Tag: Roy Suryo

  • Roy Suryo dkk minta ijazah Jokowi di uji lab forensik independen

    Roy Suryo dkk minta ijazah Jokowi di uji lab forensik independen

    Jakarta (ANTARA) – Kuasa hukum Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma, meminta Polda Metro Jaya untuk melakukan uji forensik ijazah Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) dilakukan secara independen.

    “Meminta agar dilakukan uji laboratorium forensik yang bersifat independen, dengan hasil yang kredibel, transparan, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan oleh semua pihak,” kata kuasa hukum Roy Suryo dkk, Khozinudin saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Senin.

    Khozinudin menjelaskan permintaan uji forensik independen ini berangkat dari pengalaman dalam berbagai kasus besar yang menunjukkan adanya anomali dalam proses penegakan hukum.

    “Salah satunya adalah kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat yang awalnya dinarasikan sebagai peristiwa tembak-menembak, namun kemudian terbukti sebagai pembunuhan berencana setelah dilakukan pemeriksaan forensik ulang secara independen,” katanya.

    Atas dasar itu, kata dia, pengajuan uji laboratorium forensik independen sebagai langkah penting untuk menghilangkan keraguan publik, mencegah dugaan intervensi, serta memastikan hasil pemeriksaan dapat diterima oleh semua pihak.

    “Kami mengusulkan agar uji forensik independen dilakukan oleh institusi dalam negeri yang memiliki kredibilitas dan kompetensi, seperti Badan Riset dan Inovasi Nasional atau Laboratorium Forensik Universitas Indonesia,” kata Khozinudin.

    Polda Metro Jaya menyebutkan hasil gelar perkara khusus yang diajukan oleh Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma, tetap memutuskan mereka sebagai tersangka.

    “Adapun terhadap penetapan tersangka yang sudah kami lakukan, apabila para tersangka atau kuasa hukum keberatan maka dipersilahkan untuk melakukan pengujian melalui mekanisme pra peradilan sebagaimana yang sudah diatur dalam KUHAP,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (18/12).

    Iman menjelaskan gelar perkara khusus yang diselenggarakan pada Senin (15/12) pukul 10.30 – 22.10 WIB tersebut juga dihadiri oleh pengawas eksternal, internal, para prinsipiel, Komisi Kepolisian Nasional, Komnas HAM dan Komisi Nasional Perempuan.

    “Hal tersebut dilakukan untuk menjamin transparansi profesionalitas dan proporsionalitas,” katanya.

    Sementara itu, terkait keaslian ijazah milik pelapor, Iman menjelaskan telah menunjukkan ijazah atas nama Joko Widodo.

    “Sekali lagi, kami sampaikan kepada rekan-rekan bahwa pada kesempatan gelar perkara tersebut, penyidik telah menunjukkan ijazah atas nama Joko Widodo yang diterbitkan oleh Fakultas Kehutanan UGM,” katanya.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Eks Wakapolri Oegroseno Nilai Keaslian Ijazah Jokowi Tak Cukup Dibuktikan dengan Ditunjukkan Singkat

    Eks Wakapolri Oegroseno Nilai Keaslian Ijazah Jokowi Tak Cukup Dibuktikan dengan Ditunjukkan Singkat

    GELORA.CO  – Mantan Wakil Kepala Kepolisian RI, Komjen Pol (Purn) Oegroseno, menanggapi polemik keabsahan ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang hingga kini masih menjadi perdebatan publik dan berproses di ranah hukum.

    Perkara tersebut telah memasuki tahapan gelar perkara khusus yang digelar penyidik Polda Metro Jaya pada Senin, 15 Desember 2025.

    Dalam forum tersebut, penyidik memperlihatkan ijazah Jokowi yang sebelumnya disita pada 23 Juli 2025 sebagai bagian dari alat bukti.

    Selain ijazah, penyidik juga menampilkan sejumlah dokumen lain, termasuk transkrip nilai S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).

    Dokumen-dokumen tersebut diperlihatkan langsung kepada delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Trio RRT: Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauzia Tyassuma.

    Gelar perkara khusus itu digelar setelah dua kali permintaan dari pihak RRT pada 21 Juli 2025 dan 20 November 2025.

    Sebelumnya, RRT bersama lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Jumat, 7 November 2025.

    Penetapan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan penghasutan atas tudingan ijazah palsu Jokowi.

    Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan Jokowi pada 30 Mei 2025, serta laporan tambahan dari sejumlah relawan.

    Sejak saat itu, proses hukum terus berjalan hingga akhirnya memasuki tahap gelar perkara khusus.

    Keaslian Ijazah Tak Cukup Ditunjukkan Singkat

    Oegroseno menilai, pembuktian keaslian ijazah Jokowi tidak bisa dilakukan secara sederhana hanya dengan memperlihatkan dokumen fisik dalam waktu singkat.

    Pernyataan tersebut ia sampaikan saat menjadi narasumber dalam podcast di kanal YouTube Abraham Samad Speak Up, Sabtu, 20 Desember 2025.

    “Kaitan dengan ijazah yang diduga palsu nih kan harus dibuktikan. Saya mulai tertarik apa yang pernah disampaikan oleh Prof. Suparji dari Universitas Al Azhar di situ mengatakan antara otentik, identik atau asli. Kalau asli, asli dari mana?” kata Oegroseno, melansir dari Tribunnews.

    “Pembanding saya rasa tidak diperlukan, mungkin salah satu dari sekian bukti yang harus dibuktikan oleh keterangan saksi atau ahli dan mungkin juga petunjuk, dari alat bukti.”

    Ia menilai, penayangan ijazah selama lima atau enam menit dalam gelar perkara tidak otomatis membuktikan keasliannya.

    “Nah, di gelar perkara khusus tadi kan seolah ini ijazah asli, hanya boleh dilihat selama 5 atau 6 menit, mungkin ya. Nah, itu bukan bagian dari bahwa itu ijazah asli dari UGM.”

    Dokumen Pendukung Dinilai Lebih Krusial untuk Pembuktian

    Menurut Oegroseno, keabsahan ijazah justru harus diperkuat dengan rangkaian dokumen akademik lain, seperti transkrip nilai, laporan Kuliah Kerja Nyata (KKN), SK Yudisium, hingga skripsi.

    “Satu tentang transkrip nilai ya, kan itu proses [kuliah]nya. Kemudian, kalau mahasiswa itu kan ada laporan KKN. Foto-foto waktu kita masih SD, SMP, apalagi KKN itu penting, jadi petunjuk juga bisa nih.”

