Tag: Rudianto

  • 10
                    
                        Bagaimana agar Uang Rampasan Koruptor Bisa Dipakai Prabowo Biayai Negara?
                        Nasional

    10 Bagaimana agar Uang Rampasan Koruptor Bisa Dipakai Prabowo Biayai Negara? Nasional

    Bagaimana agar Uang Rampasan Koruptor Bisa Dipakai Prabowo Biayai Negara?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS
    – Presiden RI Prabowo Subianto ingin menggunakan uang hasil rampasan dari koruptor untuk membiayai program pemerintah. Bagaimana caranya?
    Prabowo ingin dana hasil penyitaan koruptor akan diarahkan ke sektor-sektor prioritas, termasuk pendidikan, bahkan untuk membayar utang kereta cepat Whoosh.
    Lalu, bagaimana mekanisme atau alur penggunaan uang hasil sitaan korupsi untuk dapat digunakan membiayai program pemerintah?
    Pakar hukum pidana dan perdata Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menjelaskan bahwa penggunaan uang rampasan korupsi mengikuti mekanisme atau aturan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (
    APBN
    ) yang berlaku.
    Alur penggunaan uang hasil rampasan korupsi untuk membiayai proyek pemerintah tetap harus tunduk pada mekanisme APBN. Yakni, meliputi siklus perencanaan, pengajuan, pembahasan, penetapan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban.
    “Boleh digunakan, tapi harus tetap memakai mekanisme APBN. Artinya, uang sitaan itu masuk dulu ke kas negara sebagai pendapatan negara bukan pajak (PNBP), lalu dikeluarkan kembali melalui RAPBN,” ujar Fickar kepada
    Kompas.com
    , Jumat (21/11/2025).
    Selama ini, kata dia, mayoritas pendapatan negara berasal dari pajak. Namun uang sitaan korupsi yang masuk sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sah digunakan untuk membiayai program pemerintah, selama melalui pintu anggaran yang benar.
    “Selama ini pendapatan negara yang mayoritas itu dari pajak, karena aktivitas kita apapun pasti kena pajak melalui PPN 11 persen,” lanjut dia.
    Menurut Fickar, mekanisme penggunaan uang rampasan kasus korupsi untuk digunakan dalam membiayai program pemerintah sudah memiliki alur yang baku.
    Dia mengatakan, uang sitaan hasil korupsi itu dipulihkan dulu dalam proses hukum, baik oleh penyidik KPK maupun Kejaksaan Agung atau Kejagung.
    Setelah itu, dananya wajib disetor ke kas negara melalui Direktorat Jenderal Anggaran.
    “Dari KPK atau Kejagung, langsung masuk kas negara atau ke Dirjen Anggaran, ya alurnya biasa melalui pengesahan RAPBN ke DPR,” lanjutnya.
    Ia menegaskan bahwa penggunaan dana tersebut tidak bisa langsung dieksekusi pemerintah begitu saja.
    Perlu ada pengajuan RAPBN ke DPR dan kemudian dibahas oleh parlemen.
    “RAPBN itu berisi macam-macam rencana pembiayan semua program pemerintah. Jadi tidak bisa semaunya uang masuk lantas diambil keluar oleh Presiden,” kata Fickar.
    Dengan demikian, jika dana sitaan ingin digunakan rakyat dalam berbagai program pemerintah, maka anggaran tersebut harus melalui usulan dari kementerian/lembaga terkait kepada Kementerian Keuangan, dibahas bersama DPR, dan baru kemudian bisa dieksekusi.
    Fickar menegaskan bahwa dalam APBN tidak ada kategori khusus yang membuat uang rampasan korupsi dapat digunakan secara instan.
    Semua tetap tunduk pada mekanisme yang sama.
    “Tidak ada yang khusus. Semua ada aturan dan mekanismenya. Tidak bisa seenaknya,” tegas Fickar.
    Ia juga menyinggung sikap ketat pemerintah dalam memastikan efisiensi penggunaan dana negara. Jika suatu anggaran tidak dipakai oleh kementerian, maka bisa ditarik kembali.
    Dana-dana tersebut juga tidak boleh mengendap dan dibungakan di bank.
    Sebelumnya, Presiden
    Prabowo Subianto
    berjanji bahwa uang negara hasil rampasan koruptor tidak akan dibiarkan mengendap. Dana yang berhasil dipulihkan itu akan segera dikembalikan ke rakyat melalui program-program pemerintah.
    Pertama, uang hasil korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dapat dipakai untuk merevitalisasi ribuan sekolah. Hal ini disampaikan Prabowo Oktober lalu usai menyaksikan seremonial penyerahan uang Rp 13 triliun hasil korupsi ekspor CPO dari Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
    Menurut Prabowo, uang senilai Rp 13 triliun ini bisa dipakai untuk memperbaiki 8.000 sekolah, jika tidak dikorupsi.
    “Rp 13 triliun ini kita bisa memperbaiki renovasi 8.000 sekolah lebih, 8.000 lebih sekolah,” ucap Prabowo dalam sambutannya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/10/2025).
    Prabowo juga berjanji bahwa uang belasan triliun itu juga akan digunakan untuk membangun sekitar 600 kampung nelayan dengan fasilitas yang modern.
    “Rencananya sampai akhir 2026, kita akan dirikan 1.100 desa nelayan. Tiap desa itu anggarannya 22 miliar. Jadi 13 triliun ini berarti kita bisa membangun 600 kampung nelayan,” kata Prabowo.
    Prabowo juga menyatakan agar sebagian uang sitaan kasus korupsi CPO disisihkan untuk beasiswa LPDP.
    “Mungkin yang Rp 13 triliun disumbangkan atau diambil oleh Jaksa Agung hari ini diserahkan ke Menteri Keuangan. Mungkin Menteri Keuangan, mungkin, sebagian kita taruh di LPDP untuk masa depan,” lanjut Prabowo.
    Tak hanya itu, uang pengembalian dari para koruptor juga akan dipakai untuk membayar utang Whoosh. Prabowo memastikan pemerintah punya uang untuk membayar utang Whoosh.
