Rekening Dormant Dibuka Lagi, Anggota Komisi III: PPATK Jangan Umbar Polemik
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem,
Rudianto Lallo
, meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (
PPATK
) lebih hati-hati dalam menyampaikan kebijakan kepada publik, seperti polemik pemblokiran rekening tidak aktif atau
dormant
yang akhirnya dibuka lagi.
“Jangan mengumbar sesuatu yang ujungnya hanya polemik, akhirnya polemik. Begitu berpolemik, masyarakat jadi was-was dan sebagainya,” kata Rudianto saat dihubungi
Kompas.com
, Kamis (31/7/2025).
Polemik ini akan menjadi bahan evaluasi dalam rapat Komisi III DPR dengan PPATK.
Ia berharap ke depan tidak ada lagi kebijakan yang menimbulkan keresahan publik akibat kurangnya komunikasi yang jelas.
Rudi menilai kebijakan tersebut harus dievaluasi secara menyeluruh karena menyangkut kepentingan masyarakat banyak, khususnya warga berpenghasilan rendah seperti petani dan nelayan.
“Harus hati-hati mengeluarkan sebuah kebijakan, yang kebijakan tersebut menyangkut orang banyak ya, karena pembukaan rekening itu kan sebenarnya tujuannya adalah tabungan, kan, tabungan itu tabungan untuk masa depan,” ujar Rudi.
Dia menyayangkan apabila kebijakan seperti pemblokiran dilakukan tanpa pemberitahuan jelas kepada nasabah, karena bisa memunculkan kegaduhan publik.
Menurut dia, langkah yang tidak tepat justru akan menuai protes dan polemik yang menyita energi.
“Kalau seperti itu kan bagus, kalau perlu PPATK menginformasikan ke seluruh bank, nanti bank yang menyampaikan ke seluruh nasabahnya. Nanti pihak bank yang verifikasi validasi, termasuk keaktifan rekening itu,” tuturnya.
Ia mencontohkan saat PPATK sempat merilis temuan jutaan rekening penerima bantuan sosial (bansos) yang disebut terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online.
Pernyataan tersebut, menurutnya, justru membuat gaduh dan meresahkan masyarakat.
“Saya kira PPATK fokus saja pada tugasnya, itu kan pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan. Fokus saja pada transaksi-transaksi mencurigakan, yang terindikasi adalah tindak pidana pencucian uang atau pendanaan teroris, fokus di situ saja,” katanya.
“Kalau ada pelanggaran, ada transaksi mencurigakan terhadap rekening-rekening tertentu, itu langsung dilaporkan ke para aparat penegak hukum kita, jangan langsung menginformasikan ke publik tapi bikin gaduh,” pungkas dia.
Diberitakan sebelumnya, PPATK mengumumkan telah membuka kembali lebih dari 28 juta rekening dormant yang sebelumnya dibekukan sementara.
Rekening dormant adalah rekening bank yang tidak aktif dalam jangka waktu lama, biasanya sekitar 3 hingga 12 bulan.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, pembukaan kembali dilakukan sejak bulan lalu, segera setelah proses pemeriksaan terhadap rekening-rekening tersebut rampung.
“Ada prosedur pengkinian data yang harus dilakukan nasabah. Pastinya tidak akan menyulitkan, 28 juta rekening lebih kami buka kembali sejak bulan lalu,” ujar Ivan kepada
Kompas.com
, Kamis.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Rudianto
-
/data/photo/2025/01/31/679c570d46038.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Rekening Dormant Dibuka Lagi, Anggota Komisi III: PPATK Jangan Umbar Polemik Nasional 31 Juli 2025
-

Link Nonton Final Piala AFF U-23 Timnas Indonesia Vs Vietnam
Jakarta, CNBC Indonesia – Pertandingan Timnas Indonesia vs Vietnam di babak final Asean U-23 Championship 2025 akan berlangsung nanti malam pukul 20.00 WIB. Warga RI bisa menonton langsung aksi Garuda Muda lewat siaran televisi dan link streaming video.
Partai pamungkas Asean U-23 Championship 2025 adalah kesempatan emas bagi skuad muda timnas Indonesia untuk membalas kekalahan dua tahun lalu. Garuda Muda berpeluang merebut gelar juara untuk kedua kalinya dalam pertandingan yang akan digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno tersebut.
