Tag: Rudianto

  • Daftar 30 Pemain Timnas Indonesia U-23 untuk Piala AFF 2025

    Daftar 30 Pemain Timnas Indonesia U-23 untuk Piala AFF 2025

    JAKARTA – Timnas Indonesia U-23 akan memulai perjuangan di Piala AFF U-23 2025 pada pertengahan Juli 2025. Untuk agenda ini, Gerald Vanenburg telah merilis 30 nama pemain yang akan melengkapi tim. 

    Resmi dirilis pada Senin, 16 Juni 2025, nantinya 30 nama pemain terpilih akan lebih dulu menjalani pemusatan latihan (TC). Pada kesempatan kali ini, sejumlah nama kejutan masuk daftar panggil, sebut saja Jens Raven yang sejatinya tampil untuk Timnas Indonesia U-19. 

    Bukan hanya itu, Vanenburg juga menyertakan deretan nama yang punya pengalaman membela Timnas Indonesia senior, sebut saja Hokky Craaka, Kadek Arel, Rayhan Hanan, dan beberapa nama lainnya. 

    Sebelum berlaga di Piala AFF U-23 2025, pemain yang terpilih masuk skuad akan lebih dulu digembleng dalam TC. Agenda persiapan ini akan mulai dilaksanakan pada 20 Juni 2025 di Jakarta. 

    Piala AFF U-23 2025 akan berlangsung pada 15-29 Juli 2025 di Jakarta dan Bekasi. Dua stadion yang akan menjadi venue pertandingan adalah Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) dan Stadion Patriot Chandrabhaga. 

    Daftar 30 Pemain Timnas Indonesia U-23 untuk Piala AFF U-23 2025

    Kiper

    Cahya Supriadi (PSIM Yogyakarta)

    Dafa Fasya (Borneo FC)

    Erlangga Setyo (PSPS Pekanbaru)

    Muhammad Ardiansyah (PSM Makassar)

    Husna Al Malik (Persik Kediri)

    Putra Sheva Sanggasi (Persib Bandung)

    Belakang

    Kadek Arel Priyatna (Bali United)

    Muhammad Ferrari

    Rahmat Syawal (PSIS Semarang)

    Alfhafrezzi Buffon (Borneo FC)

    Brandon Scheunemann (Arema FC)

    Ahmad Maulana (Arema FC)

    Kakang Rudianto (Persib Bandung)

    Frengky Missa (Bhayangkara Presisi FC)

    Mikael Alfredo Tata (Persebaya Surabaya)

    Tengah

    Rivaldo Enero Pakpahan (Borneo FC)

    Roby Darwis (Persib Bandung)

    Toni Firmansyah (Persebaya Surabaya)

    Muhammad Rayhan Hannan (Persija Jakarta)

    Dony Tri Pamungkas (Persija Jakarta)

    Yardan Yafi (Persita Tangerang)

    Arkhan Fikri (Arema FC)

    Depan 

    Victor Dethan (PSM Makassar)

    Althaf Indie Alrizky (Persis Solo)

    Hokky Caraka (PSS Sleman)

    Jens Raven (FC Dordrecht)

    Dominikus Dion (PSS Sleman)

    Firman Juliansyah (Semen Padang)

    Rahmat Arjuna Reski (Bali United)

    Ahmad Wadil (Malut United)

  • 9
                    
                        2 Kali Dihalangi Ormas, Eksekusi Rumah Laksamana Soebroto Joedono di Surabaya Dijadwal Ulang
                        Surabaya

    9 2 Kali Dihalangi Ormas, Eksekusi Rumah Laksamana Soebroto Joedono di Surabaya Dijadwal Ulang Surabaya

