Tag: Rudianto

  • 1
                    
                        TNI Diminta Tak Lindungi Prajurit yang Tembak Mati 3 Polisi di Lampung, Terlalu Barbar
                        Nasional

    1 TNI Diminta Tak Lindungi Prajurit yang Tembak Mati 3 Polisi di Lampung, Terlalu Barbar Nasional

    TNI Diminta Tak Lindungi Prajurit yang Tembak Mati 3 Polisi di Lampung, Terlalu Barbar
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi III DPR Fraksi Nasdem Rudianto Lallo meminta kepada
    TNI
    untuk tidak melindungi prajurit yang menembak mati tiga polisi di Way Kanan, Lampung.
    Lallo menyebut, apa yang dilakukan oknum TNI tersebut sudah terlalu barbar.
    Bahkan, aksi keji itu dilakukan di bulan suci Ramadhan.
    “Ini terjadi di bulan Ramadhan, bulan puasa. Ini saya kira kami berharap tidak ada lagi perlindungan dari kesatuannya untuk melindungi perbuatan yang nyata-nyata sangat barbar,” ujar Lallo saat dihubungi Kompas.com, Selasa (18/3/2025).
    Menurut Lallo, keadilan harus ditegakkan, sehingga hukuman yang diberikan kepada pelaku harus setimpal dengan perbuatannya.
    Dia mengutuk keras perilaku barbar yang dilakukan prajurit TNI tersebut.
    Apalagi, kata Lallo, prajurit itu malah membekingi kejahatan, bukan menjaga keamanan.
    “Kita mengecam, kita mengutuk keras perilaku barbar yang melibatkan oknum TNI yang harusnya menjaga keamanan, tetapi malah menjadi beking, membekingi kejahatan atau tindak pidana. Tentu hukuman yang seberat-beratnya harus diberikan kepada yang bersangkutan,” jelasnya.
    Sementara itu, Lallo mendesak TNI memproses anggotanya secara transparan, berkeadilan, dan profesional.
    Dia menyebut para pelaku harus bertanggung jawab atas melayangnya tiga nyawa polisi.
    “Pertanggungjawabkan kejahatan yang telah mengakibatkan hilangnya nyawa 3 polisi yang bertugas untuk memberantas kejahatan sabung ayam,” imbuh Lallo.
    Sebelumnya, tiga anggota Polsek Negara Batin tewas ditembak saat melakukan penggerebekan judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Way Kanan, Lampung, Senin (17/3/2025).
    Diketahui, satu dari tiga polisi yang tewas tersebut merupakan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Negara Batin, Iptu Lusiyanto.
    Senin siang, Polsek Negara Batin menerima informasi mengenai aktivitas judi sabung ayam di Kampung Karang Manik.
    Petugas kemudian melakukan penyelidikan.
    Setelah penyelidikan awal, sebanyak 17 personel dikerahkan untuk melakukan penggerebekan di lokasi.
    Penggerebekan dilakukan pada Senin sore, sekitar pukul 16.50 WIB, dan Kapolsek Negara Batin, Iptu Lusiyanto, memimpin langsung operasi tersebut.
    Situasi awal tampak normal saat tim kepolisian tiba di arena sabung ayam.
    Namun, tiba-tiba mereka diserang dengan tembakan oleh orang tak dikenal.
    Dalam insiden itu, Kapolsek Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda Ghalib Surya Ganta tertembak dan meninggal dunia di lokasi.
    Jenazah ketiganya kemudian dibawa ke RS Bhayangkara untuk diotopsi.
    Menurut hasil pemeriksaan sementara, ketiga anggota kepolisian meninggal dunia dengan luka tembak di bagian kepala.
    Belakangan, dua prajurit TNI telah ditahan atas insiden penembakan ini.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dampak Pergerakan Tanah di Cihampelas Meluas, Badan Geologi Diminta Selidiki

    Dampak Pergerakan Tanah di Cihampelas Meluas, Badan Geologi Diminta Selidiki

    JABAR EKSPRES – Dampak bencana alam pergeseran tanah di Kampung Cicapar dan Patrol RW 05 dan 06, Desa Situwangi, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB), terus meluas.

    Guna mengetahui penyebab pasti bencana alam tersebut, Pemerintah Daerah (Pemda) Bandung Barat telah melayangkan surat permohonan peninjauan dari Badan Geologi.

    Langkah itu dilakukan untuk mengetahui penyebab bencana pergerakan tanah serta mengetahui tingkat keamanan pemukiman warga di lokasi tersebut.

    Berdasarkan Data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), bencana pergerakan tanah telah merusak 30 rumah milik warga. BPBD mengklasifikasi 30 rumah rusak terdiri dari 10 rusak ringan, 10 rumah rusak sedang, 10 rusak berat.

    Selain rumah, terdapat pula satu fasilitas pendidikan PAUD rusak diterjang bencana tanah bergerak.

    “Kami sudah surati BPBD dan Badan Geologi supaya turun dan cek kelayakan dan keamanan pemukiman warga di lokasi pergerakan tanah. Nanti mereka akan teliti struktur tanah dan penyebab pergerakan tanah,” kata Camat Cihampelas Agus Rudianto saat dihubungi, Senin (17/3/2025).

