Tag: Roy Suryo

  • Rektor UGM Tegaskan Ijazah Jokowi Asli: Kami Punya Bukti Otentik

    Rektor UGM Tegaskan Ijazah Jokowi Asli: Kami Punya Bukti Otentik

    Bisnis.com, JAKARTA – Universitas Gadjah Mada (UGM) kembali buka suara mengenai polemik ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang dituding tidak asli oleh Roy Suryo.

    Dilansir akun Youtube Universitas Gadjah Mada, Rektor UGM, Ova Emilia menegaskan ijazah Jokowi merupakan dokumen asli yang diterbitkan oleh UGM. 

    “Joko Widodo dinyatakan lulus dari UGM pada 5 November 1985 dan UGM telah memberikan ijazah sesuai dengan ketentuan yang bersangkutan saat wisuda 19 November 1985,” tegas Ova, dikutip Sabtu (23/8/2025).

    Dia mengatakan UGM memiliki dokumen otentik terkait proses pendidikan Jokowi selama menjadi mahasiswa UGM, sehingga dapat dipertanggungjawabkan. 

    Adapun dokumen tersebut meliputi, proses kuliah selama menempuh sarjana, pendidikan sarjana, Kuliah Kerja Nyata (KKN), hingga wisuda.

    Lebih lanjut, Ova menyampaikan UGM tidak dapat memberikan informasi yang bersifat pribadi kepada publik karena merupakan ketentuan hukum universitas.

    “Sesuai ketentuan hukum, UGM dapat menyampaikan data dan informasi yang bersifat publik dan wajib melindungi data yang bersifat pribadi,” jelasnya.

    Dia menyebut perlindungan data pribadi berlaku bagi seluruh civitas akademika UGM, termasuk para alumni.

    Selain itu, menurutnya keterbukaan informasi terkait ijazah juga sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemegang ijazah yang dalam hal ini Joko Widodo. 

  • Dokter Tifa Syok Ijazah Jokowi Sudah Tak Ada di Polda Metro Jaya 
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        21 Agustus 2025

    Dokter Tifa Syok Ijazah Jokowi Sudah Tak Ada di Polda Metro Jaya Megapolitan 21 Agustus 2025

    Dokter Tifa Syok Ijazah Jokowi Sudah Tak Ada di Polda Metro Jaya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Dokter Tifa alias Tifauzia Tyassuma mengaku syok saat mengetahui ijazah Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), telah dikirimkan dari Polda Metro Jaya ke Mabes Polri.
    Hal ini ia ketahui dari penyidik saat menjalani pemeriksaan sebagai terlapor terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi di Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis (21/8/2025).
    “Jadi saya akan menjawab pertanyaan yang disampaikan dengan syarat, ‘Ijazah asli atau ijazah dari Joko Widodo ada di meja ini’,” kata Dokter Tifa usai menjalani pemeriksaan.
    “Nah ternyata ada sebuah jawaban yang membuat saya
    surprise
    . Karena ternyata kata pemeriksa saya, pemeriksa saya itu sampaikan bahwa ijazah itu sudah tidak ada lagi di Polda Metro Jaya,” ucap dia melanjutkan.
    Menurut Dokter Tifa, informasi ini tidak pernah disampaikan polisi kepada media massa.
    Sebab, fisik ijazah yang diberikan Jokowi sebagai barang bukti dalam laporan polisinya sudah berada di Mabes Polri.
    “Kita semua tidak tahu. Dan posisi dari ijazah itu sekarang ada di Mabes dan sedang atau sudah dilakukan uji forensik,” tegas dia.
    Karena itu, ia malah mencecar sejumlah pertanyaan kepada penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
    “Harusnya kan secara transparan Polda Metro Jaya harus sampaikan dong bahwa si ijazah itu sudah tidak ada di sini. Nah kalau memang demikian, ya tidak ada relevansinya untuk bertanya kepada kita,” tegas dia.
    Polda Metro Jaya meningkatkan status kasus tudingan ijazah palsu ke tahap penyidikan usai gelar perkara oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum pada Kamis (10/7/2025).
    Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya saat ini tengah menangani enam laporan polisi, termasuk laporan yang dibuat oleh Jokowi. Laporan Jokowi itu terkait pencemaran nama baik dan atau fitnah.
    Sementara itu, lima laporan polisi lainnya adalah hasil pelimpahan perkara dari polres ke Polda Metro Jaya. Objek perkara dalam lima laporan tersebut adalah penghasutan.
    “Lima laporan terbagi dua. Yang tiga LP sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga naik ke tahap penyidikan. Dan dua laporan lainnya sudah dicabut dan pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary.
    Setelah naik status penyidikan, para terlapor dalam perkara ini adalah Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.
    Dalam kasus ini, Jokowi menjerat dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Razman Ingatkan Roy Suryo Cs soal Kasus Ijazah Jokowi: Tempur di Pengadilan

    Razman Ingatkan Roy Suryo Cs soal Kasus Ijazah Jokowi: Tempur di Pengadilan

    GELORA.CO  – Sahabat Eggi Sudjana, Razman Arif Nasution meminta Roy Suryo cs fokus membuktikan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Dia mengingatkan agar tudingan itu tidak dibawa ke mana-mana.

