Tag: Rustam Effendi

  • Toyota Agya – Honda Brio Cs Kena Imbas Kenaikan PPN 12%

    Toyota Agya – Honda Brio Cs Kena Imbas Kenaikan PPN 12%

    Jakarta

    Mobil di segmen LCGC dipastikan ikut terimbas dari kenaikan PPN 12 persen. Harga Agya-Brio Satya Cs itu pun berpotensi terkerek naik.

    Mobil di segmen Low Cost Green Car (LCGC) merupakan salah satu jenis barang yang dibebankan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Dengan demikian, segmen yang dihuni lima model mobil itu juga dikenakan imbas kenaikan PPN 12 persen.

    Sebagaimana diungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani, di segmen kendaraan bermotor, model terimbas kenaikan PPN 12 persen adalah kendaraan yang sudah dibebankan PPnBM.

    “Kemudian kelompok kapal pesiar mewah kecuali untuk angkutan umum seperti pesiar dan yacht itu kena 12 persen, dan kendaraan bermotor yang sudah kena PPnBM. Jadi itu saja yang kena 12 persen, yang lain tidak,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers belum lama ini.

    Menyoal LCGC, Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan RI Rustam Effendi juga menegaskan mobil yang dihuni Calya, Agya, Brio Satya, Ayla, dan Sigra itu kena PPN 12%.

    “Iya (LCGC kena imbas PPN 12 persen),”jelas Rustam dikutip CNN Indonesia.

    Dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah, LCGC merupakan salah satu jenis mobil yang dibebankan PPnBM. Tarif PPnBM LCGC saat ini merujuk pada pasal 5 aturan tersebut. LCGC dikenai tarif PPnBM 15 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 20 persen dari Harga Jual (15% x 20% = 3%).

    Sementara model di luar LCGC, besaran PPnBM-nya berbeda tergantung dari emisi gas buang yang dihasilkan. Berbeda dengan mobil berbahan bakar konvensional, salah satu barang yang tergolong mewah namun PPnBM-nya nol persen adalah battery electric vehicles atau mobil listrik berbasis baterai.

    “Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 15 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 0 persen (15% x 0%) dari Harga Jual merupakan kendaraan bermotor yang termasuk program kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehicles atau fuel cell electric vehicles,” demikian bunyi pasal 16 PMK tersebut.

    (dry/din)

  • Kriteria Mobil Kena PPN 12 Persen 2025, Tak Termasuk Angkutan Umum

    Kriteria Mobil Kena PPN 12 Persen 2025, Tak Termasuk Angkutan Umum

    Jakarta, CNN Indonesia

    Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah, termasuk mobil. Lalu, apa saja kriteria mobil yang kena PPN 12 persen?

    Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan RI Rustam Effendi menjelaskan kriteria mobil yang terdampak kenaikan PPN menjadi 12 persen adalah mobil penumpang yang memiliki Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

    “Kendaraan bermotor yang objek PPnBM saja yaitu kendaraan penumpang,” kata dia kepada CNNIndonesia.com, Kamis (2/1).

    Rustam menjelaskan jenis mobil yang terkena PPN 12 persen ini tidak termasuk mobil angkutan umum dan barang, serta kendaraan roda dua yang tidak dipungut PPnBM.

    Menurut Rustam, ketentuan itu juga berdampak pada hampir seluruh jenis kendaraan, seperti mobil harga terjangkau dan ramah lingkungan (Low Cost Green Car/LCGC).

    “Iya [LCGC kena kenaikan PPN 12 persen],” ucapnya.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan kenaikan PPN 12 persen di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (31/12).

    Prabowo menegaskan kenaikan PPN yang berlaku mulai 1 Januari 2025 ini, hanya pada barang dan jasa mewah yang dikonsumsi oleh kalangan masyarakat berada.

    “Saya ulangi, kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan barang dan jasa mewah, yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu,” kata Prabowo.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkap barang-barang mewah yang dikenakan kenaikan PPN 12 persen ini termasuk kendaraan bermotor.

    “Kemudian kelompok kapal pesiar mewah kecuali untuk angkutan umum seperti pesiar dan yacht itu kena 12 persen, dan kendaraan bermotor yang sudah kena PPnBM. Jadi itu saja yang kena 12 persen, yang lain tidak,” ujar Sri Mulyani, Selasa (31/12).

    Meskipun seluruh mobil berbahan bakar mesin konvensional dipungut PPN 12 persen, justru mobil murni listrik diguyur insentif bebas PPnBM.

