Tag: Roy Suryo

  • Roy Suryo Desak Kapolri dan Presiden Copot Penasihat Polri Aryanto karena Menyebut Rismon Keledai

    Roy Suryo Desak Kapolri dan Presiden Copot Penasihat Polri Aryanto karena Menyebut Rismon Keledai

    GELORA.CO –  Pernyataan kontroversial yang dilontarkan oleh Aryanto Sutadi, seorang tokoh yang disebut-sebut sebagai penasihat Kapolri, tengah menuai sorotan tajam publik.

    Aryanto diduga menyebut Dr. Rismon P. sebagai “keledai” dalam sebuah tayangan publik yang disaksikan banyak orang, termasuk rekan Rismon, Roy Suryo.

    Ucapan itu dinilai menghina dan tidak etis, apalagi disampaikan oleh seseorang yang berada dalam posisi strategis.

    “Pernyataannya sangat tidak sopan. Semua orang di studio mendengarnya pada 30 April 2025 lalu. Saya dengar langsung dia menyebut rekan saya dengan sebutan keledai,” ujar Roy Suryo dalam pernyataannya.

    Roy menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum untuk melaporkan Aryanto, yang selama ini dikenal sebagai tokoh berlatar belakang akademi kepolisian dan sempat disebut-sebut sebagai lulusan terbaik.

    Namun, rekam jejak Aryanto kini dipertanyakan, terutama setelah dugaan ketidakjujurannya dalam pelaporan harta kekayaan (LHKPN) yang menyebabkan dirinya tak lolos uji integritas di KPK.

    “Dia selama ini tampil di media seolah sebagai tokoh intelektual, tapi ucapannya kasar dan cenderung menyerang pribadi. Sungguh tidak layak menjadi penasihat Kapolri,” imbuh Roy.

    Dalam pernyataannya, Roy juga menyinggung keterlibatan tokoh-tokoh tertentu dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.

    Ia menilai bahwa berbagai pihak, termasuk pengacara dan simpatisan telah dimobilisasi untuk menyerang balik para peneliti yang mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi, termasuk Dr. Rismon dan Dr. Tifa.

    Roy menyebut gaya politik Jokowi sebagai “nabok nyilih tangan”, alias menyerang menggunakan tangan orang lain untuk tetap terlihat bersih.

    Ia juga menuding bahwa postingan yang viral di media sosial, termasuk unggahan ijazah berwarna yang diduga milik Jokowi, berasal dari lingkaran dalam.

    “Kalau memang asli, tunjukkan saja dengan transparan. Seperti Barack Obama waktu menunjukkan akta kelahirannya,” ujar Roy.

    Lebih lanjut, Roy juga menyoroti kejanggalan dalam data pemilu yang dimiliki oleh KPU.

    Ia menyatakan bahwa berdasarkan putusan hukum yang telah inkrah, KPU diwajibkan membuka data CSV terkait daftar pemilih, namun hingga kini belum diberikan secara lengkap.

    “Ini bukan spekulasi, kami datang langsung ke KPU bersama ahli dari ITB dan perwakilan Yayasan Akuntabilitas. Tapi data yang kami minta tidak diberikan. Ini ada indikasi manipulasi,” ujarnya.

    Roy turut menanggapi hasil survei dari LSI Denny JA yang menyebut mayoritas responden percaya bahwa ijazah Jokowi asli, dengan mayoritas responden berasal dari kelompok lulusan SD atau lebih rendah.

    “Kalau mayoritasnya lulusan SD, berarti memang target manipulasi informasi itu adalah kelompok dengan akses informasi rendah. Ini menyedihkan dan berbahaya bagi demokrasi,” tegasnya.

    Puncaknya, Roy Suryo mendesak kepada Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri agar mencopot Aryanto Sutadi dari jabatannya sebagai penasihat Polri.

    Ia menilai pernyataan kasar dan tendensius Aryanto tidak mencerminkan etika pejabat negara.

    “Orang seperti itu tak layak berada dalam lingkaran kekuasaan. Jika dibiarkan, institusi Polri akan kehilangan kepercayaan publik,” tutup Roy.