    “Bukankah poin besar dari Roy Suryo dan kawan-kawan ini adalah ijazah Pak Jokowi yang diduga palsu? Kalau memang itu, enggak usah buat cetak buku, enggak usah buat ke mana-mana,” kata Razman dalam program Rakyat Bersuara di iNews, Selasa (19/8/2025).

    Razman meminta kubu Roy Suryo untuk fokus pada proses hukum yang tengah berjalan. Menurutnya, setiap tahapan dalam proses hukum selalu memiliki upaya.

    Dia lantas mendesak kubu Roy Suryo cs untuk bertempur di pengadilan daripada membuat perakara semakin melebar. Dia mencontohkan sikap gentle-nya bertempur di pengadilan atas masalah hukum dengan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

    “Fokus aja ijazah, ijazah, sampai proses pemeriksaan ikuti, kalau ada proses tersangka tidak puas, lakukan praperadilan, tidak puas juga ada penahanan, lakukan praperadilan,” tutur dia.

    “Tempur di pengadilan seperti Razman dengan Hotman, itu baru gentle. Ini kalian buat beranak-pinak, kalian jangan buat kasus ini beranak-pinak,” sambungnya.

    Razman juga menyarankan Roy Suryo cs segera memenuhi panggilan polisi. Dia menyebut proses hukum yang ditaati justru yang akan mendatangkan kepastian hukum.

    “Bagi saya adalah kalau memang mereka mau mengejar kepastian hukum, datang ke polisi. Hadapi pemeriksaan sampai di pengadilan. Kalau hakim tidak adil? Lawan seperti Razman melawan hakim,” tandasnya

  • UGM Tak Izinkan Roy Suryo dkk Rilis Buku ‘Jokowi’s White Paper’ di UC Hotel

    UGM Tak Izinkan Roy Suryo dkk Rilis Buku ‘Jokowi’s White Paper’ di UC Hotel

    GELORA.CO – Universitas Gadjah Mada (UGM) menyatakan pihak kampus tak memberikan izin penggunaan University Club (UC) Hotel untuk penyelenggaraan acara yang digagas oleh Roy Suryo cs.

    Acara itu sendiri bertajuk ‘Kado Tercantik 80 Tahun Indonesia Merdeka’, dengan agenda Soft Launching Buku ‘Jokowi’s White Paper’ karya Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Tiffauzia Tiyassuma.

    Dalam undangan yang dibagikan Roy Suryo pada Minggu (17/8) malam, dituliskan acara diselenggarakan di Ruang Nusantara, UC Hotel hari Senin (18/8) pukul 14.00-16.00 WIB.

    Akan tetapi, pada pukul 10.24 WIB hari ini Roy Suryo kembali mengirimkan pemberitahuan bahwa acara dibatalkan sepihak oleh pengelola UC UGM. Pakar Telematika dan eks Menpora RI itu menuding acara tersebut ‘diganggu’ sesuai prediksinya.

    “Sesuai prediksi, ternyata diganggu oleh Termul,” kata Roy melalui pesan broadcast via WA.

    Termul atau Ternak Mulyono sendiri adalah istilah yang sering dipakai untuk mengistilahkan buzzer alias pendengung kelompok pendukung Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

    Roy namun memastikan acaranya tetap berjalan dan ia meminta media untuk menunggu informasi selanjutnya.

    UGM melalui juru bicara kampus, I Made Andi Arsana tak menyangkal soal tidak adanya pemberian izin untuk acara Roy cs. Keputusan diambil berdasarkan dua alasan, yakni prosedural dan politis.

    “UGM memahami bahwa kegiatan ini bernuansa politis yang terkait erat dengan isu yang melibatkan Bapak Joko Widodo. UGM tidak melibatkan diri dalam isu tersebut karena tidak terkait dengan UGM secara langsung,” kata Made dalam keterangan yang dibagikan humas UGM, Senin (18/8).

    Dijelaskan Made, secara prosedural proses perencanaan acara ‘Konferensi Pers Tokoh Nasional Hadiah Kemerdekaan RI ke-80’ yang akan dilakukan di UC Hotel UGM tidak sesuai dengan kaidah berlaku di unit usaha kampus sebagai lembaga pendidikan.

    Made menguraikan, kronologi pemesanan kepada UC Hotel adalah pada 17 Agustus 2025 pukul 13.25 WIB. Katanya, seseorang mengaku bernama Aida menghubungi bagian pemasaran UC Hotel dan melakukan pemesanan ruang pertemuan untuk sebuah kegiatan. Sosok ini menyampaikan bahwa kegiatan yang dimaksud Adalah ‘Konferensi Pers Tokoh Nasional Hadiah Kemerdekaan RI ke-80’.

    “Pihak UC Hotel merespons secara profesional dengan melakukan tanya jawab terkait kebutuhan ruangan dan rincian kegiatan,” terang Made.

    Lanjut Made, mengacu data Aida, pihak UC UGM juga menyampaikan harga dan prosedur pembayaran. Di dalam perencanaan itu, pihak UC UGM menanyakan rincian kegiatan guna memastikan dan untuk mengambil keputusan profesional.

    Made menambahkan, Aida kala itu menjawab bahwa acaranya adalah “pertemuan kecil untuk membahas acara besar yang mau diadakan di Jogja”, selain itu juga jawaban tambahan berupa “Panitia Temu Kangen Silaturahmi Tokoh Jogja mau rapat kecil persiapan acara HUT Kemerdekaan”.

