Tag: Rumadi Ahmad

  • Ketua PBNU Dukung Usulan Natalius Pigai soal RUU Kebebasan Beragama

    Ketua PBNU Dukung Usulan Natalius Pigai soal RUU Kebebasan Beragama

    Ketua PBNU Dukung Usulan Natalius Pigai soal RUU Kebebasan Beragama
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Rumadi Ahmad mendukung usulan Menteri Hak Asasi dan Manusia (HAM) Natalius Pigai yang menyuarakan pentingnya pemerintah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan.
    “Menteri Hak Asasi Manusia, beberapa waktu yang lalu misalnya, Menteri Natalius Pigai misalnya pernah melontarkan wacana untuk melakukan pentingnya untuk menyusun RUU Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan, barangkali bisa direspons dan kemudian dibicarakan,” kata Rumadi dalam konferensi pers di Gedung Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Jakarta, Selasa (5/8/2025).
    Ide Natalius Pigai, menurut Rumadi, sebagai respons terhadap maraknya tindakan intoleransi yang belakangan terjadi di sejumlah wilayah Indonesia.
    Rumadi juga menyoroti regulasi soal pendirian rumah ibadah yang dinilai masih membuka celah terjadinya tindakan intoleran.
    Ia menyarankan agar pemerintah meninjau ulang Peraturan Bersama Menteri (PBM) Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006.
    Menurutnya, kasus-kasus penolakan atau gangguan terhadap kegiatan doa dan ibadah yang terjadi di beberapa daerah tidak boleh dianggap sebagai hal biasa.
    “Pernyataan seperti ini sangat diperlukan untuk menghadang persepsi bahwa intoleransi, sikap untuk
    ngerecokin
    cara beragamanya orang lain itu dianggap sebagai sesuatu yang normal,” ujarnya.

    Rumadi mengatakan, Indonesia selama ini dipandang sebagai negara dengan wajah toleransi dan moderasi beragama yang kuat di mata internasional.
    Citra itu, menurut dia, menjadi modal penting dalam diplomasi global Indonesia.
    Namun ia mengingatkan, jika anomali dalam bentuk intoleransi terus dibiarkan, maka kepercayaan dunia terhadap Indonesia sebagai negara yang damai dan terbuka bisa tergerus.
    “Jadi peristiwa-peristiwa intoleransi itu kalau kita biarkan, lama-lama itu juga bisa mengganggu pilar-pilar kebangsaan kita,” nilai Rumadi.
    Ia mengakui bahwa berdasarkan sejumlah kajian, tren kasus intoleransi sempat menurun hingga tahun 2024.
    Namun belakangan, insiden seperti yang terjadi di Sukabumi, Padang, dan sejumlah daerah lain kembali mencuat.
    Rumadi menekankan pentingnya melihat fenomena intoleransi secara lebih dalam, bukan hanya dari permukaannya.
    “Mungkin ke depan kita juga perlu memikirkan bahwa setiap fenomena-fenomena di permukaan itu ada layer-layer persoalan yang ikut mendukung fenomena yang ada di permukaan ini,” pungkas dia.
    Diberitakan sebelumnya, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengusulkan adanya Undang-Undang Kebebasan Beragama.
    Menurut Pigai, UU itu perlu dibuat untuk memperbolehkan warga memeluk kepercayaan di luar agama-agama yang telah diakui negara.
    “Misalnya mereka yang percaya di luar agama resmi. Kami malah menginginkan untuk ke depan harus ada undang-undang kebebasan beragama. Ini sikap kementerian ya,” kata Pigai di kantor Kementerian HAM, Kuningan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
    Pigai mengatakan, UU Kebebasan Beragama berbeda dengan UU Perlindungan Umat Beragama.
    Pasalnya, kata dia, UU Perlindungan Umat Beragama terkesan memaksa warga negara memilih salah satu agama yang diakui negara.
    “Negara tidak boleh mengakui dan menjustifikasi adanya ketidakadilan dalam beragama. Karena itu harus menghadirkan, harus ada undang-undang yang memproteksi. Itu tidak boleh,” ujar Pigai.
    Ia pun menegaskan, rencana membentuk UU Kebebasan Beragama masih sekadar wacana sehingga ia membuka diskusi bagi mereka yang pro dan kontra.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 5
                    
                        Para Tokoh Agama Kumpul di KWI, Dorong Pemerintah Tegas terhadap Intoleransi
                        Nasional

