Tag: Roy Suryo

  • Mustahil Jokowi Cabut Laporan Tuduhan Ijazah Palsu

    Mustahil Jokowi Cabut Laporan Tuduhan Ijazah Palsu

    GELORA.CO -Kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) yang menjerat Roy Suryo cs diperkirakan akan terus menggelinding hingga pengadilan.

    “Rasanya tak elok juga laporan Jokowi terkatung-katung tanpa kejelasan. Untuk mencabutnya sudah mustahil pula, karena polemik dan sakwasangka seputar dugaan ijazah palsu ini sudah terlalu tebal dan meluas. Tak mudah untuk ditarik begitu saja,” kata Direktur ABC Riset & Consulting Erizal melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin 10 November 2025.

    Menurut Erizal,  penetapan tersangka Roy Suryo cs itu sudah tepat dan tak perlu pula digugat lewat praperadilan, kalau ingin langsung ke substansi masalah. Tapi itu haknya tersangka pula yang dijamin Undang-Undang.

    “Penetapan Roy Suryo cs sebetulnya kesempatan pula untuk menguji keilmuannya,” kata Erizal.

    Erizal melanjutkan, hal ini adalah langkah awal dan bukanlah langkah akhir bagi terungkapnya kebenaran soal dugaan ijazah palsu Jokowi itu. Sebab, penyidik masih harus memeriksa lagi Roy Suryo Cs sebelum diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

    Kalau pihak Kejaksaan cepat menyetujui akan cepat berlayar. Tapi kalau lambat, bukti-bukti dinilai belum mencukupi, maka akan butuh waktu lagi. Ini ujian juga bagi Kepolisian. 

    “Sebab, Jaksa tentu tak akan mau masuk pengadilan dengan bukti-bukti yang mentah, sementara kasus ini mendapat sorotan orang satu republik,” kata Erizal.

  • Gibran Nggak Gentle Hadapi Kasus Ijazah

    Gibran Nggak Gentle Hadapi Kasus Ijazah

    GELORA.CO -Persoalan ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) yang disoal publik, seharusnya dihadapi Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka dengan memberikan keterangan sejelas-jelasnya di muka umum.

    Hal tersebut disampaikan politisi senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Panda Nababan, saat ditemui RMOL, di kawasan Tebet, Jakarta Pusat, Minggu 9 November 2025.

    Panda memandang, persoalan ijazah SMA Gibran yang disoal Roy Suryo cs hingga mengkonfirmasi langsung ke UTS Insearch Sydney, Australia, akan terus membesar jika dibiarkan.

    “Satu, supaya tidak menjadi bola liar, kemudian lebih bertanggung jawab, begitu. Apalagi sekarang posisinya sebagai Wapres,” kata Panda dikutip Senin 10 November 2025.

    Lebih lanjut, Panda meyakini Gibran akan terus dirundung masalah jika persoalan ijazah tidak segera diredam melalui pernyataan resminya ke publik.

    “Saya begini-begini udah rakyat, juga tenang (kalau Gibran menyampaikan keterangan ke publik). Tapi kalau dibiarkan gantung gitu, bergulir, ditafsir-tafsirkan, kalau menurut pendapatku,” demikian Panda. 

  • Polda Metro Jaya jadwalkan panggil Roy Suryo Cs pada Kamis

    Polda Metro Jaya jadwalkan panggil Roy Suryo Cs pada Kamis

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Tifauziah Tyassuma sebagai tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (13/11).

    “Sementara tiga tersangka itu yang dijadwalkan (pemanggilan) pada Kamis (13/11),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

    Namun Budi belum bisa memastikan ketiganya bakal hadir atau tidak, ia hanya membenarkan ketiganya dijadwalkan dipanggil Polda Metro Jaya pada Kamis (13/11).

    “Besok saya pastikan ke penyidik,” katanya.

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya segera melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada delapan tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia (RI), Joko Widodo.

