DPR Sahkan UU Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Rusia
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia mengenai Ekstradisi.
Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Kamis (2/10/2025).
“Apakah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang Ekstradisi dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Dasco di hadapan peserta rapat.
“Setuju,” jawab peserta sidang yang kemudian disahkan dengan ketukan palu.
Dalam rapat paripurna tersebut, hadir Ketua DPR Puan Maharani serta Wakil Ketua DPR Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurizal.
Sebanyak 426 anggota DPR juga tercatat hadir.
Diberitakan sebelumnya, RUU ini telah dibahas oleh Komisi XIII DPR bersama pemerintah pada 22 September 2025.
Rapat kerja saat itu dipimpin oleh Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya, sementara dari pihak pemerintah hadir Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej dan Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno.
Edward menjelaskan, pemerintah Indonesia dan Rusia menandatangani perjanjian ekstradisi pada 31 Maret 2023 di Bali, sehingga perlu ditindaklanjuti dengan pembentukan undang-undang.
“Dengan telah ditandatanganinya perjanjian antara Republik Indonesia dengan Federasi Rusia tentang ekstradisi, pemerintah Republik Indonesia perlu menindaklanjuti pengesahan perjanjian dengan undang-undang berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional,” kata Edward dalam rapat tersebut.
Menurut dia, pembentukan UU ini penting karena meningkatnya mobilitas lintas batas negara sering dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk menghindari proses hukum.
“Situasi tersebut juga memberikan peluang yang lebih besar bagi tersangka atau pelaku tindak pidana untuk melarikan diri dari proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atau pelaksanaan pidana dari negara tempat tindak pidana dilakukan,” ujar Edward.
Pria yang akrab disapa Eddy itu menambahkan, UU tentang pengesahan perjanjian ekstradisi Indonesia-Rusia ini mengatur sejumlah hal pokok terkait pelaksanaan ekstradisi.
“Perjanjian ekstradisi tersebut mengatur antara lain kewajiban untuk mengekstradisi, kejahatan yang dapat diekstradisi, alasan penolakan ekstradisi, permintaan dan dokumen pendukung serta pengaturan penyerahan,” kata dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Saan Mustopa
-
/data/photo/2025/10/02/68de0471cbb69.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
DPR Sahkan UU Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Rusia Nasional 2 Oktober 2025
-
/data/photo/2025/10/01/68dcecb7ca550.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ke Asosiasi Sopir, DPR Janjikan Gratis Perpanjang SIM hingga Rumah Subsidi Nasional 1 Oktober 2025
Ke Asosiasi Sopir, DPR Janjikan Gratis Perpanjang SIM hingga Rumah Subsidi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– DPR RI menyatakan akan menindaklanjuti sejumlah usulan dari asosiasi sopir logistik yang disampaikan dalam audiensi bersama pimpinan parlemen dan pemerintah di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (1/10/2025).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, ada enam poin usulan yang diajukan asosiasi sopir dalam forum pertemuan tersebut.
Namun, Dasco menyatakan hanya ada tiga poin yang menurutnya dapat segera didorong DPR RI kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti saat ini.
“Untuk didorong kepada pemerintah, yaitu satu untuk perpanjangan SIM B1 umum dan B2 umum itu tanpa membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak),” ujar Dasco di Gedung DPR RI, Rabu.
“Kemudian mendorong pemerintah untuk menyiapkan rumah bersubsidi supaya pengemudi logistik bisa mengakses, dengan kemudian kita mensinkronkan dengan program 3 juta rumah dari Kementerian Perumahan,” sambungnya.
Dasco juga memastikan akan mendorong pemerintah agar memastikan anak-anak sopir angkutan barang mendapatkan akses bantuan pendidikan, agar bisa bersekolah hingga perguruan tinggi.
“Dengan mendorong anak-anak driver logistik mendapatkan KIP (Kartu Indonesia Pintar) Kuliah dan PIP (Program Indonesia Pintar),” kata Dasco.
Dalam kesempatan itu, Dasco juga menyampaikan bahwa audiensi kali ini menghasilkan beberapa kesepakatan lain.
Salah satunya adalah mempercepat pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
“Kita menyepakati revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 akan dipercepat dengan memasukkan hal-hal yang telah disepakati dalam peraturan pemerintah terlebih dahulu,” tutur Dasco.