    2 Kali Dihalangi Ormas, Eksekusi Rumah Laksamana Soebroto Joedono di Surabaya Dijadwal Ulang
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Juru sita Pengadilan Negeri
    Surabaya
    dijadwal kembali melakukan eksekusi rumah pensiunan TNI AL di Jalan dr Soetomo, Nomor 55, Surabaya pada 17 Juni 2025 mendatang. 
    Sebelumnya eksekusi 2 kali gagal dilakukan karena diadang oleh massa ormas, yakni pada 13 Februari dan 27 Februari 2025.
    Karena pertimbangan keamanan, eksekusi pun gagal dilaksanakan. 
    Reno Suseno, kuasa hukum pemegang hak kuasa atas rumah tersebut mengaku sudah berkoordinasi dengan juru sita Pengadilan Negeri Surabaya terkait jadwal pengosongan atau eksekusi obyek rumah dimaksud.
    “Sesuai hasil koordinasi, eksekusi kembali dilakukan pada 17 Juni 2025,” katanya kepada wartawan, Jumat (13/6/2025). 
    Dia menegaskan, eksekusi rumah ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya nomor 391/Pdt.G/2022/PN.Sby tanggal 5 Desember 2022. 
    Dia meminta kepada pihak yang keberatan dengan putusan pengadilan negeri Surabaya itu menempuh proses hukum sesuai aturan hukum yang berlaku. 
    “Keputusan tersebut sudah berkekuatan hukum. Bagi siapa pun yang berkeberatan bisa mengajukan proses hukum sesuai undang-undang yang berlaku,” ujarnya.
    Dia berharap, dalam eksekusi ketiga nanti, aparat penegak hukum lebih tegas menindak dan mengawal putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum. 
    “Kami minta polisi tidak kalah dengan aksi premanisme,” katanya. 
    Rumah sebagai obyek sengketa tersebut adalah milik Laksamana
    Soebroto Joedono
    , mantan Wakil Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Wapangab) era Presiden Soeharto. 
    Laksamana Soebroto Joedono menempati rumah tersebut berdasarkan izin dari TNI AL.
    Pada 28 November 1972, Laksamana Soebroto membeli rumah tersebut melalui surat pelepasan nomor K.4000.258/72. 
    Sepeninggalan Laksamana Soebroto, rumah kemudian ditempati Tri Kumala Dewi sebagai ahli waris. 
    Permasalahan hukum mulai muncul ketika terbit gugatan dari Hamzah Tedjakusuma.
    Dia mengeklaim kepemilikan berdasarkan sertifikat hak guna bangunan (SHGB). Gugatan yang berujung pada peninjauan kembali (PK) ini awalnya dimenangkan oleh Tri.
    Namun, Hamzah justru menjual SHGB tersebut kepada istrinya, Tina Hinderawati Tjoanda pada 23 September 1980. 
    Dari tangan Tina, dokumen tersebut kemudian dijual kembali kepada Rudianto Santoso. 
    Rudianto kemudian kembali menggugat Tri. Awalnya, Majelis Hakim menolak gugatan Rudianto. 
    Bahkan, Rudianto justru ditetapkan oleh Polda Jatim masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 8 Juli 2013 karena melakukan pemalsuan dalam penerbitan akta jual beli. 
    Namun, Rudianto justru menjual kembali SHGB tersebut kepada Handoko Wibisono. Tri kemudian kembali mendapatkan gugatan yang kini datang dari Handoko. 
    Berbeda dari putusan sebelumnya, kali ini Tri kalah. 
    Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan Handoko Wibisono sebagai pemilik sah dengan mendasarkan pada transaksi jual beli tanah. 
    Putusan inilah yang kemudian menjadi dasar bagi PN melakukan eksekusi. 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hakim Naik Gaji Besar-besaran, Tak Ada Alasan untuk Tidak Menindak yang Nakal

    Hakim Naik Gaji Besar-besaran, Tak Ada Alasan untuk Tidak Menindak yang Nakal

    Hakim Naik Gaji Besar-besaran, Tak Ada Alasan untuk Tidak Menindak yang Nakal
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden RI
    Prabowo Subianto
    resmi mengumumkan kenaikan gaji para hakim.
    Momen pengumuman kenaikan gaji ini disambut sorak sorai dan tepuk tangan meriah oleh para calon hakim yang mengikuti acara pengukuhan di
    Mahkamah Agung
    (MA), Jakarta, Kamis (12/6/2025).
    Prabowo menyatakan, gaji para hakim akan naik secara bervariasi sesuai dengan golongannya.
    “Saya Prabowo Subianto, Presiden Indonesia ke-8, hari ini mengumumkan bahwa gaji-
    gaji hakim
    akan dinaikkan demi kesejahteraan para hakim dengan tingkat kenaikan bervariasi sesuai golongan,” kata Prabowo, di acara pengukuhan calon hakim, kemarin.
    Kepala Negara mengungkapkan bahwa kenaikan gaji paling tinggi akan mencapai angka 280 persen.
    Dia menyebutkan, kenaikan gaji tertinggi itu akan diberikan kepada hakim yang paling junior.
    “Di mana kenaikan tertinggi mencapai 280 persen dan golongan yang naik tertinggi adalah golongan junior, paling bawah,” kata Prabowo, disambut tepuk tangan meriah.
    Prabowo pun menegaskan semua hakim akan mendapat kenaikan gaji secara signifikan.
    Namun, ia tak merincikan detilnya.
    “Tapi, semua hakim akan naik secara signifikan,” kata Prabowo.
     
