Tag: Rudianto

  • Aturan Baru Kapolri Picu Polemik Putusan MK Larangan Polisi Isi Jabatan Sipil

    Aturan Baru Kapolri Picu Polemik Putusan MK Larangan Polisi Isi Jabatan Sipil

    Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi menutup celah hukum penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, tetapi dalam penerapannya menuai perdebatan karena bersinggungan dengan aturan sektoral dan kebijakan internal Polri.

    Hasil dari ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta kembali menjadi panggung bagi satu perdebatan lama yang tak pernah benar-benar selesai sejak Reformasi 1998 sejauh mana batas antara polisi dan jabatan sipil dalam negara demokratis.

    Ketukan palu Ketua MK Suhartoyo menandai dibacakannya Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang secara tegas menyatakan bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian selama masih berstatus aktif.

    Frasa kunci yang dipersoalkan mengenai “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

    Putusan ini langsung mengguncang satu praktik yang selama bertahun-tahun berlangsung nyaris tanpa perdebatan serius penempatan perwira aktif Polri di kementerian dan lembaga sipil.

    Namun, sebagaimana banyak putusan MK lainnya, palu hakim tidak otomatis mengakhiri polemik. Dia justru membuka babak baru perdebatan tafsir, benturan regulasi, dan tarik-menarik kepentingan antara supremasi sipil dan kebutuhan koordinasi negara.

    Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyebut keberadaan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” sebagai sumber ketidakpastian hukum.

    Norma tersebut, menurut MK, justru memperluas makna Pasal 28 ayat (3) yang sejatinya sudah tegas bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.

    “Penambahan frasa tersebut memperluas makna norma dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi anggota Polri maupun bagi aparatur sipil negara di luar kepolisian,” ujar Ridwan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

    MK juga menilai frasa itu berpotensi melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Dengan satu kalimat penjelasan, seorang polisi aktif dapat menduduki jabatan yang tertutup bagi warga sipil lain.

    Putusan ini tidak bulat. Dua hakim Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah menyampaikan dissenting opinion. Hakim Arsul Sani mengajukan concurring opinion. Namun, mayoritas hakim bersepakat bahwa norma penugasan Kapolri telah melampaui batas konstitusional.

    Gugatan Warga dan Bayang-bayang Dwifungsi

    Perkara ini diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite, dua warga negara yang memandang praktik penugasan polisi aktif di jabatan sipil sebagai ancaman serius bagi netralitas aparatur negara.

    Dalam permohonannya, mereka menyinggung sederet contoh: anggota Polri aktif yang menduduki posisi strategis di KPK, BNN, BNPT, BSSN, hingga Kementerian Kelautan dan Perikanan tanpa mengundurkan diri atau pensiun.

    Menurut para pemohon, praktik ini tidak hanya menciptakan ketimpangan kesempatan bagi warga sipil, tetapi juga membuka kembali bayang-bayang dwifungsi Polri sebuah konsep yang secara ideologis ingin dikubur pasca-Reformasi.

    Polisi, dalam kerangka negara demokratis, memang ditempatkan sebagai alat negara yang bersifat sipil. Namun, ketika seragam kepolisian tetap melekat di ruang-ruang birokrasi sipil, garis pembatas itu kembali kabur.

    Legislator: Hormati MK, Tapi Jangan Tergesa

    Di Senayan, putusan MK disambut dengan sikap hati-hati. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Nasdem Rudianto Lallo menyatakan menghormati putusan MK, tetapi menilai implementasinya tidak bisa serta-merta dilakukan tanpa penyelarasan regulasi.

    “Putusan MK itu ya kita menghormati. Tapi tidak serta-merta diberlakukan begitu saja. Kita harus lihat dulu norma-norma yang ada di undang-undang lain,” ujarnya, Jumat (13/11/2025).

    Rudianto menyoroti bahwa UU Polri masih memberikan ruang penugasan perwira aktif, selama berkaitan dengan fungsi kepolisian dan dilakukan atas perintah Kapolri. Dengan pendekatan acontrario, dia menilai jabatan yang relevan dengan tugas kepolisian masih dimungkinkan diisi perwira aktif.

    Bagi Rudianto, penugasan lintas lembaga justru bagian dari penguatan sinergi antarinstitusi, sejalan dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 tentang fungsi keamanan negara.

    Namun, sikap ini juga menegaskan satu hal: putusan MK belum sepenuhnya menjadi titik temu, melainkan awal dari perdebatan legislasi baru.

    Polri dan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2025

    Di tengah dinamika itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah lebih dulu menandatangani Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 tentang anggota Polri yang melaksanakan tugas di luar struktur organisasi.

    Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa peraturan tersebut masih sejalan dengan regulasi yang berlaku, bahkan setelah putusan MK.

    Menurut Trunoyudo, sejumlah aturan masih membuka ruang penugasan, antara lain mulai dari UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, khususnya Pasal 28 ayat (3); UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang memungkinkan jabatan tertentu diisi anggota Polri; dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

    Berdasarkan regulasi tersebut, Polri mencatat 17 kementerian/lembaga yang dapat diisi anggota Polri, mulai dari Kemenko Polkam hingga lembaga strategis seperti BNN, BIN, BSSN, OJK, PPATK, dan KPK.

