Anggota DPR: Polri Harus Tetap di Bawah Presiden, Bukan Kementerian
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Nasdem Rudianto Lallo menegaskan bahwa Polri sebagai alat negara harus tetap berada langsung di bawah Presiden, bukan di bawah kementerian.
“Tidak ada ruang diskusi untuk menempatkan Polri di bawah kementerian. Polri harus tetap di bawah Presiden agar tetap netral, profesional, dan tidak menjadi alat kekuasaan kelompok tertentu,” kata Rudianto di Gedung
DPR
, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Hal tersebut disampaikan Rudianto dalam forum diskusi Dialektika Demokrasi bertema ‘
Reformasi Polri
Harapan Menuju Institusi Penegakan Hukum yang Profesional dan Humanis’.
Rudianto menjelaskan bahwa reformasi di tubuh Polri merupakan kebutuhan mutlak pasca berbagai peristiwa hukum yang menjadi refleksi bagi seluruh elemen bangsa.
Menurutnya, langkah Presiden dalam membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri adalah momentum penting untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh.
“Kata reformasi harus kita maknai sebagai upaya memperbaiki sistem secara total. Polri adalah alat negara yang bertugas melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat serta menegakkan hukum. Karena itu, pembenahan kelembagaan dan kewenangan harus dilakukan secara serius dan terukur,” ujar Rudianto.
Menurut Rudianto, meski tim percepatan reformasi Polri beranggotakan tokoh-tokoh senior, keberadaan mereka tetap dibutuhkan untuk memberikan arah reformasi yang lebih konkret dan realistis.
Rudianto kembali menekankan bahwa tidak ada ruang diskusi untuk menempatkan Polri di bawah kementerian.
Kemudian, Rudianto menyoroti masih banyaknya pengaduan masyarakat terkait penegakan hukum yang lamban dan dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum di lapangan.
Dia meminta polisi untuk mengimbangi kewenangan besar yang mereka miliki dengan rasa tanggung jawab pada masyarakat.
“Kewenangan besar Polri harus diimbangi dengan tanggung jawab dan akuntabilitas. Reformasi hukum acara harus menjadi panduan agar tidak ada lagi praktik penyalahgunaan kewenangan atau ketidakpastian hukum,” kata Rudianto.
Sementara itu, Rudianto menyatakan bahwa dalam negara demokrasi, penguatan institusi Polri menjadi bagian penting dari penguatan negara hukum.
Dia meminta seluruh elemen bangsa mendukung reformasi kelembagaan Polri agar semakin profesional, modern, dan humanis.
“Polri harus berdiri tegak di atas semua kepentingan rakyat, bukan menjadi alat kekuasaan. Inilah makna sejati Polri sebagai alat negara di bawah Kepala Negara,” imbuhnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Rudianto
-
/data/photo/2025/11/13/69158bdbdc8d6.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Anggota DPR: Polri Harus Tetap di Bawah Presiden, Bukan Kementerian
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4019601/original/096143900_1652264669-polri_2.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
DPR Dukung Putusan MK: UU Polri Juga Syaratkan Polisi Pindah Dinas ke Jabatan Sipil Harus Pensiun
Liputan6.com, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mengatakan Polri harus menghormati dan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal anggota Polri yang menduduki jabatan sipil harus mundur atau pensiun dari Polri. Artinya, ketika ada pejabat yang mau pindah ke institusi lain, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri.
“Jangan malah statusnya masih polisi, tapi dia bekerja aktif di institusi tersebut. Kan begitu, ini yang terjadi,” kata Rudianto di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Dia pun sebagai legislator yang membidangi urusan penegakan hukum tidak mempermasalahkan putusan MK tersebut. Jika telah menjadi putusan, maka semua pihak harus tunduk dan patuh kepada MK.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengatakan bahwa putusan itu sejalan dengan semangat dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
Menurut dia, pemerintah dan DPR juga perlu melakukan sinkronisasi dan harmonisasi dalam menindaklanjuti putusan itu.
