Tag: Roy Suryo

  • Fakta Sidang Komisi Informasi Terungkap KPU Tak Pernah Autentikasi Ijazah Jokowi

    Fakta Sidang Komisi Informasi Terungkap KPU Tak Pernah Autentikasi Ijazah Jokowi

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Sorotan publik atas dugaan kejanggalan ijazah Mantan Presiden Joko Widodo kembali berembus setelah Abdul Gafur Sangadji mengungkap fakta persidangan di Komisi Informasi Pusat.

    Ia menyebut KPU tak pernah melakukan autentikasi dokumen asli Jokowi saat Pilpres 2014 maupun 2019.

    “Ternyata tidak pernah dilakukan otentikasi oleh KPU. Ini fakta persidangan, tidak bisa dibantah,” katanya.

    Menurut Gafur, keterangan itu disampaikan langsung oleh pihak KPU yang menjadi saksi resmi dalam sidang. Ia menegaskan hal ini menjadi dasar kuat mengapa publik masih menuntut bukti utama.

    Ia menyebut tujuan penelitian Roy Suryo, Rismon, dan Dr. Tifa hanyalah menjawab yang selama ini menjadi pertanyaan masyarakat.

    “Basisnya adalah penelitian ilmiah. Itu yang membedakan dengan Gus Nur dan Bambang Tri,” ucapnya.

    Gafur kembali menyinggung pernyataan pihak lain yang menyebut ijazah akan dihadirkan dalam persidangan.

    “Tidak benar apa yang disebut oleh Saudara Andi Azwan, bahwa ijazah itu akan ditampilkan di persidangan,” lanjutnya.

    Ia menegaskan bahwa selama seluruh rangkaian perkara baik pidana maupun perdata ijazah asli tidak pernah muncul.

    Selain itu, ia menilai pernyataan yang menyebut Presiden bisa menunjukkan sendiri ijazahnya di sidang adalah keliru.

    “Di dalam proses hukum pidana yang diatur di dalam KUHAP, yang menampilkan barang bukti itu adalah jaksa penuntut umum,” tegasnya.

    Gafur mempertanyakan apakah ijazah itu sudah benar-benar disita penyidik atau justru belum pernah disentuh.

    “Pertanyaan hukum kita hari ini adalah, apakah ijazah Pak Jokowi Dodo itu sudah disita atau belum oleh Polda Metro Jaya?”, lanjutnya.

  • Kajian FTA Diserahkan ke Mahfud MD, Ida Kusdianti: Saatnya Polri Dibersihkan Total

    Kajian FTA Diserahkan ke Mahfud MD, Ida Kusdianti: Saatnya Polri Dibersihkan Total

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Aktivis perempuan, Ida N Kusdianti, menyebut, Forum Tanah Air (FTA) telah menyerahkan hasil kajian akademik terkait Reformasi Polri kepada Prof. Mahfud MD.

    Seperti diketahui, Mahfud merupakan salah satu anggota Komite percepatan Reformasi Polri yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini.

    Dikatakan Ida, Kajian tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Harian FTA, Donny Handricahyono, sebagai bahan masukan.

    Ida menyampaikan harapannya agar dokumen itu benar-benar diperhatikan dan masuk dalam pembahasan komite.

    “Ini hasil kajian terkait Reformasi POLRI, sebagai masukan dan pembanding untuk Komite Reformasi POLRI dari pemerintah,” ujar Ida kepada fajar.co.id, Sabtu (15/11/2025).

    Ia menekankan bahwa keberadaan masukan dari berbagai elemen masyarakat sangat penting dalam proses perbaikan institusi Polri, terutama menyangkut transparansi dan akuntabilitas.

    “Semoga hasil kajian FTA bisa menjadi perhatian untuk diterima dan di pertimbangkan,” ucapnya.

    Ida juga mengingatkan bahwa reformasi Polri harus berjalan dengan keseriusan penuh agar institusi tersebut bersih dari praktik-praktik yang merugikan rakyat maupun negara.

    “Bahwa Institusi Polri harus bersih dari oknum yang bisa merugikan negara dan rakyat,” tegasnya.

    Sebelumnya, Pengacara Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, tidak tinggal diam melihat kliennya ditetapkan tersangka terkait dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-2, Jokowi.

