WNI Ditahan Junta Myanmar, Wakil Ketua DPR Dorong Pemerintah Tempuh Jalur Diplomasi untuk Pembebasan
Tim Redaksi
KOMPAS.com
– Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) Sufmi Dasco Ahmad mendorong pemerintah segera mengambil langkah diplomatik untuk membebaskan warga negara Indonesia (
WNI
) yang saat ini ditahan di Myanmar.
Sebelumnya, ramai diberitakan di berbagai media sosial dan nasional terkait seorang selebgram Indonesia bernama Arnold Putra yang diduga telah ditahan oleh junta
militer
Myanmar karena dituduh mendukung gerakan oposisi bersenjata di negara tersebut.
“Kami mendorong pemerintah untuk terus melakukan
diplomasi
bagi warga negara dan seluruh tumpah darah Indonesia,” tegas Dasco dilansir dari laman
dpr.go.id
, Kamis (3/7/2025).
Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam konferensi pers usai memimpin Rapat Paripurna DPR RI yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.
Namun, jika jalur diplomasi menemui jalan buntu, Dasco menilai pemerintah perlu mempertimbangkan langkah alternatif melalui Operasi
Militer
Selain Perang (OMSP).
Politisi Partai Gerindra itu menyatakan bahwa OMSP merupakan bagian dari mandat Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (
UU TNI
) yang terbaru.
“Itu ada di Undang-Undang TNI. Jika diplomasi gagal, kami akan mendorong pemerintah untuk mengeluarkan opsi OMSP. Operasi militer di luar perang telah dijamin dalam perundangan TNI yang baru,” ujarnya.
Konferensi pers tersebut dihadiri oleh Ketua DPR RI Puan Maharani,
Wakil Ketua DPR
RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan Adies Kadir, Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Industri dan Pembangunan Saan Mustopa, serta Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Cucun Ahmad Syamsurizal.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Saan Mustopa
-
/data/photo/2025/07/02/6864ea7e76b63.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
WNI Ditahan Junta Myanmar, Wakil Ketua DPR Dorong Pemerintah Tempuh Jalur Diplomasi untuk Pembebasan
-

Paripurna DPR Bacakan Surpres Calon Dubes RI, 71 Anggota Dewan Hadir
Jakarta –
DPR menggelar rapat paripurna ke-22 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025. Agenda rapat ini akan mengambil keputusan terhadap calon Deputi Gubernur Bank Indonesia dan pembacaan Surat Presiden (Surpres) calon dubes RI untuk negara sahabat.
Rapat digelar di ruang paripurna DPR kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025). Rapat dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, turut hadir Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Cucun Ahmad Syamsurijal hingga Saan Mustopa.
“Menurut catatan dari Sekretariat Jenderal DPR RI, daftar hadir pada permulaan rapat paripurna DPR hari ini telah ditandatangani oleh 293 orang anggota, hadir 71 orang, izin 222 orang karena memang hari ini adalah hari kunker (kunjungan kerja) masing-masing,” kata Puan dalam paripurna.
“Dan karena itu forum telah tercapai, maka dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, perkenankanlah kami selaku pimpinan Dewan membuka rapat paripurna DPR RI yang ke-22 masa persidangan IV tahun sidang 2024-2025, hari Kamis, 3 Juli 2025, menyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” sambungnya.
Puan juga membacakan Surat Presiden terkait calon duta besar. Puan menyebut calon dubes itu akan dilakukan fit and proper oleh Komisi I DPR.
Anggota Komisi I DPR Fraksi PDIP TB Hasanuddin sebelumnya mengungkapkan nama calon dubes Indonesia untuk Amerika Serikat (AS) sudah diterima pimpinan DPR dari pemerintah. TB Hasanuddin mengatakan pihaknya akan segera melakukan fit and proper test setelah nama tersebut diterima Komisi I DPR.
“Kemudian prosedurnya nanti dari pimpinan DPR akan diserahkan ke pimpinan Komisi I untuk dilaksanakan semacam fit and proper test,” sambungnya.
(dwr/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/776039/original/040097700_1417784671-z1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
NasDem Soroti Putusan MK soal Pemilu Terpisah: Tata Kenegaraan Bisa Porak-Poranda – Page 3
Liputan6.com, Jakarta – Wakil Ketua DPP NasDem, Saan Mustopa, menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan jadwal pemilihan umum nasional dan daerah berpotensi mengacaukan sistem ketatanegaraan Indonesia.
“Kita bukan di situ ya (nambah beban ongkos politik), prinsip kita bukan di situ. Prinsip kita bahwa putusan itu tadi, sekali lagi, itu menimbulkan konsekuensi tentang tata kenegaraan kita nanti agak porak-poranda,” kata Saan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (1/7/2025).
