Tag: Roy Suryo

  • Nggak Berguru sama Mulyono sih, Jadi Ketangkep deh!

    Nggak Berguru sama Mulyono sih, Jadi Ketangkep deh!

    GELORA.CO –  Nama Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana, tengah ramai diperbincangkan publik. Hal ini menyusul kabar bahwa Hellyana ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penggunaan ijazah palsu. Kasus ini memunculkan perbandingan dengan polemik ijazah mantan Presiden Jokowi yang hingga kini masih menjadi perdebatan.

    Akun pegiat media sosial Gobang Gacir menyoroti perbedaan penanganan kasus serupa antara dua pejabat tersebut. “SAMA-SAMA KASUS IJAZAH PALSU, TAPI BEDA TERSANGKANYA,” tulis Gobang dalam unggahannya di Facebook, dikutip Monitorindonesia.com, Rabu (24/12/2025).

    Menurut Gobang, pada kasus ijazah Jokowi, tersangkanya adalah pihak ketiga seperti Roy Suryo cs. Sedangkan dalam kasus Wagub Babel, tersangkanya langsung pemilik ijazah. “Kenapa kasus ijazah Wagub Babel bisa lebih cepat terungkap dibanding kasus ijazah Jokowi?” tanya akun itu.

    Unggahan ini langsung menarik perhatian warganet. Banyak yang mengungkapkan keterkejutannya dan membandingkan perlakuan terhadap mantan presiden.

    “Karena Wagub Babel, Ibu Hellyana, tidak ada keterkaitan dengan Geng Solo, jadi cepat terungkap. Beda dengan Gubernur Sumut, meskipun banyak laporan, tak mungkin terungkap,” komentar seorang netizen.

    “Pejabat menengah ke bawah langsung ditetapkan tersangka, sementara atasan yang jelas-jelas bermasalah masih terlindungi. Yang diperiksa justru orang lain… Negeri ini bisa saja seperti Nepal,” tulis netizen lainnya.

    Ada juga yang menyindir dengan santai: “Ibu nggak berguru sama Mulyono sih, jadi ketangkep deh.”

    Dalam informasi resmi, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri membenarkan Hellyana ditetapkan tersangka. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan, “Benar, Hellyana menjadi tersangka.”

    Kasus ini berawal dari laporan polisi bernomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, yang dibuat oleh pelapor berinisial AS pada 21 Juli 2025. Penyidikan dimulai sejak awal November 2025. Ijazah yang dipersoalkan berasal dari Fakultas Hukum Universitas Azzahra, sebuah universitas swasta di Jatinegara, Jakarta Timur.

    Perlu diketahui, Universitas Azzahra telah resmi ditutup oleh pemerintah melalui Keputusan Mendikbudristek Nomor 370/E/O/2024 pada 27 Mei 2024.

  • Tanggapi Gelar Perkara Ijazah Palsu di Polda Metro Jaya, Jokowi: Keterbukaan Kepolisian Sangat Bagus
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        24 Desember 2025

    Tanggapi Gelar Perkara Ijazah Palsu di Polda Metro Jaya, Jokowi: Keterbukaan Kepolisian Sangat Bagus Regional 24 Desember 2025