    Tak hanya gaji, Prabowo juga menyiapkan rumah bagi para “wakil Tuhan”.
    Menurut Prabowo, rumah untuk hakim ini disiapkan karena masih ada hakim yang tidak punya rumah sehingga mereka harus menyewa atau mengontrak rumah.
    “Saya dapat laporan ada hakim yang masih apa itu kontrak-kontrak, enggak punya rumah dinas dan sebagainya,” ujar dia.
    Eks Menteri Pertahanan ini berharap pengadaan rumah untuk hakim sedang diproses dan bisa segera diberikan.
    “Perumahan sudah kita tertibkan, mudah-mudahan segera akan dilaksanakan. Kita besar-besaran akan melakukan pembangunan perumahan,” ucap dia.
    Prabowo meningkatkan gaji ini bukan tanpa sebab.
    Ia ingin agar para hakim di Indonesia sejahtera sehingga tidak bisa dibeli.
    “Jadi, kita butuh hakim-hakim yang benar-benar tidak bisa digoyahkan, tidak bisa dibeli,” tegasnya.
    Keputusan menaikkan gaji hakim ini, kata Prabowo, bukan untuk memanjakan para hakim.
    Sebaliknya, dilakukan untuk menciptakan sistem hukum yang berkeadilan.
    Selain itu, orang nomor satu di Indonesia itu menyebut, lebih baik menggunakan anggaran untuk menaikkan gaji hakim daripada habis dicuri oleh maling negara.
    “Itu tidak memanjakan. Daripada uang negara dicuri oleh makhluk-makhluk yang enggak jelas itu. Berkali-kali saya kasih peringatan ya, tapi mungkin orang Indonesia kalau enggak, kalau dikasih peringatan itu masih enggak mempan,” kata Prabowo.
    Demi mewujudkannya, ia sudah menginstruksikan Menteri Keuangan (Menkeu) untuk mencari anggaran untuk menaikkan gaji hakim.
    Menurut Prabowo, dirinya akan sulit menjalankan tugas eksekutif tanpa didukung yudikatif yang kuat.
    “Dengan yudikatif yang kuat, dengan penegak hukum yang kuat, saya percaya polisi akan bekerja dengan sebaik-baiknya, TNI mendukung, Kejaksaan semua bekerja, kita akan tertibkan negara ini. Kita akan bikin Indonesia berhasil karena sistem hukumnya yang baik,” ujar Prabowo.
     
    Kebijakan pemerintah menaikkan gaji hakim mendapat apresiasi serta catatan dari berbagai pihak.
    Salah satunya, Komisi Yudisial (KY) yang berpandangan, keputusan Prabowo Subianto ini juga membawa dampak signifikan dalam upaya perbaikan dunia peradilan.
    KY juga mengingatkan kenaikan gaji ini harus diikuti dengan komitmen moral sehingga para hakim semakin menjaga integritas dan independensi mereka.
    Selain itu,
    kenaikan gaji hakim
    merupakan modal bagi KY dan MA untuk tidak lagi menoleransi hakim-hakim yang menyimpang atau nakal.
    Rifai mengatakan, kondisi penghasilan hakim yang membaik seharusnya membuat MA menindak tegas hakim yang melanggar kode etik dan perilaku.
    “MA mestinya menindak tegas para hakim yang cukup bukti menyalahgunakan jabatannya,” ujar Ketua KY Amzulian Rifai, saat dihubungi Kompas.com.
    Menurut dia, kenaikan gaji dengan persentase yang signifikan seharusnya menjadi modal besar dalam menghadirkan hakim berintegritas.
    Dia juga tetap menyoroti keberadaan hakim-hakim yang memiliki perilaku korup.
    Sebab, bagi hakim-hakim korup, kenaikan gaji yang signifikan ini belum cukup besar.
    Di samping itu, kenaikan gaji hakim secara signifikan juga hanya berlaku pada hakim junior.
    “Tantangannya adalah kepada sebagian oknum yang memang berperilaku korup yang mungkin kenaikan ini masih belum cukup besar bagi mereka,” tutur Rifai.
     
    Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Nasdem Rudianto Lallo berharap, tidak ada lagi hakim yang menerima suap dan mengeluarkan putusan peradilan atas dasar transaksional.
    Lallo mendorong para hakim betul-betul menjaga martabat dan wibawa peradilan Tanah Air.
    “Jangan kemudian lagi hakim dinodai dengan praktik-praktik jual beli putusan dan sebagainya, yang sungguh-sungguh sangat merusak martabat, muruah, dan wibawa peradilan kita,” ujar Rudianto, saat dihubungi Kompas.com, Kamis.
    Politikus Nasdem itu mengingatkan bahwa para hakim harus bisa menjaga kepercayaan dan perhatian yang diberikan oleh Presiden Prabowo.
    Oleh karena itu, lanjut Rudianto, para hakim harus benar-benar bekerja berdasarkan nilai-nilai keadilan, dan menjadi benteng terakhir bagi masyarakat yang mencari keadilan.
    “Jadi, hakim-hakim harus menjawab kepercayaan Presiden Prabowo ini dengan menjaga betul-betul nilai-nilai keadilan, dan tentu saja putusan-putusan harus memenuhi rasa keadilan masyarakat,” pungkas dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prabowo Naikan Gaji Hakim, Komisi III: Jaksa dan Polisi Juga Harus Dipikirkan

    Prabowo Naikan Gaji Hakim, Komisi III: Jaksa dan Polisi Juga Harus Dipikirkan

    Prabowo Naikan Gaji Hakim, Komisi III: Jaksa dan Polisi Juga Harus Dipikirkan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi III DPR RI
    Rudianto Lallo
    berharap Presiden
    Prabowo Subianto
    juga memperhatikan kesejahteraan jaksa dan polisi agar tidak memunculkan kesenjangan di antara penegak hukum.
    Hal itu disampaikan Rudianto saat menanggapi keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menaikkan gaji hakim secara bervariasi pada Kamis (12/6/2025).
    “Yang juga harus kita pikirkan, tidak sekadar institusi peradilan kita. Ya mungkin juga institusi penegak hukum lain, seperti Kejaksaan dan Kepolisian RI yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari kekuasaan kehakiman,” ujar Rudianto saat dihubungi Kompas.com, Kamis.
    “Kejaksaan, polisi juga harus dipikirkan, karena dia adalah bagian yang tidak terpisahkan dari peradilan atau penegakan hukum. Jangan hanya hakim, tapi yang paling penting adalah polisi dan jaksa juga. Karena mereka bagian dari caturwangsa,” sambungnya.
    Politikus Nasdem itu menegaskan bahwa keputusan Prabowo menaikkan gaji patut diapresiasi dan harus dilihat sebagai angin segar bagi dunia peradilan di Tanah Air.
    Namun, dia berharap Prabowo juga memberikan perhatian kepada polisi dan jaksa guna mencegah timbulnya rasa ketidakadilan di antara para penegak hukum.
    “Supaya ada rasa keadilan sesama penegak hukum. Karena penegak hukum itu bukan hanya hakim sebenarnya, tetapi juga polisi dan jaksa. Karena kalau ada ketimpangan justru bisa memunculkan rasa ketidakadilan antara penegak hukum,” ungkap Rudianto.
    “Dan ini presiden sebagai kepala negara harus menjaga proporsionalitas ketiga penegak hukum ini. Kalau KPK kan sudah tinggi, kan? Sisa jaksa dan polisi, kalau hakim sudah naik,” pungkasnya.
    Diberitakan sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan
    kenaikan gaji
    hakim di Indonesia.
    Prabowo menyatakan gaji para hakim akan naik secara bervariasi sesuai dengan golongannya.
    “Saya Prabowo Subianto, Presiden Indonesia ke-8, hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikkan demi kesejahteraan para hakim dengan tingkat kenaikan bervariasi sesuai golongan,” kata Prabowo di acara pengukuhan calon hakim di Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Kamis (12/6/2025).
    Prabowo mengungkapkan bahwa kenaikan gaji paling tinggi akan mencapai angka 280 persen.
    Dia menyebutkan, kenaikan gaji tertinggi itu akan diberikan kepada hakim yang paling junior.
    “Di mana kenaikan tertinggi mencapai 280 persen dan golongan yang naik tertinggi adalah golongan junior, paling bawah,” kata Prabowo disambut tepuk tangan meriah.
    Prabowo pun menegaskan semua hakim akan mendapat kenaikan gaji secara signifikan.
    Namun, ia tak merincikan detailnya.
    “Tapi semua hakim akan naik secara signifikan,” kata Prabowo.
    Untuk diketahui, Prabowo berulang kali menyampaikan tekadnya untuk menaikkan
    gaji hakim di Indonesia
    .
    Menurut dia, gaji hakim harus dinaikkan agar para hakim tidak mudah tergoda menerima sogokan.
    “Saya sedang merencanakan juga bagaimana menaikkan gaji para hakim kita,” ucap Prabowo, 2 Mei 2025.
    “Agar hakim kita nanti tidak bisa disogok, tidak bisa dibeli sehingga hukum dilaksanakan dan ditegakkan dengan baik,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ini Dua Nama Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil Hadapi Manchester United Malam ini

