Tag: Rudianto

  • Soal Temuan Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur Rumah Hakim Ali Muhtarom, DPR: Ini Memalukan – Halaman all

    Soal Temuan Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur Rumah Hakim Ali Muhtarom, DPR: Ini Memalukan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang senilai Rp 5,5 miliar dari hasil penggeledahan rumah tersangka hakim Ali Muhtarom di Jepara, Jawa Tengah, Minggu (13/4/2025). 

    Ali merupakan tersangka perkara dugaan suap vonis lepas atau ontslag kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

    Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menilai perkara ini memalukan karena bukan yang pertama kali terjadi.

    Menurutnya, ini tamparan keras bagi Mahkamah Agung (MA). 

    “Iya, tentu ini memalukan. Kita prihatin, karena ini bukan kejadian baru sudah berkali-kali.”

    “Dan ironisnya, justru sering terjadi di era Pak Sunarto sebagai Ketua Mahkamah Agung,” kata Rudianto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/4/2025).

    Rudianto pun meminta Kejagung untuk mengusut tuntas kasus tersebut secara terang-benderang tanpa pandang bulu. 

    Di sisi lain, Rudianto juga mendorong MA untuk melakukan evaluasi. 

    “Kita sudah dengar ada mutasi beberapa hakim dari daerah ke Jakarta. Semoga itu bukan sekadar formalitas, tapi benar-benar menghasilkan perubahan. Hakim itu punya mahkota, dan mahkota hakim adalah putusannya,” jelasnya.

    Rudianto menekankan bahwa MA tidak boleh lagi menganggap remeh kasus-kasus seperti ini.

    Ia menekankan bahwa sudah saatnya MA melakukan reformasi total yang dimulai dari rekrutmen hingga promosi hakim.

    “Penempatan hakim harus berdasarkan integritas tinggi. Integritas itu bisa dilihat dari jejak putusannya. Kalau Pak Prabowo sebagai kepala negara serius memerangi korupsi, maka ketiga pilar kekuasaan negara eksekutif, legislatif, dan yudikatif harus satu visi,” katanya.

    Kejagung Temukan Uang Rp 5,5 M di Kolong Kasur Hakim Ali 

    Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp 5,5 miliar yang ditemukan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat (USD) sebanyak 3.600 lembar atau 36 blok yang disimpan di koper. 

    Koper itu diletakan di bawah sebuah tempat tidur di rumah Ali. 

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, mengatakan, mulannya penyidik tak menemukkan bukti yang dicari saat penggeledahan. 

    “Sewaktu itu kan tim kita ke sana melakukan penggeledahan, karena setelah digeledah belum ada jawaban,” kata Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, (24/4/2025). 

    Harli mengatakan, tersangka yang kemudian berkomunikasi dengan salah seorang keluarga yang berada di rumah untuk memberi petunjuk soal bukti tersebut. 

    “Ketika saudara AM diperiksa di sini, berkomunikasi dengan keluarga di sana (Jepara), akhirnya itu ditunjukkan, dibuka, diambil bahwa uang itu ada di bawah tempat tidur,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli.

    Terkait hal ini, Harli belum bisa memastikan apakah uang itu sengaja disimpan oleh Ali dibawah kasur dengan tujuan menyembunyikan keberadaannya.

    “Ya mungkin disimpan disana, tapi karena yang bersangkutan sudah disini kan waktu itu yang disana adalah keluarga (Ali Muhtarom), nah bisa saja yang mengetahui itu yang bersangkutan. Jadi waktu penyidik kesana itu sepertinya tidak menemukan (barang bukti uang),” katanya.

    Penggeledahan di rumah hakim Ali Muhtarom itu terekam dalam sebuah video yang dibagikan oleh Kejaksaan Agung.

    Berdasarkan video yang dilihat Tribunnews.com, tampak penyidik memasuki sebuah kamar dan berusaha menggeledah bagian bawah tempat tidur.

    Saat hendak mengambil uang itu dari kolong tempat tidur, terlihat seorang wanita turut membantu. 

    Penyidik kemudian menemukan sebuah koper yang disimpan di dalam sebuah karung. 

    Ketika dibuka, koper tersebut berisi tumpukan uang dolar AS yang disimpan dalam dua buah plastik.

    Diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan 8 tersangka suap penanganan kasus ekspor CPO. 

