Tag: Roy Suryo

  • Sangat Aneh Tuduhan Ijazah Palsu Naik ke Penyidikan

    Sangat Aneh Tuduhan Ijazah Palsu Naik ke Penyidikan

    GELORA.CO – Langkah Polda Metro Jaya yang resmi menaikkan status laporan Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi soal pencemaran nama baik atas dugaan ijazah palsu ke tahap penyidikan, disesalkan kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin.

    Khozinudin mengatakan, saat ini gelar perkara khusus yang dilakukan Bareskrim Polri terkait pembuktian keaslian ijazah Jokowi belum rampung digelar.

    Seharusnya, kata Khozinudin, penyidik Polda Metro Jaya menunggu terlebih dahulu hasil gelar perkara khusus oleh Bareskrim Polri sebelum menaikkan status laporan dari Jokowi menjadi penyidikan.

    “Ini (menaikan status laporan Jokowi ke penyidikan oleh Polda Metro Jaya) tindakan yang terlalu dini atau bahasa hukumnya prematur. Pertama, kasus pencemaran ijazah palsu ini tidak bisa dilepaskan dengan kasus dugaan pemalsuan dokumen yang sedang dilaporkan di Bareskrim Polri,” kata Khozinudin kepada wartawan di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Senin 14 Juli 2025.

    “Walaupun hanya dumas (pengaduan masyarakat), kasus di Bareskrim itu sampai hari ini belum tuntas. Terakhir, Bareskrim pada 22 Mei 2025 menyatakan menghentikan penyelidikan dugaan pidana pemalsuan ijazah Saudara Jokowi, telah dilakukan proses koreksi lewat gelar perkara khusus pada 9 Juli 2025 dan gelar itu belum ada hasilnya,” sambungnya.

    Menurut Khozinudin, langkah Polda Metro yang menaikkan status laporan Jokowi dari penyelidikan menjadi penyidikan dianggap aneh.

    Sebab, tidak mungkin laporan Jokowi telah memenuhi unsur pidana berupa dugaan pencemaran nama baik ketika di saat yang bersamaan Bareskrim Polri tengah melakukan gelar perkara khusus terkait ijazahnya.

    “Nah dari situ kami kemudian muncul praduga, jangan-jangan semuanya akan dikondisikan. Pengumuman di Bareskrim nantinya hasilnya akan sama sehingga Polda berani meningkatkan penyelidikan ke penyidikan,” kata Khozinudin.

    Peningkatan status penyidikan dilakukan setelah gelar perkara oleh penyelidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Kamis malam, 10 Juli 2025.

  • Ijazah Asli Alumni UGM 1985 dengan Milik Jokowi Bedanya Mencolok

    Ijazah Asli Alumni UGM 1985 dengan Milik Jokowi Bedanya Mencolok

    GELORA.CO – Drama kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi terus menggelinding.

    Teranyar pakar telematika Roy Suryo mengaku sudah mengantongi lima ijazah asli milik alumni Universitas Gajah Mada (UGM) angkatan 1985 atau rekan seangkatan Jokowi. 

    “Hari ini, Senin 14 Juli 2025. Kami selaku prinsipal menyatakan, kami sudah memegang lima bendel bukti asli. Ijazah asli dari Universitas Gajah Mada, bukan hanya fotokopi, tapi ijazahnya asli, lengkap dengan transkrip nilai, lengkap dengan semua bukti-bukti,” kata Roy kepada wartawan di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Senin 14 Juli 2025.

    Dari hasil analisisnya, kata Roy Suryo, ditemukan perbedaan mencolok dengan ijazah yang diklaim milik Jokowi.

    “Ternyata perbedaannya sangat tajam dengan yang disebut-sebut ijazah miliknya Joko Widodo,” kata Roy Suryo.

    Meski telah memegang dokumen tersebut, Roy Suryo belum bersedia menunjukkan dokumen tersebut sesuai amanah lima pemilik ijazah itu. Ijazah tersebut akan tampilkan nanti di meja persidangan. 

