Tag: Saan Mustopa

  • 6
                    
                        Golkar Akan Kaji IKN Jadi Ibu Kota Kaltim: Kita Hitung Betul
                        Nasional

    6 Golkar Akan Kaji IKN Jadi Ibu Kota Kaltim: Kita Hitung Betul Nasional

    Golkar Akan Kaji IKN Jadi Ibu Kota Kaltim: Kita Hitung Betul
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    –  Menyambut ide dari
    Partai NasDem
    , Wakil Ketua Umum
    Partai Golkar

    Adies Kadir
    mengatakan partainya akan mengkaji wacana
    Ibu Kota Nusantara
    (
    IKN
    ) dijadikan sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
    Menurut Adies, usulan tersebut sah-sah saja disampaikan dan menjadi bahan pertimbangan, tetapi perlu dikaji secara mendalam.
    “Kalau menurut hemat kami sebagai Partai Golkar, kita akan mengkaji terlebih dahulu kira-kira untung dan ruginya apabila itu disetop tidak menjadi ibu kota negara atau itu menjadi ibu kota Provinsi Kalimantan Timur,” ujar Adies saat ditemui di Hotel Mulia, Jakarta, Jumat (18/7/2025) malam.
    Adies mengatakan, proyek IKN merupakan bagian dari program Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Panjang (RPJMN).
    Dengan demikian, lanjut Adies, perlu ada pembahasan kembali bersama-sama antara pemerintah dan DPR RI apabila ada perubahan rencana.
    “Kalau ada perubahan, itu kan harus dibicarakan kembali antara pemerintahan dan DPR. Kemudian juga dilihat untung ruginya seperti apa,” jelas Adies.
    Adies menekankan, Golkar akan mempertimbangkan segala aspek, termasuk dampak terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dan investasi yang telah masuk ke wilayah IKN.
    “Kita hitung betul. Kalau memang dengan situasi kondisi, misalnya kita hitung lima tahun ke depan target pertumbuhan ekonomi 8 persen itu terganggu dengan adanya program ini, mungkin bisa kita
    hold
    atau kita tunda,” kata Wakil Ketua DPR RI tersebut.
    “Kalau memang terlalu berat, kita lihat perjalanannya. Mungkin juga usulan dari teman-teman NasDem itu juga bisa diperhitungkan,” sambungnya.

    Meski demikian, Adies mengingatkan bahwa kajian terhadap usulan tersebut tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa.
    Sebab, investasi dan modal yang telah digelontorkan di IKN sudah sangat besar, termasuk dari kalangan swasta.
    “Ini memang harus melalui kajian-kajian yang sangat matang karena kita tahu investasi yang juga keluar di sana sudah cukup besar dan pengusaha-pengusaha juga sudah banyak menanamkan modalnya. Jadi memang harus dihitung betul tingkat kerugian dan keuntungannya apabila itu terjadi,” pungkasnya.
    Diberitakan sebelumnya,
    Partai Nasdem
    mengusulkan agar Ibu Kota Nusantara (IKN) dijadikan sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), jika belum bisa ditetapkan sebagai ibu kota negara.
    Pasalnya, IKN sebagai ibu kota negara dinilainya belum memadai dari segi administrasi, infrastruktur, dan kebijakannya.
    Menurutnya, hal tersebut bisa dilakukan lewat revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.
    Revisi tersebut juga bisa kembali menetapkan Jakarta menjadi ibu kota negara.
    “Pemerintah juga dapat menggunakan IKN menjadi Ibu Kota Provinsi Kalimantan Timur dan menegaskan kembali Jakarta sebagai Ibu Kota Negara dengan merevisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara,” ujar Wakil KetuaUmum Partai Nasdem, Saan Mustopa dalam konferensi pers, Jumat (18/7/2025) malam.
    “Langkah ini sekaligus menghentikan polemik tentang status IKN sekaligus memastikan infrastruktur yang ada tidak mangkrak atau telantar. Jakarta dapat tetap dipertahankan sebagai Ibu Kota Negara hingga semua persiapan administrasi, infrastruktur, dan kebijakan lokasi ASN benar-benar matang,” sambungnya.
    Saan mengatakan, Partai Nasdem mengambil sikap soal IKN karena Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan ibu kota tak kunjung diteken oleh Presiden Prabowo Subianto.
    Di samping itu, kelanjutan pembangunan IKN dinilainya perlu mempertimbangkan kesediaan anggaran dan kondisi politik.
    “Jika IKN belum dapat ditetapkan sebagai ibu kota negara, pemerintah segera melakukan moratorium sementara sembari menyesuaikan arah pembangunan IKN dengan kemampuan fiskal dan prioritas nasional,” ujar Saan.
    Wakil Ketua DPR itu mengusulkan agar pemerintah melakukan penyesuaian anggaran terhadap pembangunan IKN.
    Apalagi ia melihat bahwa pemerintah saat ini tengah melakukan efisiensi anggaran.
    “Jadi saya ingin tegaskan begini, kita kan ada efisiensi, ada keterbatasan anggaran, pemerintah punya program-program strategis yang harus tetap berjalan, jangan sampai juga nanti IKN kan sudah keluar banyak uang juga,” ujar Saan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komisi II DPR akan bahas usulan Wapres berkantor di IKN 

