Tag: Saan Mustopa

  • DPR RI minta pemerintah pastikan evakuasi ponpes di Sidoarjo “clear”

    DPR RI minta pemerintah pastikan evakuasi ponpes di Sidoarjo “clear”

    “Jadi tidak ada yang tersisa di situ, baik yang masih hidup maupun yang sudah meninggal,”

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Saan Mustopa meminta pemerintah memastikan evakuasi korban pondok pesantren (pesantren) ambruk di Sidoarjo, Jawa Timur, selesai dengan bersih atau clear.

    “Jadi tidak ada yang tersisa di situ, baik yang masih hidup maupun yang sudah meninggal,” ujar Saan saat ditemui di Jakarta, Sabtu.

    Dengan demikian, ia menegaskan dalam proses evakuasi harus benar-benar dipastikan sudah tidak ada korban yang tertinggal, khususnya di bawah reruntuhan ponpes yang ambruk.

    Saan menuturkan ambruknya ponpes di Sidoarjo menjadi keprihatinan bersama karena merupakan duka mendalam bagi generasi yang akan datang.

    Terkait rencana Menteri Perencanaan Umum (PU) untuk membangun kembali ponpes tersebut, dia menyebutkan rencana itu harus dibicarakan terlebih dahulu minimal di tingkat kementerian karena pembangunan kembali akan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

    Selain di tingkat pemerintahan, dia mengingatkan pembicaraan tersebut juga harus dilakukan dengan DPR, khususnya dengan Komisi V yang membidangi infrastruktur dan perhubungan, agar tidak menimbulkan masalah.

    “Jadi penting juga. Tujuannya memang baik ya untuk membantu, tapi kalau misalkan ada polemik kan kasihan pesantrennya juga karena yang akan terseret mereka,” ungkapnya.

    Maka dari itu, ia mengingatkan niat baik dari Menteri PU harus dilakukan dengan cara yang baik pula agar tidak menimbulkan polemik.

    Namun demikian meski telah diselesaikan secara kekeluargaan, dirinya menilai ambruknya ponpes di Sidoarjo tetap harus menjadi pelajaran bagi semua pihak.

    Sebelumnya, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan sebanyak 50 jenazah korban robohnya bangunan Pesantren Al Khoziny di Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, berhasil diidentifikasi oleh tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri.

    Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari dalam keterangan di Jakarta, Sabtu, mengatakan bahwa proses identifikasi dilakukan secara bertahap sejak evakuasi korban dimulai pada awal pekan lalu.

    “Data hasil identifikasi sampai hari Jumat 10 Oktober, sebanyak 50 jenazah telah berhasil dikenali,” kata dia.

    Meski demikian, ia menyebutkan bahwa tim DVI masih memiliki tugas untuk memproses 11 jenazah lainnya, termasuk lima potongan tubuh korban yang ditemukan tim SAR gabungan secara bertahap di lokasi kejadian.

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 1 Tahun Pemerintahan Prabowo, Nasdem Harap BGN Jalankan MBG dengan Baik

