Tag: Roy Suryo

  • Laporan Jokowi ke Polda Metro Jaya Bisa Jadi Bumerang

    Laporan Jokowi ke Polda Metro Jaya Bisa Jadi Bumerang

    GELORA.CO – Pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi yang merasa sudah dihina sehina-hinanya terkait tuduhan ijazah palsu dari Universitas Gadjah Mada (UGM), dikomentari peneliti media dan politik Buni Yani.

    “Logika hukumnya, untuk bisa mengetahui apakah Jokowi benar telah dihina oleh Roy Suryo dkk, maka ijazah Jokowi harus diperiksa terlebih dahulu,” kata Buni Yani melalui laman Facebook pribadinya yang dikutip Rabu 7 Mei 2025.

    Menurut Buni Yani, apabila ijazah yang disimpan Jokowi asli,   maka benar bahwa Roy Suryo dkk telah melakukan penghinaan. 

    “Tapi kalau ijazah itu palsu, maka laporan Jokowi bisa jadi bumerang. Jokowi bisa dilaporkan balik,” kata Buni Yani.

    Buni Yani melihat kasus ijazah Jokowi tidak akan bisa disetop dan terus menggelinding deras. 

    Bahkan, menurut Buni Yani, Presiden Prabowo Subianto terlihat menolak memberikan perlindungan terkait ijazah Jokowi.

    “Mestinya kemarin dulu (Jokowi) jangan balik dari Vatikan. Vivere pericoloso, signore,” pungkas Buni Yani.

    Sebelumnya, Jokowi menegaskan, pelaporan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah memiliki ijazah palsu ke Polda Metro Jaya itu bisa jadi peringatan untuk pihak lain dan akan menjadi pembelajaran semuanya.

    Adapun pembuktian terkait itu, lanjut dia, akan melihat proses hukum yang akan berjalan nantinya. 

    “Ya nanti dibuktikan lewat proses hukum. Nanti akan kita lihat di proses di pengadilan seperti apa,” ujar Jokowi di Solo, Senin 5 Mei 2025.

    Sementara pelaporan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah memiliki ijazah palsu ke Polda Metro Jaya dilakukan oleh Jokowi pada Rabu 30 April 2025.

    Ada lima orang yang dilaporkan Jokowi yaitu, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, sosok berinisial ES, dan K. 

    Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan mengatakan melaporkan lima orang itu atas dugaan fitnah, dan pencemaran nama baik menggunakan media elektronik. Sehingga laporan yang dibuat salah satunya menggunakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. 

  • Petrus Minta Polri Hentikan Kasus Roy Suryo Dkk Terkait Ijazah Jokowi, Desak Buktikan Dulu Keaslian – Halaman all

    Petrus Minta Polri Hentikan Kasus Roy Suryo Dkk Terkait Ijazah Jokowi, Desak Buktikan Dulu Keaslian – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Koordinator Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis yang dikenal sebagai Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus, meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk menghentikan atau setidaknya menunda proses penyelidikan terhadap laporan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan seluruh laporan kepolisian terkait dugaan pencemaran nama baik, penghasutan, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong (hoaks) oleh Roy Suryo dan rekan-rekannya. 

    Menurut Petrus, sebelum melanjutkan penyelidikan atas laporan tersebut, Polri harus terlebih dahulu membuktikan keaslian ijazah S1 Jokowi dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).

    “Secara teknis Hukum Acara Pidana dan demi menjamin kepastian hukum, maka Pimpinan Polri harus menghentikan atau setidak-tidaknya menunda seluruh proses pemeriksaan terhadap Pengaduan Jokowi di Polda Metro Jaya tertanggal 30 April 2025 dan seluruh laporan polisi dari anggota masyarakat terhadap KRMT Roy Suryo dkk,” ujar Petrus Salestinus dalam keterangan pers, Selasa (6/5/2025).

    Petrus menyoroti bahwa dalam laporan yang diajukan oleh Jokowi pada 30 April 2025, barang bukti berupa ijazah hanya diperlihatkan kepada penyelidik Polda Metro Jaya tanpa diserahkan secara resmi. Ia menilai hal ini sebagai kejanggalan yang dapat mempengaruhi proses penyelidikan.

    “Ini menunjukkan bahwa baru di tahap awal membuat pengaduan saja, sudah muncul kejanggalan oleh karena, BB yang utama dan sangat menentukan yaitu ijazah S1 Fakultas Kehutanan UGM atas nama Jokowi yang seharusnya diserahkan Jokowi kepada penyelidik atau penyidik,” tambahnya.

    Lebih lanjut, Petrus mengingatkan bahwa sebelumnya, Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) telah melaporkan dugaan ijazah palsu Jokowi ke Bareskrim Polri pada 9 Desember 2024.

    Laporan tersebut saat ini tengah dalam proses penyelidikan, termasuk pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak pelapor seperti Prof. Eggi Sudjana dan advokat Damai Hari Lubis.

    “Pada laporan polisi TPUA ini, yang menjadi objek utama pemeriksaan penyidik adalah ijazah S1 Fakultas Kehutanan UGM atas nama Jokowi, guna memastikan apakah ijazah S1 Fakultas Kehutanan UGM a/n. Jokowi asli atau palsu atau apakah ijazah S1 Jokowi asli tapi palsu (aspal) atau tidak,” jelas Petrus.