    Pemerintah juga memberikan insentif PPN untuk mobil listrik sebesar 10 persen untuk mobil murni listrik.

    Sementara untuk mobil hybrid, pemerintah juga memberikan insentif sebesar 3 persen PPnBM, meskipun pembeli tetap dikenakan kenaikan PPN 12 persen.

    (can/dmi,mik)

    [Gambas:Video CNN]

  • Bakal Dapat Diskon PPnBM, Segini Daftar Harga Mobil Hybrid Buatan Lokal

    Bakal Dapat Diskon PPnBM, Segini Daftar Harga Mobil Hybrid Buatan Lokal

    Jakarta

    Mobil hybrid buatan lokal akan mendapat diskon PPnBM dari pemerintah sebesar tiga persen. Berikut ini daftar harga mobil hybrid produksi dalam negeri.

    Pemerintah telah menyiapkan rangkaian insentif untuk kendaraan di tahun 2025. Salah satunya berupa diskon (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) PPnBM untuk mobil hybrid. Kendati demikian, tak semua mobil hybrid bisa menikmati diskon PPnBM sebesar tiga persen dari pemerintah.

    Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan mengungkap hanya mobil hybrid buatan lokal yang bisa mendapat diskon PPnBM dari pemerintah tersebut.

    “PPnBM DTP 3 persen hybrid hanya untuk produksi dalam negeri peserta program Kemenperin, yang berhak mendapatkan reduced tarif PPnBM,” ujar Rustam Effendi belum lama ini.

    Sebagai informasi, saat ini ada banyak jenis model mobil hybrid yang dijual di Indonesia. Tapi yang diproduksi dalam negeri hanya Yaris Cross hybrid, Kijang Innova Zenix hybrid, Suzuki XL7 hybrid, Ertiga hybrid, Haval Jolion, dan Wuling Almaz hybrid. Sedangkan sisanya masih berstatus impor secara utuh alias CBU dari berbagai negara. Mendapatkan diskon PPnBM, bisa membuat harga mobil hybrid itu sedikit lebih murah.

    Daftar Harga Mobil Hybrid Buatan Lokal

    Meski begitu, saat ini harga yang berlaku belum mengalami perubahan. Ditelusuri detikOto dari beberapa situs resmi pabrikan, harga jual mobil hybrid di atas masih belum berubah. Nah berikut ini daftar mobil hybrid buatan lokal yang bakal mendapat diskon PPnBM 3 persen.

    ToyotaToyota Yaris Cross S HV CVT TSS: Rp 443.127.000Toyota Yaris Cross S HV CVT TSS (Premium Color): Rp 443.100.000Toyota Yaris Cross 1.5 S HV CVT TSS 2 Tone: Rp 444.600.000Toyota Yaris Cross 1.5 S GR HV CVT TSS: Rp 449.950.000Toyota Yaris Cross 1.5 S GR HV CVT TSS (Premium Color): Rp 452.450.000Toyota Yaris Cross 1.5 S GR HV CVT TSS 2 Tone: Rp 453.950.000Toyota Yaris Cross 1.5 S GR HV CVT TSS 2 Tone: Rp 454.950.000Toyota Kijang Innova Zenix G HEV CVT: Rp 477.600.000Toyota Kijang Innova Zenix G HEV CVT (Premium Color): Rp 480.600.000Toyota Kijang Innova Zenix V HEV CVT: Rp 541.750.000Toyota Kijang Innova Zenix V HEV CVT (Premium Color): Rp 544.750.000Toyota Kijang Innova Zenix V HEV CVT Modellista: Rp 551.600.000Toyota Kijang Innova Zenix V HEV CVT Modellista (Premium Color): Rp 554.600.000Toyota Kijang Innova Zenix Q HEV CVT TSS: Rp 620.750.000Toyota Kijang Innova Zenix Q HEV CVT TSS (Premium Color): Rp 623.750.000Toyota Kijang Innova Zenix Q HEV CVT TSS Modellista: Rp 630.600.000Toyota Kijang Innova Zenix Q HEV CVT TSS Modellista (Premium Color): Rp 633.600.000SuzukiSuzuki XL7 Hybrid Beta MT: Rp 288.000.000Suzuki XL7 Hybrid Beta AT: Rp 299.000.000Suzuki XL7 Hybrid Alpha MT: Rp 298.000.000Suzuki XL7 Hybrid Alpha AT: Rp 309.000.000Suzuki XL7 Hybrid Alpha MT Two Tone: Rp 300.000.000Suzuki XL7 Hybrid Alpha AT Two Tone: Rp 311.000.000Suzuki Ertiga Hybrid GX-AT: Rp 288.000.000Suzuki Ertiga Hybrid GX-MT: Rp 277.000.000Suzuki Ertiga Hybrid Cruise MT: Rp 289.600.000Suzuki Ertiga Hybrid Cruise MT (2 Tone): Rp 291.600.000Suzuki Ertiga Hybrid Cruise AT: Rp 300.600.000Suzuki Ertiga Hybrid Cruise AT (2 Tone): Rp 302.600.000HavalHaval Jolion: Rp 405.000.000WulingWuling Almaz Hybrid: Rp 442.000.000 (dry/din)