  • Silfester Divonis Penjara dalam Kasus Memfitnah JK pada 2019, Namun hingga Kini Belum Dieksekusi

    Silfester Divonis Penjara dalam Kasus Memfitnah JK pada 2019, Namun hingga Kini Belum Dieksekusi

    GELORA.CO –  Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis melakukan kunjungan ke Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis, 31 Juli 2025. Agenda tersebut adalah mendesak pihak berwajib segera memproses hukum untuk Ketua Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina.

    Dari pantauan KBA News, mereka melakukan konferensi pers sekitar pukul 13:30 WIB. Mereka yang hadir dalam acara tersebut antara lain Ahmad Khozinudin, Roy Suryo, Kurnia Tri Royani dan beberapa Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis lainnya.

    Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Ahmad Khozinudin mengatakan, kasus Silfester Matutina tersebut terjadi tahun 2019.

    Kasus bermula, saat keluarga mantan Wakil Presiden Indonesia, Jusuf Kalla (JK) mengadukan Silfester Matutina ke pihak kepolisian tahun 2017. Tim advokat keluarga JK melaporkan Silfester Matutina ke Bareskrim Polri. Ia menuding bahwa banyaknya masyarakat yang miskin saat itu disebabkan karena adanya korupsi yang dilakukan oleh keluarga JK.

    Selain itu, ia juga dilaporkan karena tudingan soal intervensi JK dalam Pilkada DKI 2017. Silfester Matutina memfitnah JK menggunakan agama dan menggunakan masjid untuk memenangkan Anies Baswedan. Pada intinya, laporan itu ditindaklanjuti dan berujung vonis hingga tingkat Kasasi di Mahkamah Agung (MA).

    Ahmad Khozinudin memaparkan, dalam putusan Kasasi dengan nomor perkara: 287 K/Pid/2019 atas nama terdakwa Silfester Matutina, yang telah diputus pada hari Senin tanggal 20 Mei 2019, telah menyatakan:

    Pertama, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Terdakwa Silfester Matutina dan Pemohon Kasasi II/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tersebut.

    Kedua, memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 297/Pid/2018/PT.DKI tanggal 29 Oktober 2018 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 100/PID.B/2018/PN.Jkt.Sel tanggal 30 Juli 2018 tersebut mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.

    Ketiga, membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).

    Dasar pertimbangan Judex Juris putusan kasasi nomor: 287 K/Pid/2019 tanggal 20 Mei 2019 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 297/Pid/2018/PT.DKI tanggal 29 Oktober 2018 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 100/PID.B/2018/PN.Jkt.Sel tanggal 30 Juli 2018 tersebut adalah karena terdakwa Silfester Matutina telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan fitnah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.

    “Hingga saat ini menurut berbagai sumber informasi yang kami terima belum pernah dilakukan eksekusi terhadap Silfester Matutina. Padahal, vonis 1 tahun 6 bulan untuk terdakwa Silfester Matutina telah berkekuatan hukum tetap,” kata Ahmad Khozinudin.

    Ia juga mengatakan, ada informasi bahwa Silfester Matutina telah meminta maaf kepada JK dan JK sudah memaafkan. Akan tetapi, kata dia, maaf dari JK ini tidak membatalkan putusan Kasasi Mahkamah Agung dan tidak bisa menunda apalagi membatalkan proses eksekusi.

    Kecuali, lanjut dia, Silfester Matutina meminta maaf saat keluarga JK membuat laporan. Kemudian, laporan tersebut dicabut, maka kasus selesai.

    Proses hukum terhadap Silfester Matutina telah melewati proses penyidikan di Polri, penuntutan oleh Jaksa, hingga vonis oleh Hakim di Pengadilan tingkat pertama.

    “Vonis itu, juga sudah diajukan Banding dan Kasasi. Hingga akhirnya, putusan Kasasi mengganjar pidana penjara 1 tahun 6 bulan, atas kelancangan mulut Silfester Matutina terhadap keluarga Pak JK,” ujarnya.