    “Mohon izin, masih di tangan kami, karena atas pesan dari yang bersangkutan, kami megang amanah betul. Jangan ditunjukkan dulu, nanti di pengadilan baru ditunjukkan,” kata Roy Suryo.

    Namun jika dibandingkan dengan ijazah Roy Suryo yang juga lulus UGM pada 1991, terdapat hal yang berbeda dengan milik Jokowi. 

    Berdasarkan uji Error Level Analysis (ELA) Roy Suryo menyoroti keberadaan watermark ijazahnya dengan milik Jokowi. 

    “Ada analisisnya, analisis ELA, ini ijazah saya, tahun 1991, enam tahun setelah ijazah 1985, di sini kalau diperhatikan, ada yang namanya watermark di seluruh bidang ijazah yang dicetak di kertas. Ada tulisan Universitas Gajah Mada, jadi di situ ada tulisan Universitas Gajah Mada. Universitas Gajah Mada, tidak ada di ijazah ini, clear, tidak ada,” kata Roy Suryo. 

    Berikuitnya keberadaan emboss yang menampilkan logo UGM. Dalam uji ELA logo tersebut seharusnya masih bisa terlihat.

    “Emboss-nya sebenarnya masih ada di ELA kelihatan. Inilah ijazah yang disebut-sebut milik Joko Widodo di tahun 1985. Maaf, kelihatan nggak bedanya teman-teman semua? Ini gambar jelas, yang masih ada tulisannya. Ini kita cari tulisan ijazah aja nggak ketemu, logo aja nggak ketemu, bahkan mana nggak ketemu. Artinya ini adalah gambar yang sudah hasil rekayasa,” tutup Roy Suryo. 

  • Kasus Ijazah Jokowi, Eks Wamen Paiman Minta Polisi Tangkap Roy Suryo: Saya Dizalimi

    Kasus Ijazah Jokowi, Eks Wamen Paiman Minta Polisi Tangkap Roy Suryo: Saya Dizalimi

    GELORA.CO  – Mantan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Paiman Raharjo meminta polisi segera menangkap pakar telematika Roy Suryo.

    Roy Suryo diminta ditangkap sehubungan dengan tudingannya mengenai ijazah mantan Presiden RI (Jokowi) yang diduga palsu.

    Paiman mengonfirmasi bahwa dia telah melaporkan Roy Suryo beserta pakar forensik digital Rismon Hasiholan, politikus PDIP Beathor Suryadi, dan Hermanto kepada Polda Metro Jaya pada hari Sabtu, (12/7/2025)

    “Yang kita sangkakan adalah penyebaran berita pokok, kemudian pencemaran nama baik, dan unsur pemerasan,” kata Paiman dalam video yang diunggah di akun TikTok @law.martin dan kanal YouTube Refly harun pada hari Senin, (14/7/2025).

    Paiman yang dibantu oleh pengacara kondang Farhat Abbas itu mengaku terpaksa melaporkan Roy Suryo c.s. karena dia merasa sangat dizalimi dan difitnah.

    “Padahal, kami tidak tahu-menahu, dituduh mencetak ijazah Jokowi. Padahal, kalau kita berpikir secara waras bahwa ijazah Jokowi sudah dijelaskan oleh lembaga yang mengeluarkan ijazah, yaitu UGM, bahwa dinyatakan asli.”

    Dia turut menyinggung pernyataan Bareksrim Mabes Polri dan teman-teman Jokowi menyebut ijazah Jokowi memang asli. Namun, kata Paiman, Roy Suryo c.s. masih ngotot menuding bahwa ijazah Jokowi dibuat oleh Paiman.

    Menurut Paiman, tuduhan Roy Suryo dkk. itu menghancurkan nama baiknya, bahkan kariernya jadi terganggu.

    “Oleh karena itu, dengan terpaksa saya melakukan langkah hukum agar orang-orang yang asal tuduh, orang-orang jahat ini, segera mendapatkan ganjaran dan ditangkap oleh polisi, diproses hukum, dan dihukum,” ujarnya.

    Dia berharap pasal yang nantinya menjerat Roy Suryo c.s. adalah pasal mengenai penyebaran berita bohong, yaitu pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan pasal tentang pemerasan.

