Tag: Rudianto

  • PT Nusa Halmahera Minerals Gelar Edukasi PHBS dan Mitigasi Bencana di SD Al-Khairaat Kao

    PT Nusa Halmahera Minerals Gelar Edukasi PHBS dan Mitigasi Bencana di SD Al-Khairaat Kao

    Ternate: PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) mengadakan program edukasi yang fokus pada Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), serta mitigasi bencana di SD Al-Khairaat Kao, Ternate.

    Kegiatan ini diinisiasi oleh tim Departemen Kinerja Sosial dan Urusan Regional (KS-UR) PT NHM dengan tujuan memberikan pemahaman dasar kepada siswa tentang pentingnya kebersihan, kesehatan, serta kesiapsiagaan bencana.

    Program edukasi ini merupakan bagian dari komitmen PT NHM untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat sekitar area tambang Gosowong, yang dimulai sejak akhir 2023.

    Hingga saat ini, kegiatan ini telah menjangkau lebih dari 30 sekolah yang tersebar di lima kecamatan sekitar wilayah operasional perusahaan.

    Tim KS-UR yang hadir dalam kegiatan kali ini terdiri dari Kepala Divisi Pengembangan Berkelanjutan, Irwan Malaka, Kepala Divisi Proyek Spesial, Rudianto Palebangan, dan sejumlah koordinator lapangan yang turut memberikan materi edukasi kepada para siswa.

    Kepala Divisi Pengembangan Berkelanjutan PT NHM Irwan Malaka, dalam kesempatan tersebut menyampaikan pentingnya pengetahuan tentang PHBS dan kesiapsiagaan bencana. 

    “Kami berharap, melalui edukasi ini, siswa dapat mempraktikkan perilaku hidup bersih dan sehat di kehidupan sehari-hari mereka dan memiliki kesiapsiagaan untuk menghadapi situasi darurat bencana,” ujarnya.
     
    Membangun kebiasaan sehat sejak dini
    Kepala Divisi Proyek Spesial PT NHM Rudianto Palebangan menambahkan bahwa penanaman pengetahuan dan kebiasaan hidup sehat sejak dini dapat membentuk kebiasaan baik yang akan terus berkembang sepanjang hidup.

    “Kami tidak hanya memberikan ilmu, tetapi juga membentuk kebiasaan yang baik di kalangan siswa yang akan menjadi budaya hidup sehat mereka,” jelas Rudianto.
     
     

    Kepala Sekolah SD Al-Khairaat Kao Marwia Seede menyampaikan apresiasi terhadap penyelenggaraan program edukasi oleh PT NHM.

    “Kami sangat mendukung kegiatan NHM seperti ini. Pengetahuan yang diterima oleh siswa sangat penting, baik untuk kebiasaan hidup sehat mereka maupun kesiapsiagaan menghadapi bencana, seperti yang mereka pelajari dalam simulasi gempa hari ini,” tutur Marwia.

    Salah satu siswa, Ruslia Haruna, mengungkapkan kegembiraannya setelah mengikuti program tersebut.

    “Senang sekali bisa belajar cara menjaga kebersihan dan tahu apa yang harus dilakukan jika ada gempa,” ungkap Ruslia dengan semangat.

    Program edukasi PHBS dan mitigasi bencana yang digelar oleh PT NHM ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi siswa, guru, dan masyarakat sekitar. Dengan meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya kebersihan, kesehatan, dan kesiapsiagaan bencana, PT NHM turut berperan dalam menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan siap menghadapi berbagai potensi bencana.

    Kegiatan ini juga sejalan dengan upaya perusahaan untuk berkontribusi terhadap pengembangan sosial dan pendidikan di wilayah sekitar tambang Gosowong, yang akan terus diperluas di masa mendatang.

    Ternate: PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) mengadakan program edukasi yang fokus pada Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), serta mitigasi bencana di SD Al-Khairaat Kao, Ternate.
     
    Kegiatan ini diinisiasi oleh tim Departemen Kinerja Sosial dan Urusan Regional (KS-UR) PT NHM dengan tujuan memberikan pemahaman dasar kepada siswa tentang pentingnya kebersihan, kesehatan, serta kesiapsiagaan bencana.
     
    Program edukasi ini merupakan bagian dari komitmen PT NHM untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat sekitar area tambang Gosowong, yang dimulai sejak akhir 2023.
    Hingga saat ini, kegiatan ini telah menjangkau lebih dari 30 sekolah yang tersebar di lima kecamatan sekitar wilayah operasional perusahaan.
     
    Tim KS-UR yang hadir dalam kegiatan kali ini terdiri dari Kepala Divisi Pengembangan Berkelanjutan, Irwan Malaka, Kepala Divisi Proyek Spesial, Rudianto Palebangan, dan sejumlah koordinator lapangan yang turut memberikan materi edukasi kepada para siswa.
     
    Kepala Divisi Pengembangan Berkelanjutan PT NHM Irwan Malaka, dalam kesempatan tersebut menyampaikan pentingnya pengetahuan tentang PHBS dan kesiapsiagaan bencana. 
     
    “Kami berharap, melalui edukasi ini, siswa dapat mempraktikkan perilaku hidup bersih dan sehat di kehidupan sehari-hari mereka dan memiliki kesiapsiagaan untuk menghadapi situasi darurat bencana,” ujarnya.
     
    Membangun kebiasaan sehat sejak dini
    Kepala Divisi Proyek Spesial PT NHM Rudianto Palebangan menambahkan bahwa penanaman pengetahuan dan kebiasaan hidup sehat sejak dini dapat membentuk kebiasaan baik yang akan terus berkembang sepanjang hidup.
     
    “Kami tidak hanya memberikan ilmu, tetapi juga membentuk kebiasaan yang baik di kalangan siswa yang akan menjadi budaya hidup sehat mereka,” jelas Rudianto.
     
     

     
    Kepala Sekolah SD Al-Khairaat Kao Marwia Seede menyampaikan apresiasi terhadap penyelenggaraan program edukasi oleh PT NHM.
     