    Menurut Made, Aida juga menambahkan bahwa sebelum acara, ketua panitia, Bangun Sutoto akan datang ke UC Hotel bersama pihak UGM. Pihak UGM yang dimaksud dikatakan adalah “Keamanan Internal UGM”.

    Made bilang, sampai siaran pers ini dibuat, Bangun Sutoto dan Keamanan Internal UGM tidak pernah datang ke UC Hotel UGM untuk melakukan komunikasi atau konfirmasi lebih lanjut.

    Lalu, 17 Agustus 2025 pagi, UC Hotel UGM menerima bukti transfer dana yang dikirimkan oleh Aida dan dinyatakan sebagai pembayaran awal atau down payment (DP). Dana itu pun sudah dikembalikan karena acara yang akan dilaksanakan tidak sesuai dengan yang disampaikan di awal.

    “UGM menghormati aspirasi setiap warga negara untuk mempertanyakan dan mempersoalkan isu apa pun namun menolak untuk dilibatkan dengan cara dan prosedur yang tidak semestinya,” tegas Made.

    “UGM menerima berbagai informasi yang bisa dipercaya, termasuk undangan yang beredar di media sosial, bahwa acara yang akan berlangsung di UC Hotel pada pukul 14.00-17.00 WIB Adalah peluncuran buku dengan judul “”JOKOWI’s WHITE PAPER” yang merupakan karya RRT / Roy-Rismon-Tifa, ++500 halaman). UGM memandang bahwa acara ini bernuansa politis seperti yang sudah disebutkan di atas dan UGM tidak bersedia terlibat dan memfasilitasi acara tersebut,” sambungnya.

    Made menambahkan, selain itu acara ini jelas berbeda dengan yang disampaikan di awal saat melakukan pemesanan. Secara prosedur ini adalah kesalahan dan menjadi alasan administratif bagi UC UGM untuk melakukan penolakan atau pembatalan.

    Made pun memastikan, UGM sejatinya mendukung keterbukaan dalam pertukaran gagasan dan berkomitmen untuk berkontribusi positif untuk mewujudkannya. UGM juga bertanggung jawab untuk melakukan serta mendukung pertukaran gagasan yang sehat guna menjaga kondisi yang kohesif atau tenang di masyarakat.

    “Bagi UGM, acara yang dimaksud di atas tidak menunjukkan keterbukaan dari awal dan berpotensi menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu sehingga dengan ini UGM melakukan penolakan,” tutup Made.

    Sementara, berdasarkan pantauan acara Roy cs tidak dilaksanakan di Ruang Nusantara UC Hotel melainkan, coffee shop masih di kompleks UC.

  • Drama Pemadaman Listrik dan AC saat Peluncuran Buku Jokowi’s White Paper hingga Sewa Gedung UGM Dibatalkan

    Drama Pemadaman Listrik dan AC saat Peluncuran Buku Jokowi’s White Paper hingga Sewa Gedung UGM Dibatalkan

    Tampak saat pembacaan doa, lampu di ruangan tersebut tiba-tiba saja padam.

    Bahkan AC pun ikut dimatikan saat peluncuran buku Jokowi White Paper tersebut.

    Meski dibatalkan oleh pihak UGM, Roy Suryo tetap melakukan rilis di ke coffee shop atau area restoran di lokasi yang sama. Namun kegiatan belum berjalan lama, listrik dan pendingin ruangan mendadak mati, ketika acara doa bersama baru saja dilakukan.

    Tak menghiraukan kondisi tersebut, Roy Suryo dan rombongan tetap melanjutkan acara. Roy Suryo menyebut insiden ini sebagai bentuk gangguan.

    “Akhirnya kami hanya menggunakan coffee shop saja. Ya, karena kami dihalang-halangi untuk menggunakan ruang Nusantara di University Club atau UC UGM ini,” kata Roy Suryo usai acara.

    Juru Bicara UGM, Dr I Made Andi Arsana membenarkan adanya pembatalan sewa gedung di lingkungan UGM untuk trio Roy Suryo, Rismon, dan dr Tifa.

    “UGM membenarkan bahwa UC Hotel UGM tidak memfasilitasi kegiatan yang diklaim bertajuk ‘Konferensi Pers Tokoh Nasional Hadiah Kemerdekaan RI ke-80’ yang sedianya dilaksanakan tanggal 18 Agustus 2025 pukul 14.00-17.00 WIB,” kata Dr I Made Andi Arsana, dalam keterangannya.

    Setidaknya ada dua alasan UGM membatalkan sewa gedung. Pertama bersifat prosedural dan kedua politis.

    “UGM memahami bahwa kegiatan ini bernuansa politis yang terkait erat dengan isu yang melibatkan Joko Widodo. UGM tidak melibatkan diri dalam isu tersebut karena tidak terkait dengan UGM secara langsung,” katanya.

    Secara prosedural, kata Arsana, perencanaan acara ‘Konferensi Pers Tokoh Nasional Hadiah Kemerdekaan RI ke-80’ yang akan dilakukan di UC Hotel UGM tidak sesuai dengan kaidah yang berlaku di unit usaha UGM sebagai lembaga pendidikan.