    “Mudah-mudahan orang-orang ini segera ditangkap karena saya sangat-sangat terhina,” kata dia mengulangi permintaannya.

    Lalu, dia mengaku yakin seratus persen bahwa ijazah Jokowi asli.

    “Saya meminta kepada Polri agar segera menangkap orang-orang yang menuduh, memfitnah, dan membuat gaduh bangsa ini.”

    Paiman sudah lihat ijazah Jokowi

    Beberapa waktu lalu Paiman mengklaim sudah pernah melihat ijazah asli Jokowi. Menurut Paiman, awalnya dia hanya memberikan saran kpeada Roy Suryo.

    “Saya ini sebagai sahabat, awal-awal saya hanya sebagai memberikan WA saran, saya sudah melihat ijazah Pak Jokowi langsung, lalu pernyataan dari UGM. Nah itu saya jadikan saran, ‘Mas sudahlah saya sudah melihat sendiri,’ intinya itu. Jadi, tidak ada saya mengintimidasi apa-apa, hanya niatan baik sebagai teman,” kata Paiman dalam pesan yang diterima, Senin, (30/6/2025).

    Mengenai ijazah Jokowi yang dituding dibuat di Pasar Pramuka, Jakarta Timur, Paiman mengakui dia sempat membuka usaha jasa pengetikan di Pasar Pramuka. Namun, usaha itu hanya berjalan dari tahun 1997 hingga 2002.

    “Memang dulu saya pernah usaha di Pasar Pramuka, pojok usaha pengetikan di samping saya sebagai tukang sapu. Saya buka jasa pengetikan 1997-2002 memang di situ saya punya beberapa kios, di depan ada dan di belakang ada,” kata Paiman.

    Akan tetapi, seiring berjalannya waktu, Paiman mengatakan telah menjual kiosnya untuk membuka usaha lain. Sejak tahun 2002 dia tak pernah lagi mendirikan usaha di Pasar Pramuka.

    “Kemudian karena saya butuh modal usaha baru maka kios yang di depan saya jual dan saya pindah di belakang. Jadi saya memang betul bahkan berani sumpah kalau saya memang usaha di pasar Pramuka pojok itu hanya dari tahun 1997-2002 setelah itu saya tidak pernah menginjakkan ke Pasar Pramuka Pojok lagi,” kata dia.

    Paiman juga menegaskan bahwa pada tahun 2017 lalu itu dia sudah tak membuka usaha di Matraman. Saat itu dia sudah menjabat sebagai PJ Rektor sehingga tak memiliki kesempatan untuk membangun usaha di Matraman.

    Kini Paiman mengaku apa yang dialamatkan kepada akan diserahkan kepada publik dan juga sejarah, serta Tuhan yang akan melihat kebenarannya.

    Baca juga: Kubu Roy Suryo Klaim Sumber Masalah Ijazah Palsu Ada di Jokowi: Jangan Kita yang Dianggap Buat Gaduh

    “Jadi kalau sekarang saya kembalikan sejarah diri saya, biarkan Allah yang akan melihatkan kebenarannya. Tapi saya katakan demi Allah saya tidak pernah tahu menahu apalagi saya mencetak ijazah pak Jokowi karena ijazah Pak Jokowi itu sudah dinyatakan asli jadi saya kira biar saja saya saat ini jadi bulan-bulanan. Ini merupakan cobaan bagi saya,” katanya

  • Rocky Gerung Akui Ijazah Jokowi Asli, Tapi Pemiliknya Palsu

    Rocky Gerung Akui Ijazah Jokowi Asli, Tapi Pemiliknya Palsu

    GELORA.CO – Polemik keaslian ijazah Presiden Joko Widodo kembali memanas setelah pernyataan terbaru dari pengamat politik Rocky Gerung di kanal YouTube Hendri Satrio Official pada 12 Juli 2025.

    Tak ada yang disinggung soal keaslian fisik itu sudah dinyatakan asli oleh UGM namun Rocky melontarkan sindiran tajam terhadap “pemiliknya”.