    “Kami sangat mendukung kegiatan NHM seperti ini. Pengetahuan yang diterima oleh siswa sangat penting, baik untuk kebiasaan hidup sehat mereka maupun kesiapsiagaan menghadapi bencana, seperti yang mereka pelajari dalam simulasi gempa hari ini,” tutur Marwia.
     
    Salah satu siswa, Ruslia Haruna, mengungkapkan kegembiraannya setelah mengikuti program tersebut.
     
    “Senang sekali bisa belajar cara menjaga kebersihan dan tahu apa yang harus dilakukan jika ada gempa,” ungkap Ruslia dengan semangat.
     
    Program edukasi PHBS dan mitigasi bencana yang digelar oleh PT NHM ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi siswa, guru, dan masyarakat sekitar. Dengan meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya kebersihan, kesehatan, dan kesiapsiagaan bencana, PT NHM turut berperan dalam menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan siap menghadapi berbagai potensi bencana.
     
    Kegiatan ini juga sejalan dengan upaya perusahaan untuk berkontribusi terhadap pengembangan sosial dan pendidikan di wilayah sekitar tambang Gosowong, yang akan terus diperluas di masa mendatang.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ROS)

  • Ayah di Jombang Kaget Anaknya Dikabarkan Sakit di Malaysia, padahal Pamitnya Kerja di Blitar
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        21 November 2024

    Ayah di Jombang Kaget Anaknya Dikabarkan Sakit di Malaysia, padahal Pamitnya Kerja di Blitar Surabaya 21 November 2024

    Ayah di Jombang Kaget Anaknya Dikabarkan Sakit di Malaysia, padahal Pamitnya Kerja di Blitar
    Tim Redaksi
    JOMBANG, KOMPAS.com
    – Sedih bercampur cemas. Perasaan itu kini menggelayuti Kamil (52),  warga Dusun Kebonsari, Desa Karangwinongan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten
    Jombang
    , Jawa Timur, setelah mendengar kabar terkait anaknya.
    Raut kesedihan dan kecemasan tak bisa disembunyikan Kamil saat datang ke Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Jombang, untuk mengadukan nasib anaknya, Rabu (20/11/2024).
    Dihadapan Kepala Disnaker Kabupaten Jombang Isawan Nanang, Kamil menceritakan kondisi anaknya yang dikabarkan mengalami sakit dan sedang dirawat di salah satu rumah sakit di Malaysia.
    Anak Kamil, Rosita Sari, sekitar 2,5 tahun lalu pamit bekerja ke Blitar. Namun kabar yang mengejutkan Kamil, anaknya kini diketahui ada di Malaysia dalam kondisi sakit parah.
    “Dua setengah tahun lalu pamit kerja ke Blitar, setelah itu saya tidak tahu kabarnya sama sekali. Tapi beberapa hari yang lalu, dengar kabar di sana (Malaysia) sakit, di rumah sakit,” ungkap Kamil di Kantor Disnaker Kabupaten Jombang, Rabu.
    Rosita, tutur Kamil, adalah adalah anak semata wayangnya. Untuk membantu perekonomian keluarganya, anaknya berpamitan ke Blitar, Jawa Timur, untuk bekerja.
    Hanya saja, lanjut dia, dia dan keluarganya tidak pernah memperoleh kabar dari Rosita sejak kepergiannya ke Blitar tersebut.
    Setelah lewat dari 2 tahun, kabar mengejutkan justru diterima Kamil. Anaknya dikabarkan berada di sebuah rumah sakit di Malaysia, dalam kondisi sakit.
    “Saya ingin anak saya pulang. Saya mohon anak saya bisa dipulangkan dari sana (Malaysia),” kata Kamil.
    Agus Rudianto (39), salah satu kerabat Kamil mengungkapkan, kabar terkait kondisi Rosita diperoleh Kamil dan keluarganya dari media sosial.
    Informasi awal yang beredar di media sosial, Rosita sedang mengalami sakit parah dan sedang mencari keluarganya di Indonesia.
    Kabar tersebut membuat keluarga terkejut. Keluarga juga tidak lantas percaya. Sebab, Rosita pamit bekerja ke Blitar.
    Hingga akhirnya, seorang pria yang tersambung melalui
    video call
    , memberitahukan kondisi Rosita sedang terbaring lemas di ranjang rumah sakit.
    “Sampai beberapa hari kemudian, ada seorang pria mengaku bersama Rosita. Katanya Rosita belum sadar dan membutuhkan uang untuk pengobatan,” ungkap Agus.
    Dijelaskan Agus, untuk memastikan kondisi dan keberadaan Rosita, pihak keluarga telah melaporkan hal itu ke Polda Jawa Timur serta ke Disnaker Kabupaten Jombang.
    “Kami bingung ini benar apa tidak, takutnya penipuan. Kami tidak pernah tahu kabarnya setelah pamit kerja ke Blitar, tapi ternyata sekarang ada di Malaysia,” ujar dia.
    Kepala Disnaker Kabupaten Jombang Isawan Nanang mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Balai Pelayanan Perlindungan
    Pekerja Migran
    Indonesia (BP3MI) di Surabaya terkait kabar yang dialami Rosita.
    “Kami sudah melakukan koordinasi dengan BP3MI di Surabaya. Surat resmi dan berkas pengaduan, langsung kami kirimkan hari ini,” kata Isawan.
    Informasi awal, sebut dia, nama Rosita Sari tidak ada dalam database Disnaker Kabupaten Jombang, sebagai tenaga kerja Indonesia asal Kabupaten Jombang yang bekerja di luar negeri.
    “Kalau dari database kami tidak ada. Tapi dengan pengaduan ke BP3MI di Surabaya, harapannya bisa segera dilakukan kroscek dan semoga lokasinya bisa segera teridentifikasi,” ujar Isawan.
    “Kalau lokasi sudah teridentifikasi dengan benar, kemungkinan proses pemulangan akan lebih cepat, sesuai harapan keluarga,” lanjut dia.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Johanis Tanak Janji Bakal Hapuskan OTT Jika Terpilih jadi Ketua KPK

    Johanis Tanak Janji Bakal Hapuskan OTT Jika Terpilih jadi Ketua KPK

    Bisnis.com, JAKARTA — Calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak bakal menghapus operasi tangkap tangan (OTT), jika dirinya terpilih menjadi Ketua KPK periode 2024-2029.