  • 6
                    
                        UGM Tolak Fasilitasi Launching Buku "Jokowi's White Paper" yang Ditulis Roy Suryo dkk, Ini Alasannya
                        Regional

    6 UGM Tolak Fasilitasi Launching Buku "Jokowi's White Paper" yang Ditulis Roy Suryo dkk, Ini Alasannya Regional

    UGM Tolak Fasilitasi Launching Buku “Jokowis White Paper” yang Ditulis Roy Suryo dkk, Ini Alasannya
    Tim Redaksi
    YOGYAKARTA, KOMPAS.com
    – Universitas Gadjah Mada (UGM) membatalkan acara soft launching buku “Jokowi’s White Paper” karya Roy Suryo, Rismon Hasiholan, dan Tifauzi Tiyassuma yang semula dijadwalkan digelar di ruang Nusantara University Club (UC) Hotel UGM, Senin (18/8/2025).
    Undangan acara tersebut sebelumnya beredar melalui pesan WhatsApp dengan tajuk “Konferensi Pers Tokoh Nasional Hadiah Kemerdekaan RI ke-80” yang dijadwalkan berlangsung pukul 14.00–16.00 WIB.
    Namun, pihak UC UGM menolak memfasilitasi kegiatan tersebut.
    Juru Bicara UGM, I Made Andi Arsana, menegaskan pembatalan dilakukan dengan dua alasan, yaitu prosedural dan politis.
    “UGM memahami bahwa kegiatan ini bernuansa politis yang terkait erat dengan isu yang melibatkan Bapak Joko Widodo. UGM tidak melibatkan diri dalam isu tersebut karena tidak terkait langsung dengan UGM,” kata Andi Arsana dalam keterangan tertulis, Senin.
    Secara prosedural, kata Andi, perencanaan acara itu tidak sesuai kaidah yang berlaku di unit usaha UGM.
    Sebab, sejak awal UGM tidak mendapat informasi yang benar perihal acara yang akan digelar. 
    Pihak UGM baru menerima informasi valid bahwa acara sebenarnya adalah peluncuran buku Jokowi’s White Paper, berbeda dengan keterangan awal saat pemesanan tempat.
    UGM, lanjut Andi, menghormati aspirasi setiap warga negara dalam menyampaikan pandangan, namun menolak dilibatkan dengan cara yang tidak sesuai prosedur.
    “Bagi UGM, acara dimaksud tidak menunjukkan keterbukaan sejak awal dan berpotensi menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu. Karena itu UGM melakukan penolakan,” jelasnya.
    “Acara ini bernuansa politis seperti disebutkan, dan UGM tidak bersedia terlibat serta memfasilitasi kegiatan tersebut,” sambung dia.
    Andi menegaskan UGM berkomitmen mendukung pertukaran gagasan yang sehat dan positif, serta menjaga kondisi masyarakat tetap tenang dan kohesif.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Amien Rais Beberkan Satu Persatu Kebohongan Jokowi hingga Terjebak Lingkaran Setan

    Amien Rais Beberkan Satu Persatu Kebohongan Jokowi hingga Terjebak Lingkaran Setan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Berbicara soal dugaan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi seakan tidak ada habisnya. Bahkan, teranyar Roy Suryo Cs meluncurkan buku tentang polemik tersebut.

    Ketua Majelis Syuro Partai Ummat, Amien Rais, mengatakan bahwa kebohongan Jokowi bukan lagi sebuah rahasia bagi publik.

    “Saya tidak perlu menyebut satu persatu kebohongan yang sudah pernah dimuntahkan dari mulutnya,” kata Amien di Instagram pribadinya @amienraisofficial Senin (18/8/2025).

    Mantan Ketua umum PP Muhammadiyah ini blak-blakan, Jokowi sedang terjebak dalam sebuah lingkaran sebagai akibat dari ketidakjujurannya.

    “Karena Jokowi tidak pernah mau mengaku bahwa ijazah S1 dari Fakultas Kehutanan UGM itu palsu, dia jatuh terjebak ke dalam lingkaran setan,” sebutnya.

    Dikatakan Amien, semakin lama Jokowi semakin terjerumus dalam kebohongan yang dia ciptakan.

    “Semakin lama, makin dalam. Polisi dan ternak Mulyono sudah memutar otak bagaimana pujaannya itu bisa lolos dari Kebohongan,” tukasnya.

    Sialnya, Amien mengungkapkan bahwa seiring berjalannya waktu, apa yang ditutupi ayah dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka itu mengalami jalan buntu.

    “Maaf saya harus mengatakan sejujurnya bahwa Jokowi dan ternaknya tidak cukup cerdas membaca dan menyimpulkan kondisi masyarakat sendiri,” Amien menuturkan.

    “Lihatlah betapa mentah dan konyolnya Jokowi dan ternaknya membuat move yang serampangan dan berdampak destruktif bagi Jokowi,” tambahnya.

    Kata mantan Ketua MPR RI itu, move yang dia maksud yakni membuat dagelan politik asal-asalan, menyelenggarakan reuni angkatan 80 Fakultas Kehutanan UGM beberapa waktu lalu.

  • Jarang Ngantor, Seringnya Rapat via Zoom

    Jarang Ngantor, Seringnya Rapat via Zoom

    GELORA.CO –  Kelakuan Silfester Matutina, Ketua Umum Solidaritas Merah, organisasi relawan Presiden ke-7 RI Jokowi, diungkap pegawai ID Food.

    Seperti diketahui, Silfester menjabat posisi komisaris independen di BUMN bidang pangan.

