Tag: Roy Suryo

  • Resmi jadi Tersangka, Polisi Bakal Periksa Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi Hari Ini

    Resmi jadi Tersangka, Polisi Bakal Periksa Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi Hari Ini

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya bakal memeriksa Roy Suryo Dkk dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) hari ini, Kamis (13/11/2025).

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

    Selain Roy, kepolisian juga menjadwalkan pemeriksaan untuk Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.

    “lya benar. Sementara 3 tersangka itu yang dijadwalkan kamis 13 November 2025,” ujar Budi saat dikonfirmasi, dikutip Kamis (13/11/2025).

    Hanya saja, Budi mengemukakan sejauh ini pihaknya belum mendapatkan konfirmasi apakah Roy Suryo Cs akan menghadiri pemeriksaan perdana dalam kapasitasnya sebagai tersangka ini.

    “Belum ada konfirmasi,” pungkasnya.

    Secara terpisah, Roy Suryo menyatakan akan menghadiri agenda pemeriksaan itu bersama dengan kuasa hukumnya.

    “Benar, sudah ada panggilan pertama Kamis (13/11) jam 10.00 WIB dan insya Allah saya hadir bersama tim kuasa hukum,” tutur Roy.

    Sekadar informasi, dalam perkara yang telah dilaporkan langsung Jokowi ini, Polda Metro sudah menetapkan delapan tersangka.

    Delapan tersangka ini dibagi menjadi dua klaster. Klaster pertama yakni menjadi dua klaster. Klaster pertama yakni Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana (ES) dan Anggota TPUA Kurnia Tri Royani (KTR).

    Kemudian, Pengamat Kebijakan Umum Hukum dan Politik Damai Hari Lubis (DHL), Mantan aktivis ’98 Rustam Effendi (RE) dan Wakil Ketua TPUA Muhammad Rizal Fadillah (MRF).

    Sementara itu, klaster kedua Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo (RS), Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RSH) dan Dokter Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa (TT).

    Adapun, klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

    Kemudian, dalam klaster kedua dipersangkakan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

  • Sepupu Jokowi yang Jabat Komisaris

    Sepupu Jokowi yang Jabat Komisaris

    GELORA.CO –  Eks Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, melontarkan pernyataan mengejutkan terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). 

    Ia menyebut bahwa sosok pria di dalam foto ijazah Jokowi bukan lah sang presiden. 

    Wajah dari foto tersebut ialah Dumatno Budi Utomo. 

    “Orang di foto itu namanya Dumatno Budi Utomo bukan Joko Widodo,” katanya seperti dikutip dari YouTube Rakyat Bersuara yang tayang pada Rabu (12/11/2025). 

    Roy melanjutkan ciri-ciri fisik di foto ijazah itu berbeda dengan wajah Jokowi yang selama ini dikenal publik. 

    “Bibirnya bukan bibir Jokowi, lehernya bukan leher Jokowi. Itu Dumatno,” katanya. 

    Dumatno juga disebut sebagai sepupu presiden Jokowi. 

    “Dumatno adalah sepupunya Joko Widodo, dia pemilik sarana bulu tangkis di Solo kemudian Komisaris di PT Toba. Ya, tahu lah Toba itu miliknya siapa,” katanya. 

    Lebih lanjut, Roy menilai profil Dumatno cocok dengan rentang usia saat ijazah itu dibuat.

    “Dumatno lahir tahun bulan Juli tahun 1977 maka dia profilnya cocok banget sebagai mahasiswa seperti ini. Ijazah itu dibuat kira-kira pada tahun 2010-2012,” katanya. 

    Yakini bukan Jokowi

    Sementara itu, salah satu tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, Rustam Effendi, mengeluarkan pernyataan mengejutkan terkait ijazah Jokowi yang dinilainya palsu. 

    Ia menyebut bahwa foto yang tercantum dalam ijazah Jokowi bukan lah wajah sang presiden. 

    Foto pria di ijazah itu milik seseorang bernama Dumatno Budi Utomo. 

