Tag: Roy Suryo

  • PP Himmah Dukung Polda Tetapkan Roy Suryo dkk Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi

    PP Himmah Dukung Polda Tetapkan Roy Suryo dkk Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi

    GELORA.CO -Penetapan Roy Suryo dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

    Dukungan tersebut disampaikan oleh Ketua Umum Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PP Himmah), Abdul Razak Nasution. Ia meminta aparat penegak hukum (APH), khususnya kepolisian, untuk terus mengungkap fakta sebenarnya di balik kasus ini.

    “Penetapan Roy Suryo dan kawan-kawan sebagai tersangka, kami menilai bahwa sudah sesuai dengan standar operasional prosedur hukum yang berlaku. Kami minta khususnya kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian untuk mengungkap fakta sebenarnya,” kata Razak kepada RMOL, Rabu, 12 November 2025.

    Razak menilai pernyataan yang dilayangkan Roy Suryo dan kelompoknya telah menciptakan kegaduhan dan keresahan di tengah masyarakat.

    Lebih lanjut, PP Himmah juga mendesak Kepolisian untuk mengusut dugaan ijazah palsu yang kabarnya juga digunakan oleh salah satu rombongan Roy Suryo CS.

    “Kita tidak mau bahwa seperti kata pepatah, Gajah di depan mata tidak nampak, Semut di seberang lautan nampak. Kami minta Kepolisian untuk mengusut kasus dugaan ijazah palsu rombongan Roy Suryo dan kawan-kawan,” tegas Razak.

    Menutup pernyataannya, Razak mengimbau masyarakat untuk *bijak dan berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Ia menyoroti tantangan di era teknologi canggih, di mana batas antara fakta, realita, dan hoax, terutama dengan adanya kecerdasan buatan (AI), menjadi semakin tipis.

    “Kami imbau kepada masyarakat agar bijak menggunakan media sosial. Ke depan, sama-sama kita harapkan Indonesia bebas dari segala bentuk provokatif dan pemecah belah bangsa,” pungkas Razak, sambil meminta kepolisian menegakkan hukum seadil-adilnya kepada para tersangka

  • Eks Danjen Kopassus Protes Keras Usai Roy Suryo Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Desak Prabowo Turun Tangan

    Eks Danjen Kopassus Protes Keras Usai Roy Suryo Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Desak Prabowo Turun Tangan

    GELORA.CO – Eks Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko melayangkan protes atas penetapan Roy Suryo dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Joko Widodo atau Jokowi.

    Soenarko mengaku memberikan dukungan kepada 8 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya itu.

    “Kita semua, termasuk saya, mendukung, mengamankan aktivis dan akademisi serta peneliti dari kriminalisasi atas kezaliman pemerintah,” kata Soenarko dalam konferensi persnya di Jakarta, (11/11/2025).

    “Mari kita bersama-sama menjaga, mengamankan 8 orang teman kita khususnya yang telah ditetapkan oleh Polda Metro jadi tersangka kasus pencemaran nama baik Joko Widodo, substansinya masalah ijazah palsu.”

    Soenarko menilai pelaku kriminalisasi terhadap Roy Suryo dan kawan-kawan memang dilakukan polisi. Namun demikian, kata dia, polisi hanyalah sebagai pelaksana.

    Karena itu, Soenarko lebih menekankan protesnya kepada pemerintah Presiden Prabowo Subianto. Ia pun berharap protesnya atas penetapan Roy Suryo dan kawan-kawan sebagai tersangka bisa didengar kepala negara.

    “Mudah-mudahan bisa didengar Presiden Prabowo. Pagi ini saya ngomong keras,” ucap Soenarko, dilansir dari video Kompas TV.

    Harapannya, kata dia, agar orang sekeliling Prabowo yang memberi laporan dapat memberi tahu presiden, bahwa dirinya sudah menyinggung adanya penyalahgunaan hukum untuk membungkam rakyat yang bersuara.

    Sementara itu, Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma sebagai tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (13/11/2025).

    Namun, Budi belum bisa memastikan ketiganya bakal hadir atau tidak, ia hanya membenarkan ketiganya dijadwalkan dipanggil Polda Metro Jaya pada Kamis (13/11).

    “Besok saya pastikan ke penyidik,” katanya.

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya segera melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada delapan tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia (RI), Joko Widodo.