    “Kami berharap mudah-mudahan dari para tersangka bisa memenuhi panggilan kami sehingga hak yang bersangkutan sebagai warga negara untuk menyampaikan klarifikasinya dalam bentuk berita acara itu dipenuhi juga oleh yang bersangkutan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/11).

    Kepolisian menetapkan sebanyak delapan orang tersangka dalam kasus ini. Ada pun ke delapan tersangka dibagi ke dalam dua klaster, yakni klaster pertama adalah ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, kemudian klaster kedua adalah RS, RHS, dan TT.

    Iman mengungkapkan alasan penetapan delapan tersangka menjadi dua klaster dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) berdasarkan perbuatan hukum yang dilakukan oleh masing-masing tersangka.

    “Dalam hasil penyidikan kami yang diperoleh fakta dari hasil penyidikan tersebut tentunya penentuan klaster adalah berdasarkan dari fakta penyidikan yang diperoleh oleh penyidik dan itu sesuai dengan apa yang dilakukan atau perbuatan hukum yang dilakukan oleh masing-masing tersangka,” jelasnya.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Saya Tak Pernah Bilang Ijazah Jokowi Asli atau Palsu

    Saya Tak Pernah Bilang Ijazah Jokowi Asli atau Palsu

    GELORA.CO – Mantan Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukan) Mahfud MD menegaskan, tidak pernah menyebut ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi asli atau juga palsu. Hal ini dia sampaikan sebagai bentuk bantahan soal pemberitaan yang menyebutkan bahwa dirinya pernah menyebut ijazah Jokowi asli. 

    Kabar tersebut muncul setelah Roy Suryo Cs ditetapkan tersangka soal kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Mahfud MD memastikan bahwa kabar yang muncul tersebut sebagai fake news karena berisi informasi bohong dan dipelintir. 

    “Ada berita beredar bahwa (setelah Roy Suryo Cs dijadikan tersangka) Mahfud MD bilang ijazah Jokowi asli. Berita itu adalah pelintiran dan bohong. Saya tak pernah bilang ijazah Joko Widodo asli atau palsu,” kata Mahfud MD melalui akun Instagram pribadi, Minggu (9/11). 

    Dia mengungkapkan bahwa dirinya hanya pernah mengatakan Universitas Gadjah Mada (UGM) seharusnya cukup menjelaskan bahwa benar telah mengeluarkan ijazah untuk orang bernama Joko Widodo. 

    Adapun jika ijazah sudah dikeluarkan dan kemudian ada yang menuduh itu dipalsukan atau digunakan orang lain, itu bukan urusan UGM. Melainkan urusan hukum. 

    “UGM bisa menjelaskan itu jika diminta pengadilan,” ungkap Mahfud MD. 

    Dia juga memastikan bahwa pernyataan itu sudah lama disampaikan melalui tayangan podcast di Youtube. Itu sebabnya dia menegaskan tidak pernah berkomentar soal kasus ijazah Jokowi setelah Roy Suryo Cs dijadikan tersangka. 

    “Itu sudah lama saya katakan melalui podcast TERUS TERANG dua setengah bulan lalu, tepatnya pekan ke-4 Agustus lalu (slide 2 potongan video penjelasan saya di Terus Terang), bukan setelah Roy Suryo Cs jadi tersangka,” ucap Mahfud MD. 

    Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu yang dilaporkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Salah satu nama yang terseret dalam kasus tersebut adalah Roy Suryo. 

    Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan asistensi dan gelar perkara yang melibatkan sejumlah ahli dari berbagai bidang

    Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan Ir H Joko Widodo,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11). 

    Dia menjelaskan, proses penetapan tersangka dilakukan melalui gelar perkara yang melibatkan ahli pidana, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi, dan ahli bahasa. Selain itu, turut hadir perwakilan dari unsur eksternal seperti Itwasda, Wasidik, Propam, dan Bidkum.

    “Berdasar hasil penyidikan kami menetapkan 8 orang tersangka yang kami bagi dalam dua klaster, antara lain 5 tersangka dari klaster pertama yang terdiri atas ES, KTR, MRF, RE, dan DHL,” jelas Asep. 