    Mereka terdiri dari empat hakim, satu panitera, dua advokat hukum dan terbaru MSY, pejabat tinggi di Wilmar Group dengan jabatan head and social security legal. 

    Kedelapan orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan peran masing-masing.

    Mereka bermufakat jahat untuk menghasilkan putusan lepas bagi korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group dalam perkara ekspor CPO. 

    Hakim yang menjadi tersangka pertama yang ditetapkan adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, pada Sabtu (12/4/2025) malam.

    Kemudian, keesokan harinya, Minggu (13/4/2025), tiga hakim yang menyusul Ketua PN Jaksel adalah Agam Syarif Baharuddin, Ali Muhtarom, keduanya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan Djuyamto, seorang hakim dari PN Jaksel.

    Panitera Muda Perdata Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, juga menjadi tersangka. 

    Sementara, dua advokat yang menjadi tersangka sebagai pemberi suap adalah Marcella Santoso dan Ariyanto. 

    Peran 7 Tersangka 

    Kuasa Hukum Korporasi atau Advokat, Marcella Santoso

    Memberikan uang suap Rp 60 miliar untuk mengatur agar PT Wilmar Group bisa divonis lepas kepada Wahyu Gunawan.

    Menemani Marcella Santoso saat memberikan uang suap Rp 60 miliar ke Wahyu Gunawan. 

    Panitera Muda Perdata Jakarta Utara, Wahyu Gunawan

    Perantara uang suap Rp 60 miliar dari Marcella Santoso dan Ariyanto, lalu diserahkan ke Hakim Muhammad Arif Nuryanta.

    Wahyu Gunawan bertindak sebagai perantara karena merupakan orang kepercayaan Muhammad Arif Nuryanta.

    Melalui Wahyu Gunawan, terjadilah kesepakatan antara penyuap dan penerima suap

    Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta

    Menerima uang suap Rp 60 miliar dari perantara Panitera Wahyu Gunawan

    Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Agam Syarif Baharuddin

    Menerima Rp 4,5 miliar dari Hakim Muhammad Arif Nuryanta

    Menerima Rp 5 miliar dari Hakim Muhammad Arif Nuryanta

    Hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto

    Menerima Rp 6 miliar dari Hakim Muhammad Arif Nuryanta

    Berperan aktif dalam upaya mengatur putusan vonis lepas yang dijatuhkan majelis hakim kepada tiga perusahaan, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. 

    (Tribunnews.com/Milani/Mario Christian S/Galuh Widya) 

  • DPR: Pengusutan Kasus Eksploitasi Sirkus OCI Bakal Lemah karena Laporan Kadaluwarsa

    DPR: Pengusutan Kasus Eksploitasi Sirkus OCI Bakal Lemah karena Laporan Kadaluwarsa

    Bisnis.com, JAKARTA — Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo menilai kasus dugaan eksploitasi dan penganiayaan mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) argumentasinya akan lemah bila kembali diusut secara pidana oleh aparat penegak hukum (APH).

    Dia berpandangan demikian lantaran kasus ini kejadiannya sudah terjadi pada 28 tahun yang lalu atau tepatnya pada 1997 silam. Menurutnya, penuntutan kasus ini sudah kedaluwarsa di mata hukum.

    “Misalkan mengakibatkan meninggal dunia pun, itu kedaluwarsanya 18 tahun. Jadi hampir pasti kalau bicara pidana, pasti argumentasi hukumnya lemah. Lain halnya kalau bicara soal pelanggaran HAM,” tuturnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).

    Yang dirinya tahu, pada 1997 lalu pun sudah keluar surat rekomendasi dari Komnas HAM dan dia memandang rekomendasi itu obskur atau tidak jelas hingga tidak tegas.

    Lebih jauh, dia memandang bahwa kasus ini pun akan sulit diinvestigasi bika menggunakan UU tindak perdagangan anak, karena UU ini saja baru dibentuk pada 2002. 

    “Begini Undang-undang perdagangan anak itu lahir 2002. Ini [kasusnya] ‘97. Jadi harus bicara argumentatif, kalau saya orang hukum, jadi tahu,” jelasnya.

    Maka demikian, legislator NasDem ini menekankan kasus ini lebih baik diselesaikan dengan cara kekeluargaan. Terlebih, korban meminta kepedulian dari OCI.

    “Saya berharap hati pihak manajemen OCI ini bisa tergugah hatinya supaya bisa peka dan peduli kepada korban-korban yang sedang mencari keadilan ini,” pungkasnya.