    “Kami berharap mudah-mudahan para tersangka bisa memenuhi panggilan kami, sehingga hak yang bersangkutan sebagai warga negara untuk menyampaikan klarifikasinya dalam bentuk berita acara itu dipenuhi,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin.

    Polisi telah menetapkan sebanyak 8 tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi. Adapun 8 tersangka itu dibagi ke dalam dua klaster, yakni klaster pertama adalah ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, kemudian klaster kedua adalah RS, RHS, dan TT.

    Iman mengungkapkan alasan penetapan delapan tersangka menjadi dua klaster dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) berdasarkan perbuatan hukum yang dilakukan masing-masing tersangka.

    “Dalam hasil penyidikan kami yang diperoleh fakta dari hasil penyidikan tersebut tentunya penentuan klaster adalah berdasarkan dari fakta penyidikan yang diperoleh oleh penyidik dan itu sesuai dengan apa yang dilakukan atau perbuatan hukum yang dilakukan oleh masing-masing tersangka,” ucapnya. (*)

  • Kita Pastikan Tak Ada yang Ditahan!

    Kita Pastikan Tak Ada yang Ditahan!

    GELORA.CO  – Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, membela Roy Suryo Cs yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Ia menyerukan agar Roy dkk tak ditahan oleh polisi saat jalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada esok Kamis (13/11/2025).

    “Jadi save for the tersangka, ya. Jadi save bagi tersangka itu, siapa bilang enak ditahan? Mas Roy lebih baik dia di luar, lebih produktif ketimbang di tahanan. Karena itu harus kita pastikan, tanggal 13 November nanti, tidak ada yang ditahan!” ujar Refly di acara deklarasi dukungan di Gedung Juang, Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2025).

    Lebih lanjut, Refly mengatakan, kasus tudingan ijazah palsu Jokowi tak layak untuk diteruskan. Apalagi, kata dia, dengan menetapkan tersangka kepada Roy dkk tak seharusnya dilakukan.

    “Saya mengatakan, mau asli, mau (ijazah) palsu, tidak layak diproses, ground-nya adalah konstitusi. Saya bicara tentang hak menyatakan pendapat baik secara lisan maupun tulisan. Saya menyatakan hak untuk mendapatkan informasi dan menggali informasi,” ungkapnya.

    “Jadi, kalau kita balikkan kepada teori seperti itu, kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Bukan dilaksanakan menurut Undang-Undang ITE,” tambahnya.

    Refly menegaskan, tak boleh ada kriminalisasi terhadap penelitian sebuah dokumen akademik Jokowi. Untuk itu, ia menilai, Roy Suryo cs perlu dipastikan tak ditahan saat jalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.

    “Selamatkan para tersangka, jangan ditahan, jangan ditangkap. Mudah-mudahan di-SP3-kan,” ujar Refli

  • Roy Suryo: Demi Allah Saya Tidak Pernah Edit Ijazah Jokowi, Catat Itu!

    Roy Suryo: Demi Allah Saya Tidak Pernah Edit Ijazah Jokowi, Catat Itu!

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Roy Suryo merespons tuduhan bahwa dirinya mengedit foto ijazah milik Presiden ke-7 RI, Jokowi sebagaimana yang disebutkan Polda Metro Jaya.

    Dikatakan pakar telematika itu, tuduhan dirinya dan sejumlah pihak lain melakukan manipulasi digital terhadap ijazah Jokowi sama sekali tidak benar.

    “Saya, Dr. Rismon, dr. Tifa dan lima orang yang lain, tidak pernah, demi Tuhan, demi Allah Subhanahu wata’ala tidak pernah yang namanya mengedit ijazah. Catat itu!,” ujar Roy kepada fajar.co.id, Selasa (11/11/2025).

    “Kalau ada orang yang mengatakan kami mengedit ijazah dan mengedarkan ijazah palsu, orang itu yang berbohong,” tambahnya.

    Roy kemudian menjelaskan bahwa foto ijazah yang ia teliti bukan berasal dari sumber pribadi.

    Melainkan unggahan publik milik kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi Utama, di platform X (sebelumnya Twitter) pada 1 April 2025 lalu.

    Menurut Roy, jika ada pihak yang seharusnya dijerat dengan pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), maka itu adalah pengunggah pertama, bukan dirinya.