Untuk memastikan pembahasan berjalan efektif, kata Dasco, DPR dan pemerintah akan membentuk tim kecil beranggotakan perwakilan Komisi V DPR, Kementerian Perhubungan, kementerian terkait lainnya, serta asosiasi sopir logistik.
Politikus Gerindra itu menekankan, persoalan sopir tidak hanya sebatas peraturan lalu lintas, tetapi juga menyangkut aspek kesejahteraan, keselamatan kerja, hingga jaminan sosial.
Oleh karena itu, hal-hal tersebut harus diurai secara komprehensif agar hasil revisi UU benar-benar bisa menjawab kebutuhan di lapangan.
“Kalau kita bicara logistik, maka yang terlibat bukan hanya Kementerian Perhubungan. Ada Kementerian PUPR, Kementerian Perumahan, hingga Kementerian Pendidikan untuk mendukung aspirasi para pengemudi. Maka tim kecil ini akan menjembatani agar pembahasan bisa lebih fokus dan jelas arahnya,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, pimpinan DPR RI bersama pemerintah menerima audiensi perwakilan Asosiasi Pengemudi Independen dan Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (RBPI) untuk mendengar aspirasi terkait revisi UU LLAJ.
Audiensi itu dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama dua Wakil Ketua DPR lainnya, Saan Mustofa dan Cucun Ahmad Syamsurijal.
Hadir pula perwakilan pimpinan dan anggota Komisi V DPR RI.
Dari pihak pemerintah, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dan Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto ikut mendampingi jalannya pertemuan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Jadi Ibu Kota Politik, Wapres Gibran Didorong Segera Berkantor di IKN
Jakarta: Presiden Prabowo Subianto menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur sebagai ibu kota politik pada 2028. Hal itu ditegaskan melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 79/2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah.
Wakil Ketua DPR RI, Saan mustopa, mendukung kebijakan tersebut dengan catatan selama pembangunan infrastruktur di IKN tidak terhenti.
“Nanti kita lihat ini kan masih 2028. Kalau NasDem berpikirnya yang penting IKN itu tidak mubazir, tidak mangkrak, bisa berfungsi, dan sudah memberikan alternatif-alternatif,” ujar Saan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (23/9/2025).
Saan menekankan bahwa pembangunan IKN tidak boleh sia-sia karena telah menelan anggaran besar. Ia kembali menyinggung rekomendasi NasDem sebelumnya yang mengusulkan agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berkantor di IKN untuk memanfaatkan fasilitas di sana.
Legislator Partai NasDem itu meyakini jika Wapres menjalankan kegiatan pemerintahan di IKN, maka ibu kota negara itu akan lebih berfungsi sebagaimana mestinya.
“Kalau ada Wapres berkantor di sana kan aktivitas di IKN pun menjadi lebih hidup. Semua bangunan bisa terawat dengan baik,” tegasnya.
Jakarta: Presiden Prabowo Subianto menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur sebagai ibu kota politik pada 2028. Hal itu ditegaskan melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 79/2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah.
Wakil Ketua DPR RI, Saan mustopa, mendukung kebijakan tersebut dengan catatan selama pembangunan infrastruktur di IKN tidak terhenti.
“Nanti kita lihat ini kan masih 2028. Kalau NasDem berpikirnya yang penting IKN itu tidak mubazir, tidak mangkrak, bisa berfungsi, dan sudah memberikan alternatif-alternatif,” ujar Saan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (23/9/2025).Saan menekankan bahwa pembangunan IKN tidak boleh sia-sia karena telah menelan anggaran besar. Ia kembali menyinggung rekomendasi NasDem sebelumnya yang mengusulkan agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berkantor di IKN untuk memanfaatkan fasilitas di sana.
Legislator Partai NasDem itu meyakini jika Wapres menjalankan kegiatan pemerintahan di IKN, maka ibu kota negara itu akan lebih berfungsi sebagaimana mestinya.
“Kalau ada Wapres berkantor di sana kan aktivitas di IKN pun menjadi lebih hidup. Semua bangunan bisa terawat dengan baik,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain diGoogle News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(PRI)
-

Audiensi dengan DPR, KPA Usul Ada Lembaga Ad Hoc Khusus Reforma Agraria
Jakarta –
Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika, mengusulkan lembaga khusus yang mengurusi reforma agraria. Dewi mengusulkan lembaga itu nantinya bertanggung jawab langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.