    BACA JUGA: Bandung Barat Dikepung Bencana Tahunan, Bupati Diminta Lebih Sigap

    Agus mengatakan, kajian Badan Geologi sangat diperlukan untuk jadi dasar pengambilan kebijakan oleh pemerintah daerah terkait keamanan pemukiman.

    Jika lokasi tersebut dinyatakan tidak aman, maka pemerintah daerah mesti menyiapkan lokasi untuk relokasi rumah.

    “Kalau ternyata hasil kajian di sana memang sudah gak layak, kita harus ambil kebijakan relokasi supaya menjamin keamanan masyarakat,” tambahnya.

    Berdasarkan keterangan warga setempat, kejadian pergerakan tanah di lokasi itu telah dilaporkan sejak tahun 2015.

    Agus menyampaikan, saat itu tingkat pergerakan tanah masih berskala lokal dengan dampak kerusakan bangunan masih kecil.

    “Memang sejak 2015 sudah dilaporkan pergerakan. Tapi kita gak tau waktu itu sempat ada dicek Badan Geologi dan ada rekomendasinya atau tidak. Yang jelas sekarang kembali membesar seiring cuaca hujan beberapa pekan terakhir,” jelas dia.

    Menurutnya, guna menjamin keamanan masyarakat, penghuni rumah dengan kerusakan berat diungsikan sementara ke rumah kerabat.

    BACA JUGA: Sungai Cimeta Meluap, Puluhan Rumah di Cipatat Bandung Barat Terendam Banjir

    Sedangkan bagi warga yang masih tinggal di rumah rusak dengan kategori ringan dan sedang diimbau tetap waspada apalagi saat hujan besar melanda.

  • Daftar Anggota DPR yang Ikut Panja RUU TNI, Diketuai Kader PDIP

    Daftar Anggota DPR yang Ikut Panja RUU TNI, Diketuai Kader PDIP

    Bisnis.com, JAKARTA – Rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) periode 2024—2029 di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan secara diam-diam menuai kontroversi. Selain dilakukan di tengah efisiensi anggaran, rapat mendadak tersebut juga menimbulkan pertanyaan soal ‘karpet merah’ bagi prajurit TNI mengisi jabatan sipil. 

    Komisi I DPR RI telah membentuk Panja RUU TNI periode 2024—2029. Pembentukan Panja ini berdasarkan keputusan Rapat Intern Komisi I DPR RI pada 27 Februari 2025.

    Dalam pelanksanaannya Utut Adianto, yang merupakan Anggota Dewan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), ditunjuk sebagai Ketua Panja RUU TNI.

    Sementara posisi Wakil Ketua ditempati oleh empat anggota DPR RI, yakni Dave Akbarshah Fikano Laksono yang merupakan kader Golkar (Jabar VIII), G. Budisatrio Djiwandono atau kader dari partai Gerindra (Kaltim), Ahmad Heryawan yang merupakan perwakilan dari Partai Keadilan Sejahtera (Jabar II), dan Anton Sukartono Suratto yang merupakan kader Demokrat (Jabar VI).

    Adapun, rapat panitia kerja (panja) antara DPR RI dengan pemerintah terkait pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta menjadi sorotan masyarakat setelah digeruduk oleh masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Sipil.

    Setidaknya ada dua persoalan yang disorot terkait pelaksanaan rapat panja mengenai Undang-Undang (UU) No.34/2004 tentang TNI tersebut.

    Pertama, berkaitan dengan pelaksanaan rapat di hotel mewah. Perhelatan rapat itu jadi soal lantaran digelar di tengah efisiensi anggaran. Apalagi, Hotel Fairmont yang terletak di Jalan Asia-Afrika, Senayan, Jakarta Selatan masuk kategori salah satu hotel bintang lima dan mewah di Jakarta.

    Kedua, persoalan itu berkaitan dengan penolakan RUU TNI yang dinilai dapat mengembalikan Dwifungsi TNI yang dimana militer aktif akan dapat menduduki jabatan-jabatan sipil. 

    Berikut daftar lengkap anggota DPR yang tergabung Panja RUU TNI berdasarkan fraksi dan daerah pemilihannya

    Ketua Panja RUU TNI: Drs. Utut Adianto (Jateng VII – Fraksi PDIP) 

    Wakil Ketua Panja RUU TNI:

    Dave Akbarshah Fikano Laksono (Jabar VIII – Fraksi Golkar)

    G. Budisatrio Djiwandono (Kaltim – Fraksi Gerindra)

    Ahmad Heryawan (Jabar II – Fraksi PKS)

    Anton Sukartono Suratto (Jabar VI – Fraksi Demokrat)

     

    Fraksi PDI Perjuangan (PDIP)

    1. Dr. H. Hasanuddin, S.E., M.M (Jabar IX)

    2. Junico B.P Siahaan, S.E (Jabar I)

    3. Ir. Rudianto Tjen (Babel)

    4. H. Rachmat Hidayat, S.H. (NTB II)

     