    Rocky lagi-lagi menegaskan bahwa keaslian ijazah Jokowi tak perlu diragukan karena sudah dikonfirmasi oleh Universitas Gadjah Mada.

    “Kalau UGM menyatakan asli, ya sudah, ijazah itu asli,” ujarnya.

    Menurut Rocky, cukup klasifikasi yang resmi; tak perlu terjebak dalam tuduhan bahwa dokumen tersebut dicetak di lokasi tak resmi seperti “Pasar Pramuka.”

    Setelah membenarkan bahwa dokumen fisik itu asli, Rocky langsung menyentil:

    “Ijazah Jokowi itu asli, tapi pemiliknya palsu.”

    Kalimat ini menegaskan ada perdebatan mendalam tentang kredibilitas, integritas, dan representasi pemimpin bukan hanya bukti legalitas ijazah.

    Bukan soal kertas, tapi jiwa intelektual dan moral yang memegang gelar.

    Isu ijazah ini bukan baru; sudah bergulir sejak 2022 dan sempat sampai ke pengadilan.

    Beberapa pihak termasuk pengacara dan tokoh politik mengaku khawatir bahwa tuntutan transparansi bisa menimbulkan kekacauan sosial.

    Roy Suryo pun menuduh bahwa analisis teknologi seperti Error Level Analysis menunjukkan kejanggalan pada versi ijazah yang beredar secara digital.

    Rocky mempertentangkan respons kubu Jokowi. Menurutnya pernyataan seperti “negara akan chaos jika ijazah ditunjukkan” adalah argumen bodoh yang justru memperburuk citra ketidakjujuran.

    Menurut Rocky, perdebatan ijazah bukan hanya teknis, melainkan cerminan kondisi filosofis bangsa.

    Ketika seorang kepala negara menolak menunjukkan dokumen penting, propaganda langsung muncul dengan narasi “pemilik palsu”.

    Ia menekankan bahwa publik berhak memastikan integritas pemimpin, bukan hanya memfokuskan pada fisik dokumen.

    Polemik ini menimbulkan efek psikologis signifikan, baik bagi elit politik maupun publik.

    Menurut Rocky, ketika sebuah isu kebenaran dasar tidak diselesaikan, maka muncul ketidakpercayaan dan friksi politik.

    Di sisi lain, publik yang masih meragukan bisa semakin skeptis terhadap narasi resmi.

    Pernyataan Rocky Gerung yang menyatakan ijazah Jokowi asli berdasarkan UGM, tapi “pemiliknya palsu”, membuka ruang diskusi lebih dalam.

    Bukan sekadar soal kertas atau stempel, melainkan tentang kredibilitas dan moralitas seorang pemimpin.

    Polemik ini mempertegas bahwa publik menuntut transparansi intelektual, bukan sekadar legalitas administratif.

  • Relawan Jokowi Tuding Habib Rizieq Jadi Konsultan Gerakan Pemakzulan Gibran: Ini Kelompok Virus!

    Relawan Jokowi Tuding Habib Rizieq Jadi Konsultan Gerakan Pemakzulan Gibran: Ini Kelompok Virus!

    GELORA.CO – Ketua Umum Perjuangan Rakyat Nusantara (Pernusa) Kanjeng Pangeran Norman Hadinegoro menuding Habib Rizieq Shihab menjadi konsultan gerakan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka . Relawan Joko Widodo (Jokowi) ini pun menilai gerakan pemakzulan Gibran tersebut sebagai virus.

    “Ini kelompok virus. Mereka tuh bergabung dengan kelompok-kelompok aliran tertentu. Kayak HTI. Wahabi,” kata Norman dalam Podcast To the Point Aja di YouTube SindoNews dikutip pada Sabtu (12/7/2025).

    Dia pun menuding gerakan pemakzulan tersebut bertujuan untuk menggantikan kekuasaan tanpa keluar keringat. “Makanya konsultasi mereka itu ke mana? Ke Habib Rizieq,” ujar Norman.