    Sebelumnya, dalam audiensi antara Komisi XIII DPR RI dengan mantan pemain OCI kemarin, Rabu (23/4/2025), Komisi XIII DPR mendorong kasus ini untuk dibuka kembali oleh Mabes Polri.

    Pihaknya sepakat bahwa tahun berapapun kejadian tindak kejahatannya, tidak boleh didiamkan karena Indonesia merupakan negara yang berbasis hukum.

    “Kita akan sama-sama menguatkan ke Mabes Polri untuk membuka kembali kasus ini dengan runtutan-runtutan kejahatan yang sudah ada,” pungkasnya.

  • Kejagung Temukan Uang di Kolong Tempat Tidur Ali Muhtarom, Anggota DPR Minta Penempatan Hakim Dievaluasi

    Kejagung Temukan Uang di Kolong Tempat Tidur Ali Muhtarom, Anggota DPR Minta Penempatan Hakim Dievaluasi

    PIKIRAN RAKYAT – Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menanggapi penemuan uang oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebesar Rp 5,5 miliar di kolong tempat tidur milik tersangka kasus suap vonis lepas perkara korupsi CPO, Hakim Ali Muhtarom. Dia menilai tindakkan itu memalukan.

    “Sudah berkali-kali. Dan ini di era Pak Sunarto jadi Ketua MA (Mahkamah Agung), aku malah sering kali terjadi. Tentu kita prihatin untuk itu,” katanya di DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis 24 April 2025.

     

    Untuk itu dia mendesak pimpinan MA untuk betul-betul mengevaluasi penempatan hakim-hakim yang bertugas di pengadilan tipikor atau pengadilan keras satu khusus.

    Sebab menurutnya, pengadilan adalah tempat mencari keadilan, menemukan kebenaran, menemukan keadilan. Bukan tempat menghukum orang.

     

    “Ada uang-uang besar dan ini menjadi presiden buruk. Kenapa presiden buruk? Besok-besok ada putusan bebas Di otak masyarakat pasti nih ada bayar-bayar nih, kenapa dia bebas,” ujarnya.

     

    Ali Muhtarom adalah satu dari 4 hakim yang menjadi tersangka dalam kasus suap vonis lepas (ontslag) korupsi minyak goreng.

     

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, penyidik menemukan uang tersebut saat menggeledah kediaman Ali di Jepara.

     

    “Itu (Penggeledahan) tanggal 13 April 2025. Dalam bentuk mata uang asing sebanyak 3.600 lembar atau 36 blok. Dengan mata uang asing dolar Amerika dengan pecahan 100 dolar. Setara Rp 5 miliar,” ujar Harli.

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Mutasi Hakim MA, Komisi III DPR: Semoga Ada Perubahan dan Tak Ada Jual Beli Putusan Lagi – Page 3

    Mutasi Hakim MA, Komisi III DPR: Semoga Ada Perubahan dan Tak Ada Jual Beli Putusan Lagi – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) melakukan mutasi terhadap 199 hakim dan pimpinan pengadilan negeri (PN) di berbagai wilayah Indonesia. Hal ini dilakukan sebagai upaya mencegah terjadinya praktik pelayanan hukum yang bersifat transaksional.

    Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo menyambut baik kebijakan tersebut. Ia menilai mutasi ini sebagai bentuk pencegahan terhadap potensi maraknya kasus korupsi di lingkungan peradilan.

    “Kita berharap betul-betul ada perubahan ya, utusan hakim. Jadi hakim itu, mahkota hakim itu putusannya Pak. Kita berharap putusan yang dilahirkan betul karena didasari oleh bukti-bukti dan fakta, teritori hukum pendapat hukum dan ketiga keyakinan hakim, bukan karena ditentukan oleh sarapan paginya,” kata Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (24/4/2025).

    Rudianto mengingatkan, transaksi putusan hakim atau sarapan uang harus dihentikan segera. “Putusan hakim jangan ditentukan oleh sarapan paginya. Ada uang-uang besar, dan ini menjadi preseden buruk. Kenapa? Besok kalau ada putusan bebas ditolak masyarakat pasti ‘nih ada bayar nih kenapa dia bebas,” ungkapnya.

    Menurut Rudianto, pengadilan adalah tempat mencari keadilan, menemukan kebenaran, menemukan keadilan, bukan jual beli keadilan.