    “Kemudian ada SK Yudisium juga perlu dibuktikan di situ. Nah, baru kemudian masalah skripsi, ini juga penting.”

    Ia juga menekankan bahwa istilah identik atau tidak identik hanya relevan untuk unsur tanda tangan pada ijazah, bukan pada dokumen secara keseluruhan.

    “Contoh ijazah ini, bisa dilihat identik atau tidak identik dengan tanda tangan. Jadi, bagi saya, ijazah itu tidak bisa dikatakan identik,” papar Oegro.

    “Yang bisa dicek identik adalah tanda tangan, itu kan ada tanda tangan dekan atau rektor di situ, harus dibuktikan. Kemudian otentikasi, ini berarti benar-benar dikeluarkan oleh UGM atau bukan?”

    Oegroseno menegaskan, tanpa pembuktian yang komprehensif, baik secara forensik, investigasi lapangan, maupun keterangan saksi dan ahli, potensi kriminalisasi terhadap pihak yang mempertanyakan keabsahan ijazah justru menjadi lebih besar.

    “Tanpa itu, ya saya bisa mengatakan ini potensi kriminalisasi lebih kuat daripada potensi untuk penyidikannya.”

    Polda Metro Jaya Pastikan Keaslian Ijazah Jokowi

    Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, memastikan bahwa ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang ditunjukkan saat sidang gelar perkara, Senin (15/12/2025), adalah asli.

    Ijazah tersebut ditunjukkan atas izin seluruh pihak yang hadir dalam sidang tersebut, di antaranya pelapor, terlapor, pengawas internal, dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Ombudsman RI selaku pengawas eksternal.

    Sayangnya, pada gelar perkara yang berlangsung selama sembilan jam sejak pukul 10.30 hingga 22.10 WIB itu pihak Komnas HAM dan Komnas Perempuan berhalangan hadir.

    “Dalam forum gelar perkara khusus tersebut atas seizin dan kesepakatan para pihak dalam forum, penyidik telah menunjukkan ijazah atas nama Joko Widodo yang diterbitkan oleh Fakultas Kehutanan UGM,” kata Iman di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2025), dikutip SURYA.CO.ID dari Tribunnews.com.

    Kombes Iman Imanuddin mengungkapkan, ijazah milik Jokowi termasuk satu dari 709 dokumen alat bukti yang disita oleh tim penyidik.

    “Sebagaimana telah dilakukan penyitaan oleh penyidik dari pelapor Bapak Insinyur Haji Joko Widodo,” ungkap dia.

    “Pada kesempatan gelar perkara, penyidik memberikan kesempatan kepada para principal untuk menyampaikan keluhan, pengaduan, ataupun fakta hukum tambahan di dalam forum gelar perkara khusus tersebut.”

    “Dan para prinsipal sudah menyampaikan keluhan, pengaduan, maupun fakta hukum tambahan tersebut,” ujar Iman.

    “Kemudian telah juga dilakukan pendalaman materi oleh para pengawas internal maupun para pengawas eksternal, baik secara formil maupun materiil, atas pelaksanaan proses penyelidikan dan penyidikan yang kami lakukan,” imbuh dia

  • Minta Penyidik Kasus Ijazah Jokowi Tak Bertele-tele, Pakar Nilai Pencekalan Roy Suryo Cs Sudah Tepat

    Minta Penyidik Kasus Ijazah Jokowi Tak Bertele-tele, Pakar Nilai Pencekalan Roy Suryo Cs Sudah Tepat

    GELORA.CO  – Setelah Polda Metro Jaya menggelar gelar perkara khusus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), penyidik diminta segera melimpahkan kasus ke kejaksaan untuk segera disidangkan. 

    Pakar Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jaya, Jakarta, Prof Joko Sriwidodo meminta penyidik tidak bertele-tele. 

    Joko Sriwidodo juga menilai langkah penyidik yang sudah mencekal Roy Suryo CS sudah tepat. 

    Menurut Joko , polisi sudah bekerja dengan baik dan transparan di kasus ini. 

    “Justru polisi itu mencari kepastian hukumnya bekerja dengan su hukum juga. Tidak boleh keluar dari norma. Tidak boleh mengikuti kemauan daripada terlapor, tidak juga mengikuti kemauan daripada pelapor. Yang jelas Polri sekarang sudah bagus ya, sudah mulai transparan,” kata Joko Sriwidodo dikutip dari tayangan Nusantara TV pada Minggu (21/12/2025).

    Bukti transparansi polisi yakni telah melakukan uji laboratorium dokumen (ijazah). 

    Kalau ternyata hasil laboratorium itu tidak diterima, namun menurutnya sifa pembuktian itu ada empat, Yakni, valud, terkini, memadai dan asli. .

    “Kalau yang dipakai lab itu asli, kemudian lab-nya itu keluar juga tidak identik atau identik.

    “Ke mana kita percaya? kepada polisi. Pekerjanya hukum siapa? Polisi,” katanya. 

    Menurut Joko, polisi sudah meyakinkan itu dengan melakukan gelar perkara khusus. 

    Joko justru meminta polisi meningkatkan kinerjanya untuk bisa membawa kasus ini ke pengadilan. 

    “Lemburlah begitu ya. Jangan lama-lama, enggak usah makan lele. Jangan bertele-tele. Kalau memang sudah cukup bukti 184 itu cukup dua loh, dua alat bukti 183-nya yakin alat dua terbukti bisa terbukti bersalah aman. Tapi kalau dua tidak alat buktinya enggak ada 184 183 bisa onselah atau verspak bisa kan,” katanya. 

    Joko juga menilai langkah polisi mencekal Roy Suryo Cs sudah sangat tepat. 

    Hal ini beralasan karena untuk mencari kepastian hukum berkas yang dipakai oleh polisi ini segera harus dibuktikan di pengadilan.

    “Jangan sampai buktinya lengkap, barangnya lengkap, subjeknya ini pelakunya enggak bisa dihadirkan nanti in absensia itu akan terjadi perdebatan lagi,” katanya. 

    Karena sudah mengeluarkan pencekalan ini lah, Joko meminta agar kasus segera dilimpahkan. 

    “Jangan lama, cepat punya perhitungan. Cekal ini 2 minggu, 2 minggu bisa selesai lebih cepat,” katanya. 

    Kenapa harus cepat, menurut Joko hal ini berkaitan dengan hak asasi manusia. 

    “Kalau belum valid enggak boleh. Kenapa? Hak orang sudah hilang, enggak tenang dirinya mereka. Maka bekerjanya polisi harus memiliki kepastian,” tukasnya. 