    Hal ini dia sampaikan saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test dengan Komisi III DPR RI, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (19/11/2024).

    “Seandainya bisa jadi [Ketua KPK], mohon izin, jadi ketua, saya akan tutup [tindakan OTT], close. Karena itu tidak sesuai pengertian yang dimaksud dalam KUHAP,” tutur Wakil Ketua Ketua KPK tersebut.

    Menurut pemahamannya, OTT yang selama ini dilakukan tidak tepat dan salah kaprah. Jika merujuk KBBI, lanjutnya, operasi dicontohkan seorang dokter yang akan melalukan operasi dan tentunya semua sudah siap serta direncanakan.

    Sementara itu, dia menilai pengertian tertangkap tangan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah suatu peristiwa yang terjadinya seketika itu juga pelakunya ditangkap dan langsung menjadi tersangka.

    “Terus, kalau seketika pelakunya melakukan perbuatan dan ditangkap, tentunya tidak ada perencanaan. Nah kalau ada suatu perencanaan operasi itu, terencana, satu dikatakan suatu peristiwa itu ditangkap, ini suatu tumpang tindih. Itu tidak tepat. Ya menurut hemat saya OTT itu tidak tepat,” jelas Johanis Tanak.

    Meski Johanis Tanak memiliki pandangan pribadi seperti itu, dirinya tidak bisa menantang hal tersebut, karena mayoritas mengatakan itu sudah menjadi tradisi.

    “Saya sudah sampaikan pada teman-teman. Saya pribadi, tapi karena lebih mayoritas mengatakan itu menjadi tradisi, ya apakah ini apakah ini tradisi bisa diterapkan saya juga enggak bisa juga saya menantang,” ujarnya.

    Sebelumnya, anggota Komisi III DPR dari Fraksi NasDem Rudianto Lallo mempertanyakan soal OTT apakah ke depannya masih relevan untuk dilakukan atau tidak.

    “Pak Johanis Tanak sebagai mantan jaksa, jaksa senior, ada menarik satu statement pejabat tinggi, saya ndak usah sebut namanya. OTT itu kampungan, OTT kampungan. Apakah OTT untuk ke depan ini masih relevan untuk Pak Johanis Tanak atau seperti apa?” tanyanya kepada Tanak.

    Dia bertanya demikian karena menurutnya banyak orang yang terkena OTT, tetapi rasanya tidak ada efek jera bagi mereka.

    “Karena begitu banyak orang yang sudah di OTT, begitu banyak org yg keluar masuk penjara, tapi rasa-rasanya tidak ada efek jera, ini perlu koreksi saja. Apakah ini masih relevan kondisi ini?” tanyanya lagi.

  • Beda Sikap Kejagung dan MA di Kasus Tom Lembong vs Ronald Tannur

    Beda Sikap Kejagung dan MA di Kasus Tom Lembong vs Ronald Tannur

    Bisnis.com, JAKARTA – Ada dua kasus hukum yang saat ini menjadi sorotan masyarakat, yaitu penetapan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan dugaan pelanggaran etik hakim yang ikut andil dalam kasasi terdakwa Ronald Tannur yang ditangani oleh Mahkamah Agung (MA). 

    Penangkapan dan penetapan Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi izin impor gula dinilai banyak pihak tendensius dan berpotensi ke arah kriminalisasi sosok eks Mendag tersebut. Bahkan, Tom Lembong disebut tak diberikan kesempatan untuk menunjuk kuasa hukum secara pribadi saat ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. 

    Kuasa Hukum Tom, Sugito Atmo Pawiro mengatakan kliennya tidak mendapatkan kesempatan oleh Kejagung untuk menunjuk pengacara saat ditetapkan sebagai tersangka.

    “Pada saat pemohon [Tom] ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Oktober 2024, termohon [Dirdik Jampidsus Kejagung] tidak memberikan kesempatan kepada pemohon untuk menghubungi dan meminta bantuan dari penasihat hukum yang sesuai kepercayaan dan hati nurani pemohon,” ujarnya dalam sidang praperadilan di PN Jaksel, Senin (18/11/2024).

    Dia menambahkan Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar justru diduga memaksakan kehendaknya untuk menunjuk penasihat hukum yang akan mendampingi Tom Lembong. Penetapan kuasa hukum Tom itu itu melalui surat Penunjukkan Penasihat Hukum Untuk Mendampingi Tersangka No. 34.F.2.Fd.2/10/2024 tertanggal 29 Oktober 2024.

    “Sedangkan pada faktanya pemohon telah memiliki penasihat hukum pilihannya sendiri, akan tetapi termohon secara sewenang-wenang dan melawan hukum tidak memberikan kesempatan kepada pemohon untuk menghubungi penasihat hukum pemohon,” tambahnya.

    Kuasa Hukum Tom, Ari Yusuf Amir menambahkan bahwa kliennya kala itu tidak bisa menolak kuasa hukum yang telah “disodorkan” Kejagung lantaran kondisi mentalnya dalam keadaan tidak baik.

    “Tentunya mentalnya [Tom] down kan pada waktu itu. Dan setelah langsung disodorkan penasihat hukum. Sehingga tidak sempat lagi berpikir, tidak dikasih kesempatan menghubungi keluarga, maupun penasihat hukumnya,” ujar Ari.