Baik timnas Indonesia U-23 maupun timnas Vietnam U-23 menunjukkan performa mengesankan sepanjang turnamen dan siap memberikan penampilan terbaik di partai puncak. Suporter Merah Putih dipastikan akan memenuhi Senayan untuk memberikan energi tambahan untuk para pemain muda RI.
Timnas Indonesia U-23 melangkah ke final setelah mengalahkan Thailand U-23 dalam laga semifinal yang berlangsung dramatis. Laga berlangsung ketat selama 120 menit dan berakhir imbang dengan skor 1-1. Garuda Muda akhirnya keluar sebagai pemenang lewat adu penalti yang menegangkan dan berakhir dengan skor 7-6.
Di sisi lain, Vietnam U-23 memastikan tiket ke final setelah menang tipis atas Filipina U-23 dengan skor 2-1 dalam laga semifinal yang berlangsung selama 90 menit.
Link streaming Asean U-23 Championship 2025
Pertandingan timnas Indonesia U-23 vs Vietnam U-23 di Senayan bisa disaksikan lewat siaran langsung televisi di Indosiar dan SCTV. Bagi pendukung timnas yang ingin menyaksikan final Asean U-23 Championship 2025 lewat link streaming nonton siaran langsung ini.
Indonesia dan Vietnam sudah bertemu sebanyak 13 kali di semua level kelompok usia U-23. Dari catatan tersebut, Indonesia menang lima kali, kalah tujuh kali, dan satu kali bermain imbang. Pertemuan terakhir antara kedua tim terjadi di ajang SEA Games 2023, saat itu Indonesia berhasil menang tipis dengan skor 3-2.
Melihat catatan head to head dan performa terkini, laga final ini diprediksi berlangsung sengit. Kedua tim memiliki kekuatan yang seimbang, baik dari sisi pertahanan maupun serangan. Lini tengah juga dipenuhi pemain dengan visi dan teknik tinggi yang siap mendominasi jalannya laga.
Asisten pelatih Timnas Indonesia U-23, Frank van Kempen, menyatakan bahwa meskipun belum menyaksikan seluruh pertandingan Vietnam, ia sangat menghargai kekuatan dan organisasi permainan lawan.
“Vietnam tim yang sangat bagus. Saya belum menonton semua pertandingan mereka, hanya sebagian. Tapi saya lihat level permainan mereka sangat tinggi. Kami akan mempersiapkan diri sebaik mungkin,” ujar Frank dilansir dari CNN Indonesia.
Prediksi Line Up Timnas Indonesia U-23 Vs Vietnam U-23
Indonesia mempunyai catatan bagus hingga lolos ke babak Piala AFF U-23 2025. Skuad Garuda Muda mencatatkan tiga kemenangan, sekali imbang dan cuma sekali kebobolan.
Sementara Vietnam pada tiga laganya di Piala AFF U-23 2025 meraih tiga kemenangan. Young Golden Stars Warrior kebobolan dua kali.
Indonesia U-23 pun lebih dijagokan menang atas Vietnam U-23. Di Oddsportal, kemenangan Indonesia dengan skor 1-0 paling favorit dengan koefisiensi 6.45
Indonesia: (4-3-3)
Muh Ardiansyah, Achmad Maulana, Kadek Arel, Kakang Rudianto, Dony Tri Pamungkas; Robi Darwis, Arkhan Fikri, Toni Firmansyah; Rayhan Hannan, Jens Raven, Rahmat Arjuna
(dem/dem)
[Gambas:Video CNBC]
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5287322/original/071051100_1752819601-IMG-20250718-WA0007.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Dukung Gaya Hidup Sehat untuk Generasi Urban, BRI Gelar BRImo SIP Padel League 2025 – Page 3
Liputan6.com, Jakarta PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung gaya hidup sehat dan memperkuat koneksi antar komunitas. Melalui ajang BRImo Shoot Into Perfection (SIP) Padel League 2025, BRI menghadirkan kompetisi olahraga padel yang melibatkan 32 komunitas. Bekerja sama dengan SIP Sports Club, turnamen ini akan digelar mulai 20 Juli hingga November 2025, dan berlangsung selama 15 pekan di berbagai venue ternama di Jakarta.