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengajukan perpanjangan masa pencekalan Roy Suryo Cs dari awalnya 20 hari menjadi 6 bulan.

    Pencekalan dilakukan sejak tanggal 8 November 2025 hingga April 2026. 

    Penyidik Bantah Klaim Roy Suryo Cs 

    Terpisah, Klaim Roy Suryo Cs bahwa analisisnya tentang ijazah Presiden ke-7 RI Joko adalah produk akademik dibantah penyidik Polda Metro Jaya. 

    Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menegaskan bahwa untuk menyebut sebuah produk akademik, harus memenuhi syarat-syarat etika, baik etika pembuatan maupun publikasinya. 

    “Kita sama-sama harus ketahui bahwa dalam ee etika publikasi suatu produk akademik tentunya harus memenuhi syarat keaslian atau orisinalitas dan bebas manipulasi data,” terang KOmbes Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/12/2025). 

    Dikatakan iman, peneliti akademik harus memenuhi syarat integritas akademik yang memahami kode etik dosen atau peneliti yang mengklaim dari produk akademik itu sendiri.

    Selain itu, juga harus memenuhi aspek metodologi, kemudian aspek substansi, aspek teknis, maupun aspek kelembagaan etis. 

    “Kita harus ketahui bahwa dalam penelitian harus memenuhi standar prinsip-prinsip utama penelitian di mana ada respect for person atau menghormati manusia, mengakui otonomi individu, kemudian berbuat baik dan tidak merugikan, dan tidak mengeksploitasi kelompok tertentu,” katanya. 

    “Dan para peneliti juga harus memegang etika peneliti,” katanya. 

    Dalam hal ini, lanjut Iman, etika peneliti juga harus jujur, berintegritas, objektivitas dan transparansi. 

    “Kompetensi yang dimiliki oleh peneliti itu sendiri juga terkait dengan kerahasiaan atau privasi di mana dalam proses penelitian harus melindungi data pribadi dari subjek penelitian sendiri,” terangnya. 

    Iman menegaskan produk akademik itu tidak berada di ruang hampa sehingga harus memenuhi kaidah-kaidah keilmuan yang itu dalam rangka menjaga hak-hak orang lain juga sehingga diatur dalam norma dan kaidah peraturan perundang-undangan.

    Iman menegaskan dari hasil gelar perkara khusus yang sudah dilaksanakan pada Senin (15/12/2025) pihaknya tetap dengan keputusan menjadikan Roy Suryo Cs sebagai tersangka. 

    Hal ini sesuai dengan hasil penyidikan yang sudah dilakukannya selama ini.

    Dalam penyidikan ini, pihaknya telah melakukan pengambilan keterangan terhadap 130 orang saksi, penyitaan terhadap 17 jenis barang bukti, serta pengamanan 709 dokumen alat bukti.

    “Selain itu, kami juga telah mengambil keterangan dari 22 orang ahli dengan berbagai bidang keilmuan guna memperkuat dasar hukum perkara ini,” terangnya. 

    Ahlli ini mencakup berbagai disiplin ilmu, di antaranya ahli pers, ahli kepegawaian, ahli keterbukaan informasi publik, serta ahli peraturan perundang-undangan dari Ditjen PP Kemenkumham Republik Indonesia.

    Tim penyidik juga melibatkan ahli forensik dokumen, lima orang ahli digital forensik, ahli bahasa Indonesia, ahli sosiologi hukum, ahli psikologi massa, ahli komunikasi sosial, serta ahli di bidang medis seperti anatomi, fisiologi, epidemiologi, dan neurosains.

    Tak ketinggalan, dua orang ahli hukum ITE dan dua orang ahli hukum pidana turut memberikan pandangan mereka.

    Untuk menjamin transparansi, profesionalitas, dan proporsionalitas, penyidik telah melaksanakan dua kali gelar perkara, dua kali asistensi, dan satu kali gelar perkara khusus yang menyertakan pengawas eksternal, pengawas internal, maupun para ahli.

    “Hal ini dimaksudkan agar penanganan perkara, baik secara formil maupun material, dapat terjaga akuntabilitasnya. Dalam hal pengajuan dokumen dan alat bukti, penyidik mengutamakan profesionalitas yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademik maupun saintifik,” tegasnya. 

    Ada tiga indikator utama yang dijaga dalam uji laboratoris pada penyidikan ini.

    Alat yang digunakan harus tersertifikasi, terakreditasi, dan terkalibrasi oleh lembaga legal, bahkan sudah memperoleh sertifikat ISO 17025.

    Petugas yang melakukan uji laboratoris memiliki kompetensi dan sertifikasi yang sesuai.

    Metode pengujian yang dilakukan harus memenuhi standar SOP metodologi ilmiah berbasis keilmuan. 

    Dokumen utama yang diuji pun dibandingkan dengan dokumen pembanding yang diterbitkan pada tahun dan dari lembaga yang sama.

    Sebelumnya, Roy Suryo selalu mengklaim bahwa apa yang dilakukan terhadap ijazah Jokowi itu adalah penelitian akademik. 

    Menurut Roy Suryo, setiap orang memiliki hak melakukan penelitian atas keterbukaan informasi. Bahkan, hal itu dijamin oleh Undang-undang (UU). 

    “Jadi UU No 14 Tahun 2008, penjabaran dari UUD 1945 Pasal 28 F dan juga hak yang diatur oleh declaration of human rights ya. Jadi saya bebas untuk atau kita sebagai warga negara bebas untuk melakukan apapun keterbukaan informasi dan penelitian, apalagi untuk dokumen publik, yang saya teliti adalah dokumen publik ya,” kata Roy Suryo saat ditemui di Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

    Ia menambahkan, akan menjadi preseden yang buruk ketika kebebasan warga negara melakukan penelitian berujung kriminalisasi.

    Meski begitu, ia mengaku tetap menghormati proses hukum atas penetapan tersangka ini.

    “Jadi ini akan menjadi preseden yang buruk ya kalau ada seseorang yang meneliti dokumen publik kemudian ditersangkakan dan kemudian dikriminalisasi,” ucap dia

  • Jokowi Maafkan 9 dari 12 Nama Terseret Tudingan Ijazah Palsu Kecuali 3 Orang Tak Dapat Diampuni

    Jokowi Maafkan 9 dari 12 Nama Terseret Tudingan Ijazah Palsu Kecuali 3 Orang Tak Dapat Diampuni

    GELORA.CO – Dalam kasus tudingan ijazah palsu, Jokowi mengungkapkan masih memiliki belas kasihan dan akan memaafkan beberapa nama yang resmi dijadikan tersangka oleh kepolisian.