    Oleh karena itu, lanjut Petrus, langkah pertama yang harus dilakukan penyidik, tanpa memandang siapa pelapor, terlapor, saksi, maupun korban, adalah menyita ijazah S1 Jokowi dari Fakultas Kehutanan UGM sebagai barang bukti.

    Penyitaan ini diperlukan agar ijazah tersebut dapat diperiksa secara forensik oleh Puslabfor Bareskrim Polri untuk memastikan keasliannya.

    Petrus menegaskan bahwa untuk menjamin kepastian hukum dan menghindari peradilan sesat, penyelidikan terhadap laporan Jokowi sebaiknya dihentikan sementara hingga ada putusan pengadilan yang menyatakan keabsahan ijazah tersebut.

    “Untuk menguji apakah Jokowi masih punya nama baik yang harus dipertahankan, maka pembuktiannya adalah apakah ijazah S1 yang diduga sebagai palsu itu, harus dibuktikan terlebih dahulu lewat suatu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum yang tetap dan adil yang menyatakan ijazah Jokowi itu asli atau palsu dan/atau aspal atau asli,” pungkasnya.

  • Disangka Semakin Dekat dengan Jokowi, Abraham Samad: Saya Tetap Oposisi Pengkritik – Halaman all

    Disangka Semakin Dekat dengan Jokowi, Abraham Samad: Saya Tetap Oposisi Pengkritik – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad meluruskan dugaan publik yang menyangka dirinya kini dekat dengan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

    Adapun Abraham menyebut kabar dirinya dekat dengan Jokowi lantaran dalam sebuah wawancara doorstop atau doorstop interview, dirinya menyebut Jokowi dengan istilah ‘teman saya.’

    Sebutan itu terlontar saat Abraham Samad meminta Jokowi untuk tidak melanjutkan laporan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu terhadapnya.

    “Saya mengimbau teman saya Pak Jokowi, supaya mungkin lebih elok, lebih arif, memberi contoh kepada masyarakat supaya tidak melanjutkan laporannya,” kata Abraham Samad saat diwawancara wartawan KompasTV.

    “Supaya orang tetap bangga terhadap sikap Pak Jokowi. Karena apa? Mantan pimpinan yang bisa diingat itu ada legasinya,” lanjutnya.

    Klarifikasi Abraham Samad

    Abraham Samad pun mengatakan, dirinya mendapat pertanyaan dari warganet setelah potongan wawancara doorstop tersebut beredar.

    Warganet mengira bahwa kini Abraham Samad berubah dan malah semakin dekat dengan Jokowi.

    Terkait dugaan publik tersebut, menurutnya, tayangan wawancara doorstop itu tidak utuh.

    Hal ini disampaikan pengacara kelahiran Makassar, 27 November 1966 tersebut dalam tayangan yang diunggah di kanal YouTube Abraham Samad SPEAK UP, Selasa (6/5/2025).

    “Saya ingin mengklarifikasi tayangan lewat Kompas TV, karena ini banyak pertanyaan dari netizen dan banyak pertanyaan dari para buzzer,” kata Abraham Samad.

    JOKOWI LAPOR – Presiden ke-7 RI Joko Widodo usai memberikan pelaporan terkait tudingan ijazah palsu di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/4/2025). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

    “Jadi, seolah-olah dari tayangan itu banyak netizen mempertanyakan, ‘Saya sepertinya katanya ya sudah agak berubah, sudah agak kendor, sudah agak bersahabat dengan Pak Jokowi,’” tambahnya.

    “Sekali lagi saya ingin jelaskan, saya klarifikasi bahwa tayangan wawancara doorstop di Kompas TV itu adalah tayangan yang tidak utuh,” papar Abraham Samad.

    Ia menegaskan, sebelum wawancara, dia sudah menyampaikan pidato di Gedung Juang, di mana dirinya mengkritik tindakan Jokowi melaporkan Rismon Hasiholan Sianipar dkk terkait tudingan ijazah palsu.

    “Karena sebenarnya kalau Anda lihat tayangan aslinya sebelum doorstop itu, ada tayangan pidato saya dalam acara kemarin di Gedung Juang. Anda bisa lihat di situ bahwa di pernyataan saya itu jelas sekali, saya tetap kritik apa yang dilakukan Pak Jokowi yaitu melaporkan Rismon dan kawan-kawan,” tegasnya.

    Ia menegaskan, bahwa Jokowi tidak perlu melanjutkan laporan soal ijazah palsu, lantaran tudingan itu hanyalah kerikil kecil yang tak perlu ditakuti.

    Abraham Samad lantas menjelaskan, maksud dari istilah teman yang ia pakai untuk mengimbau Jokowi agar tidak melanjutkan laporan.

    Menurutnya, sebutan teman itu adalah gurauan.

    “Ketika saya menggunakan terminologi teman atau sahabat dalam pernyataan itu, saya mengimbau Jokowi untuk menarik laporan polisi yang dialamatkan kepada Roy Suryo, Rismon dkk,” paparnya.