  • Dua Model Hybrid Toyota Dapat Potongan PPnBM 3 Persen Selama 1 Tahun

    Dua Model Hybrid Toyota Dapat Potongan PPnBM 3 Persen Selama 1 Tahun

    Jakarta, CNN Indonesia

    Sejumlah model mobil hybrid Toyota akan diganjar insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3 persen yang hanya satu tahun di tahun depan. Mobil-mobil ini telah mengantongi syarat sebagai penerima insentif mobil hybrid.

    Insentif atau stimulus untuk mobil hybrid diumumkan bersamaan dengan paket insentif untuk beberapa sektor penting sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat usai diterapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.

    “PPnBM ditanggung pemerintah untuk kendaraan berbasis baterai atau electric vehicle (EV) masih dilanjutkan, dan yang terbaru, pemerintah memberikan diskon sebesar 3 persen untuk kendaraan bermotor hybrid,” kata Airlangga Hartarto Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan disiarkan secara daring beberapa waktu lalu.

    Program insentif ini pada dasarnya merupakan program Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) yang diatur dalam Peraturan Kementerian Perindustrian Nomor 36 Tahun 2021.

    Namun kebijakan potongan PPnBM sebesar 3 persen hanya berlaku untuk mobil hybrid yang dirakit secara lokal seperti dijelaskan Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan RI Rustam Effendi

    “PPnBM DTP 3 persen hybrid hanya untuk produksi dalam negeri peserta program Kemenperin, yang berhak mendapatkan reduced tarif PPnBM,” kata dia kepada CNNIndonesia.com.

    Saat ini tarif PPnBM yang berlaku untuk mobil hybrid dan mild hybrid mulai 6 persen sampai 14 persen, sementara PHEV berkisar 5-8 persen (skema I dan skema II).

    Toyota punya beberapa model mobil hybrid penerima insentif yakni ada SUV dan MPV yang semuanya buatan lokal yakni Innova Zenix Hybrid dan Yaris Cross Hybrid

    Daftar harga mobil hybrid Toyota buatan lokal:

    • Toyota Yaris Cross Hybrid harga mulai Rp440 juta
    • Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid harga mulai Rp477 juta.

    (can/mik)

    [Gambas:Video CNN]

  • Daftar Mobil Hybrid Suzuki Dapat Insentif PPnBM 3 Persen Tahun Depan

    Daftar Mobil Hybrid Suzuki Dapat Insentif PPnBM 3 Persen Tahun Depan

    Jakarta, CNN Indonesia

    Insentif untuk mobil hybrid dari pemerintah ini berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3 persen akan diberlakukan tahun depan.

    Syaratnya, mobil hybrid yang mendapatkan insentif ini harus dirakit di dalam negeri, sehingga punya TKDN yang sesuai dalam aturan pemerintah.

    “PPnBM DTP 3 persen hybrid hanya untuk produksi dalam negeri peserta program Kemenperin, yang berhak mendapatkan reduced tarif PPnBM,” kata Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan RI Rustam Effendi kepada CNNIndonesia.com beberapa waktu lalu.

    Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza menjelaskan insentif PPnBM DTP untuk mobil hybrid akan berlangsung selama satu tahun.

    “Ya, satu tahun (2025),” katanya ditemui di Jakarta, Selasa (17/12).

    Setelah satu tahun diterapkan, insentif tersebut nanti akan dikaji kembali.

    Ada beberapa merek mobil hybrid buatan lokal yang berpotensi masuk kategori penerima insentif tersebut, di antaranya Suzuki Ertiga Hybrid harga mulai Rp277 juta dan XL7 Hybrid harga mulai Rp288 juta.