    Sebelumnya, Komisi III DPR kompak menilai penangkapan Tom Lembong pada kasus importasi gula sarat dengan nilai politis. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan menilai kasus Tom Lembong memunculkan persepsi negatif dan sarat akan balas dendam politik

    Menurutnya, penetapan tersangka mantan Mendag Tom Lembong yang tengah menjadi atensi masyarakat akibat kasus dugaan korupsi impor gula itu dilakukan secara terburu-buru.

    “Kami merasakan, mendengarkan percakapan di publik, penanganan penangkapan kasus Tom Lembong itu sarat dengan dugaan balas dendam politik, ujarnya dalam Rapat Kerja Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan Komisi III di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (13/11/2024).

    Sementara itu, Anggota Komisi III DPR Fraksi Nasdem Rudianto Lallo mempertanyakan penetapan tersangka Tom Lembong yang tengah menjadi atensi masyarakat akibat kasus dugaan korupsi impor gula.

    Dia menilai penetapan kasus yang terjadi secara tiba-tiba sulit apabila dinilai sebagai bentuk penegakan hukum. Lantaran, ada peluang merupakan kasus pesanan.

    “Kasus Tom Lembong, tidak ada angin, tidak ada hujan, tiba-tiba dinyatakan tersangka. Tentu memunculkan persepsi di publik. Apakah kasus ini murni penegakan hukum? Atau jangan-jangan kasus ini orderan, pesanan,” ujarnya dalam forum tersebut.

    Perbesar

    Sikap MA atas Kasasi Ronald Tannur 

    Mahkamah Agung (MA) menilai tidak ada pelanggaran etik yang dilakukan para hakim yang memutus kasasi terpidana Ronald Tannur. Juru Bicara MA Yanto mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa tersangka eks pejabat MA Zarof Ricar dan tersangka tiga hakim MA, yakni Soesilo, Sutarjo, dan Ainal Mardhiah untuk mendalami pelanggaran etik yang dilakukan para pelaku.

    Dia menjelaskan dalam pemeriksaan pada waktu yang berbeda itu, MA tidak menemukan adanya dugaan pelanggaran etik yang dilakukan para hakim yang berperkara. 

    “Jadi dari pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh Majelis Kasasi perkara nomor 1466K PID 2024 sehingga kasus dinyatakan ditutup,” tuturnya saat konferensi pers di Jakarta, Senin (18/11).

    Yanto mengungkapkan bahwa ada fakta bahwa tersangka Zarof Ricar sempat temui ketua hakim kasasi, Soesilo. Pertemuan itu dilakukan keduanya di Universitas Negeri Makassar (UNM) pada 27 September 2024.

    “Dari pemeriksaan tersebut ditemukan fakta hanya Hakim Agung S yang pernah bertemu dengan ZR. Pertemuan itu terjadi secara singkat dalam acara pengukuhan guru besar honoris causa di Universitas Negeri Makassar atau UNM,” katanya.

    Ketika keduanya bertemu, menurut Yanto, tersangka Zarof Ricar sempat menyinggung perkara kasasi terkait terpidana Ronald Tannur yang ditangani oleh Soesilo.

    “ZR sempat menyinggung masalah kasus Ronald Tanu tetapi tidak ditanggapi oleh Hakim Agung S dan juga tidak ada fakta pertemuan lain selain pertemuan di UNM tersebut,” ujarnya.

    Eks pejabat Mahkamah Agung Zarof RicarPerbesar

    Sementara itu, Kejagung berjanji mengusut temuan harta milik tersangka kasus dugaan suap makelar vonis Ronald Tannur, Zarof Ricar (ZR) senilai Rp996 miliar. Uang cash hampir Rp1 triliun tersebut ditemukan di rumah pribadi ZR. 

    Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan pendalaman itu akan dilakukan melalui pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus ini hingga Zarof Ricar.

    “Nah ini [uang tunai Rp920 miliar dan emas 51 kilogram] akan terus dilakukan pendalaman itu, itu bagian dari itu ya,” ujarnya di Jakarta, Selasa (29/10/2024).

    Harli menambahkan, salah satu yang telah diperiksa soal harta yang dimiliki eks petinggi Mahkamah Agung (MA) itu adalah Lisa Rahmat (LR). 

    Lisa diperiksa terkait dengan posisi aset Zarof Ricar senilai Rp996 miliar itu di kasus dugaan suap vonis kasus Ronald Tannur.

    “Kemarin langsung didalami pemeriksaan saksi terhadap LR ya kan, pengacara itu. Nah termasuk kepada ZR, nah ini seperti apa nanti posisi 920 miliar dan 51 kg emas ini,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Zarof Ricar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur pada Jumat (25/10/2024). 

    Dalam penetapan tersangka itu, Kejagung telah menyita uang Rp5,7 miliar, 74,4 juta dolar Singapura, US$1,8 juta, 71.200 euro, 483.320 dolar Hong Kong, dan 51 kilogram emas batangan. Totalnya, jika dikonversikan mencapai Rp996 miliar.

  • Uji Kelayakan dan Kepatutan Capim KPK, Komisi III Dalami Konsep Pemberantasan Korupsi yang Dicanangkan

    Uji Kelayakan dan Kepatutan Capim KPK, Komisi III Dalami Konsep Pemberantasan Korupsi yang Dicanangkan

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi III DPR menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon pimpinan (capim) dan calon dewan pengawas (Cadewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Senin (18/11/2024). Melalui tahap ini, Komisi III DPR mendalami konsep pemberantasan korupsi yang akan dilakukan jika calon terpilih menjadi pimpinan KPK.

    Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyebut, hal-hal apa saja yang ditanyakan kepada para capim KPK. Dijadwalkan, fit and proper test capim dan cadewas KPK kembali digelar pada hari ini, Selasa (19/11/2024) mulai pukul 08.30 WIB.

    “Kita tanyakan 22 tahun KPK berdiri, apa konsep konkret supaya korupsi di Indonesia ini hilang. Ini yang kita banyak tanyakan dan bagaimana kemudian membangkitkan kembali kepercayaan masyarakat, di tengah banyaknya persoalan di internal, misalkan,” ujar Rudianto kepada awak media di Gedung Parlemen, Senayan, Senin (18/11/2024) malam.