    Tanggapi Gelar Perkara Ijazah Palsu di Polda Metro Jaya, Jokowi: Keterbukaan Kepolisian Sangat Bagus
    Tim Redaksi
    SOLO, KOMPAS.com
    – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menanggapi gelar perkara yang digelar Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan ijazah palsu.
    Dalam gelar perkara tersebut, Roy Suryo cs telah melihat langsung ijazah
    Jokowi
    .
    “Ya, itu kan memang yang diminta oleh mereka,” kata Jokowi saat ditemui di kawasan Sumber, Banjarsari, Rabu (24/12/2025).
    Usai gelar perkara, Jokowi mengapresiasi langkah
    Polda Metro Jaya
    yang dinilainya sebagai bentuk keterbukaan dan transparansi dalam penanganan perkara.
    “Saya Melihat keterbukaan, transparansi dari Kepolisian dari Polda Metro, saya kira sangat bagus,” jelasnya.
    Sebelumnya, Polda Metro Jaya menggelar gelar perkara khusus terkait kasus tersebut pada Senin (15/12/2025), menyusul permintaan para tersangka.
    Gelar perkara ini menghadirkan pelapor, kuasa hukum, tersangka, serta pengawas eksternal dari
    Kompolnas
    ,
    Ombudsman
    ,
    Komnas HAM
    , dan Komnas Perempuan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penyidikan.
    Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan, kehadiran berbagai pihak dalam gelar perkara khusus ini bertujuan untuk menjamin transparansi, profesionalitas, dan proporsionalitas proses penyidikan.
    “Untuk menjamin transparansi, profesionalitas, dan proporsionalitas, kami telah mengundang peserta gelar perkara, baik itu dari pengawas eksternal, pengawas internal, para prinsipal,” ujar Iman di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/12/2025).
    Iman menjelaskan, gelar perkara ini melengkapi rangkaian penyidikan yang telah berjalan, termasuk pemeriksaan terhadap 130 saksi dan 22 ahli, penyitaan 17 barang bukti dan 709 dokumen, serta dua kali gelar perkara dan dua asistensi dengan pengawasan internal dan eksternal.
    Dalam gelar perkara tersebut, penyidik turut menunjukkan ijazah yang diklaim asli milik Jokowi. Dokumen itu diperoleh setelah dilakukan konfirmasi ke Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.
    Menurut Iman, penyidik telah menyampaikan dan menunjukkan dokumen tersebut kepada para tersangka dan peserta forum gelar perkara khusus.
    “Di mana pelaksanaannya, ijazah tersebut sama-sama dibuka dari dokumen yang sudah dilakukan penyitaan oleh penyidik tersebut. Dan ijazah tersebut adalah ijazah yang kami sita dari pelapor,” tutur Iman.
    Polisi menyebut tidak terjadi perdebatan terkait dokumen ijazah tersebut. Para tersangka justru mengajukan tambahan ahli untuk dimintai keterangan, yakni Dr. Ing. Ridho Rahmadi, Prof. Dr. Ir. Tono Saksono, dan Dr. Kandidat Didit Wijayanto.
    “Kami akan segera melakukan permintaan keterangan terhadap para ahli yang diajukan tersebut dan kami juga sedang menunggu saksi a de charge yang diajukan oleh para tersangka,” kata Iman.
    Selain itu, lima tersangka klaster pertama, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis, juga akan kembali dipanggil untuk diperiksa.
    “Tentunya kami sudah membuat proses perencanaan penyidikan. Kami akan berpedoman pada perencanaan penyidikan yang sudah dibuat oleh penyidik untuk sesegera mungkin melakukan pemberkasan terhadap semua klaster yang ada,” jelas Iman.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dian Sandi PSI Geleng Kepala, Bilang Polemik Ijazah Jokowi Terlihat Seperti Lawakan Publik

    Dian Sandi PSI Geleng Kepala, Bilang Polemik Ijazah Jokowi Terlihat Seperti Lawakan Publik

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Polemik keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Jokowi, terus menjadi perbincangan publik dalam beberapa waktu terakhir.

    Apalagi, setelah gelar perkara khusus, Pengacara Roy Suryo Cs, Ahmad Khoziuddin, beberapa kali menegaskan bahwa ijazah yang ditampilkan di Polda Metro Jaya sama persis dengan foto unggahan Dian Sandi Utama.

    Menanggapi hal tersebut, Dian yang merupakan Jubir PSI, melihat bahwa pernyataan Ahmad dan kliennya justru saling bertentangan.

    Dian menyinggung perbedaan keterangan antara Ahmad dan Roy Suryo Cs dalam isu yang terus bergulir tanpa kejelasan tersebut.

    Dikatakan Dian, ketidaksinkronan itu justru memperlihatkan lemahnya narasi yang dibangun pihak-pihak tertentu.

    “Pengacara (Ahmad Khoziuddin) bilang sama, klien (Roy Suryo Cs) bilang beda!,” ujar Dian di X @DianSandiU (24/12/2025).

    Ia bahkan menyindir koordinasi internal kubu tersebut yang dianggap tidak matang sebelum tampil di ruang publik.

    Dian mempertanyakan apakah ada komunikasi yang cukup antara pengacara dan klien sebelum menyampaikan pernyataan ke media.

    “Ini mereka saling telponan gak sih sebelum ke acara TV?” lanjutnya.

    Tidak berhenti di situ, Dian bilang babwi polemik yang disajikan ke publik justru terkesan seperti tontonan semata, bukan upaya serius mencari kebenaran.

    “Ngelawak aja berdua,” tandasnya.

    Sebelumnya, Pengacara Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, menyebut, penampilan ijazah Presiden ke-7 RI, Jokowi, dalam gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya justru memperkuat dugaan kebohongan yang selama ini disampaikan ke publik.

  • Ijazah Asli Jokowi Dong Diteliti

    Ijazah Asli Jokowi Dong Diteliti

    GELORA.CO  – Mardiansyah Semar, Ketua Umum Rampai Nusantara menertawakan Roy Suryo karena meneliti fotokopi yang diakui ijazah Jokowi. 

    Mardiansyah bahkan meragukan Roy Suryo sebagai peneliti. 

    Hal ini terungkap dalam acara dialog yang digelar Nusantara TV pada Selasa (23/12/2025). 