    “Betul, kami memang meneliti ijazah yang pernah di-posting oleh seorang kader partai gajah, namanya Dian Sandi Utama, pada tanggal 1 April,” Roy menuturkan.

    “Kalau mau dikejar dengan pasal 32 dan 35, dialah harusnya. Karena ijazah yang difoto oleh Dian Sandi miring, kayak otaknya. Jadi dia sudah membuat ijazah yang tadinya tampak benar menjadi tidak benar,” tegasnya.

    Lanjut Roy, ia dan rekan-rekannya tidak pernah melakukan pengeditan terhadap foto dokumen tersebut.

  • Mahfud MD Ungkap Roy Suryo Cs Tak Bisa Diadili Sebelum Pengadilan Putuskan Keaslian Ijazah Jokowi

    Mahfud MD Ungkap Roy Suryo Cs Tak Bisa Diadili Sebelum Pengadilan Putuskan Keaslian Ijazah Jokowi

    GELORA.CO – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan pendapatnya terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke 7 Joko Widodo (Jokowi) dimana Polda Metro Jaya sudah menetapkan 8 tersangka yakni Roy Suryo Cs dalam kasus ini.

    Menurut Mahfud, jika hukum ingin ditegakkan secara adil, maka para tersangka atau Roy Suryo Cs, tidak bisa diadili di pengadilan sebelum keaslian Ijazah Jokowi diputuskan terlebih dahulu lewat pengadilan lain.

    Hal itu dikatakan Mahfud MD lewat saluran YouTube channel Mahfud MD Official yang tayang, Senin  (11/1/2025) malam.

    Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Rismon Semangati 7 Tersangka Lain, Akan Praperadilankan

    “Roy Suryo itu sekarang jadi tersangka. Kita tidak tahu persis itu karena apa sih? Karena menuduh ijazah Jokowi palsu atau karena soal lain misalnya menimbulkan keonaran, menimbulkan kegaduhan, membuat berita bohong atau apa,” kata Mahfud MD.

    “Nah, kalau masalahnya ijazah palsu, saya sependapat dengan Pak Susno Duadji dan Pak Jimly, dan itu sudah kata saya katakan bulan Maret yang lalu, habis hari raya ketika saya pidato di kampus di Jogja itu,” kata Mahfud.

    Menurutnya jika dalam kasus ini Roy Suryo Cs mau dibawa ke pengadilan mesti dibuktikan dahulu lewat pengadilan lain bahwa ijazah Jokowi benar-benar asli dan bukan ditentukan dari keterangan polisi semata.

    “Pengadilan itu harus membuktikan dulu ijazah itu benar asli atau tidak. Iya kan? Kalau nanti di pengadilan lalu tiba-tiba dinyatakan Roy Suryo bersalah padahal masalah utamanya dia menuduh palsu, harus dibuktikan dulu. Dan yang membuktikan ijazah itu palsu atau tidak bukan polisi, harus hakim yang mengadili,” kata Mahfud.

    Sementara polisi kata dia hanya mengajukan dan menghimpun alat bukti lalu dijadikan bukti di persidangan.

    “Polisi gak boleh menyimpulkan ini asli, gitu gak boleh. Jadi harus diputuskan. Oleh sebab itu skenarionya dua menurut saya,” kata Mahfud.

    Pertama kata Mahfud, di pengadilan Roy Suryo akan mengatakan buktikan dulu bahwa ijazah Jokowi itu asli.

    “Dia akan mengatakan saya tuduh itu palsu. Mana aslinya? Memang begitu kan. Mana aslinya? Kalau saya nuduh palsu, lalu aslinya gak ditunjukkan mana? Karena logikanya adalah gugatan soal ijazah dulu yang diproses, baru kemudian pencemaran nama baik,” katanya.

    Karenanya nanti di pengadilan kata Mahfud, kuasa hukum Roy Suryo dan hakim harus membalik logika ini.

    “Kalau gak begitu nanti kacau hukum,” kata Mahfud.

    Sementara skenario kedua kata Mahfud bisa jadi hakim menolak dakwaan atau tidak dapat diterima karena pembuktian keaslian ijazah Jokowi tidak ada.