    Komisi II DPR akan bahas usulan Wapres berkantor di IKN 

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Komisi II DPR akan bahas usulan Wapres berkantor di IKN 
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 18 Juli 2025 – 20:56 WIB

    Elshinta.com – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda akan membahas usulan agar pemerintah segera mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, termasuk menempatkan Wakil Presiden (Wapres) berkantor di sana.

    Dia mengatakan bahwa saat ini keppres tersebut belum diterbitkan. Menurut dia, pemindahan ibu kota bisa dimulai secara bertahap dan tidak perlu seluruh kementerian langsung bermigrasi ke IKN.

    “Sebagai Ketua Komisi II DPR tentu tugas saya salah satunya adalah membicarakan ini dengan rekan-rekan antar fraksi di Komisi II DPR RI,” kata Rifqinizamy di Jakarta, Jumat.

    Menurut dia, Wakil Presiden bisa secara bertahap bersama sejumlah kementerian yang dianggap penting untuk melakukan operasional di IKN.

    Dengan kondisi saat ini, dia menilai bahwa IKN sudah siap menampung sekitar 10-15 ribu aparatur sipil negara (ASN), tetapi dengan fasilitas perumahannya yang disiapkan oleh Otorita IKN.

    “Kalau dengan melihat kesiapan infrastruktur ini, hari ini atau besok pun pemerintah sebetulnya sudah bisa menetapkan IKN sebagai Ibu Kota Negara dengan didahului oleh Wapres,” kata dia.

    Saat ini, dia mengatakan bahwa DPR RI sedang dalam pembahasan siklus anggaran untuk Tahun 2026. Menurut dia, Otorita IKN merupakan mitra dari Komisi II DPR RI yang juga membahas anggaran.

    “Dan tentu ini akan menjadi sikap bagi kami di DPR nanti untuk membangun positioning,” kata dia.

    Sebelumnya, Partai NasDem berpandangan bahwa pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN) perlu dimulai dari Wakil Presiden (Wapres) dengan berkantor dan menempati gedung yang sudah terbangun di Kalimantan Timur tersebut.

    Wakil Ketua Umum Partai NasDem Saan Mustopa mengatakan bahwa pemerintah perlu segera menerbitkan Keputusan Presiden tentang pengalihan ibu kota ke IKN. Pasalnya, kata dia, pembangunan IKN sudah menghabiskan anggaran negara ratusan triliun rupiah.

    “Memfungsikan IKN secara bertahap dengan menempatkan Wakil Presiden dan beberapa Kementerian/Lembaga prioritas menyelenggarakan kegiatan pemerintahan di IKN dengan mengoptimalkan infrastruktur yang sudah terbangun,” kata Saan di Kantor DPP Partai NasDem, Jakarta, Jumat.

    Sumber : Antara

  • Pemkab Karawang Pastikan Penyaluran PIP ke Siswa Bebas dari Pungli

    Pemkab Karawang Pastikan Penyaluran PIP ke Siswa Bebas dari Pungli

    Liputan6.com, Purwakarta – Puluhan siswa sekolah dasar negeri (SDN) di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dari pemerintah. Bantuan tersebut, disalurkan melalui aspirasi dari Wakil Ketua DPR RI Kang Saan Mustofa.