Hal itu disampaikan Dewi saat audiensi bersama pimpinan DPR RI di ruang rapat Komisi XIII DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/9/2025). Hadir dalam rapat Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurizal dan Saan Mustopa.
“Bapak Dasco, Pak Saan, Pak Cucun, kami ingin ada kelembagaan khusus untuk menjalankan reforma agraria,” kata Dewi.
Dewi mengaku pernah mengusulkan lembaga khusus reforma agraria secara berulang kali. Hal itu diusulkan saat masa kepemerintan Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, kemudian masa transisi Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
“Kenapa? Karena sudah berulang kali dulu zaman Presiden Ibu Megawati kami mengusulkan juga tapi ditolak, lalu diperkuat kelembagaannya di Kementerian Agraria Tata Ruang, udah jadi desk direktorat penanganan sengketa, tapi itu tidak terbukti bisa, karena konflik agraria itu lintas sektoral, ada yang berkaitan kehutanan, tambang,” jelasnya.
Menurutnya, Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang eksis saat ini tidak berjalan. Dia mengatakan gugus tugas itu hanya menjalankan rapat-rapat saja.
“Kelembagaan Gugus Tugas Reforma Agraria yang sekarang tidak jalan, sedikit saja yang jalan, tapi banyak yang tidak jalan, hanya rapat-rapat, output pembentukan GTRA di kabupaten provinsi, di tempat-tempat eksotis, tapi tidak melibatkan petani, nelayan, CSO yang selama ini mendesakan reforma agraria,” ujarnya.
“Kami meminta memang perlu ada kepemimpinan langsung dari presiden, badan pelaksanaan reforma agraria yang tanggung jawab langsung kepada presiden dan melaporkan kerja-kerja terkait reforma agraria,” paparnya.
“Karena kalau balik lagi ke Kemenko Ekonomi ada bias kepentingan, Kemenko Ekonomi pasti targetnya pengadaan tanah ya untuk skala besar, bukan untuk petani kecil,” sambung Dewi.
Dewi menyebut lembaga khusus reforma agraria itu bisa bersifat ad hoc. Menurutnya, presiden harus memimpin langsung reforma agraria.
“Jadi perlu ada kelembagaan khusus yang otoritarif bersifat ad hoc. Di berbagai negara reforma agraria itu ada time framenya, misalnya kalau mau 9 juta hektar targetnya mau dicapai dalam jangka waktu berapa,” ungkap dia.
“Di Indonesia tidak ada time frame-nya, nggak bersifat ad hoc, harusnya ada kelembagaan khusus yang memang itu dipimpin langsung oleh presiden, sehingga bisa mengecek progres setiap menteri dan lembaga,” imbuhnya.
(amw/gbr)
-

Saan Mustopa Kembali Usul Wapres Gibran Berkantor di IKN, Respons Keputusan Presiden Prabowo Tetapkan sebagai Ibu Kota Politik
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Usul agar Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN), kembali disuarakan oleh polikus Partai Nasdem.
Wacana itu kembali disuarakan Wakil Ketua Umum (Waketum) NasDem, Saan Mustopa sebagai respons atas keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan IKN sebagai Ibu Kota Politik.
Dia menyebut, dengan adanya aktivitas pemerintahan di IKN, Partai Nasdem memastikan bahwa pembangunan infrastruktur di daerah tersebut tidak akan mubazir.
“Kan, kalau Nasdem berpikirnya yang penting IKN itu tidak mubazir, tidak mangkrak, bisa berfungsi,” kata Saan ditemui awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9).
Saan Mustopa menyebut, NasDem pernah mengusulkan beberapa alternatif kepada pemerintah agar pembangunan IKN yang memakan biaya besar tak menjadi mubazir.
“Sudah jauh memberikan alternatif, supaya apa yang sudah dibangun tidak mubazir, karena sudah mengeluarkan anggaran negara yang begitu besar,” ujar Saan.
Satu di antara usul yang pernah disampaikan NasDem ialah diaktifkannya kegiatan pemerintah pusat di IKN. Semisal, kata Saan, IKN menjadi tempat Wapres RI Gibran Rakabuming Raka berkegiatan agar lokasi bisa dirawat.