    Ini Dua Nama Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil Hadapi Manchester United Malam ini

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — PSSI dalam hal ini Timnas Indonesia masih menyumbang pemain untuk berpartisipasi di laga ASEAN All Stars melawan Manchester United.

    Sebelum, dua nama pemain Timnas Indonesia diumumkan akan bergabung ke skuad ASEAN All Stars.

    Dua pemain yang dimaksud adalah Asnawi Mangkualam dan Muhammad Ferarri.

    Keduanya resmi mengundurkan diri dari daftar pemain yang dipanggil pelatih Kim Sang-sik.

    Untuk Asnawi Mangkualam, ia mengundurkan diri karena harus fokus ke pemusatan latihan (TC) Timnas Indonesia bulan Juni ini.

    Alhasil, dua nama pemain yang mundur dari Indonesia ini harus segera dicarikan penggantinya.

    Untuk menggantikan posisi mereka, dua pemain muda berbakat asal Indonesia resmi dipanggil: Kakang Rudianto dari Persib Bandung dan Malik Risaldi dari Persebaya Surabaya.

    Kedua nama ini pun tentu siap menambah kedalaman skuad untuk berhadapan dengan tim raksasa dari Inggris itu.

    Manchester United tak main-main dalam tur Asia Tenggara kali ini.

    Pelatih anyar Ruben Amorim membawa total 32 pemain, termasuk sejumlah nama besar seperti Bruno Fernandes, Casemiro, Luke Shaw, Harry Maguire, hingga bintang muda Alejandro Garnacho.

    Adapun untuk laga ASEAN All Stars melawan Manchester United akan berlangsung di Stadion Nasional Bukit Jalil, Malaysia, Rabu (28/5/2025).

    (Erfyansyah/fajar)

  • Update Daftar Pemain ASEAN All Stars vs Manchester United: Asnawi-Ferrari Logout, Kakang-Malik Login

    Update Daftar Pemain ASEAN All Stars vs Manchester United: Asnawi-Ferrari Logout, Kakang-Malik Login

    JABAR EKSPRES – Terjadi perubahan pada komposisi pemain tim ASEAN All Stars untuk menghadapi Manchester United dalam pertandingan persahabatan 2025. Kakang Rudianto dan Malik Risladi masuk menggantikan Asnawi Mangkualam dan Muhammad Ferrari sebagai perwakilan pemain Indonesia.

     

    Pertandingan ASEAN All Stars vs MU akan berlangsung hari Rabu 28 Mei 2025 di Stadion Bukit Jalil, Kuala Lumpur, Malaysia, malam waktu setempat. Tim kumpulan para bintang Asia Tenggara dilatih oleh Kim Sang Mik yang merupakan juru taktik timnas Vietnam.

     

    Terkait pemainnya, semula perwakilan Indonesia adalah bek Port FC, Asnawi Mangkualam, dan bek Persija Jakarta, Muhammad Ferrari. Namun keduanya memutuskan mundur karena alasan berbeda, Asnawi harus membela timnas Indonesia jelang kualifikasi Piala Dunia, dan Ferrari kemungkinan sebab baru pulih cedera.

     

    Pengganti kedua bek sayap berlabel timnas Indonesia itu pun akhirnya ditentukan, sehingga tetap ada perwakilan Merah-Putih di skuad ASEAN All Stars. Bek Persib Bandung, Kakang Rudianto, dan Malik Risladi striker Persebaya Surabaya menggantikan kedua kompatriotnya.