Direktur Network dan Retail Funding BRI Aquarius Rudianto mengungkapkan bahwa BRImo SIP Padel League 2025 merupakan bagian dari strategi BRI untuk mendukung urban lifestyle sehat dan memfasilitasi wadah interaksi komunitas aktif. Ia menilai padel sebagai olahraga yang mampu menjembatani kolaborasi lintas komunitas sekaligus membangun koneksi sosial yang kuat.
“Kami melihat pertumbuhan olahraga padel sebagai peluang untuk mensinergikan BRI dengan masyarakat, khususnya generasi muda. BRImo SIP Padel League 2025 merupakan bagian dari strategi kami untuk menjadikan BRImo tidak hanya hadir sebagai super apps, tetapi juga sebagai lifestyle platform yang relevan dengan kebutuhan dan aktivitas keseharian masyarakat. Melalui inisiatif ini, BRI ingin membangun loyalitas dan memperluas jangkauan layanan digital” ungkap Aquarius.
Sementara itu Project Manager SIP Sports Club Adit Dwi menjelaskan bahwa liga ini tidak hanya menjadi wadah persaingan sehat, tetapi juga ruang ekspresi komunitas. “Liga ini berfokus pada komunitas, kompetisi, dan koneksi. Kami percaya setiap komunitas layak tampil dan unjuk gigi di panggung besar,” ujarnya.
BRImo SIP Padel League 2025 terdiri atas tiga fase utama. Pada fase liga, sebanyak 32 komunitas akan dikelompokkan ke dalam dua grup besar dan saling bertanding untuk memperebutkan posisi menuju fase knockout. Sebanyak 16 komunitas terbaik, yang terdiri dari delapan perwakilan dari masing-masing grup, akan melaju ke babak sistem gugur untuk memperebutkan gelar juara.
-
/data/photo/2025/07/09/686df7e3726c0.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
10 Saat DPR Semprot MK gara-gara Aturan Pemilu Diutak-atik Nasional
Saat DPR Semprot MK gara-gara Aturan Pemilu Diutak-atik
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –Mahkamah Konstitusi
(MK) menjadi sasaran kritik tajam dalam rapat kerja
Komisi III DPR
RI pada Rabu (9/7/2025).
Para anggota dewan mengecam
putusan MK
yang memisahkan pemilu nasional dan daerah mulai 2029. Mereka menilai putusan itu menimbulkan kegaduhan dan menunjukkan inkonsistensi MK.
Padahal rapat yang turut diikuti oleh Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) itu sebenarnya beragendakan pembahasan anggaran.
Anggota Fraksi Partai Nasdem,
Rudianto Lallo
mengatakan, MK saat ini tengah menjadi perbincangan hangat karena telah membuat putusan yang kontroversial dan bahkan menabrak konstitusi.
“MK ini kemudian yang paling banyak didiskusikan hari ini karena ada putusan kontroversi soal pengujian UU. Ya tentu kita berharap MK menjadi penjaga konstitusi kita. Mudah-mudahan tidak ada lagi putusan-putusan yang menjadi polemik di masyarakat,” kata Rudianto di Kompleks Parlemen, Senayan.
Dia pun menyinggung proses legislasi di DPR yang melibatkan waktu panjang dan harus menjaring aspirasi publik. Namun, hasil kerja itu bisa langsung berubah drastis oleh satu putusan MK.
“Kalau tiba-tiba satu pasal dianggap bertentangan tetapi justru amar putusan MK ini bertentangan, ini juga problem konstitusi kita. Nah ini
deadlock
jadinya,” ujar dia.
Nada serupa dilontarkan anggota Fraksi PKB,
Hasbiallah Ilyas
. Dia menyindir dominasi sembilan hakim konstitusi dalam mengubah arah sistem pemilu yang disusun oleh ratusan anggota legislatif.
“Jangan 500 orang ini, Pak, kalah dengan 9 hakim. Ini bikin undang-undang KUHAP saja sudah berapa lama kita belum selesai sampai hari ini. Tolong agak lebih bijaklah,” kata Hasbiallah.
Dia juga mengkritisi inkonsistensi aturan pemilu dari waktu ke waktu yang dinilai menimbulkan kebingungan di masyarakat.