    Awalnya Mardiansyah mengkritik sikap Roy Suryo Cs yang terus menerus membangun opini tentang ijazah palsu Jokowi di media. 

    Dia menyebut opini Roy Suryo Cs kerap berubah tergantung dari kepentingan.

     

    Dia mencontohkan sikap Roy Suryo Cs yang awalnya mengakui polisi profesonal, namun kemudian mereka meragukan dengan meminta uji forensik independen dokumen Jokowi. 

    “Jadi kalau kepentingannya agak ke kiri ke kiri, entar ke kanan, ke kanan gitu. Ya tergantung kepentingan dan arah angin. Jadi kalau enggak menguntungkan pasti dia berbicara,” kata Mardiansyah. 

    Karena itu, dia menyarankan Roy JGELORA.COSuryo Cs agar energinya itu difokuskan dalam proses peradilan, bukan dalam narasi-narasi gitu di luar proses peradilan.

    Menurut Mardiansyah, Roy Suryo sudah seperti menteri propaganda zaman Nazi, Jacob Gobel. 

    “Jadi kebohongan yang diulang-ulang itu bisa menjadi suatu kebenaran. itu aja,” katanya. 

    ” Jadi saya bicara berapa bulan lalu soal Jacob Gobel pas sampai sini, oh ternyata memang itu tujuannya,” tudingnya. 

    Tak terima dengan pernyataan Mardiansyah, Roy Suryo pun menunjukkan fotokopi ijazah Jokowi. 

    “Kalau seperti ini pemirsa Nusantara TV pasti juga bisa melihat. Nah, ini kan harusnya diproses peradilan nih yang kayak gini-gini nih. Ini enggak usuah proses pelajaran aja biar masyarakat juga tahu ini fotokopian semua,” katanya. 

    “Yang ini kemarin ditunjukkan ketika gelar perkara khusus masa kedua-duanya dikarakan identik,” tunjuk Roy Suryo. 

  • Ijazah Asli Jokowi Dong Diteliti

    Ijazah Asli Jokowi Dong Diteliti

    GELORA.CO  – Mardiansyah Semar, Ketua Umum Rampai Nusantara menertawakan Roy Suryo karena meneliti fotokopi yang diakui ijazah Jokowi. 

    Mardiansyah bahkan meragukan Roy Suryo sebagai peneliti. 

    Hal ini terungkap dalam acara dialog yang digelar Nusantara TV pada Selasa (23/12/2025). 

    Awalnya Mardiansyah mengkritik sikap Roy Suryo Cs yang terus menerus membangun opini tentang ijazah palsu Jokowi di media. 

    Dia menyebut opini Roy Suryo Cs kerap berubah tergantung dari kepentingan.

     

    Dia mencontohkan sikap Roy Suryo Cs yang awalnya mengakui polisi profesonal, namun kemudian mereka meragukan dengan meminta uji forensik independen dokumen Jokowi. 

    “Jadi kalau kepentingannya agak ke kiri ke kiri, entar ke kanan, ke kanan gitu. Ya tergantung kepentingan dan arah angin. Jadi kalau enggak menguntungkan pasti dia berbicara,” kata Mardiansyah. 

    Karena itu, dia menyarankan Roy JGELORA.COSuryo Cs agar energinya itu difokuskan dalam proses peradilan, bukan dalam narasi-narasi gitu di luar proses peradilan.

    Menurut Mardiansyah, Roy Suryo sudah seperti menteri propaganda zaman Nazi, Jacob Gobel. 

    “Jadi kebohongan yang diulang-ulang itu bisa menjadi suatu kebenaran. itu aja,” katanya. 

    ” Jadi saya bicara berapa bulan lalu soal Jacob Gobel pas sampai sini, oh ternyata memang itu tujuannya,” tudingnya. 

    Tak terima dengan pernyataan Mardiansyah, Roy Suryo pun menunjukkan fotokopi ijazah Jokowi. 

    “Kalau seperti ini pemirsa Nusantara TV pasti juga bisa melihat. Nah, ini kan harusnya diproses peradilan nih yang kayak gini-gini nih. Ini enggak usuah proses pelajaran aja biar masyarakat juga tahu ini fotokopian semua,” katanya. 

    “Yang ini kemarin ditunjukkan ketika gelar perkara khusus masa kedua-duanya dikarakan identik,” tunjuk Roy Suryo. 

  • Telanjur Roy Suryo Menggebu Minta Uji Forensik Independen Ijazah, Kubu Jokowi Santai: Yakin Asli

    Telanjur Roy Suryo Menggebu Minta Uji Forensik Independen Ijazah, Kubu Jokowi Santai: Yakin Asli

    GELORA.CO  – Rencana Roy Suryo meminta penyidik Polda Metro Jaya melakukan uji forensik independen terhadap dokumen akademik Joko Wododo (Jokowi), ditanggapi santai kubu Presiden ke-7 RI. 