    Fraksi Golkar

    5. Nurul Arifin, S.SOS, M.Si (Jabar I)

    6. Yudha Novanza Utama (Sumsel I)

    7. Gavriel P. Novanto (NTT II)

     

    Fraksi Gerindra

    8. Ir. H. M. Endipat Wijaya, M.M (Kepri)

    9. Rachel Mariam Sayidina (Jabar II)

    10. Sabam Rajagukguk (Sumut II)

     

    Fraksi NasDem (F. NASDEM)

    11. Andina Thresia Narang, B. Comm. (Kalteng)

    12. Amelia Anggraini (Jateng VII)

     

    Fraksi PKB (F. PKB)

    13. H. Oleh Soleh, S.H. (Jabar XI)

    14. Drs. H. Taufiq R. Abdullah (Jateng VI)

     

    Fraksi PKS (F. PKS)

    15. Dr. H. Jazuli Juwaini, M.A. (Banten II)

     

    Fraksi PAN (F. PAN)

    16. Farah Puteri Nahlia, B.A., M.Sc. (Jabar IX)

    17. Slamet Ariyadi, S.Psi., M.Sos. (Jatim XI)

     

    Fraksi Demokrat (F. DEMOKRAT)

    18. Rizki Aulia Rahman Natakusumah (Banten I)

  • Mantan Dubes RI Cerita Beda Kondisi Kehidupan Islam di Selandia Baru dan Indonesia – Halaman all

    Mantan Dubes RI Cerita Beda Kondisi Kehidupan Islam di Selandia Baru dan Indonesia – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Eks Duta Besar (Dubes) Indonesia untuk Selandia Baru, Tantowi Yahya menceritakan perbedaan kehidupan umat Islam di tanah air dan Selandia Baru. 

    Ia menjelaskan, meski warga Selandia Baru banyak menganut agnostik atau meragukan kebenaran Tuhan, tapi baik mereka maupun para pemeluk agama Islam, sama – sama konsisten menjalankan nilai keislaman dalam keseharian.

    Bahkan, nilai Pancasila juga mereka praktikkan yang dicerminkan dengan nihilnya perbuatan korupsi.

    “Di sana zero corruption,” kata Tantowi saat menghadiri kegiatan diskusi Mubarok Institut, di kawasan Kebayoran, Jakarta Selatan, Minggu (9/3/2025).

    Menurut Tantowi, kondisi di Indonesia justru berkebalikan dengan Selandia Baru. Sementara Indonesia yang memiliki mayoritas muslim dan berpedoman pada Pancasila, tapi pada praktik kehidupan, acap kali ditemukan pelanggaran aturan beragama, termasuk perilaku yang korup.

    “Indonesia memiliki keanekaragaman budaya dan agama yang sangat kaya, tetapi masih belum mampu mengelola dengan baik untuk mencapai keharmonisan dan keamanan yang lebih baik,” ucap dia.

    Dalam kesempatan yang sama, Chairman of Mubarok Institut, Fadil Mubarok menganalogikan perilaku korup seperti ulat bulu. Mereka kerap berpindah – pindah karena gatal mendapat untung lewat cara curang. Ia berharap para koruptor bisa segera tersadar atas perbuatannya yang melanggar hukum.

    “Hiruk-pikuk yang kita lihat di medsos yang Pertamina sekian triliun dan sebagainya itu bagaimana ulat bulu,” ujar dia.

    “Harusnya mereka insaf,” kata dia. 

    Sekjen Mubarok Institut, Herry Purnomo, mengharapkan kegiatan diskusi yang dilangsungkan ini bisa memantik kerja sama untuk membangun kehidupan bernegara yang lebih baik.

    “Mubarok Institut berkomitmen untuk terus berkontribusi pada kemajuan masyarakat dan memperkuat ukhuwah serta kebersamaan di kalangan masyarakat,” ucap dia.

    Dalam acara ini turut hadir anak pertama Ma’ruf Amin, Siti Ma’rifah Ma’ruf Amin; Anggota BRIN Tri Wahyu Widodo dan Tri Mumpuni; Anggota KPPU RI Budi Joyo Santoso, Anggota DPD RI Abdul Kholik; serta Brigjen TNI Asyik Rudianto, dan tokoh militer senior Letjen TNI Suaidi Marasabessy. Kegiatan ini sekaligus meresmikan kantor baru Mubarok Institut di Jalan Barito II, Kebayoran, Jakarta Selatan.  

     

     

     

  • Tanggulangi Bencana Banjir, Pemerintah Tertibkan Empat Vila di Kawasan Puncak Bogor – Halaman all

    Tanggulangi Bencana Banjir, Pemerintah Tertibkan Empat Vila di Kawasan Puncak Bogor – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Kehutanan melakukan penertiban terhadap empat vila di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Minggu (9/3/2025). 

    Penertiban dilakukan dengan mempertimbangkan vila berada di dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas sebagaimana tercantum pada Perda RTRW Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2024. 