    “Duitnya ada. Duit yang tadinya dikorupsi (setelah diambil negara) saya hemat. Enggak saya kasih kesempatan. Jadi, saudara saya minta bantu saya semua. Jangan kasih kesempatan koruptor-koruptor itu merajalela. Uang nanti banyak untuk kita. Untuk rakyat semua,” ujar Prabowo.
    Juga, Prabowo memastikan uang korupsi tersebut akan digunakan untuk mendanai program pendidikan, termasuk digitalisasi pendidikan, melalui smartboard atau panel interaktif digital (PID) untuk setiap kelas di sekolah.
    “Ya kita rencananya nanti tiap kelas insya Allah di Indonesia akan kita taruh interaktifnya. Nanti itu semua (dari) uang-uang koruptor (yang) kita kejar,” tegas Prabowo dalam peluncuran program Digitalisasi Pembelajaran di SMPN 4 Bekasi, Jawa Barat (17/11/2025).
    Jaksa Agung Burhanuddin juga mendukung penggunaan uang sitaan korupsi untuk digunakan mendukung program pemerintah. Burhanuddin menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan penindakan berbagai kasus korupsi, dan seluruhnya menyangkut hajat hidup masyarakat.
    Dia menegaskan bahwa uang penyitaan korupsi, khususnya perkara korupsi minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) telah diserahkan kepada Kementerian Keuangan.
    “Tentunya dalam perkara ini, barang rampasan negara berupa uang akan kami serahkan kepada Kemenkeu, dan sebagai instansi yang berwenang mengelola keuangan negara,” kata dia.
    “Kemarin kami telah melakukan eksekusinya, secara resmi hari ini akan kami serahkan keseluruhannya,” lanjut Burhanuddin.
    Tidak hanya Kejagung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyatakan dukungannya terhadap komitmen Presiden Prabowo Subianto yang akan menggunakan uang rampasan dari para koruptor untuk kepentingan bangsa.
    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, KPK mendukung penggunaan uang rampasan hasil korupsi untuk pengadaan smartboard atau papan interaktif pintar di seluruh sekolah Indonesia.
    “KPK mendukung penuh komitmen Presiden untuk mengoptimalkan asset recovery (pengembalian kerugian keuangan negara) karena memang salah satu akibat dari tindak pidana korupsi adalah kerugian negara, bahkan kerugian ekonomi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (18/11/2025), mengutip dari
    ANTARA
    .
    Budi menjelaskan bahwa KPK saat ini terus berupaya memulihkan keuangan negara dari setiap penanganan perkara melalui penyitaan sejumlah aset pada tahap awal penyidikan.
    “Tentunya penyitaan aset itu tidak hanya untuk kebutuhan proses pembuktian, tetapi sekaligus menjadi langkah awal yang positif untuk
    asset recovery
    nantinya,” ujarnya.
    Dia menegaskan bahwa sebelum uang sitaan korupsi digunaan untuk program pemerintah, tentunya aset yang disita harus berkekuatan hukum tetap atau inkrah, untuk kemudian dilakukan lelang.
    “Dari hasil lelang itu lah yang kemudian masuk ke kas negara, masuk ke dalam siklus APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara),” kata Budi.
    Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan rencana pembayaran utang kereta cepat Whoosh menggunakan uang rampasan korupsi masih dalam diskusi internal pemerintah
    “Masih didiskusikan, masih didiskusikan nanti detailnya. Itu yang ada adalah masih garis-garis besarnya,” kata Purbaya ketika berada di Universitas Airlangga (Unair), Senin (10/11/2025).
    Purbaya mengatakan rencananya tim Kemenkeu akan diberangkatkan ke China untuk membahas mekanisme pembayaran utang proyek Whoosh secara spesifik. Purbaya berharap dapat ikut dalam proses diskusi itu.
    “Tapi nanti akan diskusikan dan mungkin Indonesia akan kirim tim ke China lagi kan, untuk diskusi seperti apa nanti pembayaran persisnya,” ujarnya.
    “Kalau itu saya diajak biar saya tahu diskusinya seperti apa nanti,” tambahnya.
    Menanggapi rencana Prabowo, anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo meminta kepada KPK untuk terus memperkuat fungsi pemulihan aset koruptor, agar kasus korupsi tidak hanya berhenti pada penindakan hukum saja.
    “Pemulihan aset adalah bagian penting dari pemberantasan korupsi,” kata Rudianto di Jakarta, mengutip
    ANTARA
    , Jumat.
    “Publik butuh bukti nyata. Ketika KPK menunjukkan secara terbuka uang sitaan itu, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum semakin meningkat,” tambah dia.
    Rudianto menegaskan bahwa Komisi III DPR RI akan terus mendukung langkah-langkah KPK dalam memperkuat pemulihan aset hasil korupsi dan memastikan dana negara kembali ke tempat yang semestinya.
    Rudianto bilang bahwa dana itu merupakan bagian dari uang sitaan perkara korupsi yang merugikan keuangan negara dan dana pensiunan.
    “Ini langkah penting dan harus menjadi standar dalam setiap penyelesaian kasus korupsi,” katanya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komisi III DPR Nilai KPK Pamerkan Uang ke Publik Bentuk Akuntabilitas

    Komisi III DPR Nilai KPK Pamerkan Uang ke Publik Bentuk Akuntabilitas

    Jakarta

    Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro, mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan terkait uang Rp 300 miliar yang dipamerkan saat konferensi pers bukan pinjaman bank. Dede mengatakan penjelasan dari KPK sebagai bentuk ketegasan.