    Baginya, Jokowi hanya perlu menunjukkan ijazah aslinya dalam bentuk fisik jika memang benar-benar ada dan tidak palsu.

  • Eks Stafsus SBY Dukung Roy Suryo Cs, Sebut Ada yang Salah dengan Hukum Indonesia

    Eks Stafsus SBY Dukung Roy Suryo Cs, Sebut Ada yang Salah dengan Hukum Indonesia

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Pakar Hukum Denny Indrayana sedikit menyayangkan penetapan Roy Suryo dan 7 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ijazah Jokowi.

    Menurutnya mengkriminalisasi para tersangka ini tindakan yang dirasa tidak perlu. Dia bahkan menyebut ada permainan mafia hukum dalam kasus ini.

    “Diksi dan narasi kriminalisasi, karena memang dengan sedih saya berpandang. Politik penegakan hukum kita masih belum ideal. Mafia hukum di sana yang masih kental,” ungkapnya saat menjadi narasumber dalam tayangan iNews dikutip Sabtu (15/11/2025).

    Sejak mahasiswa, stafsus presiden hingga saat ini kasusafia hukum masih menjadi masalah genting dalam sistem hukum di negeri ini.
     
    Katanya menjdi bagian dari koalisi akan lebih aman dibandingkan menjadi bagian dari oposisi.

    “Karena kalau oposisi itu dipukul, kalau koalisi ya dirangkul. Dan itu politik Sandra pak jokowi. Itu kelihatan dalam bentuk cawe-cawenya itu,” sambung Eks Stafsus SBY ini.

    Menanggapi lebih lanjut kasus ini, Denny merasa harus ada advokasi kepada publik. Dia menyebut ini tidak hanya sebagai masalah teknis hukum pidana.
     
    “Saya kemudian memutuskan ini harus diadvokasi secara publik. Dan saya ingin memberikan perspektif yang lebih mendasar. Bahwa ini tidak semata-mata masalah teknis hukum pidana,” imbuhnya.

    Lebih dari itu, kejadian ini adalah ceinan bagaimana proses hukum berjalan di Indonesia yang menurutnya penuh intervensi, intimidasi dan kedekatan kekuasaan.

    “Ini ada relasi hukum tata negara, bagaimana harusnya proses penegakan hukum itu merdeka. Harusnya proses pidana itu jangan diintervensi, diintimidasi oleh kedekatan kekuasaan,” sebutnya.

  • Kriminal kemarin, prostitusi WNA Uzbekistan hingga sabun cair palsu

    Kriminal kemarin, prostitusi WNA Uzbekistan hingga sabun cair palsu

    Jakarta (ANTARA) – Sederet peristiwa kriminal terjadi di Jakarta pada Jumat (14/11), mulai dari kasus prostitusi daring yang dilakukan dua Warga Negara Asing (WNA) asal Uzbekistan, penangkapan 14 WNA asal China, hingga produksi sabun cair palsu.

    Berikut sejumlah berita yang menarik untuk disimak kembali:

    1. Prostitusi “online”, dua WNA asal Uzbekistan diringkus Imigrasi Jakbar

    Jakarta (ANTARA) – Kantor Imigrasi Kelas I A Jakarta Barat membekuk dua wanita Warga Negara Asing (WNA) asal Uzbekistan berinisial SS (35) dan KD (22) atas kasus dugaan prostitusi “online” di Indonesia.

    Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Kakanwil Ditjenim) DKI Jakarta, Pamuji Raharja menjelaskan, kedua wanita itu ditangkap di salah satu hotel Jakarta Barat pada Rabu (12/11).

    Baca selengkapnya di sini

    2. Kaus Roy Suryo, Polda Metro Jaya pastikan jaga proses hukum

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya memastikan tetap menjaga keseimbangan antara proses hukum dan hak tersangka Roy Suryo (RS), Rismon Sianipar Hasiholan (RH) dan Tifauzia Tyassuma (TT) dalam rangkaian penyidikan yang berlangsung selama kurang lebih 9 jam 20 menit pada Kamis (13/11).