    5 Para Tokoh Agama Kumpul di KWI, Dorong Pemerintah Tegas terhadap Intoleransi Nasional

    Para Tokoh Agama Kumpul di KWI, Dorong Pemerintah Tegas terhadap Intoleransi
    Tim Redaksi
    J
    AKARTA, KOMPAS.com
    – Sejumlah tokoh agama yang tergabung dalam pimpinan majelis agama-agama di Indonesia menyampaikan keprihatinan mendalam atas maraknya tindakan intoleransi terhadap kegiatan doa dan ibadah di sejumlah daerah.
    Mereka berkumpul di Kantor Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Jakarta, Selasa (5/8/2025), untuk menyerukan penegakan hukum dan perlindungan atas kebebasan beragama di Tanah Air.
    Sekretaris Komisi Hubungan Antaragama dan Kepercayaan (HAK) KWI, Romo Aloysius Budi Purnomo Pr, menegaskan bahwa pelbagai tindakan intimidasi, kekerasan, dan pembatasan sepihak terhadap kegiatan ibadah telah merusak semangat kerukunan beragama.
    “Bagi kami, terjadinya sejumlah insiden penyerangan, pelarangan atau penolakan, dan gangguan terhadap kegiatan doa dan ibadah di beberapa daerah, yang dilakukan oleh sejumlah warga masyarakat tersebut mencoreng dan merusak bangunan toleransi, kerukunan, persaudaraan, dan hidup bersama serta keberagaman agama dan budaya di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” kata Romo Budi dalam konferensi pers hari ini.
    Dalam pernyataan bersama yang dibacakan, para tokoh agama menyerukan agar negara tidak tinggal diam dalam menghadapi ancaman terhadap toleransi dan kehidupan beragama yang damai.
    Pimpinan Majelis Agama-Agama di Indonesia secara tegas meminta pemerintah bertindak tegas terhadap para pelaku intoleransi beragama.
    “Atas dasar keprihatinan tersebut kami menyerukan kepada Pemerintah (Presiden RI, Menteri Agama, Kapolri, TNI, FKUB, dan para tokoh masyarakat dan agama), untuk hadir dan bertindak tegas terhadap siapapun yang bersikap intoleran dan apalagi dengan melakukan tindakan kekerasan yang merupakan tindakan kriminal,” tutur Romo Budi.
    “Tidak boleh dilakukan pembiaran terhadap siapa pun yang telah bertindak anarkis apalagi terhadap kegiatan doa dan ibadah di seluruh wilayah NKRI ini,” sambungnya.
    Dalam kesempatan tersebut, para pemuka agama juga menyampaikan lima poin seruan moral.
    Pertama, kebebasan beragama dan beribadah adalah hak konstitusional yang dijamin Pasal 28E dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945.
    Kedua, negara wajib hadir dan bertindak tegas mencegah kejadian serupa di masa depan.
    Ketiga, aparat hukum dan keamanan diminta menindak pelaku kekerasan dan perusakan tempat ibadah.
    Keempat, pemerintah pusat dan daerah diminta bekerja sama dengan FKUB dan masyarakat dalam menjaga toleransi dan menjamin rumah ibadah sebagai tempat damai.
    Kelima, tokoh agama diminta untuk mengajak umat menjaga kerukunan dan tidak mudah terprovokasi oleh hasutan yang memecah belah.
    Menurut Romo Budi, seruan ini bukan sekadar reaksi atas kejadian yang sedang ramai, melainkan bentuk tanggung jawab moral dari para pemimpin lintas agama terhadap masa depan kehidupan berbangsa dan bernegara.
    Sebagai informasi, mereka tokoh agama yang menyampaikan sikap antara lain Romo Aloysius Budi Purnomo, Ketua PBNU Rumadi Ahmad, Sekretaris Umum Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) I Ketut Budiasa, Sekretaris Perastuan Umat Buddha Indonesia (Permabudhi) Anes Dwi Prasetya.
    Selain itu ada juga Wakil Ketua Umum Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (Matakin), Ws Chandra Setiawan, Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian PGI Pendeta Etika Saragih, Humas Gereja Bala Keselamatan Mayor Maxel D Latupatty dan Wakil Sekretaris Gereja Ortodoks Indonesia Serafim.
     
    Sebagai informasi, insiden pembubaran dan perusakan terhadap kegiatan ibadah terjadi di waktu belakangan ini.
    Ada peristiw di Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Padang pada Minggu (27/7/2025) sore, rumah doa umat Kristen dibubarkan dan dirusak oleh sekelompok orang.
    Ada pula peristiwa yang diduga merupakan tindakan intoleransi di Kampung Tangkil RT4/RW1, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Jumat, 27 Juli 2025 lalu.
    Warga mendatangi lokasi retret para pelajar Kristiani, membubarkan aktivitas di lokasi dan merusak beberapa fasilitas.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pulang Ibadah Haji, Khofifah Langsung Tancap Gas dan Pecahkan Rekor MURI

    Pulang Ibadah Haji, Khofifah Langsung Tancap Gas dan Pecahkan Rekor MURI

    Surabaya (beritajatim.com) – Gubernur Jawa Timur yang juga Ketua Umum Dewan Pembina PP Muslimat NU, Khofifah Indar Parawansa langsung tancap gas usai rampung melaksanakan rangkaian ibadah haji.