    Ketua Umum Barisan Relawan Jokowi Presiden-Jalan Perubahan (Bara JP), Willem Frans Ansanay, menemui Jokowi di kediaman pribadinya di Sumber, Solo, Jawa Tengah, Jumat (19/12/2025).

    Dalam pertemuan tersebut, Jokowi mengatakan rencana memaafkan beberapa nama dalam kasusnya.

    Namun, ada tiga nama paling tak diampuni oleh Jokowi dan tetap diproses secara hukum.

    9 orang dimaafkan

    Willem menyebutkan, dalam diskusi empat mata tersebut, Jokowi menegaskan dirinya bukanlah tipikal pemimpin pendendam.

    Dari 12 nama yang terseret dalam pusaran kasus ini, kata Willem, Jokowi bersedia memberikan pengampunan kepada mereka yang sekadar terbawa arus.

    “Pak Jokowi menyampaikan, beliau bukan orang yang tidak pemaaf. Jadi dari 12 nama itu, tidak semua akan dituntut terus. Sebagian besar akan dimaafkan,” ujar Willem, seperti dikutip TribunJatim.com via Kompas.com, Minggu (21/12/2025).

    Meski membuka pintu maaf, Willem menegaskan bahwa Jokowi memberi garis demarkasi yang tegas.

    3 nama paling tak diampuni

    Ada tiga nama, kata Wilem, yang kerap diasosiasikan dengan inisial RRT (Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma), dinilai Jokowi tidak layak mendapatkan pengampunan.

    Sebab tindakan ke 3 orang itu dianggap sudah melampaui batas kewajaran.

    Sehingga perlu diberi sanksi sebagai efek jera.

    “Ada tiga nama yang kelihatannya terlalu ekstrem. Mereka tidak pernah mau menerima fakta bahwa ijazah Pak Jokowi itu benar, meskipun polisi sudah melakukan gelar perkara dan membuktikannya. Tindakan mereka dijerat pasal berlapis, dan untuk mereka, Pak Jokowi akan teruskan proses hukumnya agar ada efek jera,” tegas Willem.

    Willem menambahkan, Bara JP mendukung penuh langkah Jokowi tersebut.

    Menurutnya, ijazah Jokowi yang asli sudah divalidasi dan dipublikasikan oleh penyidik Polri.

    Narasi yang terus digaungkan oleh kelompok ini dinilai sebagai upaya pembodohan publik yang harus dihentikan lewat jalur hukum.

    Selain membahas kasus hukum, pertemuan tersebut juga menyinggung peta politik pasca-kepemimpinan Jokowi.

    Willem menilai serangan isu ijazah palsu ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan upaya sistematis untuk mendegradasi kredibilitas Jokowi dan keluarganya, sekaligus sebagai langkah “curi start” menuju Pilpres 2029.

    “Ini rangkaian menuju 2029. Setelah kami suarakan Prabowo-Gibran dua periode, banyak pihak yang menentang karena dianggap terlalu dini. Namun, mereka yang menentang itu justru sudah ‘keluar dari sarang’ dan bermanuver seolah ingin maju sebagai capres,” ungkap Willem.

    Willem juga menyerukan agar kegaduhan yang tidak produktif ini segera diakhiri.

    Ia meminta semua pihak berhenti mempolitisasi hal yang sudah jelas kebenarannya dan mulai fokus membantu pemerintah menangani masalah nyata, seperti bencana banjir yang melanda sejumlah daerah.

    “Kita ingin bangsa ini aman. Banjir ada di mana-mana, situasi perlu ditangani dengan baik. Berhentilah membuat kegaduhan di tengah bangsa kita,” ujar Willem.

    “Yang bisa dimaafkan, dimaafkan. Tapi yang terus merusak dan menolak fakta hukum, silakan diproses. Bangsa ini sedang menghadapi banyak persoalan, banjir di mana-mana, jadi sudah saatnya berhenti membuat kegaduhan,” katanya.

    Daftar tersangka

    Seperti diketahui dalam kasus ini Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang tersangka terkait dugaan ijazah palsu Jokowi.

    “Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Kapolda Metro Jaya Arjen Asep Edi Suheri, Jumat (7/11/2025).

    Delapan tersangka dijerat perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan ujaran kebencian sesuai Pasal 27A dan 28 UU ITE, serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara. 

    Delapan tersangka dibagi ke dalam dua klaster sesuai perbuatannya dan pasal tambahan berbeda.

    Klaster pertama adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis, yang dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan melakukan kekerasan terhadap penguasa umum.

    Sementara Klaster kedua adalah Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma, yang dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait penghapusan, penyembunyian, dan manipulasi dokumen elektronik dengan ancaman hingga 12 tahun penjara. (*)

  • Jokowi Maafkan 9 dari 12 Nama Terseret Tudingan Ijazah Palsu Kecuali 3 Orang Tak Dapat Diampuni

    Jokowi Maafkan 9 dari 12 Nama Terseret Tudingan Ijazah Palsu Kecuali 3 Orang Tak Dapat Diampuni

    GELORA.CO – Dalam kasus tudingan ijazah palsu, Jokowi mengungkapkan masih memiliki belas kasihan dan akan memaafkan beberapa nama yang resmi dijadikan tersangka oleh kepolisian.

    Ketua Umum Barisan Relawan Jokowi Presiden-Jalan Perubahan (Bara JP), Willem Frans Ansanay, menemui Jokowi di kediaman pribadinya di Sumber, Solo, Jawa Tengah, Jumat (19/12/2025).

    Dalam pertemuan tersebut, Jokowi mengatakan rencana memaafkan beberapa nama dalam kasusnya.

    Namun, ada tiga nama paling tak diampuni oleh Jokowi dan tetap diproses secara hukum.

    9 orang dimaafkan

    Willem menyebutkan, dalam diskusi empat mata tersebut, Jokowi menegaskan dirinya bukanlah tipikal pemimpin pendendam.

    Dari 12 nama yang terseret dalam pusaran kasus ini, kata Willem, Jokowi bersedia memberikan pengampunan kepada mereka yang sekadar terbawa arus.

    “Pak Jokowi menyampaikan, beliau bukan orang yang tidak pemaaf. Jadi dari 12 nama itu, tidak semua akan dituntut terus. Sebagian besar akan dimaafkan,” ujar Willem, seperti dikutip TribunJatim.com via Kompas.com, Minggu (21/12/2025).

    Meski membuka pintu maaf, Willem menegaskan bahwa Jokowi memberi garis demarkasi yang tegas.