    “Bukan tempat menghukum orang, tapi karena hakim dalam memutus perkara bebas rupanya ada jual beli putusan akhirnya memunculkan persepsi ketika ada kasus hakim membebaskan terdakwa maka pasti ada uang yang beredar ini yang kita prihatin. Karena itu, kejadian yang sudah berkali-kali, maka ini MA tidak boleh menganggap ini hal sepele,” pungkasnya.

  • RUU Polri Akan Dibahas Setelah RUU KUHAP, Ini 8 Poin yang Dinilai Berbahaya

    RUU Polri Akan Dibahas Setelah RUU KUHAP, Ini 8 Poin yang Dinilai Berbahaya

    PIKIRAN RAKYAT – Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) akan dibahas usai RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

    Sebelumnya RUU Polri menuai banyak kritik, sebab revisi ini disebut-sebut berpotensi memberikan kekuasaan berlebihan kepada Polri dan mengancam prinsip demokrasi serta perlindungan hak asasi manusia (HAM).

    Pada Selasa, 28 Mei 2024, rapat paripurna DPR resmi menetapkan RUU ini sebagai usul inisiatif DPR. Namun, prosesnya dinilai terburu-buru dan tidak transparan. RUU Polri bahkan tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020–2024.

    Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mengatakan bahwa RUU Polri kemungkinan baru akan dibahas setelah selesai. Menurutnya, RUU KUHAP saat ini menjadi prioritas karena harus selesai pada 2025 untuk mendampingi penerapan KUHP baru pada 2026.

    “Saya belum bisa kasih tanggapan soal itu (RUU Polri dan RUU Kejaksaan). Kami pertegas saat ini fokus penyelesaian RUU KUHAP,” ujar Rudianto di Jakarta, Selasa, 22 April 2025.

    Ia juga menyebut bahwa UU KUHAP yang berlaku saat ini sudah sangat tua karena dibuat pada tahun 1981, dan banyak pasalnya telah dibatalkan Mahkamah Agung.

    Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pemerintah tetap menjadwalkan pengajuan RUU Polri dan Kejaksaan pada tahun ini.

    “Sesuai dengan agenda seperti itu,” kata Prasetyo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 21 April 2025, sambil menambahkan bahwa isi kedua RUU masih akan dibahas lebih lanjut.

    8 Poin RUU Polri yang Dinilai Bermasalah

    Berikut ini adalah poin-poin kontroversial dalam RUU Polri yang menuai kritik dari publik dan lembaga masyarakat sipil:

    Pengawasan Ruang Siber: Memberi kewenangan Polri untuk memblokir atau memperlambat akses internet, yang berisiko membatasi kebebasan berekspresi dan privasi warga. Penggalangan Intelijen: Polri dapat melakukan penggalangan dan meminta informasi dari lembaga lain tanpa kejelasan batas wewenang, berisiko tumpang tindih dengan BIN dan PPATK. Penyadapan Tanpa Izin: Polri diberi hak menyadap tanpa mekanisme izin seperti KPK, membuka peluang pelanggaran HAM. Intervensi Lembaga Penyidikan Lain: Polri bisa memberi arahan teknis ke penyidik lembaga lain, termasuk KPK, yang dinilai bisa melemahkan independensi. Penguatan Pam Swakarsa: Membuka jalan bagi kebangkitan Pam Swakarsa, yang memiliki catatan historis terkait represi terhadap masyarakat sipil. Perpanjangan Usia Pensiun: Usia pensiun anggota Polri diperpanjang hingga 65 tahun, yang dikhawatirkan menghambat regenerasi. Wewenang di Hukum Nasional dan Smart City: Polri terlibat dalam pembinaan hukum dan proyek smart city, menimbulkan tumpang tindih tugas dengan lembaga lain. Minimnya Mekanisme Pengawasan: Tidak ada penguatan signifikan terhadap pengawasan eksternal Polri. Kompolnas dan Komisi Etik masih diatur melalui peraturan internal, bukan undang-undang.

    Belum lama ini Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian menyebut bahwa RUU ini justru memperluas kewenangan Polri secara tidak proporsional, alih-alih melakukan perbaikan mendasar terhadap institusi tersebut.

    Dikhawatirkan, Polri akan menjadi lembaga “superbody” dengan kekuasaan besar namun minim pengawasan.