  • Jimly Asshiddiqie Bilang Kasus Ijazah Jokowi Tak Semestinya Dibawa ke Ranah Pidana, Harusnya ke PTUN

    Jimly Asshiddiqie Bilang Kasus Ijazah Jokowi Tak Semestinya Dibawa ke Ranah Pidana, Harusnya ke PTUN

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Jimly Asshiddiqie, turut menanggapi langkah Polda Metro Jaya yang menetapkan Roy Suryo Cs sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu Presiden ke-7, Jokowi.

    Dikatakan Jimly, persoalan ijazah tidak semestinya dibawa ke ranah pidana karena hal itu tidak akan menyelesaikan masalah.

    “Nanti soal ijazahnya, jangan soal pidana, nanti ujung-ujungnya penjara, gak menyelesaikan masalah,” ujar Jimly dikutip pada Minggu (9/11/2025).

    Diungkapkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu, publik sejatinya hanya ingin mengetahui keaslian ijazah Jokowi, bukan menghukum pihak-pihak yang mempertanyakan.

    “Orang ini mau tahu ini ijazahnya benar apa enggak. Kalau polisi kan bukan pengadilan,” ucapnya.

    Jimly menyarankan agar polemik ijazah Jokowi diselesaikan melalui pengadilan tata usaha negara (PTUN), bukan lewat jalur pidana.

    “Yang paling bagus itu di pengadilan, tapi pengadilan tentang ijazah. Bukan pengadilan pidana, bukan penghinaan. Supaya ada proses mengenai ijazahnya secara administrasi,” jelasnya.

    Guru Besar Universitas Indonesia ini juga menilai bahwa isu ijazah palsu sering digunakan sebagai alat politik untuk menjatuhkan lawan.

    “Selama saya memimpin MK 5 tahun dan di KPP 5 tahun, kasus paling banyak itu soal ijazah palsu. Karena ijazah itu gampang dijadikan alasan untuk menjatuhkan lawan politik,” katanya.

    Ia menambahkan, sistem administrasi negara yang masih lemah sering kali menimbulkan kesalahan teknis pada dokumen, yang kemudian dimanfaatkan untuk menyerang tokoh tertentu.

  • Politik-Hukum Sepekan: OTT Gubernur Riau hingga Komite Reformasi Polri

    Politik-Hukum Sepekan: OTT Gubernur Riau hingga Komite Reformasi Polri

    Jakarta, Beritasatu.com – Isu politik-hukum selama sepekan didominasi berita penangkapan kepala daerah dalam operasi tangkap tangan oleh KPK. 

    Selain itu juga ada berita mengenai keputusan Mahkamah Kehormmatan Dewan (MKD) terhadap Sahroni dan kawan-kawan hingga mengenai pelantikan Komite Percepatan Reformasi Polri yang diketahui Jimly Asshiddiqie.

    Berikut 5 isu politik-hukum sepekan terakhir: 

    1. Breaking! KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid dalam OTT Korupsi

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Provinsi Riau, Senin (3/11/2025). Dalam operasi senyap kali ini, Gubernur Riau Abdul Wahid turut diamankan bersama sejumlah pihak lainnya.

    Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menjelaskan OTT tersebut dilakukan terkait dugaan praktik korupsi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau. “Benar (OTT pejabat Dinas PUPR Riau),” ujar Fitroh. 

    2. Sahroni Dkk Tetap Jadi Anggota DPR, Ini Putusan Lengkap MKD

    Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) resmi memutuskan Sahroni dkk tetap menjadi anggota DPR periode 2024–2029. Dalam putusan yang dibacakan pada Rabu (5/11/2025), MKD menegaskan sebagian anggota DPR yang sempat dinonaktifkan kini diaktifkan kembali, sementara sebagian lainnya dikenai sanksi dengan masa nonaktif terbatas.