    Untuk mencegah rangkap jabatan, Polri melakukan mutasi struktural, menjadikan perwira tersebut sebagai pati atau pamen dalam penugasan khusus.

    Namun, di titik inilah polemik kembali mengeras apakah pengalihan jabatan administratif dapat menghapus status “polisi aktif”?

    Mantan Kapolri Badrodin Haiti melihat persoalan ini secara lebih lugas. Menurutnya, implementasi putusan MK sepenuhnya berada di tangan Kapolri.

    “Kalau secara hukum, sudah banyak pakar yang bicara. Bunyinya jelas dan harus dilaksanakan. Tapi dilaksanakan atau tidak, itu tergantung Kapolri,” ujarnya.

    Badrodin mengingatkan bahwa sejak pemisahan TNI dan Polri pada 2000, polisi secara formal sudah menjadi bagian dari sipil. Namun, dalam praktik, kultur kepolisian masih belum sepenuhnya mencerminkan civilian police.

    “Budaya militernya masih kental. Ini sering menjadi problem dalam pelayanan dan pengayoman kepada masyarakat,” katanya.

    Pandangan senada sebelumnya pernah disampaikan Mahfud MD, mantan Ketua MK dan mantan Menko Polhukam. Dalam berbagai kesempatan, Mahfud menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, serta harus menjadi rujukan utama dalam penataan relasi sipil-militer-polisi.

    Menurut Mahfud, penempatan aparat bersenjata aktif di jabatan sipil berpotensi melahirkan konflik kepentingan dan distorsi tata kelola demokrasi.

    “Kalau mau jabatan sipil, ya lepaskan dulu status kepolisian. Itu prinsip negara hukum,” kata Mahfud.

    Data Mabes Polri menyebutkan sekitar 300 anggota Polri aktif saat ini menduduki jabatan manajerial di kementerian dan lembaga. Angka itu berasal dari total 4.132 personel yang ditugaskan di luar struktur Polri.

    Di ruang publik, sentimen masyarakat relatif jelas. Survei big data Continuum INDEF menunjukkan 83,96 persen publik mendukung putusan MK, sementara 16,04 persen bersikap kritis.

    Menariknya, publik juga menuntut prinsip yang sama diberlakukan pada institusi lain, terutama TNI.

    Polemik polisi aktif mengisi jabatan sipil sesungguhnya bukan sekadar soal tafsir hukum. Dia adalah cermin dari ketegangan lama dalam demokrasi Indonesia: antara kebutuhan koordinasi negara dan tuntutan supremasi sipil.

    Putusan MK telah memberi garis tegas di atas kertas. Namun, bagaimana garis itu ditegakkan dalam praktik, akan menentukan arah reformasi kepolisian ke depan.

    Apakah Indonesia akan melangkah menuju polisi sipil sepenuhnya, atau tetap membiarkan ruang abu-abu tempat seragam dan jabatan sipil saling bertukar? Jawaban itu, kini, bukan lagi di tangan hakim konstitusi melainkan di ruang kebijakan, kepemimpinan, dan keberanian menegakkan prinsip negara hukum.

  • Anggota DPR Nilai Peraturan Kapolri Perjelas Batas Polisi Aktif Menjabat di 17 Lembaga

    Anggota DPR Nilai Peraturan Kapolri Perjelas Batas Polisi Aktif Menjabat di 17 Lembaga

    Anggota DPR Nilai Peraturan Kapolri Perjelas Batas Polisi Aktif Menjabat di 17 Lembaga
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi III DPR Fraksi Nasdem Rudianto Lallo mengatakan, dengan adanya Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025, batasan kementerian/lembaga yang bisa dijabat oleh polisi aktif menjadi jelas.
    Sebab, dalam aturan baru tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membolehkan polisi aktif menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga.
    “Jika sebelum lahirnya Perkap (Peraturan Kapolri) ini, ketidakjelasan batasan dan cakupan kementerian dan/atau lembaga apa saja yang dapat diemban melahirkan
    confusing of norm
    atau
    vague norm
    , dengan Perkap baru ini menjadi jelas dan terang batasan kementerian atau lembaga mana yang relevan dengan tugas dan fungsi kepolisian sebagaimana amanah Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945,” ujar Rudianto kepada Kompas.com, Minggu (14/12/2025).
    “Sekaligus melahirkan
    kepastian hukum
    dan konstitusi bagi peran anggota kepolisian di luar institusi kepolisian,” sambungnya.
    Rudianto menyampaikan, secara konstitusionalisme,
    policy rules
    terbaru yang dikeluarkan oleh Kapolri memperhatikan prinsip dan kaidah konstitusi.
    Menurutnya, hal ini dapat dilihat dari spirit dan filosofi hukum dari Perkap tersebut, yang melahirkan sekaligus memberikan kepastian hukum terkait batasan dan cakupan kelembagaan apa saja yang dapat diemban oleh polisi di luar Polri.
    “Sebab, salah satu Ratio Decidendi atau argumentasi hukum MK membatalkan ketentuan frasa Pasal 28 Ayat (3) UU Polri, karena tidak adanya kepastian hukum dan kejelasan rumusan yang dimaksud. Dengan hadirnya Perkap ini sebagai bentuk penerjemahan spirit dan mandat substansi putusan MK tersebut agar hadir jaminan dan kepastian hukum,” imbuhnya.
    Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken
    Peraturan Polri
    Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    Beleid ini mengatur bahwa polisi aktif dapat menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga sipil di luar institusi Polri.
    “Pelaksanaan Tugas Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Pelaksanaan Tugas Anggota Polri adalah penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri yang dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri,” demikian bunyi Pasal 1 Ayat (1) peraturan tersebut.
    Kemudian, Pasal 2 mengatur bahwa anggota Polri dapat melaksanakan tugas di dalam maupun luar negeri.
    Selanjutnya, pada Pasal 3 Ayat (1) disebutkan, pelaksanaan tugas anggota Polri pada jabatan di dalam negeri dapat dilaksanakan pada kementerian/lembaga/badan/komisi dan organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.
    Daftar kementerian/lembaga yang dapat diduduki oleh anggota Polri itu diatur dalam Pasal 3 Ayat (2), yakni Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber Sandi Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ribuan Kayu Jadi Bukti, Kemenhut Serahkan Perkara Penebangan Hutan Liar Mentawai ke Kejaksaan

