT terhadap Wahyu terjadi di dalam pesawat hendak terbang ke Bangka Belitung.

    “Kemudian, pada 8 Januari pas kejadian OTT, masih ingat Saudara?” tanya jaksa kepada Toni di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/4).

    “Masih,” jawab Toni.

    Dalam kasus ini, KPK mendakwa Hasto merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku, yang jadi buron sejak 2020.

    Hasto disebut memerintahkan Harun Masiku merendam handphone agar tak terlacak KPK saat OTT pada 8 Januari 2020. Hasto juga disebut memerintahkan Harun Masiku stand by di kantor DPP PDIP agar tak terlacak KPK.

    Perbuatan Hasto itu disebut membuat Harun Masiku bisa kabur. Harun Masiku pun masih menjadi buron KPK.

    Selain itu, Hasto didakwa menyuap Wahyu Setiawan Rp 600 juta. Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan PAW anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

    Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku. Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.

    Wahyu Setiawan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah terjaring OTT tersebut. Wahyu kemudian diadili dan divonis 7 tahun penjara. Wahyu kini telah bebas dari penjara.

    Momen Wahyu Kena OTT KPK

    Harun Masiku. (Dok. KPK)

    Kembali ke persidangan Hasto dengan saksi Toni, jaksa mendalami momen OTT di pesawat tersebut. Toni mengatakan saat itu bersama Wahyu menunggu boarding pesawat sekitar pukul 12.00 WIB.

    “Bisa diceritakan bagaimana awal mulanya?” tanya jaksa.

    “Jadi seperti tadi yang saya sampaikan, setengah 12.00, kalau tidak salah sekitar jam 12.00, kita ketemu di bandara. Pak Wahyu menceritakan sedikit pertemuan dengan teman-teman semalam. Seperti biasa, kami menunggu panggilan dari pesawat. Setelah dipanggil masuk, Pak Wahyu di kelas bisnis, saya di belakang, di ekonomi, tapi di belakang bisnis,” ujar Toni.

    Toni mengatakan jam sudah menunjukkan waktu terbang. Namun, saat Toni membuka gorden kelas bisnis, Wahyu sudah tak ada di kursinya.

    “Setelah itu harusnya jam sudah mulai terbang, tapi kok ada kayak sesuatu yang ditunda. Setelah saya tengok di gorden bisnis, Pak Wahyu sudah nggak ada,” ujarnya.

    Toni mengatakan Wahyu memintanya ikut menemani. Lalu, Toni ternyata ikut penyidik KPK, mengikuti perintah Wahyu tersebut.

    “Sudah ada tim yang saya tidak tahu tim dari mana, terus saya ditanya, ini ada perintah dari Pak Wahyu untuk Pak Toni ikut Pak Wahyu,” kata Toni.

    “Karena ada perintah dari Pak Wahyu, saya konfirmasi, ‘Ton, kamu ikut saya’ (dijawab) ‘Oh, siap’, tapi ditanya kalau memang ikut karena sudah tidak ada perintah HP barang Pak Toni saya pinjam dulu, dan saya izin untuk melakukan panggilan telepon, tapi tidak boleh, sudah, saya ikut saja,” imbuhnya.

    Toni mengaku baru tahu alasan Wahyu diamankan KPK gegara kasus suap PAW Harun Masiku. Toni mengatakan hal itu disampaikan Wahyu di sela jam istirahat pemeriksaan oleh penyidik di KPK.

    “Di BAP nomor 16 halaman 5, itu disebutkan, Saudara menjelaskan. Coba Saudara jelaskan awalnya tidak mengetahui, ‘Mengapa Wahyu Setiawan bersama dengan saya ikut diamankan petugas KPK pada tanggal Januari 2020 pada saat itu pas di KPK itu, saya berjumpa dengan Wahyu Setiawan bisa sambil merokok di dekat musala lantai 2 pada ruang riksa. Pada saat itu Wahyu Setiawan baru menceritakan jika kita diamankan KPK gara-gara kasus anggota caleg PDIP bernama Harun Masiku’. Ini disampaikan ke Saudara?” tanya jaksa.

    “Iya. Bisa jadi itu benar, Pak, karena saya dalam posisi tidak tahu,” jawab Toni.

    Toni mengatakan Wahyu sempat berbincang dengan eks narapidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri serta Agustiani Tio, dan tersangka lain di kasus ini, Donny Tri Istiqomah. Namun, dia mengaku tak mendengar obrolan tersebut.

    “Kalau melihat iya, dipastikan karena beliau berempat berada di musala. Setelah saya merokok dengan Pak Wahyu, saya menunggu di ruang tunggu di tengah, di dekat menyimpan tas apa itu, jadi saya bisa melihat posisi musala dan orang-orang tersebut,” jawab Toni.