    Dari hasil sidang, Adies Kadir dan Surya Utama alias Uya Kuya dinyatakan tidak melanggar kode etik dan langsung diaktifkan kembali sebagai anggota DPR. Bahkan, Adies kembali menjabat sebagai wakil ketua DPR. Sementara itu, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dijatuhi sanksi nonaktif sementara dengan durasi berbeda.

    3. Roy Suryo Jadi Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi

    Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan penyebaran hoaks dan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), salah satunya mantan Menpora Roy Suryo. 

    Penetapan ini dilakukan seusai penyidik melaksanakan gelar perkara yang melibatkan berbagai ahli dan unsur pengawas. Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah melalui proses asistensi dan pemeriksaan menyeluruh terhadap ratusan saksi serta ahli lintas bidang.

  • Penetapan Roy Suryo Tersangka Diduga untuk Tutupi Isu Ijazah Gibran

    Penetapan Roy Suryo Tersangka Diduga untuk Tutupi Isu Ijazah Gibran

    GELORA.CO – AKTIVIS 98 yang juga pegiat demokrasi, Andrianto, menyoroti munculnya isu ijazah Gibran Rakabuming Raka yang belakangan ramai diperbincangkan publik. Menurutnya, publik sebelumnya sudah menilai Gibran sebagai “anak haram konstitusi” karena dinilai tidak memenuhi syarat usia pencalonan saat maju sebagai calon wakil presiden. 

     

    Namun, setelah muncul tudingan dari Roy Suryo dan kelompoknya terkait dugaan Gibran tidak memiliki ijazah SMA, perdebatan publik semakin memanas. 

    “Publik bertanya-tanya, berarti Gibran ini double kuadrat kesalahannya. Sudah ditolong MK, ditambah lagi tidak memenuhi syarat dokumen pendidikan,” ujar Andrianto dalam podcast The Daily Buzz di Okezone, Jumat (7/11/2025).

     

    Andrianto menambahkan, pihak Roy Suryo bahkan disebut telah melakukan penelusuran hingga ke luar negeri, termasuk ke Singapura dan Australia, untuk mencari bukti terkait ijazah tersebut. 

    Menurut Andrianto, ada dugaan bahwa kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Jokowi justru dimunculkan untuk mengalihkan perhatian dari isu ijazah Gibran. 

  • 10
                    
                        Lembar Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dkk Tersangka dan Dijerat Pasal Berlapis
                        Megapolitan