    Ribuan Kayu Jadi Bukti, Kemenhut Serahkan Perkara Penebangan Hutan Liar Mentawai ke Kejaksaan

    Direktur Tindak Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu menjelaskan bagaimana kasus ini jadi sebuah hal yang merugikan bagi negara, yaitu PT BRN diduga kuat menjalankan Penebangan Liar secara terstruktur di Hutan Sipora Sejak 2022 hingga 2025.

    Data yang dijelaskan oleh www.kehutanan.go.id berada di wilayah Desa Tuapejat dan Desa Betumonga dengan menggunakan modus menebang kayu diluar PHAT yaitu terjadi pada areal tanah yang belum dibebani alas hak, bahkan masuk ke kawasan hutan produksi.

    “Mereka lalu memanipulasi dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) agar kayu ilegal terlihat seolah-olah legal,” terang Rudianto.

    Awal dari penetapan tersangka ini dari pengamanan barang bukti yang dilakukan pada kegiatan operasi penindakan pelanggaran hukum kehutanan oleh Tim Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan bersama Tim Satgas Garuda PKH.

    Dugaan ini ditetapkan karena melakukan kegiatan pemanfaatan hasil hutan diluar PHAT dan berada didalam Kawasan Hutan Produksi di Desa Betumonga, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai. Sedangkan barang bukti sudah diamankan di termpat kejadian.

    Potensi kerugian negara (DR & PSDH) beradasarkan data dari www.kehutanan.go.id sekitar 1M Ketentuan denda pelanggaran ini, belum dengan kerugian lingkungan karena rusaknya hutan yang meningkatnya potensi bencana seperti banjir, tanah longsor.

    Kekeringan yang nominalnya sangat besar dikarenakan penebangan pohon tan perizinan dari pemerintah pusat oleh PT.BRN, berdasarkan perhitungan sementara dari data www.kehutanan.go.id total potensi kerugian negara sekita 447 M.

  • Kemenhut Bongkar Pembalakan Liar Rp1,44 M di Gresik, PT BRN dan Dirut Jadi Tersangka

    Kemenhut Bongkar Pembalakan Liar Rp1,44 M di Gresik, PT BRN dan Dirut Jadi Tersangka

    Gresik (beritajatim.com) – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) segera melimpahkan kasus pembalakan liar Hutan Sipora yang barang buktinya masih disita di Pelabuhan Gresik.

    Dalam proses hukum itu, menyeret perusahaan PT Berkah Rimba Nusantara (BRN) dan Dirutnya Ichsan Marsal. Kemenhut menegaskan tak main-main menangani kasus pembalakan liar ini yang merugikan negara sebesar Rp 1,44 miliar.

    Komitmen tersebut disampaikan dalam ungkap kasus di kawasan Pelabuhan Gresik. Pihaknya juga menggandeng lembaga penegakan hukum terkait. Mulai dari Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Garuda, Kepolisian, dan Kejaksaan.

    Dirjen Gakkum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho mengatakan, akibat kejadian ini negara dirugikan miliaran rupiah. Jumlah ini belum termasuk kerugian lingkungan yang berdampak pada meningkatnya potensi bencana hidrometeorologi. “Perhitungan sementara bisa mencapai lebih dari Rp 447 miliar,” katanya, Senin (1/12/2025).

    Modus operandi yang dilakukan PT BRN sangat terorganisir. Mulai dari pemalsuan dokumen, penebangan kayu di luar pemegang hak atas tanah (PHAT), hingga memanipulasi dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). “Dokumennya kayu ilegal seolah-olah menjadi legal,” imbuh Dwi Januanto Nugroho.

    Atas kegiatan ilegal ini, tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Sebagaimana diatur dalam Pasal 50 Ayat (2) huruf b, c, dan e Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. “Kami juga masih menelusuri dugaan pencucian uang dan tersangka lain yang terlibat,” imbuh Direktur Tipidhut Kemenhut Rudianto Saragih.

    Sementara itu, Direktur Jampidum Kejagung RI Sugeng Riyanta menuturkan, penetapan tersangka tersebut difokuskan pada beneficial owner atau pemilik manfaat. Sejauh ini, tersangka berperan sebagai otak pelaku, mulai dari proses pembalakan hingga pendistribusian. “Sejak awal kami sudah dilibatkan, sekaligus menjadi komitmen kami memerangi praktik pembalakan liar,” urainya.