    “Bersama dengan Kementerian Kehutanan, kami sejauh ini terus berkomitmen untuk memastikan kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang, khususnya di Kawasan Puncak,” kata Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, Rahma Julianti usai penertiban berlangsung.

    Selanjutnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Tata Ruang serta Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN akan melakukan penelitian lebih jauh, terutama terkait Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)-nya.

    Untuk diketahui, keempat vila yang telah dibongkar merupakan bagian dari 15 villa yang berada di kawasan hulu sungai DAS Ciliwung dan terindikasi melakukan pelanggaran, yang rencananya akan dilakukan penertiban. Keempat villa tersebut antara lain Villa Forest Hill, Vila Sifor Afrika, Villa Cemara, dan Villa Pinus yang terletak di kawasan Puncak. 

    Dari sisi Kementerian Kehutanan, Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu mengaku akan melakukan klarifikasi dan penilaian terhadap perizinan pendirian vila tersebut. 

    “Dalam beberapa waktu ke depan, kegiatan penertiban ini juga akan diperluas hingga meliputi DAS Bekasi dan DAS Cisadane. Hal ini dilakukan dalam rangka upaya mitigasi bencana banjir sebagai imbas pembangunan liar di kawasan hutan,” ujarnya.

    Sementara penelitian masih berlangsung, keempat vila diberikan surat peringatan dan dilakukan pemasangan plang. 

    Kementerian Kehutanan dan Kementerian ATR/BPN juga akan terus memberikan sosialisasi sekaligus pembinaan terhadap pengelola dan pengurus lingkungan di lapangan.

     

    Hal ini bertujuan agar tindakan penertiban dapat dimaknai secara utuh dan dipahami dengan baik oleh seluruh lapisan masyarakat.

     

     

  • Tanggulangi Bencana Banjir, Pemerintah Tertibkan Empat Vila di Kawasan Puncak Bogor – Halaman all

    Penampakan Villa Forest Hill Puncak, Diduga Penyebab Banjir karena Berdiri di DAS Ciliwung – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BOGOR – Villa Forest Hill Puncak diduga menjadi penyebab banjir, karena berdiri di DAS Ciliwung.

    Penampakan Villa Forest Hill Puncak. Villa Forest Hill Puncak adalah sebuah kompleks villa yang terletak di kawasan sejuk dan asri di daerah Bogor. 

    Villa Forest Hill Puncak beralamat di Tugu Utara, Kec. Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

    Villa Forest Hill Puncak diduga melanggar aturan karena berdiri di atas hutan produksi di Bogor, Jawa Barat. 

    Villa Forest Hill dikelilingi oleh alam pegunungan yang hijau. Villa ini menawarkan pemandangan yang menakjubkan dan suasana yang tenang, cocok untuk liburan keluarga atau rombongan besar.

    Kompleks ini terdiri dari tujuh unit villa, dengan empat vila memiliki tiga kamar tidur dan tiga villa lainnya memiliki empat kamar tidur.

    Masing-masing vila dapat menampung antara 20 hingga 30 orang. Lokasi ini menjadi pilihan ideal untuk liburan keluarga atau rombongan perusahaan.

    Selain Villa Forest Hill Puncak, terdapat empat villa lainnya di kawasan Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.

    Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Republik Indonesia pun langsung memasang plang peringatan untuk lima villa tersebut.

    Pantauan TribunnewsBogor.com, Minggu (9/3/2025) di lokasi, plang ini berwarna putih merah dan langsung dipasang oleh Kemenhut tepat di depan bangunan villa. Untuk tulisannya sendiri bertuliskan, yakni “Area ini masuk dalam kawasan hutan dan dalam pengawasan direktorat jenderal penegakan hukum kehutanan.”

    Untuk villanya sendiri, yakni Villa Forest Hills, Villa Vinus, Villa Cemara, dan Villa Siporafrika. Semua bangunan milik sendiri namun masuk ke dalam wilayah hutan produksi.

    “Dimana sebagaimana saudara-saudara ketahui bahwa dua minggu treachery, termasuk yang dua hari lalu ada banjir besar di Bekasi, maka kita pemerintah dalam ini memandang perlu untuk melakukan review dan melakukan penertiban penggunaan-penggunaan lahan yang ada di hulu Sungai Ciliwung, DAS Bekasi, dan DAS Cisadane,” kata Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Rudianto Saragih Napitu kepada wartawan.

    Ia melanjutkan, sebanyak 15 titik teridentifikasi masuk ke dalam kawasan hutan produksi.

    “15 titik yang lain yang akan juga kami lakukan penertiban dalam hal ini kita pasang plang. Nanti akan kita ambil keterangan dan pemasangan plang ini disaksikan oleh pak RT, pemilik, dan seluruh jajaran kami yang ada dari Jakarta,” ujarnya.

    Jajaran Kemenhut akan melakukan pemeriksaan kepada para pemilik usai pemasangan plang ini. Pemeriksaan akan mulai dilakukan dari segi legalitas dan dokumen-dokumen lainnya.

    “Tapi apabila nanti terbukti, tidak memiliki legalitas, dan tidak memiliki izin, akan dikenakan sanksi pidana. Lalu ada pemulihan aset, ada pasalnya di situ untuk pemulihan aset negara. Jadi aset negaranya itu berupa hutan akan digulirkan menjadi hutan lagi,” tandasnya.