    “Pemeriksaan dimulai pukul 10.30-12.00 WIB, dilanjutkan istirahat 1,5 jam untuk ibadah dan makan siang. Proses kemudian berlanjut pukul 13.30-15.30 WIB, kembali diselingi istirahat sekitar satu jam, dan ditutup pada pukul 18.30 WIB,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

    Baca selengkapnya di sini

    3. Polisi selidiki kasus pemukulan dan pencurian ponsel siswa di Cilandak

    Jakarta (ANTARA) – Kepolisian menyelidiki kasus pemukulan dan pencurian ponsel siswa SD berinisial MH (12) di kawasan Jalan H Abu, Kelurahan Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, yang terjadi pada Selasa (11/11).

    “Kami menerima laporan mengenai penemuan anak laki-laki yang dipukuli dan dicuri ponselnya,” kata Kapolsek Cilandak Kompol Febriman Sarlase di Jakarta, Jumat.

    Baca selengkapnya di sini

    4. Imigrasi sebut 14 WNA China di Jakut terbukti langgar izin tinggal

    Jakarta (ANTARA) – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Rendra Mauliansyah mengatakan 14 Warga Negara Asing (WNA) asal China yang ditangkap di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut), terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian dengan menyalahgunakan izin tinggal.

    “Jadi, pelanggaran keimigrasian yang mereka lakukan penyalahgunaan izin tinggal dan melanggar Pasal 122 Huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 11 tentang Keimigrasian,” kata Rendra di Jakarta, Jumat.

    Baca selengkapnya di sini

    5. Polisi ungkap produksi sabun cair palsu beromzet Rp1 miliar di Bekasi

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus produksi sabun cair palsu (home industry) yang beromzet Rp1 miliar di Bekasi, Jawa Barat, dengan tersangka berinisial ROH.

    “Omzet penjualan dalam kurun waktu 3-4 bulan beroperasi, diperkirakan mencapai Rp1 miliar,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

    Baca selengkapnya di sini

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Jokowi Ingin Nama Baiknya Dipulihkan karena Isu Ijazah Palsu Sudah Sampai ke Luar Negeri

    Jokowi Ingin Nama Baiknya Dipulihkan karena Isu Ijazah Palsu Sudah Sampai ke Luar Negeri

    GELORA.CO – Kuasa hukum presiden ke-7 RI Joko Widodo Rivai Kusumanegara memberikan tanggapan terkait keputusan Polda Metro Jaya tidak menahan Roy Suryo cs di kasus dugaan penyebaran fitnah ijazah.

    Rivai Kusumanegara mengaku pihaknya tidak bisa mengintervensi penyidik untuk bisa menahan Roy Suryo Cs

    Dia pun mengaku menghormati keputusan tersebut

    Rivai Kusumanegara menegaskan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan penyidik.

    Menurutnya, tidak ada kaitannya dengan pihak pelapor maupun korban.

    “Penahanan menjadi ranah penyidik dan dilakukan semata-mata untuk kepentingan penyidikan. Jadi tidak ada hubungannya dengan pelapor atau korban,” ujar Rivai kepada Tribunnews.com, Jumat (14/11/2025).

    Rivai menjelaskan, langkah hukum yang ditempuh Jokowi sejak awal memiliki dua tujuan utama.

    Pertama, agar keaslian ijazah Presiden ke-7 RI itu bisa diuji melalui mekanisme hukum secara transparan.

     Kedua, untuk memulihkan nama baik Jokowi yang disebutnya telah difitnah secara masif selama bertahun-tahun.

    “Fitnah soal ijazah ini sudah tiga tahun bergulir dan semakin menjadi bahan olok-olokan di media sosial, bahkan sampai ke luar negeri karena sifatnya yang borderless,” ungkap Rivai.

    “Pak Jokowi ingin kasus ini dituntaskan di pengadilan agar ada kepastian hukum dan keadilan.”

    Ia menambahkan, setelah tidak lagi menjabat sebagai presiden, Jokowi kini merupakan warga negara biasa yang tetap memiliki hak untuk mempertahankan martabatnya sebagaimana dijamin Pasal 28G UUD 1945.

  • Heboh Penasihat Kapolri Muncul di Forum Relawan Jokowi, Herwin Sudikta: Netralitas Model Apa Ini?