Di sisi lain, kata Nasir, harus ada pengaturan yang lebih baik lagi bagi institusi sipil dalam memberikan kesempatan kepada ASN karier untuk menempatkan posisi-posisi strategis yang selama ini bisa diisi oleh anggota Polri, misalnya jabatan Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Deputi, dan lainnya.
“Memang UU Nomor 2 Tahun 2002 itu mensyaratkan bahwa ketika dia ingin pindah berdinas di tempat lain, maka dia harus pensiun atau mengundurkan diri,” kata dia.
-
/data/photo/2025/11/05/690ae552c4e54.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Anggota DPR Minta Polisi Usut Kebakaran Rumah Hakim Khamozaro
Anggota DPR Minta Polisi Usut Kebakaran Rumah Hakim Khamozaro
Tim RedaksiJAKARTA, KOMPAS.com
– Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo meminta kepolisian mengusut kejanggalan dalam peristiwa kebakaran rumah milik hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu, di Medan, Sumatera Utara.
Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur kesengajaan dalam peristiwa kebakaran rumah yang disebut terjadi secara mendadak.
“Kita tanpa suuzan berharap kebakaran yang dialami hakim Tipikor di PN Sumut ini polisi harus mengungkap motif, dalang, atau siapa pelaku kebakaran rumah yang dinilai janggal. Itu harapan kita,” ujar Rudianto saat dihubungi, Kamis (6/11/2025).
Menurut Rudianto, pengusutan tuntas harus dilakukan agar hakim-hakim lain merasa terlindungi, dan tetap bisa independen dalam menangani perkara apapun termasuk kasus korupsi.
“Jangan sampai teror yang dialami penegak
hukum
kemudian menurunkan tekad untuk memberantas korupsi. Supaya dalam memutus perkara betul-betul independensi terjaga,” ucapnya.
Politikus Nasdem itu menegaskan bahwa negara berkewajiban menjamin keamanan dan keselamatan para hakim, termasuk anggota keluarganya.
Dia juga mengingatkan bahwa hakim adalah benteng terakhir pencari keadilan, sehingga negara harus memastikan independensi mereka terjaga dari ancaman maupun tekanan.
“Hakim itu adalah pejabat negara di bidang yudikatif. Karena itu penting untuk mendapatkan perlindungan, jaminan keamanan oleh negara,” kata Rudianto.
“Bagaimanapun pidato Pak Presiden bahwa hakim itu benteng terakhir pencari keadilan, yang oleh beliau gajinya pun dispesialkan. Karena penghormatan negara terhadap profesi yudikatif,” sambungnya.
Rudianto menambahkan, perlindungan yang dimaksud meliputi pengamanan bagi hakim dan keluarganya, termasuk tempat tinggal mereka.
“Negara harus menjamin keamanannya supaya rumah tempat tinggalnya, keluarganya itu dijaga,” kata dia.
Dia pun memandang perlu adanya penjagaan atau pengawalan oleh TNI-Polri bagi hakim.
“Termasuk. Teknisnya seperti itu,” pungkasnya.
Rumah milik hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu, di Komplek Taman Harapan Indah, Jalan Pasar II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara, terbakar, pada Selasa (4/11/2025).
Peristiwa ini terjadi saat Khamozaro sedang memimpin sidang di pengadilan. Ia mengaku baru mengetahui kebakaran setelah dihubungi oleh tetangganya.
Setelah menerima kabar tersebut, Khamozaro segera menutup sidang dan bergegas ke rumahnya.
Bagian rumah yang terbakar adalah bagian kamar. Saat terbakar, rumah sedang dalam keadaan kosong sehingga tak ada korban jiwa.
Khamozaro diketahui merupakan hakim yang beberapa kali menangani perkara korupsi di Sumatera Utara.