Saan juga menyoroti inkonsistensi Mahkamah Konstitusi dalam membuat putusan terkait sistem pemilu. Menurutnya, MK sebelumnya telah menegaskan soal keserentakan pemilu, termasuk melalui putusan yang diberlakukan pada Pemilu 2019.
“Mereka kan sudah memutuskan 2019 yang mengatur keserentakan Pemilu di mana Presiden, Wakil Presiden, DPRRI, DPDRI, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota dengan lima kotak, itu kan putusan Mahkamah Konstitusi sendiri,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa meski putusan tersebut sempat kembali digugat, MK justru tetap menguatkan prinsip keserentakan dan hanya memberikan opsi alternatif, bukan pembelahan jadwal seperti yang diputuskan saat ini.
“Bahkan ketika itu digugat lagi, Mahkamah Konstitusi juga tidak mengabulkan malah memberikan opsi, termasuk di dalamnya opsi keserentakan Pemilu yang dilakukan di 2019. Kita ingin konsistensi terkait dengan soal itu penting banget,” pungkasnya.
-

Putusan MK berpotensi buat sistem ketatanegaraan porak-poranda
Sumber foto: Antara/elshinta.com.
NasDem: Putusan MK berpotensi buat sistem ketatanegaraan porak-poranda
Dalam Negeri
Editor: Sigit Kurniawan
Selasa, 01 Juli 2025 – 21:55 WIBElshinta.com – Wakil Ketua Umum Partai NasDem sekaligus Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengemukakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi yang memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu lokal berpotensi membuat sistem ketatanegaraan menjadi porak-poranda karena bertentangan dengan konstitusi.
“Itu menimbulkan konsekuensi tentang tata kenegaraan kita nanti agak porak-poranda,” kata Saan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Untuk itu, Saan mengatakan Partai NasDem menghendaki agar MK konsisten dengan putusan-putusannya terdahulu terkait desain sistem pemilu di Indonesia sebab putusan MK bersifat final dan mengikat (final and binding).
“Mereka kan sudah memutuskan tahun 2019 yang mengatur keserentakan pemilu, di mana presiden, wakil presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, kabupaten dan kota dengan lima kotak. Itu kan putusan Mahkamah Konstitusi sendiri,” ujarnya.
“Bahkan ketika itu digugat lagi, Mahkamah Konstitusi juga tidak mengabulkan, malah memberikan opsi. Termasuk, di dalamnya opsi keserentakan pemilu yang dilakukan di 2019. Kami ingin konsistensi terkait dengan soal itu,” katanya menambahkan.
Saan menegaskan kembali sikap DPP Partai NasDem terhadap putusan MK yang disampaikan ke publik pada Senin (30/6) malam, bahwa putusan MK apabila dilaksanakan justru dapat mengakibatkan pelanggaran konstitusi.
Dia menjelaskan Pasal 22-E Undang-Undang Dasar (UUD) NRI 1945 menyatakan pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Kemudian, dijelaskan pemilu diselenggarakan untuk memilih presiden-wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Dengan demikian, ketika setelah lima tahun periode DPRD tidak dilakukan pemilu DPRD maka terjadi pelanggaran konstitusional.
“Jadi, kalau misalnya MK mau memisahkan (pemilu nasional dan lokal) ya, dia harus mengubah Undang-Undang Dasar itu tadi. Nah, kalau dia tidak mendasar pada itu, apa yang dikatakan NasDem itu sesuatu yang inkonstitusional dan NasDem berkomitmen untuk menjaga Undang-Undang Dasar,” ucapnya.
Sebelumnya, pada Kamis (26/6), Mahkamah Konstitusi memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.
Pemilu nasional meliputi pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.
Sumber : Antara
-

NasDem: Putusan MK berpotensi buat sistem ketatanegaraan porak-poranda
Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Umum Partai NasDem sekaligus Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengemukakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi yang memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu lokal berpotensi membuat sistem ketatanegaraan menjadi porak-poranda karena bertentangan dengan konstitusi.
“Itu menimbulkan konsekuensi tentang tata kenegaraan kita nanti agak porak-poranda,” kata Saan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Untuk itu, Saan mengatakan Partai NasDem menghendaki agar MK konsisten dengan putusan-putusannya terdahulu terkait desain sistem pemilu di Indonesia sebab putusan MK bersifat final dan mengikat (final and binding).
“Mereka kan sudah memutuskan tahun 2019 yang mengatur keserentakan pemilu, di mana presiden, wakil presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, kabupaten dan kota dengan lima kotak. Itu kan putusan Mahkamah Konstitusi sendiri,” ujarnya.
“Bahkan ketika itu digugat lagi, Mahkamah Konstitusi juga tidak mengabulkan, malah memberikan opsi. Termasuk, di dalamnya opsi keserentakan pemilu yang dilakukan di 2019. Kami ingin konsistensi terkait dengan soal itu,” katanya menambahkan.