    “Kinerja KPK harus kita apresiasi. Transparansi dan ketegasan dalam pengungkapan kasus merupakan bagian dari integritas lembaga,” kata Dede kepada wartawan, Sabtu (22/11/2025).

    Dede menyoroti langkah KPK dalam melakukan aset recovery dari tindak pidana korupsi. Menurutnya, upaya pengembalian kerugian negara merupakan poin yang sama pentingnya dengan penegakan hukum terhadap pelaku.

    “KPK tidak hanya menjalankan fungsi penindakan, tetapi juga berhasil mengembalikan aset negara yang sebelumnya hilang akibat korupsi. Ini langkah yang sangat strategis,” ucapnya.

    Ia menyebut pencegahan tindak pidana korupsi dan pemulihan aset menjadi dua pilar penting dalam pemberantasan korupsi. Politikus PDIP ini berharap KPK konsisten dalam setiap kinerja yang ditampilkan kepada publik.

    “Harapan kita bersama, kinerja KPK semakin baik dan konsisten mengedepankan pencegahan serta pengembalian aset kepada negara,” sambungnya.

    Dikonfirmasi terpisah, anggota Komisi III Fraksi NasDem Rudianto Lallo mengatakan publikasi uang sitaan oleh KPK ke masyarakat adalah bentuk pembuktian. Rudianto mengatakan KPK menjaga akuntabilitas dalam memproses perkara.

    Rudianto Lallo juga menilai bahwa langkah KPK menampilkan uang tunai Rp 300 miliar dalam konferensi pers merupakan bentuk komunikasi publik yang efektif. Wakil Ketua Mahkamah Partai NasDem ini menyebut KPK memberikan bukti bahwa proses pengembalian aset benar dilakukan.

    “Publik butuh bukti nyata. Ketika KPK menunjukkan secara terbuka uang sitaan itu, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum semakin meningkat,” imbuhnya.

    Ketua KPK: Dari Dulu Uang Sitaan Sering Ditampilkan

    Ketua KPK, Setyo Budiyanto, buka suara terkait tumpukan uang ratusan miliar terkait kasus investasi fiktif PT Taspen yang dipamerkan ke publik. Setyo mengatakan setiap uang yang dipublikasikan ke masyarakat sebagai bentuk transparansi.

    “Dari dulu sudah sering ditampilkan uang sitaan sebagai bentuk transparansi,” kata Setyo kepada wartawan, Sabtu (22/11).

    (dwr/jbr)

  • Politik kemarin, Wapres ke Afsel hingga anggota DPR apresiasi BNN

    Politik kemarin, Wapres ke Afsel hingga anggota DPR apresiasi BNN

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa politik telah diwartakan oleh pewarta Kantor Berita ANTARA pada Jumat (21/11). Berikut beberapa berita pilihan yang masih menarik dibaca pagi ini.

    1. Jalankan tugas Presiden, Gibran bertolak ke Afrika Selatan hadiri G20

    ‎Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka bertolak ke Johannesburg, Afrika Selatan, untuk melaksanakan penugasan Presiden Prabowo Subianto menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20.

    ‎Berdasarkan pantauan, Wapres Gibran yang mengenakan kemeja batik panjang bernuansa cokelat, lepas landas dari Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, menuju Johannesburg, Afrika Selatan, pada Jumat, pukul 09.30 WIB.

    Baca selengkapnya di sini.

    2. Temui Seskab Teddy, Dubes Belanda lapor agenda Ratu Maxima kunjungi RI

    Ratu Belanda, Máxima Zorreguieta, diagendakan mengunjungi Indonesia untuk bertemu dengan Presiden RI Prabowo Subianto, dalam kapasitasnya sebagai pejabat tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

    Dalam postingan media sosial resmi Setkab, di Jakarta, Jumat, diinformasikan bahwa agenda itu disampaikan Duta Besar (Dubes) Belanda untuk Indonesia Marc Gerritsen dalam pertemuannya dengan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya di Gedung Sekretariat Kabinet, Jakarta.

    Baca selengkapnya di sini.

    3. Komisi II DPR: Presiden perlu terbitkan Perpu IKN sikapi putusan MK

    Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menilai Presiden Prabowo Subianto perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan jangka waktu penggunaan lahan mencapai 190 tahun untuk HGU di Ibu Kota Nusantara (IKN).

    Dia mengatakan bahwa putusan MK itu bersifat final dan mengikat yang berarti harus ada perubahan terhadap Undang-Undang IKN. Namun, kata dia, Perpu diperlukan untuk menyesuaikan pasal-pasal tertentu yang terdapat perubahan sesuai putusan MK.

    Baca selengkapnya di sini.