“Misalnya pemilu, berapa kali setiap pemilu itu diubah. Dari tahun 2009 diubah, sekarang diubah lagi, ini yang bikin jadi kegaduhan di masyarakat,” ujar Hasbiallah.
Berkaca dari persoalan ini, Hasbiallah pun mendorong agar proses seleksi calon hakim konstitusi lebih ketat ke depannya.
“Menurut saya perlu diseleksi lebih optimal lagi, jangan sampai adanya MK ini keluar dari norma yang ada,” kata dia.
Dari Fraksi Demokrat, Andi Muzakir juga menyuarakan kekhawatiran soal inkonsistensi MK karena akan berdampak buruk bagi sistem ketatanegaraan.
“Saya hanya satu, Pak, konsisten dalam mengambil keputusan. Jangan setiap periode berubah lagi putusannya. Jadi tidak ada konsistensi dalam mengambil putusan. Tahun ini serempak, berikutnya dipisah. Tidak ada konsistensi. Mau dibawa ke mana negara ini?” ujar dia.
Wakil Ketua Komisi III Dede Indra Permana Soediro turut mengingatkan MK agar menjalankan tugas sebagai penguji, bukan pembentuk norma hukum.
“Sedikit masukan juga kepada MK bahwa sesuai dengan tugas yang sudah ada, bahwa MK adalah penguji norma, bukan membentuk (norma),” kata politikus PDI-P itu.
Menanggapi banyak kritik, Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan menegaskan bahwa putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 telah dibacakan dan MK hanya tinggal menunggu DPR menindaklanjutinya.
“
Putusan MK
kan sudah diucapkan, kami tinggal menunggu kewenangan DPR untuk menindaklanjuti. Kami tunggu. Karena DPR juga punya kewenangan,” ujar Heru.
Dia pun enggan berkomentar lebih jauh mengenai kritik yang diarahkan ke lembaganya ataupun terhadap putusan pemisahan pemilu nasional dan daerah.
Sebagai informasi, melalui putusan tersebut, MK memutuskan agar pemilu nasional dan daerah dilaksanakan secara terpisah mulai 2029.
Artinya, pemilu nasional hanya ditujukan untuk memilih anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden. Sedangkan Pileg DPRD provinsi hingga kabupaten/kota akan dilaksanakan bersamaan dengan Pilkada.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menyampaikan bahwa Mahkamah mempertimbangkan pembentuk undang-undang yang belum melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019.
Selain itu, MK melihat DPR maupun pemerintah sedang mempersiapkan upaya untuk melakukan reformasi terhadap semua undang-undang yang terkait dengan Pemilu.
“Dengan pendirian tersebut, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa semua model penyelenggaraan pemilihan umum, termasuk pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang telah dilaksanakan selama ini tetap konstitusional,” ujar Saldi di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (26/6/2025).
Meski begitu, MK tidak menentukan secara pasti tenggat waktu pelaksanaan pemilu nasional dan daerah.
MK hanya mengusulkan agar pemilu daerah digelar paling cepat dua tahun setelah pemilu nasional, dan paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden.
Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI Taufik Basari menyatakan bahwa putusan pemisahan pemilu nasional dan daerah menimbulkan dilema konstitusional. Pasalnya, pelaksanaan maupun pengabaian putusan MK tersebut akan sama-sama melanggar konstitusi.
“Melaksanakan atau tidak melaksanakan putusan MK akan sama-sama melanggar konstitusi,” ujar Taufik.
Dia mengacu pada Pasal 22E Ayat (2) UUD 1945 yang menyebut pemilu harus dilaksanakan lima tahun sekali, serta Pasal 18 Ayat (3) yang menegaskan DPRD dipilih melalui pemilu.
“Inilah yang saya sebut sebagai dilematis
constitutional deadlock
. Dimakan masuk mulut buaya, tidak dimakan masuk mulut harimau,” ucap Taufik.
Sementara itu, Peneliti Politik BRIN Devi Darmawan menilai sikap MK yang langsung menetapkan
pemilu dipisah
menunjukkan ketidakpercayaan terhadap DPR.
“Hal ini menunjukkan sebenarnya ada ketidakpercayaan dari Mahkamah Konstitusi ini kepada kinerja parlemen,” kata Devi dalam diskusi daring.