    1 Tahun Pemerintahan Prabowo, Nasdem Harap BGN Jalankan MBG dengan Baik

    1 Tahun Pemerintahan Prabowo, Nasdem Harap BGN Jalankan MBG dengan Baik
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Partai Nasdem memberikan catatan terhadap perjalanan satu tahun pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden RI Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming.
    Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Nasdem Saan Mustopa mengatakan, setiap program pemerintah harus bisa direalisasikan oleh para menteri dan tim pelaksananya.
    “Maka dari visi besar Pak Prabowo selama satu tahun ini penting untuk bisa direalisasikan oleh para menteri, oleh lembaga maupun badan, agar apa yang menjadi program-program prioritas,” ucap Saan, usai acara donor darah menjelang HUT ke-14 Partai Nasdem, yang digelar di Nasdem Tower, Jakarta, Sabtu (11/10/2025).
    Saan mencontohkan program makan bergizi gratis (MBG).
    Menurut dia, ini adalah program yang baik demi masa depan generasi bangsa.
    Wakil Ketua DPR RI ini berharap Badan Gizi Nasional (BGN) selaku pelaksana program MBG harus bisa menjalankan visi Presiden Prabowo dengan baik.
    “Misalnya program-program MBG, itu kan program yang memang ditujukan untuk hal yang sangat positif untuk membangun generasi emas untuk ke depan. Tapi, bagaimana misalnya Badan Gizi Nasionalnya bisa menjalankan semua visi besar Pak Prabowo ini dengan baik,” papar dia.
    Selain itu, Saan mengingatkan agar ke depannya kebijakan-kebijakan strategis Prabowo dapat benar-benar terealisasi dengan baik dan dirasakan masyarakat demi kemajuan bangsa.
    Sebab, kata Saan, semua program prioritas Prabowo memiliki tujuan untuk kemajuan bangsa dan negara, serta kemakmuran rakyat.
    “Nah, menurut saya memang di level pelaksanaan ini penting komitmen pelaksana untuk menjalankan visi dan visinya Pak Prabowo,” ucap dia.
    Diketahui, pemerintahan Prabowo-Gibran akan genap berusia satu tahun pada 20 Oktober 2025.
    Prabowo dan Gibran telah resmi mengucapkan sumpah jabatan sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029 dalam sidang paripurna MPR RI di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, pada Minggu (20/10/2024) lalu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DPR RI minta pelaksana realisasikan visi besar Presiden jelang setahun

    DPR RI minta pelaksana realisasikan visi besar Presiden jelang setahun

    “Nah, menurut saya memang di level pelaksanaan ini penting komitmen para pelaksana untuk menjalankan visi dan misinya Pak Prabowo,”

    Jakarta (ANTARA) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta para pelaksana, baik kementerian, lembaga, maupun badan, segera merealisasikan berbagai visi besar Presiden Prabowo Subianto menjelang 1 tahun pemerintahannya.

    Wakil Ketua DPR Saan Mustopa menuturkan berbagai program prioritas dan kebijakan strategis Presiden harus benar-benar bisa terealisasi dengan baik dan bisa dirasakan keberadaannya, terutama oleh rakyat, untuk kemajuan bangsa.

    “Nah, menurut saya memang di level pelaksanaan ini penting komitmen para pelaksana untuk menjalankan visi dan misinya Pak Prabowo,” ucap Saan saat ditemui di Jakarta, Sabtu.

    Pada 20 Oktober 2025, dia mengatakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto-Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan genap memasuki waktu satu tahun.

    Sepanjang satu tahun itu, kata dia, Presiden memiliki visi besar dengan berbagai program prioritas dan strategis untuk kemajuan bangsa dan negara, khususnya kemakmuran rakyat.

    Saan menyampaikan salah satu program dimaksud, yakni program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang ditujukan untuk hal yang sangat positif, yakni membangun Generasi Emas untuk ke depan.

    “Tapi bagaimana misalnya Badan Gizi Nasional (BGN)-nya bisa menjalankan semua visi besar Pak Prabowo ini dengan baik,” ucap dia.

    Sebelumnya, Tenaga Ahli Direktorat Promosi dan Edukasi Gizi BGN Anyelir Puspa Kemala mengatakan kolaborasi lintas sektor merupakan kunci keberhasilan program MBG yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.

    “Sinergi antara pemerintah, lembaga pendidikan, dan masyarakat menjadi kunci agar MBG berjalan optimal dan berkelanjutan,” kata Anyelir dalam keterangannya di Tangerang, Banten, Sabtu.

    Ia mengatakan sinergi para pemangku kepentingan mulai dari pemerintah pusat, lembaga legislatif dan masyarakat menjadi hal penting dalam menyukseskan program MBG di seluruh wilayah Indonesia.