    Hal terpenting yang Komisi III tanyakan terkait langkah-langkah konkret dalam hal pencegahan dan pemberantasan korupsi yang akan dilakukan. Diharapkan melalui fit and proper test ini kapasitas, kualitas dan integritas para calon pimpinan ini bisa terlihat.

    “Tentu kita akan memilih yang terbaik, memilih yang terbaik dari yang baik, kira-kira begitu. Saya yakin ketika pemerintah sudah mengusulkan nama 10 besar ini, 10 besar ini adalah orang-orang baik,” kata Rudianto.

    “Terbaik dari seluruh peserta calon kemarin dan 10 ini kita akan memilih nanti 5 terbaik, kira-kira begitu. Bagaimana variabelnya ya, kita lihat penampilannya dalam fit and proper test,” tandasnya.

    Sementara itu, uji kelayakan dan kepatutan capim KPK dijadwalkan mulai pada pukul 08.30 WIB. Rencananya ada 6 capim dan cadewas yang bakal melaksanakan fit and proper hari ini.

  • Prabowo Dinilai Mampu Wujudkan Penegakan Hukum yang Adil, Begini Alasannya

    Prabowo Dinilai Mampu Wujudkan Penegakan Hukum yang Adil, Begini Alasannya

    Jakarta: Presiden Prabowo Subianto berulang kali menyampaikan penegakan hukum berkeadilan di Indonesia. Presiden kedelapan Indonesia itu diyakini bakal membuktikan ucapannya tersebut.

    Hal itu disampaikan pakar hukum tata negara Margarito Kamis dalam diskusi dialektika demokrasi KWP bertajuk Mendukung Upaya Pemerintah dalam Penegakan Hukum. Menurut dia, keyakinan tersebut terlihat dari sikap Prabowo yang selalu komitmen menjalankan ucapannya.

    “Itu terlihat betul dari sikap-sikapnya, dan itu satu. Yang kedua, saya senang Gerindra, khususnya Ketua Komisi III ini dari Gerindra dan yang di dalam hal ini diwakili oleh Ketua Komisi III itu memberikan sikap yang memang diperlukan dan pantas untuk diambil seperti itu,” kata Margarito melalui keterangan tertulis, Kamis, 14 November 2024.

    Margarito mengingatkan tidak semua hal bisa diurus Prabowo sebagai Kepala Negara. Dia menjelaskan seluruh organ di pemerintahan harus aktif menuuplai fakta dan informasi kepada Prabowo.

    “Sehingga Pak Prabowo dengan kewenangan presidensialnya itu dapat menerobos atau memberikan instruksi eksektif dalam the first time kepada pembantu-pembantunya untuk memecah persoalan-persoalan yang merusak peningkatan hukum dan merusak pemerintahan beliau itu,” kata Margarito.
     

    Pendapat serupa didukung anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo. Dia berharap jajaran lembaga penegak hukum bisa menerjemahkan arahan Prabowo dalam penegakan hukum di Tanah Air. Instruksi yang dimaksud yaitu penegakan hukum yang mengedepankan  moral yang berkeadilan.

    “Ini koreksi bersama kita apa yang salah gitu loh, nah ini kita harapkan karena arahan Presiden konsep pemberantasan kursi penegak hukum harusnya organ pembantunya menerjemahkan ini sebagai perintah sebagai sumber etis kebijakan sebagai panduan moral untuk sungguh-sungguh sekali lagi saya katakan untuk sungguh-sungguh menegakkan hukum,” kata Rudianto. 

    Politikus Partai NasDem ini juga mengingatkan kembali soal pemberantasan korupsi dan pendekatan hukum yang berulang-ulang kali ditekankan Prabowo dalam pidatonya. Menurutnya, pesan itu sebagai warning agar para pembantunya di pemerintahan, termasuk kepala daerah tidak mencoba terlibat dalam pelanggaran hukum, khususnya korupsi.

    “Tentunya reformasi hukum itu berkali-kali diucapkan di berbagai kesempatan, yang terakhir pada saat Pak Prabowo selaku Presiden mengumpulkan para menteri para gubernur pada forum pimpinan daerah itu kalau tidak salah, di situ juga Pak Prabowo menyampaikan instruksi arahan dalam pidatonya tentang pemberantasan korupsi,” ungkap dia.

    Atas hal tersebut, Legislator Dapil Sulawesi Selatan (Sulsel) I itu menekankan jika instruksi yang dikemas dalam pidato itu harus dianggap sebagai rujukan dalam menjalankan tugas. Terutama, lembaga penegakan hukum, yaitu Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    “Nah ini yang harus diterjemahkan oleh organ pembantu tadi ini penegak hukum ini supaya kejahatan-kejahatan yang hari ini tidak pernah tuntas diselesaikan bisa tuntas,” ujar dia.

    Jakarta: Presiden Prabowo Subianto berulang kali menyampaikan penegakan hukum berkeadilan di Indonesia. Presiden kedelapan Indonesia itu diyakini bakal membuktikan ucapannya tersebut.
     
    Hal itu disampaikan pakar hukum tata negara Margarito Kamis dalam diskusi dialektika demokrasi KWP bertajuk Mendukung Upaya Pemerintah dalam Penegakan Hukum. Menurut dia, keyakinan tersebut terlihat dari sikap Prabowo yang selalu komitmen menjalankan ucapannya.
     
    “Itu terlihat betul dari sikap-sikapnya, dan itu satu. Yang kedua, saya senang Gerindra, khususnya Ketua Komisi III ini dari Gerindra dan yang di dalam hal ini diwakili oleh Ketua Komisi III itu memberikan sikap yang memang diperlukan dan pantas untuk diambil seperti itu,” kata Margarito melalui keterangan tertulis, Kamis, 14 November 2024.
    Margarito mengingatkan tidak semua hal bisa diurus Prabowo sebagai Kepala Negara. Dia menjelaskan seluruh organ di pemerintahan harus aktif menuuplai fakta dan informasi kepada Prabowo.
     