    Rustam mengklaim mendapatkan informasi tersebut dari keponakannya yang menerima foto anak Dumatno dan menunjukkan kemiripan dengan foto di ijazah yang dipersoalkan publik. 

    “Jadi hasil dari analisis Mas Roy, dokter Tifa dan Bang Rismon, agak unik buat saya, justru dengan mentersangkakan saya nih, saya malah berterima kasih. Artinya Jokowi akan dihadirkan di pengadilan, rakyat akan melihat, Jokowi akan dipertanyakan dengan foto yang ada di situ (ijazah),” katanya seperti dikutip dari YouTube Rakyat Bersuara yang tayang pada Selasa (12/11/2025). 

    Rustam menceritakan bahwa keponakannya berteman dengan anak Dumatno.

    Ia lalu diberikan foto mendapatkan foto temannya itu. 

    “‘Om-om, saya kirim foto ini om. Ini om, teman saya anaknya Dumatno. Kalau dia mengakui foto yang di ijazah Jokowi itu foto bapaknya’. Anaknya saya kurang tahu namanya. Dia mengatakan kalau foto yang di ijazah Jokowi itu adalah foto bapaknya. Anaknya itu cerita ke keponakan saya,” kata Rustam. 

    Rustam meminta agar anak Dumatno dan keponakannya dihadirkan di pengadilan agar publik bisa melihat langsung kebenaran dari pernyataannya itu. 

    “Nanti kita panggil aja anaknya Dumatno, panggil keponakan saya nanti di pengadilan supaya clear hari ini supaya tidak ada bohong di antara kita,” pungkasnya. 

  • Roy Suryo Cs Diperiksa Besok, Polda Metro Jaya Beberkan Ini

    Roy Suryo Cs Diperiksa Besok, Polda Metro Jaya Beberkan Ini

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Setelah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu mantan presiden Joko Widodo (Jokowi), Polda Metro Jaya kini telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka.

    Sesuai jadwal yang telah ditetapkan penyidik, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan pada Kamis (13/11).

    Agenda pemeriksaan sebagai tersangka terhadap Roy Suryo Cs itu dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Bhudi Hermanto. Hanya saja, dia belum bisa memastikan apakah para tersangka akan hadir atau tidak.

    Dia mengaku, para tersangka yang telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka itu belum mengonfirmasi akan hadir.

    “Sejauh ini belum ada konfirmasi. Semoga yang bersangkutan besok bisa hadir memenuhi panggilan penyidik,” kata Bhudi saat dikonfirmasi, Rabu (12/11).

    Terhadap lima tersangka lain, Bhudi Hermanto mengaku jika penyidik belum menjadwalkannya.

    “Sementara tiga tersangka itu yang dijadwalkan (pemanggilan) pada Kamis (13/11),” kata Bhudi Hermanto dalam keterangannya, Senin (10/11).

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak delapan orang tersangka dalam kasus ini. Ke delapan tersangka dibagi ke dalam dua klaster, yakni klaster pertama adalah ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Kemudian klaster kedua adalah RS, RHS, dan TT. (fajar)

  • Roy Suryo Cs belum konfirmasi kehadiran di Polda Metro Jaya

    Roy Suryo Cs belum konfirmasi kehadiran di Polda Metro Jaya

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya menyebutkan tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yaitu Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Tifauziah Tyassuma belum mengonfirmasi terkait kehadirannya pada Kamis (13/11).

    “Sejauh ini belum ada konfirmasi. Semoga yang bersangkutan besok bisa hadir memenuhi panggilan penyidik,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Budi Hermanto saat dikonfirmasi, Rabu.

    Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemanggilan Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Tifauziah Tyassuma sebagai tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Jokowi pada Kamis (13/11).

    “Sementara tiga tersangka itu yang dijadwalkan (pemanggilan) pada Kamis (13/11),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Senin (10/11).

    Namun Budi belum bisa memastikan ketiganya bakal hadir atau tidak. Dia hanya membenarkan ketiganya dijadwalkan dipanggil Polda Metro Jaya pada Kamis (13/11).