    Bantuan tersebut, disalurkan langsung kepada para siswa di sekolah tersebut oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Karawang, Dian Fahrud Jaman yang dalam hal ini mewakili Wakil Ketua DPR RI Kang Saan Mustofa. Penyaluran yang salah satunya di (SDN) Mekarjati II itu, juga disaksikan oleh masing-masing orang tua siswa.

    “Kami tadi memanggil langsung siswa-siswi dan orang tuanya, dan memberikan langsung ke yang bersangkutan. Mudah-mudahan program ini bisa memberikan manfaat, apalagi di awal tahun ajaran baru seperti sekarang. Bantuan ini bisa meringankan beban orang tua dalam memenuhi kebutuhan sekolah anak-anak mereka, seperti seragam dan perlengkapan lainnya,” ujar Dian Fahrud Jaman dalam keterangannya, belum lama ini.

    Dian menjelaskan, selain bantuan PIP pihaknya juga sekaligus menyalurkan bantuan lain berupa buku tulis, makanan, dan susu secara langsung kepada para penerima manfaat.

    “Ini bentuk perhatian kami agar anak-anak bisa lebih semangat dalam belajar. Kami lihat langsung kondisi siswa-siswinya sehat dan antusias, ini tentu menjadi motivasi untuk meningkatkan kualitas pendidikan ke depannya,” kata dia.

    Menyikapi isu pungutan liar (pungli) dalam penyaluran PIP, Dian menegaskan bahwa pihaknya melakukan distribusi secara transparan dengan memanggil langsung siswa, orang tua, dan pihak sekolah.

    “Kami selalu panggil para orang tua, lalu kami cek satu per satu anak yang bersangkutan, dan sekolahnya juga kami undang. Ini untuk menghindari praktik pungli dalam penyaluran bantuan PIP,” tegas dia.

    Dian menambahkan bahwa penyaluran dilakukan lengkap dengan sertifikat yang memuat nomor virtual account dan jumlah bantuan yang diterima. Dengan begitu orang tua tahu persis besaran bantuannya, akunnya, dan ini akan memperkuat transparansi.

    Untuk diketahui, bantuan PIP ini disalurkan ke total 12 sekolah di wilayah Mekarjati, meliputi 4 SD, serta beberapa SMP dan SMA, dan dilakukan rutin setahun sekali.

     

  • Puan minta pemerintah utamakan verifikasi bansos sebelum ubah penerima

    Puan minta pemerintah utamakan verifikasi bansos sebelum ubah penerima

    Ketua DPR RI Puan Maharani (tengah) bersama Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal (kanan) dan Saan Mustopa (kiri) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/7/2025). (ANTARA/Melalusa Susthira K.)

    Puan minta pemerintah utamakan verifikasi bansos sebelum ubah penerima
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Selasa, 15 Juli 2025 – 17:39 WIB

    Elshinta.com – Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah untuk mengutamakan verifikasi dan validasi terhadap penerima program bantuan sosial (bansos) sebelum mengubah atau menambah kategori penerima.

    Menurut dia, verifikasi harus betul-betul dilakukan terlebih dahulu agar kebijakan baru tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat dan terkesan terburu-buru.

    “Karena kan selama ini sudah berjalan kalau kemudian dirubah tentu saja penerima-penerima yang kemarin sudah menerima akan kecewa. Jadi validasi dan verifikasi dulu data-datanya dengan baik,” kata Puan di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

    Jika verifikasi dan validasi sudah betul-betul dilakukan, menurut dia, pemerintah bisa mengganti atau menambah kategori penerima bansos tersebut. Pasalnya, dia menilai bahwa penggantian atau penambahan kategori itu merubah kebijakan yang biasanya dilakukan.

    “Saya sampaikan DPR tentu saja akan mendorong pemerintah untuk melakukan verifikasi dan validasi data dulu,” katanya.

    Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar menyebut masyarakat dalam kategori difabel, lanjut usia atau lansia, dan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) akan mendapatkan bantuan sosial (bansos) abadi.

    “Ya, ada term (istilah) periode. Sampai hari, ini kita berkesimpulan untuk difabel, manusia lanjut usia—manula, sama ODGJ itu abadi, bansos terus,” ucap Cak Imin, sapaan akrabnya, saat ditemui di Jakarta, Minggu (13/7) malam.

    Selain dari tiga kategori kelompok masyarakat rentan itu, pemberian bansos akan dibatasi. “Untuk sementara maksimal lima tahun,” tuturnya.