    Apalagi program MBG merupakan program prioritas pemerintah yang menyasar berbagai kelompok sasaran mulai dari peserta didik PAUD hingga SMA, serta kelompok non-didik seperti balita, ibu hamil, dan ibu menyusui.

    Tujuannya adalah meningkatkan kualitas gizi masyarakat dalam menurunkan angka stunting alias tengkes serta membangun sumber daya manusia (SDM) unggul menuju Generasi Emas 2045.

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pimpinan DPR: Pembangunan Ponpes Al Khoziny Pakai APBN Harus Dibahas Dulu

    Pimpinan DPR: Pembangunan Ponpes Al Khoziny Pakai APBN Harus Dibahas Dulu

    Pimpinan DPR: Pembangunan Ponpes Al Khoziny Pakai APBN Harus Dibahas Dulu
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pimpinan DPR RI, Saan Mustopa, menilai usulan pembangunan kembali gedung Pondok Pesantren atau Ponpes Al Khoziny Sidoarjo, Jawa Timur, menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) perlu dibahas lebih dahulu.
    Setidaknya, kata Saan, usulan dari Menteri PU Dody Hanggodo perlu dikoordinasikan dengan kementerian/lembaga di tingkat pemerintahan.
    “Karena itu menggunakan dana APBN, tentu itu harus dibicarakan dulu dengan minimal di tingkat kementerian, di tingkat pemerintahan,” ucap Saan usai acara donor darah menjelang HUT Ke-14 Partai Nasdem, yang digelar di Nasdem Tower, Jakarta, Sabtu (11/10/2025).
    Selain itu, Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem ini menilai usulan dari Menteri PU ini juga perlu dibahas di Komisi V DPR.
    Menurut Saan, koordinasi antar pemerintah dan DPR RI diperlukan guna memperjelas maksud dan menghindari polemik dari usulan tersebut.
    “Tentu dengan DPR juga tentu bicara khususnya dengan Komisi V, biar apa yang menjadi keputusan Menteri PU untuk membangun pesantren dengan biaya dari APBN ini tidak menimbulkan masalah, menimbulkan polemik,” kata dia.
    Bagi Saan, itu adalah usulan baik karena bertujuan membantu pesantren. Apalagi musibah baru terjadi di ponpes itu.
    Namun, ia meminta jangan sampai ada polemik dari usulan itu yang justru berdampak kepada pesantrennya.
    “Makanya menurut saya itu niat yang baik dari kementerian PU, dari Menteri PU ini tentu juga harus dilakukan lebih baik supaya tidak menimbulkan polemik,” ujarnya.
    Usulan pembangunan kembali gedung Ponpes Al Khoziny Sidoarjo menggunakan APBN pertama kali dicetuskan oleh Menteri PU Dody Hanggodo.
    Kata Dody, pembangunan gedung yang sempat ambruk pada 29 September 2025 itu cukup hanya menggunakan anggaran negara.
    “Insyaallah cuma dari APBN ya,” kata Dody usai pertemuan dengan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar di Kantor Kementerian PU, Jakarta Selatan, Selasa (7/10/2025).
    Meskipun demikian, pemerintah tidak menutup akses kepada pihak swasta apabila ingin memberikan bantuan serupa.
    Namun, pada kesempatan lain, Dody mengaku belum mengalokasikan anggaran untuk pembangunan ulang Ponpes Al Khoziny Sidoarjo.
    “Belum masih jauh itu,” kata Dody singkat usai menghadiri acara Indonesia International Sustainability Forum (IISF) di Jakarta, Jumat (10/10/2025).