    Halaman 2 dari 2

    (rfs/rfs)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Pernyataan Perintah Ibu hingga Rp1,5 Miliar Jadikan Harun Masiku Anggota DPR

    Pernyataan Perintah Ibu hingga Rp1,5 Miliar Jadikan Harun Masiku Anggota DPR

    PIKIRAN RAKYAT – Pernyataan “perintah ibu” mencuat dalam kesaksian mantan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina dalam sidang.

    Kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi dengan tersangka Harun Masiku dan pemberian suap yang menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa.

    Penasihat hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy membantah pernyataan “perintah ibu” menjurus ke Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

    “Bukan Bu Mega,” kata Ronny saat ditemui di sela sidang pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis, 24 April 2025 seperti dikutip dari Antara.

    Fakta Persidangan Hasto Kristiyanto

    Jaksa memutarkan rekaman percakapan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dengan eks kader PDIP sekaligus mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri.

    Saeful Bahri mengaku permohonan PAW digaransi Hasto usai mendapat perintah dari “ibu”. Tapi tak disebutkan siapa ibu yang dimaksud.

    Hasto Kristiyanto juga menyampaikan hal tersebut pada Saeful lewat sambungan telepon sebelum Ia menelepon Agustiani Tio.

    Saeful bertanya pada Tio bagaimana caranya agar permohonan dapat terwujud. Tio membenarkan rekaman percakapan lewat sambungan telepon tersebut.

    Menurut Ronny, Saeful sering membawa-bawa dan menggunakan nama pimpinan Partai, termasuk salah satunya Hasto agar cepat mendapat uang. Hal ini terbukti sebab Tio juga menyampaikan fakta yang sama.

    “Jadi jangan lah kita framing-framing bahwa seolah-olah ini sudah terkait dengan pimpinan-pimpinan PDIP dan merupakan perintah dari partai,” lanjutnya.

    Rp1,5 Miliar Jadikan Harun Masiku Anggota DPR

    Hasto Kristiyanto juga disebut menalangi uang Rp1,5 miliar untuk mengondisikan tersangka Harun Masiku agar menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024.

    Hal imk terungkap dalam rekaman percakapan pengacara PDIP Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri lewat sambungan telepon.

    “Benar, ini percakapan kami saat saudara Saeful yang menelepon,” ujar Donny.

    Saeful mengaku pada Donny bahwa Hasto akan menalangi uang guna mengondisikan Harun Masiku agar menjadi anggota DPR dalam percakapan 13 Desember 2019.

    Donny mengaku tak mengetahui apakah memang benar Hasto yang menalangi uang suap untuk mengondisikan Harun Masiku.

    “Itu Saeful yang ngomong. Apakah Saeful mengarang indah atau tidak, saya tidak tahu,” lanjut Donny.

    Persidangan Ricuh

    Sidang kembali diwarnai kericuhan akibat adanya tudingan penyusup yang diarahkan pada segerombolan pemuda yang memakai kaos putih bertuliskan #SaveKPK di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat pada Kamis, 24 April 2025.

    Persidangan akan dimulai pukul 10.00 WIB, para pemuda dicegat masuk satpam, polisi dan satuan tugas (satgas) PDIP berbaret merah ke ruang sidang.

    Salah satu pemuda berhasil masuk ke ruang sidang dan duduk di ruangan menyaksikan persidangan.

    Sidang diskors untuk waktu shalat dan makan siang pukul 12.00 WIB. Hakim Ketua Rios Rahmanto mengetuk palu sebagai tanda skors sidang, para pendukung Hasto di ruang sidang meneriakkan pemuda berkaos putih sebagai penyusup.

    Petugas keamanan mengeluarkan pemuda itu dari ruang sidang. Satgas PDIP, satpam dan polisi juga mengeluarkan segerombolan pemuda lain dengan kaos putih itu dari pengadilan.

    Para pemuda disoraki pendukung Hasto hingga dilempar botol saat dikeluarkan dari ruangan. Sidang kembali dilanjutkan pukul 13.30 WIB.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Mengaku Kurang Sehat Saat Jalani Pekan-6 Sidang

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Mengaku Kurang Sehat Saat Jalani Pekan-6 Sidang

    Bisnis.com, JAKARTA — Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto mengaku kurang sehat dalam masa pekan ke-6 persidangan di PN Tipikor, Jakarta Pusat.

    Hal tersebut disampaikan oleh Hasto usai menjalani persidangan lanjutan kasus dugaan suap dan perintangan sebagai terdakwa, Jumat (25/4/2025).

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, Hasto awalnya melakukan wawancara usai sidang tersebut. Hanya saja, dia tidak membuka sesi pertanyaan terhadap dirinya dan langsung meninggalkan lokasi.