    Heboh Penasihat Kapolri Muncul di Forum Relawan Jokowi, Herwin Sudikta: Netralitas Model Apa Ini?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pegiat media sosial, Herwin Sudikta, blak-blakan menyentil Polri usai beredarnya video Penasihat Kapolri, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi, yang diduga hadir dalam forum berisi para pendukung Jokowi.

    Video tersebut langsung menuai sorotan publik lantaran Aryanto selama ini dikenal cukup vokal mendorong penetapan tersangka terhadap Roy Suryo Cs dalam kasus dugaan ijazah.

    “Gimana publik mau percaya Polri bakal netral soal kasus ijazah palsu Jokowi kalau penasihat Kapolri aja udah nyelonong ngambil kesimpulan duluan?,” ujar Herwin kepada fajar.co.id, Jumat (14/11/2025).

    Dikatakan Herwin, keterlibatan Aryanto dalam forum tersebut menambah panjang daftar pertanyaan publik mengenai netralitas Polri.

    Khususnya dalam penanganan kasus-kasus sensitif yang melibatkan tokoh nasional.

    Ia kemudian menyinggung video yang sebelumnya sempat beredar, memperlihatkan Aryanto hadir dalam sebuah forum relawan Jokowi.

    “Belum lagi kemarin sempat beredar video yang dia kedapatan nongol di forum para termul yang diadakan relawan Jokowi,” sebutnya.

    Menurut Herwin, situasi tersebut semakin memunculkan dugaan keberpihakan.

    “Netralitas model apa ini? Netral tapi condong ke satu sisi?,” tegasnya.

    Herwin bilang, sebagai penasihat Kapolri, Aryanto seharusnya menjaga jarak dari aktivitas yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan ataupun persepsi keberpihakan.

    Apalagi, kasus-kasus yang ikut dikomentarinya kini menjadi perhatian nasional.

    Sebelumnya, nama penasihat Kapolri, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi, menjadi bulan-bulanan warganet setelah sebuah video beredar dan menampilkan dirinya berada dalam sebuah kegiatan yang diduga sebagai rapat kelompok pendukung Presiden ke-7, Jokowi.

  • Buktikan Dulu Ijazahnya Asli atau Palsu!

    Buktikan Dulu Ijazahnya Asli atau Palsu!

    GELORA.CO –  Denny Indrayana angkat suara usai menyatakan diri bergabung dalam tim kuasa hukum Roy Suryo cs dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo alias Jokowi.

    Menurut eks Wakil Menteri Hukum dan HAM itu, Roy Suryo cs tak bisa langsung dianggap melakukan pencemaran nama Jokowi.

    Sebab, kata dia, penentuan unsur pencemaran nama baik baru bisa dilakukan jika ijazah Jokowi benar-benar palsu.

    “Paling mendasar itu adalah apakah ada pencemaran nama baik atau tidak. Keaslian dan kepalsuan ijazah itu dulu yang paling penting untuk dibuktikan,” katanya saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 14 November 2025.

    Dia kembali menegaskan, Roy Suryo cs baru dapat disebut mencemarkan nama baik Jokowi jika ijazah terbukti asli.

    “Nah, persoalannya adalah, sejauh ini, kita kan belum pernah melihat Pak Jokowi menunjukkan ijazah aslinya, bagaimana kita bisa mengatakan ada pencemaran nama baik?” ujarnya.

    Bahkan, dia menyebut, kasus yang menjerat Roy Suryo cs merupakan bentuk kriminalisasi.

    “Saya sepakat bahwa ada sisi intimidasi yang menggunakan hukum pidana sebagai alat untuk membungkam kekritisan warga negara, itu nggak boleh,” ucapnya.

    “Jangan sampai orang mudah dipenjarakan, dikriminalisasi,” imbuhnya.

    Ditambahkan Denny, dia hadir dalam tim hukum untuk memperkuat pembelaan dari sisi hukum tata negara, hak dasar warga negara, hingga aspek politik.

    Sebelumnya, dia menilai proses hukum yang dihadapi Roy Suryo dkk sarat intimidasi.

    Menurutnya, keputusannya bergabung dalam tim tersebut bukanlah keputusan spontan.

    “Saya memutuskan bergabung dengan tim kuasa hukum Roy Suryo Cs,” ungkapnya di akun X miliknya @dennyindrayana pada Jumat, 14 November 2025.