    “Sebenarnya pernyataan itu mengandung sedikit bergurau. Saya menggunakan terminologi teman, karena tidak mungkin dalam pernyataan itu saya bilang sebagai lawan saya, saya minta untuk mencabut laporan itu. Karena kalau lawan sudah pasti meminta laporan itu dicabut,” jelas Abraham Samad.

    “Oleh karena itu, sambil menunjukkan gurau saya bilang, ‘Saya meminta untuk mencabut laporan polisi yang Anda alamatkan kepada Roy Suryo, Rismon dan kawan-kawan,’” katanya.

    Abraham Samad pun menegaskan. dirinya tidak pernah berubah, dan akan selalu jadi pihak yang aktif mengkritik rezim Jokowi di masa lalu.

    Bahkan, ia menjamin dirinya bukanlah tipe orang penjilat.

    “Saya tetap jadi orang yang mengkritik secara konstruktif, jadi oposisi yang konstruktif terhadap pemerintahan dan rezim Jokowi di masa lalu. Dan saya tidak pernah berubah,” jelas Abraham Samad.

    “Dan sebagai lelaki Bugis Makassar, saya bukanlah orang yang tipe penakut atau penjilat. Terima kasih atas klarifikasi saya,” tandasnya.

    (Tribunnews.com/Rizki A.)

  • Minta Polisi Buktikan Ijazah Asli atau Aspal, Petrus Selestinus: Untuk Menguji Apakah Jokowi Masih Punya Nama Baik yang Harus Dipertahankan

    Minta Polisi Buktikan Ijazah Asli atau Aspal, Petrus Selestinus: Untuk Menguji Apakah Jokowi Masih Punya Nama Baik yang Harus Dipertahankan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Polisi diminta membuktikan ijazah Jokowi asli atau palsu. Sebelum melanjutkan pemeriksaan aduan terhadap penuding ijazah palsu presiden ke-7 itu.

    “Harus dibuktikan terlebih dahulu apakah ijazah Jokowi dimaksud asli atau palsu atau aspal,” kata Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara dan TPDI, Petrus Selestinus, dikutip dari Kompas, Selasa (6/5/2025).

    Jokowi sebelumnya diketahui melaporkan lima orang yang diduga menuding ijazah palsu. Pemeriksaan laporan itu, kata Petrus mestinya dihentikan atau ditunda terlebih dahulu.

    “Secara teknis Hukum Acara Pidana dan demi menjamin kepastian hukum, maka Pimpinan Polri harus menghentikan atau setidak-tidaknya menunda seluruh proses pemeriksaan terhadap pengaduan Jokowi di Polda Metro Jaya tertanggal 30 April 2025 dan seluruh Laporan Polisi dari Anggota Masyarakat terhadap KRMT Roy Suryo dkk,” ujarnya.

    Polemik ijazah Jokowi, kata dia telah bergulir bertahun-tahun. Namun hingga kini belum ada titik terang.

    “Karena selama menjadi polemik bertahun-tahun Jokowi tidak pernah memberikan klarifikasi atau menunjukan bukti atas keabsahan Ijazah itu,” terangnya.

    Kini, ada dua proses hukum berjalan. Laporan terhadap dugaan ijazah palsu, dan laporan Jokowi terhadap penuding ijazah palsu.

    “Antara lain menyelamatkan muruah pendidikan tinggi Cq. Universitas Gajah Mada, muruah para intelektual dan cendikiawan dan terlebih-lebih muruah lembaga kepresidenan, karenanya harus didahulukan proses pidananya,” katanya.

    Laporan Jokowi karena dianggap dicemarkan nama baiknya, bagi Petrus bisa diproses jika ada bukti bahwa Jokowi memang harus dipertahankan nama baiknya.

  • Polres Jaksel akan Panggil Roy Suryo Terkait Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

    Polres Jaksel akan Panggil Roy Suryo Terkait Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

    TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU – Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan akan memanggil Roy Suryo terkait kasus tudingan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

    Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Murodih mengatakan, Roy Suryo akan dipanggil setelah polisi merampungkan pemeriksaan saksi-saksi dari pihak pelapor.

    “Ya kemungkinan nanti akan dipanggil setelah nanti hasil dari pemeriksaan saksi-saksi,” kata Murodih, Selasa (6/5/2025).

    Dalam waktu dekat, jelas Murodih, penyidik akan lebih dulu memeriksa empat hingga lima orang saksi termasuk pelapor.

    “Kalau dari catatan ya kurang lebih sekitar antara empat sampai lima orang, karena itu kan yang melakukan (laporan) grup ya, dari advokat itu,” ujar dia.

    Pelapor dalam kasus ini adalah Tim Advocate Public Defender yang tergabung dari Peradi Bersatu pada Sabtu (26/4/2025).

    Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/1387/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA tertanggal 26 April 2025.

    Laporan terkait tudingan ijazah palsu Jokowi ini sebelumnya sempat dilayangkan ke Bareskrim Polri. Namun, laporan tersebut ditolak.

    Setelahnya, pihak pelapor disarankan untuk membuat LP di Polda Metro Jaya. Hanya saja, Polda Metro Jaya menyarankan agar LP itu dibuat di Polres Metro Jakarta Selatan.