“Kalau ada Wapres berkantor di sana, kan, aktivitas di IKN pun menjadi lebih hidup. Semua bangunan bisa terawat dengan baik,” kata dia.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menetapkan IKN, Kalimantan Timur sebagai Ibu Kota Politik pada 2028.
Penetapan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025. Perpres tersebut diteken oleh Prabowo pada 30 Juni 2025, yang diterbitkan Jumat (19/9) lalu.
-

Nasdem Kritik Instruksi Jokowi ke Relawan: Pemilu Masih Lama!
GELORA.CO -DPP Partai Nasdem merespons pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang memerintahkan relawannya untuk mendukung Prabowo-Gibran dua periode.
Wakil Ketua Umum DPP Partai Nasdem Saan Mustopa menegaskan bahwa pelaksanaan Pemilu 2029 masih sangat lama. Terlebih, pemerintahan Presiden Prabowo belum genap setahun berjalan.
“Ya ini masih lama lah Pemilu kan,” tegas Saan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa, 23 September 2025.
Ia mengajak semua pihak untuk bersama-sama menyukseskan pemerintahan Presiden Prabowo agar dirasakan manfaatnya oleh seluruh rakyat Indonesia.
“Kita fokus aja mendukung bagaimana program Pak Prabowo bisa berjalan sukses, lancar, semua program-program prioritasnya itu bisa diwujudkan, bisa memuaskan semua harapan dan keinginan rakyat,” tegas Wakil Ketua DPR ini.
Lebih jauh, Saan menegaskan bahwa hal-hal tersebut saat ini menjadi fokus Partai Nasdem.
“Kita konsentrasi mendukung dan menyukseskan semua program dan kebijakan prioritas dari Pak Prabowo,” pungkasnya.
-

DPR Sahkan RAPBN 2026 dengan Defisit Rp689 Triliun
Jakarta (beritajatim.com) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (23/9/2025).
Dalam APBN 2026, ditetapkan pendapatan negara sebesar Rp3.153,58 triliun dan belanja negara Rp3.842,73 triliun, dengan defisit anggaran mencapai Rp689,15 triliun atau 2,68 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Adapun keseimbangan primer ditargetkan sebesar Rp89,71 triliun.
Ketua DPR RI Puan Maharani yang memimpin rapat paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 menyampaikan bahwa agenda rapat kali ini adalah pengambilan keputusan tingkat II terhadap RUU RAPBN 2026.
“Sesuai dengan hasil Keputusan Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Badan Musyawarah DPR RI antara Pimpinan DPR dan Pimpinan Fraksi-fraksi tanggal 22 September 2025, acara Rapat Paripurna hari ini adalah satu, Pembicaraan Tingkat II atau Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026,” ujar Puan.
Dalam kesempatan tersebut, Puan didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal. Ia mempersilakan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, untuk menyampaikan laporan pembahasan sebelum akhirnya meminta persetujuan anggota dewan.
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Puan kepada anggota dewan yang hadir.
Sementara itu, Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah menegaskan bahwa APBN 2026 akan menjadi instrumen fiskal penting dalam menghadapi ketidakpastian global sekaligus mendorong kebangkitan ekonomi nasional.
“APBN ini kita posisikan sebagai penggerak kebangkitan, baik untuk iklim usaha kecil dan menengah, rantai logistik, transportasi, maupun sektor pariwisata,” kata Said. [hen/beq]
-

Ojol Curhat ke DPR, Minta Tolak Status Pekerja & Potongan 10%
Jakarta –
Perwakilan pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung dalam Unit Reaksi Cepat (URC) mengungkapkan telah bertemu dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pertemuan dihadiri tiga Wakil Ketua DPR, yakni Sufmi Dasco Ahmad (Gerindra), Saan Mustopa (NasDem), dan Cucun Ahmad Syamsurijal (PKB).
Dalam audiensi itu hadir pula perwakilan Sekret Tiga Pilar, Gojek Gaul Saharjo (GOGAS), Admin Jabodetabek (ADJAB), dan Driver Ori Indonesia (DOI).