    Denny menyebut, langkahnya bergabung dalam tim yang membela Roy Suryo cs karena melihat adanya upaya penggunaan hukum secara tidak semestinya.

    “Bukan semata melawan kriminalisasi tetapi juga modus intimidasi, yang memperalat hukum pidana untuk kepentingan mantan penguasa,” katanya.

    Dia berpandangan, praktik tersebut tidak boleh dibiarkan. Dia pun menyatakan perlawanannya secara hukum maupun moral.

    “Tindakan sok kuasa yang harus dilawan!” tegasnya.***

  • Jadi Kuasa Hukum Roy Suryo Cs, Denny Indrayana Ungkit ‘Dosa-dosa’ Jokowi selain Dugaan Ijazah Palsu

    Jadi Kuasa Hukum Roy Suryo Cs, Denny Indrayana Ungkit ‘Dosa-dosa’ Jokowi selain Dugaan Ijazah Palsu

    GELORA.CO – Pakar Hukum Tata Negara, Prof Denny Indrayana membeberkan alasannya memilih bergabung sebagai kuasa hukum Roy Suryo Cs. 

    Salah satunya, dia akan menghadapi dugaan cawe-cawe penguasa di kasus dugaan fitnah ijazah Jokowi.

    “Saya memutuskan menjadi kausa hukum karena ingin menegaskan bahwa tidak boleh ada penggunaaan kekuasaan untuk membungkam sikap kritis dari orang-orang bahkan jika berjadapan dengan mantan presiden sekalipun

    Untuk itu, saya ingin menambahkan dari perspektif hukum tata negara, bidang yang saya geluti, politik hukum, bagaimana kemudian relasi kekuasaan dengan hukum tanpa mengkesampingkan isu-isu hukum-hukum pidananya,” jelas Denny Indrayana dikutip dari video yang dia unggah di akun X pribadinya, Jumat (14/11/2025)

    Sebab, menurut Denny, tata negara dan politik penegakan hukum adalah perspektif yang harus diletakkan sebagai pondasi dasar pada saat melihat dan menganalisis masalah ijazah Jokowi

    “Karena mantan presiden Jokowi telah menunjukkan bagaimana dia merusak tatanan demokrasi terutama saat masa akhir jabatannya. Cawe-cawe dalam Pilpres 2024. Kemudian ada putusan Mahkamah Konstitusi yang menjadikan Gibran memenuhi syarat sebagai cawapres, yang dimana itu adalah bentuk-bentuk pelanggaran konstitusi. Dan sekarang berlanjut dengan mentersangkakan warga negara yang bersikap kritis terkait dugaan ijazah palsu,” ungkapnya

    “Karena itu saya merasa wajib melakukan langkah advokasi hukum, untuk menegaskan tidak boleh penggunaan kekuasaan menentukan arah penegakan hukum. Terlebih hukum pidana. Hukum yang bisa membuat orang dipenjarakan. Hukum yang bisa membatasi HAM. Dalam konteks itu, penggunaan hukum pidana adalah alat intimidasi yang harus dilawan.”

    “Tidak boleh siapapun, termasuk antan presiden sekalipun, melaporkan orang yang ingin membuka kebenaran dokumen publik dalam hal ini ijazahnya Jokowi kepada khalayak. Justru seharusnya, yang sudah lama kita tunggu, Jokowi harusnya dengan gentlemen menunjukkan ijazahnya,” tandasnya

  • LBH-AP Muhammadiyah Jadi Kuasa Hukum Roy Suryo? Ferry Koto Minta Abdul Mu’ti Klarifikasi

    LBH-AP Muhammadiyah Jadi Kuasa Hukum Roy Suryo? Ferry Koto Minta Abdul Mu’ti Klarifikasi

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Pegiat Media Sosial yang juga dikenal sebagai aktivis gerakan koperasi, Ferry Koto meminta Sekretaris Umum (Sekum) Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mukti klarifikasi. Terkait LBH AP PP Muhammadiyah yang disebut jadi kuasa hukum Roy Suryo Cs.