Saan menegaskan kembali sikap DPP Partai NasDem terhadap putusan MK yang disampaikan ke publik pada Senin (30/6) malam, bahwa putusan MK apabila dilaksanakan justru dapat mengakibatkan pelanggaran konstitusi.
Dia menjelaskan Pasal 22-E Undang-Undang Dasar (UUD) NRI 1945 menyatakan pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Kemudian, dijelaskan pemilu diselenggarakan untuk memilih presiden-wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Dengan demikian, ketika setelah lima tahun periode DPRD tidak dilakukan pemilu DPRD maka terjadi pelanggaran konstitusional.
“Jadi, kalau misalnya MK mau memisahkan (pemilu nasional dan lokal) ya, dia harus mengubah Undang-Undang Dasar itu tadi. Nah, kalau dia tidak mendasar pada itu, apa yang dikatakan NasDem itu sesuatu yang inkonstitusional dan NasDem berkomitmen untuk menjaga Undang-Undang Dasar,” ucapnya.
Sebelumnya, pada Kamis (26/6), Mahkamah Konstitusi memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.
Pemilu nasional meliputi pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

DPR terima Surpres soal perjanjian ekstradisi RI-Rusia
Jakarta (ANTARA) – DPR RI telah menerima Surat Presiden (Surpres) perihal Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dengan Federasi Rusia tentang Ekstradisi.
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengatakan bahwa surat bernomor R34/Pres/06/2025 itu diterima pimpinan DPR RI pada tanggal 5 Juni 2025
“Hal Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dengan Federasi Rusia tentang Ekstradisi, Treaty between the Republic of Indonesia and the Russian Federation on Extradition,” kata Adies yang memimpin jalannya Rapat Paripurna DPR RI Ke-21 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025 itu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Selain itu, dia menyebut pimpinan DPR RI menerima Surat Presiden RI Nomor R23/Pres/05/2025 pada tanggal 7 Mei 2025 perihal rencana Pengesahan Pengaturan Saling Pengakuan Sektoral ASEAN untuk Bahan Bangunan dan Konstruksi (ASEAN Sectoral Mutual Recognition Arrangement Building and Construction Materials).
Dia mengatakan pimpinan DPR RI juga menerima Surat Presiden RI Nomor R33/Pres/05/2025 pada tanggal 19 Mei 2025 perihal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas 10 RUU tentang Kabupaten/Kota usul DPR RI.
Selain itu, Adies mengatakan pimpinan DPR RI menerima Surat Presiden RI Nomor R35/Pres/06/2025 pada tanggal 26 Juni 2025 perihal Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2024.
Di samping surat-surat dari Presiden RI, dia mengatakan pimpinan DPR RI telah menerima pula surat dari DPD RI pada tanggal 11 April 2025 perihal Penyampaian Keputusan DPD RI tentang Hasil Pengawasan DPD RI atas Tindak Lanjut Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2024 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait Indikasi Kerugian Negara.
Legislator itu mengatakan surat tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib dan mekanisme yang berlaku.
Adapun Rapat Paripurna Ke-21 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025 beragendakan empat agenda utama, yaitu penyampaian keterangan pemerintah terhadap RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN ΤΑ 2024.
Kemudian agenda tanggapan pemerintah terhadap pandangan fraksi atas Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) RAPBN TA 2026;
Lalu agenda ketiga yakni pendapat fraksi-fraksi atas usul Rancangan Peraturan DPR RI tentang Rencana Strategis Tahun 2025-2029, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Terakhir, penetapan mitra kerja Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Adies itu, dihadiri pula Wakil Ketua DPR RI lainnya yakni Cucun Ahmad Syamsurizal dan Saan Mustopa.
Adapun Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco tak tampak hadir dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh 398 dari 579 anggota DPR RI itu.
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

DPR gelar Rapat Paripurna bahas RAPBN 2026 hingga mitra Danantara
Jakarta (ANTARA) – DPR RI menggelar Rapat Paripurna Ke-21 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025 yang beragendakan pembahasan mengenai Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2026 hingga penetapan mitra kerja Danantara.
Adapun rapat paripurna itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, yang didampingi oleh Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal dan Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa. Adies mengatakan rapat paripurna itu dihadiri oleh 398 dari 579 Anggota DPR RI.
“Dengan demikian kuorum telah tercapai, maka dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, perkenankan kami selaku pimpinan dewan membuka Rapat Paripurna DPR RI,” kata Adies di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.
Dia menjelaskan bahwa ada empat agenda utama dalam Rapat Paripurna tersebut, yaitu penyampaian keterangan pemerintah terhadap RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN ΤΑ 2024.