    “Pengadilan ini nanti akan memutuskan begini, dakwaan ini tidak dapat diterima, tuntutan ini tidak dapat diterima, karena apa? Karena pembuktian tentang keasliannya tidak ada. Oleh sebab itu dipersilakan dulu di bawa ke pengadilan lain untuk pembuktian. Kalau mau adil begitu dong. Ini untuk kasus ini tuduhannya gak jelas, tidak dapat diterima. NO istilahnya,” ujar Mahfud.

    NO atau Niet Ontvankelijke Verklaard adalah putusan pengadilan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena adanya cacat formil pada gugatan.

    Artinya, hakim tidak akan memeriksa pokok masalahnya, tetapi langsung menolak gugatan di awal karena ada kekurangan mendasar yang harus diperbaiki. 

    “Karena ini pembuktian asli tidaknya (ijazah Jokowi-Red) gak ada. Hanya kata polisi identik bukan asli gitu. Terus gimana? Ya tidak dapat diterima. Kalau mau dibawa ke pengadilan lagi soal ini, buktikan dulu ijazahnya di peradilan lain. Benar asli atau palsu dibuktikan di situ. Itu kalau hukum mau ditegakkan,’ kata Mahfud.

    Karenanya sejak awal Mahfud menyarankan tidak usah ribut-ribut dan  dama saja.

    “Tapi terserah, saya tidak akan mempengaruhi. Tapi logika hukumnya begitu ya. Saya sudah lama mengatakan itu ya. Harus ada pengadilan dulu yang memutus bahwa itu asli atau tidak,” kata Mahfud.

    Mahfud juga mengklarifikasi informasi di media sosial dalam pemberitaan yang ditulis oleh repelita.com.

    Di mana di sana disebutkan Mahfud MD mengatakan ijazah Jokowi asli.

    “Lalu ada sub judul dan orang komentar, sesudah diangkat menjadi tim reformasi lalu menyatakan ijazah Jokowi asli. Itu hoax. Saya gak pernah mengatakan ijazah Jokowi asli. Gak pernah. Dan itu adalah pelintiran dari pernyataan saya jauh sebelum ada masalah soal polisi ini,” kata Mahfud.

    Saat itu kata Mahfud soal ijazah Jokowi agar UGM cukup menjelaskan bahwa sebagai universitas telah mengeluarkan ijazah resmi kepada orang bernama Joko Widodo.

    “Titik. Ya, tidak usah menjelaskan apakah yang sekarang diributkan di luar itu asli atau tidak. UGM gak usah ikut-ikut. Bagi UGM bilang begini saja, kami sudah mengeluarkan yang asli, yang resmi. Kalau kemudian ada yang memalsukan atau ijazah itu digunakan oleh Jokowi lain, itu bukan urusan UGM, itu urusan pengadilan,” kata Mahfud.

    “Nah, sekarang pengadilannya sudah berjalan, silakan aja nanti pengadilan yang memutuskan,” kata Mahfud. (*)

  • Pengamat Murka Roy Suryo Cs Jadi Tersangka Kasus Jokowi karena Hal Sepele: Musibah Kita Punya Negara

    Pengamat Murka Roy Suryo Cs Jadi Tersangka Kasus Jokowi karena Hal Sepele: Musibah Kita Punya Negara

    GELORA.CO – Pengamat politik Pangi Syarwi Chaniago murka dengan penetapan Roy Suryo dan kawan-kawan sebagai tersangka.

    Menurut irektur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting itu, perkara pembuktian ijazah Presiden ke-7 RI, Jokowi, adalah hal sepele.

    Mantan Wali Kota Solo dan Gubernur Jakarta itu tak harus sampai menersangkakan orang.

    Seharusnya, menurut Pangi, Jokowi tinggal menunjukkan ijazahnya ke publik untuk membuktikan keasliannya.

    “Ya, ini musibah ya musibah kita punya negara gitu. Cuma kan perasaan saya enggak enakan aja, perasaan kita. Kita semua, saya sakit jiwa atau semua rakyat Indonesia sakit jiwa semua dengan virus ini gitu, virus ijazah ini dan ini lama-lama makin menjengkelkan, makin memuakkan, membosankan dan menjenuhkan,” ujar Pangi saat bicara di podcast Forum Keadilan TV, Youtube @forumkeadilanTV, tayang perdana, Selasa (11/11/2025).

