Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Masuk Babak Baru, Polisi Temukan Unsur Pidana
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com
–
Polda Metro Jaya
resmi meningkatkan status perkara dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (
Jokowi
) dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Keputusan ini diambil setelah gelar perkara yang dilakukan pada Kamis (10/7/2025), menyusul ditemukannya unsur pidana dalam kasus tersebut.
“Satu laporan dari pelapor Ir HJW, dalam gelar perkara disimpulkan ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Jumat (11/7/2025).
Ade Ary menyatakan, penyidik Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum kini menangani total enam laporan terkait tudingan tersebut.
Menurut Ade Ary, laporan yang dimaksud merupakan aduan Presiden Jokowi sendiri, yang sebelumnya melaporkan kasus pencemaran nama baik dan fitnah ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025.
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/
POLDA METRO JAYA
.
Dalam laporan tersebut, Jokowi menyebut lima nama, yakni Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani.
Meski begitu, status mereka masih sebagai terlapor karena proses pembuktian masih berlangsung.
Tak hanya itu, terdapat lima laporan lainnya yang merupakan pelimpahan dari tingkat polres.
Tiga dari laporan itu juga naik ke tahap penyidikan dengan objek perkara penghasutan.
“Lima laporan terbagi dua. Yang tiga LP sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga naik ke tahap penyidikan. Dan dua laporan lainnya sudah dicabut dan pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi,” kata Ade Ary.
Namun demikian, polisi tetap akan menyelidiki dua laporan terakhir untuk memastikan kepastian hukumnya.
Barang bukti yang diserahkan Jokowi mencakup satu flashdisk berisi 24 tautan video YouTube, tangkapan konten dari media sosial X, fotokopi ijazah dan legalisirnya, fotokopi sampul skripsi, serta lembar pengesahan.
Dalam kasus ini, Jokowi menjerat para terlapor dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 310 dan 311 KUHP, serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), termasuk Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4).
Secara total, penyidik kini tengah menangani dua pokok perkara utama yak i pencemaran nama baik dan penghasutan, serta penyebaran berita bohong yang menyeret nama kepala negara.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Roy Suryo
-
/data/photo/2025/06/03/683ed2e881c90.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Masuk Babak Baru, Polisi Temukan Unsur Pidana
-

Paiman Polisikan Roy Suryo, Beathor dan Rismon ke Polda Metro Jaya
GELORA.CO – Mantan Rektor Universitas Moestopo (Beragama), Prof Paiman Raharjo, melaporkan Roy Suryo, Beathor Suryadi, dan Rismon Sianipar ke Polda Metro Jaya yang selama ini menuding dirinya terlibat dalam pembuatan ijazah palsu Jokowi di Pasar Pramuka.
Laporan tersebut tak hanya terkait dugaan penyebaran berita bohong, pencemaran nama baik, namun juga dugaan pemerasan yang dialaminya dalam rangkaian polemik yang berkembang.
“Sudah saatnya kebenaran ditegakkan. Tuduhan terhadap saya selama ini tidak hanya mencoreng nama baik saya secara pribadi, tapi juga dunia akademik dan institusi tempat saya mengabdi. Ini bukan hanya persoalan hoaks, tapi juga ada unsur pembunuhan karakter dan pemerasan yang sangat serius,” kata Prof Paiman, Jumat (11/7/2025).
Prof Paiman secara khusus menyoroti peran Beathor Suryadi yang sebelumnya pernah bertemu dengannya secara pribadi. Dalam pertemuan tersebut, menurut Paiman, Beathor sempat menyampaikan permintaan maaf secara langsung di sebuah restoran plaza Senayan Jakarta.
Namun, ia merasa aneh karena pasca pertemuan itu, tuduhan dari Beathor justru kembali muncul ke publik.
“Beathor pernah minta maaf secara langsung. Tapi setelah itu kenapa masih menyerang saya lagi? Ini jelas menunjukkan ada sesuatu di balik tuduhan ini.”
“Karena sebelumnya Beathor minta uang Rp 20 juta dengan alasan untuk kegiatan dan oleh Paiman Raharjo hanya diberi Rp 15 juta. Rupanya Beathor tidak puas karena permintaannya tidak dikabulkan secara keseluruhan, sehingga Beathor melontarkan kembali fitnah yang lebih kejam,” katanya.
Soal apakah tuduhan tersebut bermuatan pemerasan, Prof Paiman tidak secara gamblang menjawab, namun menegaskan bahwa semua proses hukum kini tengah ditangani oleh kuasa hukumnya, Farhat Abbas. “Itu ranah pengacara saya. Semua bukti sudah kami siapkan dan akan kami serahkan ke pihak kepolisian,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukumnya, Farhat Abbas menyatakan bahwa laporan ke Polda Metro Jaya bukan hanya untuk membela kliennya, tapi juga untuk menunjukkan bahwa tuduhan palsu dan kampanye hitam di ruang publik harus dihadapi dengan serius melalui jalur hukum.
Pun, Prof Paiman juga mengingatkan bahwa polemik ini telah merusak integritas dunia pendidikan dan memanipulasi opini publik. Lantas dia meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap isu yang tidak berbasis fakta dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
-

Kuasa Hukum Jokowi Kukuh Tolak Tunjukan Ijazah Asli, Yusuf Dumdum: Masih Belum Selesai Juga Kasus Ini
FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Kuasa Hukum Presiden ke-7 Jokowi meminta polemik dugaan ijazah palsu diakhiri. Hal itu menuai sorotan.
Pegiat Media Sosial Yusuf Dumdum menanggapinya. Ia heran kenapa persoalan tersebut belum selesai.
“Masih belum selesai juga kasus ijazah Jkw ini. Ampuun,” kata Yusuf dikutip dari unggahannya di X, Kamis (10/7/2025).
Yusuf sendiri, mengaku kerap ditanyai terkait polemik tersebut. Apakah ijazah itu asli atau tidak.
“Beberapa kali sempat ngobrol sama teman2 di warung kopi. Saya ditanya soal ijazah. ‘Itu ijazah Jkw beneran palsu apa gak sih?’,” ujarnya.
Yusuf pun, ketika mendapati pertanyaaan demikian hanya menjawab seadanya.
“Saya cuma bisa menjawab, “gak tahu, aku udh kapok kena tipu,” 😭,” pungkasnya.
Adapun permintaan kuasa hukum itu disampaikan Yakup Hasibuan. Ia meminta polemik tersebut disudahi, danmenilak menunjukkan ijazah asali Jokowi.
Menurutnya, polemik itu sudah selesai, setelah Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) mengeluarkan hasil pemerksaannya.
Yakup bahkan mengajukan pertanyaan. Setelah pemeriksaan Puslabfor dan keaslian ijazah Jokowi masih dipertanyakan, apakah percaya Puslabfor atau Roy Suryo.
Roy Suryo sendiri adalah salah satu sosok yang getol menyuarakan dugaan ijazah palsu Jokowi. Ia dikenal sebagai pakar telematika.
(Arya/Fajar)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5204227/original/075931900_1745995104-WhatsApp_Image_2025-04-30_at_13.35.32.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

/data/photo/2025/07/09/686dded6a6bb4.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