  • Berdiri di Lahan Hutan Produksi, 4 Vila di Kawasan Puncak Disegel

    Berdiri di Lahan Hutan Produksi, 4 Vila di Kawasan Puncak Disegel

    JABAR EKSPRES – 4 Vila di Kawasan Puncak, Kabupaten Bogor disegel oleh Kementerian Kehutanan dan ATR/BPN, Minggu (9/3).  Penyeggelan itu dilakukan, lantaran vila-vila tersebut berdiri di Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung dan kawasan hutan produksi.

    Empat vila itu yakni Vila Forest Hills, Vila Pinus, Vila Cemara, dan Vila Siporafrika yang berada di Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua.

    Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kementerian Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu mengatakan, penindakan itu dalam rangka penertiban tata ruang dan kawasan hutan.

    BACA JUGA:Pemprov Siap Ganti Rugi Investor Rp40 M, Jaswita hanya Dapat 6,5 Persen dari Omset Wisata Puncak Bogor

    Pemerintah dalam ini memandang perlu untuk melakukan review dan melakukan penertiban penggunaan lahan yang ada di hulu sungai Ciliwung, Bekasi dan Cisadane.

    “Hari ini kami melakukannya di villa Forest Hill ini adalah hulu DAS dari ciwilung dan disini ini termasuk kawasan hutan produksi,” ujarnya.

    Selain itu, Kemenhut juga telah mengindentifikasi ada sebanyak 15 titik yang akan dilakukan penertiban dan dipasang plang.

    BACA JUGA:PT Jaswita Jabar Bakal Evaluasi Anak Usahanya Buntut Pembongkaran Wisata Puncak Bogor

    Dia menegaskan, operasi penertiban penggunaan kawasan itu dilakukan bukan abuse of power atau penyalahgunaan kekuasan.

    “Kalau dia memang udah punya legalitas, lengkap semua ya tentu negara juga harus mengakuinya, tapi kita tetap pada pendiriannya, ini masih kawasan hutan,” tegasnya.

    Disisi lain, Kemnhut mendapati informasi dari pemilik vila legalitasnya sekitar 4.500 meter persegi. Berdasarkan digitasi luas lahan ini sekitar 1 hektare.

    BACA JUGA:Pemerintah Segel 4 Bangunan di Kawasan Puncak Bogor, Ternyata Milik BUMN dan BUMD, Ini Daftarnya!

    “Kalau berdasarkan keterangan dari pak Henry (Pemilik vila) ini berdirinya tahun 2015,” ujarnya.

    Selanjutnya, vila yang dipasangi plang itu akan dilakukan penyelidikan, melihat dari bekas-berkas yang dimiliki.

    Namun, ketika tidak memiliki legalitas akan dikenai sanksi pidana berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) no 5 tahun 2005.

    “Itu semua penggunaan kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan yang sah akan dikembalikan dan dikuasai negara. Jadi akan kemungkinan pemulihan aset, ada pasalnya di situ untuk pemulihan aset negara,” pungkasnya.

  • Pemerintah Segel Vila di Puncak Bogor yang Berdiri di Kawasan Hutan Produksi

    Pemerintah Segel Vila di Puncak Bogor yang Berdiri di Kawasan Hutan Produksi

    Bogor

    Kementerian Kehutanan dan Kementerian ATR/BPN menertibkan sejumlah villa di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat. Penyegelan dilakukan karena vila-vila tersebut berdiri di kawasan hutan produksi aturan hingga memicu banjir.

    “Hari ini kami melakukan (penertiban) di vila forest hill. Ini adalah hulu das Ciliwung dan disini terdapat 7 vila, yang masuk dalam (kawasan) hutan produksi,” kata Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kementerian Kehutanan Rudianto Saragih Napitu, di Puncak, Bogor, Minggu (9/3/2025).

    Pantauan detikcom, petugas Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Kementerian ATR/BPN mulai melakukan penindakan terhadap bangunan vila yang diduga melanggar. Vila pertama yang ditindak yakni Villa Forest Hill yang berada di Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.

    Setelah melewati jalur berkelok selama kurang lebih 20 menit dari jalan utama Jl Raya Puncak, petugas tiba di villa forest hill sekitar pukul 09.30 WIB. Pejabat Kemenhut dan Kementerian ATR/BPN tampak menemui dan berbincang dengan pemilik villa.

    Setelah sedikit berbincang, petugas kemudian memasang plang peringatan di area vila. Dalam plang tersebut dijelaskan bahwa area yang ditempati vila merupakan kawasan hutan dan kini dalam pengawasan direktorat jenderal penegakan hukum kehutanan.