    3 nama paling tak diampuni

    Ada tiga nama, kata Wilem, yang kerap diasosiasikan dengan inisial RRT (Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma), dinilai Jokowi tidak layak mendapatkan pengampunan.

    Sebab tindakan ke 3 orang itu dianggap sudah melampaui batas kewajaran.

    Sehingga perlu diberi sanksi sebagai efek jera.

    “Ada tiga nama yang kelihatannya terlalu ekstrem. Mereka tidak pernah mau menerima fakta bahwa ijazah Pak Jokowi itu benar, meskipun polisi sudah melakukan gelar perkara dan membuktikannya. Tindakan mereka dijerat pasal berlapis, dan untuk mereka, Pak Jokowi akan teruskan proses hukumnya agar ada efek jera,” tegas Willem.

    Willem menambahkan, Bara JP mendukung penuh langkah Jokowi tersebut.

    Menurutnya, ijazah Jokowi yang asli sudah divalidasi dan dipublikasikan oleh penyidik Polri.

    Narasi yang terus digaungkan oleh kelompok ini dinilai sebagai upaya pembodohan publik yang harus dihentikan lewat jalur hukum.

    Selain membahas kasus hukum, pertemuan tersebut juga menyinggung peta politik pasca-kepemimpinan Jokowi.

    Willem menilai serangan isu ijazah palsu ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan upaya sistematis untuk mendegradasi kredibilitas Jokowi dan keluarganya, sekaligus sebagai langkah “curi start” menuju Pilpres 2029.

    “Ini rangkaian menuju 2029. Setelah kami suarakan Prabowo-Gibran dua periode, banyak pihak yang menentang karena dianggap terlalu dini. Namun, mereka yang menentang itu justru sudah ‘keluar dari sarang’ dan bermanuver seolah ingin maju sebagai capres,” ungkap Willem.

    Willem juga menyerukan agar kegaduhan yang tidak produktif ini segera diakhiri.

    Ia meminta semua pihak berhenti mempolitisasi hal yang sudah jelas kebenarannya dan mulai fokus membantu pemerintah menangani masalah nyata, seperti bencana banjir yang melanda sejumlah daerah.

    “Kita ingin bangsa ini aman. Banjir ada di mana-mana, situasi perlu ditangani dengan baik. Berhentilah membuat kegaduhan di tengah bangsa kita,” ujar Willem.

    “Yang bisa dimaafkan, dimaafkan. Tapi yang terus merusak dan menolak fakta hukum, silakan diproses. Bangsa ini sedang menghadapi banyak persoalan, banjir di mana-mana, jadi sudah saatnya berhenti membuat kegaduhan,” katanya.

    Daftar tersangka

    Seperti diketahui dalam kasus ini Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang tersangka terkait dugaan ijazah palsu Jokowi.

    “Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Kapolda Metro Jaya Arjen Asep Edi Suheri, Jumat (7/11/2025).

    Delapan tersangka dijerat perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan ujaran kebencian sesuai Pasal 27A dan 28 UU ITE, serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara. 

    Delapan tersangka dibagi ke dalam dua klaster sesuai perbuatannya dan pasal tambahan berbeda.

    Klaster pertama adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis, yang dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan melakukan kekerasan terhadap penguasa umum.

    Sementara Klaster kedua adalah Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma, yang dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait penghapusan, penyembunyian, dan manipulasi dokumen elektronik dengan ancaman hingga 12 tahun penjara. (*)

  • Kondisi Ijazah Jokowi yang Bikin Elida Netti Pengacara Eggi Sudjana Merinding: Robek-robek

    Kondisi Ijazah Jokowi yang Bikin Elida Netti Pengacara Eggi Sudjana Merinding: Robek-robek

    GELORA.CO  – Kuasa hukum Eggi Sudjana, Elida Netti, membeberkan kondisi ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) yang diperlihatkan saat gelar perkara khusus di Mapolda Metro Jaya, Senin (15/12/2025) lalu. 

    Sebelum ijazah itu diperlihatkan, Elida Netti menyebut sempat ada beda pendapat sehingga suasana sidang memanas. 

    “Perdebatannya panas. Ada yang sampai seperti memberi kuliah hukum dan menyalahkan kami.”

    “Saya sempat emosi dan bilang, jangan menyalahkan orang. Kalau pendapat hukum kamu benar, silakan, tapi jangan menghakimi,” ujar Elida dalam tayangan di Channel YouTube Cumicumi, Jumat (19/12/2025).

    Sidang Memanas

    Suasana tegang itu terjadi akibat pihak Jokowi sempat menolak prosedur pihak kepolisian.

    “Akhirnya sepakat, mereka tidak berkutik karena itu hak kepolisian untuk membuka,” ungkap Elida.

    Ia menceritakan prosesi pembukaan barang bukti dilakukan secara transparan.

    Sebuah map penyitaan tertanggal 23 Juni digunting di hadapan para saksi, termasuk pihak pelapor dan terlapor.

    Di barisan depan, turut menyaksikan Ahmad Khozinuddin, kuasa hukum Roy Suryo Cs, termasuk Kurnia Tri Royani dan Rizal Fadillah.

    Elida Netti mengaku sempat merinding ketika penyidik membuka segel barang bukti yang berisi dokumen milik Jokowi, di antara ijazah SMA dan S1 dari Fakultas Kehutanan, Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. 

    “Waktu digunting itu jantung saya dag-dig-dug. Di luar ramai, saya berdoa, ‘Ya Allah, ini sosok yang kita perdebatkan bertahun-tahun sekarang mau kita lihat’,” tuturnya.

    Nekat Pegang Ijazah Jokowi

    Penyidik melarang siapa pun memegang fisik ijazah Jokowi. 

    Namun, saat itu, Elida nekat dan berhasil menyentuh permukaan ijazah mantan Wali Kota Solo itu. 

    “Memang dilarang pegang, tapi kita tidak peduli. Selagi bisa megang, kita pegang. Dia mau tutup, saya tahan dengan ujung jari saya,” jelas Elida.

    Tindakan spontan itu memberikannya jawaban yang selama ini dicari.

    “Saya tusuk dengan ujung jari, saya pegang ada embos (tulisan timbul). Ada watermark-nya, ada lintasan stempel. Saya melihat, saya merinding dan terharu,” tambah Elida.

    Kondisi Ijazah Jokowi Termakan Usia

    Sementara kondisi ijazah Jokowi terlihat usang. 

    “Di bagian bawahnya itu robek-robek, karena sudah puluhan tahun. Namanya kertas tua,” kata dia.