    Polda Metro Jaya segera telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada delapan tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia (RI), Joko

    Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak delapan orang tersangka dalam kasus ini. Ke delapan tersangka dibagi ke dalam dua klaster, yakni klaster pertama adalah ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Kemudian klaster kedua adalah RS, RHS dan TT.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Anak Dumatno Akui Foto di Ijazah Jokowi Itu Bapaknya

    Anak Dumatno Akui Foto di Ijazah Jokowi Itu Bapaknya

    GELORA.CO – Aktivis 1998, Rustam Effendi, yang juga menjadi salah satu tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI, Jokowi, kembali memunculkan isu baru.

    Rustam mengaku baru saja membuka informasi yang ia simpan selama beberapa bulan terakhir.

    Dia menyebut, informasi tersebut berkaitan dengan sosok anak Dumatno, yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan foto pada ijazah Jokowi.

    Untuk diketahui, Dumatno Budi Utomo merupakan sepupu Jokowi, ia pernah maju sebagai Caleg DPR RI pada Pileg 2019-2024 di Jawa Tengah.

    “Ini belum lama, baru beberapa bulan yang lalu. Baru hari ini saya buka. Saya terima kasih, biar terbongkar semua, biar polisi juga hati-hati mentersangkakan Mas Roy (Suryo) dan kawan-kawan,” ujar Rustam dikutip pada Rabu (12/11/2025).

    Rustam mengaku mendapat informasi itu dari ponakannya, yang mengirimkan foto seorang pria muda kepadanya.

    Kata Rustam, ponakannya menyebut bahwa pria tersebut adalah anak dari Dumatno, sosok yang sempat disebut dalam polemik keaslian ijazah Jokowi.

    “Ponakan saya kirim foto ini. Dia bilang, om, saya kirim foto ini, teman saya, anaknya Dumatno. Dia mengakui kalau itu yang di ijazah Jokowi itu foto bapaknya,” ungkap Rustam.

    Rustam mengaku sempat terkejut dengan pengakuan itu. Ia pun menilai, apa yang selama ini disampaikan oleh Roy Suryo bisa jadi memiliki dasar.

    “Artinya saya pikir-pikir, apa yang dikatakan Mas Roy bisa betul juga. Ponakan saya bisa ketemu sama anaknya Pak Dumatno, mungkin mereka berkawan,” tambahnya.

    Ia juga menjelaskan bahwa ponakannya dikenal cukup dekat dengan sejumlah kalangan dan bahkan memiliki jaringan pertemanan yang luas.

    “Ponakan saya di Jakarta, dan saya rasa dia berkawan juga dengan orang-orang yang cukup berpengaruh. Dia juga punya foto dengan beberapa petinggi negara,” kata Rustam.

    Rustam menegaskan, dirinya siap membantu agar isu ini bisa terang-benderang.

    Ia bahkan meminta agar pihak terkait menghadirkan anak Dumatno dan ponakannya untuk memberikan keterangan resmi.

    “Kita panggil anaknya Dumatno, panggil ponakan saya, supaya clear hari ini. Supaya tidak ada bohong di antara kita,” tegasnya.

    Meski begitu, Rustam meyakini bahwa anak Dumatno kemungkinan tidak akan bersedia tampil di publik karena isu ini menyangkut nama besar Presiden.

    “Ya saya rasa pasti gak mau, ini kan menyangkut Jokowi. Tapi ponakan saya bisa kita hadirkan, bisa kita telepon, supaya semuanya jelas,” kuncinya.

  • Pelapor Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Minta Polisi Sita Buku Buatan Roy Suryo Cs, Kenapa?

    Pelapor Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Minta Polisi Sita Buku Buatan Roy Suryo Cs, Kenapa?

    GELORA.CO  – Pelapor dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) meminta polisi segera menahan Roy Suryo Cs usai diperiksa sebagai tersangka pada, Kamis (13/11/2025) besok. Selain itu, kepolisian juga diminta untuk menyita buku berjudul Jokowi’s White Paper. 