    4. DKPP tangani 31 perkara politik uang selama Pemilu dan Pilkada 2024

    Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP Ratna Dewi Pettalolo mengatakan lembaganya telah memeriksa dan menyidangkan 31 perkara terkait politik uang pada tahapan Pemilu dan Pilkada 2024.

    “Politik uang menjadi tantangan dan pekerjaan rumah bagi kita bersama, 31 perkara yang masuk ke kami cukup lumayan tinggi untuk demokrasi kita,” kata Ratna kepada wartawan di Kabupaten Serang, Banten, Jumat.

    Baca selengkapnya di sini.

    5. Anggota DPR apresiasi BNN berani bongkar kampung narkoba di Jakarta

    Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mengapresiasi langkah tegas Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam membongkar kampung-kampung rawan narkoba di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

    Menurut dia, keberanian BNN menembus wilayah yang selama ini sulit dijangkau, seperti Kampung Bahari dan Kampung Ambon, merupakan terobosan penting dalam upaya pemberantasan narkotika. Dia menilai, penindakan yang dilakukan BNN belakangan ini menunjukkan perubahan signifikan dalam pola penegakan hukum.

    Baca selengkapnya di sini.

    Pewarta: Nadia Putri Rahmani
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Indonesia U-23 Takluk 0-3 dari Mali U-23

    Indonesia U-23 Takluk 0-3 dari Mali U-23

    JAKARTA – Timnas Indonesia U-23 menelan kekalahan dari Mali U-23 dengan skor 0-3 dalam laga uji coba di Stadion Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Sabtu, 15 November 2025, malam WIB.

    Pertahanan rapuh di awal laga dan mandulnya penyelesaian akhir menjadi faktor utama kekalahan skuad Garuda Muda.

    Mali langsung tampil agresif sejak menit pertama dan membuka keunggulan pada menit kelima. Selou Doucoure mencetak gol pembuka lewat sundulan setelah memanfaatkan situasi sepak pojok.

    Indonesia U-23 sempat balik mengancam setelah tertinggal 0-1. Sejumlah upaya dari Dony Tri, Mauro Zijlstra, Rahmat Arjuna, Ivar Jenner, dan Rafael Struick membuat pertahanan Mali keteteran. Namun, usaha tersebut masih gagal berbuah gol penyeimbang.

    Saat Indonesia masih kesulitan mencetak gol, Mali kembali menambah keunggulan pada menit ke-35. Wilson Samake melakukan aksi individu melewati pertahanan Garuda Muda sebelum melakukan penyelesaian akhir apik untuk membawa tim tamu unggul 2-0. Skor itu bertahan hingga jeda.

    Memasuki babak kedua, Indonesia U-23 melakukan perubahan dengan masuknya Wigi Pratama menggantikan Rahmat Arjuna yang cedera.

    Skuad asuhan Indra Sjafri tampil lebih agresif setelah jeda, tapi masih belum mampu menembus pertahanan Mali yang disiplin.

    Pada menit ke-55, Garuda Muda mendapat peluang lewat tendangan bebas setelah Jenner dilanggar. Namun, sepakan Dony Tri masih melambung di atas mistar.

    Di sisi lain, Mali tetap berbahaya melalui serangan balik. Pada menit ke-73, Sekou Kone melepaskan tembakan keras yang masih bisa ditepis Cahya Supriadi.

    Meski penguasaan bola Indonesia U-23 meningkat karena tekanan Mali menurun, masalah efektivitas masih menjadi kendala. Garuda Muda bisa menembus kotak penalti, tetapi gagal mengonversi peluang menjadi gol.

    Menapaki pengujung laga, konsentrasi pemain Indonesia U-23 menurun. Buntutnya, kesalahan lini belakang Garuda Muda dimanfaatkan Moulaye Haidara untuk mencetak gol ketiga Mali dan menutup laga dengan kemenangan 3-0.

    Susunan Pemain

    Indonesia U-23: Cahya Supriadi; Frengky Missa, Kakang Rudianto, Kadek Arel, Dony Tri Pamungkas; Ananda Raehan, Ivar Jenner, Raka Cahyana; Mauro Zijlstra, Rafael Struick, Rahmat Arjuna

    Mali U-23: Bourama Kone; Isiaka Soukouna, Eden Gassama, Sekou Doucoure, Dan Sinate; Hamidou Makalou, Boubakar Dembaga, Moulaye Haidara, Aboubacar Sidibe; Pep Niama Sissoko, Wilson Samake

  • Legislator Sebut Putusan MK Soal Larangan Polri Duduki Jabatan Sipil Masih Perlu Penyelarasan

    Legislator Sebut Putusan MK Soal Larangan Polri Duduki Jabatan Sipil Masih Perlu Penyelarasan

    Bisnis.com, JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan larangan bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil dinilai masih perlu dilakukan penyelarasan dengan aturan lain yang berlaku.

    Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Nasdem Rudianto Lallo menyatakan menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Namun, dia menilai putusan tersebut belum bisa langsung diterapkan tanpa adanya penyesuaian norma dalam peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan.

    Rudianto mengatakan setiap putusan MK harus ditempatkan dalam kerangka sistem hukum yang berlaku. Karena itu, implementasi putusan tersebut tetap membutuhkan penyelarasan regulasi.

    “Putusan MK itu ya kita menghormati. Tapi tidak serta-merta diberlakukan begitu saja. Kita harus lihat dulu norma-norma yang ada di undang-undang lain,” ujarnya lewat rilisnya, Jumat (13/11/2025).

    Dia kemudian menjelaskan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian masih memberikan ruang bagi penugasan perwira tinggi Polri aktif untuk menduduki jabatan di luar institusi kepolisian.