    Kuasa hukum Jokowi,  Rivai Kusumanegara mengaku tidak masalah dokumen Jokowi termasuk ijazah harus diuji ulang.

    “Kami sendiri enggak ada masalah loh mau diuji ulang oleh BRIN atau siapapun, karena kami yakin asli. Kita oke sepanjang dia independen,” katanya dikutip dari tayangan Kompas TV pada Senin (22/12/2025). 

    Rivai akan keberatan kalau yang akan melakukan pemeriksaan itu adalah Roy Suryo CS, karena tidak ada aturannya. 

    Dia mencontohkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menuntut seseorang, untuk menentukan kerugian negara harus meminta audit dari BPKP.

    “(Seandainya) saya sebagai tersangka bisa enggak eh KPK coba saya minta semua dokumen kementerian saya mau audit pakai auditor swasta. Pasti ditolak. Karena KPK tetap hanya bilang satu lembaga yang bisa menghitung BPKP,” tegasnya. 

    Menurut Rivai, pembuktian dari suatu kasus hanya boleh di persidangan. 

    Hal ini sesuai dengan Paasal 312 KUHP yang berbunyi bahwa bahwa pembuktian kebenaran atas suatu tuduhan (yang dianggap mencemarkan nama baik) hanya diperbolehkan oleh hakim dalam situasi tertentu, misalnya jika terdakwa melakukan perbuatan tersebut demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.

    Jika terdakwa diberi kesempatan membuktikan namun gagal, ia dapat dijerat dengan pasal fitnah (Pasal 311 KUHP).

    “Itu hanya boleh dilakukan dengan izin hakim,” tegasnya. 

    Roy Suryo Minta Diuji di 2 Instansi 

    Permohonan uji forensik independen terhadap dokumen akademik Jokowi diajukan Roy Suryo cs bersama kuasa hukumnya kepada penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (22/12/2025).

    Dua institusi yang diusulkan untuk melakukan pemeriksaan forensik adalah Universitas Indonesia dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). 

    Roy Suryo menyebutkan, terdapat empat dokumen akademik Joko Widodo yang ingin diajukan untuk diperiksa secara forensik.

    Seluruh dokumen tersebut merupakan dokumen yang diterbitkan oleh Universitas Gadjah Mada (UGM).

    Keempat dokumen itu meliputi ijazah strata satu (S-1), transkrip nilai, lembar pengesahan skripsi, serta sertifikat dan laporan kuliah kerja nyata (KKN).

    “Jadi empat dokumen tersebut itu menjadi poin sangat penting untuk dilakukan analisa,” kata Roy Suryo di kesempatan yang sama.  

    Roy menilai, sejumlah dokumen tersebut bermasalah. Salah satunya adalah transkrip nilai yang sebelumnya ditunjukkan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri.

    “Transkrip nilai yang ditampilkan oleh Dirtipidum pada 22 Mei 2025 yaitu tanpa otoritas dekan, pembantu dekan, tanpa tanda tangan, tanpa nama, tanpa stempel, dan tulisan nilainya tulisan tangan dan tanpa ada daftar mata kuliah pilihan,” tutur dia.

    Selain itu, Roy juga meragukan keabsahan lembar pengesahan skripsi Jokowi.

    Menurut dia, format dokumen tersebut baru digunakan pada 1992, atau tujuh tahun setelah Jokowi dinyatakan lulus.

    Ia menyebutkan, dokumen tersebut juga belum pernah diuji secara saintifik oleh kepolisian.

    Roy secara khusus menyoroti keikutsertaan Jokowi dalam kegiatan KKN semasa kuliah.

    “Jika ada, maka kami ingin dokumen sertifikat KKN dan laporan KKN juga diuji forensik,” kata dia. 

    Permintaan uji forensik ini juga dilatarbelakangi keberatan Roy Suryo yang mengaku tidak diizinkan menyentuh langsung ijazah Jokowi saat gelar perkara.

    Menurut dia, pemeriksaan fisik dengan menyentuh dokumen diperlukan untuk memastikan keaslian emboss yang bersifat timbul.

    “Emboss itu harus dirasakan. Tapi di situ hanya grafis, termasuk watermark-nya. Bagaimana kami bisa memegang atau meraba, itu tidak dikeluarkan (dari map),” kata dia.

    Roy bahkan tetap meyakini ijazah yang ditunjukkan penyidik masih palsu.

    Ia menuding, ijazah yang ditampilkan Polda Metro Jaya telah dimodifikasi dari ijazah yang sebelumnya diperlihatkan oleh Bareskrim Polri.