    Pangi menilai isu ijazah yang bisa diselesaikan sesederhana dengan memperlihatkan secara langsung, sampai harus melibatkan kepolisian hingga proses hukum yang berbelit.

    “Mungkin kalau dilihat oleh orang-orang asing, orang luar negeri mungkin ketawa sih mereka melihat Indonesia itu persoalan yang sederhana dibuat complicated, menyimpan penyakit, banyak masalah,’ ujarnya.

    Pangi bahkan mengaku malu dengan ulah Jokowi dengan persoalan ijazahnya.

    Terlebih, Jokowi sudah dua kali menjadi kepala daerah dan dua periode menjabat presiden yang menggunakan ijazah saat pendaftarannya.

    “Aneh sih bin ajaib kita malu sih saya sebagai negara termasuk orang Sumatera Barat, dunia lah ya melihat kita semua sakit jiwa kali ya termasuk saya mungkin,” ujarnya. (*)

  • Tak Terima Roy Suryo Cs Jadi Tersangka, Amien Rais Balik Sindir Polisi: Kenyataannya Jokowi Tidak Punya Ijazah

    Tak Terima Roy Suryo Cs Jadi Tersangka, Amien Rais Balik Sindir Polisi: Kenyataannya Jokowi Tidak Punya Ijazah

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais, ikut buka suara soal langkah Polda Metro Jaya yang menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

    Melalui video yang diunggah di kanal YouTube Amien Rais Official, Amien menilai penetapan tersangka itu tidak masuk akal. Ia bahkan menyindir balik dengan pernyataan tajam soal nama baik Presiden Jokowi.

    “Bagaimana bisa mencemarkan nama Jokowi, wong namanya sudah sangat tercemar,” ujar Amien Rais.

    Amien kemudian menyarankan agar penyidik Polda Metro Jaya benar-benar memahami duduk perkara sebelum mengambil kesimpulan.

    Ia meminta para penyidik meluangkan waktu beberapa hari untuk membaca buku berjudul Jokowi’s White Paper yang disusun oleh Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa, dan Rismon Sianipar.

    “Silakan membaca buku setebal 700 halaman itu. Buku ini seperti tesis untuk meraih PhD di kampus-kampus ternama,” kata Amien.

    Menurutnya, dengan membaca buku tersebut, penyidik akan memiliki dasar yang kuat dan tidak terburu-buru dalam menyimpulkan sesuatu.
    “Karena kenyataannya Jokowi tidak punya ijazah. Kalau punya ijazah (ditunjukkan) ini lho. Selesai,” tegasnya.

    Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengumumkan delapan nama tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. Mereka adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa. (Wahyuni/Fajar)

  • Sebelum Diadili Pastikan Dulu Ijazah Jokowi Asli atau Tidak

    Sebelum Diadili Pastikan Dulu Ijazah Jokowi Asli atau Tidak

    GELORA.CO – Penetapan sejumlah nama, termasuk Roy Suryo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeditan ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) memicu polemik hukum.

    Guru Besar sekaligus ahli komunikasi, Profesor Henry Subiakto, angkat bicara dan mempertanyakan dasar penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta tuntutan pembuktian yang seharusnya dipenuhi oleh penegak hukum.

    Menurut Prof. Henry, penetapan tersangka atas dasar tuduhan mengedit ijazah Jokowi seharusnya didahului oleh pembuktian forensik yang kuat.

    “Kalau tersangka Roy Suryo dkk dinyatakan oleh Polisi mengedit ijazah Jokowi maka, penegak hukum tersebut harus membuktikan bahwa ada informasi elektronik milik Jokowi yang asli, lalu dibandingkan dengan informasi elektronik yang sama yang sudah diubah atau diedit,” tegasnya dikutip dari laman X pribadinya, Senin (10/11/2025).

    Syarat Mutlak Bukti Digital Forensik

    Prof. Henry Subiakto menjabarkan bahwa pembuktian ini harus didukung dengan bukti digital forensik yang minimal mencakup:

    Bukti Intrinsik: Bukti teknis adanya perubahan di dalam file itu sendiri.Bukti Ekstrinsik/Sistem: Bukti jejak perubahan di luar file (pada sistem).Bukti Perilaku (Behavior): Bukti perilaku tersangka yang menunjukkan dilakukannya perubahan menggunakan perangkat elektronik tertentu.Jejak Digital: Penegak hukum harus menemukan meta data, waktu edit, dan software device ID yang mereka gunakan.Perbedaan Kompresi/Noise: Harus ditemukan perbedaan kompresi JPEG di area ijazah yang diedit, bukti pola noise kamera dengan noise edit, serta adanya Digital Signature/Hash Mismatch (tanda tangan atau hash berubah).