    “Sehingga Pak Prabowo dengan kewenangan presidensialnya itu dapat menerobos atau memberikan instruksi eksektif dalam the first time kepada pembantu-pembantunya untuk memecah persoalan-persoalan yang merusak peningkatan hukum dan merusak pemerintahan beliau itu,” kata Margarito.
     

    Pendapat serupa didukung anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo. Dia berharap jajaran lembaga penegak hukum bisa menerjemahkan arahan Prabowo dalam penegakan hukum di Tanah Air. Instruksi yang dimaksud yaitu penegakan hukum yang mengedepankan  moral yang berkeadilan.
     
    “Ini koreksi bersama kita apa yang salah gitu loh, nah ini kita harapkan karena arahan Presiden konsep pemberantasan kursi penegak hukum harusnya organ pembantunya menerjemahkan ini sebagai perintah sebagai sumber etis kebijakan sebagai panduan moral untuk sungguh-sungguh sekali lagi saya katakan untuk sungguh-sungguh menegakkan hukum,” kata Rudianto. 
     
    Politikus Partai NasDem ini juga mengingatkan kembali soal pemberantasan korupsi dan pendekatan hukum yang berulang-ulang kali ditekankan Prabowo dalam pidatonya. Menurutnya, pesan itu sebagai warning agar para pembantunya di pemerintahan, termasuk kepala daerah tidak mencoba terlibat dalam pelanggaran hukum, khususnya korupsi.
     
    “Tentunya reformasi hukum itu berkali-kali diucapkan di berbagai kesempatan, yang terakhir pada saat Pak Prabowo selaku Presiden mengumpulkan para menteri para gubernur pada forum pimpinan daerah itu kalau tidak salah, di situ juga Pak Prabowo menyampaikan instruksi arahan dalam pidatonya tentang pemberantasan korupsi,” ungkap dia.
     
    Atas hal tersebut, Legislator Dapil Sulawesi Selatan (Sulsel) I itu menekankan jika instruksi yang dikemas dalam pidato itu harus dianggap sebagai rujukan dalam menjalankan tugas. Terutama, lembaga penegakan hukum, yaitu Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
     
    “Nah ini yang harus diterjemahkan oleh organ pembantu tadi ini penegak hukum ini supaya kejahatan-kejahatan yang hari ini tidak pernah tuntas diselesaikan bisa tuntas,” ujar dia.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ABK)

  • DPR Minta Lembaga dan Menteri Bisa Terjemahkan Instruksi Presiden Soal Penegakan Hukum

    DPR Minta Lembaga dan Menteri Bisa Terjemahkan Instruksi Presiden Soal Penegakan Hukum

    Jakarta, Beritasatu.com – Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo berharap jajaran lembaga penegak hukum bisa menerjemahkan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam penegakan hukum di Tanah Air. Terpenting, soal instruksi kepala negara agar hukum ditegakkan dengan mengedepankan moral yang berkeadilan.

    “Kita berharap organ pembantu Presiden Prabowo mampu menerjemahkan perintah sebagai sumber etis kebijakan, sebagai panduan moral untuk sungguh-sungguh menegakkan hukum,” ujar Rudianto dalam diskusi dialektika demokrasi bertajuk “Mendukung Upaya Pemerintah dalam Penegakan Hukum” di gedung DPR, kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (14/11/2024).

    Rudianto mengingatkan kembali soal pemberantasan korupsi dan pendekatan hukum yang berulang-ulang kali ditekankan Prabowo dalam pidatonya. Menurut dia, pesan itu sebagai peringatan agar para pembantunya di pemerintahan, termasuk kepala daerah benar-benar bersih dan tidak mencoba terlibat dalam pelanggaran hukum, khususnya korupsi.

    “Tentunya reformasi hukum itu berkali-kali diucapkan dalam berbagai kesempatan. Terakhir Presiden Prabowo mengumpulkan para menteri dan gubernur pada forum pimpinan daerah itu. Di situ Pak Prabowo menyampaikan instruksi arahan dalam pidatonya tentang pemberantasan korupsi,” jelas legislator Nasdem tersebut.

    Karena itu, Rudianto menekankan instruksi yang dikemas dalam pidato itu harus dianggap sebagai sumber etis kebijakan oleh anak buahnya, dalam hal ini menteri dan kepala lembaga negara lain. Menurut dia, terdapat tiga organ pembantu Presiden termasuk pemberantasan korupsi, yakni KPK, Kejaksaan, dan Polri.

    “Nah ini yang harus diterjemahkan oleh organ pembantu tadi ini penegak hukum ini supaya kejahatan-kejahatan yang hari ini tidak pernah tuntas diselesaikan bisa tuntas,” tandas Legislator Dapil Sulawesi Selatan (Sulsel) I itu.

    Sementara itu, anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mengatakan hukum merupakan persoalan sensitif. Menurutnya, hukum bahkan sebuah masalah yang tak pernah berhenti dibicarakan dalam ruang publik.

    “Jadi masalah hukum ini memang masalah yang sangat sensitif karena itu menyangkut dengan rasa kemanusiaan kita, oleh karena itu kalau kemudian hari ini kita bicara soal penegakan hukum yang sudah pantas karena dia akan terus menjadi topik yang hangat untuk dibicarakan,” tutur Nasir.

    Dalam kesempatan sama, Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis meyakini Presiden Prabowo memiliki komitmen yang tinggi dalam menciptakan penegakan hukum berkeadilan. Sikap itu bahkan terus diperlihatkan Prabowo dalam beberapa agenda kenegaraan.

    Margarito mengingatkan tidak semua hal bisa diurus Prabowo sebagai kepala ngara. Dia menjelaskan seluruh organ di pemerintahan harus aktif menyuplai fakta dan informasi kepada Prabowo.

    “Pak Prabowo dengan kewenangan presidensialnya itu dapat menerobos atau memberikan instruksi eksekutif kepada pembantu-pembantunya untuk memecah persoalan-persoalan yang merusak peningkatan hukum dan merusak pemerintahan beliau itu,” kata Margarito.