     

    Malik dan Kakang pun diketahui sudah melakukan sesi foto dengan skuad ASEAN All Stars di Stadion Bukit Jalil. Foto ini pun lantas viral di media sosial, demikian menyitat dari detikbola.

     

    Musim ini di Liga 1 Indonesia, performa kedua pemain terbilang impresif. Malik mencetak empat gol dan empat asistensi untuk membantu Persebaya finis peringkat keempat dan lolos ke ASEAN Club Championship.

     

    Sementara itu Kakang dipercaya oleh Bojan Hodak sebagai pemain inti di lini belakang Persib dengan 25 caps dan torehan satu asistensi. Bek serba-bisa berusia 22 tahun ini menjadi pemain kunci keberhasilan Maung Bandung juara Liga 1 musim ini.

     

    Berikut update daftar pemain ASEAN All Stars untuk menghadapi Manchester United setelah Kakang dan Malik Risaldi bergabung.

     

    Skuad ASEAN All Stars vs MU

     

    Kiper

    – Haziq Nadzli (Johor Darul Ta’zim)

    – Patiwat Khammai (Bangkok United)

    Bek

    – Do Duy Manh (Hanoi)

    – Azam Azmi (Terengganu FC)

    – Adib Ra’op (Penang FC)

    – Declan Lambert (Kuala Lumpur FC)

  • Disparbud Jember Siap Berdialog Soal Pemandian Patemon yang Tak Bersertifikat

    Disparbud Jember Siap Berdialog Soal Pemandian Patemon yang Tak Bersertifikat

    Jember (beritajatim.com) – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Jember, Jawa Timur, siap berdialog dengan ahli waris yang mempersoalkan hak kepemilikan pemerintah daerah atas obyek wisata pemandian Patemon, Kecamatan Tanggul.

    Ahli waris Mbah Suhak, warga setenpat, menyatakan, ada dua bidang tanah di pemandian Patemon yang ,menjadi hak keluarga almarhum Mbak Suhak yang saat ini dikuasai Pemkab Jember, masing-masing seluas 1.740 meter persegi dan 1,2 hektare.

    Bagian Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemkab Jember hanya bisa menunjukkan data KIB (Kartu Inventaris Barang) A tanah seluas 4,8 hektare di pemandian itu tanpa sertfikat. Sementara para ahli waris menunjukkan data-data lengkap, antara lain berupa petok desa dan surat keterangan riwayat tanah.

    Komisi C DPRD Jember memastikan pemandian Patemon bukan aset pemerintah daerah setempat. “Milik Pemkab Jember sebatas di kolam air saja,” kata Wakil Ketua Komisi C Ikbal Wilda Fardana.

    Kepala Disparbud Jember Bambang Rudianto berharap ada solusi yang sama-sama menguntungkan kedua belah pihak. “Kita ini kan adat ketimurannya lebih mendahulukan kekeluargaan, persaudaraan, bagaimana kita bermusyawarah di situ,” katanya, Senin (26/5/2025).

    Rudianto siap menyewa atau membeli lahan pemandian tersebut kepada ahli waris, “Saya kira bisa dialokasikan melalui APBD,” katanya.

    Namun sebelum melangkah ke sana, Rudianto memandang perlu penelusuran bukti kepemilikan Pemkab Jember lebih komprehensif dan mendalam. “Konon waktu itu belum tuntas inventarisasinya, Makanya ini kan perlu ditelusuri. Sejauh mana karena itu mulai tahun 1980-an sudah dikelola pemda,” katanya.

    Selama dikelola Pemkab Jember, pemandian Patemon tak hanya menjadi ruang publik sebagai destinasi wisata yang memberikan pemasukan pada kas daerah. Warga sekitar juga memanfaatkan sebagai mata pencarian. “Bahkan juga ada anggota dari ahli waris yang juga bekerja di situ. Nah, ini perlu nanti dimusyawarahkan secara komprehensif,” kata Rudianto.

    Saat ini Pemkab Jember memiliki empat aset destinasi wisata yakni pemandian Patemon, hotel dan kolan renang Kebonagung, Hotel Rembangan, dan pantai Watu UIo. Tahun ini Pemkab Jember menargetkan pemasukan Rp 3,5 miliar.

