Tag: Rustam Effendi

  • Program MBG di Kabupaten Donggala dimulai 17 Februari

    Program MBG di Kabupaten Donggala dimulai 17 Februari

    Sekretaris Daerah Kabupaten Donggala Rustam Efendi saat menghadiri rapat koordinasi dengan unsur forkopimda membahas kesiapan program makan bergizi gratis yang pada bulan Februari mendatang. (ANTARA/HO-Pemkab Donggala)

    Program MBG di Kabupaten Donggala dimulai 17 Februari
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Sabtu, 25 Januari 2025 – 18:15 WIB

    Elshinta.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala, Sulawesi Tengah, memastikan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di daerah itu dimulai pada 17 Februari 2025.

    “Berdasarkan data yang masuk, targetnya melayani 59 ribu siswa dari tingkat PAUD/TK, Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Donggala,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Donggala Rustam Efendi di Banawa, Sabtu.

    Ia menuturkan program MBG itu juga menyasar para ibu hamil yang ada di daerah tersebut. “Tentunya tidak hanya siswa sekolah saja yang menerima ini, ibu hamil pun menjadi bagian dari penerima manfaat program ini,” ucapnya.

    Salah satu kewajiban pemerintah daerah adalah menyiapkan pemenuhan kebutuhan pangan dalam mendukung program MBG di Kabupaten Donggala.

    “Berdasarkan laporan neraca pangan di Donggala, ketersediaan bahan pangan dapat memenuhi kebutuhan program itu selama enam bulan ke depan,” sebutnya.

    Menurut dia, kebutuhan beras dalam MBG itu setiap harinya menghabiskan sekitar tujuh ton dengan jumlah penerima manfaat mencapai 59 ribu siswa dan ibu hamil di daerah itu.

    “Pada intinya kami terus berkoordinasi dengan semua pihak untuk memastikan kebutuhan pangan, seperti beras, sayur, ikan, telur, buah, dan lain sebagainya dapat terpenuhi selama satu tahun ini,” ujarnya.

    Rustam yang juga Ketua Tim Pangan Program MBG Donggala itu menjelaskan saat ini untuk MBG masih menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

    “Untuk anggaran program MBG ini sudah siap, karena didanai oleh APBN,”katanya.

    Ia berharap ke depan potensi pertanian di Kabupaten Donggala mampu mendukung dan memenuhi semua kebutuhan pangan untuk program MBG di daerah itu.

    “Kami mendorong organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk meningkatkan produksi lokal untuk memastikan ketersediaan bahan pangan dan keberlanjutan  program MBG,” tuturnya.

    Sumber : Antara

  • Bank DKI perkuat sinergi dengan PMI lewat bantuan mobil operasional

    Bank DKI perkuat sinergi dengan PMI lewat bantuan mobil operasional

    Penyerahan satu unit mobil operasional dari Bank DKI untuk Palang Merah Indonesia (PMI) Jakarta pada Kamis (23/1/2025). ANTARA/HO-Bank DKI.

    Bank DKI perkuat sinergi dengan PMI lewat bantuan mobil operasional
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Sabtu, 25 Januari 2025 – 10:25 WIB

    Elshinta.com – Bank DKI menyerahkan satu unit mobil operasional kepada Palang Merah Indonesia (PMI) DKI Jakarta dalam rangka mendukung program sosial kemasyarakatan dan memperkuat sinergi dengan PMI. Penyerahan mobil operasional itu merupakan bagian dari program “Corporate Social Responsibility” (CSR) Bank DKI yang berkomitmen untuk memberikan kontribusi nyata terhadap berbagai program kemanusiaan yang dijalankan oleh PMI DKI Jakarta.

    Penyerahan mobil operasional ini, ujar Direktur Utama Bank DKI, Agus H. Widodo di Jakarta, Sabtu, merupakan bentuk kepedulian Bank DKI terhadap kebutuhan masyarakat akan fasilitas kesehatan yang memadai.

    “Kami berharap mobil operasional ini dapat meningkatkan aksesibilitas dan kenyamanan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan dari PMI DKI Jakarta” katanya.