    Norman bahkan menuding Mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, hingga Mayor Jenderal (Purn) Soenarko bagian dari kelompok yang mendorong pemakzulan tersebut. Dia juga menuding ada pengacara Roy Suryo sebagai anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

    Diketahui, HTI telah dibubarkan dan dilarang di era Pemerintahan Jokowi pada 19 Juli 2017. “Kalau yang sekarang ini yang lagi ini nih Roy Suryo. Termasuk pengacaranya itu betul-betul HTI itu,” tuturnya.

    Dia menuturkan, kelompok itu benci terhadap kepolisian dan lembaga-lembaga negara. “Sekarang DPD (mereka, red) benci itu,” jelasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani mengaku bahwa Pimpinan DPR belum menerima Surat Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPPTNI) yang mengusulkan Gibran Rakabuming Raka untuk dimakzulkan dari jabatan wakil presiden (wapres). Diketahui, FPPTNI mengirimkan surat tersebut ke Sekretariat DPR, DPD, MPR RI pada Senin (2/6/2025).

    “Belum ada (surat Forum Purnawirawan Prajurit TNI di pimpinan),” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).

    Kendati demikian, Puan menyampaikan, pihaknya akan memeriksa kembali segala surat yang ada termasuk dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Ia pun mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti surat tersebut dengan proses dan mekanisme yang berlaku.

    “Dan terkait dengan surat, kita akan cek kembali. Apakah bisa langkah-langkah apa yang akan dilakukan. Dan tentu saja kita akan proses nantinya dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya.

    Sebelumnya, mantan Wakil Panglima TNI Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI terus mendesak DPR untuk menggubris surat ihwal pemakzulan Gibran. Hal itu merespons belum dibacanya surat pemakzulan Gibran oleh Pimpinan DPR.

    “Ya seperti saya tadi ngomong-ngomong sama teman-teman masalah konten tuntutan kita tetap sebar luaskan meski tidak ada tanggapan dari DPR. Terus kita gulirkan tentang tuntutan itu ya. Karena ini masalah bangsa kadang-kadang kita buktikan tapi tidak ada yang peduli lho kok nggak ada yang peduli,” ujar Fachrul di sebuah hotel kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2025).

    “Kita terus desak terus kita kembalikan ke hati nurani kalian masa ini didiamkan terus,” tutur dia.

    Diketahui, FPPTNI mengajukan surat kepada MPR, DPR, dan DPD agar ketiga lembaga ini mempertimbangkan usulan tersebut. Berdasarkan surat nomor surat 003/FPPTNI/V/2025 yang diterima, dituliskan bahwa pihak Forum Purnawirawan menyerahkan pandangan hukum terhadap proses politik dan hukum yang mengantarkan Gibran menjadi wapres.

    “Dengan ini kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” demikian isi surat tersebut, Selasa (3/6/2025).

    Dikonfirmasi kembali oleh wartawan, Sekretariat Forum Purnawirawan Prajurit TNI Bimo Satrio menyampaikan bahwa surat itu sudah disampaikan ke Sekretariat DPR, DPD, MPR RI pada Senin (2/6/2026).

    “Kemarin sudah dikirim dari Senin, Senin pagi kita sudah kirim yang terima itu dari Setjen (Sekretariat Jenderal) DPR RI kantornya Setjen DPR RI kemudian MPR dan DPD RI sudah sekaligus kita sudah data terimanya,” kata Bimo.

  • Relawan Jokowi Sambut Kasus Ijazah Palsu Naik Penyidikan: Sudah Kami Yakini

    Relawan Jokowi Sambut Kasus Ijazah Palsu Naik Penyidikan: Sudah Kami Yakini

    Jakarta

    Polda Metro Jaya menaikkan kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ke tahap penyidikan. Relawan Pro-Jokowi (Projo) menyebut sudah meyakini hal itu sejak awal kasus ini dilaporkan Jokowi.

    “Kami mengapresiasi penyelidik Polda Metro Jaya yang sudah meningkatkan laporan Pak Jokowi kepada Roy Suryo, dkk atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau fitnah menjadi proses penyidikan. Jujur kami sudah meyakini ini sejak awal, hanya masalah waktu saja Roy Suryo dkk akan menjadi tersangka atas tuduhan mereka kepada Pak Jokowi,” kata Waketum Projo Freddy Alex Damanik kepada wartawan, Minggu (13/7/2025).