    Sumber : Antara

  • Wakil Ketua DPR Sebut Rakornas KAHMI Dukung Agenda Strategis Prabowo – Page 3

    Wakil Ketua DPR Sebut Rakornas KAHMI Dukung Agenda Strategis Prabowo – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengatakan bahwa Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) I Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) mendukung agenda strategis Presiden Prabowo Subianto.

    Dia mengatakan bahwa ada empat isu agenda strategis yang menjadi perhatian bagi KAHMI, yakni isu ketahanan pangan, ketahanan energi, tata sistem politik, hingga sumber daya manusia dan pendidikan.

    “Empat isu sebenarnya yang ingin KAHMI bahas, Yang ingin KAHMI rumuskan, yang ingin KAHMI formulasikan, yang ingin kami jadikan sebagai roadmap, peta jalan, yang kita berikan kepada pemerintah,” kata Saan saat berpidato dalam Rakornas I KAHMI di Jakarta, Kamis (10/7).

    Menurut dia, KAHMI ingin memberikan sumbangsih pemikiran dan gagasan kepada pemerintah, dan juga ingin memberi aksi yang bisa menopang agar Presiden bisa menjalankan agendanya dengan baik.

    Ketua Presidium Majelis Nasional KAHMI itu mengatakan bahwa KAHMI memiliki kader-kader yang berkarier di bidang pangan, energi, dan bahkan tak sedikit kepala daerah yang berasal dari KAHMI.

    Dia memastikan para kader yang berada di posisi ya tersebut akan memaksimalkan dan menopang agenda Presiden Prabowo, utamanya mengenai ketahanan pangan dan energi.

     

  • WNI Ditahan Junta Myanmar, Wakil Ketua DPR Dorong Pemerintah Tempuh Jalur Diplomasi untuk Pembebasan

    WNI Ditahan Junta Myanmar, Wakil Ketua DPR Dorong Pemerintah Tempuh Jalur Diplomasi untuk Pembebasan

    WNI Ditahan Junta Myanmar, Wakil Ketua DPR Dorong Pemerintah Tempuh Jalur Diplomasi untuk Pembebasan
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) Sufmi Dasco Ahmad mendorong pemerintah segera mengambil langkah diplomatik untuk membebaskan warga negara Indonesia (
    WNI
    ) yang saat ini ditahan di Myanmar.
    Sebelumnya, ramai diberitakan di berbagai media sosial dan nasional terkait seorang selebgram Indonesia bernama Arnold Putra yang diduga telah ditahan oleh junta
    militer
    Myanmar karena dituduh mendukung gerakan oposisi bersenjata di negara tersebut.
    “Kami mendorong pemerintah untuk terus melakukan
    diplomasi
    bagi warga negara dan seluruh tumpah darah Indonesia,” tegas Dasco dilansir dari laman
    dpr.go.id
    , Kamis (3/7/2025).
    Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam konferensi pers usai memimpin Rapat Paripurna DPR RI yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.
    Namun, jika jalur diplomasi menemui jalan buntu, Dasco menilai pemerintah perlu mempertimbangkan langkah alternatif melalui Operasi
    Militer
    Selain Perang (OMSP).
    Politisi Partai Gerindra itu menyatakan bahwa OMSP merupakan bagian dari mandat Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (
    UU TNI
    ) yang terbaru.
    “Itu ada di Undang-Undang TNI. Jika diplomasi gagal, kami akan mendorong pemerintah untuk mengeluarkan opsi OMSP. Operasi militer di luar perang telah dijamin dalam perundangan TNI yang baru,” ujarnya.
    Konferensi pers tersebut dihadiri oleh Ketua DPR RI Puan Maharani,
    Wakil Ketua DPR
    RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan Adies Kadir, Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Industri dan Pembangunan Saan Mustopa, serta Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Cucun Ahmad Syamsurizal.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Paripurna DPR Bacakan Surpres Calon Dubes RI, 71 Anggota Dewan Hadir

    Paripurna DPR Bacakan Surpres Calon Dubes RI, 71 Anggota Dewan Hadir

    Jakarta

    DPR menggelar rapat paripurna ke-22 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025. Agenda rapat ini akan mengambil keputusan terhadap calon Deputi Gubernur Bank Indonesia dan pembacaan Surat Presiden (Surpres) calon dubes RI untuk negara sahabat.