  • Interogasi 12 Jam Dinilai Berlebihan, Roy Suryo Sindir Cara Polisi Perlakukan Prof. Sofian Effendi

    Interogasi 12 Jam Dinilai Berlebihan, Roy Suryo Sindir Cara Polisi Perlakukan Prof. Sofian Effendi

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Setelah heboh mengenai ceritanya tentang dugaan ijazah palsu Jokowi hingga meminta maaf secara terbuka ke publik, kini ada kabar baru dari Prof. Sofian Effendi.

    Mantan Rektor UGM periode 2002-2007 ini dikabarkan didatangi Polisi di kediamannya, Yogyakarta.

    Bahkan, dikatakan Roy Suryo berdasarkan kabar yang diterimanya, Prof. Sofian diperiksa Polisi hingga 12 jam lamanya.

    “Prof Sofian mendapatkan interogasi selama lebih dari 12 jam, terlalu,” ujar Roy kepada fajar.co.id, Kamis (31/7/2025).

    Roy bilang, mestinya Prof. Sofian tidak diseret-seret dalam kasus ini. Apalagi, ia telah berbicara huhut menceritakan panjang lebar mengenai dugaan ijazah palsu Jokowi.

    “Sebelum akhirnya menandatangani surat pernyataan yang kontroversi,” ucapnya.

    Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan dari pihak Kepolisian mengenai detail pemeriksaan tersebut.

    Sebelumnya, Prof. Sofian Effendi, menyampaikan permintaan maaf terkait pernyataannya yang menyinggung soal mantan Presiden Jokowi.

    Video yang diunggah kanal YouTube Langkah Update tersebut berjudul, “Mantan Rektor UGM Buka-Bukaan! Prof Sofian Effendy Rektor 2002–2007! Ijazah Jokowi & Kampus UGM!” dan tayang pada 16 Juli 2025, kemarin.

    Dalam video itu, Sofian sempat mengomentari keaslian ijazah mantan Presiden Jokowi semasa kuliah di Fakultas Kehutanan UGM.

    Namun, dalam surat pernyataan tertulis yang ditandatangani langsung oleh Sofian dan diterbitkan pada Kamis, 17 Juli 2025, ia secara resmi menarik seluruh ucapannya dalam video tersebut.

  • Gibran Tak Selevel dengan AHY

    Gibran Tak Selevel dengan AHY

    GELORA.CO -Mantan politisi Partai Demokrat, Roy Suryo, merespons spekulasi yang mengaitkan partai berlambang mercy di balik isu dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

    Tudingan adanya tokoh politik besar di balik isu tersebut sebelumnya dilontarkan oleh Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, yang menyebut sosok berpengaruh dengan ciri mengenakan baju biru. 

    Menanggapi tudingan tersebut, Roy membantah keterlibatan Partai Demokrat dan menilai tuduhan itu terlalu mengada-ada. Belakangan isu ini merembet dengan dikaitkan agenda politik 2029

    Termasuk membenturkan Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Jokowi, dengan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang merupakan Ketum Demokrat sekaligus putra Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono.

    “Saya melihat beda jauh lah kelasnya. Nggak ada apa-apanya Gibran kalau dibandingkan dengan AHY,” ujar Roy di kanal YouTube Forum Keadilan TV, Rabu, 30 Juli 2025.

    Bahkan Roy Suryo menilai, jika dibandingkan dengan Ketua DPR RI, Puan Maharani, kemampuan dan kepemimpinan Gibran tidak ada apa-apanya.

    Maka dari itu Roy tidak heran jika saat ini 

    sejumlah purnawirawan TNI mendesak Gibran segera dimakzulkan dari posisi Wakil Presiden RI mendampingi Prabowo Subianto.

    “Kalau nggak (selevel), ngapain juga Forum Purnawirawan TNI mengusulkan memakzulkan Gibran dari wakil presiden?” tandas Roy Suryo

  • Silfester Matutina Tuding Partai Demokrat Danai Roy Suryo Cs, Ketua Kagama Cirebon: Semua Pihak Diuntungkan, Terkhusus AHY

    Silfester Matutina Tuding Partai Demokrat Danai Roy Suryo Cs, Ketua Kagama Cirebon: Semua Pihak Diuntungkan, Terkhusus AHY

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Polemik dugaan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi terus memanas. Terlebih setelah loyalis Jokowi, Silfester Matutina, menyebut Partai Demokrat sebagai pihak yang mendanai gerakan Roy Suryo Cs.