    Namun, kedudukannya itu menjadi polemik.

    Pasalnya, ia diangkat menjadi komsiaris dalam kondisi suda divonis 1,5 tahun atas kasus penghinaan terhadap Wakil Presiden ke-10 dan 12 Republik Indonesia Jusuf Kalla (JK).

    Namun, eksekusi terhadap Silfester Matutina dimana perkaranya telah berkekuatan hukum tetap atau inkraht sejak 2019, hingga kini belum terlaksana. 

    Profil Silfester Matutina sebagai komisaris independen terpampang di situs ID Food hingga kini.

    Dikutip dari situs resmi ID Food, pada Jumat (15/8/2025), Silfester Matutina ditetapkan sebagai Komisaris Independen PT RNI (Persero) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) No. SK-58/MBU/03/2025, tanggal 18 Maret 2025.

    Kantor ID Food  berlokasi di Waskita Rajawali Tower, Jalan MT Haryono, Jakarta Timur.

    Sutarman (nama disamarkan), seorang pegawai PT ID Food mengaku tidak pernah melihat Silfester berkantor di Waskita Rajawali Tower.

    Hal itu dikarenakan ruang kerjanya berbeda lantai dengan Silfester.

    “Beda lantai. Kantor (PT ID Food) di lantai 1. Pimpinan kantornya di sini juga. Tapi saya belum pernah ketemu,” kata Sutarman.

    Ia kemudian mengatakan, beberapa pekan lalu, terdapat surat edaran di lingkungan pegawai PT ID Food yang menyatakan Silfester sudah tidak menjadi bagian dari perusahaan tersebut.

    Sutarman mengatakan, dia tidak bisa menunjukkan salinan surat edaran tersebut dalam format softcopy. 

    Sebab, surat tersebut berbentuk fisik surat memo.

    “Kayaknya sih (Silfester) udah enggak (menjabat Komisaris Independen). Berapa minggu lalu ada surat edaran sudah enggak (berwenang) menandatangani apapun lagi,” ujar Sutarman.

    “Kalau secara legal sih kita enggak tahu. Tapi kalau surat edaran resmi dari perusahaan sudah ada. Itu surat memo biasa,” sambungnya.

    Ia menambahkan, kewenangan penerbitan surat keputusan (SK) untuk Komisaris PT ID Food merupakan wewenang Kementerian BUMN.

    Tribunnews.com sudah mencoba untuk mengonfirmasi informasi tersebut kepada pihak PT ID Food maupun Kementerian BUMN. 

    Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada respons dari kedua institusi tersebut.

    Diketahui, Tribunnews.com melakukan penelusuran di kantor ID Food, BUMN yang bergerak dalam bidang Pertanian dan Agroindustri, Peternakan dan Perikanan, serta Perdagangan dan Logistik.

    Berdasarkan pantauan langsung, pada Jumat, keramaian tampak terasa di dalam kompleks Waskita Rajawali Tower.

    Hal itu dikarenakan gedung perkantoran ini ditempati beberapa perusahaan BUMN.

    Adapun PT ID Food menempati lebih dari tiga lantai di Waskita Rajawali Tower. Pengamanan di gedung ini cukup ketat.

    Ada beberapa sekuriti yang aktif menemui pengunjung dan menanyakan maksud serta tujuannya datang ke Waskita Rajawali Tower.

    Selain itu, untuk menggunakan lift akses menuju ke setiap lantai perkantoran diperlukan kartu akses khusus.

    Ruang pelayanan publik ID Food tersedia di lantai dasar Waskita Rajawali Tower.

    Aktivitas di ruangan ini cukup sepi karena kantor utama berada di sejumlah lantai lain.

    Sekuriti bernama Zulkarnain (bukan nama sebenarnya) yang berjaga di lobi gedung membenarkan Silfester Matutina sempat datang ke gedung tersebut beberapa kali.

    Ia mengetahui Silfester Matutina termasuk jajaran Komisaris di PT ID Food dan namanya tengah viral dalam pemberitaan hingga di media sosial beberapa waktu belakangan imbas kasusnya.

    Bahkan, dia menyebut, sempat ada aksi demonstrasi yang dilakukan sejumlah masyarakat sipil di depan Waskita Rajawali Tower dalam rangka menuntut Silfester Matutina dieksekusi sebagaimana vonis kasasi terkait kasus pidana umum yang menjeratnya.

    Namun, katanya, Silfester cenderung jarang berkantor di gedung tersebut. 

    Sekuriti itu mengaku tak mengetahui secara jelas alasannya.

    “Pak Silfester kan memang Komisaris Independen, ada kantornya tapi memang jarang ke sini,” kata Zulkarnain, saat ditemui Tribunnews.com, pada Jumat siang.

    Zulkarnain juga mengungkapkan, kalaupun ada rapat pimpinan PT ID Food, Silfester kerap menghadiri pertemuan itu secara virtual.

    “Kalau rapat via Zoom kebanyakan,” ucapnya.

    Di sisi lain, Zulkarnain menuturkan, tak banyak kesempatan dia bertemu dengan Silfester.

    “Ya kantornya ada di sini, tapi jarang ke sini. Kalau datang sih menyapa biasa. Saya sekuriti, dia kan Komisaris, jadi ya enggak begitu komunikasi,” imbuhnya.