    Tiba di tanah air pada Jumat (13/6/2025) malam, Sabtu (14/6/2025) pagi ini Khofifah secara khusus hadir dalam kegiatan Kick Off Pelatihan Paralegal yang diselenggarakan PP Muslimat NU bersama Kementerian Hukum RI mencatatkan rekor MURI.

    Menghadirkan 2.500 peserta, kegiatan ini memecahkan rekor MURI dengan peserta paralegal perempuan terbanyak yang pernah diselenggarakan di Indonesia.

    Tak hanya itu, kegiatan ini sekaligus mencatatkan langkah besar Muslimat NU dalam sejarah pemberdayaan perempuan Indonesia.

    Gubernur Jawa Timur yang juga selaku Ketua Umum Dewan Pembina PP Muslimat NU, Khofifah Indar Parawansa secara langsung menerima Piagam Penghargaan dan Sertifikat Rekor MURI tersebut.

    “Alhamdulillah kami tiba di Indonesia tadi malam. Pagi ini kami langsung hadir di kegiatan ini, yang sebenarnya pelatihan paralegal kali ini merupakan tindak lanjut arahan dari Ketua Umum PBNU pada saat Rakernas Muslimat NU di Kalimantan Timur (Mei 2025),” ujarnya.

    Menurutnya, pelatihan paralegal muslimat NU ini mendukung pembentukan pos bantuan hukum (Posbankum) desa/kelurahan sebagai akses keadilan bagi masyarakat desa.

    Sebanyak 2.500 paralegal yang mengikuti pelatihan hari ini akan membentuk 1.794 pos bantuan hukum desa dan memberi kontribusi terhadap pembentukan 7.000 Posbankum yang ditargetkan oleh Kementerian Hukum.

    “Pelatihan ini dirancang untuk membekali kader-kader Muslimat NU sebagai paralegal komunitas, dengan pemahaman hukum dasar, pendampingan kasus, mediasi, serta advokasi sosial berbasis komunitas khususnya ibu-ibu Muslimat NU sampai ke tingkat desa,” tegasnya.

    Pelatihan paralegal ini, lanjut Khofifah merupakan langkah konkret Muslimat NU dalam mendorong partisipasi dan pengabdian perempuan dalam sistem hukum dan perlindungan masyarakat, bangsa dan negara khususnya mengurai permasalahan sosial hingga lini terbawah pada tingkat desa/kelurahan.

    “Pelatihan ini juga menegaskan peran perempuan dalam memperkuat sistem hukum yang berkeadilan dan inklusif di tengah masyarakat,” urainya.

    Dengan adanya pelatihan paralegal Muslimat NU diharapkan agar masyarakat desa bisa lebih mudah mendapatkan layanan informasi dan konsultasi hukum, bantuan hukum dan advokasi, mediasi dan rujukan oleh pemberi bantuan hukum maupun advokat terutama kasus perempuan dan anak lebih mudah mendapatkan perlindungan dan konsultasi hukum.

    “Kick off Paralegal ini menjawab kebutuhan masyarakat membantu mengatasi persoalan sosial di lini paling bawah hingga pelosok desa. Bagaimana proses mediasi, informasi, konsultasi dan penyuluhan hukum kepada masyarakat di lini bawah terbantu dalam proses penyelesaian hukum serta kita aktif membantu proses mediasi,” ungkapnya.

    Khofifah mencontohkan persoalan hukum yang sering terjadi di lini terbawah seperti kasus warisan hingga kasus inses yang membutuhkan proses mediasi di lini terbawah .

    “Kami ingin menjadi bagian dalam penyelesaian masalah dilini paling bawah masyarakat. Semoga nanti di Bulan September setelah melalui permagangan dan menemui kasus pelatian paralegal organisasi perempuan Muslimat NU akan mendapatkan sertifikasi paralegal dan siap membantu masyarakat,” sebutnya.

    Menteri PPPA yang juga Ketua PP Muslimat NU Arifah Choiri Fauzi menuturkan kegiatan ini merupakan wujud nyata dalam memperkuat kapasitas Muslimat NU ditengah tengah masyarakat hingga di tingkat akar rumput.