    Kedua model mobil hybrid yang punya status rakitan lokal oleh Suzuki Indomobil Motor (SIM) yang berlokasi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

    Saat ini tarif PPnBM yang berlaku untuk mobil hybrid dan mild hybrid mulai 6 persen sampai 14 persen, sementara PHEV berkisar 5-8 persen (skema I dan skema II).

    (can/mik)

    [Gambas:Video CNN]

  • Bulan Dana PMI Jakarta Pusat Kumpulkan Rp5,5 Miliar, Naik 20% dari tahun Sebelumnya

    Bulan Dana PMI Jakarta Pusat Kumpulkan Rp5,5 Miliar, Naik 20% dari tahun Sebelumnya

    loading…

    Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) DKI Jakarta Rustam Effendi mengapresiasi hasil Bulan Dana PMI dari PMI Kota Jakarta Pusat yang mencapai angka Rp5.526.569.013. Foto/Refi Sandi

    JAKARTA – Ketua Palang Merah Indonesia ( PMI ) DKI Jakarta Rustam Effendi mengapresiasi hasil ‘Bulan Dana PMI’ dari PMI Kota Jakarta Pusat yang mencapai angka Rp5.526.569.013. Ia menilai angka itu meningkat 20 persen dari tahun sebelumnya.

    “Alhamdulillah Jakarta Pusat tahun ini untuk Bulan Dana PMI nya naik hampir 20 persen alhamdulillah,” kata Rustam saat ditemui di Aula Serbaguna Utama Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024).

    Rustam menekankan bahwa PMI bukan sekadar organisasi mengumpulkan dan menyalurkan donor darah saja, melainkan juga hadir dalam penanggulangan bencana seperti banjir dan kebakaran seperti ambulans dan pembinaan generasi muda.

    “Kegiatan itu diperlukan dana sehingga kita berupaya memenuhi itu melalui Bulan Dana PMI. Bulan Dana PMI ini sah karena sudah ada izin dari pemerintah setempat dari segi aturan organisasi dibenarkan,” ujarnya.

    Sementara itu, Ketua PMI Jakarta Pusat Asep Djuanda Sunarya menyampaikan terima kasih atas kerja sama dengan MNC Group melalui MNC Peduli. Menurutnya, dengan sumbangan yang diberikan dapat menjangkau penerima manfaat yang lebih banyak nantinya.

    “MNC sudah beberapa kali bekerja sama dengan PMI Jakarta Pusat dalam rangka membantu program program kemanusiaan alhamdulilah dengan adanya sumbangan dari MNC akan banyak lagi penerima manfaat masyarakat yang membutuhkan,” ucap Asep.

    Lebih lanjut, Asep mengatakan bersama MNC Group, PMI Kota Jakarta Pusat akan membuat program MCK Komunal hingga pengentasan stunting di masyarakat. “Tentu kami berharap kerja sama ini tidak hanya sampai di sini dan terus karena kita masih banyak program seperti MCK Komunal, stunting dan sebagainya,” ungkapnya.

    (rca)

  • MNC Peduli Raih Penghargaan Bulan Dana PMI sebagai Pengumpul Terbanyak

    MNC Peduli Raih Penghargaan Bulan Dana PMI sebagai Pengumpul Terbanyak

    loading…

    MNC Group melalui MNC Peduli meraih penghargaan Bulan Dana PMI sebagai pengumpul terbanyak tingkat perusahaan atau dunia usaha 2024. Foto/Refi Sandi

    JAKARTA – MNC Group melalui MNC Peduli meraih penghargaan ‘Bulan Dana PMI’ sebagai pengumpul terbanyak tingkat perusahaan atau dunia usaha 2024. Penghargaan diserahkan langsung oleh Wali Kota Jakarta Pusat Arifin di Aula Serbaguna Utama, Kantor Walikota Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024).

    Arifin menjelaskan Bulan Dana PMI dilaksanakan selama tiga bulan dengan pencapaian sebanyak Rp5,5 miliar lebih atau 110 persen dari target. “Hari ini kita lakukan penutupan dan alhamdulillah tadi disampaikan oleh Ketua PMI Jakarta Pusat bahwa dari target yang ditetapkan sekitar Rp5 miliar tercapai lebih dari Rp5,5 miliar, artinya 110 persen apa yang sudah direncanakan dari target Bulan Dana PMI selama tiga bulan itu bisa penuhi,” kata Arifin.