Kemudian agenda tanggapan pemerintah terhadap pandangan fraksi atas Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) RAPBN TA 2026;
Lalu agenda ketiga yakni pendapat fraksi-fraksi atas usul Rancangan Peraturan DPR RI tentang Rencana Strategis Tahun 2025-2029, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan. Dan yang terakhir yakni penetapan mitra kerja Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Dalam rapat tersebut, hadir juga Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Nasional Rachmat Pambudy.
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-
/data/photo/2025/06/26/685ce02bd731f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Aher Jabat Ketua BAM, DPR Minta Respons Cepat atas Aspirasi Publik Nasional 26 Juni 2025
Aher Jabat Ketua BAM, DPR Minta Respons Cepat atas Aspirasi Publik
Tim Redaksi
KOMPAS.com
– Wakil Ketua
DPR RISaan Mustopa
berharap Ketua Badan
Aspirasi Masyarakat
(BAM) DPR RI
Ahmad Heryawan
(Aher) dapat melanjutkan kinerja baik yang telah dicapai pemimpin sebelumnya, Netty Prasetiyani Heryawan.
Ia menilai, perlu dibuka ruang yang lebih lebar untuk menampung, menyerap, dan memperjuangkan berbagai kepentingan, aspirasi, serta persoalan yang diadukan, baik secara langsung maupun tidak langsung, dari masyarakat di seluruh Indonesia.
Terkait hal itu, Saan meminta BAM menyiapkan berbagai skenario untuk merespons beragam isu aktual yang tengah ramai di bicarakan masyarakat, termasuk di media sosial.
“BAM harus menyiapkan berbagai skenario bagaimana menanggapi isu-isu yang memang sedang ramai,” katanya melansir
dpr.go.id,
Rabu (25/6/2025).
Saan mengatakan itu seusai memimpin Rapat Penggantian dan Penetapan Ketua BAM DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
BAM DPR RI juga diminta untuk menyiapkan skenario dalam merespons
aspirasi masyarakat
, baik yang datang dari daerah-daerah maupun yang disampaikan langsung ke DPR RI.
“Bahkan, mereka yang meminta waktu lewat mekanisme, misalnya mengirim surat dan sebagainya, semua ini harus direspons dengan baik dan juga harus diperjuangkan semaksimal mungkin,” jelas Saan.
Oleh karena itu, ia mengingatkan BAM agar bekerja secara proaktif dalam menjembatani aspirasi masyarakat dan menghadirkan solusi atas berbagai persoalan yang disampaikan.
“Tidak hanya menunggu, tidak hanya melihat, tetapi juga harus lebih proaktif, bergerak lebih cepat untuk menyelesaikan, serta terus menyerap, menampung, dan menyalurkan ke komisi-komisi terkait,” tutur Saan.
Untuk diketahui, Aher resmi ditetapkan sebagai Ketua BAM DPR RI dalam Rapat Penggantian dan Penetapan Ketua BAM DPR RI.
Sebelumnya, ia menduduki posisi Wakil Ketua Komisi I DPR RI. Aher menggantikan posisi Ketua BAM DPR RI yang sebelumnya dijabat Netty Prasetiyani Heryawan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Banyak Keluhan Penyelenggaraan Haji, Kualitas Makanan Jadi Sorotan
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Persoalan teknis yang terjadi selama penyelenggaraan ibadah haji tahun ini akan menjadi catatan penting dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menyampaikan bahwa mayoritas keluhan jemaah haji tahun ini menyangkut hal-hal teknis, mulai dari konsumsi, transportasi, hingga akomodasi.
“Keluhan paling banyak dari jemaah berkaitan dengan makanan. Baik makanan yang disiapkan saat di Arafah maupun untuk kebutuhan sarapan dan konsumsi harian, banyak yang mengeluh soal kualitas dan keterlambatan distribusi,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Jumat (6/6/2025).
Tak hanya itu, ia juga menyoroti persoalan transportasi yang dinilai belum tertangani secara optimal. “Ada jemaah yang baru mendapatkan kendaraan hingga pukul 4 pagi, padahal seharusnya sudah diberangkatkan jauh sebelumnya,” ungkapnya.
Saan yang juga anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI menyatakan bahwa seluruh catatan dan temuan dari lapangan ini harus dijadikan evaluasi serius, bukan hanya untuk perbaikan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini, tetapi juga untuk kepentingan jangka panjang melalui perumusan regulasi yang lebih baik.
“Temuan-temuan ini sangat penting sebagai bahan evaluasi. Ini bukan hanya soal perbaikan hari ini, tapi juga ke depan. Maka revisi UU Haji dan Umrah yang sedang berjalan harus betul-betul mengakomodasi realitas lapangan,” tegasnya.
Ia mendorong pemerintah, khususnya Kementerian Agama, untuk segera menindaklanjuti seluruh laporan yang masuk dengan memanggil para pihak terkait dalam panitia penyelenggara haji.