    ADVERTISEMENT

    `;
    var mgScript = document.createElement(“script”);
    mgScript.innerHTML = `(function(w,q){w[q]=w[q]||[];w[q].push([“_mgc.load”])})(window,”_mgq”);`;
    adSlot.appendChild(mgScript);
    },
    function loadCreativeA() {

    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) return;
    adSlot.innerHTML = “;

    if (typeof googletag !== “undefined” && googletag.apiReady) {
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    } else {
    var gptScript = document.createElement(“script”);
    gptScript.src = “https://securepubads.g.doubleclick.net/tag/js/gpt.js”;
    gptScript.async = true;
    gptScript.onload = function () {
    window.googletag = window.googletag || { cmd: [] };
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.defineSlot(‘/4905536/detik_desktop/news/static_detail’, [[400, 250], [1, 1], [300, 250]], ‘div-gpt-ad-1708418866690-0’)
    .addService(googletag.pubads());
    googletag.enableServices();
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    };
    document.body.appendChild(gptScript);
    }
    }
    ];

    var currentAdIndex = 0;
    var refreshInterval = null;
    var visibilityStartTime = null;
    var viewTimeThreshold = 30000;

    function refreshAd() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) return;
    currentAdIndex = (currentAdIndex + 1) % ads.length;
    adSlot.innerHTML = “”;
    ads[currentAdIndex]();
    }

    var observer = new IntersectionObserver(function (entries) {
    entries.forEach(function (entry) {
    if (entry.intersectionRatio > 0.1) {
    if (!visibilityStartTime) {
    visibilityStartTime = new Date().getTime();
    requestAnimationFrame(checkVisibility);
    }
    } else {
    visibilityStartTime = null;
    if (refreshInterval) {
    clearInterval(refreshInterval);
    refreshInterval = null;
    }
    }
    });
    }, { threshold: 0.1 });

    function checkVisibility() {
    if (visibilityStartTime && (new Date().getTime() – visibilityStartTime >= viewTimeThreshold)) {
    refreshAd();
    if (!refreshInterval) {
    refreshInterval = setInterval(refreshAd, 30000);
    }
    } else {
    requestAnimationFrame(checkVisibility);
    }
    }

    document.addEventListener(“DOMContentLoaded”, function () {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) {
    console.error(“❌ Elemen #ad-slot tidak ditemukan!”);
    return;
    }
    ads[currentAdIndex]();
    observer.observe(adSlot);
    });

    var mutationObserver = new MutationObserver(function (mutations) {
    mutations.forEach(function (mutation) {
    if (mutation.type === “childList”) {
    visibilityStartTime = new Date().getTime();
    requestAnimationFrame(checkVisibility);
    }
    });
    });

    mutationObserver.observe(document.getElementById(“ad-slot”), { childList: true, subtree: true });

    Rudianto mengatakan, penertiban dilakukan dalam mencegah banjir imbas pembangunan liar di kawasan hutan. Penertiban dilakukan bersama Kementerian ATR/BPN dan aparat pemerintah setempat

    “Pada hari ini Kementerian Kehutanan bersama kementerian ATR/BPN dan Pemda Bogor bersama-sama kami, dalam rangka penertiban tata ruang dan penertiban kawasan hutan,” kata Rudianto.

  • Langkah Kecil UMKM Lintang Kejora Bisa Mendunia Lewat Kain Perca, Olah Limbah Jadi Anugerah – Halaman all

    Langkah Kecil UMKM Lintang Kejora Bisa Mendunia Lewat Kain Perca, Olah Limbah Jadi Anugerah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Berdasarkan laporan World Economic Forum (WEF), Indonesia menempati peringkat ketiga di ASEAN dalam Indeks Transisi Energi tahun 2024 dengan memperoleh total indeks sebesar 56,7. 

    Target Pemerintah dalam Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) menargetkan pengembangan energi baru terbarukan (EBT) minimal 31 persen pada 2050 dan mencapai nol emisi karbon tahun 2060. 

    Upaya ini menjadi pemacu semangat masyarakat, lembaga, dan instansi untuk berkolaborasi dalam menerapkan program ramah lingkungan dan gaya hidup rendah emisi.

    Semangat ini juga tercermin dalam keseharian Rina Sulistyaningsih (49), pendiri UMKM Lintang Kejora di Solo. 

    Usahanya yang berbasis kain jumputan dan pemanfaatan kain perca tidak hanya mendukung produk lokal tetapi juga berkontribusi dalam pengurangan limbah tekstil. 

    Kain jumputan diproduksi dengan pewarna alami yang ramah lingkungan, sementara limbah kain diolah menjadi aneka produk kreatif seperti tas, dompet, dan perlengkapan rumah tangga.

    Lintang Kejora lahir di sebuah gang kecil di Kampung Baru, Solo. Dari teras rumahnya yang sederhana, aroma khas kain yang baru dicelup memenuhi udara. 

    Berbagai produk tertata rapi, siap dikirim ke pelanggan. Beberapa ibu terlihat sibuk mengemas barang-barang pesanan. Sementara itu, di sudut lain, Rina dengan teliti menyelesaikan jahitan tas di depan mesin jahitnya.

    Perjalanan bisnis Rina dimulai pada 2015, ketika ia sekadar iseng membuat dompet kecil dari kain perca untuk digunakan sendiri. 