    Selama proses bergulir, barang bukti ribuan kayu ilegal masih disimpan di kawasan Pelabuhan Gresik sambil menunggu vonis putusan inkrah. Hasil hutan ini pasti akan menjadi aset milik negara melalui mekanisme proses lelang. [dny/kun]

  • Dorong UMKM Naik Kelas, BRI Gandeng SOGO Perluas Akses Pasar

    Dorong UMKM Naik Kelas, BRI Gandeng SOGO Perluas Akses Pasar

    Jakarta

    PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terus memperkuat peran dalam memberdayakan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia. Terbaru, BRI menyelenggarakan Grand Launching UMKM BRI x SOGO di SOGO Central Park, Jakarta.

    Hadir dalam acara tersebut Menteri UMKM Republik Indonesia Maman Abdurrahman, Direktur Utama BRI Hery Gunardi, CEO SOGO Indonesia Handaka Santosa, Direktur Network & Retail Funding BRI Aquarius Rudianto, dan Direktur Commercial Banking BRI Alexander Dippo Paris.

    Momentum ini menandai dimulainya kolaborasi BRI dan SOGO dalam menampilkan produk UMKM binaan di ritel modern. Maman Abdurrahman menyampaikan apresiasi terhadap langkah BRI dan SOGO yang memberikan ruang bagi pengusaha UMKM untuk menembus pasar modern dan menjangkau konsumen yang lebih luas.

    “BRI menurut saya adalah salah satu bank yang paling berani mengambil positioning sebagai banknya UMKM di seluruh Indonesia. Kalau tidak ada BRI, mungkin banyak UMKM yang tidak bisa dijembatani akses pembiayaannya,” ungkapnya.

    Melalui kolaborasi ini, BRI memberikan kesempatan bagi UMKM terpilih untuk hadirkan produknya secara langsung kepada konsumen. Saat ini terdapat 26 UMKM binaan BRI yang menjual produknya di gerai SOGO Central Park Jakarta.

    Ke depan, kolaborasi ini akan diperluas dengan melibatkan hingga 50 UMKM dan menjangkau gerai SOGO lainnya, seperti Lippo Mall Puri, Summarecon Mall Kelapa Gading, Emporium Pluit Mall, dan Tunjungan Plaza. BRI menargetkan lebih dari 200 UMKM dapat bergabung dalam program ini pada tahun 2026.

    Di sisi lain, Direktur Utama BRI Hery Gunardi menyatakan kolaborasi ini merupakan langkah nyata BRI dalam memperluas peluang pasar bagi pengusaha UMKM. Menurutnya, kerja sama dengan SOGO menjadi bukti konsistensi BRI dalam mendukung pengembangan UMKM secara berkelanjutan.

    “Kami sadari bahwa UMKM memegang peranan penting dalam perekonomian nasional. Segmen ini berkontribusi signifikan terhadap PDB Indonesia sekaligus menyerap sebagian besar tenaga kerja. Oleh karena itu, bagi BRI, pemberdayaan UMKM bukan hanya program, melainkan bagian dari misi untuk menjaga ketahanan ekonomi bangsa,” ujar Hery.

    Ia menilai, melalui kolaborasi ini, UMKM binaan BRI kini memiliki kesempatan untuk masuk ke pangsa pasar urban yang lebih besar, lebih modern, dan lebih kompetitif. Hery turut menegaskan BRI akan terus memperkuat peran UMKM sebagai motor pertumbuhan ekonomi nasional.

    “Dengan kolaborasi ini, kami berharap UMKM dapat memperluas pasar, meningkatkan kapasitas produksi, membangun brand yang lebih kuat, serta meraih daya saing yang lebih tinggi,” ungkapnya.

    Hery Gunardi menegaskan ke depan BRI akan terus mendampingi UMKM melalui berbagai inisiatif pembiayaan, pemberdayaan, digitalisasi transaksi, dan pengembangan pasar, agar sektor tersebut mampu menjadi motor pertumbuhan ekonomi Indonesia yang berkelanjutan.

    Sementara itu, CEO SOGO Indonesia Handaka Santosa mengatakan kolaborasi antara SOGO dan BRI merupakan langkah strategis dalam memperluas akses pemasaran bagi pengusaha UMKM nasional.

    “SOGO dan BRI berkomitmen penuh mendukung program pemerintah untuk mendorong industri UMKM. Kami sangat mengapresiasi upaya BRI dalam melakukan kurasi dan memilih seluruh anggota UMKM,” ujar Handaka.

    Ia menyampaikan melalui inisiatif kerja sama tersebut, UMKM kini dapat hadir di department store, dan ia meyakini produk-produk UMKM mampu bersaing di pasar.

    Sebagai informasi, program ini mengusung tema ‘Wastra Nusantara’, yang menampilkan kain dan busana warisan Indonesia dari berbagai daerah. Produk-produk yang dipamerkan mencerminkan filosofi, kearifan lokal, dan nilai tradisi yang tetap relevan di masa kini.

    Tema tersebut dipilih untuk menempatkan produk wastra Indonesia pada etalase utama, agar kekayaan budaya lokal dapat lebih mudah dijangkau dan diapresiasi oleh masyarakat luas. Peserta program juga memperoleh dukungan promosi dari SOGO serta pemberdayaan lanjutan dari BRI.