    Belum reda kritik terhadap revisi UU TNI, kini muncul kekhawatiran serupa terhadap RUU Polri.

    Banyak pihak mendesak agar pembahasannya ditunda dan dilakukan secara lebih terbuka serta melibatkan partisipasi publik. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Top 3 News: Kumandang Azan Masjid Istiqlal di Tengah Doa Kolekta Jumat Agung Gereja Katedral – Page 3

    Top 3 News: Kumandang Azan Masjid Istiqlal di Tengah Doa Kolekta Jumat Agung Gereja Katedral – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat, memancarkan nuansa religius yang hangat dan penuh makna pada Jumat siang 18 April 2025. Itulah top 3 news hari ini.

    Di tengah hiruk-pikuk Jakarta, dua rumah ibadah berdiri berdampingan bukan hanya secara fisik, tapi juga secara spiritual—menjadi simbol hidupnya toleransi beragama di Indonesia.

    Seperti tahun-tahun sebelumnya, Jumat kali ini 18 April 2025, menjadi momen istimewa ketika umat Islam dan umat Kristiani menjalankan ibadah besar secara bersamaan. Umat Muslim menunaikan Salat Jumat, sementara umat Kristiani memperingati Jumat Agung dalam rangka memperingati wafatnya Yesus Kristus.

    Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo, meminta Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas kasus suap yang banyak menjerat hakim. Rudianto mengingatkan, posisi hakim seharusnya menjadi benteng pencari keadilan, namun justru saat ini menjadi pedagang putusan-putusannya.

    Politisi dari NasDem itu meminta pengawasan yang ketat dari Mahkamah Agung dalam penempatan para hakim.

    Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Idrus Marham, menepis isu adanya ‘matahari kembar’ di kepemimpinan Prabowo Subianto. Bahkan dia menegaskan hal itu sebagai fitnah usai sejumlah menteri menyambangi rumah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) saat momen lebaran.

    Idrus meyakini kedatangan para menteri Prabowo ke kediaman Jokowi di Solo semata bersilaturahmi. Termasuk Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia. Dia khawatir, jika isu tersebut tidak dihentikan, maka akan menjadi bola liar yang berpengaruh terhadap proses pemerintahan.

    Idrus berharap, dengan penegasan yang disampaikan kali ini maka tafsiran liar soal matahari kembar bisa berhenti. Sebab, jangan sampai niat baik silaturahmi yang diajarkan agama dikesampingkan dengan prasangka negatif.

    Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Jumat 17 April 2025:

    Sebelum ke Gereja Katedral, Pemimpin Gereja Katolik sedunia, Paus Fransiskus berkunjung ke Istana Merdeka. Di depan Presiden Joko Widodo, Sri Paus Fransiskus menyampaikan pesan perdamaian kepada masyarakat Indonesia, dan memuji semboyan Bhinneka Tung…

  • 4 Letnan Jenderal Kopassus dengan Karier Moncer Jebolan Akmil 1989

    4 Letnan Jenderal Kopassus dengan Karier Moncer Jebolan Akmil 1989

    loading…

    Letjen TNI Mochammad Hasan yang menjabat Sesmenko Polhukam merupakan salah satu dari empat Letnan Jenderal Kopassus jebolan Akmil 1989. Foto/Ist

    JAKARTA – Empat perwira tinggi (Pati) TNI AD yang berpangkat Letnan Jenderal (Letjen) dari kesatuan Komando Pasukan Khusus (Kopassus) merupakan jebolan Akademi Militer (Akmil) Magelang pada 1989.

    Letjen merupakan pangkat Pati TNI tingkat ketiga. Posisinya satu tingkat di bawah Jenderal TNI (bintang 4) dan setingkat di atas Mayor Jenderal (bintang 2).

    Diketahui ada sederet Letjen TNI yang empat di antaranya diketahui berasal dari Kopassus jebolan Akmil 1989.

    Empat Letjen Kopassus Alumni Akmil 1989. Siapa saja mereka?

    1. Letjen TNI Mochammad Hasan Hasibuan

    Mochammad Hasan Hasibuan yang lahir pada 3 Mei 1967 saat ini menjabat sebagai Sesmenko Polhukam. Posisi ini menjadi penugasan baru pada Oktober 2024 usai menggantikan Letjen Teguh Pudjo Rumekso.