    Dody pun belum mengecek total anggaran yang dibutuhkan karena ponpes tersebut masih dalam pengawasan pihak kepolisian.
    “Sementara belum ya, masih urusan polisi ya, masih ada
    police line
    (garis polisi),” lanjut politisi Demokrat itu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DPR setujui revisi UU BUMN, Kementerian BUMN resmi berubah jadi BP BUMN

    DPR setujui revisi UU BUMN, Kementerian BUMN resmi berubah jadi BP BUMN

    Kamis, 2 Oktober 2025 15:35 WIB

    Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan), Wakil Ketua DPR Saan Mustopa (kedua kiri) dan Sufmi Dasco Ahmad (kanan) menerima berkas pendapat akhir dari Menteri PAN RB Rini Widyantini (kiri) saat rapat Paripurna Ke-6 DPR Masa Persidangan I Tahun 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025). DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengganti Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/tom.

    Menteri PAN RB Rini Widyantini mewakili Presiden menyampaikan pendapat akhir saat Rapat Paripurna Ke-6 DPR Masa Persidangan I Tahun 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025). DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengganti Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/tom.

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • DPR Sahkan UU Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Rusia
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        2 Oktober 2025

    DPR Sahkan UU Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Rusia Nasional 2 Oktober 2025

    DPR Sahkan UU Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Rusia
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia mengenai Ekstradisi.
    Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Kamis (2/10/2025).
    “Apakah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang Ekstradisi dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Dasco di hadapan peserta rapat.
    “Setuju,” jawab peserta sidang yang kemudian disahkan dengan ketukan palu.
    Dalam rapat paripurna tersebut, hadir Ketua DPR Puan Maharani serta Wakil Ketua DPR Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurizal.
    Sebanyak 426 anggota DPR juga tercatat hadir.
    Diberitakan sebelumnya, RUU ini telah dibahas oleh Komisi XIII DPR bersama pemerintah pada 22 September 2025.
    Rapat kerja saat itu dipimpin oleh Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya, sementara dari pihak pemerintah hadir Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej dan Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno.
    Edward menjelaskan, pemerintah Indonesia dan Rusia menandatangani perjanjian ekstradisi pada 31 Maret 2023 di Bali, sehingga perlu ditindaklanjuti dengan pembentukan undang-undang.
    “Dengan telah ditandatanganinya perjanjian antara Republik Indonesia dengan Federasi Rusia tentang ekstradisi, pemerintah Republik Indonesia perlu menindaklanjuti pengesahan perjanjian dengan undang-undang berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional,” kata Edward dalam rapat tersebut.
    Menurut dia, pembentukan UU ini penting karena meningkatnya mobilitas lintas batas negara sering dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk menghindari proses hukum.
    “Situasi tersebut juga memberikan peluang yang lebih besar bagi tersangka atau pelaku tindak pidana untuk melarikan diri dari proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atau pelaksanaan pidana dari negara tempat tindak pidana dilakukan,” ujar Edward.
    Pria yang akrab disapa Eddy itu menambahkan, UU tentang pengesahan perjanjian ekstradisi Indonesia-Rusia ini mengatur sejumlah hal pokok terkait pelaksanaan ekstradisi.
    “Perjanjian ekstradisi tersebut mengatur antara lain kewajiban untuk mengekstradisi, kejahatan yang dapat diekstradisi, alasan penolakan ekstradisi, permintaan dan dokumen pendukung serta pengaturan penyerahan,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ketika Pembayar Pajak Gugat Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR…
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        2 Oktober 2025

    Ketika Pembayar Pajak Gugat Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR… Nasional 2 Oktober 2025

    Ketika Pembayar Pajak Gugat Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mahkamah Konstitusi (MK) diminta mencoret anggota DPR RI dari kategori daftar penerima pensiun yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara.
    Permohonan uji materi ini diajukan oleh seorang psikiater, Lita Linggayani, bersama mahasiswa Syamsul Jahidin, dengan nomor perkara 176/PUU-XXIII/2025 yang teregistrasi pada 30 September 2025.
    Dalam gugatannya, Lita menilai, pemberian uang pensiun seumur hidup bagi anggota DPR yang hanya menjabat selama lima tahun adalah bentuk ketidakadilan.
    “Bahwa, di samping kedudukannya sebagai warga negara, Pemohon I yang juga berprofesi sebagai Akademisi/Praktisi/pengamat Kebijakan Publik dan juga pembayar pajak, tidak rela pajaknya digunakan untuk membayar anggota DPR-RI yang hanya menempati jabatan selama 5 tahun mendapatkan tunjangan pensiun seumur hidup dan dapat diwariskan,” demikian bunyi permohonan itu, dikutip dari laman resmi MK, Rabu (1/10/2025).
    Atas dasar itu, pemohon meminta MK mencoret DPR dari kategori lembaga tinggi negara yang berhak atas pensiun.
    Misalnya, Pasal 1 Huruf A UU 12/1980 hanya memasukkan Dewan Pertimbangan Agung (DPA), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga tinggi negara.
    Kemudian Pasal 1 Huruf F menguraikan bahwa anggota lembaga tinggi negara hanya terdiri dari anggota DPA, BPK, dan hakim MA.
    Terakhir, Pasal 12 ayat 1 mengenai anggota lembaga tinggi negara yang mendapatkan pensiun.
    Pemohon pun membandingkan sistem pensiun parlemen di sejumlah negara.
    Anggota Kongres Amerika Serikat, misalnya, baru bisa mengeklaim pensiun pada usia 62 tahun dengan besaran dihitung dari rata-rata gaji selama masa jabatan.
    “Tidak ada pensiun seumur hidup otomatis jika hanya menjabat sebentar,” tulis permohonan tersebut.
    Sementara di Inggris dan Australia, sistemnya serupa dengan pekerja pada umumnya, yakni berbasis tabungan pensiun.
    Hanya India yang cukup mirip dengan Indonesia, yakni memberikan pensiun tetap seumur hidup meski hanya menjabat satu periode.
     
    Hak pensiun anggota DPR diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1980 Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (1).
    Aturan itu menyebutkan, pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara yang berhenti dengan hormat berhak memperoleh pensiun berdasarkan lama masa jabatan.
    Besaran uang pensiun diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000.
    Anggota DPR yang menjabat dua periode berhak atas pensiun paling tinggi Rp 3,6 juta per bulan.
    Bagi yang menjabat satu periode, nominalnya maksimal Rp 2,9 juta.
    Sementara yang hanya menjabat 1-6 bulan, pensiunnya sekitar Rp 401.000 per bulan.
    Pimpinan DPR RI menegaskan tidak keberatan apabila MK mengabulkan gugatan tersebut.
    Wakil Ketua DPR RI dari fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, pimpinan dan anggota DPR akan tunduk pada apa pun putusan MK.
    “Ya sebenarnya kalau anggota DPR itu kan hanya mengikuti karena itu produk undang-undang yang sudah ada sejak beberapa waktu yang lalu. Nah, apa pun itu kami akan tunduk dan patuh pada putusan Mahkamah Konstitusi. Apa pun yang diputuskan, kita akan ikut,” ujar Dasco, di Kompleks Parlemen, Rabu (1/10/2025).
    Wakil Ketua DPR lainnya, Saan Mustofa dari Fraksi Nasdem, juga menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan.
    Menurut dia, para pemohon uji materi memiliki hak konstitusional untuk mengajukan gugatan ke MK.
    “Menurut saya, itu hak mereka yang punya
    legal standing
    untuk melakukan uji materi gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Jadi, kita di DPR posisi menghormati apa pun dan apa pun nanti hasilnya putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan soal uang pensiun, kita pasti akan ikuti,” ujar Saan.
    Saan memastikan, DPR tidak merasa keberatan jika putusan MK nanti menghapus tunjangan pensiun anggota dewan.
    “Enggak, enggak ada keberatan,” tegas dia.
     
    Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menilai, pemberian pensiun seumur hidup kepada anggota DPR mencederai rasa keadilan masyarakat.
    “Masa cuma menjabat lima tahun, seorang anggota diberikan pensiun seumur hidup. Bayangkan kalau seseorang yang menjabat itu selesai di usia 25 tahun. Enak benar dia sejak usia belia sudah dikasih jatah pensiun, walaupun setelah tak lagi menjadi anggota DPR, dia bekerja aktif di tempat lain,” kata Lucius, kepada Kompas.com, Rabu.
    Lucius menilai, aturan soal pensiun anggota DPR yang berasal dari UU 12/1980 sudah ketinggalan zaman.
    “Dasar hukum terkait dana pensiun anggota DPR adalah UU produk rezim Orde Baru. Dari sisi waktu berlakunya, UU ini sudah sangat layak diubah karena ada banyak perkembangan yang perlu disesuaikan. Aneh saja DPR melupakan UU ini untuk direvisi. Giliran UU lain saja, belum setahun dibikin, DPR sudah merevisinya lagi,” ujar dia.
    Dia menegaskan, uang pensiun seharusnya diberikan kepada orang yang sudah tidak mampu bekerja karena faktor usia.
    Sementara anggota DPR umumnya masih segar dan bisa kembali bekerja setelah tidak terpilih lagi.
    “Yang hanya karena gagal memenangi pemilu selanjutnya, masa secara otomatis mendapatkan dana pensiun walaupun usia masih sangat muda? Belum lagi kalau bicara terkait kinerja anggota DPR yang sampai sekarang sulit dikatakan layak diganjar apresiasi,” tutur Lucius.
    Dengan demikian, menurut Lucius, sudah tepat jika kebijakan uang pensiun seumur hidup anggota DPR dievaluasi, apalagi di tengah keterbatasan anggaran pemerintah.
    “Kita jadi sadar bahwa keterbatasan anggaran untuk program pemerintah salah satunya karena pemborosan anggaran untuk hal yang tidak tepat, seperti dana pensiun untuk anggota DPR ini. Jadi sudah tepat jika dievaluasi untuk dihapus,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ke Asosiasi Sopir, DPR Janjikan Gratis Perpanjang SIM hingga Rumah Subsidi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        1 Oktober 2025

    Ke Asosiasi Sopir, DPR Janjikan Gratis Perpanjang SIM hingga Rumah Subsidi Nasional 1 Oktober 2025

    Ke Asosiasi Sopir, DPR Janjikan Gratis Perpanjang SIM hingga Rumah Subsidi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – DPR RI menyatakan akan menindaklanjuti sejumlah usulan dari asosiasi sopir logistik yang disampaikan dalam audiensi bersama pimpinan parlemen dan pemerintah di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (1/10/2025).
    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, ada enam poin usulan yang diajukan asosiasi sopir dalam forum pertemuan tersebut.
    Namun, Dasco menyatakan hanya ada tiga poin yang menurutnya dapat segera didorong DPR RI kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti saat ini.
    “Untuk didorong kepada pemerintah, yaitu satu untuk perpanjangan SIM B1 umum dan B2 umum itu tanpa membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak),” ujar Dasco di Gedung DPR RI, Rabu.
    “Kemudian mendorong pemerintah untuk menyiapkan rumah bersubsidi supaya pengemudi logistik bisa mengakses, dengan kemudian kita mensinkronkan dengan program 3 juta rumah dari Kementerian Perumahan,” sambungnya.
    Dasco juga memastikan akan mendorong pemerintah agar memastikan anak-anak sopir angkutan barang mendapatkan akses bantuan pendidikan, agar bisa bersekolah hingga perguruan tinggi.
    “Dengan mendorong anak-anak driver logistik mendapatkan KIP (Kartu Indonesia Pintar) Kuliah dan PIP (Program Indonesia Pintar),” kata Dasco.
    Dalam kesempatan itu, Dasco juga menyampaikan bahwa audiensi kali ini menghasilkan beberapa kesepakatan lain.
    Salah satunya adalah mempercepat pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
    “Kita menyepakati revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 akan dipercepat dengan memasukkan hal-hal yang telah disepakati dalam peraturan pemerintah terlebih dahulu,” tutur Dasco.
    Untuk memastikan pembahasan berjalan efektif, kata Dasco, DPR dan pemerintah akan membentuk tim kecil beranggotakan perwakilan Komisi V DPR, Kementerian Perhubungan, kementerian terkait lainnya, serta asosiasi sopir logistik.