    “Ketika lihat itu saya langsung lihat 99,9 persen palsu. Tetap. Fotonya sangat kontras dan watermark tidak bisa kelihatan secara jelas, ada tipis-tipis tapi itu kayaknya hasil reprinting ulang,” tegas dia. 

    Jerat 8 Tersangka

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.

    Para tersangka dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan peran dan dugaan pelanggaran yang dilakukan.

    Klaster pertama terdiri atas lima tersangka, yakni: 

    Eggi Sudjana

    Kurnia Tri Rohyani

    M. Rizal Fadillah

    Rustam Effendi

    Damai Hari Lubis 

    Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    Sementara itu, klaster kedua mencakup tiga tersangka, yakni: 

    Roy Suryo

    Rismon Sianipar (Ahli digital forensik)

    Tifauziah Tyassuma (dr. Tifa)

    Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (1), Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1), Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4), serta Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) UU ITE.

    Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh organisasi Pemuda Patriot Nusantara pada April 2025, diikuti dengan laporan Jokowi dan sejumlah pihak. 

    Di sisi lain, gugatan perdata terkait ijazah di Pengadilan Negeri Solo dan Jakarta Pusat telah dinyatakan gugur atau tidak diterima karena pengadilan tidak berwenang mengadili perkara tersebut, yang dinilai lebih tepat masuk ranah pidana atau Tata Usaha Negara.

    Pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) sendiri telah mengonfirmasi bahwa Jokowi adalah alumnus Fakultas Kehutanan UGM angkatan 1980 dan lulus pada tahun 1985.

  • Sosok Alumni UGM yang Sebut Praperadilan Kasus Ijazah Jokowi Bisa Jadi Jebakan Bagi Roy Suryo Cs

    Sosok Alumni UGM yang Sebut Praperadilan Kasus Ijazah Jokowi Bisa Jadi Jebakan Bagi Roy Suryo Cs

    GELORA.CO – Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menilai opsi pengajuan praperadilan justru berpotensi merugikan kliennya.

    Ia menyebut langkah hukum tersebut bisa menjadi “jebakan Batman” bagi Roy Suryo, Rismon Sianipar, serta Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

    Pernyataan itu disampaikan Refly merespons sikap Polda Metro Jaya yang sebelumnya mempersilakan para tersangka mengajukan gugatan praperadilan apabila tidak menerima hasil penyidikan yang telah dilakukan.

    Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik disebut telah menggelar perkara sebanyak dua kali.

    Selain itu, proses penyidikan juga telah melalui dua kali asistensi dari Bareskrim Polri serta satu gelar perkara khusus yang dilakukan atas permintaan pihak tersangka.

    Meski demikian, praperadilan tetap dimungkinkan untuk diajukan karena para tersangka masih menyatakan keberatan atas hasil gelar perkara khusus tersebut.

    Secara hukum, praperadilan merupakan kewenangan Pengadilan Negeri sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), antara lain untuk menilai sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, hingga permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi.

    Refly Harun Ragukan Netralitas Praperadilan

    Refly Harun menyatakan dirinya tidak sepakat jika kliennya menempuh jalur praperadilan.

    Ia menilai kondisi penegakan hukum di Indonesia saat ini tidak sepenuhnya berjalan normal.

    “Mengenai praperadilan begini, kita ini kan seolah-olah everything is oke, ya kan? Negara hukum Indonesia, the rule of law dan lain sebagainya. Enggak begitu dong, Bro. Kita tahu bahwa banyak hal-hal yang kemudian penegakan hukum itu enggak normal,” ucapnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Minggu (21/12/2025).

    Ia menambahkan, akses terhadap keadilan dinilai tidak selalu setara bagi setiap pihak.

    “Makanya saya katakan, If you part of the government then praperadilan itu gampang, bisa lolos. Tapi ketika Anda pada posisi yang berbeda, Anda harus hati-hati, bisa jadi jebakan Batman,” tegasnya.

    Kritik atas Penetapan Tersangka dan Respons Polisi

    Refly juga menyoroti hasil gelar perkara khusus yang menurutnya tidak memuat unsur rasional untuk menetapkan Roy Suryo dan rekan-rekannya sebagai tersangka.

    “Kan cuma dikatakan ada 700 bukti dan lainnya, tolong tunjukkan tempus delicti-nya mana, locus-nya mana, peristiwanya apa. Dia main blanket aja, disatukan saja begitu. Enggak bisa begitu tindak pidana, enggak boleh pakai kalau dia kena, dia juga kena kan,” paparnya.

    Ia bahkan menilai praperadilan berpotensi melegitimasi proses penyidikan yang dinilainya bermasalah.