Sejak akhir September 2025, ia memimpin sidang kasus korupsi proyek pembangunan jalan yang menyeret sejumlah pejabat, di antaranya Topan Ginting, mantan Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumut.
Selain itu, turut terlibat eks Kepala UPTD Dinas PUPR Gunung Tua, Rasuli Efendi Siregar; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto; serta dua kontraktor, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG) Akhirun Piliang dan Direktur Utama PT Rona Mora, Reyhan Dulsani.
Kedua kontraktor itu dijadwalkan menjalani sidang tuntutan pada Rabu (3/11/2025).
Mereka sebelumnya ditangkap dalam dua operasi tangkap tangan (OTT) terkait proyek jalan di Sumatera Utara dengan total nilai proyek yang diduga bermasalah mencapai Rp 231,8 miliar.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Rudianto Ingin Bawa Sepak Takraw Indonesia Bersaing di Level Dunia
JAKARTA – Ketua Persatuan Sepak Takraw Indonesia (PSTI) Provinsi Riau, Rudianto Manurung, berhasrat membawa sepak takraw Indonesia bersaing di panggung-panggung internasional.
Rudianto, yang terpilih kembali secara aklamasi untuk memimpin PSTI Riau periode 2025-2029, mendapat banyak dukungan dari pengurus daerah untuk naik ke level nasional dalam musyawarah nasional PB PSTI bulan depan.
Dia mengatakan bahwa visinya sederaha saja, saat dipercaya memimpin PSTI nasional, yakni berusaha memperkuat pemusatan latihan nasional (Pelatnas) dengan sistem meritokrasi, menggandeng sponsor jangka panjang, dan memastikan kesejahteraan atlet sebagai prioritas.
“Sepak takraw bukan olahraga kecil. Ini warisan budaya yang bisa jadi kebanggaan bangsa,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima VOI.
Dia menegaskan, olahraga Melayu itu bukan sekadar soal medali, tetapi soal harga diri. Ia melanjutkan, Indonesia sebagai negara yang menjadi salah satu asal tradisi takraw, sudah seharusnya tak hanya menjadi penonton di arena dunia.
Ia bertekad membawa sepak takraw Indonesia menjuarai Kejuaraan Dunia ISTAF yang digelar empat tahun sekali serta King’s Cup, turnamen tahunan paling bergengsi di bawah Federasi Sepaktakraw Internasional.
“Kalau anak-anak Riau bisa juara di Asia Tenggara maka anak-anak Indonesia bisa juara dunia,” ujar dia.
Ketika Rudianto pertama kali menjabat sebagai Ketua PSTI Riau pada 2021, organisasi itu dalam kondisi nyaris mati suri. Kepengurusan lama vakum, turnamen sepi, dan atlet kehilangan arah.
Ia lalu berkeliling ke berbagai kabupaten seperti Rokan Hulu, Bengkalis, dan Indragiri Hilir untuk membangkitkan kembali semangat pelatih dan pemain.
Dua tahun kemudian, Riau menjadi salah satu daerah penyumbang atlet terbanyak bagi tim nasional sepak takraw Indonesia.
Dari tanah Melayu ini lahir nama-nama seperti Muhammad Hafiz dan Wan Annisa, yang menyumbangkan medali emas, perak, dan perunggu di SEA Games 2023 di Kamboja.
“Anak-anak Riau bisa bersaing di level Asia Tenggara karena mereka hasil kerja keras pembinaan yang kami tanam sejak awal,” ujarnya.
Pada masa kepemimpinannya, ia memprioritaskan pembinaan berjenjang. Ia memperbanyak kompetisi lokal, membuka pelatihan usia dini, serta menggandeng KONI serta Dinas Pemuda dan Olahraga untuk memperkuat infrastruktur.