    “Saya mohon izin berjalan dulu, kurang sehat. Sehat dan semangat oke,” ujarnya di PN Tipikor, Jakarta Pusat.

    Di samping itu, dia juga mengaku sulit tidur karena memikirkan persidangan sebelumnya, Kamis (24/4/2025). Kala itu, eks Anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina menjadi salah satu saksi sidang tersebut.

    Hanya saja, menurut Hasto, Tio masih berada dalam kondisi kurang baik. Bahkan, Tio juga disebut berjalan sempoyongan ke ruang sidang dan nyaris pingsan.

    “Kemarin kita lihat bagaimana saudari tio sampai nyaris pingsan, jalan terhuyung-huyung akibat haknya yang berkaitan dengan keselamatan dirinya yang berkait dengan hak hak atas kemanusiaan bagi dirinya pintu itu tetap tidak dibuka oleh КРК,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, dalam sidang lanjutan hari ini Jumat (25/4/2025), penyidik KPK telah menghadirkan tiga saksi mulai dari pihak Swasta, Patrick Gerrard.

    Selanjutnya, Sopir Kader PDIP Saeful Bahri, Ilham Yulianto dan, Ajudan Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Rahmat Setiawan juga turut dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kali ini.

  • Di Depan Hasto, Saksi Ceritakan Detik-detik OTT KPK Kasus Harun Masiku

    Di Depan Hasto, Saksi Ceritakan Detik-detik OTT KPK Kasus Harun Masiku

    Bisnis.com, JAKARTA — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Jakarta Pusat melanjutkan sidang kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap yang menjerat Sekretaris Jenderal alias Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

    Pada hari ini, Jumat (25/4/2025), majelis hakim mendengarkan keterangan dari 3 saksi yang dihadirkan oleh kubu penyidik KPK. Salah satu saksi yang hadir adalah bekas ajudan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Rahmat Setiawan Tonidaya.

    Rahmat dalam persidangan itu menjelaskan tentang situasi saat proses operasi tangkap tangan (OTT) berlangsung terhadap Wahyu. Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan kepada Rahmat soal situasi saat OTT komisi rasuah terhadap Wahyu. 

    “Di 8 Januari pas kejadian OTT, masih ingat saudara?” tanya jaksa di ruang sidang PN Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2025).

    “Masih,” jawab Rahmat.

    Rahmat kemudian menceritakan situasi OTT terhadap atasannya Wahyu. Kala itu, dirinya dan Wahyu tengah berada di pesawat untuk menghadiri agenda di Bangka Belitung.

    Wahyu duduk di kelas bisnis, dan Rahmat di kelas ekonomi. Hanya saja, saat hendak lepas landas, pihak penerbangan mengumumkan adanya penundaan.

    Kemudian, Rahmat mengecek ajudannya yang berada di kelas bisnis. Namun, usut punya usut ternyata Wahyu sudah tidak ada di tempat dan telah diringkus oleh penyidik KPK.

    “Setelah itu harusnya jam sudah mulai terbang tapi kok ada kaya sesuatu yang ditunda, setelah saya tengok di gorden bisnis Pak Wahyu sudah tidak ada,” ujaf Rahmat.

    Selanjutnya, dia mengaku didatangi oleh sejumlah orang dan diminta untuk menemui atasannya itu di KPK. Kemudian, keduanya bertemu di KPK.

    Tak sendiri, Wahyu juga tengah bersama dengan orang kepercayaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Donny Tri Istiqomah, eks Kader PDIP Saeful Bahri dan eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.

    “Setelah salat terus kami sempat merokok sebentar di sela ruang wudlu di depan Musala di sudut itu, saya tanya ‘ini permasalahan apa pak?’,” tambah Rahmat.

    Setelah itu, Wahyu Setiawan menjelaskan bahwa perkara yang membuat dirinya diringkus yaitu berkaitan dengan kasus suap penetapan anggota DPR Harun Masiku.

    Perintah Ibu 

    Sementara itu, persidangan Hasto sebelumnya, mengungkap tentang ‘perintah ibu’ dalam perkara suap pergantian anggota DPR antar waktu (PAW) yang melibatkan Harun Masiku.

    Harun Masiku adalah politikus PDIP yang keberadaannya hilang bak ditelan rimba. Saat ini dia berstatus sebagai buronan paling dicari oleh penyidik KPK.

    Adapun pernyataan tentang ‘perintah ibu’ terbongkar saat kesaksian mantan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina.

    Saat itu, jaksa KPK memutarkan rekaman percakapan Tio dengan mantan kader PDI Perjuangan sekaligus mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri. 

    Saeful, dalam rekaman itu, menyebutkan bahwa permohonan PAW digaransi oleh Hasto usai mendapat perintah dari “ibu”. Namun tidak disebutkan siapa “ibu” yang dimaksud. Hasto juga menyampaikan hal tersebut kepada Saeful melalui sambungan telepon sebelum Saeful menelepon Tio.