    Pengaruh Geng Solo

    Sedangkan, Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis yang juga kuasa hukum dari Roy Suryo mengendus adanya intervensi politik dibalik belum dieksekusinya Silfester Matutina oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

    Terkait hal ini, Anggota tim Advokasi yang juga kuasa hukum dari Roy Suryo, Ahmad Khozinudin bahkan tak segan menyebut bahwa mandeknya eksekusi terhadap Silfester ada pengaruh dari kekuasaan tertentu.

    “Yang jelas kita meyakini bahwa masalah utama lambannya eksekusi kasus Silfester Matutina ini adalah masalah politik,” kata Khozinudin di Gedung Kejagung RI, Jumat (15/8/2025).

    “Dan saya berulang kali menyatakan bahwa ini mengkonfirmasi masih ada pengaruh Geng Solo, pengaruh Jokowi terhadap kekuasaan,” sambungnya.

    Sehingga menurut Khozinudin, hal ini menjadi salah satu penyebab kenapa Kejaksaan tidak langsung melaksanakan eksekusi terhadap Silfester sebagaimana tugasnya sebagai Jaksa penuntut sekaligus eksekutor.

    Lebih jauh dia juga menganggap lambannya proses eksekusi terhadap Silfestee ini bukan ditenggarai adanya persoalan hukum semata.

    Pasalnya menurut dia, salinan putusan terhadap Silfester sudah dikirimkan Mahkamah Agung (MA) kepada Kejari Jakarta Selatan di tahun 2019.

    “Jadi dalangnya itu bukan yuridis (hukum), kalau yuridis sudah selesai. Bukan karena gak dapat salinan putusan, bukan karena belum inkrah. Tinggal satu yakni masalah politik,” katanya.

    Ahmad Khozinudin pun mengirimkan surat ke tiga pejabat Kejaksaan Agung (Kejagung), buntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan tidak kunjung mengeksekusi Silfester Matutina yang hingga sekarang belum juga dieksekusi.

    “Hari ini kami mengirimkan surat kepada pejabat di Kejaksaan Agung, pertama kita kirimkan kepada Pak Jaksa Agung ST Burhanuddin, ada tiga atensi yang kita minta melalui surat kami,” ungkapnya, Jumat (15/8/2025), dikutip dari YouTube Refly Harun.

    Ahmad mengatakan, dalam surat tersebut, pihaknya meminta kepada Jaksa Agung agar memerintahkan Kejari Jakarta Selatan untuk mengeksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung.

    Putusan Mahkamah Agung terkait Silfester itu telah inkrah sejak 2019, tetapi eksekusi penahanan terhadap Silfester belum juga dilakukan hingga Agustus 2025 ini, artinya sudah enam tahun berlalu. 

    “Pertama, kepada Jaksa Agung agar segera memerintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk mengeksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung yang sudah inkrah, jadi tidak ada alasan putusan itu hari ini sedang diadakan PK karena PK tidak bisa menghalangi atau menunda eksekusi,” jelas Ahmad.

    Lebih lanjut, Ahmad juga mengatakan bahwa pihaknya meminta Jaksa Agung memerintahkan Jaksa Agung Muda bidang Pembinaan untuk melakukan pembinaan terkait kinerja Kejari Jakarta Selatan.

    “Kedua, atensi kami kepada Jaksa Agung adalah segera memerintahkan kepada Jaksa Agung Muda bidang Pembinaan untuk segera melakukan pembinaan yang berkaitan dengan kinerja Kejari Jakarta Selatan.”

    “Bagaimana mungkin ada satu putusan yang sudah inkrah tidak segera dieksekusi, ini kan jelek dari sisi manajerial dan perencanaan,” ungkapnya.

    Selain soal kinerja Kejari Jakarta Selatan, pihak Roy Suryo juga meminta agar Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan melakukan audit keuangan Kejari Jakarta Selatan.

    “Ketiga, kami juga meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan ke Jaksa Agung bidang Pengawasan, ya inspektoratnya lah kira-kira begitu, untuk melakukan 2 hal, terutama ini menjadi bagian dari Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan dalam membantu Jaksa Agung, yakni melakukan audit kinerja dan audit keuangan terhadap kinerja dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Ahmad.

    Alasan Ahmad meminta hal itu karena pihaknya meyakini bahwa kinerja Kejari Jakarta Selatan bermasalah, karena tidak segera mengeksekusi Silfester, padahal putusan vonis itu sudah dikirim oleh Mahkamah Agung (MA).

    “Karena patut diduga, bahkan diyakini ini ada masalah dari sisi kerja. Putusan itu (vonis Silfester) administrasinya sudah dikirim oleh Mahkamah Agung, sehingga tidak ada alasan tidak memiliki salinan putusan untuk bisa dieksekusi,” ujarnya.

    Ahmad juga mengatakan, pihaknya khawatir jika anggaran negara yang dialokasikan ke Kejari Jakarta Selatan disalahgunakan karena kinerjanya bermasalah itu.

    Hal tersebut, menurut Ahmad, sudah bisa dianggap merugikan negara yang mengarah pada tindak pidana korupsi.

    “Kita minta diaudit, tentu saja audit keuangan, kami khawatir ada anggaran negara yang sudah dialokasinya tapi kinerjanya tidak ada, ini sama saja merugikan keuangan negara. Merugikan keuangan negara itu salah satu indikator adanya Tipikor, tindak pidana korupsi,” tuturnya.