    “Langkah strategis ini tidak hanya menunjukkan komitmen Muslimat NU dalam menciptakan agen-agen perubahan yang tangguh dan berdaya, tetapi menjadi bukti bahwa organisasi perempuan mampu mengambil peran penting dalam memperkuat sistem keadilan yang inklusif, responsif, dan berpihak pada kelompok rentan, terutama perempuan dan anak,” tegasnya.

    Pihaknya berharap kader yang dilatih hari ini, tidak hanya sebatas melakukan penyuluhan hukum saja, tetapi menjadi figur yang dapat menjadi tempat konsultasi bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, serta membantu mereka menemukan solusi atas permasalahan hukum yang dihadapi.

    “Saya percaya pelatihan paralegal ini akan memberikan dampak positif dan menjadi kekuatan dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak sebagai kelompok rentan,” ujarnua

    “Pelatihan paralegal jadi langkah konkret menuju keadilan yang inklusif sehingga akses keadilan hadir di tengah-tengah masyarakat, hingga ke tingkat paling dasar,” harapnya.

    Di sisi lain, Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas mengapresiasi upaya Muslimat NU dalam mendukung dan membantu tugas pemerintah dalam mengedukasi sekaligus memberi pemahaman kepada masyarakat terhadap pemahaman hukum hingga tingkat desa.

    “Pelatihan Paralegal hari ini menunjukkan NU dan Muslimat NU memiliki kemampuan SDM, keilmuan yang kuat dan mumpuni,” tegasnya.

    Dalam paparannya, Menkum menjelaskan bahwa saat ini telah terbentuk 5.008 Posbankum diseluruh desa/kelurahan dengan target pembentukan Posbankum sebanyak 7.000 diseluruh Indonesia.

    Ia meyakini, kontribusi Muslimat NU yang nantinya selesai mengikuti pelatihan paralegal bisa terwujud sekitar 1.794 posbankum.

    Supratman sependapat dengan, Gubernur Khofifah yang mengedepankan pendekatan dengan arif bijaksana dalam menghadapi persoalan sosial terutama kekerasan terhadap perempuan dan anak.

    “Kekerasan terhadap perempuan, anak, kasus inses hingga persoalan wakaq yang terjadi di masyarakat tidak mudah diselesaikan secara formalistik namun membutuhkan pendekatan dengan arif bijaksana,” tegasnya.

    “Kami yakin melalui Pelatihan Paralegal ini Muslimat NU yang memiliki anggota 36 juta anggota akan terus bergerak membantu masyarakat mengatasi segala persoalan sosial masyarakat,” imbuhnya.

    Di tempat yang sama, Ketua PBNU Prof. Rumadi Ahmad menilai bahwa kegiatan pelatihan paralegal yang dilaksanakan oleh Muslimat NU ini merupakan upaya dari Muslimat dalam merespons serta responsif melihat persoalan sosial yang terjadi di tengah tengah masyarakat.

    “Kegiatan ini merupakan wujud cita cita Islam dan NU terkait pentingnya akses bagi masyarakat dalam memberikan asas keadilan. Pelatihan paralegal ini memberikan banyak manfaat serta menjadi upaya strategis dan bisa menjadi contoh bagi banom-banom lainnya yang ada di NU,” pungkasnya.

    Hadir dalam acara tersebut Menkumham RI Supratman Andi Agtas dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI Arifah Choiri Fauzi, Wamendes RI Riza Patria, Ketua PBNU Prof. Rumadi Ahmad. (tok/ian)

  • Kementerian HAM kolaborasi dalam penguatan kesadaran HAM di lingkungan NU

    Kementerian HAM kolaborasi dalam penguatan kesadaran HAM di lingkungan NU

    Selasa, 14 Januari 2025 14:31 WIB

    Menteri HAM Natalius Pigai (kedua kiri) didampingi Wamen HAM Mugiyanto (kiri) bertemu dengan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf (kedua kanan) di Gedung PBNU, Jakarta, Selasa (14/1/2024). Pertemuan tersebut di antaranya membahas kolaborasi dalam penguatan kesadaran soal Hak Asasi Manusia (HAM) di berbagai aspek seperti di lingkungan pendidikan naungan NU. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Spt.

    Menteri HAM Natalius Pigai (kedua kanan) didampingi Wamen HAM Mugiyanto (kedua kiri) bersama Ketua PBNU Ahmad Suaedy (kanan) dan Rumadi Ahmad (kiri) memberikan keterangan pers usai pertemuan di Gedung PBNU, Jakarta, Selasa (14/1/2024). Pertemuan tersebut di antaranya membahas kolaborasi dalam penguatan kesadaran soal Hak Asasi Manusia (HAM) di berbagai aspek seperti di lingkungan pendidikan naungan NU. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Spt.