    “Tahun lalu Rp 3 miliar, terpenuhi 85 persen ke atas. Khusus Patemon, pemasukannya ratusan juta rupiah,” kata Rudianto. Pemasukan terbesar masih dari Rembangan.

    Dengan adanya persoalan ini, pengembangan infrastruktur fisik akan lebih diprioritaskan pada tiga destinasi wisata di luar Patemon. “Kami lebih berhati-hatilah,” kata Rudianto. [wir]

  • Kabar RMS Gabung PSI, Muhammad Surya: PSI Memang Butuh Sosok Beliau

    Kabar RMS Gabung PSI, Muhammad Surya: PSI Memang Butuh Sosok Beliau

    Ia mengungkapkan, RMS hampir pasti bergabung dan tinggal menanti momen resmi, kemungkinan besar dalam acara besar PSI bulan depan.

    “Tak sengaja, kemarin saya ketemu Ketua PSI Kaesang. Saya menyempatkan menanyakan langsung soal rumor Pak RMS sahabatnya, akan ke PSI. Kaesang cuma menjawab pendek, bahwa RMS sahabatnya dan PSI butuh orang seperti Pak RMS,” ujar Mulawarman.

    Ia menambahkan bahwa RMS saat itu tengah berada bersamanya dalam perjalanan menuju rumah Ahmad Ali, Ketua Harian DPP NasDem periode 2019–2024.

    Soal apakah RMS akan membawa timnya dari NasDem ke PSI, Mulawarman menjawab bahwa RMS tak berniat mengganggu partai yang turut ia besarkan itu. “RMS kemungkinan besarnya membentuk gerbong baru di Sulsel untuk PSI,” tuturnya.

    Terkait siapa sosok yang mungkin menggantikan RMS di posisi Ketua DPW NasDem Sulsel, Mulawarman menyebut sejumlah nama potensial seperti Rudianto Lallo, Andi Rahmatika Dewi, Syaharuddin Alrif, Mizar Roem, hingga Ilhamsyah Azikin.

    Sebelumnya, Ketua Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) DPW NasDem Sulsel, Tobo Haeruddin, menyebut kabar tersebut masih sebatas isu yang belum dikonfirmasi langsung oleh RMS.

    RMS, yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPW NasDem Sulsel dan anggota DPR RI, santer dikabarkan akan mencari kendaraan politik baru usai gelaran Pilkada 2024.

    Hanya saja, Tobo menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan hak pribadi RMS.

    “Jika ada benarnya, itu adalah hak prerogatif Pak RMS,” ujar Tobo kepada awak media, Kamis (8/5/2025).

    “Beliau tentu sudah menganalisa secara matang dan cermat sebelum mengambil keputusan. Kita tidak bisa terlalu jauh ikut campur, karena itu adalah hak pribadi beliau,” tambahnya.

  • Hati-hati Aturan Baru, Tampilkan Satwa Dilindungi di Media Sosial Kini Bisa Dipenjara – Halaman all

    Hati-hati Aturan Baru, Tampilkan Satwa Dilindungi di Media Sosial Kini Bisa Dipenjara – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Masyarakat diimbau lebih waspada dalam memamerkan hewan peliharaan, khususnya satwa langka dan dilindungi, di media sosial. Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa tindakan tersebut kini dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan terbaru dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

    “Kalau berdasarkan Undang-Undang 32 yang sekarang, mempertontonkan itu sudah pidana,” tegas Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kementerian Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu dalam konferensi pers di Kantor Kemenhut RI, Jakarta, Selasa (6/5/2025).

    Pasal 21 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2024 mengatur larangan memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan satwa dilindungi dalam keadaan hidup. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dijerat dengan sanksi pidana, termasuk penjara maksimal 5 tahun.

    Rudianto menjelaskan bahwa memamerkan satwa langka di platform seperti YouTube, X (dulu Twitter), hingga Facebook dapat mendorong publik untuk ikut memelihara hewan serupa. Dampaknya bukan sekadar visualisasi, namun juga membuka celah terhadap potensi perdagangan ilegal.

    “Karena itu bisa menimbulkan keinginan, bisa menimbulkan jual beli dan lainnya, itu pidana,” ujarnya.

    Meski sudah diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2024, Kemenhut menyadari masih banyak masyarakat yang belum memahami substansi aturan tersebut. Untuk itu, pemerintah masih memberikan masa transisi berupa sosialisasi selama dua tahun sebelum penindakan tegas dilakukan.