    Dalam ketentuan Pasal 28 Ayat (3), anggota Polri dapat menempati jabatan tersebut setelah mengundurkan diri atau pensiun, namun penugasan aktif tetap dimungkinkan jika relevan dengan fungsi kepolisian dan berdasarkan perintah Kapolri.

    Rudianto juga menyoroti tafsir autentik yang menjelaskan bahwa jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak berkaitan dengan fungsi kepolisian atau yang tidak didasarkan pada penugasan Kapolri.

    Dengan demikian, menurutnya, terdapat ruang logika hukum acontrario yang dapat dimaknai bahwa jabatan yang berkaitan dengan tugas kepolisian dan berada dalam kerangka penugasan resmi masih dapat diduduki oleh perwira aktif.

    “Artinya, dengan logika hukum acontrario, jika jabatan itu berkaitan dengan tugas dan fungsi kepolisian dan dilakukan atas penugasan Kapolri, maka masih dimungkinkan bagi perwira tinggi aktif untuk menduduki jabatan tersebut,” jelasnya.

    Dia menilai bahwa penugasan anggota Polri ke lembaga lain justru merupakan bagian dari penguatan sinergi antarlembaga, sesuai dengan amanat Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945 mengenai fungsi keamanan negara.

    Menurutnya, kolaborasi seperti itu penting untuk mendukung efektivitas pemerintahan dan memastikan koordinasi lintas sektor tetap berjalan optimal.

    “Perlunya pembentukan norma baru sebagai tindak lanjut putusan MK agar tidak menimbulkan kekosongan hukum sekaligus tetap menjaga prinsip sinergi antarinstitusi dalam penyelenggaraan negara,” tandasnya.

  • Anggota DPR: Polri Harus Tetap di Bawah Presiden, Bukan Kementerian

    Anggota DPR: Polri Harus Tetap di Bawah Presiden, Bukan Kementerian

    Anggota DPR: Polri Harus Tetap di Bawah Presiden, Bukan Kementerian
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Nasdem Rudianto Lallo menegaskan bahwa Polri sebagai alat negara harus tetap berada langsung di bawah Presiden, bukan di bawah kementerian.
    “Tidak ada ruang diskusi untuk menempatkan Polri di bawah kementerian. Polri harus tetap di bawah Presiden agar tetap netral, profesional, dan tidak menjadi alat kekuasaan kelompok tertentu,” kata Rudianto di Gedung
    DPR
    , Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
    Hal tersebut disampaikan Rudianto dalam forum diskusi Dialektika Demokrasi bertema ‘
    Reformasi Polri
    Harapan Menuju Institusi Penegakan Hukum yang Profesional dan Humanis’.
    Rudianto menjelaskan bahwa reformasi di tubuh Polri merupakan kebutuhan mutlak pasca berbagai peristiwa hukum yang menjadi refleksi bagi seluruh elemen bangsa.
    Menurutnya, langkah Presiden dalam membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri adalah momentum penting untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh.
    “Kata reformasi harus kita maknai sebagai upaya memperbaiki sistem secara total. Polri adalah alat negara yang bertugas melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat serta menegakkan hukum. Karena itu, pembenahan kelembagaan dan kewenangan harus dilakukan secara serius dan terukur,” ujar Rudianto.
    Menurut Rudianto, meski tim percepatan reformasi Polri beranggotakan tokoh-tokoh senior, keberadaan mereka tetap dibutuhkan untuk memberikan arah reformasi yang lebih konkret dan realistis.
    Rudianto kembali menekankan bahwa tidak ada ruang diskusi untuk menempatkan Polri di bawah kementerian.
    Kemudian, Rudianto menyoroti masih banyaknya pengaduan masyarakat terkait penegakan hukum yang lamban dan dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum di lapangan.
    Dia meminta polisi untuk mengimbangi kewenangan besar yang mereka miliki dengan rasa tanggung jawab pada masyarakat.
    “Kewenangan besar Polri harus diimbangi dengan tanggung jawab dan akuntabilitas. Reformasi hukum acara harus menjadi panduan agar tidak ada lagi praktik penyalahgunaan kewenangan atau ketidakpastian hukum,” kata Rudianto.
    Sementara itu, Rudianto menyatakan bahwa dalam negara demokrasi, penguatan institusi Polri menjadi bagian penting dari penguatan negara hukum.
    Dia meminta seluruh elemen bangsa mendukung reformasi kelembagaan Polri agar semakin profesional, modern, dan humanis.
    “Polri harus berdiri tegak di atas semua kepentingan rakyat, bukan menjadi alat kekuasaan. Inilah makna sejati Polri sebagai alat negara di bawah Kepala Negara,” imbuhnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DPR Dukung Putusan MK: UU Polri Juga Syaratkan Polisi Pindah Dinas ke Jabatan Sipil Harus Pensiun

    DPR Dukung Putusan MK: UU Polri Juga Syaratkan Polisi Pindah Dinas ke Jabatan Sipil Harus Pensiun

    Liputan6.com, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mengatakan Polri harus menghormati dan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal anggota Polri yang menduduki jabatan sipil harus mundur atau pensiun dari Polri. Artinya, ketika ada pejabat yang mau pindah ke institusi lain, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri.