Menurut Devi, DPR dan pemerintah selama ini lambat merevisi UU Pemilu, sehingga MK mengambil sikap tegas yang tidak memberi pilihan lain.
Namun, dia mengingatkan agar MK tetap berada dalam koridor sebagai penguji konstitusionalitas, bukan pembentuk norma.
“Kalau seperti sekarang berkesan seolah-olah MK agak lebih mendominasi dalam pembuatan peraturan Undang-Undang, khususnya yang terkait dengan sistem kepemiluan,” ucap Devi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Panja Revisi KUHAP Tolak Usulan Saksi Dilarang ke Luar Negeri
Jakarta –
Panitia kerja (Panja) penyusunan revisi Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) mulai memasuki pembahasan substansi. Pemerintah mengusulkan, selain tersangka, saksi juga dilarang untuk keluar wilayah Indonesia selama proses pengusutan suatu kasus.
Hal itu mulanya disampaikan pemerintah, yakni Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) di ruang Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025). Eddy menyebut dalam praktiknya, saksi juga termasuk pihak yang dilarang atau dicegah ke luar negeri.
“Di sini kan dalam DIM DPR larangan bagi tersangka untuk keluar wilayah Indonesia. Padahal dalam praktiknya, tidak hanya tersangka. Saksi pun kadang-kadang dilarang untuk keluar negeri sehingga kami menambahkan saksi,” kata Eddy dalam rapat.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut hal itu harus didiskusikan dahulu. Ia menyebut pencegahan saksi pergi ke luar negeri ini masuk pada kategori upaya paksa.
“Mungkin karena keterangannya dibutuhkan oleh penyidik? Setuju? Oke ya,” kata pimpinan Panja, Rano Alfath menanggapi Eddy.
“Diskusi dulu, Bos, itu kan upaya paksa tuh. Masih saksi tapi bisa diupaya paksa, gimana ini?” respons Habiburokhman.
“Izin Ketua, kami berpendapat bahwa yang bersangkutan kan masih saksi. Jangan dilarang ke mana-mana. Dia bukan tersangka. Sehingga kami keberatan kalau saksi dimasukkan untuk mendapatkan upaya paksa, dicekal. Kami keberatan,” kata Tandra.
Legislator Fraksi NasDem Rudianto Lallo juga menyampaikan keberatan. Rudianto ingin penambahan narasi saksi untuk dihapus dalam RUU KUHAP.
Pimpinan rapat, Rano Al Fath, mengusulkan pasal 85 huruf h untuk kembali seperti draf yang diusulkan DPR. Diketahui, DPR hanya memasukkan tersangka sebagai pihak yang dilarang ke luar wilayah RI.
“Sebetulnya, memang begini. Memang sering kali baru ditetapkan jadi saksi, terus dicekal, nah memang gambaran masyarakat akhirnya berubah. Nah ini kan upaya paksa. Nah ini kami hematnya kita ikutin aja yang sesuai ini. Kalau yang awal kan larangan bagi tersangka? Gimana?” ujar Rano.
Legislator PKS Nasir Djamil juga menyampaikan hal serupa. Ia menyebut ada potensi penyalahgunaan wewenang (abuse of power) jika saksi turut dikenakan upaya paksa.
“Izin ketua, kalau ini (disetujui) berpotensi abuse of power ya penerapannya. Daripada kita menuju ke sana, lebih bagus kembali rancangan awal aja ya,” kata Nasir Djamil.
Pemerintah akhirnya menyetujui hal itu. Mayoritas fraksi di DPR tak setuju saksi dimasukkan dalam upaya pencegahan ke luar negeri.
“Jadi saksi tidak termasuk ya, dihapus,” ungkap Rano sambil mengetuk palu.
(dwr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
-
/data/photo/2025/06/19/685383919aa6e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
6 Eksekusi Rumah Laksamana Soebroto Joedono di Surabaya Akhirnya Berhasil, TNI Dikerahkan di Tengah Massa Ormas yang Mengadang Surabaya
Eksekusi Rumah Laksamana Soebroto Joedono di Surabaya Akhirnya Berhasil, TNI Dikerahkan di Tengah Massa Ormas yang Mengadang
Editor
SURABAYA, KOMPAS.com
– Eksekusi rumah pensiunan
TNI AL
,
Laksamana Soebroto Joedono
, mantan Wakil Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Wapangab) era Presiden Soeharto di Jalan dr Soetomo Surabaya akhirnya berhasil dilakukan, Kamis (19/6/2025).