    “Merugikan keuangan negaranya apa? Ya negara sudah mengalokasikan anggaran untuk menggaji kinerja Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, tapi kinerjanya kok nggak ada, jadi sia-sia kita membayar jaksa, itu juga korupsi, merugikan keuangan negara,” tambahnya.

    Silfester dilaporkan ke Mabes Polri oleh kuasa hukum Jusuf Kalla pada 2017. Ia dinilai memfitnah dan mencemarkan nama baik JK dan keluarganya melalui orasi.

    Namun, Silfester membantah tuduhan tersebut. Ia menyebut, pernyataannya merupakan bentuk kepedulian pada situasi bangsa.

    “Saya merasa tidak memfitnah JK, tapi adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita,” kata Silfester pada Senin (29/5/2017) silam.

    Laporan itu kemudian diproses hingga ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).

    Putusan kasasi menyatakan Silfester terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara.

    Klaim sudah damai

    Silfester Matutina mengaku hubungannya dengan Jusuf Kalla baik-baik saja. Relawan Jokowi itu mengaku urusannya dengan Jusuf Kalla sudah selesai dengan cara perdamaian.

    “Saya mau jawab juga mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla, itu sudah selesai dengan ada perdamaian. Bahkan saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla,” tegas dia di Polda Metro Jaya.

    Karena itu, Silfester mengklaim bahwa tak ada lagi masalah antara dia dengan Jusuf Kalla.

    Meskipun demikian, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) tetap akan mengeksekusi Silfester Matutina ke dalam bui meskipun ia mengklaim sudah berdamai dengan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK).

    Kejari Jakarta Selatan pun disebut telah menunjuk Jaksa eksekutor guna mengeksekusi Silfester Matutina.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengatakan bahwa perintah untuk mengeksekusi Silfester Matutina sudah pernah dikeluarkan.

    Dia mengatakan, bahwa perintah eksekusi terhadap Silfester dikeluarkan dirinya yang pada saat itu menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan periode 2019-2021.

    Anang menyebut bahwa perintah eksekusi itu telah dikeluarkan tak lama sejak adanya vonis 1,5 tahun penjara yang diputus Mahkamah Agung (MA) terhadap Silfester di tahun 2019 lalu.

    Namun kata dia, pelaksanaan eksekusi terhadap Silfester urung dilakukan karena terbentur dengan berbagai faktor, salah satunya pandemi Covid-19.

    “Kita sudah lakukan, sudah inkrah. Saat itu sempat dieksekusi karena sempat hilang, kemudian keburu covid, jangankan memasukkan orang (ke dalam penjara) yang di dalam saja harus dikeluarkan,” kata Anang kepada wartawan, Kamis (14/8/2025) petang.

    Anang pun menegaskan, bahwa dirinya pada saat itu telah memerintahkan Jaksa eksekutor untuk melakukan eksekusi terhadap Silfester.

    Bahkan ia juga meminta agar publik untuk mengecek surat perintah yang pernah diterbitkannya terkait proses eksekusi Silfester.

    “Sudah (keluarkan perintah) silakan cek,” kata dia.

    Selain itu Anang juga membantah bahwa belum terlaksananya eksekusi terhadap Silfester karena adanya tekanan politik.

    “Gak ada (tekanan politik). (Saya pindah) setelah covid,” ujarnya. 

  • Licin! Silfester Lolos Eksekusi 1,5 Tahun Penjara di 3 Mantan Kajari Jaksel yang Kini jadi Petinggi Kejaksaan

    Licin! Silfester Lolos Eksekusi 1,5 Tahun Penjara di 3 Mantan Kajari Jaksel yang Kini jadi Petinggi Kejaksaan

    GELORA.CO – Hingga saat ini Kejaksaan Negeri Jakarta Seletan (Kejari Jaksel) belum juga mengeksekusi Ketua Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

    Meskipun putusannya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht sejak tahun 2019 atau enam tahun lalu, kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melalui jaksa eksekutor belum juga menjebloskan garis keras pendukung Jokowi itu ke penjara. 

    Seharusnya dia menjalani hukuman 1,5 tahun penjara terkait kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) sebagaimana telah diputus hakim mulai tingkat pertama pada pengadilan negeri, banding pada Pengadilan Tinggi hingga tingkat kasasi pada Mahkamah Agung.

    Mantan Anang Supriatna saat menjadi orang nomor satu di Kejari Jaksel itu mengatakan sudah menerbitkan surat perintah eksekusi kepada Silfester. 

    Anang menjabat sebagai Kajari Jaksel saat putusan Silfester berkekuatan hukum tetap pada 2019. 

    “Sudah, tapi pada saat itu kemudian tidak bisa dilakukan karena sempat hilang dan keburu Covid,” kata Anang, Kamis (14/8/2025).

    Anang saat ini menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung. 

    Setelah Anang, Kajari dipimpin oleh Nurcahyo Jungkung Madyo yang kini menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung.

    Selanjutnya, Kajari Jaksel dijabat oleh Haryoko Ari Prabowo, yang saat ini ia menjabat Asisten Tindak Pidana Khusus atau Asipidsus Kejaksaan Tinggi DK Jakarta. 

    Haryoko hingga kini belum menjawab konfirmasi Monitorindonesia.com. Sementara Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto mengatakan bahwa soal eksekusi merupakan kewenangan penuntut umum.