    Setelah itu dalam pembicaraan, Saeful pun bertanya kepada Tio bagaimana caranya agar permohonan itu bisa terwujud. Tio pun membenarkan rekaman percakapan melalui sambungan telepon itu.

    Merujuk ke Megawati?

    Sementara itu, penasihat hukum Hasto, Ronny Talapessy membantah jika pernyataan “perintah ibu” yang mencuat dalam persidangan merujuk ke Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
    “Bukan Bu Mega,” ujar Ronny dilansir dari Antara.

    Ronny menuding Saeful memang kerap membawa-bawa dan menggunakan nama pimpinan Partai, termasuk salah satunya Hasto, agar cepat mendapatkan uang. Hal itu, kata dia, sudah terbukti lantaran Tio juga menyampaikan fakta yang sama.

    “Jadi jangan lah kita framing-framing bahwa seolah-olah ini sudah terkait dengan pimpinan-pimpinan PDIP dan merupakan perintah dari partai,” ungkapnya.

  • Politikus PDIP soal Sadapan ‘Perintah Ibu’ di Sidang Hasto: Bohong Itu

    Politikus PDIP soal Sadapan ‘Perintah Ibu’ di Sidang Hasto: Bohong Itu

    Jakarta

    Hasil sadapan terkait perkara suap diputar jaksa KPK dalam sidang lanjutan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang memunculkan ucapan ‘perintah ibu’ hingga ‘garansi saya’. Politikus PDIP Guntur Romli menyebut isi sadapan itu klaim dan kebohongan.

    “Itu hanya klaim, itu bohong dengan mengatasnamakan Sekjen PDI Perjuangan, dalam sidang kemarin Agustiani Tio juga menjelaskan bahwa Saeful Bahri memang sering menyebut nama Sekjen,” kata Guntur Romli saat dikonfirmasi, Jumat (25/4/2025).

    Ucapan itu muncul dari sadapan rekaman telepon antara mantan anggota Bawaslu RI, Agustiani Tio Fridelina, dengan mantan kader PDIP Saeful Bahri. Kedua orang itu sudah diadili dalam perkara ini sebelumnya dan kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap.

    Guntur lantas membahas terkait persidangan kasus suap Harun Masiku pada 2020 lalu. Dia menyebut, saat itu, Saeful Bahri, telah divonis bersalah sebagai perantara suap Harun Masiku.

    “Apalagi dalam persidangan No 18 tahun 2020 Saeful Bahri sudah divonis bersalah dan sudah menjalani hukumannya, sudah terbukti uang suap semuanya dari Harun Masiku dan Saeful Bahri sebagai perantaranya,” ucapnya.

    Ia pun menegaskan kembali Hasto Kristiyanto dan PDIP tidak terlibat kasus suap tersebut. “Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan Partai tidak terlibat dengan kasus suap, itu semuanya inisiatif Harun Masiku yang memanfaatkan Saeful Bahri,” imbuh dia.

    Sebagai informasi, permohonan yang diajukan PDIP itu berisikan permintaan agar mengalihkan calon yang telah meninggal dunia atas nama Nazarudin Kiemas, nomor urut 1, Sumatera Selatan I, kepada calon atas nama Harun Masiku, SH, nomor urut 6, Sumatera Selatan I.

    “Yang Partai lakukan itu sah dan legal dengan memohon uji materi ke MA, keluar putusan No No.57.P/HUM/2019 dan Fatwa MA Nomor 37/Tuaka/TUN/2019 sayangnya KPU saat itu membangkang Putusan dan Fatwa MA,” ujar dia.

    ‘Perintah Ibu’ dan ‘Garansi Saya’

    Diketahui, Agustiani menjadi saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/4).

    Dalam rekaman suara tersebut, Saeful menyampaikan adanya pesan dari Hasto yang siap menjadi garansi dalam proses PAW tersebut.

    “Tadi Mas Hasto telepon lagi bilang ke (eks komisioner KPU) Wahyu (Setiawan) ini garansi saya, ini perintah dari ibu dan garansi saya. Jadi bagaimana caranya supaya ini terjadi,” kata Saeful dalam rekaman yang diputar jaksa.

    Kemudian, Saeful juga menyampaikan pesan Hasto agar Wahyu Setiawan bertemu dengan pengacara PDIP Donny Tri Istiqomah. Saeful mengatakan Hasto meminta pertemuan itu dilakukan sebelum rapat pleno KPU diselenggarakan.

    “Sebelum pleno itu ketemu Donny dulu biar dipaparin hukumnya. Terus kemudian yang kedua mbak Tio udah ketemu belum sama tim hukumnya,” ucap Saeful dalam rekaman itu.

    (maa/dhn)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini