Tag: Rudianto

  • Kecelakaan Hari Ini di Tol Cisumdawu Jabar, Sopir Travel Tak Konsentrasi Tabrak Truk, 3 Orang Tewas

    Kecelakaan Hari Ini di Tol Cisumdawu Jabar, Sopir Travel Tak Konsentrasi Tabrak Truk, 3 Orang Tewas

    TRIBUNJAKARTA.COM – Peristiwa kecelakaan hari ini di Tol Cisumdawu Jawa Barat, mobil travel menabrak truk wing box, Selasa (29/4/2025).

    Insiden kecelakaan maut itu tepatnya terjadi di di KM 138 Tol Cisumdawu, tepatnya di wilayah Mandalaherang, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang sekira pukul 10.15 WIB.

    Kecelakaan melibatkan mobil travel Bhineka bernomor polisi D 7838 AV dengan mobil Cargo jenis Box bernomor polisi B 9652 TEZ. Tiga orang tewas dalam kecelakaan tersebut.

    “Ada tiga orang meninggal dunia, satu orang luka berat, dan tiga orang alami luka ringan. Jadi, total ada 7 korban,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jabar, AKBP Wira.

    Sementara itu Kanit PJR Tol Cisumdawu Iptu Ega mengungkapkan korban luka dan tewas berstatus penumpang travel.

    Travel itu berpenumpang enam orang, ditambah sopir jadi tujuh orang. Kendaraan ini melaju dari arah Bandung ke arah Cipali. 

    “(Sopir travel) hilang konsentrasi,” kata Iptu Ega ditanya mengenai penyebab kecelakaan.

    Polisi mengatakan bahwa kini semua korban sudah dievakuasi ke RSUD Umar Wirahadikusumah Sumedang.

    “Sudah dievakuasi,” katanya. 

    Menurut Ega, mobil travel itu berpenumpang tujuh orang termasuk sopir. Kendaraan warna putih ini melaju dari arah Bandung ke arah Cipali.

    “Tiga orang meninggal dunia di lokasi kejadian, tiga luka ringan, dan satu orang luka berat. Seluruh korban suah dievakuasi ke RSUD Umar Wirahadikusumah,” katanya. 

    Dua  orang yang jadi korban mobil travel menabrak truk wing box di Tol Cisumdawu, Kabupaten Sumedang,  dilarikan ke Rumah Sakit Santo Borromeus Bandung, Kota Bandung.

    Sebelumnya, kedua korban mendapatkan penanganan medis di RSUD Umar Wirahadikusumah, Sumedang. 

    Mereka adalah Mulyati (65), warga Jalan Eceng, RT05/02, Lingkar Selatan, Kengkong, Kota Bandung, dan Iwan Hermawan (46), warga Komplek Malaka Indah RT02/016, Desa Bojong Malaka, Bale Endah, Kabupaten Bandung.

    “Atas permintaan pihak keluargaanya, kedua korban dibawa ke RS Santo Borromeus,” kata Rudianto, Humas RSUD Umae Wirahadikusumah kepada Tribun Jabar.id.

    Rudianto mengatakan, sembilan korban tiba di RSUD Umar Wirahadikusumah sekira pukul 11.30 dengan menggunakan mobil ambulas pengelola Tol Cisumdawu. 

    “Total korban ada sembilan. Tiga orang meninggal, dan enam orang terluka. Saat ini tiga orang korban masih diobservasi akibat mengalami luka lecet dan luka jahit, dan satu orang korban telah selesai penanganan, dan telah pulang,” kata Rudianto. 

    Berikut ini adalah indetitas korban yang dihimpun Tribun Jabar.id, dari pihak RSUD Umar Wirahadikusumah, Kabupaten Sumedang:

    1. Moh Syahrul Mubarok (21), Warga Blok Satu RT01/01, Gegunung, Sumber, Kabupaten  Cirebon ini terluka

    2. Mulyati (65), Warga Jalan Eceng, RT05/02, Lingkar Selatan, Lengkong, Kota Bandung ini terluka dan telah dilarikan ke RS Santo Borromeus, Kota Bandung. 

    3. Egi Anggara Syahputra ( 30), Warga Rancaucing RT 01/03 Binakarya, Bayuresmi, Kabupaten Garut ini terluka. 

    4. Imat Hendrawan (42), Warga Dusun Kidul RT02/02, Sindangasih- Palasah, Majalengka ini terluka 

    5. Awan Suryadharmawan (64), Warga Jalan Wartawan RT 07/05 Kelurahan Turangga, Lengkong, Kota Bandung ini terluka. 

    6. Iwan Hermawan (46), Warga Komplek Malaka Indah RT02/016, Desa Bojong Malaka, Bale Endah, Kabupaten Bandung ini terluka dan telah dilarikan ke RS Santo Borromeus Kota Bandung. 

    7. Identitas  korban meninggal dunia laki-laki, belum teridentifikasi. 

    8. Identitas korban meninggal dunia laki-laki, belum teridentifikasi

    9. Identitas korban meninggal dunia laki-laki, belum teridentifikasi.  (TribunJabar)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

     

  • Anggota DPR Harap Polri dan Kejaksaan Sepaham agar Kasus Pagar Laut di Tangerang Temui Titik Terang – Halaman all

    Anggota DPR Harap Polri dan Kejaksaan Sepaham agar Kasus Pagar Laut di Tangerang Temui Titik Terang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyatakan, sejatinya Polri dan Kejaksaan bisa sepaham dalam memproses hukum para tersangka kasus pagar laut di perairan Tangerang.

    Pernyataan itu disampaikan oleh Rudianto usai Bareskrim Polri menetapkan penangguhan penahanan untuk keempat tersangka pagar laut, termasuk Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin.

    “Kan sedang ditangani oleh penegak hukum kita, kita berharap polisi dan kejaksaan bisa bersepakat atau bersepaham ya dalam penegakan hukumnya sehingga kasus ini ada titik terangnya,” kata Rudianto saat dimintai tanggapannya, Minggu (27/4/2025).

    Legislator dari Fraksi Partai NasDem itu meyakini, ditangguhkannya penahanan para tersangka itu lantaran berkas perkara dari Kejaksaan belum rampung atau P21.

    Sehingga, para tersangka yang selama ini ditahan oleh polisi harus dibebaskan karena sudah melebihi batas waktu penahanan selama 60 hari.

    “Sudah habis memang demi hukum harus dikeluarkan ya baru berharap ini ada kesamaan persepsi antara kejaksaan dan kepolisian biar kasus ini bisa ada titik terangnya,” kata dia.

    Saat disinggung soal adanya potensi para tersangka ini melarikan diri, Rudianto meyakini kalau hal itu tidak akan terjadi.

    Kata dia, polisi pasti sudah memiliki pertimbangan hukum yang matang dan mengantongi identitas dari para tersangka.

    “Saya kira kepolisian sudah punya pertimbangan-pertimbangan khusus ya, apalagi keterangan nya sudah diketahui semua, potensi untuk melarikan diri jauhlah, karena ini kan levelnya kepala desa kan, kita tahu lah kepala desa,” kata dia.

    “Kedua, untuk mengulangi tindak pidana kan saya kira bukti-bukti sudah dimiliki semua oleh pihak kepolisian saya kira jauh lah,” tandas Rudianto.

    Diberitakan, Penyidik Bareskrim Polri menangguhkan penahanan terhadap para tersangka kasus pemalsuan pagar laut di Tangerang, Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip cs.

    Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan penangguhan ini dilakukan karena masa penahanan sudah habis.

    “Sehubungan sudah habisnya masa penahanan, maka penyidik akan menangguhkan penhanan kepada ke-4 tersangka kasus Kohod Tangerang sebelum 24 April habisnya masa penahanan,” kata Djuhandani kepada wartawan, Kamis (24/4/2025).

    Merujuk dalam KUHAP, tenggat waktu masa penahanan bisa diperpanjang dua kali selama 60 hari sehingga, penangguhan penahanan dilakukan karena para tersangka sudah menjalani perpanjangan masa tahanan.

    Diketahui, berkas perkara kasus tersebut tak kunjung lengkap. Pihak Kejagung meminta agar diterapkan pasal korupsi, sementara pihak Bareskrim Polri tetap pada pendiriannya jika tak ada unsur korupsi dalam kasus pemalsuan dokumen.

    “Sesuai Petunjuk P19 JPU agar melakukan upaya penyidikan untuk memenuhi apakah hal tersebut masuk tindak pidana korupsi atau tidak,” jelasnya.

    Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menahan Kades Kohod Arsin dan tiga tersangka lain kasus pemalsuan dokumen SHGB pagar laut di Tangerang.

    Tiga tersangka lain yakni Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta dan dua orang lain berinisial SP dan CE. 

    Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan keempat tersangka ditahan di rutan Bareskrim Polri.

    Keempat tersangka diperiksa marathon selama 11-12 jam didampingi pengacaranya.

    “Para tersangka menghadiri panggilan kami sekitar jam 12.30 WIB sampai 20.30 WIB setelah itu kami beserta unit melaksanakan gelar internal,” ungkapnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025) malam.

    Pihak kepolisian kemudian memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap keempat tersangka.

    “Kepada empat orang tersangka kita putuskan kita laksanakan penahanan,” paparnya.

    Adapun penahanan dilakukan guna melengkapi berkas yang nantinya akan dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    “Kami terus kembangkan keterkaitan penanganan perkara lebih lanjut sampai tuntas, semoga berkas segera P21,” tukasnya.

     

     

  • Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo Hormati Penangguhan Penahan Kades Kohod – Halaman all

    Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo Hormati Penangguhan Penahan Kades Kohod – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo turut merespons soal pemberian penangguhan penahanan terhadap para tersangka kasus pagar laut di Tangerang, Banten termasuk Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin.

    Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan penangguhan penahanan untuk Arsin dan tiga tersangka lainnya, karena sudah habis masa penahanan 60 hari untuk proses pemberkasan dari Kejaksaan.

    Rudianto mengatakan sejatinya setiap tersangka yang apabila masa penahanan sementara untuk kelengkapan berkas perkaranya sudah habis maka berhak untuk dikeluarkan dari tahanan.

    “Kalau masa penahanan sudah habis ya demi hukum harus dikeluarkan kan, bisa saja sudah 60 hari kalau saya sih secara kaca mata hukumnya ya memang kalau sudah habis masa penahanannya demi hukum harus dikeluarkan,” kata Rudianto saat dimintai tanggapannya, Minggu (27/4/2025).

    Rudianto juga menyebut, pemberian penangguhan penahanan terhadap Arsin Cs ini juga pasti sudah dalam pertimbangan kepolisian.

    “Karena seorang tersangka punya hak-hak begitu kan, hak mendapatkan penangguhan dan sebagainya dan mungkin pertimbangan kepolisian ya itu tadi, karena sudah habis masa tahanan, karena kasus ini belum dinyatakan lengkap ya oleh Kejaksaan sehingga kembali ke kepolisian,” kata dia.

    Atas hal itu, legislator dari Fraksi Partai NasDem tersebut menghormati proses hukum yang berjalan terhadap para tersangka.

    Pasalnya, apabila pihak kepolisian tidak menetapkan penangguhan penahanan terhadap para tersangka yang berhak, maka nantinya akan dianggap menggunakan kekuatan berlebihan.

    “Kalau kita sih menghormati proses hukum yang ada karena semua sudah diatur dalam hukum acara kita termasuk bilamana masa tahanan sudah habis ya demi hukum memang harus dikeluarkan, karena kalau tidak ya nanti kepolisian dianggap abuse of power kan,” tandas dia.

    Alasan Bareskrim Polri Tangguhkan Penahanan Kades Kohod

    Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan penangguhan Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip cs dilakukan karena masa penahanan sudah habis.

    “Sehubungan sudah habisnya masa penahanan, maka penyidik akan menangguhkan penahanan kepada ke-4 tersangka kasus Kohod Tangerang sebelum 24 April habisnya masa penahanan,” kata Djuhandani kepada wartawan, Kamis (24/4/2025).

    Merujuk dalam KUHAP, tenggat waktu masa penahanan bisa diperpanjang dua kali selama 60 hari.

    Sehingga, penangguhan penahanan dilakukan karena para tersangka sudah menjalani perpanjangan masa tahanan.

    Diketahui, berkas perkara kasus tersebut tak kunjung lengkap.

    Pihak Kejagung meminta agar diterapkan pasal korupsi, sementara pihak Bareskrim Polri tetap pada pendiriannya jika tak ada unsur korupsi dalam kasus pemalsuan dokumen.

    “Sesuai Petunjuk P19 JPU agar melakukan upaya penyidikan untuk memenuhi apakah hal tersebut masuk tindak pidana korupsi atau tidak,” jelasnya.

    Asal Usul Kasus Kades Kohod

    Bareskrim Polri menahan Kades Kohod Arsin dan tiga tersangka lain kasus pemalsuan dokumen SHGB pagar laut di Tangerang sejak Senin (24/2/2025).

    Kasus ini bermula dari dugaan pemalsuan dokumen tanah di wilayah pagar laut Tangerang.

    Arsin bersama tiga tersangka lainnya diduga membuat 263 surat palsu atas tanah yang sebenarnya bukan milik mereka.

    Aksi ini berlangsung sejak Desember 2023 hingga November 2024.

    Dalam prosesnya, para tersangka bahkan diduga mencatut nama warga Desa Kohod untuk memperkuat legitimasi surat-surat tersebut.

    Dalam kasus tersebut keempat tersangka yakni Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin, Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod Ujang Karta, dan dua penerima kuasa dari Desa Kohod berinisial SP dan CE dijerat Pasal 263 KUHP dan Pasal 264 KUHP, Pasal 266, hingga Pasal 55-56 KUHP.

  • Persib Libas PSS 3-0, Makin Tak Terkejar di Puncak Klasemen

    Persib Libas PSS 3-0, Makin Tak Terkejar di Puncak Klasemen

    JAKARTA – Persib Bandung menunjukkan kedigdayaannya di Liga 1 Indonesia musim 2024/2025 setelah menggilas PSS Sleman dengan skor telak 3-0 dalam laga pekan ke-30 yang berlangsung di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Kota Bandung, Sabtu  26 April malam.

    Dengan kemenangan ini, Persib semakin tak terkejar di puncak klasemen. Maung Bandung kini mengoleksi 64 poin dari 30 pertandingan, unggul 11 poin dari pesaing terdekat, Dewa United. Sementara itu, nasib berbeda dialami PSS Sleman yang masih terjerembab di dasar klasemen dengan hanya 22 poin dari jumlah laga yang sama.

    Sejak peluit kick-off dibunyikan, anak-anak asuh Bojan Hodak tampil dominan. Serangan bertubi-tubi mereka lancarkan ke jantung pertahanan Super Elja. Beberapa peluang emas sempat tercipta, salah satunya melalui sundulan Nick Kuipers pada menit ke-14, namun bola masih bisa ditepis oleh kiper PSS, Alan Jose.

    Tekanan tanpa henti akhirnya membuahkan hasil. Pada menit ke-20, Gustavo Franca memecah kebuntuan lewat sundulan akurat memanfaatkan umpan sepak pojok, membawa Persib unggul 1-0. Suporter tuan rumah bergemuruh merayakan keunggulan tersebut.

    Tidak puas hanya dengan satu gol, Persib terus menggempur lini belakang PSS. Ryan Kurnia dan Beckham Putra sempat menciptakan peluang berbahaya, tetapi hingga turun minum skor tetap bertahan 1-0.

    Memasuki babak kedua, Persib tak menurunkan intensitas serangan. Baru tiga menit berjalan, Ciro Alves nyaris mencatatkan namanya di papan skor, tetapi penyelamatan gemilang dari Alan Jose menggagalkan peluang tersebut. Namun, kegigihan Persib berbuah manis satu menit kemudian. Tyronne del Pino memanfaatkan umpan matang di dalam kotak penalti dan dengan tenang menggandakan keunggulan menjadi 2-0 pada menit ke-49.

    Persib benar-benar berada di atas angin. Pada menit ke-59, kombinasi apik kembali tercipta antara Ciro Alves dan Tyronne. Umpan manis Ciro diselesaikan dengan sundulan sempurna oleh Tyronne, mengubah skor menjadi 3-0 untuk Persib.

    Ciro Alves sempat memperbesar keunggulan Persib menjadi 4-0 lewat sundulannya di menit ke-74, tetapi gol tersebut dianulir wasit karena ia sudah berada dalam posisi offside.

    Hingga wasit meniup peluit panjang, keunggulan 3-0 tetap bertahan untuk keunggulan Persib Bandung. Kemenangan ini mempertegas dominasi Persib di Liga 1 musim ini dan membawa mereka semakin dekat ke tangga juara.

    Susunan Pemain

    Persib Bandung:
    Kevin Ray Mendoza (PG); Gustavo Franca, Mateo Kocijan, Kakang Rudianto, Nick Kuipers; Marc Klok, Tyronne del Pino, Beckham Putra; Ciro Alves, Edo Febriansyah.

    Cadangan: Teja Paku Alam (PG), Victor Igbonefo, Achmad Jufriyanto, Zalnando, Ahmad Agung, Adzkiry Fadillah, Ferdiansyah, Robi Darwis, Dimas Drajad.

    PSS Sleman:
    Alan Jose (PG); Dias Syaid, Kevin Gomes, Marcelo Cirino, Vinicius Duarte, Nicolao Dimitru, Wahyudi Hamisi, Jayus Hariono, Diom Oktowian, Paulo Sitanggang, Ifan Nanda.

    Cadangan: Safaat Arif (PG), Gustavo Henrique, Redi Wamu, Achmad Zidan, Gilang Okta, Relosa Rivan, Bazawawi, Claudio Fareira.

  • Soal Temuan Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur Rumah Hakim Ali Muhtarom, DPR: Ini Memalukan – Halaman all

    Soal Temuan Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur Rumah Hakim Ali Muhtarom, DPR: Ini Memalukan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang senilai Rp 5,5 miliar dari hasil penggeledahan rumah tersangka hakim Ali Muhtarom di Jepara, Jawa Tengah, Minggu (13/4/2025). 

    Ali merupakan tersangka perkara dugaan suap vonis lepas atau ontslag kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

    Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menilai perkara ini memalukan karena bukan yang pertama kali terjadi.

    Menurutnya, ini tamparan keras bagi Mahkamah Agung (MA). 

    “Iya, tentu ini memalukan. Kita prihatin, karena ini bukan kejadian baru sudah berkali-kali.”

    “Dan ironisnya, justru sering terjadi di era Pak Sunarto sebagai Ketua Mahkamah Agung,” kata Rudianto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/4/2025).

    Rudianto pun meminta Kejagung untuk mengusut tuntas kasus tersebut secara terang-benderang tanpa pandang bulu. 

    Di sisi lain, Rudianto juga mendorong MA untuk melakukan evaluasi. 

    “Kita sudah dengar ada mutasi beberapa hakim dari daerah ke Jakarta. Semoga itu bukan sekadar formalitas, tapi benar-benar menghasilkan perubahan. Hakim itu punya mahkota, dan mahkota hakim adalah putusannya,” jelasnya.

    Rudianto menekankan bahwa MA tidak boleh lagi menganggap remeh kasus-kasus seperti ini.

    Ia menekankan bahwa sudah saatnya MA melakukan reformasi total yang dimulai dari rekrutmen hingga promosi hakim.

    “Penempatan hakim harus berdasarkan integritas tinggi. Integritas itu bisa dilihat dari jejak putusannya. Kalau Pak Prabowo sebagai kepala negara serius memerangi korupsi, maka ketiga pilar kekuasaan negara eksekutif, legislatif, dan yudikatif harus satu visi,” katanya.

    Kejagung Temukan Uang Rp 5,5 M di Kolong Kasur Hakim Ali 

    Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp 5,5 miliar yang ditemukan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat (USD) sebanyak 3.600 lembar atau 36 blok yang disimpan di koper. 

    Koper itu diletakan di bawah sebuah tempat tidur di rumah Ali. 

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, mengatakan, mulannya penyidik tak menemukkan bukti yang dicari saat penggeledahan. 

    “Sewaktu itu kan tim kita ke sana melakukan penggeledahan, karena setelah digeledah belum ada jawaban,” kata Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, (24/4/2025). 

    Harli mengatakan, tersangka yang kemudian berkomunikasi dengan salah seorang keluarga yang berada di rumah untuk memberi petunjuk soal bukti tersebut. 

    “Ketika saudara AM diperiksa di sini, berkomunikasi dengan keluarga di sana (Jepara), akhirnya itu ditunjukkan, dibuka, diambil bahwa uang itu ada di bawah tempat tidur,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli.

    Terkait hal ini, Harli belum bisa memastikan apakah uang itu sengaja disimpan oleh Ali dibawah kasur dengan tujuan menyembunyikan keberadaannya.

    “Ya mungkin disimpan disana, tapi karena yang bersangkutan sudah disini kan waktu itu yang disana adalah keluarga (Ali Muhtarom), nah bisa saja yang mengetahui itu yang bersangkutan. Jadi waktu penyidik kesana itu sepertinya tidak menemukan (barang bukti uang),” katanya.

    Penggeledahan di rumah hakim Ali Muhtarom itu terekam dalam sebuah video yang dibagikan oleh Kejaksaan Agung.

    Berdasarkan video yang dilihat Tribunnews.com, tampak penyidik memasuki sebuah kamar dan berusaha menggeledah bagian bawah tempat tidur.

    Saat hendak mengambil uang itu dari kolong tempat tidur, terlihat seorang wanita turut membantu. 

    Penyidik kemudian menemukan sebuah koper yang disimpan di dalam sebuah karung. 

    Ketika dibuka, koper tersebut berisi tumpukan uang dolar AS yang disimpan dalam dua buah plastik.

    Diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan 8 tersangka suap penanganan kasus ekspor CPO. 

    Mereka terdiri dari empat hakim, satu panitera, dua advokat hukum dan terbaru MSY, pejabat tinggi di Wilmar Group dengan jabatan head and social security legal. 

    Kedelapan orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan peran masing-masing.

    Mereka bermufakat jahat untuk menghasilkan putusan lepas bagi korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group dalam perkara ekspor CPO. 

    Hakim yang menjadi tersangka pertama yang ditetapkan adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, pada Sabtu (12/4/2025) malam.

    Kemudian, keesokan harinya, Minggu (13/4/2025), tiga hakim yang menyusul Ketua PN Jaksel adalah Agam Syarif Baharuddin, Ali Muhtarom, keduanya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan Djuyamto, seorang hakim dari PN Jaksel.

    Panitera Muda Perdata Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, juga menjadi tersangka. 

    Sementara, dua advokat yang menjadi tersangka sebagai pemberi suap adalah Marcella Santoso dan Ariyanto. 

    Peran 7 Tersangka 

    Kuasa Hukum Korporasi atau Advokat, Marcella Santoso

    Memberikan uang suap Rp 60 miliar untuk mengatur agar PT Wilmar Group bisa divonis lepas kepada Wahyu Gunawan.

    Menemani Marcella Santoso saat memberikan uang suap Rp 60 miliar ke Wahyu Gunawan. 

    Panitera Muda Perdata Jakarta Utara, Wahyu Gunawan

    Perantara uang suap Rp 60 miliar dari Marcella Santoso dan Ariyanto, lalu diserahkan ke Hakim Muhammad Arif Nuryanta.

    Wahyu Gunawan bertindak sebagai perantara karena merupakan orang kepercayaan Muhammad Arif Nuryanta.

    Melalui Wahyu Gunawan, terjadilah kesepakatan antara penyuap dan penerima suap

    Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta

    Menerima uang suap Rp 60 miliar dari perantara Panitera Wahyu Gunawan

    Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Agam Syarif Baharuddin

    Menerima Rp 4,5 miliar dari Hakim Muhammad Arif Nuryanta

    Menerima Rp 5 miliar dari Hakim Muhammad Arif Nuryanta

    Hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto

    Menerima Rp 6 miliar dari Hakim Muhammad Arif Nuryanta

    Berperan aktif dalam upaya mengatur putusan vonis lepas yang dijatuhkan majelis hakim kepada tiga perusahaan, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. 

    (Tribunnews.com/Milani/Mario Christian S/Galuh Widya) 

  • DPR: Pengusutan Kasus Eksploitasi Sirkus OCI Bakal Lemah karena Laporan Kadaluwarsa

    DPR: Pengusutan Kasus Eksploitasi Sirkus OCI Bakal Lemah karena Laporan Kadaluwarsa

    Bisnis.com, JAKARTA — Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo menilai kasus dugaan eksploitasi dan penganiayaan mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) argumentasinya akan lemah bila kembali diusut secara pidana oleh aparat penegak hukum (APH).

    Dia berpandangan demikian lantaran kasus ini kejadiannya sudah terjadi pada 28 tahun yang lalu atau tepatnya pada 1997 silam. Menurutnya, penuntutan kasus ini sudah kedaluwarsa di mata hukum.

    “Misalkan mengakibatkan meninggal dunia pun, itu kedaluwarsanya 18 tahun. Jadi hampir pasti kalau bicara pidana, pasti argumentasi hukumnya lemah. Lain halnya kalau bicara soal pelanggaran HAM,” tuturnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).

    Yang dirinya tahu, pada 1997 lalu pun sudah keluar surat rekomendasi dari Komnas HAM dan dia memandang rekomendasi itu obskur atau tidak jelas hingga tidak tegas.

    Lebih jauh, dia memandang bahwa kasus ini pun akan sulit diinvestigasi bika menggunakan UU tindak perdagangan anak, karena UU ini saja baru dibentuk pada 2002. 

    “Begini Undang-undang perdagangan anak itu lahir 2002. Ini [kasusnya] ‘97. Jadi harus bicara argumentatif, kalau saya orang hukum, jadi tahu,” jelasnya.

    Maka demikian, legislator NasDem ini menekankan kasus ini lebih baik diselesaikan dengan cara kekeluargaan. Terlebih, korban meminta kepedulian dari OCI.

    “Saya berharap hati pihak manajemen OCI ini bisa tergugah hatinya supaya bisa peka dan peduli kepada korban-korban yang sedang mencari keadilan ini,” pungkasnya.

    Sebelumnya, dalam audiensi antara Komisi XIII DPR RI dengan mantan pemain OCI kemarin, Rabu (23/4/2025), Komisi XIII DPR mendorong kasus ini untuk dibuka kembali oleh Mabes Polri.

    Pihaknya sepakat bahwa tahun berapapun kejadian tindak kejahatannya, tidak boleh didiamkan karena Indonesia merupakan negara yang berbasis hukum.

    “Kita akan sama-sama menguatkan ke Mabes Polri untuk membuka kembali kasus ini dengan runtutan-runtutan kejahatan yang sudah ada,” pungkasnya.

  • Kejagung Temukan Uang di Kolong Tempat Tidur Ali Muhtarom, Anggota DPR Minta Penempatan Hakim Dievaluasi

    Kejagung Temukan Uang di Kolong Tempat Tidur Ali Muhtarom, Anggota DPR Minta Penempatan Hakim Dievaluasi

    PIKIRAN RAKYAT – Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menanggapi penemuan uang oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebesar Rp 5,5 miliar di kolong tempat tidur milik tersangka kasus suap vonis lepas perkara korupsi CPO, Hakim Ali Muhtarom. Dia menilai tindakkan itu memalukan.

    “Sudah berkali-kali. Dan ini di era Pak Sunarto jadi Ketua MA (Mahkamah Agung), aku malah sering kali terjadi. Tentu kita prihatin untuk itu,” katanya di DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis 24 April 2025.

     

    Untuk itu dia mendesak pimpinan MA untuk betul-betul mengevaluasi penempatan hakim-hakim yang bertugas di pengadilan tipikor atau pengadilan keras satu khusus.

    Sebab menurutnya, pengadilan adalah tempat mencari keadilan, menemukan kebenaran, menemukan keadilan. Bukan tempat menghukum orang.

     

    “Ada uang-uang besar dan ini menjadi presiden buruk. Kenapa presiden buruk? Besok-besok ada putusan bebas Di otak masyarakat pasti nih ada bayar-bayar nih, kenapa dia bebas,” ujarnya.

     

    Ali Muhtarom adalah satu dari 4 hakim yang menjadi tersangka dalam kasus suap vonis lepas (ontslag) korupsi minyak goreng.

     

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, penyidik menemukan uang tersebut saat menggeledah kediaman Ali di Jepara.

     

    “Itu (Penggeledahan) tanggal 13 April 2025. Dalam bentuk mata uang asing sebanyak 3.600 lembar atau 36 blok. Dengan mata uang asing dolar Amerika dengan pecahan 100 dolar. Setara Rp 5 miliar,” ujar Harli.

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Mutasi Hakim MA, Komisi III DPR: Semoga Ada Perubahan dan Tak Ada Jual Beli Putusan Lagi – Page 3

    Mutasi Hakim MA, Komisi III DPR: Semoga Ada Perubahan dan Tak Ada Jual Beli Putusan Lagi – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) melakukan mutasi terhadap 199 hakim dan pimpinan pengadilan negeri (PN) di berbagai wilayah Indonesia. Hal ini dilakukan sebagai upaya mencegah terjadinya praktik pelayanan hukum yang bersifat transaksional.

    Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo menyambut baik kebijakan tersebut. Ia menilai mutasi ini sebagai bentuk pencegahan terhadap potensi maraknya kasus korupsi di lingkungan peradilan.

    “Kita berharap betul-betul ada perubahan ya, utusan hakim. Jadi hakim itu, mahkota hakim itu putusannya Pak. Kita berharap putusan yang dilahirkan betul karena didasari oleh bukti-bukti dan fakta, teritori hukum pendapat hukum dan ketiga keyakinan hakim, bukan karena ditentukan oleh sarapan paginya,” kata Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (24/4/2025).

    Rudianto mengingatkan, transaksi putusan hakim atau sarapan uang harus dihentikan segera. “Putusan hakim jangan ditentukan oleh sarapan paginya. Ada uang-uang besar, dan ini menjadi preseden buruk. Kenapa? Besok kalau ada putusan bebas ditolak masyarakat pasti ‘nih ada bayar nih kenapa dia bebas,” ungkapnya.

    Menurut Rudianto, pengadilan adalah tempat mencari keadilan, menemukan kebenaran, menemukan keadilan, bukan jual beli keadilan.

    “Bukan tempat menghukum orang, tapi karena hakim dalam memutus perkara bebas rupanya ada jual beli putusan akhirnya memunculkan persepsi ketika ada kasus hakim membebaskan terdakwa maka pasti ada uang yang beredar ini yang kita prihatin. Karena itu, kejadian yang sudah berkali-kali, maka ini MA tidak boleh menganggap ini hal sepele,” pungkasnya.

  • RUU Polri Akan Dibahas Setelah RUU KUHAP, Ini 8 Poin yang Dinilai Berbahaya

    RUU Polri Akan Dibahas Setelah RUU KUHAP, Ini 8 Poin yang Dinilai Berbahaya

    PIKIRAN RAKYAT – Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) akan dibahas usai RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

    Sebelumnya RUU Polri menuai banyak kritik, sebab revisi ini disebut-sebut berpotensi memberikan kekuasaan berlebihan kepada Polri dan mengancam prinsip demokrasi serta perlindungan hak asasi manusia (HAM).

    Pada Selasa, 28 Mei 2024, rapat paripurna DPR resmi menetapkan RUU ini sebagai usul inisiatif DPR. Namun, prosesnya dinilai terburu-buru dan tidak transparan. RUU Polri bahkan tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020–2024.

    Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mengatakan bahwa RUU Polri kemungkinan baru akan dibahas setelah selesai. Menurutnya, RUU KUHAP saat ini menjadi prioritas karena harus selesai pada 2025 untuk mendampingi penerapan KUHP baru pada 2026.

    “Saya belum bisa kasih tanggapan soal itu (RUU Polri dan RUU Kejaksaan). Kami pertegas saat ini fokus penyelesaian RUU KUHAP,” ujar Rudianto di Jakarta, Selasa, 22 April 2025.

    Ia juga menyebut bahwa UU KUHAP yang berlaku saat ini sudah sangat tua karena dibuat pada tahun 1981, dan banyak pasalnya telah dibatalkan Mahkamah Agung.

    Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pemerintah tetap menjadwalkan pengajuan RUU Polri dan Kejaksaan pada tahun ini.

    “Sesuai dengan agenda seperti itu,” kata Prasetyo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 21 April 2025, sambil menambahkan bahwa isi kedua RUU masih akan dibahas lebih lanjut.

    8 Poin RUU Polri yang Dinilai Bermasalah

    Berikut ini adalah poin-poin kontroversial dalam RUU Polri yang menuai kritik dari publik dan lembaga masyarakat sipil:

    Pengawasan Ruang Siber: Memberi kewenangan Polri untuk memblokir atau memperlambat akses internet, yang berisiko membatasi kebebasan berekspresi dan privasi warga. Penggalangan Intelijen: Polri dapat melakukan penggalangan dan meminta informasi dari lembaga lain tanpa kejelasan batas wewenang, berisiko tumpang tindih dengan BIN dan PPATK. Penyadapan Tanpa Izin: Polri diberi hak menyadap tanpa mekanisme izin seperti KPK, membuka peluang pelanggaran HAM. Intervensi Lembaga Penyidikan Lain: Polri bisa memberi arahan teknis ke penyidik lembaga lain, termasuk KPK, yang dinilai bisa melemahkan independensi. Penguatan Pam Swakarsa: Membuka jalan bagi kebangkitan Pam Swakarsa, yang memiliki catatan historis terkait represi terhadap masyarakat sipil. Perpanjangan Usia Pensiun: Usia pensiun anggota Polri diperpanjang hingga 65 tahun, yang dikhawatirkan menghambat regenerasi. Wewenang di Hukum Nasional dan Smart City: Polri terlibat dalam pembinaan hukum dan proyek smart city, menimbulkan tumpang tindih tugas dengan lembaga lain. Minimnya Mekanisme Pengawasan: Tidak ada penguatan signifikan terhadap pengawasan eksternal Polri. Kompolnas dan Komisi Etik masih diatur melalui peraturan internal, bukan undang-undang.

    Belum lama ini Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian menyebut bahwa RUU ini justru memperluas kewenangan Polri secara tidak proporsional, alih-alih melakukan perbaikan mendasar terhadap institusi tersebut.

    Dikhawatirkan, Polri akan menjadi lembaga “superbody” dengan kekuasaan besar namun minim pengawasan.

    Belum reda kritik terhadap revisi UU TNI, kini muncul kekhawatiran serupa terhadap RUU Polri.

    Banyak pihak mendesak agar pembahasannya ditunda dan dilakukan secara lebih terbuka serta melibatkan partisipasi publik. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Top 3 News: Kumandang Azan Masjid Istiqlal di Tengah Doa Kolekta Jumat Agung Gereja Katedral – Page 3

    Top 3 News: Kumandang Azan Masjid Istiqlal di Tengah Doa Kolekta Jumat Agung Gereja Katedral – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat, memancarkan nuansa religius yang hangat dan penuh makna pada Jumat siang 18 April 2025. Itulah top 3 news hari ini.

    Di tengah hiruk-pikuk Jakarta, dua rumah ibadah berdiri berdampingan bukan hanya secara fisik, tapi juga secara spiritual—menjadi simbol hidupnya toleransi beragama di Indonesia.

    Seperti tahun-tahun sebelumnya, Jumat kali ini 18 April 2025, menjadi momen istimewa ketika umat Islam dan umat Kristiani menjalankan ibadah besar secara bersamaan. Umat Muslim menunaikan Salat Jumat, sementara umat Kristiani memperingati Jumat Agung dalam rangka memperingati wafatnya Yesus Kristus.

    Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo, meminta Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas kasus suap yang banyak menjerat hakim. Rudianto mengingatkan, posisi hakim seharusnya menjadi benteng pencari keadilan, namun justru saat ini menjadi pedagang putusan-putusannya.

    Politisi dari NasDem itu meminta pengawasan yang ketat dari Mahkamah Agung dalam penempatan para hakim.

    Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Idrus Marham, menepis isu adanya ‘matahari kembar’ di kepemimpinan Prabowo Subianto. Bahkan dia menegaskan hal itu sebagai fitnah usai sejumlah menteri menyambangi rumah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) saat momen lebaran.

    Idrus meyakini kedatangan para menteri Prabowo ke kediaman Jokowi di Solo semata bersilaturahmi. Termasuk Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia. Dia khawatir, jika isu tersebut tidak dihentikan, maka akan menjadi bola liar yang berpengaruh terhadap proses pemerintahan.

    Idrus berharap, dengan penegasan yang disampaikan kali ini maka tafsiran liar soal matahari kembar bisa berhenti. Sebab, jangan sampai niat baik silaturahmi yang diajarkan agama dikesampingkan dengan prasangka negatif.

    Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Jumat 17 April 2025:

    Sebelum ke Gereja Katedral, Pemimpin Gereja Katolik sedunia, Paus Fransiskus berkunjung ke Istana Merdeka. Di depan Presiden Joko Widodo, Sri Paus Fransiskus menyampaikan pesan perdamaian kepada masyarakat Indonesia, dan memuji semboyan Bhinneka Tung…