    “Sangat layak itu (Roy Suryo Cs) ditahan, orang mengulangi perbuatannya kok. Secara subjektif apabila seseorang mengulangi perbuatannya sudah layak untuk dilakukan penahanan, wajib dilakukan penahanan karena kalau enggak besok dia lakukan lagi dong,” ujar Pelapor ijazah Jokowi, Lechumanan kepada wartawan, Rabu (12/11/2025).

    Lechumanan menambahkan, ibarat seorang pencuri yang selalu mengulangi perbuatannya itu, saat tak ditahan dia bakal terus melakukan pencurian, sama halnya dengan Roy Suryo Cs, sehingga sudah sepatunya polisi menahan mereka. 

    Saat bertemu polisi, dia juga meminta agar polisi menyita barang-barang milik Roy Suryo Cs, khususnya buku berjudul Jokowi’s White Paper.

    “Saya minta tolong disita seluruh alat bukti, barang bukti yang dimiliki tersangka ketika pemanggilan tersangka ini, misalnya buku White Paper yang 700-800 halaman itu. Ketika penyidik tidak melakukan penyitaan dan buku ini disebarkan, ini sudah masuk lagi dalam satu rangkaian pidana baru,” tuturnya.

    Dia juga berpesan agar pemeriksaan terhadap Roy Suryo Cs dilakukan secara hati-hati dan komprehensif. Pihaknya juga mengingatkan polisi untuk bersiap saat menghadapi upaya hukum praperadilan dari kubu Roy Suryo Cs yang tak terima dijadikan sebagai tersangka.

    Sementara itu, Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan menuturkan, penahanan terhadap Roy Suryo Cs harus dilakukan karena dikhawatirkan mereka bisa saja melarikan diri ke luar negeri. 

    Terpenting, Roy Suryo Cs bisa terus melakukan tuduhan palsunya terhadap Jokowi, yang mana itu pun masih dilakukan Roy Suryo Cs hingga saat ini.

    “Ini ada yang dianggap mereka adalah penelitian terhadap dokumen (ijazah) Bapak Insinyur Joko Widodo, diobrak-abrik terus-menerus. Bahkan, mirisnya kita, ada penelitian lagi terkait siapa sih keturunan dari Bapak Insinyur Joko Widodo, ini kan rendah sekali kita punya pemahaman, etikanya enggak ada nih, sampai ke kuburan, apalagi tanpa izin,” kata Ade.

    Dia menambahkan, jika Roy Suryo Cs tak ditahan, mereka akan menganggap perbuatan pidana seolah hal biasa belaka. Sehingga, mereka bakal terus melontarkan tuduhan palsu terhadap Jokowi dan keluarganya hingga kini.

    “Kajian ilmiah boleh salah, tetapi tidak boleh melanggar hukum, penelitian yang melanggar hukum tentu ada ada pidananya, ada konsekuensinya. Negara ini hadir untuk mengatur kita semua, perilaku kita, berbangsa dan bernegara itu bukan seenaknya kita saja, tentu ada markah (batasan) yang tidak boleh kita lalui gitu loh,” ucapnya

  • Ferdinand Hutahaean: Perdebatan Soal Ijazah Palsu Jokowi Sudah di Luar Batas Kewajaran

    Ferdinand Hutahaean: Perdebatan Soal Ijazah Palsu Jokowi Sudah di Luar Batas Kewajaran

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Politikus PDIP, Ferdinand Hutahaean, kembali bicara soal penetapan tersangka Roy Suryo Cs dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7, Jokowi.

    Ferdinand menyebut penetapan itu sebagai babak baru yang memang harus terjadi demi menyelesaikan polemik yang selama ini terus menjadi perdebatan publik.

    “Ini adalah babak baru yang memang harus terjadi,” ujar Ferdinand kepada fajar.co.id, abu (12/11/2025).

    Dikatakan Ferdinand, selama isu ijazah Jokowi belum dibawa ke ranah pengadilan, perdebatan publik tak akan pernah berakhir.

    “Sebab apabila tidak terjadi maka isu terkait ijazah Jokowi ini tidak akan pernah selesai dan akan menjadi konsumsi,” sebutnya.