    “Jangan malah statusnya masih polisi, tapi dia bekerja aktif di institusi tersebut. Kan begitu, ini yang terjadi,” kata Rudianto di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

    Dia pun sebagai legislator yang membidangi urusan penegakan hukum tidak mempermasalahkan putusan MK tersebut. Jika telah menjadi putusan, maka semua pihak harus tunduk dan patuh kepada MK.

    Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengatakan bahwa putusan itu sejalan dengan semangat dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

    Menurut dia, pemerintah dan DPR juga perlu melakukan sinkronisasi dan harmonisasi dalam menindaklanjuti putusan itu.

    Di sisi lain, kata Nasir, harus ada pengaturan yang lebih baik lagi bagi institusi sipil dalam memberikan kesempatan kepada ASN karier untuk menempatkan posisi-posisi strategis yang selama ini bisa diisi oleh anggota Polri, misalnya jabatan Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Deputi, dan lainnya.

    “Memang UU Nomor 2 Tahun 2002 itu mensyaratkan bahwa ketika dia ingin pindah berdinas di tempat lain, maka dia harus pensiun atau mengundurkan diri,” kata dia.

     

  • 10
                    
                        Rumah Hakim Khamozaro Terbakar: Ada Teror Usai Tangani Kasus Korupsi
                        Nasional