    “Hari ini telah resmi melaporkan, melaporkan yang berprofesi sebagai ahli ya katanya, yang berprofesi sebagai ahli dan atau ilmuwan, dengan inisial RS dan kawan-kawan,” kata Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan dikutip dari Tribunnews.com, Sabtu (26/4/2025).

    Lechumanan menjelaskan, laporan tersebut dibuat untuk mencari kebenaran atas tudingan Roy Suryo Cs yang mengaku sebagai pakar telematika.

    “Pasalnya sementara ya, sementara (melaporkan Roy Suryo dkk dengan pasal) penghasutan, kemungkinan menggunakan media online, media massa, media TV. Artinya dihasut orang-orang bahwa ijazah (Jokowi) ini memang palsu 100 persen,” ujar dia.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Hoaks! Prabowo dan Megawati adakan sidang paripurna pemakzulan Gibran

    Hoaks! Prabowo dan Megawati adakan sidang paripurna pemakzulan Gibran

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di media sosial X menarasikan Presiden Prabowo Subianto bersama Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri mengadakan sidang paripurna untuk memakzulkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

    Video tersebut menampilkan Prabowo dan Megawati sedang berbincang dengan latar belakang ruangan bertuliskan “Sidang Paripurna Pemakzulan GIBRAN 4-5-2025”.

    Berikit narasi dalam unggahan tersebut:

    “Beneran nih @prabowo
    @gerindra @PDI_Perjuangan
    Rakyat Indonesia menunggu kejelasannya…! Jangan hanya omon² seperti yg sudah² .”
    Namun, benarkah Prabowo dan Megawati makzulkan Gibran?Tangkap layar unggahan di media sosial X soal pemakzulan Gibran oleh Prabowo dan Megawati yang terbukti hoaks. Video aslinya diambil saat HUT TNI 2022 dan telah disunting dengan latar palsu. (ANTARA/X)
    Penjelasan :

    Berdasarkan penelusuran ANTARA, ditemukan video serupa berjudul ”Momen Megawati dan Prabowo Akrab Bercanda di Upacara HUT ke-77 TNI” yang di rilis oleh kanal Youtube KOMPASTV. Video tersebut diambil saat momen kebersamaan Prabowo dan Megawati pada acara HUT TNI ke-77 di Jakarta, Rabu (5/10/2022).

    Video tersebut telah disunting dengan sedemikian rupa dengan mengganti latar ruangan bertuliskan “Sidang Paripurna Pemakzulan GIBRAN 4-5-2025”.

    Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, mekanisme pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden diatur secara tegas dalam UUD 1945, terutama pada Pasal 7A. Ketentuan dalam pasal tersebut menyatakan bahwa presiden maupun wakil presiden hanya bisa diberhentikan dari jabatannya jika terbukti melakukan pelanggaran serius, seperti tindakan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, atau kejahatan berat lainnya.

    Usulan pemberhentian tersebut harus terlebih dahulu diajukan oleh DPR dan selanjutnya ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Baca selengkapnya di sini.

    Dengan demikian unggahan yang menyebut Prabowo dan Megawati memakzulkan Gibran adalah hoaks. Video tersebut adalah hasil suntingan dari potongan video saat momen HUT TNI 2022, lalu diedit dengan latar palsu. Sesuai UUD 1945, pemakzulan wakil presiden hanya bisa dilakukan lewat proses hukum oleh DPR dan MK jika terbukti melakukan pelanggaran berat.

    Klaim : Prabowo dan Megawati adakan sidang paripurna pemakzulan Gibran
    Rating : Hoaks

    Cek fakta: Hoaks! Prabowo resmi copot wakil presiden pada akhir April

    Cek fakta: Roy Suryo dipenjara karena terbukti sebagai pemilik akun Fufufafa, benarkah?

    Pewarta: Tim JACX
    Editor: Indriani
    Copyright © ANTARA 2025

  • Prabowo Subianto Singgung Isu Ijazah Jokowi dan Bantah Jadi Presiden Boneka di Sidang Kabinet – Halaman all

    Prabowo Subianto Singgung Isu Ijazah Jokowi dan Bantah Jadi Presiden Boneka di Sidang Kabinet – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/5/2025).

    Dalam pengantar sidang yang dihadiri hampir seluruh anggota Kabinet Merah Putih tersebut, Presiden Prabowo sempat menyinggung soal isu ijazah palsu yang mendera Presiden Ketujuh Joko Widodo (Jokowi).

    Kepala Negara mengaku heran adanya pihak yang mempermasalahkan keaslian ijazah kuliah Jokowi di Universitas Gadjah Mada (UGM).

    “Pak Jokowi berhasil 10 tahun, orang suka tidak suka, masalah ijazah dipersoalkan, nanti ijazah saya ditanya-tanya,” kata Prabowo.

    Ketua Umum Gerindra tersebut juga menyinggung pihak pihak yang menyebutnya sebagai Presiden boneka Jokowi.

    Menurut Prabowo anggapan tersebut tidaklah benar.

    “Saya dibilang apa itu presiden boneka saya dikendalikan oleh Pak Jokowi, seolah-olah Pak Jokowi tiap malam telepon saya. Saya katakan itu tidak benar,” katanya.

    Menurut Prabowo dirinya hanya meminta saran kepada Jokowi.