    Menurut Elida saat itu salah seorang tersangka Kurnia Tri Royani memegang tangannya.

    “Bu Eli kita bersyukur, kita bisa lihat dari sekian juta orang katanya iya ya Bu Kurnia, katanya beruntung kita bisa melihat yang asli dari fotokopi yang selama ini beredar, yang menjadi keributan.”

    “Apa sih salahnya lihat ijazahnya cuman begini doang gitu. Nah, kemudian saya termenung,” kata Elida,

    Bagi tim Kuasa Hukum Eggi Sudjana, gelar perkara ini memberikan kepuasan tersendiri.

    Ia menegaskan, apa yang dilihatnya adalah bentuk asli dari fotokopi yang selama ini beredar di masyarakat.

    “Saya melihat aslinya dari fotokopi yang diedarkan. Enggak mungkin fotokopi ini ada kalau enggak ada aslinya. Dan itu aslinya,” tegasnya.

    Meski mengakui masih ada pihak yang skeptis, seperti Roy Suryo yang turut hadir namun tetap memegang keraguan berdasarkan keilmuannya, Elida memilih sikap realistis.

    Baginya, langkah kepolisian memperlihatkan ijazah tersebut adalah tindakan elegan yang patut diapresiasi setinggi-tingginya.

    Elida lalu mengajak publik untuk mulai menggeser fokus dari polemik ijazah yang dinilainya sudah menemui titik terang, menuju isu-isu kebangsaan yang lebih mendesak, seperti penanganan bencana alam dan transisi pemerintahan.

    “Luar biasa gelar perkara hari ini. Allah membolak-balikkan hati pimpinan gelar perkara untuk mengurangi volume polemik. Bagi saya pribadi, saya puas,” pungkasnya.

    Elida mengaku secara pribadi puas dengan jalannya gelar perkara.

    Bahkan ia menyebut sempat dua malam tidak tidur karena stres menyiapkan legal opinion untuk kepentingan kliennya.

    “Bagi saya, gelar perkara ini luar biasa. Sesuatu yang selama ini tertutup akhirnya dibuka di depan sekitar 30 orang,” ucapnya.

    Namun Elida pesimistis polemik ijazah Jokowi akan benar-benar berakhir.

    “Polemik ini sudah terlalu lama, ujungnya enggak pernah ketemu. Selalu jadi trending topic. Seolah-olah kita enggak punya isu lain,” katanya

  • Polisi Sebut Buku Jokowi’s White Paper Roy Suryo Cs hanya Klaim, Bukan Karya Ilmiah

    Polisi Sebut Buku Jokowi’s White Paper Roy Suryo Cs hanya Klaim, Bukan Karya Ilmiah

    GELORA.CO – Polda Metro Jaya menyatakan buku Jokowi’s White Paper yang diterbitkan tersangka tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo cs, merupakan asumsi saja. Buku itu dianggap bukan karya ilmiah.

    “Ya bisa dikatakan seperti itu (analisis dan buku Roy Suryo cs hanya klaim, bukan karya ilmiah),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, dikutip Minggu (21/12/2025). 

    Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menuturkan produk akademik harus memenuhi syarat-syarat etika, baik itu dalam proses pembuatan maupun etika publikasi.

    Dalam etika publikasi, Iman menjelaskan peneliti harus memenuhi syarat keaslian atau orisinalitas dan bebas manipulasi data dalam menerbitkan karya ilmiah. Kemudian memenuhi syarat integritas akademik yang memahami kode etik dosen atau peneliti yang mengklaim dari produk akademik itu sendiri. 

    “Syarat peneliti akademik yang memenuhi aspek metodologi, kemudian aspek substansi, aspek teknis, maupun aspek kelembagaan etis,” ujar Iman.

    Mantan Kapolres Tangsel itu menyebut, seorang peneliti juga harus memenuhi standar prinsip-prinsip utama penelitian. Peneliti harus memiliki rasa respect for person atau menghormati manusia, mengakui otonomi individu, kemudian berbuat baik dan tidak merugikan, serta tidak mengeksploitasi kelompok tertentu. 

    Menurut dia, peneliti juga harus memegang etika  yakni kejujuran, integritas, objektivitas, transparansi, kompetensi, hingga yang terkait dengan kerahasiaan atau privasi. 

    “Di mana dalam proses penelitian harus melindungi data pribadi dari subjek itu penelitian sendiri. Kalau itu adalah sebuah penelitian dengan maksud produk akademik,” ucap Iman.

    “Karena produk akademik itu tidak berada di ruang hampa, sehingga dia harus memenuhi kaidah-kaidah keilmuan yang itu dalam rangka menjaga hak-hak orang lain juga. Sehingga diatur dalam norma dan kaidah peraturan perundang-undangan,” imbuhnya. 

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka tudingan ijazah palsu Jokowi. Kedelapan tersangka itu dibagi dalam dua klaster, yakni sebagai berikut.

    Klaster 1:

    – Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana;

    – Anggota TPUA, Kurnia Tri Royani;

    – Pengamat Kebijakan Umum Hukum dan Politik, Damai Hari Lubis;

    – Mantan aktivis ’98, Rustam Effendi;

    – Wakil Ketua TPUA, Muhammad Rizal Fadillah.

    Klaster 2:

    – Pakar telematika, Roy Suryo;

    – Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar;

    – Dokter Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa.

    Kedelapan tersangka itu tak ditahan. Kelima tersangka dari klaster pertama dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

    Sementara tiga tersangka dari klaster 2 disangkakan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

    Meski tak ditahan, para tersangka telah dicegah ke luar negeri

  • Polisi Sebut Buku Jokowi’s White Paper Roy Suryo Cs hanya Klaim, Bukan Karya Ilmiah

    Polisi Sebut Buku Jokowi’s White Paper Roy Suryo Cs hanya Klaim, Bukan Karya Ilmiah

    GELORA.CO – Polda Metro Jaya menyatakan buku Jokowi’s White Paper yang diterbitkan tersangka tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo cs, merupakan asumsi saja. Buku itu dianggap bukan karya ilmiah.

    “Ya bisa dikatakan seperti itu (analisis dan buku Roy Suryo cs hanya klaim, bukan karya ilmiah),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, dikutip Minggu (21/12/2025). 

    Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menuturkan produk akademik harus memenuhi syarat-syarat etika, baik itu dalam proses pembuatan maupun etika publikasi.