    “Kalau kita melakukan praperadilan, ini bakal jebakan Batman. Artinya it could be menjadi alat legitimacy bagi sebuah proses penyidikan yang unprofesional seperti ini,” tambah Refly.

    Sementara itu, pihak kepolisian menyebut telah menyita 17 jenis barang bukti dan 709 dokumen, termasuk ijazah asli Jokowi yang diterbitkan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), sesuai permintaan para tersangka.

    Selain itu, penyidik telah memeriksa 130 saksi dan 22 ahli lintas bidang, mulai dari Dewan Pers, KPI, Kementerian Hukum dan HAM, akademisi forensik digital, ahli bahasa Indonesia, hingga sosiologi hukum.

    Polisi menegaskan seluruh tahapan penyidikan dilakukan secara transparan, profesional, dan proporsional.

    Sosok Refly Harun

    Melansir dari Wikipedia, Refly Harun lahir 26 Januari 1970.

    Ia adalah seorang pakar hukum tata negara dan pengamat politik Indonesia.

    Refly mengenyam pendidikan sarjananya di Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada (UGM).

    Ia juga aktif di kampus sebagai ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum, seperti tertulis di situs UGM.

    Setelah lulus pada tahun 1995, ia memulai kariernya menjadi wartawan. Ia menjadi wartawan di Media Group.

    Di tengah perjalanannya sebagai pemburu berita, rasa intelektualnya makin membara.

    Dia akhirnya memutuskan berhenti dari dunia jurnaslitik dan masuk ke dunia akademisi.

    Ia melanjutkan pendidikan S2-nya di Universitas Indonesia di Fakultas Hukum dan program S3-nya di University of Notre Dame, Amerika Serikat.

    Karier intelektualnya diuji di lapangan.

    Dia mulai menjadi narasumber, pembicara, dan pengamat persoalan hukum tata negara, sengketa Pilkada, dan Pilpres.

    Dia juga aktif sebagai konsultan dan peneliti di Centre of Electoral Reform (CETRO).

    Selain itu, dia menjadi staf ahli salah seorang hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan dia pernah ditunjuk menjadi ketua tim Anti Mafia MK oleh Ketua MK, Mahfud MD.

    Sejak itu namanya makin bersinar. Ia sering menjadi penulis lepas, narasumber, dan muncul di layar kaca.

    Pasca pemilihan umum Presiden Indonesia 2014, ia masuk staf ahli presiden.

    Tak lama menjadi staf ahli, ia ditunjuk menjadi Komisaris Utama Jasa Marga.

    Refly sebagai akademisi aktif mengajar sebagai dosen tetap Ilmu Hukum di Universitas Tarumanagara.

    Refly pernah menjabat sebagai Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen PT Pelindo I.

    Namun, jabatan itu dicopot Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir pada 2020. 

    Selain mencopot Refly, Erick juga mencopot tiga komisaris lainnya. Mereka adalah Heryadi, Bambang Setyo Wahyudi  dan Lukita Dinarsyah Tuwo. Dengan demikian, ada empat komisaris Pelindo I yang diberhentikan dari jabatannya pada hari Senin (20/4/2020).

    Kemudian sebagai gantinya, Erick menambah lima komisaris baru. Artinya ada tambahan satu jabatan komisaris dari sebelumnya.

    Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga mengatakan, alasan pencopotan Refly Harun dan tiga direksi lainnya dalam rangka refreshing saja. 

    “Perlu refreshing di Pelindo sehingga kita ganti empat orang. Jadi mudah-mudahan dengan refreshing ini mudah-mudahan membuat Pelindo I juga akan semakin bergairah kinerjanya,” kata Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga, Senin (20/4).

  • Rocky Gerung Jadi Saksi Ahli Kasus Ijazah Jokowi, Tinggal Tunggu Panggilan Polda Metro Jaya

    Rocky Gerung Jadi Saksi Ahli Kasus Ijazah Jokowi, Tinggal Tunggu Panggilan Polda Metro Jaya

    GELORA.CO – Kuasa hukum Roy Suryo cs, Jahmada Girsang, mengungkapkan Pengamat politik, Rocky Gerung akan menjadi saksi ahli dalam kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

    Pihak Roy Suryo sebelumnya diketahui telah mengajukan tiga saksi ahli saat gelar perkara khusus, dan pada hari ini, Senin (22/12/2025) kembali menambahkan tiga ahli serta tiga saksi, sehingga total menjadi enam ahli dan tiga saksi.

    Namun, Jahmada belum mengetahui pasti kapan Rocky Gerung akan dipanggil ke Polda Metro Jaya.