Tak hanya dikawal polisi bersenjata lengkap, eksekusi rumah tersebut juga dijaga aparat dari unsur TNI Angkatan Darat dan TNI Angkatan Laut.
Pengawalan ini tak lepas dari kondisi saat eksekusi, yani banyaknya massa
ormas
yang menghalangi.
Namun, pada akhirnya Juru Sita Pengadilan Negeri Surabaya berhasil membacakan putusan Pengadilan Negeri Surabaya di depan obyek sengketa meskipun rumah obyek sengketa dipenuhi massa ormas.
Sebelum eksekusi, massa ormas bahkan menutup jalan raya di depan rumah obyek sengketa dengan membakar kayu.
Pukul 09.23 WIB, pasukan polisi yang dipimpin Kabag Ops Polrestabes Surabaya AKBP Wibowo memberikan kesempatan untuk pemohon eksekusi dan pihak massa ormas berdiskusi dan menyampaikan pendapat masing-masing tentang obyek sengketa.
Setelah itu, AKBP Wibowo memberikan tiga kali peringatan kepada siapa pun yang tidak berkepentingan untuk meninggalkan lokasi sekitar obyek sengketa dan memberikan kesempatan kepada juru sita membacakan putusan Pengadilan Negeri Surabaya.
Dia juga memerintahkan anggota polisi untuk menangkap siapa saja yang menghalang-halangi proses eksekusi.
Pukul 10.00 WIB, setelah juru sita membacakan putusan Pengadilan Negeri Surabaya, pihak pemohon eksekusi berhasil masuk ke rumah obyek sengketa dan melakukan pengosongan.
Eksekusi
rumah pensiunan TNI AL
di Jalan dr Soetomo Nomor 55 Surabaya itu sebelumnya dua kali gagal dilakukan karena diadang oleh massa ormas, yakni pada 13 dan 27 Februari 2025. Saat itu, eksekusi gagal dilaksanakan karena pertimbanga keamanan.
Eksekusi obyek rumah tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 391/Pdt.G/2022/PN.Sby tanggal 5 Desember 2022.
Rumah sebagai obyek sengketa disebut milik Laksamana Soebroto Joedono, mantan Wakil Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Wapangab) era Presiden Soeharto.
Laksamana Soebroto Joedono menempati rumah tersebut berdasarkan izin dari TNI AL. Pada 28 November 1972, Laksamana Soebroto membeli rumah tersebut melalui surat pelepasan nomor K.4000.258/72.
Sepeninggalan Laksamana Soebroto, rumah kemudian ditempati Tri Kumala Dewi sebagai ahli waris.
Permasalahan hukum mulai muncul ketika terbit gugatan dari Hamzah Tedjakusuma.
Dia mengeklaim kepemilikan berdasarkan sertifikat hak guna bangunan (SHGB). Gugatan yang berujung pada peninjauan kembali (PK) ini awalnya dimenangkan oleh Tri.
Namun, Hamzah justru menjual SHGB tersebut kepada istrinya, Tina Hinderawati Tjoanda pada 23 September 1980.
Dari tangan Tina, dokumen tersebut kemudian dijual kembali kepada Rudianto Santoso.
Rudianto kemudian kembali menggugat Tri. Awalnya, Majelis Hakim menolak gugatan Rudianto.
Bahkan, Rudianto justru ditetapkan oleh Polda Jatim masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 8 Juli 2013 karena melakukan pemalsuan dalam penerbitan akta jual beli.
Namun, Rudianto justru menjual kembali SHGB tersebut kepada Handoko Wibisono. Tri kemudian kembali mendapatkan gugatan yang kini datang dari Handoko.
Berbeda dari putusan sebelumnya, kali ini Tri kalah.
Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan Handoko Wibisono sebagai pemilik sah dengan mendasarkan pada transaksi jual beli tanah.