    Rapat digelar di ruang paripurna DPR kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025). Rapat dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, turut hadir Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Cucun Ahmad Syamsurijal hingga Saan Mustopa.

    “Menurut catatan dari Sekretariat Jenderal DPR RI, daftar hadir pada permulaan rapat paripurna DPR hari ini telah ditandatangani oleh 293 orang anggota, hadir 71 orang, izin 222 orang karena memang hari ini adalah hari kunker (kunjungan kerja) masing-masing,” kata Puan dalam paripurna.

    “Dan karena itu forum telah tercapai, maka dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, perkenankanlah kami selaku pimpinan Dewan membuka rapat paripurna DPR RI yang ke-22 masa persidangan IV tahun sidang 2024-2025, hari Kamis, 3 Juli 2025, menyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” sambungnya.

    Puan juga membacakan Surat Presiden terkait calon duta besar. Puan menyebut calon dubes itu akan dilakukan fit and proper oleh Komisi I DPR.

    Anggota Komisi I DPR Fraksi PDIP TB Hasanuddin sebelumnya mengungkapkan nama calon dubes Indonesia untuk Amerika Serikat (AS) sudah diterima pimpinan DPR dari pemerintah. TB Hasanuddin mengatakan pihaknya akan segera melakukan fit and proper test setelah nama tersebut diterima Komisi I DPR.

    “Kemudian prosedurnya nanti dari pimpinan DPR akan diserahkan ke pimpinan Komisi I untuk dilaksanakan semacam fit and proper test,” sambungnya.

    (dwr/rfs)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • NasDem Soroti Putusan MK soal Pemilu Terpisah: Tata Kenegaraan Bisa Porak-Poranda – Page 3

    NasDem Soroti Putusan MK soal Pemilu Terpisah: Tata Kenegaraan Bisa Porak-Poranda – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Wakil Ketua DPP NasDem, Saan Mustopa, menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan jadwal pemilihan umum nasional dan daerah berpotensi mengacaukan sistem ketatanegaraan Indonesia.

    “Kita bukan di situ ya (nambah beban ongkos politik), prinsip kita bukan di situ. Prinsip kita bahwa putusan itu tadi, sekali lagi, itu menimbulkan konsekuensi tentang tata kenegaraan kita nanti agak porak-poranda,” kata Saan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (1/7/2025).

    Saan juga menyoroti inkonsistensi Mahkamah Konstitusi dalam membuat putusan terkait sistem pemilu. Menurutnya, MK sebelumnya telah menegaskan soal keserentakan pemilu, termasuk melalui putusan yang diberlakukan pada Pemilu 2019.

    “Mereka kan sudah memutuskan 2019 yang mengatur keserentakan Pemilu di mana Presiden, Wakil Presiden, DPRRI, DPDRI, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota dengan lima kotak, itu kan putusan Mahkamah Konstitusi sendiri,” ujarnya.

    Lebih lanjut, ia menyebut bahwa meski putusan tersebut sempat kembali digugat, MK justru tetap menguatkan prinsip keserentakan dan hanya memberikan opsi alternatif, bukan pembelahan jadwal seperti yang diputuskan saat ini.

    “Bahkan ketika itu digugat lagi, Mahkamah Konstitusi juga tidak mengabulkan malah memberikan opsi, termasuk di dalamnya opsi keserentakan Pemilu yang dilakukan di 2019. Kita ingin konsistensi terkait dengan soal itu penting banget,” pungkasnya.

  • Putusan MK berpotensi buat sistem ketatanegaraan porak-poranda

    Putusan MK berpotensi buat sistem ketatanegaraan porak-poranda

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    NasDem: Putusan MK berpotensi buat sistem ketatanegaraan porak-poranda
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 01 Juli 2025 – 21:55 WIB

    Elshinta.com – Wakil Ketua Umum Partai NasDem sekaligus Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengemukakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi yang memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu lokal berpotensi membuat sistem ketatanegaraan menjadi porak-poranda karena bertentangan dengan konstitusi.

    “Itu menimbulkan konsekuensi tentang tata kenegaraan kita nanti agak porak-poranda,” kata Saan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

    Untuk itu, Saan mengatakan Partai NasDem menghendaki agar MK konsisten dengan putusan-putusannya terdahulu terkait desain sistem pemilu di Indonesia sebab putusan MK bersifat final dan mengikat (final and binding).