    10 Lembar Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dkk Tersangka dan Dijerat Pasal Berlapis Megapolitan

    Lembar Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dkk Tersangka dan Dijerat Pasal Berlapis
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi) yang kembali masif dibahas sejak Maret 2025 kini telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
    Kedelapan tersangka dalam kasus ini adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rusam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo,
    Rismon Sianipar
    , dan Tifauziah Tyassuma.
    “Delapan tersangka pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data dilaporkan Bapak Joko Widodo,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
    Asep menyampaikan, para tersangka dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan peran dan jenis pelanggaran yang dilakukan.
    “Berdasarkan hasil penyidikan kami bagi dalam dua kluster antara lain lima tersangka klaster pertama yang terdiri atas RF, KTR, MRF, RE, dan DHL. Klaster kedua RS, RHS, dan TT,” ucap Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam jumpa pers, Jumat (7/11/2025).
    Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
    Sementara klaster kedua dikenakan kombinasi pasal KUHP dan UU ITE, termasuk Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 dengan ancaman pidana penjara 8-12 tahun.
    Asep menjelaskan, dokumen ijazah yang diunggah para tersangka ke media sosial telah dimanipulasi agar tampak seperti dokumen asli.
    Temuan ini diperkuat dengan hasil pemeriksaan digital forensik Puslabfor Polri.
    “Berdasarkan temuan tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan bersifat publik,” jelas Asep.
    Diperkirakan, polisi menyita 923 item barang bukti termasuk dokumen asli dari Universitas Gadjah Mada yang berisikan penegasan ijazah Jokowi adalah asli.
    Menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka, Roy Suryo mengaku hanya tersenyum dan tidak akan mengubah sikapnya yang tetap tenang serta menghormati proses hukum.
    Ia menilai, hal ini menjadi bentuk kriminalisasi terhadap kegiatan ilmiah dan keterbukaan informasi publik.
    “Saya Roy Suryo selaku pemerhati telematika yang memiliki hak hukum dan juga melakukan penelitian atas keterbukaan informasi publik juga. Jadi, UU Nomor 14 Tahun 2008, penjabaran dari UUD 1945 Pasal 28 F dan juga hak yang diatur oleh
    declaration of human rights
    ya,” ucap Roy saat ditemui di depan Mabes Polri, Jumat (7/11/2025).
    “Jadi saya bebas untuk atau kita sebagai warga negara bebas untuk melakukan apa pun, keterbukaan informasi dan penelitian, apalagi untuk dokumen publik, yang saya teliti adalah dokumen publik ya,” lanjut dia.
    Sejauh ini, tidak ada perintah penahanan terhadap dirinya setelah ditetapkan tersangka.
    “Sebaiknya semua masyarakat juga menunggu dengan sabar prosesnya karena kalau saya tidak salah dengar tadi memang, tidak ada perintah langsung untuk dilakukan penahanan,” tambah Roy.
    Sementara itu, Ahli Forensik Digital Rismon Sianipar menegaskan, dirinya dan tersangka lain tidak pernah melakukan manipulasi dokumen ijazah Jokowi yang diunggah di media sosial.
    Dokumen yang telah dikaji secara ilmiah itu juga sudah dituangkan dalam buku yang mereka terbitkan dan dapat diakses publik.
    “Dan hasil kajian ilmiah itu sudah kami terbitkan dalam bentuk buku JOKOWI’s White Paper, semua orang bisa membaca dan mengkajinya secara terbuka,” ujar Rismon, Jumat.
    Meski demikian, Rismon akan kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik setelah menerima surat resmi dari kepolisian.
    “Saya akan datang bila dipanggil Polda. Saya akan ikuti semua proses hukum,” tuturnya.
    Tak berbeda jauh, tersangka lainnya yaitu Dokter Tifauziah Tyassuma menyebut dirinya siap lahir dan batin, terutama menjalani proses hukum selanjutnya dan menyerahkan ke tim kuasa hukum.
    “Semua proses yang berlangsung saya serahkan sepenuhnya pada Allah. Secara pribadi saya telah siap lahir dan batin,” ucap Tifa.
    Baginya, langkah yang dilakukan selama ini merupakan bagian dari upaya mencari kebenaran.
    “Sampai saat ini saya dengan
    haqqul
    yakin bahwa apa yang kami lakukan adalah perjuangan mencari dan menuju kebenaran. Memperjuangkan kebenaran pasti akan melewati jalan yang terjal dan berliku,” jelas Tifa.
    Polda Metro Jaya meningkatkan status kasus tudingan ijazah palsu ke tahap penyidikan usai gelar perkara oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum pada Kamis (10/7/2025).
    Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya saat ini tengah menangani enam laporan polisi, termasuk laporan yang dibuat oleh Jokowi. Laporan Jokowi itu terkait pencemaran nama baik dan atau fitnah.
    Sementara itu, lima laporan polisi lainnya adalah hasil pelimpahan perkara dari polres ke Polda Metro Jaya. Obyek perkara dalam lima laporan tersebut adalah penghasutan
    “Lima laporan terbagi dua. Yang tiga LP sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga naik ke tahap penyidikan. Dan dua laporan lainnya sudah dicabut dan pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary.
    Setelah naik status penyidikan, para terlapor dalam perkara ini adalah Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.
    Barang bukti yang diserahkan Jokowi mencakup satu flashdisk berisi 24 tautan video YouTube, tangkapan konten media sosial X, serta salinan dokumen akademik seperti fotokopi ijazah, sampil skripsi, dan lembar pengesahan yang telah dilegalisir.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Silfester Matutina Belum Dipenjara, Roy Suryo: Tolong Aparat juga Fair

    Silfester Matutina Belum Dipenjara, Roy Suryo: Tolong Aparat juga Fair

    GELORA.CO  – Pakar telematika Roy Suryo meminta aparat penegak hukum bersikap adil dan tidak tebang pilih dalam menangani kasus hukum. Dia menyoroti masih adanya terpidana yang belum dieksekusi meski putusannya sudah inkrah selama bertahun-tahun.