    (akn/ega)

  • BRI Jalin Kerja Sama dengan SOGO, Perluas Akses Pasar dan Tingkatkan Daya Saing UMKM Lokal

    BRI Jalin Kerja Sama dengan SOGO, Perluas Akses Pasar dan Tingkatkan Daya Saing UMKM Lokal

    Liputan6.com, Jakarta PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terus mendorong pemberdayaan UMKM melalui berbagai program kolaboratif. Terbaru, BRI resmi meluncurkan UMKM BRI x SOGO di SOGO Central Park Jakarta, pada Jumat (28/11/2025).

    Acara tersebut dihadiri Menteri UMKM Republik Indonesia Maman Abdurrahman, Direktur Utama BRI Hery Gunardi, CEO SOGO Indonesia Handaka Santosa, Direktur Network & Retail Funding BRI Aquarius Rudianto, dan Direktur Commercial Banking BRI Alexander Dippo Paris. Melalui kerja sama ini, produk UMKM binaan BRI mulai diperkenalkan di gerai ritel modern SOGO sebagai upaya memperluas akses pasar.

    Menteri UMKM Republik Indonesia Maman Abdurrahman menyampaikan apresiasi terhadap langkah BRI dan SOGO yang memberikan ruang bagi pengusaha UMKM untuk menembus pasar modern dan menjangkau konsumen yang lebih luas.

    “BRI menurut saya adalah salah satu bank yang paling berani mengambil positioning sebagai banknya UMKM di seluruh Indonesia. Kalau tidak ada BRI, mungkin banyak UMKM yang tidak bisa dijembatani akses pembiayaannya,” ungkapnya.

    Melalui kolaborasi ini, BRI memberikan kesempatan bagi UMKM terpilih untuk menghadirkan produknya secara langsung kepada konsumen. Saat ini terdapat 26 UMKM binaan BRI yang menjual produknya di gerai SOGO Central Park Jakarta.

    Ke depan, kolaborasi ini akan diperluas dengan melibatkan hingga 50 UMKM dan menjangkau gerai SOGO lainnya, seperti Lippo Mall Puri, Summarecon Mall Kelapa Gading, Emporium Pluit Mall, dan Tunjungan Plaza. BRI menargetkan lebih dari 200 UMKM dapat bergabung dalam program ini pada tahun 2026.

    Direktur Utama BRI Hery Gunardi menegaskan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah nyata BRI dalam memperluas peluang pasar bagi pengusaha UMKM. Menurutnya, kerja sama dengan SOGO menjadi bukti konsistensi BRI dalam mendukung pengembangan UMKM secara berkelanjutan.

    “Kami sadari bahwa UMKM memegang peranan penting dalam perekonomian nasional. Segmen ini berkontribusi signifikan terhadap PDB Indonesia sekaligus menyerap sebagian besar tenaga kerja. Oleh karena itu, bagi BRI, pemberdayaan UMKM bukan hanya program, melainkan bagian dari misi untuk menjaga ketahanan ekonomi bangsa. Melalui kolaborasi ini, UMKM binaan BRI kini memiliki kesempatan untuk masuk ke pangsa pasar urban yang lebih besar, lebih modern, dan lebih kompetitif,” ujar Hery Gunardi.

  • Dorong UMKM Naik Kelas, BRI Jalin Kolaborasi dengan SOGO

    Dorong UMKM Naik Kelas, BRI Jalin Kolaborasi dengan SOGO

    Fajar.co.id, Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terus memperkuat peran dalam memberdayakan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia. Terbaru, BRI menyelenggarakan Grand Launching UMKM BRI x SOGO di SOGO Central Park Jakarta (28/11).

    Hadir dalam acara tersebut Menteri UMKM Republik Indonesia Maman Abdurrahman, Direktur Utama BRI Hery Gunardi, CEO SOGO Indonesia Handaka Santosa, Direktur Network & Retail Funding BRI Aquarius Rudianto, dan Direktur Commercial Banking BRI Alexander Dippo Paris. Momentum ini menandai dimulainya kolaborasi BRI dan SOGO dalam menampilkan produk UMKM binaan di ritel modern.

    Menteri UMKM Republik Indonesia Maman Abdurrahman menyampaikan apresiasi terhadap langkah BRI dan SOGO yang memberikan ruang bagi pengusaha UMKM untuk menembus pasar modern dan menjangkau konsumen yang lebih luas.

    “BRI menurut saya adalah salah satu bank yang paling berani mengambil positioning sebagai banknya UMKM di seluruh Indonesia. Kalau tidak ada BRI, mungkin banyak UMKM yang tidak bisa dijembatani akses pembiayaannya,” ungkapnya.

    Melalui kolaborasi ini, BRI memberikan kesempatan bagi UMKM terpilih untuk menghadirkan produknya secara langsung kepada konsumen. Saat ini terdapat 26 UMKM binaan BRI yang menjual produknya di gerai SOGO Central Park Jakarta. Ke depan, kolaborasi ini akan diperluas dengan melibatkan hingga 50 UMKM dan menjangkau gerai SOGO lainnya, seperti Lippo Mall Puri, Summarecon Mall Kelapa Gading, Emporium Pluit Mall, dan Tunjungan Plaza. BRI menargetkan lebih dari 200 UMKM dapat bergabung dalam program ini pada tahun 2026.