    Agus berharap partisipasi CSR ini juga akan turut meningkatkan hubungan antar lembaga secara lebih optimal, termasuk meningkatkan potensi kerja sama kelembagaan yang lebih luas. Saat ini, Bank DKI juga telah memberikan dukungan (support) atas pemanfaatan produk dan layanan keuangan oleh PMI DKI Jakarta berupa giro, deposito, fasilitas kredit multiguna Bank DKI oleh pegawai aktif PMI DKI Jakarta.

    Sekretaris Perusahaan Bank DKI Arie Rinaldi menambahkan bahwa selain CSR pada sektor kesehatan, Bank DKI juga melaksanakan berbagai program CSR lainnya, seperti bantuan pendidikan, pengelolaan lingkungan dan dukungan kepada UMKM.

    “Melalui program CSR yang dilakukan, Bank DKI ingin terus berperan aktif dalam menciptakan dampak positif bagi masyarakat dan lingkungan,” kata Arie.

    Di sisi lain, Bendahara PMI DKI Jakarta Bayu Herdaya Suryadiredja mengucapkan terima kasih atas kontribusi Bank DKI melalui program CSR yang diberikan. Ketua PMI DKI Jakarta, Rustam Effendi juga menyampaikan apresiasi kepada Bank DKI dan berharap kendaraan operasional yang diberikan Bank DKI dapat memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat DKI Jakarta.

    “Mobil operasional ini akan sangat membantu PMI dalam mendukung berbagai kegiatan PMI DKI Jakarta dalam memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat yang membutuhkan,” kata Rustam.

    Sumber : Antara

  • Dukung Layanan PMI, Bank DKI Serahkan 1 Unit Mobil Operasional

    Dukung Layanan PMI, Bank DKI Serahkan 1 Unit Mobil Operasional

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

    TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR – Palang Merah Indonesia (PMI) DKI Jakarta mendapat bantuan satu unit mobil operasional dari BUMD Bank DKI.

    Direktur Utama Bank DKI Agus Widodo mengatakan, penyerahan mobil operasional ini merupakan bagian dari program Corporate Social Responsibility (CSR) Bank DKI.

    Ia pun menegaskan komitmen pihaknya untuk memberikan kontribusi nyata terhadap berbagai program kemanusiaan yang dijalankan oleh PMI DKI Jakarta.

    “Penyerahan mobil Operasional ini merupakan bentuk kepedulian Bank DKI terhadap kebutuhan masyarakat akan fasilitas kesehatan yang memadai,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/1/2025).

    “Kami berharap mobil operasional ini dapat meningkatkan aksesibilitas dan kenyamanan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan dari PMI DKI Jakarta,” sambungnya.

    Is pun berharap, partisipasi CSR ini akan turut meningkatkan hubungan antar lembaga secara lebih optimal, termasuk meningkatkan potensi kerja sama kelembagaan yang lebih luas. 

    “Saat ini Bank DKI juga telah memberikan support atas pemanfaatan produk dan layanan keuangan oleh PMI DKI Jakarta berupa giro, deposito, fasilitas kredit multi guna Bank DKI oleh pegawai aktif PMI DKI Jakarta,” ujarnya.

    Selain sektor kesehatan, Bank DKI secara konsisten juga melakukan berbagai program CSR di sektor lainnya, seperti pendidikan, pengelolaan lingkungan, dan UMKM.

    “Melalui program CSR yang dilakukan, Bank DKI ingin terus berperan aktif dalam menciptakan dampak positif bagi masyarakat dan lingkungan,” kata Sekretaris Perusahaan Bank DKI Arie Rinaldi menambahkan.

    Apresiasi pun disampaikan oleh Ketua PMI DKI Jakarta Rustam Effendi terhadap kontribusi Bank DKI melalui program CSR.

    “Mobil operasional ini akan sangat membantu PMI dalam mendukung berbagai kegiatan PMI DKI Jakarta dalam memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat yang membutuhkan,” kata Rustam. 

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Kemenperin Ungkap Kriteria Mobil Hybrid Dapat Diskon Pajak 3%

    Kemenperin Ungkap Kriteria Mobil Hybrid Dapat Diskon Pajak 3%

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkap persyaratan kriteria bagi mobil hybrid yang dapat memperoleh diskon pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) 3% mengacu pada kebijakan rendah emisi dan tingkat produksi lokal.

    Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronik Kemenperin, Setia Diarta mengatakan kriteria mobil hybrid yang mendapatkan insentif selaras dengan Permenperin 36/2021 tentang Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah.

    “Ada syarat di sana bagaimana pengoptimalan lokalisasi untuk penggunaan produksi lewat local purchasing, harus ada komitmen untuk memanfaatkan produksi lokal pada kendaraan, itu rincian detailnya ada,” kata Tata dalam agenda Prospek Otomotif 2025, Kamis (14/1/2025).

    Adapun, dalam beleid tersebut disebutkan pemberian insentif PPnBM DTP dikhususkan bagi kendaraan yang diproduksi di Indonesia pada kategori Full Hybrid dan Mild Hybrid berdasarkan program Low Carbon Emission Vehicle atau LCEV.

    Namun, terdapat perhitungan dari segi realisasi investasi pada saat mengajukan permohonan minimal Rp1 triliun untuk mild hybrid, strong hybrid sebesar Rp2 triliun, Plug-In Hybrid sebesar Rp3 triliun. 

    Lebih lanjut, dia menerangkan bahwa insentif tersebut merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk pengembangan mobil ramah lingkungan yang dalam masa transisi dari Internal Combustion Engine (ICE) ke Electric Vehicle (EV). 

    “Artinya kendaraan yang diproduksi bisa ramah lingkungan, ide awalnya seperti itu, baik itu plug in, battery, full hybrid, mild hybrid, ini tetap diakomodir, kalo pemerintah men-support proporsinya tidak sama, tetap dalam hal ini memberikan emisi yang paling sedikit yang kita prioritaskan,” ujarnya. 

    Di samping itu, Setia juga mengungkap insentif untuk hybrid tersebut memancing investasi baru yang telah direncanakan oleh sejumlah pabrikan mobil hybrid lokal. 

    Diberitakan sebelumnya, Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Rustam Effendi mengatakan pemenuhan persyaratan dibuktikan dengan surat penetapan perusahaan kendaraan bermotor roda empat emisi karbon rendah; dan surat penetapan kendaraan bermotor roda empat emisi karbon rendah, oleh Menteri Perindustrian.

    Kendati demikian, dia mengatakan bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang memuat aturan teknis dan syarat insentif untuk mobil hybrid sedang dalam proses. 

    “PMK masih dalam proses. Diharapkan sebelum akhir Januari 2025 sudah terbit,” ujar Rustam. 

    Perlu diketahui, beberapa mobil hybrid rakitan lokal yang berpeluang mendapatkan insentif yaitu Toyota Yaris Cross Hybrid, Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid, Suzuki Ertiga Hybrid, Suzuki XL-7 Hybrid, Wuling Almaz RS Hybrid, hingga Hyundai Santa Fe Hybrid.

  • Simpang Siur Insentif Mobil Listrik-Hybrid, Ini Penjelasan Kemenkeu

    Simpang Siur Insentif Mobil Listrik-Hybrid, Ini Penjelasan Kemenkeu

    Daftar Isi

    Detail insentif kendaraan elektrifikasi 2025

    Jakarta, CNN Indonesia

    Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rustam Effendi menjelaskan kembali terkait insentif untuk mobil listrik (battery electric vehicle/BEV) dan mobil hybrid.

    Menurut Rustam, pemerintah melalui Kemenkeu perlu meluruskan informasi yang beredar menyebutkan bahwa mobil listrik dan hybrid mendapatkan diskon tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 100 persen.

    Ia menjelaskan untuk dua jenis kendaraan itu masuk kategori barang mewah dan tetap dikenakan tarif PPN 12 persen. Hanya saja untuk mobil listrik pemerintah melanjutkan pemberian insentif berupa PPN yang ditanggung pemerintah atau PPN DTP sebesar 10 persen pada tahun ini.

    “Untuk PPN mobil listrik, tarif normal 12% dari harga jual. DTP 10% dari harga jual, sisa yang harus dibayar (konsumen) tinggal 2% dari harga jual,” kata Rustam ketika dihubungi CNNIndonesia pekan lalu.