    Keunikan motif jumputan menarik perhatian teman-temannya hingga akhirnya ia menerima pesanan. Dari satu pesanan ke pesanan lain, Rina pun memutuskan untuk serius menekuni bisnis ini. 

    “Awalnya hanya iseng, saya bahkan tidak pernah berpikir bisa sebesar ini. Tapi ketika melihat banyak yang suka, saya sadar, kain jumputan ini punya potensi luar biasa,” ujarnya ditemui, pada Sabtu (22/2/2025).

    Owner Lintang Kejora, Rina Sulistyaningsih menunjukkan produk kerajinan (TribunSolo.com/Chrysnha)

    Tantangan terbesar datang pada 2020 saat pandemi Covid-19 melanda. Pembatasan sosial membuat aktivitas offline terhenti, termasuk pameran dan pasar UMKM yang selama ini menjadi sumber pemasukan utama. 

    Namun, alih-alih menyerah, Rina memilih beradaptasi dengan memanfaatkan teknologi digital untuk pemasaran. Dengan bimbingan dari Bank Mandiri, ia belajar menggunakan Instagram, marketplace, dan strategi digital marketing. 

    “Awalnya saya takut karena benar-benar tidak paham teknologi. Tapi pandemi memaksa saya untuk belajar,” katanya.

    Peran perbankan dalam mendukung UMKM seperti Lintang Kejora sangatlah signifikan. Bank Mandiri, misalnya, telah memberikan pelatihan digitalisasi, manajemen keuangan, hingga cara membuat katalog produk yang menarik bagi lebih dari 15.000 UMKM binaannya, termasuk 350 UMKM di Solo. 

    Program ini membantu pelaku usaha bertransformasi secara digital, mengurangi penggunaan sumber daya fisik, dan meningkatkan efisiensi operasional.

    Bank Mandiri juga menyediakan berbagai fasilitas keuangan, seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan program kemitraan. 

    Selain itu, melalui aplikasi Livin’ Merchant by Mandiri, UMKM dapat mengakses layanan perbankan dengan lebih mudah, melakukan transaksi nontunai, dan mempercepat perputaran modal kerja. 

    Rina pun merasakan manfaat besar dari aplikasi ini. 

    “Dengan Livin’ Merchant, transaksi lebih cepat dan efisien. Saya jadi lebih fokus ke produksi tanpa harus repot dengan urusan pembayaran,” ujarnya.

    Dengan teknologi perbankan digital, Rina kini mengandalkan aplikasi Livin’ Mandiri untuk transaksi bisnisnya. 

    “Livin’ Mandiri sangat membantu, terutama saat ikut pameran. Semua transaksi bisa selesai hanya dengan satu aplikasi,” katanya.

    Ekonom dari Universitas Sebelas Maret (UNS), Mulyanto, memberikan pandangan mengenai perkembangan digitalisasi UMKM di Kota Solo dewasa ini.

    Menurutnya, di era modernisasi, pelaku ekonomi termasuk pelaku UMKM mencari cara menyuguhkan dagangan murah, berkualitas dan produksi terjangkau.

    UMKM, lanjutnya, tertarik dengan tanpa adanya beban tambahan dan memperkecil biaya pengeluaran dengan menambah keuntungan.

    “Kemudian peminat UMKM akan lebih banyak mencari produk dengan harga murah, nah produk tersebut akan banyak yang laku. Untuk bisa menjual produk murah, UMKM produsen perlu menekan biaya yang bisa ditekan. Termasuk transaksi menggunakan kartu kredit, debit, hingga QRIS,” jelasnya.

    Bagi Mulyanto, perkembangan UMKM dewasa ini bisa dikatakan bagus berdampingan dengan merchant perbankan.

    Catatan darinya, pelaku UMKM perlu mencari kesempatan untuk menekan biaya pengeluaran demi angka harga jual yang murah dan diminati pembeli.

    “Harapannya dari situ nanti akan mendapat keuntungan yang lebih besar,” ujar dia. 

    Peran Bank Mandiri

    Rayakan perjalanan 26 tahun, Bank Mandiri level up dengan menghadirkan wajah baru aplikasi Livin’ by Mandiri yang lebih personal dan memanjakan nasabah. (Dok. Bank Mandiri)

    Menurut Direktur Jaringan dan Retail Banking Bank Mandiri, Aquarius Rudianto, digitalisasi memiliki peluang besar bagi pelaku UMKM dalam memperluas pasar. 

    Bank Indonesia bahkan memproyeksikan transaksi digital akan bertumbuh sekitar 7,2 persen pada 2024. 

    “Dengan adanya permintaan pasar, Bank Mandiri melihat kesempatan untuk berinovasi dengan melakukan digitalisasi terhadap sektor UMKM,” ujarnya dalam keterangan tertulis Bank Mandiri.

    Adapun berbagai program dilangsungkan dalam mendukung ekonomi ramah lingkungan dengan UMKM di antaranya.

    Salah satu programnya adalah Bank Mandiri memberikan pelatihan dan pendampingan kepada UMKM tentang edukasi terkait pengelolaan limbah dan cara mengurangi dampak lingkungan dalam kegiatan produksi.