    “Tanpa bukti-bukti itu semua, berarti unsur-unsur pasal 32 dan pasal 35 UU ITE tidak tepat dipakai penegak hukum,” kritik Prof. Henry.

    Kedudukan Hukum Foto Ijazah di Media Sosial

    Lebih lanjut, Prof. Henry Subiakto menegaskan adanya perbedaan antara ijazah fisik yang legal dan otentik dengan hasil scan atau foto yang beredar di ranah publik.

    “Sepengetahuan saya, ijazah asli itu bukan informasi elektronik. Tapi kertas ijazah yang legal dan otentik yang dikeluarkan oleh institusi pendidikan yang berwenang yaitu dalam hal ini adalah UGM,” ujar Prof. Henry.

    Ia menjelaskan bahwa foto atau hasil scan ijazah yang sudah diunggah orang di media sosial bukan lagi informasi elektronik yang legal dan otentik yang dilindungi secara spesifik oleh pasal 32 dan 35 UU ITE.

    Hasil scan atau foto di medsos dianggap sebagai informasi biasa di ranah publik, dan jika pun diubah, hal itu lebih mengarah pada pelanggaran etika.

    “Baru ada ancaman pidana jika itu dipakai untuk menipu, itupun kenanya KUHP bukan ITE. Maka jelas tidak tepat jika urusan hasil scan ijazah ataupun upload foto copy itu dianggap ada pelanggaran UU ITE,” tambahnya.

    Soal Keaslian Ijazah Harus Lewat Pengadilan

    Mengenai pasal 27A UU ITE yang baru terkait pencemaran nama baik (fitnah), Prof. Henry menekankan bahwa unsur fitnah baru bisa terpenuhi jika pokok persoalan utamanya sudah terbukti.

    “Disebut ada fitnah dan pencemaran nama baik itu jika pokok persoalan utamanya sudah terbukti, dimana ijazah pak Jokowi benar-benar asli berdasar putusan pengadilan yang telah diuji dan dievaluasi keabsahannya secara terbuka oleh para ahli,” kata Prof. Henry Subiakto.

    Ia menyimpulkan bahwa persoalan hukum serius seperti ini tidak cukup hanya didasarkan pada klaim atau pernyataan di luar pengadilan.

    “Tanpa proses pembuktian di pengadilan, polisi tidak bisa dan tidak punya kewenangan menyimpulkan ijazah Jokowi asli. Yang berwenang hanyalah pengadilan yang terbuka dilengkapi proses pengujian,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo dan ada tujuh orang tersangka lainnya dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Bapak Ir H Joko Widodo.

    Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menyampaikan penetapan tersangka itu telah melalui asistensi dan gelar perkara yang melibatkan internal dan eksternal.

    Delapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) itu dijerat pasal berlapis. 

    Kedelapan tersangka yang dibagi dalam dua klaster, dijerat UU KUHP dan juga UU ITE.

    Kapolda menyebut tersangka klaster pertama dalam kasus ini terdiri dari 5 orang. Mereka dikenakan pasal pencemaran nama baik, fitnah, hingga penyebaran dokumen elektronik dengan tujuan menghasut.

    “Lima tersangka dari klaster pertama atas nama ES, KTR, MRF, RE dan DHL. Untuk tersangka dari klaster ini dikenakan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU ITE,” ucapnya, Jumat (7/11/2025) kemarin.

    Adapun Pasal 310 KUHP mengatur soal pencemaran/penghinaan, sedangkan pasal 311 KUHP tentang fitnah. Sementara itu, pasal 160 KUHP mengatur penghasutan di muka umum. 

    Pasal UU ITE yang dijerat kepada delapan tersangka mengatur pidana penyebaran dokumen elektronik tanpa hak dengan tujuan menghasut dan menimbulkan kebencian, hingga manipulasi informasi atau data elektronik agar dianggap seolah-olah otentik.