  • Pemuda Ngawi Aniaya Warga Pakai Sabit, Dipicu Emosi karena Galon Air Ditendang

    Pemuda Ngawi Aniaya Warga Pakai Sabit, Dipicu Emosi karena Galon Air Ditendang

    Ngawi (beritajatim.com)— Seorang pemuda di Desa Tambakromo, Kecamatan Padas, Kabupaten Ngawi, nekat menganiaya seorang warga dengan senjata tajam hanya karena galon air di tempat kerja pamannya ditendang.

    Pelaku yang masih bertetangga dengan korban akhirnya berhasil diamankan polisi, Sabtu (28/11/2025) sore.

    Peristiwa itu terekam dalam video petugas yang memperlihatkan pelaku menunjukkan lokasi tempat ia menyembunyikan sabit yang digunakan untuk menyerang.

    Senjata tajam tersebut diselipkan di kolong tempat tidur rumah pamannya, tempat pelaku bekerja. Pelaku dan barang bukti kemudian langsung dibawa ke Mapolres Ngawi.

    Pelaku berinisial Rudianto (30), warga Desa Dero, Kecamatan Bringin. Ia ditangkap sekitar satu jam setelah menganiaya Wahyu Nur Hidayat (29), yang merupakan tetangga pamannya. Wahyu mengalami luka bacok pada jari tangan kanan dan kepala sehingga harus dilarikan ke RS Widodo Ngawi.

    Insiden bermula ketika Wahyu mendatangi rumah paman pelaku, Sukarno (54), pemilik usaha air isi ulang. Dengan emosi, korban menendang galon air lantaran kesal dengan suara bising motor tukang sayur.

    Saat itu Rudianto sedang tidur. Terbangun dalam keadaan kaget dan marah, ia langsung mengambil sabit dan menyerang Wahyu.

    Selvia Pratama, tetangga korban, membenarkan bahwa keributan berawal dari cekcok antara korban dan paman pelaku.

    “Awalnya cekcok sama paman pelaku. Korban lalu menendang galon sampai pelaku bangun dan mengambil sabit. Korban akhirnya dibawa ke rumah sakit,” ujarnya.

    Rudianto juga mengakui perbuatannya.“Datang marah-marah, tendang galon. Saya pas tidur kaget. Saya langsung ambil sabit, saya aniaya,” katanya kepada petugas.

    Kanit Pidana Umum Polres Ngawi, IPDA Teguh Wahyu Utomo, membenarkan penangkapan tersebut.

    “Pelaku sudah kami amankan, sementara korban dirawat di rumah sakit. Diduga pelaku kesal setelah korban menendang galon air,” jelasnya.

    Sebelumnya, petugas telah melakukan olah TKP di lokasi kejadian. Hingga malam ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Ngawi. (ted)

  • Truk Trailer Tabrak Sepeda Motor di Jombang

    Truk Trailer Tabrak Sepeda Motor di Jombang

    Jombang (beritajatim.com) – Kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) melibatkan truk trailer dengan sepeda motor terjadi di Jalan Raya Desa Denanyar, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Kamis (27/11/2025). Insiden ini mengakibatkan satu orang mengalami luka-luka.

    Menurut informasi yang dihimpun dari Kanit Gakkum Satlantas Polres Jombang, Ipda Siswanto, kecelakaan bermula ketika sepeda motor Honda Beat S 4043 OAW yang dikendarai oleh AZ Zahra Bil Arabella (17), warga Desa Karangdagangan Kecamatan Bandarkedungmulyo Kabupaten Jombang.

    Dia melintas dari arah utara ke selatan. Setibanya di lokasi kejadian, pengendara sepeda motor tersebut diduga tidak memperhatikan kondisi di depan saat menyeberang, sehingga menabrak truk trailer yang melaju dari arah selatan ke utara.

    Kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan ini adalah truk trailer dengan nomor polisi L-8954-UO yang dikendarai oleh Teguh Rudianto (24), asal Desa Sememi Kecamatan Benowo Kota Surabaya.
    Beruntung, sopir truk trailer tidak mengalami luka dalam kejadian ini.

    Korban dari insiden ini, AZ Zahra Bil Arabella, yang mengalami luka ringan, segera dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jombang untuk mendapatkan perawatan medis. Kejadian ini juga disaksikan oleh dua warga setempat, yaitu Badrodin (54) dan Rahmat (37), keduanya merupakan pekerja swasta yang tinggal di Desa Denanyar.

    Polres Jombang melalui Satlantas terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui lebih lanjut tentang faktor penyebab kecelakaan ini. Seperti yang diungkapkan oleh Ipda Siswanto.