Putusan inilah yang kemudian menjadi dasar bagi PN melakukan eksekusi.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Achmad Faizal | Editor: Andi Hartik)
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Ribuan Massa Grib dan MAKI Hadang Eksekusi Rumah di dr Soetomo Surabaya, Tuding Ada Mafia Tanah
Surabaya (beritajatim.com) – Ribuan massa dari organisasi Grib dan MAKI memadati kawasan Jalan Dr Soetomo, Surabaya, Kamis (19/6/2025), sebagai bentuk penolakan terhadap rencana eksekusi satu unit rumah nomor 55 oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Aksi ini menjadi buntut dari polemik hukum berkepanjangan yang memicu pro dan kontra di tengah masyarakat.
Ketua MAKI Jawa Timur, Heru Satrio, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan perlawanan terhadap proses eksekusi tersebut. Ia menyebut perkara ini menyimpan banyak kejanggalan dan sarat praktik mafia tanah.
“Kita akan terus melawan dan akan kita buktikan bahwa ada mafia tanah dibalik ini,” ujar Heru.
Heru menyebut, ada sekitar 500 orang dari MAKI yang turun ke lapangan, dan jumlah tersebut diperkirakan akan terus bertambah seiring partisipasi dari Grib dan berbagai elemen lainnya.
Eksekusi rumah yang dilakukan hari ini merupakan yang ketiga kalinya, setelah dua upaya sebelumnya pada 13 dan 27 Februari 2025 gagal akibat adanya perlawanan dari pihak termohon eksekusi.
Pembina GRIB Jawa Timur yang juga juru bicara termohon eksekusi, drg David Andreasmito, menyatakan bahwa pihaknya akan terus berupaya agar eksekusi tidak dilaksanakan. Ia menyebut bahwa eksekusi seharusnya ditunda karena berpotensi memicu konflik sosial.
“Rencana ada 4 ribu (anggota Grib) yang akan turun. Kita tidak ada niat, cuma inisiatif masing-masing DPC kirim orang. Saya sarankan agar tiap DPC maksimal 50 supaya kondusif,” ujar David.
Ia juga menuding bahwa proses hukum dalam perkara ini penuh rekayasa. Menurutnya, objek sengketa diperoleh dari transaksi jual beli menggunakan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang sudah tidak berlaku sejak 1980.
“Sebaiknya ditunda (eksekusinya) untuk didamaikan. Sebab sudah terbukti melakukan pemalsuan. Yang menang ini calon tersangka pemalsuan, termasuk notaris. Dia beli SHGB mati sejak 1980 dari tersangka dan DPO Polda Jatim,” ujarnya.
Lebih jauh, drg David menyebut bahwa Komnas HAM telah memberikan surat rekomendasi agar eksekusi ditunda. Ia mempertanyakan alasan pengadilan tetap memaksakan pelaksanaan eksekusi meskipun sudah ada keberatan dan indikasi pelanggaran hak.
“Kalau tetap dilakukan eksekusi ya sama saja, pengadilan, polisi ngantar perampok untuk masuk rumah,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum dari Handoko Wibisono, pihak yang memenangkan gugatan atas rumah tersebut, meminta semua pihak untuk menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Menurut Reno Suseno selaku tim kuasa hukum, eksekusi ini merupakan hasil dari proses jual beli sah antara kliennya dengan pemilik sebelumnya, Rudianto Santoso.
“Tanah dan bangunan klien kami itu hasil dari jual beli yang sah dari pemilik sebelumnya Bapak Rudianto Santoso, bukan peninggalan dari Pahlawan Yos Sudarso seperti yang diklaimkan selama ini,” kata Reno.
Ia juga mengingatkan bahwa keberhasilan atau kegagalan eksekusi ini akan berdampak besar terhadap marwah peradilan. “Jika putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap dan sudah akan dilaksanakan oleh pengadilan saja mau dilawan dan apabila sampai gagal, ke depan tentu akan menjadi preseden buruk. Eksekusi ini marwah pengadilan yang akan dipertaruhkan,” ujarnya.
Sebagai antisipasi terhadap kemungkinan gesekan, tim kuasa hukum telah mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum ke 42 instansi, termasuk Mahkamah Konstitusi, Komisi III DPR RI, dan Kepolisian Republik Indonesia.
Kini, semua mata tertuju pada pelaksanaan eksekusi tersebut, di tengah ketegangan dan desakan dari berbagai pihak untuk membatalkannya demi menghindari konflik yang lebih luas. [uci/ian]