    Roy yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), membandingkan nasibnya dengan Silfester Matutina.

    Diketahui, Silfester telah divonis 1,5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung dalam putusan kasasi nomor 287/K/Pid/2019 atas kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla.

    “Di Indonesia ada orang dengan status terpidana saja, sudah enam tahun inkrahnya, masih bisa bebas melenggang dan menghina orang di Indonesia,” kata Roy di depan Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jumat (7/11/2025).

    Roy pun meminta aparat untuk berlaku fair dan tidak terburu-buru dalam menetapkan atau menahan seseorang sebelum adanya keputusan hukum tetap.

    “Tolong aparat itu juga fair dan adil karena jangan sampai ada orang yang belum status terpidana, enam tahun inisial SM ya itu masih bebas dan menghina hukum,” ujarnya.

    Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan bahwa penetapan Roy Suryo bersama tujuh orang lainnya sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memiliki alat bukti yang cukup.

    “Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam pencemaran nama baik fitnah dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Insinyur Jokowi,” kata Asep.

    Asep menambahkan, delapan tersangka tersebut dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri atas ES (Eggi Sudjana), KTR (Kurnia Tri Royani), MRF (M Rizal Fadhilah), RE (Ruslam Efendi), dan DHL (Damai Hari Lubis). Sedangkan klaster kedua terdiri atas RS (Roy Suryo), RHS (Rismon H Sianipar), dan TT (Tifauzia Tyassuma).

    Menurut Asep, penyidik menyimpulkan delapan tersangka itu diduga menyebarkan tuduhan palsu dan memanipulasi dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah

  • Roy Suryo Dkk Banjir Dukungan Usai Ditetapkan Tersangka

    Roy Suryo Dkk Banjir Dukungan Usai Ditetapkan Tersangka

    GELORA.CO -Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana fitnah terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

    Kedelapan tersangka tersebut adalah pengacara Eggi Sudjana (ES); Kurnia Tri Rohyani (KTR); M. Rizal Fadillah (MRF); Rustam Effendi (RE); dan Damai Hari Lubis (DHL); Roy Suryo (RS); Dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa (TT); dan ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RHS).

    Terkait itu, mantan Menpora Roy Suryo mengaku santai menghadapi status barunya sebagai tersangka

    “Status tersangka itu bagian dari proses hukum. Saya hormati, dan saya sikapi dengan senyum,” kata Roy di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 7 November 2025.

     

    Alhasil Roy Suryo dkk pun langsung mendapat dukungan dari netizen. Mereka dianggap sebagai pejuang kebenaran.

    Dilansir dari akun Instagram RMOL, Sabtu, 8 November 2025, banyak netizen yang menyemangati Roy Suryo dkk. Sebaliknya, netizen pun turut menghujat Polri beserta Jokowi.

    “INGAT KAPOLRI ADALAH ORANG TITIPAN JOKOWI,” tulis pemilik akun @nezaplus.

    “Rakyat bersama RRT cs,” timpal akun @azisgiman.

    “Orang waras pasti mendukung roy suryo,” ungkap akun @herrya792.

    “Hidup Roy Suryo,” timpal akun @ilmanwahyudii4.

    “Tetap semangat bung Roysuryo,” tandas akun @iwan_dhen.

    Hingga berita ini diturunkan, postingan itu memiliki 489 likes dan 105 komentar yang mayoritas memberikan dukungan.