    “Kecelakaan ini disebabkan oleh kelalaian pengendara sepeda motor yang tidak memperhatikan lalu lintas di sekitarnya, yang berujung pada tabrakan dengan truk trailer yang melintas,” ujarnya. [suf]

  • 10
                    
                        Bagaimana agar Uang Rampasan Koruptor Bisa Dipakai Prabowo Biayai Negara?
                        Nasional

    10 Bagaimana agar Uang Rampasan Koruptor Bisa Dipakai Prabowo Biayai Negara? Nasional

    Bagaimana agar Uang Rampasan Koruptor Bisa Dipakai Prabowo Biayai Negara?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS
    – Presiden RI Prabowo Subianto ingin menggunakan uang hasil rampasan dari koruptor untuk membiayai program pemerintah. Bagaimana caranya?
    Prabowo ingin dana hasil penyitaan koruptor akan diarahkan ke sektor-sektor prioritas, termasuk pendidikan, bahkan untuk membayar utang kereta cepat Whoosh.
    Lalu, bagaimana mekanisme atau alur penggunaan uang hasil sitaan korupsi untuk dapat digunakan membiayai program pemerintah?
    Pakar hukum pidana dan perdata Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menjelaskan bahwa penggunaan uang rampasan korupsi mengikuti mekanisme atau aturan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (
    APBN
    ) yang berlaku.
    Alur penggunaan uang hasil rampasan korupsi untuk membiayai proyek pemerintah tetap harus tunduk pada mekanisme APBN. Yakni, meliputi siklus perencanaan, pengajuan, pembahasan, penetapan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban.
    “Boleh digunakan, tapi harus tetap memakai mekanisme APBN. Artinya, uang sitaan itu masuk dulu ke kas negara sebagai pendapatan negara bukan pajak (PNBP), lalu dikeluarkan kembali melalui RAPBN,” ujar Fickar kepada
    Kompas.com
    , Jumat (21/11/2025).
    Selama ini, kata dia, mayoritas pendapatan negara berasal dari pajak. Namun uang sitaan korupsi yang masuk sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sah digunakan untuk membiayai program pemerintah, selama melalui pintu anggaran yang benar.
    “Selama ini pendapatan negara yang mayoritas itu dari pajak, karena aktivitas kita apapun pasti kena pajak melalui PPN 11 persen,” lanjut dia.
    Menurut Fickar, mekanisme penggunaan uang rampasan kasus korupsi untuk digunakan dalam membiayai program pemerintah sudah memiliki alur yang baku.
    Dia mengatakan, uang sitaan hasil korupsi itu dipulihkan dulu dalam proses hukum, baik oleh penyidik KPK maupun Kejaksaan Agung atau Kejagung.
    Setelah itu, dananya wajib disetor ke kas negara melalui Direktorat Jenderal Anggaran.
    “Dari KPK atau Kejagung, langsung masuk kas negara atau ke Dirjen Anggaran, ya alurnya biasa melalui pengesahan RAPBN ke DPR,” lanjutnya.
    Ia menegaskan bahwa penggunaan dana tersebut tidak bisa langsung dieksekusi pemerintah begitu saja.
    Perlu ada pengajuan RAPBN ke DPR dan kemudian dibahas oleh parlemen.
    “RAPBN itu berisi macam-macam rencana pembiayan semua program pemerintah. Jadi tidak bisa semaunya uang masuk lantas diambil keluar oleh Presiden,” kata Fickar.
    Dengan demikian, jika dana sitaan ingin digunakan rakyat dalam berbagai program pemerintah, maka anggaran tersebut harus melalui usulan dari kementerian/lembaga terkait kepada Kementerian Keuangan, dibahas bersama DPR, dan baru kemudian bisa dieksekusi.
    Fickar menegaskan bahwa dalam APBN tidak ada kategori khusus yang membuat uang rampasan korupsi dapat digunakan secara instan.
    Semua tetap tunduk pada mekanisme yang sama.
    “Tidak ada yang khusus. Semua ada aturan dan mekanismenya. Tidak bisa seenaknya,” tegas Fickar.
    Ia juga menyinggung sikap ketat pemerintah dalam memastikan efisiensi penggunaan dana negara. Jika suatu anggaran tidak dipakai oleh kementerian, maka bisa ditarik kembali.
    Dana-dana tersebut juga tidak boleh mengendap dan dibungakan di bank.
    Sebelumnya, Presiden
    Prabowo Subianto
    berjanji bahwa uang negara hasil rampasan koruptor tidak akan dibiarkan mengendap. Dana yang berhasil dipulihkan itu akan segera dikembalikan ke rakyat melalui program-program pemerintah.
    Pertama, uang hasil korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dapat dipakai untuk merevitalisasi ribuan sekolah. Hal ini disampaikan Prabowo Oktober lalu usai menyaksikan seremonial penyerahan uang Rp 13 triliun hasil korupsi ekspor CPO dari Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
    Menurut Prabowo, uang senilai Rp 13 triliun ini bisa dipakai untuk memperbaiki 8.000 sekolah, jika tidak dikorupsi.
    “Rp 13 triliun ini kita bisa memperbaiki renovasi 8.000 sekolah lebih, 8.000 lebih sekolah,” ucap Prabowo dalam sambutannya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/10/2025).
    Prabowo juga berjanji bahwa uang belasan triliun itu juga akan digunakan untuk membangun sekitar 600 kampung nelayan dengan fasilitas yang modern.
    “Rencananya sampai akhir 2026, kita akan dirikan 1.100 desa nelayan. Tiap desa itu anggarannya 22 miliar. Jadi 13 triliun ini berarti kita bisa membangun 600 kampung nelayan,” kata Prabowo.
    Prabowo juga menyatakan agar sebagian uang sitaan kasus korupsi CPO disisihkan untuk beasiswa LPDP.