    Arifin menyampaikan terima kasih atas partisipasi dalam Bulan Dana PMI tersebut kepada seluruh stakeholder termasuk MNC Group. “Saya sebagai pimpinan wilayah di Jakarta Pusat menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi memberikan bantuan, dukungan, donasi dalam pelaksanaan Bulan Dana PMI di Jakarta Pusat, mudah-mudahan dana ini bisa dikelola dengan transparan dan akuntabel juga akan dikembalikan lagi manfaatnya kepada masyarakat,” ucapnya.

    Pihaknya tahu betul sisi kemanusiaan sosial ini menjadi sesuatu sangat penting bagi program-program PMI. “Di antaranya seperti adanya musibah kebakaran ataupun banjir, PMI selalu hadir bersama pemerintahan untuk memberikan bantuan berbagai jenis,” ujarnya.

    “Kepada MNC Group yang juga telah berkontribusi memberikan donasi dalam pelaksanaan Bulan Dana PMI di Jakarta Pusat sekali lagi saya ucapkan terima kasih atas bantuan, dukungan untuk PMI Jakarta Pusat dan kita berharap dengan MNC Group akan terus bergandengan tangan bersama PMI Jakarta Pusat untuk berkontribusi kepada masyarakat,” tambahnya.

    Hadir mendampingi Wali Kota Jakarta Pusat Arifin di antaranya Ketua PMI DKI Jakarta Rustam Effendi, Ketua PMI Jakarta Pusat Asep Djuanda Sunarya, Head of CSR MNC Group Tengku Hafid, dan sejumlah penerima penghargaan lainnya.

    (rca)

  • PPN 12 Persen Abaikan, Tak Berdampak pada Penjualan Mobil

    PPN 12 Persen Abaikan, Tak Berdampak pada Penjualan Mobil

    Jakarta, CNN Indonesia

    Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Yohanes Nangoi mengatakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 tidak akan berdampak negatif pada penjualan kendaraan karena pemerintah menggelontorkan insentif-insentif fiskal.

    “Kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 mendatang tidak akan berdampak negatif pada potensi penjualan, dan bahkan dapat diabaikan,” kata Ketua Umum Gaikindo Yohanes Nangoi dalam keterangan resmi, Selasa (23/12).

    Menurut Yohanes, kebijakan insentif fiskal awal Januari 2025 dapat mengeliminasi kekhawatiran pemain industri kendaraan bermotor akan risiko kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025.

    Pemerintah mengumumkan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3 persen untuk mobil hybrid yang mulai diterapkan pada 1 Januari 202. Diskon PPnBM mobil hybrid berlaku satu tahun.

    Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan RI Rustam Effendi mengatakan PPnBM ditanggung pemerintah 3 persen cuma buat mobil hybrid yang dirakit di Indonesia.

    “PPnBM DTP 3 persen hybrid hanya untuk produksi dalam negeri peserta program Kemenperin, yang berhak mendapatkan reduced tarif PPnBM,” kata Rustam kepada CNNIndonesia.com, Selasa (17/12).

    Dasar hukum pemberian insentif di mobil hybrid ini sudah termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021.

    Selanjutnya pemerintah juga memberi insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) DTP sebesar 10 persen untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) completely knocked down (CKD), PPnBM DTP 15 persen untuk KBLBB impor completely built up (CBU) dan CKD, serta Bea Masuk nol persen untuk KBLBB CBU.

    Daftar mobil hybrid buatan lokal potensi dapat insentif

    – Toyota Yaris Cross Hybrid harga mulai Rp440 juta
    – Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid harga mulai Rp477 juta
    – Suzuki Ertiga Hybrid harga mulai Rp277 juta
    – Suzuki XL7 Hybrid harga mulai Rp288 juta
    – Wuling Almaz RS Hybrid harga mulai Rp442 juta
    – Hyundai Santa Fe Hybrid harga mulai Rp786 juta
    – GWM Haval Jolion HEV harga mulai Rp405 juta.

    (rac/mik)

    [Gambas:Video CNN]

  • Mobil Hybrid Buatan Lokal Berpotensi Dapat Insentif, Intip Daftarnya

    Mobil Hybrid Buatan Lokal Berpotensi Dapat Insentif, Intip Daftarnya

    Jakarta, CNN Indonesia

    Kendaraan elektrifikasi jenis hybrid akan mendapat insentif dari pemerintah berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) 3 persen. Apa saja model mobilnya?

    Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza menyatakan insentif PPnBM DTP sebesar 3 persen untukmobil hybridyang mulai diterapkan pada 1 Januari 2025 akan berlangsung selama satu tahun.