    Namun, pernyataan mengejutkan justru datang dari Ketua Kagama Cirebon Raya, Heru Subagia.

    Ia menilai, dalam pusaran isu tersebut, justru semua pihak sedang menikmati panggung politik yang terbuka lebar.

    “Kaitannya dengan polemik ijazah pak Jokowi dan tudingan keterlibatan Demokrat, saya mengatakan dalam konteks komunikasi publik, semua pihak sebenarnya mengalami keuntungan elektoral,” kata Heru kepada fajar.co.id, Rabu (30/7/2025).

    Dikatakan Heru, isu ini bukan sekadar perdebatan, melainkan bagian dari strategi komunikasi politik yang dimainkan secara halus dan terstruktur.

    “Apapun beritanya berkaitan isu dan polemik ijazah, di dalamnya para pihak sedang bermain cantik, melempar isu, bahkan menempatkan proksi, sebagai pion,” ucapnya.

    Menurutnya, figur seperti Silfester Matutina hanya bagian dari skenario besar.

    Ia menyebut tudingan terhadap Demokrat sebagai donatur Roy Suryo Cs justru membuka peluang politik bagi Ketua Umum Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

    “Saya lihat, justru AHY sebagai Ketum sepertinya sangat girang, karena panggung politik otomatis terbuka lebar untuk menampilkan wajah politik praktis,” katanya.

    Tak berhenti di situ, Heru menyebutkan bahwa Demokrat berhasil memainkan posisi ganda, tidak lagi sebagai oposisi, tetapi mitra aktif dalam pemerintahan Prabowo-Gibran.

  • 6
                    
                        Digugat Paiman soal Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo: Saya Baru Tahu dari Berita
                        Nasional

    6 Digugat Paiman soal Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo: Saya Baru Tahu dari Berita Nasional

    Digugat Paiman soal Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo: Saya Baru Tahu dari Berita
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pakar telematika
    Roy Suryo
    mengaku baru mengetahui bahwa dirinya digugat oleh Paiman, mantan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Wamendes PDTT), terkait tuduhan
    ijazah palsu
    Presiden Ke-7 RI
    Joko Widodo
    (Jokowi).
    “Saya mendengar itu baru dari berita. Dan kesan saya, lucu saja, senyum saja,” kata Roy saat ditemui di Menara Bank Mega, Jakarta, Rabu (30/7/2025).
    Roy mengaku tidak menerima surat untuk menghadiri sidang tersebut.
    Meski demikian, dia mengatakan, jika surat tersebut sudah diterima, tim pengacaranya akan menyampaikan sikap dan tanggapan.
    “Saya serahkan saja kepada, karena ternyata sudah ada lawyer yang menjawab ya. Nanti tunggu jawabannya,” ujarnya.
    Roy mengaku tidak heran Paiman menggugatnya terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi tersebut.
    Sebab, kata dia, Paiman pernah menghubunginya melalui pesan WhatsApp dan memaksanya untuk menyampaikan permintaan maaf karena menuduh ijazah Jokowi palsu.
    “Karena dia (Paiman) bilang sudah lihat ijazahnya (Jokowi) terus saya harus minta maaf, kalau enggak, keluarga saya tidak aman atau tidak damai, loh apa orang ini, enggak saya
    reply
    ,” tuturnya.
    Roy juga mengatakan, Paiman meminta maaf kepadanya beberapa hari setelah mengirimkan pesan tersebut.
    “Terus dia WA saya lagi, dia minta maaf mungkin WA kemarin agak mengganggu, habis itu enggak saya
    reply
    ,” ucap dia.
    Sebelumnya, surat panggilan sidang gugatan perdata terkait kasus ijazah Presiden RI Ke-7, Joko Widodo (Jokowi), untuk ahli telematika Roy Suryo dan sejumlah rekannya dikembalikan ke pengadilan.
    Informasi ini disampaikan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, saat memimpin sidang gugatan perdata eks Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Wamendes PDTT)
    Paiman Raharjo
    melawan Roy Suryo dan kawan-kawan.
    Pada persidangan itu, majelis hakim menyebut bahwa persidangan hanya dihadiri Paiman selaku penggugat, Tergugat VII, Hermanto, serta Turut Tergugat III, kuasa dari Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM).
    “Jadi (surat panggilan) untuk atas nama Bambang Suryadi Bitor, K.R.M.T. Roy Suryo, dokter Tifauzia Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani, Rismo Hasiholan dikembalikan semua,” kata Hakim Sunoto di ruang sidang, Selasa (29/7/2025).
    Majelis hakim menjelaskan, dalam permohonannya, Paiman mencantumkan para tergugat itu tinggal di kantor Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Gambir, Jakarta Pusat.
    Padahal, para tergugat merupakan perorangan.
    Majelis lalu bertanya kepada kuasa hukum Paiman, Farhat Abbas, apakah mereka akan mengubah alamat para tergugat dengan alamat pribadi.
    “Silakan apakah akan mengajukan perubahan alamat?” ujar Hakim Sunoto.
    Farhat kemudian menyatakan, pihaknya akan mengubah data alamat para tergugat itu menjadi alamat pribadi paling lambat besok, Rabu (30/7/2025).
    Hakim anggota Joko Dwi Atmoko kemudian menjelaskan bahwa perubahan permohonan, jika hanya menyangkut alamat tergugat, bisa dilakukan secara online.
    “Kapan waktu saudara lakukan perubahan?” tanya hakim Sunoto.
    “Paling lama besok,” jawab Farhat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sangat Gegabah Tuding Partai Biru Dalang Isu Ijazah Palsu Jokowi