    “Kita tambahkan lagi tiga ahli, berarti total semua enam ahli dan tiga saksi à de charge. Sebagai informasi, ahli yang kita ajukan hari ini adalah satu saya sebut namanya adalah Rocky Gerung dan sudah konfirmasi melalui Dokter Tifa bahwa Rocky Gerung akan menjadi saksi ahli, menjadi ahli dalam proses perkara berikutnya,” katanya kepada wartawan, Senin, dikutip dari YouTube Kompas TV.

    “Kapan itu dipanggil kita belum tahu. Ini kan sudah mau melibur libur-libur akhir tahun segala macam. Yang penting hari ini kita menambahkan tiga ahli dan tiga saksi biasa,” tambahnya.

    Menurut Jahmada, pemanggilan para ahli akan dilakukan sesuai prosedur penyidikan dan mengacu pada Perkap Nomor 6 Tahun 2019.

    Khususnya Pasal 33 ayat 1 dan 2 yang mengatur hak pelapor untuk mengajukan ahli dalam perkara yang menjadi perhatian publik.

    “Ini saya kira penting sekali agar nanti jangan ada mispersepsi wah bahwa sebelum akhir tahun ada ini, ada ini, ada ini gitu loh. Semua ahli itu akan diperiksa dulu sesuai dengan prosedur.”

    “Jadi dasar daripada pengajuan ahli dan saksi tersebut perkap nomor 6 tahun 2019, jelas ya, kita tidak melangkahi di aturan. Pasal 33 ayat 1 dan 2 mengatakan, kenapa kita begitu tambahkan ahli? Karena ini perkara yang sudah menjadi perhatian masyarakat.”

    “Pasal 33 ayat 2, kita boleh mengajukan ahli, itu tercatat dalam perkap nomor 6 tahun 2019 tersebut,” terangnya. 

  • Rismon Sianipar Sakit Hati Buku Jokowi’s White Paper Disebut Bukan Karya Ilmiah
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        22 Desember 2025

    Rismon Sianipar Sakit Hati Buku Jokowi’s White Paper Disebut Bukan Karya Ilmiah Megapolitan 22 Desember 2025

    Rismon Sianipar Sakit Hati Buku Jokowi’s White Paper Disebut Bukan Karya Ilmiah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ahli digital forensik Rismon Sianipar mengaku sakit hati karena buku Jokowi’s White Paper yang disusunnya bersama Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma disebut bukan karya ilmiah.
    Menurut dia, pendapat 20 ahli yang sudah diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya tak serta merta bisa memutuskan bahwa bukunya tak memiliki nilai ilmiah.
    ”Penjelasan Divhumas (Polda Metro Jaya) yang membuat kami sakit hati. Hanya dengan menanyai 20 ahli, langsung disimpulkan buku kami ‘Jokowi’s White Paper’ itu tidak ilmiah. Sekarang kepolisian sudah keluar dari arena permainan yang diatur undang-undang,” tutur Rismon saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/12/2025).
    Menurut dia, bukan kapasitas kepolisian untuk menilai sebuah karya termasuk kategori karya ilmiah atau tidak.
    Rismon memaparkan pengalaman panjang sebagai ahli yang meneliti citra digital yang tertuang dalam beberapa jurnal ilmiah dalam 20 tahun terakhir.
    Seperti pada Jurnal Teknik Teknologi Industri Universitas Atma Jaya Yogyakarta dan Teknik Informatika dan Teknik Elektro Universitas Kristen Petra Surabaya sejak 2002 lalu.
    Menurut dia, bantahan atas karya ilmiah harus dapat dibuktikan secara tertulis.
    “Kalau ingin membantah, kata dosen saya, ‘
    Maka yang wajib Anda lakukan adalah buktikan dan tuliskan. Inilah peradaban bangsa kita, bukan dengan narasi’,
    ” tutur dia, mengutip perkataan dosennya.
    Kuasa hukumnya, Refly Harun, juga menyoroti hal ini. Ia meragukan polisi telah benar-benar membaca buku yang ditulis Rismon.
    “Mungkin saja membeli tapi membaca tidak. Bagaimana Anda bisa mengatakan sebuah buku ilmiah atau tidak kalau Anda tidak membacanya,” kata dia di kesempatan yang sama.
    Adapun pernyataan yang membuat Rismon sakit hati disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto.
    “Semua orang berhak untuk melakukan analisa, menggunakan suatu aplikasi, suatu edukasi keilmuan, silakan. Tetapi tadi yang disampaikan oleh direktur, ini adalah harus berdasarkan keilmuan, akademis, dan saintifik, bersertifikasi,” jelas Budi kepada wartawan, Kamis (18/12/2025).
    Ia mempertanyakan sertifikasi resmi Rismon yang spesifiknya meneliti ijazah.
    “Boleh saja (dia ahli), tapi apakah dia punya sertifikasi khusus terkait penelitian ijazah itu? Kan harus didalami,” ujar Budi.
    Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas kasus tudingan
    ijazah palsu Jokowi
    setelah penyidikan yang panjang.
    Secara umum, delapan tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.
    Para tersangka ini kemudian dibagi ke dalam dua klaster sesuai dengan perbuatannya.
    Klaster pertama juga dijerat Pasal 160 KUHP dengan tuduhan penghasutan untuk melakukan kekerasan kepada penguasa umum.
    Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis dimasukkan ke dalam klaster ini.
    Sementara klaster kedua terdiri atas Roy Suryo,
    Rismon Sianipar
    , dan Tifauzia Tyassuma. Mereka dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE tentang menghapus atau menyembunyikan, serta memanipulasi dokumen elektronik.
    Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya saat ini tengah menangani enam laporan polisi, termasuk laporan yang dibuat oleh Jokowi. Laporan Jokowi itu terkait pencemaran nama baik dan atau fitnah.
    Sementara itu, lima laporan polisi lainnya adalah hasil pelimpahan perkara dari polres ke Polda Metro Jaya. Objek perkara dalam lima laporan tersebut adalah penghasutan.
    Para terlapor dalam perkara ini adalah Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Roy Suryo Klaim Temukan Kejanggalan Ijazah Jokowi saat Gelar Perkara Khusus