    Politikus Gerindra itu menekankan, persoalan sopir tidak hanya sebatas peraturan lalu lintas, tetapi juga menyangkut aspek kesejahteraan, keselamatan kerja, hingga jaminan sosial.
    Oleh karena itu, hal-hal tersebut harus diurai secara komprehensif agar hasil revisi UU benar-benar bisa menjawab kebutuhan di lapangan.
    “Kalau kita bicara logistik, maka yang terlibat bukan hanya Kementerian Perhubungan. Ada Kementerian PUPR, Kementerian Perumahan, hingga Kementerian Pendidikan untuk mendukung aspirasi para pengemudi. Maka tim kecil ini akan menjembatani agar pembahasan bisa lebih fokus dan jelas arahnya,” pungkasnya.
    Diberitakan sebelumnya, pimpinan DPR RI bersama pemerintah menerima audiensi perwakilan Asosiasi Pengemudi Independen dan Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (RBPI) untuk mendengar aspirasi terkait revisi UU LLAJ.
    Audiensi itu dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama dua Wakil Ketua DPR lainnya, Saan Mustofa dan Cucun Ahmad Syamsurijal.
    Hadir pula perwakilan pimpinan dan anggota Komisi V DPR RI.
    Dari pihak pemerintah, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dan Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto ikut mendampingi jalannya pertemuan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jadi Ibu Kota Politik, Wapres Gibran Didorong Segera Berkantor di IKN

    Jadi Ibu Kota Politik, Wapres Gibran Didorong Segera Berkantor di IKN

    Jakarta: Presiden Prabowo Subianto menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur sebagai ibu kota politik pada 2028. Hal itu ditegaskan melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 79/2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah.

    Wakil Ketua DPR RI, Saan mustopa, mendukung kebijakan tersebut dengan catatan selama pembangunan infrastruktur di IKN tidak terhenti. 
     

    “Nanti kita lihat ini kan masih 2028. Kalau NasDem berpikirnya yang penting IKN itu tidak mubazir, tidak mangkrak, bisa berfungsi, dan sudah memberikan alternatif-alternatif,” ujar Saan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (23/9/2025).

    Saan menekankan bahwa pembangunan IKN tidak boleh sia-sia karena telah menelan anggaran besar. Ia kembali menyinggung rekomendasi NasDem sebelumnya yang mengusulkan agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berkantor di IKN untuk memanfaatkan fasilitas di sana.

    Legislator Partai NasDem itu meyakini jika Wapres menjalankan kegiatan pemerintahan di IKN, maka ibu kota negara itu akan lebih berfungsi sebagaimana mestinya. 

    “Kalau ada Wapres berkantor di sana kan aktivitas di IKN pun menjadi lebih hidup. Semua bangunan bisa terawat dengan baik,” tegasnya. 

    Jakarta: Presiden Prabowo Subianto menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur sebagai ibu kota politik pada 2028. Hal itu ditegaskan melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 79/2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah.
     
    Wakil Ketua DPR RI, Saan mustopa, mendukung kebijakan tersebut dengan catatan selama pembangunan infrastruktur di IKN tidak terhenti. 
     

     
    “Nanti kita lihat ini kan masih 2028. Kalau NasDem berpikirnya yang penting IKN itu tidak mubazir, tidak mangkrak, bisa berfungsi, dan sudah memberikan alternatif-alternatif,” ujar Saan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (23/9/2025).