    Freddy menyebut Jokowi telah menunjukkan ijazah miliknya kepada kepolisian. Dia menyebut polisi juga telah mencari fakta-fakta selama proses penyelidikan.

    “Sebenarnya pembuktian kasus ini sangat sederhana. Sejak awal melapor Pak Jokowi sudah menunjukkan ijazah aslinya kepada penyelidik Polda Metro Jaya. Kemudian penyelidik juga telah meminta keterangan kepada UGM selaku kampus yang mengeluarkan ijasah Pak Jokowi. Penyelidik juga sudah memeriksa teman-teman kuliah Pak Jokowi. Demikian juga sangat banyak bukti-bukti video Roy Suryo, dkk yang memfitnah Pak Jokowi,” ujarnya.

    Freddy menganggap terlapor Roy Suryo dkk telah menuduh Jokowi terkait ijazah sekolahnya. Dia menilai para terlapor harus bertanggung jawab.

    “Kami menyarankan kepada Roy Suryo, dkk tidak usah lagi memainkan narasi-narasi yang memutarbalikkan fakta. Kalian yang menuduh Pak Jokowi dengan ijazah palsunya, kalian yang telah menyerang harkat dan martabat Pak Jokowi, maka kalian harus siap bertanggungjawab,” kata Freddy.

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkapkan perkembangan terkini laporan tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Jokowi. Penyidik sudah melakukan gelar perkara terkait laporan tersebut pada Kamis (10/7).

    “Bahwa kemarin hari Kamis, tanggal 10 Juli, pukul 18.45 WIB, penyelidik telah melakukan gelar perkara terhadap enam laporan polisi yang sedang ditangani. Penyelidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (11/7).

    “Berdasarkan hasil gelar perkara terhadap LP pertama, pelapornya adalah Ir HJW. Dalam proses penyelidikan yang sudah dilaksanakan dalam gelar perkara, disimpulkan ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan,” jelasnya.

    (fca/imk)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Naik Penyidikan, Roy Suryo Cs bakal Jadi Tersangka?

    Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Naik Penyidikan, Roy Suryo Cs bakal Jadi Tersangka?

    GELORA.CO  – Polda Metro Jaya menaikkan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ke penyidikan. Salah satu laporan yang ditingkatkan ke tahap tersebut yakni dilayangkan Jokowi atas dugaan pencemaran nama baik.

    Jokowi melaporkan lima orang yakni pakar telematika Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, pegiat media sosial Dokter Tifa, serta seseorang berinisial ES dan K. Laporan itu pun naik ke tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pada Kamis (10/7/2025).

    “Bahwa kemarin hari Kamis tanggal 10 Juli pukul 18.45 WIB penyelidik telah melakukan gelar perkara terhadap 6 laporan polisi yang sedang ditangani penyelidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (11/7/2025). 

    Dia mengatakan, kasus itu ditingkatkan ke penyidikan setelah ditemukan dugaan tindak pidana. Dalam penyidikan inilah, penyidik akan memeriksa saksi dan mengumpulkan bukti untuk menetapkan tersangka.

    “Di tahap penyidikan tujuannya untuk mengungkap siapa, membuat terang peristiwa pidana dan mengungkap siapa tersangkanya,” tutur Ade Ary.

    Diketahui, Jokowi melaporkan lima orang berinisial RS, ES, RS, T dan K terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Mereka dilaporkan atas pasal fitnah hingga pencemaran nama baik.

    “Jadi pasal yang kita duga dilakukan itu ada 310, 311 KUHP, ada juga beberapa pasal di Undang-Undang ITE, antara lain Pasal 27A, 32 dan juga Pasal 35 Undang-Undang ITE. Itu semua sudah disampaikan,” kata Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025)

  • Rocky Gerung Skakmat Jokowi: Ijazah Pasti Asli, Pemiliknya yang Palsu

    Rocky Gerung Skakmat Jokowi: Ijazah Pasti Asli, Pemiliknya yang Palsu

    Lebih jauh, Hendri Satrio meminta pandangan Rocky terkait isu ini apakah sengaja dibina Jokowi agar terus mengemuka di lini massa.