    “Apakah betul ini tadz Prof @Abe_Mukti, Sekum @muhammadiyah bahwa LBH Muhammadiyah mengajukan diri jadi kuasa hukum tersangka pencemaran nama baik, Roy Suryo cs,” kata Ferry dikutip dari unggahannya di X, Jumat (14/11/2025).

    Hal itu, kata Ferry, atas arahan dari Ketua PP Muhammadiyah, Haedar Nasir.

    “Atas arahan @muhammadiyah, cq Ketua PP Muhammadiyah,” ujarnya.

    Sumber yang didapatkan Ferry, menyebut bukan Roy Suryo yang menawarkan diri. Tapi dari pihak PP Muhammadiyah langsung yang mengarahkan.

    “Bukan atas permiintaan tersangka, tapi arahan PP Muhammadiyah. Konfirmasi ya tadz,” terangnya.

    Lebih lanjut, pengarahan itu disebut karena Ketua PP Muhammadiyah yakin ijazah Jokowi palsu.

    “Ngeri juga… ternyata dapat arahan dari Ketua PP @muhammadiyah dengan keyakinan ijazah Presiden ke-7 @jokowi adalah palsu,” pungkasnya.

    “Apa bisa sekalian masuk ini kalau ternyata asli,” tambahnya.

    Diketahui, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa diperiksa pada Kamis (13/11/2025) oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi.

    Mereka diperiksa selama 9 jam 20 menit. Mulai dari pukul 10.30 RIB hingga 18.30 WIB.

    Saat diperiksa, Roy Suryo didampingi LBH PP Muhammadiyah. Perwakilan LBH PP Muhammadiah mengatakan pihaknya telah jadi kuasa hukum Roy Suryo Cs.

  • Kriminal, pemeriksaan Roy Suryo hingga penangkapan polisi gadungan

    Kriminal, pemeriksaan Roy Suryo hingga penangkapan polisi gadungan

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa hukum dan terjadi di Jakarta pada Kamis (13/11), mulai dari pemeriksaan Roy Suryo cs hingga penangkapan polisi gadungan.

    Berikut deretan berita yang menarik untuk disimak kembali:

    1. Selesai diperiksa, Polda Metro Jaya izinkan Roy Suryo dkk pulang

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya memperbolehkan Roy Suryo (RS), Rismon Sianipar Hasiholan (RH) dan Tifauzia Tyassuma (TT), pulang, setelah menyelesaikan pemeriksaan terkait penetapan tersangka atas kasus laporan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

    Selanjutnya

    2. Polisi telusuri kasus dugaan aparat ngamuk dan todong senpi di Tebet

    Jakarta (ANTARA) – Kepolisian menelusuri kasus dugaan aparat mengamuk dan menodongkan senjata api (senpi) di Jalan Tebet Barat IX, Tebet, Jakarta Selatan, pada Minggu (9/11).

    “Belum ada laporan resmi, tapi anggota kami sudah turun ke lokasi untuk mengecek TKP dan meminta keterangan saksi,” kata Kapolsek Tebet Kompol Iwan Gunawan kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

    Selengkapnya

    3. Polda Metro Jaya periksa ayah ABH terduga pelaku ledakan SMAN 72

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap ayah dari anak berkonflik dengan hukum (ABH) terduga pelaku ledakan SMAN 72 Jakarta.

    “Sudah diminta keterangan dua hari lalu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto saat dikonfirmasi, Kamis.

    Selanjutnya

    4. Polisi sebut rekaman CCTV yang terhapus jadi kendala pencarian Alvaro

    Jakarta (ANTARA) – Kepolisian menyebutkan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terhapus setiap harinya menjadi kendala pencarian anak hilang yang berusia enam tahun yang bernama Alvaro Kiano Nugroho.

    “Bukan belum ada CCTV, tapi per hari terhapus dan tidak tersimpan,” kata Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

    Selengkapnya

    5. Polisi gadungan akui beli pistol dan buat ID palsu sebelum beraksi

    Jakarta (ANTARA) – Pelaku penggelapan dengan modus penyamaran sebagai polisi gadungan Muhammad Yusuf Maulana (26 tahun) mengaku membeli pistol jenis airsoft gun dan membuat tanda pengenal atau ID polisi palsu di kawasan Pramuka, Jakarta Pusat, sebelum melancarkan tindak kejahatannya.

    Selanjutnya

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.