    Sangat Gegabah Tuding Partai Biru Dalang Isu Ijazah Palsu Jokowi

    GELORA.CO -Tuduhan partai biru sebagai dalang isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi sangat gegabah sekali.

    Demikian pandangan Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais dalam video singkat yang dikutip dari Youtube Amien Rais Official, Rabu 30 Juli 2025.

    “Ini gegabah sekali Jokowi menuding orang besar yang menjadi dalang isu ijazah palsu adalah Pak SBY (Susilo Bambang Yudhoyono), karena logo Partai Demokrat biru,” kata Amien Rais.

    Menurut Amien Rais, saat ini Jokowi sedang ditimpa kebingungan dalam menghadapi tudingan ijazah palsunya. Sehingga asal-asalan membidik partai biru sebagai dalang keonaran isu ijazah palsu.

    “(Jokowi) seperti pak dengkek. Jokowi asal tuding dan sempat grusa grusu membidik SBY sebagai orang besar itu,” kata Amien Rais. 

    Diketahui, tudingan soal tokoh politik besar di balik polemik isu ijazah palsu Jokowi diungkapkan oleh Sekjen Peradi bersatu, Ade Darmawan.

    Ade menyebut tokoh politik yang dimaksudnya menggunakan baju berwarna biru. 

    Ade sebelumnya melaporkan Roy Suryo dkk atas dugaan penghasutan dan penyebaran berita bohong terkait isu ijazah palsu Jokowi. Kasus ini masih bergulir di Polda Metro Jaya. 

  • 7
                    
                        Mengapa Surat Panggilan Roy Suryo di Sidang Ijazah Jokowi Dikembalikan ke Pengadilan?
                        Nasional