    Prabowo mengatakan tidak ada yang salah apabila ia meminta saran kepada Presiden sebelumnya, termasuk kepada Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

    “Bahwa kita konsultasi, iya. Itu seorang pemimpin yang bijak. Konsultasi. Minta pendapat, minta saran. Beliau 10 tahun berkuasa. Saya menghadap beliau tidak ada masalah, saya menghadap Pak SBY tidak ada masalah, saya menghadap Ibu Mega tidak ada masalah. Kalau bisa menghadap Gus Dur, kalau bisa menghadap Pak Harto menghadap Bung Karno kalau bisa,” ujarnya.

    Jokowi Laporkan Tudingan Ijazah Palsu

    Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) resmi membuat laporan polisi soal dugaan pencemaran nama baik atas tudingan ijazah palsu.

    Jokowi datang langsung bersama tim pengacaranya ke Polda Metro Jaya untuk membuat laporan polisi pada Rabu (30/4/2025).

    Ia didampingi empat kuasa hukumnya melaporkan lima orang yang diduga terlibat dalam kasus ini yakni RS, RS, ES, T, dan K.

    Laporan tersebut menyertakan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik serta Pasal 27a,
    Pasal 32, dan Pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    Dalam pemeriksaan awal, Jokowi ternyata membawa ijazah pendidikan formalnya mulai dari Sekolah Dasar (SD) untuk diperlihatkan ke polisi.

    “Tadi Pak Jokowi sudah memperlihatkan secara clear ijazah SD, SMP, SMA, hingga kuliahnya UGM, semua sudah diperlihatkan kepada para penyelidik,” kata Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan kepada wartawan di Polda Metro Jaya.

    Yakup menjelaskan dalam hal ini kliennya tersebut ditanya terkait apa yang dilaporkan termasuk soal sejarah ijazah tersebut.

    “Kemudian sejarah-sejarah Pak Jokowi juga ditanyakan, bagaimana dulu pada saat kuliah, kegiatan-kegiatan apa saja, hingga tentunya yang paling terkhusus, paling banyak mungkin mengenai peristiwa-peristiwa dugaan tindak pidana yang dilakukan,” tuturnya.

    Lebih lanjut Yakup mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya terkait laporan yang dibuat ke penyidik Polda Metro Jaya untuk segera diselidiki.

    “Kita sudah serahkan ini kepada hukum, kepada jalur yang sudah benar, kami harap dan Pak Jokowi juga harap ini semua menjadi terang benderang, semuanya clear,” tuturnya.

    Kubu Jokowi sendiri menduga polemik ijazah palsu yang saat ini masih menjadi perbincangan bermuatan politis.

    Rivai Kusumanegara mengatakan ada tujuan jangka pendek dan panjang yang akan menyerang kliennya tersebut.

    “Jadi saya lihat memang ini sudah upaya untuk mempolitisasi. Dengan tujuan memang, ada tujuan besar juga, ada tujuan jangka pendek juga. Tujuan jangka pendeknya mungkin menghancurkan kredibilitas Pak Jokowi,” kata pengacara Jokowi itu.

    Menurutnya, ada pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang memang dasarnya tidak benar-benar mencari kebenaran dalam kasus ini.

    “Tapi juga ada agenda besar di belakangnya, kita juga nggak tahu apa. Tapi karena saya melihat ini sudah tidak lagi hukum murni, tidak lagi orang mencari kebenaran untuk keadilan,” ucapnya.

    Hal ini juga terlihat meski persoalan tersebut sudah diklarifikasi oleh pihak UGM, namun tetap dicari kesalahan yang lain.

    “Gampangnya begini deh. Untuk melihat keaslian sebuah BPKB, kita tanya ke mana? Polisi. Untuk mengecek keasliannya sertifikat tanah, tanya ke siapa? BPN. Untuk mengecek keasliannya ijazah, tanya ke siapa? Ya, yang menerbitkan itu kan, dalam hal ini konteksnya UGM,” tuturnya.

    “Dan ternyata benar, sekalipun UGM sudah menunjukkan, bahkan membuat klarifikasi formil, nyatanya terus diserang. Fotonya dipersoalkan, fontnya dipersoalkan, beliau mau pakai font apapun, dan sebenarnya tidak ada persoalan,” sambungnya.

    Sehingga, kata Rivai, pihaknya menyarankan agar mantan Wali Kota Solo ini menempuh jalur hukum agar permasalahan bisa terang benderang.

    “Maka, memang saya rekomendasikannya, kita coba jalankan proses hukum, kita kawal, bahkan kita uji. Apakah di negara hukum ini, betul-betul hukum bisa menjadi penjaga demokrasi, penjaga kebebasan informasi. Ini kita perlu, apa namanya, ya mungkin kita uji dari sini,” tuturnya.

    Terpisah pakar telematika Roy Suryo yang ikut dilaporkan oleh Jokowi ke Polda Metro Jaya soal tudingan ijazah palsu menyambut baik laporan yang dibuat oleh ayah dari Wapres Gibran Rakabuming Raka itu.

    Sambil berkelakar, dia mengatakan jika Jokowi ‘masuk perangkap’.