    “Mungkin yang Rp 13 triliun disumbangkan atau diambil oleh Jaksa Agung hari ini diserahkan ke Menteri Keuangan. Mungkin Menteri Keuangan, mungkin, sebagian kita taruh di LPDP untuk masa depan,” lanjut Prabowo.
    Tak hanya itu, uang pengembalian dari para koruptor juga akan dipakai untuk membayar utang Whoosh. Prabowo memastikan pemerintah punya uang untuk membayar utang Whoosh.
    “Duitnya ada. Duit yang tadinya dikorupsi (setelah diambil negara) saya hemat. Enggak saya kasih kesempatan. Jadi, saudara saya minta bantu saya semua. Jangan kasih kesempatan koruptor-koruptor itu merajalela. Uang nanti banyak untuk kita. Untuk rakyat semua,” ujar Prabowo.
    Juga, Prabowo memastikan uang korupsi tersebut akan digunakan untuk mendanai program pendidikan, termasuk digitalisasi pendidikan, melalui smartboard atau panel interaktif digital (PID) untuk setiap kelas di sekolah.
    “Ya kita rencananya nanti tiap kelas insya Allah di Indonesia akan kita taruh interaktifnya. Nanti itu semua (dari) uang-uang koruptor (yang) kita kejar,” tegas Prabowo dalam peluncuran program Digitalisasi Pembelajaran di SMPN 4 Bekasi, Jawa Barat (17/11/2025).
    Jaksa Agung Burhanuddin juga mendukung penggunaan uang sitaan korupsi untuk digunakan mendukung program pemerintah. Burhanuddin menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan penindakan berbagai kasus korupsi, dan seluruhnya menyangkut hajat hidup masyarakat.
    Dia menegaskan bahwa uang penyitaan korupsi, khususnya perkara korupsi minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) telah diserahkan kepada Kementerian Keuangan.
    “Tentunya dalam perkara ini, barang rampasan negara berupa uang akan kami serahkan kepada Kemenkeu, dan sebagai instansi yang berwenang mengelola keuangan negara,” kata dia.
    “Kemarin kami telah melakukan eksekusinya, secara resmi hari ini akan kami serahkan keseluruhannya,” lanjut Burhanuddin.
    Tidak hanya Kejagung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyatakan dukungannya terhadap komitmen Presiden Prabowo Subianto yang akan menggunakan uang rampasan dari para koruptor untuk kepentingan bangsa.
    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, KPK mendukung penggunaan uang rampasan hasil korupsi untuk pengadaan smartboard atau papan interaktif pintar di seluruh sekolah Indonesia.
    “KPK mendukung penuh komitmen Presiden untuk mengoptimalkan asset recovery (pengembalian kerugian keuangan negara) karena memang salah satu akibat dari tindak pidana korupsi adalah kerugian negara, bahkan kerugian ekonomi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (18/11/2025), mengutip dari
    ANTARA
    .
    Budi menjelaskan bahwa KPK saat ini terus berupaya memulihkan keuangan negara dari setiap penanganan perkara melalui penyitaan sejumlah aset pada tahap awal penyidikan.
    “Tentunya penyitaan aset itu tidak hanya untuk kebutuhan proses pembuktian, tetapi sekaligus menjadi langkah awal yang positif untuk
    asset recovery
    nantinya,” ujarnya.
    Dia menegaskan bahwa sebelum uang sitaan korupsi digunaan untuk program pemerintah, tentunya aset yang disita harus berkekuatan hukum tetap atau inkrah, untuk kemudian dilakukan lelang.
    “Dari hasil lelang itu lah yang kemudian masuk ke kas negara, masuk ke dalam siklus APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara),” kata Budi.
    Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan rencana pembayaran utang kereta cepat Whoosh menggunakan uang rampasan korupsi masih dalam diskusi internal pemerintah
    “Masih didiskusikan, masih didiskusikan nanti detailnya. Itu yang ada adalah masih garis-garis besarnya,” kata Purbaya ketika berada di Universitas Airlangga (Unair), Senin (10/11/2025).
    Purbaya mengatakan rencananya tim Kemenkeu akan diberangkatkan ke China untuk membahas mekanisme pembayaran utang proyek Whoosh secara spesifik. Purbaya berharap dapat ikut dalam proses diskusi itu.
    “Tapi nanti akan diskusikan dan mungkin Indonesia akan kirim tim ke China lagi kan, untuk diskusi seperti apa nanti pembayaran persisnya,” ujarnya.
    “Kalau itu saya diajak biar saya tahu diskusinya seperti apa nanti,” tambahnya.
    Menanggapi rencana Prabowo, anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo meminta kepada KPK untuk terus memperkuat fungsi pemulihan aset koruptor, agar kasus korupsi tidak hanya berhenti pada penindakan hukum saja.
    “Pemulihan aset adalah bagian penting dari pemberantasan korupsi,” kata Rudianto di Jakarta, mengutip
    ANTARA
    , Jumat.
    “Publik butuh bukti nyata. Ketika KPK menunjukkan secara terbuka uang sitaan itu, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum semakin meningkat,” tambah dia.
    Rudianto menegaskan bahwa Komisi III DPR RI akan terus mendukung langkah-langkah KPK dalam memperkuat pemulihan aset hasil korupsi dan memastikan dana negara kembali ke tempat yang semestinya.
    Rudianto bilang bahwa dana itu merupakan bagian dari uang sitaan perkara korupsi yang merugikan keuangan negara dan dana pensiunan.
    “Ini langkah penting dan harus menjadi standar dalam setiap penyelesaian kasus korupsi,” katanya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.