    “Untuk klaster kedua, ada 3 orang yang kami tetapkan sebagai tersangka antara lain atas nama RS, RHS dan TT. Tersangka pada klaster dua dikenakan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU ITE,” ungkap Asep.  (*)

  • Tegaskan Tak Pernah Bilang Ijazah Jokowi Asli, Mahfud MD: Yang Saya Katakan, Itu Bukan Urusan UGM

    Tegaskan Tak Pernah Bilang Ijazah Jokowi Asli, Mahfud MD: Yang Saya Katakan, Itu Bukan Urusan UGM

    Fajar.co.id, Jakarta — Pernyataan Mahfud MD jadi perbincangan karena muncul setelah Roy Suryo Cs ditetapkan tersangka soal kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

    Mantan Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukan) itu menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menyebut ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi asli atau pun palsu.

    Penegasan itu dia sampaikan sebagai bentuk bantahan soal pemberitaan yang menyebutkan bahwa dirinya pernah menyebut ijazah Jokowi asli.

    Mahfud MD memastikan bahwa kabar yang muncul tersebut sebagai fake news karena berisi informasi bohong dan dipelintir.

    “Ada berita beredar bahwa (setelah Roy Suryo Cs dijadikan tersangka) Mahfud MD bilang ijazah Jokowi asli. Berita itu adalah pelintiran dan bohong. Saya tak pernah bilang ijazah Joko Widodo asli atau palsu,” tegas Mahfud MD melalui akun Instagram pribadi pada Minggu (9/11/2025).

    Dia juga mengungkapkan bahwa dirinya hanya pernah mengatakan Universitas Gadjah Mada (UGM) seharusnya cukup menjelaskan bahwa benar telah mengeluarkan ijazah untuk orang bernama Joko Widodo.

    Adapun jika ijazah sudah dikeluarkan dan kemudian ada yang menuduh itu dipalsukan atau digunakan orang lain, itu bukan urusan UGM. Melainkan urusan hukum.

    “UGM bisa menjelaskan itu jika diminta pengadilan,” ujar Mahfud MD.

    Mantan Ketua MK itu memastikan bahwa pernyataan tersebut sudah lama disampaikan melalui tayangan podcast di Youtube. Karenanya dia menegaskan tidak pernah berkomentar soal kasus ijazah Jokowi setelah Roy Suryo Cs dijadikan tersangka.

  • Viral, Postingan Lawas Fufufafa Soal Presiden Prabowo Beri Gelar Pahlawan Ke Soeharto

    Viral, Postingan Lawas Fufufafa Soal Presiden Prabowo Beri Gelar Pahlawan Ke Soeharto

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pegiat media sosial Yusuf Muhammad kembali mengungkit postingan lawas diduga milik akun Fufufafa.

    Postingan ini ramai setelah Prabowo menganugerahi gelar pahlawan nasional kepada beberapa tokoh berpengaruh di Indonesia.

    Salah satunya diberikan kepada mertuanya sekaligus presiden kedua RI, Soeharto.

    Dalam unggahannya Fufufafa yang diambil pada 2014 itu mengungkap soal pemberian gelar ini dimasa depan.

    “Saya lagi membayangkan Prabowo ngasih gelar pahlawan nasional kepada Soeharto,” tulisnya dikutip Selasa (11/11/2025).

    Lalu kemudian Fufufafa menyebut Prabowo akan berteriak pada istrinya Titiek Soeharto untuk kembali padanya.

    “Terus pas udah dinyatakan resmi
    lalu dia berteriak, ‘titiekkkkk kembalilah ke pelukanku’,” sambungnya.

    Postingan ini kemudian disebut Yusuf sebagai sebuah tanda. Bahkan dia menyebut Fufufafa seolah bisa meramal masa depan.

    “Ternyata fufufafa punya bakat jadi peramal 🤔,” ungkapnya.

    Yusuf melanjutkan masih ada satu perkataan Fufufafa yang menurutnya belum terbukti. Tidak dijelaskan pasti apa yang dimaksudnya.

    “Tinggal satu lagi yang belum terbukti. Kita tunggu saja,” pungkasnya.

    Seperti diketahui akun Fufufafa cukup kontroversial. Akun tersebut diduga milik Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka. Sempat juga disebut milik Roy Suryo.

    (Elva/Fajar)