    Saan menekankan bahwa pembangunan IKN tidak boleh sia-sia karena telah menelan anggaran besar. Ia kembali menyinggung rekomendasi NasDem sebelumnya yang mengusulkan agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berkantor di IKN untuk memanfaatkan fasilitas di sana.
     
    Legislator Partai NasDem itu meyakini jika Wapres menjalankan kegiatan pemerintahan di IKN, maka ibu kota negara itu akan lebih berfungsi sebagaimana mestinya. 
     
    “Kalau ada Wapres berkantor di sana kan aktivitas di IKN pun menjadi lebih hidup. Semua bangunan bisa terawat dengan baik,” tegasnya. 
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News


    Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

    (PRI)

  • Audiensi dengan DPR, KPA Usul Ada Lembaga Ad Hoc Khusus Reforma Agraria

    Audiensi dengan DPR, KPA Usul Ada Lembaga Ad Hoc Khusus Reforma Agraria

    Jakarta

    Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika, mengusulkan lembaga khusus yang mengurusi reforma agraria. Dewi mengusulkan lembaga itu nantinya bertanggung jawab langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.

    Hal itu disampaikan Dewi saat audiensi bersama pimpinan DPR RI di ruang rapat Komisi XIII DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/9/2025). Hadir dalam rapat Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurizal dan Saan Mustopa.

    “Bapak Dasco, Pak Saan, Pak Cucun, kami ingin ada kelembagaan khusus untuk menjalankan reforma agraria,” kata Dewi.

    Dewi mengaku pernah mengusulkan lembaga khusus reforma agraria secara berulang kali. Hal itu diusulkan saat masa kepemerintan Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, kemudian masa transisi Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

    “Kenapa? Karena sudah berulang kali dulu zaman Presiden Ibu Megawati kami mengusulkan juga tapi ditolak, lalu diperkuat kelembagaannya di Kementerian Agraria Tata Ruang, udah jadi desk direktorat penanganan sengketa, tapi itu tidak terbukti bisa, karena konflik agraria itu lintas sektoral, ada yang berkaitan kehutanan, tambang,” jelasnya.

    Menurutnya, Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang eksis saat ini tidak berjalan. Dia mengatakan gugus tugas itu hanya menjalankan rapat-rapat saja.

    “Kelembagaan Gugus Tugas Reforma Agraria yang sekarang tidak jalan, sedikit saja yang jalan, tapi banyak yang tidak jalan, hanya rapat-rapat, output pembentukan GTRA di kabupaten provinsi, di tempat-tempat eksotis, tapi tidak melibatkan petani, nelayan, CSO yang selama ini mendesakan reforma agraria,” ujarnya.

    “Kami meminta memang perlu ada kepemimpinan langsung dari presiden, badan pelaksanaan reforma agraria yang tanggung jawab langsung kepada presiden dan melaporkan kerja-kerja terkait reforma agraria,” paparnya.

    “Karena kalau balik lagi ke Kemenko Ekonomi ada bias kepentingan, Kemenko Ekonomi pasti targetnya pengadaan tanah ya untuk skala besar, bukan untuk petani kecil,” sambung Dewi.

    Dewi menyebut lembaga khusus reforma agraria itu bisa bersifat ad hoc. Menurutnya, presiden harus memimpin langsung reforma agraria.

    “Jadi perlu ada kelembagaan khusus yang otoritarif bersifat ad hoc. Di berbagai negara reforma agraria itu ada time framenya, misalnya kalau mau 9 juta hektar targetnya mau dicapai dalam jangka waktu berapa,” ungkap dia.

    “Di Indonesia tidak ada time frame-nya, nggak bersifat ad hoc, harusnya ada kelembagaan khusus yang memang itu dipimpin langsung oleh presiden, sehingga bisa mengecek progres setiap menteri dan lembaga,” imbuhnya.

    (amw/gbr)