    Dia merupakan lulusan Akmil 1989 dari kecabangan Infanteri (Kopassus). Sebelumnya, dia pernah menempati beberapa posisi penting lain, di antaranya Aster Kasad (pada 2022-2023) dan Pangdam I/Bukit Barisan (pada 2023-2024).

    2. Letjen TNI Yudi Abrimantyo

    Yudi Abrimantyo ditunjuk sebagai Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI sejak sejak 22 Maret 2024 menggantikan Letjen Rudianto.

    Diketahui alumni SMA Negeri 39 Jakarta ini merupakan jebolan Akmil 1989 dari kecabangan Infanteri (Kopassus).

    Sebelumnya, dia pernah menjabat sebagai Bandep Ur Sosbud Deputi Bidang Pengembangan Setjen Wantannas (2018-2020) Ses Ditjen Strahan Kemhan (2020-2021) hingga Kabainstrahan Kemhan (2021-2024).

    3. Letjen TNI Teguh Muji Angkasa

    Letjen TNI Teguh Muji Angkasa lahir pada 11 Juni 1967 di Madiun, Jawa Timur. Saat ini, dia menjabat sebagai Dosen Tetap Unhan.

    Teguh diketahui merupakan lulusan Akmil 1989 yang berasal dari kesatuan Infanteri (Kopassus). Sebelumnya, dia lebih dulu menjadi Danpussenif sejak Februari 2024.

    Sejumlah posisi strategis lain juga pernah diemban. Sebut saja seperti Danjen Kopassus (2021-2022), Pangdam XVII/Cenderawasih (2022), serta Danpusterad (2022-2024).

    4. Letjen TNI Rudianto

    Rudianto lahir di Kudus, Jawa Timur, 7 Maret 1967. Dia merupakan abituren Akademi Militer (Akmil) 1989 dari kecabangan Infanteri (Kopassus). Rudianto terakhir menjabat Danjen Akademi TNI.

    Melihat ke belakang, Rudianto pernah mengisi jabatan penting lain. Di antaranya seperti Pangdam IV/Diponegoro (2021-2022), Irjenad (2022), dan Kepala Bais TNI (2022-2024).

    Itulah empat Letjen TNI yang berkarier militer di Kopassus dan merupakan alumni Akmil 1989.

    (shf)

  • Komisi III: Ambulans Haram Ditilang jika Sedang Bertugas
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        15 April 2025