    Sementara itu insentif untuk mobil hybrid dalam bentuk diskon pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3 persen.

    “PPnBM Terutang 6% dari harga jual berasal dari tarif PPnBM sebesar 15% (maksimal) dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak 40% dari harga jual. PPnBM terutang berdasarkan Pasal 26 PP74 tahun 2021 (6% x harga jual) dikurangi (ditanggung pemerintah) PPnBM DTP (3% dari harga jual). Setelah dikurangi PPnBM DTP 3%, PPnBM yang tersisa yang harus dipungut (dibayar) pabrikan tinggal 3% dari harga jual,” ucap Rustam.

    Rustam melanjutkan diskon PPN sebesar 100% sampai Juni 2025, lalu turun menjadi 50% pada semester II 2025 seperti disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani akhir tahun lalu hanya berlaku untuk pembelian rumah, bukan untuk mobil listrik atau hybrid.

    “Sesuai arahan Ibu Menteri, dan pernah disampaikan di acara press conference, PPN DTP 100% hanya untuk properti, semester pertama 2025. Semester kedua, PPN DTP Properti 50%,” imbuhnya.

    Detail insentif kendaraan elektrifikasi 2025

    Pemberian insentif PPN DTP KBLBB atau Electric Vehicle (EV)

    – Sebesar 10% atas penyerahan EV roda empat tertentu dan EV bus tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 40%; dan
    – Sebesar 5% atas penyerahan EV bus tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 20% sampai dengan kurang dari 40%.

    Pemberian insentif PPnBM DTP KBLBB atau Electric Vehicle (EV)

    Pemberian insentif PPnBM DTP EV sebesar 15% atas impor KBLBB roda empat tertentu secara utuh (completely built up/CBU) dan penyerahan KBLBB roda empat tertentu yang berasal dari produksi dalam negeri (completely knock down/CKD).

    Pembebasan Bea Masuk Electric Vehicle (EV)

    – Pemberian insentif pembebasan Bea Masuk EV CBU sebesar 0%, sesuai program yang sudah berjalan.

    Pemberian insentif PPnBM DTP sebesar 3% untuk kendaraan bermotor bermesin hybrid (can/mik)

    [Gambas:Video CNN]

  • Skema PPN untuk Mobil Hybrid dan Listrik 2025

    Skema PPN untuk Mobil Hybrid dan Listrik 2025

    Jakarta, CNN Indonesia

    Pemerintah mengucurkan program diskon tarif Pajak Pertambahan Nilai ditangguh pemerintah (PPN-DTP) untuk mobil listrik dan hybrid.

    “Insentif lain untuk kendaraan bermotor listrik, kendaraan hybrid dan PPN untuk pembelian rumah yang harga jual sampai 5 miliar atas 2 miliar pertamanya, diskon PPN DTP sampai dengan bulan Juni 100 persen diskonnya,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani saat konferensi pers di Jakarta akhir tahun lalu.

    “Jadi PPN untuk semua barang jasa yang semua tetap dikonsumsi masyarakat tetap dikonsumsi oleh masyarakat tetap di-rate yang sama tidak ada kenaikan 12 persen kecuali barang yang sangat-sangat mewah,” tuturnya.

    Mobil listrik sendiri sudah mendapatkan sederet insentif mulai dari PPN DTP 10 persen maupun bebas biaya Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) berdasarkan PP 74 tahun 2021. Konsumen hanya dibebaskan PPN 2 persen setelah penerapan PPN 12 persen yang mulai berlaku 1 Februari 2025.

    Sedangkan mobil hybrid baru diganjar diskon PPnBM DTP sebanyak 3 persen mulai 1 Januari 2025.

    “Untuk PPnBM CBU mobil listrik bisa dikatakan juga PPnBM DTP 100 persen, karena dari tarif (maksimal) 15 persen, secara keseluruhan ditanggung pemerintah. Hal ini berlaku untuk pabrikan global yang komitmen berproduksi di Indonesia dengan bank garansi,” kata Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan RI Rustam Effendi.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan kenaikan PPN 12 persen di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (31/12).