    “Perkembangan menarik seperti tadi yang sudah saya infokan dan disampaikan langsung oleh Pak Ahmad Basirudin, betul ini juga kebetulan Joko Widodo memberikan laporan langsung di Polda Metro Jaya,” kata Roy Suryo, Rabu (30/4/2025).

    “Itu bagus, berarti masuk perangkap,” sambung dia.

    ‘Masuk perangkap’ yang dimaksud Roy Suryo adalah Jokowi harus menunjukan ijazahnya kepada penyidik untuk membuktikan apakah palsu atau asli.

    “Berarti apa? Memang dia (Jokowi) harus menunjukkan ijazahnya karena yang kita tuntut adalah ijazah yang disebut-sebut asli ini,” ujarnya. “Dan kalau nanti pemeriksaan itu ternyata di luar apa yang kita sajikan selama ini ya kita siap adu, adu data, adu kebenaran,” jelasnya.

    Roy Suryo pun meyakini apa yang dilakukannya bersama sejumlah aktivis untuk membongkar ijazah palsu Jokowi akan terus dilakukan. Sebab, dia menegaskan apa yang disampaikannya berdasarkan data dan analisa mendalam.

    “Jadi teman-teman semua sebelum teman-teman yang sudah saya sampaikan kalau memang terbukti nanti bohong ya konsekuensinya jelas-jelas dan yang terakhir ini bukan ujung dari perjuangan kita perjuangan kita,” kata dia. “Masih panjang selamatkan Indonesia dari tragedi yang luar biasa buruk dan memalukan ini,” ujarnya.

  • Tak Lagi Jadi Presiden, Jokowi Kini Berhadapan dengan 3 Kasus Hukum

    Tak Lagi Jadi Presiden, Jokowi Kini Berhadapan dengan 3 Kasus Hukum

    GELORA.CO – Belakangan ini, mantan Presiden Joko Widodo menjadi sorotan publik karena terseret dalam berbagai persoalan, yang bahkan sampai berujung pada laporan ke pihak kepolisian. Dalam beberapa kasus, Jokowi disebut baik sebagai pihak yang dilaporkan maupun sebagai pelapor. Salah satu isu yang cukup menyita perhatian adalah dugaan ijazah palsu yang ditujukan kepadanya.

    Tuduhan ini datang dari mantan Menpora Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, dan dokter Tifauzia Tyassuma. Ketiganya meragukan keaslian ijazah sarjana Jokowi dan mendesak Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk menunjukkan dokumen aslinya.

    Kegaduhan yang timbul akibat tudingan ini akhirnya mendorong sekelompok pengacara dari Peradi Bersatu untuk melaporkan mereka ke Bareskrim Polri pada Kamis, 24 April 2025. “Kami akan melaporkan terkait tudingan ijazah palsu, dugaan penghinaan, penghasutan, dan membuat gaduh,” kata Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu Ade Darmawan di Bareskrim Polri, Kamis, 24 April 2025.

    Lantas, apa saja kasus hukum yang saat ini sedang menyeret Jokowi? Simak rangkuman informasinya berikut ini.

    1. Gugatan Wanprestasi Terkait Mobil Esemka

    Seorang warga Solo menggugat mantan Presiden Jokowi, Wakil Presiden ke-13 RI Ma’ruf Amin, serta PT Solo Manufaktur Kreasi atas dugaan wanprestasi terkait mobil Esemka. Gugatan itu diajukan oleh seorang warga Solo bernama Aufaa Luqman Re. A ke PN Solo. 

    Luqman mengklaim sempat berminat membeli mobil Esemka Bima untuk usaha angkutan, namun proyek itu dinilai gagal terealisasi. Jokowi disebut pernah berjanji mendukung Esemka sebagai mobil nasional sejak masih menjabat Wali Kota Solo.

    Sidang perdana atas perkara ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis, 24 April 2025. Namun, Presiden Jokowi tidak hadir secara langsung dalam persidangan. Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan menyatakan bahwa Jokowi absen karena melawat ke Vatikan untuk menghadiri pemakaman Paus Fransiskus.

    “Beliau, posisi kemarin di Jakarta, dan barusan saya mendengar berita bahwa Pak Jokowi mendapat utusan khusus dari Presiden Prabowo untuk melakukan kunjungan melayat ke Vatikan atas meninggalnya Paus Fransiskus, berapa hari kurang tahu,” ujar Irpan kepada wartawan di PN Kota Solo, Kamis, 24 April 2025. 

    2. Tuduhan Ijazah Palsu SMA

    Presiden Jokowi juga tengah digugat atas tuduhan menggunakan ijazah SMA palsu. Gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Kota Solo oleh seorang pengacara bernama Muhammad Taufiq. Ia didampingi tim kuasa hukumnya yang mengatasnamakan diri sebagai kelompok Tim Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM). 

    Dalam gugatan itu, selain Jokowi ada tiga tergugat lainnya yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, SMA Negeri (SMAN) 6 Solo, serta Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. Sidang perdana perkara ini telah digelar pada Kamis, 24 April 2025.

    Melalui proses sidang itu, pihak tergugat maupun penggugat sepakat dan diputuskan akan dilakukan mediasi. Baik tergugat dan penggugat sepakat menunjuk mediator dari luar PN Kota Solo, Adi Sulistiyono yang merupakan Guru Besar Bidang Keperdataan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo.