Salah satu perwakilan URC, Billy, menegaskan mitra ojol aktif tidak akan ikut aksi demonstrasi yang rencananya digelar 17 Desember 2025 di depan DPR.“Kami lebih memilih jalur tepat, salah satunya melalui FGD bersama Kemenhub pada 24 Juli lalu dan bertemu langsung dengan pimpinan DPR,” kata Billy di Jakarta, Jumat (19/9/2025).
Billy menyebut pemerintah dan Presiden Prabowo Subianto sudah memahami persoalan yang dihadapi para driver ojol. “Kami menyatakan mitra tidak mau dijadikan pekerja dan menolak potongan 10%,” tegasnya.
Ia mengungkapkan pertemuan dengan pimpinan DPR itu difasilitasi dewan adat dan Badan Musyawarah (Bamus) Betawi. “Alhamdulillah kami sudah menyampaikan masukan. Pimpinan DPR akan membawa aspirasi ini agar baik bagi mitra yang benar-benar mencari nafkah di jalanan,” ujarnya.
Billy menambahkan informasi yang ia peroleh menyebut pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk menjadi payung hukum bisnis ride-hailing di Indonesia. Selain itu, revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga masih dibahas di Komisi V DPR.
“Perpres itu akan memberikan poin-poin penting untuk kita sebagai mitra ojol. Detailnya belum disampaikan, tapi kami berharap ini jadi solusi,” pungkasnya.
Tonton juga video “Respons Gojek soal Tuntutan Demo Ojol Hari Ini” di sini:
(rrd/rrd)
-

Driver Ojol Sudah Diterima DPR, Sebut Tuntutannya Akan Ditampung
Jakarta –
Ketua Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia, Raden Igun Wicaksono, mengklaim seluruh tuntutan para pengemudi ojek online (ojol) dalam aksi demo di depan DPR RI diterima seluruhnya oleh pemerintah. Hal ini disampaikannya usai melangsungkan pertemuan dengan Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa dan sejumlah perwakilan Komisi V DPR RI.
“Jadi, hasil pertemuan dari perwakilan Aksi 179 ini kami dari para peserta aksi ada 10 perwakilan yang masuk termasuk dari kurir online di sini ada Asimilasi selain dari Garda Indonesia juga dan dari komunitas maupun aliansi-aliansi yang bergabung pada hari ini dengan poin-poin tuntutan,” kata Igun kepada wartawan usai melangsungkan pertemuan dengan perwakilan DPR RI, Rabu (17/9/2025).
Untuk diketahui, sejumlah tuntutan yang disampaikan massa ojol dalam aksi demo kali ini adalah masuknya RUU (Rancangan Undang-undang) terkait Transportasi Online masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2026.
Kemudian tuntutan kedua terkait potongan dari aplikator maksimal 10%. Setelah itu, massa juga meminta ada regulasi soal tarif mengantar barang dan makanan. Mereka juga meminta dilakukannya audit terhadap potongan yang diambil regulator serta tuntutan penghapusan sejumlah sistem yang membuat tarif lebih murah dan dianggap merugikan pengemudi ojol.
“Nah itu diakomodir oleh DPR RI dalam hal ini Komisi V,” ucapnya.
Meski begitu, ia mengatakan pembentukan Undang-Undang baru yang memuat seluruh tuntutan mereka ini membutuhkan waktu yang cukup lama hingga aturan tersebut disahkan nanti. Dalam hal ini Igun mengklaim Presiden Prabowo Subianto akan melakukan intervensi dengan cara menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait lebih dulu.
“Untuk mengisi kekosongan atau namanya rancangan undang-undang ini kan butuh waktu lama, Presiden telah mengambil alih dengan membuat draft Perpres atau Peraturan Presiden,” terangnya.
“Sehingga mengenai perlindungan ataupun kepastian hukum bagi ojek online ini memiliki kekuatan setara undang-undang dengan adanya Perpres yang akan disampaikan oleh Presiden langsung,” sambung Igun.
Ia menegaskan dalam Perpres ini nanti mengakomodir seluruh permintaan para pengemudi online. Termasuk di dalamnya terkait potongan dari aplikator maksimal 10%, dan 90% sisanya untuk pengemudi online.
“Jadi sudah ada kepastian, sudah ada bagi kami merupakan kemenangan bahwa perusahaan aplikasi mendapatkan bagi hasilnya 10% pengemudi online 90%” tegasnya.
(igo/fdl)
/data/photo/2025/01/13/6784ea212e2e7.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)