    7 Mengapa Surat Panggilan Roy Suryo di Sidang Ijazah Jokowi Dikembalikan ke Pengadilan? Nasional

    Mengapa Surat Panggilan Roy Suryo di Sidang Ijazah Jokowi Dikembalikan ke Pengadilan?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menginformasikan surat panggilan sidang gugatan perdata untuk ahli telematika Roy Suryo dan sejumlah rekannya telah dikembalikan ke pengadilan.
    Alasannya, ada kesalahan penulisan alamat yang dibuat oleh eks Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Wamendes PDTT) Paiman Raharjo selaku penggugat. 
    Adapun Paiman menggugat Roy Suryo secara perdata terkait kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. 
    “Jadi (surat panggilan) untuk atas nama Bambang Suryadi Bitor, K.R.M.T. Roy Suryo, dokter Tifauzia Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani, Rismo Hasiholan dikembalikan semua,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto di ruang sidang, Selasa (29/7/2025).
    Majelis hakim menjelaskan, dalam permohonannya, Paiman mencantumkan para tergugat itu tinggal di Kantor Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Gambir, Jakarta Pusat.
    Padahal, para tergugat merupakan perorangan.
    Majelis lalu bertanya kepada kuasa hukum Paiman, Farhat Abbas, mengenai rencana untuk mengubah alamat tergugat dengan alamat pribadi.
    “Silakan apakah akan mengajukan perubahan alamat?” ujar Hakim Sunoto.
    Farhat kemudian menyatakan, pihaknya akan mengubah data alamat para tergugat itu menjadi alamat pribadi paling lambat, Rabu (30/7/2025).
    Hakim anggota Joko Dwi Atmoko kemudian menjelaskan bahwa perubahan permohonan alamat bisa dilakukan secara online.
    “Kapan waktu saudara lakukan perubahan?” tanya hakim Sunoto.
    “Paling lama besok,” jawab Farhat.
    Dalam gugatan ini, Paiman meminta majelis hakim menyatakan Roy Suryo dan kawan-kawan melakukan perbuatan melawan hukum karena tetap menyebut ijazah Jokowi palsu.
    Dalam gugatan ini, para pihak terkait adalah Eggi Sudjana selaku Tergugat I, Roy Suryo selaku Tergugat II, dokter Tifauzia Tyassuma sebagai Tergugat III, Kurnia Tri Royani sebagai Tergugat IV, Rismon Hasiholan Sianipar sebagai Tergugat V, Bambang Suryadi Bitor sebagai Tergugat VI, dan Hermanto sebagai Tergugat VII.
    Kemudian, Turut Tergugat I adalah Kabareskrim Mabes Polri, Turut Tergugat II adalah Jokowi, dan Turut Tergugat III adalah Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM).
    Paiman meminta majelis hakim memerintahkan Roy Suryo dan kawan-kawannya itu berhenti menuding ijazah Jokowi palsu.
    Sidang perdana telah digelar kemarin, Selasa (29/7/2025), di PN Jakpus.
    Namun, dari pihak tergugat, hanya Hermanto yang hadir.
    Sementara, dari pihak para tergugat hanya hadir kuasa dari Rektor UGM.
    Kompas.com telah menghubungi kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, untuk meminta tanggapan terkait ketidakhadiran dan pernyataan Paiman, tetapi ia belum merespons.
    Sementara itu, Roy Suryo juga belum menjelaskan mengenai alasan dirinya tidak hadir pada sidang perdana hari ini.
    Paiman Rahardjo, mengaku mendapat lampu hijau dari Jokowi untuk menggugat ahli telematika Roy Suryo dan kawan-kawan.
    Adapun Paiman menggugat Roy Suryo dan enam pihak lainnya karena keberatan dituduh sebagai pihak yang mencetak ijazah palsu Jokowi di Pasar Pramuka, Jakarta Timur.
    Paiman mengaku, setelah mengajukan gugatan pada 16 Juli lalu, ia menemui Jokowi di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, pada 19 Juli.
    Pada pertemuan itu, Paiman menjelaskan kepada Jokowi bahwa pihaknya mengadukan Roy Suryo dan kawan-kawan ke Polda Metro Jaya dan menggugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
    “Ya, tidak apa-apa karena ini demi pemulihan nama baik kita, katanya (Jokowi) gitu,” kata Paiman saat ditemui di PN Jakpus, Jakarta, Selasa.
    Menurut Paiman, Jokowi mendengarkan secara langsung penjelasan yang disampaikan pihaknya. Pembicaraan dilakukan di meja ruangan Jokowi yang dihadiri juga oleh Farhat Abbas dan satu orang lainnya.
    “Saat itu diterima oleh Pak Jokowi ngobrol sampai satu jam,” tutur Paiman.
    Mantan Rektor Universitas Prof Moestopo (Beragama) itu berharap, melalui gugatan perdata ini, majelis hakim akan menyatakan Roy Suryo dan kawan-kawan bersalah dan melakukan perbuatan melawan hukum.
    Ia berharap, Roy Suryo dan teman-temannya tidak lagi sembarangan menghina dan menuduh orang.
    “Karena negara kita ini negara hukum. Tidak boleh kita semena-mena menghakimi orang bersalah, orang mencetak ijazah palsu,” tutur Paiman.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 6
                    