    Komisi III: Ambulans Haram Ditilang jika Sedang Bertugas Nasional 15 April 2025

    Komisi III: Ambulans Haram Ditilang jika Sedang Bertugas
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi III DPR RI
    Rudianto Lallo
    menegaskan bahwa ambulans tidak seharusnya bisa dikenakan sanksi tilang elektronik oleh kepolisian.
    Politikus Nasdem itu berpandangan, haram hukumnya mobil ambulans yang sedang menjalankan tugasnya dikenakan sanksi tilang, bahkan sampai dijatuhi denda.
    “Kalau saya, kita maknai secara arif dan bijaksana. Kita hormati kebijakan Polda atau polisi lalu lintas. Tetapi, haram juga ditilang, tidak boleh juga dikenakan sanksi atau denda kepada ambulans yang sedang mengantar pasien,” ujar Rudianto, saat dihubungi, Selasa (15/4/2025).
    Rudianto memahami jika teknologi
    electronic traffic law enforcement
    (ETLE) sulit membedakan ambulans yang sedang membawa atau hendak menjemput pasien, dengan yang tidak.
    Namun, dia mendorong agar kepolisian memberikan diskresi khusus bagi ambulans, dengan mengecualikannya dari sanksi ketika terekam kamera ETLE.
    “Kan ini berbasis IT, kan? Kalau berbasis IT, logikanya pasti kendaraan itu diketahui. Ini ambulans atau bukan karena ada CCTV, pasti ada fotonya. Di situ bisa dilihat, kalau dia ambulans maka tidak perlu diterapkan sanksi atau denda, atau tidak perlu ditilang,” kata Rudianto.
    Rudianto mengingatkan bahwa ambulans mempunyai aturan tersendiri ketika melintas di jalan raya.
    Salah satunya adalah harus diprioritaskan melintas jika sedang menjalankan tugasnya.
    “Ketika bisa dibaca bahwa ini kendaraan ambulans dan menerobos, menurut saya tidak perlu diterapkan sanksi tilang. Karena dia sedang menjalankan tugas, dan itu dibenarkan oleh undang-undang lalu lintas,” pungkas dia.
    Diberitakan sebelumnya, seorang sopir ambulans pribadi di Jakarta, Christian (20), pernah terkena tilang ETLE ketika menerobos lampu merah.
    Selain terkena tilang, Christian mendapati pula nomor pelat mobil ambulansnya yang terblokir.
    “Sudah pernah kena ETLE saat mengendarai ambulans. Kami terkena tilang saat masuk jalur
    busway
    dan menerobos lampu merah di Jalan Panjang, Jakarta Barat,” ujar Christian, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (12/4/2025).
    “Dan pelat mobil kami juga ikutan terblokir ETLE, meskipun surat-suratnya sudah sesuai ambulans,” tambah dia.
    Selain dirinya, Christian juga mengatakan ada beberapa ambulans dan mobil pemadam kebakaran di wilayah Jakarta yang terkena ETLE, bahkan ada yang platnya sudah terblokir.
    Merespons kabar tersebut, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani mengatakan, ambulans merupakan salah satu kendaraan prioritas.
    Untuk itu, dia memastikan bahwa ambulans tidak akan dikenakan tilang jika dalam kondisi darurat dan diperbolehkan untuk menerobos lampu merah.
    Menurut Ojo, meskipun sistem ETLE secara otomatis mendeteksi kendaraan yang melanggar rambu lalu lintas, pihak ambulans bisa memberi sanggah agar status tilang digugurkan.
    Adapun sanggahan dapat dilakukan melalui website ETLE atau datang langsung ke Samsat.
    “Bila mendapati kasus seperti itu, lakukan sanggahan di website e-TLE atau datang di Samsat seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya atau ke Subdit Gakkum Polda Metro Jaya,” kata Ojo, dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Sabtu (12/4/2025).
    “Nanti buka website-nya, ada kolom sanggahan, tinggal diisi. Sangat bisa (status sanksi tilang digugurkan),” sambung dia.
    Selain itu, Ojo mengatakan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Asosiasi Ambulans untuk meminta data-data nomor polisi.
    Hal ini dilakukan agar nomor polisi ambulans bisa di-input dalam sistem ETLE dan bertujuan untuk menghindari tilang otomatis oleh sistem.
    “Ke depan, kami juga akan koordinasi dengan Asosiasi Ambulans agar mereka menyerahkan data-data nomor polisi ambulans atau mobil jenazah untuk di-input ke dalam sistem e-TLE agar nomor polisi ambulans tersebut tidak ter-capture e-TLE,” ujar Ojo.
    “Namun, tetap disarankan kepada para sopir ambulans untuk tidak pakai HP saat mengemudi dan selalu gunakan sabuk keselamatan,” sambung dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DPR Sebut Mudik 2025 Lancar di Seluruh Indonesia, Terlancar Sejak Tahun 2000

    DPR Sebut Mudik 2025 Lancar di Seluruh Indonesia, Terlancar Sejak Tahun 2000

    PIKIRAN RAKYAT – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan bahwa mudik 2025 lancar di seluruh wilayah Indonesia. Selain itu, menjadi yang terlancar sejak tahun 2000.

    “Kita menjadi saksi bahwa ini salah satu pengaturan mudik terlancar sejak tahun 2000,” kata Habiburokhman di Jakarta, Selasa, 1 April 2025.

    “Bukan hanya di Merak, tapi di Banten, bahkan seluruh Indonesia mudik tahun ini lancar,” tambahnya.

    Ia pun mengapresiasi kerja kerja seluruh instansi atas terwujudnya kelancaran tersebut, khususnya Korlantas Porli dan Kemenhub.

    “DPR RI juga mengapresiasi seluruh pemangku kepentingan yang telah bekerja keras dalam mengawal perjalanan mudik tahun ini,” ujar Habiburokhman. 

    Kelancaran ini pun, menurutnya, tak terlepas dari pengelolaan transportasi dan kesiapan petugas di lapangan. 

    Senada dengan Rudianto Lallo selaku anggota Komisi III DPR yang mengatakan bahwa mudik di tahun 2025 berjalan lancar. Ia pun memuji kinerja Korlantas karena telah mempersiapkan pengantisipasiannya dengan baik.

    Sejumlah program Korlantas Porli terkait pengendalian arus mudik yaitu rekayasa lalu lintas, penyediaan jalur alternatif, lawan arah, satu arah lokal, dan oneway nasional.