    Roy Suryo Klaim Temukan Kejanggalan Ijazah Jokowi saat Gelar Perkara Khusus

    JAKARTA – Tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo, menilai terdapat sejumlah kejanggalan pada ijazah Jokowi yang ditunjukkan penyidik Polda Metro Jaya dalam gelar perkara khusus.

    Hal tersebut disampaikan Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), saat mendatangi Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Senin, 22 Desember 2025, untuk menemui penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, pasca dilaksanakannya gelar perkara khusus.

    Roy menjelaskan, riset bersama Dr Rismon Hasiholan Sianipar dan Dr Tifauzia Tyassuma terhadap ijazah Jokowi telah dilakukan jauh sebelum gelar perkara khusus digelar. Bahkan, hasil riset tersebut telah dipaparkan secara langsung dan diterima oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin.

    “Dalam paparan tersebut, kami menjelaskan secara rinci dasar analisis yang menyimpulkan bahwa ijazah yang dipersoalkan memiliki indikasi kuat sebagai dokumen palsu dengan tingkat keyakinan mencapai 99,9 persen,” ujarnya kepada awak media, di Polda Metro Jaya.

    Roy menambahkan, analisis juga mencakup dugaan kebohongan Andi Azwan yang merujuk pada unggahan Dian Sandi di akun X, serta kajian terhadap keterangan Universitas Gadjah Mada (UGM) yang menyebut logonya dirusak oleh Andi Azwan.

    “Seluruh paparan tersebut diterima langsung oleh penyidik tanpa adanya sanggahan,” katanya.

    Roy juga menyoroti kondisi fisik ijazah Jokowi yang disimpan dalam map hardcover. Menurutnya, map tersebut awalnya diserahkan kepada Mabes Polri dalam kondisi tertutup plastik dan tidak pernah dikeluarkan.

    Namun, saat ijazah diperlihatkan kembali dalam gelar perkara khusus, Roy mengklaim terlihat adanya perbedaan berupa noda atau kotoran yang sebelumnya tidak tampak jelas.

    “Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius, apakah dokumen yang diperlihatkan benar-benar dokumen yang sama, atau telah terjadi penggantian maupun modifikasi,” ujarnya.

    Ia juga menyinggung keberadaan watermark dan emboss pada ijazah. Roy menuturkan, pada awal penyerahan, kedua elemen tersebut belum menjadi fokus pemeriksaan. Namun, ketika ditampilkan kembali, watermark dan emboss dinilai sangat tipis dan hanya bersifat visual grafis.

    “Hal ini memunculkan dugaan kuat bahwa watermark dan emboss tersebut ditambahkan belakangan melalui proses cetak, bukan merupakan bagian dari dokumen asli,” kata Roy.

    Selain itu, Roy mempertanyakan klaim bahwa emboss dapat diraba dari luar plastik pembungkus ijazah.

    “Secara fisik hal itu tidak masuk akal. Tidak mungkin tangan dapat menembus plastik untuk merasakan emboss,” tegasnya.

    Atas dasar tersebut, Roy Suryo bersama timnya meminta agar dilakukan uji laboratorium forensik secara independen terhadap ijazah Jokowi oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Laboratorium Forensik Universitas Indonesia (UI).

    “Oleh karena itu, saya kembali menegaskan bahwa ijazah yang diperlihatkan dalam gelar perkara khusus kemarin memiliki indikasi yang sangat kuat sebagai dokumen palsu,” tandasnya.