    Dalam etika publikasi, Iman menjelaskan peneliti harus memenuhi syarat keaslian atau orisinalitas dan bebas manipulasi data dalam menerbitkan karya ilmiah. Kemudian memenuhi syarat integritas akademik yang memahami kode etik dosen atau peneliti yang mengklaim dari produk akademik itu sendiri. 

    “Syarat peneliti akademik yang memenuhi aspek metodologi, kemudian aspek substansi, aspek teknis, maupun aspek kelembagaan etis,” ujar Iman.

    Mantan Kapolres Tangsel itu menyebut, seorang peneliti juga harus memenuhi standar prinsip-prinsip utama penelitian. Peneliti harus memiliki rasa respect for person atau menghormati manusia, mengakui otonomi individu, kemudian berbuat baik dan tidak merugikan, serta tidak mengeksploitasi kelompok tertentu. 

    Menurut dia, peneliti juga harus memegang etika  yakni kejujuran, integritas, objektivitas, transparansi, kompetensi, hingga yang terkait dengan kerahasiaan atau privasi. 

    “Di mana dalam proses penelitian harus melindungi data pribadi dari subjek itu penelitian sendiri. Kalau itu adalah sebuah penelitian dengan maksud produk akademik,” ucap Iman.

    “Karena produk akademik itu tidak berada di ruang hampa, sehingga dia harus memenuhi kaidah-kaidah keilmuan yang itu dalam rangka menjaga hak-hak orang lain juga. Sehingga diatur dalam norma dan kaidah peraturan perundang-undangan,” imbuhnya. 

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka tudingan ijazah palsu Jokowi. Kedelapan tersangka itu dibagi dalam dua klaster, yakni sebagai berikut.

    Klaster 1:

    – Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana;

    – Anggota TPUA, Kurnia Tri Royani;

    – Pengamat Kebijakan Umum Hukum dan Politik, Damai Hari Lubis;

    – Mantan aktivis ’98, Rustam Effendi;

    – Wakil Ketua TPUA, Muhammad Rizal Fadillah.

    Klaster 2:

    – Pakar telematika, Roy Suryo;

    – Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar;

    – Dokter Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa.

    Kedelapan tersangka itu tak ditahan. Kelima tersangka dari klaster pertama dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

    Sementara tiga tersangka dari klaster 2 disangkakan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

    Meski tak ditahan, para tersangka telah dicegah ke luar negeri

  • Roy Suryo Cs Terlalu Yakin Ijazah Jokowi Palsu

    Roy Suryo Cs Terlalu Yakin Ijazah Jokowi Palsu

    0leh:Erizal

       

    ALHAMDULILLAH, satu misteri sudah terkuak dari kasus ijazah Joko Widodo alias Jokowi yang sudah berlarut-larut dan sudah memakan korban ini. 

    Adalah benar bahwa ijazah asli Jokowi itu sudah disita oleh penyidik Polda Metro Jaya. 

    Saat Gelar Perkara Khusus kemarin, secara tak disangka-sangka penyidik di hadapan para tersangka dan kuasa hukumnya, membuka segel dan memperlihatkan kepada para pihak, sebagai bukti bahwa ijazah asli Jokowi memang sudah disita oleh penyidik Polda Metro Jaya. No debat.

    Dengan demikian, bisa dikatakan bahwa yang sempat diperlihatkan di rumah Jokowi di Solo beberapa waktu lalu, seperti yang diakui pengurus Projo saat mereka beramai-ramai berkunjung ke rumah Jokowi, bukanlah ijazah Jokowi yang asli. 

    Mungkin saja berupa scan atau salinan atau ada bentuk lain yang publik tidak tahu. Atau bisa jadi juga akal-akalan politik Projo saja untuk menghangatkan suasana politik ketika itu, sebelum akhirnya antara Projo dan Jokowi justru seperti “bersimpang jalan”.

    Seharusnya, pihak tersangka dan kuasa hukum kasus ijazah Jokowi ini, happy dengan langkah yang diambil penyidik Polda Metro Jaya, yang secara tak disangka-sangka bersedia membuka ijazah asli Jokowi itu di hadapan mereka. 

    Meskipun katakanlah belum bisa dipegang, diraba, dan diterawang seperti cara memastikan selembar uang asli atau palsu. Setidaknya, satu sakwa sangka sudah terlepas dari pohonnya, terhadap penyidik Polda Metro Jaya. Bahwa ijazah asli Jokowi benar-benar sudah disita.

    Agaknya pihak penyidik Polda Metro Jaya juga sadar bahwa situasi yang tak menentu terkait netralitas atau independensi aparat dalam kasus ijazah Jokowi ini. 

    Bagaimanapun juga Jokowi adalah mantan Presiden, di mana Kapolrinya masih orang yang sama yang dilantik Jokowi dulu. 

    Sakwa sangka dari pihak tersangka wajar saja dan dapat dipahami. Benar-benar netral saja penyidik belum tentu bisa dipercaya, apalagi tampak jelas tidak netral dengan cara menutup rapat apa yang tidak perlu ditutupi.

    Kasus ijazah Jokowi ini memang sudah terlalu lama. Bahkan boleh dibilang, kasus ini tak hanya tentang ijazah itu sendiri, tapi sudah banyak sekali ikutan di belakangnya. Sama-sama kuat dan sama-sama keras mengental. 

    Yang meyakini ijazah Jokowi asli dianggap tak berdasar, karena tak bisa membuktikan. Yang meyakini ijazah Jokowi palsu pun juga dianggap tak berdasarkan karena tak bisa membuktikannya. 

    Bahkan, melihatnya pun belum pernah. Caranya memang ijazah itu harus diletakkan di atas meja dan diuji oleh hakim yang benar-benar wakil Tuhan di bumi.

    Sayangnya, penyidik Polda Metro Jaya dianggap tidak adil sejak awal, bahkan sejak dalam pikiran. 

    Tapi dengan membuka dan memperlihatkan ijazah asli Jokowi itu kepada pihak tersangka dan kuasa hukumnya, ketidakadilan itu mestinya berkurang. 

    Berkurang, tapi tentu saja kecurigaan itu tidak habis. Setelah diperlihatkan ijazah asli Jokowi itu, meski tanpa bisa dipegang, diraba, dan diterawang, Roy Suryo hanya dengan melihatnya dari jauh sangat meragukan kalau ijazah Jokowi itu benar-benar asli. “Ada goresan yang tak lazim,” katanya. Roy Suryo Bergeming.

    Menurut salah seorang kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, yang ikut melihat ijazah asli Jokowi itu di Polda Metro Jaya, memastikan bahwa ijazah Jokowi itu memang sama seperti ijazah yang sudah banyak beredar. 