    Prabowo menegaskan kenaikan PPN yang berlaku mulai 1 Januari 2025 ini, hanya pada barang dan jasa mewah yang dikonsumsi oleh kalangan masyarakat berada.

    “Saya ulangi, kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan barang dan jasa mewah, yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu,” ucap Prabowo.

    (can/mik)

    [Gambas:Video CNN]

  • Daftar Motor Honda Kena Tarif PPN 12 Persen

    Daftar Motor Honda Kena Tarif PPN 12 Persen

    Jakarta, CNN Indonesia

    Sejumlah model sepeda motor Honda terkena imbas kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebanyak 12 persen.

    General Manager Corporate Communication AHM Ahmad Muhibbuddin menjelaskan motor-motor kena PPN 12 persen itu yang punya kapasitas mesin di atas 250 cc.

    “Motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc,” kata Muhibbuddin via sambungan telepon, Jumat (3/1).

    Ia pun merinci daftar motor-motor tersebut didominasi motor CBU atau didatangkan dalam bentuk utuh.

    • CB500X mesin 471 cc
    • CB650R mesin 648,72 cc
    • CBR1000RR-R mesin 1.000 cc
    • CRF1100L Africa Twin mesin 1.084 cc
    • Gold Wing 1800 mesin 1.833 cc
    • Rebel 500 mesin 471,03 cc
    • Rebel 1100 mesin 1.084 cc
    • XL750 Transalp mesin 750 cc.

    Pria yang karib disapa Muhib ini menjelaskan AHM mengikuti ketentuan yang sudah diberlakukan oleh pemerintah terkait kenaikan PPN 12 persen ini.

    “Kami mengikuti ketentuan yang sudah diberlakukan ini,” tandasnya.

    Dengan demikian, motor Honda seperti BeAT, Vario, Genio, Supra X, Scoopy, CRF 150 hingga PCX 160 tak terdampak kenaikan harga imbas PPN 12 persen.

    Sebetulnya, kategori motor mewah sudah ditentukan melalui aturan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

    Ada dua kategori motor yang dianggap barang mewah dan jadi objek PPnBM seperti diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42 tahun 2021.

    Kedua kategori itu adalah:

    • PPnBM 60 persen (Pasal 22)
    Kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 (dua ratus lima puluh) cc sampai dengan 500 (lima ratus) cc

    • PPnBM 95 persen (Pasal 23)
    Kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 (lima ratus) cc

    Kemudian Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan RI Rustam Effendi menjelaskan kriteria kendaraan bermotor yang terdampak kenaikan PPN menjadi 12 persen adalah kendaraan yang memiliki jenis pajak PPnBM.

    “Saat ini, PPN 12 persen hanya dikenakan untuk Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang saat ini dikenakan PPnBM, termasuk kendaraan bermotor,” kata dia kepada CNNIndonesia.com, Kamis (2/1).

    (can/mik)

    [Gambas:Video CNN]

  • Toyota Agya – Honda Brio Cs Kena Imbas Kenaikan PPN 12%

    Toyota Agya – Honda Brio Cs Kena Imbas Kenaikan PPN 12%

    Jakarta

    Mobil di segmen LCGC dipastikan ikut terimbas dari kenaikan PPN 12 persen. Harga Agya-Brio Satya Cs itu pun berpotensi terkerek naik.

    Mobil di segmen Low Cost Green Car (LCGC) merupakan salah satu jenis barang yang dibebankan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Dengan demikian, segmen yang dihuni lima model mobil itu juga dikenakan imbas kenaikan PPN 12 persen.

    Sebagaimana diungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani, di segmen kendaraan bermotor, model terimbas kenaikan PPN 12 persen adalah kendaraan yang sudah dibebankan PPnBM.

    “Kemudian kelompok kapal pesiar mewah kecuali untuk angkutan umum seperti pesiar dan yacht itu kena 12 persen, dan kendaraan bermotor yang sudah kena PPnBM. Jadi itu saja yang kena 12 persen, yang lain tidak,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers belum lama ini.

    Menyoal LCGC, Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan RI Rustam Effendi juga menegaskan mobil yang dihuni Calya, Agya, Brio Satya, Ayla, dan Sigra itu kena PPN 12%.