    Selain itu, ia menyebut program mudik gratis juga turut mendukung kelancaran tersebut. Program ini diadakan sejumlah perusahaan swasta dan pemerintah.

    Kebijakan pemerintah yang menetapkan libur panjang, menurutnya, turut mendukung juga Rudianto pun berharap mudik yang aman, lancar, kondusif dan nyaman terjaga pada mudik di tahun-tahun mendatang.

    Di sisi lain, terkait arus balik mudik 2025, Habiburokhman berharap agar kelancaran ini tetap terjaga. Karenanya, para pemudik aman dan nyaman dalam perjalanan. Selain itu, mereka pun akan tiba di lokasi tujuan dengan selamat.

    Sementara itu, Rudianto memprediksikan arus balik akan lancar. Sebabnya, adanya libur panjang yang akan berakhir tanggal 8 April 2025. 

    Kemudian, puncak arus balik mudik 2025 diprediksi akan terjadi pada tanggal 5-7 April 2025 mendatang.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Kemarin, kelancaran mudik 2025 hingga personel BNPB ke Myanmar

    Kemarin, kelancaran mudik 2025 hingga personel BNPB ke Myanmar

    Jakarta (ANTARA) – Beragam peristiwa politik terjadi di Indonesia, Selasa (1/4), mulai dari arus mudik tahun 2025 menjadi salah satu yang paling lancar, hingga Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengirimkan personel untuk membantu evakuasi korban gempa di Myanmar.

    Berikut ini lima berita politik menarik pilihan ANTARA.

    1. Ketua Komisi III DPR sebut mudik 2025 paling lancar

    Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Habiburokhman menyebutkan bahwa arus mudik tahun 2025 menjadi salah satu yang paling lancar sejak tahun 2000.

    Ia mengungkapkan bahwa kelancaran tidak hanya terjadi di Pelabuhan Merak, tetapi juga di wilayah Banten dan seluruh Indonesia.

    Selengkapnya baca di sini.

    2. Wapres mudik ke Solo tampung aspirasi warga

    Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka mudik ke Solo, Jawa Tengah, pada Hari Raya Idul Fitri 1446 H sekaligus untuk menampung aspirasi warga.

    Pada hari kedua di Solo, Selasa, Gibran meninjau pembagian bantuan wakil presiden di Gedung Graha Saba Buana.

    Selengkapnya baca di sini.

    3. BNPB kirimkan personel untuk evakuasi korban gempa di Myanmar

    Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengirimkan personel untuk membantu proses evakuasi dan pengobatan warga yang menjadi korban gempa di Myanmar.

    “Nah hari ini tim pencarian pertolongan, SAR, setelah ini diberangkatkan. Kekuatannya 53 orang dibantu pengamanan dan satu pesawat Boeing 747 milik TNI Angkatan Udara,” kata Kepala BNPB Suharyanto saat ditemui di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Selasa.

    Selengkapnya baca di sini.

    4. Anggota DPR apresiasi kerja Polri kawal kelancaran mudik Lebaran

    Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mengapresiasi kerja Polri yang menyiapkan berbagai program dalam mengawal kelancaran arus mudik Lebaran 2025 atau Idul Fitri 1446 Hijriah.

    “Mudik tahun ini kalau kita lihat lancar, cenderung lancar terkendali. Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, berarti ada kemajuan. Kita harus apresiasi Polri, Korlantas Polri dan jajaran yang sudah mengantisipasi pelaksanaan mudik sehingga sangat lancar dan terkendali,” kata Rudianto dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

    Selengkapnya baca di sini.

    5. Pengamat: Antusiasme open house di Istana bantah kondisi mencekam di X

    Pengamat politik Iwan Setiawan menilai antusiasme masyarakat yang memenuhi acara open house atau gelar griya Lebaran di Istana Merdeka atas undangan Presiden RI Prabowo Subianto, dan kondisi saat Presiden melaksanakan Shalat Idul Fitri pada Senin (31/3), membantah kondisi mencekam di media sosial X.

    Menurutnya, kedua kondisi tersebut merupakan kondisi yang sesungguhnya terjadi di kalangan masyarakat, sehingga tidak mencekam seperti di X, di mana sering ada berbagai akun yang menebarkan isu buruk dan hinaan terhadap pemerintah.

    Selengkapnya baca di sini.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025