    “Kalau eksekusi itu kewenangan penuntut umum,” singkat Yanto kepada Monitorindonesia.com.

    Adapun sejak Juli 2025, Kajari Jaksel dijabat oleh Iwan Catur Karyawan. 

    Nah, tiga kali berganti kepemimpinan, sampai hari ini eksekusi terhadap Silfester Matutina belum dijalankan. Licin bukan?

    Menyoal itu pakar telematika Roy Suryo yang terus mempersoalkan ijazah Jokowi bersama Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis mendesak Kejaksaan Agung agar segera mengambil tindakan. Pada akhirnya kubu Roy Suryo melapor ke Kejagung.

    Salah satu kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji, menjelaskan bahwa laporan ini adalah langkah terakhir setelah upaya mereka menemui pihak Kejari Jaksel tidak membuahkan hasil.

    “Kita pernah ke Kejari Jakarta Selatan. Enggak ada respons sampai hari ini, sama sekali,” kata Abdul Gafur di Kejaksaan Agung, Jumat (15/8/2025).

    Tim Advokasi juga berharap laporan yang ditujukan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), dan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (Jambid) ini dapat memicu pengawasan dan pembinaan terhadap Kejari Jakarta Selatan. 

    Tujuannya jelas, agar proses hukum berjalan sesuai aturan dan Silfester Matutina segera dieksekusi.

    Roy Suryo menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, terlepas dari siapa pun orangnya. 

    Menurutnya, meskipun Silfester dikenal dekat dengan Presiden ke-6 RI Joko Widodo alias Jokowi, hal itu tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan vonis yang telah berkekuatan hukum tetap.

    “Yang bersangkutan sudah harus dieksekusi oleh kejaksaan dan masuk ke dalam ruang penahanan atau lembaga pemasyarakatan. Kalau sudah inkracht, harus dieksekusi,” tegasnya.

    Sekadar tahu, bahwa kasus ini bermula pada tahun 2017 ketika Silfester Matutina melontarkan dua tuduhan serius terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).

    Dia menuduh kemiskinan disebabkan oleh korupsi yang dilakukan oleh keluarga JK.

    Bahkan, dia memfitnah JK telah menggunakan isu agama dan masjid untuk memenangkan Anies Baswedan dalam Pilkada DKI.

    Setelah melalui proses hukum yang panjang hingga tingkat kasasi, Silfester divonis 1,5 tahun penjara. 

    Namun, selama lima tahun terakhir, ia tetap bebas berkeliaran.

    Di sisi lain, Silfester Matutina mengklaim bahwa persoalan hukum dengan Jusuf Kalla telah selesai secara damai. 

    “Mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla, itu sudah selesai dengan ada perdamaian,” katanya. 

    Ia bahkan menyebut telah beberapa kali bertemu dengan JK dan memiliki hubungan yang baik.

    Namun, pernyataan ini dibantah oleh desakan eksekusi yang datang dari Roy Suryo dan Tim Advokasi, yang menganggap proses hukum harus tetap berjalan. 

    Situasi ini menunjukkan adanya ketegangan antara klaim damai di luar hukum dengan tuntutan penegakan hukum yang telah berkekuatan tetap. Dengan adanya laporan ke Kejaksaan Agung, publik kini menanti langkah tegas dari institusi penegak hukum.

  • Eggi Sudjana Tak Ikut-ikutan Roy Suryo cs

    Eggi Sudjana Tak Ikut-ikutan Roy Suryo cs

    GELORA.CO  – Pengacara Razman Arif Nasution menyebut, Eggi Sudjana tak ikut terlibat bersama Roy Suryo cs dalam kasus ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi. Menurutnya, persoalan yang dipermasalahkan Eggi dan Roy berbeda.

    “Saya selaku perwakilan Bapak Eggi Sudjana menyatakan Bapak Egi Suljana tidak pernah terlibat sama sekali,” ujarnya di Jakarta Pusat, Jumat (15/8/2025).

    Dia menjelaskan, Eggi Sudjana seolah di-framing berada dalam kubu yang sama dengan Roy Suryo cs yang mempersoalkan ijazah S1 Jokowi yang diterbitkan UGM. Faktanya, Eggi Sudjana hanya mempersoalkan ijazah SMA Jokowi saja.

    “Sekarang di-framing seolah-olah Bang Eggi ikut bersama dengan Roy Suryo cs kaitannya dengan ijazah S1 (Universitas) Gadjah Mada, jawabnya tidak ikut dan tidak mau ikut-ikutan, ini clear,” katanya.

    Menurut dia, apa yang dilakukan Eggi itu pun dalam posisi sebagai pengacara Bambang Tri dan Sugi Nur Raharja (Gus Nur) yang sudah mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

    Kasus ijazah SMA Jokowi yang dipersoalkan itu juga, katanya telah berproses hukum, telah disidangkan, hingga akhirnya berujung vonis oleh Pengadilan Negeri Solo kepada Bambang Tri dan Gus Nur sampai akhirnya mendapatkan amnesti.

    “Faktanya, Bang Eggi kalau istilah hukum tempus dan delik, yang dipersoalkan Bang Eggi adalah ijazah SMA Bapak Jokowi. Ini pun posisi Bang Eggi sebagai kuasa hukum dari Bapak Bambang Tri dan Gus Nur,” katanya