    “Iya (LCGC kena imbas PPN 12 persen),”jelas Rustam dikutip CNN Indonesia.

    Dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah, LCGC merupakan salah satu jenis mobil yang dibebankan PPnBM. Tarif PPnBM LCGC saat ini merujuk pada pasal 5 aturan tersebut. LCGC dikenai tarif PPnBM 15 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 20 persen dari Harga Jual (15% x 20% = 3%).

    Sementara model di luar LCGC, besaran PPnBM-nya berbeda tergantung dari emisi gas buang yang dihasilkan. Berbeda dengan mobil berbahan bakar konvensional, salah satu barang yang tergolong mewah namun PPnBM-nya nol persen adalah battery electric vehicles atau mobil listrik berbasis baterai.

    “Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 15 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 0 persen (15% x 0%) dari Harga Jual merupakan kendaraan bermotor yang termasuk program kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehicles atau fuel cell electric vehicles,” demikian bunyi pasal 16 PMK tersebut.

    (dry/din)

  • Kriteria Mobil Kena PPN 12 Persen 2025, Tak Termasuk Angkutan Umum

    Kriteria Mobil Kena PPN 12 Persen 2025, Tak Termasuk Angkutan Umum

    Jakarta, CNN Indonesia

    Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah, termasuk mobil. Lalu, apa saja kriteria mobil yang kena PPN 12 persen?

    Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan RI Rustam Effendi menjelaskan kriteria mobil yang terdampak kenaikan PPN menjadi 12 persen adalah mobil penumpang yang memiliki Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

    “Kendaraan bermotor yang objek PPnBM saja yaitu kendaraan penumpang,” kata dia kepada CNNIndonesia.com, Kamis (2/1).

    Rustam menjelaskan jenis mobil yang terkena PPN 12 persen ini tidak termasuk mobil angkutan umum dan barang, serta kendaraan roda dua yang tidak dipungut PPnBM.

    Menurut Rustam, ketentuan itu juga berdampak pada hampir seluruh jenis kendaraan, seperti mobil harga terjangkau dan ramah lingkungan (Low Cost Green Car/LCGC).

    “Iya [LCGC kena kenaikan PPN 12 persen],” ucapnya.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan kenaikan PPN 12 persen di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (31/12).

    Prabowo menegaskan kenaikan PPN yang berlaku mulai 1 Januari 2025 ini, hanya pada barang dan jasa mewah yang dikonsumsi oleh kalangan masyarakat berada.

    “Saya ulangi, kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan barang dan jasa mewah, yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu,” kata Prabowo.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkap barang-barang mewah yang dikenakan kenaikan PPN 12 persen ini termasuk kendaraan bermotor.

    “Kemudian kelompok kapal pesiar mewah kecuali untuk angkutan umum seperti pesiar dan yacht itu kena 12 persen, dan kendaraan bermotor yang sudah kena PPnBM. Jadi itu saja yang kena 12 persen, yang lain tidak,” ujar Sri Mulyani, Selasa (31/12).

    Meskipun seluruh mobil berbahan bakar mesin konvensional dipungut PPN 12 persen, justru mobil murni listrik diguyur insentif bebas PPnBM.

    Pemerintah juga memberikan insentif PPN untuk mobil listrik sebesar 10 persen untuk mobil murni listrik.

    Sementara untuk mobil hybrid, pemerintah juga memberikan insentif sebesar 3 persen PPnBM, meskipun pembeli tetap dikenakan kenaikan PPN 12 persen.

    (can/dmi,mik)

    [Gambas:Video CNN]

  • Bakal Dapat Diskon PPnBM, Segini Daftar Harga Mobil Hybrid Buatan Lokal

    Bakal Dapat Diskon PPnBM, Segini Daftar Harga Mobil Hybrid Buatan Lokal

    Jakarta

    Mobil hybrid buatan lokal akan mendapat diskon PPnBM dari pemerintah sebesar tiga persen. Berikut ini daftar harga mobil hybrid produksi dalam negeri.

    Pemerintah telah menyiapkan rangkaian insentif untuk kendaraan di tahun 2025. Salah satunya berupa diskon (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) PPnBM untuk mobil hybrid. Kendati demikian, tak semua mobil hybrid bisa menikmati diskon PPnBM sebesar tiga persen dari pemerintah.

    Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan mengungkap hanya mobil hybrid buatan lokal yang bisa mendapat diskon PPnBM dari pemerintah tersebut.

    “PPnBM DTP 3 persen hybrid hanya untuk produksi dalam negeri peserta program Kemenperin, yang berhak mendapatkan reduced tarif PPnBM,” ujar Rustam Effendi belum lama ini.

    Sebagai informasi, saat ini ada banyak jenis model mobil hybrid yang dijual di Indonesia. Tapi yang diproduksi dalam negeri hanya Yaris Cross hybrid, Kijang Innova Zenix hybrid, Suzuki XL7 hybrid, Ertiga hybrid, Haval Jolion, dan Wuling Almaz hybrid. Sedangkan sisanya masih berstatus impor secara utuh alias CBU dari berbagai negara. Mendapatkan diskon PPnBM, bisa membuat harga mobil hybrid itu sedikit lebih murah.

    Daftar Harga Mobil Hybrid Buatan Lokal

    Meski begitu, saat ini harga yang berlaku belum mengalami perubahan. Ditelusuri detikOto dari beberapa situs resmi pabrikan, harga jual mobil hybrid di atas masih belum berubah. Nah berikut ini daftar mobil hybrid buatan lokal yang bakal mendapat diskon PPnBM 3 persen.

    ToyotaToyota Yaris Cross S HV CVT TSS: Rp 443.127.000Toyota Yaris Cross S HV CVT TSS (Premium Color): Rp 443.100.000Toyota Yaris Cross 1.5 S HV CVT TSS 2 Tone: Rp 444.600.000Toyota Yaris Cross 1.5 S GR HV CVT TSS: Rp 449.950.000Toyota Yaris Cross 1.5 S GR HV CVT TSS (Premium Color): Rp 452.450.000Toyota Yaris Cross 1.5 S GR HV CVT TSS 2 Tone: Rp 453.950.000Toyota Yaris Cross 1.5 S GR HV CVT TSS 2 Tone: Rp 454.950.000Toyota Kijang Innova Zenix G HEV CVT: Rp 477.600.000Toyota Kijang Innova Zenix G HEV CVT (Premium Color): Rp 480.600.000Toyota Kijang Innova Zenix V HEV CVT: Rp 541.750.000Toyota Kijang Innova Zenix V HEV CVT (Premium Color): Rp 544.750.000Toyota Kijang Innova Zenix V HEV CVT Modellista: Rp 551.600.000Toyota Kijang Innova Zenix V HEV CVT Modellista (Premium Color): Rp 554.600.000Toyota Kijang Innova Zenix Q HEV CVT TSS: Rp 620.750.000Toyota Kijang Innova Zenix Q HEV CVT TSS (Premium Color): Rp 623.750.000Toyota Kijang Innova Zenix Q HEV CVT TSS Modellista: Rp 630.600.000Toyota Kijang Innova Zenix Q HEV CVT TSS Modellista (Premium Color): Rp 633.600.000SuzukiSuzuki XL7 Hybrid Beta MT: Rp 288.000.000Suzuki XL7 Hybrid Beta AT: Rp 299.000.000Suzuki XL7 Hybrid Alpha MT: Rp 298.000.000Suzuki XL7 Hybrid Alpha AT: Rp 309.000.000Suzuki XL7 Hybrid Alpha MT Two Tone: Rp 300.000.000Suzuki XL7 Hybrid Alpha AT Two Tone: Rp 311.000.000Suzuki Ertiga Hybrid GX-AT: Rp 288.000.000Suzuki Ertiga Hybrid GX-MT: Rp 277.000.000Suzuki Ertiga Hybrid Cruise MT: Rp 289.600.000Suzuki Ertiga Hybrid Cruise MT (2 Tone): Rp 291.600.000Suzuki Ertiga Hybrid Cruise AT: Rp 300.600.000Suzuki Ertiga Hybrid Cruise AT (2 Tone): Rp 302.600.000HavalHaval Jolion: Rp 405.000.000WulingWuling Almaz Hybrid: Rp 442.000.000 (dry/din)