    Taufiq mengatakan mediasi akan dilakukan di PN Kota Solo pada Rabu, 30 April 2025. Ia memastikan mediasi itu bukan maksud berdamai, tetapi sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016. “Kami masih berharap mediasi nanti Jokowi datang dan menunjukan ijazah aslinya,” ungkap dia. 

    3. Tuduhan Ijazah Palsu UGM

    Sebelum Peradi Bersatu melaporkan Roy Suryo CS atas tuduhan fitnah ijazah palsu Jokowi, mantan Wali Kota Solo itu telah lebih dulu mengumumkan sedang mempertimbangkan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang masih mempersoalkan tentang keaslian ijazahnya dari UGM Yogyakarta. 

    “Ya dipertimbangkan untuk dikaji lebih dalam oleh pengacara (kuasa hukum) karena memang sudah disampaikan oleh Rektor UGM, terakhir juga disampaikan oleh Dekan Fakultas Kehutanan, kan sudah jelas semuanya,” ujar Jokowi ketika ditemui wartawan di rumahnya di Kelurahan Sumber, Solo, Jawa Tengah.

    Jokowi menyampaikan alasan akan mengambil langkah hukum karena ingin menunjukkan kebenarannya. Terlebih sudah ada pihak berkompeten menyampaikan keabsahan ijazah miliknya, yakni Rektor UGM, tapi masih ada pihak-pihak yang terus mempersoalkannya.

  • Mahfud MD Nilai Tindakan UGM Tepat Tak Perlihatkan Ijazah & Skripsi Jokowi saat Didemo di Kampus UGM – Halaman all

    Mahfud MD Nilai Tindakan UGM Tepat Tak Perlihatkan Ijazah & Skripsi Jokowi saat Didemo di Kampus UGM – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Mantan Menko Polhukam sekaligus alumni Universitas Gadjah Mada (UGM), Mahfud MD mengomentari soal adanya desakan sekelompok orang agar UGM memperlihatkan ijazah dan skripsi Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

    Diketahui, saat itu meski didemo ratusan orang yang mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi, UGM tetap tegas menolak permintaan mereka.

    Menanggapi hal tersebut, Mahfud menilai tindakan UGM sudah tepat.

    Karena jika UGM menuruti tuntutan pendemo tersebut, maka akan banyak orang atau pihak-pihak yang ikut datang ke UGM untuk minta diperlihatkan ijazah atau skripsi Jokowi.

    “Lembaga hukum perdata privat, kelompok orang datang ke UGM memaksa, ‘saya minta lihat ijazahnya Pak Jokowi’ enggak bisa.”

    “Kalau begitu setiap orang bisa datang ke sana, minta melihat ijazahnya,” kata Mahfud dalam tayangan video yang diunggah di kanal YouTube resmi Mahfud MD, Sabtu (3/5/2025).

    Lebih lanjut Mahfud menegaskan, UGM bisa terlibat dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi ini, tapi jika dipanggil di pengadilan.

    Namun ketika hanya sekelompok orang atau pihak tertentu saja yang menuntut untuk diperlihatkan ijazah Jokowi, maka UGM berhak menolak.

    “UGM boleh hadir dipanggil di pengadilan, kalau cuma didatangi orang, ‘saya minta ijazahnya saya minta skripsinya’ untuk apa.”

    “Kalau saya enggak boleh. Sudah benar itu UGM,” tegas Mahfud.

    UGM Tegaskan Jokowi Alumni UGM, Lulusan Tahun 1985

    Wakil Rektor bidang Pendidikan dan Pengajaran, Prof. Dr. Wening Udasmoro menegaskan bahwa benar Jokowi adalah alumni UGM yang lulus dari Fakultas Kehutanan pada 5 November 1985.

    Hal itu diungkap Wening setelah kedatangan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) ke Fakultas Kehutanan UGM, Selasa (15/4/2025).

    Wening mengaku, pihaknya juga telah menemui perwakilan dari TPUA di ruangan di Fakultas Kehutanan.

    Pertemuan dengan jajaran rektorat UGM diwakili oleh tiga orang dari TPUA, yakni Tifauzia Tyassuma, Roy Suryo dan Rismon Hasiholan.

    Selain Wening, dari UGM diwakili oleh Wakil Rektor bidang Kemahasiswaan, Pengabdian kepada Masyarakat dan Alumni, Dr. Arie Sujito; Sekretaris Universitas, Dr. Andi Sandi Antonius dan Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Sigit Sunarta, Ph.D.

    Teman-teman Joko Widodo (Jokowi) diklaim secara sukarela turut hadir ke pertemuan tersebut.

    Dalam kasus ini, Wening menegaskan bahwa UGM tidak berada dalam posisi membela pihak manapun.

    UGM hanya hadir sebagai lembaga akademik yang memiliki dokumen resmi.

    “Ini bukan soal membela siapa-siapa. Kami hadir sebagai lembaga akademik yang memiliki dokumen resmi. Apakah beliau mahasiswa kami atau bukan, dan apakah lulus atau tidak, itu yang kami sampaikan.”