                        Digugat Paiman soal Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo: Saya Baru Tahu dari Berita
                        Nasional

    1 Surat Panggilan Sidang Ijazah Jokowi ke Roy Suryo dkk Dikembalikan Nasional

    Surat Panggilan Sidang Ijazah Jokowi ke Roy Suryo dkk Dikembalikan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Surat panggilan sidang
    gugatan perdata
    terkait kasus ijazah Presiden RI Ke-7, Joko Widodo (Jokowi), untuk ahli telematika
    Roy Suryo
    dan sejumlah rekannya dikembalikan ke pengadilan.
    Informasi ini disampaikan Ketua Majelis Hakim
    Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
    , Sunoto, saat memimpin sidang gugatan perdata eks Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Wamendes PDTT) Paiman Raharjo melawan Roy Suryo dan kawan-kawan.
    Pada persidangan itu, majelis hakim menyebut bahwa persidangan hanya dihadiri Paiman selaku penggugat, Tergugat VII, Hermanto, serta Turut Tergugat III, kuasa dari Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM).
    “Jadi (surat panggilan) untuk atas nama Bambang Suryadi Bitor, K.R.M.T. Roy Suryo, dokter Tifauzia Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani, Rismo Hasiholan dikembalikan semua,” kata Hakim Sunoto di ruang sidang, Selasa (29/7/2025).
    Majelis hakim menjelaskan, dalam permohonannya, Paiman mencantumkan para tergugat itu tinggal di kantor Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Gambir, Jakarta Pusat.
    Padahal, para tergugat merupakan perorangan.
    Majelis lalu bertanya kepada kuasa hukum Paiman, Farhat Abbas, apakah mereka akan mengubah alamat para tergugat dengan alamat pribadi.
    “Silakan apakah akan mengajukan perubahan alamat?” ujar Hakim Sunoto.
    Farhat kemudian menyatakan, pihaknya akan mengubah data alamat para tergugat itu menjadi alamat pribadi paling lambat besok, Rabu (30/7/2025).
    Hakim anggota Joko Dwi Atmoko kemudian menjelaskan bahwa perubahan permohonan, jika hanya menyangkut alamat tergugat, bisa dilakukan secara online.
    “Kapan waktu saudara lakukan perubahan?” tanya hakim Sunoto.
    “Paling lama besok,” jawab Farhat.
    Dalam gugatan ini, Paiman meminta majelis hakim menyatakan Roy Suryo dan kawan-kawan melakukan perbuatan melawan hukum karena tetap menyebut
    ijazah Jokowi
    palsu.
    Dalam gugatan ini, para pihak terkait adalah Eggi Sudjana selaku Tergugat I, Roy Suryo selaku Tergugat II, dokter Tifauzia Tyassuma sebagai Tergugat III, Kurnia Tri Royani sebagai Tergugat IV, Rismon Hasiholan Sianipar sebagai Tergugat V, Bambang Suryadi Bitor sebagai Tergugat VI, dan Hermanto sebagai Tergugat VII.
    Kemudian, Turut Tergugat I adalah Kabareskrim Mabes Polri, Turut Tergugat II adalah Jokowi, dan Turut Tergugat III adalah Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM).
    Paiman meminta majelis hakim memerintahkan Roy Suryo dan kawan-kawannya itu berhenti menuding ijazah Jokowi palsu.
    Sidang perdana telah digelar hari ini di PN Jakpus.
    Namun, dari pihak tergugat, hanya Hermanto yang hadir.
    Sementara, dari pihak para tergugat hanya hadir kuasa dari Rektor UGM.
    Kompas.com
    telah menghubungi kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, untuk meminta tanggapan terkait ketidakhadiran dan pernyataan Paiman, tetapi ia belum merespons.
    Sementara itu, Roy Suryo juga belum menjelaskan mengenai alasan dirinya tidak hadir pada sidang perdana hari ini.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Paiman Sebut Jokowi Beri Lampu Hijau untuk Gugat Roy Suryo Cs Terkait Isu Ijazah Palsu
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        29 Juli 2025