    Atau katakanlah seperti yang pernah diposting oleh Dian Sandi Utama, kader PSI, diakun X-nya. 

    Artinya, barangnya bukanlah barang asing yang berbeda dari yang selama ini tampak. Maka Roy Suryo cs pun tak bergeser kesimpulannya bahwa ijazah Jokowi itu 99,9 persen adalah palsu.

    Apa boleh buat, seperti kata Mahfud MD, penyidik memang tiak bisa memastikan bahwa ijazah Jokowi itu asli atau palsu. Yang bisa hanyalah hakim di pengadilan, di mana mau tak mau Roy Suryo cs duduk sebagai terdakwa.

    Sebab, Jokowi terbukti tidak mau membukanya di pengadilan perdata dan pengadilan lainnya. Membukanya secara sukarela pun, belum tentu akan bisa diterima Roy Suryo cs bahwa itu asli. 

    Sebab, Roy Suryo cs terlalu yakin bahwa ijazah Jokowi itu palsu, bahkan setelah sekilas melihatnya saat diperlihatkan oleh penyidik. 

    “Ijazah itu memang aneh, lelaki berkacamata itu, faktanya tak pernah terlihat berkacamata sampai saat ini,” kata Roy Suryo.

    (Direktur ABC Riset & Consulting)

  • Lawyer Eggi Sudjana Merinding Saat Lihat dan Sentuh Fisik Ijazah Jokowi: Ada Emboss dan Watermark

    Lawyer Eggi Sudjana Merinding Saat Lihat dan Sentuh Fisik Ijazah Jokowi: Ada Emboss dan Watermark

    GELORA.CO  — Elida Netti, kuasa hukum dari Eggi Sudjana, mengungkapkan momen emosional saat menghadiri gelar perkara khusus terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Mapolda Metro Jaya, Senin (15/12/2025).

    Dalam kesempatan tersebut, penyidik akhirnya membuka segel barang bukti dan memperlihatkan fisik ijazah asli milik Jokowi kepada para pihak yang hadir.

    Elida mengaku merinding dan terharu ketika melihat langsung dokumen yang selama ini menjadi sumber polemik berkepanjangan tersebut. 

    Menurut kesaksiannya, fisik ijazah yang diperlihatkan memiliki fitur keamanan otentik yang membantah tudingan pemalsuan.

    “Waktu map digunting, saya deg-degan. Ya Allah, akhirnya yang kita perdebatkan sekian tahun, sekarang ada sosoknya di depan mata. Saya melihat, saya merinding dan terharu,” ujar Elida saat berbincang di tayangan Channel YouTube Cumicumi, Jumat (19/12/2025).

    Elida menceritakan detik-detik saat penyidik membuka map penyitaan barang bukti tertanggal 23 Juni.

    Di dalamnya terdapat ijazah SMA dan S1 milik Jokowi.

    Meski peserta dilarang menyentuh, Elida dan beberapa rekan pengacara dari klaster satu berusaha mendekat untuk memastikan keasliannya.

    “Saya tusuk (tahan) dengan ujung jari saya. Saya pegang, ada emboss (huruf timbul), ada watermark, dan ada lintasan stempel,” ungkap Elida secara rinci.

    Ia juga menambahkan detail kondisi fisik kertas yang menunjukkan usia dokumen tersebut.

    “Di bagian bawahnya itu sudah robek-robek, mungkin karena sudah lama sekali. Kertas tua. Jadi bagi saya, itu adalah aslinya, bukan sekadar fotokopi,” tegasnya.

    Elida meluruskan isu yang menyebut Eggi Sudjana “pecah kongsi” atau meninggalkan rekan-rekannya seperti Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa.

    Ia menjelaskan bahwa para tersangka terbagi menjadi dua klaster.

    Klaster pertama adalah Eggi Sudjana sebagai advokat/prinsipal, sedangkan klaster kedua adalah Roy Suryo dan kawan-kawan.

    “Bukan pecah belah atau saling meninggalkan. Bang Eggi punya alasan hukum dan konstruksi hukum sendiri. Kami mengajukan gelar perkara khusus ini untuk meminta tinjau ulang penetapan tersangka Bang Eggi,” jelas Elida.

    Elida menekankan bahwa Eggi Sudjana belum pernah di-BAP (Berita Acara Pemeriksaan) karena kondisi kesehatannya yang buruk (sakit usus stadium 4) dan sedang menjalani pengobatan di Penang, Malaysia.

    Namun, statusnya tiba-tiba dinaikkan menjadi tersangka.

    “Bang Eggi belum pernah diperiksa sebagai tersangka, baru undangan klarifikasi. Itulah dasar kami memohon gelar perkara, agar status tersangkanya ditinjau ulang,” tambahnya.

    Apresiasi Polisi

    Elida memberikan apresiasi tinggi kepada pihak kepolisian dan Ombudsman yang hadir dalam gelar perkara tersebut.

    Menurutnya, keputusan polisi untuk membuka barang bukti ijazah—meski sempat didebat oleh pihak kuasa hukum Jokowi—adalah langkah bijak untuk meredam kegaduhan publik.

    Elida memberikan apresiasi tinggi kepada kepolisian yang berani mengambil langkah diskresi untuk membuka barang bukti demi meredam kegaduhan.

    Ia pun mengimbau semua pihak untuk menyudahi polemik ijazah palsu yang dinilainya sudah menguras energi bangsa

    “”Apa salahnya dilihatkan? Sekarang sudah terbuka. Polisi mengambil langkah berani untuk membuka barang bukti demi transparansi. Alhamdulillah, kami bersyukur bisa melihat aslinya,” kata Elida.

    Terkait masih adanya keraguan dari pihak lain seperti Roy Suryo yang juga melihat ijazah tersebut, Elida menghormati perbedaan pendapat itu.

    Namun, ia mengajak masyarakat untuk mulai menyudahi polemik ijazah ini dan fokus pada persoalan bangsa yang lebih mendesak, seperti penanganan bencana alam dan pemberantasan korupsi.

    “Polemik ini sudah berkepanjangan dan menguras energi. Kalau saya pribadi sudah puas melihatnya. Mari kita akur, jangan terlalu fokus pada ijazah, masih banyak masalah bangsa lain yang butuh perhatian, korupsi, dan bencana alam yang butuh perhatian kita,” katanya.

    Elida menyampaikan permohonan kemanusiaan kepada penyidik agar mencabut pencekalan terhadap Eggi Sudjana, sehingga kliennya dapat melanjutkan pengobatan medis di luar negeri dengan jaminan dari pihak keluarga dan kuasa hukum.