    “Berdasarkan catatan kami, Joko Widodo lulus pada 5 November 1985 dari Fakultas Kehutanan,” ujar Wening kepada wartawan di ruang Fortakgama, Selasa (15/4/2025).

    Lebih lanjut Wening juga menjelaskan bahwa UGM menyampaikan berbagai dokumen pendukung, termasuk salinan ijazah dari masa SMA (STRB), dokumen akademik lainnya, notulen ujian skripsi, serta skripsi asli milik Jokowi.

    “Semua bukti itu kami tampilkan dengan lengkap,” tegas Wening.

    Wening menekankan, UGM siap membuka dokumen-dokumen terkait Jokowi semasa kuliah ini, jika diperlukan dalam proses hukum.

    Namun aksesnya tetap hanya bisa dilakukan berdasarkan prosedur resmi, seperti perintah dari pengadilan, karena berkaitan dengan perlindungan data pribadi milik Joko Widodo.

    “Tidak semua orang bisa melihat dokumen-dokumen itu begitu saja. Tapi jika ada proses hukum, misalnya pengadilan, UGM siap hadir sebagai saksi dan menunjukkan dokumen yang diperlukan,” ungkap Wening.

    (Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Erik S)

    Baca berita lainnya terkait Ijazah Jokowi

  • Pembuktian Siapa Pemilik Akun Fufufafa Akan Dijadikan Celah Pemecatan Gibran sebagai Wapres, Ini Peluangnya

    Pembuktian Siapa Pemilik Akun Fufufafa Akan Dijadikan Celah Pemecatan Gibran sebagai Wapres, Ini Peluangnya

    GELORA.CO – Di tengah mencuatnya narasi pemakzulan terhadap Gibran Rakabuming sebagai Wakil Presiden, sejumlah skenario mulai bermunculan.

    Celah paling relevan adalah pembuktian mengenai dugaan pemilik akun Kaskus Fufufafa yang ditengarai kuat sebagai Gibran Rakabuming dan kini menjabat Wakil Presiden.

    Terkait dengan akun kaskus Fufufafa, Roy Suryo yang dijuluki sebagai pakar telematika sangat meyakini Wakil Presiden Gibran Rakabuming merupakan pemilik aslinya.

    Masih menjadi isu hangat di tengah masyarakat, Roy Suryo sendiri hingga hari ini sedang berseteru dengan Joko Widodo dalam kasus dugaan ijazah palsu.

    Sebelumnya, nama akun anonim Fufufafa telah banyak menyita perhatian publik karena unggahan dan komentarnya yang nir empati dan kelewatan.

    Di samping mengolok-olok capres Prabowo dengan berbagai kalimat bermakna penghinaan, Fufufafa juga kedapatan sering hadir di sejumlah situs bernuansa pornografi.

    Selain menyerang secara tekstual sebagai salah satu kontestan pilpres, Fufufafa juga melakukan penghinaan terhadap sejumlah anggota keluarga Prabowo Subianto.

    Usai dilantik menjadi Wapres, Gibran saat dimintai keterangan mengaku bukan pemilik akun Fufufafa sebagaimana juga disampaikan Budi Arie selaku Menkominfo.

    Karena sejumlah rangkaian historis dan kronologis tersebut, sejumlah kalangan melihat pemakzulan sangat mungkin serta dapat dilakukan.

    Dengan melewati celah tersebut, sejumlah kalangan menilai pemecatan terhadap Gibran dapat lebih mudah dilakukan karena merupakan ketentuan dalam konstitusi.

    Di samping terlibat tindak pidana dan sudah dinilai tidak layak, pemecatan di tengah jalan terhadap seorang Presiden atau Wapres dapat dilakukan karena perbuatan tercela.

    Munculnya narasi pemecatan terhadap Gibran sebagai Wapres semakin menguat usai sejumlah purnawirawan TNI-Polri membacakan tuntutan.

    Bahkan Mayjen Soenarko yang merupakan salah satu anggota Forum Purnawirawan, dalam sebuah siniar menyebut Gibran sebagai sosok Wapres kurang bermutu.

    “Gibran mutunya itu tidak memenuhi persyaratan dari sisi intelektualitas, karakter, hukum dan moral, gampangnya dia ini lebih para dari Bapaknya,” tegasnya.

    Karena itu, langkah taktis selanjutnya yang akan dilakukan oleh Forum Purnawirawan TNI-Polri adalah melakukan audiensi dengan DPR dan Mahkamah Konstitusi.

    Terkait dengan potensi keberhasilan melakukan pemakzulan terhadap Gibran melalui celah sosok Fufufafa yang minim empati dan tidak teredukasi, Ray Rangkuti memberikan prediksi.

    Menurut Direktur Eksekutif Lingkar Madani tersebut, peluang keberhasilan atau kegagalan terhadap rencana pemecatan Gibran sebagai Wapres masih berada di kisaran 50:50.  

    Dimunculkannya sosok Wiranto selaku Penasehat Presiden untuk merespon tuntutan Forum Purnawirawan TNI-Polri, menurut Ray merupakan sebuah isyarat politik.

    “Kalau Presiden Prabowo yang menanggapi, tentu intinya Beliau akan menjawab tidak ada karena itu inkonstitusional,” ungkap Ray.***