    Paiman Sebut Jokowi Beri Lampu Hijau untuk Gugat Roy Suryo Cs Terkait Isu Ijazah Palsu Nasional 29 Juli 2025

    Paiman Sebut Jokowi Beri Lampu Hijau untuk Gugat Roy Suryo Cs Terkait Isu Ijazah Palsu
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Eks Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Wamendes PDTT), Paiman Rahardjo, mengaku mendapat lampu hijau dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), untuk menggugat ahli telematika Roy Suryo dan kawan-kawan.
    Adapun Paiman menggugat Roy Suryo dan enam pihak lainnya karena keberatan dituduh sebagai pihak yang mencetak ijazah palsu Jokowi di Pasar Pramuka, Jakarta Timur.
    Paiman mengaku, setelah mengajukan gugatan pada 16 Juli lalu, ia menemui Jokowi di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, pada 19 Juli.
    Pada pertemuan itu, Paiman menjelaskan kepada Jokowi bahwa pihaknya mengadukan Roy Suryo dan kawan-kawan ke Polda Metro Jaya dan menggugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
    “Ya, tidak apa-apa karena ini demi pemulihan nama baik kita, katanya (Jokowi) gitu,” kata Paiman saat ditemui di PN Jakpus, Jakarta, Selasa (29/7/2025).
    Menurut Paiman, Jokowi mendengarkan secara langsung penjelasan yang disampaikan pihaknya.
    Pembicaraan dilakukan di meja ruangan Jokowi yang dihadiri juga oleh Farhat Abbas dan satu orang lainnya.
    “Saat itu diterima oleh Pak Jokowi ngobrol sampai satu jam,” tutur Paiman.
    Mantan Rektor Universitas Prof Moestopo (Beragama) itu berharap, melalui gugatan perdata ini, majelis hakim akan menyatakan Roy Suryo dan kawan-kawan bersalah dan melakukan perbuatan melawan hukum.
    Ia berharap, Roy Suryo dan teman-temannya tidak lagi sembarangan menghina dan menuduh orang.
    “Karena negara kita ini negara hukum. Tidak boleh kita semena-mena menghakimi orang bersalah, orang mencetak ijazah palsu,” tutur Paiman.
    Dalam gugatan ini, Paiman meminta majelis hakim menyatakan Roy Suryo dan kawan-kawan melakukan perbuatan melawan hukum karena tetap menyebut ijazah Jokowi palsu.
    Dalam gugatan ini, para pihak terkait adalah Eggi Sudjana sebagai Tergugat I, Roy Suryo sebagai Tergugat II, dokter Tifauzia Tyassuma sebagai Tergugat III, Kurnia Tri Royani sebagai Tergugat IV, Rismon Hasiholan Sianipar sebagai Tergugat V, Bambang Suryadi Bitor sebagai Tergugat VI, dan Hermanto sebagai Tergugat VII.
    Kemudian, Turut Tergugat I adalah Kabareskrim Mabes Polri, Turut Tergugat II adalah Jokowi, dan Turut Tergugat III adalah Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM).
    Paiman meminta majelis hakim memerintahkan Roy Suryo dan kawan-kawannya itu berhenti menuding ijazah Jokowi palsu.
    Sidang perdana telah digelar hari ini di PN Jakpus. Namun, dari pihak tergugat, hanya Hermanto yang hadir.
    Sementara, dari pihak para tergugat hanya hadir kuasa dari Rektor UGM.
    Kompas.com telah menghubungi kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, untuk meminta tanggapan terkait ketidakhadiran dan pernyataan Paiman.
    Namun, ia belum merespons.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.