-
/data/photo/2025/10/07/68e4e96a974a5.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Sekolah Internasional Diancam Bom, Polisi Didesak Segera Tangkap Penerornya Nasional 10 Oktober 2025
Sekolah Internasional Diancam Bom, Polisi Didesak Segera Tangkap Penerornya
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo mendesak kepolisian untuk menangkap pelaku teror bom terhadap tiga sekolah internasional di Jakarta dan Tangerang.
Tegasnya, pihak kepolisian harus bertindak tegas dan cepat agar pelaku teror dapat segera ditangkap.
“Polisi harus bertindak cepat, tegas, untuk mengungkap kasus teror tersebut supaya pelakunya bisa diproses,” ujar Rudianto saat dihubungi, Kamis (9/10/2025).
Ia mengatakan, adanya teror bom tentu akan membuat masyarakat resah. Apalagi teror ditujukan kepada sekolah internasional.
“Enggak ada lagi waktunya memberi ruang kepada peneror. Polisi harus bertindak tegas, cepat, taktis terhadap para peneror,” ujar Rudianto.
“Polisi harus memberi aman dan nyaman. Tidak boleh ada teror-meneror, itu sudah bukan eranya lagi,” sambung politikus Partai Nasdem itu.
Soal pelaku teror yang dikabarkan menggunakan nomor luar negeri, ia mengatakan bahwa hal tersebut menjadi tantangan bagi kepolisian dalam menghadapi bentuk kejahatan siber lintas negara.
“Makanya ini kejahatan makin canggih kan. Polisi harus bertindak cepat supaya tidak ada lagi yang merasa diteror, apalagi menggunakan nomor luar negeri,” ujar Rudianto.
Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani juga mendesak kepolisian untuk turun tangan menangkap pelaku teror bom tiga sekolah internasional di Jakarta dan Tangerang.
Tegasnya, negara harus hadir dalam menjamin keamanan dunia pendidikan. Pasalnya, teror tersebut menjadi alarm serius bagi keamanan pendidikan di Indonesia.
“Peristiwa seperti ini tidak boleh terulang di masa depan. Negara harus hadir menjamin keamanan dunia pendidikan,” tegas Lalu Ari dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/10/2025).
Teror bom terhadap tiga sekolah internasional tersebut tentu meresahkan siswa, guru, tenaga pendidik, dan orang tua.
Oleh karena itu, kepolisian didesak untuk mengungkap pelaku teror dan menindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Sekolah seharusnya menjadi ruang yang aman dan bebas dari ancaman kekerasan dalam bentuk apapun,” ujar Lalu Ari.
Di samping itu, kasus teror tersebut menunjukkan perlu adanya standar operasional keamanan sekolah yang terintegrasi dengan aparat setempat.
Hal tersebut diperlukan agar dunia pendidikan tetap terlindungi dan masyarakat tidak panik menghadapi situasi serupa.
“Standar keamanan sekolah ini mutlak diperlukan untuk memastikan sekolah tetap menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi semua,” ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Sejumlah sekolah internasional di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel) hingga Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut) mendapatkan teror ancaman bom dari orang tak dikenal.
Sekolah yang menjadi sasaran teror bom, yakni Jakarta Nanyang School di Kabupaten Tangerang dan Mentari Intercultural School di Tangerang Selatan. Teror bom tersebut diterima dua sekolah tersebut pada Selasa (7/10/2025) kemarin.
Sementara di Jakarta Utara ancaman teror bom itu menyasar ke North Jakarta Intercultural School (NJIS) pada Rabu (8/10/2025).
Teror ancaman bom yang didapatkan dua sekolah internasional di Tangsel itu memiliki modus yang sama yakni pemerasan.
Sekolah-sekolah tersebut mendapatkan pesan yang sama, di mana pelaku minta uang tebusan senilai 30.000 dolar Amerika Serikat (AS).
Sama seperti di Tangsel, pelaku ancaman teror bom juga meminta uang tebusan senilai 30.000 dolar AS ke North Jakarta Intercultural School.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.