    10 Rumah Hakim Khamozaro Terbakar: Ada Teror Usai Tangani Kasus Korupsi Nasional

    Rumah Hakim Khamozaro Terbakar: Ada Teror Usai Tangani Kasus Korupsi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Rumah milik Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Khamozaro Waruwu yang berada di Kompleks Taman Harapan Indah, Tanjungsari, Medan Selayang, Medan, Sumatera Utara, terbakar pada Selasa (4/11/2025).
    Peristiwa itu terjadi ketika hakim yang menangani kasus korupsi itu tengah memimpin jalannya sidang di PN Medan. Beruntung tak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, lantaran rumah dalam kondisi sepi saat peristiwa terjadi.
    Meski
    polisi
    telah mendatangi kediaman Khamozaro untuk mengecek penyebab kebakaran dan menggali informasi pada Rabu (5/11/2025), hingga kini belum ada kepastian terkait penyebab terbakarnya rumah tersebut.
    Khamozaro hanya mengaku mendapat teror dari orang tak dikenal (OTK) melalui sambungan telepon sebelum peristiwa itu terjadi. Oleh karenanya, polisi pun didesak mengusut tuntas peristiwa ini.
    Khamozaro mengungkapkan dirinya tak sedang berada di tempat saat peristiwa itu terjadi. Ketika sedang memimpin sidang di PN Medan, ia dihubungi tetangganya yang ngin memberi kabar bahwa rumahnya terbakar.
    “Mereka menelpon. Karena (sedang) sidang, makanya enggak saya angkat. Saya WA (WhatsApp), saya bilang kalau saya sedang ada sidang. Lalu dibalas, ‘rumah bapak kebakar’,” ujar Khamozaro saat diwawancarai di depan rumahnya pada Selasa malam.
    Setelah mendapat kabar tersebut, Khamozaro segera menutup sidang dan bergeas ke rumah untuk melihat kondisinya. Adapun bagian rumah yang terbakar adalah kamar.
    Meski hanya kamarnya yang terbakar, namun banyak dokumen penting serta barang berharga yang ludes terbakar. 
    Ketua Umum Ikatan Hakim Indonesia (
    Ikahi
    ) Yasardin mengungkapkan, berdasarkan keterangan Khamozaro banyak dokumen penting yang hangus terbakar, meski tak dirinci dokumen apa saja yang dimaksud.
    “Akibat kebakaran tersebut semua penyimpanan dokumen serta barang berharga terbakar, hanya tinggal baju di badan saja,” kata Yasardin dalam konferensi pers di Gedung Mahkamah Agung, Kamis (6/11/2025).
    Sebelum rumahnya terbakar, kepada Ikahi, Khamozaro mengungkapkan bahwa dirinya sempat mendapatkan teror telepon dari orang tak dikenal hingga sepuluh kali.
    Dalam terornya, penelepon tidak berbicara sama sekali ketika Khamozaro mengangkatnya. Sebaliknya, penelepon itu justru langsung mematikan sambungan teleponnya.
    “Memang menurut informasi yang bersangkutan, yang bersangkutan itu sebelum terjadinya kebakaran ini sering ditelepon dan ditelepon itu tidak dijawab (saat diangkat). Hanya sekedar mengganggu gitu,” ujarnya.
    “Ada datanya. Jadi sering. Dan lebih dari 10 kali itu berulang-ulang. Dan orangnya tidak mau diajak bicara. Jadi dijawab HP-nya tapi tidak mau ngomong,” ujarnya lagi.
    Peristiwa ini, menurut Yasardin, terjadi usai Khamozaro menangani kasus dugaan korupsi terkait proyek jalan di Sumatera Utara dengan total nilai mencapai Rp 231,8 miliar, sejak September 2025 lalu.
    Kasus ini melibatkan Topan Ginting, mantan Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumut; Rasuli Efendi Siregar, eks Kepala UPTD Dinas PUPR Gunung Tua; serta Heliyanto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah I Sumut.
    “Beliau angkat tetapi orang yang menelpon itu diajak bicara tidak mau. Jadi dimatikan lagi. Tapi itu berulang-ulang, terjadi berulang-ulang setelah menangani perkara ini,” ungkap Yasardin.
    Meski demikian, Yasardin enggan berspekulasi bahwa peristiwa itu terkait dengan kasus hukum yang tengah ditangani Khamozaro. 
    Ikahi masih menunggu pengusutan resmi yang saat ini tengah dilakukan oleh pihak kepolisian.
    “Nah ini, kalau dikatakan indikasi ya boleh juga-juga indikasi. Tapi belum juga bisa kita pastikan berhubungan dengan perkara yang bersangkutan yang sedang menjadi perhatian masyarakat, terutama masyarakat Sumatera Utara,” tuturnya.
    Secara terpisah, anggota
    Komisi III
    DPR, Sarifuddin Sudding berharap agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menurunkan tim investigasi khusus dan memastikan proses penyelidikan dilakukan secara terbuka dan profesional.
    Ia menduga bahwa insiden ini adalah kejahatan terencana, sehingga harus diusut tuntas.
    “Ini bukan lagi intimidasi, akan tetapi sudah kejahatan terencana yang bisa mengancam keselamatan jiwa hakim dan keluarganya. Dan karenanya, aparat kepolisian harus bertindak untuk melakukan penyelidikan atas kasus tersebut,” kata Sudding pada Kamis.
    “Konteksnya menyentuh jantung sistem keadilan kita, dan publik berhak tahu kebenaran yang sesungguhnya,” tegas Sudding.
    Sementara itu, Yasardin menyayangkan apabila kasus terbakarnya rumah Khamozaro ini berkaitan dengan kasus korupsi yang tengah ditanganinya. Oleh karenanya ia mendesak agar kasus ini diusut tuntas.
    Selain itu, ia juga mendorong agar hakim bisa mendapatkan pengamanan yang memadai. Selama ini, hakim hanya memperoleh pengamanan ketika mereka sedang menjalankan tugasnya mengadili kasus di pengadilan. Sedangkan di rumah tidak.
    “Berharap kondisi saat ini bisa menjadi alasan kuat untuk segera merealisasikan konsep pengamanan hakim yang ada dalam RUU Jabatan Hakim yang sekarang sudah berada di Komisi III,” kata dia.
    Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menilai, perlu dipastikan ada atau tidaknya unsur kesengajaan dalam peristiwa kebakaran di rumah tersebut. 
    “Kita tanpa suuzan berharap kebakaran yang dialami hakim Tipikor di PN Sumut ini polisi harus mengungkap motif, dalang, atau siapa pelaku kebakaran rumah yang dinilai janggal. Itu harapan kita,” ujar Rudianto.
    Menurut Rudianto, pengusutan tuntas harus dilakukan agar hakim-hakim lain merasa terlindungi, dan tetap bisa independen dalam menangani perkara apapun termasuk kasus korupsi.
    Politikus Nasdem itu menegaskan bahwa negara berkewajiban menjamin keamanan dan keselamatan para hakim, termasuk anggota keluarganya.
    Sementara Sudding mendorong penerapan penuh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta menjamin independensi peradilan sebagaimana amanat konstitusi.
    Selain itu, ia meminta Mahkamah Agung dan Polri untuk meningkatkan sistem keamanan bagi hakim-hakim yang menangani kasus strategis dan bernilai tinggi.
    “Negara harus memastikan bahwa keadilan tidak surut hanya karena kebenaran yang terancam,” sambung dia.
    Lebih lanjut, Yasardin menilai perlindungan terhadap hakim di Indonesia masih sangat minim. Ia berharap, Presiden Prabowo Subianto bisa memberikan atensi terkait perlindungan dan keamanan hakim.
    “Ya mudah-mudahan ke depan dengan pemerintah Bapak Prabowo, pemerintahan Bapak Prabowo ini sangat concern kepada dunia peradilan. Mudah-mudahan ini bisa terpecahkan pada saatnya nanti,” ujarnya.
    Menurutnya, keamanan hakim sudah diatur dalam Undang-Undang 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
    Namun, kenyataannya, hakim saat ini masih diamankan oleh pihak keamanan kantor apabila sedang ada di kantornya. Sementara pengamanan di rumah hakim tidak ada.
    Secara terpisah, Khamozaro menegaskan bahwa dirinya tidak akan mundur dari tanggung jawabnya sebagai hakim. Ia melihat bahwa peristiwa yang dialaminya sebagai ujian dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
    “Sama pimpinan di kantor, saya bilang, saya tak pernah mundur dalam menjalani tugas dengan segala tantangan,” ujar Khamozaro.
    Pria berusia 51 tahun itu menganggap kebakaran yang menimpa keluarganya sebagai cobaan yang harus dihadapi dengan tegar.
    “Ini adalah sebuah tantangan dan Tuhan pakai agar kami lebih kuat lagi. Hidup ini hanya sebentar, tetapi hidup kita harus berarti, itu jauh lebih penting,” katanya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 10
                    
                        Rumah Hakim Khamozaro Terbakar: Ada Teror Usai Tangani Kasus Korupsi
                        Nasional