  • Paman Birin Menang Praperadilan Lawan KPK, Anggota Komisi III: Ini Koreksi Bagi Penegakan Hukum
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        13 November 2024

    Paman Birin Menang Praperadilan Lawan KPK, Anggota Komisi III: Ini Koreksi Bagi Penegakan Hukum Nasional 13 November 2024

    Paman Birin Menang Praperadilan Lawan KPK, Anggota Komisi III: Ini Koreksi Bagi Penegakan Hukum
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi III DPR RI
    Rudianto Lallo
    menyoroti kemenangan mantan Gubernur Kalimantan Selatan
    Sahbirin Noor
    (Paman Birin) dalam proses
    praperadilan
    terkait penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ).
    Rudianto menganggap hal ini sebagai koreksi bagi aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa setiap alat bukti dalam penetapan tersangka sudah lengkap.
    “Itu menjadi koreksi, supaya dalam menetapkan orang tersangka, betul-betul dua alat bukti itu sudah terpenuhi. Nah itu koreksi, kira-kira begitu,” ujar Rudianto di Gedung DPR RI, Rabu (13/11/2024).
    Menurut Rudianto, aparat penegak hukum seharusnya sudah mempersiapkan alat bukti yang cukup selama proses penyelidikan hingga penyidikan.
    Dia juga menekankan perlunya perbaikan pendekatan hukum dalam menangani perkara korupsi.
    “Ya itu koreksi bersama, koreksi pendekatan hukum. Itu yang saya katakan tadi, koreksi pendekatan hukum ketika dia kalah di pengadilan,” ungkap Rudianto.
    “Harusnya proses penyelidikan sampai penyidikan pas ditetapkan seorang tersangka betul-betul punya dua alat bukti yang kuat. Supaya ketika diprapradilankan statusnya, tidak kalah kira-kira begitu,” ujarnya.
    Sebelumnya, Sahbirin Noor mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Gubernur Kalimantan Selatan pada Rabu (13/11/2024), sehari setelah status tersangkanya dicabut oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
    PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Sahbirin terkait penetapan status tersangkanya oleh KPK.
    Hakim Tunggal Afrizal Hadi menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Sahbirin tidak sah karena belum ada pemeriksaan terhadapnya.
    Dalam sidang yang digelar pada Selasa (12/11/2024), Afrizal menyampaikan bahwa tindakan KPK dalam menetapkan Sahbirin sebagai tersangka dianggap tidak berdasar hukum.
    “Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon Sahbirin Noor untuk sebagian,” ujar Hakim Afrizal dalam sidang di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
    Hakim juga menyatakan bahwa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang digunakan oleh KPK untuk menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.
    Dengan putusan ini, status tersangka dugaan suap terhadap Sahbirin dicabut oleh pengadilan.
    Namun, KPK tetap memiliki wewenang untuk melanjutkan penyelidikan dan dapat menetapkan Sahbirin kembali sebagai tersangka jika ditemukan bukti yang cukup.
    “Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka Sahbirin Noor oleh termohon,” tegas Hakim Afrizal.
    Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 6 Oktober 2024.
    Dalam OTT tersebut, beberapa pejabat dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan turut diamankan.
    Selain Sahbirin Noor, KPK juga menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka, antara lain:
    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, gugatan prapeadilan yang dimenangkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor (Paman Birin) hanya menguji aspek formil penetapan tersangka.
    Menurutnya, aspek materiil dalam perkara dugaan suap yang sempat menjerat Sahbirin tidak gugur sehingga putusan itu tidak mengganggu penanganan perkara yang diusut KPK.
    “Saya sampaikan bahwa praperadilan ini hanya menguji dari aspek formil saja, bukan aspek materiil,” kata Tessa saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/11/2024).
    Tessa menegaskan, penyidikan terhadap lima orang tersangka lain tetap berlanjut meski PN Jakarta Selatan membatalkan status tersangka Sahbirin Noor.  
    Dia meminta publik memantau proses hukum yang berjalan, termasuk pengumpulan informasi dari para pihak.
    “Penggalian keterangan yang dilakukan oleh penyidik ini nanti akan dapat kembali membuat adanya surat perintah penyidikan yang baru,” tutur Tessa.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Anggota DPR Kompak Cecar Jaksa Agung Soal Muatan Politis Pada Kasus Tom Lembong

    Anggota DPR Kompak Cecar Jaksa Agung Soal Muatan Politis Pada Kasus Tom Lembong

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi III DPR kompak menilai penangkapan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong pada kasus importasi gula sarat dengan nilai politis.

    Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan menilai kasus Tom Lembong memunculkan persepsi negatif dan sarat akan balas dendam politik

    Menurutnya penetapan tersangka mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong yang tengah menjadi atensi masyarakat akibat kasus dugaan korupsi impor gula itu dilakukan secara terburu-buru.

    “Kami merasakan, mendengarkan percakapan di publik, penanganan penangkapan kasus Tom Lembong itu sarat dengan dugaan balas dendam politik, ujarnya dalam Rapat Kerja Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan Komisi III di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (13/11/2024).

    Oleh sebab itu, Hinca pun menekankan agar ST Burhanuddin selaku Kepala Jaksa Agung dapat memberikan informasi dengan jelas alasan penangkapan dari Tom Lembong secara rinci.

    “Itu yang kami ingin dengarkan, itu yang kami rekam, karena itu kami sampaikan. Harus dijelaskan ini ke publik lewat Komisi III ini supaya betul-betul kita dapatkan,” tandas Hinca.

    Sementara itu, Anggota Komisi III DPR Fraksi Nasdem Rudianto Lallo mempertanyakan penetapan tersangka Tom Lembong yang tengah menjadi atensi masyarakat akibat kasus dugaan korupsi impor gula.