    Rocky lagi-lagi menjawab dengan diksi logika.

    “Kalau isunya dibina Jokowi, gak mungkin Jokowi setiap malam minum obat penenang. Kan stres dia, gak bisa dong,” ucapnya.

    Diberitakan sebelumnya, gelar perkara khusus kasus ijazah palsu Jokowi telah dilaksankan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (9/7).

    Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan mengeklaim bahwa Roy Suryo Cs tak mampu membuktikan bahwa ijazah Jokowi palsu.

    “Karena begini mereka tidak berhasil menunjukkan di mana cacatnya penyelidikan Bareskrim,” ujar Yakup.

    Di sisi lain, Polda Metro Jaya resmi meningkatkan status kasus dugaan pencemaran nama baik atau fitnah ke tahap penyidikan.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan, penyidik telah melakukan gelar perkara pada Kamis (10/7/2025) pukul 18.45 WIB.

    Dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk saksi berinisial dr. TT.

    “Saksi dr. TT telah hadir di Subdit Kamneg dan memberikan klarifikasi serta menjawab sejumlah pertanyaan penyidik,” ungkapnya.

    Dari hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa terdapat dugaan peristiwa pidana dalam laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut.

    “Berdasarkan hasil gelar perkara, laporan tersebut kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” tegasnya. (Pram/fajar)

  • Jokowi Ingin Nama Baiknya segera Dipulihkan setelah Tudingan Ijazah Palsu Selesai di Meja Hijau

    Jokowi Ingin Nama Baiknya segera Dipulihkan setelah Tudingan Ijazah Palsu Selesai di Meja Hijau

    GELORA.CO  – Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo alias Jokowi inginn agar nama baiknya segera dipulihkan.

    Jokowi menyampaikan hal itu melalui kuasa hukumnya, Rivai Kusumanegara.

    Keinginan tersebut disampaikan Jokowi setelah perkara tudingan ijazah palsu yang dialamatkan kepadanya rampung di meja hijau.

    Ini merupakan salah satu tanggapan Jokowi terkait peningkatan status perkara tudingan ijazah palsu dari penyelidikan menjadi penyidikan.

    “Pak Jokowi mengharapkan nama baiknya dapat dipulihkan dan keaslian ijazah dikukuhkan pengadilan,” kata Rivai kepada Kompas.com, Sabtu (12/7/2025).

    Rivai menilai, peningkatan status perkara tudingan ijazah palsu Jokowi ini menandakan suatu kebenaran dan adanya tindak pidana.

    “Kami akan memonitor perkara tersebut hingga pengadilan, sehingga pada saatnya terdapat kepastian hukum,” katanya.

    Polisi meningkatkan status kasus tudingan ijazah palsu ke tahap penyidikan setelah menggelar perkara oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis (10/7/2025).

    Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya saat ini tengah menangani enam laporan polisi, termasuk laporan yang dibuat oleh Jokowi.

    Laporan Jokowi itu terkait pencemaran nama baik dan atau fitnah.

    Sementara, lima laporan polisi lainnya adalah hasil pelimpahan perkara dari polres ke Polda Metro Jaya.

    Objek perkara dalam lima laporan tersebut adalah penghasutan.

    “Tiga LP sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga naik tahap penyidikan, dan dua laporan lainnya dicabut dan pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary.

    Meski begitu, Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tetap akan menentukan kepastian hukum terhadap dua laporan terkait kasus penghasutan.

    Untuk diketahui, Jokowi melaporkan tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).

    Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

    Dalam kronologi yang disampaikan Jokowi saat membuat laporan, terdapat lima nama.

    Mereka adalah Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani.

    Kendati demikian, terlapor dalam perkara ini masih dalam penyelidikan karena memerlukan pembuktian dalam proses penyelidikan.

    Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menerima barang bukti dari Jokowi berupa satu buah flashdisk berisi 24 tautan video YouTube dan konten dari media sosial X, fotokopi ijazah beserta print out legalisirnya, fotokopi sampul skripsi, serta lembar pengesahan.