    “Ini politik yang bisa dibelokkan ke kiri, bisa dibelokkan ke kanan, dan bisa ada yang mengambil keuntungan,” jelasnya.

    Ferdinand menegaskan dirinya mendukung penetapan tersangka agar kasus tersebut segera diuji di pengadilan dan tidak berlarut di ruang opini publik.

    “Saya orang yang mendukung penetapan tersangka tersebut supaya segera bergulir di pengadilan karena pembuktian ini hanya bisa di pengadilan. Pembuktian di luar pengadilan tidak akan pernah selesai ujungnya dari perdebatan,” tegasnya.

    Meski begitu, Ferdinand berharap penyidik tidak perlu menahan Roy Suryo Cs selama proses hukum berlangsung.

    “Saya hanya berharap selama proses hukum ini Roy Suryo Cs sebaiknya tidak usah ditahan kalau bisa, tetapi soal penahanan ini kan subjektivitas penyidik,” ucapnya.

    Ia juga berharap pengadilan memberi ruang seluas-luasnya bagi para terdakwa untuk membuktikan klaim mereka, termasuk menguji keaslian ijazah Jokowi secara ilmiah.

  • Seruan Dokter Tifa: Apakah Kalian Diam Saja Melihat Rakyat Biasa Melawan Mantan Penguasa?

    Seruan Dokter Tifa: Apakah Kalian Diam Saja Melihat Rakyat Biasa Melawan Mantan Penguasa?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Aktivis kesehatan sekaligus pegiat media sosial, Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa mengirimkan seruan.

    Seruan ini disuarakannya dengan lantang melalui unggahan di akun media sosial X pribadinya.

    Dokter Tifa mengajak untuk bersuara dan melawan proses kriminalisasi yang saat ini tengah dihadapinya.

    “PROSES KRIMINALISASI RRT DIMULAI BESOK PAGI! Kamis, 13 November 2025,” tulisnya dikutip Rabu (12/11/2025).

    “Rakyat Indonesia, Apakah kalian diam saja?,” tuturnya.

    Ia bahkan menyebut ini merupakan peperangan terbesar yang akan mempertemukan rakyat biasa menghadapi mantan penguasa.

    “Menyaksikan Peperangan terbesar antara RAKYAT BIASA melawan MANTAN PENGUASA yang menguasai harta jarahan Rp 11.000 triliun?,” jelasnya.

    Sebelumnya, Tifa merupakan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) bersama Rismon Sianipar dan Roy Suryo, serta lima aktivis lainnya.

    Yang jadi sorotan tajam dalam penetapan tersangka ini ada tiga nama yaitu Dokter Tifa Rismon Sianipar dan Roy Suryo.

    Ketiganya dianggap sebagai pihak yang punya andil dan suara lantang dalam menyuarakan isu ijazah palsu ini.

    (Erfyansyah/fajar)

  • PP Himmah Dukung Polda Tetapkan Roy Suryo dkk Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi

    PP Himmah Dukung Polda Tetapkan Roy Suryo dkk Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi

    GELORA.CO -Penetapan Roy Suryo dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

    Dukungan tersebut disampaikan oleh Ketua Umum Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PP Himmah), Abdul Razak Nasution. Ia meminta aparat penegak hukum (APH), khususnya kepolisian, untuk terus mengungkap fakta sebenarnya di balik kasus ini.

    “Penetapan Roy Suryo dan kawan-kawan sebagai tersangka, kami menilai bahwa sudah sesuai dengan standar operasional prosedur hukum yang berlaku. Kami minta khususnya kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian untuk mengungkap fakta sebenarnya,” kata Razak kepada RMOL, Rabu, 12 November 2025.

    Razak menilai pernyataan yang dilayangkan Roy Suryo dan kelompoknya telah menciptakan kegaduhan dan keresahan di tengah masyarakat.

    Lebih lanjut, PP Himmah juga mendesak Kepolisian untuk mengusut dugaan ijazah palsu yang kabarnya juga digunakan oleh salah satu rombongan Roy Suryo CS.