    Anggota DPR Minta Polisi Usut Kebakaran Rumah Hakim Khamozaro

    Anggota DPR Minta Polisi Usut Kebakaran Rumah Hakim Khamozaro
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo meminta kepolisian mengusut kejanggalan dalam peristiwa kebakaran rumah milik hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu, di Medan, Sumatera Utara.
    Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur kesengajaan dalam peristiwa kebakaran rumah yang disebut terjadi secara mendadak.
    “Kita tanpa suuzan berharap kebakaran yang dialami hakim Tipikor di PN Sumut ini polisi harus mengungkap motif, dalang, atau siapa pelaku kebakaran rumah yang dinilai janggal. Itu harapan kita,” ujar Rudianto saat dihubungi, Kamis (6/11/2025).
    Menurut Rudianto, pengusutan tuntas harus dilakukan agar hakim-hakim lain merasa terlindungi, dan tetap bisa independen dalam menangani perkara apapun termasuk kasus korupsi.
    “Jangan sampai teror yang dialami penegak
    hukum
    kemudian menurunkan tekad untuk memberantas korupsi. Supaya dalam memutus perkara betul-betul independensi terjaga,” ucapnya.
    Politikus Nasdem itu menegaskan bahwa negara berkewajiban menjamin keamanan dan keselamatan para hakim, termasuk anggota keluarganya.
    Dia juga mengingatkan bahwa hakim adalah benteng terakhir pencari keadilan, sehingga negara harus memastikan independensi mereka terjaga dari ancaman maupun tekanan.
    “Hakim itu adalah pejabat negara di bidang yudikatif. Karena itu penting untuk mendapatkan perlindungan, jaminan keamanan oleh negara,” kata Rudianto.
    “Bagaimanapun pidato Pak Presiden bahwa hakim itu benteng terakhir pencari keadilan, yang oleh beliau gajinya pun dispesialkan. Karena penghormatan negara terhadap profesi yudikatif,” sambungnya.
    Rudianto menambahkan, perlindungan yang dimaksud meliputi pengamanan bagi hakim dan keluarganya, termasuk tempat tinggal mereka.
    “Negara harus menjamin keamanannya supaya rumah tempat tinggalnya, keluarganya itu dijaga,” kata dia.
    Dia pun memandang perlu adanya penjagaan atau pengawalan oleh TNI-Polri bagi hakim.
    “Termasuk. Teknisnya seperti itu,” pungkasnya.
    Rumah milik hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu, di Komplek Taman Harapan Indah, Jalan Pasar II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara, terbakar, pada Selasa (4/11/2025).
    Peristiwa ini terjadi saat Khamozaro sedang memimpin sidang di pengadilan. Ia mengaku baru mengetahui kebakaran setelah dihubungi oleh tetangganya.
    Setelah menerima kabar tersebut, Khamozaro segera menutup sidang dan bergegas ke rumahnya.

    Bagian rumah yang terbakar adalah bagian kamar. Saat terbakar, rumah sedang dalam keadaan kosong sehingga tak ada korban jiwa.
    Khamozaro diketahui merupakan hakim yang beberapa kali menangani perkara korupsi di Sumatera Utara.
    Sejak akhir September 2025, ia memimpin sidang kasus korupsi proyek pembangunan jalan yang menyeret sejumlah pejabat, di antaranya Topan Ginting, mantan Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumut.
    Selain itu, turut terlibat eks Kepala UPTD Dinas PUPR Gunung Tua, Rasuli Efendi Siregar; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto; serta dua kontraktor, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG) Akhirun Piliang dan Direktur Utama PT Rona Mora, Reyhan Dulsani.
    Kedua kontraktor itu dijadwalkan menjalani sidang tuntutan pada Rabu (3/11/2025).
    Mereka sebelumnya ditangkap dalam dua operasi tangkap tangan (OTT) terkait proyek jalan di Sumatera Utara dengan total nilai proyek yang diduga bermasalah mencapai Rp 231,8 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Momen Kocak Thom Haye Naik Motor Bonceng 3 di Bandung

    Momen Kocak Thom Haye Naik Motor Bonceng 3 di Bandung

    Jakarta

    Setelah Eliano Reijnders, kini giliran Thom Haye yang tertangkap kamera naik motor bonceng tiga (cengtri) di Bandung, Jawa Barat. Pemandangan tersebut langsung menjadi perbincangan di media sosial.

    Dilihat dari video singkat yang dimuat akun Instagram @sampurasunpersib, Thom Haye yang mengenakan seragam latihan Persib duduk di posisi paling belakang. Pemain Timnas Indonesia itu menumpang kendaraan bersama salah satu staf kepelatihan tim.

    “Thom Haye juga tartil (tarik tilu) di Persib mah,” tulis akun Instagram @sampurasunpersib, dikutip Minggu (26/10).

    Motor yang ditumpangi Thom Haye merupakan Yamaha NMax berkelir hitam. Dia, pengendara dan penumpang lainnya sama-sama tak mengenakan helm atau pengaman kepala. Setelah turun dari kendaraan, mantan pemain Almere City itu langsung melayani permintaan foto para penggemar.

    Rekaman tersebut diambil di sekitar trek lingkar Gelora Bandung, Lautan Api (GBLA). Jika diperhatikan, Thom nampaknya baru selesai latihan. Sebab, lapangan latihan Persib memang berada di kawasan tersebut.

    Tak lama sebelum kedatangan Haye, ada pemain Persib lain yang kedapatan bonceng tiga juga di lokasi tersebut. Mereka merupakan Eliano Reijnders, Adam Alis dan Kakang Rudianto.

    Meski lokasi yang dituju cenderung dekat dan berada di area tertutup, namun ada baiknya tetap mengenakan helm dan tak bonceng tiga. Lebih lagi, mereka merupakan atlet yang berstatus sebagai aset tim. Keamanan seharusnya menjadi prioritas ketiganya.

    Hingga tulisan ini dimuat, video viral tersebut sudah disaksikan hampir 1 juta kali dan mendapat ratusan komentar. Kebanyakan warganet menertawakan aksi Haye yang sudah melokal sejak pindah ke Persib Bandung.

    (sfn/rgr)