    “Ya, satu tahun,” katanya ditemui di Jakarta, Selasa (17/12) disitat dariAntara.

    Setelah satu tahun diterapkan, insentif tersebut nanti akan dikaji kembali. Namun insentif ini hanya berlaku untuk mobil hybrid rakitan lokal.

    “PPnBM DTP 3 persen hybrid hanya untuk produksi dalam negeri peserta program Kemenperin, yang berhak mendapatkan reduced tarif PPnBM,” kata Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan RI Rustam Effendi kepada CNNIndonesia.com, Selasa (17/12).

    Kemungkinan sejumlah perusahaan otomotif yang memproduksi mobil secara lokal seperti Toyota, Hyundai, SGMW Motor Indonesia (Wuling) hingga Suzuki akan dapat menekan kenaikan harga mobil hybrid tahun depan.

    Praktis, kebijakan ini kemungkinan bisa menumbuhkan minat beli konsumen akan mobil elektrifikasi jenis hybrid.

    Saat ini setidaknya ada tujuh model mobil hybrid yang punya status rakitan lokal. Tarif PPnBM yang berlaku untuk mobil hybrid dan mild hybrid mulai 6 persen sampai 14 persen, sementara PHEV berkisar 5-8 persen (skema I dan skema II).

    Berikut daftar model mobil hybrid yang berpotensi dapat insentif:

    • Wuling Almaz RS Hybrid harga mulai Rp442 juta
    • Hyundai Santa Fe Hybrid harga mulai Rp786 juta
    • GWM Haval Jolion HEV harga mulai Rp405 juta
    • Suzuki Ertiga Hybrid harga mulai Rp277 juta
    • Suzuki XL7 Hybrid harga mulai Rp288 juta
    • Toyota Yaris Cross Hybrid harga mulai Rp440 juta
    • Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid harga mulai Rp477 juta

    Pemerintah Guyur Insentif Mobil Hybrid dan Listrik 2025 (Foto: CNN Indonesia/ Agder Maulana) (can/dmi)

    [Gambas:Video CNN]

  • Jurus MG Biar Dapat Insentif Mobil Hybrid dari Pemerintah

    Jurus MG Biar Dapat Insentif Mobil Hybrid dari Pemerintah

    Jakarta

    Mobil MG VS HEV belum bisa mendapatkan insentif pajak penjualan atas barang mewah. Sebab mobil tersebut masih diimpor utuh dari Thailand

    He Guowei atau disapa Alec, Chief Executive Officer MG Motor Indonesia mengikuti regulasi insentif mobil hybrid yang bakal diterbitkan di Indonesia.

    “Sekarang masih diimpor dari Thailand, HEV benefit (insentif) hanya produksi lokal. Jadi kita tidak bisa menikmatinya,” kata Alec di Jakarta Selatan, Kamis (19/12/2024).

    Dia memiliki agenda bakal meluncurkan mobil hybrid dari model ZS. Diketahui model ini juga bakal dapat penyegaran untuk model internal combustion engine (ICE). Rencananya peluncuran bakal dilakukan sekitar bulan Juli, MG bakal memperkenalkan dua model baru jenis SUV, salah satunya hybrid.

    “Tapi tahun depan proyek depan akan meluncurkan ZS baru dan hybrid itu akan produksi di sini,” kata Alec.

    “Sebelumnya kita punya HEV, ini akan diproduksi lokal. Jadi kita akan bisa menikmati insentif HEV,” tambahnya.

    Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kemenko Perekonomian telah mengumumkan diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil hybrid sebesar tiga persen.

    Namun, aturan tersebut hanya berlaku untuk kendaraan produksi lokal. Kepastian tersebut disampaikan Rustam Effendi selaku Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu RI. Sehingga, kendaraan hibrida yang masih berstatus impor tak bisa menikmati fasilitas tersebut.

    “PPnBM DTP 3 persen hybrid hanya untuk produksi dalam negeri peserta program Kemenperin, yang berhak mendapatkan reduced tarif PPnBM,” ujar Rustam Effendi.

    Seperti diketahui, pabrik MG Motor Indonesia sudah beroperasi sejak Januari 2024. Pabrik ini memproduksi dua mobil listrik andalan MG, New MG ZS EV dan MG 4 EV. Kedua model listrik ini menjadi bukti komitmen MG dalam berinvestasi di Indonesia.

    (riar/dry)