    Namun Rudianto menekankan bahwa setelah masa sosialisasi berakhir, semua pihak yang mempertontonkan satwa langka—bahkan jika sudah memiliki izin resmi—dapat tetap dikenai sanksi jika melanggar ketentuan penyebarluasan ke publik.

    Saat ini, strategi penegakan hukum Kemenhut lebih difokuskan untuk membongkar jaringan besar di balik perdagangan satwa liar. Para bandar atau otak dari bisnis ilegal ini menjadi target utama karena dinilai memperoleh keuntungan paling besar dan menjadi penggerak utama rantai peredaran satwa langka.

    “Kemarin kita Tenggiling itu yang kita dapat adalah kurir, sama yang ngantar. Pemiliknya itu salah satu lembaga dalam swasta. Nah itu yang kita cari itu yang di belakangnya, yang benar-benar pemilik ownership-nya,” ujar Rudianto.

    Selama ini, penindakan masih banyak menyasar kurir atau pihak pengantar, sementara aktor intelektual di balik bisnis perdagangan satwa dilindungi belum banyak tersentuh.

    Pemerintah berharap, dengan regulasi ketat dan pengawasan digital yang ditingkatkan, rantai perdagangan satwa langka dapat diputus secara sistematis.

     

  • Kemenhut tindak tegas kasus kejahatan kawasan hutan ilegal dan kebakaran hutan

    Kemenhut tindak tegas kasus kejahatan kawasan hutan ilegal dan kebakaran hutan

    Foto: M Irza Farel/Reporter Elshinta

    Kemenhut tindak tegas kasus kejahatan kawasan hutan ilegal dan kebakaran hutan
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 06 Mei 2025 – 17:32 WIB

    Elshinta.com – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut), Kementerian Kehutanan, menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian hutan melalui berbagai langkah penegakan hukum yang terukur dan berkelanjutan. Dalam media briefing yang digelar Selasa (6/5), Ditjen Gakkumhut memaparkan capaian kinerja periode Januari hingga April 2025.

    Sekretaris Direktur Jenderal Gakkumhut, Lukita Awang, bersama Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menyampaikan bahwa pendekatan keadilan restoratif menjadi pijakan utama dalam strategi penegakan hukum kehutanan. 

    “Keadilan restoratif adalah sarana untuk mengintegrasikan instrumen hukum kehutanan dalam memulihkan kerugian yang dialami oleh hutan, negara, dan masyarakat. Tujuan kami adalah mengembalikan kerugian, memberikan efek jera, dan membangun budaya kepatuhan,” ujarnya, seperti dilaporkan Reporter Elshinta, M Irza Farel.

    Sepanjang empat bulan pertama tahun ini, Ditjen Gakkumhut telah mencatat sejumlah pencapaian signifikan, antara lain: 90 pengaduan masyarakat telah ditangani dan ditindaklanjuti, 10 perkara pidana kehutanan yang telah mencapai tahap P21, serta telah dilakukan 18 operasi pengamanan hutan dan hasil hutan, terdiri dari 9 operasi perambahan kawasan hutan, 2 operasi pertambangan ilegal, 5 operasi tumbuhan dan satwa liar (TSL), dan 2 operasi pembalakan liar. 

    “Operasi penertiban kawasan hutan dalam rangka penyelamatan Daerah Aliran Sungai (DAS) juga terus dilakukan, mencakup 55 kegiatan/usaha yang disegel karena diduga berada di dalam kawasan hutan tanpa `ijin,”Lanjutnya.

    Penertiban kawasan hutan difokuskan pada daerah-daerah hulu daerah aliran sungai (DAS), sebagai langkah pencegahan kerusakan hutan lebih lanjut. Sebanyak 50 unit usaha ilegal disegel di kawasan DAS Cisadane (17 unit), DAS Ciliwung (11 unit), DAS Bekasi (7 unit), DAS Citarum (15 unit), dan PETI/ Penambangan Emas Tanpa Izin (5 unit).

    Penindakan terhadap penambangan ilegal juga menjadi prioritas. Di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman (UNMUL), telah diterbitkan surat perintah penyidikan Nomor: 01/PPNS/GAKKUMHUT.10/GKM.5.3/B/4/2025 tertanggal 28 April 2025. Penyidik juga telah melakukan permintaan keterangan saksi-saksi termasuk permintaan keterangan ahli.

    Sumber : Radio Elshinta