    Bank Mandiri mendorong UMKM untuk bertransformasi secara digital. 

    Digitalisasi ini memungkinkan UMKM untuk mengurangi penggunaan sumber daya fisik (seperti kertas), memperbaiki efisiensi operasional serta mempermudah akses kepada pasar global yang lebih sadar akan isu berkelanjutan.

    Bank Mandiri memiliki program Urban Living yang merupakan sebuah gerakan yang mengajak masyarakat perkotaan untuk hidup lebih baik, lebih ramah lingkungan dan lebih peduli terhadap sesama dengan sasaran di kawasan Sub Urban agar menjadi masyarakat yang lebih sejahtera melalui pilar lingkungan, pilar pendidikan dan pilar ekonomi.

    Sementara untuk mendukung ekonomi rendah karbon, Bank Mandiri memanfaatkan digitalisasi, membantu UMKM untuk menjalankan usahanya secara lebih efisien.

    Digitalisasi dapat mengurangi penggunaan sumber daya fisik seperti kertas dan meningkatkan efisiensi operasional.

    Beberapa bentuk digitalisasi yang didorong oleh Bank Mandiri antara lain: Platform digital untuk transaksi dan manajemen keuangan. UMKM dapat mengelola keuangan mereka secara lebih efisien melalui aplikasi perbankan digital, yang mengurangi kebutuhan dan dokumen fisik serta transportasi.

    Lalu ada E-commerce, mendorong UMKM untuk memanfaatkan platform e-commerce guna mengakses pasar lebih luas tanpa harus meningkatkan jejak karbon dari logistic tradisional

    Kisah Lintang Kejora membuktikan bahwa ketekunan dan inovasi dapat mengubah sesuatu yang sederhana menjadi luar biasa. 

    Dari rumah kecil di Solo, Rina Sulistyaningsih membawa kain jumputan khas Indonesia ke panggung dunia, menginspirasi banyak pelaku UMKM lainnya bahwa produk lokal memiliki potensi besar untuk bersaing di pasar global dalam menghadapi tantangan, adaptasi dan inovasi menjadi kunci keberhasilan.

    (***)

  • Kapolda Tidak Bisa Lepas Tanggung Jawab

    Kapolda Tidak Bisa Lepas Tanggung Jawab

    GELORA.CO –  Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyoroti kasus dugaan intimidasi yang dilakukan anggota Polda Jawa Tengah kepada grup musik Sukatani, karena lirik lagunya tentang ‘Bayar Bayar Bayar’ yang dinilai mengkritik Polri.

    Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (Waskat) di lingkungan Polri, pimpinan dua tingkat di atas harus diberikan sanksi jika terbukti melakukan pelanggaran.

    Rudianto mengingatkan Propam Polri dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri untuk mensosialisasikan kembali Perkap Nomor 2 Tahun 2022 tentang Waskat kepada seluruh jajaran Polda, Polres hingga Polsek.

    “Kita berharap ke depan Itwasum, Propam, kedisiplinan kan ada di Propam apabila ada yang melanggar hukum, termasuk melanggar kode etik, harus memberi pemahaman sampai ke bawah supaya ada Perkap yang diingatkan. Kalau anda melanggar Perkap, maka dua tingkat harus bertanggungjawab,” kata Rudianto dikutip pada Selasa, 25 Februari 2025

    Sehingga, kata dia, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) dan Kapolres tidak bisa seenaknya untuk lepas tangan atas perbuatannya yang melakukan pelanggaran.

    “Maknanya sebenarnya supaya seorang Kapolda, seorang Kapolres, tidak lepas tanggungjawab, bila mana ada anggota yang melakukan perbuatan tercela atau perbuatan melawan hukum, atau perbuatan hukum. Itu semangatnya,” tegas dia.

    BACA JUGA: 6 Polisi Diduga Intimidasi Band Sukatani, Identitas Masih Dirahasiakan

    Oleh karena itu, Rudianto meminta oknum anggota Polda Jawa Tengah yang dikepalai Irjen Ribut Hari Wibowo harus diusut tuntas karena diduga mengintimidasi grup musik Sukatani menyampikan permohonan maaf.

    “Saya berharap oknum-oknum yang terlibat intimidasi, yang menyuruh meminta maaf ini ya kalau perlu dimintai tanggungjawab supaya tidak terulang lagi,” ujarnya.

    Padahal, kata dia, semangat lagu yang dibawakan grup musik Sukatani ini sebenarnya sebagai kritik untuk membangun dan itu juga apa yang dirasakan masyarakat. Harusnya, lanjut dia, Polda Jawa Tengah tidak perlu reaktif menanggapi kritik lagu Sukatani tersebut.

    “Semangat lagu ini sebenarnya kritik membangun menurut saya, ya mungkin banyak dirasakan masyarakat. Jadi tidak perlu reaktif. Kalau reaktif, pasti memunculkan pertanyaan, membenarkan. Ada apa? Seandainya tidak reaktif, tidak ditanggapi, kan tidak ada ribut-ribut seperti ini. Jadi, ada hikmahnya ini,” pungkas Rudianto.