    “Kita tidak mau bahwa seperti kata pepatah, Gajah di depan mata tidak nampak, Semut di seberang lautan nampak. Kami minta Kepolisian untuk mengusut kasus dugaan ijazah palsu rombongan Roy Suryo dan kawan-kawan,” tegas Razak.

    Menutup pernyataannya, Razak mengimbau masyarakat untuk *bijak dan berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Ia menyoroti tantangan di era teknologi canggih, di mana batas antara fakta, realita, dan hoax, terutama dengan adanya kecerdasan buatan (AI), menjadi semakin tipis.

    “Kami imbau kepada masyarakat agar bijak menggunakan media sosial. Ke depan, sama-sama kita harapkan Indonesia bebas dari segala bentuk provokatif dan pemecah belah bangsa,” pungkas Razak, sambil meminta kepolisian menegakkan hukum seadil-adilnya kepada para tersangka

  • Eks Danjen Kopassus Protes Keras Usai Roy Suryo Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Desak Prabowo Turun Tangan

    Eks Danjen Kopassus Protes Keras Usai Roy Suryo Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Desak Prabowo Turun Tangan

    GELORA.CO – Eks Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko melayangkan protes atas penetapan Roy Suryo dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Joko Widodo atau Jokowi.

    Soenarko mengaku memberikan dukungan kepada 8 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya itu.

    “Kita semua, termasuk saya, mendukung, mengamankan aktivis dan akademisi serta peneliti dari kriminalisasi atas kezaliman pemerintah,” kata Soenarko dalam konferensi persnya di Jakarta, (11/11/2025).

    “Mari kita bersama-sama menjaga, mengamankan 8 orang teman kita khususnya yang telah ditetapkan oleh Polda Metro jadi tersangka kasus pencemaran nama baik Joko Widodo, substansinya masalah ijazah palsu.”

    Soenarko menilai pelaku kriminalisasi terhadap Roy Suryo dan kawan-kawan memang dilakukan polisi. Namun demikian, kata dia, polisi hanyalah sebagai pelaksana.

    Karena itu, Soenarko lebih menekankan protesnya kepada pemerintah Presiden Prabowo Subianto. Ia pun berharap protesnya atas penetapan Roy Suryo dan kawan-kawan sebagai tersangka bisa didengar kepala negara.

    “Mudah-mudahan bisa didengar Presiden Prabowo. Pagi ini saya ngomong keras,” ucap Soenarko, dilansir dari video Kompas TV.

    Harapannya, kata dia, agar orang sekeliling Prabowo yang memberi laporan dapat memberi tahu presiden, bahwa dirinya sudah menyinggung adanya penyalahgunaan hukum untuk membungkam rakyat yang bersuara.

    Sementara itu, Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma sebagai tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (13/11/2025).

    Namun, Budi belum bisa memastikan ketiganya bakal hadir atau tidak, ia hanya membenarkan ketiganya dijadwalkan dipanggil Polda Metro Jaya pada Kamis (13/11).

    “Besok saya pastikan ke penyidik,” katanya.

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya segera melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada delapan tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia (RI), Joko Widodo.

    “Kami berharap mudah-mudahan para tersangka bisa memenuhi panggilan kami, sehingga hak yang bersangkutan sebagai warga negara untuk menyampaikan klarifikasinya dalam bentuk berita acara itu dipenuhi,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin.

    Polisi telah menetapkan sebanyak 8 tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi. Adapun 8 tersangka itu dibagi ke dalam dua klaster, yakni klaster pertama adalah ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, kemudian klaster kedua adalah RS, RHS, dan TT.

    Iman mengungkapkan alasan penetapan delapan tersangka menjadi dua klaster dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) berdasarkan perbuatan hukum yang dilakukan masing-masing tersangka.

    “Dalam hasil penyidikan kami yang diperoleh fakta dari hasil penyidikan tersebut tentunya penentuan klaster adalah berdasarkan dari fakta penyidikan yang diperoleh oleh penyidik dan itu sesuai dengan apa yang dilakukan atau perbuatan hukum yang dilakukan oleh masing-masing tersangka,” ucapnya. (*)