    Dalam kasus ini, Jokowi menjerat dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

    Terlepas dari itu, Polda Metro Jaya kini juga menangani sejumlah laporan lain terkait kasus serupa.

    Secara keseluruhan, termasuk laporan yang melibatkan Jokowi maupun laporan lain, ada dua objek perkara yang sedang diselidiki, yaitu pencemaran nama baik dan penghasutan, serta penyebaran berita bohong.

  • 3
                    
                        Tuding Ijazah Jokowi Palsu, Dokter Tifa: Tak Mungkin KKN Awal 1985, tapi Tahun Itu Wisuda
                        Megapolitan

    3 Tuding Ijazah Jokowi Palsu, Dokter Tifa: Tak Mungkin KKN Awal 1985, tapi Tahun Itu Wisuda Megapolitan

    Tuding Ijazah Jokowi Palsu, Dokter Tifa: Tak Mungkin KKN Awal 1985, tapi Tahun Itu Wisuda
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Dokter Tifauzia Tyassuma atau akrab disapa
    dokter Tifa
    mempertanyakan waktu pelaksanaan kuliah kerja nyata (KKN) Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo dan kelulusan yang terjadi pada tahun yang sama.
    Ia lantas membuat analisis untuk mencocokkan dokumen
    ijazah
    dengan perilaku, pernyataan, atau pendapat yang pernah disampaikan oleh Jokowi.
    Tujuannya untuk mengidentifikasi adanya ketidaksesuaian, seperti inkonsistensi, inkoherensi, atau bentuk inapropriasi lainnya.
    “Seperti misalnya inkonsistensi itu pada KKN (kuliah kerja nyata). Bareskrim mengatakan, KKN itu terjadi pada akhir 1983. Ternyata, yang bersangkutan mengatakan awal tahun 1985,” kata dokter Tifa di
    Polda Metro
    Jaya, Jumat (11/7/2025).
    Temuan tersebut dikaitkan dengan tanggal wisuda Jokowi yang tercantum dalam ijazah, yakni pada November 1985.
    “Inkoheren dengan KKN awal 1985. Sebab, tidak mungkin kalau mahasiswa UGM itu awal 1985 baru KKN, lalu November 1985 juga sudah wisuda,” ujar dia.
    Dokter Tifa
    menjelaskan, ketidakcocokan dalam data tersebut menjadi dasar dari obyek penelitiannya terhadap dugaan
    ijazah palsu
    tersebut.
    “Di situlah saya berperan untuk melakukan itu. Dan kemudian penelitian saya ini juga tidak cuma terhadap perilaku yang terlihat pada video maupun media-media,” ungkap dia.
    “Tapi juga pada pernyataan-pernyataan verbal, tapi juga pada data sains. Jadi, kita ini tidak boleh menafikan ya sekarang ini dunia digital itu data yang ada pada digital itu adalah bagian dari data sains,” tambah dia.
    Untuk diketahui, Jokowi melaporkan tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025). Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/
    POLDA METRO
    JAYA.
    Dalam kronologi yang disampaikan Jokowi saat membuat laporan, terdapat lima nama. Mereka adalah Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani.
    Kendati demikian, terlapor dalam perkara ini masih dalam penyelidikan karena memerlukan pembuktian dalam proses penyelidikan.
    Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menerima barang bukti dari Jokowi berupa satu buah flashdisk berisi 24 tautan video YouTube dan konten dari media sosial X, fotokopi ijazah beserta print out legalisirnya, fotokopi sampul skripsi, serta lembar pengesahan.
    Dalam kasus ini, Jokowi menjerat dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
    Terlepas dari itu, Polda Metro Jaya kini juga menangani sejumlah laporan lain terkait kasus serupa.
    Secara keseluruhan, termasuk laporan yang melibatkan Presiden Jokowi maupun laporan lainnya, setidaknya terdapat dua objek perkara yang sedang diselidiki, yaitu pencemaran nama baik dan penghasutan, serta penyebaran berita bohong.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.