    Menurutnya, penetapan kasus yang terjadi secara tiba-tiba sulit apabila dinilai sebagai bentuk penegakan hukum. Lantaran, ada peluang merupakan kasus pesanan.

    “Kasus Tom Lembong, tidak ada angin, tidak ada hujan, tiba-tiba dinyatakan tersangka. Tentu memunculkan persepsi di publik. Apakah kasus ini murni penegakan hukum? Atau jangan-jangan kasus ini orderan, pesanan,” ujarnya dalam forum tersebut.

    Dia menekankan bahwa selama ini ekspektasi publik seakan dimainkan. Padahal, sejatinya penegak hukum itu harus menarget kasus kelas kakap, bukan kelas teri.

    Menurutnya, seringkali penegak hukum memiliki pendekatan yang represif sensasional, heboh, luar biasa. Namun, terkadang dalam proses penanganannya, banyak aktor terlibat. Bahkan, kadang kasus dipersempit dan jauh dari kata adil.

    Padahal, Rudianto menekankan bahwa menjadi koreksi bersama agar penegakan hukum itu harus fair dan berkeadilan.

    “Kami takutkan adalah muncul persepsi di publik bahwa penegakan hukum ini selalu tendensius. Hanya menarget orang-orang tertentu, menarget kasus-kasus lama. Nah itu kita tidak mau Pak. Saya percaya Pak Jaksa Agung pasti selalu meluruskan dan memurnikan penegakan hukum,” pungkas Rudianto.

    Di lain pihak, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Muhammad Rahul menilai kasus Tom Lembong bakal memberikan noda dan citra buruk terhadap penegakan hukum di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

    Menurutnya penetapan tersangka mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong akibat kasus dugaan korupsi impor gula itu bakal dianggap sebagai alat politik karena dilakukan secara terburu-buru.

    “Jangan sampai kasus ini menggiring opini yang negatif kepada publik dan beranggapan bahwa pemerintahan bapak presiden Prabowo Subianto menggunakan hukum sebagai alat politik,” ucapnya dalam forum itu.

    Dia menekankan kasus yang terkesan berjalan secara terburu-buru itu dalam artian proses hukum publik tidak dijelaskan dengan detail konstruksi hukum yang baik.

    “Pengusutan tindak pidana korupsi itu memungkinkan harus jelas pelaksanaan tugasnya, penegakan hukum harus selaras dengan cita-cita politik hukum pemerintahan. Indonesia memerlukan persatuan yang kuat dengan tetap menjunjung tinggi tegaknya hukum,” pungkas Rahul.

  • Mobil Kijang Terbakar di SPBU Tasikmalaya, Diduga karena Korsleting
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        13 November 2024

    Mobil Kijang Terbakar di SPBU Tasikmalaya, Diduga karena Korsleting Bandung 13 November 2024

    Mobil Kijang Terbakar di SPBU Tasikmalaya, Diduga karena Korsleting
    Tim Redaksi
    TASIKMALAYA, KOMPAS.com
    – Sebuah mobil Toyota Kijang tahun 90-an terbakar saat terparkir di tempat istirahat SPBU Jalan Mangunreja, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, pada Rabu (13/11/2024).
    Kebakaran diduga disebabkan korsleting listrik pada sistem audio mobil yang ditinggalkan pemiliknya untuk beristirahat.
    “Dugaan sementara kebakaran mobil akibat korsleting listrik audio mobil. Korban sekaligus sopir dan pemilik mobil mengalami
    luka bakar
    di kedua tangannya,” jelas Panit Reskrim Polsek Singaparna Polres Tasikmalaya, Aipda Dwi Santoso di lokasi kejadian, Rabu siang.
    Dwi menambahkan, dalam mobil terdapat tabung gas elpiji milik korban, namun dalam keadaan kosong.
    Korban mengalami luka saat berusaha menyelamatkan tas miliknya yang ludes terbakar di dalam mobil.
    “Tangannya terbakar saat mau bawa tas berisi KTP, uang, dan identitas lainnya. Tapi, keburu membesar dan tak selamat dari api barang-barangnya,” ujar Dwi.
    Petugas Inafis Polres Tasikmalaya segera memeriksa lokasi kejadian, yang berada tidak jauh dari Markas Polres Tasikmalaya.
    Beberapa barang bukti, seperti bekas audio mobil yang terbakar dan tabung gas, dibawa untuk proses penyelidikan.
    “Kalau jelasnya nanti akibat apa, sesuai hasil penyelidikan. Dugaan awal kerugian mencapai Rp 35 juta,” kata Dwi.
    Sementara itu, korban sekaligus pemilik mobil, Rudianto, mengaku membetulkan audio mobil malam sebelum kebakaran.
    Mobil tersebut diparkir di bagian belakang SPBU untuk beristirahat sejenak setelah menempuh perjalanan jauh dari rumahnya di Puspahiang ke Singaparna.
    Tak lama setelah keluar mobil, warga lainnya yang sedang mengisi bahan bakar berteriak histeris melihat api yang muncul dan terus membesar dari arah mobilnya.
    “Saya lari dan berupaya membawa tas saya, tapi tak bisa, api keburu besar. Tangan kena bakar jadinya. Terus tadi ada ledakan keras sebelum api besar sekali,” kata Rudianto.
    Petugas SPBU segera bereaksi dengan menyemprotkan alat pemadam kebakaran untuk memadamkan api yang terus membesar.
    Momen tersebut terekam dalam video dan menyebar luas di media sosial. Video itu membuat geger masyarakat.
    “Untungnya saya parkir jauh di belakang tempat istirahat dan tidak dekat dengan mesin pengisian bahan bakar. Lagi banyak orang memang tadi,” ujar Rudianto.
    Api akhirnya dapat dipadamkan, namun seluruh barang di dalam mobil, termasuk mobilnya, ludes terbakar.
    Tidak ada korban jiwa dalam insiden ini dan petugas kepolisian telah datang untuk penyelidikan.
    “Ya bagaimana lagi, sudah musibah kayak gini, Pak,” pungkas Rudianto.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.