    “Mereka kan sudah memutuskan tahun 2019 yang mengatur keserentakan pemilu, di mana presiden, wakil presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, kabupaten dan kota dengan lima kotak. Itu kan putusan Mahkamah Konstitusi sendiri,” ujarnya.

    “Bahkan ketika itu digugat lagi, Mahkamah Konstitusi juga tidak mengabulkan, malah memberikan opsi. Termasuk, di dalamnya opsi keserentakan pemilu yang dilakukan di 2019. Kami ingin konsistensi terkait dengan soal itu,” katanya menambahkan.

    Saan menegaskan kembali sikap DPP Partai NasDem terhadap putusan MK yang disampaikan ke publik pada Senin (30/6) malam, bahwa putusan MK apabila dilaksanakan justru dapat mengakibatkan pelanggaran konstitusi.

    Dia menjelaskan Pasal 22-E Undang-Undang Dasar (UUD) NRI 1945 menyatakan pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Kemudian, dijelaskan pemilu diselenggarakan untuk memilih presiden-wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD.

    Dengan demikian, ketika setelah lima tahun periode DPRD tidak dilakukan pemilu DPRD maka terjadi pelanggaran konstitusional.

    “Jadi, kalau misalnya MK mau memisahkan (pemilu nasional dan lokal) ya, dia harus mengubah Undang-Undang Dasar itu tadi. Nah, kalau dia tidak mendasar pada itu, apa yang dikatakan NasDem itu sesuatu yang inkonstitusional dan NasDem berkomitmen untuk menjaga Undang-Undang Dasar,” ucapnya.

    Sebelumnya, pada Kamis (26/6), Mahkamah Konstitusi memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.

    Pemilu nasional meliputi pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.

    Sumber : Antara

  • NasDem: Putusan MK berpotensi buat sistem ketatanegaraan porak-poranda

    NasDem: Putusan MK berpotensi buat sistem ketatanegaraan porak-poranda

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Umum Partai NasDem sekaligus Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengemukakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi yang memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu lokal berpotensi membuat sistem ketatanegaraan menjadi porak-poranda karena bertentangan dengan konstitusi.

    “Itu menimbulkan konsekuensi tentang tata kenegaraan kita nanti agak porak-poranda,” kata Saan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

    Untuk itu, Saan mengatakan Partai NasDem menghendaki agar MK konsisten dengan putusan-putusannya terdahulu terkait desain sistem pemilu di Indonesia sebab putusan MK bersifat final dan mengikat (final and binding).

    “Mereka kan sudah memutuskan tahun 2019 yang mengatur keserentakan pemilu, di mana presiden, wakil presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, kabupaten dan kota dengan lima kotak. Itu kan putusan Mahkamah Konstitusi sendiri,” ujarnya.

    “Bahkan ketika itu digugat lagi, Mahkamah Konstitusi juga tidak mengabulkan, malah memberikan opsi. Termasuk, di dalamnya opsi keserentakan pemilu yang dilakukan di 2019. Kami ingin konsistensi terkait dengan soal itu,” katanya menambahkan.

    Saan menegaskan kembali sikap DPP Partai NasDem terhadap putusan MK yang disampaikan ke publik pada Senin (30/6) malam, bahwa putusan MK apabila dilaksanakan justru dapat mengakibatkan pelanggaran konstitusi.

    Dia menjelaskan Pasal 22-E Undang-Undang Dasar (UUD) NRI 1945 menyatakan pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Kemudian, dijelaskan pemilu diselenggarakan untuk memilih presiden-wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD.

    Dengan demikian, ketika setelah lima tahun periode DPRD tidak dilakukan pemilu DPRD maka terjadi pelanggaran konstitusional.

    “Jadi, kalau misalnya MK mau memisahkan (pemilu nasional dan lokal) ya, dia harus mengubah Undang-Undang Dasar itu tadi. Nah, kalau dia tidak mendasar pada itu, apa yang dikatakan NasDem itu sesuatu yang inkonstitusional dan NasDem berkomitmen untuk menjaga Undang-Undang Dasar,” ucapnya.

    Sebelumnya, pada Kamis (26/6), Mahkamah Konstitusi memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.

    Pemilu nasional meliputi pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.